PUBLIC SUMMARY (Resume Hasil Verifikasi) HASIL ASSESSMENT VERIFIKASI LEGALITAS KAYU
PT. SEMERU KARYA BUANA (pemegang IUI Lanjutan)
PROPINSI JAWA TENGAH Oleh LVLK PT. TUV RHEINLAND INDONESIA
IDENTITAS LV-LK PT. TUV Rheinland Indonesia 1.
Nama Lembaga
:
PT. TÜV Rheinland Indonesia
2.
Nomor Akreditasi
:
LVLK-005-IDN
3.
Alamat
:
PT TUV Rheinland Indonesia Menara Karya 10th Floor, Block X-5 Jl. HR. Rasuna Said Kav. 1-2 Jakarta
4.
Nomor Telepon/Faks/E-mail
:
Ph 021-579 44 579 Fax 021-579 44 575 e-mail :
[email protected]
5.
Pengurus Lembaga VLK
:
Presiden Direktur : Ir. M. Bascharul Asana, MBA Direktur : Heinz-Rudolf Platz, Ralf Scheller, Indaryati Adisuro Motik General Manager Operasi : Yunus Apriyanto Kepala LV-LK dan PHPL : Dian Susanty Soeminta, S.Hut
6.
Standart
7.
Tim Auditor
:
Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.8/VI-BPPHH/2011 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Lampiran 2.5 tentang Standar Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang IUIPHHK,IUI dan TDI 1. Sapto Hariyono, S.Hut (Lead Auditor) 2. Noki Purwaka (Auditor)
8.
Tim Pengambil Keputusan
Dian Susanty Soeminta, S.Hut
1.
IDENTITAS PERUSAHAAN PT. Semeru Karya Buana Nama Pemegang Izin / Hak : PT. Semeru Karya Buana pengelolaan
2.
Nomor & Tanggal SK :
:
- Izin Usaha Industri No.16/33/T/INDUSTRI/2004 tanggal 23 April 2004 - IUIPHHK No.522/4486,nggak 9Oktober 2012
3.
Kategori Industri
:
- Industri lanjutan furniture dari kayu dengan produk meja, kursi, almari dll. - Kayu Penngergajian
4.
Alamat
:
Kawasan Berikat PT. Rukti Mukti Bawana B-09, Jl. Raya Semarang – Kendal KM. 12, Randugarut, Tugu, Semarang - Indonesia
5.
Nomor Telepon/Faks/E-mail
:
Telp. (024) 8662543 Fax.: (024) 8664243
6.
Pengurus
:
- Seiji Sakurai
= 1.347.804 Saham
- Mizuguchi Tomotaka = 20.000 - Total saham
Saham
= 1.367.804 Saham
Tahapan Konsultansi Publik (bila dibutuhkan)
Waktu dan Tempat -
Pertemuan Pembukaan
29 Oktober 2012 Ruang Pertemuan Kantor Pabrik PT. SemeruKarya Buana
Verifikasi Dokumen dan Observasi Lapangan
29 s/d 31 Oktober 2012 - Kantor & Pabrik di PT. Semeru Karya Buana - Supplier - Gudang Bahan Baku - Proses Produksi - Gudang Barang Jadi
Pertemuan Penutupan
31 Oktober 2012 Ruang Pertemuan Kantor Pabrik PT. Semeru Karya Buana
Pengambilan Keputusan
14 November 2012 Ruang Meeting PT. TUV Rheinland Indonesia
Ringkasan Catatan Audit Assessment SVLK untuk Industri Lanjutan tidak dipersyarat kan untuk melakukan kegiatan konsultansi publik jika tidak diminta. Pertemuan pembukaan dihadiri oleh 15 orang, yang terdiri dari Direktur, Management Representative, para Kadep, Para kadiv, staf PT. Semeru karya Buana dan Lembaga Sertifikasi PT. TUV Rheinland Indonesia. Pada pertemuan pembukaan, Lead Auditor menjelaskan maksud dan tujuan, ruang lingkup, jadwal, metodologi dan prosedur verifikasi, meminta ketersediaan, kelengkapan dan transparansi data. Lead Auditor dan Auditee menandatangani Notulensi Pertemuan Pembukaan. Verifikasi dokumen dan observasi lapangan dilakukan sesuai dengan prinsip, kriteria, indikator dan verifier yang telah ditetapkan dalam Perdirjen BUK No. P.8/VIBPPHH/ 2011 Lampiran 2.5 tentang Standar Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang IUIPHHK, IUI Dan TDI. Pertemuan penutupan dihadiri oleh 15 orang, yang terdiri dari Direktur, Management Representative, para Kadep, Para kadiv, staf PT. Semeru karya Buanan dan Lembaga Sertifikasi PT. TUV Rheinland Indonesia. Lead Auditor memaparkan hasil verifikasi dan melakukan konfirmasi hasil dan temuan di lapangan. Lead Auditor dan Auditee menanda tangani Notulensi Pertemuan Penutupan. Dilakukan sesuai dengan ketentuan Perdirjen BUK No. P.8/VIBPPHH/ 2011 Lampiran 3.3 tentang Pedoman Pelaksanaan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang IUIPHHK Dan IUI/TDI.
Prinsip
Kriteria
Indikator
Verifier
Nilai
P1
K1.1
1.1.1
a.
Memenuhi
Kelengkapan terpenuhi
Memenuhi
Izin Perdagangan masuk dalam Izin Usaha Industri yang berlaku sesuai dengan kegiatan usahanya.
c.
Memenuhi
Perusahaan masuk di area Kawasan Berikat dan Kawasan Industri, Izin HO mengacu pada Kawasan tersebut dan tidakada kewajiban membuat tersendiri.
d.
Memenuhi
TDP yang sah tersedia.
e.
Memenuhi
NPWP, SPPKP san SKT unit usaha tersedia dan sesuai dengan dokumen lainnya (9 digit awal).
Memenuhi
Terdapat Dokumen UKL-UPL yang disahkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, dan bukti penyampaian laporan pelaksanaan UKL-UPL kepada instansi terkait.
Memenuhi
Terdapat dokumen Izin Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang, dengan jenis usaha sesuai kegiatan usahanya.
Memenuhi
Terdapat RPBBI dan telah dilaporkan kepada instansi yang berwenang, PT Semeru Karya Buana selain memiliki IUI lanjutan juga memiliki izin IUIPHHK
Memenuhi
Terdapat dokumen ETPIK yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan telah sesuai peruntukkannya, serta informasi dalam dokumen ETPIK telah sesuai dengan dokumen lainnya.
a.
Tidak Berlaku
Organisasi bukan unit usaha dalam bentuk kelompok pengrajin/industri rumah tangga.
b.
Tidak Berlaku
Organisasi bukan unit usaha dalam bentuk kelompok pengrajin/industri
b.
f.
g.
h.
1.1.2
K1.2
1.2.1
Ringkasan Justifikasi dan
keabsahan
rumah tangga. 1.2.2
P2
K2.1
2.1.1
a.
Tidak Berlaku
Organisasi bukan unit usaha dalam bentuk kelompok pengrajin/industri rumah tangga.
b.
Tidak Berlaku
Organisasi bukan unit usaha dalam bentuk kelompok pengrajin/industri rumah tangga
Memenuhi
Seluruh penerimaan bahan baku kayu dilengkapi dengan dokumen jual beli dan/atau kontrak suplai yang sah
b.
Memenuhi
Seluruh penerimaan bahan baku kayu dilengkapi dengan SKSHH dan berita acara serah terima kayu
c.
Tidak Berlaku
Perusahaan tidak melakukan impor bahan baku
Memenuhi
Seluruh penerimaan bahan baku kayu didukung dengan dokumen angkutan (FAKB/FAKO/Nota yang sah), dan Hasil uji petik stock bahan baku di lapangan telah sesuai antara fisik kayu (jenis dan ukuran) dengan dokumen.
a.
d.
Organisasi tidak pernah melakukan Tidak Berlaku
f.
Tidak Berlaku
Organisasi tidak pernah melakukan pembelian kayu limbah industri
g.
Memenuhi
LMHHOK sesuai dengan dokumen pendukung
Tidak Berlaku
Dalam pemenuhan kebutuhan bahan baku, Perusahaan bekerjasama dengan salah satu supplier yang merupakan perusahaan dagang yang bermitra dengan Perhutani.
Memenuhi
Tally sheet/rekaman/laporan awal produksi dapat memberikan informasi ketelusuran asal usul
h.
2.1.2
pembelian kayu bekas hasil bongkaran, kayu galian dan kayu pendam.
e.
a.
bahan baku
2.1.3
b.
Memenuhi
Laporan hasil produksi sesuai dan terdapat hubungan yang logis antara input-output dengan rendemen.
c.
Memenuhi
Realisasi produksi tidak melebihi kapasitas produksi yang diizinkan.
a.
Tidak Berlaku
Organisasi tidak pernah melakukan kerjasama atau kontrak proses pengolahan produk melalui jasa industry lain atau pengrajin/industry rumah tangga.
b.
c.
d.
P3
K3.1
3.1.1
a.
b.
Tidak Berlaku
Organisasi tidak pernah melakukan kerjasama atau kontrak proses pengolahan produk melalui jasa industry lain atau pengrajin/industry rumah tangga.
Tidak Berlaku
Organisasi tidak pernah melakukan kerjasama atau kontrak proses pengolahan produk melalui jasa industry lain atau pengrajin/industri rumah tangga.
Tidak Berlaku
Organisasi tidak pernah melakukan kerjasama atau kontrak proses pengolahan produk melalui jasa industry lain atau pengrajin/industri rumah tangga.
Tidak Berlaku
Perusahaan hanya memproduksi furniture berupa mebel dari kayu. Sesuai dengan Kepmenperindag No.68/MPP/Kep/2/2003 tidak termasuk dalam kelompok produk yang wajib PKAPT.
Tidak Berlaku
Perusahaan hanya memproduksi furniture berupa mebel dari kayu. Sesuai dengan Kepmenperindag No.68/MPP/Kep/2/2003 tidak termasuk dalam kelompok produk yang wajib PKAPT, sehingga perusahaan tidak wajib membuat
laporan PKAPT.
3.1.2
Tidak Berlaku
Perusahaan hanya memproduksi furniture berupa mebel dari kayu. Sesuai dengan Kepmenperindag No.68/MPP/Kep/2/2003 tidak termasuk dalam kelompok produk yang wajib PKAPT, sehingga tidak diwajibkan menunjukkan identitas kapal berbendera Indonesia
Tidak Berlaku
Perusahaan hanya memproduksi furniture berupa mebel dari kayu. Sesuai dengan Kepmenperindag No.68/MPP/Kep/2/2003 tidak termasuk dalam kelompok produk yang wajib PKAPT, sehingga tidak diwajibkan menunjukkan identitas kapal sesuai dengan SKSKB.
Tidak Berlaku
Perusahaan hanya memproduksi furniture berupa mebel dari kayu. Sesuai dengan Kepmenperindag No.68/MPP/Kep/2/2003 tidak termasuk dalam kelompok produk yang wajib PKAPT.
b.
Tidak Berlaku
Perusahaan hanya memproduksi furniture berupa mebel dari kayu. Sesuai dengan Kepmenperindag No.68/MPP/Kep/2/2003 tidak termasuk dalam kelompok produk yang wajib PKAPT dan identitas permanen batang tidak dapat ditemuai pada produk furniture.
a.
Memenuhi
Dokumen PEB untuk ekspor sudah memenuhi kesesuaian dengan dokumen ekpor lainnya.
Memenuh
Dokumen P/L untuk ekspor sudah memenuhi kesesuaian dengan dokumen ekpor lainnya.
Memenuh
Dokumen Invoice untuk ekspor sudah memenuhi kesesuaian dengan dokumen ekpor lainnya.
a.
b.
3.1.3
K3.2
3.2.1
a.
b.
c.
Memenuh
Dokumen B/L untuk ekspor sudah memenuhi kesesuaian dengan dokumen ekpor lainnya.
Tidak Berlaku
Penggunaan dokumen lisensi ekspor (V-Legal) belum diterapkan oleh Organisasi, karena masih dalam proses sertifikasi SVLK
Tidak Berlaku
Produk barang jadi berupa furniture yang diekspor tidak termasuk produk yang harus diverifikasi teknis.
Tidak Berlaku
Produk jadi berupa furniture yang diekspor tidak termasuk produk yang harus dikenai pembayaran bea keluar.
h.
Tidak Berlaku
Organisasi tidak melakukan penjualan produk kayu yang termasuk dalam jenis kayu yang dibatasi perdagangannya.
a.
Memenuhi
Tersedia prosedur K3 dalam kegiatan operasional lapangan.
b.
Memenuhi
Tersedia peralatan K3 sesuai ketentuan dan kebutuhan serta berfungsi baik.
Memenuhi
Tersedia catatan setiap kejadian kecelakaan kerja secara lengkap dan upaya menekan tingkat kecelakaan kerja dalam bentuk program K3.
Memenuhi
Terdapat serikat pekerja dan pernyataan tertulis mengenai kebijakan perusahaan yang membolehkan untuk membentuk atau terlibat dalam kegiatan serikat pekerja sudah disepakati oleh serikat pekerja.
Memenuhi
Tersedia dokumen Perjanjian Kerja Bersama yang telah ditandatangani perwakilan pekerja dan Direksi perusahaan dan telah disahkan
d.
e.
f.
g.
P4
K4.1
4.1.1
c.
4.2.1
4.2.2
oleh intansi yang berwenang. 4.2.3
Memenuhi
Tidak terdapat pekerja yang masih di bawah umur.