PUTUSAN NOMOR : 12/G/2015/PTUN.SMD “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan dibawah ini,
dalam sengketa
antara : PT. PUTRA TARA AGUNG, sebuah badan hukum berkedudukan di Balikpapan alamat kantor di Jln. Marsma Iswahyudi RT. 70 (komplek perumahan Pondok Karya Agung) diwakili oleh Dr. Junaidy Sugianto, SH., MM., MH, Warganegara Indonesia, alamat di Jln. Marsma Iswahyudi RT. 70 Balikpapan, Pekerjaan Direktur PT. Putra Tara Agung sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas jo pasal 12 ayat (1) Akta Berita Acara Rapat Umum Para Pemegang Saham PT. Putra Tara Agung No. 62 yang dibuat dihadapan Hangky Ribowo,SH, Notaris di Balikpapan pada tanggal 20 Agustus 2009 karenanya berhak bertindak untuk dan atas nama PT. Putra Tara Agung di dalam dan di luar Pengadilan. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Maret 2015 telah memberi kuasa kepada: 1.
Dr. Fajar Sugianto, SH., MH
2.
Agus Prasetyo, SH.
Halaman 1 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
para Advokat pada Fajar Law Firm, kantor di Surabaya, jalan raya Prapen No. 6. Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I ; PARA AHLI WARIS Ir. DEDY SUGIANTO yang secara bersama-sama berhak bertindak untuk dan atas nama para Ahli Waris Ir. Dedy Sugianto berdasarkan Akta Keterangan Hak Waris tertanggal 23 September 2014 Nomor: 33/IX/2014
yang
dibuat
oleh
Andreas
Gunawan,SH.,M.Kn Notaris di Balikpapan yaitu: 1. NY. YONISARI YUWONO, Warganegara Indonesia, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat di Balikpapan Baru W1/12 RT. 061, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan; 2. TN.
CIPTO
SUGIANTO,
Warganegara
Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, alamat di Jalan D.I. Panjaitan, Nomor 2 RT. 029, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan; dan 3. TN. CANGGIH SUGIANTO, Warganegara Indonesia, Pekerjaan wiraswasta, alamat di Balikpapan Baru W1/12 RT. 061, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Maret 2015 telah memberi kuasa kepada: 1. Dr. Fajar Sugianto, SH., MH 2. Agus Prasetyo, SH. para Advokat pada Fajar Law Firm, kantor di Surabaya, jalan raya Prapen No. 6. Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II;
Halaman 2 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
MELAWAN: WALIKOTA BALIKPAPAN, berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman No. 01 RT. 013, Balikpapan; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT; DAN SIAUW BUDHI SULISTIO SETIAWAN, pekerjaan wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia, alamat Jl. Cemara No. 09 RT. 031, Kel. Mekar Sari, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II INTERVENSI 1; HENNY YOLANDA, pekerjaan ibu rumah tangga, kewarganegaraan Indonesia, alamat Jl. Cemara No. 09 RT. 031, Kel. Mekar Sari, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II INTERVENSI 2; HUSNI P. SABERAH, pekerjaan wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia, alamat Jl. Prapatan No. 84 RT. 026 Kel. Prapatan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II INTERVENSI 3; Ketiganya diwakili oleh kuasa hukumnya: 1. Aprino F. Dumoli Napitupulu, SH; 2. Welman Napitupulu, SH., MH.; 3. Alfonso Gultom, SH; Ketiganya warganegara Indonesia, pekerjaan Advokat pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Aprino Franklin Dumoli Napitupulu, SH. & Partner, beralamat di Jl. Jend. Sudirman,
Halaman 3 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
Markoni Atas RT. 46, No. 30 Balikpapan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Juni 2015; Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah membaca: 1. Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor: 12/PENDIS/2015/PTUN-SMD, tanggal 8 April 2015 tentang Lolos Dismissal; 2. Penetapan
Ketua
Pengadilan
Tata
Usaha
Negara
Samarinda
Nomor:
12/PEN/2015/PTUN.SMD, tanggal 8 April 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim; 3. Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor: 12/PEN-PP/2015/PTUN.SMD, tanggal 13 April 2015 tentang Hari dan Tanggal Pemeriksaan Persiapan; 4. Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor: 12/PEN-HS/2015/PTUN.SMD, tanggal 21 Mei 2015 tentang Penentuan Hari Sidang; 5. Putusan Sela Nomor : 12/G/2015/PTUN-SMD, Tanggal 18 Juni 2015; 6. Berkas perkara Nomor: 12/G/2015/PTUN-SMD beserta lampiran yang ada di dalamnya;; TENTANG DUDUK SENGKETA Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Gugatan tertanggal 2 April 2015, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tanggal 2 April 2015 dengan Register Perkara Nomor : 12/G/2015/PTUN-SMD, sebagaimana telah diperbaiki dalam Pemeriksaan Persiapan tanggal 21 Mei 2015, yang pada pokoknya mengemukakan dalil-dalil gugatannya sebagai berikut : - Bahwa yang menjadi obyek sengketa/gugatan adalah: 1.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0176/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 983 m2, tertanggal 17 Februari 2014;
Halaman 4 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
2.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0177/Balsel, atas nama Siauw Budhi Sulistio Setiawan, seluas 972 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 3.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0178/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 946 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 4.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0179/Balsel, atas nama Siauw Budhi Sulistio Setiawan, seluas 954 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 5.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0180/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 934 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 6.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0181/Balsel, atas nama Husni P. Saberah, seluas 935 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 7.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0182/Balsel, atas nama Siauw Budhi Sulistio Setiawan, seluas 924 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 8.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0183/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 885 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 9.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0184/Balsel, atas nama Husni P. Saberah, seluas 904 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 10. Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0185/Balsel, atas nama Siauw Budhi Sulistio Setiawan, seluas 691 m2, tertanggal 17 Februari 2014;
Halaman 5 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
11. Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0186/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 645 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 12. Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0187/Balsel, atas nama Husni P. Saberah, seluas 543 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 13. Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0188/Balsel, atas nama Husni P. Saberah, seluas 812 m2, tertanggal 17 Februari 2014; - Bahwa Penggugat merasa sangat dirugikan dengan diterbitkannya seluruh IMTN obyek sengketa karena diterbitkan di atas tanah milik Penggugat I dan Penggugat II; - Bahwa dasar keberatan Penggugat I dan Penggugat II tersebut didukung dengan bukti-bukti kepemilikan diantaranya: o
Putusan PN Balikpapan Nomor 60/Pdt.G/1990/PN.Bpp;
o
Putusan PT. Samarinda Nomor Nomor 86/PERD/1991/PT.KT.Smda;
o
Putusan Mahakamah Agung No. 3012 K/Pdt/1992;
o
Putusan Perdamaian PN Balikpapan Nomor 14/Pdt.G/1991/PN.Bpp;
o
Putusan PN Balikpapan Nomor 02/Pdt.G/1993/PN.Bpp;
- Bahwa Penggugat I dan Penggugat II sejak tahun 1985 telah menguasai secara fisik tanah lokasi yang diterbitkan seluruh IMTN obyek sengketa, sedangkan Siauw Budhi Sulistio Setiawan, Henny Yolanda dan Husni P. Saberah tidak pernah menguasai secara fisik lokasi tanah tersebut; - Bahwa Tergugat tidak pernah melakukan peninjauan dan pengukuran lokasi sebagai dasar bagi Tergugat dalam menerbitkan 13 (tiga belas) IMTN tersebut; - Bahwa Tergugat tidak dapat menunjukkan patok-patok hasil pengukuran; - Bahwa dengan demikian tindakan Tergugat dalam menerbitkan IMTN tersebut adalah tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan hal ini
Halaman 6 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 53 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004; - Bahwa tindakan Tergugat tersebut dengan menerbitkan IMTN tersebut bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas larangan menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas pelayanan publik, asas larangan bertindak sewenangwenang, hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 53 ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004; Berdasarkan alasan-alasan gugatan tersebut, Penggugat I dan Penggugat II mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda melalui Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara ini berkenan memberikan Putusan yang amarnya sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat, berupa 13 (tiga belas) IMTN (Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara) di atas tanah hak dan milik Penggugat I dan Penggugat II yaitu 2.1
Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) Nomor : 591/0176/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 983 m2, tertanggal 17 Februari 2014;
2.2
Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) Nomor : 591/0177/Balsel, atas nama Siauw Budhi Sulistio Setiawan, seluas 972 m2, tertanggal 17 Februari 2014;
2.3
Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) Nomor : 591/0178/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 946 m2, tertanggal 17 Februari 2014;
2.4
Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) Nomor : 591/0179/Balsel, atas nama Siauw Budhi Sulistio Setiawan, seluas 954
Halaman 7 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
m2, tertanggal 17 Februari 2014; 2.5
Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) Nomor : 591/0180/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 934 m2, tertanggal 17 Februari 2014;
2.6
Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) Nomor : 591/0181/Balsel, atas nama Husni P. Saberah, seluas 935 m2, tertanggal 17 Februari 2014;
2.7
Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) Nomor : 591/0182/Balsel, atas nama Siauw Budhi Sulistio Setiawan, seluas 924 m2, tertanggal 17 Februari 2014;
2.8
Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) Nomor : 591/0183/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 885 m2, tertanggal 17 Februari 2014;
2.9
Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) Nomor : 591/0184/Balsel, atas nama Husni P. Saberah, seluas 904 m2, tertanggal 17 Februari 2014;
2.10
Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) Nomor : 591/0185/Balsel, atas nama Siauw Budhi Sulistio Setiawan, seluas 691 m2, tertanggal 17 Februari 2014;
2.11
Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) Nomor : 591/0186/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 645 m2, tertanggal 17 Februari 2014;
2.12
Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) Nomor : 591/0187/Balsel, atas nama Husni P. Saberah, seluas 543 m2, tertanggal 17 Februari 2014;
2.13
Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) Nomor : 591/0188/Balsel, atas nama Husni P. Saberah, seluas 812 m2, tertanggal 17 Februari 2014;
Halaman 8 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
3.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut keputusan tata usaha negara yang ditetapkan oleh Tergugat berupa 13 (tiga belas) Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) di atas tanah hak dan milik Penggugat I dan Penggugat II; 3.1
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0176/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 983 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 3.2
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0177/Balsel, atas nama Siauw Budhi Sulistio Setiawan, seluas 972 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 3.3
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0178/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 946 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 3.4
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0179/Balsel, atas nama Siauw Budhi Sulistio Setiawan, seluas 954 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 3.5
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0180/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 934 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 3.6
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0181/Balsel, atas nama Husni P. Saberah, seluas 935 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 3.7
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0182/Balsel, atas nama Siauw Budhi Sulistio Setiawan, seluas 924 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 3.8
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0183/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 885 m2, tertanggal 17 Februari 2014;
Halaman 9 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
3.9
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0184/Balsel, atas nama Husni P. Saberah, seluas 904 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 3.10 Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0185/Balsel, atas nama Siauw Budhi Sulistio Setiawan, seluas 691 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 3.11 Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0186/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 645 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 3.12 Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0187/Balsel, atas nama Husni P. Saberah, seluas 543 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 3.13 Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0188/Balsel, atas nama Husni P. Saberah, seluas 812 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono) Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat I dan Penggugat II tersebut, Tergugat telah mengajukan Jawabannya tertanggal 25 Juni 2015, dengan mengemukakan pada pokoknya hal-hal sebagai berikut : DALAM EKSEPSI: 1.
Eksepsi tentang Legal Standing Penggugat;
2.
Eksepsi Tentang Subyek Hukum Tergugat;
3.
Eksepsi Tentang Tenggang Waktu Mengajukan gugatan;
4.
Eksepsi Tentang Tuntutan Penggugat Sudah Terpenuhi;
DALAM POKOK PERKARA:
Halaman 10 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
-
Bahwa
tindakan
Tergugat
dalam
menerbitkan
obyek
sengketa
telah
memperhatikan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga tindakan Tergugat dalam menerbitkan 13 (tiga belas) IMTN yang disengketakan telah tepat menurut hukum; -
Bahwa IMTN obyek sengketa diajukan pemohon atas nama Henny Yolanda, Siauw Budi Sulistyo Setiawan dan Husni P Saberah pada tanggal 23 Mei 2013 dan melengkapi berkas-berkas permohonannya sebagaimana ditentukan pasal 5 Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2006 dan pasal 3 Peraturan Walikota Balikpapapn Nomor 13 tahun 2011;
-
Bahwa dalam proses penerbitan, verifikasi berkas-berkas baik data yuridis dan data fisik telah dilaksanakan, apabila ada sanggahan dari pihak ketiga maka proses penerbitan IMTN akan dihentikan;
-
Bahwa Penggugat I pernah menghambat proses penerbitan IMTN obyek sengketa yang disebutkan berdasarkan sertipikat, namun tidak pernah memberi sanggahan secara tertulis yang disertai fotocopy sertipikat tanah yang dimaksudnya, padahal Camat sudah koordinasi secara layak;
-
Bahwa Tergugat telah bersurat secara resmi kepada BPN, namun beberapa waktu lamanya BPN tidak memberikan jawaban;
Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana diuraikan di atas, mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan: DALAM EKSEPSI : 1.
Menerima Eksepsi Tergugat untuk sebagian atau seluruhnya;
2.
Menyatakan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA : 1.
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Membebankan kepada Penggugat biaya yang timbul dalam perkara ini;
Halaman 11 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat I dan Penggugat II tersebut, Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 telah mengajukan Jawabannya tertanggal 1 Juli 2015, dengan mengemukakan pada pokoknya hal-hal sebagai berikut : DALAM EKSEPSI: 1.
Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan pasal 1 ayat (3) dan pasal 2 huruf (c) UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN;
2.
Penggugat tidak memiliki legal standing sebagai Penggugat;
3.
Gugatan Penggugat salah alamat (error in subjecto);
4.
Pengajuan gugatan Pengguat telah daluwarsa;
5.
Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);
DALAM POKOK PERKARA: -
Bahwa
tindakan
Tergugat
dalam
menerbitkan
obyek
sengketa
telah
memperhatikan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta asasasas umum pemerintahan yang baik sehingga tindakan Tergugat dalam menerbitkan 13 (tiga belas) IMTN yang disengketakan telah tepat menurut hukum; -
Bahwa pembebasan tanah dari Amat Noor seluas 2.500 m2 adalah tidak benar karena Amat Noor sendiri tidak memiliki tanah diatas tanah Tergugat II Intervensi I, II dan III yang berasal dari William Suryadi yang terletak disebelah utara Jl. Marsma Iswahyudi Balikpapan, yaitu tanah yang menjadi obyek dari obyek sengketa ini;
-
Bahwa tanah yang dimiliki oleh Penggugat I adalah tanah yang menjadi lokasi Perumahan Pondok Karya Agung, yang seluruhnya telah dijual oleh Penggugat kepada konsumen sehingga obyek Sertipikat HGB Nomor 2771 telah habis dipecah-pecah;
-
Bahwa tanah SHGB Nomor 2771/Kel Damai atas nama PT. Putra Tara Agung/Penggugat I bukan berada diatas tanah Tergugat II Intervensi I, II dan III;
Halaman 12 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana diuraikan di atas, mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan: DALAM EKSEPSI : 1.
Mengabulkan Eksepsi Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan
bahwa
Gugatan
Penggugat
tidak
dapat
diterima
(Niet
Onvankelijverklard); DALAM POKOK PERKARA : 1.
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan obyek sengketa adalah sah menurut hukum;
3.
Menyatakan sebagai hukum Penggugat I & II tidak memiliki legal standing, sebagai penggugat dalam perkara ini;
4.
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat; Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat, Penggugat I dan Penggugat II
telah mengajukan Replik tertanggal 2 Juli 2015 dan terhadap Replik tersebut, Tergugat telah menyampaikan Duplik tertanggal 29 Juli 2015 dan Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 telah menyampaikan Duplik tertanggal 12 Agustus 2015, yang isinya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan Perkara ini ; Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat I dan Penggugat II melalui kuasa hukumnya telah mengajukan bukti-bukti tertulis berupa foto copy surat-surat yang telah bermaterai cukup dan telah dicocokan dengan asli dan /atau foto copynya, selanjutnya diberi tanda P - 1.1 sampai dengan P - 11, sebagai berikut : P.1.1
Foto copy salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Para Pemegang Saham PT. Putra Tara Agung Nomor: 62 tanggal 20 Agustus 2009;
P.1.2
Foto copy sesuai aslinya Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-50225.AH.01.02. Tahun 2009 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
Halaman 13 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
P.1.4
Foto copy sesuai aslinya Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0940892, perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Putra Tara Agung tertanggal 13 Juni 2015, yang ditujukan kepada Notaris Arifin Samuel Candra,SH.,M.KN, Komplek Ruko Balikpapan Baru Blok AB 4 Nomor 10 Kota Balikpapan;
P.2
Foto copy Akta Keterangan Waris Nomor: 33/IX/2014, tanggal 23 September 2014 yang dibuat oleh Adreas Gunawan,SH.,M.Kn Notaris di Balikpapan;
P.3.1
Foto Copy Salinan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor; 60/Pdt.G/1990/PN.BPP;
P.3.2
Foto Copy Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor; 86/PERD/1991/PT.KT.SMDA;
P.3.3
Foto Copy Salinan Putusan Kasasi Nomor: 3012/K/Pdt/1992;
P.3.4
Foto
Copy
Salinan
Akta
Perdamaian
Perkara
Nomor:
14/Pdt/G/1991/PN.BPP, tanggal 23 Maret 1991; P.3.5
Foto Copy Salinan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor; 02/Pdt.G/1993/PN.BPP;
P.3.6
Foto copy sesuai salinan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor: 97/pdt.G/1994/PN.BPP tanggal 29 Mei 1995;
P.3.7
Foto copy sesuai salinan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: 70/PERD/1995/PT.KT.SMDA, tanggal 22 September 1995;
P.3.8
Foto copy sesuai salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 345/ K / PDT / 1996, tanggal 23 Juni 1998;
P.3.9
Foto
Copy
Berita
Acara
Eksekusi
Nomor:
E.16.1995-
97/Pdt.G/1994/PN.Bpp, tanggal 2 Nopember 1995;
Halaman 14 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
P.3.10 Foto Copy Gambar Ukur (Veld-Werk) D.I No. 302-TAHUN 1995 NO. 165/1995, diukur tanggal 17 Februari 1995 oleh Amir Hamzah atas permintaan Pengadilan Negeri Balikpapan; P.3.11 Foto Copy Berita Acara Eksekusi Nomor: E.16.1994-89/Pdt.G/92/PN.Bpp, tanggal 24 Desember 1994; P.4.1
Foto Copy sesuai aslinya Buku Tanah Hak Milik No. 3566, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan;
P.4.2
Foto Copy Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2771, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan an. PT. Putra Tara Agung;
P.5
Foto Copy sesuai aslinya Surat Pernyataan Jasmani, Alamat Jln. Bunga Matahari RT. 55 No. 1 Balikpapan, Pekerjaan Swasta, tertanggal 8 April 2014;
P.6
Foto Copy sesuai aslinya Surat dari Advokat Saleh,SH.,MH No: 04/S&R/III/2015, perihal Permohonan untuk menjadi saksi dalam perkara No: 38/G/2014/PTUN.SMD yang ditujukan kepada PT. Putra Tara Agung, tertanggal 3 Maret 2015;
P.7.1
Foto Copy Salinan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor: 124/Pdt.G/2013/PN.BPP;
P.7.2
Foto Copy Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: 26/Pdt.G/2014/PN.BPP;
P.7.3
Foto Copy Lampiran Peta Lokasi Obyek Sengketa;
P.8
Foto Copy Salinan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan nomor: 26/Pdt.G/2014/PN.BPP;
P.9.1
Foto copy sesuai aslinya Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: STPL/78/I/2014/Res Balikpapan an. Pengadu Robby Santoso, tertanggal 20 Januari 2014;
P.9.2
Foto copy sesuai aslinya Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur Resort Balikpapan Nomor: B/VER/21/I/2014/KA
Halaman 15 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
SPK “B”, perihal Permintaan Visum Et Repertum Luka yang ditujukan kepada KA RUMKIT Balikpapan Baru Balikpapan tertanggal 20 Januari 2014; P.9.3
Foto copy sesuai aslinya Surat Pernyataan Damai antara Robby Santoso (Pelapor) dengan Siauw Budi Sulistio Setiawan (Terlapor) tertanggal 12 Februari 2014;
P.10
Foto copy sesuai aslinya Sertifikat (tanda bukti hak) Buku Tanah Kelurahan Damai Hak Guna Bangunan No. 2124;
P.11
Foto copy dari foto copy Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor: 38/G/2014/PTUN-SMD, tanggal 8 Juli 2015 Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil Jawabannya, Tergugat
melalui kuasa hukumnya telah mengajukan bukti-bukti tertulis berupa foto copy surat-surat yang telah bermaterai cukup dan telah dicocokan dengan asli dan /atau foto copynya, selanjutnya diberi tanda T-1 sampai dengan T-24, sebagai berikut: T.1
Foto copy sesuai aslinya Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor: 8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan;
T.2
Foto copy sesuai aslinya Peraturan Walikota Balikpapan Nomor: 13 tahun 2011 tentang Pelayanan Penertiban Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara;
T-3
Foto copy sesuai aslinya Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara Nomor: 591/0177/Balsel an. Siauw Budhi Sulistio Setiawan, tertanggal 17 Februari 2014;
T-4
Foto copy sesuai aslinya Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara Nomor: 591/0178/Balsel an. Henny Yolanda, tertanggal 17 Februari 2014;
T-5
Foto copy sesuai aslinya Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara Nomor: 591/0176/Balsel an. Henny Yolanda, tertanggal 17 Februari 2014;
Halaman 16 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
T-6
Foto copy sesuai aslinya Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara Nomor: 591/0185/Balsel an. Siauw Budhi Sulistio Setiawan, tertanggal 17 Februari 2014;
T-7
Foto copy sesuai aslinya Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara Nomor: 591/0179/Balsel an. Siauw Budhi Sulistio Setiawan, tertanggal 17 Februari 2014;
T-8
Foto copy sesuai aslinya Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara Nomor: 591/0187/Balsel an. Siauw Budhi Sulistio Setiawan, tertanggal 17 Februari 2014;
T-9
Foto copy sesuai aslinya Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara Nomor: 591/0188/Balsel an. Husni P. Saberah, tertanggal 17 Februari 2014;
T-10
Foto copy sesuai aslinya Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara Nomor: 591/0180/Balsel an. Henny Yolanda, tertanggal 17 Februari 2014;
T-11
Foto copy sesuai aslinya Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara Nomor: 591/0186/Balsel an. Henny Yolanda, tertanggal 17 Februari 2014;
T-12
Foto copy sesuai aslinya Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara Nomor: 591/0181/Balsel an. Husni P. Saberah, tertanggal 17 Februari 2014;
T-13
Foto copy sesuai aslinya Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara Nomor: 591/0182/Balsel an. Siauw Budhi Sulistio Setiawan, tertanggal 17 Februari 2014;
T-14
Foto copy sesuai aslinya Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara Nomor: 591/0184/Balsel an. Husni P. Saberah, tertanggal 17 Februari 2014;
T-15
Foto copy sesuai aslinya Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara Nomor: 591/0183/Balsel an. Henny Yolanda, tertanggal 17 Februari 2014;
T-16
Foto copy sesuai aslinya Warkah IMTN Siauw Buhdi Sulistio Setiawan. CS;
T-17
Foto sesuai aslinya, diambil pada 11 Januari 2014;
T-18
Foto sesuai aslinya, diambil pada 11 Januari 2014;
T-19
Foto sesuai aslinya, diambil pada 11 Januari 2014;
Halaman 17 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
T-20
Foto sesuai aslinya, diambil pada 11 Januari 2014;
T-21
Foto sesuai aslinya, diambil pada 11 Januari 2014;
T-22
Foto sesuai aslinya, diambil pada 11 Januari 2014;
T-23
Foto sesuai aslinya, diambil pada 11 Januari 2014;
T-24
Foto Copy sesuai aslinya Buku Register Tanah Kec. Balikpapan Selatan tahun 1994; Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil Jawabannya, Tergugat II
Intervensi 1, 2 dan 3 melalui kuasa hukumnya telah mengajukan bukti-bukti tertulis berupa foto copy surat-surat yang telah bermaterai cukup dan telah dicocokan dengan asli dan /atau foto copynya, selanjutnya diberi tanda T-II Intv-1 sampai dengan T-II Intv-21, sebagai berikut; T-II Intv-1
Foto copy sesuai aslinya Surat Keterangan No: 03/KKD/1975 tanggal 20 Januari yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Damai HM Imih;
T-II Intv-2
Foto copy sesuai aslinya Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Perwatasan tertanggal 15 Mei 1975;
T-II Intv-3
Foto copy sesuai aslinya Surat Keterangan dan Pernyataan Menguasai Sebidang Tanah oleh Noor Echsan, tertanggal 9 September 1994;
T-II Intv-4
Foto copy sesuai aslinya Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah oleh Noor Echsan, tertanggal 9 September 1994;
T-II Intv-5
Foto copy sesuai aslinya Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak oleh Noor Echsan kepada William Suryadi;
T-II Intv-6
Foto copy sesuai aslinya Salinan Akta Kuasa Nomor: 07 tanggal 11 Maret 2013 yang dibuat oleh Hamid Gunawan,SH, Notaris di Balikpapan;
T-II Intv-7
Foto copy sesuai aslinya Salinan Akta Kuasa Nomor: 06 tanggal 14 Maret 2013 yang dibuat oleh Hamid Gunawan,SH, Notaris di Balikpapan;
Halaman 18 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
T-II Intv-8
Foto copy sesuai aslinya Surat Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara, dari Kecamatan Balikpapan Selatan Nomor: 591/0176/Balsel tanggal 17 Februari 2014 an Henny Yolanda;
T-II Intv-9
Foto copy sesuai aslinya Surat Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara, dari Kecamatan Balikpapan Selatan Nomor: 591/0177/Balsel tanggal 17 Februari 2014 an. Siauw Budhi Sulistio Setiawan;
T-II Intv-10
Foto copy sesuai aslinya Surat Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara, dari Kecamatan Balikpapan Selatan Nomor: 591/0178/Balsel tanggal 17 Februari 2014 an. Henny Yolanda;
T-II Intv-11
Foto copy sesuai aslinya Surat Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara, dari Kecamatan Balikpapan Selatan Nomor: 591/0179/Balsel tanggal 17 Februari 2014 an. Siauw Budhi Sulistio Setiawan;
T-II Intv-12
Foto copy sesuai aslinya Surat Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara, dari Kecamatan Balikpapan Selatan Nomor: 591/0180/Balsel tanggal 17 Februari 2014 an. Henny Yolanda;
T-II Intv-13
Foto copy sesuai aslinya Surat Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara, dari Kecamatan Balikpapan Selatan Nomor: 591/0182/Balsel tanggal 17 Februari 2014 an.Husni P. Saberah;
T-II Intv-14
Foto copy sesuai aslinya Surat Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara, dari Kecamatan Balikpapan Selatan Nomor: 591/0179/Balsel tanggal 17 Februari 2014 an. Siauw Budhi Sulistio Setiawan;
T-II Intv-15
Foto copy sesuai aslinya Surat Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara, dari Kecamatan Balikpapan Selatan Nomor: 591/0183/Balsel tanggal 17 Februari 2014 an. Henny Yolanda;
T-II Intv-16
Foto copy sesuai aslinya Surat Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara, dari Kecamatan Balikpapan Selatan Nomor: 591/0184/Balsel tanggal 17 Februari 2014 an. Husni P. Saberah;
Halaman 19 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
T-II Intv-17
Foto copy sesuai aslinya Surat Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara, dari Kecamatan Balikpapan Selatan Nomor: 591/0185/Balsel tanggal 17 Februari 2014 an. Siauw Budhi Sulistio Setiawan;
T-II Intv-18
Foto copy sesuai aslinya Surat Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara, dari Kecamatan Balikpapan Selatan Nomor: 591/0186/Balsel tanggal 17 Februari 2014 an. Henny Yolanda;
T-II Intv-19
Foto copy sesuai aslinya Surat Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara, dari Kecamatan Balikpapan Selatan Nomor: 591/0187/Balsel tanggal 17 Februari 2014 an. Husni P. Saberah;
T-II Intv-20
Foto copy sesuai aslinya Surat Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara, dari Kecamatan Balikpapan Selatan Nomor: 591/0188/Balsel tanggal 17 Februari 2014 an. Husni P. Saberah;
T-II Intv-21
Foto copy sesuai aslinya Denah Lokasi Versi Penggugat;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan 2 (dua) orang saksi fakta dipersidangan yaitu: ROBBY SANTOSO, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat/Tgl Lahir : Ujung Pandang, 20 Juli 1974, Jenis Kelamin Laki-Laki, Alamat Jln.Marsma R Iswahyudi RT. 070 Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Agama Budha, Pekerjaan Karyawan Swasta; MUDAYA, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat/Tgl Lahir Buton, 25-08-1950, Jenis Kelamin Laki-Laki, Alamat Jln. Penegak No. 60, RT. 031 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, Agama Islam, Pekerjaan Pensiunan; yang masing-masing dibawah sumpah menurut agama dan kepercayaannya, keterangannya sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan dengan Putusan ini; Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini pihak Tergugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi fakta dipersidangan yaitu:
Halaman 20 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
Drs. MASRANI SUBIYANI, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat/Tgl Lahir Kota Baru, 06 Nopember 1960, Jenis Kelamin Laki-Laki, Alamat Jln. BA. J.Butok No. A.03 RT. 85, Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Agama
Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;
ANDI AFRIANTO, SSTP., Kewarganegaraan Indonesia, Tempat/Tgl Lahir Ujung Pandang, 28-04-1980, Jenis Kelamin Laki-Laki, Alamat Jln. Komp.Wika Blok. M7 No. 20 RT. 074, Kel. Gunung Samarinda, Kec. Balikpapan Utara, Agama Islam, Pekerjaan, Pegawai Negeri Sipil; MUHAMMAD, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat/Tgl Lahir Balikpapan, 20 Juni 1965, Jenis Kelamin Laki-Laki, Alamat Jln. Marsma R Iswahyudi No. 12, RT. 16, Kel. Sepinggan Raya, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil; yang masing-masing dibawah sumpah menurut agama dan kepercayaannya, keterangannya sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan dengan Putusan ini; Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini pihak Penggugat I dan Penggugat II melalui kuasa hukumnya telah mengajukan 1 (satu) orang Ahli dipersidangan yaitu: DR.
SLAMET
SUHARTONO,
SH.,
MH.,
Kewarganegaraan
Indonesia,
Tempat/Tgl Lahir Pacitan, 01-01-1961, Jenis Kelamin Laki-Laki, Alamat Semolowaru Utara 3/42 RT. 004 RW. 001, Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Agama Islam, Pekerjaan Dosen; yang memberikan pendapat/keterangan terkait keahliannya dibawah sumpah menurut agama dan kepercayaannya, pendapat/keterangannya sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan dengan Putusan ini; Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 tidak mengajukan saksi maupun ahli untuk didengar keterangan maupun
Halaman 21 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
pendapatnya dipersidangan, meskipun telah diberikan kesempatan yang cukup oleh pengadilan; Menimbang, bahwa Penggugat melalui kuasa hukumnya menyampaikan kesimpulannya tertanggal 22 Oktober 2015, serta Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 tertanggal 29 Oktober 2015; Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah melakukan Pemeriksaan Setempat di lokasi yang diterbitkan 13 (tiga belas) IMTN yang menjadi obyek sengketa pada tanggal 8 Mei 2015, yang selengkapnya terurai dalam berita acara pemeriksaan setempat yang menjadi satu kesatuan dengan putusan ini; Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan selama pemeriksaan perkara ini berlangsung tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Persiapan, Berita Acara Pemeriksaan Setempat dan Berita Acara Persidangan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan mengambil Putusan, dengan pertimbangan hukum sebagaimana terurai di bawah ini; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat I dan Penggugat II adalah sebagaimana diuraikan dalam duduk sengketa di atas; Menimbang, bahwa adapun yang menjadi obyek sengketa yang dimohonkan batal atau tidak sah oleh Penggugat I dan Penggugat II dalam gugatannya adalah : 1.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0176/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 983 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 2.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0177/Balsel, atas nama Siauw Budhi Sulistio Setiawan, seluas 972 m2, tertanggal 17 Februari 2014;
Halaman 22 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
3.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0178/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 946 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 4.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0179/Balsel, atas nama Siauw Budhi Sulistio Setiawan, seluas 954 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 5.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0180/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 934 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 6.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0181/Balsel, atas nama Husni P. Saberah, seluas 935 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 7.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0182/Balsel, atas nama Siauw Budhi Sulistio Setiawan, seluas 924 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 8.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0183/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 885 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 9.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0184/Balsel, atas nama Husni P. Saberah, seluas 904 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 10.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0185/Balsel, atas nama Siauw Budhi Sulistio Setiawan, seluas 691 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 11.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0186/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 645 m2, tertanggal 17 Februari 2014;
Halaman 23 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
12.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0187/Balsel, atas nama Husni P. Saberah, seluas 543 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 13.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0188/Balsel, atas nama Husni P. Saberah, seluas 812 m2, tertanggal 17 Februari 2014; Menimbang, bahwa untuk selanjutnya dalam pertimbangan hukum ini, Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara disingkat dan memiliki arti yang sama dengan IMTN, dan 13 (tiga belas) obyek sengketa di atas akan lebih sering disebut dengan istilah seluruh IMTN obyek sengketa a quo; Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim memeriksa pokok sengketa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal-hal formil dan eksepsieksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1,2,3; DALAM EKSEPSI: Menimbang, bahwa adapun yang menjadi eksepsi-eksepsi dari Tergugat yang termuat dalam Jawabannya tertanggal 25 Juni 2015, pada pokoknya adalah sebagai berikut : 1. Kedudukan Hukum Penggugat (Legal Standing); 2. Subyek Hukum Tergugat; 3. Tenggang waktu mengajukan gugatan; 4. Tuntutan Penggugat sudah terpenuhi; Menimbang, bahwa adapun yang menjadi eksepsi-eksepsi dari Tergugat II Intervensi 1, 2, dan 3 yang termuat dalam Jawabannya tertanggal 1 Juli 2015, pada pokoknya adalah sebagai berikut : 1. Obyek Sengketa bukanlah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara; 2. Kedudukan Hukum Penggugat (Legal Standing); 3. Gugatan Penggugat salah alamat (Error in Subjecto); 4. Tenggang waktu mengajukan gugatan;
Halaman 24 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
5. Gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel); Menimbang, bahwa terhadap eksepsi-eksepsi tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu per satu sebagaimana diuraikan di bawah ini; Menimbang, bahwa pertama-tama akan dipertimbangkan eksepsi mengenai seluruh IMTN obyek sengketa bukanlah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara; Menimbang, bahwa ketentuan dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, disebutkan bahwa : “pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara”. Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan: “sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Menimbang, bahwa dari rumusan pasal tersebut di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan hukum bahwa pengadilan tata usaha negara hanya berwenang memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara yang obyek sengketanya adalah berupa keputusan tata usaha negara; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keputusan tata usaha negara dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menyebutkan: “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.” Menimbang, bahwa apabila ketentuan Pasal 1 angka 9 tersebut, dikaitkan dengan seluruh IMTN obyek sengketa a quo (vide bukti T-3 s/d T-15) dapat
Halaman 25 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
diperoleh fakta hukum bahwa seluruh IMTN obyek sengketa a quo merupakan penetapan tertulis, yang dikeluarkan oleh Walikota Balikpapan sebagai badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berupa Pemberian IMTN, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum pada konsideran “Mengingat” dalam surat keputusan obyek sengketa a quo, bersifat konkrit karena tidak abstrak, memuat secara jelas tentang IMTN, bersifat individual bahwa seluruh surat keputusan obyek sengketa a quo menunjuk Siauw Budhi Sulistio Setiawan, Henny Yolanda dan Husni P. Saberah sebagai pihak yang dituju, bersifat final karena tidak memerlukan persetujuan atasan dan instansi lain serta telah berakibat hukum berupa diberikannya IMTN kepada Tergugat II Intervensi 1, 2, dan 3; Menimbang, bahwa dalil eksepsi Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 yang mendalilkan bahwasanya IMTN tidak bersifat final, menurut Majelis Hakim dalam Peraturan Daerah Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan, yang menjadi dasar pertimbangan dalam menerbitkan seluruh IMTN obyek sengketa a quo, telah jelas mengatur terkait IMTN yang diterbitkan di wilayah hukum Pemerintah Kota Balikpapan dikeluarkan oleh Walikota Balikpapan dan tidak memerlukan persetujuan dari pihak manapun lagi, sehingga terhadap IMTN harus dinyatakan telah Final dalam hal penerbitannya; Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, terkait aspek formal mengenai kewenangan memeriksa dan memutus sengketa in litis, Majelis Hakim berpendapat bahwa seluruh IMTN obyek sengketa a quo telah secara komulatif memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 9 dan angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dan tidak termasuk keputusan tata usaha negara yang dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, sehingga telah sesuai kewenangan mengadili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian, menurut Majelis Hakim seluruh seluruh IMTN obyek sengketa a quo merupakan
Halaman 26 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
keputusan tata usaha Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda harus dinyatakan berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo, sehingga eksepsi Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 mengenai Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa adalah tidak beralasan dan haruslah ditolak; Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai Kedudukan Hukum Penggugat I dan Penggugat II (Legal Standing) dalam kaitannya dengan kepentingan untuk mengajukan gugatan oleh Penggugat I dan Penggugat II, yang pertimbangannya sebagai berikut; Menimbang, bahwa ketentuan pasal 53 ayat 1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004, mengatur bahwa ; “orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi” Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pasal 53 ayat (1) tersebut di atas, maka orang atau badan hukum perdata dapat mengajukan gugatan tata usaha negara apabila memiliki kepentingan yang dirugikan akibat suatu keputusan tata usaha negara terkait. Pengertian kepentingan dalam hukum acara tata usaha negara meliputi 2 (dua) hal, yaitu: 1. Kepentingan dalam arti suatu nilai yang harus dilindungi oleh hukum; 2. Kepentingan berproses, dalam arti tujuan yang ingin dicapai dengan mengajukan suatu gugatan; Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan mengenai kepentingan Penggugat dalam mengajukan gugatan adalah sebagai berikut; Menimbang, bahwa Penggugat I dan Penggugat II mendalilkan dalam gugatannya bahwa kepentingannya merasa dirugikan dengan diterbitkannya obyek sengketa oleh karena obyek sengketa tersebut diterbitkan di atas tanah milik Penggugat I dan Penggugat II;
Halaman 27 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
Menimbang, bahwa guna mendukung dalil gugatan tersebut, Penggugat telah mengajukan bukti-bukti Putusan-putusan Pengadilan baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang masih dalam upaya hukum, bukti-bukti surat pendukung serta akta-akta otentik maupun data pendukung perusahaan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, telah jelas alas hak Penggugat untuk dijadikan alasan kepentingan yang dirugikan akibat diterbitkannya seluruh obyek sengketa, sedangkan terkait dengan dalil eksepsi Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 menurut Majelis Hakim tidak lagi beralasan dan telah termasuk dalam pokok sengketa; Menimbang, bahwa terhadap dalil eksepsi Tergugat berkaitan dengan Kedudukan Hukum (Legal Standing) Penggugat dalam mengajukan gugatan tentang status Penggugat I sebagai badan hukum dan legalitas salah seorang Direktur dalam bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam persengketaan ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut: -
Bahwa Penggugat I sebagai sebuah badan hukum telah melampirkan buktibukti surat pendukung sebagaimana diatur dalam hukum positif di Republik Indonesia (vide bukti P-1.1, P-1.2, P-1.3, P-1.4);
-
Bahwa Penggugat I telah pula mengajukan bukti berupa Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Putra Tara Agung (vide bukti P1.2, P-1.4);
-
Bahwa berdasarkan Akta Notaris Hangky Ribowo, SH, Nomor : 62, tanggal 20 Agustus 2009, pasal 12, telah jelas diuraikan Tugas dan Wewenang Direksi dalam mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka Majelis
Hakim berpendapat dalil eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 tidak beralasan dan terbantahkan sehingga haruslah ditolak; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan sekaligus berkaitan dengan eksepsi mengenai Gugatan Penggugat Salah Alamat
Halaman 28 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
(Error in Subjecto) dan Subyek Hukum Tergugat, yang pertimbangannya adalah sebagai berikut; Menimbang, bahwa seluruh IMTN obyek sengketa a quo ditandatangani oleh Camat Balikpapan Selatan ATAS NAMA Walikota Balikpapan (vide T-3 s/d T-15). Sehingga menurut Doktrin Ilmu Hukum, apabila suatu keputusan tata usaha Negara penandatanganannya tertulis ATAS NAMA merupakan bentuk pelimpahan wewenang secara Mandat, sehingga yang bertanggung jawab terhadap keputusan tata usaha Negara yang diterbitkan adalah Pemberi Mandat. Dalam sengketa ini, apabila memperhatikan seluruh obyek sengketa, Pemberi Mandat adalah Walikota Balikpapan, dan Penerima Mandat adalah Camat Balikpapan Selatan. Mandat tersebut berupa penandatanganan IMTN di wilayah hukum Kota Balikpapan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan memperhatikan apa yang menjadi obyek sengketa dan penandatanganannya dalam bentuk “ATAS NAMA”, maka Majelis Hakim berpendapat subyek yang didudukkan menjadi Tergugat dalam sengketa In Casu adalah Walikota Balikpapan, sehingga gugatan Penggugat telah benar subyeknya oleh karena itu terhadap eksepsi Tergugat tentang Subyek Hukum Tergugat dan eksepsi Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 tentang Gugatan Penggugat Salah Alamat (error in Subjecto) adalah tidak beralasan dan haruslah ditolak, sedangkan dalil eksepsi Tergugat terkait dengan dasar kewenangan menerbitkan obyek sengketa akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam pokok sengketa; Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai eksepsi Tenggang waktu pengajuan gugatan dan Tuntutan Penggugat sudah terpenuhi, akan dipertimbangkan sekaligus, yang pertimbangannya adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tenggang waktu pengajuan gugatan adalah 90 (Sembilan puluh) hari bagi pihak yang dituju langsung oleh suatu keputusan tata usaha Negara, sedangkan bagi pihak yang tidak dituju langsung maka
Halaman 29 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
penghitungan tenggang waktu pengajuan gugatannya adalah 90 (Sembilan puluh) hari sejak diketahui dan kepentingannya dirugikan dengan adanya suatu keputusan tata usaha Negara (Vide Yurisprudensi MA RI No 5 K/TUN/1992) Menimbang, bahwa Penggugat I dan II mendalilkan dalam gugatannya baru mengetahui 3 (tiga) obyek sengketa yaitu IMTN Nomor 591/0176/Balsel, IMTN Nomor 591/0177/Balsel, IMTN Nomor 591/0178/Balsel, pada tanggal 3 Maret 2015 berdasarkan surat Kantor Advokat Saleh, SH, MH & Rekan Nomor 04/S&R/III/2015 dikirimkan oleh Roesmajin, SH, yang meminta Kuasa Hukum Penggugat I dan Penggugat II untuk menjadi saksi dalam perkara nomor 38/G/2014/PTUN.Smd, dan terhadap 10 (sepuluh) obyek sengketa lainnya baru diketahui Penggugat I dan Penggugat II dan diperlihatkan oleh Tergugat pada saat Pemeriksaan Setempat tanggal 8 Mei 2015 dan Pemeriksaan Persiapan tanggal 13 Mei 2015 (vide berita acara pemeriksaan persiapan dan pemeriksaan setempat); Menimbang, bahwa bukti P-11 yang diajukan oleh Penggugat adalah berupa Putusan Perkara Nomor 38/G/2014/PTUN-SMD, yang diputus pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2015, sehingga dapat dikatakan bahwa Penggugat I dan Penggugat II mengajukan gugatan a quo pada tanggal 2 April 2015 masih dalam proses pemeriksaan perkara Nomor 38/G/2014/PTUN-SMD (vide bukti P-11); Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, pada saat suatu keputusan tata usaha Negara menjadi obyek sengketa dan diperiksa di pengadilan, maka daya berlakunya maupun materinya terhenti sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas pemeriksaan keputusan tata usaha Negara tersebut; Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Penggugat I dan Penggugat II baru mengetahui seluruh IMTN obyek sengketa pada tanggal 3 Maret 2015, 8 Mei 2015 dan 13 Mei 2015, sedangkan fakta yang tidak terbantahkan pada saat itu perkara Nomor 38/G/2014/PTUN-SMD masih dalam proses pemeriksaan, maka Majelis Hakim berpendapat tenggang waktu untuk mengajukan gugatan masih ada bagi Penggugat I dan Penggugat II, sehingga gugatan a quo yang diajukan tanggal 2 April
Halaman 30 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
2015 adalah masih dalam tenggang waktu pengajuan gugatan bagi pihak ke-tiga yang tidak dituju langsung oleh keputusan tata usaha Negara (vide bukti P-11); Menimbang, bahwa selain itu dengan terhentinya daya berlaku dan materi dari seluruh IMTN obyek sengketa a quo, maka secara hukum seluruh IMTN obyek sengketa belumlah berakhir dan bukanlah berarti tidak berlaku lagi, melainkan dengan adanya gugatan maka tindakan Tergugat dalam menerbitkan seluruh IMTN obyek sengketa a quo sedang diperiksa oleh Majelis Hakim; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat tentang Tuntutan Penggugat sudah terpenuhi dan eksepsi Tergugat serta Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 tentang tenggang waktu pengajuan gugatan adalah tidak beralasan dan terbantahkan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan eksepsi Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 mengenai Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel), yang pertimbangannya sebagai berikut; Menimbang, bahwa di atas telah diuraikan mengenai sengketa tata usaha Negara dan keputusan tata usaha Negara, selain itu ketentuan pasal 56 ayat (1) mengatur: (1) Gugatan harus memuat : a. Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat, atau kuasanya; b. Nama, jabatan dan tempat kedudukan tergugat; c. Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 56 ayat (1) tersebut di atas dan setelah mencermati gugatan Penggugat I dan Penggugat II, maka Majelis Hakim berpendapat gugatan a quo telah mencakup seluruh aspek yang ditentukan dan telah jelas menguraikan apa yang menjadi dalil dan apa yang dimohonkan oleh Penggugat
Halaman 31 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
I dan Penggugat II dalam gugatannya, sehingga menurut Majelis Hakim dalil eksepsi Gugatan Penggugat Kabur (obscuur Libel) yang diajukan oleh Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 adalah tidak beralasan dan harus ditolak; Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum “Dalam Eksepsi” di atas, maka Majelis Hakim berpendapat seluruh eksepsi baik yang diajukan oleh Tergugat maupun Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 telah dipertimbangkan dan terhadap eksepsi-eksepsi tersebut tidak beralasan dan terbantahkan sehingga haruslah ditolak seluruhnya; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai pokok sengketa sebagai berikut; DALAM POKOK SENGKETA Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat I dan Penggugat II adalah sebagaimana telah diuraikan dalam duduk sengketa di atas; Menimbang, bahwa surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dimohonkan batal atau tidak sah oleh Penggugat I dan Penggugat II adalah 13 (tiga belas) IMTN obyek sengketa sebagaimana telah disebutkan di atas; Menimbang, bahwa dalam memeriksa pokok persengketaan para pihak, Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai : 1. Kewenangan Tergugat dalam menerbitkan seluruh obyek sengketa; 2. Prosedur penerbitan obyek sengketa berdasarkan peraturan perundangundangan; 3. Substansi penerbitan obyek sengketa dikaitkan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik; Menimbang, bahwa terkait dengan kewenangan Tergugat dalam menerbitkan obyek sengketa, Majelis Hakim dalam mempertimbangkannya akan mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Peraturan Daerah Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan, Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2011 serta doktrin ilmu hukum yang berlaku;
Halaman 32 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 3 ayat (1) jo pasal 1 angka (5) dan pasal 9 Peraturan Daerah Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan, mengatur : Pasal 3 ayat (1) “Setiap orang atau badan hukum yang menggunakan/memanfaatkan tanah Negara wajib memiliki izin membuka/memanfaatkan tanah Negara yang diterbitkan oleh Walikota atau Pejabat, … dst” Pasal 1 angka (5) “Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan yang diberi tugas menandatangani izin membuka/memanfaatkan tanah Negara di Kota Balikpapan” Pasal 9 “Untuk kelancaran proses pelayanan kepada masyarakat, wewenang penandatanganan Surat Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara dapat dilimpahkan Kepada Pejabat tertentu dengan keputusan walikota” Menimbang, bahwa selain Peraturan Daerah di atas, adapun yang menjadi pertimbangan menerbitkan seluruh IMTN obyek sengketa adalah Peraturan Walikota Balikpapan Nomor : 13 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Penerbitan Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara, khususnya pasal 5 ayat (1), mengatur : Pasal 5 ayat (1) “Camat diberikan kewenangan untuk menerbitkan IMTN Perorangan dengan luas maksimal 1.000 m2 (seribu meter persegi) untuk tanah non pertanian” Menimbang, bahwa dalam penandatanganan obyek sengketa setelah dicermati seluruhnya ditandatangani oleh Camat Balikpapan Selatan ATAS NAMA Walikota Balikpapan. Penandatanganan suatu keputusan tata usaha negara berbentuk “ATAS NAMA” tersebut dalam ilmu hukum dikenal dengan istilah Mandat, yang mana dalam Mandat, pelimpahan wewenang lazimnya terjadi pada atasan dan bawahan dengan tanggung jawab masih tetap dimiliki oleh pemberi mandat; Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan ketentuan pasal 3 ayat (1), pasal 1 angka (5) dan pasal 9 Peraturan Daerah Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan, maka bentuk penandatanganan IMTN adalah “ATAS NAMA Walikota Balikpapan”, namun hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Walikota Balikpapan Nomor : 13 Tahun
Halaman 33 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
2011 Tentang Pelayanan Penerbitan Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara, khususnya pasal 5 ayat (1) yang mana apabila dikaitkan dengan seluruh obyek sengketa, bentuk penandatanganannya tidak lagi ATAS NAMA, melainkan langsung ditandatangani oleh Camat Balikpapan; Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim permasalahan tersebut termasuk dalam Politik Hukum, yang mana untuk mempertimbangkannya Majelis Hakim akan mengacu kepada doktrin ilmu hukum yang dikenal dengan “Lex Superior Derograt Legi Inferior” yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah; Menimbang, bahwa untuk sengketa a quo, Peraturan Walikota Balikpapan Nomor
:
13
Tahun
2011
Tentang
Pelayanan
Penerbitan
Izin
Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara, maksud pembuatannya adalah untuk menindak lanjuti ketentuan pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati, bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan khususnya pasal 3 ayat (1), pasal 1 angka (5) dan pasal 9, yang dapat dilimpahkan kepada Pejabat lain hanyalah wewenang penandatanganan IMTN, bukanlah wewenang untuk menerbitkan IMTN, sedangkan dalam Peraturan Walikota Balikpapan Nomor : 13 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Penerbitan Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara dalam pasal 5 terjadi pelimpahan wewenang untuk menandatangan IMTN; Menimbang, bahwa karena terjadi pertentangan antara kedua peraturan perundang-undangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menggunakan teori hukum “Lex Superior Derograt Legi Inferior”, sehingga terhadap kewenangan penerbitan dan penandatanganan IMTN, Peraturan Daerah Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan mengesampingkan Peraturan
Halaman 34 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
Walikota Balikpapan Nomor : 13 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Penerbitan Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas maka terkait dengan kewenangan penerbitan seluruh IMTN obyek sengketa a quo mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan, dan untuk itu Majelis Hakim berpendapat Tergugat in casu (Walikota Balikpapan) harus dinyatakan memiliki kewenangan untuk menerbitkan seluruh obyek sengketa a quo; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai prosedur penerbitan seluruh obyek sengketa dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menimbang, bahwa menurut dalil Tergugat, seluruh IMTN obyek sengketa telah diterbitkan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan jo pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Walikota Balikpapan Nomor : 13 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Penerbitan Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara (vide bukti T-3 s/d T-16 = bukti T-II Int -1 s/d T-II Int 20); Menimbang, bahwa dalam persidangan ditemukan fakta-fakta yang tidak terbantahkan yaitu seluruh IMTN obyek sengketa adalah untuk kriteria Tanah Non Pertanian serta data-data dalam Warkah seluruh IMTN obyek sengketa adalah sama, kecuali: a. Permohonan; b. Surat kesaksian penggarapan tanah Negara; c. Surat pernyataan kronologis tanah; d. Surat pernyataan tidak sengketa; e. Surat pernyataan kesepakatan bersama terhadap penyerahan penguasaan bidang tanah Negara; f. Surat pernyataan menguasai tanah Negara;
Halaman 35 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
g. Surat pernyataan penanaman pohon penghijauan/vegetasi; Menimbang, bahwa terhadap tanah Negara non pertanian yang dimohonkan IMTN berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (3) huruf b Peraturan Daerah Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan, haruslah terawat dan ada tanda khusus serta telah dikuasai secara riil; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan
Administrasi Pertanahan, setiap
permohonan IMTN akan ditindaklanjuti dengan peninjauan dan pengukuran lokasi dengan adanya kewajiban bagi pemohon untuk terlebih dahulu memasang patok batas dan menghadirkan saksi-saksi batas; Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Peninjauan Fisik Bidang Tanah Dalam Rangka Pemberian IMTN Nomor : 591/0264/Balsel tanggal 12 Juni 2013 (vide bukti T-16), tercatat pendapat/saran dari anggota tim, yaitu: 1. Bagian Administrasi Daerah, Kerjasama Daerah & Pertanahan Setdakot Balikpapan: “Bidang tanah yang dimohonkan oleh sdr. Siauw Budhi Sulistio adalah tanah kosong, patok batas didalamnya tidak lengkap” 2. Kecamatan Balikpapan Selatan: “Tanah yang dimohon tidak terdapat bangunan, kurang patok batas, disarankan kepada pemohon untuk melengkapi patok batas” 3. Kelurahan: “Tanah yang dimohon merupakan tanah kosong dan harap melengkapi patok batas” 4. Ketua RT: “Tanah dikuasai oleh pemohon berdasarkan surat pelepasan hak” Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta berdasarkan keterangan saksi Andi Afrianto, SSTP yakni pada saat Peninjauan Fisik Bidang Tanah tanggal 12 Juni 2013, tidak sempat dilakukan pengukuran diseluruh lokasi
Halaman 36 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
yang dimohonkan dan terdapat keberatan/sanggahan dari seseorang bernama Robby Santoso, sehingga selanjutnya Tim Peninjauan Lokasi tidak melanjutkan peninjauan dan pengukuran lokasi (vide Berita Acara Persidangan tanggal 7 Oktober 2015); Menimbang, bahwa selanjutnya peninjauan dilakukan oleh Camat Balikpapan Selatan beserta anggota Tim Peninjauan Lokasi, mendatangi lokasi dan kembali didatangi oleh seseorang bernama Robby Santoso, dan kemudian peninjauan lokasi pun tidak jadi dilaksanakan (vide Berita Acara Persidangan tanggal 7 Oktober 2015); Menimbang, bahwa pada saat Pemeriksaan Setempat pada tanggal 8 Mei 2015 Majelis Hakim menemukan fakta dilokasi yang mana seluruh lokasi IMTN obyek sengketa pada kenyataannya dikuasai secara fisik oleh Penggugat I dan Penggugat II, termasuk Pangkalan Taxi yang meminta izin kepada Hotel HAII (yang mana Hotel HAII berdiri di atas tanah milik Penggugat I), dan seluruh lokasi termasuk dalam satu kawasan pagar Hotel Haii. Sehingga keadaan tersebut merupakan Pengetahuan Hakim dan menjadi menjadi alat bukti menurut ketentuan pasal 100 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (vide berita acara pemeriksaan setempat); Menimbang, bahwa pada pada Pemeriksaan Setempat itu pula, Tergugat tidak bisa menunjukkan patok-patok batas tanah lokasi IMTN obyek sengketa yang telah diterbitkan oleh Tergugat kepada Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Tergugat dalam menerbitkan seluruh obyek sengketa tidak prosedural dan tidak mematuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan penerbitan IMTN sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan jo Peraturan Walikota Balikpapan Nomor : 13 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Penerbitan Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara;
Halaman 37 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
Menimbang, bahwa mengenai substansi penerbitan seluruh IMTN obyek sengketa dikaitkan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut; Menimbang, bahwa terungkap dipersidangan Penggugat I pada dasarnya memiliki hak atas tanah diatas obyek sengketa yaitu : 1.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0176/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 983 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 2.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0177/Balsel, atas nama Siauw Budhi Sulistio Setiawan, seluas 972 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 3.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0178/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 946 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 4.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0179/Balsel, atas nama Siauw Budhi Sulistio Setiawan, seluas 954 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 5.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0180/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 934 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 6.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0181/Balsel, atas nama Husni P. Saberah, seluas 935 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 7.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0182/Balsel, atas nama Siauw Budhi Sulistio Setiawan, seluas 924 m2, tertanggal 17 Februari 2014;
Halaman 38 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
8.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0183/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 885 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 9.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0184/Balsel, atas nama Husni P. Saberah, seluas 904 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 10.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0185/Balsel, atas nama Siauw Budhi Sulistio Setiawan, seluas 691 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 11.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0186/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 645 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 12.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0187/Balsel, atas nama Husni P. Saberah, seluas 543 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 13.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0188/Balsel, atas nama Husni P. Saberah, seluas 812 m2, tertanggal 17 Februari 2014; Menimbang, bahwa hak atas tanah milik Penggugat I tersebut adalah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2771/Kelurahan Damai, Atas Nama PT. Putra Tara Agung (vide bukti P-4.2), yang mana terhadap alas hak tersebut Penggugat I telah memberikan bukti Pendukung berupa: 1. Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 60/Pdt.G/1990/PN.Bpp (vide bukti P-3.1); 2. Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 86/PERD/1991/PT.KT.Smda (vide bukti P-3.2); 3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3012 K/Pdt/1992 (vide bukti P-3.3);
Halaman 39 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
4. Putusan Perdamaian Pengadilan Negeri Balikpapan perkara Nomor 14/Pdt.G/1991/PN.Bpp (vide bukti P-3.4); 5. Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 02/Pdt.G/1993/PN.Bpp (vide bukti P-3.5); Menimbang, bahwa terhadap Penggugat II alas hak yang dimiliknya sebagian diatasnya diterbitkan IMTN obyek sengketa yaitu : 1.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0176/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 983 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 2.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0177/Balsel, atas nama Siauw Budhi Sulistio Setiawan, seluas 972 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 3.
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0178/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 946 m2, tertanggal 17 Februari 2014; Menimbang, bahwa hak atas tanah milik Penggugat II tersebut adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 3566/Kelurahan Damai, Atas Nama Dedy Sugianto (vide bukti P-4.1), yang mana terhadap alas hak tersebut Penggugat II telah memberikan bukti Pendukung berupa: 1. Surat Pernyataan Djasmani tertanggal 8 April 2014 (vide bukti P-5); 2. Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 26/Pdt.G/2014/PN.Bpp (masih dalam upaya hukum), terkait pelepasan hak dari Amat Noor kepada Penggugat I terhadap ketiga IMTN Obyek sengketa (vide bukti P-8); Menimbang, bahwa selain itu, sdr. Junaidy telah mengajukan keberatan secara lisan melalui telepon selular kepada Andi Afrianto, SSTP Selaku Ketua Tim Peninjauan Lokasi dan telah pula bertemu dengan Camat Balikpapan Selatan guna menyampaikan keberatan dan memberitahukan bahwa dilokasi yang dimohonkan IMTN terdapat alas hak milik Penggugat I dan Penggugat II, namun pada saat itu
Halaman 40 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
sdr. Junaidy tidak memperlihatkan alas haknya, namun hanya menyampaikan bahwasanya alas hak yang dimilikinya adalah sertipikat; Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim juga memperhatikan pemberitahuan-pemberitahuan yang telah disampaikan kepada Sdr. Junaidi selaku Pemilik Hotel HAAI agar melakukan sanggahan/keberatan secara tertulis dengan melampirkan bukti-bukti kepemilikan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 27 Agusuts 2013,
23 September 2013 dan 25 November 2013, dan Surat Mohon
Penjelasan Status Tanah ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan pada tanggal 9 Oktober 2013 (vide bukti T-16); Menimbang, bahwa setelah memeriksa seluruh bukti terkait dengan alas hak di atas, Majelis Hakim berpendapat dalil Penggugat I dan Penggugat II adalah sangat beralasan, meskipun pada mulanya Tergugat berupaya untuk menerapkan asas kehati-hatian dalam menerbitkan seluruh obyek sengketa dengan memberikan kesempatan kepada sdr. Junaidy untuk menindaklanjuti sanggahan/keberatan lisannya yang disampaikan dihadapan Camat Balikpapan Selatan, dan upaya Tergugat dengan menanyakan informasi kepemilikan lahan, namun menurut Majelis Hakim Tergugat dalam menerbitkan seluruh IMTN obyek sengketa juga harus memperhatikan asas kecermatan dan asas kepastian hukum; Menimbang, bahwa tindakan dengan mempertanyakan kepada Kantor Pertanahan Kota Balikpapan selaku pihak yang menurut konstitusi berwenang untuk mencatat dan menerima pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kota Balikpapan telah tepat, namun dengan tidak adanya tanggapan dari Sdr. Junady terkait himbauan untuk mengajukan sanggahan/keberatan tertulis dengan melampirkan bukti-bukti kepemilikan, maka Jawaban Surat dari Kantor Pertanahan Kota Balikpapan sangatlah diperlukan dan harus menjadi pertimbangan, dan untuk itu peran aktif Tergugat harus dilakukan
untuk
mendapatkan
Jawaban
dari
Kantor
Pertanahan
terhadap
Permohonan Informasi Tergugat oleh karena alasan keberatan lisan sdr.Junaidy adalah adanya alas hak miliknya berupa sertipikat, dan yang mengetahui dan
Halaman 41 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
mencatat keberadaan sertipikat di wilayah hukum kota Balikpapan adalah Kantor Pertanahan Kota Balikapapan; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan hukum mengenai asas-asas umum pemerintahan yang baik di atas, maka menurut Majelis Hakim penerbitan seluruh IMTN obyek sengketa telah melanggar asas kehati-hatian dan asas kecermatan, serta guna terciptanya asas kepastian hukum berdasarkan fakta dan bukti-bukti alas hak dipersidangan maka harus dinyatakan tindakan Tergugat dalam telah menerbitkan seluruh IMTN obyek sengketa telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik; Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan seluruh IMTN obyek sengketa tidak prosedural dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Daerah Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan jo Peraturan Walikota Balikpapan Nomor : 13 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Penerbitan Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga seluruh IMTN obyek sengketa haruslah dinyatakan Batal; Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakan batal seluruh IMTN obyek sengketa a quo, maka kepada Tergugat diperintahkan untuk mencabut seluruh IMTN obyek sengketa a quo; Menimbang, bahwa dalam sengketa ini pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 pada dasarnya adalah pihak yang kalah, maka berdasarkan ketentuan pasal 110 Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 kepada Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 harus dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ; Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka terhadap gugatan Penggugat I dan Penggugat II harus dikabulkan seluruhnya;
Halaman 42 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
Menimbang, bahwa bukti-bukti yang dipertimbangkan telah menjawab persengketaan dalam sengketa ini, maka terhadap semua bukti-bukti lain telah dipertimbangkan namun hanya bukti yang relevan saja yang dipertimbangkan, akan tetapi bukti-bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara; Mengingat, ketentuan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009, Peraturan Daerah Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan serta Peraturan Walikota Balikpapan Nomor : 13 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Penerbitan Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara serta ketentuanketentuan lain yang bersangkutan dalam sengketa ini; MENGADILI DALAM EKSEPSI: -
Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 seluruhnya;
DALAM POKOK SENGKETA: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat, berupa 13 (tiga belas) IMTN (Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara) di atas tanah hak dan milik Penggugat I dan Penggugat II yaitu 2.1
Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) Nomor : 591/0176/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 983 m2, tertanggal 17 Februari 2014;
2.2
Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) Nomor : 591/0177/Balsel, atas nama Siauw Budhi Sulistio Setiawan, seluas 972 m2, tertanggal 17 Februari 2014;
2.3
Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) Nomor : 591/0178/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 946 m2, tertanggal 17 Februari 2014;
Halaman 43 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
2.4
Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) Nomor : 591/0179/Balsel, atas nama Siauw Budhi Sulistio Setiawan, seluas 954 m2, tertanggal 17 Februari 2014;
2.5
Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) Nomor : 591/0180/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 934 m2, tertanggal 17 Februari 2014;
2.6
Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) Nomor : 591/0181/Balsel, atas nama Husni P. Saberah, seluas 935 m2, tertanggal 17 Februari 2014;
2.7
Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) Nomor : 591/0182/Balsel, atas nama Siauw Budhi Sulistio Setiawan, seluas 924 m2, tertanggal 17 Februari 2014;
2.8
Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) Nomor : 591/0183/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 885 m2, tertanggal 17 Februari 2014;
2.9
Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) Nomor : 591/0184/Balsel, atas nama Husni P. Saberah, seluas 904 m2, tertanggal 17 Februari 2014;
2.10
Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) Nomor : 591/0185/Balsel, atas nama Siauw Budhi Sulistio Setiawan, seluas 691 m2, tertanggal 17 Februari 2014;
2.11
Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) Nomor : 591/0186/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 645 m2, tertanggal 17 Februari 2014;
2.12
Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) Nomor : 591/0187/Balsel, atas nama Husni P. Saberah, seluas 543 m2, tertanggal 17 Februari 2014;
2.13
Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) Nomor :
Halaman 44 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
591/0188/Balsel, atas nama Husni P. Saberah, seluas 812 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 3.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut keputusan tata usaha negara yang ditetapkan oleh Tergugat berupa 13 (tiga belas) Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) di atas tanah hak dan milik Penggugat I dan Penggugat II; 3.1
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0176/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 983 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 3.2
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0177/Balsel, atas nama Siauw Budhi Sulistio Setiawan, seluas 972 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 3.3
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0178/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 946 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 3.4
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0179/Balsel, atas nama Siauw Budhi Sulistio Setiawan, seluas 954 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 3.5
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0180/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 934 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 3.6
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0181/Balsel, atas nama Husni P. Saberah, seluas 935 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 3.7
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0182/Balsel, atas nama Siauw Budhi Sulistio Setiawan, seluas 924 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 3.8
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
Halaman 45 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
591/0183/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 885 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 3.9
Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0184/Balsel, atas nama Husni P. Saberah, seluas 904 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 3.10 Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0185/Balsel, atas nama Siauw Budhi Sulistio Setiawan, seluas 691 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 3.11 Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0186/Balsel, atas nama Henny Yolanda, seluas 645 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 3.12 Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0187/Balsel, atas nama Husni P. Saberah, seluas 543 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 3.13 Izin
Membuka/Memanfaatkan
Tanah
Negara
(IMTN)
Nomor
:
591/0188/Balsel, atas nama Husni P. Saberah, seluas 812 m2, tertanggal 17 Februari 2014; 4. Menghukum TERGUGAT dan TERGUGAT II INTERVENSI 1, 2 DAN 3 untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 10.475.000 (sepuluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Demikianlah dioputuskan pada hari RABU, tanggal 4 Nopember 2015, dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda oleh kami JIMMY CLAUS PARDEDE, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, M. FERRY IRAWAN, S.H., M.H., dan ARUM PRATIWI MAYANGSARI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 9 Nopember 2015 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh WINARJI DIAN KENEDI, S.H., selaku
Halaman 46 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD
Panitera Pengganti, dengan dihadiri kuasa Penggugat I dan Penggugat II, Kuasa Tergugat dan Kuasa Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3;
Hakim-Hakim Anggota,
Hakim Ketua Majelis,
Ttd
Ttd
M. FERRY IRAWAN, S.H., M.H.,
JIMMY CLAUS PARDEDE, S.H., M.H.
Ttd
ARUM PRATIWI MAYANGSARI, S.H Panitera Pengganti, Ttd
WINARJI DIAN KENEDI, S.H.
Rincian Biaya : 1. Pendaftaran Gugatan
:
Rp.
30.000,-
2. Panggilan
:
Rp.
535.000,-
3. ATK
:
Rp.
100.000,-
4. Sumpah
:
Rp.
25.000,-
5. Pemeriksaan Setempat
:
Rp. 9.768.000,-
6. Materai Putusan Sela
:
Rp.
6.000,-
7. Materai Putusan
:
R.p.
6.000,-
8. Redaksi Putusan
:
Rp.
5.000,-
:
Rp.10.475.000,-
Jumlah Terbilang
( sepuluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah )
Halaman 47 dari 47 Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN-SMD