PUTUSAN NOMOR 261 / PID / 2014 / PT.MDN “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pemilu dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa : Nama lengkap
: FO’OLO ZAMILI. ;
Tempat lahir
: Hilinamozaua. ;
Umur/tgl.lahir
: 47 Tahun / 06 Juli 1967. ;
Jenis kelamin
: Laki-laki. ;
Kebangsaan
: Indonesia. ;
Tempat tinggal
: Desa Hilinamozaua Kec. Teluk Dalam Kab.
D E
Nias selatan. ; Agama
: Kristen Protestan. ;
Pekerjaan
: Petani. ;
Pendidikan
: SMA. ;
Terdakwa tidak ditahan ;
N A
I
M
G
G
N I Telah membaca berkas perkara Nomor 261/PID/2014/PT.MDN dan T surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ; NPenuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Membaca, dakwaan Jaksa Dalam tanggal 2 Mei A2014 No. Reg. Perkara : PDM-07/TDL.03/04/2014 : -----L I Bahwa terdakwa FO’OLO ZAMILI ,selaku Ketua KPPS di TPS II di D Desa Hilialitosaua berdasarkan Keputusan Panitia Pemungutan Suara ( PPS A ) No. 02/PPS/A.M2/III/2014/Tanggal 10 Maret 2014 Tentang Pengangkatan G Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ), pada hari Rabu Pengadilan Tinggi tersebut ;
N tanggal
P
E
09 April 2014 sekira pukul 07.00 Wib hingga Pukul 18.00 Wib atau
setidak-tidaknya pada bulan April 2014, bertempat di TPS II di Desa Hilialitosaua Kecamatan Teluk Dalam Kab. Nias Selatan, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang mengadilinya, “Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara
Pemungutan,........................
2
Pemungutan dan Perhitungan Suara, serta Sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Pengawas pemilu lapangan atau pengawas pemilu luar negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, dilaksanakan pemungutan suara Pemilihan Umum Calon Legisatif DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, dan ketika pelaksanaan Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Calon Legislatif tersebut selesai dilaksanakan, telah terjadi pelanggaran pemilu yang mana terdakwa selaku
N A hasil Perhitungan Suara (Formulir C-1) kepada saksi YUSTINUS D SAHAKHOTODO DUHA selaku Saksi dari Partai HANURA dan saksi E M.KUHARAPKAN DUHA selaku Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kec. M Telukdalam Nomor : I 2014 Tentang 003/PANWASLUCAM-TD/I/2014 Tanggal 29 Januari G ( PPL ) Se-Kec. Penetapan Anggota Pengawas Pemilu Lapangan Telukdalam masing-masing saksi yangG bertugas di TPS-II Hilialitosaua dengan alasan terdakwa pada saat N itu belum selesai mengerjakannya dan I setelah selesai juga terdakwa tetap tidak memberikan formulir C-1 Kepada T para saksi-saksi. Perbuatan terdakwa N sebagaimana diatur dan di ancaman pidana melanggar Pasal 288 Jo 182 Ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 2012 tentang A Pemilu DPR, DPD dan DPRD. ;------------------------------------------------------------L I D Membaca,Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan ATeluk Dalam tanggal 6 Mei 2014,No.Reg. Perkara : PDM-07/TDLNegeri G 01/04/2014,Terdakwa telah dituntut sebagai berikut : -------------------------------ketua KPPS TPS-II Hilialitosaua tidak memberikan salinan 1 ( satu) Eksemplar Berita Acara Pemungutan dan Perhitungan Suara, serta Sertifikat
N
P
E
1. Menyatakan bahwa terdakwa FO’OLO ZAMILI secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara Pemungutan dan Perhitungan Suara, serta Sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Pengawas pemilu lapangan, pada hari yang sama”, sebagaimana diatur dan
diancam,..................................
3
diancam pidana dalam Pasal 288 jo 182 ayat (2) UU. RI No. 8 Tahun 2012 DPR, DPD, dan DPRD ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FO’OLO ZAMILI dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dengan Perintah agar terdakwa di tahan di Rutan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan. ; 3.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.
2.000 (dua ribu rupiah) ; Membaca, putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli
Nomor
7/Pid.S/2014/PN.Gst ,tanggal 12 Mei 2014 yang amarnya berbunyi sebagai
N 1. Menyatakan Terdakwa FO’OLO ZAMILI tersebut diatas, terbukti A secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Dengan Dsengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar E berita acara Pemungutan dan Perhitungan Suara, serta sertifikat hasil M perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Pengawas pemilu I lapangan ” ; G 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Gdenda sejumlah Rp 6.000.000,kurungan selama 6 (enam) bulan dan Napabila denda tersebut tidak dibayar (enam juta rupiah) dengan ketentuan I diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan ; T 3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. N 2.000,- (dua ribu rupiah) ; A Membaca berturut-turut IL : 1. Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri D Gunung Sitoli bahwa pada tanggal 12 mei 2014, Terdakwa telah A mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri GGunung Sitoli Nomor 7/Pid.S/2014/PN Gst ,tanggal 12 Mei 2014 ; berikut :
P
E
N 2.
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Fenus J.A.Mendrofa,Jurusita pada Pengadilan Negeri Gunug Sitoli bahwa pada tanggal 13 Mei 2014 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Dalam;
3. Memori,................................
4
3. Memori Banding Terdakwa tertanggal 14 Mei 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada tanggal dan hari itu juga ; ---------------------------------------------------------------------------------------4. Kontra Memori Banding Jaksa Penuntut Umum tertanggal 14 Mei 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 16 Mei 2014 ; --------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
N A
Menimbang,bahwa Terdakwa telah mengajukan memori banding
D E kalimat sangat rancu dan sepertinya majelis Hakim hanya M memaksakan kehendak untuk menunjukkan kekuasaannya Ikeadilan.Bagaimanakah tanpa mempertimbangkan rasa G berita acara kepada caranya seorang KPPS menyerahkan Gpenghitungan suara belum saksi/PPL/PPLN sementara selesai,dan jika setelahN selesai namun saksi/PPL/PPLN tidak I berada ditempat.KPPS tidak bertanggung jawab untuk mencari T keberadaan PPL jika tidak berada di TPS,terlebih para PPL diduga dengan N sengaja tidak menghadiri penghitungan suara di TPS dan APleno di tingkat PPS; 2. Bahwa IL apabila Para Saksi Parpol PPL/PPLN berada di tempat mereka dapat dipastikan mendapat berita acara D maka pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil
tanggal 14 Mei 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa dalam putusan hal 12 alinea pertama merupakan
A
N
P
E
G
penghitungan suara (C1); 3. Bahwa dalam putusan majelis Hakim tidak satu katapun dari keterangan saksi PPL/PPLN maupun saksi dari Parpol yang menjelaskan jam berapa sampai jam berapa mereka berada di lokasi pemungutan dan penghitungan suara; 4. Bahwa dalam putusan hal 7 datar 10 adalah tidak benar,justru yang bersangkutan dijadikan saksi dalam perkara ini oleh Pelapor
akan
tetapi
tidak
bersedia
hadir
memberikan
keterangan................................
5
keterangan di Persidangan,namun memberikan pernyataan diatas kertas bermeterai yang menerangkan Lanya telah menerima model C1 dari KPPS; 5. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan hal 13 alinea 7 adalah tidak benar ,kenyataannya ketika dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang di 2(dua) TPS justru PPL kembali dengan sengaja tidak menghadiri Pleno di tingkat PPS atau Desa, mereka langsung pergi dan menghilang, sementara para saksi yang berada di tempat dengan mudah mendapatkan C1 tersebut;
N terdakwa sangat keberatan karena keterangan tersebut A sangat D mengada-ada dan merupakan fitnah; E 7. Bahwa putusan majelis Hakim tidak adil dan memihak yang dibuktikan dengan nota pembelaanM Terdakwa tidak I dipertimbangkan dalam putusan; Goleh Para pelapor memiliki 8. Bahwa sejumlah saksi yang diajukan G hubungan keluarga dari salah satu partai politik peserta pemilu; Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut IN Umum telah mengajukan Kontra memori Banding tanggal 14 T Mei 2014 yang pada pokoknya menyatakan putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli tersebut telah tepat karena Nmengganggu Pemilu Legeslatif di Kabupaten Nias perbuatan Terdakwa telah Selatan,khususnya A di TPS II Desa Hilinamoza’ua,Kecamatan Teluk Dalam,Kabupaten ILNias Selatan dan di TPS tersebut telah dilakukan pemilu Legeslatif ulang, sehingga menyebabkan pengeluaran keuangan negara; D A G Menimbang, bahwa memori banding Terdakwa tersebut tidak ada hal 6. Bahwa dalam putusan hal 7 datar 8 adalah tidak benar dan
N yang baru yang dapat membatalkan putusan Majelis Hakim
P
E
Pengadilan
Tingkat Pertama, oleh karenanya memori banding tersebut harus ditolak ;
Menimbang,bahwa
putusan
Majelis
Hakim
Pengadilan
Tingkat
pertama yang menaikkan pidana dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah sesuai dengan maksud dicantumkannya sanksi pidana dalam UndangUndang................................
6
Undang Nomor 8 tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum anggota DPR,DPD dan DPRD untuk menjamin Pemilihan Umum dapat terselenggara dengan baik
dan
menjamin
tersalurnya
langsung,umum,bebas,rahasia berkembang
,jujur
suara
dan
adil
rakyat sehingga
secara demokrasi
secara sehat demi kehidupan bangsa yang lebih baik dan
mewujudkan kesejahteraan masyarakat; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan
resmi
putusan
Pengadilan
Negeri
Gunung
Sitoli
Nomor
N Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis A Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan D yang tepat dan benar menurut hukum, karena itu dijadikan sebagai Epertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding dalam memutus perkara M ini ditingkat banding ; -------------------------------------------------------------------------I G Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka G Nomor 7/Pid.S/2014/PN.Gst putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli tanggal 12 Mei 2014 dapat dipertahankan INdan dikuatkan ; -------------------------Menimbang, bahwa oleh Tkarena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya N perkara dalam tingkat banding; -----------------------------------------------------------A Mengingat, pasal 288 JO pasal 182 ayat (2) Tentang Pemilihan Umum L I Anggota DPR,DPD dan DPRD, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang D Peraturan Perundang - undangan lain yang bersangkutan ; ----KUHAP serta A MENGADILI : G 7/Pid.S/2014/PN.Gst tanggal 12 Mei 2014,
N
P
E
Majelis Hakim Pengadilan
Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ; -----------------------Menguatkan
putusan
Pengadilan
Negeri
Gunung
Sitoli
Nomor
7/Pid.S/2014/PN.Gst tanggal 12 Mei 2014 , yang dimintakan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah) ; -------------------------------
Demikian......................................
7
Demikian
diputus
dalam
sidang
musyawarah
Majelis
Hakim
Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 oleh kami DALIZATULO ZEGA,SH ,Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, selaku Hakim Ketua Majelis, AMRIL,SH.MH dan HERU PRAMONO,SH.MHum para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan
Surat
Penetapan Wakil
Ketua Pengadilan Tinggi Medan
Nomor 261/PID/2014/PT MDN tanggal 19 Mei 2014, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim
N Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri olehA Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa ; ----------------------------------------------------D E M HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS, I ttd. G ttd. G A M R I L,SH.MH.DALIZATULO ZEGA,SH N I T ttd. ttd. N HERU PRAMONO,SH.M.Hum.PANITERA PENGGANTI, A ttd. L I SUSILA- WARDHANI,SH.D A G Anggota, serta SUSILA WARDANI,SH.- Panitera Muda Pidana sebagai
N
P
E