PUT USAN Nomor : 225/Pid/2013/PT.Bdg. “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” PENGADILAN TINGGI BANDUNG, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap
:
ADE KUSMAYADI, S.Pd bin H. MUNIR
Tempat lahir
:
Tasikmalaya
Umur/ tanggal lahir
:
29 tahun / 12 Agustus 1983
Jenis kelamin
:
Laki – laki
Kebangsaan
:
Indonesia
Tempat tinggal
:
Kampung Ciherang RT.01 RW.05 Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya
Agama
:
Islam
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Terdakwa semula tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, namun pada tahap persidangan dengan acara Pembacaan Surat Tuntutan Pidana, Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama : NAMINA NINA RUSMIATI,SH. Advokat dan Penasehat Hukum beralamat kantor di Jl. Kebon Tiwu I nomor 14, Kel. Empangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 April 2013. Terdakwa tidak ditahan ; PENGADILAN TINGGI tersebut ; Telah membaca berkas dan memperhatikan : I.
Berkara perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;
II. Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tanggal 28 Maret 2013, Nomor Rek. PERK. PDM-III-40/TASIK/03.13 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Putusan No. 225/Pid./2013/PT.Bdg. Hal 1 dari 11 Hal.
KESATU : Bahwa ia Terdakwa ADE KUSMAYADI, SPd Bin H. MUNIR, pada tanggal 19 Oktober 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2011 bertempat di dekat Kantor PT. Artha Asia Finance Cab.Tasikmalaya Jl. Ir. H. Juanda RT.01/09 Kel. Bantarsari Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang merupakan objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, perbuatan itu dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : • Bahwa pada waktu dan tempat seperti yang telah diuraikan diatas, pada tanggal 19 Oktober 2011, Terdakwa mengajukan aplikasi pembelian 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi/Colt/FE 74 warna kuning tahun 2009 Nopol E-9420-HA kepada PT. Artha Asia Finance Cab. Tasikmalaya, dengan persyaratan menyerahkan : •
Photocopy KTP suami-istri;
•
Photocopy Kartu Keluarga;
•
Photocopy Buku Nikah;
•
Photocopy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan);
•
Phocopy SKU (Surat Keterangan Usaha) dan NPWP;
•
Photocopy rekening Listrik;
Selanjutnya pihak PT. Artha Asia Finance cab. Tasikmalaya melakukan survey/pengecekan dan setelahnya dilakukan survey/pengecekan pihak PT. Artha Asia Finance Cab. Tasikmalaya menyetujui permintaan Terdakwa sehingga diterbitkan perjanjian kontrak akad kredit dengan nomor perjanjian/kontrak No. 19000-01763-05-127936 tertanggal 19 Oktober 2013 yang dibuatkan Akta Notaris tanggal 20 Desember 2011 di Notaris Sonny Sonatha Indrasena, SH sehingga terbitlah Sertifikat Fidusia dari Departemen Hukum dan HAM Rl Kanwil Jawa Barat dengan No. W8-0086312 AH.05.01.TH.2011 tanggai 29 Desember 2011, adapun harga pokok pemblayaan yang diajukan Terdakwa kepada PT. Artha Asia Finance Cab. Tasikmalaya adalah sebesar Rp.308.529.600,- (tiga ratus delapan juta lima ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) dengan kewajiban membayar angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 6.427.700,- (enam juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupia) dafam jangka waktu 48 bulan atau selama 4 tahun dan Terdakwa membayar uang muka sebesar
Rp.
35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
Putusan No. 225/Pid./2013/PT.Bdg. Hal 2 dari 11 Hal.
Bahwa sampai pada cicilan ke-5 Terdakwa tidak sanggup lagi urrtuk melakukan pembayaran sehingga pada tanggal 24 Pebruari 2012, Terdakwa tanpa ijin tertulis pihak PT. Artha Asia Finance cab. Tasikmalaya memindahtangankan mobil merk Mitsubishi/Colt/FE 74 warna kuning tahun 2009 Nopol E-9420-HA kepada Sdr. Surya warga Kp. Dungus Cangkuang RT. 03/02 Desa Talagasari kec. Leuwigoong Kab. Garut, dengan harga Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah), akibat perbuatan Terdakwa PT. Artha Asia Finance Cab. Tasikmalaya mengalami kerugian sebesar Rp. 192.952.801,-, namun jika berikut bunga maka kerugian mengalami sebesar Rp. 221.751.440,-; Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 UU Rl No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ATAU KEDUA: Bahwa ia Terdakwa ADE KUSMAYADI, SPd Bin H. MUNIR, pada tanggal 19 Oktober 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2011 bertempat di dekat Kantor PT. Artha Asta finance Cab. Tasikmalaya A Ir. H. Juanda RT.01/09 Kel. Bantarsari Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan sengaja dan metawan hukum memiliki barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan itu dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: •
Bahwa pada waktu dan tempat seperti yang telah diuraikan diatas, pada tanggal 19 Oktober 2011, Terdakwa mengajukan aplikasi pembelian 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi/Colt/FE 74 warna kuning tahun 2009 Nopol E-9420-HA kepada PT. Artha Asia Finance Cab. Tasikmalaya, dengan persyaratan menyerahkan : • Photocopy KTP suami-istri ; • Photiocopy Kartu Keluarga • Photocopy Buku Nlkah • Photocopy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) •
Phocopy SKU (Surat Keterangan Usaha) dan NPWP
•
Photocopy rekening Listrik
Putusan No. 225/Pid./2013/PT.Bdg. Hal 3 dari 11 Hal.
Selanjutnya pihak PT. Artha Asia Finance cab. Tasikmalaya melakukan survey/pengecekan dan setelahnya dilakukan survey/pengecekan pihak PT. Artha Asia Finance Cab. Tasikmalaya menyetujui permintaan Terdakwa sehingga diterbitkan perjanjian kontrak akad kredit dengan nomor perjanjian/kontrak No. 19000-01763-05-127936 tertanggal 19 Oktober 2013 yang dibuatkan Akta Notaris tanggal 20 Desember 2011 di Notaris Sonny Sonatha Indrasena, SH sehingga terbitlah Sertifikat Fidusia dari Departemen Hukum dan HAM Rl Kanwil Jawa Barat dengan No. W8-0086312 AH.05.01.TH.2011 tanggal 29 Desember 2011, adapun harga pokok pembiayaan yang diajukan Terdakwa kepada PT. Artha Asia Finance Cab. Tasikmalaya adalah sebesar Rp.308.529.600,- (tiga ratus delapan juta lima ratus dua puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah) dengan kewajiban membayar angsuran setiap bulannya sebesar Rp.6.427.700,- (enam juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) dalam jangka wasktu 48 bulan atau selama 4 tahun dan Terdakwa membayar uang muka sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ; Setelah semua persyaratan telah terpenuhi dan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi/colt tersebut diterima oleh Terdakwa lalu dijual kepada Sdr. Suraya (DPO) tanpa seijin tertulis dari pihak PT. Artha Asia Finance Cab. Tasikmalaya. Akibat perbuatan Terdakwa PT. Artha Asia Finance Cab. Tasikmalaya mengalami kerugian sebesar Rp.192.952.801,-, namun jika berikut bunga maka kerugian mengalami sebesar Rp. 221.751.440,-; Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana;
III. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 25 April 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa ADE KUSMAYADI, SPd Bin H. MUNIR terbukti secara
sah
dan
meyakinkan
bersalah
melakukan
tindak
pidana
mengalihkan, benda yang merupakan objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sesuai Surat Dakwaan Pertama Penuntut Umum ;
Putusan No. 225/Pid./2013/PT.Bdg. Hal 4 dari 11 Hal.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADE KUSMAYADI, SPd Bin H. MUNIR selama
1 (satu) tahun penjara
dan denda Rp.10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ; 3. Menyatakan barang bukti berupa : -
1 (satu) bendel surat perjanjian pemberian pembiayaan dan pemberian jaminan fidusia ;
-
1 (satu) bendel surat kuasa pembebanan jaminan fidusia ;
-
1 (satu) bendel akta jaminan fidusia ;
-
1 (satu) bendel sertifikat jaminan fidusia ;
-
1 (satu) buah BPKB kendaraan merk Mitsubishi / colt Diesel FE74 HD (4x2) M/T / DUMP TRUCK, No. Pol. : E-9420-HA, Nomor BPKB : G No. 1732319 ;
Dikembalikan kepada PT.Artha Asia Finance Cabang Tasikmalaya. 4. Menetapkan supaya ADE KUSMAYADI, SPd Bin H. MUNIR dibebani biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
IV. Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal 28 Mei 2013, Nomor : 143/Pid.B/2013/PN. Tsm, yang amarnya berbunyi ; 1.
Menyatakan Terdakwa ADE KUSMAYADI, S.Pd Bin H. MUNIR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ TANPA HAK MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA “sebagaimana tercantum dalam dakwaan ke satu ;
2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADE KUSMAYADI, S.Pd.I Bin H. MUNIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
3.
Menetapkan terdakwa ditahan setelah putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap ;
4.
Memerintahkan barang bukti berupa :
Putusan No. 225/Pid./2013/PT.Bdg. Hal 5 dari 11 Hal.
-
1 (satu) bendel surat perjanjian pemberian pembiayaan dan pemberian jaminan fidusia ;
-
1 (satu) bendel surat kuasa pembebanan jaminan fidusia ;
-
1 (satu) bendel akta jaminan fidusia ;
-
1 (satu) bendel sertifikat jaminan fidusia ;
-
1 (satu) buah BPKB kendaraan merk Mitsubishi / colt Diesel FE74 HD (4x2) M/T / DUMP TRUCK, No. Pol. : E-9420-HA, Nomor BPKB : G No. 1732319 ;
Dikembalikan kepada PT.Artha Asia Finance Cabang Tasikmalaya 5.
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar : Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
V.
Akta Permintaan banding Nomor : 143/Pid.B/2013/PN. Tsm, tanggal 29 Mei 2013, yang dimohonkan oleh Terdakwa ;
VI.
Akta Permintaan banding Nomor : 143/Pid.B/2013/PN. Tsm, tanggal 31 Mmei Mei 2013, yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
VII. Surat Pemberitahuan permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa telah
disampaikan
Kepada
Jaksa
Penuntut
Umum
Nomor
143/Pid.B/2013/PN. Tsm, tanggal 29 Mei 2013, dengan seksama ; VIII. Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung telah diberitahukan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, masing-masing pada tanggal 10 Juni 2013, dengan seksama; Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Akta permohonan Banding, tanggal 29 Mei 2013 dan tanggal 31 Mei 2013, Nomor : 143/Pid.B/2013/PN. Tsm, telah diajukan dalam tengang waktu dan dengan cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; Putusan No. 225/Pid./2013/PT.Bdg. Hal 6 dari 11 Hal.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam pemeriksaan banding ini menyampaikan memori banding pada tanggal 20 juni 2013, yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada tanggal 27 Juni 2013, memori banding telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 1 Juli 2013, dengan seksama ; Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ; -
Bahwa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan Pununtut Umum, dan telah memenuhi rasa keadilan bagi korban, karena Terdakwa menyatakan banding, maka Penuntut umum juga mengajukan bandng ; Menimbang,
bahwa
Penasihat
Hukum
Terdakwa
dalam
pemeriksaan banding ini menyampaikan memori banding pada tanggal 27 Juni 2013, yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmlaya pada tanggal 28 juni 2013, memori banding telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 1 Juli 2013, dengan seksama ; Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Penasihat hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut ; 1.
Bahwa Majelis hakim tidak mempertimbangkan nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa atau Majelis hakim telah keliru dalam mempertimbangkan nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa ;
2.
Keberatan terhadap pertimbangan Majelis hakim dalam membuktikan unsur yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusial ;
3.
Bahwa kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal 28 Mei 2013, Nomor : 143/Pid.B/2013/PN. Tsm ;
Putusan No. 225/Pid./2013/PT.Bdg. Hal 7 dari 11 Hal.
Menimbang, bahwa dengan adanya memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum
dalam pemeriksaan banding ini
menyampaikan pula kontra memori banding pada tanggal 3 Juli 2013, yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada tanggal 3 Juli 2013, kontra memori banding telah diberitahukan kepada Penasihat hukum Terdakwa pada tanggal 11 Juli 2013, dengan seksama ; Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ; -
Bahwa
keberatan
Terdakwa
mengenai
Majelis
hakim
tidak
mempertimbangkan nota pembelaan, bahwa Terdakwa telah dinyatakan hak-haknya dan Terdakwa akan menghadapi sendiri persidangan ; -
Bahwa dalil-dalil keberatan dan alasan-alasan yang yang diajukan oleh Penasihat hukum Terdakwa sangat tidak relevan dan tidak beralasan dan oleh karena itu harus ditolak ; Menimbang, bahwa sepanjang mengenai alasan hukum yang
menjadai keberatan memori banding baik dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum, Majelis Pengadilan Tinggi tidak menemukan hal-hal baru yang secara yuridis dapat membatalkan alasan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri a quo, karenannya Majelis Pengadilan Tinggi tetap mempertahankan dan membenarkan pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri a quo, sedangkan terhadap alasan-alasan keberatan dalam memori banding Penasihat hukum Terdakwa pada pokoknya telah dipertimbangkan dalam putusan tersebut, oleh karenanya keberatan tersebut haruslah dikesampingkan ; Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari dengan seksama memori banding, kontra memori banding, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal 28 Mei 2013, Nomor : 143/Pid.B/2013/PN. Tsm dan Berita Acara Persidangan, yang diminta banding
Putusan No. 225/Pid./2013/PT.Bdg. Hal 8 dari 11 Hal.
tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya sebagaimana terurai didalam putusannya telah tepat dan benar dalam membuktikan kesalahan Terdakwa. Oleh karenanya Terdakwa secara sah dan menyakinkan dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum, dengan demikian segala pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding, kecuali sekedar penambahan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut belum dicantumkan tentang pertimbangan hukum terhadap biaya perkara yang dibebankan kepada Terdakwa, karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah sesuai ketentuan dalam pasal 222 KUHAP ; Menimbang, bahwa karena segala pertimbangan
hukum dalam
putusan Pengadilan Tingkat Pertama diambil alih oleh Pengadilan Tinggi dalam mengadili perkara ini dan Terdakwa secara sah dan menyakinkan telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana menurut dalam dakwaan kesatu diancam melanggar pasal 36 Undang-undang RI Nomor 42 tahun 1999, tentang Jaminan Fidusial, maka sesuai ketentuan pasal 222 KUHAP terhadap Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding akan ditetapkan dalam amar perkara ini, walaupun dalam putusan tingkat pertama hal tersebut belum dipertimbangkan ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal 28 Mei 2013, Nomor : 143/Pid.B/2013/PN. Tsm, dapat dipertahankan dan` haruslah dikuatkan ;
Putusan No. 225/Pid./2013/PT.Bdg. Hal 9 dari 11 Hal.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani utuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan ini ; Mengingat akan pasal 36 Undang-undang RI Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981, Tentang KUHAP dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; MENGADILI -
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, tersebut ;
-
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal 28 Mei 2013, Nomor : 143/Pid.B/2013/PN. Tsm, yang dimintakan banding tersebut,
-
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah, diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada hari : KAMIS tanggal kami :
18 JULI 2013, oleh
H. SYAMSUL ALI, S.H. MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi
Bandung, sebagai Hakim Ketua Majelis dengan H. NUZUARDI. SH., MH dan SUMARDIJATMO, S.H. MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 28 Juni 2013, Nomor : 225/Pen/Pid.Sus/2013/PT.Bdg., putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh : ANWAS MUNAJAT ARDI, S.H. Panitera Pengganti pada
Putusan No. 225/Pid./2013/PT.Bdg. Hal 10 dari 11 Hal.
Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi diluar hadirnya Penuntut Umum dan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA,
HAKIM KETUA,
Ttd.
Ttd.
H. NUZUARDI. SH., MH
H. SYAMSUL ALI, S.H. MH
Ttd.
SUMARDIJATMO, S.H. MH
PANITERA PENGGANTI Ttd.
ANWAS MUNAJAT ARDI, S.H
Putusan No. 225/Pid./2013/PT.Bdg. Hal 11 dari 11 Hal.