PUTUSAN Nomor : 71/Pdt/2014/PT.Bdg. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Bandung, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara : ----------------------1. MARDIN SAPUTRA, KTPRI NIK 3275111033780012, pekerjaan pegawai, alamat Jalan Raya Mustika Sari No.22 RT.03/RW.03, Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustikajaya, Bekasi ; --------------------------------------------------------2. ADELINA SARAGIH, BA, KTPRI NIK 3275055506610289, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Jalan Batu Giok VII No.158 RT.06/RW.037, Kelurahan Bojong, Kecamatan Rawa Lumbu, Bekasi ; ----------------------------------------------3. SUROYO, KTPRI NIK 3276060303630031, pekerjaan Buruh, alamat Bojong Rawa Lumbu RT.10/RW.2, Kelurahan Bojong Rawa Lumbu, Kecamatan Rawa Lumbu, Bekasi ; -----------------------------------------------------------------------------4. SINTONG, KTPRI NIK 3275052904580015, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Surya Permata Indah C1/13 RT.05/RW.03, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu, Bekasi ; --------------------------------------------------------------------5. SUHARTO, KTPRI NIK 3173011001610008, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Albarkah
II No.45
RT.02/RW.03, Kelurahan
Rawa
Buaya,
Kecamatan
Cengkareng, Jakarta Barat ; ---------------------------------------------------------------6. DARWIN MANALU, KTPRI NIK 3275052606680026, pekerjaan Karyawan, alamat Jalan Bojong Menteng, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawa Lumbu, Bekasi ; ---------------------------------------------------------------------------7. SUKIRNO, KTPRI NIK 3309180102720004, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Jalan Wuluhan RT.04/RW.04, Desa Repaking, Kelurahan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah ; ---------------------------------------------------------------------8. KARNOTO, KTPRI NIK 327606610800069, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Jalan Bojong Menteng RT.02/RW.11, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawa Lumbu, Bekasi ; ----------------------------------------------------------------------Halaman 1 dari 12 halaman Putusan No.71/Pdt/2014/PT.Bdg.
9. CANITI, KTPRI NIK 327606670076004, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Bojong Menteng RT.03/RW.06, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawa Lumbu, Bekasi ; ----------------------------------------------------------------------------10. WARSANI, KTPRI NIK 3214042010111645, pekerjaan Wiraswasta, alamat Blok II RT.04/RW.02, Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelen, Kabupaten Indramayu ; 11. RUSDIYANTO, KTPRI NIK 032300483172007, pekerjaan Swasta, alamat Jalan Caringin RT.010/RW.02, Kelurahan Bojong, Kecamatan Rawa Lumbu, Bekasi ; --12. NELSON SIAGIAN, KTPRI NIk 3275052106630019, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Lumbu Tengah IV No.26 RT.006/RW.025, Kelurahan Bojong Rawa Lumbu, Kecamatan Rawa Lumbu, Bekasi ; -----------------------------------------------13. DANIEL MARPAUNG, KTPRI NIK 3276051707610014, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat jalan Bojong Rawa Lumbu RT.006/RW.002, Kelurahan Rawa Lumbu, Bekasi ; ---------------------------------------------------------------------------14. PARDIS
PERGUNANTA
GINTING,
KTPRI
NIK
3216061608720003,
pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Bojong Menteng RT.01/RW.02, Bekasi ; ------15. MALIM SAKTI SINULINGGA, KTPRI NIK 3216061608720013, pekerjaan Swasta, alamat Kp. Jati RT.007/RW.06, Tambun Selatan, Bekasi ; ------------------16. SRIMINA MELIALA, KYTPRI NIK 3275056512650027, pekerjaan Dagang, alamat Narogong Indah Raya C.9 No.1, RT.008/RW.012, Bekasi ; -------------------17. SAMSURI BIN SUYAT, KTPRI NIK 3275112003750006, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Kp. Cimuning RT.08/RW.07, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi ; -----------------------------------------------------------------------18. EFFENDI SARAGIH, KTPRI NIK 3275050109720015, pekerjaan Swasta, alamat Jalan Perum Bojong Menteng, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawa Lumbu, Bekasi ; ----------------------------------------------------------------------19. ESRA DESKANA BARUS, KTPRI NIK 3275060612770009, pekerjaan Wiraswasta, alamat Perum Bojong Menteng Blok C No.212, Bekasi ; ----------------
Halaman 2 dari 12 halaman Putusan No.71/Pdt/2014/PT.Bdg.
20. RYAN SUSANTO, KTPRI NIK 3275052008860013, pekerjaan Wiraswasta, alamat Bojong Rawa Lumbu, Bekasi ; ----------------------------------------------------21. TERAKHIR GINTING, KTPRI NIK 3275051611800014, pekerjaan Wiraswasta, alamat Bojong Rawa Lumbu, Bekasi ; ---------------------------------------------------22. ROHIDI, KTPRI NIK 3275051504620013, pekerjaan Petani, alamat Bojong Menteng, Bekasi ; ----------------------------------------------------------------------------23. M. DEDE SURYANA, KTPRI NIK 327505100760025, pekerjaan Buruh, alamat Bojong Menteng Rawa Lumbu, Bekasi ;-------------------------------------------------24. PARJO, KTPRI NIK 3312132308520001, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Tare RT.02/RW.10, Desa Keljoler, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Banyuwangi; 25. M. SAMIRIN SEMBIRING, KTPRI NIK 3275051708530006, pekerjaan Supir, alamat Bojong Menteng, Bekasi ; ----------------------------------------------------------26. SUWARDI BEJO, KTPRI NIK 3275055506680289, pekerjaan Buruh, alamat Kebon Gembong RT.002/RW.006 ; --------------------------------------------------------27. KEDO SETIAWAN, KTPRI NIK 3211230707830009, pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun Karang Sari RT.02/RW.01, Desa bantar Mara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang ; --------------------------------------------------------------------28. SUMARYO, KTPRI NIK 3310233112560005, pekerjaan Buruh, alamat Klaten ; -29. WARYANTO, KTPRI NIK 3312130809840001, pekerjaan Pedagang, alamat Jalan Tare RT.03/RW.10, Desa Karto Lor, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Wonogiri ; ----------------------------------------------------------------------------------30. YANA SURYANA, KTPRI NIK 3275051105520007, pekerjaan Karyawan, alamat Bojong Menteng RT.03/RW.06, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawa Lumbu, Bekasi ; -----------------------------------------------------------------------31. KANRIDA NAIBAHO, KTPRI NIK 3275054911630012, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Bojong Menteng RT.02/RW.07, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawa Lumbu, Bekasi ; --------------------------------------------------------
Halaman 3 dari 12 halaman Putusan No.71/Pdt/2014/PT.Bdg.
32. AGUS PAING, KTPRI NIK 3275110103690006, pekerjaan Karyawan, alamat Kp. Babakan RT.04/RW.01, Kelurahan Mustika, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi ; ---33. TIRMAN, KTPRI NIK 3212051607860006, pekerjaan Petani, alamat Blok IV RT.02/RW.04, Desa Tunggal Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu ; -34. ANTONIUS NAIBAHO, KTPRI NIK 3276112211650004, pekerjaan Wiraswasta, alamat Kp. Ciketing RT.03/RW.03, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi ; ------------------------------------------------------------------------------35. TUMPAL SIAGIAN, KTPRI NIK 3275072709590001, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Raya Siliwangi RT.03/RW.07, Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gembang, Bekasi ; ----------------------------------------------------------------36. HELENA YK, KTPRI NIK 1055096305891001, pekerjaan karyawan, alamat Surya Permata C.2/3 Rawa Lumbu, Bekasi ; --------------------------------------------37. FORLANDO
HUTASOIT,
KTPRI
NIK
3276050606740037,
pekerjaan
Wiraswasta, alamat Jalan Permai No.16 RT.01/RW.07, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawa Lumbu, Bekasi ; -------------------------------------------------------38. LAMBUK PARULIAN L. RAJA, KTPRI NIK 0954051701660424, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Pondok Kelapa RT.03/RW.012 ; ----------------------------39. SUPRIYONO, KTPRI NIK 3275050406620037 ; -------------------------------------40. JULIANTO SINAGA, KTPRI NIK 3275020180770008, pekerjaan Karyawan, alamat Jalan Assafiyah No.22 RT.01/RW.1, Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi ; ----------------------------------------------------------------------41. PATAR SILALAHI, KTPRI NIK 3275071902850010, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Raya Siliwangi RT.003/RW.007, Bekasi ; --------------------------------42. LUHUT SIHOMBING, KTPRI NIK 3275050306700033, pekerjaan Karyawan, alamat Bojong Menteng RT.002/RW.07, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawa Lumbu, Bekasi ; ---------------------------------------------------------------------43. SABENI, KTPRI NIK 3275051586500067, pekerjaan karyawan, alamat Bojong Menteng RT.002/RW.006, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawa Lumbu, Bekasi ; ---------------------------------------------------------------------------------------Halaman 4 dari 12 halaman Putusan No.71/Pdt/2014/PT.Bdg.
lawan : 1. YAYASAN JANTUNG INDONESIA, berkedudukan di Jl. Teuku Umar No. 8 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut TERBANDING I semula Tergugat I ; ----------2. Dr. DEWI ENDANG YOESOEF, baik sebagai Pribadi maupun sebagai Ketua Umum Yayasan Jantung Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Kalibata Utara II No. 3 Rt. 007 Rw. 007 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut TERBANDING II semula Tergugat II ; -----3. PERUM PERUMNAS,
berkedudukan di Jl. DI Panjaitan Kav. 11 Jakarta Timur,
selanjutnya disebut TERBANDING III semula Tergugat III ; --------------4. BPN KOTA BEKASI, berkedudukan di Jl. Ahmad Yani No.1 Kodya Bekasi, selanjutnya disebut TERBANDING IV semula Tergugat IV ; ---------------------------5. CAMAT RAWALUMBU, berkedudukan di Jl. Lumbu Timur Raya No. 1 Bekasi Timur, selanjutnya disebut TERBANDING V semula Tergugat V ; ---------------6. KEPALA KELURAHAN BOJONG RAWALUMBU,
berkedudukan di Jl. Raya
Narogong Km.5 Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, selanjutnya disebut TERBANDING VI semula Tergugat VI ; ----PENGADILAN TINGGI tersebut; ---------------------------------------------------------Membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 11 Pebruari 2014, Nomor : 71/Pen/Pdt/2014/PT.Bdg. tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; ------------------------------------------------------------------TENTANG DUDUK PERKARANYA : Mengutip dan memperhatikan uraian mengenai duduk perkaranya sebagaimana tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 30 September 2013 Nomor : 236/Pdt.G/2012/PN.Bks. ; ---------------------------------------------------------------Membaca putusan Pengadilan Negeri Bekasi, tanggal 30 September 2013 Nomor : 236/Pdt.G/2012/PN.Bks. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ---------DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi ”Menolak eksepsi yang diajukan para Tergugat” ; Dalam Pokok Perkara ”Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya” ; Halaman 5 dari 12 halaman Putusan No.71/Pdt/2014/PT.Bdg.
DALAM REKONPENSI ”Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima” ; DALAM KONPENSI & REKONPENSI ” Menghukum Para Penggugat dalam Konpensi /Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.1.941.000,- (satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; Membaca Akta Permohonan Banding Nomor : 236/Pdt.G/2012/PN.Bks. Jo. No.56/Bdg/2013/PN.Bks.yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Bekasi yang menerangkan bahwa pada tanggal 08 Oktober 2013 Para PEMBANDING semula Para Penggugat mengajukan permohonan banding melalui kuasa hukumnya terhadap putusan Pengadilan Negeri Bekasi tersebut dan telah diberitahukan dengan cara seksama dan patut kepada PARA TERBANDING semula Para Tergugat masing-masing pada tanggal 22 Oktober 2013, 24 Oktober 2013, 28 Oktober 2013, 19 Nopember 2013 dan 23 Januari 2014 ; -----------Membaca Memori Banding yang diajukan oleh PARA PEMBANDING, semula Para Penggugat tertanggal 10 Desember 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 11 Desember 2013 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama dan patut kepada PARA TERBANDING semula Para Tergugat masing-masing pada tanggal 12 Desember 2013, 20 Desember 2013 dan 23 Januari 2014 ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh TERBANDING I dan TERBANDING II semula Tergugat I dan Tergugat II tertanggal 17 Januari 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 27 Januari 2014 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama dan patut kepada PARA PEMBANDING semula Para Penggugat pada tanggal 28 Januari 2014 yang didelegasikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat ; --------------------------------------------------------------Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh TERBANDING III semula Tergugat III tertanggal 24 Januari 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 28 Januari 2014 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama dan patut kepada PARA PEMBANDING semula Para
Halaman 6 dari 12 halaman Putusan No.71/Pdt/2014/PT.Bdg.
Penggugat pada tanggal 28 Januari 2014 yang didelegasikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat ; -------------------------------------------------------------------------------------------Membaca Relaas Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage) yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Bekasi, yang menerangkan bahwa telah memberitahukan dengan seksama dan patut kepada PARA PEMBANDING semula Para Penggugat yang diterima oleh kuasa hukumnya pada tanggal 09 Januari 2014 dan kepada PARA TERBANDING semula Para Tergugat maisng-masing pada tanggal 12 Desember 2013, 20 Desember 2013 dan 23 Januari 2014 untuk memeriksa berkas perkara yang dimohonkan banding tersebut sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung ; ------------------------------------------------------------------------------------------------TENTANG HUKUMNYA : Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut tentang hukum, terlebih dahulu akan dipertimbangkan tentang tidak lengkapnya dimuat seluruh Penggugat dalam Putusan Pengadilan Tingkat Pertama kecuali hanya satu orang Penggugat saja dengan penyebutan “ MARDIN SAPUTRA DKK.’ Tanpa menyebutkan secara rinci siapa-siapa saja yang dimaksudkan dengan kawan-kawan tersebut, sedangkan dalam surat Kuasa tanggal 29 Juni 2012 telah diperinci satu persatu nama-nama seluruh Penggugat yang berjumlah seluruhnya 43 (empat puluh tiga orang); ----------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa seyogyanya Pengadilan Tingkat Pertama menganjurkan kepada Kuasa Para Penggugat untuk memperbaiki surat gugatannya ketika pada awal pemeriksaan perkara ini dimulai dengan tidak menerima begitu saja apa yang diajukan oleh Para Kuasa Para Penggugat demi sempurnanya pemeriksaan dan berjalannya hukum acara dengan baik, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan sehingga perkara ini diputus dan kemudian menyatakan banding sehingga Pengadilan Tingkat Banding mengingat azas cepat, sederhana dan biaya ringan, maka akan menggunakan hak deskresinya untuk melengkapai Putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut dengan mencantumkan seluruh Nama-nama Para Penggugat dalam putusan ini; -----------------------------------------------------------------------------
Halaman 7 dari 12 halaman Putusan No.71/Pdt/2014/PT.Bdg.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini para Penggugat telah mengeluarkan biaya yang relatif tidak murah dan telah dilakukan persidangan yang memakan waktu cukup lama yakni dari mulai didaftarkan surat gugatan pada tanggal 10 Juli 2013 hingga diputus pada tanggal 23 September 2013 yang berarti para Pihak mencari keadilan di tingkat Pengadilan Negeri selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan baru memperoleh Putusan dan oleh karena itu akankah karena kelemahan Para Kuasa Hukum Para Penggugat dan keteledoran di Peradilan Tingkat pertama akan memerlukan waktu begitu lama lagi untuk mengulangi dan memulai perkara ini dari awal; --------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Peradilan Tingkat Banding mempelajari Surat Kuasa Khusus untuk Banding ternyata tidak ditemukan nama dan tanda tangan dari dua orang Penggugat yaitu Mardin Saputra dan Sabeni sehingga oleh karena itu terhadap kedua orang tersebut dianggap telah menerima Putusan Peradilan Tingkat Pertama secara diam-diam, namun demikian selain dua orang tersebut sebanyak 41 (empat puluh satu) orang yang sudah menanda tangani Surat Kuasa Banding mempunyai hak untuk menyatakan naik banding dalam perkara ini kecuali terhadap 2 (dua) orang tersebut selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING; -------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa permohonan pernyataan banding dari PARA PEMBANDING, semula Para Penggugat tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 30 September 2013, Nomor : 236/Pdt.G/2012/PN.Bks., memori banding dari PARA PEMBANDING semula Para Penggugat maupun kontra memori banding dari PARA TERBANDING semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, tidak terdapat hal-hal yang baru yang perlu untuk dipertimbangkan dalam tingkat banding, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut dalam putusannya telah tepat dan benar sehingga pertimbangan hukum
Halaman 8 dari 12 halaman Putusan No.71/Pdt/2014/PT.Bdg.
tersebut oleh Pengadilan Tinggi diambil alih dan dijadikan sebagai dasar pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ; -----------------------------------------Menimbang, bahwa yang menjadi keberatan PARA PEMBANDING semula Pengugat dalam memori bandingnya, pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------1. Bahwa berdasarkan sejarah tanah dan fakta dilapangan, sebagain dari para Pembanding adalah sebagai Pemilik hak atas tanah dan sebagian lagi sebagai yang pihak menduduki dan atau menguasai dan sebagian sebagai Penggarap tanah ; --------------------------------------------------------------------------------------2. Bahwa sebagai penggarap sebagaimana keterangan saksi yang bernama Bule bin Ented yang telah menggarap di lokasi tanah sengketa sejak tahun 1988, sewaktu menduduki, menguasai dan atau menggarap tanah dimaksud, sebagian Pembanding sama sekali tidak mengetahui secara pasti, siapa sebenarnya yang menjadi Pemilik dari tanah tersebut, karena sewaktu mulai menduduki, menguasai dan menggarap tanah dimaksud, adalah dalam kondisi terlantar ; -----3. Bahwa tanah yang dimaksud oleh para Pembanding sebagai milik dan garapannya dan yang masih berstatus sebagai objek sengketa sampai detik ini ; Menimbang, bahwa TERBANDING I dan II semula Tergugat I dan Tergugat II dalam kontra memori banding mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut : ---------------1. Bahwa Terbanding I dan Terbanding II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Para Pembanding yang termuat dalam memori banding tertanggal 10 Desember 2013, sebab seluruh dalil-dalil Para Pembanding/semula Para Penggugat tersebut merupakan pengulangan dari apa yang telah dikemukakannya di pengadilan negeri dan semua itu juga hanya asumsi sepihak ataupun hasil kesimpulan dari Para Pembanding sendiri ; --------------------------------------------------------------2. Bahwa dalam memori bandingnya tersebut, Para Pembanding juga tidak menyebutkan apa kesalahan ataupun kekeliruan yang dilakukan judex facti dalam pertimbangan-pertimbangan putusannya dan apa yang menjadi alasan atau landasan hukum dri keberatan-keberatannya tersebut ; ------------------------------Menimbang, bahwa TERBANDING III semula Tergugat III dalam kontra memori banding mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------1. Bahwa PEMBANDING dahulu PENGUGAT dalam persidangan di Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Bekasi) tidak dapat menunjukan bukti kuat
Halaman 9 dari 12 halaman Putusan No.71/Pdt/2014/PT.Bdg.
yang dapat menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan hak milik PEMBANDING ; ------------------------------------------------------------------------2. Bahwa pada dasarnya memang PEMBANDING mengaku bahwa sebagian dari obyek sengketa adalah miliknya namun tidak menjelaskan bukti kepemilikan yang sah yang dapat membuktikan bahwa tanah yang dikuasainya adalah merupakan hak milik para PEMBANDING ; ------------------------------------------3. Bahwa secara keseluruhan dapat diambil kesimpulan bahwa PEMBANDING sama sekali tidak dapat menunjukan HAK kepemilikan tanah yang menjadi obyek sengketa yaitu ex Yayasan jatung Indonesia karena dalam Memori kasasi pun tak ada satupun kata yang menunjukan alas hak kepemilikan dan semua yang dituntut oleh PEMBANDING adalah mengada-ada ; --------------------------------Menimbang, bahwa dari alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas, ternyata uraian yang dikemukakan baik dalam memori banding maupun kontra memori banding merupakan pengulangan saja yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat pertama, Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri Bekasi telah tepat dan benar ; ----------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 30 September 2013, Nomor : 236/Pdt.G/2012/PN.Bks. dapat dipertahankan dan dikuatkan ; --------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena PARA PEMBANDING, semula Para Penggugat tetap berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan ; --------------------------------------------------------------------------Mengingat akan Ketentuan-ketentuan dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku dan pasal-pasal dari Peraturan Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; -------------
MENGADILI: -
Menerima permohonan banding dari PARA PEMBANDING, semula Para Penggugat ; --------------------------------------------------------------------------------
-
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 30 September 2013, Nomor : 236/Pdt.G/2012/PN.Bks. yang dimohonkan banding; ----------------------Halaman 10 dari 12 halaman Putusan No.71/Pdt/2014/PT.Bdg.
-
Menghukum PARA PEMBANDING semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------------------
DEMIKIANLAH diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada hari S E L A S A tanggal 04 M A R E T 2014 oleh Kami :
H. EFFENDY GAYO, SH. MH. sebagai Hakim
Ketua Majelis, dengan
F. WILLEM SAIJA, SH.MH. dan Hi. A. SANWARI, H.A., SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Surat Penetepan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 11 Pebruari 2014 Nomor : 71/Pen.Pdt/2014/PT.Bdg. ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari S E L A S A tanggal 11 M A R E T 2014 oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-hakim Anggota yang sama dengan dibantu oleh YUNTHA DHARMANSYAH S., SH. Panitera Pengganti, pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA
ttd
F. WILLEM BAIJA, SH. MH.
KETUA MAJELIS
ttd
H. EFFENDY GAYO, SH. MH.
ttd Hi. A. SANWARI, H.A., SH. MH. PANITERA PENGGANTI,
ttd
YUNTHA DHARMANSYAH S., SH.
Halaman 11 dari 12 halaman Putusan No.71/Pdt/2014/PT.Bdg.
Perincian biaya perkara : 1. Biaya Materai ..............…………….. Rp.
6.000,-
2. Biaya Redaksi putusan ………… …. Rp.
5.000,-
3. Biaya Pemberkasan ……………. … Rp. 139.000,Jumlah ………………………………… Rp. 150.000,-
Halaman 12 dari 12 halaman Putusan No.71/Pdt/2014/PT.Bdg.