PUTUSAN Nomor : 162/PDT/2017/PT.BDG DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : MIMIN SUHENDAR, beralamat di Kampung / Kelurahan Rancatungku Rt. 01 Rw.
01,
Kabupaten
Kecamatan Bandung,
Pameungpeuk, dalam
hal
ini
memberikan kuasa kepada TOTI RISNA KS. S.H.,M.H. Advokat dari kantor Hukum Ratul Adil beralamat di Kp. Cipeuteuy Rt. 04 Rw.04 Desa Baros Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung berdasarkan surat kuasa khusus tanggal, 29 Agustus 2016 selanjutnya disebut sebagaiPEMBANDING semulaTERGUGAT. LAWAN SITI Alias Ny. Hj. SITI ROHMAH, Ibu
Rumahtangga,
bertempat
tinggal
di
Kampung / Desa Langonsari Rt. 05 Rw. 03 Kecamatan
Pameungpeuk,
Kabupaten
Bandung, dalam hal ini memberi Kuasa kepada : H. TOTONG PALGUNADI, SH., Advokat
yang beralamat
kantor
di
Kp.
Cipeuteuy Rt. 03 Rw. 04 Desa Baros, Kecamatan
Arjasari,
Kabupaten
Bandung,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal, 23 Mei 2016 sebagai
selanjutnya disebut TERBANDING
semulaPENGGUGAT.
Halaman 1 dari 11 halaman. Putusan No.162/PDT/2017/PT.BDG.
PENGADILAN TINGGI tersebut; Membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat tanggal 27 Maret 2017, Nomor.162/PEN/PDT/2017/PT.BDG tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; Telah membaca berkas perkara Nomor 152/Pdt.G/2016/PN.Blb, dan surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini
sebagaimana terlampir
dalam berkas perkara ; TENTANG DUDUK PERKARANYA Menimbang, bahwa Penggugatdengan surat gugatannya tertanggal 28 Juli 2016, yang diterima dan didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan Nomor Register : 152/Pdt.G/2016/PN.Blb. telah mengajukan gugatan kepada Tergugat, yang pada pokoknya sebagai berikut a. Bahwa pada tanggal 25 September 2007, bertempat di rumah Penggugat yaitu di Kampung / Desa Langonsari Rt 05 / 03 Kecamatan Pameungpeuk tersebut di atas, Penggugat
dengan Tergugat telah
sepakat untuk
melakukan tansaksi jual beli sebidang sawah sebagai berikut : -
luas
840
m2 (60 tumbak) , yaitu sebahagian dari
4200 m2 (300
tumbak) sawah milik Tergugat, -
lokasi di Rt 01 / 01, blok Desa Rancatungku,
-
tercatat di Kantor Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bandung NOP : 32.06.130.016.006.0056.0 a.n. Wajib Pajak Mimin Suhendar. ( bukti P.1 )
-
batas batas : -sebelah barat
: sawah milik Tergugat,
- sebelah utara
: sawah milik Tergugat,
- sebelah selatan : sawah milik Tergugat, - sebelah timur -
: gang;
harga @ Rp 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah) per tumbak, jadi 60 X Rp 700.000,- = 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah); Halaman 2 dari 11 halaman. Putusan No.162/PDT/2017/PT.BDG.
b. bahwa kesepakatan harga tersebut pada butir a, berada di atas harga NJOP yang hanya @ Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) per tumbak ; c. bahwa segera setelah kedua belah pihak ikrar kesepakatan jual beli tersebut, Penggugat selaku Pembeli
membayar lunas harga sawah
dengan uang tunai sebesar Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah), yang diterima langsung oleh tangan Tergugat selaku Penjual ( bukti P.2 ), sebaliknya Tergugat pun selaku Penjual pada saat itu
menyatakan
menyerahkan secara lisan pemilikan dan penguasaan sawah
tersebut
kepada Penggugat selaku Pembeli. d. bahwa
sejak saat penyerahan sawah tersebut pada butir c maka
Penggugat menerima kiriman gabah kering sebanyak kurang lebih 300 kg, yaitu separuh dari hasil panen, dari Penggarap pada setiap kali panen. Rutinitas pengiriman ini terus berlangsung sampai dengan Tergugat secara melawan hukum pada pertengahan tahun 2015 menghalangi Penggarap mengolah sawah. Sejak saat itu sampai sekarang sawah milik Penggugat dalam keadaan terlantar. bahwa perikatan jual beli sawah sebagaimana tertuang pada butir a, b dan c telah memenuhi persaratan untuk sahnya perikatan (Pasal 1320 KUH Perdata) yaitu : 1. Kesepakatan kedua belah pihak sebagai dasar ikatan jual beli, 2. Kemampuan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum, 3. Perikatan itu mengenai hal tertentu, 4. Hal tertentu itu adalah halal menurut hukum, karena itu sah / mengikat bagi para pihak. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1363/K/Sip/1997 berpendapat bahwa Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor
10
Tahun 1961 secara jelas
menentukan bahwa akta jual beli tanah yang dibuat di hadapan PPAT hanyalah alat bukti autentik, bukan sarat mutlak untuk sahnya jual beli tanah.Artinya
berdasarkan yurisprudensi, jual beli sawah antara
Penggugat dengan Tergugat sah dan mengikat. e. bahwa Penggugat telah beberapa kali mengingatkan Tergugat untuk bersama sama dengan Tergugat mengurus surat menyurat jual beli menurut
Halaman 3 dari 11 halaman. Putusan No.162/PDT/2017/PT.BDG.
prosedur hukum yang berlaku (yang bersifat dwingen recht), namun Tergugat ternyata sampai sekarang tidak menghiraukannya. Artinya Terugat telah melakukan wanprestasi. Penggugat oleh karena itu sudah tepat bila dalam perkara a quo memohon agar Majelis Hakim menyatakan putusan Hakim sebagai pengganti Akta Jual Beli di PPAT untuk legalitas formal pemindahan hak milik oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung. f.
bahwa
pada pertengahan tahun 2015 Tergugat telah secara melawan
hukum melarang penggarap (yaitu Sdr. Nendi sebagai penggarap kedua yang menerima limpahan dari penggarap pertama, yaitu Tergugat) mengolah sawah yang berakibat sawah terlantar
sampai sekarang.
Perbuatan Tergugat tersebut telah mengakibatkan kerugian kepada Penggugat kurang lebih seberat 300 kg gabah kering setiap kali panen, atau 900 kg gabah kering per tahun. g. bahwa untuk
menjaga agar obyek perkara tidak dipindah-tangankan oleh
Tergugat kepada pihak ketiga, maka Penggugat mohon agar Majelis Hakim meletakkan sita jaminan terhadap barang obyek perkara terebut. Berdasarkan hal hal yang telah diterangkan di atas, maka dengan ini Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini sbb: PRIMER : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat, 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Klas I A Bale Bandung. 3.
Menyatakan
jual
beli
sawah
antara
Penggugat
dengan
Tergugat
sebagaimana tercantum pada butir a. b. dan c. adalah sah, oleh karena itu mengikat kedua belah pihak. 4. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi yaitu menolak ajakan Penggugat untuk mengurus surat menyurat transaksi jual beli sawah kepada Pejabat yang berwenang, namun Tergugat tidak menghiraukannya. 5. Menyatakan Putusan Hakim yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dalam perkara a quo sebagai pengganti Akta Jual Beli Sawah antara Tergugat dengan Penggugat.
Halaman 4 dari 11 halaman. Putusan No.162/PDT/2017/PT.BDG.
6. Menghukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan karena itu menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan gabah kering seberat 300 kg untuk setiap kali panen terhitung sejak sawah
ditelantarkan
sampai
Tergugat
mengembalikan
pemilikan/penguasaan sawah kepada Pengugat. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini. Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain : SUBSIDER : Mohon putusan yang seadil adilnya. Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut,pihak Tergugat telah mengajukan jawaban pada persidangan tanggal19 September 2016, yang berbunyi sebagai berikut : Bahwa kiranya tidak berlebihan dan bahkan layak dan sudah sepatutunya apabila gugatan aquo di nyatakan tidak dapat di terima (Niet outvankeliyk Verklard) mengingat terdapat kesalahan-kesalahan yang punda mental dalam membuat Gugatan kiranya hal ini perlu mendapat pertimbangan dari Majelis Hakim yang Mulya. Kesalahan-kesalahan yang dimaksud adalah : Bahwa antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT tidak pernah terjadi transaksi jual beli sebagaimana yang di dituduhkan dalam gugatan melainkan awalnya pinjam uang sebesar 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kemudian menambah pinjaman dengan berangsur-angsur sehingga jumlahnya menjadi Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) Bahwa TERGUGAT dan PENGGUGAT telah sepakat memberikan hasil separo dari pendapatan tiap panen yaitu dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2015 sebanyak 300 Kg setiap panen. Bahwa TERGUGAT tidak merasa menjuai sawah tersebut dengan alasan yaitu : a. Penggugat awalnya hanya meminjam uang dengan memberikan Penghasilkan yang sepadan dan sepantasanya. b. Bahwa ketentuan mengenai jual beli tanah atau peralihan hak atas tanah yang berkekuatan hukum menurut hukum yang berlaku sekarang diatur dalam pasal 37 ayat (1) Peraturan pemerintah No. 24 tahun 1997 yang berbunyi sebagai berikut: "Peralihan atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan data Halaman 5 dari 11 halaman. Putusan No.162/PDT/2017/PT.BDG.
perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan bisa dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang berwenang menurut ketentuan hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku". Transaksi jual beli tanah harus dibuktikan dengan surat Jual beli tanah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuatan tanah yang berwenang dan didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat oleh PPAT sesuai ketentuan pasal 40 PP No. 24 Tahun 1997 dan pasal 2 PP No. 37 tahun 1998. Bahwa dengan tidak adanya penjelasan dalam dalil gugatan mengenai jenis dan bentuk perjanjian jual beli tanah antara PENGGUGAT dan TERGUGAT maka menjadi GUGATAN tidak jelas atau kabur (Abscuur Liebel). Bahwa TERGUGAT tidak pernah membuat perjanjian atau pernyataan apapun juga tentang tanah/sawah adapun yang tertulis dalam kwitansi hanyalah bukti penerimaan uang semata adapun tulisan disecarik kertas yang
menerangkan
jual
beli,
sementara
TERGUGAT
tidak
pernah
membuatnya dan tidak pernah menandatanganinya dan tidak ada materainya dan diduga tanda tangan TERGUGAT dipalsukan sehingga hal ini dapat diancam pidana pemalsuan. Bahwa seluruh dalil-dalil secara yang diuraikan dalam bagian eksepsi diatas secara mutatis mutandis mohon juga dianggap sebagai bagian dari dalil-dalil, dalam pokok perkara ini sehingga penulisannya tidak diulang ulang kembali. Bahwa pada jawaban Gugatan bagian primer akan menyatakan permasalahn terhadap jual beli terhadap butir 3 dan petitum 5 petitumnya meminta kepada Majelis Hakim agar ptuusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam perkara Aquo sebagai pengganti akta jual beli sawah antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dan TERGUGAT memohon agar hal ini DITOLAK.
Berdasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta yang diurakan pada bagian diatas dalam pokok perkara mohon kiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima atau mengabulkan eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan GUGATAN PENGGUGAT DITOLAK.
Halaman 6 dari 11 halaman. Putusan No.162/PDT/2017/PT.BDG.
3. Menolak permohonan PENGGUGAT untuk mengembalikan kepemilikan/ Penguasaan sawah kepada PENGGUGAT. 4. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dengan GUGATAN ini.
Menimbang, bahwa atas jawaban dari Tergugat tersebut,
Penggugat
mengajukan Repliknya pada tanggal 5 Agustus 2016 kemudian atas Replik Penggugat tersebut, pihak Tergugat menyerahkan Dupliknya pada tanggal 13 Agustus 2016 Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum
dalam
turunan
resmi
putusan
Pengadilan
Negeri
Bale
Bandungtanggal 01 Desember 2016 Nomor 152/Pdt.G/2016/PN.Blb, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas sebidang sawah seluas 840 m2 (60 tumbak), yaitu bagian dari sawah 4200 m2 (300 tumbak) seharga 42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) pada tanggal 25 September 2007 terletak di Rt. 01 / 01 Blok Desa Rancatungku, Kelurahan Rancatungku Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, dengan batas batas : - Utara
: sawah milik Tergugat,
- Timur
: gang;
- Selatan : sawah milik Tergugat, - Barat
: sawah milik Tergugat,
3. Menolak dan tidak diterima untuk selain dan selebihnya. 4. Menghukum
Tergugat
untuk
membayar
biaya
perkara
sebesar
Rp. 1.891.000,- (Satu juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). Membaca
Risalah
PernyataanPermohonan
Banding
Nomor
:55/Pdt.Bd/2016/PN.Blb Jo. nomor 152/Pdt.G/2016/PN.Blb. yang dibuat oleh DR. H. ASEP DEDI SWASTA, S.H.M.HPanitera Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang menyatakan bahwa pada tanggal 15 Desember 2016kuasa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bale Bandungtanggal 1 Desember 2016
Halaman 7 dari 11 halaman. Putusan No.162/PDT/2017/PT.BDG.
Nomor 152/Pdt.G/2016/PN.Blb, untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding; Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Bale Bandung yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara sah dan seksama, kepada : - Terbanding semula Penggugatpada tanggal, 22Februari 2017: Membaca Surat Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat tertanggal 13 Januari 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Bandung pada tanggal 17 Januari 2017; Membaca Risalah Pemberitahuan Dan Penyerahan Memori Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang
menyatakan
bahwa
mengenai
memori
banding
tersebut
telah
diberitahukan dan salinannya telah disampaikan secara sah dan seksama, kepada : - Terbanding semula Penggugatpada tanggal, 22 Februari 2017: Membaca Surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding semulaPenggugat tertanggal 28 Februari 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Bandung pada tanggal 28 Februari 2017; Membaca Risalah Pemberitahuan Dan Penyerahan Kontra Memori Banding yang dibuat oleh Jurusita
Pengganti pada Pengadilan Negeri Bale
Bandung, yang menyatakan bahwa mengenai kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan salinannya telah disampaikan secara sah dan seksama, kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal, 28 Februari 2017 ; Membaca Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Bale Bandungyang menyatakan bahwa telah memberitahukan secara sah dan seksama kepada : - Pembanding semula Tergugatpada tanggal, 17 Januari 2017 - Terbanding semula Penggugatpada tanggal 22 Februari 2017: bahwa berkas pemeriksaan perkara telah selesai diminutasi (geminuteerd) dan ia/mereka dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara Nomor 152/Pdt.G/2016/PN.Blb,
yang
diputus
Bandungpada tanggal 1 Desember
oleh
Pengadilan
Negeri
Bale
2016, yang dimohonkan banding pada
Halaman 8 dari 11 halaman. Putusan No.162/PDT/2017/PT.BDG.
tanggal 15Desember 2016 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Bandung sebelum berkas perkaranya dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung guna pemeriksaan lebih lanjut dalam peradilan tingkat banding; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding
semula
Tergugat tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat
yang
ditentukan
dalam
undang-undang,
oleh
karenanya
permohonan banding tersebut secara yuridis formal dapat diterima; Menimbang, bahwa Pembanding semulatergugat di dalam memori bandingnya menyatakan : Bahwa oleh karena pertimbangan materi yang tidak mendasar maupun karena menerapan haknya tidak tepat dan banyak kekeliruan oleh karena itu mohon dengan hormat untuk menolak putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung nomor 152/Pdt.G/2016/PN.Blb Menimbang, bahwa dalam rangka menanggapi atas memori banding yang diajukan oleh Pembanding semulaTergugat di dalam kontra memori bandingnya telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Majelis Hakim tingkat pertama telah memberikan pertimbangan hukum secara seksama dan diputus dengan benar dan adil ; Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini, seluruh isi memori banding dan kontra memori banding dari para pihak tersebut di atas dianggap telah termaktub dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini; Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding, setelah memeriksa dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan, yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan peradilan tingkat pertama, surat-surat bukti dan keterangan saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara ini, kesimpulan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 01 Desember2016 nomor 152/Pdt.G/2016/PN.Blb, serta telah membaca dan memperhatikan memori banding dari Pembanding semulaTergugat, serta kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat ternyata tidak ada hal-hal yang
Halaman 9 dari 11 halaman. Putusan No.162/PDT/2017/PT.BDG.
baru yang perlu dipertimbangkan lagi, maka Majelis Hakim tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan secara tepat
dan benar semua keadaan serta alasan yang
menjadi dasar putusan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, karenanya pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangannya sendiri oleh Majelis Hakim tingkat banding dalam memutus perkara a quo ditingkat banding; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan NegeriBale Bandungtanggal 01 Desember 2016, Nomor 152/Pdt.G/2016/PN.Blb,
yang
dimohonkan
banding
tersebut
dapat
dipertahankan dan harus dikuatkan; Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semulaTergugat
tetap
dipihak yang kalah, maka sesuai dengan ketentuan pasal 181 ayat (1) HIR, Pembanding semula Tergugat haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang No.20 tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Jo Undang-Undang No.49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan: M E N G A D I L I: -
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
-
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandungtanggal 01 Desember2016nomor 152/Pdt.G/2016/PN.Blb, yang dimohonkan banding tersebut;
-
Menghukum Pembanding semula Tergugatuntuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada hari Senin, tanggal5 Juni 2017 oleh Kami
Halaman 10 dari 11 halaman. Putusan No.162/PDT/2017/PT.BDG.
H. YULIUSMAN, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Barat selaku Hakim Ketua Majelis
dengan H. EDWARMAN, S.H. dan SIR JOHAN,S.H.,M.H.
masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan
Tinggi
Jawa
Barat
tanggal
27
Maret
2017
nomor
162/PEN/PDT/2017/PT.BDG ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut pada hari rabu tanggal 7Juni 2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri
oleh
para Hakim Anggota, serta dibantu oleh
BAMBANG SUGIANTO, S.H.,M.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara ; Hakim Anggota,
Hakim Ketua Majelis,
Ttd
Ttd
H. EDWARMAN, S.H.
H. YULIUSMAN S.H.
Ttd SIR JOHAN,S.H.,M.H. Panitera Pengganti, Ttd BAMBANG SUGIANTO, S.H.,M.H. Rincian biaya perkara : 1. Meterai putusan…….Rp.
6.000,00
2. Redaksi putusan ….. Rp.
5.000,00
3. Pemberkasan………. Rp.139.000,00 J u m l a h ……………… Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu Rupiah ).
Halaman 11 dari 11 halaman. Putusan No.162/PDT/2017/PT.BDG.