P U T U S A N NOMOR 485/Pdt/2016/PT.BDG. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN TINGGI JAWA BARAT DI BANDUNG yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ----------------------------------------------------------HIDAYAT, SH., Advokat, bertempat tinggal di Jalan Saturtnus Selatan IX No. 7 RT.04/RW.14, Kelurahan Margasari Kecamatan Buah Batu Kota Bandung, sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;-------------------------------------------
L a w a n: HAJI ROCHMAN, bertempat tinggal di RT.02/RW.01, Kelurahan Gempol Sari, Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung,
dalam hal ini memberi kuasa kepada BENNY WULLUR,
S.H., GIGIH PEMI DWI SAPTI, S.H,. ANDYANTO K. SIMARMATA, S.H., ANDRY MANDERA,S.H., Advokad dan Konsultan Hukum “ BENNY WULLUR,S,H & ASSOCIATES “ beralamat di Jalan Terusan Buah Batu No. 259C. Bandungsebagai TERBANDING semula TERGUGAT; --------------------------------------------------------------------------------------------------Dan 1. TJHAI THE JUNG alias KO AYUNG, bertempat tinggal di Jl. Cijerah No.168, RT.03/RW.004, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, sebagai TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I; -----------------------------------2. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG, berkedudukan di Komplek Pemda TK. II Soreang,
sebagai TURUT TERBANDING
II semula TURUT
TERGUGAT II ; --------------------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI Setelah
membaca
tersebut ; ----------------------------------------------
berkas
perkara
maupun
surat-surat
lain
yang
berhubungan dengan perkara tersebut : -----------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 07 Nopember 2015, yang terdaftar dikepaniteraan Pengadilan Negeri Halaman 1 dari 23 Pts. No: 485/Pdt/2016/PT.Bdg
Bandung Klas.I.A. Khusus tanggal 27 Nopember 2015 dibawah register perkara Nomor 509/Pdt.G/2015/PN.Bdg mengemukakan sebagai berikut : ------------------------1. Bahwa Turut Tergugat I bermaksud akan menjual sebidang tanah darat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 311/Desa Margaasih, Gambar Situasi Tanggal 25-51993, Nomor 7633/1993, Luas 7.475 m2 masih atas nama HAJAH NARTI yang pengurusannya diserahkan khusus kepada Penggugat;--------------------------------2. Bahwa untuk maksud tersebut kemudian Turut Tergugat I membuat Surat Pernyataan tertanggal 12 Nopember 2014 yang diterima dengan baik oleh Penggugat pada intinya berbunyi : -----------------------------------------------------------SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini : KO AYUNG, (Turut Tergugat I), Pekerjaan Wiraswasta beralamat di Jl. Cijerah No. 168/RW. 14, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung kulon, Kota Bandung, ---------Dengan ini menyatakan : Bahwa saya akan menjual sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 311/Desa Margaasih, Gambar Situasi tanggal 25-5-1993, Nomor 7633/1993, Luas 7.475 m2 atas nama HAJAH NARTI khusus kepada Pak Hidayat (Penggugat) senilai Rp. 800.000,- /permeter, tetapi apabila Pak Hidayat dapat menjual laku lebih dari pada harga Rp. 800.000,-/permeter kepada orang lain baik secara langsung maupun secara tidak langsung maka selebihnya menjadi hak dari Pak Hidayat (Penggugat); --------------------------------------------------------------------------------------------Harga tersebut berlaku sampai dengan 100 (seratus) hari sejak surat ini ditandatangani ; ----------------------------------------------------------------------------------------Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Bandung, 12 November 2014 Yang menerima pernyataan
yang membuat pernyataan.
ttd
ttd
HIDAYAT, SH
KO AYUNG
3. Bahwa usaha Penggugat untuk menawarkan tanah tersebut agar dapat dibeli oleh orang lain dengan harga melebihi dari harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu
rupiah)
permeternya
supaya
Penggugat
mendapat
keuntungan
kelebihannya yang merupakan hak Penggugat, ternyata sampai dengan batas waktu 100 (seratus) hari yaitu terhitung dari mulai tanggal 12 November 2014 sampai dengan tanggal 22 Februari 2015 belum berhasil mendapatkan Calon Halaman 2 dari 23 Pts. No: 485/Pdt/2016/PT.Bdg
Pembeli yang serius atas tanah tersebut, sehingga selanjutnya Turut Tergugat I akan melakukan perubahan harga; 4. Bahwa sesuai dengan yang dinyatakan Turut Tergugat I dalam Surat Pernyataan tanggal 12 November 2014 yang semula harga tanah yang akan dijual itu Rp. 800.000,- (delapan ratus rupiah) permeternya oleh Turut Tergugat I kemudian dinaikan menjadi sebesar Rp. 900.000,-/permeternya (Sembilan ratus rupiah) terhitung sejak tanggal 22 Februari 2015 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, dengan tetap Turut Tergugat I memberi kesempatan kepada Penggugat sesuai dengan Surat Pernyataan tanggal 12 November 2014 untuk menawarkan tanah tersebut kepada orang lain agar melebihi dari pada harga baru Rp.900.000,- permeternya agar Penggugat mendapatkan keuntungan kelebihannya yang merupakan haknya dari pada Penggugat; ------------------------------------------------------------------------------------------5. Bahwa kira-kira sekitar 1 (satu) bulan kemudian yaitu pada pada tanggal 22 Maret 2015 akhirnya Penggugat mendapatkan Calon Pembeli serius atas tanah tersebut yang telah berani dengan harga Rp. 1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah) permeternya; -----------------------------------------------------------------------------6. Bahwa perincian harga yang disepakati Tergugat dengan Turut Tergugat I dan Penggugat adalah sebesar Rp. 1.100.000,- / permeter persegi (Sejuta seratus ribu rupiah) X luas tanah 7.475 m2 = menjadi harga sebesar Rp. 8.222.500.000,-(Delapan milyar dua ratus dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Turut Tergugat I dan Penggugat;------7. Bahwa sistim pembayaran yang dilakukan Tergugat dari harga Rp. 1.100.000,yang disepakati dibagi dalam dua bagian pembayaran yaitu : ------------------------Pembayaran Pertama dari Tergugat untuk haknya Turut Tergugat I sebesar Rp. 900.000,-/permeter persegi X luas tanah 7.475 m2 = Rp. 6.727.500.000,(Enam milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang akan dicicil dengan 4 (empat) kali pembayaran melalui Cek /Giro Bilyet masingmasing pada 1. Tanggal
25
Agustus
2015
sejumlah
…………………………Rp.
1.681.875.000,2. Tanggal
25
September
2015
sejumlah…………………….
Rp.
sejumlah…………………………
Rp.
1.681.875.000,3. Tanggal
25
Oktober
2015
1.681.875.000,Halaman 3 dari 23 Pts. No: 485/Pdt/2016/PT.Bdg
4. Tanggal
25
Nopember
2015
sejumlah……………………...Rp.
1.681.875.000,8. Bahwa pembayaran dengan Cek/Giro Bilyet untuk jatuh tempo 1. Tanggal
25
Agustus
2015
sejumlah
…………………………Rp.
1.681.875.000, 2. Tanggal 25 September 2015 sejumlah……………………. Rp. 1.681.875.000, 3. Tanggal
25
Oktober
2015
sejumlah…………………………
Rp.
1.681.875.000, 4. Tanggal
25
Nopember
2015
sejumlah……………………...Rp.
1.681.875.000,telah dapat dicairkan dan diterima dengan baik oleh Turut Tergugat I; -------------5. Bahwa oleh karena telah ada pembayaran sebagian dari harga Rp. 1.100.000,/permeter persegi atas tanah tersebut sebagaimana telah disebutkan diatas, maka pada tanggal 25 Agustus 2015, Buku Asli Sertipikat Hak Milik Nomor 311/Desa Margaasih, Gambar Situasi Tanggal 25-5-1993, Nomor 7633/1993, Luas 7.475 m2 masih atas nama HAJAH NARTI diserahkan oleh Turut Tergugat I kepada Tergugat dengan maksud untuk dilakukan pengecekan terlebih dahulu atas keabsahan sertipikat tersebut di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung (Turut Tergugat II), sebagai persiapan peralihan hak atas tanahnya dan persiapan proses balik nama menjadi atas nama Tergugat; ---------------------------6. Bahwa pembayaran Kedua dari Tergugat untuk haknya Penggugat adalah sebesar Rp. 200.000,-(Dua ratus ribu rupiah) permeternya X luas tanah 7.475 m2 = Rp. 1.495.000.000,- (Satu milyar empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah), yang dijanjikan Tergugat akan dibayar pada tanggal 25 Agustus 2015, tetapi waktu yang dijanjikan telah lewat tidak juga dilakukan pembayaran oleh Tergugat; --------------------------------------------------------------------------------------------7. Bahwa setelah ditagih berkali-kali oleh Penggugat kepada Tergugat, maka pada tanggal 4 Nopember 2015 Tergugat melakukan pembayaran sebagian dari jumlah yang djanjikan melalui cek/Giro Bilyet yaitu sebesar Rp. 500.000.000,(Lima ratus juta rupiah) kemudian dari jumlah tersebut telah diterima dengan baik oleh Penggugat, walaupun masih terdapat kekurangan pembayaran yaitu sebesar Rp. 1.495.000.000,- dikurangi Rp. 500.000.000,- = maka jumlah yang masih tersisa sebesar Rp. 995.000.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang masih belum terbayar oleh Tergugat; ---------------------------------Halaman 4 dari 23 Pts. No: 485/Pdt/2016/PT.Bdg
8. Bahwa sulitnya Tergugat melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran lebih lanjut atas sisa kekurangan sebesar Rp. 995.000.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) ditambah lagi pula terdapat sangka yang beralasan adanya tanda-tanda Tergugat mengingkari melakukan pembayaran lagi atas sisa kekurangan tersebut, maka Penggugat berkesimpulan Tergugat telah
melakukan
WANPRESTASI
yang
menimbulkan
kerugian
kepada
Penggugat, maka tidak ada jalan lain lagi bagi Penggugat untuk menuntut sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp. 995.000.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) lewat Pengadilan Negeri Bandung sebagaimana yang dilakukan sekarang ini: --------------------------------------------------------------------------9. Bahwa untuk kerugian mana wajar Penggugat meminta ganti rugi kepada Tergugat sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap bulannya dari nilai Rp. 995.000.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah); -------------------10. Bahwa agar tuntutan Penggugat tidak menjadi sia-sia (illusoir) mohon diletakkan sita jaminan atas sebidang tanah yang menjadi objek jual beli Sertipikat Hak Milik No. 311/Desa Margaasih, Gambar Situasi tanggal 25-5-1993, Nomor 7633/1993 Luas tanah 7.475 m2 atas nama HAJAH NARTI; -------------------------11. Bahwa mohon Sertipikat Hak Milik No. 311/Desa Margaasih, Gambar Situasi tanggal 25-5-1993, Nomor 7633/1993 Luas 7.475 m2 atas nama HAJAH NARTI, sementara oleh Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung) ditangguhkan untuk tidak dilakukan balik nama menjadi atas nama Pembeli (Tergugat) sampai ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum pasti; --------------------------------------------------------------------------------------------------12. Bahwa agar Tergugat mau melaksanakan putusan ini nantinya mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan; ------------------------------13. Bahwa oleh karena bukti-bukti yang disampaikan Penggugat tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh Tergugat, sehingga putusan ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi dari Tergugat (uitvoerbaar bij vooraad); -----------Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan: --------------------------------------------------------------------------------------------------Halaman 5 dari 23 Pts. No: 485/Pdt/2016/PT.Bdg
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; ------------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan tanggal 12 November 2014 yang dibuat oleh Turut Tergugat I dan diterima oleh Penggugat; --------------------4. Menyatakan sah dan mengikat harga pembelian yang akan dibayar oleh Tergugat kepada Turut Tergugat I dan Penggugat atas tanah a quo Sertipikat Hak Milik No. 311/Desa Margaasih, Gambar Situasi tanggal 25-5-1993, Nomor 7633/1993 Luas tanah 7.475 m2 atas nama HAJAH NARTI adalah sebesar Rp. 1.100.000,-/permeter persegi (Satu juta seratus ribu rupiah) X Luas tanah 7.475 m2 = adalah sebesar Rp. 8.222.500.000,-(Delapan milyar dua ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------5. Menyatakan sah dan mengikat harga pembelian tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 311/Margaasih, Gambar Situasi tanggal 25-5-1993, Nomor 7633/1993 Luas 7.475 m2 atas nama HAJAH NARTI akan dibayarkan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat I dan Penggugat masing-masing menurut bagiannya yaitu : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk bagian hak Turut Tergugat I sebesar Rp. 900.000,-/permeter persegi (Sembilan ratus ribu rupiah) X Luas tanah 7.475 m2 = Rp. 6.727.500.000,(Enam milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); ----------
-
Untuk bagian hak Penggugat sebesar Rp. 200.000,-/permeter persegi (Dua ratus ribu rupiah) X luas tanah 7.475 m2 = Rp. 1.495.000.000,-(Satu milyar empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah); -----------------------------------------
6. Menyatakan Tergugat Wanprestasi tidak melunasi sisa pembayaran untuk bagian hak Penggugat sebesar Rp. 995.000.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat; ------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa pembayaran untuk bagian hak Penggugat sebesar Rp. 995.000.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus; -------------------------8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap bulannya, dari nilai Rp. 995.000.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang dihitung mulai tanggal 4 Nopember 2015 sampai dengan Tergugat melunasi seluruh utangnya kepada Penggugat; 9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini; -----------------------Halaman 6 dari 23 Pts. No: 485/Pdt/2016/PT.Bdg
10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; ------------------------------11. Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan, walalu ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat; -----------------------------------------------------------------------------12. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan; --------------------------------------------------------------------------------------13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; --------------------------------Menimbang, bahwa terhadap gugatan penggugat tersebut, kuasa Tergugat telah memberikan jawaban sebagai berikut : -----------------------------------------------------DALAM EKSEPSI: 1. Gugatan Penggugat Salah Pihak (Error In Persona) dan Penggugat Tidak memiliki Hubungan Hukum Dengan Tergugat. Berdasarkan Gugatan Penggugat terungkap fakta hukum sebagai berikut : -
Bahwa Turut Tergugat I bermaksu akan menjual sebidang tanah dengan SHM Nomor 311/Desa Margaasih, Gambar situasi Tanggal 25-5-1993, Nomor: 7633/1993, luas 7.475 M2, atas nam Hj.Narti; ------------------------------
-
Bahwa kemudian berdasarkan surat pernyataan tanggal 12 November 2014 Turut Tergugat I menunjuk Penggugat untuk mencari Pembeli atas tanah tersebut dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan apabila Penggugat bisa menjual dengan harga lebih tinggi, maka kelebihan harga tersebut akan diberikan Penggugat; ---------------------------
-
Kemudian Berdasarkan pada tanggal 22 Februari 2015 Turut Tergugat I melakukan perubahan harga menjadi sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), dengan tetap menunjuk Penggugat untuk mencari Pembeli dan apabila Penggugat mampu menjual lebih tinggi, maka kelebihannya akan diberikan kepada Penggugat. ------------------------------------------------------------
Berdasarkan dalil Gugatan Penggugat tersebut, sangat jelas bahwa yang membuat pernyatan akan memberikan kelebihan harga penjualan tanah tersebut adalah Turut Tergugat I, bukan Tergugat. Oleh karena itu seharusnya Penggugat menempatkan Turut Tergugat I sebagai Tergugat, bukan Tergugat saat ini yang sama sekali tidak mengetahui adanya Pernyataan yang dibuat oleh Turut Tergugat I kepada Penggugat. ---------------------------------------------------------
Halaman 7 dari 23 Pts. No: 485/Pdt/2016/PT.Bdg
Faktanya Tergugat telah membayar lunas harga tanah tersebut kepada Turut Tergugat I, sehingga tidak ada kewajiban lagi Tergugat kepada Turut Tergugat I. Dengan demikian jelas tidak adanya Hubungan Hukum Tergugat dengan Penggugat, karenanya Gugatan Penggugat menjadi Salah Pihak (Error In Persona) dengan menempatkan Tergugat sebagai Tergugat dalam Perkara ini. Terhadap hal ini Yurisprudensi mensyaratkan sebagai berikut: ----------------------Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 7 Juli 1971 No.294 K/Sip/1971 : -----“Suatu gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum dan bukan oleh orang yang mempunyai kepentingan”. ----------------Bahwa oleh karena Tergugat tidak memiliki Hubungan Hukum dengan Penggugat dan jang menjanjikan akan memberikan kelebihan atas penjualan tanah adalah Turut Tergugat I, bukan Tergugat, maka Tergugat Mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk memutus menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). ---------------------2. Penggugat Tidak Memiliki Hubungan Hukum Dengan Objek Terperkara (Diskualifikasi In Persona). Berdasarkan Gugatan Penggugat terungkap fakta hukum sebagai berikut : ------
Bahwa jual beli tanah SHM Nomor 311/Desa Margaasih, Gambar situasi tanggal 25 Mei 1993 Nomor: 7633/1993, luas 7.475 M2 adalah antara Tergugat dengan Turut Tergugat I; -------------------------------------------------------
-
Bahwa jelas tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan dengan objek tanah SHM Nomor 311/Desa Margaasih, Gambar situasi tanggal 25 Mei 1993 Nomor : 7633/1993, luas 7.475 M2. -----------------------------------------
Yurisprudensi mensyaratkan sebagai berikut : --------------------------------------------Putusan Mahkamah Agung RI No.422/K/Sip/1973, tanggal 8 Oktober 1983 : “Gugatan dari seseorang yang tidak berkah mengajukan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”. Putusan Mahkamah Agung RI No.639/K/Sip/1975, tanggal 28 Mei 1977: -----“Bila salah satu pihak dalam suatu perkara tidak ada hubungan hukum dengan objek perkara, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima” 3. Gugatan Penggugat Premature.
Halaman 8 dari 23 Pts. No: 485/Pdt/2016/PT.Bdg
Bahwa Penggugat didalam gugatannya baik pada posita maupun Pettitum gugatannya memohon agar Tegugat dinyatakan wanprestasi, sedangkan Tergugat tidak pernah disomasi sebelumnya oleh Penggugat. Bahwa seseorang tidak dengan sendirinya telah melakukan wanprestasi, dimana wanprestasi dapat terjadi setelah seseorang dinyatakan lalai, yakni dengan dikeluarkannya “Akta lalai”. Dalam Praktek akta lalai disebut dengan “somasi”. -------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 1243 KUH Perdata : “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. ---------------------------------Pasal 1238 KUHPer yang menyatakan: “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.” ------------------------------------------------Dalam Pasal 1243 KUHPer diatur bahwa tuntutan atas wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya. Putusan Mahkamah Agung tanggal 1 Juli 1959 No. 186 K/Sip/1959 : “Apabila dalam perjanjian ditentukan dengan tegas kapan pihak yang bersangkutan harus melaksanakan sesuatu dan setelah lampau waktu yang ditentukan ia belum juga melaksanakannya, Ia menurut hukum belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban perjanjian selama hal tersebut belum dinyatakan kepadanya secara tertulis oleh pihak lawan (in gebreke gesteld).----Dalam hal ini Tergugat telah dituntut atas Gugatan Wanprestasi (Inkar Janji) oleh Penggugat, tetapi Tergugat tidak pernah diberikan somasi (teguran) oleh Penggugat, hal ini diperkuat juga dengan tidak adanya dalil di dalam Gugatan Penggugat yang menyatakan telah menyampaikan somasi (peringatan) kepada Tergugat. --------------------------------------------------------------------------------------------Halaman 9 dari 23 Pts. No: 485/Pdt/2016/PT.Bdg
Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah diberikan somasi (Peringatan), maka cukup alasan Hukum bagi Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menyatakan Gugatan Penggugat premature, sehingga gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). -----------------------------------------------------Berdasarkan seluruh alasan hukum Eksepsi yang telah dikemukakan, dengan ini Tergugat memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan Putusan Sela : -------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; --------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; ------------------------------------ Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini. ----------------------------Demikian Eksepsi dari Tergugat kami sampaikan, apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, maka Tergugat menyampaikan Jawaban dalam Pokok Perkara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : 1. Bahwa seluruh dalil yang dikemukakan dalam Eksepsi merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Jawaban dalam Pokok Perkara ini, karenanya tidak perlu diuraikan kembali seluruhnya; ------------------------------------2. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil Gugatan Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya; -------------------------------------------------------------------3. Bahwa dalil Penggugat pada angka 4 Gugatan yang menyatakan “…sesuai dengan yang dinyatakan Turut Tergugat I dalam Surat Pernyataan tanggal 12 November 2014 yang semula harga tanah yang akan dijual itu Rp.800.000,(delapan ratus rupiah) permeternya oleh Turut Tergugat I kemudian dinaikan menjadi sebesar Rp.900.000,-/permeternya (sembilan ratus rupiah) terhitung sejak tanggal 22 Februari 2015 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, dengan tetap Turut Tergugat I memberi kesempatan kepada Penggugat sesuai dengan Surat Pernyataan tanggal 12 November 2014 untuk menawarkan tanah tersebut kepada orang lain agar melebihi dari pada harga baru Rp.900.000,- permeternya agar Penggugat mendapatkan keuntungan kelebihannya yang merupakan haknya dari pada Penggugat…” ---------------------Berdasarkan dalil tersebut, jelas yang menjanjikan untuk memberikan keuntungan atau kelebihan dari harga tanah kepada Penggugat adalah Turut Tergugat I, Bukan Tergugat. Sehingga tidak beralasan hukum bagi Penggugat untuk menuntut pemenuhan atas pernyataan Turut Tergugat I tersebut kepada Tergugat, apalagi dengan menuntut Tergugat atas Gugatan Halaman 10 dari 23 Pts. No: 485/Pdt/2016/PT.Bdg
Wanprestasi, padahal yang memberikan pernyataan adalah Turut Tergugat I bukan Tergugat. -----------------------------------------------------------------------------------Bahwa oleh karena Surat Pernyataan tertanggal 12 Nobember 2014 dan Surat Pernyataan tertanggal 22 Februari 2015 yang dijadikan Penggugat sebagai dasar diajukannya Gugatan Wanprestasi iniadalah dibuat dan ditanda tangani oleh Turut Tergugat I, sedangkan Tergugat sebelumnya tidak mengetahui adanya Surat Pernyataan ini, maka dalil gugatan Penggugat adlah dalil yang terbantahkan sehingga patut untuk ditolak seluruhnya. ---------------------------------4. Bahwa Tergugat menolak secara tegas dalil Gugatan Penggugat pada angka 6, Gugatan, karena: -----------------------------------------------------------------------------------
Tidak benar dan tidak berlasan hukum dalil Penggugat yang menyatakan “…Pembayaran Kedua dari Tergugat untuk haknya Penggugat adalah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) permeter X luas tanah 7.475 M2 = Rp.1.495.000.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah), yang dijanjikan Tergugat akan dibayar pada tanggal 25 Agustus 2015, tetapi waktu yang dijanjikan telah lewat tidak juga dilakukan pembayaran oleh Tergugat.” ---------------------------------------------------------------
-
Tidak pernah Tergugat memberikan pernyataan kepada Penggugat untuk memberikan kompensasi sebesar Rp.1.495.000.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat, hal ini sebagaimana dalil gugatan Penggugat sendiri, bahwa yang menyatakan akan memberikan kompensasi adalah Turut Tergugat I sebagaimana Surat Pernyataan tertanggal 12 Nobember 2014 dan Surat Pernyataan tertanggal 22 Februari 2015, bukan Tergugat; -------------------------------------------------------
-
Bahwa Pernyataan yang ditulis oleh Turut Tergugat I bukanlah tanggung jawab dari Tergugat selaku pembeli. Sehingga Tergugat selaku pembeli yang beritikad baik haruslah dilindungi hak-haknya secara hukum. ------------
5. Bahwa Tergugat menolak secara tegas dalil Gugatan Penggugat pada angka 7 dan 8 Gugatan, karena: --------------------------------------------------------------------------
Dalil gugatan Penggugat pada angka 7 dan 8 adalah dalil yang mengadaada, serta tidak berlasan hukum; ----------------------------------------------------------
-
Bahwa Tergugat tidak pernah menjanjikan akan memberikan kompensasi kepada Penggugat; ---------------------------------------------------------------------------
-
Diberikannya Cek/Giro sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat adalah pelaksaan dari Akta Perdamaian Nomor : 03 Halaman 11 dari 23 Pts. No: 485/Pdt/2016/PT.Bdg
Tanggal 04 November 2015, bukan pelaksanaan dari Surat Pernyataan yang dibuat oleh Turut Tergugat I; ----------------------------------------------------Bahwa Akta Perdamaian Nomor: 03 Tanggal 04 November 2015, dibuat dan ditanda tangani oleh Para Pihak yang sebelumnya bersengketa atas tanah SHM 311/Kelurahan Margahayu seluas 7.475 M2 dipengadilan Negeri Bale Bandung antara Ny. Narti (selaku Pemilik sah tanah sebagaimana SHM 311/Kelurahan Margahayu) dan Alm.Tn. Wawan Saepudin (yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut), kemudian memutuskan untuk membuat Akta Perdamaian. Dimana” didalam Akta Perdamaian tersebut Para Pihak sepakat untuk menjual tanah tersebut kepada Pihak lain yaitu Tergugat, Perdamaian ini dibuat dengan pemberiaan Kompensasi kepada Pihak Alm. Wawan Saepudin, Kemudian pada saat penanda tanganan Akta Perdamaian tersebut, Pengguat-pun hadir sebagai Kuasa Hukum dari yaitu Alm.Wawan Saepudin “. ------------------------------------------------------------------------------------Bahwa
uang
kompensasi
tersebut
diberikan
oleh
Ny.Narti
kepada
Alm.Wawan Saepudin untuk mencabut perkara-perkara di Pengadilan, sita dan blokir atas tanah tersebut dan lain-lain. -------------------------------------------Sebagaimana Akta Perdamaian Nomor: 03 Tanggal 4 November 2015, Pasal 1 diberikan kompensasi sebesar Rp.1.495.000.000 (satu milyar empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang diberikan menjadi 3 (tiga) bagian, yang diberikan kepada masing-masing : -----------------------------------------------a. Sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) diberikan kepada Alm.Tuan Wawan Saepudin dan Ahli Warisnya; ---------------------------------b. Sebesar Rp.495.000.000,- (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dpberikan kepada Sdr. Asep Rahmat selaku pemegang kuasa dibawah tangan dari Alm. Wawan Saepudin; -------------------------------------------------c. Sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) diberikan kepada Sdr. Hidayat (Penggugat) selaku Kuasa Hukum dari Alm.Wawan Saepudin.---
Dimana didalam Pasal 6 Akta Perdamaian Nomor: 03 tanggal 4 November 2015 dinyatakan pula oleh Penggugat pada saat penandatanganan Akta Perdamaian selaku Penghadap dan menyatakan sebagi berikut: “Bahwa penghadap Tuan HIDAYAT, Sarjana Hukum tersebut pada waktu itu selaku Kuasa hukum dari almarhul Tuan Wawan Saepudin tersebut dengan ini menyatakan mengetahui ketentuan-ketentuan dalam akta ini dan penghadap Tuan HIDAYAT, Sarjana Hukum tersebut telah menerima Halaman 12 dari 23 Pts. No: 485/Pdt/2016/PT.Bdg
bagian yang diperjanjikan oleh Almarhum Tuan Wawan Saepudin sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).--------------------------------Bahwa jelas berdasarkan hal tersebut, diberikannya kompensasi sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) adalah karena Penggugat adalah Kuasa Hukum dari Alm. Wawan Saepudin dan turut diberikannya kompensasi tersebut adalah karena sudah dijanjian oleh Alm.Wawan Saepudin. ---------------Bahwa oleh karena telah diterimanya kompensasi oleh Penggugat yang diterima oleh karena Pemberian Alm. Wawan Saepudin, Sehingga cukup alasan hukum bagi Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menolak seluruh gugatan Pengguat. -------------------------------------------------------------------------------------------6. Bahwa perlu Tergugat sampaikan, pada dasarnya gugatan ini diajukan oleh Penggugat adalah tidak ada dasar hukumnya, karena sebenarnya Penggugat tidak memiliki kerugian apapun, Justru dengan Penggugat menerima kompensasi sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), jepas Penggugat telah diuntungkan. Tetapi oleh karena Penggugat tidak mensyukurinya, maka Penggugat melakukan berbagai cara untuk mendapatkan uang banyak yang salah satunya adalah dengan mengajukan Gugatan ini yang sangat tidak beralasan hukum;----------------------------------------------------------------------------------Bahwa oleh karena tidak adanya kerugian yang diderita oleh Penggugat, maka secara hukum tidak ada Wanprestasi yang dilakukan oleh Turut Tergugat I, terlebih Tergugat yang jelas-jelas tidak memiliki hubungan hukum dengan Penggugat. ------------------------------------------------------------------------------------------Berdasarkan alasan hukum pada angka 3 s/d huruf 6 di atas, maka dalil-dalil Penggugatyang
menyatakan
bahwa
Tergugat
Wanprestasi
sehingga
dimohonkan untuk di hukum membayar ganti rugi kepada Penggugat adalah dalil-dalil yang terbantahkan dan tidak berdasarkan hukum sehingga dalil tersebut patut untuk ditolak seluruhnya. ----------------------------------------------------7. Bahwa berdasarkan dalil-dalil pada angka 3 s/d angka 6 di atas, maka cukup berdasar dan beralasan hukum bahwa tidak ada Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, karenanya cukup alasan hukum untuk menyatakan bahwa: ----- HARUS DITOLAK DAN DIKESAMPINGKAN tuntutan ganti kerugian sebesar Rp.995.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) kepada Tergugat ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Halaman 13 dari 23 Pts. No: 485/Pdt/2016/PT.Bdg
HARUS DITOLAK DAN DIKESAMPINGKAN tuntutan membayar 3% (tiga persen) setiap bulan dari Rp.995.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) kepada Tergugat ; ------------------------------------------------------ HARUS DITOLAK DAN DIKESAMPINGKAN permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang-barang milik tidak bergerak milik Tergugat; ---------------------------------------------------------------------------------------- HARUS DITOLAK DAN DIKESAMPINGKAN tuntutan membayar uang paksa (dwangsom) ; ---------------------------------------------------------------------------------- HARUS DITOLAK DAN DIKESAMPINGKAN tuntutan putusan serta merta (uit voerbaar bij vooraad); ------------------------------------------------------------------Tegasnya seluruh dalil gugatan Penggugat patut untuk ditolak. --------------------DALAM REKONPENSI : 1.
Bahwa seluruh dalil serta alasan –alasan hukum sebagaimana tercantum dalam konpensi, merupakan satu kesatuan dengan Rekonpensi ini, sehingga tidak perlu diuraikan kembali seluruhnya; --------------------------------------------------
2.
Bahwa dalam Rekonpensi ini kedudukan Penggugat menjadi Tergugat Rekonpensi dan kedudukan Tergugat menjadi Penggugat Rekonpensi; ----------
3.
Bahwa Penggugat Rekonpensi telah membeli tanah SHM 311/Kelurahan Margahayu seluas 7.475 M2, Gambar situasi Tanggal 25 mei 1993, Nomor 7633/1993 atas nama Hj. Narti; ---------------------------------------------------------------
4.
Bahwa atas pembelian tanah sebagaimana tersebut pada angka 3 diatas telah Penggugat selesaikan seluruh kewajiban Penggugat Rekonpensi, khususnya mengenai pembayaran, seluruhnya telah Penggugat Rekonpensi selesaikan;
5.
Bahwa tidak benar dalil Tergugat Rekonpensi yang menyatakan bahwa Penguat Rekonpensi telah Wanprestasi, karena Tergugat sendiri telah ikut menikmati uang kompensasi sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tetapi karena Tergugat Rekonpensi tidak mensyukurinya, maka Tergugat Rekonpensi mencari-cari alsan agar dapat mendapatkan uang lebih banyak, dengan cara mengajukan gugatan ini; ------------------------------------------------------
6.
Bahwa dengan diajukannya gugatan ini yang tidak berlasan hukum, maka Jelas Tergugat Rekonepensi telah mencemarkan nama baik Pengguat Rekonpensi, dimana sebelumnya Pengguat Rekonpensi tidak pernah berurusan dengan persoalan hukum apalagi sampai diajukan sebagai Tergugat; ------------------------
7.
Bahwa oleh karena tidak ada Wanprestasi/ Inkarjanji yang dilakukan Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi, maka tindakan Tergugat Rekonvensi mengajukan Penggugat Rekonpensi dalam Perkara ini sangat Halaman 14 dari 23 Pts. No: 485/Pdt/2016/PT.Bdg
merugikan Penggugat Rekonvensi karena tercemarnya nama baik Penggugat Rekonpensi di mata rekan-rekan, saudara-saudara dan dimata masyarakat, dimana
tindakan
Tergugat
Rekonvensi
dapat
diklasifikasikan
sebagai
PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang menimbulkan kerugian baik materil maupun moril bagi Penggugat Rekonvensi, yang dapat dirinci sebagai berikut : Kerugian Materil : Biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat Rekonpensi guna menghadapi tuntutan/gugatan dari Tergugat Rekonpensi sejak diajukannya gugatan ini yaitu biaya operasional dan penanganan perkara sebagai akibat dari gugatan ini yang jumlahnya akan diajukan pada tingkat pembuktian, yang ditaksir sekitar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). ------------------------------------------------Kerugian Moril: -
Dampak negatif terhadap kredibilitas dan nama baik
Penggugat
Rekonpensi dimata sahabat, rekan-rekan maupun masyarakat; --------------
Terganggunya pekerjaan rutin Penggugat Rekonpensi karena adanya gugatan oleh Tergugat Rekonvensi, yang menyebabkan beban pikiran dan perasaan dari Penggugat Rekonvensi menjadi terganggu ; ---------------------
-
Tersitanya waktu, pikiran dan tenaga serta biaya ; ---------------------------------
Bahwa kerugian Moril yang timbul akibat tindakan Tergugat Rekonpensi tersebut tidak dapat dinilai secara materil namun bila dinilai secara materil adalah tidak kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).-----------8.
Bahwa untuk menjamin agar gugatan ini tidak sia-sia (illusoir), karena dikhawatirkan Tergugat Rekonpensi menghindari tanggung jawabnya serta mengalihkan harta kekayaannya, maka adil dan patut jika Pengadilan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir baslag) terhadap harta benda milik Tergugat Rekonpensi, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak, baik yang ada
sekarang maupun
yang akan
ada dikemudian hari dan
diketemukan, yang untuk saat ini berupa Tanah dan Bangunan terletak di Jalan Saturnus Selatan IX No.7, RT 04/RW14, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. ----------------------------------------------------9.
Bahwa karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang sah yang tidak dapat dibantah lagi kebenarannya, maka Adil kiranya jika putusan perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad). -----
Halaman 15 dari 23 Pts. No: 485/Pdt/2016/PT.Bdg
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah dikemukakan, dengan ini Penggugat Rekonpensi memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk memberikan Putusan : ------------------------Dalam Eksepsi : - Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; -------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). ; ------------------------------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara : - Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya; ---------------------------------------------------Dalam Rekonpensi : 1. Menerima Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi seluruhnya; -------------2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan melawan Hukum; -----------------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan meletakkan Sita Jaminan (Coservatoir baslag) terhadap harta benda milik Tergugat Rekonpensi, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari dan diketemukan, yang untuk saat ini berupa Tanah dan Bangunan terletak di Jalan Saturnus Selatan IX No.7, RT 04/RW14, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung; ---------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ; -----5. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kerugian moril kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah); ---------------6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali.--Dalam Konpensi & Rekonpensi Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biayabiaya yang timbul dalam perkara ini. -------------------------------------------------------------Subsider : Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya yang didasarkan pada kepentingan Hukum Tergugat/Penggugat Rekonpensi (Ex Aquo et bono); ------------------------
Halaman 16 dari 23 Pts. No: 485/Pdt/2016/PT.Bdg
Menimbang, bahwa atas gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II memberi jawaban sebagai berikut : ---DALAM PROVISI BahwaTurut Tergugat II menolak Provisi dari Penggugat yang mohon diletakan Sita Jaminan terhadap obyek perkara aquo dengan alasan bahwa tidak ada keadaan yang mendesak yang mengharuskan obyek perkara aquo harus diletakan Sita Jaminan. -------------------------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI. -
Bahwa Turut Tergugat II
dengan
tegas menolak seluruh dalil-dalil yang
dikemukakan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan menguntungkan pihak Turut Tergugat II. ---------------------------------------------------
Bahwa dalam pokok perkara ini adalah masalah keuntungan kelebihan dari harga tanah yang telah disepakati antara Turut Tergugat I dengan Penggugat yang belum dibayar oleh Tergugat . ----------------------------------------------------------sehingga tidak ada perbuatan Turut Tergugat II yang telah merugikan Penggugat, oleh karena itu kami mohon agar Turut Tergugat II dapat dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara ini. ----------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA. 1. Bahwa Turut Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat,
kecuali
terhadap
hal-hal
yang
diakui
secara
tegas
dan
menguntungkan Turut Tergugat II. ------------------------------------------------------------2. Bahwa segala apa yang didalilkan dalam bagian eksepsi merupakan satu kesatuan dengan bagian pokok perkara ini, sehingga apa yang telah didalilkandalam bagian eksepsi berlaku mutatis mutandis dan mohon dianggap telah didalilkan dalam bagian pokok perkara ini. -------------------------------------------3. Bahwa Turut Tergugat II dalam menerbitkan obyek perkara aquo telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraia, Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dan peraturan pelaksanaan lainnya. --------------Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, mohon dengan hormat agar sudilah kiranya Majelis Hakim yang menangani perkara ini memberikan putusan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------1. Menerima jawaban Turut Tergugat II. -------------------------------------------------------Halaman 17 dari 23 Pts. No: 485/Pdt/2016/PT.Bdg
2. Menolak
gugatan
Penggugat
untuk
menyatakan gugatan Penggugat
seluruhnya
atau
setidak-tidaknya
tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk
Verklaard). ------------------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. ------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa atas jawaban Terbanding semula Tergugat tersebut, Kuasa Pembanding semula Penggugat dipersidangan telah mengajukan Replik bertanggal 24 Maret 2016, begitu pula Terbanding semula Tergugat atas Replik dari Kuasa Penggugat tersebut telah mengajukan Dupliknya bertanggal 31 Maret 2016, dimana replik dan duplik tersebut, selengkapnya sebagaimana terlampir pada berita acara persidangan dalam berkas perkara a quo ; ---------------------------------------Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : -
Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I tersebut ; ---------------------------
DALAM POKOK PERKARA : -
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ---------------------------------------DALAM REKONVENSI :
-
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : -
Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.411.000,(satu juta empat ratus satu ribu rupiah). Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung tersebut,
Penggugat pada tanggal 20 Juni 2016 mengajukan banding sebagaimana tersebut dalam surat pernyataan banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Nomor 82/Pdt.B/2016/PN.Bdg, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding dan Turut Terbanding I masing-masing pada tanggal 25 Juli 2016, dan kepada Turut Terbanding II tanggal 02 Agustus 2016 ; ----
Halaman 18 dari 23 Pts. No: 485/Pdt/2016/PT.Bdg
Menimbang, bahwa pembanding pada tanggal 19 Juli 2016 telah mengajukan memori banding, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 25 Juli 2016, yang pokoknya mengemukakan sebagai berikut : ------------------ Bahwa alasan Pembanding/Penggugat keberatan jual beli (SHM No. 311/Desa Margaasih, Luas 7.475 M2) oleh karena KO AYUNG /Turut Tergugat I/Penggugat sebagai pihak Penjual yang menjual tanah SHM No311/desa Margaasih ,luas 7475 M2 kepada Haji Rohcman/Terbanding/Tergugat sebagai pihak pembeli, seharga Rp. 1.100.000.-/permeter, dimana Ko Ayung/Turut Terbanding I/Turut Tergugat I dan Penggugat sebagai pihak penjual didalam hal penjualan tanah SHM No. 311/Desa Margaasih seluas 7.475 M2 kepada Haji Rohcman /Terbanding/Tergugat Tidak ada kepentingan dan tidak ada hubungan hukumnya dengan Akta Perdamaian Nomor 03 tanggal 04 Nopember 2015 ; ---------------------- Bahwa Akta Perdamaian No. 03 tanggal 04 Nopember 2015 yang dibuat Notaris ROMY JAYAPRANA, SH atas permohonan Haji Rohcman/Terbanding/ Tergugat untuk melakukan perdamaian dengan orang-orang yang bukan pihak dalam perkara a quo yaitu orang-orang yang bernama Hajah Narti, Asep, Rahmat, Eman dan Para Akhli Waris Wawan Saefudin sedangkan Ko Ayung/Turut Terbanding I/Turut Tergugat I dan Penggugat tidak termasuk atau terlibat dalam akta perdamaian tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Akta perdamaian No. 03 Tertanggal 04 Nopember 2015 tersebut hanya berlaku bagi orang-orang yang terlibat didalamnya yaitu terdiri dari Haji Rochman, Notaris Romy Jayaprana,SH., Hajah Narti, Asep Rahmat, Eman ,Para Akhli Waris Wawan Saefudin tidak ada hubungan hukumnya dengan perkara Jual Beli tanah SHM Nomor 311/DesaMargaasih, Luas 7.475 M2 antara Ko Ayung/Turut Terbanding I/Turut Tergugat I/Tergugat sebagai pembeli oleh karena itu Akta Perdamaian Nomor 03, tanggal 04 Nopember 2015 haruslah dikesampingkan dari perkara jual beli tanah SHM No. 311/desa Margaasih ini ; ---------------------------------
Bahwa harga tanah yang disepakati seluruhnya yang harus dibayar oleh Haji Rohcman/Teranding/Tergugat kepada Ko Ayung/Turut Teranding/Turut tergugat I dan Penggugat yaitu 7.475 M2 X Rp. 1.100.000- = Rp. 8.222.500.000.- ( delapan milyard dua ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ), maka masih terdapat sisa pembayaran yang belum dilunasi oleh haji Rohcman/Teranding/Tergugat yaitu Rp. 8.222.500.000.- dikurangi Rp. 7.227.500.- = sebesar Rp. 995.000.000.( sembilan ratus juta sembilan puluh lima juta rupiah ) adalah harga yang belum Halaman 19 dari 23 Pts. No: 485/Pdt/2016/PT.Bdg
dibayar
oleh
haji
Rochman/Terbanding/tergugat
kepada
Ko
Ayung/Turut
Terbanding /Turut Tergugat I dan /Pembanding/Penggugat ; - Bahwa surat pernyataan tertanggal 12 Nopember 2014 mengikat antara Ko Ayung/Turut Tergugat I dengan Penggugat maka tenggang waktu 100 Hari terlewati menjadi gugur, maksudnya adalah terjadi kenaikan harga sebagaimana dalam surat pernyataan tanggal 12 Nopember 2014 yaitu untuk bagiannya Ko Ayung/Turut Terbanding I semula Rp. 800.000.- permeter sekarang menjadi Rp 900.000.- permeter X 7475 M2 = sebesar Rp. 6727.500.000.- untuk bagiannya pembanding/penggugat terjadi penurunan sebesar Rp. 300.000,-/permeter sekarang menjadi Rp. 200.000- X Rp. 7.475 M2 = Rp. 1.495.000.000,- oleh karena harga jual tanah SHM No. 311/Desa Margaasih adalah sebesar Rp. 1.100.000.-/permeter ; -------------------------------------------------------------------------------- Bahwa oleh karena Sertifikat Hak Milik Nomor 311/Desa Margaasih telah dibaliknama
menjadi
atas
nama
Jo
Andreson
Winarjo
padahal
Haji
Rochman/Tergugat masih mempunyai hutang kepada /Ko Ayung/Turut Tergugat I/Penggugat yang sudah jatuh tempo untuk ururusan pembayaran pembelian tanah SHM No. 311/Desa Margaasih yang belum dilunasi sebesar Rp. 995.000.000.-sampai sekarang ini Haji Rochman/Tergugat tidak juga mau membayar
hutangnya,
maka
Haji
Rochman/Tergugat
telah
melakukan
Wanprestasi ; ------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang,
bahwa
Terbanding
melalui
Penasehat
Hukumnya
telah
mengajukan kontra memori pada tanggal 05 September 2016, yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 05 September 2016, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut ; ------------------------------------------------------- Bahwa
antara Terbanding/tergugat dengan Pembanding/Penggugat tidak ada
hubungan hukum atas persoalan jual beli tanah SHM Nomor 311/Desa Margaasih, maka
jelas
dengan
tidak
adanya
hubungan
hukum
tersebut
Pembanding/Penggugat tidak memiliki hak untuk menuntut apapun kepada Terbanding/Tergugat, apalagi Terbanding/Tergugat tidak pernah mejanjikan apapun kepada Pembanding/Penggugat termasuk pemberian konpensasi ; ------ Bahwa judex factie Pengadilan Negeri Bandung telah tepat dan benar memberikan pertimbangan hukumnya yang menyatakan ” karena tenggang waktu yang diberikan oleh Turut Tergugat I kepada Penggugat telah melampaui sebagaimana
yang
disepakati
maka
Majelis
Hakim
berpendapat
Halaman 20 dari 23 Pts. No: 485/Pdt/2016/PT.Bdg
kesepakatan/pernyataan yang telah diberikan oleh Turut Tergugat I kepada Penggugat menjadi gugur ; ------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa sebelum perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara ( Inzage ) di Pengadilan Negeri Bandung dalam waktu 14 (empat belas ) hari diberitahukan tentang hal tersebut, dan masing-masing telah diberitahukan pada tanggal 28 Juli 2016, 04 Agustus 2016, 08 Agustus 2016 ; --------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-undang, oleh karena itu permohonan permeriksaan dalam tingkat banding tersebut secara formal dapat diterima ; -------------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan, yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Pengadilan tingkat pertama, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 509/Pdt.G/2015/PN.Bdg tanggal 07 Juni 2016, Memori banding yang kemukakan oleh Pembanding semula Penggugat dan Kontra Memori Banding yang dikemukakan oleh Kuasa hukum Terbanding semula Tergugat, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat Pengadilan Tinggi menyetujui dan membenarkan putusan
Hakim
Tingkat
Pertama
oleh
karena
pertimbangan-pertimbangan
hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya oleh karena itu diambil alih mejadi pertimbangan Pengadilan Tinggi dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan tingkat banding ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa disamping itu didalam memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat hanyalah merupakan pengulangan dari apa yang telah diungkapkan dalam persidangan tingkat pertama , baik menyangkut tentang eksepsi maupun yang menyangkut tentang pokok perkara serta telah
Halaman 21 dari 23 Pts. No: 485/Pdt/2016/PT.Bdg
dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya dan oleh karena itu putusan tersebut harus dipertahankan ; -------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 07 Juni 2016, Nomor 509/PdtG/2015/PN.Bdg haruslah dikuatkan ; --------------------------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap berada dipihak yang kalah sesuai ketentuan pasal 181 HIR , maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;--------------------------Mengingat Undang-Undang Nomor 20 tahun 1947 HIR dan pasal-pasal dari ketentuan hukum yang bersangkutan dengan perkara ini ; ----------------------------------
MENGADILI: -
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula
Penggugat
tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung, tanggal 07 Juni 2016 Nomor 509/PDT.G/2015/PN.Bdg, yang dimohonkan banding tersebut ; -----
-
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; ------DEMIKIANLAH diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Bandung, pada hari Selasa tanggal 29 Nopember 2016, oleh kami
DR.(HC) SATRIA U.S. GUMAY, SH selaku Ketua Majelis dengan
SJAFARUDDIN, SH dan DJERNIH SITANGGANG,Bc.Ip., SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 485/PEN/PDT./2016/PT.BDG, tanggal 21 Oktober 2016, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada Hari Kamis tanggal 01 Desember 2016 diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota serta dibantu oleh SUKIRMAN, SH. Sebagai Panitera
Halaman 22 dari 23 Pts. No: 485/Pdt/2016/PT.Bdg
Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini . -------------------HAKIM ANGGOTA,
HAKIM KETUA,
ttd
ttd
SJAFARUDDIN, SH
DR.(HC) SATRIA U.S. GUMAY, SH
ttd DJERNIH SITANGGANG,Bc.Ip., SH.,MH Pp
Panitera Pengganti ttd
SUKIRMAN, S.H.,
Perincian biaya perkara : Redaksi Putusan ………………… Rp.
5.000,
Materai ………………………….
6.000,-
Rp.
Pemberkasan ……………………. Rp. 139.000,Jumlah
Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) .
Halaman 23 dari 23 Pts. No: 485/Pdt/2016/PT.Bdg