PUTUSAN Nomor 128/Pdt.G/2014/PTA.Mks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat banding, dalam sidang musyawarah Majelis telah menjatuhkan putusan dalam perkara Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga antara PEMBANDING I, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan Pelaut, alamat ------------------------------------------------, Kota Makassar,
dalam hal ini memberi
kuasa kepada Anwar Amiruddin, S.H. & Isnar, S.H. Advokat dari Law Firm Anwar Amiruddin dan Partners berkantor di Jalan Syekh Yusuf Komp. Griya Mutiara Timur I, Mutiara 3 No. 6, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25/11/2013, semula disebut Pelawan selanjutnya disebut Pembanding I/Terbanding II ; melawan TERBANDING I, umur 27 tahun, agama Islam, pekerjaan Tidak Ada, alamat -----------------------------, Kabupaten Gowa , dalam hal ini memberi kuasa kepada
Budi Minzathu, S.H.,
Advokat/Pengacara beralamat di
Jalan Perintis Kemerdekaan, Km 16, Komp. Griya Prima Tonasa, Blok D 5 No. 7, Kota Makassar, berdasarkan surat kuasa tanggal
20/12/2013,
semula disebut Terlawan I
khusus
selanjutnya
disebut Terbanding I; TERBANDING II/PEMBANDING II, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan, alamat -------------------------------- Kota Makassar , dalam memberi
kuasa kepada
hal
ini
A. Burhanuddin AS bin Andi
Syamsuddin , Wiraswasta beralamat di BTN. Minasa Upa Blok C 3 Nomor 17 B, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20/01/2014
semula disebut turut Terlawan sekaligus mewakili
Terlawan
II,selanjutnya disebut Terbanding II/Pembanding II; Pengadilan Tinggi Agama tersebut; Telah membaca dan mempelajari semua surat yang berhubungan dengan perkara ini. DUDUK PERKARA Mengutip uraian sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor ------/Pdt.G/2013/PA.Mks. tanggal 9 September 2014 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 14 Dzulqaidah 1435 Hijriah yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan perlawanan pelawan sebagian: 2. Menyatakan perlawanan pelawan tepat dan benar. 3. Menyatakan pelawan adalah pemilik sah tanah seluas 42,05 m2 (empat puluh dua koma nol lima meter persegi) dan bangunan di atasnya diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli no. 373/KR/XII/2007, terletak di BTN Minasa Upa Blok C No. 17 B Rt/Rw 002/005 Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappicini, Kota Makassar, dengan batas-batas: Sebelah Utara
: --------------------/turut terlawan.
Sebelah Timur
: -------------------
Sebelah Selatan : ------------------Sebelah Barat
: ------------------
4. Menyatakan Penetapan perintah eksekusi Ketua PA. Makassar terhadap putusan Pengadilan Agama Makassar nomor 1080/Pdt.G/2010/PA.Mks, tanggal 31 Maret 2011, putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar nomor 73/Pdt.G/2011/PTA.Mks, tanggal 26 Juli 2011 dan putusan Mahkamah Agung nomor 23K/AG/2012, tanggal 13 Juli 2012 terhadap tanah dan bangunan milik pelawan seluas 42,05 m2 (empat puluh dua koma nol lima meter persegi) sesuai Akta Jual Beli No. 373/KR/XII/2007 tidak dapat dilaksanakan (unexecutable). 5. Menghukum terlawan I membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.671.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
6. Menyatakan gugatan penggugat selebihnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Bahwa, terhadap putusan tersebut, Pembanding I dan Pembanding II tidak puas dan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Makassar melalui Pengadilan Agama Makassar sesuai akta permohonan banding nomor ------Pdt.G/2013/PA.Mks, dan permohonan banding tersebut telah disampaikan kepada Terbanding I, Terbanding II dan Pembanding II pada tanggal 22 September 2014 ; Bahwa, Pembanding I dan Pembanding II
telah melengkapi permohonan
bandingnya dengan memori banding yang diserahkan pada Panitera Pengadilan Agama Pengadilan Agama Makassar pada tanggal 8 Oktober 2014 dan telah disampaikan kepada Terbanding I dan Terbanding II pada tanggal 17 Oktober 2014 dan Terbanding I menyerahkan kontra memori Banding pada tanggal 11 November 2014 ; Bahwa, sebelum berkas banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama kepada Pembanding I, Pembanding II dan Terbanding I telah diberi kesempatan oleh Panitera untuk membaca dan memeriksa berkas sesuai relas pemberitahuan untuk memeriksa berkas tanggal 29 September 2014 dan tanggal 6 Oktober 2014, namun Pembanding I, Pembanding II dan Terbanding I tidak melakukan pemeriksaan berkas sebagaimana surat keterangan Panitera Pengadilan Agama Makassar masing-masing tanggal 14 Oktober 2014; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pelawan/Pembanding I dan Terlawan II dan turut Terlawan/Pembanding II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan dalam Undangundang, maka permohonan banding tersebut dinyatakan dapat diterima; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara sidang Pengadilan Tingkat Pertama, surat - surat bukti dan surat - surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, serta keterangan saksi - saksi yang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara, juga salinan resmi Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor -------/Pdt.G/2013/PA.Mks, tanggal 9 September 2014 Masehi yang bertepatan
dengan tanggal 14 Dzulqaidah 1435 Hijriah, Majelis Hakim Tingkat Banding memberikan pertimbangan - pertimbangan sebagai berikut : Menimbang, bahwa berkenaan dengan apa yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama khusus mengenai Perlawanan eksekusi adalah sudah benar dan tepat karena didasarkan pada fakta peristiwa dan fakta hukum yang diperoleh selama proses persidangan yang bersumber dari bukti-bukti, serta telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat
bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut
dapat dipertahankan, selanjutnya diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding untuk dijadikan sebagai pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara dengan tambahan pertimbangan sebagai berikut : Menimbang bahwa Keberatan Pelawan/Pembanding I dalam memori bandingnya sebagaimana yang diuraikan dalam memori banding halaman 3 menyatakan bahwa Pengadilan Agama Makassar telah ragu dalam mengambil keputusan sehingga putusan berbeda (innerlijke tegenstrijdigheid) dengan pertimbangan hukumnya (legal reasoning) dan dapat menimbulkan interpretasi lain terhadap obyek sengketa, yakni obyek executable dan unexecutable ; Menimbang bahwa Majelis Hakim Tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan Majelis hakim tingkat pertama telah benar, hanya perlu disempurnakan sebab perlu dicermati bahwa dalam obyek sengketa yang disengketakan dalam masalah mahar ada bagian yang tidak termasuk mahar di dalamnya hal tersebut telah pula diakui oleh Pihak Pelawan/Pembanding I, Terlawan I/Terbanding I dan Terlawan II dan turut Terlawan/Pembanding II yaitu
berupa
Tanah dan bangunan milik
Pelawan/Pembanding I seluas 42.05 m2 (empat puluh dua koma nol lima meter persegi) sesuai dengan akta jual beli Nomor 373/KR/XII/2007, sehingga dalam pelaksanaan eksekusinya perlu dipisahkan antara mahar dengan tanah dan bangunan kepunyaan Pelawan/Pembanding I ; Menimbang bahwa sehubungan hal tersebut dalam dictum putusan perlu dipertegas
bahwa
eksekusi
terhadap
mahar
yang
diberikan
oleh
Terlawan
II/Pembanding II (-------------------) kepada Terlawan I/Terbanding I (-----------------------) tidak termasuk Tanah dan bangunan milik Pelawan/Pembanding I seluas 42.05 m2 (empat puluh dua nol lima meter persegi) yang terletak di BTN Minasa Upa Blok C No 17 B Rt/Rw 002/005 Kelurahan Gunung Sari,
Kecamatan Rappicini, Kota Makassar
yang diperoleh berdasarkan akta jual beli Nomor 373/KR/XII/2007, karena tanah tersebut bukan merupakan kesatuan dari mahar yang diberikan oleh Terlawan II/ Pembanding II (M. Risvan B. Bin A. Burhanuddin AS) kepada Terlawan I/Terbanding I (----------------------------) ; Menimbang bahwa oleh karena itu eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Agama Kota Makassar Nomor
1080/Pdt.G/2010 PA.Mks, Jo. Putusan Pengadilan
Tinggi Agama Makassar Nomor 73/Pdt.G/2011/PTA.Mks, Jo. Putusan Mahkamah Agung
Nomor
23K/AG/2012
khusus
terhadap
Tanah
dan
bangunan
milik
Pelawan/Pembanding I seluas 42.05 m2 (empat puluh dua nol lima meter persegi) yang terletak di BTN Minasa Upa Blok C No 17 B Rt/Rw 002/005 Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappicini, Kota Makassar yang diperoleh berdasarkan akta jual beli Nomor 373/KR/XII/2007 tidak dapat dilaksanakan (unexcutable) ; Menimbang bahwa begitu juga Penetapan perintah eksekusi Ketua Pengadilan Agama Makasar Nomor 1080/Pdt.G/2010/PA.Mks terhadap putusan Pengadilan Agama Kota Makassar Nomor
1080/Pdt.G/2010 PA.Mks, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi
Agama Makassar Nomor 73/Pdt.G/2011/ PTA.Mks, Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor
23K/AG/2012
khusus
terhadap
Tanah
dan
bangunan
milik
Pelawan/Pembanding I seluas 42.05 m2 (empat puluh dua nol lima meter persegi) yang terletak di BTN Minasa Upa, Blok C No. 17 B Rt/Rw 002/005, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappicini, Kota Makassar yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 373/KR/XII/2007 tidak dapat dilaksanakan (unexcutable) ; Menimbang, bahwa sehubungan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Tinggi Agama Makassar tidak sependapat dengan amar putusan Pengadilan Agama Makassar karenanya amar putusan Pengadilan Agama Makasar patut dibatalkan dan mengadili sendiri dengan memisahkan antara tanah dan bangunan kepunyaan milik Pelawan/Pembanding I dengan mahar milik Terlawan I/Terbanding I ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 192 ayat (1) R.Bg maka biaya perkara pada Tingkat Pertama dan biaya perkara pada Tingkat Banding dibebankan kepada Terlawan I/Terbanding I ; Mengingat segala ketentuan perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini. MENGADILI 1. Menyatakan,
bahwa
permohonan
banding
yang
diajukan
oleh
Pelawan/Pembanding I dan Terlawan II dan turut Terlawan/ Pembanding II dapat diterima; 2. Membatalkan
Putusan
Pengadilan
Agama
Makassar
Nomor
1882/Pdt.G/2013/PA.Mks, tanggal 9 September 2014 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 14 Dzulqaidah 1435 Hijriah. dan mengadili sendiri selengkapnya sebagai berikut : a.
Mengabulkan perlawanan Pelawan/Pembanding I sebagian:
b.
Menyatakan perlawanan Pelawan/ Pembanding I tepat dan benar.
c.
Menyatakan pelawan/Pembanding I adalah pemilik sah tanah seluas
42,05 m2 ( empat puluh dua koma nol lima meter persegi ) dan bangunan di atasnya diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 373/KR/XII/2007, terletak di BTN Minasa Upa Blok C Nomor 17 B Rt/Rw 002/005 Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappicini, Kota Makassar, dengan batas-batas: Sebelah Utara
: --------------------./turut Terlawan.
Sebelah Timur
: -------------------
Sebelah Selatan : ------------------Sebelah Barat d.
: -------------------
Menyatakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Agama Kota Makassar Nomor : 1080/Pdt.G/2010 PA.Mks, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 73/Pdt.G/2011/PTA.Mks, Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor
23K/AG/2012
khusus
terhadap
Tanah
dan
bangunan
milik
Pelawan/Pembanding I seluas 42.05 m2 (empat puluh dua koma nol lima meter persegi) yang terletak di BTN Minasa Upa Blok C No 17 B Rt/Rw 002/005 Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappicini, Kota diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor
Makassar
yang
373/KR/XII/2007 tidak dapat
dilaksanakan (unexcutable) ; e.
Menyatakan perintah eksekusi Ketua Pengadilan Agama Makasar Nomor 1080/Pdt.G/2010/PA.Mks Makassar Nomor
terhadap
putusan
Pengadilan
Agama
Kota
1080/Pdt.G/2010/PA.Mks, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi
Agama Makassar Nomor 73/Pdt.G/2011/PTA.Mks, Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 23K/AG/2012 khusus terhadap tanah dan bangunan milik Pelawan/Pembanding I seluas 42.05 m2 (empat puluh dua koma nol lima meter persegi) yang terletak di BTN Minasa Upa Blok C No 17 B Rt/Rw 002/005 Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappicini, Kota Makassar yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 373/KR/XII/2007 tidak dapat dilaksanakan (unexcutable) f.
Menyatakan gugatan perlawanan selebihnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
g.
Menghukum Terlawan I/Terbanding I membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp 1.671.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
h.
Menghukum Terlawan I/Terbanding I membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp 150.000.00,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
i.
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Makassar pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Safar 1436 Hijriah, yang dibacakan dalam untuk
umum
pada
hari
itu
juga
sidang
terbuka
oleh, Drs. H. M. Nadir Makka, S.H., M.HI.
sebagai Ketua Majelis, Dra. Hj. Ummi Salam, S.H., M.H. dan Drs. Tata Sutayuga, S.H., sebagai Hakim Anggota yang
ditunjuk
berdasarkan
Penetapan
Ketua
Pengadilan Tinggi Agama Makassar tanggal 12 November 2014 dengan dibantu oleh Dra.Hj.Tawadjdjah Arfah, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi
Agama Makassar, tanpa
dihadiri
oleh
pihak - pihak yang berperkara.
Hakim Anggota
Ketua Majelis
ttd
ttd
Dra. Hj. Ummi Salam, S.H., M.H.
Drs. H. M. Nadir Makka, S.H., M.HI.
Hakim Anggota
Panitera Pengganti
ttd
ttd
Drs. Tata Sutayuga, S.H.
Dra. Hj. Tawadjdjah Arfah, S.H.
Perincian Biaya : Redaksi
: Rp.
5.000,-
Meterai
: Rp.
6.000,-
Biaya Proses Penyelesaian Perkara : Rp. 139.000,Jumlah
: Rp. 150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah)