PUTUSAN Nomor 000/Pdt.G/2015/PTA.Btn. بسم ﷲ الرحمن الرحيم DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Agama Banten telah memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan warisan antara : PEMBANDING V, Tanggal lahir 04 Juni 1980, Agama Islam Pekerjaan Guru, bertempat tinggal KABUPATEN TANGERANG,
berdasarkan
Surat Kuasa Izin Insidentil tanggal 30 Oktober 2014 dan Surat Izin Insidentil
Ketua
Pengadilan
Agama
Tigaraksa
Nomor
0000/Pdt.G/2014/PA.Tgrs. tanggal 31 Oktober 2014 baik bertindak hukum untuk kepentingan diri sendiri semula sebagai Tergugat V sekarang Pembanding V, maupun kuasa insidentil dari nama-nama tersebut dibawah ini; PEMBANDING I, Tanggal lahir 11 Oktober 1965, Agama Islam Pekerjaan Buruh, bertempat tinggal KABUPATEN TANGERANG, selanjutnya disebut semula sebagai Tergugat I sekarang Pembanding I; PEMBANDING II, Tanggal lahir 19 Oktober 1969, Agama Islam Pekerjaan Mengurus rumah tangga, bertempat tinggal KABUPATEN TANGERANG, selanjutnya disebut semula sebagai Tergugat II sekarang Pembanding II; PEMBANDING III, Tanggal lahir 20 Agustus 1972, Agama Islam Pekerjaan Mengurus rumah tangga, bertempat tinggal KABUPATEN TANGERANG, selanjutnya disebut semula sebagai Tergugat III sekarang Pembanding III; PEMBANDING IV, Tanggal lahir 04 Mei 1977, Agama Islam Pekerjaan mengurus rumah tangga, bertempat tinggal KABUPATEN TANGERANG, selanjutnya disebut semula sebagai Tergugat IV sekarang Pembanding IV; PEMBANDING VI, Tanggal lahir 21 Maret 1982, Agama Islam Pekerjaan mengurus rumah tangga, bertempat tinggal KABUPATEN TANGERANG,
selanjutnya disebut semula sebagai Tergugat VI sekarang Pembanding VI; PEMBANDING VII, Tanggal lahir 15 November 1990, Agama Islam Pekerjaan mengurus rumah tangga, bertempat tinggal KABUPATEN TANGERANG, selanjutnya disebut semula sebagai Tergugat VII sekarang Pembanding VII; PEMBANDING VIII, Umur 65 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal KABUPATEN TANGERANG, selanjutnya disebut semula sebagai Tergugat VIII sekarang Pembanding VIII; PEMBANDING IX, Umur 59 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal KABUPATEN TANGERANG, bertindak untuk diri sendiri dan anak-anaknya yang masih kecil-kecil atas nama ANAK I PEMBANDING IX, ANAK II PEMBANDING IX, ANAK III PEMBANDING IX, selanjutnya disebut semula sebagai Tergugat IX sekarang Pembanding IX; Melawan TERBANDING, Tanggal lahir 13 Desember 1960, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Bertempat tinggal di KABUPATEN SERANG, Banten, Dalam hal ini dikuasakan kepada Gustian Lubis, SH dan Suryadi SH dikantor Konsultan dan Bantuan Hukum Tanah Air yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Khairun Nomor 6 RT.003 RW.003, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan jatiuwung, Kota Tangerang, terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Tigaraksa berdasarkan surat kuasa khusus selanjutnya
disebut
semula
tanggal 15 April 2014,
sebagai
Penggugat
sekarang
Terbanding; Pengadilan Tinggi Agama tersebut; Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding; TENTANG DUDUK PERKARANYA Bahwa mengutip amar putusan sela Pengadilan Tinggi Agama Banten Nomor 000/Pdt.G/2015/PTA.Btn . tanggal 12 Maret 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Jumadil Awal 1436 Hijriyah menyebutkan;
Halaman 2 dari 20 hal.Put.No.000/Pdt.G/2015/PTA.Btn.
1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; 2. Sebelum menjatuhkan putusan akhir Pengadilan Tinggi Agama Banten sebagai judex facti menjatuhkan putusan sela dengan perintah sebagai berikut; 3. Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa agar: 3.1. Memanggil pihak Penggugat/Terbanding (kuasa Gustian Lubis SH dan membawa bersama inpersoon) agar hadir dalam sidang Pengadilan Tinggi Agama Banten dengan membawa alat bukti autentik surat girik Nomor C 577 atas nama H.Safeih bin H.Dulloh, dan saksi Karman bin Mian serta saksisaksi lainnya yang mengetahui masalah perkara a quo; 3.2. Memanggil Tergugat/Pembanding sebagai kuasa insidentil (PEMBANDING V), dengan membawa seluruh asli surat-surat bukti yang dilampirkan asli
surat
pembagian
harta
warisan
menurut
dan
Tergugat/Pembanding,
bukti ganti rugi pembebasan tanah untuk pelebaran jalan dari pemerintah serta saksi-saksi lainnya; 4. Sidang pemeriksaan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 bertempat di ruang sidang Pengadilan Tinggi Agama Banten, Jl. Raya Pandeglang KM 7 Serang Banten; 5. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir; Bahwa mengutip kembali amar putusan Pengadilan Agama Tigaraksa tanggal 21 Oktober 2014 M bertepatan dengan tanggal 26 Dzulhijjah 1435 H Nomor 0000/Pdt.G/2014/PA.Tgrs. yang berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan Pewaris H. Safeih Bin H. Dulloh telah meninggal dunia pada hari Jum’at tahun 1976; 3. Menetapkan sebagai harta waris H. Safeih bin H. Dulloh; - Satu bidang tanah seluas 819 m2 yang terletak di KABUPATEN TANGERANG dengan batas-batas : - Sebelah Barat berbatasan dengan Jl Raya Mauk - Rajeg; - Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Pak Asmiran; - Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Pak Ruyani; - Sebelah Utara berbatasan dengan rumah H Raibi ; 4. A. Menetapkan ahli waris H. Safeih dan bagiannya masing-masing adalah; 1. Hj.Salbiyah = 1/8 dari hata waris dari H.Safeih = 102.375 m2 Halaman 3 dari 20 hal.Put.No.000/Pdt.G/2015/PTA.Btn.
2. Hamidah
= 1/4 bagian dari sisa (712.625 m2) = 179.15625 m2
3. M.Sukra
= 2/4 bagian dari sisa (712.625 m2) = 358.3125 m2)
4. Fatimah = 1/4 bagian dari sisa (712.625 m2) = 179.15625 m2 B. Menetapkan bahwa Hj. Salbiyah (isteri pewaris H.Safeih) meninggal dunia pada tahun 2000, meninggalkan ahli waris masing-masing bagiannya sebagai berikut: 1. Hamidah = 1/4 dari 102.375 m2 = 25.59375 m2 2. M. Sukra = 2/4 dari 102.375 m2 = 51.1875 m2 3. Fatimah = 1/4 dari 102.375 m2 = 25.59375 m2 C.Menetapkan uang hasil penjualan tanah untuk perluasan jalan sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), merupakan harta waris dari H.Safeih yang juga belum dibagi dan harus dibagi kepada ahli waris sebagai berikut: - Hamidah mendapat 1/4 bagian dari Rp. 14.000.000,- = Rp.3.500.000,- M. Sukra mendapat 2/4 bagian dari Rp.14.000.000,- = Rp.7.000.000,- Fatimah mendapat 1/4 bagian dari Rp. 14.000.000,- = Rp. 3.500.000,5. Menetapkan bagian untuk Hamidah dari penjumlahan 4.A,B dan C = 179.15625 m2 + 25.59375 m2 = 204.75 m2, dan uang sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) diserahkan kepada ahli warisnya sebagai berikut: - PEMBANDING VIII (suami Hamidah/ Tergugat VIII) ; - PEMBANDING I (anak pertama Hamidah dan Hudari/Tergugat I); - PEMBANDING II (anak kedua dari Hamidah dan Hudari/Tergugat II); - PEMBANDING III (anak ketiga dari Hamidah dan Hudari/Tergugat III); - PEMBANDING IV (anak kandung Hamidah dan Hudari/Tergugat IV) ; - PEMBANDING V (anak kandung dari Hamidah dan Hudari/Tergugat V) ; - PEMBANDING VI (anak kandung Hamidah dan Hudari/Tergugat VI); 6. Bagian untuk TERBANDING = 179.15625 m2 + 51.1875
m2 = 405.5 m2
ditambah uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah); 7. Bagian untuk Fatimah Binti H Safeih = 179.15625 m2 + 25.593 m2 = 204.75 m2 ditambah uang sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan kepada ahli warisnya sebagai berikut : - PEMBANDING IX (suami Fatimah/Tergugat IX) ; Halaman 4 dari 20 hal.Put.No.000/Pdt.G/2015/PTA.Btn.
- PEMBANDING VII (anak kandung Fatimah dan Rusdi/Tergugat VII); - ANAK I PEMBANDING IX (anak kandung Fatimah dan Rusdi); - ANAK II PEMBANDING IX (anak kandung Fatimah dan Rusdi) ; - ANAK III PEMBANDING IX (anak kandung Fatimah dan Rusdi) ; 8. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan bagian harta waris hak Penggugat kepada Penggugat (TERBANDING) tanah seluas 409.5 m2 ditambah dengan uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 10.Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.6.191.000,- (enam juta seratus sembilan puluh
satu ribu rupiah) secara
tanggung renteng ; Bahwa Pengadilan Agama Tigaraksa telah memanggil kuasa insidentil Tergugat/Pembanding sesuai relaas panggilan tanggal 8 April 2015, dan juga telah memanggil kuasa khusus Penggugat/Terbanding melalui bantuan Pengadilan Agama Tangerang sesuai relaas panggilan yang disampaikan tanggal 10 April 2015; Bahwa kuasa insidentil Tergugat/Pembanding telah hadir dalam sidang dan juga kuasa khusus Penggugat/Terbanding serta in persoon telah hadir dalam sidang yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Tinggi Agama Banten tanggal 23 April 2015; Bahwa dalam sidang ini sebagai sidang pemeriksaan tambahan sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan putusan sela a quo berkenaan dengan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dalam memori bandingnya, Majlis Hakim Tingkat Banding sebagai Judex facti merasa perlu memeriksa ulang perkara a quo pada tingkat banding, dengan
melakukan pemeriksaan tambahan tentang pokok
perkara yang dianggap perlu dan mencocokkan foto copy alat bukti yang dilampirkan dalam memori banding tersebut dan tambahan alat-alat bukti Penggugat/Terbanding yang diajukan dalam sidang yang diuraikan sebagai berikut; Bahwa Majlis Hakim Tingkat Banding terlebih dahulu memeriksa pokok perkara berkenaan dengan hak milik tanah dan rumah dalam perkara a quo, dalam gugatan Penggugat/Terbanding menggugat tanah a quo statusnya masih harta warisan yang belum dibagi kepada ahli waris, sedangkan Tergugat dalam sidang telah menjawab secara langsung atas gugatan Penggugat bahwa tanah terperkara telah pernah dibagi, namun Majelis Hakim tingkat pertama kurang menggali secara Halaman 5 dari 20 hal.Put.No.000/Pdt.G/2015/PTA.Btn.
mendalam tentang pokok perkara sudah masuk pada replik Penggugat dan duplik Tergugat dan langsung memeriksa alat bukti (BAS hal.60), padahal harta warisan tersebut yang didalamnya telah bercampur
dengan bangunan
rumah permanen
diatasnya tidak digubris, Majelis Hakim Tingkat Banding merasa perlu menggali tentang dasar pembagian yang didakwakan Tergugat/Pembanding serta keberadaan rumah diatas tanah warisan a quo; Bahwa Majlis Hakim dalam persidangan telah pula mengajukan tanya jawab tentang keterangan tambahan yang dianggap perlu pada intinya memperoleh keterangan sebagai berikut : Bahwa Pembanding/Tergugat menjelaskan bahwa tanah yang disengketakan terletak di KABUPATEN TANGERANG semula luasnya 880 M2 karena terkena pelebaran jalan setelah diukur sekarang tinggal 819 M2. Tanah tersebut atas nama Alm.H.Safei bin H.Dullah dengan isterinya almh.H.Salbiyah binti Kiran. Sesuai dengan bukti surat girik Nomor
C 577 dengan batas-batas :
Sebelah utara rumah H.Raibi; Sebelah selatan dengan rumah Ruyani; Sebelah timur dengan rumah Asmiran; Sebelah barat dengan jalan raya Mauk – Rajeg; Bahwa pelebaran jalan mendapat ganti rugi dari Pemerintah sejumlah Rp.12.000.000.-(dua
belas
juta
rupiah)
dan
telah
diserahkan
kepada
Terbanding/Penggugat Rp.3.000.000.-(tiga juta rupiah) melalui Supardi yang diterimakan oleh isterinya; Bahwa diatas tanah tersebut semula berdiri rumah asli peninggalan alm.H.Safeih dan sekarang ditempati oleh Hudari suami almh. Hamidah serta dua anaknya PEMBANDING I dan PEMBANDING IV rumah tersebut telah direhab oleh penghuni rumah dengan permanen. Dan rumah kedua (ditengah) permanen dihuni oleh PEMBANDING III dan rumah ketiga (diujung) dihuni oleh PEMBANDING VII; Bahwa Pembanding/Tergugat tidak keberatan tanah tersebut dibagi kepada Terbanding/Penggugat juga sebagai ahli waris sepanjang pembagiannya sama rata, maksudnya dibagi sama kepada
ketiga anak alm.H.Safeih bin H.Dullah dan
almh.Hj.Salbiyah binti Kiran, masing-masing mendapat untuk : 1. Almh. Hamidah binti H.Safeih mendapat 264 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: Halaman 6 dari 20 hal.Put.No.000/Pdt.G/2015/PTA.Btn.
Sebelah utara berbatas dengan tanah H.Raibi; Sebelah timur berbatas dengan tanah M.Sukra; Sebelah selatan berbatas dengan jalan kampung; Sebelah barat berbatas dengan jalan raya Mauk-Rajeg; 2. TERBANDING mendapat 264 M2 dengan batas-batas; Sebelah utara berbatas dengan tanah H.Raibi; Sebelah timur berbatas dengan tanah Fatimah binti H.Safeih; Sebelah selatan berbatas dengan jalan kampung; Sebelah barat berbatas dengan tanah Hamidah binti H.Safeih; 3. Almh.Fatimah binti H.Dullah mendapat 264 M2 dengan batas- batas: Sebelah utara berbatas dengan tanah H.Raibi; Sebelah timur berbatas dengan Asmiran; Sebelah selatan berbatas dengan jalan kampung; Sebelah barat berbatas dengan M.Sukra bin H.Dullah; Pembagian tersebut telah disetujui oleh para ahli waris termasuk M.Sukra bin H.Dullah juga telah diterbitkan SPPT atas nama ahli waris tersebut. Harta warisan tersebut telah dibagikan masing-masing kepada Terbanding/Penggugat dan para orang tua Pembanding/Tergugat masing-masing mendapat tanah luasnya 264 M2. Tanah tersebut dibagi tiga atas keperluan pendataan tanah dari tim aparat desa untuk keperluan penentuan Pajak Bumi dan Bangunan; Tanah
atas
nama
M.Sukra
sekarang
telah
didirikan
rumah
oleh
PEMBANDING III ahli waris pengganti dari almarhumah Hamidah binti H.Safeih, dan yang membayar PBB tanah tersebut adalah penghuni rumah (PEMBANDING III). Pembagian harta tanah tersebut berdasarkan hibah kepada para ahli waris yang diketahui oleh aparat desa, namun
surat hibah dari almarhumah Hj.Salbiyah
binti Kiran tidak ada. Dan penerbitan SPPT tersebut berdasarkan adanya pemutihan pendaftaran tanah untuk penentuan PBB tanah dan bangunan didesa tersebut. Menurut Pembanding/Tergugat tanah tersebut tetap ingin dibagi sesuai SPPT karena pada awalnya Terbanding/Penggugat meminjam uang untuk biaya kuliah anaknya kepada PEMBANDING II
(Tergugat)
sejumlah
Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah).
Tapi waktu itu kebetulan tidak ada dananya kemudian Terbanding/Penggugat mendatangi PEMBANDING III untuk maksud yang sama, lalu dikatakan oleh PEMBANDING III, hutang terdahulu Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), padi satu ton setengah belum lunas dan ditawarkan bagaimana kalau tanah milik Terbanding/Penggugat yang sekarang ditempati dibeli oleh , sisanya diperhitungkan Halaman 7 dari 20 hal.Put.No.000/Pdt.G/2015/PTA.Btn.
dari
dana
itu
bisa
untuk
biaya
pendaftaran
anak
Terbanding/Penggugat.
Terbanding/Penggugat merasa tersinggung atas pernyataan tersebut dan menyatakan dengan saudara sendiri pakai perhitungan dan kemudian Terbanding/Penggugat mendatangi saudara Luyani untuk menjual tanah tersebut seharga Rp. 80.000.000.(delapan puluh juta rupiah) tanpa sepengetahuan para ahli waris lainnya (Para Pembanding/Para Tergugat). Sebetulnya Pembanding/Tergugat (ahli waris Hamidah binti
H.Safeih)
bersedia
mengganti
uang
tersebut
diatas
kepada
Terbanding/Penggugat, namun ditolak oleh Terbanding/Penggugat bahkan melakukan pembongkaran bangunan/rumah oleh Terbanding/Penggugat dan suruhan saudara Luyani, sehingga Pembanding/Tergugat melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib dan ditetapkanlah sebagai tersangka Penggugat/Terbanding dan orang suruhan Luyani (Zainul Arifin bin Markandi) dan kedua orang tersebut dikenakan wajib lapor kepada kepolisian/pihak berwajib. Dan perkara tersebut ditunda untuk sementara karena Terbanding/Penggugat mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Agama; Bahwa Terbanding/Penggugat di depan sidang menjelaskan sebagai berikut: Bahwa Terbanding/Penggugat menghendaki harta peninggalan dari pewaris almarhum H.Safeih bin H.Dullah dan almarhumah Hj.Salbiyah binti Kiran agar harta peninggalan yang sekarang luasnya 819 M2 dibagi kepada para ahli waris sesuai hukum faroidl. Artinya seorang anak laki-laki mendapat dua bagian dari seorang anak perempuan,
yang menempati rumah warisan
yang pertama adalah suami
almh.Hamidah yang bernama PEMBANDING VIII dan dua orang anaknya yang bernama PEMBANDING I dan PEMBANDING IV dan telah membangunnya secara permanen di atas rumah yang lama. Rumah yang ketiga ditempati oleh PEMBANDING VII (Pembanding VII/Tergugat VII), Terbanding/Penggugat pernah membantu batu bata dan pasir untuk membangun rumah tersebut secara suka rela, serta rumah yang di tengah dihuni oleh
Rukiyah binti Rusdi (Pembanding
III/Tergugat III) membangun sendiri semula atas izin Terbanding/Penggugat. Tapi sekarang
dipermasalahkan
tanah
dan
bangunan
tersebut
karena
para
Tergugat/Pembanding sekarang kondisinya berbeda dan sudah tidak rukun antara Terbanding/Penggugat dengan Pembanding/Tergugat. Dan merasa keberatan atas pembagian tersebut karena tidak sesuai dengan hukum Islam, pembagian waktu itu dibagi sama-rata dalam keadaan rukun antara keluarga sekarang situasinya sudah lain. Pihak Pembanding/Tergugat main perhitungan dengan keluarga sendiri yaitu kepada Terbanding/Penggugat dalam hal pinjam meminjam uang. Terbanding/Penggugat
Halaman 8 dari 20 hal.Put.No.000/Pdt.G/2015/PTA.Btn.
menyetujui harta warisan tersebut dibagi tiga kapling hanya untuk membuat SPPT saja supaya ada bukti pengakuan bukan pembagian waris, dan SPPT tersebut dibuat untuk atas nama Hamidah, M. Sukra, Fatimah dan tidak ada surat pembagian harta ataupun hibah. Terbanding/Penggugat tidak mau membagi harta tersebut sesuai dengan yang tertera dalam SPPT yang telah diterbitkan oleh kantor pajak karena situasi sekarang dalam keluarga sudah berubah, dimana pihak Pembanding/Tergugat sudah menyakiti hati Terbanding/Penggugat dan ingin memenjarakan; Bahwa sekarang Terbanding/Penggugat belum mendapatkan bahagian, sedangkan para Pembanding/Tergugat telah mendapatkan warisan dan telah menempati
rumah/bangunan,
maka
Terbanding/Penggugat
mengharapkan
tanah/bangunan rumah yang sekarang tinggal 819 M2 selaku anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan sesuai hukum faraidl, meskipun untuk sementara ini karena keberadaan status tanah dan rumah masih dalam proses gugatan di Pengadilan Agama/Pengadilan Tinggi Agama; Bahwa Terbanding/Penggugat menginginkan rumah yang pertama yang sekarang ditempati anak-anak Hamidah/rumah besar menjadi bahagian Terbanding/ Penggugat. Karena Terbanding/Penggugat ingin mengambil haknya dianggap menyerobot dan melaporkannya ke aparat yang berwajib; Bahwa rumah yang dibangun oleh
yang berada di tengah semula ada
persetujuan dari Terbanding/Penggugat namun sekarang Terbanding/Penggugat menolaknya karena tidak sesuai dengan izin semula untuk tempat berkumpul keluarga bersama; Bahwa surat hibah atau surat pembagian yang diketahui ahli waris sebagai bukti telah terjadi pembagian warisan dari tanah tersebut sampai saat ini belum ada dibuat oleh almarhumah Hj.Salbiyah yang diketahui oleh seluruh ahli waris, yang ada hanya SPPT dari kantor pajak; Bahwa ganti rugi tanah oleh pemerintah untuk keperluan pelebaran jalan telah diterima oleh Terbanding/Penggugat sebesar Rp.3.000.000. (tiga juta rupiah). yang diterima melalui perantara Supardi dan tidak mempermasalahkan bahagian dari ganti rugi tanah tersebut lagi. Dan tidak perlu mencantumkan lagi dalam amar putusan karena telah menerima bagian dari penjualan tanah kepada pemerintah daerah; Bahwa surat hibah atau surat pembagian yang diketahui ahli waris sebagai bukti telah terjadi pembagian warisan dari tanah tersebut sampai saat ini belum ada
Halaman 9 dari 20 hal.Put.No.000/Pdt.G/2015/PTA.Btn.
dibuat oleh almarhumah Hj.Salbiyah yang diketahui oleh Terbanding/Penggugat selaku ahli waris, yang ada hanya SPPT dari kantor pajak; Bahwa tentang alat-alat bukti bahwa Pembanding/Tergugat didalam sidang telah menunjukkan asli alat-alat bukti surat terhadap foto copy yang dilampirkan yaitu: 1.Kartu Tanda Penduduk atas nama penerima kuasa insidentil (PEMBANDING V) dan telah dicocokkan dengan aslinya ternyata cocok dan diberi tanda T1. 2. surat kematian yang dikeluakan oleh Kepala Desa Kedung Dalam sebanyak 4 (empat) lembar
masing-masing
atas
nama
H.Safei
bin
H.Dulloh
(Pewaris/suami)
meninggal hari Kamis tanggal 13-11-1974 di rumah kediaman,atas nama Hj.Salbiyah binti H.Kiran (Pewaris/isteri) meninggal hari Sabtu tanggal 06-9-1997 dirumah kediaman,atas nama Hj.Hamidah binti H.Safei (ahli waris/anak perempuan) meninggal hari Kamis tanggal 03-03-2005 dirumah kediaman, dan atas nama Fatimah binti H. Safeih (ahli waris/anak perempuan) meninggal hari Senin tanggal 29-10-2012 dirumah kediaman, semua fotocopy tersebut telah dicocokkan dengan aslinya ternyata cocok dan diberi tanda T2. 3.Foto copy daftar keterangan objek pajak untuk ketetapan pajak bumi dan bangunan yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan Serang tanggal 8 April 1989 atas nama Hamidah binti H.Safei setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata cocok dan diberi tanda T3. 4.Surat tanda terima setoran pajak PBB tahun 2013 atas nama Fatimah binti Safei luas tanah 264 M2. Foto copy ini telah dicocokkan dengan aslinya ternyata cocok dan diberi tanda T4. 5.Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang tahun 1998 atas nama Fatimah, dan foto copy telah dicocokkan dengan aslinya ternyata cocok dan diberi tanda T5. 6.Foto copy NJOP tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 dan foto copy telah dicocokkan dengan aslinya ternyata cocok diberi tanda T6. 7.Foto copy SPT-PBB tahun 2012 dan tahun 2014 atas nama Fatimah binti H.Safei dan foto copy telah dicocokkan dengan aslinya ternyata cocok dan diberi tanda T7 dan T8. 8.Surat tanda terima setoran pajak T9 sama dengan T4. 9.Foto copy SPT – PBB tahun 1998 atas nama Hamidah binti H.Safei dan foto copy telah dicocokkan dengan aslinya ternyata cocok diberi tanda T10. 10.Foto copy NJOP T11 sama dengan T6. 11.Foto copy SPT-PBB tahun 2011 dan tahun 2014 atas nama Hamidah binti H.Safei dan foto copy dicocokkan dengan aslinya ternyata cocok diberi tanda T12 dan T13. 11.Surat Keterangan Tanah nomor 022/200-DK/SKT/XI/ 2013 tanggal 5 Nevember 2013 dan foto copy dicocokkan dengan aslinya ternyata cocok dan diberi tanda T14. 12.Surat Keterangan Faraid dan foto copy telah dicocokkan dengan aslinya ternyata cocok dan diberi tanda T15.13.Surat Pernyataan tanggal 1 Juli 2014 dan foto copy telah dicocokkan dengan aslinya ternyata cocok dan diberi tanda T16.14.Foto copy Daftar himpunan
keterangan pajak dan pembayaran tidak ada Halaman 10 dari 20 hal.Put.No.000/Pdt.G/2015/PTA.Btn.
aslinya diberi tanda T17.15. Foto copy Surat Pernyataan tanggal 3 Nopember 2014 yang dibuat oleh Karman bin Mian dan telah dicocokkan dengan aslinya ternyata cocok dan diberi tanda T18. Foto copy surat-surat T19,T20, T21. dari POLSEK Mauk Kota Tangerang tidak ada aslinya; Bahwa Pembanding/Tergugat telah mengajukan seorang saksi yang bernama Supardi bin H.Raini lahir 03 Juni 1971 agama Islam pekerjaan wiraswata/konpeksi tempat tinggal di KABUPATEN TANGERANG, di bawah sumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi tahu tanah/rumah yang disengkatakan dari almarhum H.Safeih bin H.Dullah, semula luasnya 880 M2 sekarang sisanya 819 M2 karena terkena pelebaran jalan dan parit/saluran air sekitar 34 M2. Biaya penggantian atas ganti rugi tanah tersebut dari PEMDA adalah sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan telah diserahkan kepada Terbanding/Penggugat sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah)
uang
tersebut
dititipkan
kepada
saksi
untuk
diserahkan
kepada
Pembanding/Tergugat karena saya ada keperluan lain, maka uang tersebut telah dijemput oleh Terbanding/Penggugat ke rumah saksi dan diserahkan oleh istri saksi sekitar tahun 2012; Bahwa Terbanding/Penggugat menyatakan telah menerima uang sejumlah Rp. 3.000.000.-(tiga juta rupiah) dan tidak mempermasalahkan penggantian tersebut dan menganggap telah menerimanya dan amar dalam putusan tingkat pertama tentang bagian dari penjualan sebagian tanah oleh pemerintah dianggap telah diterima dengan baik; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa Majlis Hakim Tingkat Banding telah mempelajari dengan seksama putusan Pengadilan Agama Tigaraksa tanggal 21 Oktober 2014 M yang bertepatan dengan tanggal 26 Dzulhijjah 1435 H serta berkas bundel A dan B, ternyata Majlis Hakim Tingkat Pertama terlalu sumir memeriksa perkara kewarisan a quo, tidak menggali lebih dalam terutama keberadaan harta bangunan rumah permanen diatas tanah harta warisan yang disengketakan a quo; Menimbang bahwa setelah menganalisa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan pendapat Hakim Tingkat Pertama dalam putusan a quo yang berkaitan dengan harta peninggalan Pewaris alm. Safeih bin Dullah dan Almh.Salbiyah binti Kiran dan pembagian harta warisan, sedangkan tentang Pewaris, Halaman 11 dari 20 hal.Put.No.000/Pdt.G/2015/PTA.Btn.
ahli waris Majlis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan mengambil alih menjadi pertimbangan dan pendapat sendiri; Menimbang bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding telah memeriksa lebih mendalam
tentang
harta
warisan
dalam
pemeriksaan
tambahan
dari
Pembanding/Tergugat di depan sidang Pengadilan Tingkat Banding diperoleh penjelasan bahwa harta warisan yang ditinggalkan alm. Safeih bin H. Dullah sebidang tanah semula seluas 880 M2 yang sekarang tinggal 819 m2 untuk pelebaran jalan; Menimbang bahwa diatas tanah a quo telah dibangun tiga buah rumah, bagian depan rumah permanen menggantikan rumah lama dibangun oleh almh. Hamidah binti Safeih bersama suami dan anak keturunannya sekarang ditempati oleh Hudari suami almh. Hamidah serta dua anaknya PEMBANDING I dan PEMBANDING IV rumah tersebut telah direhab oleh penghuni rumah dengan permanen. Dan rumah kedua (ditengah) telah dibangun permanen dihuni oleh PEMBANDING III atas seizin Terbanding/Penggugat dan rumah ketiga (diujung) dibangun dan dihuni oleh Fatimah binti H.Safeih bahkan Terbanding/Penggugat ikut membantu batubata dan pasir waktu membangun rumah tersebut sekarang dihuni oleh PEMBANDING VII juga atas seizin Terbanding/Penggugat. Berdasarkan keterangan tersebut menu jukkan bahwa rumah permanen tiga buah diatas tanah sengketa dibangun oleh masing-masing penghuni atau orangtua mereka dengan seizin Terbanding/Penggugat serta seluruh keluarga dalam keadaan
damai
dan
tenteram
dan
hal
ini
telah
diakui
sendiri
oleh
Terbanding/Penggugat. Pengakuan tersebut merupakan bukti sempurna bahwa tiga bangunan rumah permanen adalah milik para penghuni yaitu almh.Hamidah binti H.Safeih yang jatuh kepada suami dan anak keturunannya atau ahli warisnya dan bangunan rumah yang ditengah menjadi milik
bin Hudari yag dibangun sendiri
bersama suaminya serta bangunan rumah yang diujung milik almh.Fatimah binti Hudari bersama suami dan anak keturunannya; Menimbang bahwa kepemilikan tanah a quo, menurut Terbanding/ Penggugat mendalilkan bahwa tanah tersebut adalah tanah warisan dari ayah dan ibunya alm.H.Safeih bin H.Dullah dan almh.Hj.Salbiyah binti Kiran semula 880 M2 sekarang setelah decente atau pemeriksaan di lapangan oleh Majlis Hakim Tingkat Pertama tinggal seluas 819 M2 karena pelebaran jalan, dan belum pernah dibagi oleh ahli waris, sedangkan menurut Pembanding/Tergugat tanah tersebut telah dibagi tiga sama rata, yaitu bagian Hamidah binti H.Safeih sepertiga luas 264 M2 sebelah pinggir depan atau rumah lama, bagian Terbanding/Penggugat (TERBANDING) sepertiga ditengah luas sama 264 M2 dan bagian Fatimah binti H. Safeih sepertiga lagi luas juga 264 M2 Halaman 12 dari 20 hal.Put.No.000/Pdt.G/2015/PTA.Btn.
dipinggir belakang. Dan sekarang diatas tanah a quo telah dibangun rumah permanen seperti tersebut diatas; Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya sebagai bukti masing-masing telah mengajukan alat bukti, Terbanding/Penggugat telah mengajukan bukti surat keterangan tanah dan bangunan tanggal 09 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Jaenuddin menerangkan dalam poin 2 bahwa benar pada buku induk/DHKP Kantor Desa Kedung Dalem telah tercatat tanah hak milik adat Girik Nomor C 577, persil 16 luas 880 M2 atas nama H.Safeih yang terletak di KABUPATEN TANGERANG (bukti P10). Foto copy Wajib IPEDA atas nama Peih – H. Dullah Nomor 577 alias Safeih bin H.Dollah(bukti P9), bukti ini menunjukkan tanah a quo masih tetap milik alm.H.Safeih bin H.Dullah dan almh.Hj.Salbiyah binti Kiran yang menjadi harta warisan bagi anak-anaknya tiga orang yaitu Hamidah binti H. Safeih, TERBANDING, dan Fatimah binti H. Safeih serta belum ada pembagian harta warisan a quo; Menimbang bahwa Pembanding/Tergugat telah mengajukan bukti Daftar Keterangan Objek Pajak untuk ketetapan pajak bumi dan bangunan Nomor 093 atas nama Hamidah binti H.Safeih persil 05 luas 264 M2 terletak di Kedung Dalam, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang (bukti T3). Surat Keterangan Tanah Nomor 022/200-DK/SKT/XI/2013 tanggal 05 November 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kedung Dalam Jaenuddin menerangkan bahwa tanah dalam surat keterangan pajak SPPT Nomor 0093.0 persil 005 luas 264 M2 yang terletak di Kp.Sukadana Rt.003/Rw.001 Desa Kedung Dalem,Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Benar bekas adat dan tanah tersebut atas nama Hamidah binti H.Safeih, alamat KABUPATEN TANGERANG (bukti T14). Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT) Tahun 2011 dan tahun 2014 atas nama Hamidah binti Safeih (bukti T12 dan T13), SPT Tahun 1998, tahun 2012 dan tahun 2014 atas nama Fatimah binti H.Safeih (bukti T5,T7 dan T8), Surat tanda terima setoran pada Bank BJB tahun 2013 atas nama Fatimah binti H.Safeih, Majlis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa bukti surat yang diajukan Terbanding/Penggugat ini tidak menunjukkan pembagian warisan sebagaimana yang dikehendaki bukti pengalihan hak kepada ahli waris yang berhak menerima warisan apakah melalui kesepakatan ahli waris, atau hibah dari orang tua kepada anak yang kelak diperhitungkan sebagai bagian waris. Maka oleh karena pengalihan hak menjadi hak ahli waris tidak didukung dengan alat bukti yang kuat, maka status tanah a quo masih tetap menjadi harta warisan yang belum pernah dibagi, maka
majlis hakim tingkat banding mengadili sendiri bahwa harta warisan berupa
Halaman 13 dari 20 hal.Put.No.000/Pdt.G/2015/PTA.Btn.
tanah alm.H.Safeih bin H.Dullah dan almh.Hj.Salbiyah binti Kiran seluas 819 M2 adalah tetap budel warisan yang akan dibagi kepada ahli waris sesuai dengan hukum waris Islam sebagaimana gugatan a quo. Sedangkan bangunan rumah yag ada diatas tanah budel warisan sepenuhnya milik penghuni rumah sebagaimana disebutkan diatas; Menimbang bahwa surat-surat bukti lainnya yang dilampirkan baik yang diajukan oleh Terbanding/Penggugat dalam bundel A maupun surat-surat bukti yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat dalam bundel B Majlis Hakim Tingkat Banding menilai tidak ada relefansinya dengan kepemilikan tanah warisan a quo, maka harus di kesampingkan; Menimbang bahwa Majlis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangannya untuk menetapkan siapa-siapa yang akan menjadi ahli waris dan bagian masingmasing ahli waris telah tepat dan benar
dan Majlis Hakim Tingkat Banding
mengambil alih sebagai perimbangan dan pendapat sendiri pada tingkat banding; Menimbang bahwa tanah yang dijual untuk pelebaran jalan di depan sidang Majlis Hakim Tingkat Banding baik Terbanding/Penggugat maupun Pembanding/ Tergugat telah menerima ganti rugi atas tanah untuk pelebaran jalan dari Pemerintah sebesar Rp.12.000.000.-(dua belas juta rupiah), masing-masing telah menerima Rp.3.000.000.-(tiga juta rupiah) untuk anak-anak almh.Hamidah binti H.Safei, Rp.3.000.000.-(tiga juta rupiah) untuk Terbanding/Penggugat yang diterimanya melalui isteri Supardi. Dan Rp.3.000.000.-(tiga juta rupiah) untuk anak-anak almh.Fatimah binti H.Safei dan sisanya untuk biaya-biaya mengurus pencairan dana tersebut. Dan di dalam sidang tersebut juga disampaikan baik oleh Terbanding/ Penggugat maupun oleh Pembanding/Tergugat tidak mempermasalahkan tentang uang ganti rugi penjualan tanah tersebut lagi dan telah menerima bagian masing-masing dengan baik. Dengan demikian poin dalam amar putusan angka 4 huruf C dan yang berkenaan dengan uang ganti rugi tanah dianggap telah selesai dan tidak dipermasalahkan lagi karena masing-masing telah menerimanya dengan baik; Menimbang bahwa oleh karena saksi yang diajukan oleh Pembanding/ Tergugat hanya seorang saja dianggap tidak ada saksi unus testis nullus testis, dan keterangannya pun hanyalah sebatas penyerahan uang ganti rugi membantu Pembanding/Tergugat untuk
menyerahkan kepada Terbanding/Penggugat sebesar
Rp.3.000.000.-(tiga juta rupiah). Dan hal ini telah diakui oleh Terbanding/Penggugat. Dengan pengakuan tersebut sudah menjadi bukti yang sempurna adanya penyerahan uang ganti a quo; Halaman 14 dari 20 hal.Put.No.000/Pdt.G/2015/PTA.Btn.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbang-pertimbangan tersebut Majlis Hakim Tingkat Banding menemukan fakta di dalam sidang sebagai berikut: Bahwa benar pewaris alm.H.Safei bin H.Dullah dan almh.Hj.Salbiyah adalah suami isteri dan telah meninggal dunia alm. H.Safeih bin H.Dullah hari Kamis 13 November 1974 di rumh kediaman. Dan almh.Hj.Salbiyah binti Kiran telah meninggal dunia pada hari Sabtu 06 September 1997 dirumah kediaman; Bahwa benar saat keduanya telah meninggal dunia ahli waris yang ditinggalkan 3 orang terdiri dari 1 orang laki-laki dan 2 orang perempuan yaitu : 1. Almh.Hamidah binti H.Safei.(anak perempuan); 2. TERBANDING (anak laki-laki); 3. Almh.Fatimah binti H.Safei.(anak perempuan); Bahwa benar saat almh.Hamidah binti H.Safei meninggal dunia hari Kamis 03 Maret 2005 telah meninggalkan ahli waris 1 orang suami dan 6 orang anak terdiri dari 2 orang laki-laki dan 4 orang perempuan yaitu : 1. PEMBANDING VIII (suami); 2. PEMBANDING I (anak laki-laki); 3. PEMBANDING II (anak perempuan); 4. PEMBANDING III (anak Perempuan); 5. PEMBANDING IV (anak permpuan); 6. PEMBANDING V (anak laki-laki); 7. PEMBANDING VI (anak perempuan); Bahwa benar almh.Fatimah binti H.Safei telah meninggal dunia pada hari Senin 29 Oktober 2012 di rumah sakit Tangerang dan meniggalkan ahli waris 1 orang suami dan 4 orang anak terdiri dari 1 orang laki-laki dan 3 orang perempuan yaitu : 1. PEMBANDING IX (suami); 2. PEMBANDING VII (anak perempuan); 3. NurulUmamah binti Rusdi (anak perempuan masih kecil); 4. Faisal Bohari bin Rusdi (anak laki-laki masih kecil); 5. Sulsilah Tunnuroh binti Rusdi (anak perempuan masih kecil); Bahwa benar 3 bangunan rumah permanen diatas tanah warisan telah dibangun atas biaya masing-masing rumah lama telah dibuat permanen bagian depan oleh almh.Hamidah dan ahli warisnya, rumah di tengah telah dibangun atas biaya sendiri oleh PEMBANDING III beserta suaminya, rumah ketiga dipinggir belakang telah dibangun oleh almh.Fatimah binti H. Safei beserta suami dan ahli warisnya Halaman 15 dari 20 hal.Put.No.000/Pdt.G/2015/PTA.Btn.
dengan demikian bangunan rumah permanen tersebut adalah milik masing-masing dan bukan termasuk harta warisan; Menimbang bahwa sewaktu kedua pewaris meninggal dunia telah meninggalkan harta warisan berupa: Sebidang tanah darat dengan alas hak
bukti surat keterangan tanah dan
bangunan tanggal 09 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kedung Dalem menerangkan dalam poin 2 bahwa benar pada buku induk/DHKP Kantor Desa Kedung Dalem telah tercatat tanah hak milik adat Girik nomor C 577, persil 16 luas 880 M2 atas nama H. Safei yang terletak di KABUPATEN TANGERANG (bukti P10). Foto copy Wajib IPEDA atas nama Peih – H.Dullah nomor 577 alias Safeih bin H.Dollah(bukti P9), dan tanah tersebut belum pernah dibagi kepada ahli waris dan masih merupakan budel harta waris, dengan batas-batas : •
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Mauk-Rajeg;
•
Sebelah Timur berbatasan dengan rumah pak Asmiran;
•
Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah pak Ruyani;
•
Sebelah Utara bebatasan dengan rumah H. Raibi; Bahwa bahagian masing-masing ahli waris dari almarhum H.Safeih bin
H.Dullah dan almh. Hj.Salbiyah binti Kiran terdiri dari seorang anak laki-laki dan 2 (dua) orang anak perermpuan sesuai dengan ketentuan Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan anak perempuan
bila bersama-sama dengan anak laki-laki
bahagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan, ketentuan ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 11 sebagai berikut:
يوصيكم ﷲ في اوالدكم للذكر مثل حظ االنثيين Artinya :” Allah menetapkan kepadamu tentang warisan anak-anak yaitu anak lakilaki mendapat dua kali bagian anak perempuan”; Berdasarkan ketentuan tersebut maka bagian ahli waris sebagai berkut: •
Almh. Hj. Hamidah binti H.Safeih memperoleh bagian 1/4x 819 M2 = 204,75 M2;
•
TERBANDING memperoleh bagian 1/2 x 819 M2 = 409,5 M2;
•
Almh. Fatimah binti H.Safeih memperoleh bagain 1/4 x 819 M2 = 204,75 M2;
Halaman 16 dari 20 hal.Put.No.000/Pdt.G/2015/PTA.Btn.
Bahwa bahagian harta warisan dari almh. Hamidah binti H.Safeih menjadi bagian ahli warisnya dan diserahkan kepada ahli warisnya sebagai berikut: -
PEMBANDING VIII (suami Hamidah/Tergugat VIII);
-
PEMBANDING I (anak pertama Hamidah dan Hudari/Tergugat I);
-
PEMBANDING II (anak kedua dari Hamidah dan Hudari/ Tergugat II);
-
PEMBANDING III(anak ketiga dari Hamidah dan Hudari/ Tergugat III);
-
PEMBANDING IV (anak kandung Hamidah dan Hudari/Tergugat IV);
-
PEMBANDING V (anak kandung Hamidah dan Hudari/Tergugat V);
-
PEMBANDING VI (anak kandung Hamidah dan Hudari/Tergugat VI); Bahwa bahagian harta warisan dari almh. Fatimah binti H.Safeih menjadi
bahagian ahli warisnya dan diserahkan kepada ahli warisnya sebagai berikut: - PEMBANDING IX (suami Fatimah/Tergugat IX); - PEMBANDING VII (anak kandung Fatimah dan Rusdi/Tergugat VII); - Nurul Umamah binti Rusdi (anak kandung Fatimah dan Rusdi); - Faisal Bohari bin Rusdi (anak kandung Fatimah dan Rusdi); - Sulsilah Tunnuroh binti Rusdi (anak kandung Fatimah dan Rusdi); Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim Tingkat Banding berkesimpulan, bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama Nomor 0000/Pdt.G/2014/PA.Tgrs. tanggal 21 Oktober 2014 M yang bertepatan dengan tanggal 26 Zulhijjah 1435 H., tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi Agama Banten mengadili sendiri sebagaimana disebutkan dalam amar putusan a quo: Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 HIR, semua biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat pertama dibebankan kepada Penggugat dan Para Tergugat
serta pada tingkat
banding dibebankan kepada Pembanding dan
Terbanding, secara tanggung renteng yang disebabkan semua pihak mendapat bagian dalam perkara ini; Mengingat segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta hukum syara' yang berkaitan dengan perkara ini; Mengadili - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor
0000/Pdt.G/2014/
PA.Tgrs. tanggal 21 Oktober 2014 M. yang bertepatan dengan tanggal 26 Zulhijjah 1436 H.;
Halaman 17 dari 20 hal.Put.No.000/Pdt.G/2015/PTA.Btn.
Dan Dengan Mengadili Sendiri 1.
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2.
Menetapkan pewaris alm. H.Safeih bin H. Dullah telah meninggal dunia tanggal 13 November 1974 dan almh. H. Salbiyah binti Kiran telah meninggal dunia tanggal 6 September 1997;
3.
Menetapkan ahli waris alm. H.Safeih bin H.Dullah dan almh. Hj. Salbiah binti Kiran adalah sebagai berikut: 3.1. Almh. Hamidah binti H.Safeih (anak perempuan kandung); 3.2. TERBANDING (anak laki-laki kandung); 3.3. Almh. Fatimah binti H.Safeih (anak perempuan kandung);
4.
Menetapkan ahli waris almh. Hamidah binti H.Safeih adalah 1 (satu) orang suami dan 6 (enam) orang anak terdiri dari 2 (dua) orang anak laki-laki dan 4 (empat) orang anak perempuan sebagai berikut: 4.1. PEMBANDING VIII (suami Hamidah/Tergugat VIII); 4.2. PEMBANDING I (anak pertama dari Hamidah dan Hudari/Tergugat I) 4.3. PEMBANDING II (anak kedua dari Hamidah dan Hudari/Tergugat II); 4.4. PEMBANDING III (anak kandung dari Hamidah dan Hudari/Tergugat III); 4.5. PEMBANDING IV (anak kandung Hamidah dan Hudari/Tergugat IV); 4.6. PEMBANDING V (anak kandung dari Hamidah dan Hudari/Tergugat V); 4.7. PEMBANDING VI (anak kandung Hamidah dan Hudari/Tergugat VI);
5.
Menetapkan ahli waris almh. Fatimah binti H. Safeih adalah 1 (satu) orang suami dan 4 (empat) orang anak terdiri dari 2 (dua) orang anak laki-laki dan 2 (dua) orang anak perempuan sebagai berikut: 5.1. PEMBANDING IX (suami Fatimah/Tergugat IX); 5.2. PEMBANDING VII (anak kandung Fatimah dan Rusdi/Tergugat VII); 5.3. ANAK I PEMBANDING IX (anak kandung Fatimah dan Rusdi); 5.4. ANAK II PEMBANDING IX (anak kandung Fatimah dan Rusdi); 5.5. ANAK III PEMBANDING IX (anak kandung Fatimah dan Rusdi);
6.
Menetapkan harta warisan yang ditinggalkan oleh H.Safeih bin H.Dullah dan almh. H.Salbiyah binti Kiran adalah sebagai berikut:
Halaman 18 dari 20 hal.Put.No.000/Pdt.G/2015/PTA.Btn.
Sebidang tanah luasnya 819 M2 selain bangunan rumah dari rumah depan dan atau
rumah
tengah
dan
belakang
yang
terletak
di
KABUPATEN
TANGERANG, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Mauk-Rajeg; - Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Pak Asmiran; - Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Pak Ruyani; - Sebelah Utara bebatasan dengan rumah H. Raibi; 7.
Menetapkan bahagian masing-masing ahli waris alm. H.Safeih bin H.Dullah dan almh. H.Salbiyah binti Kiran sebagai berikut: 7.1. Almh. Hj.Hamidah binti H. Safeih memperoleh bagian 1/4 x 819 M2 = 204,75 M2; 7.2. TERBANDING memperoleh bagian 1/2 x 819 M2 = 409,5 M2; 7.3. Almh. Fatimah binti H. Safeih memperoleh bagain 1/4 x 819 M2 = 204,75 M2;
8.
Menetapkan bahagian almh. Hamidah binti Hudari sebagaimana tersebut poin 7.1. di atas diserahkan kepada ahli warisnya sebagaimana tersebut dalam poin 4 di atas;
9.
Menetapkan bahagian almh. Fatimah binti Hudari sebagaimana tersebut pada poin 7.3. di atas diserahkan kepada ahli warisnya sebagaimana tersebut dalam poin 5 di atas;
10. Menghukum Para Tergugat supaya menyerahkan bagian harta warisan hak Penggugat kepada Penggugat (TERBANDING) secara natura atau bila tidak bisa dilaksanakan penghuni rumah membayar ganti rugi tanah yang menjadi hak Penggugat dan atau dilelang melalui Kantor Lelang Negara Kabupaten Tangerang dan hasilnya selain harga rumah diserahkan kepada Penggugat sesuai dengan bagiannya; 11. Tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 12. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 6.191.000,- (enam juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng; - Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Halaman 19 dari 20 hal.Put.No.000/Pdt.G/2015/PTA.Btn.
Demikian putusan ini dijatuhkan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banten pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 M bertepatan dengan tanggal 4 Rajab 1436 H, oleh kami Drs. H. Muhsin Halim, S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis dan Drs. H. Abd. Razak Bachtiar, S.H.,M.H. dan H. Asril Nasution, S.H.,M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana dibacakan pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 M bertepatan dengan tanggal 23 Rajab 1436 H, oleh Ketua Majelis tersebut yang dibantu oleh Panitera Pengganti Drs.
Usman
MS,
S.H.
dengan
dihadiri
oleh
Pembanding/Tergugat
dan
Terbanding/Penggugat; KETUA MAJELIS ttd Drs. H. Muhsin Halim, S.H., M.H. HAKIM ANGGOTA
HAKIM ANGGOTA
ttd
ttd
Drs. H. Abd.Razak Bachtiar, S.H., M.H.
H. Asril Nasution, S.H. M.Hum.
PANITERA PENGGANTI ttd Drs. Usman MS.,S.H.
Perincian Biaya Perkara
:
1. Materai
: Rp.
6.000,-
2. Redaksi
: Rp.
5.000,-
3. Biaya Proses/adm. lainnya
: Rp. 139.000,-
JUMLAH
: Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk salinan yang sah sesuai dengan aslinya Panitera,
Dra. Hj. Siti Maryam
Halaman 20 dari 20 hal.Put.No.000/Pdt.G/2015/PTA.Btn.