PUTUSAN Nomor : 137/PDT/2014/PT-MDN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Koperasi Bank Bukopin Medan (KKBM), berkedudukan di Jl Gajah Mada No. 23 Medan, dalam hal ini diwakili oleh Pengurus Koperasi Karyawan Bank Bukopin Medan (KKBM) yaitu : 1. Sariful Mahya Nasution SE, laki-laki, warganegara Indonesia, pekerjaan Pegawai Bank Bukopin Medan, selaku Ketua Koperasi Karyawan Bank Bukopin Medan (KKBM), berkedudukan di Jl Gajah Mada No.23 B Medan; 2. Ilham Rangkuti, laki-laki, warganegara Indonesia, pekerjaan Pegawai Bank Bukopin Medan selaku Sekretaris I Koperasi Karyawan Bank Bukopin Medan (KKBM), berkedudukan di Jl Gajah Mada No.23 B Medan; 3. Desi Maulida Rangkuti, Perempuan,
warganegara Indonesia,
pekerjaan Pegawai Bank Bukopin Medan selaku Sekretaris II Koperasi Karyawan Bank Bukopin Medan (KKBM), berkedudukan di Jl Gajah Mada No.23 B Medan; 4. Mahdarman Siregar, laki-laki, warganegara Indonesia, pekerjaan Pegawai Bank Bukopin Medan selaku Bendahara I Koperasi Karyawan Bank Bukopin Medan (KKBM), berkedudukan di Jl Gajah Mada No.23 B Medan; 5. Yuni Andri Ekawati, Perempuan, warganegara Indonesia, pekerjaan Pegawai Bank Bukopin Medan selaku Bendahara II Koperasi Karyawan Bank Bukopin Medan (KKBM), berkedudukan di Jl Gajah Mada No.23 B Medan; Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
2
Pembanding semula Penggugat dalam hal ini diwakili kuasanya 1. Ferry Suharris, SH MH. 2. Doly Siregar, SH Advokad Penasihat Hukum pada kantor Advokat Ferry„ S berkedudukan di Jalan Prof H.M Yamin, SH Nomor 75 – A Medan, Telp ( 061 ) 69955596 -4552117 Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 31 Januari 2013;
LAWAN : 1. PT Asuransi Takaful Keluarga, berkedudukan di Graha Takaful indonesia, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta Selatan, 12790, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I; 2. PT Asuransi Takaful Keluarga, Cab. Medan, berkedudukan di Jl. Iskandar Muda No. 22 F 151 D Kecamatan Medan Baru Kota Medan 20153 selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II; PENGADILAN TINGGI tersebut; Telah membaca : 1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 22 Mei 2014, nomor : 137/PDT/2014/PT.MDN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding; 2. Berkas
perkara
Pengadilan
Negeri
Medan
nomor
:
107/Pdt.G/2013/PN.Mdn dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA ; Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal
26
Februari 2013 yang didaftarkan di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Medan
pada
tanggal
26
Februari
2013
dengan
Register
Nomor:
107/Pdt/G/2013/PN.Mdn. telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Penggugat memiliki unit usaha yang bernama Unit Simpan Pinjam Swamitra Koperasi Karyawan Bank Bukopin Binjai (selanjutnya disebut USP Swamitra KKBM Binjai) yang berkedudukan di jalan H. Agus Salim No. 65, Binjai Utara, Kota Binjai ;
3
2. Bahwa Unit Usaha Penggugat (Ic. USP SWAMITRA KKBM BINJAI) adalah pemegang Polis Asuransi Kumpulan nomor : 07.2004.00199.633 tanggal 1 Oktober 2004 yang diterbitkan oleh para Tergugat yang pada Pasal 1 angka 6 polis asuransi dimaksud, Penggugat (Ic. USP SWAMITRA KKBM BINJAI) dapat mengajukan peserta untuk ikut srta dalam perjanjian Asuransi Takaful ; 3. Bahwa Penggugat (Ic. USP SWAMITRA KKBM BINJAI) memiliki seorang nasabah yang bernama EZRI NETTI yang secara hukum terikat oleh perjanjian kredit sebagai berikut : -
Perjanjian Kredit
Nomor : 049/SWA-KKBM/PK/IV/10. Tanggal
21
sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah)
April 2010,
selama 24 (dua puluh empat) bulan ; -
Perjanjian Kredit Nomor : 133/SWA-KKBM/PK/X/10. Tanggal 26 Oktober 2010, sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) selama 30 (tiga puluh empat) bulan;
-
Perjanjian Kredit Nomor : 038/SWA-KKBM/PK/V/11.Tanggal 9 Mei 2011, sebesar Rp.250.000.000,-(Dua ratus lima puluh juta rupiah)selama 36 (tiga puluh enam) bulan ;
-
Perjanjian Kredit Nomor : 059/SWA-KKBM/PK/VII/11. Tanggal 4 Juli
2011, sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)
selama 24 (dua puluh empat) bulan ; -
Perjanjian Kredit Nomor : 103/SWA-KKBM/PK/X/11. Tanggal 7 Oktober 2011, sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) selama 36 (tiga puluh enam) bulan ;
4. Bahwa untuk melindungi perjanjian kredit dimaksud, Penggugat (Ic. USP SWAMITRA KKBM BINJAI) memasukkan EZRI NETTI sebagai peserta dalam Polis Asuransi Kumpulan nomor : 07.2004.00199.633 tanggal 1 Oktober 2004, sebagaimaan ketentuan dan bunyi Pasal 1 angka 6 polis asuransi dmaksud ; 5. Bahwa oleh karenanya Penggugat diwajibkan membayar premi kepada Tergugat 1 dan 2 sebagaimana ketentuan dalam polis asuransi kumpulan atas tiap-tiap perjanjian kredit yang diasuransikan oleh Penggugat ; 6. Bahwa nasabah Penggugat (Ic. USP SWAMITRA KKBM BINJAI) yang bernama EZRI NETTI meninggal dunia pada tanggal 16 Pebruari 2012
4
dirumah sakit Permata Bunda karena sakit sebagaimana surat kematian No : 474.3/45/SKHU/2012 tanggal 20 Pebruari 2012, secara hukum berlaku Ketentuan
dan
bunyi
pasal
12
ketentuan
umum
polis asuransi
kumpulan dan pasal 3 ketentuan khusus polis asuransi kumpulan terhadap Penggugat ; 7. Bahwa Penggugat melalui Manager USP SWAMITRA KKBM BINJAI secara lisan via telepon, tanggal 16 Pebruari 2012 memberitahjukan kepada Tergugat 2 nasabahnya EZRI NETTI meninggal dunia yang diterima oleh pegawai Tergugat 2 yang bernama SYAHERAN ; 8. Bahwa Penggugat melalui Manager USP SWAMITRA KKBM BINJAI secara tertulis juga mengajukan surat permohonan klaim kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 agar dicairkan klaim Asuransi Kumpulan kepada Penggugat (Ic. USP SWAMITRA KKBM BINJAI) ; 9. Bahwa Tergugat 1 dan 2 hingga saat ini belum juga mencairkan Klaim Asuransi Kumpulan kepada Penggugat sebagaimana ketentuan dalam Asuransi Kumpulan nomor : 07.2004.00199.633 tanggal 1 Oktober 2004 terhadap : -
Perjanjian Kredit Nomor : 133/SWA-KKBM/PK/X/10. tanggal 26 Oktober 2010 ;
-
Perjanjian Kredit Nomor : 059/SWA-KKBM/PK/VII/11. tanggal 4 Juli 2011 ;
-
Perjanjian Kredit Nomor : 103/SWA-KKBM/PK/X/11. tanggal 7 Oktober 2011 ;
10. Bahwa berdasarkan ketentuan dan bunyi Syarat – syarat Khusus Polis Asuransi Kumpulan pada pasal 3, kewajiban Tergugat 1 dan 2 atas klaim asuransi Penggugat yang belum dibayarkan hingga saat ini adalah sebagai berikut : Perjanjian Yang Di Asuransikan Klaim - Perjanjian kredit nomor :
133/SWA-KKBM/PK/X/10,
tanggal 26 Oktober 2010, sebesar Rp.150.000.000,(seratus lima puluh juta rupiah) selama 30 (tiga puluh) bulan. Premi yang dibayarkan sejumlah Rp. 2.317.750,-
5
(dua juta tiga ratus tujuh belas ribi tujuh ratus lima puluh Rupiah) :………………………………………Rp. - Perjanjian Kredit nomor
:
150.000.000,-
059/SWA-KKBM/PK/VII/11.
Tanggal 4 Juli 2011, sebes Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) selama 24 (dua puluh empat) bulan, premi yang dibayarkan sejumlah Rp.393.000,-(tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah)………………..Rp. - Perjanjian Kredit
nomor
:
50.000.000,-
103/SWA-KKBM/PK/X/11.
tanggal 7 Oktober 2011, sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) selama 36 (tiga puluh enam) bulan, premi yang dibayarkan sejumlah Rp.393.000,-(tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah)………………………. Rp. JUMLAH :
Rp.
200.000.000,400.000.000,-
11. Bahwa hingga saat ini, Tergugat 1 dan 2 tanpa itikad baik belum juga menyelesaikan permasalahan klaim asuransi dimaksud yang secara hukum perbuatan Tergugat 1 dan 2 dikatagorikan sebagai Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) : 12. Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat 1 dan 2 menimbulkan kerugian materil dan inmateril terhadap penggugat sebagai berikut : - Kerugia Materil : a. klaim Asuransi atas 3 (tiga) perjanjianm Kredit yang belum diserahkan Tergugat 1 dan 2 kepada Penggugat atas : -
Perjanjian
Kredit
Nomor :
133/SWA-KKBM/PK/X/ 10 tanggal 26
Oktober 2010 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ; -
Perjanjian
kredit Nomor
:
059/SWA-KKBM/PK/VII/11 tanggal 4
Juli 2011 sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ; -
Perjanjian
kredit
Nomor
: 103/SWA-KKBM/PK/X/11 tanggal 7
Oktober 2011 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) ; Sejumlah………………...……………….….……………………Rp. 400.000.000,b. Biaya-biaya yang timbul selama Penggugat (Ic. USP SWAMITRA KKBM BINJAI) mengurus penyelesaian klaim asuransi dengan Tergugat 1 dan 2 sejak bulan Maret 2012 s/d gugatan ini diajukan di Pengadialn Negeri Medan Rp.2.500.000,- perbulan x 12 bulan sejumlah…….. Rp Jujmlah
30.000.000,-
Rp. 430.000.000,-
6
- Kerugian Immateril : a. Biaya yang akan timbul akibat adanya perkara ini baik dalam mengajukan upaya hukum luar biasa, upaya hukum luar biasa, permohonan sita jaminan,
permohonan
sita
eksekusi,
pelaksanaan
eksekusi
hingga
diterimanya hak penggugat atas klaim Asuransi Kumpulan dari para Tergugat
yang
ditaksir
dan
diperhitungkan
sejumlah…………………….……………..…..Rp. 500.000.000,b. Akibat perkara Aquo, munculnya ketidakpercayaan n jatuhnya kredibilitas serta nama baik Penggugat (Ic. USP SWAMITRA KKBM BINJAI) dari ahli waris Almh. EZRI NETTI dan dari nasabah yang lain serta rekanann Penggugat yang tidak dapat diperhitungkan dengan uang namun untuk memenuhi
ketentuan
sejumla.……………..
hukum
ditaksir
dan
diperhitungkan
Rp. 1.000.000.000,Jumlah
Rp. 1.500.000.000,-
Total seluruh kerugian Penggugat baik materil dan Immateril sebesar Rp. 1.930.000.000,-(Satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat 1 dan 2 kepada Penggugat secara tanggung renteng, tunai, segera dan seketika ; 13. Baik atas kerugian Penggugat baik materil dan immateril dimaksud, wajar dan patut serta beralasan hukum kiranya Tergugat 1 dan 2 dikenakan bunga sebesar 6 % (enam persen) pertahun sejak gugatan ini diajukan hingga para Tergugat membayar seluruh Kerugian Penggugat secara tanggung renteng, tunai, segera dan seketika ; 14. Bahwa untuk tidak hampanya gugatan ini, wajar dan patut serta beralasan menurut hukum, diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) serta dinyatakan sah dan berkekuatan hokum sita atas harta benda Tergugat 1 dan 2 sebagai berikut : Sebidang tanah dan bangunan yang terdapat diatasnya, setempat dikenal dengan Graha Takeful Indonesia, Jln. Mampang Prapatan Raya No. 100, Jakarta Selatan, 12790 ; Sebidang tanah dan bangunan yang terdapat diatasnya, setempat Jln. Iskandar Muda No. 22E – F 151 D, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, 20153 ;
7
15. Bahwa agar Tergugat 1 dan 2 tidak lalai dalam memenuhi putusan perkara Aquo yang telah berkekuata hukum tetap (inkracht van gewijsde), kiranya dapat dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 96.500.000,(Sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) perbulan secara tanggung renteng, tunai, segera dan seketika kepada Penggugat untuk setiap keterlambatan para Tergugat melaksanakan putusan ; 16. Bahwa disamping itu juga kiranya putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad), walaupun ada perlawanan, banding dan/atau kasasi ; 17. Bahwa perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan Tergugat 1 dan 2 telah terbukti, wajar dan patut serta beralasan hukum, biaya perkara dibebankan kepada para Tergugat secara tanggung renteng ; Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan tersebut diatas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Medan cq. Majelis Hakim yang , memeriksa dan mengadili perkara
Aquo
berkenan
memanggil para
pihak
yang
berpekara pada suatu hari persidangan yang ditentukan untuk itu , seraya memutus dalam amarnya yang berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Tergugat 1 dan 2 telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) ; 3. Menyatakan sah den berharga serta berkekuatan hukum sita jaminan (Conservatoir Beslag) harta benda Tergugat 1 dan 2 ; 4. Menghukum Tergugat 1 dan 2 membayar kerugian Materil dan Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.930.000.000,- (Satu ,milyar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai, segera dan seketika ; 5. Menghukum Tergugat 1 dan 2 membayar bunga 6 % per tahun kepada Penggugat terhitung sejak gugatan ini diajukan hingga Tergugat 1 dan 2 membayar seluruh kerugian Penggugat secara tanggung renteng, tunai, segera dan seketika ; 6. Menghukum Tergugat 1 dan 2 dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.96.500.000,- (Sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) perbulan secara tanggung renteng, tunai, segera dan seketika kepada Penggugat untuk setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan ;
8
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad), walaupun ada perlawanan, banding dan/atau kasasi ; 8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat 1 dan 2 secara tanggung renteng ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan jawaban sebagai berikut : EKSEPSI, JAWABAN & GUGATAN REKONVENSI (GUGATAN BALIK) TENTANG KUALITAS DIRI PENGGUGAT KABUR (DISQUALIFICATOIR EXCEPTIE). 1.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II, dengan ini menyatakan menolak dengan
tegas, seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang Tergugat I dan Tergugat II akui dengan tegas di dalam Jawaban pada persidangan ini 2.
Bahwa jika dibaca secara cermat isi surat gugatan Penggugat tertanggal
26 Februari 2013, maka terlihat jelas bahwa adapun pihak yang bertindak sebagai Penggugat dalam perkara aquo adalah KOPERASI KARYAWAN BANK BUKOPIN MEDAN (KKBM) yang berkedudukan di Jalan Gajah Mada No.23 Medan dalam hal ini di wakili oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai Pengurus Koperasi Karyawan Bank Bukopin Medan (KKBM) tersebut, yang mengaku sebagai pemilik Unit Usaha Simpan Pinjam Swamitra Koperasi Karyawan Bank Bukopin Binjai (USP Swamitra KKBM Binjai); 3.
Bahwa selanjutnya, pada poin 2 (dua) surat gugatanya, Penggugat
menyatakan: “ bahwa unit usaha Penggugat (ic. USP SWAMITRA KKBM BINJAI) adalah pemegang Polis Asuransi Kumpulan Nomor : 07.2004.00199.633 tanggal 1 Oktober 2004…dst”; 4.
Bahwa adapun fundamentum patendi gugatan Penggugat dalam perkara
aquo adalah sehubungan dengan belum dicairkannya klaim Asuransi Kumpulan dengan Nomor Polis : 07.2004.00199.633 tanggal 01 Oktober 2004 atas nama peserta EZRI NETTI yang sebelunya terikat dengan Perjanjian Kredit Nomor: 133/SWAKKBM/PK/X/10 tanggal 26 Oktober 2010; Perjanjian Kredit: 059/SWAKKBM/PK/VII/11
tanggal
04
Juli
2011;
Perjanjian
KKBM/PK/X/11 tanggal 07 Oktober 2011 oleh Tergugat;
Kredit:
103/SWA-
9
5.
Bahwa perjanjian polis Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Polis
Asuransi Kumpulan Nomor : 07.2004.00199.633 tanggal 1 Oktober 2004, adalah pernjanjian antara PT. ASURANSI TAKAFUL KELUARGA (Tergugat I) selaku Perusahaan Asuransi dengan pihak Pemegang Polis, dan oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata maka segala ketentuan yang diatur dalam Polis dan syarat-syarat umum maupun syarat-syarat khusus polis hanya berlaku sebagai undang-undang bagi pihak Perusahaan Asuransi dan Pemegang Polis; 6.
Bahwa adapun pihak yang bertindak sebagai Pemegang Polis dalam
perjanjian Asuransi tersebut adalah : pihak USP SWAMITRA KOPPAS MITRA USAHA BINJAI, yang beralamat di Jalan Tengku Amir Hamzah No.142 Binjai, dengan Wakil Pemegang Polis Sdri. EVI DEBORA H.SILALAHI yang menjabat selaku MANAGER, oleh karena itu hanya Pemegang Polis lah yang memiliki kualitas hukum (legal standing) untu dilaksankannya segala isi Polis dan syaratsyarat umum maupun syarat-syarat khusus polis; 7.
Bahwa Penggugat ic KOPERASI KARYAWAN BANK BUKOPIN MEDAN
(KKBM) dan/atau Pengurus KOPERASI KARYAWAN BANK BUKOPIN MEDAN (KKBM) adalah bukan pihak yang terkait dengan Polis (perjanjian Asuransi Kumpulan)
Nomor : 07.2004.00199.633 tanggal 1 Oktober 2004, sehingga
Penggugat dimaksud jelas tidak memiliki legal standing apapun untuk mengajukan tuntutan apapun berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Polis Asuransi dimaksud; 8.
Bahwa tidak benar Penggugat ic KOPERASI KARYAWAN BANK
BUKOPIN MEDAN (KKBM) dan/atau Pengurus KOPERASI KARYAWAN BANK BUKOPIN MEDAN (KKBM) adalah pemilik USP SWAMITRA KOPPAS MITRA USAHA BINJAI, jika seandainyapun itu benar (quod non) Penggugat dimaksud adalah pemilik USP SWAMITRA KOPPAS MITRA USAHA BINJAI maka kedudukan hukum tersebut tidak serta merta membuat Penggugat berwenang bertindak untuk dan atas nama USP SWAMITRA KOPPAS MITRA USAHA BINJAI (selaku Pemegang Polis)
tanpa melalui proses pelimpahan hak atau
Penghunjukan dari pihak USP SWAMITRA KOPPAS MITRA USAHA BINJAI;--9.
Bahwa Tergugat-I dan II sama sekali tidak memiliki hubungan hukum
dengan pihak Penggugat, dengan demikian - terlepas apakah benar tidaknya Penggugat aquo adalah pemilik USP SWAMITRA KOPPAS MITRA USAHA
10
BINJAI- maka adapun pihak yang berhak menutut kewajiban dan Tergugat I dan II adalah pihak USP SWAMITRA KOPPAS MITRA USAHA BINJAI selaku Pemegang Polis dan atau pihak yang di unjuk; 10.
Bahwa berdasarkan ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku di
Indonesia telah jelas diatur bahwa “suatu gugatan hanya dapat diajukan oleh pihak yang memiliki hubungan hukum dan bukan oleh orang lain yang sama sekali tidak memiliki keterkaitan hukum atas objek gugatannya”; 11.
Bahwa hal tersebut juga telah diperkuat Jurisprudensi tetap MARI yang
menganut pendapat yang sama sesuai dengan putusan Reg. No. 294.K/Sip/1971, tanggal 7 Juli 1971, yang pada pokok amar pertimbangan hukumnya berbunyi sebagai berikut : “Suatu gugatan haruslah diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum dan bukan oleh orang lain, sehingga gugatan yang secara salah diajukan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima”; 12.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, oleh karena gugatan aquo adalah
berkaitan dengan tuntutan untuk dilaksanakannya ketentuan perjanjian Asuransi Kumpulan (Polis) Nomor : 07.2004.00199.633 tanggal 1 Oktober 2004, akan tetapi yang bertindak sebagai Penggugat dalam perkara aquo adalah pihak yang sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan Polis Asuransi di maksud, maka jelas adanya bahwa Penggugat adalah pihak yang sama sekali tidak memiliki legal standing guna bertindak sebagai penggugat mengatasnamakan Pemegang Polis guna mengajukan gugatan dalam perkara aquo, sehingga gugatan penggugat dalam
perkara
aquo
haruslah
dinyatakan
tidak
dapat
diterima
(Niet
Onvankelijkeverklaard) adanya; B.
DALAM POKOK PERKARA Apabila Majelis Hakim berpendapat lain atas eksepsi yang diajukan
Tergugat di atas,
maka Tergugat mengajukan Jawaban dalam pokok perkara
sebagai berikut : 1.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II dengan ini menolak dan membantah
dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat yang terurai di dalam gugatannya, kecuali terhadap hal – hal yang dengan tegas Tergugat dan Turut Tergugat akui di persidangan ini; 2.
Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi terdahulu, secara
mutatis mutandis, Tergugat I dan Tergugat II mohon agar dapat dimasukkan
11
sebagai bahan pertimbangan dalam pokok perkara ini, dan dengan demikian tidak perlu diulang lagi penulisannya; 3.
Bahwa benar adanya, Tergugat I ( PT. ASURANSI TAKAFUL KELUARGA)
ada menerbitkan Polis Asuransi Kumpulan Nomor : 07.2004.00199.633 tanggal 1 Oktober 2004 atas nama Pemegang Polis USP SWAMITRA KOPPAS MITRA USAHA BINJAI, yang beralamat di Jalan Tengku Amir Hamzah No.142 Binjai, dengan Wakil Pemegang Polis Sdri. EVI DEBORA H.SILALAHI yang menjabat selaku MANAGER; 4.
Bahwa secara demikian maka Tergugat I dan Tergugat II selaku perusahaan
asuransi (Penanggung) hanya memiliki hubungan hukum dengan pihak pemegang Polis yaitu USP SWAMITRA KOPPAS MITRA USAHA BINJAI dan atau pihak yang di unjuk dan/atau peserta yang diusulkan oleh Pemegang Polis untuk ikut serta dalam perjanjian asuransi Takaful Al-Akhirat yang disetujui oleh Tergugat I dan namannya tercantum dalam daftar peserta yang dikeluarkan oleh Tergugat I, ketentuan mana dapat dilihat secara jelas dalam Pasal 1 Syarat-Syarat Umum Takaful Al-Akirat Kumpulan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Polis Asuransi Kumpulan Nomor : 07.2004.00199.633 tanggal 1 Oktober 2004; 5.
Bahwa sampai dengan Jawaban ini Tergugat I dan II sampaikan, antara
Tergugat I dan pihak USP SWAMITRA KOPPAS MITRA USAHA BINJAI yang selanjutnya telah berubah nama menjadi USP SWAMITRA KKBM BINJAI telah saling mengikatkan diri kedalam perjanjian Assuransi yang di tuangkan dalam Polis Assuransi Kumpulan dengan Polis Nomor : 07.2004.00199.633 tanggal 01 Oktober 2004; Nomor : 07.2010.00132.645 tanggal 14 Desember 2010 dan Nomor: 07.2011.00220.587 tanggal 16 Oktober 2011; 6.
Bahwa benar Tergugat I telah menolak pencairan klaim asuransi atas
Perjanjian Kredit atas nama peserta EZRI NETTI sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kredit Nomor: 133/SWA-KKBM/PK/X/10 tanggal 26 Oktober 2010; Perjanjian Kredit: 059/SWA-KKBM/PK/VII/11 tanggal 04 Juli 2011; Perjanjian Kredit: 103/SWA-KKBM/PK/X/11 tanggal 07 Oktober 2011 yang pernah diajukan oleh pihak pemegang Polis yaitu pihak USP SWAMITRA KOPPAS MITRA USAHA BINJAI yang selanjutnya telah berubah nama menjadi USP SWAMITRA KKBM BINJAI;
12
7.
Bahwa penolakan pencairan klaim asuransi yang diajukan oleh Pemegang
Polis tersebut adalah dikarnakan Sdri. Almh. Ezri Netti sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kredit Nomor: 133/SWA-KKBM/PK/X/10 tanggal 26 Oktober 2010; Perjanjian Kredit: 059/SWA-KKBM/PK/VII/11 tanggal 04 Juli 2011; Perjanjian Kredit: 103/SWA-KKBM/PK/X/11 tanggal 07 Oktober 2011, adalah bukan peserta Asuransi Takaful Pembiyaan Kumpulan pada Tergugat I,
baik
dalam Polis Nomor : 07.2004.00199.633 tanggal 01 Oktober 2004 dan/atau Polis lain yang diterbitkan oleh Tergugat I, sehingga tidak ada kewajiban apapun dari Tergugat I sehubungan meninggalnya Almh. Ezri Netti dimaksud; 8.
Bahwa benar, semula Sdri. Almh. Ezri Netti adalah calon peserta asuransi
Takaful Pembiyaan yang diusulkan oleh Pemegang Polis ( ic USP SWAMITRA KOPPAS MITRA USAHA BINJAI yang selanjutnya telah berubah nama menjadi USP SWAMITRA KKBM BINJAI) (bukan oleh Penggugat) kepada Tergugat I dan Tergugat II, dan semula direncanakan didaftar pada Polis Asuransi Kumpulan Nomor : 07.2010.00132.645-0018 tanggal 16 Oktober 2010 dengan manfaat takaful sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); dan Nomor: 07.2010.00132.645-0070 tanggal 04 Juli 2011 dengan manfaat takaful sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) serta Nomor: 07.2011.00220.587-0001 tanggal 16 Oktober 2011 dengan manfaat takaful sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah); 9.
Bahwa akan tetapi, oleh karena sampai dengan batas waktu yang
ditentukan ternyata pihak Pemegang Polis (USP SWAMITRA KOPPAS MITRA USAHA BINJAI yang selanjutnya telah berubah nama menjadi USP SWAMITRA KKBM BINJAI) tidak melengkapi data yang disyaratkan dalam Polis diantaranya berupa tidak menyerahkan berkas dan data formulir pernyataan kesehatan dalam mengusulkan
calon peserta asuransi kumpulan an. Ezri Netti- maka status
pengajuan asuransinya belum diproses akseptasi kepesertaanya dan oleh karenanya dinyatakan batal oleh Tergugat I, sehingga Tergugat I
tidak
mempunyai kewajiban membayar manfaat apapun kepada pihak pemegang polis apabila calon peserta dimaksud meninggal dunia; 10.
Bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (3) Syarat-Syarat Umum Polis, disebutkan
secara jelas bahwa “ Kepesertaan seseorang sah apabila nama yang bersangkutan tercantum dalam daftar peserta yang dikeluarkan oleh Perusahaan dan Premi telah di bayar lunas”;
13
11.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka sangat tidak
beralasan hukum dan oleh karena nya harus ditolak segala dalil-dalil hukum Penggugat yang menyatakan bahwa seolah Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji); 12.
Bahwa oleh karena tidak benar Tergugat I dan Tergugat II melakukan
perbuatan Wanprestasi (cidera janji) maka sudah sangat beralasan hukum bagi yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menyatakan menolak gugatan penggugat seluruh dan selebihnya; -MENGENAI TUNTUTAN KERUGIAN MORIL DAN MATERIL PENGGUGAT BERIKUT BUNGA. 13.
Bahwa
tuntutan
ganti
kerugian
moril
dan
materil
sebesar
Rp
1.930.000.0000,-(satu milyar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah) yang diajukan Penggugat dalam perkara aquo jelas tidak beralasan hukum sehingga harus ditolak; 14.
Bahwa tuntutan ganti kerugian moril dan materil yang diajukan oleh
Penggugat dalam perkara aquo secara juridis termasuk suatu tuntutan yang bersifat Ideel Schade, oleh sebab itu menurut Yurisprudensi tetap yang dianut oleh Mahkamah Agung R.I dalam putusannya, bertanggal 29 Oktober 1994 No.650 pk/Pdt/1994, berpendapat bahwa tuntutan ganti rugi immateril hanya dapat diajukan dalam keadaan khusus yang berkaitan dengan pasal 1370, pasal 1371 dan pasal 1372 dari KUH Perdata yaitu karena ada kematian, luka berat dan penghinaan; 15.
Bahwa atas alasan tersebut Tergugat dan Turut Tergugat dengan tegas
membantah bahwa Penggugat telah mengalami kerugian Moril dan Materil sebesar sebesar Rp 1.930.000.0000,-(satu milyar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah) ataupun suatu jumlah lainnya; 16.
Bahwa dengan demikian tuntutan Penggugat agar Tergugat dikenakan
bunga sebesar 6% (enam persen) dari jumlah kerugian menjadi tidak beralasan hukum sama sekali dan oleh karenanya harus ditolak adanya; MENGENAI SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) 17.
Bahwa Penggugat bukanlah kreditur dari Tergugat -Tergugat, di samping
itu Tergugat I dan Tergugat II tidak terbukti secara sah dan berkekuatan hukum telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) mengakibatkan kerugian bagi diri Penggugat, dengan demikian permohonan sita jaminan (consevatoir
14
beslag ) yang diajukan Penggugat dalam perkara aquo harus ditolak oleh Pengadilan karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh pasal 261 (1) Rbg/227 HIR/725 Rv; MENGENAI DWANGSOM 18.
Bahwa apabila dipehatikan keseluruhan jawaban di atas, serta apabila
dikaitkan dengan keseluruhan gugatan Penggugat dalam pekara aquo, maka jelas gugatan Penggugat agar Tergugat-Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 96.500.000,-(satu juta rupiah) perbulan apabila Tergugat terlambat melaksanakan isi putusan dalam perkara aquo menjadi tidak relevan sama sekali untuk diajukan, oleh karenanya harus ditolak; MENGENAI TUNTUTAN UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD 19.
Bahwa selanjutnya tuntutan agar Pengadilan Negeri Medan memberikan
putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum, verzet, banding maupun kasasi (uitvoebaar bij voorraad) dalam perkara ini, juga harus ditolak karena tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 191 ayat 1 (Rbg/180 HIR jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.3 tahun 1975, bahkan hakim dilarang memberikan putusan uitvoerbaar bij voorraad dalam suatu perkara jika tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.3 tahun 2000 jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.4 tahun 2001; Berdasarkan uraian-uraian di atas, Tergugat I dan Tergugat II mohon kehadapan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, sudilah kiranya untuk menolak seluruh gugatan Penggugat ataupun menyatakan gugatan Penggugat dalam perkara aquo, tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard), serta menghukum Penggugat untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini. II. DALAM REKONVENSI 1.
Bahwa berikut ini Tergugat I dan Tergugat II, berdasarkan kepada
ketentuan Pasal 132 a dan Pasal 132 b HIR bermaksud hendak mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) yakni suatu gugatan yang secara mutatis mutandis, tidak terpisahkan dari Eksepsi dan Jawaban Tergugat dalam perkara ini; 2.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II dalam Konvensi (disingkat para Tergugat
dk), selanjutnya disebut dengan para Penggugat dalam Rekonvensi (disingkat para Penggugat dr), dengan ini mengajukan gugatan Rekonvensi terhadap :
15
I.
KOPERASI
KARYAWAN
BANK
BUKOPIN
MEDAN
(KKBM),
berkedudukan di Jalan Gajah Mada No. 23 Medan, selanjutnya disebut Tergugat I Rekonvensi (Tergugat dr); II.
1.
SYARIFUL MAHYA NASUTION, SE, laki-laki, Warga Negara
Indonesia, Pekerjaan Pegawai Bank Bukopin Medan, baik selaku diri pribadi maupun selaku Ketua Koperasi Karyawan Bank Bukopin Medan (KKBM), berkedudukan di Jalan Gajah Mada No. 23-B, Medan; 2.
ILHAM RANGKUTI, laki-laki, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan
Pegawai Bank Bukopin Medan, baik selaku diri pribadi maupun selaku Sekretaris I Koperasi Karyawan Bank Bukopin Medan (KKBM), berkedudukan di Jalan Gajah Mada No. 23-B, Medan; 3.
DESY
MAULIDA
RANGKUTI,
Perempuan,
Warga
Negara
Indonesia, Pekerjaan Pegawai Bank Bukopin Medan, baik selaku diri pribadi maupun selaku Sekretaris II Karyawan Bank Bukopin Medan (KKBM), berkedudukan di Jalan Gajah Mada No. 23-B, Medan; 4.
MAHDARMAN SIREGAR, laki-laki, Warga Negara Indonesia,
Pekerjaan Pegawai Bank Bukopin Medan, baik selaku diri pribadi maupun selaku Bendahara I Karyawan Bank Bukopin Medan (KKBM), berkedudukan di Jalan Gajah Mada No. 23-B, Medan; 5.
YUNI ANDRI EKAWATI, Perempuan, Warga Negara Indonesia,
Pekerjaan Pegawai Bank Bukopin Medan, baik selaku diri pribadi maupun selaku Bendahara II Koperasi Karyawan Bank Bukopin Medan (KKBM), berkedudukan di Jalan Gajah Mada No. 23-B, Medan; Selanjutanya disebut Para Tergugat –II dalam Rekonvensi (Tergugat Idr) Bahwa adapun yang menjadi dalil atau alasan para Penggugat dr/para Tergugat asal mengajukan gugatan Rekonvensi ini adalah sebagai berikut : 3.
Bahwa Para Penggugat dr telah ada melakukan perjanjian asuransi
kumpulan dengan pihak (USP SWAMITRA KOPPAS MITRA USAHA BINJAI yang selanjutnya telah berubah nama menjadi USP SWAMITRA KKBM BINJAI), dan sehubungan dengan itu Para Penggugat dr telah menerbitkan polis masingmasing Polis Assuransi Kumpulan dengan Polis Nomor : 07.2004.00199.633 tanggal 01 Oktober 2004;
Nomor : 07.2010.00132.645 tanggal 14 Desember 2010 dan
Nomor: 07.2011.00220.587 tanggal 16 Oktober 2011;
16
4.
Bahwa pada mulanya hubungan kerjasama antara Para Penggugat dr
dengan pihak USP SWAMITRA KOPPAS MITRA USAHA BINJAI yang selanjutnya telah berubah nama menjadi USP SWAMITRA KKBM BINJAI) berjalan sebagaimana mestinya, selayaknya hubungan antara Perusahaan Asuransi (Asurador) selaku Penanggung dengan pihak Pemegang Polis; 5.
Bahwa selama perjanjian asuransi tersebut berlangsung Para Penggugat
hanya berhubungan dengan pihak USP SWAMITRA KOPPAS MITRA USAHA BINJAI yang selanjutnya telah berubah nama menjadi USP SWAMITRA KKBM BINJAI) selaku pemegang Polis dan sama sekali tidak ada melakukan hubungan dengan pihak lain, dan memang demikian lah seharusnya karna sesungguhnya Para Penggugat hanya memiliki hubungan hukum dengan pihak pemegang polis tersebut; 6.
Bahwa setahu bagaimana, dengan tanpa alasan hukum yang jelas, pada
tanggal Para Penggugat dr/Tergugat I dan Tergugat II dk telah memperoleh panggilan dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan sehubungan dengan adanya gugatan perdata yang diajukan dari dan oleh Tergugat I dr yang diwakili oleh Para Tergugat II dr yang mengaku-ngaku sebagai pemilik dari USP SWAMITRA KOPPAS MITRA USAHA BINJAI yang selanjutnya telah berubah nama menjadi USP SWAMITRA KKBM BINJAI; 7.
Bahwa sampai dengan munculnya gugatan asal diperiksa dipengadilan
aquo, Para Penggugat dr sama sekali tidak pernah memiliki hubungan hukum dalam bentuk apapun dengan pihak Tergugat I dr dan/atau Para Terguga II dr; 8.
Bahwa berkaitan dengan Polis Assuransi Kumpulan dengan Polis Nomor:
07.2004.00199.633 tanggal 01 Oktober 2004 yang menjadi dasar gugatan asal pihak Tegugat I dr/Penggugat dk kepada Para Penggugat dr/terguggat-tergugat dk, sesungguhnya telah menjadi pembahasan bersama antara Para Penggugat dr/tergugat-Tergugat dk dengan pihak pemegang polis Polis Assuransi Kumpulan dengan Polis Nomor : 07.2004.00199.633 tanggal 01 Oktober 2004 ic USP SWAMITRA KOPPAS MITRA USAHA BINJAI yang selanjutnya telah berubah nama menjadi USP SWAMITRA KKBM BINJAI yang dalam hal ini diwakili oleh Managernya Sdri. EVI DEBORA H.SILALAHI, dan selama proses itu berlangsung baik Para Penggugat dr dan/atau pihak pemegang polis tidak pernah melibatkan pihak Tergugat I dr dan/atau para Tergugat II dr;
17
9.
Bahwa oleh karena pihak Tergugat I dr dan/atau Para Tergugat II dr,
adalah bukan pihak dalam perjanjian asusansi kumpulan dengan Para Penggugat dr, kiranya telah mengakibatkan gugatan asal yang disampaikan Penggugat dk/Para Tergugat dr menjadi akurat dan berdasarkan hukum sama sekali; 10.
Bahwa didalam gugatan asalnya tersebut, -dengan tanpa didasari fakta
hukum yang jelas- Tergugat dr yang diwakili oleh pengurusnya ic Para Tergugat II dr, telah menuduh Para Penggugat dr/Tergugat I dan II dk telah melakukan perubatan ingkar janji berkaitan dengan Polis Assuransi Kumpulan dengan Polis Nomor: 07.2004.00199.633 tanggal 01 Oktober 2004, tuduhan mana tentunya sangat merugikan citra dan tercemarnya nama baik serta posisi hukum Para Penggugat dr sebagai sebuah perusahaan Asuransi Syariah terpercaya di Indonesia 11.
Bahwa seandainyapun benar Tergugat II dr yang diurus oleh Para Tergugat
II dr, adalah pemilik dari USP SWAMITRA BINJI (quod non), tidak berarti bahwa Tergugat I dr dan Para Tergugat II dr memiliki kualifikasi hukum untuk bertindak untuk dan atas nama USP SWAMITRA BINJAI dalam kedudukannya sebagai Pemegang Polis Asuransi yang diterbitkan oleh Para Penggugat dr; 12.
Bahwa dan disamping itu terbukti bahwa,
sebagaimana
dimaksud
dalam
Perjanjian
Sdri. Almh. Ezri Netti
Kredit
Nomor:
133/SWA-
KKBM/PK/X/10 tanggal 26 Oktober 2010; Perjanjian Kredit: 059/SWAKKBM/PK/VII/11
tanggal
04
Juli
2011;
Perjanjian
Kredit:
103/SWA-
KKBM/PK/X/11 tanggal 07 Oktober 2011 sebagaimana di citeer Tergugat I dr (Penggugat asal) dalam surat gugatannya, adalah bukan peserta Asuransi Takaful Pembiyaan Kumpulan pada Para Penggugat dr baik dalam Polis Nomor : 07.2004.00199.633 tanggal 01 Oktober 2004 dan/atau Polis lain yang diterbitkan oleh Pihak I, sehingga tidak ada kewajiban apapun dari Para Penggugat dr sehubungan meninggalnya Almh. Ezri Netti dimaksud; 13.
Bahwa pebuatan Tergugat I dr dan Para Tergugat II dr/Penggugat dk yang
telah menggugat dengan tanpa dasar hak, dan menuduh Penggugat dr/ Tergugat I dan II dk telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 14.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para
Tergugat dr/Penggugat dk terhadap para Penggugat dr/para Tergugat dk sebagaimana yang telah diuraikan di atas, telah menimbulkan kerugian bagi para Penggugat dr/para Tergugat dk baik secara materiel maupun inmateriil, sehingga
18
kiranya cukup beralasan hukum bagi para Penggugat dr/para Tergugat dk untuk mengajukan Gugatan Rekonvensi terhadap Tergugat I dr dan Para Tergugat II dr/Penggugat dk dalam perkara ini; 15.
Bahwa
oleh
dr/Penggugat I dk
karena nyata tegas
dan terang
perbuatan
Tergugat
yang adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana
dimaksud oleh ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, yang telah menyebabkan dan menimbulkan kerugian pada para Penggugat dr/para Tergugat dk, yakni: a.
Kerugian Materiil: Berupa
kerugian
dalam
bentuk
pengeluaran
biaya-biaya
untuk
memperjuangkan hak dan kepentingan menurut hukum dari diri para Penggugat dr/para Tergugat dk, termasuk biaya pengacara dan konsultan hukum, yang seluruhnya untuk selama lebih dari 4 (empat) tahun seandainya perkara ini berlanjut, dimana biaya-biaya tersebut sekurang-kurangnya mencapai jumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah); b.
Kerugian Immateriil : Bahwa akibat tercemarnya nama baik para Penggugat dr/para Tergugat dk
oleh perbuatan melawan hukum Para Tergugat dr/Penggugat dk telah menyebabkan tersinggungnya perasaan para Penggugat dr/para Tergugat dk, malu, rasa amarah dan tekanan batin yang berkepanjangan, yang sebenarnya bagaimanapun tidak dapat dinilai dengan uang, namun agar lebih mudah menghitungnya, kerugian para Penggugat dr/para Tergugat asal secara immateriil adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah); Dengan demikian total jumlah keseluruhan kerugian baik materiil dan immateriil para Penggugat dr/para Tergugat dk adalah sebesar Rp. 400.000.000,- + Rp. 5.000.000.000,- = Rp. 5.400.000.000,- (lima milyar empat ratus juta rupiah), yang harus dibayar oleh Para Tergugat dr/ Penggugat dk secara tunai dan seketika kepada para Penggugat dr/para Tergugat asal. 16.
Bahwa selanjutnya untuk menjaga agar gugatan Rekonvensi ini tidak
menjadi illusoir dan sia-sia, maka berdasarkan Pasal 226 dan Pasal 227 HIR dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan Rekonvensi ini agar seluruh harta kekayaan Tergugat dr/Penggugat dk, yang meliputi barang bergerak maupun barang-barang yang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada, agar diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag);
19
17.
Bahwa selanjutnya para Penggugat dr/para Tergugat dk khawatir apabila
kelak gugatan ini dikabulkan oleh Pengadilan dan Para Tergugat dr/Penggugat dk tidak menjalankan dan/atau lalai menjalankan putusan ini, maka kiranya cukup beralasan hukum bagi para Penggugat dr/para Tergugat dk untuk memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Medan dan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan kiranya menghukum Pra Tergugat dr/Penggugat dk untuk membayar “uang paksa” (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per setiap harinya
setiap kali Para
Tergugat dr/Penggugat dk tersebut lalai memenuhi isi keputusan hukum dalam perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde); 18.
Bahwa gugatan para Penggugat dr/para Tergugat dk ini didasarkan atas
bukti-bukti yang cukup eksepsionil adanya, sehingga patut dan beralasan kiranya apabila “Putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad): Berdasarkan seluruh uraian-uraian seperti yang telah disebutkan di atas, maka dengan ini disampaikan kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar terhadap perkara ini diberikan keadilan sebagai berikut : I.
DALAM KONVENSI
A. TENTANG EKSEPSI -
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
B. DALAM POKOK PERKARA -
Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);
II. DALAM REKONPENSI 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat dr untuk seluruhnya; 2. Mengabulkan sah dan berharga seluruh sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan dalam perkara gugatan ini; 3. Menyatakan
perbuatan
Para
Tergugat
dr/Penggugat
perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
dk
sebagai
20
4. Menghukum Tergugat dr/Penggugat dk untuk membayar ganti kerugian materiil maupun immateriil sebesar Rp. 5.400.000.000,- (lima milyar empat ratus juta rupiah),
secara tunai dan seketika setelah putusan dalam
perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 5. Menghukum Para Tergugat dr/Penggugat dk untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima juga rupiah) per setiap harinya setiap kali Para Tergugat dr/Penggugat dk tersebut lalai memenuhi isi keputusan hukum dalam perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde); 6. Menyatakan putusan dalam gugatan Rekonvensi ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voerbaar bij Voorraad), walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI -
Menghukum Penggugat dk/Tergugat dr untuk membayar semua biayabiaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan tanggal 21 Nopember 2013 nomor : 107/Pdt.G/2013/PN.Mdn yang amarnya berbunyi sebagai berikut : Dalam eksepsi -
Menyatakan ekspsi dari Tergugat tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara -
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima ;
-
Menghukum penggugat utuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir berjumlah Rp.986.000,-(sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Membaca : 1. Akte banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat menerangkan bahwa pada tanggal 4 Desember 2013, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan
Negeri
Medan,
tanggal
107/Pdt.G/2013/PN.Mdn tersebut;
21
Nopember
2013
nomor
:
21
2. Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan, menerangkan bahwa pada tanggal 29 Januari 2014, kepada pihak lawannya telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut; 3. Memori banding tertanggal 22 Desember 2013, yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 23 Desember 2013, telah diserahkan salinan resminya kepada pihak lawannya pada tanggal 5 Februari 2014; 4. Kontra Memori banding tertanggal 13 Februari 2014, yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 13 Februari 2014, telah diserahkan salinan resminya kepada pihak lawannya pada tanggal 24 Februari 2014; 5. Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa masingmasing pihak, pada tanggal 24 Februari 2014 dan tanggal 26 Februari 2014, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA Menimbang, bahwa permohonan
banding
yang diajukan oleh Kuasa
Hukum Pembanding semula Penggugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang - Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa Memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat, dan Kontra Memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tidak memuat hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 21 Nopember 2013 nomor : 107/Pdt.G/2013/PN.Mdn, Memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, dan Kontra Memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding I
22
dan II semula Tergugat I dan II, serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
berpendapat bahwa
putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 21 Nopember 2013 nomor : 107/Pdt.G/2013/PN.Mdn dapat dipertahankan dan dikuatkan ; Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Penggugat sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan; Mengingat dan memperhatikan KUHPerdata dan R.B.g, serta peraturanperaturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini; MENGADILI: -
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut;
-
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 21 Nopember 2013 nomor : 107/Pdt.G/2013/PN.Mdn;
-
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim
Pengadilan
Tinggi Medan pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2014 oleh kami PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH. MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, selaku Hakim Ketua Majelis, Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. dan LEXSY MAMONTO, SH. MH. para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 27 Juni 2014 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta BHINNEKA PUTRA GINTING, SH. MH. Panitera
23
Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya.
Hakim-Hakim Anggota,
Hakim Ketua Majelis,
ttd
ttd
1. Hj. WAGIAH ASTUTI, SH.
PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH.
ttd 2. LEXSY MAMONTO, SH.MH. Panitera Pengganti,
ttd BHINNEKA PUTRA GINTING, SH.MH. Perincian Biaya : 1. Meterai 2. Redaksi 3. Pemberkasan Jumlah
Rp. 6.000,Rp. 5.000,Rp 139.000,Rp. 150.000,-
Untuk salinan sesuai dengan aslinya PANITERA,
TJATUR WAHJOE B. S. P., SH. M.Hum. NIP. 19630517 199103 1 003.