PUTUSAN Nomor : 143/PDT/2014/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
N A
D E selanjutnya Timbang Deli, Kec. Medan Amplas, Kota Medan, disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT M I; I LAWAN G G Tuan TAMRIN, beralamat di Jln. GatotN Subroto Gg. Banteng No. 50 c Medan, I sebagai TERBANDING semula selanjutnya disebut T PENGGUGAT; N DAN A L I 1. WAN NUR MUHABBAH, beralamat di Jln. Kenari Raya No. 573. Kel. D Kenangan, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, selanjutnya A disebut sebagai TURUT TERBANDING I semula TERGUGAT II; G N2. SALAMUDIN, beralamat di Pasar 7 Beringin, Gg. Rambe, Dusun lX, Desa JUBER SAHATA SIPAYUNG, beralamat di Jln. Pertanahan nomor : 54 Kel.
P
E
Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semula TERGUGAT III; 3. SYAHRIZA FAHLEPI, S.DT, beralamat di Jln. Kenari No. 573 Kel, Kenangan, Kec. Percut Sei Tuan, Kab.Deli Serdang, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING III semula TERGUGAT lV;
2
4. YUSNITA FAUZI, beralamat di Jln. Kenari No. 573 Kel, Kenangan, Kec. Percut Sei Tuan, Kab.Deli Serdang, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING IV semula TERGUGAT V; 5. KHAIRUL LAlLl, beralamat di Jln. M. ldris Gg. Berdikari No. 6 Kel. Sei Putih Timur ll, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING V semula TERGUGAT VI; 6. HASAN BASRI RUSLAN, SH, Notaris & PPAT beralamat di Jln.Jend. A. Yani
N A
No. 21 Kesawan Kota Medan, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING VI semula TERGUGAT VII;
D 7. Hj. DINA HASANAH, beralamat di Jln.Beringin No. 82E Dusun lX Desa Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, selanjutnya M disebut sebagai TURUT TERBANDING VII semula TURUT I TERGUGAT; G G Pengadilan Tinggi tersebut; N I Setelah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Medan nomor : T 460/Pdt.G/2013/PN.Mdn, dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara N tersebut; A IL TENTANG DUDUK PERKARA; D bahwa Penggugat telah mengajukan gugatannya tanggal 12 Menimbang, A2013 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dengan Agustus G No. 460/Pdt.G/20131PN Mdn, telah mengemukakan hal-hal sebagai Register Nberikut :
P
E
1. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2011, PENGGUGAT telah membeli sebidang tanah kosong yang masih dikuasai oleh Negara berukuran Luas lebih kurang 19.164 M2 (Sembilan belas ribu seratus enam puluh empat meter persegi), terletak di Propinsi Sumatra Utara, Kota Medan, Kecamatan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Alai Bell Tanah Nomor 541.RD/L/III/2011 (duplo) (Bukti P-1) (selanjutnya disebut sebagai Perjanjian) dengan TERGUGAT I, yang hak atas tanah tersebut diperoleh TERGUGAT I berdasarkan Akta Pengoperan Hak
3
Atas Tanah dan Ganti Rugi, nomor 1 tanggal Iima April dua ribu empat (05-04-2004) antara TERGUGAT I dengan ALM. Datuk Nahari yang dibuat dihadapan Tergugat Vll (Bukti P-2) dan akta nomor 7 tertanggal 30 Oktober 2010 tentang pernyataan Tergugat ll yang dibuat di hadapan Tergugat Vll (Bukti P-3), yang tanah tersebut adalah bagian dari tanah berdasarkan alas hak Grant Sultan Nomor 50 tahun l905 tertanggal 10 Maret 1905 seluas lebih kurang 14Ha (empat belas Hektar) ( Bukti P-4) dengan batas-batas sebagai berikut;
N A – Sebelah Barat berbatas dengan Sekolah Cina Bintang Lima 112 Meter; D – Sebelah Timur berbatas dengan Sei Bederah 112 Meter; E 2. Bahwa adapun hak atas tanah dimaksud diatas diperoleh oleh alm. Datuk M Nahari berdasarkan SURAT JUAL TANAH tertanggal 15 Maret 1964 dengan I alm. Datuk Hanafi (Bukti P.5) yang diperoleh alm. Datuk Hanafi dari Surat G Hibah Adja Hasbah tertanggal 15 Desember 1954 (Bukti P-6) dimana Adja Hibah adalah adik kandung (ahli waris )G dari Datuk Apok Bin Alang Sunggal pemegang Grand Sultan nomor 50 tahun IN 1905 tertanggal 10 Maret 1905; 3. Bahwa pada tanggal 17 MaretT 2011 atas saran serta permintaan TERGUGAT I dan dalam rangka melaksanakan Perjanjian, PENGGUGAT menyerahkan N sejumlah uang dengan total Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta A rupiah) kepada TERGUGAT lV yang masing-masing menurut keterangan L TERGUGATII untuk pengurusan PBB tanah sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh D juta rupiah) dan pengurusan surat silang sengketa sebesar Rp. 80.000.000,A (delapan puluh juta Rupiah) untuk memastikan tanah tersebut tidak dalam sengketa dan dalam pengusaan orang lain; G N4. Bahwa selanjutnya setelah menandatangani PERJANJIAN, pada tanggal 26 – Sebelah Hilir berbatas dengan Jalan Sei Sikambing 172 Meter;
– Sebelah Hulu berbatas dengan Pasar 1 dan Adja Asbah 172 Meter;
P
E
Maret 2011, PENGGUGAT menyerahkan uang panjar/uang muka sejumlah Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta Rupiah) kepada TERGUGAT I sebagai wujud pelaksanaan Perjanjian; 5. Bahwa selanjutnya secara berturut- turut TERGUGAT I telah meminta uang kepada PENGGUGAT yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 90.000.000,(Sembilan puluh juta rupiah), dan pada sekitar bulan April 2011 TERGUGAT I meminta PENGGUGAT untuk menyerahkan uang sebesar RP. 500.000.000,-
4
(lima ratus juta rupiah) kepada TERGUGAT ll dan TERGUGAT lV dengan akal-akalan TERGUGAT I s/d TERGUGAT Vl untuk menebus Grant Sultan Nomor 50 tahun 1905 tersebut kepada Tn. Suyetno; 6. Bahwa atas pembayaran pembelian sebidang tanah dimaksud diatas total keseluruhan uang yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT yang sudah diminta oleh TERGUGAT I atas dasar pelaksanaan Perjanjian yaitu sebesar Rp. 1.590.000.004,- (satu milyar lima ratus Sembilan puluh iuta rupiah) (Bukti P-7);
N A yang diterima TERGUGAT l, TERGUGAT ll dan TERGUGAT lV, maka D PENGGUGAT berinisiatif rnturk melakukan pengecekan terhadap dokumen E yang diberikan oleh Tergugat I Dan Tergugat lV yaitu PBB (Pajak Bumi & Bangunan) dan Surat Silang Sengketa, dan M alangkah terkejutnya PENGGUGAT ternyata surat-surat tersebut Iyang diberikan kepada PENGGUGAT yaitu PBB dan Surat Silang Sengketa G semuanya PALSU; G 8. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, PENGGUGAT merasa dirugikan dengan perbuatan TERGUGAT I dan INTERGUGAT lV dengan membuat surat PBB dan surat sileng sengketa TPalsu, maka atas perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT IV, PENGGUGAT melaporkan TERGUGAT I dan TERGUGAT lV N Sumatra Utara dengan dugaan tindak Pidana pada Kepolisian Daerah A Penipuan dan Penggelapan; L I 9. Bahwa atas dasar laporan PENGGUGAT dimaksud dan seiring berjalannya PerkaraD Pidana dimaksud, pada tanggal 14 Februari 2012 TERGUGAT I telah A secara sah dan meyakinkan Turut serta Melakukan Penipuan dengan terbukti Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri G N Medan Nomor : 3153/Pid.B/2011/PN-Mdn (Bukti P-8) dan diperkuat oleh 7. Bahwa setelah penyerahan atas semua pembayaran tersebut pada point 6 diatas yang sudah dilakukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I baik
P
E
Putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 136/PID/2012/PT-MDN (Bukti P-9) dengan Pidana Penjara selama 3 tahun dan 6 bulan Penjara, sedangkan untuk TERGUGAT lV di vonis secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan Penipuan dengan Pidana Penjara 2 tahun dan 6 bulan berdasarkan putusan
Pengadilan Negeri Medan nomor 3154/Pid.B/2011/PN-Mdn (Bukti P-10) dan diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 137/Pid/2012/PTMDN (Bukti P-11) dengan pidana penjara selama 3 tahun;
5
10. Bahwa senyatanya apa yang dillakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT lV diketahui oleh TERGUGAT ll, TEGUGAT lll, TERGUGAT V dan TERGUGAT
Vl,
terbukti
dengan
hasil
uang
yang
didapatkan
dari
PENGGUGAT dibagi-bagikan Kepada PARA TERGUGAT yang terungkap dalam sidang Pidana nomor 3153/Pid.B/2011/PN-Mdn (Vide Bukti P-8 Hal. 76) yang menerangkan bahwa uang yang di terima oleh TERGUGAT I dari PENGGUGAT sebesar Rp. 360.000.000,- ( tiga ratus enam puluh juta rupiah ) dibagikan ke ahli waris Alm. Datuk Nahari yaitu TERGUGAT ll s/d TERGUGAT
N A
Vl sebesar Rp. 160.000.000,- ( seratus enam puluh juta rupiah ) atas desakan dan ancaman dari TERGUGAT I s/d TERGUGAT Vl;
D E
11. Bahwa dalam proses pemeriksaan Pidana diatas ditemukan fakta ternyata AKTA Nomor 01 tertanggal 05 April 2004 tentang Pengoperan Hak Atas Tanah
M
dan Ganti Rugi dan AKTA nomor 07 tertanggal 30 Oktober 2010 tentang
I
Pernyataan TERGUGAT ll yang keduanya dibuat Oktober 2010 tentang
G
Pernyataan TERGUGAT ll yang keduanya dibuat dihadapan TERGUGAT Vll (
G
Vide Bukti P-2 & P-3) tidak teregister sebagimana mestinya atau palsu;
N I yang tidak balk dengan maksud untuk mengelabui Penggugat membuat AktaAkta dimaksud pada Point 12T diatas di hadapan Tergugat Vll, dan pada saat diketahui akta-akta tersebut ternyata palsu dan tidak teregister sebagaimana N mestinya ternyata Tergugat Vll menghilang dan hingga saat ini tidak diketahui A keberadaannya untuk menghindari kewajibannya dalam mempertanggung IL jawabkan akta yang telah dibuatnya; D 13. Bahwa atas Perbuatan Para Tergugat untuk mengelabui PENGGUGAT A dengan membuat akta tersebut pada Point 12 diatas yang senyatanya adalah G palsu, maka atas perbuatan tersebut sangat merugikan PENGGUGAT sebagai N pembeli yang beritikad balk dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 12. Bahwa secara bersama-sama Para Tergugat dengan sengaja dengan maksud
P
E
14. Bahwa berdasarkan atas apa yang telah diperbuat oleh Tergugat l, Tergugugat lV dan Tergugat Vll yang telah diuraikan dalam gugatan Pengggugat diatas dan diperkuat dengan Putusan Pidana (vide bukti P-8 s/d P-11) maka perbuatan TERGUGAT l, TERGUGAT lV dan TERGUGAT Vll secara yuridis telah memenuhi unsur merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KuHPerdata sebagaimana dikutip berikut ini :
6
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut". 15. Bahwa pada tanggal 29 September 2011 TERGUGAT I membuat surat pembatalan dengan nomor 799Alr/0(1112011 yang di daftarkan dalam buku pendaftaran yang diadakan Khusus untuk dan oleh Rahmad Nauli Siregar, Sarjana Hukum, Notaris di Medan pada tanggal 06 Desember 2011 (Bukti P12) yang intinya menyatakan bahwa TERGUGAT I membatalkan dan
N tertanggal 30 Oktober 2010 yang dibuat dihadapan Tergugat Vll serta A aktaakta dan surat lain yang berhubungan dengan tanah seluasD lebih kurang 19.264 m2 yang terletak di kampong sunggal, kecamatanE Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan SURAT DUAL Tanah, tanggal 15 M Maret 19&, yang dibuat dibawah tangan dan berhubungan dengan Surat I Keterangan No. 03711/MSD/ Vll/1996, tanggal 10 Desember 1996, yang G dikeluarkan oleh Sultan Deli Milik ahli waris Alm. Datuk Nahari (TERGUGAT ll Ghak dan wewenang ahli Waris alm. s/d TERGUGAT Vl), serta mengembalikan Datuk Perbuatan Hukum terhadapN tanah dimaksud diatas termasuk untuk I melepaskan atau menjual tanah tersebut kepada pihak manapun; T 16. Bahwa selanjutnya dalam hat untuk menanggapi surat pembatalan yang dibuat N oleh Tergugat I nomor 7994/W/Xll/2011 yang di daftarkan dalam buku A pendaftaran yang diadakan Khusus untuk dan oleh Rahmad Nauli Siregar, IL Notaris di Medan pada tanggal 06 Desember 2A11, Sarjana Hukum, D ll s/d TERGUGAT VI secara bersama-sama telah membuat akta TERGUGAT Surat APembatalan nomor 224/VIII/Legalisasi/2012 tertanggal 01 Agustus 2012 yang dibuat di hadapan Jamuntal Manalu, Sarjana Hukum Notaris di G N Medan ( Bukti P-13) yang menyatakan menyetujui dan menerima dengan mematikan akta nomor 01 tertanggal 05 April 2004 dan akta nomor 07,
P
E
sungguh-sungguh seluruh isi surat pembatalan dengan nomor 799/W/XII/2011
yang di daftarkan dalam buku pendaftaran yang diadakan Khusus untuk dan oleh Rahmad Nauli Siregar, Sarjana Hukum, Notaris di Medan pada tanggal 06 Desember 2011; 17. Bahwa uang yang diterima oleh Tergugat I dari Penguggat guna pelaksanaan Perjanjian yang berjumlah Rp. 1.590.000.000,- (satu milyar lima ratus Sembilan puluh juta rupiah) pada Faktanya diterima dan dinikmati oleh TERGUGAT ll s/d TERGUGAT Vl melalui perantara Tergugat l, dan diakui
7
secara bersama-sama oleh Tergugat ll s/d tergugat Vl yang dituangkan dalam surat pernyataan akta Nomor 223/VIII/Legalisasi/20l2 tertanggal 01 Agustus 2012 yang dibuat di hadapan Jamuntal Manalu, Sarjana Hukum Notaris di Medan ( Bukti P-14 ) pada angka 4 huruf b yang intinya menyatakan bahwa TERGUGAT ll s/d TERGUGAT Vl mengakui telah menerima uang muka yang keselurahan jumlah nya sebesar Rp. 1.590.000.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah) dari PENGGUGAT atas penjualan tanah seluas lebih kurang 19.264 m2, yang berukuran 112 m x 172 m2 yang terletak di
N A 10 berhubungan dengan Surat Keterangan No.037/IM–SD/VII/1996, tertanggal D Desember 1996 yang dikeluarkan oleh Sultan Deli; E 18. Bahwa dalam akta Nomor 223/VIII/Legalisasi/2012 (vide bukti P-14) M TERGUGAT s/d TERGUGAT Vl mengakui telah menjual tanah Luas lebih I kurang 19.164 M2 (Sembilan belas ribu seratus enam puluh empat meter G persegi), terletak di Propinsi Sumatra Utara, Kota Medan, Kecamatan Sunggal, G hanya kepada PENGGUGAT Kelurahan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang NLindawati dengan harga yang sudah saja yang diwakili oleh Ny. Paumiah I disepakati dan mengikat; T 19. Bahwa senyatanya dari hasil penelusuran PENGGUGAT mengenai keabsahan N AHLI WARIS dari Alm. Datuk Nahari, ditemukan fakta bahwa k, ahli waris Alm. A Datuk Nahari bukan hanya TERGUGAT ll s/d TERGUGAT Vl, melainkan ada IL sebagai ahli waris tanpa dasar hukum yang jelas yaitu yang tidak dicantumkan TURUTD TERGUGAT I; A 20. Bahwa atas dasar untuk menguatkan bahwa Turut Tergugat I merupakan ahli G waris dari Alm. Datuk Nahari, TURUT TERGUGAT I membuat Akta N Pernyataan nomor 222/VIII/LEGALISASl/2012 tertanggal 0 1 Agustus 2012
kampong Sunggal, Kecamatan Medan Surnggal, sesuai dengan Surat Jual Tanah tertanggal 15 Maret 1964, yang dibuat di bawah tangan dan
P
E
(Bu kti P-1 5) ; 21. Bahwa berdasarkan apa yang dikemukakan dalam gugatan ini, maka secara hukum penguasaan tanah dimaksud beralih kepada TERGUGAT ll s/d TERGUGAT Vl dan TURUT TERGUGAT I sebagai ahli waris yang sah dari alm. Datuk Nahari dan Akta Pengoperan Hak Atas Tanah dan Ganti Rugi, Nomor 1 tanggal lima April dua ribu empat (05-04-2004) antara TERGUGAT I dangan ALM. Datuk Nahari yang dibuat dihadapan TERGUGAT Vll dinyatakan
8
palsu dan tidak berkekuatan hukum, tidak berlaku lagi berserta hak dan kewajiban yang timbul atas terbitnya akta dimaksud; 22. Bahwa hingga saat ini Tergugat ll s/d Tergugat Vl tidak menyerahkan secara fisik sebidang tanah yang terletak di Propinsi Sumatra Utara, Kota Medan, Kecamatan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang berukuran Luas lebih kurang 19.164 M2 (Sembilan betas ribu seratus enam puluh empat meter persegi), berdasarkan surat keterangan nomor 037/IMSD/VII/1996 tertanggal 10 Desember l996 dan surat keterangan tanah nomor 10/1953
N A
tertanggal 02 September 1953 yang merupakan bagian dari tanah Grand Sultan Nomor 50 tahun 1905 dengan batas-batas:
D E
– sebelah hilir berbatas dengan Jalan Sei Sikambing 172 meter
– sebelah Hulu berbatas dengan Pasar 1 dan Adja Asbah 172 meter
M
– sebelah Barat berbatas dengan Sekolah Cina Bintang Lima 112 meter
I
– sebelah Timur berbatas dengan Sei Bederah 112 meter.
G Kelurahan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang kepada Penggugat. G 23. Bahwa hingga saat ini TERGUGAT N Il s/d TERGUGAT Vl juga tidak I menyerahkan asli surat keterangan nomor 037/IMSD/VII/1996 tertanggal 10 T Desember 1996 dan surat keterangan tanah nomor 10/1953 tertanggal 02 September 1953 yangN dikeluarkan oleh asisten wedana ketjamatan Soenggal yang pernah dijanjikan A oleh TERGUGAT ll s/d TERGUGAT Vl kepada PENGGUGATL yang hingga saat ini masih dalam pengusaan Tergugat Il s/d I Tergugat Vl; D 24. Bahwa A atas perbuatan Tergugat ll s/d Tergugat Vl yang hingga saat ini belum juga menyerahkan fisik tanah tersebut berserta surat keterangan nomor G tertanggal 10 Desember 1996 dan surat keterangan tanah N 037/IMSD/VII/1996 nomor 10/1953 tertanggal 02 September 1953 yang dikeluarkan oleh asisten
Yang terletak di Propinsi Sumatra Utara, Kota Medan, Kecamatan Sunggal,
P
E
wedana ketjamatan Soenggal, kepada PENGGUGAT sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh TERGUGAT ll sid TERGUGAT Vl dalam AKTA nomor 224/VIII/Legalisasi/2012 (Vide Bukti P-12) yang telah menerima sejumlah uang sebesar Rp. 1.590.000.000,- (satu Milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah) sehingga perbuatan TERGUGAT ll s/d TERGUGAT Vl meruuakan (PMH) perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata sebagaimana dikutip berikut ini :
9
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut". Bahwa, mengacu kepada pasal 1365 KUHPerdata sebagaimana dikutip diatas, maka perbuatan PARA TERGUGAT secara bersama-sama dengan pemufakatan jahat
telah
merugikan
PENGGUGAT
yang
mengerakan
PENGGUGAT
mengeluarkan sejumlah uang sebesar Rp. 1.590.000.000,- (satu milyar lima ratus Sembilan puluh juta rupiah) dengan membuat akta-akta palsu dengan dalil jual beli
N tanah seluas lebih kurang 19.264 m2 yang terletak di kampong A sunggal, Kecamatan Medan Sunggal kepada PENGGUGAT dan yuridls telah Dmemenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum (PMH), yaitu : E M a. Adanya suattr Perbuatan : I Unsur ini jelas terpenuhi, yaitu TERGUGAT ll s/d TERGUGAT Vl tidak menyerahkan penguasaan fisik atas tanah G seluas lebih kurang 19.264 m2 G Medan Sunggal kepada yang terletak di kampong sunggal, Kecamatan PENGGUGAT dan perbuatan TERGUGAT N ll s/d TERGUGAT Vll membuat I akta palsu sehingga PENGGUGAT mengalami kerugian ; T b. Perbuatan tersebut Melawan Hukum, yaitu: N Perbuatan TERGUGAT ll s/d TERGUGAT VI tidak menyerahkan penguasaan A lebih kurang 19.264 m2 yang terletak di kampong fisik atas tanah seluas L I sunggal, kecamatan Medan Sunggal kepada PENGGUGAT serta bersamaD TERGUGAT I dan TERGUGAT Vll membuat akta palsu adalah sama dengan A hukum, karena melanggar hak hukum / keperdataan PENGGUGAT melawan dalam kedudukannya sebagai pembeli yang beritikad baik, serta melanggar G N ketentuan dalam hukum Pidana; tanah yang faktanya hingga saat ini tidak menyerahkan penguasaan fisik atas
P
E
dan c. Bertentangan dengan kewajiban hukum TERGUGAT ll s/d TERGUGAT Vl: sebagai pihak yang seharusnya secara hukum menyerahkan penguasaan fisik atas tanah seluas lebih kurang 19.264 m2 yang terletak di kampong sunggal, kecamatan Medan Sunggal kepada PENGGUGAT dan kewajiban hukum TERGUGAT Vll sebagai notaris dan PPAT yang seharusnnya menjalakan
10
profesinya dengan balk sebagai notaries dan pejabat pembuat akte tanah yang telah disumpah bersama-sama dengan TERGUGAT I membuat akta Palsu; d. Kesalahan : Perbruatan TERGUGAT ll s/d TERGUGAT Vl yang hingga saat ini tidak menyerahkan penguasaan fisik atas tanah seluas lebih kurang 19.264 m2 yang terletak di kampong sunggal, Kecamatan Medan Sunggal kepada PENGGUGAT dan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT Vll secara bersama-sama membuat akta palsu telah jelas nrerupakan kesalahan yang dilakukan dengan kesengajaan & melawan hukum ;
N A
D Akiibd dari Perbutan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukanE oleh TERGUGAT ll s/d TERGUGAT Vl tidak menyerahkan penguasaan fisik atas tanah seluas M lebih kurang 19.264 m2 yang terletak di kampong sunggal, Kecamatan Medan I Sunggal kepada PENGGUGAT dan secara bersama-sama dengan G TERGUGAT I dan TERGUGAT Vll t,\. yang diketahui oleh TERGUGAT ll s/d G TERGUGAT Vl membuat akta palsu telah menrmbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi PENGGUGAT, yakni tersebut IN pada Alenia berikut, yaitu: T Keruaian Materiil : N Vl bekerja sama dengan TERGUGAT I telah TERGUGAT ll s/d TERGUGAT menerima uang PENGGUGAT A sebesar Rp. 1.590.000.000,- (satu milyar lima ratus Lrupiah) yang diakui oleh TERGUGAT ll s/d TERGUGAT Vl sembilan puluh juta I dalam akta surat pemyataan nomor 224/VIII/Legalisasi/2012 tertanggal 01 Agustus D 2012, pembelian atas sebidang tanah seluas lebih kurang 19.264 m2 yang terletak A di kampong sunggal, kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang kepada G PENGGUGAT serta perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT Vll yang diketahui Noleh TERGUGAT ll s/d Vl secara bersama-sama membuat akta palsu yang e. Adanya kerugian:
P
E
menggerakkan PENGGUGAT menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.590.000.000,(satu milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah) serta biaya yang dikeluarkan Penggugat untuk pengurusan penyelesaian permaslaahan ini baik biaya pengacara maupun biaya akomodasi dan lainnya yang timbul yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan jumlah kerugian metriil sebesar Rp. 2.090.000.000,- (dua milyar sembilan puluh juta rupiah); Kerugian lmmateriil :
11
Kerugian PENGGUGAT atas waktu yang dikorbankan untuk memperoleh kembali haknya atas tanah-tanah yang seharusnya diserahkan penguasaan fisiknya kepada PENGGUGAT kerugian atas waktu yang berlarut-larut sehingga menyita waktu PENGGUGAT dalam menyelesaikan perkara ini baik biaya-biaya yang timbul
sampai
dengan
waktu
yang
terbuang
oleh
PENGGUGAT
untuk
menyelesaikan permasalahan ini, sehingga kerugian immateril tersebut dapat ditaksir yang dialami PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar
rupiah)
mengigat
pentingnya
waktu
bagi
PENGGUGAT
PENGGUGAT berprofesi sebagai Pengusaha ; SITA JAMINAN
karena
N A
D E (i) Telah terbukti adanya itikad tidak balk dari TERGUGAT ll s/d TERGUGAT Vl M untuk TIDAK melaksanakan kewajiban hukumnya ; I (ii) Dan Guna menjamin gugatan ini agar tidak menjadi sia-sia (illusoir) di G kemudian hari ; G (iii) Dan mencegah tindakan TERGUGAT ll s/d TERGUGAT Vl menghindari kewajiban hukumnya yang diletakkan INberdasarkan putusan dalam perkara a quo; T (iv) Serta mencegah tindakan TERGUGAT ll s/d TERGUGAT Vl melakukan N pengalihan / penjualan / menjaminkan / perbuatan hukum lainnya kepada A pihak lain, L I Maka PENGGUGAT memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili D serta memutus perkara a quo berkenan meletakan sita jaminan terlebih dahulu A terhadap sebidang tanah yang terletak di Propinsi Sumatra Utara, Kota Medan, G Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang berukuran Luas Kecamatan Nlebih kurang 19.164 M2 ( Sembilan belas ribu seratus enam puluh empat meter 10. Bahwa, dikarenakan :
P
E
persegi), berdasarkan surat keterangan nomor 037/|MSD/VII/1996 tertanggal 10 Desember 1996 dan surat keterangan tanah nomor 10/1953 tertanggal 02 September 1953 yang merupakan bagian dari tanah Grand Sultan Nomor 50 tahun 1905 dengan batas-batas: –
sebelah hilir berbatas dengan Jalan sei sikambing 172 meter
–
sebelah Hulu berbatas dengan Pasar 1 dan Adja Asbah 172 meter
–
sebelah Barat berbatas dengan Sekolah Cina Bintang Lima 112 meter
–
sebelah Timur berbatas dengan Sei Bederah 112 meter.
12
Dan Seluruh barang-barang, termasuk namun tidak terbatas pada barang bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT ll s/d TERGUGAT Vl, yang akan PENGGUGAT sampaikan dalam permohonan tersendiri ; SERTA MERTA 11. Bahwa, mengingat gugatan ini diajukan berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti yang tidak dapat dibantah lagi kebenarannya oleh PARA TERGUGAT, maka sangat beralasan menurut hukum apabila PENGGUGAT memohon kepada
N A dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi D maupun peniniauan kembali. E UANG PAKSA M 12. Bahwa, PENGGUGAT juga memohon agar I Majelis Hakim berkenan Gmembayar uang paksa menghukum PARA TERGUGAT untuk (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,-G (sepuluh juta rupiah) /per hari untuk tiap-tiap hai keterlambatan dalamN melaksanakan isi putusan aquo, adapun I ini diajukan guna mencegah PARA Permohonan uang paksa (dwangsom) T TERGUGAT menunda-nunda pelaksanaan isi putusan a quo kepada PENGGUGAT ; N A PERMOHONAN L I DALAM POKOK PERKARA D 1) Mengabulkan A gugatan PENGGUGAT seluruhnya; G 2) Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN N HUKUM; Maielis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo
menyatakan putusan datam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih
P
E
3) Menyatakan akta No. 01 tertanggal 05 April 2A04 yang dibuat dihadapan TERGUGAT VII tentang Pengoperan Hak Atas Tanah dan Ganti rugi antara Alm. Datuk Nahari dengan Juber Sahata Sipayung dan akta nomor 07 tertanggal 3 Oktober 2010 tentang penyataan TERGUGAT Il yang dibuat dihadapan TERGUGAT Vll adalah palsu dan BATAL DEMI HUKUM; 4) Menyatakan TERGUGAT ll s/d TERGUGAT Vl dan TURUT TERGUGAT merupakan ahli waris yang sah dari Alm. Datuk Nahari dan berhak atas
13
pengusaan tanah seluas lebih kurag 19.264 m2 yang berukuran lebih kurang 112 m x 172 yang terletak di kampong Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan Surat Jual Beli Tanah, tanggal 15 Maret 1964 yang dibuat dibawah A/71- tangan yang berhubungan dengan Surat Keterangan Nomor 037/IMSD/VII/1996, tanggal 10 Desember 1996 yang dikeluarkan oleh Sultan Deli dan merupakan bagian dari Grant sultan Nomor 50 tahun 1905; 5) Menghukum TERGUGAT ll s/d TERGUGAT VI dan TURUT TERGUGAT I
N yang berwenang namun tidak terbatas dihadapan Notaris dan PPAT A diwilayah setempat ; D E 6) Menghukum TERGUGAT ll s/d TERGUGAT Vl untuk menyerahkan ASLI surat M 1996 dan surat keterangan nomor 037/IMSD/VII/1996 tertanggal 10 Desember I September 1953 yang keterangan tanah nomor 10/1953 tertanggal 02 dikeluarkan oleh asisten wedana ketjamatan Soenggal G kepada PENGGUGAT; G 7) Menghukum Tergugat ll s/d Tergugat VI segera dan seketika setalah /atau pada saat ditandatangani nya AktaN I Jual Bell antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT ll s/d Vl dan TURUT T TERGUGAT untuk menyerahkan sebrdang tanah yang terletak di terletak di Propinsi Sumatra Utara, Kota Medan, Kecamatan Sunggal, N Kelurahan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang Adari Gran Sultan Nomor 50 tahun 1905 berukuran Luas merupakan bagian L M2 (Sembilan belas ribu seratus enam puluh empat meter lebih kurang 19.164 I persegi), berdasarkan surat keterangan nomor 037/lMSD/Vll/1996 tertanggal D 10 Desember 1996 dan surat keterangan tanah nomor 10/1953 tertanggal 02 A September 1953 dengan batas-batas: G – sebelah hilir berbatas dengan Jalan Sei Sikambing 172 meter N – sebelah Hulu berbatas dengan Pasar 1 dan Adja Asbah 172 meter untuk melakukan AKAD JUAL BELI dengan PENGGUGAT di hadapan pejabat
P
E
–
sebelah Barat berbatas dengan Sekolah Cina Bintang Lima 112 meter
–
sebelah Timur berbatas dengan Sei Bederah 112 meter.
yang terletak di Propinsi Sumatra Utara, Kota Medan, Kecamatan Sunggal, Kelurahan Sunggal, kepada Penggugat. 8) Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT Vll atas perbuatannya untuk mengganti kerugian materiil dan immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 12.090.000.000,- (dua belas milyar sembilan puluh juta rupiah);
14
9) Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan ; 10) Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara ini, sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) / per hari sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap ; 11) Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
N A
12) Menghukum TURUT TERGUGAT - 1 untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo:
D E
13) Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara; /Atau
I
M
G
Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I s/d TERGUGAT Vll)secara tanggung renteng untuk mengganti seluruh kerugian PENGGUGAT sebesar
G
RP. 12.090.000.000, (dua milyar Sembilan puluh juta rupiah) dengan perincian
IN Toleh PENGGUGAT, a) Kerugian materiilyang dialami N (dua milyar Sembilan puluh juta rupiah),Sejumlah Rp. 2.090.000.000,A b) Kerugian immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT sejumlah IL Rp.1 0.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). D A sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan ; 14) Menyatakan G 15) Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) N kepada PENGGUGAT setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi sebagai berikut:
P
E
putusan perkara ini, sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) / per hari sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap ; 16) Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ; 17) Menghukum TURUT TERGUGAT - 1 untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo;
15
18) Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara; Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Kuasa para Tergugat dan Turut Tergugat memberikan jawaban sebagai berikut: I. DALAM EKSEPSI
N A
1. Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat dalam Gugatan, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui oleh Para Tergugat ;
D EPenggugat guna kedalam pelaksanaan perjanjian antara Tergugat I dengan memastikan tanah tersebut tidak dalam sengketa Mdan tidak dalam penguasaan orang lain ; I Bahwa terhadap poin 10 Para Tergugat G memang benar telah mengakui tanah dimaksud akan dijual belikan Gkepada seseorang, namun Para Tergugat tidak mengetahui secara pasti siapa namanya yang membeli N I tanah waris milik ahli waris Para Tergugat dimaksud dan Para Tergugat T dari hasil uang yang didapat atas penjualan telah menerima sebagian kecil tanah tersebut ; N Bahwa sesuai A dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat pada poin 18, memang benar L Para Tergugat telah menandatangani Akta No. I 223/VIII/Legalisasi/2012 tertanggal 1 Agustus 2012 yang dibuat dihadapan D Jamuntal Manalu, Sarjana Hukum Notaris di Medan ; A Bahwa dilil poin 22, para Tergugat menyatakan akan menyerahkan secara
2. Bahwa Gugatan Penggugat poin 3 para tergugat tidak pernah dilibatkan
3.
4.
N
P
E
5. G fisik sebidang tanah yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dengan luas + 19.164 M2 (sembilan belas ribu seratus enam puluh empat meter persegi) dengan batas-batas : sebelah hilir berbatas dengan Jalan Sei Sikambing, sebelah hulu berbatas dengan Pasar 1 dan adja asbah, sebelah
barat berbatas dengan sekolah cina bintang lima, sebelah timur berbatas dengan Sei Bederah, apabila sisa dari harga yang telah disepakati antara Penggugat dengan Tergugat Itelah dilunasi seluruhnya oleh Penggugat ; 6. Bahwa asli surat keterangan nomor 037/IMSD/VII/1996 tertanggal 10 Desember 1996 dan surat keterangan tanah nomor 10/1953 tertanggal 2
16
September 1953 yang dikeluarkan oleh asisten wedana ketjamatan soenggal akan diserahkan apabila hak-hak Para Tergugat telah dipenuhi oleh Penggugat ; II. DALAM POKOK PERKARA 1. Bahwa dalil-dalil para Tergugat diuraikan dalam eksepsi mohon dianggap dalam kesatuan dalam pokok perkara ; 2. Bahwa para tergugat dengan tegas menolak dalil-dalil Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui oleh Para Tergugat ;
N A kepada Ketua Majelis Hakim atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk D memutuskan perkara ini sebagai berikut : E DALAM EKSEPSI M I atau setidaktidaknya Menolak Gugatan Penggugat secara keseluruhan G; menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima G DALAM POKOK PERKARA N I Menolak Gugatan Penggugat secara keseluruhan atau setidak-tidaknya T menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; N Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya A ex aquo et bono. IL Menimbang, D bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri MedanA telah menjatuhkan putusan tanggal 10 Desember 2013 nomor 460/Pdt.G/2013/PN.Mdn yang amarnya berbunyi sebagai berikut : G NDALAM EKSEPSI Bahwa berdasarkan uraian TERGUGAT tersebut diatas TERGUGAT, mohon
P
E
–
Menyatakan eksepsi Tergugat ll, lll, lV, V dan Vl tidak dapat diterima (niet ontvabkelijk verklraad) ;
DALAM POKOK PERKARA –
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
–
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebagaimana Penetapan No. 460/Pdt.G/2013/PN Mdn tanggal 7 November 2013 jo Berita Acara Sita
17
Jaminan (conservatoir beslag) No. 460/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 14 November 2013; –
Menyatakan Tergugat I dan lV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
–
Menyatakan Akta No. 1 tanggal 5 April 2004 Tentang Pengoperan Hak Atas Tanah dan Ganti Rugi antara Datuk Nahari dengan Juber Sahata Sipayung (Tergugat l) yang dibuat dihadapan Tergugat Vll dan Akta No. 7 tertanggal 30 Oktober 2013 Tentang Pernyataan Tergugat ll yang dibuat dihadapan
N – Menyatakan bahwa Tergugat ll, lll, IV, V, Vl dan Turut Tergugat I adalah A ahli waris yang sah dari almarhum Datuk nahari yang berhak atasD penguasaan tanah seluas kurang lebih 19,264 m2 yang berukuran 112 m Ex 172 m terletak di Kampung Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang M sesuai dengan Surat Jual Beli Tanah tanggal 15 Maret 1964 yang dibuat di I bawah tangan yang berhubungan dengan Surat Keterangan No. G 037/IMSD/VII/1996 tanggal 10 Desember 1966 yang dikeluarkan oleh Sultan G Deli merupakan bagian dari Grant Sultan No. 50 tahun 1905; N I – Menghukum Tergugat ll, lll, lV, V, Vl dan Turut Tergugat I untuk melakukan T akad jual beli dengan Penggugat dihadapan pejabat yang benrvenang terhadap tanah sengketa Ntersebut dan setelah ditandatangani Akta Jual Beli tersebut Tergugat ll, lll, lV, V, Vl dan Turut Tergugat I untuk menyerahkan Adi Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan tanah yang terletak L I Sunggal, yang merupakan bagian dari Grant Sultan No. 50 Tahun 1905 Dluas kurang lebih 19.164 m2 (sembilan belas ribu seratus enam berukuran Aempat meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan No. 037/|Mpuluh SD/VII/1996 tertanggal 10 Desember 1996 dan Surat Keterangan Tanah No. G N 10/1953 tertanggal 2 September 1953 dengan batas-batas : Tergugat Vll tidak mempunyai kekuatan hukum;
E
– sebelah hilir berbatas dengan Jalan Sei Sikambing, 172 meter-.
P
– sebelah hulu berbatas dengan Pasar 1 dan Adja Asbah, 172 meter; – sebelah barat berbatas dengan Sekolah Cina Bintang Lima, 112 meter; – sebelah timur berbatas dengan Sei Bederah, 112 meter; terletak di Kelurahan Sunggal, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, kepada Penggugat; –
Menghukum Tergugat ll, lll, lV, V dan Vl untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap hari keterlambatan
18
dalam melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; –
Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan mentaati isi putusan perkara ini;
–
Menghukum Tergugat l, Il, lll, lV, V, VI dan Turut Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.917.000,- ( dua juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah) ;
–
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
N Tergugat I pada tanggal 15 Januari 2014 dan kepada Tergugat VII pada A tanggal 6 D Januari 2014; E Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding nomor : M 04/2014, yang dibuat oleh H. BASTARIAL, SH.MH. Panitera Pengadilan Negeri I Medan, yang menerangkan bahwa Pembanding semula Tergugat I pada tanggal G 15 Januari 2014, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan G10 Desember 2013 nomor Pengadilan Negeri Medan tanggal 460/Pdt.G/2013/PN.Mdn, permohonan N I banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada Kuasa Hukum T Terbanding semula Penggugat, kepada Kuasa Hukum Turut Terbanding I, II, III, IV, V dan VII semula Tergugat II, III, IV, V, NTurut Terbanding VI semula Tergugat VII masingVI dan Turut Tergugat serta AJanuari 2014, dan tanggal 27 Maret 2014; masing pada tanggal 20 L I Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I D mengajukan memori banding tertanggal 20 Maret 2014, yang diterima di A Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 20 Maret 2014, memori G mana telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada banding NKuasa Hukum Terbanding semula Penggugat, kepada Kuasa Hukum Turut Menimbang, bahwa putusan tersebut diatas telah diberitahukan kepada
P
E
Terbanding I, II, III, IV, V dan VII semula Tergugat II, III, IV, V, VI dan Turut Tergugat serta Turut Terbanding VI semula Tergugat VII masing-masing pada tanggal 27 Maret 2014; Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat mengajukan kontra memori banding tertanggal 10 April 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 17 April 2014;
19
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Medan, telah menyampaikan Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I, kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat, kepada Kuasa Hukum Turut Terbanding I, II, III, IV, V dan VII semula Tergugat II, III, IV, V, VI, VII dan Turut Tergugat, serta Turut Terbanding VI semula Tergugat VII masingmasing pada tanggal 7 Maret 2014, tanggal 27 Maret 2014, dan tanggal 7 April 2014, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara
N A
telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara nomor : 460/Pdt.G/2013/PN.Mdn, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
D E
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
M
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding
I
semula Tergugat I telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara
G
serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya
G
permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
IN tentang materi perkara aquo, T akan dipertimbangkan lebih dahulu tentang kehadiran para pihak yang tercantum dalam putusan halaman 23 baris kedua N terakhir tertulis dan terbaca dengan dihadiri kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat, A dihubungkan dengan awal pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama pada halaman 14 alinea ILterakhir dilanjutkan pada halaman 15 baris pertama yang menyatakanD bahwa Pengugat datang menghadap kuasanya, dan Tergugat II, III, IV, V dan ATurut Tegugat datang menghadap kuasanya sedang Tergugat I dan VII meskipun telah dipanggil secara patut akan tetapi tidak pernah datan menghadap G kepersidangan ataupun menyuruh wakilnya yang sah untuk itu, sehingga tidak Njelas kuasa Tergugat yang mana yang menghadiri persidangan tersebut; Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan Tinggi mempertimbangkan
P
E
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti Berita Acara persidangan tanggal 10 Desember 2013 dengan acara pembacaan putusan ternyata yang tidak hadir dipersidangan adalah Tergugat I (Pembanding) dan Tergugat VII (Turut Terbanding VI) sehingga putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara aquo diberitahukan kepada Tergugat
I (Pembanding)
pada tanggal 15 Januari 2014 dan kepada Tergugat VII (Turut Terbanding VI) pada tanggal 6 Januari 2014;
20
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas terbukti bahwa pada saat putusan dibacakan Tergugat I (Pembanding) dan Tergugat VII (Turut Terbanding VI) tidak hadir di persidangan sehingga kehadiran kuasa Tergugat dalam putusan halaman 23 harus menjadi tertulis dan dibaca dihadiri oleh kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat II, III, IV, V, VI, dan Turut Tergugat tanpa dihadiri oleh Tergugat I dan Tergugat VII; Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati memori banding dari Kuasa Hukum Pemohon banding semula Tergugat I tertanggal 20 Maret 2014,
N A
ternyata Pemohon banding semula Tergugat I dalam memori banding tersebut menempatkan diri sebagai Penggugat melawan :
D E 2. Wan Nur Muhabbah, dkk semula Tergugat II sebagai Turut Terbanding; M Menimbang, bahwa alasan Pemohon banding/ I Tergugat I/ Pengugat mengajukan memori banding dengan konstruksi G gugatan demikian dimana pihak Pemohon banding/ Tergugat I/ Penggugat tidak mengetahui proses persidangan G perkara aquo hingga diputus, oleh karena ketika itu Pemohon banding/ Tergugat I/ N Penggugat sedang menjalani pidanaIdi penjara Tanjung Gusta atas pengaduan T dalam suatu perkara pidana, dimana Termohon Banding I semula Penggugat seharusnya Terbanding saudara Thamrin mengajukan gugatan setelah Tergugat I N bebas dari hukumannya atau pihak Pengadilan Negeri memanggil/ A memberitahukan Tergugat I di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan atau setidak-tidaknya ILkealamat Tergugat I tetapi tidak dilakukan Pengadilan Negeri Medan; D A Menimbang, bahwa memori banding dari kuasa Pemohon banding/ G NTergugat I/ Pembanding pada pokoknya sebagai berikut : 1. Tuan Tamrin, semula Penggugat sebagai Terbanding I;
P
E
-
Bahwa Terbanding telah menipu Pembanding karena Pembanding telah
memberikan panjar jual beli tanah senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada ahli waris Dt. Nahari tanpa setahu Pembanding sebagai pemilik tanah dan menyuruh Pambanding menanda tangani surat penyerahan tanah tapi Pembanding menolak sehingga Pembanding dan ahli waris Dt. Nahari, Dt Riza Pahlevi dilaporkan ke Poldasu oleh karena itu Pembanding menolak gugatan Terbanding;
21
Bahwa Pembanding menolak/ tidak menerima akte nomor : 01 tanggal 5
-
April 2004 antara Dt Nahari dengan Tergugat I dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sebab Tergugat I dalam membeli tanah sesuai dengan akta tersebut langsung dari Dt. Nahari dan Wan Nur Muhibbah (Tergugat II isteri dari Dt. Nahari) dihadapan PPAT yaitu Notaris Hasan Basri, SH.MKn (Tergugat VII); Bahwa Pembanding menolak agar Tergugat II, III, IV, V, VI dan Turut
-
Tergugat melakukan akad jual beli karena yang berhak menjual tanah
N Bahwa dalam kesimpulannya memohon agar Pengadilan Tinggi Amelalui Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan mengadili Dperkara ini untuk memutus : E 1 Menerima permohonan banding Pembanding/ Penggugat tersebut M diatas; I 2 Memperbaiki putusan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 10 G Desember 2013 nomor 460/Pdt.G/2013/PN.Mdn, menjadi sebagai G berikut : N DALAM EKSEPSI I - Menyatakan eksepsi Pembanding dapat diterima; T DALAM POKOK PERKARA NTerbanding untuk seluruhnya; 1. Menolak gugatan 2. Menyatakan ATerbanding I dan Terbanding II melakukan cidera janji; L para Terbanding untuk melunasi pembayaran 3. Menghukum I sebagaimana perjanjian tersebut sebesar Rp. 3. 500.000.000,- dengan D seketika dan sekaligus; A 4. Menolak Sita Jaminan (conservatoir Beslag) dan uang paksa tersebut adalah Pembanding;
-
N
E
P
G
(dwangsom) yang dimintakan banding oleh Para Terbanding; 5. Menghukum para Terbanding I dan Terbanding II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Menimbang, bahwa kontra memori banding dari Termohon banding
tertanggal 20 April 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut : -
Bahwa memori banding dari Pembanding membingungkan selain tidak mengikut sertakan Tergugat VII tidak pula menyebutkan tentang Turut Tergugat;
22
-
Bahwa Pembanding tidak pernah hadir di persidangan padahal telah dipanggil secara patut menurut hukum, tidak mengutus kuasanya dan tidak ada mengajukan bantahan;
-
Bahwa memori banding Pembanding isinya merupakan rekonpensi karena meminta menghukum Penggugat/ Terbanding I membayar ganti rugi sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga setengah milyar rupiah), karena merasa sebagai pemilik tanah tanpa ada bukti oleh karenanya patut ditolak karena tidak sesuai dengan hukum acara perdata;
-
N A
Bahwa pada pokoknya petimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar dan harus dipertahankan;
D menjual tanah sengketa kepada Terbanding I, maka mohonE agar Pengadilan Tinggi, mengabulkan putusan serta merta dalam perkara ini; M - Bahwa atas dasar hal tersebut diatas mohon agar I Pengadilan Tinggi memutus sebagai berikut : G - Mengabulkan putusan uitvoorbaarG bij voorrad (serta merta) untuk melakukan akad jual beli dihadapan N yang berwenang antara Terbanding I I dengan ahli waris Dt. Nahari (Turut Terbanding II, III, IV, V, VI, VII) dalam T perkara ini. N untuk mengganti kerugian Terbanding I yaitu - Menghukum Pembanding Asebesar Rp. 2.090.000.000,- (dua milyar sembilan puluh kerugian materiil Ldan immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar juta rupiah) I rupiah). D -A Dan membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada G Pembanding; N Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca, meneliti dan -
P
E
Bahwa oleh karena pihak Turut Tebanding II, II, IV, V, VII, telah setuju untuk
mempelajari dengan seksama berkas perkara nomor : 460/Pdt.G/2013/PN.Mdn dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, serta salinan resmi Putusan Pengadilan
Negeri
Medan
tanggal
10
Desember
2013
nomor
460/Pdt.G/2013/PN.Mdn, memori banding dari Pembanding semula Tergugat I dan kontra memori banding dari Tebanding semula Penggugat, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut : -
bahwa upaya hukum yang ditempuh oleh Pembanding semula Tergugat I yang menjadi Penggugat tercantum dalam memori banding aquo adalah upaya
23
hukum yang rancu dan tidak dibenarkan menurut hukum acara perdata karena untuk mengajukan gugatan rekonpensi harus diajukan bersama-sama pada waktu mengajukan jawaban di peradilan tingkat pertama (pasal 158 RBg); -
Bahwa Pembanding semula Tergugat I telah dipanggil kealamatnya oleh Sayid Yusni
Hamdani,
Jurusita
Pengganti
pada
Pengadilan
Negeri
Medan
berdasarkan relaas panggilan tanggal 5 September 2013, tanggal 16 September 2013 dan tanggal 23 September 2013; -
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim Pengadilan
N Tergugat I/ yang kemudian menjadi Penggugat tidak beralasan hukum Auntuk dipertimbangkan dan harus dikesampingkan; D E mengabulkan - Bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebahagian M telah tepat dan benar menurut hukum, karena pertimbangan-pertimbangan I tersebut didasarkan pada fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan dari bukti-bukti yang G diajukan oleh kedua belah pihak di persidangan, sehingga pertimbangan G tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam INmemutus perkara ini ditingkat banding, dengan tambahan pertimbangan Tsebagai berikut : - Bahwa pada uraian gugatan Penggugat tentang permohonan Penggugat N point 4 baris ke-7 halaman 12 tertulis tanggal 10 Desember 1966 akan A tetapi pada amar putusan halaman 22 baris ke-13 dari bawah tertulis dan L terbacaItanggal 10 Desember 1966, sehingga harus diperbaiki menjadi Ddan terbaca 10 Desember 1996; tertulis A GMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 10 Desember 2013 nomor Ndiatas 460/Pdt.G/2013/PN.Mdn, yang dimohonkan banding harus diperbaiki sehingga Tinggi berpendapat bahwa memori banding dari Pemohon banding semula
P
E
amar selengkapnya menjadi sebagaimana dalam amar dibawah ini; Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat I tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya; Mengingat dan memperhatikan KUHPerdata dan R.B.g, serta peraturan-
24
peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini; MENGADILI: -
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut;
-
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 10 Desember 2013 nomor
460/Pdt.G/2013/PN.Mdn,
yang
dimohonkan
banding,
sekedar
penulisan tahun 1966 menjadi tahun 1996, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
N A
DALAM EKSEPSI -
Menyatakan eksepsi Tergugat ll, lll, lV, V dan Vl tidak dapat diterima (niet
D E
ontvabkelijk verklraad) ; DALAM POKOK PERKARA
M - Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebagaimana Penetapan No. I 460/Pdt.G/2013/PN Mdn tanggal 7 November 2013 jo Berita Acara Sita G Jaminan (conservatoir beslag) No. 460/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 14 G November 2013; IN - Menyatakan Tergugat I dan lV telah melakukan perbuatan melawan hukum; T - Menyatakan Akta No. 1 tanggal 5 April 2004 Tentang Pengoperan Hak Atas Tanah dan Ganti Rugi Nantara Datuk Nahari dengan Juber Sahata Sipayung (Tergugat l) yangA dibuat dihadapan Tergugat Vll dan Akta No. 7 tertanggal 30 Oktober 2013 Tentang Pernyataan Tergugat ll yang dibuat dihadapan L I Tergugat Vll tidak mempunyai kekuatan hukum; D - Menyatakan bahwa Tergugat ll, lll, IV, V, Vl dan Turut Tergugat I adalah ahli A waris yang sah dari almarhum Datuk nahari yang berhak atas penguasaan Gtanah seluas kurang lebih 19,264 m2 yang berukuran 112 m x 172 m terletak N di Kampung Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang -
E
P
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
sesuai dengan Surat Jual Beli Tanah tanggal 15 Maret 1964 yang dibuat di bawah
tangan
yang
berhubungan
dengan
Surat
Keterangan
No.
037/IMSD/VII/1996 tanggal 10 Desember 1996 yang dikeluarkan oleh Sultan Deli merupakan bagian dari Grant Sultan No. 50 tahun 1905; -
Menghukum Tergugat ll, lll, lV, V, Vl dan Turut Tergugat I untuk melakukan akad jual beli dengan Penggugat dihadapan pejabat yang benrvenang terhadap tanah sengketa tersebut dan setelah ditandatangani Akta Jual Beli tersebut Tergugat ll, lll, lV, V, Vl dan Turut Tergugat I untuk menyerahkan
25
tanah yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Sunggal, yang merupakan bagian dari Grant Sultan No. 50 Tahun 1905 berukuran luas kurang lebih 19.164 m2 (sembilan belas ribu seratus enam puluh empat meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan No. 037/|MSD/VII/1996 tertanggal 10 Desember 1996 dan Surat Keterangan Tanah No. 10/1953 tertanggal 2 September 1953 dengan batas-batas : -
sebelah hilir berbatas dengan Jalan Sei Sikambing, 172 meter-.
-
sebelah hulu berbatas dengan Pasar 1 dan Adja Asbah, 172 meter;
N A terletak di Kelurahan Sunggal, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Provinsi D Sumatera Utara, kepada Penggugat; E - Menghukum Tergugat ll, lll, lV, V dan Vl untuk membayar uang paksa kepada M Penggugat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap hari I keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan G perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; G - Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan mentaati isi putusan perkara ini; IN TlV, V, VI dan Turut Tergugat I untuk membayar - Menghukum Tergugat l, Il, lll, biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.917.000,- ( dua juta N sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah) ; A - Menolak gugatan IL Penggugat selain dan selebihnya; - Menghukum D Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan A sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); G N Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
P
E
-
sebelah barat berbatas dengan Sekolah Cina Bintang Lima, 112 meter;
-
sebelah timur berbatas dengan Sei Bederah, 112 meter;
Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014, oleh Kami PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. dan H. LEXSY MAMONTO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 10 Juni 2014 nomor : 143/PDT/2014/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 8 September 2014, oleh Hakim
26
Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta BHINNEKA PUTRA GINTING, SH.MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri kedua belah pihak berperkara; HAKIM ANGGOTA,
KETUA MAJELIS,
ttd
ttd
1. Hj. WAGIAH ASTUTI, SH.
N A
PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH.
D E
ttd
I
2. H. LEXSY MAMONTO, SH.MH.
M
G
PANITERA PENGGANTI,
G
Perincian Biaya : 1. Meterai 2. Redaksi 3. Pemberkasan Jumlah
IL
D
A
N
P
E
G
N A
Nttd IBHINNEKA PUTRA GINTING, SH.MH. T
Rp. 6.000,Rp. 5.000,Rp 139.000,Rp. 150.000,-
Untuk salinan sesuai dengan aslinya PANITERA,
TJATUR WAHJOE B. S. P., SH. M.Hum. NIP. 19630517 199103 1 003.