PROVINSI JAWA TENGAH KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR : 20/KEP.DPRD/2015 TENTANG PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TERHADAP 6 (ENAM ) RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG KEPALA DESA, RAPERDA TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA , RAPERDA TENTANG PERANGKAT DESA, RAPERDA TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA, RAPERDA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA , DAN RAPERDA TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERATURAN DAERAH PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DEMAK, Menimbang
a
b
c
bahwa Panitia Khusus A,B,C dan D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak telah menyelesaikan pembahasan 6 ( ENAM ) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang Kepala Desa, Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Perangkat Desa, Sumber Pendapatan Desa, Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa. bahwa dengan selesainya pembahasan raperda sebagaimana dimaksud huruf a oleh Panitia Khusus A,B,C dan D, selanjutnya perlu mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten Demak bahwa dengan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Demak dimaksud pada huruf a dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak.
2
Mengingat
: 1.
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Nomor 17
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ;
5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.
Undang – undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
7.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ; 8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 9. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ; 10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyeleng garaan Pemerintahan Daerah ; 12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota ; 13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD; 14. Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; 15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
3
16. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Demak; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Produk Hukum Daerah; 19. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak.
Memperhatikan
:
1. Surat Bupati Demak, Nomor 188.3/0561/2015 tertanggal 13 April 2015 tentang Penyerahan 6 Raperda tentang Desa inisiatif Bupati tahun 2015 2. Laporan Pimpinan Panitia Khusus A Nomor: 07/PANSUS A.DPRD / 2015 tertanggal 23 Juni 2015 , Laporan Pansus B Nomor 02/PANSUS B.DPRD/2015 tertanggal 11 September 2015 , Pansus C Nomor 03/PANSUS C .DPRD/2015 tertanggal 6 Juli 2015 dan Laporan Pansus D Nomor 06/PANSUS D .DPRD/2015 tertanggal 15 September 2015 4. Laporan hasil rapat konsultasi Pimpinan DPRD , bersama Pimpinan Panitia Khusus A,B,C dan D dan Pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Demak Nomor : 02/Lap.Pimp. DPRD /II/2015 tanggal 7 Juli 2015 dalam rangka pembahasan Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang Kepala Desa, Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Perangkat Desa, Sumber Pendapatan Desa, Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa. 5 Laporan hasil rapat konsultasi Pimpinan DPRD , bersama Pimpinan Panitia Khusus A,B,C dan D dan Pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Demak Nomor : 10/Lap.Pimp. DPRD /II/2015 tanggal 16 September 2015 dalam rangka pembahasan Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang Kepala Desa, Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Perangkat Desa, Sumber Pendapatan Desa, Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa.
4
4. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak dengan acara Persetujuan terhadap 6 (Enam ) Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa tanggal 18 September 2015.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KESATU
: Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang : 1. Raperda tentang Kepala Desa; 2. Raperda tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa 3. Raperda tentang Perangkat Desa; 4. Raperda tentang Sumber Pendapatan Desa; 5. Raperda tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan ; 6. Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa
KEDUA
: Pemerintah Kabupaten Demak berkewajiban menyelesaikan perubahan dan koreksi atas Raperda tentang Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang Kepala Desa, Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Perangkat Desa, Sumber Pendapatan Desa, Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa. sebagaimana dimaksud diktum kesatu selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada laporan Panitia Khusus A Nomor: 07/PANSUS A.DPRD / 2015 tertanggal 23 Juni 2015 , Laporan Pansus B Nomor 02/PANSUS B.DPRD/2015 tertanggal 11 September 2015 , Pansus C Nomor 03/PANSUS C .DPRD/2015 tertanggal 6 Juli 2015 dan Laporan Pansus D Nomor 06/PANSUS D .DPRD/2015 tertanggal 15 September 2015
KETIGA
: Laporan Pimpinan Panitia khusus A Nomor : 07/PANSUS A.DPRD / 2015tertanggal 23 Juni 2015 , Laporan Pansus B Nomor 02/PANSUS B.DPRD/2015 tertanggal 11 September 2015 , Pansus C Nomor 03/PANSUS C .DPRD/2015 tertanggal 6 Juli 2015 dan Laporan Pansus D Nomor 06/PANSUS D .DPRD/2015 tertanggal 15 September 2015 ,Laporan hasil rapat konsultasi Pimpinan DPRD , bersama Pimpinan Panitia Khusus A ,B,C dan D dan Pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Demak Nomor : 02/Lap.Pimp.DPRD/II/2015 tanggal 7 Juli 2015, Laporan hasil rapat konsultasi Pimpinan DPRD , bersama Pimpinan Panitia Khusus,A,B,C,D Bagian Hukum,dan Bagian Pemerintahan Setda Demak
5
Nomor : 10/Lap.Pimp. DPRD /IX /2015 tanggal 17 September 2015 dalam rangka pembahasan Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang Kepala Desa, Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Perangkat Desa, Sumber Pendapatan Desa, Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa tidak terpisahkan dari keputusan ini. KEEMPAT
: Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di DEMAK pada tanggal 18 September 2015 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DEMAK KETUA,
NURUL MUTTAQIN