2/22/2014
PROSES N. Tri Suswanto Saptadi
2/22/2014
nts/pik/ti/uajm
1
Bahan Kajian • • • • •
Pengadaan Pemeriksaan Penggunaan Pemeliharaan Pengembangan
2/22/2014
nts/pik/ti/uajm
2
1
2/22/2014
Capaian Pembelajaran • Mahasiswa dapat mengetahui, memahami dan menerapkan proses dalam pengadaan barang/jasa yang menjadi tugas dan tanggung jawab pengelolaan.
2/22/2014
nts/pik/ti/uajm
Pengertian Proses
3
1 dari 2
• Runtunan perubahan (peristiwa) dalam perkembangan sesuatu. • Rangkaian tindakan, pembuatan, atau pengolahan yang menghasilkan produk. • Perkara dalam pengadilan. • Dalam komputasi, proses adalah contoh dari program komputer yang sedang dieksekusi yang berisi kode program dan kegiatan saat ini.
2/22/2014
nts/pik/ti/uajm
4
2
2/22/2014
Pengertian Proses
2 dari 2
Pada Pengelolaan Instalasi Komputer • Suatu proses penyusunan dan pengambilan keputusan secara rasional tentang pemanfaatan computer secara berkelanjutan. • Suatu proses kontinu dan dinamis dalam penyusunan dan pengambilan keputusan tentang pemanfaatan komputersecaraberkesinambungan. • Melakukan sebuah upaya pemeliharan secara terjadwal atau tidak terjadwal. 2/22/2014
nts/pik/ti/uajm
5
Pengertian Pengadaan • Kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa (Perpres No. 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang dan Jasa, Bab I Pasal 1) (Perpres No 70 Tahun 2012 Perubahan Pengadaan Barang dan Jasa)
• Pengadaan meliputi Barang dan Jasa.
2/22/2014
nts/pik/ti/uajm
6
3
2/22/2014
Tata Nilai Pengadaan • • • • • •
Efisien Efektif Transparan Terbuka Bersaing Adil dan tidak diskriminatif Akuntabel (Perpres No. 54 Tahun 2010 )
2/22/2014
nts/pik/ti/uajm
Etika Pengadaan
7
1 dari 2
• Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan. • Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan untuk mencegah terjadinya penyimpangan. • Tidak saling mempengaruhi yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat. • Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak. 2/22/2014
nts/pik/ti/uajm
8
4
2/22/2014
Etika Pengadaan
2 dari 2
• Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait. • Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan. • Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain. • Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun. 2/22/2014
nts/pik/ti/uajm
9
Pelaksanaan Pengadaan • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. • Pelaksanaan terdiri dari: – Swakelola – Pemilihan Penyedia barang / jasa
2/22/2014
nts/pik/ti/uajm
10
5
2/22/2014
Penyedia Barang/Jasa
1 dari 3
• Memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjalankan kegiatan/usaha; • Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa; • Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir; • Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa; 2/22/2014
nts/pik/ti/uajm
Penyedia Barang/Jasa
11
2 dari 3
• Dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut; • Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa; 2/22/2014
nts/pik/ti/uajm
12
6
2/22/2014
Penyedia Barang/Jasa
3 dari 3
• Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak; • Tidak masuk dalam Daftar Hitam; • Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; • Menandatangani Pakta Integritas. (Perpres No. 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang dan Jasa, Bab III Pasal 19)
2/22/2014
nts/pik/ti/uajm
13
Pemeriksaan • Proses, cara, perbuatan memeriksa, penyelidikan, pengusutan. (Kamus Bahasa Indonesia)
• Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak. (Perpres No. 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang dan Jasa, Bab III Pasal 18)
2/22/2014
nts/pik/ti/uajm
14
7
2/22/2014
Penggunaan • Proses, cara, perbuatan menggunakan atau memakai sesuatu. (Kamus Bahasa Indonesia)
• Penggunaan tenaga kerja, bahan dan/atau peralatan dicatat setiap hari dalam laporan harian. (Perpres No. 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang dan Jasa, Bab V Pasal 30)
• Kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dilaporkan oleh pelaksana lapangan/ Pelaksana Swakelola kepada PPK secara berkala.
2/22/2014
nts/pik/ti/uajm
15
Pemeliharaan • Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat memilih untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan atau memberikan retensi. (Perpres No. 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang dan Jasa, Bab III Pasal 71)
• Jaminan Pemeliharaan atau retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), besarnya 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
2/22/2014
nts/pik/ti/uajm
16
8
2/22/2014
Pengembangan
1 dari 2
• Proses, cara, perbuatan mengembangkan. (Kamus Bahasa Indonesia)
• Dilakukan secara Swakelola dengan berbagai pertimbangan. • Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi. (Perpres No. 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang dan Jasa, Bab III Pasal 26)
2/22/2014
nts/pik/ti/uajm
Pengembangan
17
2 dari 2
• Pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; • Pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu • Pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya; • Penelitian dan pengembangan. (Perpres No. 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang dan Jasa, Bab III Pasal 26) 2/22/2014
nts/pik/ti/uajm
18
9