PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENERBITAN REKOMENDASI EKSPOR IMPOR
PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENERBITAN REKOMENDASI EKSPOR DAN IMPOR Prosedur Memperoleh Rekomendasi Ekspor-Impor 1. Badan Usaha mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Menteri ESDM Cq. Direktur Jenderal Migas dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan. Permohonan akan diproses lebih lanjut apabila dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Seluruh dokumen permohonan akan dikembalikan jika persyaratan tidak lengkap. Badan Usaha dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi seluruh permohonan yang ditentukan. 2. Persyaratan yang sudah lengkap dari Badan Usaha akan dilakukan penilaian dan evaluasi oleh Direktorat Jenderal Migas. 3. Direktorat Jenderal Migas menyelesaikan penelitian dan evaluasi terhadap data/informasi untuk mendapatkan persetujuan/ penolakan Rekomendasi Ekspor-Impor. 4.
Direktur Jenderal Migas memberikan Rekomendasi Ekspor-Impor ditujukan kepada Menteri Perdagangan Up. Dirjen Perdagangan Luar Negeri dengan tembusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Dirjen Bea dan Cukai, dan Badan Usaha Pemohon dengan masa berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
Gambar 1. Prosedur Pengajuan dan Penerbitan Rekomendasi Ekspor-Impor
Persyaratan Memperoleh Rekomendasi Ekspor 1. Memiliki Izin Usaha Pengolahan Migas dan/atau Izin Usaha Niaga Migas 2. Melampirkan rencana produk yang akan diekspor, meliputi : a. Jenis produk yang akan diekspor b. Volume c. Estimasi harga d. Rencana keberangkatan e. Rencana kedatangan f. Pelabuhan muat/Negara Tujuan g. Pelabuhan bongkar h. Laporan hasil ekspor sebelumnya (bagi yang sudah melakukan ekspor)
Persyaratan Memperoleh Rekomendasi Impor A. Persyaratan Rekomendasi Impor bagi Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan Migas dan/atau Izin Usaha Niaga Migas atau Rekomendasi Impor untuk penggunaan sendiri. 1. Memiliki Izin Usaha Pengolahan Migas dan/atau Izin Usaha Niaga Migas atau Rekomendasi Impor untuk penggunaan sendiri 2. Melampirkan rencana produk yang akan diimpor, meliputi : a. Jenis produk yang akan diimpor b. Spesifikasi c. Volume d. Estimasi harga e. Rencana keberangkatan f. Rencana kedatangan g. Pelabuhan muat/Negara asal h. Pelabuhan bongkar i. Kepemilikan Fasilitas (jetty, storage dan alat transportasi yang digunakan) j. Laporan hasil impor sebelumnya (bagi yang sudah melakukan impor dengan melampirkan Certificate Of Quality dan Pemberitahuan impor barang)
B. Persyaratan Rekomendasi Impor tidak untuk diniagakan (bersifat insidentil) 1.
Persyaratan Administrasi : a. Akte Pendirian Perusahaan & Pengesahan dari Instansi yang berwenang b. SIUP c. TDP d. NPWP e. Domisili Perusahaan f. API (Angka Pengenal Impor) g. Surat pernyataan di atas materai bahwa komoditi yang diimpor adalah digunakan untuk keperluan sendiri dan tidak untuk diniagakan.
2.
Persyaratan Teknis : Melampirkan rencana produk yang akan diimpor, meliputi : a. Jenis produk yang akan diimpor b. Spesifikasi c. Volume d. Estimasi harga e. Rencana keberangkatan f. Rencana kedatangan g. Pelabuhan muat/Negara asal h. Pelabuhan bongkar
Standar Pelayanan Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada Badan Usaha, proses pelayanan selesai dalam 7 hari kerja setelah semua persyaratan terpenuhi dan dinyatakan lengkap dan benar.
Form 1
Memakai Kop Surat Badan Usaha
Surat Pernyataan Komoditi Impor untuk Keperluan Sendiri Nomor :
/200..
Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Jabatan : Alamat Perusahaan : Tempat tinggal : Dengan ini menyatakan bahwa dalam melaksanakan kegiatan Impor ............, kami akan menggunakan komoditi untuk keperluan sendiri dan tidak untuk diniagakan. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. …………….., ……………..200.. Yang menyatakan, Materai
…………….., …………………..
Form 2
Memakai Kop Surat Badan Usaha
Surat Pernyataan Bahwa Dokumen Persyaratan Administrasi dan Teknis Serta Pernyataan / Keterangan Diberikan Dengan Sebenarnya Nomor
/200..
Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Jabatan : Alamat Perusahaan : Tempat tinggal : Dengan ini menyatakan bahwa dokumen-dokumen persyaratan administrasi dan teknis serta pernyataan-pernyataan/keterangan-keterangan yang diberikan dalam pemrosesan rekomendasi impor........... adalah benar adanya dan apabila di kemudian hari ternyata ditemukan keterangan-keterangan tersebut tidak benar, kami bersedia dicabut rekomendasi impor dan/atau dituntut sesuai dengan peraturan perundangan. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. …………….., ……………..200.. Yang menyatakan, Materai …………….., …………………..