1
LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI BADUNG NOMOR : 35 TAHUN 2013 TANGGAL : 1 MEI 2013 TENTANG : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BADUNG
PROSEDUR PENERBITAN IZIN NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3
4
5
6
Surat permohonan IMB; Surat kuasa mengurus; Surat pernyataan kebenaran dokumen; Informasi Tata Ruang (ITR); Persetujaun prinsip dan Dokumen Lingkungan untuk permohonan : a. Hotel; b. Kondotel; c. Rumah sewa: d. Rumah kos; e. Rumah toko; f. Rumah perkantoran; g. Restoran; h. Salon kecantikan; i. Bar; j. Karaoke;
15 (lima belas hari)
Struktur dan besaran tarif Retribusi ditetapkan berdasarkan: a. Kegiatan peninjauan disain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan : 1. Pembangunan Bangunan Gedung Baru: L x lt x 1,00 x HSbg 2. Rehabilitasi/ Renovasi Bangunan Gedung : L x lt x TK x HSbg
1
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan
1. 2. 3. 4. 5.
2
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 dilaporkan kepada Kepala Bidang. 7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon
9.
11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
10. 11.
8.
12. 13.
14.
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
4
5
k. Sekolah; l. Rumah sakit; m. Klinik; n. Kantor; o. Gedung. Dokumen Lingkungan untuk Pondok Wisata; SPPL Untuk Bidang Usaha Perdagangan dengan luas bangunan dibawah 200 m2 Foto copy KTP (Passport/ Kitas untuk WNA) Surat pernyataan tidak keberatan dari penyanding (materai Rp.6.000,00) yang diketahui Perbekel/ Lurah dan Camat setempat Surat pernyataan kesanggupan Surat pernyataan benar untuk rumah tinggal Surat pernyataan benar memiliki hanya 1 (satu) rumah Foto copy sertifikat/ akte jual beli/surat keterangan tanah yang sah sesuai ketentuan Pendukung surat kuasa : a. Kartu Keluarga/ KK;
BIAYA
3.
4.
5.
6.
6 Untuk bangunan gedung yang tidak dapat atau sulit dihitung sebesar 1,75 % dari biaya pelaaksana sesuai nilai Rencana Anggaran Biaya / Kontrak Pembangunan PrasaranaBangu nan Gedung: L x I x 1,00 x HSpbg atau V x I x 1,00 x HSpbg atau P x I x 1,00 x HSpbg Rehabilitasi Prasarana Bangunan Gedung : L x I x TK x HSpbg atau V x I x TK x HSpbg atau P x I x TK x HSpbg Untuk prasarana bangunan
3
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3
4
5
6 gedung yang tidak dapat atau sulit dihitung luasnya, retribusi dihitung sebesar 1,75 % dari biaya pelaksanaan sesuai Rancangan Anggaran Biaya atau Kontrak 7. Pembangunan menara telekomunikasi seluler dihitung sebesar 1,75 % dari biaya pelaksanaan sesuai RAB
15. 16. 17.
18. 19. -
20.
b. Silsilah; c. Surat Keterangan Ahli Waris; d. Surat Kuasa Waris Surat kuasa mengatasnamakan IMB; Foto copy pembayaran pajak PBB terakhir; Akta Perusahaan/ Perjanjian Kerjasama (dengan perubahannya/ pemindahannya) NPWP Perusahaan; Surat Pernyataan/ pendukung lainnya : Surat dari pengemong Pura; Pekaseh/Subak; pengguna jalan bersama IMB lama untuk permohonan ahli fungsi dan balik nama
Persyaratan Teknis : 1. Gambar/Sketsa Tanah untuk SHM lebih dari 1; 2. Gambar/Sketsa tanah diareal SHM dengan IMB-IMB yang telah dimiliki sebelumnya; 3. Gambar/Sketsa posisi tanah yang disewa (ditanda tangani kedua pihak);
b. pengawasan pembangunan bangunan meliputi : 1. Perubahan Fungsi dengan besaran tariff retribusi sebesar 10 % dari
4
NO
JENIS IZIN
PROSES
1
2
3
PERSYARATAN
4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.
16. 17. 18. 19.
4 Gambar peta lokasi; Gambar site plan; Gambar denah plan; Gambar denah; Gambar rencana tampak (depan; samping); Gambar potongan (memanjang; memendek); Gambar struktur (portal; detail pembesian); Perhitungan Struktur untuk Bangunan Lantai 3 Keatas; Gambar septick tank ; Gambar pagar; Gambar-gambar agar ditandatangani arsitek dan konstruktur; Ukuran kertas minimal A3 atau Ao, untuk bangun/tanah dengan ukuran besar; Gambar-gambar dalam skala standar (1:100; 1:200) Bangunan komersial agar menyampaikan soft copy gambar; Gambar mengedepankan kearifan lokal (arsitektur Bali); Berkas permohonan rangkap 2 (dua)
JANGKA WAKTU 5
BIAYA 6 retribusi IMB 2. Sertifikasi Laik Fungsi (SLF)
5
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3
4
5
6
2
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Peta situasi wilayah pertambangan dengan skala 1 : 1000 atau lebih kecil
- mineral bukan logam; dan
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
Peta rencana tambang skala 1 : 1000 atau lebih kecil
- batuan skala kecil.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Bukti kepemilikan tanah
4.
Bukti pembayaran PBB tahun terkahir
5.
Pernyataan tidak keberatan dari pemegang hak atas tanah
6.
Pernyataan tidak keberatan dari para penyanding atas rencana kegiatan penambangan
7.
Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau AMDAL
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
8.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
Foto copy KTP bagi perorangan atau Akta Perusahaan bagi perusahaan berbadan hokum
9.
Uang jaminan reklamasi
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
Permohonan Surat Ijin Pertambangan Daerah (SIPD) Penyelidikan Umum :
7.
8.
15 (lima belas hari)
6
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
4
5
6
9.
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Peta wilayah
2.
Akta Pendirian Perusahaan di bidang pertambangan
3.
Uang jaminan kesungguhan
4.
Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan public
Permohonan SIPD Eksplorasi : 1.
Peta wilayah
2.
Akta Pendirian Perusahaan di bidang pertambangan
3.
Uang jaminan kesungguhan
4.
Laporan lengkap penyelidikan umum
5.
Rencana kerja dan biaya
Permohonan SIPD Eksploitasi : 1.
Peta wilayah
2.
Akta Pendirian Perusahaan di bidang pertambangan
3.
Laporan lengkap eksploitasi
4.
Laporan studi kelayakan
5.
Laporan analisa mengenai Dampak
7
NO
JENIS IZIN
PROSES
1
2
3
PERSYARATAN 4 Lingkungan (AMDAL) 6.
Uang jaminan reklamasi
Permohonan SIPD Pengolahan dan pemurnian : 1.
Rencana teknis pengolahan dan pemurnian
2.
Laporan Amdal
3.
Persetujuan/kesepakatan dari pemegang SIP Eksploitasi
Permohonan SIPD pengangkutan dan penjualan : 1. Persetujuan/kesepakatan dari pemegang SIPD eksploitasi 2. Laporan kegiatan 3. Rencana kerja
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
8
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3
4
5
6
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1. Peta situasi pengeboran dengan skala 1:10.000
15 (lima belas hari)
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2. Peta topografi skala 1:50.000
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3
Izin Pengeboran Air Tanah Sekala Kecil
4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim
3. Rencana Konstruksi Pengambilan Air Tanah 4. Photo copy Surat Izin Perusahanan Pengeboran 5. Photo copy KTP 6. Photo copy bukti outentik kepemilikan tanah 7. Salinan/ photo copy persetujuan prinsip/ IMB/ HO 8.
Informasi mengenai pengeboran air tanah
9. Kontrak/ perjanjian pengeboran air tanah 10. Rekomendasi teknis dari Pemerintah Provinsi Bali
9
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
15 (lima belas hari)
3 Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku 10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
4
Izin Pengambilan Air Tanah Sekala Kecil
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1. Gambar Konstruksi Sumur Bor/ Sumur Gali
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2. Photo copy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3. Photo copy KTP
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4. Photo copy bukti outentik kepemilikan tanah 5. Dokumen Amdal/ UKL dan UPL 6. Surat pernyataan sanggup memasang meteran air 7. Salinan/ photo copy persetujuan
10
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
4
5
6
5.
6.
7.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang. Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus
prinsip/ IMB/ HO 8. Informasi mengenai pengeboran air tanah 9. Hasil analisa kimia air yang terakhir 10. Peta situasi/ denah lokasi 11. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 12. Rekomendasi teknis dari Pemerintah Provinsi Bali
11
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 melampirkan bukti pembayaran).
4
5
6
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1. Gambar Konstruksi Sumur Bor/ Sumur Gali
15 (lima belas hari)
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2. Photo copy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3. Photo copy KTP
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
5
Izin Pengambilan Air Permukaan Sekala Kecil
5.
6.
7.
8.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
4. Photo copy bukti outentik kepemilikan tanah 5. Dokumen Amdal/ UKL dan UPL 6. Surat pernyataan sanggup memasang meteran air 7. Salinan/ photo copy persetujuan prinsip/ IMB/ HO 8. Informasi mengenai pengeboran air tanah
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
9. Hasil analisa kimia air yang terakhir
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
11. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
10. Peta situasi/ denah lokasi 12. Rekomendasi teknis dari Pemerintah Provinsi Bali
12
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
4
5
6
9.
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 6
Izin Pemasaran JenisJenis Bahan Bakar Khusus (BBK) untuk Mesin 2 (dua) langkah
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima
1.
Data perusahaan
2.
Peta lokasi
3.
Foto copy KTP
4.
Foto copy NPWP
5.
Surat Persetujuan Prinsip
6.
IMB
7.
Surat Ijin Tempat Usaha / Hinder Ordonantie (SITU/HO)
8.
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
15 (lima belas hari)
13
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 berkas kepada pemohon. 5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
dan TDP 9.
Rekomendasi dari perusahaan penyedia bahan baku
14
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
4
5
6
7
Izin Pengumpulan dan Penyaluran Pelumas Bekas
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat
1.
Data perusahaan
2.
Peta lokasi
3.
Foto copy KTP
4.
Foto copy NPWP
5.
Surat persetujuan prinsip
6.
IMB
7.
Surat Ijin Tempat Usaha/ Hinder Ordonantie (SITU/HO)
8.
SIUP dan TDP
9.
Rekomendasi dari perusahan pemegang ijin pengolahan pelumas bekas
15 (lima belas hari)
15
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3
4
5
6
15 (lima belas hari)
Tidak dikenakan biaya
Penolakan Izin. 9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 8
Izin Agen/Distributor Bahan Bakar Minyak dan/atau Gas atau Pelumas
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang
1. Data perusahaan 2.
Peta lokasi
3. Foto copy KTP 4. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 5. Surat Persetujuan prinsip 6. Ijin Mendirikan Bangunan 7. Foto copi SITU/HO
16
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. 5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan
PERSYARATAN 4 8. Surat Ijin Usaha perdagangan (SIUP) 9. Tanda daftar perusahaan 10. Rekomendasi dari Perusahaan Penyedia Bahan Baku
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
17
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
4
5
6
9
Izin Sub. Agen/Sub. Distributor Bahan Bakar Minyak dan/atau Gas dan atau Pelumas
15 (lima belas hari)
Tidak dikenakan biaya
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk
1. Data perusahaan 2. Peta lokasi 3.
Foto copy KTP
4. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 5.
Ijin Mendirikan Bangunan
6. Foto copi SITU/HO 7. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) 8. Tanda Daftar Perusahaan 9. Rekomendasi dari Agen/ Distributor Bahan Bakar Minyak.
18
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
15 (lima belas hari)
Tidak dikenakan biaya
3 membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin. 9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
10
Izin Pendirian SPBU
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
3.
CS melakukan verifikasi sesuai
1.
Data perusahaan
2.
Peta lokasi
3.
Foto copy KTP
4.
Foto copy NPWP
19
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 ketentuan yang berlaku 4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin
PERSYARATAN
5.
4 Surat persetujuan prinsip
6.
IMB
7.
Surat Ijin Tempat Usaha/ Hinder Ordonantie (SITU/HO)
8.
SIUP dan TDP
9.
Rekomendasi dari Agen/Distributor Bahan Bakar Minyak
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
20
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
15 (lima belas hari)
Tidak dikenakan biaya
3 serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
11
Izin Pendirian Depot Lokal
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan
1.
Data perusahaan
2.
Peta lokasi
3.
Foto copy KTP
4.
Foto copy NPWP
5.
Surat persetujuan prinsip
6.
IMB
7.
Surat Ijin Tempat Usaha/ Hinder Ordonantie (SITU/HO)
8.
Rekomendasi dari perusahaan penyedia bahan baku
21
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 dilaporkan kepada Kepala Bidang. 7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 12
Ijin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
2.
Pemohon mengajukan dokumen
1. 2. 3. 4.
Foto Copy SBU (Sertifikat Badan Usaha) dilegalisir Foto Copy NPWP Rekaman Ijasah Semua Personil SITU (Surat Ijin Tempat Usaha)
15 (lima belas hari)
22
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 permohonan kepada CS 3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
PERSYARATAN 4 5. Akte Pendirian / Perubahan Perusahaan 6. Foto Direktur ukuran 4X6 @ 2 lbr 7. Surat Pernyataan Tenaga Administrasi (Pegawai Tetap Perusahaan) 8. Surat Pernyataan Sebagai Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan 9. Rekaman SKA/SKT 10. Foto Copy KTP 11. Rekaman Pengesahan dari Menteri Kehakiman (untuk PT.) 12. Foto Copy IUJK asli bagi yang memperpanjang IUJK
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
23
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon
4
5
6
15 (lima belas hari)
a. Tempat usaha / kegiatan seluas 0-200 m2 Rp. 100 (seratus Rupiah)/m2
11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 13
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Ijin Undang-Undang Gangguan (HO)
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis
1.
Melampirkan isian blanko permohonan
2.
KTP yang masih berlaku
3.
Gambar lokasi tempat usaha
4.
Uaraian kegiatan usaha
5.
Pernyataan tidak keberatan dari tetangga menyebelah (penyanding)
6.
Persetujuan Prinsip dari pejabat yang berwenang atas kegiatan usaha yang berdasarkan ketentuan yang berlaku wajib untuk mendapatkan persetujuannya
7.
Dokumen Amdal yang telah disahkan dan/atau UKL/UPL bagi kegiatan usaha yang tidak wajib Amdal namun berpotensi menimbulkan dampak
b. Tempat Usaha/ kegiatan seluas 201-500 m2 Rp. 250 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/ m2 c. Tempat usaha/ kegiatan seluas 501-1000m2 Rp. 400 (empat ratus rupiah)/ m2 d. Tempat usaha/
24
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang. 7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
PERSYARATAN 4 terhadap lingkungan 8.
Tanda bukti status tanah yang dipakai
9.
IMB dengan gambar site plan dan denah plan yang disahkan
JANGKA WAKTU 5
10. Surat keterangan WNI (bagi warga keturunan asing) 11. Neraca perusahaan
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 14
Izin Tanda Daftar Ulang (TDU)
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
2.
Pemohon mengajukan dokumen
1. Fc SITU/HO 2. Fc IMB dengan lampiran site plan dan denah plan yang telah
15 (lima belas hari)
BIAYA 6 kegiatan seluas lebih dari 1000m2 dikenakan retribusi setinggitingginya Rp. 5.000.000 (lima Juta Rupiah)
25
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 permohonan kepada CS 3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
PERSYARATAN 4 disahkan oleh Dinas Cipta Karya 3. Fc Surat Ijin Usaha 4. Fc Status Tanah yang digunakan tempat usaha 5. Fc Dokumen UKL/UPL yang direkomendasikan oleh BLH 6. Fc KTP 7. Fc Akte pendirian Perusahaan (bagi Usaha yang Berbadan Hukum) 8. Fc Surat Keterangan Lunas Pajak dari Dinas Pendapatan Daerah
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
26
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon
4
5
6
11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 15
Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3)
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
5.
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan Tim Teknis membuat kajian/analisis
1. Keterangan Lokasi 2. Jenis limbah yang akan dikelola 3. Jumlah Limbah B3 4. Karakteristik limbah B3 yang akan dikelola 5. Tata letak penempatan limbah di tempat [penyimpanan sementara 6. Desain konstruksi tempat penyimpanan 7. lay out kegiatan 8. Uraian tentang proses pengumpulan dan perpindahan limbah 9. Surat kesepakatan antara pengumpul dan pengolah/pemanfaat/ penimbun
15 (lima belas hari)
27
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang. 7.
8.
9.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
limbah 10. Uraian tentang pengelolaan pasca pengumpulan 11. perlengkapan sistem tanggap darurat 12. tata letak saluran drainase 13. lingkup area pengumpulan
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 16
Izin Pemanfaatan/ Pembuangan Limbah Cair ke Media
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
2.
Pemohon mengajukan dokumen
1. KTP Penanggungjawab usaha 2. FC Akte Perusahaan (yg berbadan
15 (lima belas hari)
28
NO 1
JENIS IZIN
PROSES
2 Lingkungan
3 permohonan kepada CS 3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
hukum) 3. Fc hasil pengujian kualitas air limbah 4. Nota perhitungan desain teknis IPAL 5. Gambar alur air limbah dari proses produksi sampai titik pembuangan ke sumber air 6. AMDAL, UKL, UPL 7. rekomendasi dari menteri untuk permohonan pemanfaatan air limbah tertentu yang spesifik 8. keterangan tentang lokasi out let air olahan limbah 9. sumber air yang digunakan 10. debit out let air limbah 11. waktu pembuangan air limbah 12. perizinan yang dimiliki
29
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon
4
5
6
11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
17
Izin Pengusaha Menara Telekomunikasi Terpadu
18
Izin Operasional Menara Telekomunikasi
1. Disesuaikan dengan persyaratan Pelelangan
1. Disesuaikan dengan persyaratan Pelelangan
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Rekomendasi ketinggian tower yang diperbolehkan
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
Surat kuasa yang sah dari perusahaan apabila diurus oleh pihak lain
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Bukti kepemilikan tanah
4.
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS
Surat kerelaan atau perjanjian, penggunaan/ pemanfaatan/sewa tanah/ lahan
15 (lima belas hari)
15 (lima belas hari)
Tidak dikenakan biaya
30
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. 5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
9.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan
PERSYARATAN
5.
4 Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga masyarakat apbila terjadi kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara tersebut
6.
Surat kesanggupan membongkar tower apabila sudah tidak dimanfaatkan atau habis masa perizinannya sesuai dengan UU yang berlaku
7.
IMB menara
8.
Gambar teknis
9.
Surat kesanggupan untuk memakai menara telekomunikasi secara terpadu
10. Surat kontrak kerjasama dari 2 (dua) operator atau lebih
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
31
NO
JENIS IZIN
1
2
19
Izin Usaha Angkutan dengan Kendaraan Umum
PROSES 3 petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
5.
6.
7.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang. Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
1.
NPWP
2.
Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi
3.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4.
SITU
5.
Daftar kendaraan yang dimiliki atau dikuasai minimal 5 (lima) kendaraan bermotor
6.
Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor/garase (bermaterai Rp. 6.000,00)
7.
Surat pernyataan bersedia melaporkan hasil kegiatan usahanya secara berkala setiap bulan (materai Rp. 6.000,00)
8.
Surat pernyataan bersedia melaporkan segala perubahan yang meliputi pindah alamat, ganti nama pimpinan dan jumlah sarana
Tidak dikenakan biaya
32
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3
4 angkutnya (materai Rp. 6.000,00)
5
6
15 (lima belas hari)
Tidak dikenakan biaya
Badan 8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 20
Izin Trayek Angkutan Umum
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Melampirkan surat permohonan Ijin Trayek Angkutan
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
Akte pendirian perusahaan/koperasi
3.
Salinan ijin usaha angkutan
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Daftar rencana armada yang akan melayani jalur trayek yang dilengkapai
33
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
4.
3 Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4 dengan foto copy STNK dan buku uji/faktur
5
6
5.
Memiliki tempat penyimpan kendaraan
6.
Pada Trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan
34
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 kepada pemohon
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
15 (lima belas hari)
1. Sepeda motor sebesar Rp. 1.000,00 per kendaraan setiap parker
11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 21
Izin Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
1. Identitas pemohon 2. Gambar lokasi tempat parker 3. Memiliki NPWP 4. memiliki akte pendirian perusahaan untuk pemohon yang berbentuk badan hukum Indonesia/ Tanda Jati Diri untuk warga negara Indonesia 5. Memiliki Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) 6. memiliki/menguasai areal tanah yang luasnya sesuai dengan rencana kapasitas parker kendaraan yang akan disediakan
2. Kendaraan penumpang roda empat (sedan, suburban, pick up dan Jeep) sebesar Rp. 2.000,00 per kendaraan setiap parker 3. Kendaraan roda lebih dari empat (truck engkel, mikrobus, mobil box) sebesar Rp.5.000,00 per kendaraan setiap parker
35
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
7.
8.
9.
3 Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6 4. Kendaraaan bus besar dan truck sebesar Rp.10.000,00 setiap parkir. Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir : 1. Sepeda Motor: a. Parkir sebesar Rp.1.000,00 b. Parkir harian sebesar Rp.5.000,00 2. Mobil Penumpang a. Parkir sebesar Rp.2.000,00 b. Parkir harian sebesar Rp.12.000,00 3. Truck Engkel, microbus (roda empat) a. Parkir sebesar Rp.5.000,00 b. Parkir harian
36
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3
4
5
6 sebesar Rp.20.000,00 4. Truck, Bus besar (roda enam atau lebih)
a. Parkir sebesar Rp.10.000,00 b. Parkir harian sebesar Rp.30.000,00
22
Izin Usaha Warnet, Warsel, Perfilm, Telekomunikasi Perdesaan dan Wartel
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1. Mengambil formulir permohonan yang telah disiapkan di BPPT
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2. Melengkapi persyaratan yang telah tercantum pada permohonan yaitu :
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan
a. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku b. Mengisi pernyataan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bermaterai 6000 c. Menandatangani pernyataan masing-masing penyanding di sebelahnya dan di depan serta
15 (lima belas hari)
37
NO
JENIS IZIN
PROSES
1
2
3 lapangan 6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
4 belakangnya d. Pas foto dengan ukuran 4x6 dua buah a.
38
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3
4
5
6
23
Izin Pelayanan Medik Dasar a. Klinik Pratama
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
5.
6.
7.
8.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
1. SuratPermohonan 2. Surat rekomendasidari Dinas Kesehatan Kabupaten Badung 3. Foto copy AkteBadan Usaha yang sudah dilegalisir (kecualiuntukkepemilikanperorangan) 4. Penanggungjawabadalahdokterumum 5. Surat Persetujuan Lokasi dari pemerintah daerah setempat. 6. Bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan untuk
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
penyelenggaraan kegiatan bagi milik
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
5(lima) tahun.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat
pribadi atau surat kontrak minimal
7. Dokumen UKL dan UPL 8. Profil Klinik meliputi: struktur organisasi kepengurusan, tenaga
15 (lima belas hari)
39
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3
4 kesehatan,saranadan prasarana,
5
6
Penolakan Izin. 9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). b. Klinik Utama
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang
peralatan serta pelayanan yang diberikan. 9. MOU sampah medis 10. SIP dan SIK bagi pegawai yang bekerja di Klinik. 11. Surat pernyataan kesanggupan sebagai penanggungjawab. 12. Denah bangunan 13. Peta lokasi
1. Surat Permohonan 2. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Badung 3. Foto copy Akte Badan Usaha yang sudah di legalisir (kecuali untuk kepemilikan perorangan) 4. Penanggungjawab adalah dokter spesialis
15 (lima belas hari)
40
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. 5.
6.
7.
8.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
PERSYARATAN 4 5. Surat Persetujuan Lokasi dari pemerintah daerah setempat. 6. Bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
penggunaan bangunan untuk
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
pribadi atau surat kontrak minimal 5
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan
penyelenggaraan kegiatan bagi milik
(lima) tahun. 7. Dokumen UKL dan UPL 8. Profil Klinik meliputi: struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan,saranadan prasarana, peralatan serta pelayanan yang diberikan. 9. MOU sampah medis 10. SIP dan SIK bagi pegawai yang bekerja di Klinik. 11. Surat pernyataan kesanggupan sebagai penanggung jawab. 12. Denah bangunan
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
41
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
4
5
6
15 (lima belas hari)
24
13. Petalokasi
Izin Pelayanan Medik Spesialis (Rujukan) a. Rumah Sakit Type C
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1. Surat permohonan pemilik bermaterai Rp.6000
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3. Rekomendasi dari Bupati / Walikota
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan
4. Proposal tentang pendirian Rumah Sakit 5. Studi Kelayakan tentang Rumah Sakit ï‚· Analisa kebutuhan pelayanan dan rencana pengembangan ï‚· Analisa keuangan ï‚· Program fungsi
42
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3
4
5
6
lapangan
ï‚· Kebutuhan ruang
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
ï‚· Kebutuhan tenaga dan rencana mendapatkannya
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
6. Denah dan Master Plan Rumah Sakit Serta Keterangan secara rinci
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
7. Salinan /Foto copy yang sah akte notaris pendirian yayasan atau badan Hukum pemohon
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
8. Ijin Undang undang gangguan (HO)
ï‚· Rencana kelas Rumah Sakit
9. Dokumen AMDAL 10.Salinan/ foto copy yang sah sertifikat tanah
11. Ijin lokasi dari Pemda Setempat 10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin 12.Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) serta memerintahkan distribusi surat 13.Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) kepada pemohon 14.Surat pernyataan sanggup mentaati 11. Kepala Bidang memerintakan peraturan Perundang Undangan yang petugas khusus untuk meregister berlaku dalam bidang penyelenggaraan Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan Rumah Sakit menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
43
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3
4
5
6
b. Rumah Sakit Type D
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1. Surat permohonan pemilik bermaterau Rp.6000
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2. Surat pernyataan dari pemilik bahwa sanggup mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku di bidang kesehatan
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
5.
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim
3. Dokumen AMDAL 4. Foto Copy Surat Ijin Mendirikan Rumah Sakit 5. Ijin Undang-Undang Gangguan (HO) 6. Ijin mendirikan bangunan (IMB) 7. Rekomendasi dari : ï‚·
Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota
ï‚·
PERSI
ï‚·
Bupati/ Wali Kota
8. Struktur Organisasi 9. Daftar Ketenagaan medis, paramedis dan non medis 10. Hasil Pemeriksaan Air minum (6 bulan terakhir) 11. Daftar inventaris medis, penunjang medis dan non medis
15 (lima belas hari)
44
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku 10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4 12. Daftar tariff pelayanan medis terbaru
5
6
13. Daftar isian untuk mendirikan Rumah Sakit 14. Denah : ï‚·
Denah situasi
ï‚·
Denah Bangunan
ï‚·
Denah jaringan listrik
ï‚·
Denah air dan air limbah
15. 14.Akte notaris pendirian badan Hukum 16. Sertifikat tanah 17. Instrumen Self Assesment dan POA Akreditasi 18. Surat perjanjian kerja sama tentang pengolahan sampah medis 19. Pada pelayanan medik dasar Minimal ada 4 orang dokter Umum dan 1 orang Dokter Gigi sebagai tenaga tetap, yang mempunyai SIP 20. Pada pelayanan medik spesialis dasar harus ada masing masing minimal 1 orang Dokter Spesialis dari 2 (dua) jenis pelayanan spesialis dasar dengan 1 (satu) orang dokter
45
NO
JENIS IZIN
PROSES
1
2
3
PERSYARATAN 4 spesialis sebagai tenaga tetap yang mempunyai SIP
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
21. Jumlah tempat tidur minimal 50 buah
25
Izin Pelayanan Medik Penunjang a. Laboratorium Klinik
1. 2. 3. 4.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1. Permohonan model AP-1 bermaterai
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2. Fotocopy kartu identitas diri/potocopy
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3. Surat keterangan sehat dari dokter yang
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4. Gambar peta lokasi
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan
Rp.6000,- yang telah diisi pemohon akte pendirian badan. memiliki SIP. 5. Gambar denah bangunan. 6. Surat pernyataan kesanggupan masing-
masing tenaga teknis (formulir A2) 7. surat peryataan kesanggupan menjadi penanggung jawab. 8. surat pernyataan kesanggupan masingmasing tenaga teknis. 9. surat pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu (formulir A3) 10.pas foto 4 x 6 = 2 lembar
15 (lima belas hari)
46
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
3 dilaporkan kepada Kepala Bidang. 7.
4 11.Data kelengkapan bangunan (formulir A4) Kepala Bidang menindaklanjuti hasil 12.Data kelengkapan peralatan (formulir kajian/analisis kepada Kepala A5) Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). b. Laboratorium Kesehatan Masyarakat
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy kartu identitas diri/foto copy akte pendirian badan
2.
Pemohon mengajukan dokumen
2.
Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan dengah bangunan
15 (lima belas hari)
47
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 permohonan kepada CS
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
yang diusulkan
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Surat pernyataan kesanggupan penanggung jawab
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Surat pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis
5.
Surat pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu
6.
Data kelengkapan bangunan
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
7.
Data kelengkapan peralatan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
48
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon
4
5
6
15 (lima belas hari)
Tidak dikenakan biaya
11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 26
Izin Penggalian Jalan
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis
1.
Gambar lokasi dan gambar detail
2.
Rencana kerja /time schedule
3.
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
4.
Surat pernyataan yang bersangkutan bermaterai
5.
Foto awal
6.
Rekomendasi lurah/kades setempat
7.
Jaminan perbaikan dalam pelaksanaan pekerjaan
49
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang. 7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
15 (lima belas hari)
Tidak dikenakan biaya
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 27
Ijin Pemancangan Tiang
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
2.
Pemohon mengajukan dokumen
1.
Gambar lokasi dan gambar detail
2.
Rencana kerja /time schedule
50
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 permohonan kepada CS
PERSYARATAN
3.
4 Rencana Anggaran Biaya (RAB)
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Surat pernyataan yang bersangkutan bermaterai
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
5.
Foto awal
6.
Rekomendasi lurah/kades setempat
7.
Jaminan perbaikan dalam pelaksanaan pekerjaan
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
51
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon
4
5
6
15 (lima belas hari)
Tidak dikenakan biaya
11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 28
Izin Merubah Bentuk Trotoar
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis
1. Surat Permohonan Ijin 2. Pernyataan sanggup memperbaiki
kerusakan (materai Rp.6.000,00). 3. Rekomendasi Penempatan Jaringan
Utilitas dari Dinas Bina Marga dan Pengairan Kab. Badung 4. Foto Copy Jaminan Pelaksanaan untuk
permohonan Ijin Penempatan jaringan utilitas
52
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang. 7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
15 (lima belas hari)
Biaya dihitung dengan memperhatikan
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 29
Izin Reklame Insidentil
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1. Photo gambar produk yg akan disajikan
2.
Pemohon mengajukan dokumen
2. Surat kesepakatan dengan pemilik
53
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 permohonan kepada CS
PERSYARATAN 4 persil atau bangunan
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3. Photo copy KTP/SIM/ Paspor dan yang sejenisnya
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4. Fc NPWP
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
5. Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,00 untuk memproses permohonan ijin reklame 6. Foto copy IMB jika menempel atau diatas bangunan 7. Gambar situasi titik reklame 8. Photo bangunan jika reklame diselenggarakan menempel atau diatas bangunan 9. Bagi pemohon ijin reklame yang 1 muka ukurannya diatas 10 meter persegi harus dilengkapi dengan Ijin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) 10. melampirkan RAB pembuatan reklame;
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6 lokasi, jenis, jangka waktu dan ukuran reklame
54
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon
4
5
6
15 (lima belas hari)
Biaya dihitung dengan memperhatikan lokasi, jenis, jangka waktu dan ukuran reklame
11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 30
Izin Reklame Non Insidentil
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1. Photo gambar produk yg akan disajikan
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2. Surat kesepakatan dengan pemilik persil atau bangunan
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3. Photo copy KTP/SIM/ Paspor dan yang sejenisnya
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4. Fc NPWP
5.
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan Tim Teknis membuat kajian/analisis
5. Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,00 untuk memproses permohonan ijin reklame 6. Foto copy IMB jika menempel atau diatas bangunan 7. Gambar situasi titik reklame 8. Photo bangunan jika reklame diselenggarakan menempel atau
55
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang. 7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
diatas bangunan 9. Bagi pemohon ijin reklame yang 1 muka ukurannya diatas 10 meter persegi harus dilengkapi dengan Ijin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) 10. melampirkan RAB pembuatan reklame;
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 31
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Copy akte pendirian perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum
2.
Pemohon mengajukan dokumen
2.
Copy Surat Keputusan Pengesahan
15 (lima belas hari)
56
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
3 permohonan kepada CS 3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
5.
6.
7.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang. Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
4 Badan Hukum dan Menteri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas (PT) dan pengesahan dari Pengadilan Negeri bagi Persekutuan Komandikter (CV) 3.
SITU/HO/Surat Keterangan tempat usaha dari Desa/Lurah diketahui Camat setempat bagi micro usaha
4.
Foto copy pemilik/direktur /penanggung jawab perusahaan
5.
Copy NPWP perusahaan
6.
Neraca perusahaan
7.
Kartu KK Bagi Penanggung Jawab Wanita
8.
Melampirkan blanko permohonan yang telah diisi
9.
Rekomendasi dari instansi teknis bila perlu/ dibutuhkan
10. Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang pengurusan SIUPnya di luar pemilik/penanggung jawab/direktur utama 11. Pas photo berwarn ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lbr
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
57
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon
4
5
6
15 (lima belas hari)
11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 32
Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Akte pendirian perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
SIUP atau Surat Ijin Tetap Hotel dan Restauran dari Menteri Pariwisata/Ketua Badan Penanaman Modal
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
3.
Surat Ijin Toko Bebas Bea dari Menkeh Apabila Duty Free Shop
4.
KTP Direktur/Pemilik/ Penanggungjawab
5.
NPWP
6.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
7.
SITU khusus mikol bagi pengecer
8.
Daftar nilai investasi dai luar tanah dan
5.
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan Tim Teknis membuat kajian/analisis
58
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang. 7.
8.
9.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
bangunan 9.
Melampirkan surat permohonan (SP SIUP-MB) yang sudah diisi
10. Rencana/daftar nama minuman beralkohol menurut jenis dan type yang akan dijual Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lbr
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 33
Izin Usaha Industri
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Surat Izin Tempat Usaha (HO) 1 (satu) lbr/ Ket. Lingkungan
2.
Pemohon mengajukan dokumen
2.
Akte Notaris, bila perusahaan
15 (lima belas hari)
59
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
3 permohonan kepada CS
4 berbadan hukum 1 (satu) lbr
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Foto copy KTP (WNI Ket. Asing) 1 (satu) lbr
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Daftar mesin/peralatan dan bahan baku 1(satu) lbr
5.
Daftar nama karyawan 1 (satu) lbr
6.
NPWP 1 (satu) lbr
7.
Pas foto 3 x 4 cm 2 (dua) lembar
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
8.
Materai Rp. 6.000,00 4 (empat) bh
9.
Surat Tanah/ Kontrak/ Keterangan lainnya
5.
6.
7.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang. Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Salinan UKL/UPL atau SPPL 11. Map Snelhecter plastik 12. Denah lokasi Surat Kuasa (apabila menggunakan jasa konsultan)
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
60
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon
4
5
6
11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 34
Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T)
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis
1. Foto Copy KTP 2. Copy Akte Pendirian Perusahaan 3. Copy Sertifikat Kepemilikan Lahan atau Bukti Penguasaan Lahan 4. Informasi Tata Ruang 5. Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat yang Telah disahkan 6. Copy Persetujuan Prinsip Membangun 7. Copy Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 8. Copy Surat ijin Tempat Usaha (SITU) dan Copy Surat Ijin Undang-undang Gangguan (HO)
15 (lima belas hari)
61
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang. 7.
8.
9.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4 9. Program Kemitraan yang dilengkapi dengan MOU dengan UMKM yang Telah Disahkan oleh SKPD terkait yang membidangi
5
6
10. Copy rekomendasi UKL/UPL atau Amdal dari Instansi Teknis 11. Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan dan mematuhi peraturan Per- Undang-undangan. 12. Copy IUPP bagi Pasar Tradisional yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 35
Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
2.
Pemohon mengajukan dokumen
1. Foto Copy KTP 2. Copy Akte Pendirian Perusahaan
15 (lima belas hari)
62
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 permohonan kepada CS 3. 4.
5.
6.
7.
8.
9.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang. Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
PERSYARATAN 4 3. Copy Sertifikat Kepemilikan Lahan atau Bukti Penguasaan Lahan 4. Informasi Tata Ruang 5. Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat yang Telah disahkan 6. Copy Persetujuan Prinsip Membangun 7. Copy Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 8. Copy Surat ijin Tempat Usaha (SITU) dan Copy Surat Ijin Undang-undang Gangguan (HO) 9. Program Kemitraan yang dilengkapi dengan MOU dengan UMKM yang Telah Disahkan oleh SKPD terkait yang membidangi 10. Copy rekomendasi UKL/UPL atau Amdal dari Instansi Teknis 11. Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan dan mematuhi peraturan Per- Undang-undang 12. Copy IUPP bagi Pasar Tradisional yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
63
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon
4
5
6
11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 36
Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis
1. Foto Copy KTP 2. Copy Akte Pendirian Perusahaan 3. Copy Sertifikat Kepemilikan Lahan atau Bukti Penguasaan Lahan 4. Informasi Tata Ruang 5. Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat yang Telah disahkan 6. Copy Persetujuan Prinsip Membangun 7. Copy Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 8. Copy Surat ijin Tempat Usaha (SITU) dan Copy Surat Ijin Undang-undang Gangguan (HO)
15 (lima belas hari)
64
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang. 7.
8.
9.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4 9. Program Kemitraan yang dilengkapi dengan MOU dengan UMKM yang Telah Disahkan oleh SKPD terkait yang membidangi
5
6
10. Copy rekomendasi UKL/UPL atau Amdal dari Instansi Teknis 11. Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan dan mematuhi peraturan Per- Undang-undang 12. Copy IUPP bagi Pasar Tradisional yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 37
Tanda Daftar Industri (TDI)
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
2.
Pemohon mengajukan dokumen
1. Surat Izin Tempat Usaha (HO) 1 (satu) lbr/ Ket. Lingkungan 2.
Akte Notaris, bila perusahaan
15 (lima belas hari)
a.
Tanda Daftar Industri (TDI) sebesar Rp.
65
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
3 permohonan kepada CS
4 berbadan hukum 1 (satu) lbr
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Foto copy KTP (WNI Ket. Asing) 1 (satu) lbr
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Daftar mesin/peralatan dan bahan baku 1(satu) lbr
5.
Daftar nama karyawan 1 (satu) lbr
6.
NPWP 1 (satu) lbr
7.
Pas foto 3 x 4 cm 2 (dua) lembar
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
8.
Materai Rp. 6.000,00 4 (empat) bh
9.
Surat Tanah/ Kontrak/ Keterangan lainnya
5.
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Salinan UKL/UPL atau SPPL 11. Map Snelhecter plastik 12. Denah lokasi
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6 50.000,00 b.
Daftar ulang TDI sebesar Rp. 25.000,00
66
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon
4
5
6
1.
Foto copy KTP yang masih berlaku
15 (lima belas hari)
2.
Surat Keterangan tempat pemotongan/penjualan dari Kepala Rumah Potong Hewan (RPH) Mambal
Retribusi sebesar Rp.30.000,00/3 Th
3.
Surat Ketarangan Dokter Pemerintah
4.
Surat pernyataan bersedia mematuhi peraturan yang berlaku
5.
Pas foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lbr
6.
Surat pernyataan para penyanding
11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 38
Izin Pemotongan Ternak : a. Izin Pemotongan Unggas
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim
67
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 Teknis melakukan peninjauan lapangan 6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
68
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3
4
5
6
1.
Foto copy KTP yang masih berlaku
15 (lima belas hari)
2.
Surat Keterangan tempat pemotongan/penjualan dari Kepala Rumah Potong Hewan (RPH) Mambal
Retribusi sebesar Rp.45.000,00/3 Th
3.
Surat Ketarangan Dokter Pemerintah
4.
Surat pernyataan bersedia mematuhi peraturan yang berlaku
5.
Pas foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lbr
6.
Surat pernyataan para penyanding
b. Izin Pemotongan Babi, Kambing dan Domba
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim
69
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
1.
Foto copy KTP yang masih berlaku
15 (lima belas hari)
2.
Surat Keterangan tempat pemotongan/penjualan dari Kepala Rumah Potong Hewan (RPH) Mambal
Retribusi sebesar Rp.60.000,00/3 Th
3.
Surat Ketarangan Dokter Pemerintah
4.
Surat pernyataan bersedia mematuhi peraturan yang berlaku
5.
Pas foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lbr
6.
Surat pernyataan para penyanding
3 Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku 10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
c. Izin Pemotongan Sapi, Kerbau dan Kuda
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
70
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
4
5
6
5.
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus
71
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 melampirkan bukti pembayaran).
4
5
6
1.
Foto copy KTP yang masih berlaku
15 (lima belas hari)
2.
Surat Keterangan tempat pemotongan/penjualan dari Kepala Rumah Potong Hewan (RPH) Mambal
Retribusi sebesar Rp. 30.000,00/3 Th
3.
Surat Ketarangan Dokter Pemerintah
4.
Surat pernyataan bersedia mematuhi peraturan yang berlaku
5.
Pas foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lbr
6.
Surat pernyataan para penyanding
39
Izin Usaha Daging : a. Izin Penjualan/ Pengeceran Daging
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk
72
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
1.
Foto copy KTP yang masih berlaku
15 (lima belas hari)
2.
Surat Keterangan tempat pemotongan/penjualan dari Kepala Rumah Potong Hewan (RPH) Mambal
3.
Surat Ketarangan Dokter Pemerintah
4.
Surat pernyataan bersedia mematuhi peraturan yang berlaku
5.
Pas foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak
3 membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin. 9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). b. Izin Pasar Swalayan
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian
73
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. 5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
3 (tiga) lbr 6.
Surat pernyataan para penyanding
74
NO
JENIS IZIN
1
2
40
Izin Penampungan, Penggaraman, Pengeringan Kulit, Tulang, Bulu Ternak
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
1.
Foto copy KTP yang masih berlaku
15 (lima belas hari)
2.
Surat Keterangan tempat pemotongan/penjualan dari Kepala Rumah Potong Hewan (RPH) Mambal
Retribusi sebesar Rp. 60.000/3 Th
3.
Surat Ketarangan Dokter Pemerintah
4.
Surat pernyataan bersedia mematuhi peraturan yang berlaku
5.
Pas foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lbr
6.
Surat pernyataan para penyanding
3 Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
75
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
8.
9.
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
1.
Foto copy KTP yang masih berlaku
15 (lima belas hari)
2.
Surat Keterangan tempat pemotongan/penjualan dari Kepala Rumah Potong Hewan (RPH) Mambal
Retribusi sebesar Rp. 30.000,00/3 Th
3.
Surat Ketarangan Dokter Pemerintah
4.
Surat pernyataan bersedia mematuhi peraturan yang berlaku
3 Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 41
Izin Angkutan Daging
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS
76
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. 5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan
PERSYARATAN
5.
4 Pas foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lbr
6.
Surat pernyataan para penyanding
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
77
NO
JENIS IZIN
1
2
42
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
3 petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
Bidang Usaha Perjalanan Wisata : a. Biro Perjalanan Wisata (BPW)
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
4.
5.
6.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
15 (lima belas hari)
78
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
7.
3 Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). b. Agen Perjalanan Wisata
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
15 (lima belas hari)
79
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 ketentuan yang berlaku 4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin
3.
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4 Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
5
6
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
80
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 43
Bidang Usaha Penyedia Akomodasi a. Hotel : - Hotel Bintang
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim
15 (lima belas hari)
81
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 Teknis melakukan peninjauan lapangan 6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
82
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3
4
5
6
- Hotel Non Bintang
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim
15 (lima belas hari)
83
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). b. Bumi Perkemahan
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
15 (lima belas hari)
84
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
4
5
6
5.
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus
DPL) 6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
85
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 melampirkan bukti pembayaran).
4
5
6
c. Persinggahan Karavan
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
9.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
15 (lima belas hari)
86
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
4
5
6
9.
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). d. Villa
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima
15 (lima belas hari)
87
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 berkas kepada pemohon. 5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 12. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
DPL) 6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
88
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
4
5
6
e. Akomodasi lain : - Kondotel (Kondominium Hotel)
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
15 (lima belas hari)
89
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
8.
9.
3 Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). - Rumah Sewa
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan
4.
15 (lima belas hari)
90
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. 5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan
PERSYARATAN 4 prinsip/rekoemndasi prinsip 5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
91
NO
JENIS IZIN
1
2
44
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
3 petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
Izin Usaha Makanan dan Minuman a. Restauran
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
4.
5.
6.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
15 (lima belas hari)
92
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
7.
3 Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). b. Rumah Makan
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
15 (lima belas hari)
93
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 ketentuan yang berlaku 4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin
3.
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4 Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
5
6
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
94
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
3 serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
c. Bar/Rumah Minum
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
9.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
4.
5.
6.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan
15 (lima belas hari)
95
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 dilaporkan kepada Kepala Bidang. 7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). d. Cafe
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen
2.
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang
15 (lima belas hari)
96
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
3 permohonan kepada CS
4 berbadan hukum
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
97
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon
4
5
6
12. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). e. Pusat Jajanan Makanan
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang
4.
5.
6.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan Tim Teknis membuat kajian/analisis
15 (lima belas hari)
98
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
3 hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang. 7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
4 gangguan (SITU/ HO)
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). f.
Jasa Boga
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen
2.
Akte pendirian badan usaha beserta
15 (lima belas hari)
99
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
3 permohonan kepada CS 3. 4.
5.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
4 perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum 3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
100
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon
4
5
6
11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 45
Izin Usaha Jasa Kawasan Pariwisata
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang
4.
5.
6.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan Tim Teknis membuat kajian/analisis
15 (lima belas hari)
101
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang. 7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 46
Izin Usaha Jasa Transportasi
PERSYARATAN 4 gangguan (SITU/ HO)
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
102
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3
4
5
6
a. Angkutan Jalan Wisata
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim
15 (lima belas hari)
103
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). b. Angkutan Kereta Api Wisata
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
15 (lima belas hari)
104
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
4
5
6
5.
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus
DPL) 6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
105
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 melampirkan bukti pembayaran).
4
5
6
c. Angkutan Sungai dan Danau Wisata
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
15 (lima belas hari)
106
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
4
5
6
9.
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). d. Angkutan Laut Domestik Wisata
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima
15 (lima belas hari)
107
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 berkas kepada pemohon. 5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
DPL) 6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
108
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
4
5
6
e. Angkutan Laut Internasional Wisata
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat
15 (lima belas hari)
109
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3
4
5
6
Penolakan Izin. 9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 47
Izin Usaha Daya Tarik Wisata - Pengelolaan Daya Tarik Wisata 1) Pengelolaan Permandian Air Panas Alami
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang
15 (lima belas hari)
110
NO
JENIS IZIN
PROSES
1
2
3 CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3. 4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani
PERSYARATAN 4 berbadan hukum 3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
111
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
3 Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
2) Pengelolaan Berwujud Keadaan Alam Flora dan Fauna
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang
4.
5.
6.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan
15 (lima belas hari)
112
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
3 dilaporkan kepada Kepala Bidang. 7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
4 gangguan (SITU/ HO)
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 3) Agro Wisata
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen
2.
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang
15 (lima belas hari)
113
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
3 permohonan kepada CS
4 berbadan hukum
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
114
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon
4
5
6
11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 48
Izin Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi : a. Gelanggang Olah Raga 1) Lapangan Golf
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian
15 (lima belas hari)
115
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. 5.
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister
PERSYARATAN 4 prinsip/rekoemndasi prinsip 5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
116
NO
JENIS IZIN
1
2
2) Rumah Bilyard
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
3 Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
15 (lima belas hari)
117
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
8.
9.
3 Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 3) Gelanggang Renang
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan
4.
15 (lima belas hari)
118
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. 5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan
PERSYARATAN 4 prinsip/rekoemndasi prinsip 5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
119
NO
JENIS IZIN
1
2
4) Lapangan Tenis
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
3 petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala
15 (lima belas hari)
120
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3
4
5
6
Badan 8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 5) Gelanggang Bowling
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak
15 (lima belas hari)
121
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
4.
5.
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
3 Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat
atas tanah
122
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
3 kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
6) Lapangan Futsal 1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
4.
5.
6.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
15 (lima belas hari)
123
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
7.
3 Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 7) Gelanggang Ice Syting
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
15 (lima belas hari)
124
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 ketentuan yang berlaku 4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin
3.
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4 Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
5
6
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
125
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
3 serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
8) Gelanggang Skateboard
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
4.
5.
6.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan
15 (lima belas hari)
126
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 dilaporkan kepada Kepala Bidang. 7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 9) Gelanggang Permainan Ketangkasan
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen
2.
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang
15 (lima belas hari)
127
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
3 permohonan kepada CS
4 berbadan hukum
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
128
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon
4
5
6
11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 10) Pusat Kebugaran/ Fitnes/Yoga
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang
4.
5.
6.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan Tim Teknis membuat kajian/analisis
15 (lima belas hari)
129
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
3 hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang. 7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
4 gangguan (SITU/ HO)
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). b. Gelanggang Seni : 1) Sanggar Seni
1.
Pemohon memperoleh informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan
15 (lima belas hari)
130
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 pada petugas informasi 2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
domisili 2.
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekomendasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
131
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
3 penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku 10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
2) Galeri Seni
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekomendasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan
15 (lima belas hari)
132
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3
4 Foto copy surat izin tempat usaha
5
6
lapangan
7.
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
8.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
133
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3
4
5
6
3) Gedung Pertunjukan Seni
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim
15 (lima belas hari)
134
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 4) Tempat Pameran
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
15 (lima belas hari)
135
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
4
5
6
5.
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus
DPL) 6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
136
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 melampirkan bukti pembayaran).
4
5
6
5) Gedung Bisokop/ Cinema
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
15 (lima belas hari)
137
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
4
5
6
9.
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). c. Arena Permainan : 1) Arena Permainan
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian
15 (lima belas hari)
138
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. 5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister
PERSYARATAN
5.
4 Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
139
NO
JENIS IZIN
1
2
2) Paint Ball
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
3 Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
15 (lima belas hari)
140
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
8.
9.
3 Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 3) Dunia Fantasi
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan
4.
15 (lima belas hari)
141
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. 5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan
PERSYARATAN 4 prinsip/rekoemndasi prinsip 5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
142
NO
JENIS IZIN
1
2
4) Panjat Tebing
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
3 petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala
143
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3
4
5
6
Badan 8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 5) Buggy Jumping
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak
15 (lima belas hari)
144
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
4.
5.
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
3 Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat
atas tanah
145
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
3 kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
6) Slingshot
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
4.
5.
6.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
15 (lima belas hari)
146
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
7.
3 Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 7) Menunggang Gajah dan Satwa Lainnya
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
15 (lima belas hari)
147
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 ketentuan yang berlaku 4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin
3.
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4 Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
5
6
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
148
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
3 serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
8) ATV Ride
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
4.
5.
6.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan
15 (lima belas hari)
149
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 dilaporkan kepada Kepala Bidang. 7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 9) Wisata Sepeda
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen
2.
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang
15 (lima belas hari)
150
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
3 permohonan kepada CS
4 berbadan hukum
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
151
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon
4
5
6
11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). d. Hiburan Malam 1) Kelab Malam
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan
15 (lima belas hari)
152
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3
4 Foto copy surat izin tempat usaha
5
6
lapangan
7.
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
8.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
153
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3
4
5
6
2) Diskotik
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim
154
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 3) Pub
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
155
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
4
5
6
5.
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus
DPL) 6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
156
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 melampirkan bukti pembayaran).
4
5
6
4) Panggung Tertutup
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
157
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
4
5
6
9.
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 5) Panggung Terbuka
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima
158
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 berkas kepada pemohon. 5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
DPL) 6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
159
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
4
5
6
e. Panji Pijat 1) Panti Pijat
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
160
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
8.
9.
3 Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 2) Pandi Mandi Uap/Sauna
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan
4.
161
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. 5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan
PERSYARATAN 4 prinsip/rekoemndasi prinsip 5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
162
NO
JENIS IZIN
1
2
3) Refleksi
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
3 petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala
163
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3
4
5
6
Badan 8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). f.
Taman Rekreasi : 1) Taman Rekreasi
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
164
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 ketentuan yang berlaku 4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin
3.
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4 Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
5
6
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
165
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
3 serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
2) Taman Bertema
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
4.
5.
6.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan
166
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 dilaporkan kepada Kepala Bidang. 7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 3) Taman Pentas Pertunjukan Satwa
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen
2.
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang
167
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
3 permohonan kepada CS
4 berbadan hukum
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
168
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon
4
5
6
11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). g. Karaoke
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang
4.
5.
6.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan Tim Teknis membuat kajian/analisis
169
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
3 hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang. 7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
4 gangguan (SITU/ HO)
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). h. Jasa Impresariat/ Promotor
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen
2.
Akte pendirian badan usaha beserta
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
170
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
3 permohonan kepada CS 3. 4.
5.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
4 perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum 3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
171
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon
4
5
6
11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 49
Izin Usaha Jasa Pramuwisata
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang
4.
5.
6.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan Tim Teknis membuat kajian/analisis
172
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
3 hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang. 7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
4 gangguan (SITU/ HO)
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 50
Izin Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan,
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen
2.
Akte pendirian badan usaha beserta
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
173
NO 1
JENIS IZIN 2 Insentif, Konfrensi dan Pameran
PROSES
PERSYARATAN
3 permohonan kepada CS 3. 4.
5.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
4 perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum 3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
174
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon
4
5
6
11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 51
Izin Usaha Konsultasi Pariwisata
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang
4.
5.
6.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan Tim Teknis membuat kajian/analisis
175
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
3 hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang. 7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
4 gangguan (SITU/ HO)
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 52
Izin Usaha Informasi Pariwisata
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen
2.
Akte pendirian badan usaha beserta
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
176
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
3 permohonan kepada CS 3. 4.
5.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
4 perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum 3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
177
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon
4
5
6
11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 53
Izin Usaha Wisata Tirta : a. Wisata Bahari : 1) Wisata Selam
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima
178
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 berkas kepada pemohon. 5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
DPL) 6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
179
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
4
5
6
2) Wisata Perahu Layar
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat
180
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3
4
5
6
Penolakan Izin. 9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 3) Wisata Memancing
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang
181
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
5.
PERSYARATAN
3 serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
4 Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
182
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
4
5
6
4) Wisata Selancar
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk
183
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin. 9.
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 5) Wisata Dermaga Bahari
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian
184
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. 5.
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister
PERSYARATAN 4 prinsip/rekoemndasi prinsip 5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
185
NO
JENIS IZIN
1
2
6) Wisata Watersport
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
3 Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
186
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
8.
9.
3 Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). b. Wisata Sungai, Danau dan Waduk : 1) Wisata Arung Jeram
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
187
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 ketentuan yang berlaku 4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin
3.
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4 Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
5
6
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
188
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
3 serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
2) Wisata Dayung
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
4.
5.
6.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan
189
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 dilaporkan kepada Kepala Bidang. 7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 3) Wisata Pancing
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen
2.
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang
190
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
3 permohonan kepada CS
4 berbadan hukum
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
JANGKA WAKTU
BIAYA
5
6
191
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3 10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon
4
5
6
11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran). c. Bidang Usaha Spa : 1) Spa
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan
192
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3
4 Foto copy surat izin tempat usaha
5
6
lapangan
7.
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
8.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
193
NO
JENIS IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
1
2
3
4
5
6
2) Salon Kecantikan
1.
Pemohon memperoleh informasi pada petugas informasi
1.
Foto copy KTP atau surat keterangan domisili
2.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS
2.
3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Akte pendirian badan usaha beserta perubahannya apabila ada, bagi yang berbadan hukum
3.
Bukti kepemilikian/ penguasaan hak atas tanah
4.
Foto copy persetujuan prinsip/rekoemndasi prinsip
5.
Foto copy rekomendasi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL/UPL/ DPL)
6.
Foto copy IMB
7.
Foto copy surat izin tempat usaha
8.
Foto copy izin undang-undang gangguan (SITU/ HO)
4.
5.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
6.
Tim Teknis membuat kajian/analisis hasil peninjauan lapangan dilaporkan kepada Kepala Bidang.
7.
Kepala Bidang menindaklanjuti hasil kajian/analisis kepada Kepala Badan
8.
Kepala Badan menugaskan untuk membuat Surat Izin/Surat Penolakan Izin.
9.
Kepala Bidang menugaskan Tim
194
NO
JENIS IZIN
1
2
PROSES 3 Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
BIAYA
4
5
6
10. Kepala Badan menandatangani Surat Izin /Surat Penolakan Izin serta memerintahkan distribusi surat kepada pemohon 11. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Izin/ Surat Penolakan Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
BUPATI BADUNG,
ttd. ANAK AGUNG GDE AGUNG
195
LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI BADUNG NOMOR : 35 TAHUN 2013 TANGGAL : 1 MEI 2013 TENTANG : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BADUNG
PROSEDUR PENERBITAN NON IZIN NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
1
Informasi Tata Ruang (ITR)
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk
1. 2. 3. 4. 5.
Melampirkan blanko/surat permohonan Surat tanah (bukti kepemilikan) PBB Tahun terakhir Gambar situasi lahan Kelengkapan lainnya bila dibutuhkan (seperti : surat kuasa, akte sewamenyewa dll)
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
196
NO
JENIS NON IZIN
1
2
2
Persetujuan Penggunaan Bangunan
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
4
5
6
Identitas diri (KTP, Akte Perusahaan, NPWP) 2. Foto copy IMB dan gambar IMB 3. Gambar arsiktektur 4. Gambar struktur 5. Gambar ME 6. Dokumen lingkungan 7. Ijin ABT rekening PDAM 8. IUKS 9. Perjanjian Kerjasama 10. Fasilitas pemadam kebakaran
15 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
PROSES 3 menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku 7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintahkan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat
1.
197
NO
JENIS NON IZIN
1
2
3
Surat Keterangan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUKS)
PROSES 3 Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan 6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintahkan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk
1. 2. 3. 4. 5. 6.
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
4
5
6
Daftar Isian Peta lokasi Foto copy NPWP Foto copy Akta Pendirian Perusahaan SIUP/ TDP
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
Tidak dikenakan biaya
198
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3 menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
4
5
6
4
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Persetujuan Prinsip Membangun : a. Pertokoan dan Toko
1. Melampirkan surat permohonan persetujuan prinsip 2. Gambar Bangunan yaitu : a. petunjuk lokasi; b. site plan;
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan
199
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES
3.
b. Toko dan Galeri
3 Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan
PERSYARATAN 4
3.
4. 5. 6. 7.
c. denah plan; d. tampak depan/ samping; dan e. Gambar potongan (Potongan Memanjang& Pendek) Surat pernyataan tidak keberatan dari penyanding (materai Rp. 6.000,00) yang diketahui oleh Lurah dan Camat setempat Surat bukti hak atas tanah lokasi bangunan/sewa menyewa Foto copy KTP/identitas dari pemohon Foto copy KTP Penyanding; Foto copy surat bukti pelunasan PBB terakhir
1. Melampirkan surat permohonan
JANGKA WAKTU 5 benar
15 hari setelah
TARIF 6
200
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
PERSYARATAN
kepada CS. 2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada
2.
3.
4. 5. 6.
4 persetujuan prinsip Gambar Bangunan (skala 1 : 100/200/500); yaitu : a. petunjuk lokasi; b. site plan; c. denah plan; d. tampak depan/ samping; dan e. potongan Surat pernyataan tidak keberatan dari penyanding (materai Rp. 6.000,00) yang diketahui oleh Perbekel/Lurah dan Camat setempat Surat bukti hak atas tanah lokasi bangunan/sewa menyewa Foto copy KTP/identitas dari pemohon Foto copy surat bukti pelunasan PBB terakhir
JANGKA WAKTU 5 dokumen dinyatakan lengkap dan benar
TARIF 6
201
NO
JENIS NON IZIN
1
2
c. Kantor
PROSES 3 pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
4
5
6
1. Melampirkan surat permohonan persetujuan prinsip 2. Gambar Bangunan (skala 1 : 100/200/500); yaitu : a. petunjuk lokasi; b. site plan; c. denah plan; d. tampak depan/ samping; dan e. potongan 3. Surat pernyataan tidak keberatan dari penyanding (materai Rp. 6.000,00) yang diketahui oleh Perbekel/Lurah dan Camat setempat 4. Surat bukti hak atas tanah lokasi bangunan/sewa menyewa 5. Foto copy KTP/identitas dari pemohon 6. Foto copy surat bukti pelunasan PBB terakhir
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
202
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
3 Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
4
5
6
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
1. Melampirkan surat permohonan persetujuan prinsip 2. Gambar Bangunan (skala 1 : 100/200/500); yaitu : a. petunjuk lokasi; b. site plan; c. denah plan; d. tampak depan/ samping; dan e. potongan 3. Surat pernyataan tidak keberatan dari penyanding (materai Rp. 6.000,00) yang diketahui oleh Perbekel/Lurah dan Camat setempat 4. Surat bukti hak atas tanah lokasi bangunan/sewa menyewa 5. Foto copy KTP/identitas dari pemohon 6. Foto copy surat bukti pelunasan PBB terakhir
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non
PROSES
8.
d. Gudang dan Kantor
203
NO
JENIS NON IZIN
1
2
e. Rumah Toko
PROSES 3 Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. 8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
4
5
6
1. Melampirkan surat permohonan persetujuan prinsip 2. Gambar Bangunan (skala 1 : 100/200/500); yaitu : a. petunjuk lokasi; b. site plan; c. denah plan; d. tampak depan/ samping; dan e. potongan 3. Surat pernyataan tidak keberatan dari penyanding (materai Rp. 6.000,00) yang diketahui oleh Perbekel/Lurah dan Camat setempat 4. Surat bukti hak atas tanah lokasi bangunan/sewa menyewa
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
204
JANGKA WAKTU
TARIF
4 5. Foto copy KTP/identitas dari pemohon 6. Foto copy surat bukti pelunasan PBB terakhir
5
6
1. Melampirkan surat permohonan persetujuan prinsip 2. Gambar Bangunan (skala 1 : 100/200/500); yaitu : a. petunjuk lokasi; b. site plan; c. denah plan; d. tampak depan/ samping; dan e. potongan 3. Surat pernyataan tidak keberatan dari penyanding (materai Rp. 6.000,00)
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
1
2
3 Kepala Badan
f.
Rumah Kantor
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan
205
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
1
2
3
4 yang diketahui oleh Perbekel/Lurah dan Camat setempat 4. Surat bukti hak atas tanah lokasi bangunan/sewa menyewa 5. Foto copy KTP/identitas dari pemohon 6. Foto copy surat bukti pelunasan PBB terakhir
Non Izin.
g. Rumah Potong Hewan
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas
1. Melampirkan surat permohonan persetujuan prinsip 2. Gambar Bangunan (skala 1 : 100/200/500); yaitu : a. petunjuk lokasi; b. site plan; c. denah plan; d. tampak depan/ samping; dan
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
206
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
kepada pemohon.
h. Bengkel
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan
3.
4. 5. 6.
e. potongan Surat pernyataan tidak keberatan dari penyanding (materai Rp. 6.000,00) yang diketahui oleh Perbekel/Lurah dan Camat setempat Surat bukti hak atas tanah lokasi bangunan/sewa menyewa Foto copy KTP/identitas dari pemohon Foto copy surat bukti pelunasan PBB terakhir
1. Melampirkan surat permohonan persetujuan prinsip 2. Gambar Bangunan (skala 1 : 100/200/500); yaitu : a. petunjuk lokasi;
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan
207
NO
JENIS NON IZIN
1
2
i.
Show Room dan Service
PROSES
PERSYARATAN
3 lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. 4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
4
3.
4. 5. 6.
b. site plan; c. denah plan; d. tampak depan/ samping; dan e. potongan Surat pernyataan tidak keberatan dari penyanding (materai Rp. 6.000,00) yang diketahui oleh Perbekel/Lurah dan Camat setempat Surat bukti hak atas tanah lokasi bangunan/sewa menyewa Foto copy KTP/identitas dari pemohon Foto copy surat bukti pelunasan PBB terakhir
1. Melampirkan surat permohonan persetujuan prinsip
JANGKA WAKTU 5 benar
15 hari setelah dokumen
TARIF 6
208
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES
2.
3 CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus
PERSYARATAN
2.
3.
4. 5. 6.
4 Gambar Bangunan (skala 1 : 100/200/500); yaitu : a. petunjuk lokasi; b. site plan; c. denah plan; d. tampak depan/ samping; dan e. potongan Surat pernyataan tidak keberatan dari penyanding (materai Rp. 6.000,00) yang diketahui oleh Perbekel/Lurah dan Camat setempat Surat bukti hak atas tanah lokasi bangunan/sewa menyewa Foto copy KTP/identitas dari pemohon Foto copy surat bukti pelunasan PBB terakhir
JANGKA WAKTU 5 dinyatakan lengkap dan benar
TARIF 6
209
NO
JENIS NON IZIN
1
2
j.
Cuci Mobil dan Motor
PROSES 3 melampirkan bukti pembayaran). 1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
4
5
6
1. Melampirkan surat permohonan persetujuan prinsip 2. Gambar Bangunan (skala 1 : 100/200/500); yaitu : a. petunjuk lokasi; b. site plan; c. denah plan; d. tampak depan/ samping; dan e. potongan 3. Surat pernyataan tidak keberatan dari penyanding (materai Rp. 6.000,00) yang diketahui oleh Perbekel/Lurah dan Camat setempat 4. Surat bukti hak atas tanah lokasi bangunan/sewa menyewa 5. Foto copy KTP/identitas dari pemohon 6. Foto copy surat bukti pelunasan PBB terakhir
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
210
NO
JENIS NON IZIN
1
2
k. SPBU
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
3 untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
4
5
6
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
1. Melampirkan surat permohonan persetujuan prinsip 2. Gambar Bangunan (skala 1 : 100/200/500); yaitu : a. petunjuk lokasi; b. site plan; c. denah plan; d. tampak depan/ samping; dan e. potongan 3. Surat pernyataan tidak keberatan dari penyanding (materai Rp. 6.000,00) yang diketahui oleh Perbekel/Lurah dan Camat setempat 4. Surat bukti hak atas tanah lokasi bangunan/sewa menyewa 5. Foto copy KTP/identitas dari pemohon 6. Foto copy surat bukti pelunasan PBB terakhir
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan
PROSES
211
NO
JENIS NON IZIN
1
2
l.
Rumah Sakit, Apotik, Balai Pengobatan dan Klinik
PROSES 3 memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. 8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
4
5
6
1. Melampirkan surat permohonan persetujuan prinsip 2. Gambar Bangunan (skala 1 : 100/200/500); yaitu : a. petunjuk lokasi; b. site plan; c. denah plan; d. tampak depan/ samping; dan e. potongan 3. Surat pernyataan tidak keberatan dari penyanding (materai Rp. 6.000,00) yang diketahui oleh Perbekel/Lurah dan Camat setempat 4. Surat bukti hak atas tanah lokasi bangunan/sewa menyewa 5. Foto copy KTP/identitas dari pemohon 6. Foto copy surat bukti pelunasan PBB terakhir
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
212
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
berlaku
m. Gedung
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
1. Melampirkan surat permohonan persetujuan prinsip 2. Gambar Bangunan (skala 1 : 100/200/500); yaitu : a. petunjuk lokasi; b. site plan; c. denah plan; d. tampak depan/ samping; dan e. potongan 3. Surat pernyataan tidak keberatan dari penyanding (materai Rp. 6.000,00) yang diketahui oleh Perbekel/Lurah dan Camat setempat 4. Surat bukti hak atas tanah lokasi bangunan/sewa menyewa
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
213
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES
6.
n. Sekolah/Tempat Pendidikan
3 Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
JANGKA WAKTU
TARIF
4 5. Foto copy KTP/identitas dari pemohon 6. Foto copy surat bukti pelunasan PBB terakhir
5
6
1. Melampirkan surat permohonan persetujuan prinsip 2. Gambar Bangunan (skala 1 : 100/200/500); yaitu : a. petunjuk lokasi; b. site plan; c. denah plan; d. tampak depan/ samping; dan e. potongan 3. Surat pernyataan tidak keberatan dari penyanding (materai Rp. 6.000,00) yang diketahui oleh Perbekel/Lurah
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
PERSYARATAN
214
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
1
2
3 Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
4 dan Camat setempat 4. Surat bukti hak atas tanah lokasi bangunan/sewa menyewa 5. Foto copy KTP/identitas dari pemohon 6. Foto copy surat bukti pelunasan PBB terakhir
5.
o. Rumah Kos
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
1. Melampirkan surat permohonan persetujuan prinsip 2. Gambar Bangunan (skala 1 : 100/200/500); yaitu : a. petunjuk lokasi; b. site plan; c. denah plan; d. tampak depan/ samping; dan e. potongan
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
215
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
3.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
4.
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
4.
p. Gedung Pemerintahan
PERSYARATAN
5. 6.
4 Surat pernyataan tidak keberatan dari penyanding (materai Rp. 6.000,00) yang diketahui oleh Perbekel/Lurah dan Camat setempat Surat bukti hak atas tanah lokasi bangunan/sewa menyewa Foto copy KTP/identitas dari pemohon Foto copy surat bukti pelunasan PBB terakhir
1. Melampirkan surat permohonan persetujuan prinsip 2. Gambar Bangunan (skala 1 :
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
15 hari setelah dokumen
216
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES
2.
PERSYARATAN
3 CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus
3.
4. 5. 6.
4 100/200/500); yaitu : a. petunjuk lokasi; b. site plan; c. denah plan; d. tampak depan/ samping; dan e. potongan Surat pernyataan tidak keberatan dari penyanding (materai Rp. 6.000,00) yang diketahui oleh Perbekel/Lurah dan Camat setempat Surat bukti hak atas tanah lokasi bangunan/sewa menyewa Foto copy KTP/identitas dari pemohon Foto copy surat bukti pelunasan PBB terakhir
JANGKA WAKTU 5 dinyatakan lengkap dan benar
TARIF 6
217
NO
JENIS NON IZIN
1
2
q. Tempat Kerja Finising Meubel
PROSES 3 melampirkan bukti pembayaran). 1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
4
5
6
1. Melampirkan surat permohonan persetujuan prinsip 2. Gambar Bangunan (skala 1 : 100/200/500); yaitu : a. petunjuk lokasi; b. site plan; c. denah plan; d. tampak depan/ samping; dan e. potongan 3. Surat pernyataan tidak keberatan dari penyanding (materai Rp. 6.000,00) yang diketahui oleh Perbekel/Lurah dan Camat setempat 4. Surat bukti hak atas tanah lokasi bangunan/sewa menyewa 5. Foto copy KTP/identitas dari pemohon 6. Foto copy surat bukti pelunasan PBB terakhir
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
218
NO
JENIS NON IZIN
1
2
r.
Gudang
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
3 untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
4
5
6
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
1. Melampirkan surat permohonan persetujuan prinsip 2. Gambar Bangunan (skala 1 : 100/200/500); yaitu : a. petunjuk lokasi; b. site plan; c. denah plan; d. tampak depan/ samping; dan e. potongan 3. Surat pernyataan tidak keberatan dari penyanding (materai Rp. 6.000,00) yang diketahui oleh Perbekel/Lurah dan Camat setempat 4. Surat bukti hak atas tanah lokasi bangunan/sewa menyewa 5. Foto copy KTP/identitas dari pemohon 6. Foto copy surat bukti pelunasan PBB terakhir
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan
PROSES
219
NO
JENIS NON IZIN
1
2
s. Cargo
PROSES 3 memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. 8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
4
5
6
1. Melampirkan surat permohonan persetujuan prinsip 2. Gambar Bangunan (skala 1 : 100/200/500); yaitu : a. petunjuk lokasi; b. site plan; c. denah plan; d. tampak depan/ samping; dan e. potongan 3. Surat pernyataan tidak keberatan dari penyanding (materai Rp. 6.000,00) yang diketahui oleh Perbekel/Lurah dan Camat setempat 4. Surat bukti hak atas tanah lokasi bangunan/sewa menyewa 5. Foto copy KTP/identitas dari pemohon 6. Foto copy surat bukti pelunasan PBB terakhir
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
220
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
berlaku
t.
Koperasi
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
1. Melampirkan surat permohonan persetujuan prinsip 2. Gambar Bangunan (skala 1 : 100/200/500); yaitu : a. petunjuk lokasi; b. site plan; c. denah plan; d. tampak depan/ samping; dan e. potongan 3. Surat pernyataan tidak keberatan dari penyanding (materai Rp. 6.000,00) yang diketahui oleh Perbekel/Lurah dan Camat setempat 4. Surat bukti hak atas tanah lokasi bangunan/sewa menyewa
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
221
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES
6.
u. Tempat Jarit dan Garmen
3 Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
JANGKA WAKTU
TARIF
4 5. Foto copy KTP/identitas dari pemohon 6. Foto copy surat bukti pelunasan PBB terakhir
5
6
1. Melampirkan surat permohonan persetujuan prinsip 2. Gambar Bangunan (skala 1 : 100/200/500); yaitu : a. petunjuk lokasi; b. site plan; c. denah plan; d. tampak depan/ samping; dan e. potongan 3. Surat pernyataan tidak keberatan dari penyanding (materai Rp. 6.000,00) yang diketahui oleh Perbekel/Lurah
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
PERSYARATAN
222
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
1
2
3 Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
4 dan Camat setempat 4. Surat bukti hak atas tanah lokasi bangunan/sewa menyewa 5. Foto copy KTP/identitas dari pemohon 6. Foto copy surat bukti pelunasan PBB terakhir
5.
v. Tempat Penyosohan Beras
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
1. Melampirkan surat permohonan persetujuan prinsip 2. Gambar Bangunan (skala 1 : 100/200/500); yaitu : a. petunjuk lokasi; b. site plan; c. denah plan; d. tampak depan/ samping; dan e. potongan
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
223
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
3.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
4.
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi
4.
w. Tempat Industri Jasa Baik Besar, Sedang, Kecil dan IRT
PERSYARATAN
5. 6.
4 Surat pernyataan tidak keberatan dari penyanding (materai Rp. 6.000,00) yang diketahui oleh Perbekel/Lurah dan Camat setempat Surat bukti hak atas tanah lokasi bangunan/sewa menyewa Foto copy KTP/identitas dari pemohon Foto copy surat bukti pelunasan PBB terakhir
1. Melampirkan surat permohonan persetujuan prinsip 2. Gambar Bangunan (skala 1 : 100/200/500); yaitu : a. petunjuk lokasi; b. site plan;
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
224
NO
JENIS NON IZIN
1
2
5
Surat Persetujuan Prinsip Pengkaplingan Tanah untuk Pembangunan,
PROSES 3 kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. 4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang
3.
4. 5. 6.
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
4
5
6
c. denah plan; d. tampak depan/ samping; dan e. potongan Surat pernyataan tidak keberatan dari penyanding (materai Rp. 6.000,00) yang diketahui oleh Perbekel/Lurah dan Camat setempat Surat bukti hak atas tanah lokasi bangunan/sewa menyewa Foto copy KTP/identitas dari pemohon Foto copy surat bukti pelunasan PBB terakhir
Permohonan Perorangan : 1. Foto copy KTP 2. Proposal Kegiatan
7 hari setelah dokumen dinyatakan
225
NO 1
JENIS NON IZIN 2 Perumahan dan Pemukiman
PROSES 3 berlaku 3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN 4 3. Gambar Rencana Perumahan 4. Fc Bukti Hak 5. Surat Keterangan Bendesa Adat di ketahui Camat dan Lurah Setempat.
Permohonan Berbadan Hukum : 1. Foto copy KTP 2. Foto copy akte pendirian perusahaan 3. Foto copy keterangan NPWP 4. Proposal kegiatan 5. Gambar Rencana Perumahan 6. FC Bukti Hak 7. Surat Keterangan Bendesa Adat diketahui Lurah atau Camat Setempat.
JANGKA WAKTU 5 lengkap dan benar
TARIF 6
226
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
6
Surat Izin Apotek (SIA)
Izin baru : 1. Permohonan model AP-1 bermaterai Rp. 6.000,00 yang telah diisi pemohon 2. Foto copy ijasah, surat sumpah dilegalisir dan SIPA Apoteker dan SIKTTK Asisten apoteker 3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP 4. Foto copy KTP Bali atau KTP yang dilengkapi dengan surat keterangan domisili 5. Foto copy NPWP Apoteker pengelola Apotik 6. Foto copy NPWP pemilik sarana Apotik 7. Foto copy akte pendirian badan usaha (bagi yang berbentuk badan usaha) 8. Gambar peta lokasi 9. Gambar denah bangunan 10. Akte sewa menyewa, kontrak atau akte hak milik bangunan 11. Daftar ketenagaan 12. Daftar terperinci alat perlengkapan Apotik 13. Surat pernyataan dari APA tidak
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat
227
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN 4 berkedudukan sebagai APA di Apotik lain (bermaterai Rp. 6.000,00) 14. Surat ijin atasan (bagi PNS, ABRI) 15. Akte perjanjian kerjasama APA dengan PSA 16. Perjanjian pelengkap APA dengan PSA 17. Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran peraturan perundangundangan di Bidang obat (bermaterai Rp. 6.000,00) 18. Surat rekomendasi dari ISFI Bali dan keanggotaan ISFI 19. Surat keterangan pelaksanaan Masa Bhakti Apoteker (MBA) 20. Rancangan papan nama Apotek (ukuran 40 x 60 cm), surat pesanan, copy resep dan etiket 21. Rancangan lemari narkotika (pintu double) 22. Surat lolos butuh dari Dinas Kesehatan Provinsi/Kab./Kota Perpanjangan izin : 1. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,00 2. Foto copy ijasah, surat sumpah dan
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
228
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
1
2
3
4 SIK/SP apoteker dilegalisir 3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP 4. Foto copy KTP Bali atau KTP yang dilengkapi dengan surat keterangan domisili 5. Foto copy NPWP Apoteker pengelola Apotik 6. Foto copy NPWP pemilik sarana Apotik 7. Foto copy akte pendirian badan usaha (bagi yang berbentuk badan usaha) 8. Gambar peta lokasi 9. Gambar denah bangunan 10. Akte sewa menyewa, kontrak atau akte hak milik bangunan 11. Daftar ketenagaan 12. Foto copy ijasah dan SIK Asisten Apoteker dilegalisir 13. Daftar terperinci alat perlengkapan Apotik 14. Surat pernyataan dari APA tidak berkedudukan sebagai APA di Apotik lain (bermaterai Rp. 6.000,00) 15. Surat ijin atasan (bagi PNS, ABRI)
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
229
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
1
2
3
4 16. Akte perjanjian kerjasama APA dengan PSA mengacu Permenkes No. 922/Menkes/Per/X/1993 17. Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran peraturan perundangundangan di Bidang obat (bermaterai Rp. 6.000,00) 18. Surat selesai melaksanakan MBA atau surat pernyataan akan melaksanakan MBA 19. Surat pernyataan tidak keberatan diganti dari APA yang lama (materai Rp. 6.000,00) 20. Surat rekoemndasi dari ISFI Bali dan Keanggotaan ISFI 21. Perjanjian pelengkap APA dan PSA 22. Rancangan papan nama Apotek (ukuran 40 x 60 cm), surat pesanan, copy resep dan etiket 23. Rancangan lemari narkotika (pintu double) 24. Surat lolos butuh dari Dinas Kesehatan Provinsi/Kab./Kota 25. SIA asli 26. Berita Acara Serah Terima Obat ke Apoteker pengganti (khusus untuk
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
230
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
7
Surat Izin Toko Obat
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus
JANGKA WAKTU
TARIF
4 pergantian pemilik atau apoteker)
5
6
1. Foto copy KTP Pemohon yang masih berlaku 2. Denah tempat usaha 3. Surat pernyataan kesediaan sebagai Asisten Apoteker atau penanggungjawab teknis (materai Rp. 6.000,00) 4. Foto copy ijasah asisten apoteker yang dilegalisir 5. Foto copy SIKTTK 6. Foto copy NPWP pemilik Toko Obat 7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm pemilik dan Asisten Apoteker sebanyak 3 (tiga) lbr 8. Denah Tata LetakToko Obat
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
PERSYARATAN
231
NO
JENIS NON IZIN
1
2
8
Surat Izin Optikal
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
3 untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
4
5
6
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sah
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan
Izin baru : 1. Surat permohonan kepada Bupati u.p. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Badung 2. Akte pendirian perusahaan optikal yang disahkan oleh Notaris untuk penyelenggara yang berbentuk perusahaan perorangan 3. KTP/Surat keterangan domisili bagi pemilik’ 4. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) 5. Surat pernyataan kesediaan refraksionis optisien untuk menjadi penanggungjawab pada optikal/laboratorium optic yang didirikan dengan kelengkapan : - Surat perjanjian pemilik sarana dengan refraksionis optisien tersebut - Surat keterangan dari pejabat setempat yang berwenang menyatakan bahwa refraksionis optisien calon penangungjawab
PROSES
232
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. 8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN 4 bertempat tinggal/ domisili di Kab./Kota yang bersangkutan atau foto copy KTP terlampir - Foto copy ijasah refraksionis optisien yang telah dilegalisir - Surat ketarnagn dari dokter yang memiliki SIP - Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lbr 6. Surat pernyataan kerjasama dari laboratorium optic tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan, bila optikal tidak memiliki laboratorium sendiri 7. Daftar sarana dan peralatan yang digunakan 8. Daftar pegawai serta tugas dan fungsinya 9. Peta lokasi sebagai penunjuk wilayah tempat domisili optikal/ laboratorium optic 10. Denah ruangan 11. Surat keterangan dari organisasi profesi setempat yang menyatakan bahwa refraksionis optisien yang diajukan hanya menjadi penanggungjawab dari optika yang mengajukan izin tersebut, dan
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
233
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
1
2
3
4 diketahui oleh asosiasi pengusaha optikal setempat Perpanjangan izin : 1. Surat permohonan kepada Bupati u.p. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Badung 2. Pemohon membawa izin asli yang lama 3. Akte pendirian perusahaan optikal yang disahkan oleh Notaris untuk penyelenggara yang berbentuk perusahaan perorangan 4. KTP/Surat keterangan domisili bagi pemilik’ 5. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) 6. Surat pernyataan kesediaan refraksionis optisien untuk menjadi penanggungjawab pada optikal/laboratorium optic yang didirikan dengan kelengkapan : - Surat perjanjian pemilik sarana dengan refraksionis optisien tersebut - Surat keterangan dari pejabat setempat yang berwenang menyatakan bahwa refraksionis
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
234
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
1
2
3
4 optisien calon penangungjawab bertempat tinggal/ domisili di Kab./Kota yang bersangkutan atau foto copy KTP terlampir - Foto copy ijasah refraksionis optisien yang telah dilegalisir - Surat ketarnagn dari dokter yang memiliki SIP - Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lbr 7. Surat pernyataan kerjasama dari laboratorium optic tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan, bila optikal tidak memiliki laboratorium sendiri 8. Daftar sarana dan peralatan yang digunakan 9. Daftar pegawai serta tugas dan fungsinya 10. Peta lokasi sebagai penunjuk wilayah tempat domisili optikal/ laboratorium optic 11. Denah runagan dibuat dengan skala 1 : 100 12. Surat ketarngan dari organisasi profesi setempat yang menyatakan bahwa refraksionis optisien yang diajukan hanya menjadi penanggungjawab dari
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
235
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
9
Usaha Mikro Obat Tradional (UMOT)
1. 2. 3.
4 optika yang mengajukan izin tersebut, dan diketahui oleh asosiasi pengusaha optikal setempat
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1. Permohonan bermaterai Rp.6000 yang
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2. Foto copy Akta pendirian Badan Usaha
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
PERSYARATAN
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada
telah diisi pemohon. Perorangan yang sah sesuai ketentuan Perundang Undangan 3. Susunan direksi/ pengurus dan
komisaris / Badan Pengawas dalam hal permohonan bukan peroangan 4. Foto copy/ identitas pemohon dan atau
Direksi/ pengurus dan Komisaris / Badan Pengawas 5. Pernyataan pemohon dan atau Direksi
/ Pengurus dan Komisaris / Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan Perundang Undangan dibidang Farmasi 6. Foto copy bukti penguasaan tanah dan
bangunan 7. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam
hal permohonan bukan perorangan 8. Foto copy surat ijin Usaha
Perdagangan dalam hal permohonan
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sah
236
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3 pemohon. 8.
10
Sertifikat Industri Pangan Rumah Tangga (SPP-IRT)
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN 4 bukan perorangan
1. Permohonan bermaterai Rp.6000 yang telah diisi pemohon.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2. Formulir yang memuat informasi sebagai berikut
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
5.
6.
5
6
surat Keterangan Domisili
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
TARIF
9. Foto copy nomer NPWP dan foto copy
1.
4.
JANGKA WAKTU
ï‚· Nama Jenis pangan ï‚· Nama dagang ï‚· Jenis Kemasan ï‚· Berat bersih/ isi bersih (mg/g/kg atau ml/l/kl) ï‚· Komposisi
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
ï‚· Tahapan produksi
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran
ï‚· Nama pemilik
ï‚· Nama, alamat,kode pos dan nomor telephonr IRTP
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sah
237
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES
7.
9.
11
Serifikat Laik Sehat Hotel/Peninapan atau Rumah Makan
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
4
5
6
3 penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
ï‚· Nama penanggung jawab
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
ï‚· Informasi tentang kode produksi
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat
ï‚· Informasi tentang masa simpan (Kedaluarsa)
3. Dokumen lain, antara lain: ï‚· Surat keterangan atau izin usaha dari instansi yang berwenang ï‚· Rancangan label pangan
Izin baru : 1. Foto copy KTP 2. Foto copy surat keterangan domisisli perusahaan 3. Peta situasiDenah bangunan 4. Daftar nama keryawan FB (FB Kitchen, FB Service, FB Steward)
Perpanjangan izin : 1. Sertifikat laik sehat yang lama 2. Foto copy KTP 3. Foto copy Surat Ketarangan domisili
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
238
NO
JENIS NON IZIN
1
2
12
Rekomendasi Mengontrakkan, Tukar Menukar dan Menjual Tanah Laba Pura
PROSES 3 Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan 6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk
4. 5. 6.
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
4
5
6
perusahaan Peta situasi Denah bangunan Daftar nama karyawan FB (FB Kitchen, FB Service, FB Steward)
Foto copy KTP pemohon Foto copy sertifikat laba pura Foto copy sertifikat tanah yang akan dibeli Denah lokasi Struktur pengurus/pengempon laba pura Hasil rapat pengurus/peruman pengempon Surat kuasa
7 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
239
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3 menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
4
5
6
13
Tanda Pendaftaran Kapal/Pas Kecil Kapal Dibawah 7 GT (Perpanjangan Izin Tanda Daftar Kapal)
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2. 3.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang
1. Formulir PAS Kecil 2. Surat Permohonan Bermaterai Rp. 3. 4. 5. 6.
6000 Fotocopy KTP Surat Keterangan Pengukuran Kapal Surat Keterangan Galangan/Tukang Bukti Pembelian Mesin.
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sah
240
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. 4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
7.
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
4
5
6
Alat Ukur Kapal.
241
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
Mengisi formulir permohonan - Nama perusahaan - Alamat perusahaan - Nama penanggungjawab - Alamat penanggungjawab - Lokasi rencana Heliport (Siteplan) dan koordinat lokasi
15 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
14
Surat Persetujuan Prinisp Lasndasan Helikopter (Heliport)
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat
Melampiri persyaratan administrasi sebagai berikut: 1. Kartu identitas diri bagi perorangan atau akte pendirian bagi perusahaan 2. Bukti Pelunasan PBB 3. Fotocopy NPWP 4. Tanda bukti penguasaan lahan (fotokopi sertifikat untuk lahan hak milik atau perjanjian sewa notaris dan fotokopi sertifikat untuk lahan yang disewa) 5. Informasi tata ruang dari Bappeda Litbang 6. Gambar rencana bangunan heliport 7. Pernyataan Persetujuan Penyanding 8. SKTU (Surat Keterangan Tempat Usaha)
242
NO
JENIS NON IZIN
1
2
15
Rekomendasi Pembangunan Menara Telekomunikasi
PROSES 3 Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
4
5
6
9.
Bukti Sosialisasi rencana pembangunan Heliport kepada masyarakat sekitar
1. 2. 3. 4.
Surat Permohonan Foto copy KTP pemohon Gambar teknis bengunan Pernyataan tidak keberatan dari penyanding Bukti kepemilikan lahan Rekomendasi ketinggian KKOP dari Adminsitrator Bandara Foto copy bukti pelunasan Pembayaran pajak tahun terakhir
5. 6. 7. 8.
15 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
243
NO
JENIS NON IZIN
1
2
16
Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas
PROSES 3 memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. 8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang
1. 2. 3. 4. 5.
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
4
5
6
Blanko berisi pertyanyaan tentang bangunan yang dibangun Formulir survey Formulir analisa Draft surat rekoemndasi dan data lapangan Draft surat rekoemndasi dan data lapangan
15 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
244
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
berlaku
17
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1. 2.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4. 5. 6.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
Sertifikat Bidang Kesehatan : a. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
7.
Data perusahaan yang memproduksi Data produk makanan/minuman yang diproduksi Gambar denah bangunan/lay out ruangan produksi beserta ukurannya Foto copy KTP pemohon Foto copy KTP pemohon Surat pernyataan tentang kesanggupan membuat label sesuai dengan persyaratan (materai Rp. 6.000,00) Asli dan foto copy contoh label yang digunakan
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
245
JANGKA WAKTU
TARIF
4 8. Pas foto berwarna pemohon ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lbr 9. Surat status bangunan 10. Foto copy Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecikl dari Disperindag Badung 11. Surat pernyataan jaminan tidak menggunakan formulain, boraks, rhodamin B dalam pangan (materai Rp. 6.000,00)
5
6
Izin baru : 5. Foto copy KTP 6. Foto copy surat keterangan domisisli perusahaan 7. Peta situasiDenah bangunan 8. Daftar nama keryawan FB (FB Kitchen, FB Service, FB Steward)
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
1
2
3 Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
5.
b. Sertifikat Laik Sehat Hotel/ Penginapan atau Rumah Makan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Perpanjangan izin :
246
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES
4.
18
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
3 Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
PERSYARATAN 4 7. Sertifikat laik sehat yang lama 8. Foto copy KTP 9. Foto copy Surat Ketarangan domisili perusahaan 10. Peta situasi 11. Denah bangunan 12. Daftar nama karyawan FB (FB Kitchen, FB Service, FB Steward)
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi
3.
1.
Copy akte pendirian dan segala perubahan bagi perusahaan yang berbadan hukum Copy akte pengesahan dari Departemen Kehakiman dan HAM Copy izin-izin yang telah dimiliki dari
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
15 hari setalah dokumen dinyakatkan lengkap dan benar
247
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. 4.
19
Tanda Daftar Gudang (TDG)
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang
PERSYARATAN
4. 5. 6. 7. 8.
9.
1. 2.
4 instansi teknis yang berwenang Copy SITU/HO atau Surat Keterangan Tempat Usaha Copy KTP pemilik/penanggungjawab/direktur NPWP Mengisi blanko permohonan TDP Melampirkan surat kuasa bagi yang diurus pemilik/penanggungjawab perusahaan dengan bermaterai cukup TDP asli bagi yang mengadakan perubahan atau pembaharuan (perpanjangan)
Akte pendirian bila perusahaan berbentuk perseroan SITU/HO/surat keterangan
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
15 hari setelah dokumen dinyatakan
248
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
1
2
3
4 kepemilikan gudang dari Pemda SIUP/STDUP/Izin-izin yang dimiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Copy KTP pemilik gudang NPWP Denah lokasi gudang beserta ukurannya Kapasitas Jenis barang yang disimpan
berlaku 3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
JANGKA WAKTU 5 lengkap dan benar
TARIF 6
249
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
20
Pengesahan/Rekomend asi Analisis Kondisi Sosial, Ekonomi, Masyarakat, Keberadaan Pasar Tradisional dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat
1. 2. 3. 4.
Copy sertifikat kepemilikan lahan atau bukti penugasan lahan Copy persetujuan prinsip membangun Copy IMB Copy SITU dan copy surat ijin Undang-Undang Gangguan (HO)
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
250
NO
JENIS NON IZIN
1
2
21
Berita Acara Penelitian Lapangan untuk Mendapatkan Rekomendasi SIUP-MB untuk Distributor
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
4
5
6
Akte pendirian perusahaan SIUP atau Surat Izin tetap Hotel dan Restaurant dari Menteri Pariwisata/Ketua Badan Penanaman Modal 3. Surat Izin Toko Bebas Bea dari Menkeh apabila Duty Free Shop 4. KTP Direktur 5. NPWP 6. TDP 7. SITU khusus Mikol bagi pengecer 8. Daftar nilai investasi di luar tanah dan bangunan 9. Mengisi blanko permohonan (SP SIUP-MB) 10. Rencana/daftar nama minuman beralkohol menurut jenis dan type yang akan dijual 11. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4cm sebanyak 2 (dua) lbr
15 hari kerja setalh dokumen dinyatakan lengkap dan benar
PROSES 3 Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran). 1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada
1. 2.
251
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
1. Foto copy KTP yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan untuk sanggup, tunduk dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku; 3. Surat keterangan tempat usaha dari pejabat setempat; 4. Akte pendirian pengusaha (bagi usaha yang berbadan hukum) 5. Pas foto berwarna 3 x 4 cm sebanyak 3 lbr; 6. Surat kuasa kerjasama operasional (bila ada KSO); 7. Foto copy pas kecil/pas kapal; 8. Surat pernyataan para penyanding
15 hari kerja setalh dokumen dinyatakan lengkap dan benar
pemohon.
22
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada
Surat Keterangan Tanda Pendaftaran Kegiatan Usaha Perikanan a. Penangkapan
252
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
1. Foto copy KTP yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan untuk sanggup, tunduk dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku; 3. Surat keterangan tempat usaha dari pejabat setempat; 4. Akte pendirian pengusaha (bagi usaha yang berbadan hukum) 5. Pas foto berwarna 3 x 4 cm sebanyak 3 lbr; 6. Surat kuasa kerjasama operasional
15 hari kerja setalh dokumen dinyatakan lengkap dan benar
Kepala Badan
b. Budidaya
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan
253
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
Non Izin.
c. Pengumpulan/ pengolahan
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas
(bila ada KSO); 7. Foto copy pas kecil/pas kapal; 8. Syarat tanda pendaftaran peternakan rakyat (point 1,2,3,4)
1. Foto copy KTP yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan untuk sanggup, tunduk dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku; 3. Surat keterangan tempat usaha dari pejabat setempat; 4. Akte pendirian pengusaha (bagi usaha yang berbadan hukum)
15 hari kerja setalh dokumen dinyatakan lengkap dan benar
254
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
d. Budidaya
PERSYARATAN
kepada pemohon.
5.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
6.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan
7. 8.
4 Pas foto berwarna 3 x 4 cm sebanyak 3 lbr; Surat kuasa kerjasama operasional (bila ada KSO); Foto copy pas kecil/pas kapal; Surat pernyataan para penyanding
1. Foto copy KTP yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan untuk sanggup, tunduk dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku; 3. Surat keterangan tempat usaha dari
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
15 hari kerja setalh dokumen dinyatakan lengkap dan
255
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
6.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
7. 8.
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
4.
23
Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat
PERSYARATAN
5.
4 pejabat setempat; Akte pendirian pengusaha (bagi usaha yang berbadan hukum) Pas foto berwarna 3 x 4 cm sebanyak 3 lbr; Surat kuasa kerjasama operasional (bila ada KSO); Foto copy pas kecil/pas kapal; Surat pernyataan para penyanding
1. Foto copy KTP yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan untuk sanggup,
JANGKA WAKTU 5 benar
15 hari kerja setalh dokumen
TARIF 6
256
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES
2.
3 CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus
PERSYARATAN 4 tunduk dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku; 3. Surat keterangan tempat usaha dari pejabat setempat; 4. Akte pendirian pengusaha (bagi usaha yang berbadan hukum) 5. Pas foto berwarna 3 x 4 cm sebanyak 3 lbr; 6. Surat kuasa kerjasama operasional (bila ada KSO); 7. Foto copy pas kecil/pas kapal; Surat pernyataan para penyanding
JANGKA WAKTU 5 dinyatakan lengkap dan benar
TARIF 6
257
NO
JENIS NON IZIN
1
2
24
PROSES 3 melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
4
5
6
Bidang Usaha Perjalanan Wisata : c. Biro Perjalanan Wisata (BPW)
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
9.
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
10. Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
11. Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr 12. Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung 13. Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat 14. Foto copy KTP/Keterangan Domisisli 15. Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
258
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES
8.
PERSYARATAN
3 memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
4 16. Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
17. Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
18. Surat pernyataan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 19. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 20. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 21. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 22. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
d. Agen Perjalanan Wisata
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan
259
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES
3.
3 Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN 4 yang akan dibangun 3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku
JANGKA WAKTU 5 benar
TARIF 6
260
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
PERSYARATAN 4 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 25
Bidang Usaha Penyedia Akomodasi
f.
Hotel : - Hotel Bintang
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan
261
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES
3.
3 Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN 4 yang akan dibangun 3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku
JANGKA WAKTU 5 benar
TARIF 6
262
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
PERSYARATAN 4 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang - Hotel Non Bintang
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/
4.
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin. Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
263
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
3 Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan 6.
7.
8.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
4 Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat 6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
264
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
(KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang g. Bumi Perkemahan
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
265
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
1
2
3
4 Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
pemohon. 8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
8. 9.
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
h. Persinggahan Karavan
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
15 hari setelah
266
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES
2. 3.
3 CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus
PERSYARATAN
2.
4 Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak melanggar
JANGKA WAKTU 5 dokumen dinyatakan lengkap dan benar
TARIF 6
267
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
3 melampirkan bukti pembayaran).
4 peraturan perundang-undangan yang berlaku
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang i.
Villa
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
268
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
PERSYARATAN 4 Agung Kabupaten Badung
Non Izin. 5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
269
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
1
2
3
4 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB)
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang j.
Akomodasi lain : - Kondotel (Kondominium Hotel)
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
270
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
3 penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku 7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
4 Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat) 8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
271
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
- Rumah Sewa
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
272
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
9.
4 Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
10. Surat pernyataan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
26
Usaha Makanan dan Minuman g. Restauran
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan
273
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES
3.
3 Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN 4 yang akan dibangun 3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak me 11. langgar peraturan perundang-
JANGKA WAKTU 5 benar
TARIF 6
274
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
PERSYARATAN 4 undangan yang berlaku
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
12. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 13. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 14. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 15. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang h. Rumah Makan
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
275
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
1
2
3
4 Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
Non Izin. 5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
5.
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
276
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
PERSYARATAN 4 keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB)
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang i.
Bar/Rumah Minum
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
277
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. 8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
4
5
6
Desa Adat) 8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
j.
Cafe
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang
2.
Membuat proposal usaha yang berisi
15 hari setelah dokumen dinyatakan
278
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
PERSYARATAN 4 tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
berlaku 3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang
JANGKA WAKTU 5 lengkap dan benar
TARIF 6
279
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang k. Pusat Jajanan Makanan
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
280
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
1
2
3
4 Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
Non Izin. 5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
5.
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
281
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
PERSYARATAN 4 keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB)
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
l.
Jasa Boga
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
282
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku 7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
6.
4 Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
283
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
27
Usaha Jasa Kawasan Pariwisata
JANGKA WAKTU
TARIF
4 oleh pejabat yang berwenang
5
6
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
PERSYARATAN
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus
284
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
9.
4 Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
28
Izin Usaha Jasa Transportasi f.
Angkutan Jalan Wisata
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan
285
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES
3.
3 Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN 4 yang akan dibangun 3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku
JANGKA WAKTU 5 benar
TARIF 6
286
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
PERSYARATAN 4 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
g. Angkutan Kereta Api Wisata
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
287
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
1
2
3
4 Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
Non Izin. 5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
5.
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
288
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
PERSYARATAN 4 keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB)
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang h. Angkutan Sungai dan Danau Wisata
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
289
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. 8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
4
5
6
Desa Adat) 8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
i.
Angkutan Laut Domestik Wisata
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang
2.
Membuat proposal usaha yang berisi
15 hari setelah dokumen dinyatakan
290
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
PERSYARATAN 4 tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
berlaku 3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang
JANGKA WAKTU 5 lengkap dan benar
TARIF 6
291
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
j.
Angkutan Laut Internasional Wisata
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
292
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3 kepada pemohon. 4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
4.
4 Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
293
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
PERSYARATAN 4 berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 29
Usaha Daya Tarik Wisata - Pengelolaan Daya Tarik Wisata 4) Pengelolaan Permandian Air Panas Alami
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
294
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3 menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin. 5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN 4 Agung Kabupaten Badung 5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
295
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
1
2
3
4 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB)
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 5) Pengelolaan Berwujud Keadaan Alam Flora dan Fauna
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
296
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES
7.
8.
3 Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN 4 yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat) 8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
6) Agro Wisata
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
15 hari setelah dokumen
297
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES
2. 3.
3 CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus
PERSYARATAN
2.
4 Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar
JANGKA WAKTU 5 dinyatakan lengkap dan benar
TARIF 6
298
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN 4 peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
30
Izin Prinsip Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi :
i.
Gelanggang Olah Raga
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
299
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
11) Lapangan Golf
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
300
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
4
5
6
fasilitas usaha) 10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
12) Rumah Bilyard
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
301
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
PERSYARATAN 4 pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
kepada pemohon. 4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
302
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
PERSYARATAN 4 Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 13) Gelanggang Renang
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
303
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku 7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
7.
4 Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
304
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
14) Lapangan Tenis
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
305
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
9.
4 Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
15) Gelanggang Bowling
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
306
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. 4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
4
5
6
2 lbr 4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan
307
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
1
2
3
4 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 16) Lapangan Futsal 1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
308
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES
6.
7.
8.
3 Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
6.
4 Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
309
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
17) Gelanggang Ice Syting
JANGKA WAKTU
TARIF
4 oleh pejabat yang berwenang
5
6
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
PERSYARATAN
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non
310
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. 8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
4
5
6
Desa Adat) 8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
18) Gelanggang Skateboard
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang
2.
Membuat proposal usaha yang berisi
15 hari setelah dokumen dinyatakan
311
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
PERSYARATAN 4 tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
berlaku 3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang
JANGKA WAKTU 5 lengkap dan benar
TARIF 6
312
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 19) Gelanggang Permainan Ketangkasan
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
313
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
1
2
3
4 Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
Non Izin. 5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
5.
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
314
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
PERSYARATAN 4 keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB)
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
20) Pusat Kebugaran/ Fitnes/Yoga
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
315
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku 7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
12. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
6.
4 Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
316
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
j.
JANGKA WAKTU
TARIF
4 oleh pejabat yang berwenang
5
6
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
PERSYARATAN
Gelanggang Seni : 6) Sanggar Seni
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada
317
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
pemohon. 8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
lokasi usaha) 9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
7) Galeri Seni
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
318
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. 4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
3.
4 Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
319
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
8) Gedung Pertunjukan Seni
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
320
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
1
2
3 Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
4 diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
5.
6.
7.
8.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
321
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
PERSYARATAN 4 menghitung koefisien dasar bangunan (KDB)
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 9) Tempat Pameran
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
322
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. 8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
4
5
6
Desa Adat) 8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 10) Gedung Bisokop/ Cinema
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang
2.
Membuat proposal usaha yang berisi
15 hari setelah dokumen dinyatakan
323
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
PERSYARATAN 4 tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
berlaku 3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang
JANGKA WAKTU 5 lengkap dan benar
TARIF 6
324
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
k. Arena Permainan : 10) Arena Permainan
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
325
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. 4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
4
5
6
2 lbr 4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan
326
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
1
2
3
4 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 11) Paint Ball
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
327
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES
6.
7.
8.
3 Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
6.
4 Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
328
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
12) Dunia Fantasi
JANGKA WAKTU
TARIF
4 oleh pejabat yang berwenang
5
6
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
PERSYARATAN
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus
329
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
9.
4 Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
13) Panjat Tebing
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan
330
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES
3.
3 Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN 4 yang akan dibangun 3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku
JANGKA WAKTU 5 benar
TARIF 6
331
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
PERSYARATAN 4 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 14) Buggy Jumping
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/
4.
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin. Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
332
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
3 Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan 6.
7.
8.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
4 Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat 6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
333
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
(KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 15) Slingshot
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
334
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
1
2
3
4 Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
pemohon. 8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
8. 9.
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
16) Menunggang
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan
1.
Mengisi blanko permohonan
15 hari
335
NO 1
JENIS NON IZIN 2 Gajah dan Satwa Lainnya
PROSES
PERSYARATAN
3
4 persetujuan prinsip
kepada CS. 2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada
2.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
JANGKA WAKTU 5 setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
TARIF 6
336
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN 4 10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 17) ATV Ride
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
337
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3 menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin. 5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN 4 Agung Kabupaten Badung 5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
338
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
1
2
3
4 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB)
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 18) Wisata Sepeda
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
339
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES
7.
8.
3 Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN 4 yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat) 8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
340
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
l.
Hiburan Malam 6) Kelab Malam
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
341
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
pemohon. 8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
lokasi usaha) 9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
7) Diskotik
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
342
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. 4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
3.
4 Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
343
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 8) Pub
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
344
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
Kepala Badan 6.
7.
8.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
Camat setempat 6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB)
345
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
9) Panggung Tertutup
PERSYARATAN 4 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
346
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. 8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
4
5
6
Desa Adat) 8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
10) Panggung Terbuka
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang
2.
Membuat proposal usaha yang berisi
15 hari setelah dokumen dinyatakan
347
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
PERSYARATAN 4 tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
berlaku 3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang
JANGKA WAKTU 5 lengkap dan benar
TARIF 6
348
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang m. Panji Pijat 4) Panti Pijat
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
349
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3 menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin. 5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN 4 Agung Kabupaten Badung 5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
350
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
1
2
3
4 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB)
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
5) Panti Mandi Uap/Sauna
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
351
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku 7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
7.
4 Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
352
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
6) Refleksi
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
353
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
4
5
6
fasilitas usaha) 10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
n. Taman Rekreasi : 4) Taman Rekreasi
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
354
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. 4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
4
5
6
2 lbr 4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan
355
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
1
2
3
4 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
5) Taman Bertema
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
356
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
1
2
3 Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
4 diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
5.
6.
7.
8.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
357
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
PERSYARATAN 4 menghitung koefisien dasar bangunan (KDB)
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 6) Taman Pentas Pertunjukan Satwa
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
358
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. 8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
4
5
6
Desa Adat) 8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang o. Karaoke
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang
2.
Membuat proposal usaha yang berisi
15 hari setelah dokumen dinyatakan
359
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
PERSYARATAN 4 tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
berlaku 3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang
JANGKA WAKTU 5 lengkap dan benar
TARIF 6
360
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang p. Jasa Impresariat/ Promotor
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
361
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
1
2
3
4 Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
Non Izin. 5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
5.
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
362
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
PERSYARATAN 4 keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB)
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 31
Usaha Jasa Pramuwisata
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
363
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. 8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
4
5
6
Desa Adat) 8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
32
Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan, Insentif, Konfrensi dan
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang
2.
Membuat proposal usaha yang berisi
15 hari setelah dokumen dinyatakan
364
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
Pameran
PERSYARATAN 4 tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
berlaku 3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang
JANGKA WAKTU 5 lengkap dan benar
TARIF 6
365
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 34
Usaha Konsultasi Pariwisata
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
366
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
1
2
3
4 Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
Non Izin. 5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
5.
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
367
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
PERSYARATAN 4 keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB)
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 34
Usaha Informasi Pariwisata
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
368
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. 8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
4
5
6
Desa Adat) 8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
369
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
35
Izin Usaha Wisata Tirta: d. Wisata Bahari : 7) Wisata Selam
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
370
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
1
2
3
4 Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
pemohon. 8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
8. 9.
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
8) Wisata Perahu Layar
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan
371
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES
3.
3 Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN 4 yang akan dibangun 3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku
JANGKA WAKTU 5 benar
TARIF 6
372
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
PERSYARATAN 4 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 9) Wisata Memancing
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/
4.
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin. Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
373
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
3 Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan 6.
7.
8.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
4 Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat 6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
374
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
(KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 10) Wisata Selancar
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
375
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
1
2
3
4 Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
pemohon. 8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
8. 9.
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
11) Wisata Dermaga Bahari
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan
376
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES
3.
3 Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN 4 yang akan dibangun 3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak Melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku
JANGKA WAKTU 5 benar
TARIF 6
377
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
PERSYARATAN 4 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 12) Wisata Watersport
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/
4.
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin. Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
378
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES
PERSYARATAN
3 Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan 6.
7.
8.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
4 Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat 6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
379
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
1
2
3
4
5
6
(KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
e. Wisata Sungai, Danau dan Waduk : 4) Wisata Arung Jeram
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
4.
5.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin. Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
380
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES
6.
7.
8.
3 Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
6.
4 Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
381
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
5) Wisata Dayung
JANGKA WAKTU
TARIF
4 oleh pejabat yang berwenang
5
6
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
PERSYARATAN
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
8.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus
382
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
9.
4 Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
6) Wisata Pancing
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
383
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. 4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon.
8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
4
5
6
2 lbr 4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan
384
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
1
2
3
4 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
f.
Bidang Usaha Spa : 3) Spa
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
385
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
PERSYARATAN
1
2
3 Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
4 diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
5.
6.
7.
8.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan Desa Adat)
8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
386
NO
JENIS NON IZIN
PROSES
1
2
3
PERSYARATAN 4 menghitung koefisien dasar bangunan (KDB)
JANGKA WAKTU
TARIF
5
6
14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 4) Salon Kecantikan
1.
Pemohon mengajukan dokumen permohonan kepada CS.
1.
Mengisi blanko permohonan persetujuan prinsip
2.
CS melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.
3.
Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar, CS melakukan registrasi kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon.
Membuat proposal usaha yang berisi tentang gambaran umum dari usaha yang akan dibangun
3.
Pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
4.
Foto copy NPWPD, berkaitan dengan pajak hiburan yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
5.
Surat pernyataan penyanding yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/ Kelihan Dinas, Lurah/Perbekel dan Camat setempat
6.
Foto copy KTP/Keterangan Domisisli
7.
Foto copy status tanah (Sertrifikat Hak Milik, HGB, Sewa/Kontrak, Surat Keterangan Desa Adat apabila tanah yang dimaksud adalah tanah ayahan
4.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menerbitkan Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin.
5.
Kepala Bidang menindaklanjuti konsep Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin kepada Kepala Badan
6.
Kepala Bidang menugaskan Tim Teknis untuk menyampaikan kepada pemohon pembayaran penerbitan surat ijin sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Kepala Badan menandatangani Surat Non Izin/Surat Penolakan Non Izin dan
15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
387
NO
JENIS NON IZIN
1
2
PROSES 3 memerintahkan distribusi surat kepada pemohon. 8.
Kepala Bidang memerintakan petugas khusus untuk meregister Surat Non Izin/ Surat Penolakan Non Izin dan menyerahkan kepada pemohon (khusus Surat Non Izin harus melampirkan bukti pembayaran).kepada pemohon (khusus Surat Izin harus melampirkan bukti pembayaran).
PERSYARATAN
JANGKA WAKTU
TARIF
4
5
6
Desa Adat) 8.
Denah lokasi usaha (gambar denah lokasi usaha)
9.
Gambar Lay Out bangunan (gambar detail tata letak ruangan beserta fasilitas usaha)
10. Surat pernyataan tidak emlanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. Foto copi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 12. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV dan Yayasan) apabila usaha perorangan tidak perlu dilampirkan Akte Pendirian 13. Rencana Gambar Bangunan secara keseluruhan sebagai dasar menghitung koefisien dasar bangunan (KDB) 14. Persyaratan point 7 dan 12 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
BUPATI BADUNG,
ttd. ANAK AGUNG GDE AGUNG