KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG (UNNES) Kantor: Gedung H lt 4 Kampus, Sekaran, Gunungpati, Semarang 50229 Rektor: (024)8508081 Fax (024)8508082, Purek I: (024) 8508001 Website: www.unnes.ac.id - E-mail:
[email protected]
PROSEDUR MUTU
PENGGANTIAN MENGAJAR DAN JADWAL MENGAJAR No. Dokumen PM-AKD-17
1.
No. Revisi 01
Hal 1 dari 6
Tanggal Terbit 01 September 2012
TUJUAN a.
Memberikan panduan bagi dosen jika berhalangan hadir dalam Proses Belajar Mengajar (PBM) serta mengganti jadwal mengajar.
b.
Memudahkan manajemen dalam memonitor PBM.
c.
Memberikan jaminan bahwa kuliah akan selalu berjalan dengan baik.
d.
Meminimalkan jam kosong.
e.
Bagi mahasiswa meminimalkan penungguan ketidakpastian kehadiran dosen.
2.
RUANG LINGKUP Berlaku untuk PBM dosen program Strata 1 kependidikan dan non kependidikan Universitas Negeri Semarang.
3.
REFERENSI a.
Undang – undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.
Undang – undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
c.
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
d.
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
e.
Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang tentang disiplin presensi pegawai di lingkungan Universitas Negeri Semarang.
f. 4.
Buku pedoman Akademik Universitas Negeri Semarang.
DEFINISI a.
Tim teaching adalah beberapa dosen yang mengampu kegiatan pengajaran dalam 1 mata kuliah.
b.
Mandiri adalah kegiatan pengajaran dalam 1 mata kuliah yang hanya diampu oleh 1 orang dosen.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG (UNNES) Kantor: Gedung H lt 4 Kampus, Sekaran, Gunungpati, Semarang 50229 Rektor: (024)8508081 Fax (024)8508082, Purek I: (024) 8508001 Website: www.unnes.ac.id - E-mail:
[email protected]
PROSEDUR MUTU
PENGGANTIAN MENGAJAR DAN JADWAL MENGAJAR No. Dokumen PM-AKD-17
c.
No. Revisi 01
Hal 2 dari 6
Tanggal Terbit 01 September 2012
Penggantian pengajar adalah penggantian dosen yang seharusnya mengajar pada jadwal tersebut dengan dosen lain yang ada dalam 1 tim teaching.
d.
Penggantian pengajar hanya bisa dilakukan oleh mata kuliah yang diampu oleh tim teaching
e.
Penggantian jadwal mengajar adalah perubahan jadwal mengajar yang disesuaikan dengan jadwal dosen dan mahasiswa pada mata kuliah tersebut.
f.
Penggantian jadwal mengajar bisa dilakukan oleh mata kuliah yang diampu oleh tim teaching maupun mandiri.
g.
Formulir Plotting Jadwal adalah dokumen yang berisi mata kuliah, dosen pengampu, jadwal (hari dan jam) mengajar, semester dan ruangan yang telah dibuat pada awal semester.
5.
KETENTUAN UMUM a.
Perubahan penggantian pengajar dan jadwal mengajar hendaknya dilakukan maksimal 1 hari sebelum jadwal mengajar.
b.
Jika penggantian dilakukan pada hari H hendaknya dikomunikasikan langsung dengan mahasiswa dan dilaporkan kepada Sekjur.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG (UNNES) Kantor: Gedung H lt 4 Kampus, Sekaran, Gunungpati, Semarang 50229 Rektor: (024)8508081 Fax (024)8508082, Purek I: (024) 8508001 Website: www.unnes.ac.id - E-mail:
[email protected]
PROSEDUR MUTU
PENGGANTIAN MENGAJAR DAN JADWAL MENGAJAR No. Dokumen PM-AKD-17
6.
No. Revisi 01
Hal 3 dari 6
Tanggal Terbit 01 September 2012
PROSEDUR 6.1. Diagram Prosedur Mutu Penggantian Mengajar dan Jadwal Mengajar 6.1.1. Diagram Prosedur Mutu Tim Teaching DOSEN
TEAM TEACHING
Mulai
SEKJUR
Team teaching menerima form perubahan PBM & berkoordinasi dg dosen
Dosen tidak bisa mengajar sesuai jadwal yang ditentukan Tidak
Dosen mengisi form perubahan jadwal kegiatan mengajar
Ada Dosen Pengganti Ya Mendapatkan dosen pengganti yang akan mengajar jadwal semula
Formulir perubahan PBM
Mengikuti prosedur penggantian pengajar dan jadwal mengajar mandiri
Pelaksanaan kuliah
Formulir perubahan PBM
Selesai
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG (UNNES) Kantor: Gedung H lt 4 Kampus, Sekaran, Gunungpati, Semarang 50229 Rektor: (024)8508081 Fax (024)8508082, Purek I: (024) 8508001 Website: www.unnes.ac.id - E-mail:
[email protected]
PROSEDUR MUTU
PENGGANTIAN MENGAJAR DAN JADWAL MENGAJAR No. Dokumen PM-AKD-17
No. Revisi 01
Hal 4 dari 6
Tanggal Terbit 01 September 2012
6.1.2. Diagram Prosedur Mandiri
DOSEN
Mulai
SEKJUR
KETUA ROMBEL
Formulir perubahan PBM
Dosen tidak bisa mengajar sesuai jadwal yang ditentukan
Dosen mengisi form perubahan jadwal kegiatan mengajar
Sekjur menentukan perubahan jadwal berdasarkan form ploting jadwal
Formulir perubahan PBM
Sekjur menulis perubahan jadwal dan memberi ttd pada form perubahan PBM
Formulir perubahan PBM
Formulir perubahan PBM
Ya
Formulir pengumuman perubahan PBM Mengisi form pengumuman perubahan jadwal
Formulir pengumuman perubahan PBM
Menempel formulir pengumuman perubahan jadwal di papan pengumuman
Selesai
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG (UNNES) Kantor: Gedung H lt 4 Kampus, Sekaran, Gunungpati, Semarang 50229 Rektor: (024)8508081 Fax (024)8508082, Purek I: (024) 8508001 Website: www.unnes.ac.id - E-mail:
[email protected]
PROSEDUR MUTU
PENGGANTIAN MENGAJAR DAN JADWAL MENGAJAR No. Dokumen PM-AKD-17
No. Revisi 01
Hal 5 dari 6
Tanggal Terbit 01 September 2012
6.2. Rincian Prosedur Mutu Penggantian Mengajar dan Jadwal Mengajar: 6.2.1. Rincian Diagram Prosedur Tim Teaching 1.
Mulai
2.
Dosen tidak bisa mengajar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
3.
Dosen mengisi Formulir Perubahan PBM.
4.
Dosen
memberikan
Formulir
Perubahan
PBM
kepada
Koordinator tim teaching untuk mendapatkan solusi. 5.
Tim teaching membuat keputusan
6.
Jika tim teaching mendapatkan dosen pengganti maka dosen lain akan mengajar pada jadwal semula dan koordinator tim teaching memberikan tandatangan pada Formulir Perubahan PBM.
7.
Jika tim teaching tidak mendapatkan dosen pengganti maka dosen harus mengikuti prosedur penggantian pengajar dan jadwal mengajar (mandiri).
8.
Pelaksanaan kuliah.
9.
Tim teaching menyerahkan Formulir Perubahan PBM ke Sekjur
10. Selesai.
6.2.2. Rincian Diagram Prosedur Mandiri 1.
Mulai
2.
Dosen tidak bisa mengajar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
3.
Dosen mengisi Formulir Perubahan PBM
4.
Dosen memberikan Formulir Perubahan PBM kepada Sekjur.
5.
Sekjur menentukan perubahan jadwal dengan berdasarkan Formulir Plotting Jadwal.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG (UNNES) Kantor: Gedung H lt 4 Kampus, Sekaran, Gunungpati, Semarang 50229 Rektor: (024)8508081 Fax (024)8508082, Purek I: (024) 8508001 Website: www.unnes.ac.id - E-mail:
[email protected]
PROSEDUR MUTU
PENGGANTIAN MENGAJAR DAN JADWAL MENGAJAR No. Dokumen PM-AKD-17
No. Revisi 01
6.
Hal 6 dari 6
Sekjur menuliskan perubahan
Tanggal Terbit 01 September 2012
jadwal dan
memberikan
tandatangan pada Formulir Perubahan PBM. 7.
Sekjur memberikan Formulir Perubahan PBM kepada dosen.
8.
Dosen mengisi formulir pengumuman perubahan jadwal .
9.
Dosen
menginformasikan
perubahaan
jadwal
kepada
mahasiswa dengan menggunakan Formulir Pengumuman Perubahan Jadwal dan SMS kepada Ketua Rombel. 10. Ketua rombel menerima formulir pengumuman perubahan jadwal dari dosen dan menempelkan di papan pengumuman . 11. Selesai. 7.
LAMPIRAN. a. Formulir Perubahan PBM (FM-01-AKD-17) b. Formulir Pengumuman Perubahan Jadwal (FM-02-AKD-17) c. Formulir Plotting Jadwal Mengajar (FM-03-AKD-17)