-
BUPATI KARANGASEM PERATURAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 34 TAHUN 2007 TENTANG
PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN SERTA PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELAN.TA TIDAK TERDUGA KEPADA PIHAK KETIGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARANGASEM,
Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44. Pasal 45. Pasal 47 dan Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Ne'geri Nomor 13 Tahun 2006. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur dan Tata Cara Pembayaran serta Peitanggung Javvaban dan Pelaporan
Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Bclanja Tidak Tcrduga
Kepada Piliak Ketiga.
Mongingal
: 1. Undang - Undang Nomor 69 Tahun. 1958 lenlang Pembentukan Daerah - daerali Tingkat Ddalam Wilayah Daerah - dacrah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Bara( dan Nusa Tcnggara Tiniur ( Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655 ); 2. Undang • Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
^~
Daerah <. Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125,"Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ),
sebagaimana telah cliubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun
2005 tenlang Penetapan Peraturan Pemerintah Penyganti Undang Ifndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pcrubahan Undang - Undang Nomor 32 iahun 2004 tentang Pemerintahan Daerali Menjadi
Undang - Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor i08. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );
3. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembenmkan Peraturan Pcn;ndang - undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia lahun 2004 Nomor 53. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 ):
4. Undang - Undang Nomor 3? Tahun 2004 tentang Pcrimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerinlahan Daerah ( Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4438 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor '1578 ); 7. Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerali;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN BUPATI TENTANG PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN
SERTA
PERTANGGUNG
JAWABAN
DAN
PELAPORAN LUBAIL BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA KEPADA PIHAK KETIGA BAB 1
KETENTUAN UMUM _
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaien Karangasem 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupatcn Karangasem.
3. Bupati adalah Bupati Karangasem.
1l _
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan diselujui bersama oieh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 5. Hibah adalah pemberian bantuan dapat dalam benruk uang, barang atau jasa tennasuk tenaga alili dan pelatihan kepada piliak ketiga tidak secara terus menerus yang tidak perlu dibayar kembali. 6. Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan dalam bentuk uang dan /
atau baiving tidak terus menerus / tidak berulang hap tahun, selektif dan memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya.
7. Bantuan Keuangan adalah bantuan yang bersifat umum atau khusus dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa atau piliak lainnya dalam rangka pemerataan dan / atau peningkatan kemampuan keuangan.
8. Belanja Tidak Terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifamya lidak biasa atau tidak diliarapkan bcailang dan tidak dipcrkirakan sebelumnya.
9. Naskah Perjanjian Hibah, selanjutm'a disebut NPH adalah naskah perjanjian hibah antara permbcri hibah ( Pemerintah Daerah ) dengan piliak ketiga.
10. Pihak Ketiga ( Hibah ) adalah Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, Badan / Lembaga / Organisasi Svvasla dan / atau
Kclompok Masyarakat / Pcrorangan.
11. Piliak Ketiga ( Banman Sosial ) adalah masyarakat, organisasi kemasyarakatan, partai politik ( sesuai ketentuan Peraturan Perundang - uudangan ). BAB n PEMBERIAN HIBAH Pasal 2
(1) Hibah bersumber dari Pemerintah Daerah
(2) Pembcrinn Hibah dapal diberikan dalam bentuk : a. Uang : b. Barang dan / atau ; e. Jasa.
(3) Pemberian Hibah kepada piliak ketiga sebagaimana dimaksud pada
ayal (1) bersifat bantuan yang tidak mengikat / lidak secara terus menerus atau tidak berulang tiap tahun anggaran dan harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditelapkan dalam NTH dan dilakukan sctclah mendapat persctujuan DPRD.
(4) Hibah dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah berupa i upiah.
(5) Hibah dalam bentuk barang sebagaimana dunaksud pada ayat (2) huruf b dapal berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.
(6) Hibah dalam bentuk jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapal berupa bantuan tcknis, pendidikan. pelatihan dan jasa lainm a.
(7) Pemberian Hibah dalam bentuk uang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan c dapat dianggarkan sesuai kemampuan daerah tanpa mengganggu penganggaran •pemenuhan kebutuhan belanja urusan vvajib yang telah direncanakan hap tahun
-w
guna memenuhi Standar pelayanan minimum yang ditelapkan dalam Peraturan Perundang - undaugan.
(8) Pemberian Hibah dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan apabila barang tersebut lidak mempunyai nilai ekonomis bagi Pemerintah Daerah tetapi bermant'aat bagi penerima ( pihak ketiga )
(9) Pemberian Hibah dalam bentuk uang alau dalam bentuk barang atau jasa dapat diberikan kepada Pemerintah Daerali lainnnya sepanjang ditelapkan dalam Peraturan Perundang - undangan.
(10)Pihak Ketiga Penerima Hibah dapat menyediakan pendamping dapal berupa uang, tenaga atau material yang dapat dinilai dalam bentuk uang.
BAB ffl
TUJUANHTOAH Pasal 3
Pemberian Hibah sesuai dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk : a. kepada Perusahaan Daerah untuk menunjang peningkatan pclayanan kepada masyarakat; b.
kepada Pemerintah Daerah lainnya bertujuan untuk menunjang
peningkatan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan layanan dasar iimum ;
c.
kepada Badan / Lembaga / Organisasi dan ,• atau Kelompok Masyarakat Perorangan bertujuan untuk mentngkatkan partisipasi dalam penyeicnggaraan pembangun;m daerah.
bab rv
PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL Pasal 4
(1) Pemberian Bantuan Sosial kepada pihak ketiga ( kecuaii Partai Politik ) tidak secara terus menerus / lidak berulang sctiap tahun anggaran, selekiLf dan memiiiki kejelasan peruntukan penggunaannya.
(2) Bantuan kepada Partai Politik diberikan sesuai dengan kctentuan Peraturan Perundang - undangan dianggarkan dalam Bantuan Sosiai.
BABV TUJUAN BANTUAN SOSIAL Pasal 5
_
(1) Pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat / Organisasi Kemasyarakaian dapat berbentuk uang dan / atau barang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(2) Banman Sosial dalam bentuk uang dapat dianggarkan tanpa sampai mengganggu penganggaran pemenuhan kebutuhan belanja urusan wajib guna terpenuhinya standar pclayanan minimal yang telah ditelapkan.
BAB VI
BANTUAN KEUANGAN Pasal 6
(1) Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa bersiiat khusus dan bersifat umum adalah dalam rangka
pemerataan dan / atau peningkatan kemampuan keuangan bagi Desa Penerima Bantuan.
BAB XI
PERTANOGUNG JAWABAN DAN PELAPORANHIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA Pasal U
am Belanja 1dak Terduga mempertanggungjawabkan atas Hibah
Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga
yang d.tenma dan ddaporkan kepada Bupati Karangascm.
(2) Laporan Bantuan / Belanja Tidak Terduga sebaoaimana dimaksud pada aval (1) agar disampaikan oleh Perbekcl melalui Camat
kepada Bupau paling lama pada akhir tahun anggaran.
(3) Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga yang diberikan oleh Pemerintah Daen.h kepada pihak keiiga tidak menjadi asel Pemerintah Daerah. BAB xn
K} TENTUANPERAUHAN Pasal 12
Pada saal Peraturan Bupati ini mulai borlaku, Perjaniian Hibah yang
sudah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan bupati ini, tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya Perjanjian Hibali dimaksud. BAB XIII
Kl iTENTUAN PENUTUP Pasal 13
Peraturan Bupati mi berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, mcmerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
*J
Kabupaten Karangascm Ditetapkan di Amlapura
pada tanggal 19Nopember 2007 KARANGASEM,
I WAYAN GEREDEG ^ Diundangkan di Amlapura
pada tanggal 19 Nopember 2007
SEKRETABISJDAERAH KABUPATEN KARANGASEM
I MADE MAORI
BERITA DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2007 NOMOR 34