PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA JUNWANGI
PROSEDUR DAN ADMINISTRASI PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS 0leh PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA JUNWANGI KECAMATAN KRIAN
PPS JUNWANGI
PROSEDUR PELAKSANAAN Oleh : KPPS KEGIATAN SEBELUM TGL. 9 APRIL 2014 1. Mengumumkan waktu dan lokasi TPS (dilakukan selambat-lambatnya H-5). 2. Mengirimkan surat pemberitahuan untuk memberikan suara (Model C6). Dilakukan paling lambat H-3. 3. Menyiapkan TPS (paling lambat H-1). 4. Menerima mandat tertulis saksi caleg/calon DPD (paling lambat H-1). Mandat saksi berasal dari Tim Kampanye tingkat kabupaten/kecamatan. 5. Membersihkan wilayah TPS dari alat peraga kampanye dlm wilayah radius 200 m dari TPS. Alat peraga tsb disimpan oleh ketua KPPS atau kepala Desa/Kelurahan (paling lambat H-1).
PPS JUNWANGI
lanjutan 6. Bimbingan teknis anggota KPPS oleh Ketua KPPS tentang pelaksanaan Rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara (paling lambat H-1). 7. Memeriksa alat kelengkapan di TPS. Dilakukan setelah menerimanya, kecuali kelengkapan yang ada di dlm kotak yang hanya boleh dibuka pada saat pemungutan suara.
PPS JUNWANGI
PROSEDUR PEMUNGUTAN SUARA A. PERSIAPAN
Selambat-lambatnya pukul 06.00 waktu setempat anggota KPPS harus berada di TPS dengan tugas : 1. Memeriksa TPS dan perlengkapannya bersama saksi. 2. Memasang Daftar Pasangan Calon . 3. Menempatkan kotak suara yang berisi surat suara beserta kelengkapan administrasinya di depan meja Ketua KPPS. 4. Mempersilahkan pemilih dan saksi untuk memasuki TPS secara tertib pada jam 6.50. 5. Memeriksa keabsahan pemilih (tinta, kartu pemilih dan surat pemberitahuan) dan mempersilahkan menempati tempat duduk yang telah disediakan.
PPS JUNWANGI
B. PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
1. Pukul 07.00 Ketua KPPS membuka Rapat Pemungutan Suara. Apabila rapat sudah dibuka namun pemilih belum ada yang hadir, rapat pemungutan suara ditunda sampai dengan ada pemilih yang hadir. Saksi yang datang setelah pukul 07.00 dianggap tidak hadir. 2. Memandu sumpah/janji anggota KPPS 3. Memeriksa dan memperlihatkan peralatan pemilu 4. Menghitung surat suara 5. Menandatangani berita acara pembukaan kotak 6. Memberikan penjelasan kepada pemilih dan saksi 7.-Memasuki TPS
PPS JUNWANGI
lanjutan 8. Menandai salinan daftar pemilih tetap dan memberikan surat suara 9. Pemilih menerima surat suara 10. Pemilih mencoblos surat suara di dalam bilik suara 11. Memasukkan surat suara ke kotak suara 12. Mencelupkan salah satu jari tangan ke tinta (mohon tidak disediakan alat pengering) 13. Penutupan pemungutan suara 14. Mengamankan surat suara yang tidak terpakai dan rusak
PROSEDUR PENGHITUNGAN SUARA PPS JUNWANGI
KPPS tidak dibenarkan mengadakan penghitungan suara sebelum pukul 13.00 . A. PERSIAPAN PENGHITUNGAN SUARA 1. Mengatur tempat penghitungan suara, termasuk memasang formulir Model Plano ukuran besar. 2. Mengatur alat keperluan administrasi yang diperlukan untuk penghitungan suara (formulir berita acara dll.). 3. Menempatkan kotak suara di dekat meja ketua KPPS. 4. Menghitung jumlah pemilih berdasarkan DPT. 5. Menghitung jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. 6. Menghitung jumlah pemilih dari TPS lain. 7. Menghitung jumlah surat suara yg tdk terpakai, dan jumlah surat suara yang dikembalikan pemilih (rusak, keliru nyoblos).
PPS JUNWANGI
B. PENGHITUNGAN SUARA
1. Menyatakan pelaksanaan pemungutan suara ditutup, dan penghitungan suara di TPS dimulai pukul 13.30 WIB; 2. Membuka kotak suara dengan disaksikan oleh semua yang hadir; 3. Mengeluarkan surat suara dari kotak suara satu demi satu dan meletakkan di meja ketua KPPS; 4. Membuka tiap lembar surat suara, meneliti hasil pencoblosan yang terdapat pada surat suara, dan mengumumkan kepada yang hadir perolehan suara untuk setiap pasangan calon yang dicoblos; 5. Mencatat hasil pemeriksaan yang diumumkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dengan menggunakan formulir hasil penghitungan suara untuk pasangan calon Model C1 Plano (DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab/Kot); 6. Memutuskan apabila suara yang diumumkan berbeda dengan yang disaksikan oleh yang hadir dan/atau saksi pasangan calon.
Selanjutnya melakukan kegiatan 1. Menyusun/menghitung dan memisahkan surat suara sah dan PPS JUNWANGI dimasukkan ke dalam sampul (VS3.1 = DPR, VS3.2 = DPD, VS3.3 = DPRD Prov., VS3.4 = DPRD Kab/Kota). 2. Menyusun/menghitung dan memisahkan surat suara rusak atau salah coblos dan dimasukkan ke sampul VS2.1 3. Menyusun/menghitung dan memisahkan surat suara tidak dipakai dan dimasukkan ke dalam sampul VS2.2 4. Menyusun/menghitung dan memisahkan surat suara tidak sah dan dimasukkan ke dalam sampul VS2.3. 5. Membuat berita acara beserta lampirannya yang ditandatangani oleh Ketua, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi calon yang hadir. 6. Berita acara dan lampirannya dimasukkan ke dalam sampul VS1 yang disediakan dan disegel, kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara, pada bagian luar ditempel label serta segel.
KEWAJIBAN KPPS SETELAH PENGHITUNGAN SUARA PPS JUNWANGI 1. Memberikan salinan berita acara kepada saksi masing-masing pasangan calon yang hadir, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPS masing-masing sebanyak 1 (satu) rangkap. 2. Menyampaikan Lampiran Model C, Model C1 dan lampiran C1 berhologram, serta C2 kepada PPS. 3. Menyerahkan kotak suara yang berisi : a. Model C, Model C1, dan Lampiran Model C1 b. Model C1 Plano ( DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab/Kot c. Model C2, Model C.3, Model C.5, Model C.6 d. Model A 3 KPU, Model A 4 KPU, Model A Khusu KPU, Model A 5 KPU dan Model A.T Khusus KPU. e. Surat Suara yang digunakan, tidak terpakai, Surat Suara rusak/salah coblos, sisa surat suara / surat suara cadangan. f. Serta alat kelengkapan TPS dan kelengkapan Administrasi dimasukkan ke kotak suara dalam keadaan tersegel dengan menggunakan surat pengantar/tanda terima (Model C4).
PPS JUNWANGI
PERHATIAH !!! SEMUA PENGISIAN DAN PENANDATANGANAN BERITA ACARA DIUSAHAKAN MENGGUNAKAN BALLPOINT DENGAN TINTA WARNA BIRU
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA JUNWANGI KECAMATAN KRIAN