PROGRAM STUDI AGRIBISNIS FAKULTAS PERTANIAN, UNIVERSITAS ANDALAS
BAHAN AJAR Mata Kuliah
: HUKUM ADAT DAN PERTANAHAN ( )
Semester Pertemuan Ke Pokok Bahasan
: VII : 1 : Kontrak Perkuliahan
Dosen
: 1
AGRIBISNIS UNAND-BAHAN AJAR
POKOK BAHASAN: Kontrak Perkuliahan
Outline • Ruang Lingkup dan kontrak belajar • Pengertian Hukum Adat
UNAND-BAHAN AJAR AJAR GRIBISNIS UNAND-BAHAN AGRIBISNIS
POKOK POKOK BAHASAN: BAHASAN: Kontrak Kontrak Perkuliahan Perkuliahan
Hukum Adat adalah mata kuliah wajib bagi mahasiswa prodi Agribisnis berbobot 3 sks. Materi kuliah mencakup konsepsi hukum adat, pluralisme hukum, kaitan hukum adat dan pertanahan, serta hukum pertanahan Negara yang berlaku di Indonesia.
AGRIBISNIS UNAND-BAHAN AJAR
POKOK BAHASAN: Kontrak Perkuliahan
Hasilnya diharapkan memberikan kepekaan dan kerangka analisa kepada mahasiswa sekaitan dengan aturan adat dan hukum nasional tentang pertanahan dan hubungannya dengan pengembangan agribisnis.
AGRIBISNIS UNAND-BAHAN AJAR
POKOK BAHASAN: Kontrak Perkuliahan
Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan konsepsi hukum adat dan hukum pertanahan dikaitkan dengan pembangunan agribisnis.
AGRIBISNIS UNAND-BAHAN AJAR
POKOK BAHASAN: Kontrak Perkuliahan
• • • •
14 tata muka di kelas ujian tengah semester (UTS) ujian akhir semester (UAS) 12 kali pertemuan praktikum/asistensi.
AGRIBISNIS UNAND-BAHAN AJAR
POKOK BAHASAN: Kontrak Perkuliahan
Jumlah Jam dan Pembagian Kuliah No.
Jenis Program
Jumlah Program
Jumlah jam
14 kali
28 JPL
1
Tatap muka di kelas (kuliah, diskusi, presentasi)
2
Praktikum/Asistensi
2
Tugas terstruktur
14 kali
28 jam
3
Eksplorasi mandiri
14 kali
28 jam
Mahasiswa
12 kali
24 JPL
Keterangan
Interaksi dosen-mahasiwa dalam membahas materi pembelajaran, baik bersumber dari dosen, pustaka, hasil eksplorasi mahasiswa, dan tugas terstruktur. Interaksi dosen/asisten-mahasiswa memperdalam materi dan pemecahan tugas/kasus Dosen memberikan tugas yang berkaitan dengan materi yang baru dibahas dalam tatap muka. Mahasiswa diberi kebebasan memperoleh materi pembelajaran dari ber-bagai sumber yang berkaitan atau mendukung materi pembelajaran.
AGRIBISNIS UNAND-BAHAN AJAR
POKOK BAHASAN: Kontrak Perkuliahan
MATERI PEMBELAJARAN
MATERI PEMBELAJARAN I
Ruang lingkup perkuliahan hukum adat
II
Konsep Hukum Adat
III
Pembidangan Hukum Adat
IV
Pluralisme Hukum
V
Hak ulayat dan hukum adat;
VI
Beberapa konsep agraria, hak ulayat, dan milik adat
VI
Hukum Adat dan Sistem Bagi Hasil
VIII
Hak Milik, Hak Ulayat, dan Konversi Hak
IX
Model Penguasaan Tanah di Minangkabau
X
Hukum Tanah dan Waris
XI
Hak Tanah terpenting menurut UUPA
XII
UUPA (Kebijakan Pertanahan Sebelum Orde Baru di Indonesia)
XIII
Konsolidasi Tanah
XIV
Desentralisasi dan pengelolaan sumberdaya agraria: Konsep, norma dan praktik
AGRIBISNIS UNAND-BAHAN AJAR
POKOK BAHASAN: Kontrak Perkuliahan
• Akan ditentukan oleh masing masing dosen. • Yonariza akan menugasi proyek penelitian perorangan. Topik disepakati dengan dosen.
AGRIBISNIS UNAND-BAHAN AJAR
POKOK BAHASAN: Kontrak Perkuliahan
Komponen Nilai Resume Keaktifan di kelas Ujian Tengah Semester Praktikum Ujian Akhir Semester Total
Bobot 20 % 20 % 20 % 20% 20 % 100 %
AGRIBISNIS UNAND-BAHAN AJAR
POKOK BAHASAN: Kontrak Perkuliahan
Azam, Syaiful. 2003. Eksistensi Hukum Tanah Dalam Mewujudkan Tertib Hukum Agraria. Medan: Fakultas Hukum Bagian Hukum Perdata Universitas Sumatera Utara Kurnia Warman, 2006. Ganggam Bauntuak menjadi Hak Milik, Penyimpangan Konversi Hak Tanah di Sumatera Barat. Padang, Andalas University Press. Kurnia Warman, 2010. Hukum Agraria dalam Masyarakat Majemuk, Dinamika interaksi hukum adat dan hokum Negara di Sumatera Barat. Jakarta: HuMA, Van Vollenhoven Institute, dan KITLV-Jakarta. Kurniawan, J.A. 2008. Hukum Adat dan Problematika Hukum Indonesia. Yuridika” FH Unair, Volume 23, No. 1 Januari-April 2008 Naim, Mochtar. 1968. Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris di Minangkabau. Padang: Center for Minangkabau Study Press. Ragawino, Bewa. N.d. Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat Indonesia. Bandung: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Ruchiyat, Eddy. 1999. Politik Pertanahan Nasional Sampai Order Reformasi. Bandung. Penerbit Alumni.
AGRIBISNIS UNAND-BAHAN AJAR
POKOK BAHASAN: Kontrak Perkuliahan
Scheltema, A.M.P.A. 1985. Bagi Hasil di Hindia Belanda. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia Sembiring, Rosnidar, 2003. Kedudukan Hukum Adat Dalam Era Reformasi Bagian Hukum. Medan: Keperdataan Fakultas Hukum. Universitas Sumatera Utara Setiawan, Yudhi. 2009. Instrumen Hukum Campuran dalam Konsolidasi Tanah. Jakarta: PT Raja Grafika Persada. Sirait, Martua; Fay, Chip dan Kusworo, A. 2000. Bagaimana Hakhak Masyarakat Hukum Adat dalam Mengelola Sumber Daya Alam Diatur. Southeast Asia Policy Research Working Paper, No. 24. ICRAF Southeast Asia. Soegianto, Djoko. 1980. Penelitian Humum Adat Tentang Warisa di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang. Jakarta: Mahkamah Agung. Proyek Penelitian Hukum Adat.
AGRIBISNIS UNAND-BAHAN AJAR
POKOK BAHASAN: Kontrak Perkuliahan
Suwitra, I. Made. 1999. Pengakuan.dan Perlindungan Hak-Hak Tradisional Masyarakat Hukum Adat atas Tanah Ulayat, Perspektif Pluralisme Hukum: Hukum Negarta vs. Hukum Adat. Kertha Wicaksana 15 (2); 110-113. Von Benda-Beckmann, Keebet. 2005. Pluralisme Hukum, Sebuah Sketsa Genealogis dan Perdebatan Teoritis. Dalam Pluralisme Hukum, Sebuah Pendekatan Interdisiplin, Tim Huma (Ed). Jakarta: Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Huma), hal 2153. Yonariza; Kitiarsa, P.; Fianza, Myrthena, 2000. Southeast Asia Land and Resources Tenure; Indonesia, Philippines and Thailand. An Annotated Bibliography. Padang: Center for Irrigation, Land and Water Resources and Development Studies, Andalas University.
AGRIBISNIS UNAND-BAHAN AJAR
POKOK BAHASAN: Kontrak Perkuliahan
Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris Minangkabau by Mochtar Naim (Editor) softcover, 256 pages Published 1968 by Center for Minangkabau Studies Press
AGRIBISNIS UNAND-BAHAN AJAR
POKOK BAHASAN: Kontrak Perkuliahan
SOUTHEAST ASIA LAND AND RESOURCE TENURE Indonesia, The Philippines, and Thailand AN ANNOTATED BIBLIOGRAPHY
Yonariza Myrthena L. Fianza Pattana Kitiarsa
CENTER FOR IRRIGATION LAND AND WATER RESOURCES AND DEVELOPMENT STUDIES ANDALAS UNIVERSITY
AGRIBISNIS UNAND-BAHAN AJAR
POKOK BAHASAN: Kontrak Perkuliahan
Tatatertib • Keterlambatan diizinkan 05 menit • Pakaian sopan menurut peraturan akademik
PROGRAM STUDI AGRIBISNIS FAKULTAS PERTANIAN, UNIVERSITAS ANDALAS
BAHAN AJAR Mata Kuliah
: HUKUM ADAT DAN PERTANAHAN ( )
Semester Pertemuan Ke Pokok Bahasan
: VII : 1 : Pengertian Hukum Adat
Dosen
: 18
AGRIBISNIS UNAND-BAHAN AJAR
POKOK BAHASAN: Pengertian Hukum Adat
Pengertian Hukum Adat 1.
Prof. Mr. B. Terhaar Bzn
Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat. Terhaar terkenal dengan teori “Keputusan” artinya bahwa untuk melihat apakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka perlu melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap sipelanggar peraturan adatistiadat. Apabila penguasa menjatuhkan putusan hukuman terhadap sipelanggar maka adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat.
AGRIBISNIS UNAND-BAHAN AJAR
POKOK BAHASAN: Pengertian Hukum Adat
2. Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan. 3. Dr. Sukanto, S.H. Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum.
AGRIBISNIS UNAND-BAHAN AJAR
POKOK BAHASAN: Pengertian Hukum Adat
5. Prof. M.M. Djojodigoeno, S.H. Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturanperaturan.
6. Prof. Dr. Hazairin Hukum adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat yaitu kaidahkaidah kesusialaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.
AGRIBISNIS UNAND-BAHAN AJAR
POKOK BAHASAN: Pengertian Hukum Adat
7. Soeroyo Wignyodipuro, S.H.
Hukum adat adalah suatu kompleks normanorma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturanperaturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagaian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat karena mempunyai akibat hukum (sanksi ).
AGRIBISNIS UNAND-BAHAN AJAR
POKOK BAHASAN: Pengertian Hukum Adat
Definisi hukum adat (1) Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam sistem kehidupan sosial di Indonesia dan di negara lain, sumbernya adalah peraturan2 hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya (HIlman 1992).
AGRIBISNIS UNAND-BAHAN AJAR
POKOK BAHASAN: Pengertian Hukum Adat
Definisi hukum adat (1) Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam sistem kehidupan sosial di Indonesia dan di negara lain, sumbernya adalah peraturan2 hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya (HIlman 1992).
AGRIBISNIS UNAND-BAHAN AJAR
POKOK BAHASAN: Pengertian Hukum Adat
Definisi hukum adat (2) Hukum adat adalah sistem hukum yang tidak tertulis dikenal yang meskipun tidak ditetapkan oleh pihak yang berwajib tetapi ditaati karna mempunyai kekuatan hukum (Supomo, n.d)
AGRIBISNIS UNAND-BAHAN AJAR
POKOK BAHASAN: Pengertian Hukum Adat
Definisi hukum adat (3) Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan2 yang dibuat pemerintah Hindia belanda atau alat kekuasaan lainnya yang menjadi sandinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.
AGRIBISNIS UNAND-BAHAN AJAR
POKOK BAHASAN: Pengertian Hukum Adat
Definisi hukum adat (4) Hukum adat menurut UU No 32 th 2004 ttg Pemerintahan Daerah Fasal 1 (12) definisi desa ….. Kesatuan masyarakat hukum berdasarkan asal usul dan ada istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam NKRI
AGRIBISNIS UNAND-BAHAN AJAR
POKOK BAHASAN: Pengertian Hukum Adat
Definisi hukum adat (5) Hukum adat peraturan hidup meskipun tidak ditetapkan oleh penguasa tetapi tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.
AGRIBISNIS UNAND-BAHAN AJAR
POKOK BAHASAN: Pengertian Hukum Adat
Pertanyaan Untuk minggu depan • • • •
Corak-Corak Hukum Adat Indonesia Dasar Hukum Sah Berlakunya Hukum Adat Sumber-Sumber Hukum Adat Pembidangan Hukum Adat