PROFIL MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH
A. LATAR BELAKANG Catatan sejarah Aceh dari zaman dulu membuktikan bahwa para ulama selalu mendapatkan tempat yang khusus di hati masyarakat. Dalam Qanun Al-Asyi disebutkan bahwa wadah ulama adalah salah satu lembaga tertinggi negara dipimpin oleh Qadhi Malikul Adil yang dibantu empat orang Syaikhul Islam yaitu Mufti Madzhab Syafi’i, Mufti Madzhab Maliki, Mufti Madzhab Hanafi dan Mufti Madzhab Hambali. Pada masa peperangan melawan Belanda dan Jepang, lembaga-lembaga ini tidak berwujud lagi, akibatnya muncul mufti-mufti mandiri yang juga mengambil
tempat
yang
amat
tinggi
dalam
masyarakat.
Di
awal-awal
kemerdekaan, lembaga seperti ini pernah terwujud di dalam Persatuan Ulama Seluruh Aceh (PUSA). Setelah PUSA bubar muncul lembaga seperti PERTI, Nahdatul Ulama, Al-Washiyah, Muhammadiyah dan lain-lain. Karena itu, pada Tahun 1965 Musyawarah Alim Ulama se-Aceh yang berlangsung pada tanggal 17 s.d 18 Desember 1965 di Banda Aceh bersepakat membentuk wadah berupa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dengan Ketua Umum pertamanya dipercayakan kepada Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba. Saat itu, MPU terdiri dari Pimpinan, Badan Pekerja, Komisi dan Panitia khusus. Komisi pada waktu itu, terdiri atas 5 (lima) Komisi, yaitu : Komisi Ifta; Komisi
Penelitian
dan
Perencanaan;
Komisi
Pendidikan,
Pengajaran
dan
Kebudayaan; Komisi Dakwah dan Penerbitan serta Komisi Harta Agama. Komposisi ini juga berlaku pada MPU kabupaten/Kota dan MPU Kecamatan. Pada tahun 1968, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor: 038/1968, Majelis Permusyawaratan Ulama berubah namanya menjadi Majelis Ulama
1
Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dengan nama komisi-komisinya berubah
menjadi
Komisi
A
(Hukum/Fatwa);
Komisi
B
(Penelitian
dan
Perencanaan); Komisi C (Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan); Komisi D (Dakwah dan Penerbitan) dan Komisi E (Harta Agama). Kedudukan MUI Provinsi Aceh dipertegas dengan lahirnya UndangUndang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan “Daerah dapat membentuk sebuah badan yang anggotanya terdiri dari Ulama”. Dalam ayat (2) ditegaskan lagi “Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen yang berfungsi memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah, termasuk bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta tatanan ekonomi yang Islami”. Amanat Undang-Undang ini ditindaklanjuti dengan lahirnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 43 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 3
Tahun
2000
tentang
Pembentukan
Organisasi
dan
Tatakerja
Majelis
Permusywaratan Ulama Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Kemudian diadakan Musyawarah Ulama se-Aceh pada tanggal 2-5 Rabi’ul Akhir 1422 H (24-27 Juni 2001 M) di Banda Aceh untuk memililh/ membentuk kepengurusan MPU. Pada malam 17 Ramadhan 1422 H (3 Desember 2001 M) melalui iqrar sumpah, terbentuklah MPU Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang independen, bermitra sejajar dengan Pemerintah Aceh dan DPRA untuk masa khidmat 2001-2006. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 2 Tahun 2009
tentang Majelis
Permusyawaratan Ulama mengukuhkan dan memperkuat kedudukan MPU Aceh sebagai mitra sejajar Pemerintah Aceh dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terumata pembangunan syariat Islam.
2
B. DASAR HUKUM 1.
Undang-Undang
Nomor
44
Tahun
1999
tentang
Penyelenggaraan
Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh; 2.
UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
3.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Provinsi NAD;
4.
Qanun Provinsi Nangroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2003 tentang Hubungan Tata Kerja Majelis Permusyawaratan Ulama dengan Eksekutif, Legislatif dan Instansi Lainnya;
5.
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Derah Provinsi NAD;
6.
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh;
7.
Pergub Nomor 33 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh;
8.
Keputusan Gubernur Aceh Nomor : 451.7/465/2012 tanggal 15 Juni 2012 tentang Penetapan Pengurus Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Periode 2012 - 2017;
9.
Keputusan MPU Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pearturan Tata Tertib MPU Aceh.
C. VISI DAN MISI Visi : “Terwujudnya peran ulama dalam pembangunan berbasis syariat Islam” Misi : 1.
Memberikan masukan, pertimbangan, bimbingan, nasehat dan saran dalam penentuan kebijakan daerah, serta pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah.
2.
Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan daerah berdasarkan syariat Islam.
3.
Menetapkan fatwa.
3
4.
Menggagas dan berkontribusi dalam penyusunan dan pengawasan qanun.
5.
Mendorong pelaksanaan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat dan mencegah timbulnya perbuatan kemungkaran.
6.
Melaksanakan pembinaan sumber daya keulamaan di Aceh.
7.
Melakukan
penelitian,
pengembangan,
penerjemahan,
penerbitan
dan
pendokementasian terhadap naskah-naskah yang berkenaan dengan syariat Islam. D. FUNGSI, KEWENANGAN DAN TUGAS 1. Fungsi a. Sesuai Pasal 139 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh:
MPU berfungsi menetapkan fatwa yang dapat menjadi salah satu pertimbangan terhadap kebijakan pemerintahan daerah dalam bidang pemerintah, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi.
b. Sesuai Pasal 4 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang MPU :
Memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah, meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, ekonomi, social budaya dan kemasyarakatan.
Memberikan nasehat dan bimbingan kepada masyarakat berdasarkan ajaran Islam
2. Kewenangan a. Menurut Pasal 140 ayat 1 dan 2 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh :
Memberikan fatwa baik diminta maupun tidak diminta terhadap persoalan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi; dan
Memberikan arahan terhadap perbedaan pendapat pada masyarakat dalam masalah keagamaan.
4
b. Pasal 5 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009)
Menetapkan fatwa terhadap masalah pemerintahan, pembangunan, ekonomi, sosial budaya dan kemasyarakatan.
Memberikan arahan terhadap perbedaan pendapat dalam masalah keagamaan baik sesama umat Islam maupun antar umat beragama lainnya.
3. Tugas Menurut Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang MPU Aceh, yaitu :
Memberikan masukan, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menetapkan kebijakan berdasarkan syari’at Islam.
Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan daerah berdasarkan syari’at Islam.
Melakukan penelitian, Pengembangan, penerjemahan, penerbitan, dan pendokumentasian terhadap naskah-naskah yang berkenaan dengan syari’at Islam.
Melakukan Pengkaderan Ulama.
E. HUBUNGAN TATA KERJA MPU DENGAN EKSEKUTIF, LEGISLATIF DAN INSTANSI LAINNYA 1. Majelis
Permusyawaratan
Ulama
(MPU)
berwenang
memberikan
pertimbangan, saran/fatwa baik diminta maupun tidak diminta kepada Badan Eksekutif, Legislatif, Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam, Kejaksaan, KODAM Iskandar Muda dan lain-lain Badan/Lembaga Pemerintah lainnya. (Pasal 2 Qanun Provinsi Nanggro Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Hubungan Tata Kerja MPU dengan Legislatif, Eksekutif dan Instansi lainnya). 2. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) merupakan mitra kerja Badan Eksekutif dalam penentuan kebijakan Daerah terutama yang berkaitan dengan Syari'at Islam. (Pasal 3 ayat 1).
5
3. Sebagai mitra kerja Badan Eksekutif, Majelis Permusyawarata Ulama (MPU) wajib memberi masukan, pertimbangan dan saran-saran kepada Badan Eksekutif dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan Daerah baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan tatanan hukum serta tatanan ekonomi yang Islami. (Pasal 3 ayat 2). 4. Badan Eksekutif dalam menjalankan kebijakan Daerah wajib memposisikan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) sebagai Badan independen dan mitra kerja terutama yang berkaitan dengan Syari’at Islam. (Pasal 4 ayat 1). 5. Badan Eksekutif wajib meminta masukan, pertimbangan dan saran-saran dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dalam menjalankan kebijakan Daerah. (Pasal 4 ayat 2). 6. Badan Eksekutif wajib mendengar fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dalam menjalankan kebijakan Daerah, di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, tatanan hukum dan tatanan ekonomi yang Iislami (Pasal 4 ayat 3). F. KEANGGOTAAN 1. Anggota MPU terdiri dari Ulama dan Cendikiawan muslim utusan provinsi dan kabupaten/ kota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. 2. Anggota MPU sebanyak 2 (dua) kali jumlah kabupaten/Kota, terdiri dari utusan masing-masing kabupaten/ kota 1 (satu) orang dan utusan provinsi sejumlah kabupaten/ kota ditambah 1 (satu) orang. 3. Jumlah Anggota MPU masa khidmat 2012-2017 sebanyak 47 (empat puluh tujuh) orang. G. PIMPINAN 1.
Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba, memimpin selama tiga periode yaitu : a. masa khidmat 1965 - 1967 b. masa khidmat 1967 - 1982 c. masa khidmat 1982 - 1989
2.
Prof. Dr. Tgk. H. Ali Hasjmy, masa khidmat 1989 -1997.
3.
Tgk. H. Soufyan Hamzah, masa khidmat 1997 - 1998
4.
Prof. Tgk. H. Ibrahim Husen, MA, masa khidmat 1998 - 2000
6
5.
Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA, dengan rincian : a. masa khidmat 2000 - 2001 b. masa khidmat 2001 - 2006 c. masa khidmat 2006 - 2012
6.
Drs. Tgk. H. Gazali Mohd Syam, masa khidmat 2012 - 2017
H. KESEKRETARIATAN Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2008 yang dilaksanakan dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2008 bahwa, Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh ditetapkan menjadi Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dengan esolenering sebagai berikut : - Kepala Sekretariat
Eselon II/b
- Kepala Bagian
Eselon III/b
- Kepala Sub.Bagian
Eselon IV/a
Jumlah PNS pada Sekretariat MPU Aceh yaitu 38 orang. Dalam pelaksanaan tugas kesekretariatan, MPU Aceh dibantu oleh 29 orang tenaga kontrak. ALAMAT KANTOR MPU ACEH Jln. Soekarno - Hatta Lampeuneurut Aceh Besar
Telepon/Fax : (0651) 44394 Email :
[email protected] Website : mpu.acehprov.go.id K. PENUTUP. Demikian paparan singkat ini, terima kasih. KETUA MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH d.t.o DRS.TGK. H. GAZALI MOHD SYAM
7