PRANATA EKONOMI UMAT SEBAGAI PEDUKUNG JAMINAN EKONOMI SYARIAH MELALUI WAKAF Makalah ini disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah : Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia Dosen Pembimbing : Agus Arwani, M.Ag
Di susun oleh :
1. Rizqi Andriani
(2014114048)
2. M. Agus Kurniawan (2014114052)
PROGAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN 2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami haturkan kepada Allah SWT karena dengan rahmat serta hidayahnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul Pranata Ekonomi Umat sebagai pendukung jaminan Ekonomi Syariah melalui Wakaf. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW dan pengikutnya yang senantiasa mengharap syafaatnya. Disusunnya makalah ini merupakan tugas dari mata kuliah Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Yang diharapkan dapat menambah satu lagi pemahaman kita terkait dengan mata kuliah yang sedang kita tempuh sehingga dapat meningkatkan khazanah keilmuan kita dalam memahami Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia secara baik. Dari penulisan ini kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah melancarkan pembuatan makalah ini.Tentunya makalah ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar proses belajar kita kedepan menjadi lebih baik. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi segenap akademisi pendidikan Hukum Ekonomi Syariah.
ABSTRAK
Wakaf adalah bentuk amal dengan fitur fitur khusus yang memeiliki keadadian dan kontinuitas. Penerimaan manfaat bisa mendapatkan keuntungan dari properti wakaf selama bertahun tahun, generasi atau bahkan berabad abad. Kepemilikan wakaf adalah ditark dari pemilik dan ke,bali kepad Allah utuk kepentingan rakyatnya kepada siapa properti diwariskan. Wakaf adalah bentuk ibadah kepada Allah dan memliki konstribusi yang sifnifikan terhadap ekonomi pembangunan karena memainkan peranan penting sebagai redistribusi kekayaan mekanisme. Dalam tradisi umum, sifat diberikan untuk tujuan wakaf adalah masjid, lahan untuk pemkaman Muslaim, tempat Usaha lahan pertanian, sekolah sekolah Agama, dll dizaman Modern, mayoritas cendikiawan Muslim menerima wakaf tunai. Saham tunai, saham wakaf, dan wakaf tafakhul sebagai bentuk wakaf. Makalah ini bertujuan untuk membahas peran wakaf dalam mencapai kenaikan dalam pembangunan ekonomi yang berfokus pada kesejahteraan manusia di antara masyarakat. Wakaf memainkan peran
penting
dalam
mengentaskan
kemiskinan,
pelayanan,
kesehatan,
pendidikan, pusat panti asuhan, masjid dan tempat tinggal bagi masyarakat yang membutuhkan.
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
: Rizqi Andriani M. Agus Kurniawan
Prodi
: Hukum Ekonomi Syariah
Jurusan
: Syariah dan Ekonomi Islam Menyatakan bahwa makalah yang berjudul “Pranata ekonomi
umat sebagai pendukung jaminan ekonomi syariah melalui wakaf” merupakan hasil karya sendiri, kecuali dalam bentuk kutipan yang telah penulis subutkan sumbernya. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
Pekalongan, 02 November 2016
BAB 1 Pendahuluan A. Latar belakang Umat Islam adalah bersaudara dan digambarkan sebagai satu bangunan yang saling sokong menyokong. Penzahiran saudara itu bukan semata-mata dalam bentuk pertolongan dari segi tenaga atau bantuan lai, malah Islam mengajar umatnya untuk tolong menolong dan bantu membantu dalam bentuk uang dan harta benda. Bantuan dan pemberian uang juga harta benda ini bukan karena keinginan sesuatu dari amanusia melainkan keinginan agar mendapat ridhaan dari Allah. Oleh karena itu selain zakat, hibah dan sebagainya, umat islam akan memberikan harta kekayaannya dengan orang lain melalui wakaf. Wakaf merupakan suatu amalan sunah dan harus serta menjadi wajib dilaksanakan apabila dibuat dengan wasiat. Oleh karena umat Islam mau berwakaf karena keridhaan Allah, maka wakaf merupakan satu mekanisme pemberian harta kekayaan seseorang dengan orang lain. Dalam ekonomi, wujudnya golongan yang mendorong semua harta kekayaan kepada orang lain, sangat penting karena ia boleh membantu mencapai pembanguna ekonomi negara. A. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian dan tujuan wakaf? 2. Apa landasan hukum dari wakaf? 3. Bagaimana tatacara perwakafan di Indonesia?
B. Tujuan Penulisan 1. Mengetahui pengertian dan tujuan wakaf 2. Mengetahui landasan hukum penyelesaian wakaf 3. Mengetahui tatacara perwakafan di Indonesia
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertiannya Secara bahasa bermakna al-habsu (menahan). dalam bahasa arab kata waqafa-yaqifu-waqfan maknanya adalah habisa-yahbasu-habsan. Wakaf menurut bahasa berarti berhenti, yaitu menghentikan atau menahan suatu barang atau asset untuk tidak diperjualbelikan, dan hanya mengambil hasilnya untuk kepentingan agama.1 Sedangkan dalam istilah syariah wakaf berarti menahan harta asal (pokok) dan menyedakahkan hasilnya dijalan Allah swt. atau bisa juga dengan kata lain, menahan sebuah harta, dan membelanjakan manfaatnya di jalan Allah swt.2 Wakaf ini dimulai sejak masa Nabi, yaitu kasus terkait dengan tanah yang dimiliki oleh Umar di khaibar. ketika Umar bin Khattab menanyakan tentang apa yang dapat diperbuat oleh Umar dengan tanahnya tersebut, maka Nabi memberikan jawaban “Jika engkau suka, tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya” dan berikanlah hasilnya untuk di jalan Allah. Penjelasan Ibnu Umar terhadap hadits tersebut di atas adalah “Umar r.a. menyadekahkan tanahnya di khaibar. Tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dn tidak pula diwariskan kepada orang-orang faqir, kerabat, hamba, kepetingan umum, dan ibnu sabil. orang yang memeliharannya (nazhir) diperbolehkan memakan hasil dari tanah tersebut dengan cara yang ma’ruf atau dengan cara yang baik yang tidak berlebihan”. Secara umum, dalam Al-Qur’an juga disebutkan anjuran untuk memberikan harta dijalan Allah, yaitu QS 3: 92 yang artinya sebagai berikut: 1
Agus Triyanta, Hukum Ekonomi Islam Dari Politik Hukum Ekonomi Islam Sampai Pranata Ekonomi Syariah, (Yogyakarta: FH UII Press, 2012) hal 97 2 Sayyid Sabiq, Fiqih Sunah, (Jakarta: Al-I’tishom, 2008) hal 591
92. Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.
B. Dasar Syariat Wakaf Allah swt.
telah
mensyariatkan dan
menganjurkan wakaf,
dan
menjadikannya sebagai salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah swt.3 Wakaf tidak dikenal di zaman jahiliah, karena wakaf adalah hasil istimbath Rasulullah Saw, dan beliau menganjurkannya kepada umat Islam sebagai perbuatan baik terhadap orang-orang kafir dan perhatian terhadap orang-orang yang membutuhkan. Abu Hurairah ra.meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,
إذا مات اإلنسان انقطع عمله إال من ثالث صدقة جارية وعلم ينتفع به وولد صاحل يدعوله “Jika seorang manusia meninggal dunia, maka amalanya terputus kecuali tiga hal: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang selalu mendoakannya.”(H.R Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i)
C. Jenis-jenisnya Wakaf terkadang ada yang di berikan kepada cucu, kerabat, dan seterusnya yang fakir. wakaf seperti ini dinamakan wakaf ahli atau wakaf dzurry. terkadang wakaf juga dari awal sudah diberikan kepada pintu-pintu kebaikan, wakaf seperti ini dinamakan dengan wakaf khairy. D. Syarat Sahnya Wakaf Sebuah wakaf akan dianggap sah dengan salah satu dari dua hal: 3
Ibit hal 591
1. perbuatan yang menunjukkan bahwa seseorang telah mewakafkan. misalnya dengan membangun masjid dan menginzinkan orang untuk mendirikan shalat didalamnya. 2. perkataan, yang terbagi pada perkataan lugas dan perkataan kiasan. perkataan lugas seperti “Aku mewakafkannya”, “Aku menahannya”, “Aku menjadikannya di jalan Allah swt.” sedangkan perkataan kiasa seperti: “Aku menyedekahkannya dengan niat wakaf’. Ada juga wakaf yang tergantung dengan syarat kematian pemberi wakaf, misalnya: “Rumahku atau kudaku kujadikan wakaf setelah aku mati.”
E. Tata cara perwakafan di Indonesia Di indonesia, perwakafan telah diatur dengan berbagai aturan perundangundangan. sebelum adanya undang-undang tentang wakaf tersendiri, peraturan dilakukan dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1977. Namun pada tahun 2004, disahkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan kemudian dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. 4 Untuk dapat terlaksanakannya sebuah proses wakaf, maka ada beberapa unsur yang harus dipenuhi, yaitu : a. Wakif b. Nazhir c. Harta benda wakaf d. Ikrar wakaf e. peruntukan harta benda wakaf f. Jangka waktu wakaf Terkait dengan wakaf produktif, hal ini adalah bentuk pengelolaan dari wakaf, ialah pengelolaan untuk bertujuan mengoptimalkan fungsi wakaf sehingga mampu memberikan hasil (profit) yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan umat Islam. 4
Opcit hal 105
wakaf produktif semacam ini telah mendapat kedudukan yang sangat jelas di Indonesia. Hal ini nampak dengan berbagai harta yang dapat diwakafkan. Menurut Pasal 16 UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf disebutkan bahwa wakaf dapat berupa: a. benda tidak bergerak b. dan benda bergerak Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: a. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar; b. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagimana dimaksud pada huruf a; c. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; d. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. sedangkan benda bergerak sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi: a. Uang;
e. Hak atas kekayaan intelektual
b. Logam;
f. Hak sewa
c. Surat berharga
g. Benda bergerak lainya
d. d. Kendaraan Sebagaimana nampak di atas, bahwa wakaf uang (cash/tunai) sudah diakui. 5 Ini menunjukan bahwa secara fiqh, hal tersebut tidak lagi dianggep bermasalah. Jika dirunut ke belakang, hal ini juga sudah dilandasi denga Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Wakaf Uang, yang dikeluarkan pada 11 Mei 2002. yang memtuskan: a. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. 5
Ibid hal 106
b. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. c. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh) d. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syariah e. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. Sedangkan mengenai tujuan pemanfaatan, dapat dipilih salah satu dari pemanfaatan berikut: a. sarana dan kegiatan ibadah b. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan c. bantuan kepada fakir miskin anak terlantar, yatim piatu, bea siswa d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat e. dan kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
F. Wakaf dan kesejahteraan sosial dan ekonomi Dasar hukum wakaf produkif di Indonesia adalah UU Nomor 41 Tahun 2006 tentang wakaf dan peraturan pemerintah No 41 Tahu 2006 tentang pelaksanaan UU No 41 2004 tentang wakaf. 6 Pada dasarnya, wakaf produktif adalah upaya untuk meningkatkan (memaksimumkan) fungsi fungsi wakaf agar dapat memenuhi kebutuhan para pihak yang berhak menerima manfaatnya. Dengan terpenuhi kebutuhan para pihak, berarti wakaf dalam batas-batas tertentu telah berfungsi untuk mensejahterakan masyarakat. Dasar hukum wakaf produktif di Indonesia adalah UUNomor 41 Tahun 2006 tentang wakaf dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan UU nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Pada dasarnya wakaf produktif ialah upaya untuk meningkatkan (memaksimumkan) fungsi fungsi wakaf agar dapat memenuhi kebutuhan para pihak yang berhak menerima manfaatnya.
66
Sudirman, TQM untuk Wakaf, (Malang, UIN-Maliki Press: 2013), hlm,.117.
Dalam konteks wakaf, benda dapat dibedakan menjadi benda yang habis sekali pakai (konsumtif), dan benda yang tidak habis satu kali pakai. jdan dari segi ekonomi dapat diketahui bahwa kelangkaan atau kekurangan merupakan akibat dari kesenjangan antara kebutuhan masyarakat dan faktor faktor produksi. oleh karena itu perlu adanya dorongan dari pemerintah untuk membentuk peraturan mengenai wakaf dalam mainstream wakaf produktif, dan perlu kiranya untuk mengidentifikasi: pertama, kebutuhan yang diharapkan oleh masyarakat yang berkaitan dengan pendayagunaan benda benda wakaf. kedua,
faktor apa saja
yang siperlukan agar benda wakaf mempunyai fungsi (sosial). G. UU dasar 1945 sebagai media tertulis tentang Wakaf untuk membangun kesejahteraan Dalam UU dasar 1945 hasil amandemen ke-4 terdapat bab perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial dan kesejahteraan sosial (bukan kesejahteraan umum). 7 Ketentuan yang menyangkut kesejahteraan sosial adalah: 1. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan
prinsip
kebersamaan,
kemandirian,
efensiensi,
berkeadilan
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesejahteraan konomi nasional. 2. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar di pelihara oleh negara. 3. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruhrakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. 4. Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Dalam penjelasan UU 1945 dikatakan bahwa demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan atau penilikan anggota masyarakat. Kemakmuran masyarkatlah yang
7
Abdul Ghani Abdullah, wakaf produktif, (Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2008), hlm,. 17.
diutamakan, bukan kepentingan orang-seorang. Olehkarena itu ekonomi disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
H. Kegiatan ekonomi Ekonomi pada hakikatnya adalah segala aktivitas yang berkaitan dengan produksi dan distribusi (yang berupa barang atau jasa yang bersifat material) di antara orang-orang.8 Secara sederhana, dapat dipahami bahwa: 1. Kegiatan ekonomi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, terutama yang bersifat materiel, 2. Dalam ekonomi terdapat tiga apek kegiatan yaitu produksi, distribusi dan konsumsiserta 3. Dalam ekonomi terkandung ajaran mengenai kesejahteraan terutama kesejahteraan material. Kajian dan pembahasan mengenai wakaf dan prespektif wakaf tanah produktif tidak bisa lepas dari aspek produksi, distribusi, dan konsumsi. Muhammad (pakar ekonomi islam) menjelaskan bahwa pengertian ekonomi seperti dijelaskan oleh para ahli tidak dapat menjaelaskan mengenai sebab-sebab ’’Riba” diharamkan. Oleh karena itu untuk mengkaji posisi wakaf tanah produktif tidaklah cukup hanya memahami ekonomi saja, tetapi harus memahami pula ekonomi yang terbebas dari riba, yaitu ekonomi syariah dan ekonomi islam. Ekonomi Islam dalm arti sistem ekonomi pada dasarnya merupakan pengaturan kegiatan ekonomi dalam suatu masyrakat atau negara dengan sutau cara dan metode tertentu (sistem ekonomi bersifat normatif). Sedangkan ekonomi Islam dalam arti perkonomian negara-negara Islam pada dasarnya merupakan kegiatan untuk mengembangkan teori teori ekonomi Islam dan disertai dengan memberikan bantuan terhadap masyarakat muslim dalam bentuk pembiayaan dan sumbangan.
Dalam
tataran
praktis,
juga
terlihat
geliat
yang
sangat
menggembirakan ketika bank atau lembaga keuangan Islam lahir, tumbuh dan bertambah hari demi hari, pekan demi pekan dan bulan demi bulan. Ketertarikan 8
Ibid. Hlm. 25.
dan keterlibatan terhadap lembaga perbankan dan keuangan Islam tidak hanya ditunjukkan oleh lembaga swasta mikro sekelas koperasi tingkat desa, tetapi justru melibatkan otoritas moneter tertinggi di negeri ini. 9 Pada pengertian demikian, menempatkan wakaf dalam dimensi ekonomi berarti menjadikan wakaf sebagaii media untuk memenuhi kebutuhan manusia melalui jalur produksi, distribusi, dan konsumsi. Dari segi objek benda wakaf ditempatkan pada jalur produksi dan distribusi yang secara normatif telah ditentukan hukumnya dalm Al-Quran, sunah, fikih, fatwa, dan peraturan perundang-undangan. Sedngakan dari segi manfaat wakaf, sektor konsumsi berkaitan dengan kebutuhan dan kepuasan (kesejahteraan) msyarakat muslim.
I. Wakaf dalam wilayah muamalah Dalam kontek muamalah, keberadaan pihak wakif, nazhir, saksi, dan pejabat pembuat akta Ikhrar Wakaf (PPAIW) merupakan keniscayaan demi menjamin kepastian hukum, terutama dalam hal kepemilikan, beban (antara pihak pajak) dan pendayagunaan objek wakaf. 10 Harapannya bahwa wakif ikhlas (tanpa riya) dalam melakukan tindakan hukum wakaf meskipun diketahui oleh pihak ketiga. Pihak ketiga mengetahui dan mencatat wakaf semata-mata untuk menjamin kepastian hukum dan pelestariaanya agar pemberdayagunaan wakaf dapat dilakukam secara optimal. Penempatan wakaf sebagi bagian dari fikih muamalah adalah status kepemilikan objek wakaf,
yaitu benda
yang telah disedekahkan telah berpindah
kepemilikannya dari milik yang berinfak menjad milik Allah (milik umum). Oleh karena itu benda yang telah disedekahkan itu tidak dapat diambil kembali seperti benda yang telah dihibahkan kepada pihak lain (bukan kepada pihak keluarga).
9
Agus Arwani, "Ekonomi Islam Salah Satu Model Alternatif Strategi Merekatkokohkan Nkri." An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah 2.1 (2015): hm. 279. 10
Ibid. Hlm. 39-40
J. Pendayagunaan wakaf dalam praktik Pada bagian ini dijelaskan sejumlah tanah wakaf yang memiliki dua kegiatan; kegiatan pokok dan kegiatan penunjang. Menurut hasil penelitian dari Rachmat Djanika pada tahun (1999-2000)tanah wakaf di Bandung yang pengelolaannya sudah profesional disederhanakan menjadi tiga modrl kegiatan pokok, yaitu: lemabga pendidikan, masjid, dan layanan kessehatan. Disamping itu hasil penelitian juga dilengkapi dengan informasi pemberdyaan wakaf termasuk yang baik di asia tenggara yaitu wakaf di Pondok Modern Gontor, Ponorogo. Demikian pengelolaan wakaf dalam praktik yang telah dilakukan oleh masyarakat untuk mengoptimalkan manfaat/hasil dari tanah wakaf yang sudah diteliti oleh Djatnika.11
11
Ibid. Hlm. 141-145
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Wakaf menjadi suatu ibadah untuk mendekatkan diri keada Allah. Dalam masa yang sama wakaf berperan dalam pembangunan ekonomi secara langsung. Wakaf berperan dalam pembangunan ekonomi dalam menyediakan kemudahankemudahan kesehatan, pendidikan dan ibadah. Apabila masyarakat mudah menerima pelayanan kesehatan pendidikan dan kemahiran maka dari sudut insani ini berarti mereka juga terjamin kebutuhannya. Dan apabila mereka sehat juga terdidik serta mempunyai kemahiran, ia memebuka peluang untuk meningkatkan juga taraf ekonomi keluarga mereka. Begitu juga dengan adanya tempat-tempat ibadah yang memperbolehkan mereka berjamaah, menuntut ilmu dan melakukan kegiatan kegiatan yang daat menyuburkan rohani, akan tirut memebngun kemanusiaan mereka. Ini karena pembangunan ekonomi tidak sekedar diukur dari pembangunan yang bersifat fiska, malah pembangunan insan juga merupakan dari sebagian dari pada keperluan dalam pembangunan ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
Arwani, Agus. 2015. "Ekonomi Islam Salah Satu Model Alternatif Strategi Merekatkokohkan Nkri." An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah 2.1. Ghani, Abdullah, 2008. Wakaf Produktif. Bandung: simbosa Rekatama. Sabiq, Sayid, 2008. Fiqh sunnah. Jakarta: Al-istishom. Sudirman, 2013. TQM untuk Wakaf. Malang: UIN Maliki Press. Triyanto, Agus, 2012. Hukum Islam dari politik Hukum Ekonomi Islam sampai pranata ekonomi Syariah. Yogyakarta: FH UII Press.