PRAKTIKUM TERINTEGRASI 1 JURUSAN TEKNIK INDUSTRI FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS BRAWIJAYA Jl. MT Haryono 167 Malang – Jawa Timur
TATA TERTIB PRAKTIKUM 1.
Praktikan diwajibkan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan praktikum.
2.
Praktikan diwajibkan hadir 15 menit sebelum pelaksanaan praktikum.
3.
Praktikan diwajibkan mengikuti segala arahan dan instruksi dari asisten.
4. Praktikan diwajibkan membawa kelengkapan Praktikum Terintegrasi 1 pada saat praktikum. 5.
Praktikan diwajibkan mengenakan kemeja berkerah dan menggunakan sepatu bertali dan tertutup.
6.
Praktikan memakai atribut Praktikum Terintegrasi 1 sesuai dengan yang ditentukan di masing-masing Laboratorium.
7.
Sebelum pelaksanaan praktikum, praktikan harus sudah mempelajari dan memahami prosedur praktikum yang ada di Modul Praktikum Terintegrasi 1.
8.
Praktikan dilarang menggunakan peralatan laboratorium tanpa izin asisten.
9.
Praktikan dilarang merokok di dalam ataupun di luar laboratorium selama kegiatan praktikum.
10. Praktikan dilarang makan dan minum di dalam ataupun di luar laboratorium selama kegiatan praktikum tanpa izin asisten. 11. Praktikan dilarang meninggalkan ruangan laboratorium selama kegiatan praktikum tanpa izin asisten. 12. Praktikan dilarang melakukan praktikum pada saat ada perkuliahan. 13. Praktikan dilarang menimbulkan kegaduhan di dalam Laboratorium selama kegiatan praktikum berlangsung. 14. Praktikan dilarang menggunakan alat elektronik tanpa izin asisten. 15. Jika tidak dapat mengikuti praktikum, praktikan harus mengajukan surat izin resmi kepada Laboratorium yang terkait paling lambat satu hari sebelum praktikum, dan harus mengganti kegiatan praktikumnya diwaktu lain dengan menghubungi asisten yang bersangkutan. Jika tidak dapat mengganti waktu praktikum, praktikan akan digugurkan keikutsertaannya dalam modul yang bersangkutan, sesuai ketentuan dari LPK&E dan Lab SISMAN.
PRAKTIKUM TERINTEGRASI 1 JURUSAN TEKNIK INDUSTRI FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS BRAWIJAYA Jl. MT Haryono 167 Malang – Jawa Timur
TATA TERTIB ASISTENSI
1.
Praktikan diwajibkan memakai pakaian perkuliahan saat asistensi.
2.
Praktikan diwajibkan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh LPK&E dan Lab SISMAN.
3.
Praktikan diwajibkan melakukan konfirmasi keterlambatan asistensi maksimal 15 menit sebelum waktu asistensi dimulai.
4.
Waktu dan tempat asistensi dikoordinasikan dengan asisten masing-masing. Koordinasi waktu asistensi dilakukan maksimal 1 hari sebelum kegiatan asistensi dilakukan.
5.
Anggota kelompok diwajibkan lengkap pada waktu asistensi. Jika tidak lengkap tanpa alasan yang jelas, asistensi dibatalkan.
6.
Praktikan diwajibkan mengerjakan semua tugas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
7.
Praktikan diwajibkan membawa Modul Praktikum Terintegrasi 1 pada saat asistensi.
8.
Praktikan dilarang merokok selama kegiatan asistensi.
9.
Praktikan dilarang makan dan minum selama kegiatan asistensi tanpa seizin asisten.
10. Praktikan dilarang melakukan asistensi pada saat ada perkuliahan. 11. Praktikan dilarang mengucapkan kata-kata kasar dan mengandung unsur SARA. 12. Praktikan dilarang menggunakan alat elektronik tanpa izin asisten.
PRAKTIKUM TERINTEGRASI 1 JURUSAN TEKNIK INDUSTRI FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS BRAWIJAYA Jl. MT Haryono 167 Malang – Jawa Timur
TATA TERTIB PENANGANAN DOKUMEN
1. Praktikan diwajibkan mengumpulkan berkas daftar ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 2. Praktikan diwajibkan mengumpulkan studi kasus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 3. Praktikan diwajibkan mengumpulkan desain sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 4. Praktikan diwajibkan mengumpulkan laporan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 5. Praktikan diwajibkan bertanggungjawab atas seluruh dokumen terkait rangkaian kegiatan praktikum. 6. Praktikan dilarang melakukan kecurangan apapun dalam pembuatan laporan termasuk plagiasi dan rekayasa data.
NB: Tata tertib ini tidak dapat diganggu gugat. Hal-hal yang berada di luar jangkauan akan ditentukan kemudian dengan persetujuan Kepala Laboratorium Perancangan Kerja dan Ergonomi dan Kepala Laboratorium Sistem Manufaktur.
PRAKTIKUM TERINTEGRASI 1 JURUSAN TEKNIK INDUSTRI FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS BRAWIJAYA Jl. MT Haryono 167 Malang – Jawa Timur
SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB PRAKTIKUM
No
Kelompok Pelanggaran
1
Ringan
2
Sedang
3
Berat
Jenis Pelanggaran
Sanksi
1. Terlambat mengikuti kegiatan Introduction dan Praktikum Terintegrasi 1, dalam jangka waktu ≤ 5 menit Pemotongan 5% Nilai 2. Melakukan kegaduhan saat Modul praktikum berlangsung. 3. Menggunakan alat elektronik tanpa izin asisten 1. Terlambat mengikuti kegiatan Introduction dan Praktikum Terintegrasi 1, dalam jangka waktu 6 - 10 menit Pemotongan 5% Nilai Akhir 2. Berpakaian tidak sesuai selama kegiatan praktikum berlangsung 3. Meninggalkan ruangan laboratorium selama kegiatan praktikum 1. Terlambat mengikuti kegiatan Introduction dan Praktikum Terintegrasi 1, dalam jangka waktu > 10 menit 2. Tidak mengikuti kegiatan Introduction dan Praktikum Terintegrasi 1, tanpa alasan yang jelas Pemotongan 10% Nilai 3. Tidak membawa kelengkapan Akhir praktikum 4. Merokok selama kegiatan praktikum berlangsung 5. Makan dan minum selama kegaiatan praktikum berlangsung 6. Melakukan praktikum pada saat ada perkuliahan
PRAKTIKUM TERINTEGRASI 1 JURUSAN TEKNIK INDUSTRI FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS BRAWIJAYA Jl. MT Haryono 167 Malang – Jawa Timur
SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB ASISTENSI
No
Kelompok Pelanggaran
1
Ringan
2
Sedang
3
Berat
Jenis Pelanggaran 1. Tidak melakukan konfirmasi keterlambatan asistensi 2. Menggunakan alat elektronik tanpa izin asisten 3. Membuat janji asistensi pada hari-H 1. Tidak memakai pakaian perkuliahan 2. Berbicara kasar dan mengandung unsur SARA 1. Tidak mengerjakan tugas yang diberikan 2. Tidak membawa kartu asistensi dan modul praktikum 3. Merokok selama kegiatan asistensi
Sanksi
Pemotongan 3% Nilai Modul
Pemotongan 5% Nilai Modul
berlangsung
4. Makan dan minum selama kegiatan asistensi berlangsung 5. Melakukan asistensi pada saat ada perkuliahan 6. Melakukan kecurangan dalam bentuk apapun 7. Tidak melakukan asistensi sesuai dengan jumlah minimal yang telah ditentukan
Pemotongan 7% Nilai Modul
PRAKTIKUM TERINTEGRASI 1 JURUSAN TEKNIK INDUSTRI FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS BRAWIJAYA Jl. MT Haryono 167 Malang – Jawa Timur
SANKSI PELANGGARAN PENANGANAN DOKUMEN No 1
2
3
Kelompok Pelanggaran Ringan
Sedang
Berat
Jenis Pelanggaran 1.
1.
1.
2.
3. 4.
Terlambat melakukan pengumpulan berkas daftar ulang, studi kasus, desain, dan laporan dalam rentang waktu ≤ 10 menit Terlambat melakukan pengumpulan berkas daftar ulang, studi kasus, desain, dan laporan dalam rentang waktu 11-30 menit Terlambat melakukan pengumpulan berkas daftar ulang, studi kasus, desain, dan laporan dalam rentang waktu > 30 menit Melakukan segala bentuk kecurangan dalam pembuatan laporan Tidak melakukan daftar ulang praktikum Terlambat mengumpulkan laporan akhir
Sanksi Pemotongan 5% Nilai Modul
Pemotongan 10% Nilai Modul
Gugur Modul
Gugur Praktikum Pemotongan 10% Nilai Akhir
NB: Sanksi ini tidak dapat diganggu gugat. Hal-hal yang berada di luar jangkauan akan ditentukan kemudian dengan persetujuan Kepala Laboratorium Perancangan Kerja dan Ergonomi dan Kepala Laboratorium Sistem Manufaktur.