PRAKTIK KARTEL MENURUT MAQĀṢID ASY-SYARῙ’AH (Studi Analisis Pasal 50 huruf b UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat)
SKRIPSI DIAJUKAN KEPADA FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN SYARAT-SYARAT MEMPEROLEH GELAR SARJANA STRATA SATU DALAM ILMU HUKUM ISLAM
OLEH: RIFKI PUTRA KAPINDO NIM: 10380031
PEMBIMBING: BUDI RUHIATUDIN, S.H., M.Hum.
MUAMALAT FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2014
ABSTRAK
Perjanjian kartel merupakan salah satu perjanjian yang dilarang dilakukan demi terselenggaranya persaingan usaha yang baik dan terjauh dari praktik monopoli. Terselenggaranya persaingan usaha yang sehat menjadi fokus pemerintah setelah terjadinya krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1997-1998 yang menyebabkan turunya nilai rupiah serta membangkrutkan hampir semua pelaku usaha. Hal ini disebabkan karena adanya pemusatan kekuasaan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu. Keadaan ini mendesak Indonesia kemudian meminta bantuan kepada IMF sebesar US$ 43 miliar dengan syarat Indonesia melaksanakan reformasi ekonomi dan hukum ekonomi tertentu, salah satunya adalah membuat peraturan mengenai persaingan usaha. Akhirnya pada 5 Maret 1999 diundangkanlah UU N0. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Undang-undang tersebut terdapat ketentuan pengecualian salah satunya adalah Pasal 50 huruf b, yaitu perjanjian apapun termasuk perjanjian kartel yang berkaitan dengan perlindungan HaKI dan mengenai waralaba. maqāṣid asy-syarῑ‟ah dengan konsep kemaslahatannya mencoba untuk menganalisis mengapa terdapat pengecualian dalam Pasal 50 huruf b dan mengategorikan dalam kemaslahatan apa pengecualian tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dengan studi pustaka (library research). Studi pustaka dilakukan guna mencari berbagai konsep-konsep, teori-teori, asas-asas, doktrin-doktrin, aturan-aturan dan berbagai dokumen yang berkaitan dengan permasalahan ini. Disertai dengan mengumpulkan dan membaca refrensi melalui peraturan, majalah, internet dan data yang dapat mendukung penulisan ini. Dari hasil analisis tersebut akhirnya terjawab bahwa konsep kemaslahatan maqāṣid asy-syarῑ‟ah juga sejalan dengan pengecualian yang terdapat dalam Pasal 50 huruf b. Ḥifẓ al-„aql merupakan kemaslahatan pertama yang diraih dengan adanya perlindungan HaKI serta perlindungan hak lisensi yang timbul dari perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan waralaba. Pemeliharaan akal ini dinilai sebagai stimulan untuk menghasilkan karya yang lebih kreatif dan inovatif, serta mendapatkan manfaat dari hasil karyanya. Pemaknaan pemeliharaan akal kini tidak lagi sebatas mencoba unutk memelihara akal agar berfungsi sebagaimana mestinya yaitu untuk berpikir, namun juga perlu dipahami sebagai upaya untuk melakukan perlindungan atas hasil karya yang dihasilkan oleh akal itu sendiri. Kemaslahatan ini dikategorikan sebagai sarana untuk mengantarkan kepada suatu kemaslahatan lain yang memiliki oerientasi nasional, yaitu ḥifẓ almảl atau pemeliharaan harta. Dalam upaya kontemporerisasi konsep maqāṣid asysyarῑ‟ah pemeliharaan harta tidak hanya sebatas pemeliharaan harta setiap individu, namun juga pemeliharaan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan upaya mencegahan perbuatan-perbuatan curang para pelaku usaha seperti praktek monopoli dan lain sebagainya.
ii
PEDOMANTRANSLITERASI ARAB-LATIN
Transliterasikata-kata Arab yang digunakandalam penulisanskripsi ini berpedoman pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 158/1987 dan 05936/U/1987.
I.
Konsonan Tunggal Huruf Arab
Nama
Huruf Latin
Nama
ا
Alif
tidak dilambangkan
tidak dilambangkan
ب
Ba‟
B
Be
ت
Ta‟
T
Te
ث
Sa‟
Ś
es (dengan titikdiatas)
ج
Jim
I
Je
ح
Ha‟
H
ha (dengan titikdi bawah)
خ
Kha‟
Kh
ka dan ha
د
Dal
D
De
ذ
Żal
Ż
zet (dengan titikdiatas)
ر
Ra‟
R
Er
ز
Za‟
Z
Zet
س
Sin
S
Es
ش
Syin
Sy
es dan ye
ص
Sad
Ş
es (dengan titikdi bawah)
ض
Dad
D
de (dengan titikdi bawah)
vi
II.
ط
Ta‟
ț
te (dengan titikdi bawah)
ظ
Za‟
Z
zet (dengan titikdi bawah)
ع
„Ain
„
koma terbalikdiatas
غ
Gain
G
Ge
ف
Fa‟
F
ef
ق
Qaf
Q
qi
ك
Kaf
K
ka
ل
Lam
L
„el
م
Mim
M
em
ن
Nun
„n
„en
و
Waw
W
W
ه
Ha‟
H
ha
ء
Hamzah
„
aposrof
ي
Ya‟
Y
ye
KonsonanRangkapkarena SyaddahDitulis Rangkap
متعددة
Ditulis
muta‟addidah
ع ّدة
Ditulis
„iddah
III. Ta’ Marbutahdi Akhir Kata a. Biladimatikan/sukunkanditulis “h”
حكمة
Ditulis
Hikmah
جزية
Ditulis
Jizyah
b. Biladiikuti dengan kata keduaituterpisah, maka ditulish
sandang„al‟
serta
bacaan
vii
كرامة الولياء
Ditulis
Karãmahal-auliyã
c. Bila ta‟ marbutah hidup atau dengan harakat,fathah, kasrah dan dammah ditulis t
زكاةالفطر
Ditulis
Zãkah al-fiţri
IV. Vokal Pendek
---َ---
Fathah
Ditulis
A
---َ---
Kasrah
Ditulis
I
---َ---
Dammah
Ditulis
U
V. Vokal Panjang Fathah diikuti Alif Tak berharkat Fathah diikuti Ya‟ Sukun (Alif layyinah)
جاهلية
Ditulis
Jãhiliyyah
تنسى
Ditulis
Tansã
3
Kasrah diikuti Ya‟ Sukun
كرمي
Ditulis
Karǐm
4
Dammah diikuti Wawu Sukun
فروض
Ditulis
Furūd
1 2
VI. Vokal Rangkap 1
Fathah diikuti Ya‟ Mati
بينكم 2
Fathah diikuti Wawu Mati
قول
Ditulis
Ai
Ditulis
Bainakum
Ditulis
Au
Ditulis
Qaul
VII. Vokal Pendek yang Berurutan dalam Satu Kata Dipisahkan dengan Apostrof
اانتم
Ditulis
a‟antum
viii
أع ّدت
لئن شكرمت
Ditulis
„u‟iddat
Ditulis
la‟insyakartum
VIII. Kata Sandang Alif + Lam a. Biladiikuti hurufQomariyah
القران
Ditulis
al-Qur‟ãn
القياش
Ditulis
al-Qiyãs
b. Biladiikuti huruf Syamsiyahditulis dengan menggunakan huruf Syamsiyahyang mengikutinya, serta menghilangkan huruf „l‟(el) nya.
السماء
Ditulis
as-Samã‟
الشمس
Ditulis
asy-Syams
IX. Penulisan Kata-katadalamRangkaianKalimat
ذوي الفروض
Ditulis
zawilfurūdataual-furūd
اهل السنة
Ditulis
ahlussunnahatauahlas-sunnah
ix
MOTTO
خذ نصيبك من كل علم سيسعدكم بعضهم بعض “PELAJARILAH SEMUA ILMU PENGETAHUAN, KARENA SEBAGIAN DARINYA AKAN MEMBANTU SEBAGIAN YANG LAIN”
x
PERSEMBAHAN
Untuk Tuhanku – pelita – ku; Untuk Ibunda - Ayahanda, penerangku; Untuk Saudara-Saudari, penyejukku; Untuk Guru-Guru, pahlawanku; Untuk sahabat-sahabat, peneduhku; Untuk seseorang, pelipurku; Dan untuk almamater…. Kebanggaanku.
xi
KATA PENGANTAR
بسن هللا الزحوي الزحين الحود هللا رب العالويي أشهد أى ال إله إال هللا و حده ال شز يك له و أشهد أى هحودا عبده و . اللهن صل و سلن على هحود و على أله و صحبه أجوعيي.رسىله .أها بعد Puji syukur ke hadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmah, hidayah dan inayah-Nya sehingga atas ridho-Nya penyusun dapat menyelesaikan skripsi berjudul “Praktik Kartel Menurut Maqāṣid asy-Syarῑ’ah (Studi Analisis Pasal 50 huruf b UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat)”. Shalawat dan salam senantiasa tercurah atas Baginda Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman kegelapan ke zaman terang benderang seperti saat ini. Ucapan terima kasih juga penyusun haturkan kepada seluruh pihak yang telah membantu penyusun dalam menyelesaikan skripsi ini baik secara langsung maupun tidak langsung, secara materiil maupun moril. Oleh karena itu, penyusun mengucapkan terima kasih secara tulus kepada: 1.
Bapak Noorhaidi Hasan, M.A., M.Phil., Ph.D. selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
2. Bapak Abdul Mujib, S.Ag, M.Ag. selaku Ketua Prodi Muamalat. 3.
Bapak Budi Ruhiatudin, S.H., M.Hum. selaku dosen pembimbing dalam penyusunan skripsi ini yang selalu memberikan masukan yang selalu membuat penyusun lebih komprehensif terhadap keilmuan yang dipelajari.
4. Bapak Abdul Mughits, S.Ag, M.Ag selaku dosen penasihat akademik.
xii
5.
Ayahanda Satino dan Ibunda Neli Darni (almh) yang senantiasa memberikan
doa‟,
pengorbanannya
nasihat,
tanpa
semangat,
mengenal
kata
motivasi, lelah
dan
untuk
semua
senantiasa
memberikan yang terbaik bagi kami, putra-putrinya. Mah, makasih atas semua yang telah mama berikan dan belum sempat Ta bales, semoga selama mama hidup, mama pernah merasa bangga telah memiliki Ta sebagai putra mama. 6.
Kakak dan adikku: Rosida Alit Martina dan Fikri Bagus Wicaksono yang selalu membuat penyusun tersenyum lebar dengan candaancandaannya. Makasih juga atas motivasinya kepada penyusun untuk segera menyelesaikan skripsi ini.
7.
Teman-teman Muamalat angkatan 2010 (MUTAN 2010) yang telah menjadi
keluarga
penysusun
selama
di
Yogyakarta.
Semoga
persahabatan kita akan selalu terjaga. 8.
Teman-teman KPK (Komunitas Pemerhati Konstitusi) yang telah memberi warna tersendiri dalam dunia akademisi penyusun dan banyak memberikan pengalaman serta nilai-nilai berharga kepada penyusun. Semoga ide dan gagasan kita semua dalam memperbaiki Negara Indonesia kelak akan menjadi suatu tindakan nyata. Amin. Kelak kita akan berkumpul lagi dengan segenap kesuksesan yang telah kita raih. Amin ya Allah.
xiii
9.
Teman-teman Association of Mandel ex-Students Ngayukjokarto Hadiningrat (AMES). Telah mengisi hari-hari penyusun dengan kegiatan-kegiatan dan seru-seruan bersama. Ayo kapan rihlah lagi?.
10. Teman-teman kos wismacan, terimakasih atas semua ke-gokilan-nya. Ayo kapan kita seru-seruan lagi?. 11. Seluruh pustakawan Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga yang telah membantu dalam memudahkan penyusun terkait kelengkapan literatur kuliah dan skripsi ini. 12. Segala pihak yang tidak bisa disebutkan satu per satu. Semoga semua yang telah mereka berikan kepada penyusun dapat menjadi amal ibadah dan mendapatkan balasan yang bermanfaat dari Allah SWT. Akhir kata, penyusun hanya berharap, semoga skripsi ini dapat memberikan kemanfaatan bagi penyusun dan kepada seluruh pembaca. Aamiin ya Rabbal „Alamin. Yogyakarta, 16 Januari 2014 Penyusun
Rifki Putra Kapindo NIM. 10380031
xiv
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ........................................................................................ i ABSTRAK ........................................................................................................ ii HALAMAN PERNYATAAN KEASLIAN .................................................... iii HALAMAN PERSETUJUAN SKRIPSI ....................................................... iv HALAMAN PENGESAHAN .......................................................................... v PEDOMAN TRANSLITERASI ..................................................................... vi HALAMAN MOTTO ...................................................................................... x HALAMAN PERSEMBAHAN ...................................................................... xi KATA PENGANTAR ...................................................................................... xii DAFTAR ISI ..................................................................................................... xv
BAB I
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah ............................................................... 1 B. Pokok Masalah .............................................................................. 8 C. Tujuan dan Kegunaan ................................................................... 9 D. Telaah Pustaka .............................................................................. 9 E. Kerangka Teoretik ........................................................................ 12 F. Metode Penelitian ......................................................................... 18 G. Sistematika Pembahasan ............................................................... 21
BAB II
MAQĀṢID ASY-SYARῙ’AH DAN PERKEMBANGANNYA A. Pengertian Maqāṣid asy-Syarῑ‟ah .................................................. 23 B. Para Imam Pencetus Maqāṣid asy-Syarῑ‟ah (Dari abad ke-5 H sampai abad ke-8 H) ....................................................................... 26 xv
1. ABAD KE-5 H a.
Imam Al-Juwayni Pencetus Teori “Kebutuhan Publik” ... 27
b.
Imam Al-Ghazali Pencetus “Jenjang-jenjang Keniscayaan” ..................................................................... 29
c.
Al-Izz Ibn „Abd Al-Salam “Hikmah di Balik Hukum Syariah” ............................................................................. 30
2. ABAD KE-8 H a.
Imam Al-Qarafi “Klasifikasi Perbuatan Nabi Muhammad SAW” ................................................................................ 32
b.
Imam Ibn Al-Qayyim “Hakikat Syariat” .......................... 33
c.
Imam Al-Syatibi “Maqāṣid asy-Syarῑ‟ah Sebagai Asas-asas Hukum Islam” .................................................................... 34
C. Para Imam pencetus Maqāṣid asy-Syarῑ‟ah Universal Baru (abad ke20 M) ............................................................................................. 37 1. Rasyid Rida ............................................................................ 37 2. At-Tahir Ibn Asyur ................................................................ 37 3. Muhammad Al-Ghazali ......................................................... 39 4. Yusuf al-Qardawi ................................................................... 40 5. Taha Jabir al-Alwani .............................................................. 41 D. Maqāṣid asy-Syarῑ‟ah Untuk Pembaruan Islam Kontemporer ..... 42 1. Maqāṣid asy-Syarῑ‟ah Untuk “Hak Asasi Manusia” ............. 44 2. Maqāṣid asy-Syarῑ‟ah untuk “Membuka Sarana dan Momblokir Sarana” ................................................................................... 48
xvi
BAB III KARTEL A. Pengertian Kartel .......................................................................... 52 B. Dasar Hukum Kartel ..................................................................... 56 1. Latar Belakang Lahirnya UU No. 5 Tahun 1999 .................. 56 2. Penjabaran Unsur-unsur Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 ..... 66 C. Indikator Awal Identifikasi Kartel ................................................ 70 1. Faktor Struktural .................................................................... 70 2. Faktor Prilaku ........................................................................ 74 D. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Menganalisis Adanya Kartel ............................................................................................ 76 1. Alat Bukti ............................................................................... 76 2. Penerapan Rule of Reason ..................................................... 78 3. Pengecualian dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat .......... 80 E. Aturan Mengenai Sanksi ............................................................... 86 BAB IV ANALISIS
MAQĀṢID
ASY-SYARῙ’AH
TERHADAP
PENGECUALIAN PERJANJIAN KARTEL DALAM PASAL 50 HURUF B UU NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT A. Tinjauan Maqāṣid asy-Syarῑ‟ah terhadap Perjanjian Kartel untuk Menjaga Hak atas Kekayaan Intelektual ...................................... 90
xvii
B. Tinjauan Maqāṣid asy-Syarῑ‟ah terhadap Perjanjian Kartel dalam Hal Waralaba ................................................................................ 101 BAB V
PENUTUP A. Kesimpulan ................................................................................... 108 B. Saran ............................................................................................. 109
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................... 111
LAMPIRAN-LAMPIRAN Lampiran I Terjemahan Lampiran II Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Lampiran III Curriculum Vitae
xviii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Pada hakikatnya orang menjalankan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan dan penghasilan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup, baik kebutuhan primer, sekunder, maupun kebutuhan tersier. Atas dasar itulah mendorong banyak orang untuk melakukan kegiatan usaha, baik kegiatan usaha yang sejenis maupun kegiatan usaha yang berbeda. Kegiatan yang demikian itulah yang sesungguhnya menimbulkan atau melahirkan persaingan usaha antar pelaku usaha. Oleh karena itulah, persaingan dalam dunia usaha merupakan hal yang biasa terjadi. Bahkan dapat dikatakan persaingan dalam dunia usaha itu merupkan conditio sine qoa non atau persyaratan mutlak bagi terselenggaranya ekonomi pasar. Walaupun diakui bahwa adakalanya persaingan usaha tersebut terselenggara secara sehat (fair competition), dan dapat pula terselenggara secara tidak sehat (unfair competition).1 Krisis yang terjadi pada tahun 1997-1998 di Indonesia yang meruntuhkan nilai rupiah dan membangkrutkan negara serta hampir semua pelaku ekonomi. Hal ini disebabkan karena adanya iklim persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia, yaitu adanya pemusatan kekuasaan ekonomi pada perorangan atau
1
Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Cetakan Kedua (Jakarta: Kencana, 2009), hlm. 9.
1
kelompok tertentu, baik itu dalam kegiantan-kegiatan maupun dalam perjanjian-perjanjian yang menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.2 Atas dasar itulah kemudian pemerintah Republik Indonesia mengadakan perjanjian kepada Dana Moneter Internasional (IMF) pada tanggal 15 Januari 1998. Dalam perjanjian tersebut, IMF menyetujui pemberian bantuan keuangan kepada negara Republik Indonesia sebesar US$ 43 miliar yang bertujuan untuk mengatasi krisis ekonomi, akan tetapi dengan syarat Indonesia melaksanakan reformasi ekonomi dan hukum ekonomi tertentu. Hal ini menyebabkan diperlukannya Undang-undang Antimonopoli. Akan tetapi perjanjian dengan IMF tersebut bukan merupakan satu-satunya alasan penyusunan undangundang tersebut. Sejak 1989, telah terjadi diskusi intensif di Indonesia mengenai perlunya perundang-undangan antimonopoli. Reformasi sistem ekonomi yang luas dan khususnya kebijakan regulasi yang dilakukan sejak tahun 1980, dalam jangka waktu 10 tahun telah menimbulkan situasi yang dianggap sangat kritis. Timbul konglomerat pelaku usaha yang dikuasai oleh keluarga atau partai tertentu, dan konglomerat tersebut dikatakan menyingkirkan pelaku usaha kecil dan menengah malalui praktik usaha yang kasar serta berusaha untuk mempengaruhi semaksimal mungkin penyusunan undang-undang serta pasar keuangan. Tahun-tahun awal reformasi di Indonesia memunculkan rasa keprihatinan rakyat terhadap fakta bahwa perusahaan-perusahaan besar yang disebut 2
http://raveltglory.blogspot.com/2011/04/undang-undang-anti-monopoli-indonesia.html diakses pada 19 November 2013.
2
konglomerat menikmati pangsa pasar terbesar dalam perekonomian nasional Indonesia. Dengan berbagai cara mereka berusaha mempengaruhi berbagai kebijakan ekonomi pemerintah sehingga mereka dapat mengatur pasokan atau supply barang dan jasa serta menetapkan harga-harga secara sepihak yang tentu saja menguntungkan mereka. Koneksi yang dibangun dengan birokrasi negara membuka kesempatan luas untuk menjadikan mereka sebagai pemburu rente. Apa yang mereka lakukan sebenarnya hanyalah mencari peluang untuk menjadi penerima rente (rent seeking) dari pemerintah yang diberikan dalam bentuk lisensi, konsesi, dan hak-hak istimewa lainnya. Kegiatan pemburuan rente tersebut, oleh pakar ekonomi William J. Baumol dan Alan S. Blinder dikatakan sebagai salah satu sumber utama penyebab inefisiensi dalam perekonomian dan berakibat pada ekonomi biaya tinggi (high cost economy). Indonesia sendiri baru memiliki aturan hukum dalam bidang persaingan usaha, setelah atas inisiatif DPR disusun RUU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. RUU tersebut akhirnya disetujui dalam Sidang Paripurna DPR pada tanggal 18 Februari 1999 dan diundangkan pada tanggal 5 Maret 1999 yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) serta berlaku satu tahun setelah diundangkan. Berlakunya Undang-undang No. 5 Tahun 1999 sebagai tindak lanjut hasil Sidang Istimewa MPR-RI yang digariskan dalam Ketetapan MPR-RI No. X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka
3
Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional, maka Indonesia memasuki babak baru pengorganisasian ekonomi yang berorientasi pasar. 3 Selanjutnya iklim dan kesempatan berusaha yang ingin diwujudkan tersebut tercantum dalam Pasal 3 Undang-undang tersebut yang memuat:4 1.
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3.
Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4.
Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Tujuan di atas pada dasarnya menyatakan bahwa Undang-undang Antimonopoli adalah untuk menciptakan efisiensi pada ekonomi pasar dengan mencegah monopoli, mengatur persaingan yang sehat dan bebas dan memberikan sanksi terhadap para pelanggarnya. Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Prof Dr Sultan Remy Sjahdeini SH bahwa terdapat dua efisiensi yang ingin dicapai oleh Undang-undang Antimonopoli yaitu efisiensi bagi para produsen dan bagi masyarakat atau productive efficiency dan 3
Andi Fahmi Lubis, dkk, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks, (Jakarta : ROV Creative Media, 2009), hlm. 12. 4
Pasal 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
4
allocative efficiency yang dimaksud dengan productive efficiency adalah efisiensi bagi perusahaan dalam menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa. Perusahaan dikatakan efisiensi apabila daam menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa tersebut dilakukan dengan biaya yang serendah-rendahnya karena dapat menggunakan sumber daya yang sekecil mungkin. Sedangkan yang dimaksud dengan allocative efficiency adalah efisiensi bagi masyarakat konsumen. Dikatakan masyarakat konsumen efisien apabila para produsen dapat membuat barang-barang yang dibutuhkan oleh konsumen dan menjualnya pada harga yang para konsumen itu bersedia untuk membayar harga barang yang dibutuhkan.5 Salah satu perjanjian yang dilarang adalah, perjanjian kartel. Larangan terhadap perjanjian kartel terdapat dalam Pasal 11 yaitu “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”. Kartel di berbagai negara dianggap sebagai tindakan yang hanya akan merugikan konsumen, karenanya dalam penegakan hukumnya biasanya dengan menerapkan prinsip per se illegal.6 Sedangkan Undang-undang Nomor 5
5
Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Cetakan Kedua,
hlm.14. 6
Per se illegal adalah menyatakan setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu sebagai ilegal, tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut. Di negara Amerika Serikat, Australia dan Uni Eropa kartel dianggap sebagai per se illegal. Lebih lanjut lihat, Andi Fahmi Lubis, dkk, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks, hlm. 55.
5
Tahun 1999 mengadopsi prinsip rule of reason.7 Dalam memeriksa perkara rule of reason, maka perlu menempuh langkah-langkah untuk menentukan perbuatan tersebut sebagai perbuatan yang dapat diterima (reasonable restraint) atau tidak dapat diterima (unreasonable restraint).
8
Adapun
langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut:9 1. Kegiatan para pelaku usaha menunjukkan tanda-tanda adanya pengurangan produksi atau naiknya harga. Apabila terdapat tandatanda tersebut, maka perlu diperiksa lebih lanjut. 2. Apakah kegiatan para pelaku usaha bersifat naked (langsung) atau ancillary (tambahan). Kalau kegiatan tersebut bersifat naked, maka merupakan perbuatan yang melawan hukum. Sedangkan kalau ancillary, maka diperkenankan. 3. Para pelaku usaha mempunyai market power. Apabila para pelaku usaha mempunyai market power, maka terdapat kemungkinan mereka menyalahgunakan kekuatan tersebut. 4. Apakah terdapat hambatan masuk ke pasar yang tinggi. Walaupun para pelaku usaha mempunyai market power, akan tetapi kalau tidak
7
Rule of reason adalah suatu pendekatan yang digunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu, guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan. Lebih lanjut lihat, Andi Fahmi Lubis, dkk, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks, hlm. 55. 8
Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Cetakan Kedua, hlm. 10-11. 9
Rachmadi Usman, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), hlm.287-288.
6
ada hambatan masuk ke pasar yang berarti, maka akan mudah bagi pelaku usaha baru untuk masuk ke pasar. 5. Perbuatan para pelaku usaha apakah menciptakan efisiensi yang substansial dan menciptakan peningkatan kualitas produk atau servis atau adanya innovasi. Apabila alasan-alasan ini tidak terbukti, maka perbuatan tersebut adalah ilegal. 6. Perbuatan-perbuatan para pelaku usaha tersebut memang diperlukan untuk mencapai efisiensi dan inovasi. Artinya harus dibuktikan apakah perbuatan para pelaku usaha tersebut adalah altematif terbaik untuk mencapai tujuan tersebut. 7. Perlu dilakukan adanya "balancing test" artinya perlu diukur keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari perbuatan para pelaku usaha dibandingkan dengan akibat-akibat negatifnya. Apabila keuntungan yang diperoleh lebih besar dari kerugiannya, maka perbuatan tersebut dibenarkan. Dari langkah-langkah analisis di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kartel itu tidak serta merta menimbulkan iklim persaingan usaha yang tidak sehat. Ada perjanjian kartel yang diperkenankan dan ada pula kartel yang secara illegal per se menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu dalam Undang-undang Antimonopoli sendiri telah memberikan pengecualian dalam Pasal 50 huruf b terkait dengan pengecualian terhadap perjanjian-perjanjian yang terlarang, yaitu “perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta,
7
desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba”. Terselenggaranya iklim persaingan usaha yang sehat merupakan suatu keniscayaan. Hukum Islam dengan metode maqāṣid-nya menjelaskan ketika keniscayaan tersebut dilanggar maka keberlangsungan hidup manusia akan terancam pula. Contohnya iklim persaingan usaha yang tidak sehat akan membawa ke masa keterpurukan yaitu masa krisis moneter seperti tahun 19971998. Maka untuk menghindari hal tersebut dengan perspektif maqāṣid asysyarῑ‟ah dapat memblokir sarana (sadd al-żarā‟i) yang membahayakan dan membuka sarana (fatḥ al-żarā‟i) untuk yang memberikan kesejahteraan. Selain hal
tersebut
dalam
perkembangannya
maqāṣid
asy-syarῑ‟ah
juga
mengembangkan prinsip perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia) dalam hal sosial-ekonomi, termasuk didalamnya pencegahan terjadinya monopoli. Berdasarkan
latar
belakang
tersebut
maka
penyusun
tertarik
untuk
menganalisis lebih mendalam tentang latar belakang pemberian pengecualian yang terdapat dalam Pasal 50 huruf b UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan pandangan maqāṣid asy-syarῑ‟ah terhadap terhadap hal trsebut dalam praktik kartel.
B. Pokok Masalah Berdasarkan paparan latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan rumusan permasalahan yang menarik untuk dikaji dan dianalisis, yaitu: Mengapa terdapat pengecualian dalam praktik kartel dalam hal
8
perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dan dalam hal bisnis waralaaba sebagaimana diatur dalam Pasal 50 huruf b UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Usaha Tidak Sehat dan bagaimana tinjauan maqāṣid asy-syarῑ‟ah terhadap pengecualian tersebut?.
C. Tujuan dan Kegunaan Hal yang menjadi tujuan penulisan skripsi ini adalah, Untuk mengetahui pandangan
maqāṣid
asy-syarῑ‟ah
terhadap
perjanjian
kartel
yang
diperbolehkan, yang diatur dalam Pasal 50 huruf b UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun kegunaan skripsi ini yaitu, pertama, secara teoritis, pembahasan terhadap
permasalahan-permasalahan
sebagaimana
diuraikan
di
atas
diharapkan akan menimbulkan pemahaman dan pengertian bagi pembaca mengenai analisis maqāṣid asy-syarῑ‟ah dalam rangka menghadapi praktik kartel yang ada dalam persaingan usaha, terutama dalam hal yang dikecualikan. Sehingga skripsi ini dapat dipergunakan untuk memperkaya ilmu pengetahuan, menambah pembendaharaan dan koleksi karya ilmiah serta memberikan kontribusi pemikiran yang membahas mengenai praktik kartel dalam persaingan usaha. Kedua, secara praktis, skripsi ini semoga dapat bermanfaat untuk semua orang, terutama untuk peminat pada perkuliahan fakultas syariah dan hukum, dan sumbangsih pemikiran dalam peraturan-peraturan.
9
D. Telaah Pustaka Berdasarkan penelusuran literatur mengenai aplikasi teori maqāṣid asysyarῑ‟ah terhadap praktik kartel dalam persaingan usaha, penyususun menemukan beberapa karya ataupun tulisan ilmiah yang menyoroti permasalahan praktik kartel dalam persaingan usaha, tetapi tidak menggunakan pendekatan perspektif maqāṣid asy-syarῑ‟ah. Adapun beberapa karya tersebut yakni skripsi Dimas Azhar dengan judul “Kartel Industri Minyak Goreng di Indonesia”. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penyusun skripsi tersebut memaparkan kesimpulannya yakni praktik kartel pada dasarnya yang dilakukan atas produk minyak goreng akan memberikan dampak buruk bagi perekonomian Indonesia, jika tidak ada lembaga atau badan yang mengawasinya. Dalam hal ini KPPU (Komisi Pengawas
Persaingan
Usaha)
memiliki
wewenang untuk
mengawasi
persaingan usaha serta memantau dan menjatuhkan sanksi bagi para pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan dalam menjalankan usahanya.10 Karya selanjutnya adalah berbentuk jurnal ilmiah yang ditulis oleh Mutia Anggraini dengan judul “Penggunaan Indirect Evidence (Alat Bukti Tidak Langsung) Oleh KPPU dalam Proses Pembuktian dugaan Praktik Kartel di Indonesia” (Studi di Komisi Pengawas Persaingan Usaha)”, dan dalam jurnal tersebut dapat disimpulkan bahwa Penggunaan Indirect Evidence/alat bukti tidak langsung dalam proses pembuktian menurut sistem hukum pembuktian di Indonesia dapat digunakan sebagai alat bukti. Kedudukannya sebagai alat bukti 10
Dimas Azhar, “Kartel Industri Minyak Goreng Di Indonesia”, skripsi tidak diterbitkan, Yogyakarta : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, (2010).
10
tambahan. KPPU perlu mendapatkan alat bukti lainnya untuk memproses permasalahan hingga didapat suatu kesimpulan akhir atas adanya dugaan pelanggaran atau tidak atas UU No. 5 tahun 1999. Indirect Evidence oleh KPPU sebagai alat bukti awal indikator terjadinya kartel yaitu dengan menggunakan metode analisis ekonomi. Analisis ekonomi dalam beberapa kasus digunakan sebagai alat bukti awal diketahui bahwa ada dugaan praktik kartel. Analisis ekonomi ini berupa analisis dengan menggunakan faktor struktural dan faktor perilaku.11 Karya yang terakhir yaitu berbentuk makalah yang ditulis oleh Syamsul Maarif dan B.C Rikrik Rizkiyana dengan judul “Posisi Persaingan Usaha dalam Sistem Hukum Nasional”, dan memberikan kesimpulan bahwa Persaingan usaha merupakan cara untuk menjamin tercapainya alokasi sumber daya dengan tepat, menjamin konsumen mendapatkan barang/jasa dengan harga dan kualitas terbaik dan merangsang peningkatan efisiensi perusahaan. Setelah mekanisme pasar berjalan dengan persaingan yang terjadi antar pelaku usaha, KPPU sebagai lembaga yang bertugas mengawasi jalannya persaingan usaha harus meningkatkan kemampuannya secara kelembagaan untuk mengawasi prilaku anti persaingan, seperti: monopoli/monopsoni, kartel, kesepakatan harga dan lain-lain seperti yang tercantum dalam undang-undang baik di tingkat nasional maupun di daerah-daerah. Selain itu, juga tentunya mengawasi peraturan pemerintah pusat atau daerah yang memberikan peluang perusahaan melakukan tindakan anti persaingan seperti tata niaga yang 11
Mutia Anggraini, “Penggunaan Indirect Evidence (Alat Bukti Tidak Langsung) Oleh KPPU dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktik Kartel di Indonesia” (Studi di Komisi Pengawas Persaingan Usaha), Malang, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (2013).
11
memberikan hak monopoli/monopsoni. Penegakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, bukan hanya menjadi tugas KPPU tapi juga menjadi tugas aparat penegak hukum yang lain yaitu kejaksaan, kepolisian, hakim dan pengacara. Kesiapan dari aparat penegak hukum ini sangat penting untuk menjamin penegakan hukum persaingan usaha ini.12
E. Kerangka Teoretik Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan warna baru dalam perekonomian Indonesia. Sebanyak empat kali, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berhasil melakukan amandemen. Amandemen tersebut dilakukan sepanjang tahun 1999-2002 dan berhasil mengubah atau menambah Pasal-pasal Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (yang selanjutnya disingkat dengan UUD 1945) sebanyak 300% dari naskah sebelum perubahan. UUD 1945 sebelum perubahan hanya terdiri dari 16 bab, 37 Pasal dan 47 ayat ditambah dengan 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan. Setelah empat kali perubahan, UUD 1945 menjadi 20 bab, 37 Pasal, 171 ayat ditambah 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Pasal Aturan Tambahan.13 Pada perubahan keempat UUD NRI 1945 pada tahun 2002 yang berhasil menetapkan jenis 12
Syamsul Maarif dan B.C. Rikrik Rizkiyana, Posisi Persaingan Usaha dalam Sistem Hukum Nasional, disampaikan sebagai bahan bacaan seminar sehari “Refleksi Lima Tahun UU No. 5 Tahun1999”, Jakarta / Surabaya, Maret 2004, hlm. 21-22. 13
Krisna Harahap, Konstitusi Republik Indonesia (Sejak Proklamasi Hingga Sekarang), (Bandung: PT. Grafiti Budi Utami, 2004), hlm. 61.
12
perekonomian Indonesia seperti termaktub dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi “perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Isi Pasal 33 dan Pasal 34 itu pun dalam rangka perubahan keempat UUD 1945 pada tahun 2002, lebih dilengkapi dan dirinci, sehingga berisi 9 ayat, masing-masing 5 ayat pada Pasal 33 dan 4 ayat pada Pasal 34. Dari sebelumnya Pasal 33 hanya terdiri dari 3 ayat, dan Pasal 34 hanya 1 ayat atau Pasal tanpa ayat.14 5 Maret 1999 adalah tanggal dimana UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diundangkan dan diberlakukan satu tahun setelah diungangkan. Berlakunya Undang-undang tersebut pada hakekatnya adalah mengupayakan secara optimal terciptanya persaingan usaha yang sehat (fair competition) dan efektif pada suatu pasar. Dalam
Undang-undang
Antimonopoli
tersebut
juga
diatur
mengenai
perjanjian-perjanjian yang dilarang yang salah satunya terdapat pada Pasal 11 yaitu mengenai kartel, yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.
14
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Ekonomi, (Jakarta : Kompas, 2010), hlm. IX.
13
Allah mensyariatkan peraturan perundang-undangan Islam untuk tujuantujuan besar dengan kemaslahatan dunia dan akhirat yang kembali kepada para hamba. Sehingga kesejahteraan akan merata, dan rasa aman sentosa akan mendominasi.15 Kemaslahatan
dunia
dikategorikan
menjadi
dua,
baik
yang
pencapaiannya dengan cara menarik kemanfaatan atau dengan cara menolak kemudaratan. 1. Kemaslahatan
ḍarūriyyah
(inti/pokok),
kemaslahatan
mawasid
syar‟iyyah yang berada dalam urutan paling atas. 2. Kemaslahatan gairu ḍarūriyyah (bukan kemaslahatan pokok), namun kemaslahatan ini tergolong penting dan tidak bisa dipisahkan. Kemaslahatan inti/pokok yang disepakati dalam semua syariah tercakup dalam lima hal, seperti yang dihitung dan disebut oleh para ulama dengan nama al-kulliyyat al-khams (lima hal inti/pokok) yang mereka anggap sebagai dasar-dasar dan tujuan umum syariat yang harus dijaga, sebagaimana dikatakan Imam
Al-Ghazali
dan
Imam
Asy-Syatibi.
Dan
beberapa
ulama
melantunkannya dalam syair.16 Ketauhilah! Hal itu telah dijaga Oleh setiap agama yang sudah lalu Menjaga lima perkara dalam semua syariat Ialah agama, jiwa, dan akal urutan ketiga Juga keturunan dan harta Maka kumpulkanlah dalam pendengaran
15
Ahmad Al-Mursi Husain Jauhar, Maqasid Syariah, alih bahasa Khikmawati (Kuwais), (Jakarta: Amzah, 2010), hlm. XIV 16
Ibid., hlm. XV
14
Kategori kedua merupakan maslahat yang tidak inti, dan kemaslahatan ini dibagi lagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut. 1. Hājiyyah (bersifat kebutuhan), yakni kemaslahatan yang dibutuhkan manusia
untuk
bias
melakukan
pekerjaan
dan
memperbaiki
penghidupan mereka, seperti jual beli, sewa menyewa, transaksi bagi hasil, dan lain sebagainya. Di antara perlengkapannya adalah sarana yang bias menyampaikan kepada tujuan ini, seperti adanya tingkat kufu dan mahar mitsli. Semua kemaslahatn itu termasuk dalam maqāṣid syar‟iyyah. 2. Tahsîniyyah (bersifat perbaikan), yakni kemaslahatan yang merujuk kepada moral dan etika, juga semua hal yang bias menyampaikan seseorang menuju muru‟ah dan berjalan di atas metode yang lebih utama dan jalan yang lebih baik. Kemaslahatan-kemaslahatan tersebut menurut Asy-Syatibi bertujuan untuk memelihara lima unsur pokok, dan menjadikannya tiga hirarki yaitu:17 1. Maqāṣid al-Ḍarūriyyah 2. Maqāṣid al-Hājiyyah 3. Maqāṣid al-Tahsîniyyah Apabila dianalisis lebih jauh, dalam usaha mencapai pemeliharaan kelima unsur pokok secara sempurna, maka ketiga tingkatan maqāṣid di atas tidak dapat dipisahkan. Menurut Syatibi tingkat hājiyyah adalah usaha untuk menyempurnakan
tingkat
ḍarūriyyah.
Tingkat
tahsîniyyah
sebagai
17
Asafri Jaya Bakri, Konsep Maqasid Syari‟ah Menurut Al-Syatibi, cet. Pertama (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996) hlm. 71-72.
15
penyempurna lagi bagi tingkat hājiyyah. Sedangkan ḍarūriyyah menjadi pokok hājiyyah dan tahsîniyyah.18 Teori-teori maqāṣid asy-syarῑ‟ah berkembang seiring dengan bergantinya waktu, khususnya pada abad ke-20 M. para fakih muslim, penggagas teori maqāṣid asy-syarῑ‟ah kontemporer telah mengkritik teori klasifikasi klasik tersebut di atas, yang dibangun berdasarkan tingkat keniscayaan. Klasifikasi klasik hanya tertuju pada individu dari pada keluargam masyarakat maupun manusia secara umum. Untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan pada teori maqāṣid asy-syarῑ‟ah klasik, maka ulama kontemporer telah menginduksi konsep-konsep dan klasifikasi-klasifikasi baru sebagai berikut:19 Pertama, dengan mempertimbangkan jangkauan hukum yang diliputi maqāṣid asy-syarῑ‟ah, para ulama kontemporer membagi maqāṣid asy-syarῑ‟ah menjadi tiga golongan yaitu: 1. Maqāṣid asy-syarῑ‟ah umum: yang dapat diperhatikan pada hukum Islam secara keseluruhan, seperti keniscayaan dan kebutuhan yang tersebut di atas. Ulama pun menambah maqāṣid asy-syarῑ‟ah baru seperti keadila, universalitas dan kemudahan. 2. Maqāṣid asy-syarῑ‟ah spesifik: yang dapat diperhatikan pada salah satu bab tertentu dari hukum Islam, seperti kesejahteraan anak pada
18
Ibid. hlm. 72
19
Jāser „Audah, Al-maqāṣid Untuk Pemula, alih bahasa „Ali „Abdelmon‟im cet. Ke-1 (Yogyakarta: Suka Press, 2013), hlm. 12-13.
16
bab hukum keluarga, mencegah kejahatan pada bab hukum pidana dan mencegah monopoli pada bab muamalat. 3. Maqāṣid asy-syarῑ‟ah parsial: meliputi apa yang dianggap sebagai maksud Illahi dibalik suatu teks atau hukum tertentu. Seperti terungkapnya kebenaran pada penetapan jumlah saksi tertentu pada kasus-kasus tertentu, dan sebagainnya. Kedua, untuk memperbaiki kekurangan pada orientasi individualistik dari klasifikasi maqāṣid asy-syarῑ‟ah klasik, para uama kontemporer telah memperluas konsep maqāṣid asy-syarῑ‟ah meliputi jangkauan yang lebih luas seperti masyarakat, bangsa bahkan umat manusia secara umum. Perluasan jangkauan maqāṣid asy-syarῑ‟ah tersebut memberi kesempatan bagi para ulama kontemporer untuk merespon tantangan-tantangan global, dan membantu merealisasikan maqāṣid asy-syarῑ‟ah menjadi rencana-rencana praktis untuk reformasi dan pembaruan. Ketiga, dalam rangka revisi maqāṣid asy-syarῑ‟ah klasik para ulama kontemporer, mereka berhasil mengemukakan maqāṣid asy-syarῑ‟ah universal baru, yang dideduksi langsung dari teks-teks suci, bukan dari dalam literatur warisan mazhab fikih Islam. Di samping itu dengan mendeduksi tujuan-tujuan pokok syariah memberikan kesempatan bagi representasi nilai dan prinsip tertinggi yang terkandung dalam teks suci, di mana hukum praktis kekinian harus tunduk kepada nilai dan prinsip tersebut, bukan tunduk kepada pendapat atau penafsiran yang diwarisi semata.
17
Maqāṣid asy-syarῑ‟ah adalah salah satu cara intelektual dan metedologis paling penting untuk melakukan reformasi dan pembaruan Islam. Media populer dan literatur studi Islam seringkali menyororti dan mengajukan berbagai usulan untuk melakukan reformasi hukum Islam, dalam rangka mengadakan integrasi kaum minoritas Muslim ke dalam masyarakat Barat. Namun sayang, usulan-usulan tersebut sering dilakukan melalui pendekatanpendekatan yang tidak ramah terhadap Islam dan kaum Muslimin.20 Dengan istilah-istilah kontemporer, pengkajian maqāṣid syari‟ah diperkenalkan
sebagai
upaya
untuk
mencapai
“pembangunan“
dan
merealisasikan “perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia”. Kemudian juga diperkenalkan sebagai asas peluncuran gagasan-gagasan baru dalam hukum Islam, khususnya gagasan penting tentang “perbedaan sarana dan tujuan”. Adapun maqāṣid asy-syarῑ‟ah diilustrasikan sebagai strategi paling penting dalam menginterpretasi ulang Quran dan tradisi kenabian. Pengkajian berikut akan mengemukakan metode fikih fatḥ al-żarā‟i (membuka sarana) sebagai bentuk perluasan dari metode klasik memblokir sarana (sadd al-żarā‟i).21
F. Metode Penelitian 1. Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dengan studi pustaka (library research). Studi pustaka dilakukan guna mencari berbagai konsep-konsep, teori-teori, asas-asas, doktrin-doktrin, aturan20
Jāser „Audah, Al-maqāṣid Untuk Pemula, hlm. 49.
21
Ibid. Hlm. 50.
18
aturan dan berbagai dokumen yang berkaitan dengan permasalahan ini. Disertai
dengan mengumpulkan dan membaca refrensi melalui peraturan, majalah, internet dan data yang dapat mendukung penulisan ini.
2. Sumber Data a. Bahan hukum primer Berupa bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 11 Tentang Kartel Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengecualian Penerapan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap Perjanjian yang Berkaitan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengecualian Penerapan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap Perjanjian yang Berkaitan dengan Waralaba.
19
b. Bahan hukum sekunder Bahan hukum sekunder yang digunakan adalah bahan yang didapat dari buku-buku karangan para ahli, modul, surat kabar berupa karya ilmiah seperti bahan pustaka, jurnal dan sebagainya serta bahan lainnya yang terkait dengan penelitian yang akan dilakukan. c. Bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang memberi petujuk, informasi terhadap kata-kata yang butuh penjelasan lebih lanjut yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia, ensiklopedia dan beberapa artikel dari media internet.
3. Pendekatan Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif, dengan jalan mengidentifikasi teori maqāṣid asy-syarῑ‟ah terhadap ketentuan pengecualian perjanjian termasuk perjanjian kartel yang diatur dalam Pasal 50 huruf b UU N0. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
4. Analisis Data Setelah data terkumpul maka dilakukan analisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif, yaitu melakukan analisis terhadap data yang telah terkumpul. Secara sederhana artinya semua data yang diperoleh dianalisis secara utuh sehingga terlihat adanya gambaran yang sistematis dan faktual. Dari hasil analisis ini, penyusun menarik kesimpulan untuk menjawab isu
20
tersebut. Kemudian analisis ini diakhiri dengan saran yang seharusnya dilakukan terhadap isu tersebut.
G. Sistematika Pembahasan
Dalam rangka supaya pembahasan skripsi ini dapat tersusun secara sistematis sehingga penjabaran yang ada dapat dipahami dengan baik, maka penyususn membagi pembahasan menjadi lima bab, dan masing-masing bab terbagi dalam beberapa sub bab. Diawali dengan bab pertama yang berisikan tentang pendahuluan yang menjelaskan tentang latar belakang permasalahan, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, kerangka teoretik, metode penelitian dan sistematika pembahasan. Bab kedua, membahas mengenai teori-teori yang akan digunakan untuk menganalisa permasalahan yang ada dalam pembahasan skripsi ini. Teori yang akan digunakan adalah: teori maqāṣid asy-syarῑ‟ah sebagai tinjauan dasar dalam
melihat
praktik
kartel
yang dikecualikan.
Juga
memaparkan
perkembangannya dari abad ke-5 sampai pada masa kontemporer. Bab ketiga, dalam bab ini akan dibahas mengenai objek pembahan, yaitu tentang kartel, yaitu pengertian, dasar hukum, indikator awal identifikasi kartel, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menganalisi kartel dan aturan mengenai sanksi. Bab keempat, bab ini membahas mengenai analisis yang dilakukan penyusun atas permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini dengan
21
menggunakan teori-teori yang terdapat dalam bab kedua. Analisis terdiri dari dua sub bab, yaitu analisis terhadap pengecualian atas Hak Kekayaan Intelektua dan analisis pengecualian yang terkait tentang waralaba. Bab kelima adalah sebagai bab penutup berisikan kesimpulan dan saran hasil analisis yang telah dibahasn pada bab keempat.
22
BAB V PENUTUP A. Kesimpulan Pemberian pengecualian yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, salah satunya adalah dalam Pasal 50 huruf b. Dalam Pasal tersebut terdapat dua ketentuan, yaitu dalam hal perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dan yang berkaitan dengan perjanjian waralaba. Maqāṣid asy-syarῑ‟ah melihat kedua ketentuan pengecualian terhadap perjanjian kartel tersebut sebagai upaya untuk mencapai kemaslahatan. Ḥifẓ al-„aql merupakan kemaslahatan pertama, dimana kedua hal tersebut dijadikan sebagai suatu hal yang dikecualikan dikarenakan bertujuan untuk terselenggaranya perlindungan atas hasil karya pemikiran seseorang. Dimana pemegang hak tersebut berhak unutk mendapatkan manfaat dari hasil karyanya, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 dalam Pasal 28C yaitu “setiap orang berhak ... memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, ... “. Pemeliharaan ini bertujuan untuk memberikan stimulan agar menjadikan seseorang menjadi lebih kreatif dan inovatif. Sehingga pemeliharaan akal tidak lagi sebatas menjaga akal untuk dapat tetap berpikir, namun juga harus dipahami sebagai upaya perlindungan atas karya akal itu sendiri. Selain itu upaya pemeliharaan akal juga sejalan dengan konsep perlindungan hak asasi manusia yang akhir-akhir ini menjadi kajian yang hangat dikalangan ulama kontemporer dalam bidang maqāṣid asy-syarῑ‟ah. kontemporerisasi maqāṣid asy-syarῑ‟ah yang dikenalkan oleh Jāser „Audah dalam bukunya al- maqāṣid 108
untuk pemula, maqāṣid asy-syarῑ‟ah merupakan salah satu cara intelektual dan metedologis paling penting untuk saat ini untuk melakukan reformasi dan pembaruan, yang salah satu teorinya adalah dengan upaya perlindungan HAM. Selain itu, hal yang perlu digaris bawahi juga adalah, upaya ḥifẓ al-„aql penyusun anggap sebagai suaatu sarana untuk dapar mengantarkan kepada kemaslahatan lain yang memiliki orientasi makro dalam bidang ekonomi nasional, yaitu ḥifẓ al-mảl. Ḥifẓ al-mảl, dalam upaya pemeliharaan harta, tidak hanya berorientasi individualistik seperti perlindungan pada harta individu, namun juga harus dipahami dengan jangkauan yang lebih luas yaitu pemeliharaan efisiensi ekonomi secara nasional. Hal ini dapat dilakukan dengan meletakkan pengecualian yang berkaitan dengan perlindungan HaKI dan bisnis waralaba dalam perjanjian kartel agar dapat terlindunginya iklim persaingan usaha yang fair sehingga terselenggaranya persaingan usaha yang sehat. Maka konsep pemeliharaan harta ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mempertahankan bahkan mnambah kekayaan nasional.
B. Saran Setelah penyusun mendalami permasalahan yang ada, maka dalam kesempatan ini penyusun mencoba memberikan beberapa saran yaitu: 1.
Pemerintah sudah waktunya untuk melakukan Melakukan revisi atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk memperteas dan
109
meperluas wewenang KPPU, diantaranya dapat menyidik kasus dugaan adanya persaingan usaha tidak sehat yang berasal dari inisiatif KPPU sendiri terutama terhadap dugaan terjadinya perjanjian kartel yang tergolong sulit untuk diidentifikasi. Pertegasan wewenang ini juga untuk tetap menjaga agar ketentuan-ketentuan dalam Paasal 50 tentang pengecualian benar-benar diperhatikan terutama yang berkaitan dengan hal perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual dan perjanjian yang berkaitan dengan waralaba. 2.
Penggunaan pendekatan maqāṣid asy-syarῑ‟ah sudah seharusnya mulai memperhatikan permasalahan-permasalahan kontemporer. Karena kontemporerisasi konsep maqāṣid asy-syarῑ‟ah dapat berperan positif dalam melakukan reformasi hukum Islam.
110
DAFTAR PUSTAKA
Fiqh/Ushul Fiqh „Audah, Jāser. 2013. Al-Maqāṣid Untuk Pemula. alih bahasa „Ali „Abdelmon‟im cet. Ke-1 Yogyakarta: Suka Press. Bakri, Asafri Jaya. 1996. Konsep Maqāṣid Syari‟ah Menurut Al-Syatibi. cet. Pertama Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Halim, Fatimah. 2010. Hubungan Antara Maqāṣid asy-Syarῑ‟ah dengan Beberapa Metode Penetapan Hukum (Qiyās dan Sadd/Fatḥ al-Żarā‟i). Jurnal Hunafa. Vol. 7, No. 2. Hasan, Zulkifli. yusuf al qaradhawi „mujaddid‟ kontemporari dan sumbangan pemikirannya. dalam Timbalan Pengerusi Biro Antarabangsa Angkatan Belia Islam Malaysia. Malaysia. Universiti Islam Antarabangsa Malaysia. http://www.pondokpesantren.net/ponpren/index2.php?option=com_content&do_p df=1&id=111, diakses pada 16 Desember 2013. Jauhar, al-Ahmad Mursi Husain,. 2010. Maqāṣid Syariah, alih bahasa Khikmawati (Kuwais), Jakarta: Amzah. Kasdi, Abdurrahman. Maqāṣid Syarῑ‟ah dan Hak Asasi Manusia; Study Komparatif antara HAM Perspektif Islam dan Perundang-undangan Modern. Laldin, Akram Mohamad, dkk. Kertas Kerja 1 Maqāṣid Syarῑ‟ah Dalam Pelaksanaan Wakaf. disampaikan pada Kulliyyah Ilmu Wahyu dan Sains Kemasyarakatan, Universiti Islam Antarabangsa Malaysia. Malaysia. Universiti Islam Antarabangsa Malaysia. Muflih, Muhammad. 2006. PrilakuKonsumen dalam Perspektif Ilmu Ekonomi Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Nursidin, Ghilman. 2012. Konstruksi Pemikiran Maqashid Syari‟ah Imam alHaramain al-Juwaini ( Kajian Sosio-Historis ). tesis tidak diterbitkan. Semarang: Program Pasca Sarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo.
111
Lain-lain Anggraini, Mutia. 2013. “Penggunaan Indirect Evidence (Alat Bukti Tidak Langsung) Oleh KPPU dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktek Kartel di Indonesia” (Studi di Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Malang. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Asshiddiqie, Jimly. 2010. Konstitusi Ekonomi. Jakarta: Kompas. Asshiddiqie, Jimly. 2005 Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Press. Azhar, Dimas. 2010. “Kartel Industri Minyak Goreng di Indonesia”. skripsi tidak diterbitkan. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Choirie, Effendy. 2003. Privatisasi Versus Neo-Sosialisme Indonesia. Jakarta: Pustaka LP3ES. Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah Departemen. 2007. HaKI dan Implementasinya terhadap Litbang, Investasi dan Inovasi di Indonesia. Jakarta. Fuadi, Munir. 1999. Hukum Antimonopoli Menyongsong Era Persaingan Sehat, Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Harahap, Krisna. 2004. Konstitusi Republik Indonesia (Sejak Proklamasi Hingga Sekarang). Bandung: PT. Grafiti Budi Utami. Hermansyah. 2009. Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Cetakan Kedua. Jakarta: Kencana. Lubis, Andi Fahmi. Dkk. 2009. Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks. Jakarta: ROV Creative Media. Nugroho, Susanti Adi. 2001. Pengantar Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Jakarta: Puslitbang/Diklat Mahkamah Agung. Pakpahan, Normin. (penyuting). 1997. Kamus Hukum Ekonomi ELIPS. Jakarta: Proyek ELIPS. Puspaningrum, Galuh. 2013. Hukum Persaingan Usaha Perjanjian dan Kegiatan yang dilaranga dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Yogyakarta: Aswaha Pressindo. Rokan , Mustafa Kamal. 2012. Hukum Persaingan Usaha Teori dan Praktiknya di Indonesia. cet. Ke 2. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
112
Sidarta. 2006. Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan. Bandung: CV Utomo. Usman, Rachmadi. 2013. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. http://raveltglory.blogspot.com/2011/04/undang-undang-anti-monopoliindonesia.html diakses pada 19 November 2013.
Peraturan Perundang-undangan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 11 Tentang Kartel Berdasarkan Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengecualian Penerapan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap Perjanjian yang Berkaitan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengecualian Penerapan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap Perjanjian yang Berkaitan dengan Waralaba.
113
LAMPIRAN I TERJEMAHAN TEKS ARAB BAB II Halaman 23 24
Footnote 1 4
24
5
Terjemahan Jalan menuju sumber air sesungguhnya syarῑ‟ah itu bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat hukum-hukum disyariatkan untuk kemaslahatan hamba
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan bidang ekonomi harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945; b. bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar; c. bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh negara Republik Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian internasional; d. bahwa untuk mewujudkan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, atas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat perlu disusun Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Mengingat : 1. Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: a. Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. b. Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. c. Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa. d. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. e. Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. f. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. g. Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis. h. Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol. i. Pasar adalah lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa. j. Pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut. k. Struktur pasar adalah keadaan pasar yang memberikan petunjuk tentang aspek-aspek yang memiliki pengaruh penting terhadap perilaku pelaku
l.
m.
n. o.
p.
usaha dan kinerja pasar, antara lain jumlah penjual dan pembeli, hambatan masuk dan keluar pasar, keragaman produk, sistem distribusi, dan penguasaan pangsa pasar. Perilaku pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam kapasitasnya sebagai pemasok atau pembeli barang dan atau jasa untuk mencapai tujuan perusahaan, antara lain pencapaian laba, pertumbuhan aset, target penjualan, dan metode persaingan yang digunakan. Pangsa pasar adalah persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu. Harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa sesuai kesepakatan antara para pihak di pasar bersangkutan. Konsumen adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Pasal 3 Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk:
a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil; c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. BAB III PERJANJIAN YANG DILARANG Bagian Pertama Oligopoli Pasal 4 (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Bagian Kedua Penetapan Harga Pasal 5 (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi: a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku. Pasal 6 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama. Pasal 7 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Pasal 8 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Bagian Ketiga Pembagian Wilayah
Pasal 9 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Bagian Keempat Pemboikotan Pasal 10 (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri. (2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut: a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau b. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan. Bagian Kelima Kartel Pasal 11 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Bagian Keenam Trust Pasal 12 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masingmasing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Ketujuh Oligopsoni Pasal 13 (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersamasama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Bagian Kedelapan Integrasi Vertikal Pasal 14 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat. Bagian Kesembilan Perjanjian Tertutup Pasal 15 (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu. (2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. (3) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:
harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok. Bagian Kesepuluh Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri Pasal 16 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. BAB IV KEGIATAN YANG DILARANG Bagian Pertama Monopoli Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Bagian Kedua Monopsoni Pasal 18 (1) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Bagian Ketiga Penguasaan Pasar Pasal 19 Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; b. atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pasal 21 Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Bagian Keempat Persekongkolan Pasal 22 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Pasal 23 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Pasal 24 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan
menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
BAB V POSISI DOMINAN Bagian Pertama Umum Pasal 25 (1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk: a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. (2) Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila: a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Bagian Kedua Jabatan Rangkap Pasal 26 Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan–perusahaan tersebut: a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Ketiga Pemilikan Saham Pasal 27 Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan: a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Bagian Keempat Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Pasal 28 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ketentuan mengenai pengambilalihan saham perusahaan sebagaimana dimaksud ayat dalam (2) pasal ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 29 (1) Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut. (2) Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA Bagian Pertama Status Pasal 30 (1) Untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang ini dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi. (2) Komisi adalah suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain. (3) Komisi bertanggung jawab kepada Presiden. Bagian Kedua Keanggotaan Pasal 31 (1) Komisi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan sekurangkurangnya 7 (tujuh) orang anggota. (2) Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Masa jabatan anggota Komisi adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Komisi, maka masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru. Pasal 32 Persyaratan keanggotaan Komisi adalah: 1. warga negara Republik Indonesia, berusia sekurangkurangnya 30 (tiga puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan; 2. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 3. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 4. jujur, adil, dan berkelakuan baik; 5. bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia; 6. berpengalaman dalam bidang usaha atau mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang hukum dan atau ekonomi;
7. tidak pernah dipidana; 8. tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan; dan 9. tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha. Pasal 33 Keanggotaan Komisi berhenti, karena : a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia; d. sakit jasmani atau rohani terus menerus; e. berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi; atau f. diberhentikan. Pasal 34 (1) Pembentukan Komisi serta susunan organisasi, tugas, dan fungsinya ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat. (3) Komisi dapat membentuk kelompok kerja. (4) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, dan fungsi sekretariat dan kelompok kerja diatur lebih lanjut dengan keputusan Komisi. Bagian Ketiga Tugas Pasal 35 Tugas Komisi meliputi: a. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16; b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24; c. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28; d. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
e. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; f. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini; g. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Bagian Keempat Wewenang Pasal 36 Wewenang Komisi meliputi: 1. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; 2. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; 3. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi; 4. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini; 5. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan; 6. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat; 7. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; 8. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini. Bagian Kelima Pembiayaan Pasal 37 Biaya untuk pelaksanaan tugas Komisi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau sumbersumber lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku.
BAB VII TATA CARA PENANGANAN PERKARA Pasal 38 (1) Setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang jelas tentang telah terjadinya pelanggaran, dengan menyertakan identitas pelapor. (2) Pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran terhadap Undang-undang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang lengkap dan jelas tentang telah terjadinya pelanggaran serta kerugian yang ditimbulkan, dengan menyertakan identitas pelapor. (3) Identitas pelapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dirahasiakan oleh Komisi. (4) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Komisi. Pasal 39 (1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), Komisi wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan, dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima laporan, Komisi wajib menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan. (2) Dalam pemeriksaan lanjutan, Komisi wajib melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang dilaporkan. (3) Komisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pelaku usaha yang dikategorikan sebagai rahasia perusahaan. (4) Apabila dipandang perlu Komisi dapat mendengar keterangan saksi, saksi ahli, dan atau pihak lain. (5) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4), anggota Komisi dilengkapi dengan surat tugas. Pasal 40 (1) Komisi dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha apabila ada dugaan terjadi pelanggaran Undang-undang ini walaupun tanpa adanya laporan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 39. Pasal 41
(1) Pelaku usaha dan atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan. (2) Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), oleh Komisi diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 42 Alat-alat bukti pemeriksaan Komisi berupa: a. b. c. d. e.
keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan atau dokumen, petunjuk, keterangan pelaku usaha. Pasal 43
(1) Komisi wajib menyelesaikan pemeriksaan lanjutan selambatlambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1). (2) Bilamana diperlukan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari. (3) Komisi wajib memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran terhadap undang-undang ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2). (4) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dibacakan dalam suatu sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum dan segera diberitahukan kepada pelaku usaha. Pasal 44 (1) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4), pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Komisi. (2) Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
(3) Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dianggap menerima putusan Komisi. (4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dijalankan oleh pelaku usaha, Komisi menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan. Pasal 45 (1) Pengadilan Negeri harus memeriksa keberatan pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keberatan tersebut. (2) Pengadilan Negeri harus memberikan putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dimulainya pemeriksaan keberatan tersebut. (3) Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam waktu 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. (4) Mahkamah Agung harus memberikan putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan kasasi diterima. Pasal 46 (1) Apabila tidak terdapat keberatan, putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. (2) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimintakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. BAB VIII SANKSI Bagian Pertama Tindakan Administratif Pasal 47 (1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; dan atau b. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atau c. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau d. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau e. penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau f. penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau g. pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggitingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). Bagian Kedua Pidana Pokok Pasal 48 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undangundang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan. Bagian Ketiga Pidana Tambahan Pasal 49 Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain. BAB IX KETENTUAN LAIN Pasal 50 Yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah: a. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau b. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; atau c. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; atau d. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; atau e. perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas; atau f. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia; atau g. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri; atau h. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; atau i. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya. Pasal 51 Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undangundang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah. BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52 (1) Sejak berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundangundangan yang mengatur atau berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. (2) Pelaku usaha yang telah membuat perjanjian dan atau melakukan kegiatan dan atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan undangundang ini diberi waktu 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini diberlakukan untuk melakukan penyesuaian. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 53 Undang-undang ini mulai berlaku terhitung 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 33
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT UMUM Pembangunan ekonomi pada Pembangunan Jangka Panjang Pertama telah menghasilkan banyak kemajuan, antara lain dengan meningkatnya kesejahteraan rakyat. Kemajuan pembangunan yang telah dicapai di atas, didorong oleh kebijakan pembangunan di berbagai bidang, termasuk kebijakan pembangunan bidang ekonomi yang tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Rencana Pembangunan Lima Tahunan, serta berbagai kebijakan ekonomi lainnya. Meskipun telah banyak kemajuan yang dicapai selama Pembangunan Jangka Panjang Pertama, yang ditunjukkan oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi masih banyak pula tantangan atau persoalan, khususnya dalam pembangunan ekonomi yang belum terpecahkan, seiring dengan adanya kecenderungan globalisasi perekonomian serta dinamika dan perkembangan usaha swasta sejak awal tahun 1990-an. Peluang-peluang usaha yang tercipta selama tiga dasawarsa yang lalu dalam kenyataannya belum membuat seluruh masyarakat mampu dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai sektor ekonomi. Perkembangan usaha swasta selama periode tersebut, disatu sisi diwarnai oleh berbagai bentuk kebijakan Pemerintah yang kurang tepat sehingga pasar menjadi terdistorsi. Di sisi lain, perkembangan usaha swasta dalam kenyataannya sebagian besar merupakan perwujudan dari kondisi persaingan usaha yang tidak sehat. Fenomena di atas telah berkembang dan didukung oleh adanya hubungan yang terkait antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga lebih memperburuk keadaan. Penyelenggaraan ekonomi nasional kurang mengacu kepada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta cenderung menunjukkan corak yang sangat monopolistik. Para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan mendapatkan kemudahankemudahan yang berlebihan sehingga berdampak kepada kesenjangan sosial. Munculnya konglomerasi dan sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing. Memperhatikan situasi dan kondisi tersebut di atas, menuntut kita untuk mencermati dan menata kembali kegiatan usaha di Indonesia, agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan benar, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, serta terhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, antara lain dalam bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat, yang bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
Oleh karena itu, perlu disusun Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dimaksudkan untuk menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha di dalam upaya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Undang-undang ini memberikan jaminan kepastian hukum untuk lebih mendorong percepatan pembangunan ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum, serta sebagai implementasi dari semangat dan jiwa Undang-Undang Dasar 1945. Agar implementasi undang-undang ini serta peraturan pelaksananya dapat berjalan efektif sesuai asas dan tujuannya, maka perlu dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yaitu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh pemerintah dan pihak lain, yang berwenang melakukan pengawasan persaingan usaha dan menjatuhkan sanksi. Sanksi tersebut berupa tindakan administratif, sedangkan sanksi pidana adalah wewenang pengadilan. Secara umum, materi dari Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini mengandung 6 (enam) bagian pengaturan yang terdiri dari :
1. 2. 3. 4. 5.
perjanjian yang dilarang; kegiatan yang dilarang; posisi dominan; komisi Pengawas Persaingan Usaha; penegakan hukum;
6. ketentuan lain-lain. Undang-undang ini disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berasaskan kepada demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum dengan tujuan untuk : menjaga kepentingan umum dan melindungi konsumen; menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang sehat, dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang; mencegah praktek-praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku usaha; serta menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Angka 1 Cukup jelas Angka 2 Cukup jelas Angka 3 Cukup jelas
Angka 4 Cukup jelas Angka 5 Cukup jelas Angka 6 Cukup jelas Angka 7 Cukup jelas Angka 8 Cukup jelas Angka 9 Cukup jelas Angka 10 Cukup jelas Angka 11 Cukup jelas Angka 12 Cukup jelas Angka 13 Cukup jelas Angka 14 Cukup jelas Angka 15 Cukup jelas Angka 16 Cukup jelas Angka 17 Cukup jelas Angka 18 Cukup jelas Angka 19 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas
Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Perjanjian dapat bersifat vertikal atau horizontal. Perjanjian ini dilarang karena pelaku usaha meniadakan atau mengurangi persaingan dengan cara membagi wilayah pasar atau alokasi pasar. Wilayah pemasaran dapat berarti wilayah negara Republik Indonesia atau bagian wilayah negara Republik Indonesia misalnya kabupaten, provinsi, atau wilayah regional lainnya. Membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar berarti membagi wilayah untuk memperoleh atau memasok barang, jasa, atau barang dan jasa, menetapkan dari siapa saja dapat memperoleh atau memasok barang, jasa, atau barang dan jasa. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 11
Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 14 Yang dimaksud dengan menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi atau yang lazim disebut integrasi vertikal adalah penguasaan serangkaian proses produksi atas barang tertentu mulai dari hulu sampai hilir atau proses yang berlanjut atas suatu layanan jasa tertentu oleh pelaku usaha tertentu. Praktek integrasi vertikal meskipun dapat menghasilkan barang dan jasa dengan harga murah, tetapi dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat yang merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat. Praktek seperti ini dilarang sepanjang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat. Pasal 15 Ayat (1) Yang termasuk dalam pengertian memasok adalah menyediakan pasokan, baik barang maupun jasa, dalam kegiatan jual beli, sewa menyewa, sewa beli, dan sewa guna usaha (leasing). Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan pelaku usaha lain adalah pelaku usaha yang mempunyai kemampuan bersaing yang signifikan dalam pasar bersangkutan. Huruf c Cukup jelas Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 19 Huruf a Menolak atau menghalangi pelaku usaha tertentu tidak boleh dilakukan dengan cara yang tidak wajar atau dengan alasan non- ekonomi, misalnya karena perbedaan suku, ras, status sosial, dan lain-lain. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya adalah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memperoleh biaya faktor-faktor produksi yang lebih rendah dari seharusnya. Pasal 22 Tender adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang, atau untuk menyediakan jasa. Pasal 23
Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Pasal 26 Huruf a Cukup jelas Huruf b Perusahaan-perusahaan memiliki keterkaitan yang erat apabila perusahaanperusahaan tersebut saling mendukung atau berhubungan langsung dalam proses produksi, pemasaran, atau produksi dan pemasaran. Huruf c Cukup jelas Pasal 27 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Pasal 28 Ayat (1) Badan usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan
hukum (misalnya perseroan terbatas) maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 31 Ayat (1) Ketua dan Wakil Ketua Komisi dipilih dari dan oleh Anggota Komisi. Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Perpanjangan masa keanggotaan Komisi untuk menghindari kekosongan tidak boleh lebih dari 1 (satu) tahun. Pasal 32 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas
Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Yang dimaksud dengan tidak pernah dipidana adalah tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berat atau karena melakukan pelanggaran kesusilaan. Huruf h Cukup jelas Huruf i Yang dimaksud tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha adalah bahwa sejak yang bersangkutan menjadi anggota Komisi tidak menjadi :
1. anggota dewan komisaris atau pengawas, atau direksi suatu perusahaan;
2. anggota pengurus atau badan pemeriksa suatu koperasi;
3. pihak yang memberikan layanan jasa kepada suatu 4.
perusahaan, seperti konsultan, akuntan publik, dan penilai; pemilik saham mayoritas suatu perusahaan. Pasal 33
Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Dinyatakan dengan surat keterangan dokter yang berwenang. Huruf e Cukup jelas
Huruf f Diberhentikan, antara lain dikarenakan tidak lagi memenuhi persyaratan keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud Pasal 32. Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud sekretariat adalah unit organisasi untuk mendukung atau membantu pelaksanaan tugas Komisi. Ayat (3) Yang dimaksud kelompok kerja adalah tim profesional yang ditunjuk oleh Komisi untuk membantu pelaksanaan tugas tertentu dalam waktu tertentu. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 35 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Pasal 36 Hurtuf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas
Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Yang dimaksud dengan penyidik adalah penyidik sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981. Huruf h Cukup jelas Huruf i Cukup jelas Huruf j Cukup jelas Huruf k Cukup jelas Huruf l Cukup jelas Pasal 37 Pada dasarnya Negara bertanggung jawab terhadap operasional pelaksanaan tugas Komisi dengan memberikan dukungan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun, mengingat ruang lingkup dan cakupan tugas Komisi yang demikian luas dan sangat beragam, maka Komisi dapat memperoleh dana dari sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang sifatnya tidak mengikat serta tidak akan mempengaruhi kemandirian Komisi. Pasal 38 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Cukup jelas Pasal 39 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 40 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 41 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang diserahkan oleh Komisi kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan tidak hanya perbuatan atau tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (2), tetapi juga termasuk pokok perkara yang sedang diselidiki dan diperiksa oleh Komisi. Pasal 42 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas
Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pengambilan keputusan Komisi sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan dalam suatu sidang Majelis yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota Komisi. Ayat (4) Yang dimaksud diberitahukan adalah penyampaian petikan putusan Komisi kepada pelaku usaha. Pasal 44 Ayat (1) 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak diterimanya petikan putusan Komisi oleh pelaku usaha atau kuasa hukumnya. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup Jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 45 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup jelas Pasal 46 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 47 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Penghentian integrasi vertikal antara lain dilaksanakan dengan pembatalan perjanjian, pengalihan sebagian perusahaan kepada pelaku usaha lain, atau perubahan bentuk rangkaian produksinya. Huruf c Yang diperintahkan untuk dihentikan adalah kegiatan atau tindakan tertentu dan bukan kegiatan usaha pelaku usaha secara keseluruhan. Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Ganti rugi diberikan kepada pelaku usaha dan kepada pihak lain yang dirugikan. Huruf g Cukup jelas Pasal 48 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 49 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Pasal 50 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil adalah sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Huruf i Yang dimaksud dengan melayani anggotanya adalah memberi pelayanan hanya kepada anggotanya dan bukan kepada masyarakat umum untuk pengadaan kebutuhan pokok, kebutuhan sarana produksi termasuk kredit dan bahan baku, serta pelayanan untuk memasarkan dan mendistribusikan hasil produksi anggota yang tidak mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pasal 51 Cukup jelas Pasal 52
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 53 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3817
LAMPIRAN III
CURRICULUM VITAE A. Identitas Diri Nama
: Rifki Putra Kapindo
Tempat / Tgl. Lahir
: Pringsewu, 7 Januari 1992
Nama Ayah
: Satino
Nama Ibu
: Neli Darni (Almh)
Alamat Rumah
: Jl. KH Gholib. Gg Basit LK VI. RT 1. No. 972 Pringsewu Barat. Pringsewu. Lampung.
E-mail
:
[email protected] [email protected]
No. HP
: 085669610065
B. Riwayat Pendidikan SD
: SD Muhammadiyah Pringsewu
SMP
: MTs Negeri 1 Tanjung Karang
SMA
: MA Negeri 1 (MODEL) Bandarlampung
Perguruan Tinggi
: Prodi Muamalat Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta