POTRET IMIGRASI NEGARA SAHABAT
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 Pasal 113 (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelang garan hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). (2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
POTRET IMIGRASI NEGARA SAHABAT
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jenderal Imigrasi
POTRET IMIGRASI NEGARA SAHABAT Copyright© DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI Tim Penulis: Anggiat Napitupulu Ibnu Ismoyo Heru Tjondro Erwyn F. R. Wantania Agus Abdul Majid Andry Indrady Wilopo Hermansyah Siregar Dwi Widodo Hongky Juanda Edwan Febiarman Ageng Pribadi Ujo Sujoto Soeliestyo Probowatie Lumaksono Teodorus Simarmata Dedi Setiana Jamaruli Manihuruk Muhammad Hayat Henri Tim Editor: Asep Kurnia Lera Kira Irademor Gregorius Fidelia Fitriani Indira Maharani Sanjaya Adhya Pandunagri Mochtar Diterbitkan oleh: DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI Jl. H.R Rasuna Said Kav.X-6 Kuningan-Jakarta Selatan Telp: 021 5224658 Email:
[email protected] Cetakan Pertama – Agustus 2016 Lay Out & Desain Cover: Panjibudi Sumber Foto Sampul: siwallpaperhd.com & siwallpaperhd.com ISBN: 978-979-18207-9-0 Hak cipta dilindungi Undang-Undang. Dilarang mengutip dan mempublikasikan sebagian atau seluruh isi buku tanpa izin dari Pemegang Hak Cipta. Dicetak oleh: Percetakan Pohon Cahaya
SAMBUTAN
DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena tahun ini Direktorat Jenderal Imigrasi dapat kembali menerbitkan buku dengan judul ”Potret Imigrasi Negara Sahabat”. Buku ini merupakan himpunan tulisan dari para Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri periode 2014-2016. Saat ini fungsi imigrasi terdapat pada 19 (sembilan belas) Perwakilan Republik Indonesia di 14 (empat belas) negara dan entitas. Selain melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian pada Perwakilan Republik Indonesia di tempatnya bertugas, para Pejabat Imigrasi tersebut juga turut melaksanakan fungsi kerja sama keimigrasian dengan institusi imigrasi di negara wilayah akreditasi. Seiring dengan meningkatnya volume lalu-lintas manusia antar negara berikut permasalahan yang menyertainya, maka Imigrasi Indonesia perlu mengetahui bagaimana institusi keimigrasian negara-negara asing berperan menghadapi tantangan tersebut.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | v
Buku ini sangatlah penting bagi jajaran Imigrasi, karena selain memberikan gambaran umum mengenai pemerintahan negara dimaksud, buku ini juga memberikan gambaran terperinci mengenai struktur organisasi serta pelaksanaan pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian di negara akreditasi. Untuk itu, saya berharap buku ini dapat bermanfaat sebagai salah satu referensi dalam meningkatkan pemahaman terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian negara-negara di dunia. Oleh karena itu, saya menyambut baik terbitnya buku ini dan memberikan apresiasi kepada para penulis dan penyusun yang telah bekerja keras dan meluangkan waktu dan menyumbangkan pemikiran untuk penyelesaian buku ini.
Salam Pembaharuan! Ronny F. Sompie
vi | Potret Imigrasi Negara Sahabat
PENGANTAR EDITOR
Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, akhirnya kami dapat menyelesaikan buku yang berjudul ”Potret Imigrasi Negara Sahabat”. Buku ini kami dedikasikan untuk jajaran Imigrasi sebagai salah satu referensi dalam peningkatan pemahaman terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian negara-negara di dunia. Buku ini merupakan potret institusi Imigrasi di negara-negara terpilih. Penulis buku ini adalah para Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Penulisan dan penyusunan buku ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Bidang Imigrasi Perwakilan Republik Indonesia Tahun 2015 di Jakarta, yang kemudian disempurnakan kembali melalui Rapat Koordinasi Bidang Imigrasi Perwakilan Republik Indonesia Tahun 2016 di Singapura. Tulisan dalam buku ini dituangkan dalam bentuk gambaran umum mengenai pemerintahan negara akreditasi yang dilanjutkan dengan gambaran terperinci mengenai
Potret Imigrasi Negara Sahabat | vii
struktur organisasi, serta pelaksanaan pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian di negara tersebut. Kami menyadari bahwa buku ini masih jauh dari sempurna serta masih memerlukan berbagai masukan dan kritik yang membangun dari para pembaca. Akan tetapi kami berharap agar tulisan ini dapat menjadi jendela untuk mengenal dan memahami pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di negara-negara sahabat. Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih dan permohonan maaf kepada para pihak, apabila dalam tulisan di buku ini terdapat hal-hal yang kurang berkenan. Jakarta, Agustus 2016 Asep Kurnia
viii | Potret Imigrasi Negara Sahabat
DAFTAR ISI SAMBUTAN DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI ....................v PENGANTAR EDITOR .......................................................vii AMERIKA SERIKAT: United States Department of Homeland Security .......... 1 ARAB SAUDI: Al Mudiriah Al-Aamah Lil Jawazat Fi Saudi Arabia ..... 17 AUSTRALIA: Department of Immigration and Border Protection...... 41 BELANDA: Imigratie-en Naturalisatie Dienst ................................ 73 FILIPINA: Bureau of Immigration of the Philippines .................. 87 JEPANG: Immigration Bureau of Japan................................... 107 JERMAN: Ausländerbehörde Bundesministerium des Inneren...139 MALAYSIA – KUALA LUMPUR: Jabatan Imigresen Malaysia ..................................... 161 MALAYSIA – JOHOR BAHRU: Jabatan Imigresen Malaysia ..................................... 189
Potret Imigrasi Negara Sahabat | ix
MALAYSIA – KUCHING: Jabatan Imigresen Malaysia ..................................... 215 MALAYSIA – PENANG: Jabatan Imigresen Malaysia ..................................... 245 MALAYSIA – TAWAU: Jabatan Imigresen Malaysia ..................................... 263 TAIWAN: National Immigration Agency.................................... 273 THAILAND: Immigration Bureau of Thailand............................... 287 TIMOR LESTE: Immigration Service of Timor Leste ........................... 305 TIONGKOK-BEIJING: Bureau of Exit and Entry Administration ................. 317 TIONGKOK-GUANGZHOU: Bureau of Exit and Entry Administration ................. 341 TIONGKOK – HONG KONG: Immigration Department of the Hong Kong SAR ....... 359 SINGAPURA: Immigration and Checkpoints Authority ................... 389
x | Potret Imigrasi Negara Sahabat
AMERIKA SERIKAT
United States Department of Homeland Security oleh: Anggiat Napitupulu Konsul Imigrasi KJRI Los Angeles, Amerika Serikat
Amerika Serikat merupakan migrant country di mana pada mulanya keberadaan penduduk pribumi belum dalam bentuk suatu kebangsaan dengan mendiami wilayah berdasarkan kesukuan. Kemudian kolonialisme dari Eropa dengan membawa budak dari Afrika dan Asia Timur menjadikan wilayah kesukuan tersebut membentuk suatu negara, a dream land. Sejak saat itu arus migran ke tanah Amerika terus mengalir. Sampai saat ini, jumlah imigran yang masuk ke Amerika Serikat tiap tahunnya terus bertambah, dan dapat diprediksi bahwa setiap ada gejolak di suatu wilayah maka arus migran pasti meningkat. Potret Imigrasi Negara Sahabat | 1
Makna keimigrasian baru muncul pada tahun 1790 ketika dilakukan sensus pertama kali guna mengetahui komposisi penduduk. Namun demikian, kebijakan saat itu mengecualikan penduduk pribumi dan para budak (Afrika dan Asia) dari status kewarganegaraan. Status kewarganegaraan hanya diberikan bagi ‘kulit putih’ yang berasal dari negara tertentu di Eropa atau kaum Yahudi. Ketika itu peraturan naturalisasi ditetapkan bahwa ‘kulit putih’ dapat mengajukan naturalisasi menjadi warga negara Amerika Serikat setelah 2 (dua) tahun dan memiliki karakter moral yang baik. Selanjutnya masa tinggal ini diamandemen menjadi minimal 5 (lima) tahun dan berlaku sampai saat ini. Sedangkan naturalisasi bagi keturunan Afrika baru dapat diberikan pada tahun 1870. Sampai dengan awal abad XIX terdapat 2 (dua) kebijakan keimigrasian yaitu bahwa pemerintah dapat mengusir orang asing yang dipandang dapat membahayakan kedamaian dan keamanan Amerika Serikat, serta melarang masuk setiap orang yang mempunyai pandangan kritis terhadap pemerintahan federal. Setiap periode pemerintahan, keimigrasian tidak pernah luput sebagai objek perpolitikan. Sejak berdirinya negara Amerika Serikat, keimigrasian dijadikan ‘senjata’ baik menghadapi perkembangan di dalam negeri maupun di luar negeri. Pasca peristiwa 11 September 2001 lembaga keimigrasian yang menginduk pada Immigration and Naturalization Service diperkuat menjadi Department of Homeland Security (DHS) yang menggabungkan unsur keimigrasian, kepabeanan, beberapa lembaga intelijen, pengawasan senjata, dan lainnya. Hal ini menjadikan DHS
2 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
sebagai lembaga federal terbesar dan terkuat kedua setelah lembaga militer. Keseluruhan personel pada DHS mencapai lebih dari 240.000 orang. Struktur organisasi DHS memperlihatkan bahwa fungsi pengawasan perlintasan manusia masuk dan keluar Amerika Serikat, serta pengawasan keberadaan orang asing, pemberian izin keimigrasian, pemberian status orang asing (suaka dan pengungsi) dan pewarganegaraan, serta penegakan hukumnya di dalam wilayah Amerika Serikat dilaksanakan oleh U.S. Customs and Border Protection, U.S. Citizenship and Immigration Services, U.S. Immigration and Customs Enforcement, dan U.S. Transportation Security Administration. Masing-masing lembaga bekerja mandiri dan keorganisasian di dalam DHS bersifat holding.
POLITIK KEIMIGRASIAN Amerika Serikat sebagai migrant country senantiasa menjadikan keimigrasian sebagai isu untuk mendapat simpati di dalam negeri maupun luar negeri. Peristiwa 11 September 2001 menjadi salah satu tonggak kokoh keimigrasian Amerika Serikat. Keimigrasian dijadikan sebagai lembaga negara yang dapat mencegah dan membendung arus teroris baik manusia maupun barang perlengkapannya. Meskipun dasar hukum yang dipakai adalah undang-undang keimigrasian tahun 1952 yang telah beberapa kali diamandemen. Politik keimigrasian Amerika Serikat tetap menjadikannya sebagai migrant country. Politik keimigrasian Amerika Serikat selalu berkembang seiring dengan dinamika perkembangan di
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 3
dalam negeri dan luar negeri. Ada pun fase perkembangannya sebagai berikut:
Keimigrasian sebagai Alat Penguatan Security Negara Kebijakan ini diterbitkan pada awal berdirinya negara Amerika dan sebagai siasat untuk menghadapi Perancis yang telah membantu saat terjadi Perang Saudara. Hal ini dilakukan untuk menutup pergerakan kaum konfederasi, serta sebagai upaya untuk menghindari pembayaran hutang kepada Perancis yang telah bersekutu selama perang saudara, sementara perdamaian dengan Inggris telah ditandatangani. Keimigrasian dijadikan filter untuk mencegah masuknya orang asing berbahasa Prancis;
Keimigrasian sebagai Alat Pemurnian Negara Kebijakan ini dimunculkan mulai 1850-an seiring dengan semakin banyaknya imigran dari Eropa, khususnya Jerman dan Irlandia, serta pekerja dari China, sehingga melalui kebijakan keimigrasian arus migrasi tersebut dibendung. Kebijakan ini bertahan sampai tahun 1917. Hal ini guna mencegah penyebaran agama tertentu dan guna menjaga keseimbangan komposisi warga negara.
Pada Tahun 1921 Lahir Kebijakan Emergency Quota Act 1921 Secara implisit kebijakan ini membatasi arus migran berdasarkan negara tertentu. Seiring dengan perkembangan politik dan keamanan di Eropa Timur dan Selatan dimana 4 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
gerakan fasisme dan komunisme sudah semakin berkembang. Secara langsung periode ini menjadikan keimigrasian sebagai alat politik untuk membendung masuknya paham-paham yang tidak diinginkan.
Kebijakan Scapegoat (Kambing Hitam) Seiring dengan krisis ekonomi pada tahun 1930-an dan diikuti dengan kekeringan yang parah menyebabkan pemerintah Amerika Serikat nyaris bangkrut karena harus mengeluarkan alokasi biaya besar untuk menanggulangi kemiskinan dan kelaparan, maka dikeluarkan kebijakan untuk mengusir atau mendeportasi kaum imigran, terutama dari Meksiko. Pendekatan ini digunakan untuk mengurangi subsidi negara terhadap masyarakat kelas bawah terutama kaum migran. Pada era ini lebih dari satu juta orang asal Meksiko dideportasi.
Pencarian Identitas Nasional Kebijakan keimigrasian sebelumnya belum diformulasikan dalam satu Undang-Undang, sehingga kapan saja mudah untuk dirubah, maka pada tahun 1952 dikeluarkan Undang-Undang Keimigrasian dengan kebijakan bahwa meskipun Amerika Serikat adalah migrant country, tetapi identitas kebangsaan Amerika harus diperjelas. UndangUndang ini kembali memperkuat konsep ”pemurnian” identitas nasional sehingga keimigrasian berfungsi sebagai alat untuk menyaring para migran berdasarkan ‘ras’.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 5
Visa System Menyadari bahwa kebijakan ‘penyaringan’ ras bukan merupakan hal yang positif, terutama untuk pertumbuhan ekonomi, pada tahun 1965 dilakukan amandemen atas Undang-Undang Keimigrasian tahun 1952 dimana filter atas dasar ras dan kebangsaan dihapus, dan diterapkan sistem visa sebagai filter.
Imigrasi Penjaga Kedaulatan Negara Sesuai dengan amandemen tahun 1990 dan pasca 11 September 2001 terjadi pengkajian ulang atas kebijakan keimigrasian dan disadari bahwa salah satu jalan untuk menjaga kedaulatan negara (terutama dari ancaman teroris) adalah penguatan institusi imigrasi. Untuk itu imigrasi diberi kewenangan dapat melakukan upaya represif lebih luas, sekaligus menjamin keamanan ekonomi. Perkembangan globalisasi dan adanya gerakan radikal di beberapa negara dan wilayah menjadikan keimigrasian Amerika Serikat mengetatkan persyaratan layanannya dan memperkuat peran security dan penegakan hukumnya. Untuk pelaksanaan fungsi tersebut di dalam DHS didistribusikan ke beberapa lembaga.
6 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
ORGANISASI KEIMIGRASIAN U.S DEPARTMENT OF HOMELAND SECURITY
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 7
U.S. Customs and Border Protection Tugas United States Customs and Border Protection (USCBP) adalah memastikan keamanan negara dengan mencegah masuk manusia dan barang yang membahayakan negara, sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi di tingkat global melalui perlintasan manusia dan perdagangan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku di Amerika Serikat. USCBP memiliki 60.000 pegawai dengan tugas menegakkan aturan di bidang keimigrasian, kepabeanan, pertanian (karantina hewan dan tumbuhan), serta keamanan perbatasan. Banyaknya aturan yang diemban oleh USCBP dengan tujuan untuk memastikan penegakan hukum dan pelayanan sekaligus. Ada pun produk layanan yang dihasilkan oleh USCBP adalah terselenggaranya pelayanan perlintasan manusia yang akan masuk dan keluar Amerika Serikat dengan berkepastian, dan penyelenggaraan proses masuk dan keluar barang melalui ‘gerbang’ darat, udara, dan laut. Setiap hari USCBP rata-rata memproses perlintasan manusia mencapai satu juta orang dan proses arus barang mendekati 70.000 kontainer. Pelaksanaan pelayanan berupa clearance orang keluar dan masuk melalui ‘gerbang’ internasional bekerjasama dengan Transportation Security Administration (kerja sama dan kesepakatan antar dua lembaga tanpa intervensi induk organisasi). Penegakan hukum USCBP tidak hanya berada di ‘gerbang’ perbatasan, tetapi juga melakukan upaya represif mencapi wilayah di luar daerah perbatasan (darat, udara, dan laut). Upaya represif yang dapat dilakukan antara penangkapan
8 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
tersangka, dan penyitaan barang. Oleh karena itu, USCBP juga dapat melakukan patrol (random) di negara bagian yang berada di wilayah perbatasan.
U.S. Citizenship and Immigration Services United States Citizenship and Immigration Services (USCIS) merupakan sentra pengurusan izin migrasi ke Amerika Serikat sebagai upaya tetap menjaga status negara sebagai negara migran, serta memiliki 19.000 orang pegawai yang tersebar di 223 kantor. Ada pun produk layanan USCIS adalah perpanjangan izin tinggal, pemberian status keimigrasian, dan pemberian status kewarganegaraan. Di samping itu, USCIS sangat berperan dalam penerbitan visa oleh perwakilan Amerika Serikat di luar negeri yaitu sebagai penyaji data utama atas setiap informasi yang terkait dengan permohonan visa. Meskipun pengurusan visa ke Amerika di kantor perwakilannya dilaksanakan oleh fungsi konsuler, namun keputusan final ditentukan oleh USCIS dengan mekanisme bahwa seluruh permohonan visa di perwakilannya harus terhubung dengan database USCIS di mana data tersebut telah mereka periksa seluruh informasi perusahaan, lembaga pendidikan internasional, lembaga kesehatan, lembaga sosial masyarakat, lembaga keagamaan, dan informasi perorangan. Amerika Serikat merupakan state party atas Konvensi Wina 1951 tentang penanganan pengungsi, serta menganut multi-kewarganegaraan, untuk itu USCIS juga dijadikan institusi yang memproses permohonan status pencari suaka,
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 9
pengungsi, dan naturalisasi. Untuk setiap permohonan naturalisasi USCIS tidak akan mengkoordinasikan atau meminta pemohon untuk mengurus sesuatu dari perwakilan negara asalnya. USCIS bukan merupakan lembaga law enforcement.
U.S. Transportation Security Administration United States Transportation Security Administration (USTSA) bertugas untuk melindungi sistem keamanan transportasi Amerika Serikat guna tercipta perlintasan manusia dan ekonomi secara baik. Lembaga ini dijadikan perpanjangan tangan USCBP untuk melakukan clearance perlintasan manusia, yaitu untuk perlintasan darat, laut, dan udara melaksanakan pemeriksaan keabsahan dokumen perjalanan dan visa. Sedangkan untuk perlintasan USTSA melakukan pemeriksaan identitas diri setiap penumpang saat sebelum naik ke alat angkut. Perkembangan terakhir bahwa USTSA seluruh negara bagian telah mensyaratkan bahwa setiap penumpang pesawat, kereta api, dan kapal laut wajib memperlihatkan identitas, dan bagi orang asing jika diperlukan memperlihatkan paspor kebangsaannya. USTSA merupakan lembaga baru di dalam pemerintahan Amerika Serikat yang dibentuk pasca peristiwa 11 September 2001 dan ditempatkan sebagai lembaga federal. Saat ini terdapat hampir 60.000 pegawai yang bertugas di TSA.
10 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
U.S. Immigration and Customs Enforcement United States Immigration and Customs Enforcement (USICE) terbentuk pada tahun 2003 yang merupakan penggabungan unsur penegakan hukum kepabeanan, imigrasi dengan tugas utama menjaga keamanan negara dan menjamin keselamatan masyarakat melalui penegakan hukum keimigrasian, kepabeanan, perdagangan, serta pengawasan perbatasan. Untuk melaksanakan tugas tersebut USICE lebih berkonsentrasi pada hukum keimigrasian dengan upaya mencegah terorisme, dan memerangi perpindahan manusia dan barang secara ilegal. USICE memiliki pegawai lebih dari 20.000 orang dengan 400 kantor di dalam negeri dan 48 di luar negeri. 2 (dua) tugas yang paling menonjol dari USICE, yaitu pelaksanaan penyidikan dan pendeportasian (removal). Pada tahun 2015 lembaga ini telah mendeportasi orang asing sebanyak 235.413 orang, hanya sekitar 40% tanpa melalui pengadilan umum karena murni pelanggaran keimigrasian. Untuk itu, alokasi anggaran DHS banyak terserap ke USICE mengingat bahwa segala biaya proses pendeportasian menjadi tanggung jawab pemerintah. 3 (tiga) tahun terakhir jumlah orang asing yang dideportasi cenderung berkurang, akan tetapi hal tersebut bukan dikarenakan semakin taat hukumnya orang asing di Amerika Serikat. Kecenderungan tersebut dikarenakan anggaran yang ketat. Oleh karena itu sesuai dengan kebijakan penanganan pelanggaran keimigrasian pada November 2014 bahwa fokus pendeportasian adalah orang asing yang terlibat dengan
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 11
kejahatan serius, orang asing yang mengancam keselamatan masyarakat dan keamanan nasional. Sebagai lembaga penyidikan federal, USICE merupakan institusi yang disegani di Amerika Serikat, sehingga segala pelanggaran hukum yang kecenderungan dilakukan orang asing terlebih dahulu ditangani oleh lembaga ini. Untuk pelaksanaan operasional lapangannya USICE sering melibatkan USCBP. Mengingat bahwa Amerika Serikat memiliki batas darat yang cukup panjang dengan Meksiko dan Kanada, serta perairan yang terbuka dengan negaranegara latin, maka konsentrasi banyak ditujukan ke daerah tersebut. DHS sebagai induk organisasi keimigrasian terus mendorong para stakeholder untuk mengembangkan masing-masing lembaga guna mencapai kinerja yang optimal tanpa harus merubah kebijakan yang sudah ditetapkan. Pemanfaatan teknologi informasi sudah sedemikian baik dengan terus-menerus mencegah terjadinya kebocoran informasi. Mengingat bahwa migran di Amerika Serikat juga memberi kontribusi yang tidak sedikit bagi perekonomian, terutama pajak, maka pada bulan November 2014 dikeluarkan kebijakan bahwa yang menjadi prioritas tindakan deportasi adalah orang asing yang terlibat kriminal dan membahayakan keamanan negara. Hal ini memberi peluang bagi para migran yang memiliki izin keimigrasian yang kadaluarsa untuk tetap berada di wilayah Amerika Serikat dan bekerja secara informal. Dengan demikian aliran pajak tetap masuk ke kas negara. Untuk mengimbanginya maka proses masuk lebih diperketat.
12 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Pendistribusian lembaga yang terkait dengan keimigrasian di dalam DHS berdasarkan proporsi beban kerja yang terdapat di dalam negara bagian dan county (pemerintahan kolektif beberapa kota) dengan struktur organisasi yang berbedabeda, bahkan di suatu kantor hanya terdiri, supervisor, agen, dan staf. Oleh karena itu DHS sendiri tidak memiliki perwakilan di negara bagian. Pengolahan dan penyajian data menjadi obyek pengembangan DHS, sehingga segala upaya terus dilakukan untuk menarik lembaga-lembaga pemerintahan terkait dengan kesisteman yang dimiliki oleh DHS, dan selanjutnya lembaga-lembaga tersebut dijadikan konsumen. Salah satunya untuk penerbitan paspor. Penerbitan paspor di Amerika Serikat dipandang bukan merupakan fungsi keimigrasian, proses penerbitannya dilaksanakan oleh Department of State (Kementerian Luar Negeri) yaitu dilaksanakan oleh Biro Konsuler dengan mengandalkan 3 (tiga) pusat ajudikasi dan 2 (dua) pusat penerbitan paspor yang terkoneksi dengan database yang dimiliki oleh USCIS. Meskipun penerbitan paspor tidak dilaksanakan oleh lembaga keimigrasian, namun penentunya tetap lembaga keimigrasian.
PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA Negara Republik Indonesia memiliki beberapa perwakilan di Amerika Serikat, antara lain Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington DC, Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk PBB di New York, Konsulat Jenderal
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 13
Republik Indonesia di New York, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chicago. Kedua Konsulat ini diharapkan dapat melaksanakan perlindungan dan pelayanan WNI di pantai Timur Amerika Serikat. Sedangkan untuk wilayah tengah terdapat Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Houston. Perlindungan dan pelayanan WNI di Pantai Barat Amerika Serikat diharapkan dilaksanakan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di San Francisco, California bagian Utara, dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Los Angeles, California bagian Selatan. California dengan ibu kota Sacramento memiliki keistimewaan bagi Pemerintah Indonesia dimana hal ini dapat terlihat dengan dibukanya 2 (dua) Perwakilan Republik Indonesia yaitu di San Francisco dan di Los Angeles. Secara kasat mata sulit menggambarkan keistimewaan negara bagian ini mengingat pembangunan yang sedemikian widespread, sehingga hampir tidak ada titik konsentrasi pembangunan pada daerah tertentu. Kemungkinan yang menjadi daya tariknya bagi Indonesia antara lain, secara geografis yaitu California berada di tepi samudra pasifik yang memudahkan akses orang dan barang, iklim yang tidak memiliki musim dingin yang ekstrim seperti di Pantai Timur Amerika Serikat. Sementara itu di kota Los Angeles dengan aneka budaya suku bangsa penghuninya memiliki industri pendidikan dan perfilman yang telah menarik minat orang dari kalangan kelas menengah untuk mengadu peruntungannya. Hal ini bisa terlihat dari komunitas Indonesia yang ada di wilayah Los Angeles (greater Los Angeles) tercatat sekitar 51.000 orang. Sementara itu Bandara Internasional Los Angeles
14 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
(LAX) merupakan penghubung utama antara Amerika Serikat dengan negara lainnya di wilayah Asia, khususnya Asia bagian timur. Oleh karena itu, fungsi teknis keimigrasian pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia Los Angeles dipandang sangat perlu bukan hanya untuk pelaksanaan pelayanan bagi WNI dalam penerbitan dokumen perjalanan, pelayanan penerbitan visa bagi orang asing yang akan ke Indonesia, tetapi juga pelaksanaan perlindungan WNI dan pengawasan keimigrasian. Peran diseminasi informasi terkait keimigrasian juga diteruskan ke Perwakilan Republik Indonesia lainnya di dalam negara penempatan, sebagai contoh sosialisasi dan koordinasi antar perwakilan mengingat bahwa di dalam negara penempatan Staf Teknis Imigrasi hanya ada di Los Angeles. Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia Los Angeles berada di 3457 Wilshire Boulevard, Los Angeles, California 90010 tepatnya berada di Korean Town menempati suatu bangunan yang dibangun pada era 1930-an dengan gaya artdeco dan sampai saat ini kondisi bangunan tetap dipertahankan (https://youtu.be/gGHII_I4tKU). Gedung ini dimiliki dan ditempati oleh Perwakilan Republik Indonesia pada tahun 1981.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 15
16 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
ARAB SAUDI
Al Mudiriah Al-Aamah Lil Jawazat Fi Saudi Arabia oleh: Ibnu Ismoyo Konsul Imigrasi KJRI Jeddah, Arab Saudi
Awal mula dari berdirinya Imigrasi di Saudi Arabia dimulai ketika pada tahun 1343 H (1924 M) Kerajaan Arab Saudi berinisiatif untuk membentuk suatu instansi yang menangani tentang permasalahan keimigrasian dan kewarganegaraan. Seiring dengan masuknya warga negara asing dari Jazirah Arab atau kawasan sebagian Afrika dan Timur Tengah maupun dari negara lain yang masuk ke wilayah negara Saudi Arabia untuk kepentingan ibadah umrah maupun haji di Madinah dan Makkah, serta masuknya imigran berkaitan dengan kepentingan ekonomi
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 17
dan keamanan seperti dari daerah (dulu belum semuanya sudah merdeka atau menjadi negara) Mesir, Sudan, Maroko, Aljazair, Kenya, Ethiopia, Eritrea dan lainnya di kawasan (saat ini ”benua”) Afrika, maupun daerah Syria, Yaman, Libanon, Iran, India, Pakistan, Bangladesh di kawasan Asia Selatan, daerah Turki di kawasan Eropa. Untuk kepentingan ini dibentuklah sebuah instansi Imigrasi yang pada waktu itu digabungkan dan berada di bawah wewenang Direktorat Jenderal Kepolisian dengan berbentuk sebagai suatu Bagian Keimigrasian dan Kewarganegaraan. Kantor Imigrasi pertama tahun 1343 H tersebut dikenal sebagai Kantor Pengawas Pendaftaran Asing berkedudukan di Makkah. Bagian Keimigrasian dan Kewarganegaraan tersebut yang didirikan pertama kali di Makkah bertugas untuk melakukan pengawasan dan pendaftaran Orang Asing yang semua kegiatannya dibawah naungan dan tanggung jawab dari Direktorat Jenderal Kepolisian wilayah Makkah. Selanjutnya pada tahun 1349 H (1930 M) dikeluarkan Keputusan dari Kerajaan Arab Saudi nomor 344 yang menginstruksikan kepada seluruh Kantor Polisi di wilayah Makkah untuk menangani masalah keimigrasian yaitu pengawasan keberadaan dan izin tinggal Orang Asing yang berada di wilayah Makkah. Dalam perkembangannya yaitu pada tahun 1356 H (1937 M) diberlakukan suatu peraturan bahwa setiap warga negara asing yang berada dan tinggal di Arab Saudi wajib memiliki Izin Tinggal (Iqamah). Semua warga negara asing yang ingin memperoleh Iqamah agar mendaftarkan diri ke Bagian Keimigrasian dan Kewarganegaraan yang berada di Kantor
18 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Kepolisian terdekat. Melengkapi pengaturan kewajiban Orang Asing untuk memiliki Iqamah ini, pada tahun 1358 H (1939 M) terbitlah Perintah Tertinggi dari Kerajaan Saudi Arabia nomor 17/3/2 tanggal 19/01/1358 H (11 Maret 1939) yang dimuat di Koran Ummul Qura pada Edisi 746 tanggal 10/02/1358 H (01 April 1939) mengenai peraturan paspor. Pengaturan kewajiban Orang Asing untuk memiliki Iqamah yang diterbitkan pada tahun 1358 H (1939 M) kemudian diperbaharui dengan peraturan mengenai bertempat tinggal di Saudi Arabia bagi Orang Asing dengan didasari Perintah Tertinggi dari Kerajaan Saudi Arabia nomor 17-2/25/1337 yang diterbitkan tanggal 11/09/1371 H (04 Juni 1952), yang mana didalamnya terdapat 65 pasal yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang tinggal di wilayah Saudi Arabia. Perkembangan kelembagaan keimigrasian di Saudi Arabia kemudian akhirnya dipisahkan dari Kepolisian Saudi Arabia untuk menjadi lebih mandiri pada tanggal 05/11/1380 H (21 April 1961) melalui Keputusan dari Dewan Menteri nomor 571. Dalam keputusan ini dengan memisahkan Bagian Keimigrasian dan Kewarganegaraan dari Direktorat Jenderal Kepolisian dan membentuk Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kewarganegaraan yang berhubungan langsung dan dibawah kendali Kementerian Dalam Negeri dan Status Sipil dari semula yang berada di bawah Departemen Keamanan Publik. Sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan Kewarganegaraan yang pertama adalah Ustadz Abdullah Yahya Al Jufri. Sama halnya dengan di Indonesia yang untuk pejabat Imigrasinya perlu melalui pendidikan khusus, melalui Peraturan
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 19
Kementerian Dalam Negeri nomor 90/S tanggal 24/10/1391 H (13 Desember 1971) pertama kali dibentuk dan dimulainya lembaga pendidikan bagi calon pegawai Imigrasi dan Kewarganegaraan. Keberadaan lembaga pendidikan pegawai Imigrasi ini makin diperkuat dengan adanya: a. Persetujuan Departemen Keuangan Kerajaan Saudi Arabia melalui peraturan nomor 1993/1392; dan b. Peraturan Kementerian Dalam Negeri nomor 1195 tanggal 10/05/1393 H (11 Juni 1973) berkaitan dengan perintah untuk membangun sebuah gedung Akademi Imigrasi untuk calon pejabat di bidang keimigrasian yang didalamnya dididik dan diberikan pelatihan militer agar siap menghadapi permasalahan keimigrasian. Melalui Keputusan Menteri tanggal 24/10/1391 inilah merupakan tahap awal pelaksanaan militerisasi untuk pelatihan dan pendidikan pegawai Imigrasi di Kantor Imigrasi. Lembaga pendidikan atau institut Kantor Imigrasi untuk mempersiapkan pelatihan pegawai secara militer dan teknis untuk dipersiapkan penugasannya di berbagai kantor imigrasi. Tugas-tugas keimigrasian dan kewarganegaraan yang dalam kendali Kementerian Dalam Negeri ini berkembang semakin kompleks di Saudi Arabia, sehingga kemudian Dewan Menteri merasa perlu untuk menugaskan Wakil Menteri Dalam Negeri untuk membantu menangani tugas keimigrasian dan kewarganegaraan. Untuk itu, kemudian Dewan Menteri menerbitkan petunjuk nomor 1001 pada tanggal 09/11/1391 H (27 Desember 1971) yang berisikan
20 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
perintah kepada Menteri Dalam Negeri agar menugaskan Wakil Menteri di Kementerian Dalam Negeri untuk membantu di Direktorat Jenderal Imigrasi. Pada akhirnya kelembagaan Direktur Jenderal Imigrasi dan Kewarganegaraan ini dipisah dengan Peraturan nomor 1039/T tanggal 09/10/1395 H (15 Oktober 1975) tentang pemisahan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kewarganegaraan menjadi dua Direktorat Jenderal yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil. Selanjutnya dalam pelaksanaannya pada tahun 1982 melalui Keputusan Tertinggi Kerajaan Arab Saudi nomor 21633 pada tanggal 15/09/1402 H (07 Juli 1982) yang menerangkan tentang pemisahan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Catatan Sipil adalah dimulai terhitung sejak tanggal 01/07/1403 H (14 April 1983). Direktur Jenderal Imigrasi bertanggung jawab langsung kepada Menteri Dalam Negeri dan wakilnya. Direktur Jenderal Imigrasi yang ditunjuk pada waktu itu adalah Jenderal Abdul Qodir Abdul Hay Kamal. Sejak saat itu melalui Keputusan Tertinggi Kerajaan Arab Saudi nomor 21633 itu diperintahkan pula untuk dibangunnya Kantor Imigrasi sendiri dan mengatur semua administrasi perkantoran sendiri di tiap-tiap wilayah administratif di Saudi Arabia.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 21
Peta negara Saudi Arabia
Penempatan Kantor Imigrasi yang dikenal dengan Jawazat di Kerajaan Saudi Arabia adalah pada 13 (tiga belas) wilayah administratif setingkat provinsi: 1. Al Jawf dengan Ibukota di Sakaka; 2. Perbatasan Utara dengan Ibukota di Arar; 3. Tabuk dengan Ibukota di Tabuk; 4. Ha’il dengan Ibukota di Ha’il; 5. Al Madinah dengan Ibukota di Medina; 6. Al Qasim dengan Ibukota di Buraidah; 7. Makkah dengan Ibukota di Mecca; 8. Al Riyadh dengan Ibukota di Riyadh;
22 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
9. Provinsi Timur dengan Ibukota di Dammam; 10. Al Bahah (Baha) dengan Ibukota di Al Bahah; 11. Asir dengan Ibukota di Abha; 12. Jizan dengan Ibukota di Jizan; 13. Najran dengan Ibukota di Najran. Pada setiap wilayah administratif tersebut terdapat Jawazat di setiap daerah setingkat Kabupaten. Direktur Jenderal Imigrasi sejak tanggal 09/01/1435 H (13 November 2013) sampai dengan sekarang dijabat oleh Sulaiman bin Abdul Aziz Al Yahya.
STRUKTUR ORGANISASI Institusi Imigrasi di Saudi Arabia bukan merupakan satu-satunya Direktorat Jenderal yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Selain membawahi Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Dalam Negeri juga membawahi beberapa Direktorat Jenderal seperti Direktorat Jenderal Pertahanan Sipil dan Direktorat Jenderal Penjaga Perbatasan. Direktorat Jenderal Imigrasi dalam tatanan bahasa Saudi Arabia dikenal juga dalam nomenklatur Direktorat Jenderal Biro Imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi membawahi Direktur Biro Imigrasi yang tersebar di 13 (tiga belas) provinsi. Direktur Biro Imigrasi yang disebut sebagai Mudir Am Jawazat Mantiqah membawahi Kantor Imigrasi yang tersebar diseluruh kota setingkat kabupaten di Saudi Arabia. Untuk setingkat Mudir Am Jawazat Mantiqah lazimnya dengan pangkat Mayor Jenderal. Adapun Kepala Kantor
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 23
Imigrasi ditingkat Kabupaten/Kota ini disebut sebagai Mudir Jawazat Muhafazat yang pada umumnya berpangkat Brigadir Jenderal. Selain ada dipusat kota terdapat juga Maktab Jawazat di Tarhil (Penjara). Fungsi Maktab Jawazat adalah untuk menerima limpahan para tahanan yang telah selesai masa pidana atau hukumannya dalam rangka persiapan pendeportasian. Selain Kantor Imigrasi terdapat pula Rumah Detensi pusat berada di Perbatasan JeddahMakkah yang dikenal sebagai Tarhil Sumayshi. Secara umum struktur keorganisasian Direktorat Jenderal Biro Imigrasi digambarkan:
24 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Menteri Dalam Negeri (Dijabat oleh Putra Mahkota yang merangkap sebagai Wakil Perdana Menteri) Deputi Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Biro Imigrasi
Wakil Direktur Jenderal Biro Imigrasi Direktur Biro Imigrasi di wilayah Madinah Direktur Biro Imigrasi di wilayah Mekah Direktur Biro Imigrasi di wilayah Riyadh Direktur Biro Imigrasi di wilayah Asir Direktur Biro Imigrasi di wilayah Jizan Direktur Biro Imigrasi di wilayah Tabuk Direktur Biro Imigrasi di wilayah Albaha Direktur Biro Imigrasi di wilayah Qassim Direktur Biro Imigrasi di wilayah Najran Direktur Biro Imigrasi di wilayah Timur Direktur Biro Imigrasi di wilayah Alhudud Alsamalia
Direktur Biro Imigrasi di wilayah Aljwf Direktur Biro Imigrasi di wilayah Hail
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 25
Masing-masing Direktur Biro Imigrasi di provinsi yang kemudian membawahi dan melaksanakan keimigrasian di wilayahnya.
TUGAS DAN FUNGSI Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada dibawah Kementerian Dalam Negeri yang beroperasi di bawah payung keamanan publik Saudi Arabia, secara mendasar menangani berbagai layanan untuk warga Saudi Arabia untuk penerbitan Paspor dan untuk warga negara asing (non-Saudi) berkaitan dengan iqamah (izin tinggal) dan exit permit (izin keluar), serta pemeriksaan keimigrasian dalam perlintasan orang yang masuk dan keluar wilayah Saudi Arabia. Penjabaran implementasi tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Saudi Arabia:
26 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
a. Pelayanan Paspor Saudi Arabia: Penerimaan permohonan Paspor Saudi Arabia yang diajukan kepada Kantor Imigrasi di wilayah Saudi Arabia oleh pemohon berkewarganegaraan Saudi Arabia yang memenuhi persyaratan yang berlaku dan telah ditetapkan. Mengacu pada Peraturan Kerajaan nomor 24 yang dikeluarkan tanggal 28/5/1421 H serta Peraturan Kementerian Dalam Negeri nomor 7/WJ yang dikeluarkan tanggal 23/09/1422 H mengenai pengaturan mengenai masalah Paspor. b. Pelayanan iqamah (izin tinggal) dan exit permit (izin keluar): 1) Penerbitan iqamah bagi setiap Orang Asing yang tinggal di wilayah Arab Saudi; 2) Penerimaan permohonan penerbitan Izin Keluar dan Masuk Kembali serta Exit Permit Only (EPO) bagi Orang Asing yang akan meninggalkan wilayah Arab Saudi; Mengacu pada Peraturan Kerajaan nomor 1337/25/2/17 yang dikeluarkan tanggal 11/09/1371 H mengenai masalah Iqamah. c. Pemeriksaan keimigrasian dalam perlintasan orang yang masuk dan keluar wilayah Saudi Arabia: 1) Pengaturan keluar dan masuk orang dari dan ke wilayah Arab Saudi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik di darat, laut mapun udara;
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 27
2) Pelayanan pemeriksaan keimigrasian terhadap setiap orang yang memiliki Paspor yang sah dan masih berlaku serta memiliki visa yang berlaku; 3) Pelayanan pemeriksaan keimigrasian terhadap jamaah Umroh dan Haji yang masuk dan keluar melalui TPI yang telah ditentukan. d. Penegakan hukum: 1) Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang berada dan beraktifitas di wilayah Saudi Arabia; 2) Pengawasan dan penelitian terhadap paspor dan dokumen palsu di wilayah Saudi Arabia; 3) Penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan daftar orang yang dikenakan pencegahan dan penangkalan untuk keluar dan masuk ke wilayah Saudi Arabia; 4) Pemberlakuan dan pemungutan denda terhadap pelanggaran aturan keimigrasian yang berlaku di Saudi Arabia. e. Pengawasan, pengumpulan dan pengelolaan data dan informasi serta kerja sama keimigrasian: 1) Penyusunan dan penerbitan data statistik tentang kegiatan keimigrasian yang dilakukan oleh Pemerintah Saudi Arabia; 2) Pertukaran informasi dan keterangan mengenai masalah keimigrasian dari warga negara Saudi Arabia maupun Orang Asing yang berada dan tinggal di wilayah Saudi Arabia; 3) Penyiapan peraturan yang mengatur adanya kerja sama keimigrasian dengan instansi lain.
28 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
f.
Pemberian dukungan sarana prasarana, SDM dan keuangan, antara lain: 1) Pembangunan kantor Imigrasi di wilayah Saudi Arabia serta menyiapkan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mengoperasikan kantor tersebut; 2) Renovasi dan pembangunan setiap Kantor Imigrasi di seluruh wilayah Saudi Arabia untuk menjamin kenyamanan pelayanan keimigrasian terhadap warga negara Saudi Arabia maupun Orang Asing; 3) Pelatihan sumber daya manusia di semua bagian dalam Direktorat Jenderal Imigrasi serta mengirimkan pegawai yang ditunjuk untuk mengikuti pelatihan di instansi lain baik di dalam negeri maupun ke luar negeri; 4) Pelaksanaan semua kegiatan keimigrasian sesuai dengan yang tercantum dalam anggaran tahunan Direktorat Jenderal Imigrasi.
PRODUK LAYANAN Peraturan yang berlaku di Arab Saudi dan berkaitan dengan keimigrasian antara lain: a. Paspor Paspor untuk warga negara Saudi Arabia diterbitkan oleh Jawazat. Pemohon melakukan pendaftaran permohonan paspor melalui website Kementerian Dalam Negeri. Pembayaran biaya permohonan penerbitan paspornya dilakukan langsung melalui online atau
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 29
melalui bank. Setelah membayar, pemohon dapat mencetak tanda terima pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi terdekat berdasarkan kota domisilinya sehingga pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi untuk diambil foto dan sidik jari. Pengambilan foto dan sidik jari dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali pada saat pemohon memperpanjang Kartu Identitas Nasionalnya di Kantor Pencatatan Sipil. Data foto dan sidik jari dalam Kartu Identitas Nasional itulah yang dijadikan dasar data dalam penerbitan Paspor. Proses penerbitan Paspor ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan nomor M/24 yang dikeluarkan tanggal 28/05/1421 H (28 Agustus 2000) yang mana di dalamnya terdiri dari 15 (lima belas) pasal yang mengatur tentang Paspor. Untuk masa berlaku Paspor Kebangsaan Saudi Arabia sejak tahun 1396 H melalui Keputusan Kerajaan Saudi Arabia Nomor M/12 pada tanggal 28/03/1396 H (29 Maret 1976) yang meratifikasi Keputusan Amandemen Dewan Menteri sejumlah 18 (delapan belas) pasal ketentuan paspor telah menetapkan masa berlaku paspor untuk warga negara Saudi Arabia adalah 5 (lima) tahun dari tanggal dikeluarkan paspor tersebut dan dapat diberikan penggantian Paspor apabila paspor tersebut telah habis masa berlaku atau halamannya penuh, tergantung mana yang terlebih dahulu.
30 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
b. Kartu Izin Tinggal (Iqamah) Sistem single identity telah diimplementasikan di Saudi Arabia sehingga setiap penduduk baik penduduk asli maupun warga negara asing memiliki 1 (satu) kartu identitas yang memiliki nomer khusus yang berbeda satu dengan lainnya. Kartu identitas nasional bagi warga negara Arab Saudi yang dikenal dengan Bitaqat Al-Ahwal Al-Madaniya/Bitaqat Al-Hawia Al-Wataniya) diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil sedangkan Iqamah bagi warga negara asing dikeluarkan oleh Jawazat. Proses penerbitan Iqamah dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan nomor 17-25/2/1337 yang dikeluarkan tanggal 11/09/1371 H (04 Juni 1952) yang didalamnya terdiri dari 65 pasal yang mengatur mengenai Iqamah. c. Izin keluar dan masuk Arab Saudi Setiap Orang Asing yang memiliki Iqamah apabila akan keluar dari wilayah Saudi Arabia harus memiliki Izin Keluar. Apabila Orang Asing tersebut akan meninggalkan Arab Saudi karena izin tinggalnya sudah habis maka akan diberikan Izin Keluar Tidak Kembali (Final Exit) dengan terlebih dahulu mengembalikan Iqamah. Namun apabila akan kembali ke Saudi Arabia maka yang bersangkutan akan diberikan Izin Keluar dan Masuk Kembali.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 31
PENEGAKAN HUKUM Saudi Arabia sangat ketat memberlakukan hukum keimigrasian bagi warga negara asing. Bagi pelanggar hukum keimigrasian di Saudi Arabia baik itu overstayer atau undocumented akan ditempatkan di Tarheel (Rumah Detensi Imigrasi). Penempatan di Tarheel adalah untuk diambil sidik jarinya sehingga diketahui pelanggaran apa saja yang diperbuat baik administratif hingga pidana. Apabila pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana, maka Deteni akan dipindahkan ke penjara. Namun apabila hanya merupakan pelanggaran keimigrasian maka akan segera dideportasi ke negara asal dan yang bersangkutan tidak akan bisa masuk lagi ke Saudi Arabia (ditangkal) selama 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun. Pemerintah cukup concern akan pelanggaran keimigrasian ini, dengan menindak dan mendeportasi Deteni pelanggar yang dibiayai oleh Pemerintah Saudi Arabia.
32 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Pendampingan dan verifikasi WNI di Tarhil Sumayshi untuk persiapan pendeportasian
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 33
Tarhil Sumayshi
Ruang Kerja Konsuler dan Keimigrasian Indonesia di Tarhil Sumayshi
34 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Namun di sisi lain terdapat pula kelemahan dalam penegakan hukum ini yaitu: a. Meski telah mendeportasi dan menangkal Orang Asing pelanggar keimigrasian dan pidana di Saudi Arabia, Sistem Penangkalan tersebut belumlah online dengan sistem penerbitan visa di perwakilan negara Saudi Arabia di luar negeri. Sehingga sering kali pemohon visa ke Saudi Arabia walaupun sudah memperoleh visa namun ditolak masuk di Imigrasi Bandara Saudi Arabia karena setelah dicek sidik jarinya di bandara diketahui yang bersangkutan pernah dideportasi dari Arab Saudi sehingga ditangkal untuk masuk; b. Adanya norma yang memberi ruang dalam hukum keimigrasian Saudi Arabia yaitu walaupun sesorang telah dideportasi dan ditangkal untuk masuk kembali ke Saudi Arabia, namun terdapat pengecualian ketentuan ini apabila yang bersangkutan tersebut datang ke Saudi Arabia dalam rangka ibadah agama (umrah); c. Untuk persoalan Balak Hurub (kabur dari majikan) saat ini masih menjadikan kendala bagai Perwakilan RI Jeddah untuk memproses pemulangan WNI Bermasalah (WNI-B), yaitu adanya norma yang mana sepanjang tidak adanya laporan kabur dari Kafil (majikan) maka bagaimanapun Perwakilan RI Jeddah belum dapat menerbitkan Dokumen Perjalanan RI untuk pemulangan WNI-B tersebut. Atas ketentuan ini tidak menutup kemungkinan seorang WNI-B harus menunggu cukup lama waktu pemulangan/pendeportasian atau lulus proses Basamah hingga adanya Balak Hurub dimaksud.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 35
INOVASI-INOVASI DI BIDANG KEIMIGRASIAN a. Penerapan Sidik Jari (Absyir System) sebagai Data Utama Keimigrasian Setiap orang yang masuk dan keluar Arab Saudi akan diambil sidik jari dan foto wajahnya. Data sidik jari tersebut menjadi sangat vital karena data tersebut yang akan menjadi acuan setiap orang yang akan mengajukan izin tinggal ataupun akan memperpanjang izin tinggalnya harus melakukan verifikasi dengan sidik jari. Majikan (Kafil)-pun yang ingin mengurus exit untuk pekerjanya atau ekspatriat yang ingin mengurus exit re-entry permit untuk keluarganya cukup mengajukan secara on line yang hasilnya dapat dicetak sewaktu-waktu di rumah atau kantor. Begitu pula ketika warga negara asing dideportasi maka akan direkam sidik jarinya sehingga ketika warga negara asing tersebut sudah dideportasi dan akan masuk kembali ke Saudi Arabia langsung akan terkendala karena pada saat kedatangan akan diminta untuk verifikasi sidik jarinya kembali. Sidik jari juga merupakan alat/ sarana untuk mengidenfikasi apakah seseorang pernah mempunyai masalah hukum lainnya selain keimigrasian dengan pemerintah Saudi Arabia baik hutang/piutang kepada pemerintah, pajak, ataupun lainnya. b. Data Keimigrasian Sinkron dengan Data Lainnya Dengan adanya identitas tunggal bagi warga negara Saudi Arabia dan warga negara asing, maka lebih memudahkan sinkronisasi dengan data-data yang terkait
36 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
dengan kependudukan dan kepolisian. Nomor Iqamah dalam website Kementerian Dalam Negeri bisa mengakses jumlah kendaraan yang dimiliki, jumlah pelanggaran dan denda lalu lintas, jumlah anggota keluarga yang menjadi jaminan kita dan data kependudukan lainnya. Perkembangan terkini bahkan penggunaan SIM Card/Kartu telepon yang dipergunakan seseorang di Saudi Arabia telah menggunakan verifikasi sidik jari, dan hal ini juga berlaku untuk pengisian ulang pulsa kartu telepon. Pengamanan kartu telepon telah mengacu bukan pada semata nomor identitas namun juga biometrik. Pertimbangannya ialah keutamaan validitas, dan sebagai alat kontrol pemerintah dalam penggunaan telepon seluler. c. Sistem Pemulangan Orang Asing Bermasalah Secara Terpadu Sistem pemulangan (deportasi) bagi Orang Asing Yang memilki masalah keimigrasian di Arab Saudi dilakukan secara terpadu di Tarheel. Di dalam Tarheel selain berisikan ruangan tempat penampungan sementara bagi Orang Asing juga terdapat perkantoran yang diantaranya menyatu dari petugas Jawazat (Imigrasi), maskapai penerbangan yang ditunjuk Pemerintah Saudi Arabia untuk pembawa Orang Asing yang dipulangkan/ dideportasi, beberapa instansi yang berkaitan dengan masalah Orang Asing dan pemulangannya, dan perwakilan negara dari Orang Asing. Sehingga semua permasalahan yang berkaitan dengan pemulangan Orang
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 37
Asing tersebut bisa langsung diselesaikan di satu tempat tersebut. Sebagai contoh di Tarheel Sumayshi, Konsulat Jenderal RI Jeddah juga mendapatkan ruangan perkantoran dalam gedung Tarheel Sumayshi yang terdiri dari ruang pimpinan, dapur/pantry dan kamar mandi, serta ruang untuk bekerja. Setiap hari perwakilan dari Konsulat Jenderal RI Jeddah baik Imigrasi dan/atau Konsuler ditugaskan ke Tarheel Sumayshi dan bekerja untuk melakukan verifikasi Orang Asing yang diduga warga negara Indonesia untuk mendapatkan data dan informasi yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penerbitan Dokumen Perjalanan RI untuk pemulangannya, yaitu Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). d. Penempatan Imigrasi (Maktab Jawazat) pada Tarhil/ Penjara Umum Mengingat tingginya Orang Asing yang berada dan berkegiatan di Saudi Arabia, banyak juga mereka yang kemudian terlibat atau terkena kasus tindak pidana, tidak terkecuali warga negara Indonesia. Penempatan Imigrasi (Maktab Jawazat) pada Tarhil/Penjara umum bersifat tetap, dengan tujuan pengkoordinasian cepat di penjara dalam penyelesaian masalah Orang Asing yang telah selesai menjalani pidana termasuk WNI yang dipidana, dengan beberapa jenis hukuman:
38 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
1) Had, yaitu jenis hukuman terhadap pelanggaran tertentu yang secara jelas disebutkan dalam Al Quran dan Al Hadist; 2) Ta’zir, yaitu jenis hukuman yang besarannya ditentukan oleh penguasa/hakim berdasarkan Ijtihad-nya dengan tujuan kemaslahatan bersama; 3) Qisash, yaitu hukuman setimpal atas perbuatan yang dilakukan. Ranahnya adanya dakan delik khusus seperti kasus pembunuhan yang ahli warisnya menuntut dilakukan Qishas atas pelaku. Lembaga penjara akan memberitahukan informasi secara cepat dan berkesinambungan kepada Jawazat mengenai Orang Asing yang telah selesai menjalani pidana termasuk juga ke Perwakilan negara asal Orang Asing. Jawazat di lingkungan penjara akan mengontrol kesiapan dokumen perjalanan oleh Perwakilan negara untuk Orang Asing yang siap dipulangkan/dideportasi.
Pemeriksaan status keimigrasian eks Terpidana WNI untuk pendeportasian
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 39
Petugas Imigrasi di KJRI Jeddah mengemban tugas ini yang tiap minggunya ke Penjara seperti Dabhan untuk melakukan verifikasi identitas dan penelusuran dokumen yang pernah dimiliki WNI yang telah selesai menjalani pidana penjara dan siap untuk dipulangkan/ dideportasi ke Indonesia. Hasil verifikasi yang yang kemudian menjadi dasar penerbitan SPLP yang nantinya diserahkan ke petugas Jawazat di penjara. Jawazat inilah yang nantinya memproses pemulangan/ pendeportasiannya. Ulasan ini merupakan potret mengenal keimigrasian di Saudi Arabia dalam perbandingan yang bersifat umum. Secara general dan keimigrasian internasional adanya beberapa kesamaan dengan keimigrasian Indonesia, namun di sisi lain adanya perbedaan yang memang disesuaikan dengan karakteristik permasalahan dan negara Saudi Arabia itu sendiri. Ismoyo, Konsul Imigrasi
40 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Anwar Musyaddad, Pembantu Konsul Imigrasi
AUSTRALIA
Department of Immigration and Border Protection oleh: Heru Tjondro Konsul Imigrasi KJRI Sydney, Australia
Australia, resminya Commonwealth of Australia (Negara Persemakmuran Australia), merupakan sebuah benua sekaligus negara dengan luas wilayah terbesar keenam di dunia dengan luas wilayah 7.682.300 km2. Terletak diantara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, Australia bertetangga dengan enam negara: Indonesia, Timor Leste, dan Papua Nugini di bagian utara; Kepulauan Solomon, Vanuatu, dan Kaledonia baru di bagian timur laut; dan Selandia Baru di bagian tenggara.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 41
Australia memiliki 6 (enam) negara bagian dan sepuluh kawasan teritorial. Keenam negara bagian tersebut yaitu: New South Wales, Queensland, South Australia, Victoria, West Australia, dan Tasmania. Setiap negara bagian mempunyai konstitusi sendiri yang membagi kekuasaan pada pemerintah negara bagian menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Keenam negara bagian tersebut juga memiliki wewenang untuk dapat menetapkan undang-undang bagi hal-hal yang tidak diatur oleh Commonwealth di Konstitusi Australia Bagian 51. Tiap negara bagian mempunyai Gubernur sebagai pemegang kekuasaan dari kerajaan, dan Kepala Pemerintahan yang lebih dikenal dengan nama Premier. Dari 10 (sepuluh) kawasan teritorial Australia, 3 (tiga) diantaranya diberikan kekuasaan terbatas untuk mengatur pemerintahannya sendiri oleh pemerintah federal. Ketiga kawasan tersebut yaitu Australian Capital Territory, Northern Territory, dan Pulau Norfolk. Sementara 7 (tujuh) kawasan teritorial lainnya diatur oleh hukum Commonwealth melalui administrator yang ditunjuk oleh Pemerintah Australia. Ketujuh kawasan tersebut yaitu: Kepulauan Ashmore dan Cartier, Australian Antarctic Territory, Pulau Christmas, Kepulauan Cocos (Keeling), Kepulauan Coral Sea, Jarvis Bay territory, Pulau Heard dan Kepulauan McDonald. Ibukota Commonwealth of Australia adalah Canberra yang berada di dalam Australian Capital Territory. Namun kota terbesar di Australia adalah Sydney dengan populasi mencapai 4,67 juta orang pada tahun 2013.
42 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
SEJARAH SINGKAT BADAN IMIGRASI AUSTRALIA Sejarah badan imigrasi Australia dimulai pada tahun 1945 ketika Perdana Menteri Australia ke-16 Ben Chifley mendirikan Department of Immigration (Departemen Imigrasi) pada tanggal 13 Juli 1945 dengan Arthur Calwell sebagai Menteri Imigrasi pertama. Callwell kemudian mendeklarasikan bahwa Australia harus menambah populasi atau musnah. Hal ini terkait dengan kondisi Australia pada masa perang dunia kedua yang rentan terhadap invasi serta kekurangan tenaga kerja untuk rekonstruksi ekonomi paska perang.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 43
Saat itu pemerintah Australia mencanangkan peningkatan penduduk sebesar 2 (dua) persen per tahun dengan setengahnya berasal dari program imigrasi. Sebagai ujung tombak pemerintah, Departemen Imigrasi bertugas merencanakan, mengelola, dan mengimplementasikan program imigrasi tersebut dalam rangka membangun bangsa. Dalam kurun waktu 13 (tiga belas) tahun, Departemen Imigrasi berhasil meningkatkan jumlah imigrasi ke Australia dari 11.000 orang pada tahun 1947 menjadi 89.000 pada tahun 1960. Pada beberapa tahun pertama, Departemen Imigrasi memiliki kebijakan untuk memprioritaskan program imigrasi untuk pemohon yang berasal dari Inggris. Sementara, pemohon imigrasi yang bukan dari Inggris dibatasi hanya untuk bangsa Eropa yang disponsori oleh keluarga yang telah tinggal di Australia dan tertutup untuk mayoritas bangsa non-Eropa. Kebijakan imigrasi ini berubah dengan kedatangan migran dari berbagai wilayah Eropa pada tahun 1950-an ketika the Immigration Restriction Act 1901 digantikan dengan The Migration Act 1958. Perluasan program migrasi untuk bangsa Eropa non-Inggris tersebut didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan populasi sehingga publik dapat menerima populasi yang beragam. Pada tahun 1960an, Australia berusaha menjauhkan citra bahwa kebijakan imigrasinya berdasarkan ras. Peninjauan formal mengenai kebijakan imigrasi untuk bangsa non-Eropa yang dilakukan pada tahun 1966 merekomendasikan untuk fokus pada kesesuaian pemohon imigrasi untuk menetap di Australia, kemampuan untuk
44 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
berintegrasi, dan kualifikasi profesional mereka tanpa membedakan ras atau kebangsaan. Dengan dilonggarkannya kebijakan untuk bangsa non-Eropa, terjadi peningkatan jumlah imigrasi dari semula 750 orang pada tahun 1966 menjadi hampir 2.700 orang pada tahun 1971. Kebijakan Australia untuk menerima pengungsi juga menjadi salah satu faktor penting dalam program imigrasi. Dengan meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1951 pada tahun 1954, Australia akan melanjutkan kebijakannya untuk menerima pengungsi secara ad-hoc tergantung situasi krisis. Pada tahun 1971, kekhawatiran mengenai meningkatnya jumlah pengangguran menyebabkan pemerintah menginstruksikan departemen untuk mengurangi kuota migrasi dari 170.000 menjadi 140.000. Jumlah ini terusmenerus dikurangi tiap tahun hingga mencapai 50.000 pada tahun 1975. Di saat yang sama, departemen juga mulai mengalihkan fokus dari program yang bertujuan menarik grup migran dari negara tertentu menjadi kebijakan migrasi yang yang berkonsentrasi untuk menarik imigran yang dapat mengisi kekosongan tenaga kerja dan tenaga terampil. Selain itu, departemen juga mulai melakukan review tahunan mengenai peran dan fungsinya yang kemudian diterbitkan pertama kali pada tahun 1976. Hal ini menghasilkan temuan mengenai trend ke depan bahwa jumlah orang yang berpergian ke Australia untuk menetap hanyalah sebagian kecil (3,5 persen) dari lalu lintas orang yang ditangani oleh departemen sedangkan di tahun yang sama, departemen menangani lebih dari 1,6 juta kedatangan.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 45
Pada tahun 1979, departemen mengembangkan Numerical Multi-factor Assessment System untuk menyeleksi migran dengan mempertimbangkan faktor seperti keluarga, pekerjaan, dan kemampuan bahasa. Target imigrasi juga ditingkatkan menjadi 70.000 orang per tahun selama 3 (tiga) tahun. Penggunaan paspor juga mulai diterapkan pada tahun berikutnya. Pertengahan tahun 1970-an merupakan tahun yang cukup sibuk bagi departemen dengan banyaknya pengungsi dari Vietnam, Laos, dan Kamboja. Di tahun inilah, pusat pemrosesan penampungan imigrasi pertama dibangun untuk menampung pengungsi yang datang dengan kapal. Selain itu, Australian Humanitarian Programme juga didirikan sebagai bagian integral dari program migrasi dalam rangka mempersiapkan pengungsi untuk bermukim di Australia. Pada tahun 1989, Australia bergabung dengan beberapa negara lainnya dalam Comprehensive Plan of Action untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan respon internasional terkait pengungsi dari Vietnam dan penanganan pengungsi yang telah ditampung dalam berbagai kamp di berbagai negara di Asia Tenggara selama lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Pengungsi yang telah melalui proses penetapan status di United Nations High Commisioner for Refugees (UNHCR) kemudian dialokasikan ke negara-negara yang menerima pengungsi seperti Australia yang secara konsisten menjadi 3 (tiga) besar negara yang menerima pengungsi. Selain pengungsi, Departemen juga memproses pengunjung dari luar negeri dengan jumlah mencapai 1,3
46 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
juta pengunjung antara tahun 1984-1986. Dengan semakin kompleks dan luasnya program migrasi, Departemen pun kembali menyesuaikan fungsi dan prosesnya dalam rangka mengantisipasi tantangan di masa depan. Kuota untuk program migrasi ditingkatkan kembali dari 84.000 menjadi 115.000 pada tahun 1986-1987 dengan fokus menarik migran yang mempunyai keterampilan, keahlian berbisnis, dan modal. Hal ini dipengaruhi juga dengan kekhawatiran akan populasi yang menua dan menurunnya tingkat kesuburan. Pada saat yang hampir bersamaan, Departemen menerapkan reformasi lanjutan dengan membagi program migrasi menjadi tiga bagian terpisah: keluarga, keterampilan, dan kemanusiaan. Departemen juga memperkenalkan peraturan migrasi yang mengkodifikasikan persyaratan visa pada tahun 1989. Pada akhir tahun 1980-an, populasi Australia bertambah dari 10,5 juta pada tahun 1961 menjadi lebih dari 17 juta pada tahun 1990. Liberalisasi di bidang sosial, politik, dan ekonomi pada tahun1960-an sampai dengan tahun 1980-an sangat berpengaruh kepada Departemen yang juga semakin matang dalam hal kebijakan, pengalaman operasional dan administratif, keahlian, dan pengetahuan. Kurun waktu 1960-an sampai dengan 1970-an merupakan saat dimana terjadi perubahan dalam Departemen yang dipengaruhi oleh diversifikasi program migrasi pasca-perang dan kemudian pendekatan yang lebih lunak terhadap imigrasi. Sementara pada tahun 1980-an, fokus bergeser pada pendekatan imigrasi yang lebih terarah dengan mempertimbangkan faktor sosial dan ekonomi
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 47
mengingat Australia lebih terhubung dan rentan terhadap kekuatan global. Perkembangan ekonomi, sosial, politik, sosial, dan teknologi di akhir abad 20 mengubah pengaturan komunikasi, transportasi dan keuangan dengan disertai kenaikan yang signifikan dalam pergerakan internasional. Sejak awal tahun 1980-an, Departemen menghadapi peningkatan yang signifikan dalam pergerakan lintas perbatasan yang mencapai 35,4 juta pada tahun 2013-2014. Meskipun jumlah kuota migran permanen relatif stabil, terdapat perubahan komposisi dalam program migrasi dengan Cina dan India menjadi kontributor ketiga dan keempat dalam populasi warga Australia yang lahir di luar negeri. Inovasi dan teknologi menjadi semakin penting bagi Departemen untuk bisa mengembangkan kapasitas pemrosesan migran dan pengunjung yang datang ke Australia serta berangkat dari Australia. Pada tahun 1987, Departemen mulai menggunakan komputer untuk memproses aplikasi visa pengunjung di kantor luar negeri. Pada tahun 1990, versi kedua dari Immigration Records and Information System (IRIS) versi kedua diperkenalkan. Sistem IRIS II ini memungkinkan penerbitan visa di berbagai kantor Australia di luar negeri serta mempermudah proses otorisasi kedatangan penumpang di berbagai bandara utama di Australia. Pada tahun 1996, Departemen memperkenalkan sistem Electronic Travel Authority yang memungkinkan mekanisme otorisasi yang disimpan secara elektronik untuk menerbitkan visa bagi pengunjung yang memasuki Australia dan meniadakan kebutuhan untuk formulir aplikasi. Selain
48 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
perkembangan teknologi, Departemen juga merekrut lebih dari 250 staf permanen dan sementara di tahun 1991 untuk mengurangi tumpukan aplikasi atas dasar kemanusiaan yang telah mencapai 17.000 aplikasi. Pada bulan Maret 1991, Departemen memperkenalkan Special Assistance Categories (SACs) of the Humanitarian Programme untuk menangani kasus-kasus tertentu yang memiliki karakteristik seperti ancaman terhadap keselamatan pribadi dan kesulitan pribadi yang cukup ekstrim. Kategori ini diciptakan untuk orang-orang yang tidak memenuhi kriteria United Nations Refugee Convention tetapi mempunyai resiko tinggi. Fungsi ini kemudian dihapuskan pada awal tahun 2000-an setelah semua targetnya tercapai. Dari segi pengunjung jangka pendek, Departemen telah memfasilitasi kedatangan lebih dari tiga juta pengunjung di tahun 1993-1994. Jumlah kedatangan pengunjung yang menggunakan visa bisnis juga meningkat 3 (tiga) kali lipat pada tahun 1992-1993 dan 1993-1994. Hal ini mendatangkan tantangan tersendiri bagi Departemen untuk bisa menyeimbangkan antara memfasilitasi kedatangan pengunjung yang legal dengan tindakan pencegahan untuk menghindari hal-hal yang dapat menetralisir kontrol imigrasi. Pada tahun 1994, Migration Reform Act 1992 diberlakukan yang membuat keputusan terkait imigrasi menjadi lebih mudah, adil, dan pasti. Sistem single streamlined visa entry diperkenalkan sehingga pengunjung tidak perlu mengajukan izin terpisah untuk dapat tinggal di Australia. Reformasi ini juga menciptakan satu kategori ”unlawful non-citizen” terlepas dari bagaimana orang tersebut masuk ke Australia
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 49
dengan ketentuan bahwa orang tersebut akan dikenakan penahanan dan deportasi. Pada tahun 1996, berbagai upaya imigrasi diperkenalkan untuk mempermudah pengungsi dan migran yang akan membawa keluarga inti mereka ke Australia. Ketentuan concessional family reunion diciptakan di dalam Humanitarian Programme yang efektif berlaku pada 1 Juli 1997. Selain itu, pada bulan Oktober 1996, pergeseran fokus program imigrasi dari keluarga ke migran terampil dimulai. Perubahan prioritas tersebut diumumkan pemerintah pada tahun 1997 dengan migran terampil mendapat alokasi 37 persen dari total program. Program student visa juga merupakan bagian penting dari sektor pendidikan internasional Australia. Departemen telah memberikan 292.000 visa sepanjang tahun 2013-2014. Restrukturisasi besar-besaran dilakukan pada tahun 1997-1998 dalam rangka menyelaraskan kebijakan dan wilayah operasional serta memperkuat fungsi manajemen perbatasan. Di bawah struktur yang baru, banyak fungsi di-outsource-kan ke sektor swasta. Meningkatnya fokus departemen pada integritas perbatasan merupakan respon dari jumlah penangkapan para pendatang ilegal dan pendatang yang visanya sudah kadaluarsa. Pada tahun 1998-1999, alokasi anggaran federal termasuk didalamnya inisiatif khusus yang didesain untuk memperkuat manajemen perbatasan. Peningkatan dana tersebut dialokasikan untuk meningkatkan Movement Alert List, sebuah alat utama untuk mengidentifikasi penumpang yang dicurigai; pengawasan
50 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
pergerakan di Selat Torres yang merupakan kawasan yang dilindungi; dan peningkatan jumlah staf di bandar udara. Pada tahun 1998-2001, Australia menghadapi peningkatan jumlah kedatangan perahu ilegal serta pendatang ilegal yang datang melalui transportasi udara. Sebagai upaya untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah mengeluarkan Border Protection Legislation Amendment Act 1999 yang memberikan otorisasi kepada petugas Departemen Imigrasi dan petugas bea cukai untuk menegakkan strategi perbatasan Australia di perairan internasional, tanpa dibatasi oleh peraturan zona perairan 12 (dua belas) mil. Hukum ini juga memberikan wewenang kepada petugas untuk menahan, mengorbankan, menyita, dan memusnahkan kapal dan pesawat yang digunakan untuk operasi penyelundupan manusia. Departemen juga menerapkan ketentuan baru untuk menekan jumlah pendatang ilegal. Pendatang ilegal yang dikabulkan status pengungsinya akan diberikan temporary protection visa untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Tes biometric juga digunakan untuk membantu menetapkan identitas pencari suaka. Hal ini untuk memastikan bahwa pengungsi tersebut belum dikabulkan status pengungsinya di tempat lain ataupun ditolak permohonannya baik oleh UNHCR ataupun negara lain. Departemen juga meningkatkan jumlah compliance officer di 7 (tujuh) pos luar negeri (Ankara, Colombo, Guangzhou, Nairobi, New Delhi, Pretoria, dan Shanghai) dan 5 (lima) bandar udara utama (Bangkok, Denpasar, Dubai, Kuala Lumpur, dan Singapura) sebagai upaya memerangi penyelundupan manusia. Selain
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 51
itu, Departemen juga mengenakan hukuman yang lebih berat kepada maskapai penerbangan yang mengizinkan penumpang untuk naik ke pesawat tanpa dokumen yang lengkap. Krisis MV Tampa, dimana kapal Norwegia yang menyelamatkan para pencari suaka dari Afganistan dari kapal tenggelam berhadapan dengan Australia terkait tempat tujuan para pengungsi tersebut, menjadi pencetus Pacific Strategy-revisi rezim perlindungan perbatasan. Sebuah paket yang terdiri dari 7 (tujuh) hukum disetujui oleh Senat pada tahun 2001. Hukum yang baru ini memberlakukan hukuman penjara minimum untuk penyelundup manusia, memisahkan wilayah tertentu dari zona migrasi Australia dan mengizinkan penahanan ”unlawful non-citizens” di suatu kawasan lepas pantai. Selain itu, ada juga ketentuan yang mengatur pemindahan ke negara ketiga seperti di Nauru dan Papua Nugini. Pacific Strategy ini berakhir pada tahun 2007 ketika Partai Buruh berkuasa. Pusat penahanan di Pulau Nauru dan Manus ditutup serta temporary protection visa dihilangkan di tahun 2008. Pada tahun 2005, Departemen menjadi sorotan publik dan sasaran kritik terkait penanganan kasus Vivian Alvarez Solon dan Cornelia Rau. Palmer Report dan Comrie Report yang dipublikasikan pada tahun 2005 mengungkap kesalahan penanganan dalam 2 (dua) kasus tersebut. Untuk merespon laporan dari Commonwealth and Immigration Ombudsman tersebut, Departemen memulai program untuk mereformasi budaya organisasi, kinerja, sistem, dan bisnis. Departemen juga memperkenalkan program khusus untuk meningkatkan
52 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
pelayanan klien, compliance, pelatihan dan manajemen kasus, dan meningkatkan pelayanan kesehatan untuk tahanan dan verifikasi identifikasi. Selain itu, Departemen juga memperkenalkan pendekatan baru di bidang governance, stakeholder engagement, quality assurance, dan manajemen resiko. Seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh Departemen harus berdasarkan kepada tiga tema strategis: organisasi yang terbuka dan akuntabel, memastikan bahwa interaksi dengan klien adalah adil dan wajar, dan memiliki staf yang terlatih dan mendukung. Gelombang ketiga kedatangan migran ilegal dengan perahu dimulai tahun 2008 sampai 2013. Untuk merespon hal ini, Pemerintah Australia membuka kembali pusat pemrosesan di luar negeri. Dengan pengaturan tersebut, mereka yang berstatus pengungsi ditempatkan di Papua Nugini atau Nauru dan mereka yang bukan berstatus pengungsi akan dikembalikan atau dikirim ke negara yang aman. Pendekatan ini dilakukan juga oleh Pemerintah Koalisi di tahun 2013. Pemerintah baru memperketat keamanan perbatasan dengan pembentukan Operation Sovereign Borders dan Joint Agency Task Force dalam rangka memerangi penyelundupan manusia serta menghentikan kedatangan kapal ilegal. Dari segi sumber daya manusia, jumlah staf Departemen mengalami peningkatan yang cukup drastis bila dibandingkan dengan jumlah staf saat pertama didirikan. Hal ini mengingat saat awal berdiri, Departemen ini hanya memiliki dua puluh empat petugas: 6 (enam) petugas di Canberra, 6 (enam) petugas di Melbourne, dan 12 (dua belas) petugas di London.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 53
Ilustrasi peningkatan jumlah staf dari tahun 1945-2014 dapat dilihat pada Tabel 1. Tabel 1. Jumlah Staf Departemen tahun 1945-2014 Tahun
Jumlah Total Staf
Staf di Luar Negeri
1945
24
12
1958
1.864
313
1972
2.088
560
1985
2.094
148
1995
3.399
133
2014
8.489
203
Sementara secara organisasi, Departemen Imigrasi telah mengalami beberapa kali pergantian nama, fungsi, dan tanggung jawab untuk beradaptasi dengan perubahan agenda politik, ekonomi, dan sosial sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 2. Tabel 2. Perubahan Nama, Tugas, dan Tanggung Jawab Departemen dari Tahun 1945-2016 Nama Departemen
Tahun
Department of Immigration
1945 – 1974
Department of Labor and Immigration
1974 – 1975
Department of Immigration and Ethnic Affair
1975 – 1987
Department of Immigration, Local Government and Ethic Affairs
1987 – 1993
Department of Immigration and Ethnic Affair
1993 – 1996
Department of Immigration and Multicultural Affairs
1996 - 2001
Department of Immigration and Multicultural and Indigenous Affairs
2001 – 2006
Department of Immigration and Multicultural Affairs
2006 – 2007
54 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Department of Immigration and Citizenship
2007 – 2013
Department of Immigration and Border Protection
2013 – 2015
Department of Immigration and Border Protection (pengintegrasian dengan the Australian Customs and Border Protection Services )
2015 sekarang
Perubahan terakhir dilakukan pada tanggal 1 Juli 2015 ketika Australian Customs and Border Protection Services (Departemen Bea Cukai Australia dan Pasukan Pengamanan Perbatasan) dintegrasikan dengan Department of Immigration and Border Protection (Departemen Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan) menjadi 1 (satu) departemen. Pada saat yang sama, Australian Border Force juga didirikan sebagai bagian dari Department of Immigration and Border Protection yang baru untuk menjadi garda terdepan dalam kontrol operasional perbatasan dan penegakan hukum.
Gambar 3. Logo Departemen Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan & Departemen Bea Cukai dan Pengamanan Perbatasan.
Department of Immigration and Border Protection beserta badan penegakan hukumnya the Australian Border Force mempunyai misi untuk melindungi perbatasan Australia dan mengelola pergerakan barang dan manusia yang melintasi perbatasan dari dan ke Australia.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 55
STRUKTUR ORGANISASI Department
of
Immigration
and
Border
Protection
merupakan salah satu dari delapan belas departemen di pemerintah tingkat federal dan dipimpin oleh Menteri. Struktur organisasi Departemen ini terbagi menjadi dua bagian. Bagian pertama dipimpin oleh Sekretaris. Sekretaris bertanggung jawab atas keseluruhan administrasi, sumber daya, dan kinerja fungsi departemen. Sekretaris membawahi 5 (lima) Deputi Sekretaris yaitu: 1. Deputi Sekretaris Syrian Refugee Resettlement Programme 2. 3. 4. 5.
Deputi Deputi Deputi Deputi
Sekretaris Sekretaris Sekretaris Sekretaris
Policy Deputy Comptroller – General Corporate Chief Operating Officer Intelligence and Capability Visa and Citizenship Service
Sementara bagian Departemen yang didalamnya menginkorporasikan Australian Border Force dipimpin oleh Komisioner. Selain Australian Border Force, Komisioner juga berfungsi sebagai Comptroller-General of Custom. Komisioner membawahi Deputi Komisioner Support dan Deputi Komisioner Operations. Struktur organisasi Department of Immigration and Border Protection beserta pejabatnya secara detail dapat dilihat pada Bagan 4.
56 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Bagan 4. Struktur Organisasi Department of Immigration and Border Protection
TUGAS DAN FUNGSI Australia memiliki salah satu lingkungan perbatasan terbesar dan paling menantang di dunia. Perbatasan Australia mencakup garis pantai sekitar 37.000 kilometer dan zona ekonomi eksklusif lepas pantai meliputi 10 (sepuluh) juta kilometer persegi, banyak diantaranya terletak di daerah terpencil. Terdapat pula 10 (sepuluh) bandar udara internasional dan lebih dari 60 pelabuhan internasional. Dalam Strategi 2020, Sekretaris dan Komisioner Department of Immigration and Border Protection menyatakan bahwa perspesi mengenai perbatasan perlu berubah dari semula sebagai alat untuk menegakkan batas wilayah menjadi perbatasan sebagai titik koneksi dari dunia yang telah terhubung secara global. Untuk itu, fokus Departemen adalah memandang perbatasan sebagai aset strategis nasional, kontinum kompleks yang melampaui perbatasan secara fisik, operasi di lepas pantai, dan aktivitas di wilayah maritim dan udara Australia. Menurut kedua pimpinan tersebut, lingkungan dimana Departemen beroperasi merupakan lingkungan yang dinamis sehingga Departemen perlu lebih tanggap, fleksibel, dan dapat beradaptasi terhadap ancaman dengan cara mengakselerasi desain dan mengimplementasikan kemampuan baru Departemen, kekuatan, dan keahlian sumber daya manusia. Investasi terus menerus terhadap sumber daya manusia akan menjadi faktor penting untuk mengatasi tantangan yang akan dihadapi. Department of Immigration and Border Protection memiliki misi untuk melindungi perbatasan Australia dan mengelola
58 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
pergerakan orang dan barang di perbatasan. Melalui misi tersebut, Departemen berkontribusi dalam pencapaian 3 (tiga) tujuan utama pemerintah yaitu: Keamanan nasional yang kuat Ekonomi yang kuat Masyarakat yang sejahtera dan kohesif Sementara, visi Departemen adalah sebagai gerbang terdepan Australia yang terpercaya secara global. Departemen merupakan gerbang antara Australia dan dunia, memfasilitasi perdagangan, perjalanan, dan migrasi sementara di saat yang sama melindungi Australia dari ancaman terhadap perbatasan. Departemen menjunjung tinggi kepercayaan dari warga dan Pemerintah Australia yang berasal dari posisi khusus Departemen di perbatasan dan juga di masyarakat. Department of Immigration and Border Protection mendukung berbagai kegiatan termasuk diantaranya perdagangan internasional, penyediaan tenaga terampil untuk ekonomi domestik, hubungan bisnis, pengumpulan pajak, penegakan hukum dan keamanan nasional, fasilitasi perjalanan dan pariwisata, perlindungan masyarakat dan membangun masyarakat yang sejahtera dan kohesif. Tujuan strategis Departemen meliputi tanggung jawab Departemen serta merepresentasikan harapan Pemerintah Australia dan warganya. Untuk itu, segala aktivitas yang dilakukan oleh Departemen harus mengacu pada salah satu tujuan di bawah ini:
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 59
Tujuan 1 : Melindungi Australia - Menjaga kedaulatan Australia dengan melindungi perbatasan dan integritas teritorial baik di darat maupun di maritim; - Berkontribusi terhadap tujuan penegakan hukum pemerintah dan keamanan nasional; - Menjamin integritas staf Departemen, informasi, dan sistem; - Mengidentifikasi dan mengelola resiko migrasi dan perdagangan lintas kontinum perbatasan. Tujuan 2 : Mempromosikan Migrasi yang Responsif - Memfasilitasi pergerakan dan pemukiman orangorang untuk mendukung ekonomi Australia dan memperkuat kohesi sosial; - Berkontribusi terhadap manajemen global pengungsi dan orang-orang yang kehilangan tempat tinggal; - Mencegah pergerakan ilegal di perbatasan. Tujuan 3 : Memajukan Perdagangan dan Pendapatan - Mengoptimalkan perdagangan barang secara legal di perbatasan untuk mendukung ekonomi Australia; - Beroperasi di kontinum perbatasan untuk mencegah pergerakan barang terlarang atau yang dibatasi; - Mengelola dan meningkatkan pendapatan di perbatasan. Tujuan 4 : Memimpin Inovasi Perbatasan - Meningkatkan teknologi dan proses bisnis dalam rangka memperkuat operasi perbatasan;
60 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
-
-
Mengembangkan kemampuan organisasi dan teknologi sehingga dapat mengelola pergerakan di perbatasan secara efisien; Membangun kerjasama di dalam dan di luar Australia untuk mendukung tujuan strategis Departemen.
PRODUK LAYANAN Dalam hal keimigrasian, Australia membagi fungsi penerbitan dokumen perjalanan dan visa ke-dua departemen yang berbeda. Fungsi pertama dilakukan oleh Department of Foreign Affairs and Trade (Departemen Luar Negeri dan Perdagangan) dengan dasar pengeluaran dokumen paspor mengacu pada Australian Passport ACT 2005 dan Privacy ACT 1988. Informasi lebih detail mengenai paspor Australia dapat dilihat pada Tabel 5. Sementara, fungsi kedua dijalankan oleh Department of Immigration and Border Protection. Visa yang dikeluarkan oleh Departemen ini antara lain visitor visa, bridging visa, refugee and humanitarian visa, working visa, dan transit visa.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 61
Tabel 5. Informasi terkait Dokumen Perjalanan yang dikeluarkan oleh Australia Jenis dokumen perjalanan
Sejak 24 Oktober 2005 seluruh Paspor menggunakan jenis Biometric with RFID Microchip
Bahan yang digunakan pada halaman data
Halaman berbahan kertas dengan laminasi (Laminated paper based)
Sistem pencetakan dokumen/ personalisasi
Blanko Paspor yang diterbitkan oleh Department of Foreign Affairs and Trade akan didistribusikan kepada 9 (sembilan) Australian Passport Office yang tersebar di Australia berdasarkan wilayah/state sebagai berikut : a. Victoria State Office b. Western Australia State Office c. Torres Strait Treaty Liaison Office d. Tasmania State Office e. South Australia State Office f. Queensland State Office g. Northern Territory Office h. New South Wales State Office
Ordinary Passport (Blue & Black cover) Standard Passport (42 pages & 10 years validity) Frequent Traveller (66 visa pages & 10 years validity) Child’s Passport (34 visa pages & 5 years validity) Emergency Passport (12 months validity) Official Passport (Grey-Asparagus cover) Diplomatic Passport (Red Cover)
i. Canberra Passport Office Setelah dokumen pengajuan Paspor (aplikasi) diterima oleh Kantor Pos Australia, kemudian dokumen tersebut diteruskan/diserahkan kepada Australian Passport Office berdasarkan wilayah/state penerimaan dokumen (aplikasi) untuk selanjutnya diproses dan dicetak. Paspor yang telah selesai diproses akan dikirimkan kembali ke masing-masing Kantor Pos Australia dan siap untuk diberikan kepada pemohon. Proses tersebut dilakukan secara Regional.
62 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Lama proses pengajuan paspor
1. 2.
Secara normal adalah 3 (tiga) minggu Terdapat layanan ”Priority Processing Service” yang memungkinkan penyelesaian dokumen hanya dalam waktu 2 (dua) hari.
Tarif / Biaya Jenis Paspor Ordinary (termasuk paspor dinas dan diplomatic)
Dewasa
Anak
AU$250
AU$125
Frequent Traveller AUS$376
N/A
Paspor 5 tahun bagi usia 75 tahun keatas.
N/A
AU$125
Biaya Tambahan Dewasa
Anak
”Priority Processing Service”
AU$111
AU$111
Biaya tambahan AU$100 pengajuan di luar Australia
AU$50
AU$111 Denda 1 kali kehilangan dalam kurun 5 tahun
AU$111
AU$250 Denda 2 kali kehilangan dalam kurun 5 tahun
AU$250
Denda 3 kali atau AU$500 lebih kehilangan dalam kurun 5 tahun
AU$500
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 63
Selain dokumen perjalanan dan visa, Department of Immigration and Border Protection juga menangani hal-hal seperti informasi lisensi untuk brokers, depots, warehouses dan duty free operators; Australia’s refugee and humanitarian programme ,dan ImmiCard; serta informasi mengenai exchange rates, assessment for duty, Goods and Services Tax (GST) dan other taxes and charges information. Informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan keimigrasian Australia telah dapat diakses secara online baik di website Department of Foreign Affairs and Trade dan Department of Immigration and Border Protection. Informasi yang tercantum dalam website antara lain informasi mengenai peraturan terkait keimigrasian, paspor, persyaratan visa dan biaya visa, perjalanan bisnis, dan bea cukai. Keseluruhan informasi tersebut telah diklasifikasikan sehingga mempermudah pencarian informasi oleh masyarakat. Selain informasi, seluruh masyarakat juga dapat mengakses formulir terkait keimigrasian di secara online seperti formulir permohonan paspor Australia.
PENEGAKAN HUKUM Australian Border Force yang merupakan bagian dari Department of Immigration and Border Protection didirikan sebagai garda terdepan kontrol operasional dan penegakan hukum di perbatasan. Hal ini mengingat Australian Border Force membawahi seluruh kegiatan operasional di perbatasan, investigasi, compliance, detensi (fasilitas dan pusat) dan penegakan hukum.
64 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Dalam menjalankan tugasnya, Australian Border Force didukung dengan data intelijen, selular, dan teknologi sehingga dapat mencapai hasil yang maksimum di luar negeri, domestik, dan kawasan maritim. Badan ini juga bekerja untuk mengatasi ancaman sebelum mencapai perbatasan Australia dengan cara mengimplementasikan analisis resiko melalui program visa serta bekerja sama dengan mitra internasional untuk mencapai tujuan. Para petugas badan ini mengenakan seragam dan merupakan bagian dari badan penegakan hukum yang berpatroli di bandar udara dan pelabuhan laut, lokasi terpencil, pusat persuratan dan kargo, dan kawasan maritim Australia. Fungsi penegakan hukum yang dilakukan oleh badan ini termasuk penyelidikan, compliance, dan penegakan hukum yang terkait dengan barang ilegal dan pelanggaran imigrasi serta detensi, deportasi, dan pengaturan pemrosesan di lepas pantai. Selain itu, badan ini juga mempunyai mitra kerja untuk mengembangkan profil resiko berbasis intelijen di setiap dimensi kontinum perbatasan untuk melindungi keselamatan, keamanan, dan kepentingan komersial Australia. Australian Border Force juga memiliki Strategic Border Command (Komando Strategis Perbatasan) yang memastikan koordinasi yang efektif antara penegakan hukum di perbatasan dan aktivitas operasional. Komando ini memantau segala sesuatu yang terjadi di perbatasan dan dapat dengan cepat dan efektif mengarahkan sumber daya agar pengelolaan perbatasan menjadi lebih baik.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 65
Sementara, Maritime Border Command (Komando Perbatasan Kelautan) di Australian Border Force yang terdiri dari staf Departemen dan anggota Australian Defense Force mengkoordinasikan aktivitas keamanan kelautan sipil lintas badan. Hal ini termasuk analisis intelejen, koordinasi pengintaian dan respon di laut. Strategi ini juga mencakup bekerja sama dengan mitra kerja internasional sebagai kontrol ancaman kelautan sebelum sampai ke perbatasan Australia. Kemampuan penyelidikan dan penegakan hukum Australian Border Force dikerahkan terhadap individu, organisasi, dan jaringan yang bertujuan membahayakan keselamatan warga Australia atau ekonomi Australia melalui ancaman, kejahatan dan pelanggaran hukum dan sistem di perbatasan. Fokus terutama diarahkan ke ancaman keamanan nasional, kejahatan perbatasan yang serius, kerentanan sistematis di sistem perdagangan dan migrasi. Australian Border Force bekerja dengan lembagalembaga mitra sebagai bagian dari strategi keseluruhan Australia dan komitmen internasional khususnya di bidang keamanan nasional dan kejahatan terorganisir. Beberapa lembaga-lembaga mitra tersebut antara lain: Australian Communications and Media Authority, Australian Crime Commission, Australian Federal Police, Australian Security Intelligence Organisation, dan Australian Transaction Reports and Analysis Centre. Badan ini juga aktif dalam sejumlah inisiatif akses data internasional yang bertujuan mencegah pergerakan teroris.
66 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Australian Border Force menegakkan dan menjaga integritas program visa Australia dengan menggunakan sejumlah langkah pencegahan dan compliance. Selain itu, badan ini juga menyediakan pelayanan untuk mendukung orang-orang yang berada dalam pengaturan detensi komunitas, fasilitas detensi imigrasi, dan pusat pemrosesan regional di Papua Nugini dan Nauru.
INOVASI-INOVASI DI BIDANG KEIMIGRASIAN Keimigrasian Australia telah melakukan beberapa inovasi yang ditujukan untuk mempermudah tidak hanya warga Australia tetapi juga warga asing yang berkunjung ke Australia. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah terkait unit penerima pengajuan dokumen perjalanan. Untuk pengajuan dokumen paspor, warga Australia dapat mengajukannya melalui Kantor Pos Australia. Kantor ini mempunyai 4.417 cabang yang tersebar di seluruh wilayah Australia, dengan 2.560 kantor berlokasi di pedesaan dan daerah terpencil. Sementara, untuk pengajuan dokumen selain paspor, warga dapat mengajukannya melalui Australian Passport Office. Imigrasi Australia juga sudah menerapkan sistem visa elektronik sehingga warga negara asing yang akan berkunjung ke Australia sudah tidak perlu lagi mendapatkan label visa yang ditempelkan di halaman paspor. Hal ini memungkinkan Department of Immigration and Border Protection untuk mengirimkan visa ke email pemohon.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 67
Sehubungan dengan visa elektronik tersebut, Imigrasi Australia mempunyai sistem Visa Entitlement Verification Online (VEVO) yang memberikan layanan online untuk mengecek kondisi dan ketentuan visa setiap saat. Dengan VEVO, pemegang visa dapat mengecek status visa, izin tinggal, dan ketentuan aktivitas yang diperbolehkan dilakukan di Australia hanya dengan memasukkan grant number yang diberikan dalam visa online. Selain itu, organisasi yang telah terdaftar di Department of Immigration and Border Protection juga dapat menggunakan VEVO untuk mengecek apakah pemegang visa dapat tinggal, bekerja atau belajar di Australia, tentunya dengan seizin pemegang visa. Informasi pemegang visa yang dapat dilihat oleh organisasi tersebut terbatas namun hal ini bisa digunakan oleh organisasi untuk memverifikasi kondisi visa seseorang sebelum menerima orang tersebut untuk belajar atau bekerja. Untuk dapat menggunakan VEVO, organisasi harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Department of Immigration and Border Protection yaitu: melakukan pendaftaran secara online, memiliki Australian Business Number, dan termasuk dalam salah satu tipe organisasi yang bisa mendaftar untuk VEVO. Tipe organisasi tersebut antara lain: Registered Migration Agent; Employer; Labour supplier; Education provider;
68 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Organisasi-organisasi lain seperti institusi finansial, agen real estate, perusahaan telekomunikasi;
Organisasi pemerintah.
LAIN-LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TUGAS KEIMIGRASIAN Selain dokumen perjalanan dan bea cukai, Department of Immigration and Border Protection juga mempunyai berbagai fungsi terkait program migrasi dan kemanusiaan. Hal ini terlihat dari adanya berbagai divisi dalam struktur organisasi departemen. Fungsi-fungsi tersebut antara lain: Syrian Refugee Resettlement Programme; Detention Services; Children, Community and Settlement Services; Identity and Biometrics Division; dan Health Services dan Policy. Australia’s Refugee And Humanitarian Program merupakan bagian dari kontribusi Departemen terhadap perlindungan internasional untuk pengungsi. Program ini dirancang untuk menjamin agar Australia dapat merespon secara efektif terhadap situasi kemanusiaan secara global dan dapat mendukung pelayanan yang diperlukan oleh para pengungsi. Australia mempunyai Offshore Resettlement untuk mereka yang membutuhkan bantuan namun berada di luar Australia dan Onshore protection untuk pencari suaka yang berada di Australia.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 69
DAFTAR REFERENSI Australian Government. (n.d.) Australian Passports Act 2005. Retrieved April 29, 2016, from https://www.comlaw.gov. au/Details/C2015C00523 Australian Government. (n.d.) Privacy Act 1988. Retrieved April 29, 2016, from https://www.comlaw.gov.au/ Series/C2004A03712 Australian Government. (n.d.). State and territory government. Retrieved June 17, 2016 from http://www.australia.gov. au/about-government/how-government-works/stateand-territory-government Commonwealth of Australia. (2015). A history of the Department of Immigration: Managing migration to Australia. Retrieved June 17, 2016 from https://www. border.gov.au/CorporateInformation/Documents/ immigration-history.pdf Commonwealth of Australia. (2015). Strategy 2020. Retrieved June 21, 2016 from https://www.border.gov.au/ CorporateInformation/Documents/strategy-2020.pdf Department of Foreign Affairs and Trade. (n.d.). Australian Offices. Retrieved April 29, 2016, from http://dfat.gov. au/about-us/our-locations/australian-offices/pages/ australian-offices.aspx Department of Foreign Affairs and Trade. (n.d.). The Australian Passport Office. Retrieved April 29, 2016, from https://www. youtube.com/watch?v=Mne8kDG8SqY&feature=youtu. be&list=PL8168B44EEAB26582
70 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Department of Foreign Affairs and Trade. (n.d.). Passport. Retrieved April 29, 2016, from http://dfat.gov.au/aboutus/our-services/passports/Pages/passports.aspx Department of Foreign Affairs and Trade. (n.d.). Passport fees as of 1 January 2016. Retrieved April 29, 2016, from https://www.passports.gov.au/Web/Queries/Fees. aspx#ref_application_fees_1 Department of Immigration and Border Protection. (n.d.). Charters. Retrieved June 17, 2016, from https://www. border.gov.au/about/access-accountability/planspolicies-charters/charters Department of Immigration and Border Protection. (n.d.). Individuals and Travellers. Retrieved June 21, 2016, from https://www.border.gov.au/Trav Department of Immigration and Border Protection. (n.d.) Our history. Retrieved June 17, 2016 from https://www. border.gov.au/about/corporate/history Department of Immigration and Border Protection. (n.d.). Protecting our border. Retrieved June 21, 2016 from https://www.border.gov.au/australian-border-forceabf/protecting Department of Immigration and Border Protection. (n.d.). Refugee and Humanitarian Programme. Retrieved June 21, 2016 from https://www.border.gov.au/Trav/Refu Department of Immigration and Border Protection. (n.d.). Visa Entitlement Verification Online (VEVO). Retrieved June 22, 2016, from https://www.border.gov.au/Busi/ Visa
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 71
Department of Immigration and Border Protection. (n.d.). Who we are. Retrieved June 21, 2016 from https://www. border.gov.au/australian-border-force-abf/who-we-are What’s in a name. (n.d.). Retrieved June 17, 2016, from http://web.archive.org/web/20140123005605/https:/ www.immi.gov.au/about/anniversary/whats-in-a-name. htm
72 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
BELANDA
Imigratie-en Naturalisatie Dienst oleh: Erwyn F. R. Wantania Atase Imigrasi KBRI Den Haag, Belanda
Belanda adalah sebuah negara konstituen kerajaan yang terdiri dari 12 (dua belas) provinsi di daratan Eropa Barat Laut dan 3 (tiga) pulau di Karibia. Kata Belanda dalam Bahasa Indonesia adalah terjemahan bebas dari kosakata Bahasa Portugis: holanda, olanda, wolanda, bolanda, dan terakhir menjadi belanda. Belanda Eropa berbatasan dengan Laut Utara di utara dan barat, di selatan dengan Belgia dan di timur dengan Jeman, dan berbagi perbatasan bahari dengan Belgia, Jerman, dan Britania Raya. Belanda menganut demokrasi parlementer yang disusun sebagai
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 73
negara kesatuan. Ibu kotanya adalah Amsterdam, sedangkan pusat pemerintahan, dan kedudukan monarkinya berada di Den Haag. Belanda secara geografis merupakan negara berpermukaan rendah, dengan kira-kira 20% wilayahnya, dan 21% populasinya berada di bawah permukaan laut serta 50% tanahnya kurang dari 1 (satu) meter di atas permukaan laut. Kenyataan yang unik ini terabadikan dalam namanya: Nederland (bahasa Belanda), yang artinya ”negerinegeri berdaratan rendah”. Nama ini pun digunakan dengan beberapa variasi dalam bahasa-bahasa Eropa lainnya. Sebagian besar daratan yang berada di bawah permukaan laut adalah hasil campur tangan manusia, ini disebabkan oleh ekstraksi gambut yang meluas, dan kurang terkontrol selama berabad-abad, dan merendahkan permukaan setinggi beberapa meter. Bahkan di wilayah banjir ekstraksi gambut tersebut dilanjutkan melalui pengerukan. Sejak akhir abad ke-16 reklamasi daratan dimulai; kemudian wilayah polder yang luas kini dilestarikan dengan mengelaborasi sistem drainase yang melibatkan beberapa tanggul, terusan, dan stasiun pompa. Sebagian besar wilayah Belanda dibentuk oleh estuaria 3 (tiga) sungai penting Eropa, yang secara bersama-sama dengan anak-anak sungainya membentuk delta Rhein-Maas-Schelde. Sebagian besar wilayah negara ini sangatlah datar, dengan perkecualian di kaki-kaki bukit di tenggara-jauh, dan beberapa deret perbukitan di bagian tengah. Belanda adalah 1 (satu) dari sedikit negara pertama yang memiliki parlemen terpilih, dan negara ini adalah anggota
74 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
pendiri Uni Eropa, G-10, NATO, OECD, WTO, dan peserta perserikatan ekonomi tripihak Beneluks. Pada tahun 2011, Belanda pernah mencapai peringkat kesepuluh pendapatan perkapita tertinggi di dunia. Negara ini adalah tuan rumah bagi Organisasi Pelarangan Senjata Kimia, dan 5 (lima) peradilan dunia: Mahkamah Arbitrasi Permanen, Mahkamah Keadilan Internasional, Pengadilan Internasional untuk Bekas Yugoslavia, Mahkamah Pidana Internasional, dan Tribunal Khusus untuk Libanon. Tempat pertama berkedudukan di Den Haag; juga menjadi tempat bagi badan intelijen pidana Uni Eropa, Europol; dan badan kerjasama yudikatif Eropa, Eurojust. Kenyataan ini telah menjadi penyebab munculnya julukan ”ibu kota hukum dunia” bagi Kota Den Haag. Belanda menjalankan prinsip ekonomi campuran berbasispasar, menduduki peringkat ke-17 dari 177 negara menurut Indeks Kebebasan Ekonomi. Pada bulan Mei 2011, Belanda meraih status sebagai negara ”paling bahagia” menurut hasilhasil yang diumumkan oleh OECD. Belanda juga terkenal akan tanggul (dijk), kincir angin, terompa kayu, tulip, dan masyarakatnya yang terbuka, dan liberal. Belanda ditaksir berpenduduk sebanyak 16.785.403 jiwa pada tanggal 30 April 2013. Belanda merupakan negara berpenduduk terbanyak ke-10 di Eropa, dan terbanyak ke-61 di dunia. Antara tahun 1900, dan 1950, populasi negara ini hampir menjadi 2 (dua) kali lipat semula dari 5,1 juta menjadi 10,0 juta jiwa. Dari tahun 1950 sampai 2000, populasinya kemudian bertambah lagi dari 10,0 juta menjadi 15,9 juta jiwa, tetapi laju pertumbuhan penduduk lebih kecil daripada lima puluh tahun lampau.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 75
Belanda mempunyai ekonomi yang maju, dan terbuka yang mana pemerintahan telah mengurangi peranannya dalam mengawal ekonomi Belanda sejak 1980-an. Aktivitas ekonomi utama di Belanda adalah termasuk pemrosesan makanan, bahan kimia, pemrosesan minyak, dan pembuatan mesin listrik. Walaupun sektor pertaniannya hanya menyediakan peluang pekerjaan kurang dari 4% populasi, Belanda mampu menghasilkan kelebihan dalam industri makanan untuk diekspor. Belanda menduduki urutan ketiga dalam daftar pengekspor makanan, setelah Amerika Serikat, dan Perancis. Sebagai negara perintis Euro, Belanda menggantikan mata uang lamanya, gulden, pada 1 Januari 2002. Bahasa Belanda sebuah bahasa Jermanik Barat yang dituturkan oleh 20 juta jiwa di seluruh dunia. Dalam bahasa Belanda, bahasa ini disebut het Nederlands atau de Nederlandse Taal. Dalam Bahasa Inggris disebut Dutch atau the Dutch Language. Bahasa Belanda dan termasuk juga bahasa Inggris serta bahasa Jerman, merupakan bagian dari keluarga bahasa Jermanik Barat yang besar. Namun dalam keluarga bahasa ini, bahasa Belanda secara relatif bisa dikatakan kecil. Bahasa Belanda berdasarkan Bahasa Frankia Hilir. Dahulu kala ketika suku-suku Jerman datang menetap di muara sungai Rhein, sungai Maas dan sungai Schelde, kaum Frankia adalah yang paling dominan dan pengaruhnya paling besar untuk perkembangan Bahasa Belanda di kemudian hari daripada suku-suku yang masih dekat berkerabat seperti suku Frisia dan Saxon yang lebih banyak hidup di pesisir
76 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
kala itu, terutama di sebelah timur sungai IJssel. Oleh karena itu kekerabatan antara Bahasa Belanda dan Bahasa Jerman bisa dikatakan besar sekarang ini. Bersama dengan Bahasa Jerman Hulu (baku) dan Bahasa Jerman Hilir, yang tidak berdasarkan Bahasa Frankia, Bahasa Belanda termasuk apa yang disebut keluarga Bahasa Jermanik Barat-Kontinental. Sebagai bahasa budaya, Bahasa Belanda dan Bahasa Jerman bisa dianggap sebagai dua bahasa bersaudara. Dari Bahasa Belanda muncul Bahasa Afrikaans (perincian menurut Welschen).
PEMERINTAHAN Belanda telah menjadi monarki konstitusional sejak tahun 1815 dan demokrasi parlementer sejak tahun 1848. Belanda digambarkan sebagai negara konsosiasional. Politik dan Pemerintahan Belanda disifatkan oleh suatu usaha untuk mencapai kemufakatan yang luas mengenai urusanurusan yang penting, dalam komunitas politik maupun masyarakat secara keseluruhan. Pada tahun 2010, The Economist menempatkan Belanda sebagai negara paling demokratis ke-10 di dunia. Raja Belanda adalah kepala negara, kini Raja WillemAlexander. Menurut konstitusi Belanda, kedudukan kepala negara diperlengkapi oleh kuasa yang terbatas. Kepala negara dapat menggunakan pengaruhnya ketika kabinet baru hendak dibentuk, di mana pengaruh itu akan berperan sebagai penengah yang netral di antara partai-partai politik. Selain itu, raja (gelar ratu tidak memiliki keberartian
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 77
konstitusional) berhak untuk diajak rapat, dan konsultasi. Bergantung kepada kepribadian, dan hubungan raja dengan dewan menteri, raja bisa saja berpengaruh melebihi kekuasaan yang diberikan oleh konstitusi. Belanda merupakan negara dengan sistem pemerintahan monarki konstitusional. Ini berarti bahwa posisi Ratu atau Raja ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. Raja atau Ratu merupakan Kepala Negara Belanda, dan membentuk pemerintahan bersama para menterinya. Raja WillemAlexander telah menjadi Kepala Negara Belanda sejak tahun 2013. Raja Willem-Alexander adalah Kepala Negara Belanda. Bersama-sama dengan para menterinya, ia membentuk Pemerintah Belanda. Perdana Menteri merupakan pemimpin Kabinet (Para Menteri dan Sekretaris Negara). Belanda merupakan negara monarki konstitusional dengan sistem parlementer, yang berarti bahwa Parlemenlah yang memiliki hak mengambil keputusan. Parlemen terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat dan Kabinet bertugas membuat Undang-Undang, dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tersebut, sedangkan Senat bertugas mengawasi kerja Dewan Perwakilan Rakyat. Belanda menerapkan sistem multipartai. 4 (empat) tahun sekali, diangkat Parlemen baru. Raja terikat pada konstitusi dan fungsinya lebih banyak bersifat seremonial, namun juga memiliki beberapa kewenangan yang merupakan kelanjutan dari tradisi the House of Orange. Raja dalam hal ini menunjuk formatur yang akan membentuk Dewan Menteri (Council of Ministers)
78 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
setelah dilakukan pemilihan umum. Pemerintah negara pada dasarnya terdiri dari 3 (tiga) institusi utama, yaitu; Ratu, Dewan Menteri, dan Parlemen (States General). Dewan Menteri merencanakan dan melaksanakan kebijakan pemerintahan. Raja bersama-sama dengan Dewan Menteri disebut dengan the Crown. Hampir semua Menteri juga merupakan Kepala Departemen, meskipun ada juga Menteri-Menteri tanpa portofolio. Menteri-Menteri baik secara kolektif maupun individual bertanggung jawab kepada parlemen. Menteri-Menteri tidak dapat merangkap menjadi anggota parlemen. Lembaga lainnya adalah the Council of State yang dibentuk berdasarkan konstitusi sebagai lembaga penasehat pemerintah yang anggotanya terdiri dari keluarga bangsawan dan kerajaan, serta anggota yang ditunjuk dari kalangan ahli politik, ekonomi, diplomatik, atau militer. Suatu rancangan undang-undang yang akan diajukan oleh eksekutif. Parlemen Belanda bernama Staten Generaal (States General) terdiri atas 2 (dua) kamar yaitu de Tweede Kamer (Second Chamber) dan de Eerste Kamer (First Chamber). Anggota Eerste Kamer terdiri atas 75 kursi, dengan mana anggotanya dipilih secara tidak langsung oleh dewan provinsial (12 provinsi) negara untuk masa bakti 4 (empat) tahun. De Eerste Kamer tidak punya wewenang menerbitkan ataupun mengamandemen Undang-Undang, tetapi punya hak meminta informasi kepada Para Menteri. Anggota Tweedee Kamer terdiri atas 150 kursi dengan mana anggotanya dipilih langsung lewat Pemilu untuk masa bakti 4 (empat) tahun. De Tweede Kamer adalah pusat
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 79
kegiatan politik. Kewenangannya adalah menerbitkan dan mengamandemen Undang-Undang.
E-GOVERNMENT Belanda adalah negara kedua terbaik di dunia dalam hal e-Government. Terkait dengan sistem dimana semua akses dibuat dalam satu pintu, peran e-Government saat ini tidak mungkin dipungkiri dengan implementasi e-Government diharapkan setiap institusi dapat mencapai ke suatu keadaan di mana birokrasi yang dijalankan akan lebih transparan, efektif, dan efisien. Sebagian negara besar khususnya Belanda telah berhasil menjalankan dengan sentuhan ICT (Information Communication and Technology) dengan baik dan menghasilkan keuntungan bagi semua elemen di negara tersebut, namun ada fenomena di mana e-Government menjadi sebuah tontonan atau sekedar gaya hidup sehingga menyebabkan beberapa negara gagal dalam mengimplementasikan e-Government tersebut. Kementerian Dalam Negeri yang bertugas dalam mengkoordinasikan segala pengembangan teknologi informasi di dalam pemerintahan sehingga penerbitan dokumen seperti paspor dan surat izin mengemudi (rebowijs) diterbitkan oleh pihak kota praja (Gemeente) sehingga kalau kita lihat dari perspektif struktur keimigrasian di Belanda akan jauh berbeda dengan Indonesia. Pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan, antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Jika
80 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
dilihat dari struktur organisasi, Kementerian Keamanan dan Justisi maka IND (Imigratie-en Naturalisatie Dienst) adalah lembaga yang bernaung di bawah Kementerian tersebut. Tugas pokok lembaga ini adalah mengatur dan mengevaluasi perizinan bagi warga negara asing yang tinggal di Belanda, memberi suaka bagi orang asing yang mendapat penganiayaan di negara asal mereka, juga memberikan naturalisasi kepada orang asing yang telah menetap 5 (lima) tahun dan berkeinginan naturalisasi serta urusan visa kunjungan singkat. Dalam pelaksanaannya IND bekerja sama dengan organisasi mitra pemerintah dan organisasi internasional guna memerangi atau meredam dalam penyalahgunaan prosedur. Mitra IND seperti Polisi, Polisi Militer Kerajaan (Koninklijke Marechaussee), dan Departure Service (DT&V), Badan Pusat untuk Penerimaan Pencari Suaka (COA) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM). IND memiliki lebih dari 3.000 karyawan. Perlu kami garis bawahi bahwa IND ini memang institusi yang mengatur pengawasan izin tinggal orang asing, tapi dalam hal menjaga arus lalu lintas pendaratan atau pun keluar masuk orang asing baik di bandara atau pun border perbatasan negara tetangga serta port (pelabuhan) dilakukan oleh pihak Koninklijke Marechaussee. Koninklike Marechaussee bertugas selain mengawasi keamanan negara juga menjaga dan memeriksa arus masuk orang asing (Control Branch) di bandara serta dalam keadaan urgent pihak Koninklijke Marechaussee juga yang mengeluarkan Note Passport atau yang biasa kita sebut Surat
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 81
Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada warga negara Belanda yang ingin berpergian ke luar negeri manakala paspor yang bersangkutan masa berlakunya kurang dari 6 (enam) bulan atau sedang terjadi musibah kehilangan paspor di saat akan berangkat ke luar negeri. Pelayanan paspor dilakukan oleh Gemeente. Gemeente atau di Indonesia sering kita sebut dengan Balai Kota atau Kota Praja di mana di Belanda difungsikan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengatur penerbitan paspor walaupun dalam prakteknya Gemeente bekerja sama sama dengan suatu perusahaan yang bernama Morpho B.V., di mana hampir semua negara Eropa Barat mempercayakan proses pembuatan dan pencetakan melalui perusahaan Morpho B.V. tersebut.
KEBIJAKAN KEIMIGRASIAN BELANDA Sejak Perdana Menteri Mark Rutte regulasi keimigrasian terlihat sangat ketat, ini terlihat dengan adanya kebiijakan imigrasi yaitu ”memperketat prosedur suaka dan membuat lebih sulit bagi pendatang baru untuk membawa keluarga mereka untuk tinggal di Belanda”. Sebagaimana kita ketahui keberadaan para imigran membawa dampak yang tidak sedikit di satu sisi memang terjadi simbiosis mutualisme, di mana negara-negara di Eropa khususnya Belanda membutuhkan tenaga kerja untuk keberlangsungan industri dan perekonomian mereka tapi Mark Rutte berpesan tidak bisa juga kita membuka terus-menerus membuka arus masuk ke Belanda yang
82 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
kemungkinan jumlahnya menjadi sangat besar seperti bola salju. Para imigran memang tujuan utamanya mencari pekerjaan tapi selama lowongan kerjaan itu bisa disediakan oleh Belanda atau negara Eropa lain, tentu bukan suatu masalah. Namun akan berbeda jadinya jika jumlah imigran membludak tanpa adanya kesiapan dari Pemerintah Belanda tentu akan menjadi masalah tersendiri, hal ini pula yang membuka peluang terjadinya migrasi yang tidak teratur, bahkan penyelundupan dan perdagangan manusia dari dan melalui negara-negara Eropa Timur dan Eropa Tengah maka fenomena-fenomena inilah menjadi penyebab perubahan kebijakan keimigrasian yang diambil oleh Pemerintah Belanda, yaitu kontrol secara langsung yang lebih ketat di perbatasan eksternal.
PENEGAKAN HUKUM KEIMIGRASIAN BELANDA Pada tahun 2016 Belanda mengusulkan untuk mengubah undang-undang naturalisasi. Dimana persyaratan bagi ekspatriat yang akan mengajukan naturalisasi dari 5 (lima) tahun menjadi 7 (tujuh) tahun. Di masa yang akan datang, syarat bagi orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Belanda adalah telah menetap secara legal selama 7 (tujuh) tahun di Belanda, dimana saat ini hanya diperlukan waktu 5 (lima) tahun. Pemerintah menganggap bahwa jangka waktu 7 (tujuh) tahun tidak sesuai dengan prinsip seseorang harus berada
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 83
di Belanda sebelum periode tertentu sebelum memperoleh paspor Belanda. Studi menunjukkan bahwa kesempatan imigran mencari pekerjaan yang mendapatkan upah dan mengambil kursus pendidikan meningkat jika mereka tinggal di negara itu untuk waktu yang lama. Saat ini orang asing yang berusaha memperoleh kewarganegaraan Belanda harus tinggal secara sah di Belanda selama 5 (lima) tahun dengan periode tidak terputus, memiliki identitas yang sesuai dengan dokumen yang dimiliki, telah lulus ujian integrasi sipil dan tidak menimbulkan bahaya bagi ketertiban umum. Dewan Menteri Kerajaan telah menyetujui proposal untuk mengubah undang-undang kewarganegaraan Belanda, Rancangan Undang-Undang persyaratan 7 (tujuh) tahun akan diberlakukan setelah disetujui kedua Majelis Parlemen.
IZIN TINGGAL Bagi orang asing di Belanda, salah satu syarat untuk mendapatkan izin tinggal adalah memenuhi persyaratan pendapatan (jumlah standar, ditinjau setiap tahun pada tanggal 1 Januari dan 1 Juli). Pemohon harus memiliki pendapatan yang cukup untuk jangka waktu tertentu, tingkat persyaratan pendapatan itu sendiri ditentukan oleh jenis izin tinggal yang diinginkan. Pendapatan yang dimaksud dalam hal ini adalah jumlah bruto yang tercantum dalam kontrak kerja atau spesifikasi gaji (slip pembayaran), nilai ini biasanya terdapat pada bagian ‘gaji jaminan sosial’ (‘SV-loon’).
84 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
PERUBAHAN TERBARU HUKUM IMIGRASI BELANDA Misi
diplomatik
Belanda
diluar
negeri
(Kedutaan/
Konsulat) baru-baru ini telah diizinkan untuk menambahkan pemberitahuan rencana kerja saat mengajukan MVV (Machtiging tot Voorlopig Verblijf/izin tinggal sementara). Hal ini memungkinkan para imigran yang akan tinggal bersama atau menikah dengan warganegara Belanda atau para Kennismigrant (high skill immigrant disebut juga tenaga ahli yang dibutuhkan di Belanda) bepergian ke Belanda menggunakan MVV untuk segera memulai pekerjaan setelah kedatangan.
Perbandingan antara Imigrasi Indonesia dan Belanda Pemerintah Indonesia
Pemerintah Belanda
Instansi Penerbit Paspor
Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Dalam Negeri
Kantor Pelayanan Paspor
Kantor Imigrasi, tersebar di seluruh Indonesia
Kantor Gemeente/Kota Praja di seluruh wilayah Belanda
Dilaksanakan secara sentral oleh Dilaksanakan oleh Sistem perusahaan bernama Morpho B.V. di masing-masing kantor Proses imigrasi (desentralisasi) Haarlem Pencetakan Paspor / Personalisasi Jenis Paspor
- Paspor non elektronik 48 halaman berlaku 5 (lima) tahun - Paspor non elektronik 24 halaman berlaku 5 (lima) tahun
- Paspor elektronik 34 halaman berlaku 10 tahun (mulai usia 18 tahun) - Paspor elektronik 34 halaman berlaku 5 tahun (usia s/d 18 tahun) - Paspor elektronik 66 halaman berlaku 10 tahun (paspor bisnis)
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 85
- Paspor elektronik 48 halaman berlaku 5 (lima) tahun - SPLP untuk WNI - SPLP untuk orang asing
- Paspor elektronik 34 halaman beralkumax 5 tahun (paspor untuk asilum) - Paspor non elektronik 12 halaman berlaku 1 tahun (emergency passport dikeluarkan oleh Marechaussee)
Bahan Data Pages Yang Digunakan Untuk e-Passport
Paper based (bahan kertas dengan laminasi)
polycarbonate
Lamanya Proses Pelayanan Paspor
4 hari
- 1 minggu (normal) - 3 hari (+biaya ekstra percepatan sebesar €47,30)
Tarif Paspor
Pelaksanaan Pembuat Blanko Paspor
- Paspor non elektronik 48 halaman Rp. 300.000,- Paspor non elektronik 24 halaman Rp. 100.000,Rp. 100.000,- Paspor elektronik 48 halaman Rp. 600.000,Rp. 600.000,- SPLP untuk WN Rp. 50.000,Rp. 50.000,- SPLP untuk orang asing Rp. 100.000,Rp. 100.000,Perum Peruri (National Printing)
86 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
- Paspor elektronik 34 halaman berlaku 10 tahun (mulai usia 18 tahun) €67,10 - Paspor elektronik 34 halaman berlaku 5 tahun (usia s/d 18 tahun) €51,20 - Paspor elektronik 66 halaman berlaku 10 tahun (paspor bisnis) €67.10 - Paspor elektronik 34 halaman berlaku max 5 tahun (paspor untuk asilum) €51.20 - Paspor non elektronik 12 halaman berlaku 1 tahun (emergency passport dikeluarkan oleh Marechaussee) €46.75 Perusahaan pencetakan uang Koninklijke Joh. Enschede berkedudukan di kota Haarlem.
FILIPINA
Bureau of Immigration of the Philippines oleh: Agus Abdul Majid Konsul Imigrasi KJRI Davao City, Filipina
The Bureau of Immigration the Republic of the Philippines, untuk selanjutnya akan disebut Biro Imigrasi, pada awal didirikannnya pada tahun 1899 hanya merupakan bagian dari Bureau of Customs (Biro Bea Cukai) ketika Filipina masih berada di bawah kooptasi Amerika Serikat. Fungsi keimigrasian dirasa tepat untuk disatukan dengan fungsi bea cukai (customs) mengingat pada masa itu belum ada pesawat komersial dan kapal penumpang menjadi satu dengan kapal kargo yang membawa barang-barang masuk ke wilayah Filipina.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 87
Pada masa itu bahkan, Pemerintahan Republik Filipina Pertama (The First Philippine Republic) masih menilai bahwa arus masuk barang lebih penting daripada arus masuk orang asing mengingat adanya pemasukan bagi negara yang diperoleh dari bea dan cukai barang masuk. Fungsi keimigrasian tetap berada di bawah Biro Bea Cukai sampai dengan tahun 1937 di mana fungsi imigrasi dipindahkan menjadi divisi pada Bureau of Labour (Biro Ketenagakerjaan). Pemindahan fungsi keimigrasian ke dalam Biro Ketenagakerjaan merupakan sebuah respon terhadap besarnya arus masuk pedagang asal Tiongkok yang pada perkembangannya banyak memiliki toko-toko serta restoran di Filipina. Pada Senin, 22 Januari 1940, Kongres Nasional Kedua Persemakmuran Filipina (The Second National Assemble of the Philippines Commonwealth) mengesahkan Commonwealth Act No. 613 yaitu Undang-Undang Keimigrasian Filipina tahun 1940. Saat itu, Undang-Undang tersebut ditandatangani oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Roosevelt selaku kuasa persemakmuran Filipina pada tanggal 3 September 1940, yang pada akhirnya menjadi titik tolak dibentuknya Bureau of Immigration sebagai biro tersendiri yang bertanggung jawab secara langsung kepada Kantor Kepresidenan (Office of the President). Tanggal 3 September kemudian diperingati setiap tahunnya sebagai ulang tahun Imigrasi Filipina sehingga saat ini Imigrasi Filipina sudah berusia 75 tahun.
88 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Lokasi Kantor : Magallanes Drive, Intramuros, Manila
Sekitar 1 (satu) tahun setelah berdirinya, Biro Imigrasi kemudian dilekatkan (secara institusional) pada Departemen Kehakiman (Department of Justice) namun kemudian pengelolaan administrasinya dikembalikan menjadi tetap di bawah Kantor Kepresidenan Filipina. Semenjak tahun 1948, kantor pusat Biro Imigrasi dikembalikan ke wilayah yurisdiksi Department of Justice dan kantor pusat tersebut tetap berada pada tempat yang sama hingga saat ini. Pada tanggal 21 September 1972, Presiden Ferdinand E. Marcos, pimpinan Republik saat itu memproklamirkan General Order No. 1 yang menyatakan berlakunya Hukum Perang (Martial Law), yang salah satunya, memerintahkan implementasi Rencana Reorganisasi Terpadu (Integrated Reorganization Plan) terhadap seluruh portfolio pemerintahan saat itu.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 89
Komisi untuk Reorganisasi kemudian mengeluarkan Surat Penetapan No. 20 tertanggal 31 Desember 1972 yang menetapkan, satu diantaranya, perubahan nama Biro Imigrasi menjadi Komisi untuk Imigrasi dan Deportasi (Commission on Immigration and Deportation) di mana Komisi ini merupakan badan kolegial yang terdiri dari 1 (satu) Commissioner serta 2 (dua) Associate Commissioners yang membentuk Board of Commissioners yang berwenang dalam menjalankan fungsi administrative dan quasi-judicial dalam bidang keimigrasian. Saat itu, Komisi Imigrasi dan Deportasi ini berperan sebagai otoritas tunggal dalam penegakan hukum serta administrasi keimigrasian serta registrasi orang asing yang mencakup izin masuk, pendataan, pengusiran, deportasi dan repatriasi bagi warga negara asing di Filipina. Nama tersebut bertahan hingga pada 25 Juli 1987, Presiden Corazon C. Aquino menandatangani Executive Order No. 292 yang lebih dikenal sebagai Administrative Code tahun 1987, yang merubah nama Commission on Immigration and Deportation kembali menjadi Bureau of Immigration namun dari sisi kewenangan Biro ini tetap memiliki otoritas serta kekuasaan yang sama seperti saat berbentuk Komisi, oleh karenanya pimpinan tertinggi Biro ini adalah seorang Commissioner.
90 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 91
ORGANISASI DAN STRUKTUR Visi
:
Misi
:
Komitmen dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang efisien, inovatif dan efektif. Mengontrol dan mengatur pergerakan manusia dari, ke dan dalam wilayah Filipina demi kepentingan pembangunan nasional. Logo Biro Imigrasi
Filipina Nilai-nilai utama 1. Patriotisme: Semua yang diperbuat adalah demi kepentingan Negara; 2. Integritas: Selalu berbuat benar meski tidak ada yang melihat; 3. Profesionalisme: Menjadi yang terbaik dalam pekerjaan.
92 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 93
TUGAS DAN FUNGSI 1. Bertindak sebagai aparat penegak hukum utama bagi Department of Justice serta Presiden Filipina dalam menjaga seluruh orang asing yang berada di wilayah Filipina mematuhi semua hukum dan aturan yang berlaku; 2. Membantu setiap agensi penegak hukum lain, baik domestik maupun internasional, dalam mempertahankan kepentingan keamanan nasional dari ganguan orang asing yang kedatangan maupun keberadaannya dianggap membahayakan keamanan nasional, ketenteraman publik, moral serta kesehatan masyarakat; 3. Melaksanakan fungsi sebagai agensi terdepan dalam penyimpanan data-data keimigrasian orang asing, yang mencakup data kedatangan, kepulangan singgah serta izin-izin keimigrasian lainnya.
PERANGKAT HUKUM KEIMIGRASIAN 1. C.A. 613 (Commonwealth Act No. 613) Philippine Immigration Act of 1940; 2. R.A. 562 (Republic Act No. 562) Alien Registration Act of 1950; 3. R.A. No. 9225 Citizenship Retention and Reacquisition Act of 2003; 4. MCL (Memorandum Circular) No. 08-006 Revised Rules Governing Philippine Citizenship under Republic Act
94 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
5. 6. 7. 8.
(RA) 9225 and Administrative Order (AO) No .91 Series of 2004; R.A. No. 9139 The Administrative Naturalization Law of 2000; R.A. No. 9208 Anti-Trafficking in Persons Act of 2003; R.A. No. 8042 Migrant Workers and Overseas Filipinos Act of 1995; R.A. No. 10022 Act Amending Republic Act No. 8042.
SUMBER DAYA MANUSIA Biro Imigrasi Filipina, sebagaimana aparat pemerintah Filipina pada umumnya, memiliki pola rekrutmen pegawai yang berdasarkan sistem kontrak, hingga jangka waktu tertentu. Hal ini menyebabkan tingkat turn over yang amat tinggi dalam pola rotasi, reposisi, restrukturisasi serta pola karir yang dimiliki. Untuk menjadi Pejabat Imigrasi (Immigration Officers), seorang pegawai atau masyarakat pada umumnya harus memiliki ijazah sarjana (minimal D-4) serta harus melalui proses pendidikan dan pelatihan intensif selama beberapa bulan di Philippine Immigration Academy di Clark, Pampanga. Pendidikan dan pelatihan tersebut mencakup materi dalam bidang Hukum Keimigrasian, Pengembangan Kepribadian, Pelayanan Publik serta Wawasan Internasional. Selain itu penanaman nilai-nilai patriotisme dan integritas juga secara khusus di ditekankan dalam pelatihan.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 95
Philippine Immigration Academy
PRODUK LAYANAN Biro Imigrasi Filipina hanya melakukan pengawasan dan memberikan pelayanan keimigrasian bagi warga Negara asing yang berada di Filipina. Berbeda dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia yang memberikan pelayanan Paspor Republik Indonesia bagi warga negaranya, Paspor Filipina dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri Filipina. Mengingat Biro Imigrasi Filipina hanya berurusan dengan orang asing, Kantor Imigrasi di Wilayah dan Daerah disebut Alien Control Office yang tersebar di seluruh Filipina. Hal yang sama juga berlaku dalam hal pemberian visa di perwakilan luar negeri, di mana visa Filipina yang dikeluarkan pada Kedutaan maupun Konsulat Filipina di luar negeri juga dikeluarkan oleh pejabat diplomatik/konsuler Departemen Luar Negeri Filipina (bukan oleh Pejabat Imigrasi).
96 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Produk layanan bagi warga Negara asing yang menjadi kewenangan Biro Imigrasi meliputi; Visa Saat Kedatangan, Konversi Izin Keimigrasian, Registrasi Orang Asing, Pewarganegaraan, Izin Tinggal Belajar, Izin Bekerja dan Trusted Traveler Program.
PENEGAKAN HUKUM Dalam hal upaya penegakan hukum keimigrasian, Biro Imigrasi Filipina memiliki kewenangan penuh dalam penegakan hukum dan aturan yang berlaku di Filipina bagi orang asing yang berada di Filipina. Hal ini tidak hanya terbatas pada aturan-aturan keimigrasian saja, namun seluruh aturan yang berlaku, selama pelakunya adalah (atau melibatkan) orang asing. Aparat kepolisian ataupun penegak hukum lainnya tidak berwenang melakukan penangkapan orang asing tanpa melibatkan petugas Imigrasi. Hal ini menunjukkan otoritas penuh institusi keimigrasian sebagai institusi yang dominan dalam hal penegakkan hukum di Filipina. Satu hal yang unik serta mungkin perlu dijadikan referensi adalah, setiap Alien Control Office memiliki Pejabat Intelijen yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Divisi Intelijen Pusat, serta memainkan peran penting menjadi penghubung dengan National Bureau of Investigation (Penyidik Nasional) serta pihak lainnya (termasuk dengan Kedutaan dan Konsulat asing).
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 97
INOVASI DI BIDANG KEIMIGRASIAN
Annual Report Online Filing System Pendataan/registrasi bagi orang asing secara online
98 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Registrasi Warga Keturunan Indonesia
Konsul Imigrasi KJRI Davao City, Agus Majid, Wakil dari Biro Imigrasi, Filipina, Captain Barangay Calabanit, Country Representative UNHCR Filipina, Bernard Kerblat, serta warga keturunan Indonesia
Fungsi Imigrasi KJRI Davao City memiliki program bersama dengan Biro Imigrasi Filipina terkait pelaksanaan registrasi Warga Keturunan Indonesia/ Persons of Indonesian Descent (PIDs) yang dilakukan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari perwakilan KJRI Davao City, Bureau of Immigration, Public Attorney Office dan UNHCR. Sebelum dilaksanakannya proses registrasi, tim lapangan dari UNHCR akan melakukan tahapan community preparation sebelumnya guna melakukan pertemuan dengan LGU (Local Government Unit), mempersiapkan tempat acara serta mendata dan menyebarkan undangan bagi para PIDs dengan bantuan dari Penghubung (LO) KJRI Davao City.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 99
Pada hari pelaksanaan registrasi, Tim Gabungan akan mempersiapkan tempat acara sehari sebelumnya dan lay out meja registrasi disesuaikan dengan business process type ban berjalan yang mencakup 5 (lima) tahapan pelayanan yaitu:
Step 1: Orientation Setiap PIDs yang datang (baik yang membawa undangan maupun yang tidak) akan ditempatkan secara berkelompok untuk mengikuti orientasi singkat mengenai dokumendokumen yang diperlukan serta rincian kegiatan dalam proses registrasi agar mereka dapat mengikuti semua tahapan registrasi dengan baik.
Deputy Chief State Counsel DOJ Filipina, Ruben F. Fondevilla memberikan orientasi kepada Siswa-siswi pada pelaksanaan Registrasi di Sekolah Indonesia Davao (SID)
100 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Step 2: Reception Pada tahapan ini, masing-masing akan diberikan no urut serta booklet/informasi terkait hak dan kewajiban warga negara. Pada tahapan ini akan diberikan juga fasilitasi bagi PIDs yang memerlukan bantuan khusus (penerjemah, anak kecil dan lansia, penyandang disabilitas).
Anggota Tim Gabungan dari UNHCR dan PASALI menerima PID yang hadir untuk mengikuti Registrasi
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 101
Step 3: Data Verification Pada tahap ini, masing PIDs diminta untuk menunjukkan dokumen apapun yang mereka miliki (paspor, akte lahir, kartu penduduk, kartu pemilih, dll). Setiap dokumen akan diperiksa keasliannya oleh Verifikator Tim Gabungan serta wawancara singkat terkait dokumen-dokumen tersebut.
Anggota Tim dari Bureau of Immigration memeriksa dokumen serta melakukan wawancara
102 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Step 4: Registration Pada tahapan ini setiap PIDs akan diinput data pribadi, infromasi mengenai keluarga (ayah, ibu, istri/suami serta anak), asal-usul serta pekerjaan ke dalam sistem registrasi PIDs. Pada tahap ini juga dilakukan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari) serta pemindaian (scanning) dokumen-dokumen yang dimiliki ke dalam database dalam system project registrasi PIDs.
Anggota Tim Gabungan dari Bureau of Immigration mengambil data biometric dan menginput data diri PIDs
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 103
Step 5: Counseling Pada
tahapan
ini
masing-masing
PIDs
diberikan
kesempatan untuk berkonsultasi dengan Lawyer dari Public Attorney Office serta Perwakilan dari KJRI Davao City guna memahami status kewarganegaraannya berdasarkan Undang-undang serta aturan yang berlaku di Indonesia maupun Filipina, agar mendapat pemahaman utuh mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara (baik Indonesia maupun Filipina).
Konseling yang diberikan Staf Teknis Imigrasi, serta Pejabat Public Attorney Office kepada Warga Keturunan Indonesia dalam Registration and Confirmation of Nationality didampingi Pedrito Lopez Jr, alien control officer, Bureau of Immigration dan Project Coordinator LSM Pasali, Winnie Fred Rotor sebagai penerjemah.
104 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Komitmen kerjasama antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Indonesia dengan Biro Imigrasi Filipina perlu terus ditingkatkan. Sebagai pengejawantahan dari komitmen ini, formalisasi kerjasama antara kedua pihak telah digagas sejak tahun 2013 di mana pada tanggal 11 Februari 2013 telah ditandatangani Joint Statement tentang Cooperation on Border Control and Immigration Matters. Tindaklanjut dari joint statement tersebut adalah dilakukannya rangkaian informal meeting dan technical working group antara Konsul Imigrasi KJRI Davao City (mewakili Ditjen Imigrasi) dengan counterpart dari Biro Imigrasi Filipina guna mempersiapkan penyusunan Memorandum of Understanding on Immigration Cooperation yang muatannya antara lain terkait kerjasama dalam pengawasan perbatasan serta prosedur penanganan masalah keimigrasian di wilayah perbatasan.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 105
106 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
JEPANG
Immigration Bureau of Japan oleh: Wilopo Atase Imigrasi KBRI Tokyo, Jepang
Jepang sebagai salah satu negara maju di Asia sangat menyadari ketergantungannya dengan masyarakat internasional dalam menjalin hubungan untuk memperkokoh pilar-pilar kepentingan nasionalnya. Sebagai anggota komunitas internasional, dalam satu hari terdapat 35.000 orang asing dari berbagai negara datang dan keluar dari Jepang dalam berbagai keperluan. Hal ini merupakan representasi hubungan persahabatan yang sangat dalam antar berbagai bangsa. Keberadaan mereka sangat berarti dan dalam membina persahabatan
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 107
internasional
berlandaskan
saling
pengertian
dan
memberikan manfaat yang saling menguntungkan. Sebagai upaya untuk dapat berinteraksi dengan masyarakat internasional secara efektif membangun persahabatan dan memberikan perlindungan dengan prinsip kesetaraan dan tanpa kecuali terhadap migran yang datang ke Jepang, dan mencegah kemungkinan terjadinya benturan antar masyarakat internasional yang ada di Jepang dengan warga negara setempat, melindungi kepentingan warganya, maka penerapan undang-undang keimigrasian Jepang sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap lalu lintas migran ke Jepang didelegasikan kepada Biro Imigrasi
108 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Kementerian Kehakiman Jepang, sebagai pemangku kebijakan dalam pengawasan orang asing yang lebih dikenal dengan Nyukang.
SEJARAH BIRO IMIGRASI JEPANG Sebelum Perang Dunia ke-II Kementerian Hukum (Homusho) disebut dengan ”Shihosho” dengan tugas yuridiksi seluruh Undang-Undang dan termasuk administrasi yudisial dan pengawasan hakim. Sesuai dengan pelaksanaan konstitusi yang baru pada tanggal 13 Mei 1947, kewenangan peradilan dipindahkan ke Mahkamah Agung. Pada tanggal 15 Februari 1948, dibentuk lembaga kejaksaan yang mengambil alih kewenangan Kementerian Hukum. Dengan demikian Kementerian Hukum dihapus. Lembaga Kejaksaan ini menjadi penasehat hukum tertinggi Pemerintah dalam pembuatan rancangan Undang-Undang, pertimbangan, perjanjian, penelitian serta pendalaman sistem dengan mengadopsi norma-norma dari dalam dan luar negeri. Selanjutnya dengan adanya perubahan struktur organisasi pemerintahan pada bulan Juni 1949, Lembaga Kejaksaan (Homucho) berubah nama menjadi Homufu dengan perampingan struktur, sebelumnya 5 (lima) pembantu Jaksa membawahi 16 (enam belas) Biro dan berubah menjadi membawahi 11 (sebelas) Biro. Pada tanggal 1 Agustus 1952 perubahan struktur organisasi dirubah kembali Lembaga Kejaksaan menjadi Kementerian Kehakiman dengan penambahan organisasi.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 109
Kementerian Kehakiman sama dengan kementerian lainnya yang dipimpin oleh seorang Menteri, lembaga ini menghapus sistem Kejaksaan. Kementerian Kehakiman membawahi tujuh biro yang terdiri dari Biro Urusan Kemasyarakatan, Biro Urusan Kriminal, Biro Koreksi, Biro Pengadilan, Biro Hak Kekayaan Intelektual, dan Immigrasi kedalam sekretariat Menteri. Pada tanggal 6 Januari 2001 terjadi reorganisasi pemerintah pusat dalam struktur Kementerian Kehakiman dengan beberapa pertimbangan menghapus satu biro pengadilan sehingga sampai saat ini dilengkapi dengan enam Biro termasuk Biro Imigrasi.
WILAYAH KERJA Dalam satu hari terdapat kurang lebih 35.000 orang dari berbagai bangsa di Dunia datang ke Jepang dengan berbagai keperluan. Dalam rangka mengembangakan persahabatan yang saling pengertian dan menguntungkan kedua belah dalam kancah pergaulan internasional dan sebagai bukti warga negara Jepang menerima kedatangan dan keberadaan mereka dengan baik, maka peningkatan sistem keimigrasian selalu akan ditingkatkan guna memberikan perlindungan kepentingan masyarakat Jepang dan menjaga keamanan konstelasi antara masyarakat Jepang dan migran dari luar. Keberadaan berbagai bangsa dari berbagai negara di Jepang memberikan kontribusi dalam peningkatan hubungan internasional yang saling menguntungkan antar kedua belah pihak dan selalu harus diawasi.
110 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Imigrasi Jepang merupakan institusi di bawah Kementerian Kehakiman yang melaksanakan fungsi pengawasan dan administrasi keimigrasian meliputi wilayah kerja seluruh Jepang dengan 8 (delapan) kantor Regional Bureau yang terdiri dari: 1. Kantor Wilayah Imigrasi Sapporo dengan 5 (lima) kantor cabang 2. Kantor Wilayah Imigrasi Sendai dengan 6 (enam) kantor cabang 3. Kantor Wilayah Imigrasi Tokyo dengan 12 (dua belas) kantor cabang dan tiga (tiga) distrik Imigrasi yaitu: - Distrik Narita Airport; - Distrik Haneda Airport; - Distrik Yokohama. 4. Kantor Wilayah Imigrasi Nagoya dengan 8 (delapan) kantor cabang dan 1 (satu) Distrik - Chubu Airport District 5. Kantor Wilayah Immigrasi Osaka dengan 5 (lima) kantor cabang dan 2 (dua) distrik yaitu: - Kansai Airport District - Kobe Distrik dengan satu sub wilayah pelayanan imigrasi 6. Kantor Wilayah Imigrasi Hiroshima dengan 7 (tujuh) kantor cabang; 7. Kantor Wilayah Takamatsu dengan 3 (tiga) kantor cabang; 8. Kantor Wilayah Imigrasi Fukuoka 10 (sepuluh) kantor cabang dan Distrik Imigrasi Naha dengan 4 (empat) kantor cabang pembantu.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 111
Rumah Detensi Imigrasi dalam struktur berada di bawah pengawasan Kementerian Kehakiman. Bagan 1. Kantor Wilayah dan Distrik Imigrasi Jepang
Kanwil Imigrasi Hiroshima Kancab. Sakaminat0 Kancan Matsue Kancab Okayama Kancab Fukuyama Kancab, Shimonoseko Kancab Shnan DIstrik Hiroshima Airport.
112 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Kanwil Imigrasi Nagoya Kancab. Oyama, Kancab Kanazawa, Kancab Fukui, Kancab Gifu, Kancab Shizuoka, Kancab Hamamatsu, Kancab Toyohashi, Kancab Yoysukaiichi Chubu Airport Distrik
Kanwil Imigrasi Sapporo Kancab Hakodate, Kancab Asahikawa . Kancab Kushiro, Kancab Wakanai , Distrik Chitose Kanwil Imigrasi Sendai Kancab, Aomori, Kancan Morioka, Kancab Sendai airport, Kancab Akita, Kancab Sakata, dan Kancab Koriyama Kanwil Imigrasi Tokyo Kancab Mito Kancab Utsunomiya Kancab Takasaki Kancab Saitama Kancab Chiba Kancab Tachikawa Kancab Niigata Kancab Kofu Kancab Nagano Kancab Shinjuku Kancab Tobu Narita Airport Haneda aiport Yokohamadistrik
Kanwil Osaka Kancab Chubu Kancab Kyoto Kancab Maizumu Kancab Nara Kancab Wakayama Distrik Kansai Airport Distrik Kobe Kantor Wil Fukuoka Kancab Kita Kyushu Kancab Hakata Kanc. Fukuoka Airport Kancab Saga Kancab Nagasaki Kancab Tsunashima Kancab Kumamoto Kancab, Oita Kancab Miyazki Kancab Kagoshima Kantor Wilayah Takamatsu Kancab. Matsuyama Kancab Kochi Kancab Komatsujima Port Distrik Naha Naha Airport, Mokujima Ishigaku dan Kadena
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 113
Bagan 2. Rentang Kendali Biro Imigrasi Jepang di Tingkat Pusat dan Daerah
114 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
SUMBER DAYA MANUSIA Semua staf di Kantor Imigrasi Pusat, Kantor Wilayah, Kantor distrik dan Inspektur adalah pelaksana tugas pengawasan keimigrasian. Sedangkan mereka yang bertugas dibidang hukum adalah pelaksana administrasi dan hukum khusus. 1. Inspektur bertanggung jawab atas: a. Pemeriksaan, memperhatikan pendaratan dan deportasi; b. Mengeluarkan surat penahanan dan deportasi; c. Meberikan pembebasan terbatas; d. Penelitian pengakuan pengungsi, status izin tinggal; e. Sebagai pembantu tugas Menteri Kehakiman. 2. Pengawas Keimigrasian (Immigration Control) mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam hal : a. Penelitian terhadap pelanggaran masuk, pendaratan dan status tinggal di Jepang; b. Penahanan, transportasi, dan pemulangan orang asing dalam rangka pelaksanaan perintah penahanan dan deportasi; c. Menangani tahanan tahanan, melengkapi fasilitas tahanan serta faslitas penahanan; d. Penelitian fakta dan data pemegang izin tinggal jangka menengah dan panjang untuk mendapatkan informasi yang berkesinambungan. 3. Strata Jabatan dalam Biro Imigrasi dibagi dalam 7 (tujuh) tingkat untuk memudahkan pelaksanaan tugas pengawasan keimigrasian. Strata jabatan tersebut terdiri dari:
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 115
a. b. c. d. e. f.
Keibikan setara dengan petugas keamanan; Keibicho, koordinator keamanan; Keibishicho, Pengamat keamanan; Keibishi; Keibishi-ho; Keisucho.
Formulasi sesuai dengan struktur organisasi diisi oleh 4.415 orang personil yang secara garis besarnya terdiri dari: - Immigration Inspectors (TPI) 2.414 Orang - Immigration Control 1.500 Orang - Administrative and Technical Officer 261 Orang
DASAR HUKUM PELAKSANAAN FUNGSI IMIGRASI JEPANG 1. Immigration Control and Refugee Recognition Act No. 74 tahun 2014, yang disahkan pada tanggal 18 Juni 2014. Dengan perubahan berupa penambahan ketentuan mengenai Penerimaan Tenaga Kerja Asing dengan Keunggulan tertentu, dan perubahan status tinggal ”Investor/Business Manager” menjadi ”Business Manager”. Kunci Perubahan dalam Immigration Control and Refugee Recognition Act No. 74 tahun 2014 adalah penambahan jenis status tinggal yang diberi nama ”Highly Skilled Profesional” untuk tenaga kerja yang mempunyai keahlian khusus. Dengan dasar pertimbangan stimulasi ekonomi nasional dalam kancah ekonomi global dengan peningkatan inovasi yang melibatkan masyarakat internasional dalam segala bidang, serta merubah status
116 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
tinggal ”Investor/Business Manager” menjadi ”Business Manager” 2. Peraturan Kementerian Kehakiman No. 16 tanggal 24 Mei 1990.
STRUKTUR ORGANISASI Biro Imigrasi Jepang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal dengan 7 (tujuh) divisi dibawahnya yaitu: a. General Affairs Division dengan 3 (tiga) sub divisi yaitu: 1. Refugee Recognation Offiice; 2. Immigration Policy Planner; 3. Immigration Policy Coordinator. b. Entry and status Division dengan 2 (dua) sub divisi yaitu: 1. Residency Management Office 2. Senior Assistance for Examination c. Adjusdication Division d. Enforcement Division dengan 1 (satu) sub divisi: 1. Senior Assistant for Enforcement affairs 2. Immigration Control and Information Division 3. Immigration Information Division and Analyst 4. Counsellor
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 117
Bagan 3. Struktur Organisasi Biro Imigrasi Jepang
118 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
TUGAS POKOK DAN FUNGSI Pengawasan keimigrasian
Dalam era globalisasi batas negara semakin tipis dan lalu lintas pelintas batas antar negara semakin intens dalam kegiatan perekonomian global. Jepang sebagai anggota komunitas intenasional membuka pintu selebar-lebarnya agar dapat terlibat langsung dengan masyarakat internasional dalam upaya menstimulasi perkembangan ekonomi nasionalnya. Terkait dengan hal tersebut untuk memastikan kenyamanan, tujuan dan manfaat kedatangan mereka serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan warganya serta mencegah kemungkinan terjadinya friksi-friksi dalam masyarakat akibat adanya konstelasi masyarakat internasional maka Pemerintah Jepang melalui Kementerian Kehakiman menerapkan kebijakan berdasarkan Immigration Control and Recognition of Refugee Act tersebut di atas yang implementasinya didelegasikan kepada Immigration Bureau.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 119
Sebagai penerapan administrasi Keimigrasian dan bagian dari pengawasan migran yang datang ke Jepang maka klasifikasi status izin tinggal bagi orang asing di Jepang dapat dikelompokkan dalam 27 status izin tinggal sebagai berikut: No
Status Izin Tinggal
Aktivitas
Periode Tinggal
1 Diplomat
Anggota Misi Negara Asing Sesuai dengan dan Anggota Keluarganya Periode Penugasan
2 Official (Dinas)
Lembaga internasional, Staf Diplomat sesuai dengan Misi dan Kegiatan Negara-negara tertentu
5,3,1tahun/3 bulan/ 30 hari dan 15 hari
3 Professor
Dosen, Peneliti
5,3,1 tahun 3 bulan
4 Artist
Seniman, Pengarang
5,3,1 tahun 3 bulan
5 Religon Activities
Kegiatan Keagamaan
5,3,1 tahun 3 bulan
6 Journalist
Wartawan tetap
5,3,1 tahun 3 bulan
7 Highly Skilled Professional
berdasarkan kontrak kerja, sesuai dgn kriteria Kementerian Kehakiman untuk tenaga kerja yang mempunyai keahlian khusus dan memberi kontribusi peningkatan perekonomian Jepang
5 tahun
8 Business Manager
Manager Perusahaan
5,3,1 tahun /3 bulan
9 Legal/ Accounting Service
Akuntan Publik
5,3,1 tahun /3,4 bulan
Kegiatan Penelitian yang terkait dgn Pemerintah atau Swasta
5,3,1 tahun /3 bulan
10 Researcher
120 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
11 Instructor
Guru Bahasa di Sekolah Menengah
5,3,1 tahun /3 bulan
12 Medical Service
Dokter dan Perawat
5,3,1 tahun /3 bulan
13 Engineering/ Specialist in Humanities/ Internasional Service
Tenaga Mekanik, penterjemah, pengajar bahasa dan ahli pemasaran pada perusahaan
5,3,1 tahun /3 bulan
14 Intra Company Transfer
Transfer dari perusahaan di Luar Negeri
5,3,1 tahun /3 bulan
15 Entertainer
Aktor, Penyanyi, Penari, Atlet khusus
5,3,1 tahun /3 bulan
16 Skilled Labor Pengrajin logam mulia, Juru Masak, Pilot dan Tutor Olahraga.
3,1 tahun /6,3 bulan /15 hari
17 Technical Pelatihan Kerja Inter Training
3,1 tahun /6,3 bulan /15 hari
18 Cultural Activities
Penelitian Kebudayaan Jepang
5,3,1 tahun /3 bulan
19 Temporary Visitor
Tour, mengunjungi saudara, Rapat. Kegiatan dlm jangka pendek
1 tahun/ 6 bulan; 3,1tahun/6,3 bulan; 90, 30, 15 hari
20 Student
Mahasisswa dan Pelajar
tergantung program belajar
21 Trainee
Pelatihan Kerja oleh Suatu Perusahaan
1 tahun, 6 bulan /3 bulan
22 Dependent
Suami/Istri atau anak dari Orang asing yg tinngal di Jepang
5,4 tahun 3 bulan 4.3 tahun 3 bulan 3,2 tahun 3 bulan 2,1 tahun 3 bulan 1 tahun /6 bulan/ 3 bulan
23 Designated Activities
Pembantu Diplomat, perawat/ Care Giver skema EPA
5,4,3,2,1 tahun/ 6,3 bulan
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 121
24 Permanent Resident
Diberikan oleh Kementerian Kehakiman Sesuai dengan UU Keimigrasian Jepang
tidak terbatas
25 Spouse or Child of Japanese National
Suami/Istri dari WNI Jepang
5,3,1 tahun, 6 bln
26 Spouse or Child of Permanent Resident
Suami/Istri dari Pemegang Status PR
5,3,1 tahun, 6 bln
27 Long term Resident
Pengungsi, Keluarga Keturunan Jepang, Penyatuan Keluarga, dan anak dari Pemegang PR dari perkawinan sebelumnya.
5,3,1 tahun/ 6 bulan Atau ditetapkan berdasarkan keputusan Kementerian Kehakiman.
Pemberian status izin tersebut diatas dilanjutkan dengan pengelolaan sistem pengawasan dan adminisrtrasi kependudukan yang terintegrasi.
PROSEDUR KEIMIGRASIAN Sebagai kelanjutan dari langkah pengendalian orang asing di Jepang, maka imigrasi jepang menerapkan sistem administrasi keimigrasian dengan memberikan pelayanan status tinggal saat kedatangan di Jepang. Pengunjung dengan masa tinggal kurang dari sembilan puluh hari akan diberikan stiker landing permision dalam paspor dan izin tinggal dengan status temporary visit sesuai dengan keperluan yaitu 90 hari 30 hari dan 15 hari.
122 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Sedangkan bagi pemegang visa dengan masa tinggal lebih dari 90 (sembilan puluh) hari kepada mereka diterbitkan resident card sesuai dengan status tinggal yang telah ditentukan dan kartu tersebut juga berfungsi sebagai multiple re-entry permit, dengan periode disesuaikan dengan masa berlakunya kartu.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 123
Subjek pengaturan penduduk asing jangka menengah dan panjang: - Orang asing yang diberikan izin kurang dari 90 (sembilan puluh) hari; - Orang asing yang diberikan status tinggal kunjungan singkat; - Orang yang diberikan izin tinggal dengan status diplomat atau dinas; staf dan anggota kantor perwakilan yang terkait dengan Asia Timur, seperti Perwakilan Ekonomi
124 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
-
dan Budaya Taipei di Jepang, dan Misi tetap Palestina di Jepang, beserta anggota keluarganya; Orang yang tidak memiliki status tinggal.
Tahapan Proses Pemberian Residence Card Saat kedatangan : Pemeriksaan Imigrasi, Setelah mendapatkan izin masuk, maka kepada pemegang izin tinggal jangka menengah dan panjang akan diberikan Residence Card (dikeluarkan hanya di Chithose airport, Narita, Haneda, Chubu, Kansai, Hiroshima dan Fukuoka Airport). Kantor Walikota : Pemberitahuan perubahan status tinggal (Pindah alamat) dan tempat tinggal kepada Walikota. Kantor Wilayah Imigrasi
: -
Penelaahan ulang izin tinggal
Memberitahukan perubahan data dalam Residence Card termasuk perubahan tempat tinggal. Permohonan perubahan jangka waktu tinggal Permohonan penggantian Residence Card karena rusak, hilang dan lainlainnya Melaporkan dimana mereka bekerja dan status tinggal keluarga mereka (dapat dilakukan via online).
: Bagi mereka yang tinggal di Jepang dengan jangka waktu menengah dan panjang diberika Residence Card, dan diberikan untuk mengajukan perubahan status tinggal dan perpanjangan masa tinggal.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 125
Deportasi Dalam
rangka
penegakan
hukum
keimigrasian
Jepang, dan dalam kaitan upaya pemerintah Jepang menekan terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan ddalam masyarakatnya seperti kemungkinan terjadinya pelanggaran kriminal yang dapat mempengaruhi kepentingan dan keamanan masyarakatnya, yang mungkin timbul akibat perbuatan kaum imigran ilegal, maka pihak Imigrasi Jepang melaksanakan pengawasan secara ketat terhadap pelanggar izin tinggal. Melaksanakan penangkapan dan deportasi ke negara asal migran sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam aturan keimigrasian Jepang. Para migran yang melanggar izin tinggal di Jepang dalam proses deportasi ada dua hal yang dapat dicermati. yaitu: 1. Melaporkan diri secara sukarela ke pihak Imigrasi atas keberadaanya, dalam kasus ini pihak Imigrasi akan melakukan investigasi pelanggaran, bila tidak ditemukan adanya pelanggaran kriminal, pihak Imigrasi akan memberikan kesempatan untuk mempersiapkan diri pulang ke negaranya dengan memberikan surat wajib lapor kepada pihak imigrasi (tanpa ditahan) dan bila semua persyaratan sudah terpenuhi maka pihak Imigrasi mengeluarkan perintah keluar wilayah Jepang.
126 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Bagan 4. Alur Deportasi
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 127
2. Terdeksi melakukan pelanggaran dan tertangkap. Bagi migran yang melakukan pelanggaran izin tinggal, terdeteksi dan tertangkap, maka akan dilakukan proses investigasi pelanggaran, penahanan di rumah detensi dan deportasi dilaksanakan oleh Pihak Imigrasi. Bagan 5. Alur Pemeriksaan
128 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Pengakuan terhadap Pengungsi Jepang adalah negara penandatangan konvensi pengungsi tahun 1951, sebagai tindak lanjut Pemerintah Jepang telah menerapkan sistem pengakuan dan penanganan pengungsi dalam peraturan nasionalnya. sebagai dasar penerimaan sebagai pengungsi, definisi pengungsi adalah ”Seseorang yang mengalami ketakutan/tekanan dari penguasa setempat yang diakibatkan adanya perbedaan pandangan politik, ras, agama dan kelompok tertentu, sehingga yang bersangkutan memerlukan perlindungan dari dari pihak ketiga/negara lain. Secara prinsip seseorang dapat mengajukan permohonan sebagai pengungsi di Jepang setelah lolos dari kriteria sebagai pengungsi sesuai dengan Konvensi tahun 1951. Sebagai tanda bukti penerimaan sebagai pengungsi, Pemerintah Jepang akan menerbitkan Dokumen Perjalanan Pengungsi (Refugee Travel Document). Berdasarkan kebijaksanaan Pemerintah Jepang seseorang walaupun tidak termasuk dalam Kriteria pengungsi, masih dapat diberikan izin tinggal bagi orang asing (di luar status pengungsi berdasarkan pertimbangan kemanusiaan). Status tinggal pengunngsi di Jepang dikelompokkan menjadi: 1. Status pengungsi (Refugee Status); 2. Penampungan untuk melanjutkan ke negara tujuan (Resettlement of Refugee); 3. Pemberian izin tinggal sebagai bentuk bantuan kemanusiaan (Humanitarian Consideration Status).
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 129
Prosedur dasar untuk mendapatkan pengakuan sebagai pengungsi. 1. Mengajukan permohonan pengakuan status kepada Pemerintah Jepang; 2. Pemeriksaan sesuai dengan kriteria Konvensi tahun 1951; 3. Jika sesuai kriteria diajukan kepada Kementerian Kehakiman sebagai penentu; 4. Bila ditolak /tidak sesuai dengan kriteria, dalam waktu 7 hari dapat mengajukan keberatan disampaikan kepada Kementerian Kehakiman sebagai penentu. Bagan 6. Prosedur Penanganan Pengungsi
130 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
INOVASI KEIMIGRASIAN 1. Point Base System untuk orang asing yang mempunyai keahlian khusus bekerja di Jepang. Globalisasi yang berkelanjutan, telah membawa perubahan yang cukup berarti dalam pertumbuhan perekonomian Jepang. Imigrasi sebagai mediator pertumbuhan melalui pengawasan arus lalu lintas orang yang terlibat dalam kegiatan perekonomian, telah mengambil langkah inovatif dengan memberikan kesempatan pekerja asing yang mempunyai kemampuan khusus untuk bisa beraktivitas di Jepang dalam berbagai bidang. Sebagai upaya pemantuan penempatan tenaga kerja dengan keahlian khusus sesuai dengan bidangnya, maka diterapkan suatu program disebut Point Base System. Point Base system adalah suatu sistem dengan perlakuan khusus dalam memberikan penilian terhadap pekerja yang mempunyai keahlian khusus dalam rangka peningkatan status izin tinggal dari status High skilled professional menjadi Permanent Resident, dengan basic point mencapai 70 poin, penilaiannya didasarkan atas latar belakang akademik, kemampuan dan pendapatan per bulan. Kategori keunggulan yang diklasifikasikan dalam point base system ini meliputi: a. Mempunyai keunggulan akedemi dalam melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan; Mereka yang terlibat dalam penelitian-penelitian awal maupun dalam pengembangan teknologi unggulan.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 131
b. Mempunyai keunggulan khusus dalam teknik pelaksanaan kegiatan. Mereka yang mempunyai kemampuan mengembangkan produk-produk baru dan mempunyai kemampuan strategi pemasaran untuk perusahanperusahaan Jepang. c. Mempunyai keunggalan managemen dan berpengalaman dalam pengembangan usaha. Mereka yang mempunyai pengalaman luas dan mempunyai kemampuan dalam pengembangan kegiatan usaha global.
Kepada mereka diberikan perlakuan khusus keimigrasian berupa: 1. Diberikan izin untuk melakukan berbagai jenis kegiatan;
132 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
2. Diberikan Izin tinggal selama 5 (lima) tahun pertama; 3. Mendapatkan perlakuan khusus untuk merubah status tinggal menjadi Tinggal Tetap; 4. Mengizinkan suami/istri untuk bekerja di Jepang; 5. Mengizinkan pekerja lokal mendampingi kegiatan sesuai dengan ketentuan; 6. Mendapatkan perlakuan khusus khusus dan pengurusan izin tinggal; 7. Pemberian status izin tinggal tetap ditentukan dengan jumlah poin yang dihitung berasarkan produktivitas, keahlian dan pendapatan perbulan.
Tindakan terhadap Perdagangan Manusia Pemerintah Jepang telah menandatangani Protokol tindakan pencegahan kejahatan perdangan orang untuk melengkapi Konvensi PBB tentang upaya mencegah kejahatan transnasional yang terorganisisr. Sebagai langkah lanjut Pemerintah Jepang membentuk komite yang terdiri dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kehakiman, Kementerian Tenaga Kerja dan Kesehatan dan Polisi Nasional bersinergi mempromosikan langkah-langkah pencegahan kejahatan perdagangan manusia yang terorganisir. Dalam implementasinya terkait dengan tugas pokok dan fungsi Biro Imigrasi Jepang, telah mengambil langkah strategis mengadakan pendekatan kepada lembaga-lembaga internasional terkait, dan Non-Government Organization
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 133
untuk berkolaborasi dimaksud.
memerangi
kejahatan-kejahatan
Tindakan terhadap Teroris Internasional Biro Imigrasi Jepang bekerja sama dengan organisasi untuk mencari solusi/ jalan keluar yang paling strategis untuk menanggulangi masuknya teroris ke wilayah Jepang. Salah satu tindakan yang telah dilaksanakan adalah pengetatan penelitian izin masuk melalui sistem perekaman sidik jari dan data pribadi yang diberlakukan sejak tahun 2007, dan memanfaatkan informasi penumpang (PNI) dari penerbangan sebagai langkah awal deteksi. Langkah-langkah pencegahan teroris masuk Jepang. 1. Memperketat pemeriksaan terhadap permohonan Certificate of Eligibility; 2. Bekerjasama dengan Diplomat diseluruh Perwakilan Jepang untuk memperketat pemberian visa; 3. Wajib mengikuti ketentuan pemeriksaan sidik jari dan identitas pribadi lainnya pada saat pendaratan; 4. Penelitian terhadap kemungkinan perubahan dokumen; 5. Penerapan system ICPO terhadap dokumen yang dicuri atau hilang; 6. Mewajibkan kapten pilot pesawat untuk mempersiapkan (API) 7. Penerapan List Penumpang secara otomatis tentang penumpang dan anggota crew; 8. Mempersiapkan ruangan khusus deportasi teroris asing; 9. Pengetatan pengawasan transit.
134 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Upaya Biro Imigrasi dalam Penanganan Perdagangan Manusia
Dasar Kebijakan Immigration Control dalam 5 Tahun ke Depan Komposisi Populasi Jepang saat ini menunjukan bahwa tingkat lansia di Jepang lebih tinggi dari populasi umur produktif, yang mana merupakan momok dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja di tengah meningkatnya pertumbuhan ekonomi Jepang yang cukup berarti. Berbagai langkah telah diambil untuk mengatasi kondisi tersebut. Pemerintah melalui Kementerian Kehakiman dan Biro Imigrasi sebagai implemtasi kebijakan terkait dengan permasalahan tersebut telah mengambil langkah strategis perencanaan jangka
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 135
panjang guna meminimalisair kekurangan tenaga kerja di Jepang dengan: 1. Secara proaktif menerima kedatangan tenaga kerja asing yang memberikan manfaat ekonomis pada masyarakat Jepang dan dapat memberikan kontribusi positif kepada Pemerintah Jepang atas dasar saling memguntungkan; 2. Melaksanakan studi mendalam tentang penerimaan tenaga kerja asing dalam mengatasi keseimbangan populasi produktif di Jepang; 3. Meningkatkan saling pengertian dan saling menguntungkan atas penerimaan orang asing di Jepang; 4. Pelayanan yang cepat dan aman untuk merealisasikan Prosedur keimigrasian dalam penerimaan kedatangan orang asing sebagai wisatawan; 5. Meningkatkan pengawasan yang ketat terhadap tenaga kerja ilegal di Jepang, dengan membangun sistem yang terpadu dalam upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat; 6. Mempercepat proses pemberian suaka untuk pengungsi dalam posisi Jepang sebagai Anggota Komunitas Internasional.
PENUTUP Biro Imigrasi Jepang dalam pelaksanaan tugasnya lebih berorientasi kepada pengawasan dan penindakan terhadap lalu lintas orang asing dengan penerapan sistem yang terintegrasi. Kebijakan keimigrasian Jepang dalam skala yang lebih luas mengacu pada stabilitas keamanan
136 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
serta pada stimulasi pertumbuhan ekonomi Nasional, seperti pemenuhan kebutuhan tenaga kerja yang saling menguntungkan dan dapat memberikan multiple effect pada aktivitas perekonomian Jepang. Penanganan dokumen perjalanan seperti Paspor berada dibawah Kementerian Luar Negeri, dengan kantor Cabang yang ada disetiap wilayah disebut dengan Passport Centre. Penerbitan Paspor ini dilakukan oleh Passport Centre setelah mendapatkan otorisasi dari Kementerian Luar Negeri, dalam Hal ini adalah Biro Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Jepang.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 137
138 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
JERMAN
Ausl-nderbeh-rde Bundesministerium des Inneren oleh: Hermansyah Siregar Atase Imigrasi KBRI Berlin, Jerman
Republik Federal Jerman adalah suatu negara berbentuk federasi di Eropa Barat. Negara ini memiliki posisi ekonomi dan politik yang sangat penting baik di Eropa maupun di dunia. Dengan luas wilayah 357.021 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 82 juta jiwa, negara dengan 16 negara bagian ini menjadi anggota kunci organisasi Uni Eropa, penghubung transportasi barang dan jasa antarnegara sekawasan dan menjadi negara dengan penduduk imigran ketiga terbesar di dunia. Potret Imigrasi Negara Sahabat | 139
Akibat 2 (dua) perang besar di Eropa, Jerman terbagi menjadi 2 (dua) negara terpisah, yaitu Jerman Barat dan Jerman Timur. Namun akhirnya Jerman Timur dan Jerman Barat kembali bersatu pada tanggal 3 Oktober 1990 yang ditandai dengan suatu peristiwa bersejarah yaitu dihancurkannya tembok Berlin. Jerman adalah negara pelopor Masyarakat Ekonomi Eropa (kelak menjadi Uni Eropa pada tahun 1993). Negara ini juga menjadi anggota zona Schengen dan pengguna mata uang Euro terhitung sejak tahun 2002. Sebagai negara penting, pada tahun 2009 Jerman menduduki urutan keempat di dunia dalam Produk Domestik Bruto dan urutan kelima dalam Keseimbangan Kemampuan Berbelanja, serta menduduki urutan kedua negara pengekspor dan pengimpor barang. Kemudian pada tahun 2008 Jerman juga berhasil menduduki urutan kedua di dunia dalam nilai bantuan pembangunan dalam anggaran tahunannya. Dalam aspek ekonomi, Jerman merupakan perekonomian nasional terbesar di Uni Eropa dan yang terbesar keempat di dunia. Oleh karena itu Jerman mampu membantu mengatasi Krisis Eropa yang terjadi sejak tahun 2010. Uni Eropa (disingkat UE) adalah organisasi yang beranggotakan negara-negara Eropa. Awal mula organisasi ini bernama Masyarakat Ekonomi Eropa yang didirikan pada 25 Maret 1957, kemudian berubah menjadi Masyarakat Eropa yang merupakan pilar pertama dari Uni Eropa. Pada 7 Februari 1992, Menteri Luar Negeri dan Keuangan dari 12 (dua belas) negara Eropa menandatangani Perjanjian Maastricht yang memformalisasikan berdirinya Uni Eropa.
140 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Perjanjian Maastricht yang menjadi fondasi Uni Eropa tersebut terdiri dari 2 (dua) bagian. Pertama, Persetujuan Uni Eropa, dan kedua, Undang-Undang Final Maastricht. Dengan ditandatanganinya kedua perjanjian tersebut, organisasi Masyarakat Eropa (EC) resmi berganti nama menjadi Uni Eropa (EU). Warga kedua belas negara anggotanya kini menjadi warga Eropa yang bebas tinggal dan bekerja dimana saja di seluruh Eropa. Uni Eropa memiliki 28 negara anggota, yaitu: Belanda, Belgia, Italia, Jerman, Luksemburg, Perancis, Britania Raya, Denmark, Irlandia, Yunani, Portugal, Spanyol, Austria, Finlandia, Swedia, Republik Ceko, Estonia, Hongaria, Latvia, Lituania, Malta, Polandia, Siprus, Slovenia, Slowakia, Bulgaria, Rumania, Kroasia. Terdapat 2 (dua) tujuan utama pembentukan Uni Eropa, yaitu terjalinnya kerja sama antar negara anggota di bidang ekonomi yang fokus terhadap keleluasaan gerak sumber produksi, manusia (sumber tenaga kerja), hasil produksi, dan jasa tanpa tarif atau minimal dengan kesegaraman tarif yang rendah serta terjalinnya kerja sama antar negara anggota di bidang politik sehingga dapat mengurangi dampak negatif rivalitas antar negara-negara besar di Eropa yang telah ada sejak dahulu kala sehingga bisa menghindari terjadinya perang kembali di Eropa, serta menjadi salah satu kekuatan di dunia dalam regulasi internasional.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 141
VISA SCHENGEN Perjanjian
Schengen
merupakan
perjanjian
yang
dibuat oleh sejumlah negara Eropa untuk menghapuskan pengawasan perbatasan di antara negara-negara tersebut. Nama Schengen diambil dari tempat penandatanganan perjanjian ini, suatu desa di Luksemburg. Di dalam perjanjian ini tercakup berbagai aturan kebijakan mengenai izin masuk jangka pendek (termasuk di dalamnya Visa Schengen), penyelarasan kontrol perbatasan eksternal, dan kerja sama polisi lintas batas. Hingga 2006 sebanyak 30 negara mencakup sebagian besar anggota Uni Eropa plus Islandia, Norwegia, dan Swiss termasuk Liechtenstein telah menandatangani perjanjian ini. Namun demikian Negara Irlandia dan Britania Raya (GB) hanya turut serta dalam kerja sama polisi lintas batas namun tidak ikut serta dalam hal pengawasan perbatasan bersama dan kebijakan visa Schengen. Pemegang paspor/ visa salah satu negara yang telah menerapkan Perjanjian Schengen dapat memasuki wilayah setiap negara penerap lainnya secara bebas. Berkaitan dengan visa Schengen, Pemerintah Republik Indonesia beserta seluruh Perwakilan RI di Uni Eropa sampai saat ini masih terus mengupayakan dan melakukan pendekatan dengan pemerintah negara setempat agar pemegang paspor Diplomatik dan Dinas RI dapat memperoleh fasilitas Bebas Visa Schengen. Pada tanggal 10 September 2015, Delegasi Republik Indonesia Tim Teknis Pembebasan Visa Schengen dan Pembahasan Rancangan Perjanjian Bebas Visa Republik Indonesia-Jerman untuk
142 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Paspor Diplomatik dan Dinas (PBVDD) telah melakukan pertemuan dengan pejabat terkait dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri Jerman. Delegasi RI dipimpin Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri, didampingi Direktur Dokumen Perjalanan Visa dan Fasilitas Keimigrasian Direktorat Jendera Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pejabat dari unit terkait di Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan KBRI Berlin dan pada kesempatan tersebut Atase Imigrasi juga memberikan dukungan dan memfasilitasi pejabat dan delegasi dimaksud dalam upaya melobi Pemerintah Jerman untuk mendukung pembebasan visa Schengen.
KEBIJAKAN KEIMIGRASIAN REPUBLIK FEDERAL JERMAN Pada tahun 2004, Undang-Undang Keimigrasian Republik Federal Jerman yang pertama disahkan setelah reunifikasi tahun 1990, yang mengatur kebijakan integrasi bagi imigran yang memenuhi kualifikasi dan migrasi yang berbasis pada reunifikasi keluarga. Sebelumnya UndangUndang Nasionalitas (Nationality Act) yang disahkan pada tahun 2000 juga memberikan hak kepada pendatang untuk menjadi warga negara Jerman (naturalisasi) baik bagi imigran yang telah tinggal lebih dari 8 (delapan) tahun secara legal punya tempat tinggal permanen di Jerman maupun bagi anak-anak imigran yang lahir di Jerman. Undang-Undang Nasionalitas tidak mengakui dwi-kewarganegaraan.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 143
Pada tahun 2014 terdapat pembaruan hukum kewarganegaraan Jerman dengan Salah satu fokus utama dalam Undang-Undang Keimigrasian Jerman mengenai kebijakan migrasi dan integrasi adalah dalam hal perlindungan pengungsi. Konstitusi Jerman menjamin hak asasi atas suaka bagi korban persekusi politik. Dalam beberapa tahun terakhir ini jumlah peminta suaka naik secara tajam. Pada tahun 2004 terdapat sekitar 50.000 orang yang mengajukan permohonan suaka, tahun 2014 jumlahnya meningkat menjadi 200.000 orang. Dengan adanya arus pengungsi yang terus-menerus dari daerah perang dan krisis seperti Suriah, Irak dan Afghanistan, Jerman akhirnya menerapkan kebijakan liberal dengan membuka pintu perbatasan kepada pengungsi dan pencari suaka dengan alasan kemanusiaan. Badan Federal Urusan Migrasi dan Pengungsi (BAMF) hingga akhir tahun 2015 mencatat lebih dari satu juta pengungsi dan pencari suaka telah ditampung oleh Republik Federal Jerman. Perkembangan terakhir pada bulan Februari 2016, Jerman mengesahkan paket Undang-Undang tentang Keimigrasian yang kedua, Undang-Undang ini berfokus pada masalah pengungsi dan pencari suaka. Dengan adanya Undang-Undang ini, para migran yang masuk ke Jerman akan diklasifikasikan berdasarkan kelompok di mana setiap kelompok memiliki hak kepentingan yang berbeda-beda. Bagi orang-orang yang dianggap ”tidak berbahaya”, maka mereka akan dibawa ke instansi khusus dan dokumen keterangan mereka akan dipelajari dan diproses dengan cepat. Selama tinggal di Jerman, para pengungsi dan pencari
144 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
suaka tidak dibebaskan dalam hal memilih tempat tinggal. Mereka akan mendapat kartu domisili dalam waktu setahun dan akan diperpanjang setahun lagi. Sesudah 2 (dua) tahun, mereka bisa mengundang keluarganya ke Jerman untuk berkumpul. Menurut undang-undang baru ini, apabila para migran di Jerman menyelesaikan kursus pendidikan kejuruan, maka akan bisa bekerja minimum 2 (dua) tahun di Jerman. Kanselir Jerman menyatakan bahwa kebijakan baru mengenai imigran ini membantu mengatasi populasi penduduk asli Jerman yang mulai berkurang. ”Kewajiban menjatuhkan pilihan” dihapuskan bagi anak yang orangtuanya warga negara asing dan yang lahir dan besar di Jerman setelah reunifikasi tahun 1990. Pada UndangUndang sebelumnya anak tersebut wajib memutuskan sampai batas umur 23 tahun kewarganegaraan tunggal yag dipilih.
STRUKTUR ORGANISASI Masalah keimigrasian di dalam negeri dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri (Innensministerium) sedangkan pemberian visa dilaksanakan oleh Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan-perwakilan Jerman di luar negeri. Untuk menangani masalah keimigrasian tidak ada badan khusus yang dibentuk, melainkan secara terintegrasi dikoordinir/berada dibawah Kementerian Dalam Negeri. Badan-badan tersebut antara lain pengawasan perbatasan dan pemeriksaan keimigrasian di checkpoint oleh pihak Kepolisian Federal (Bundespolizei),
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 145
penerbitan paspor oleh Dinas Kependudukan kota setempat (Bürgeramt), izin tinggal orang asing oleh Kantor Imigrasi Orang Asing (Ausländerbehörde). Lingkup tugas Bundespolizei domestik mencakup halhal yang berkaitan dengan perbatasan (darat, laut dan udara), sedangkan Bundespolizei Internasional mencakup hal-hal pengeluaran dokumen dan visa (DVB=Dokumenten und Visumberater), misi Internasional (Internationale Polizeimissionen), penanganan migran non-reguler di 23 negara (GVB=Grenzpolizei Verbindungsbeamte), penanganan keimigrasian dinas/diplomatik pada Kedutaan Besar Jerman di seluruh dunia (HOD=Housordnungs und Objektschutzdienst), penanganan keimigrasian di negara-negara Schengen (GUA=Grenzpolizeiliche Unterstützungsbeamte Ausland) dan penanganan keimigrasian untuk Kedutaan Jerman di Kabul dan Baghdad. Sedangkan Ausländerbehörde merupakan Kantor Imigrasi bagi orang asing yang pada umumnya terdapat di setiap kabupaten atau kotamadya dengan tugas utamanya yaitu pelaksanaan hukum keimigrasian. Ausländerbehörde mempunyai kewenangan dalam penerbitan persetujuan visa serta bertanggung jawab dalam hal pemberian atau penolakan izin tinggal serta berwenang dalam melakukan pengawasan administratif keimigrasian termasuk didalamnya pengusiran dan deportasi. Selain itu Ausländerbehörde juga bertugas dalam memproses permohonan serta mengeluarkan izin tinggal bagi para pencari suaka dan pengungsi. Setiap Ausländerbehörde terhubung dengan pusat registrasi penduduk asing. Dalam menjalankan tugasnya
146 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Ausländerbehörde berkomunikasi dengan perwakilan asing, polisi nasional dan kekuasaan kehakiman. Setiap keputusan dan kebijakan yang diambil oleh pihak Ausländerbehörde harus menyesuaikan dengan peraturan dan UU Negara Bagian dimana Ausländerbehörde tersebut berada.
SUMBER DAYA MANUSIA Organisasi pertama yang paling bertanggung jawab terhadap masuk dan keluarnya orang dari Republik Federal Jerman adalah Direktorat Polisi Perbatasan dan Keamanan Udara. Petugas organisasi ini yakni Polisi Perbatasan (Grenzschutzpolizei) berfungsi sebagai petugas imigrasi di pintu-pintu masuk (exit-entry point) di perbatasan laut (seaport), darat (check point), dan pelabuhan udara (airport). Petugas untuk daerah perbatasan tersebut memiliki kewenangan sebagai polisi umum dan memiliki kewenangan khusus sebagai Polisi Perbatasan. Petugas tersebut dipersenjatai dan mendapat pendidikan kemiliteran serta pendidikan khusus yang berkenaan dengan keimigrasian. Republik Federal Jerman sendiri memiliki perbatasan darat sepanjang 3.855 km dengan 9 (sembilan) negara tetangganya dan juga perbatasan laut sepanjang 700 km. Selain itu Jerman juga memiliki lebih dari 5.700 stasiun kereta api serta 39 bandar udara. Petugas Direktorat Polisi Perbatasan dan Keamanan Udara berjumlah lebih dari 40.000 orang, dan berada dibawah Kementerian Dalam Negeri (Federal). Petugas lapangan direkrut dari lulusan Realschule dan Gymnasium
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 147
(SMA) dan dididik selama 2,5 tahun di Pusat Pendidikan Polisi Perbatasan (Bundespolizeiakademie) yang terletak di kota Lübeck. Disamping itu direkrut juga lulusan perguruan tinggi dengan tambahan pendidikan selama 2,5 tahun untuk menduduki jabatan-jabatan struktural di lapangan maupun di kantor pusat. Pendidikan bagi petugas lapangan dititikberatkan pada kemampuan fisik karena kualifikasi utamanya adalah sebagai polisi perbatasan dengan tugas tambahan sebagai petugas imigrasi. Dari segi pelaksanaan tugas, Polisi Perbatasan lebih menitikberatkan pendekatan keamanan (security approach).
UNDANG-UNDANG Bagi orang asing yang berada di Republik Federal Jerman berlaku Undang-Undang tentang Orang Asing (Ausländerrecht der Bundesrepublik Deutschland). UndangUndang tersebut menentukan jenis izin tinggal bagi orang asing (Aufenthaltsgenehmigung) yang terbagi dalam 4 (empat) kategori yaitu : Pertama, Residence Title for Specific Purpose (Aufenhaltsbewelligung) yaitu izin tinggal yang diberikan kepada orang asing yang berada di Jerman untuk tujuantujuan tertentu seperti kunjungan keluarga, belajar, training dan lain-lain untuk jangka waktu terbatas. Kedua, Residence Permit (Aufenthaltserlaubnis) yaitu izin tinggal terbatas yang diberikan kepada orang asing tertentu yang tinggal di Jerman karena suatu kepentingan, misalnya keperluan studi, menikah dengan warga negara Jerman, dll.
148 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
lzin tingal ini setelah jangka waktu tertentu dapat dirubah/ dikonversi menjadi izin tinggal tidak terbatas. Ketiga, Unlimited Residence (Aufenthaltsberechtigung) yaitu izin tinggal tidak terbatas yang memberikan hak-hak kepada pemegangnnya hampir sama dengan hak-hak yang dimiliki oleh warga negara Jerman. Pemegang izin ini tidak dapat dideportasi oleh pemerintah Jerman. Keempat, Residence Title for Exceptional Circumtances (Aufenthaltsbefugnis) yaitu izin tinggal yang diberikan dengan kondisi dan syarat-syarat khusus seperti alasan kemanusiaan dan politik. Biasanya diberikan kepada pengungsi dan pencari suaka. Semua izin tinggal tersebut diatas dikeluarkan oleh Kantor Orang Asing (Ausländeramt/Ausländerbehörde) yang berada di Kotamadya (Stadtverwaltung) di seluruh Jerman.
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Seluruh data mengenai orang asing dikumpulkan secara terpusat di Kantor Pusat Registrasi Orang Asing yang terletak di kota Köln. Kantor ini adalah satu-satunya instansi yang berdasarkan Undang-Undang melaksanakan pengumpulan dan penyebaran data-data tentang orang asing bagi instansiinstansi lain yang membutuhkannya, seperti Polisi Perbatasan, Kementerian Tenaga Kerja dan lain sebagainya. Pelayanan Kantor ini berlangsung secara non-stop termasuk hari libur dan hari besar. Semua orang yang berdiam atau bertempat tinggal di Republik Federal Jerman harus melaporkan keberadaannya
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 149
ke Kantor Pemerintah Daerah (Stadtverwaltung/Bürgeramt) di bagian Dinas Kependudukan (Einwohnermeldeamt). Data kependudukan ini disimpan secara terpusat agar dalam penerbitan dokumen kependudukan/perizinan tidak terjadi duplikasi. Jika berpindah alamat maka yang bersangkutan harus melapor kepada Pemerintah Daerah di tempat baru (Ummeldung). Sistem pengendalian administrasi kependudukan ini pada akhirnya mendukung sistem penegakan hukum keimigrasian karena memudahkan proses pelacakan jika terjadi pelanggaran hukum. Setiap orang asing yang bekerja atau belajar atau tinggal untuk sementara (lebih dari jangka 90 hari seperti tercantum dalam visa) atau tinggal menetap untuk jangka waktu terbatas atau permanen, harus melaporkan keberadaannya kepada Kantor Orang Asing (Aussländerbehörde) dan kantor tersebut selanjutnya akan menerbitkan lzin Tinggal. Untuk bekerja orang asing harus mendapat izin kerja (Arbeitserlaubnis) dari Kantor Tenaga Kerja (Arbeitsamt) Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi turis atau pengunjung singkat yang keberadaannya di Jerman tidak lebih dari jangka waktu seperti tercantum dalam visanya . Jumlah orang asing yang berada di Republik Federal Jerman (data s.d. akhir tahun 2014) adalah sebanyak 8,2 juta orang dan jumlah ini merupakan 10% dari penduduk Jerman. Dari jumlah tersebut 1,5 juta orang berkebangsaan Turki dan lebih dari 4 juta orang berasal dari negara-negara Eropa.
150 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
IMIGRAN ILEGAL Di Republik Federal Jerman seperti di kebanyakan negara lainnya, imigran ilegal secara umum dibagi menjadi 4 (empat) kategori: Pertama, Over Stayer yaitu setiap orang yang memasuki wilayah Jerman secara legal dengan menggunakan visa sementara dan kemudian tanpa izin resmi memperpanjang masa tinggalnya. Kedua, Orang yang memiliki izin tinggal termasuk di dalamnya pekerja musiman dan komuter yang kemudian menyalahi kententuan izin tinggalnya dengan bekerja secara ilegal. Ketiga, Pengungsi dan pencari suaka yang telah ditolak permohonan suakanya. Keempat, Orang yang tidak memiliki izin untuk memasuki negara Jerman dan kemudian masuk secara secara ilegal dengan menggunakan dokumen ataupun identitas palsu. Sekitar 80% imigran ilegal masuk ke wilayah Uni Eropa dengan menggunakan visa turis. Hingga saat ini diprediksi terdapat 1 (satu) juta imigran di Jerman yang menyalahi izin tinggal atau visa yang dimiliki, mayoritas imigran ilegal berasal dari negara Afrika, Eropa Timur, Turki serta Amerika Latin. Permasalahan imigran ilegal di Republik Federal Jerman berada di bawah tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri Jerman dan bekerja sama dengan Direktorat Kepolisian Penjaga Perbatasan serta instansi pemerintah lainnya yang berkaitan dengan pengawasan orang asing.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 151
Salah satu upaya untuk untuk mencegah masuknya imigran gelap dan pekerja gelap adalah dengan menerapkan sanksi berat berupa deportasi, denda, kurungan penjara 1-3 tahun serta pencantuman nama ke dalam daftar hitam Uni Eropa untuk periode tertentu. Sanksi tersebut ditetapkan melalui proses hukum berupa persidangan pada kantor pengadilan setempat sesuai dengan ketentuan German Residence Act (Aufenthaltsgesetz – AufenthG) pasal 95.
PENERBITAN PASPOR JERMAN Sesuai peraturan yang berlaku di Republik Federal Jerman, paspor yang diterbitkan untuk warga negara Jerman terbagi dalam beberapa kategori sebagai berikut: Paspor Resmi, yang terbagi menjadi Paspor Diplomatik/ Diplomatenpass (berwarna biru), Paspor Dinas/ Dienstpass (berwarna merah terang), Paspor Dinas/ Diplomatik sementara. Paspor Biasa (berwarna merah tua) dilengkapi dengan chip untuk penyimpanan data biometrik. Paspor Anak/Kinderreisepass (berwarna merah tua) diberikan kepada anak hingga usia 12 tahun, tanpa dilengkapi dengan chip.
Paspor Sementara (berwarna hijau). Hingga bulan Mei 2007 tercatat 28,2 juta paspor yang
telah diberikan kepada warga negara Jerman. Setiap tahunnya juga diterbitkan sekitar 400.000 paspor sementara.
152 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Persyaratan Penerbitan Paspor
Berkewarganegaraan Jerman
Pemohon harus hadir pada saat mengajukan permohonan penerbitan paspor baru Bagi anak-anak wajib didampingi oleh orang tua/wali yang bersangkutan Tercatat berdomisili di kota dimana permohonan paspor tersebut diajukan Permohonan paspor diajukan di kantor dinas kependudukan setempat/Bürgeramt
Dokumen yang Diperlukan Untuk Permohonan Penerbitan Paspor
1 (satu) buah pas foto biometrik teraktual dengan ukuran 3,5 x 4,5 cm (dapat diserahkan oleh pemohon atau difoto langsung oleh petugas) Keterangan mengenai kewarganegaraan pemohon/ Staatsangehörigkeitsabfrage Paspor lama (untuk penggantian paspor) Kartu Tanda Penduduk Akte Lahir atau Kartu Keluarga Surat permohonan dari kedua orangtua (khusus untuk paspor anak)
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 153
Prosedur Permohonan Paspor
Pemohon yang telah memenuhi persyaratan di atas harus mendatangi kantor dinas kependudukan setempat dengan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan Apabila dokumen telah lengkap, maka permohonan paspor tersebut akan diteruskan kepada perusahaan percetakan seperti PERURI (BUMN Jerman) bernama Bundesdrückerei yang berpusat di kota Berlin Paspor elektronik (e-Pass) akan dicetak oleh Bundesdrückerei dan selanjutnya dikirim langsung ke alamat pemohon Khusus untuk paspor sementara dan paspor anak tanpa chip akan diterbitkan langsung oleh kantor kependudukan setempat
Waktu dan Biaya Penerbitan Waktu penerbitan paspor baru berkisar antara 3-4 minggu. Selain waktu pengerjaan normal, terdapat pula opsi lain yaitu penerbitan paspor express. Untuk opsi ini akan dikenakan biaya tambahan. Penerbitan paspor express membutuhkan waktu paling lama 4 (empat) hari kerja. Bagi pemohon berusia kurang dari 24 tahun akan diberikan Paspor dengan masa berlaku 6 tahun dengan rincian biaya sebagai berikut : Paspor biasa 32 halaman : 37,50 Euro Paspor biasa 48 halaman : 59,50 Euro
Paspor biasa 32 halaman - Express Paspor biasa 48 halaman - Express
154 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
: 69,50 Euro : 91,00 Euro
Bagi pemohon berusia lebih dari 24 tahun akan diberikan Paspor dengan masa berlaku 10 (sepuluh) tahun dengan rincian biaya sebagai berikut : Paspor biasa 32 halaman : 59,00 Euro Paspor biasa 48 halaman : 81,00 Euro Paspor biasa 32 halaman - Express : 91,00 Euro Paspor biasa 48 halaman - Express : 113,00 Euro Untuk penerbitan paspor sementara akan selesai di hari yang sama dan dikenakan biaya sebesar 26 Euro untuk masa berlaku 1 (satu) tahun.
Spesifikasi Paspor Republik Federal Jerman merupakan salah satu negara pelopor di wilayah Uni Eropa dalam hal pengunaan paspor elektronik (e-Pass) dengan data biometrik (spesifikasi paspor terlampir). Dalam setiap paspornya terdapat chip yang menyimpan data pemilik paspor seperti nama lengkap, kantor pengeluaran, nomor paspor, jenis kelamin, tempat/tanggal lahir dan masa berlaku paspor. chip ini telah sesuai dengan standar ISO/ IEC 14443. Terdapat 2 (dua) jenis chip yang digunakan yaitu tipe A (72kB) yang diproduksi oleh perusahaan asal Belanda bernama NXP semiconsuctors dan tipe B (64kB) oleh perusahaan Jerman Infineon Technologies AG. Semenjak bulan November 2007, 2 (dua) sidik jari pemohon dan foto biometrik juga turut disimpan didalam chip tersebut. Data tambahan ini hanya ini dapat dibaca dengan alat khusus dan aksesnya hanya diberikan kepada
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 155
negara-negara yang telah menjalin kerja sama khusus dengan pemerintah Republik Federal Jerman.
PERMASALAHAN PENGUNGSI DAN PENCARI SUAKA Menurut perkiraan terakhir, lebih dari sejuta pengungsi telah tiba di Eropa sepanjang tahun 2015. Kehadiran mereka tidak selalu direspon positif terutama bagi kelompokkelompok anti imigran di Jerman. Berbagai upaya serta aksi penolakan terus terjadi seperti halnya pembakaran tempat penampungan pengungsi, aksi demontrasi dan protes besar-besaran, dan lain lain. Kekhawatiran akan kelompok Islamis radikal kerap melakukan aksi kekerasan menjadi faktor pendorong bertambahnya kelompok pendukung anti imigran. Hal Ini tidak hanya terjadi di Jerman, melainkan hampir di seluruh negara-negara Uni Eropa. Jalan yang ditempuh Pengungsi dan Pencari Suaka untuk memasuki Eropa cukup berliku. Mereka membutuhkan waktu hampir 2 (dua) bulan, untuk menyeberang melalui Turki, kemudian menempuh jalur laut menuju ke Yunani lalu dilanjutkan perjalanan darat melalui Macedonia, Serbia dan Hongaria sampai dengan Eropa Utara. Sesampainya di Jerman para Pencari Suaka dikumpulkan atau ditampung oleh Kantor Negara Urusan Sosial dan Kesehatan (LaGeSo) dengan tujuan mempermudah pendataan. Selanjutnya pihak pemerintah Jerman mendistribusikan mereka ke 16 (enam belas) negara bagian Jerman. Negara-negara pencari suaka adalah Suriah, Afghanistan, Eritrea, Somalia, Irak, Pakistan, Serbia, Albania, Kosovo dan Macedonia.
156 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Pemerintah Jerman bersikap tanggap terhadap menghadapi datangnya Pencari Suaka dari berbagai negara. Jerman mengedepankan semangat kemanusiaan untuk menampung puluhan ribu pengungsi yang telah mencapai angka 1.000.000 pengungsi. Pengungsi dan Pencari Suaka punya hak untuk diperlakukan dengan baik dan berhak diberikan tempat tinggal yang aman. Namun akhirnya Jerman mengaku kewalahan dikarenakan banyaknya jumlah pengungsi. Andrea Nahles yang menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Sosial untuk Jerman mengatakan bahwa tujuan dari pemerintah Jerman saat ini adalah memberikan pekerjaan bagi Pencari Suaka dan dengan cepat bisa mendapatkan tempat tinggal. Pemerintah Jerman telah merancang 2 (dua) program, yaitu membantu para pengungsi untuk mendapatkan pelatihan keterampilan kerja dan mempermudah untuk mendapatkan kerja praktek. Sebelum memasuki dunia pekerjaan, Pengungsi dan Pencari Suaka diharuskan terlebih dahulu mengikuti penyetaraan bahasa agar mereka dapat mudah berinteraksi ketika mendapatkan pekerjaan nanti. Mengingat membludaknya jumlah pengungsi dan pencari suaka maka tidak semua bisa mendapatkan lapangan pekerjaan, namun Andrea Nahles mengatakan mereka masih mempunyai potensi yang bisa digali dan dikembangkan dengan baik sehingga bisa membangun sesuatu yang berguna di Jerman. Kanselir Jerman, Angela Merkel mengambil alih kendali dalam hal penanggulangan krisis pengungsi di Eropa. Pemerintah Jerman memutuskan untuk mempercepat prosedur permohonan suaka. Permohonan para pengungsi
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 157
untuk mendapat suaka di Jerman harus diproses tuntas dalam waktu 7 (tujuh) hari. Jika pengungsi mengajukan banding, proses berikutnya harus selesai dalam tempo 14 (empat belas) hari kerja. Semua pengungsi yang ditolak permohonan suakanya akan dideportasi dalam waktu selambatnya 21 hari setelah keputusan keluar. Pemerintah Jerman saat ini sedang membangun 3 (tiga) sampai 5 (lima) pusat registrasi pengungsi untuk memproses permohonan suaka. Kebijakan Angela Merkel ini dinilai tidak realistis dan sulit direalisasikan oleh sebagian kalangan. Sebagai perbandingan, di negara lain proses permohonan suaka berlangsung hingga setahun. Pemerintah Jerman mengumumkan bahwa hingga 31 Desember 2015 negara Jerman telah menampung sebanyak 1.091.894 pengungsi dan pencari suaka. Kanselir Jerman Angela Merkel sangat yakin dan optimis dengan keputusannya untuk membiarkan masuknya pengungsi dalam jumlah banyak. Namun kritik dari sekutu-sekutu politiknya semakin meningkat, antara lain dari menteri pertama negara bagian Bayern, yang mengatakan bahwa dalam waktu cepat situasi ini akan lepas dari kendali. Di Jerman sendiri terjadi penolakan terhadap pengungsi dan pencari suaka, yang salah satu alasannya adalah didasari oleh sikap para Imigran yang kurang bisa beradaptasi dengan budaya barat. Situasi ini diperparah dengan munculnya kasus pelecehan dan penyerangan seksual secara masif pada perayaan tahun baru 2016 di sejumlah kota di Jerman yang diduga dilakukan oleh kaum migran dan pencari suaka. Hal ini memberikan preseden buruk terhadap kaum migran
158 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
dan pencari suaka serta meningkatkan kerawanan sosial ditengah masyarakat Jerman. Dengan masuknya pencari suaka dan pengungsi di Jerman memunculkan potensi adanya kelompok teroris yang menyusup bersama mereka. Menurut Badan Intelijen Dalam Negeri Jerman (BfV), kelompok militan ISIS mengirimkan pejuangnya dan menyamarkannya sebagai pengungsi. Pernyataan ini terlontar setelah pasukan keamanan Jerman berhasil menggagalkan serangan yang diduga terkait ISIS di Berlin. Surat kabar Berliner Zeitung menyatakan bahwa BfV telah menerima lebih dari 100 laporan bahwa terdapat sejumlah teroris ISIS di antara para pengungsi yang saat ini tinggal di Jerman (http://www.cnnindonesia.com/ internasional/20160205172653-134-109199/intel-jermanisis-samarkan-anggotanya-di-antara-pengungsi/). Mengantisipasi menyusupnya kelompok teroris tersebut untuk melakukan perjalanan ke Índonesia maka Atase Imigrasi KBRI Berlin semakin meningkatkan kewaspadaan dalam penerbitan permohonan visa RI dan meningkatkan koordinasi dengan pihak keamanan pemerintah Jerman. Saat ini sudah terpasang perangkat CCTV pada ruang pelayanan visa yang dapat memonitor para pemohon visa ke KBRI Berlin.
PENEGAKAN HUKUM Penegakan hukum keimigrasian di Republik Federal Jerman adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 159
administrasi kependudukan yang akurat, terpercaya dan dapat diandalkan. Penegakan hukum keimigrasian yang ada didukung dengan sistem pendataaan terpusat dan terintegrasi yang menjamin akses data secara lancar dan cepat kepada instansi lain yang membutuhkannya seperti Polisi Perbatasan, Kantor Perburuhan, Kantor Orang Asing, dan lainnya. Jaringan pendataan ini didukung dengan sistem komputerisasi yang terintegrasi secara online sehingga proses deteksi dan penindakan dapat dilaksanakan dalam waktu yang cepat. Selain itu penegakan hukum di bidang keimigrasian dilaksanakan antara lain dengan penerapan sanksi yang berat terhadap pihak yang mempekerjakan imigran gelap ataupun terhadap orang asing pelanggar izin keimigrasian (misalnya orang asing bekerja dengan visa turis). Dalam pelaksanaanya di lapangan, aparat terkait bersinergi dalam melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan. Adanya Undang-Undang dan pembagian kewenangan yang jelas, terperinci dan mendetail membuat koordinasi dapat berjalan dengan baik meskipun pelaksanaannya melibatkan banyak Instansi.
160 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Malaysia – Kuala Lumpur
JABATAN IMIGRESEN MALAYSIA oleh: Dwi Widodo Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Malaysia
Mulai pertengahan tahun 1877, fungsi Imigrasi di Malaysia dilakukan oleh beberapa gabungan lembaga pemerintah seperti Kepolisian, Jabatan Tenaga Kerja dan Jabatan Urusan China (Chinese Protectorate). Tugasnya hanya meliputi pemeriksaan secara fisik dan dokumen perjalanan di pintu masuk utama ketika itu yaitu Pulau Penang. Sementara pintu-pintu masuk yang lain seperti Changloon, Padang Besar, Kroh dan Port Swettenham (Port Klang) justru melalui Singapura. Seorang petugas (Malayan Civil Service) telah ditunjuk untuk mengelola hal-hal keimigrasian dan
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 161
dikenal sebagai Immigration Officer, Straits Settlement and Federated Officer States mulai tahun 1904. Pemeriksaan Imigrasi ketika itu dilakukan oleh Deputy Immigration Officer yang dipinjamkan dari Kepolisian. Anggota Kepolisian tersebut setidaknya berpangkat Sersan. Pemeriksaan Imigrasi di pelabuhan dilakukan di atas kapal oleh petugas yang yang disebut Boarding Officer. Namun jabatan ini hanyalah Ad-Hoc saja. Sejak tahun 1909 Deputy Immigration Officer juga ditempatkan di Unfederated Malay States, Perlis, Kedah, Kelantan dan Johor, tetapi dipimpin oleh Syahbandar (setingkat Gubernur/Walikota) di setiap negeri kecuali Johor yang memiliki Kantor Imigrasi sendiri yang dikelola oleh Royal Johor Customs semenjak tahun 1895. Undang-Undang pertama Imigrasi yaitu ”Passenger Restriction Ordinance 1922” telah diperkenalkan pada 21 Juli 1922 dan bertujuan untuk melakukan kontrol masuk imigran asing ke negara ini. Pada tahun 1930 ”Aliens Restriction Ordinance” telah diberlakukan untuk tujuan pengetatan pengawasan imigran. Posisi Immigration Officer secara tetap telah dibuat sejak 1 Januari 1933 serta ‘The Aliens Restriction Ordinance’ yang berlaku sejak 1 April 1933 telah memperkuat pengawasan imigrasi. Seorang pejabat senior Malayan Civil Service telah dilantik sebagai Controller of Immigration sementara posisi pejabat yang lain dimulai dari Deputy Assistant Controller of Immigration terdiri dari pegawai Malay Administrative Service sedangkan posisi lainnya terdiri dari Deputy Immigration Officer, Immigration Officer, Sub Inspector of Immigration dan Inspector Immigration.
162 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Namun jabatan imigrasi ketika itu tidak memiliki kekuasaan untuk mengeluarkan paspor. Paspor hanya dikeluarkan di Kantor Residen dan Kantor Penasehat Pemerintah Inggris dan dipusatkan di Singapura dan dipimpin oleh Passport Officer. Ketika perang dunia kedua yaitu di zaman pendudukan Jepang, pengawasan Imigrasi di Tanah Melayu dilakukan oleh pihak polisi bantuan tentara Jepang atau lebih dikenal Tekikan yang turut menjalankan tugas di pelabuhan, bea cukai dan pendaftaran. Setelah perang dunia kedua, satu era baru telah dimulai di mana pihak British Military Administration telah menyusun dan menetapkan Jabatan Imigresen Malaysia pada tahun 1946 yang dikenal sebagai ‘Malayan Union Refugees and Displaced Person Bureau and Immigration Department’ yang mengelola urusan pengungsi dan pemulangan orang-orang asing. Selain mengelola pengawasan, kedatangan, Jabatan Imigresen Malaysia juga mengeluarkan pasor. Ketentuan hukum untuk pengeluaran paspor adalah The Passport Ordinance, 1949 dan The Passport Regulations, 1949. Walaupun demikian, produksi paspor untuk sebelum 1957 ini difokuskan kepada warga negara Inggris. Paspor ini dikeluarkan oleh Kantor Residen dan Kantor Penasihat Pemerintah Inggris. Jabatan Imigresen Malaysia juga bertanggung jawab mengelola produksi visa dan menimbang permohonan kewarganegaraan negara-negara persemakmuran bagi pihak pemerintah Inggris, pusat administrasi yang awalnya di
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 163
Kuala Lumpur dipindahkan ke Pulau Pinang pada tahun 1949 karena sebagian besar tugas Imigrasi terpusat di utara. Tugas Imigrasi juga telah diperluas selain dari pengawasan Imigrasi juga produksi paspor. Mulai tahun 1952 peraturan baru yang dikenal sebagai Immigration Ordinance 1952 dan Immigration Regulations 1953. Namun The Passport Ordinance 1949 dan The Passport Regulations 1949 masih diberlakukan penggunaannya pada masa itu. Pada bulan November 1952, Immigration Ordinance 68/1952 disahkan dan mulai diberlakukan pada 01 Agustus 1953. Semua peraturan-peraturan tingkat negara juga dihapuskan, Jabatan Imigresen Malaysia diletakkan di bawah Kementerian Luar Negeri dan berkantor di Pulau Pinang. Setelah kemerdekaan, The Immigration Ordinance 1952, The Passport Ordinance 1949, dan The Passport Regulations 1949 telah dicabut dan diganti dengan The Immigration Ordinance 1959, The Immigrations 1959 dan The Passport Ordinance 1960 yang berlaku sejak 01 Mei 1959. Akan tetapi Undang-Undang tahun 1959 tidak diberlakukan secara menyeluruh karena dikhawatirkan akan menyebabkan migrasi dalam jumlah yang besar dari Malaysia Timur. Oleh karena itu Ketua Menteri di Sabah dan Sarawak diberi kuasa mutlak untuk mencegah masuknya warga asing dan warga yang bukan berasal dari Malaysia Barat. Setelah kemerdekaan Malaysia pada tahun 1963, maka dibuatlah pembaruan hukum keimigrasian yaitu Immigration (Transnational Provisions) Act 1963 yang bertujuan untuk memelihara kepentingan Sabah dan Sarawak. UndangUndang serta peraturan-peraturan ini bukan saja berlaku
164 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
di Semenanjung Malaysia tetapi juga meliputi Sabah dan Sarawak ketika kedua negara tersebut dicantumkan dengan negeri-negeri lain Tanah Melayu. Semua persyaratan sehubungan dengan negeri-negeri Sabah dan Sarawak terdapat dalam Undang-Undang Malaysia tahun 1963 yaitu Undang-Undang Nomor 27/63 termasuk hal-hal tentang urusan Imigrasi. Jabatan Imigresen Malaysia telah dipindahkan dari Kementerian Luar Negeri kepada Kementerian Dalam Negeri mulai tahun 1964. Sampai saat ini, Jabatan Imigresen Malaysia tercatat memiliki sebanyak 1.105 orang pegawai imigrasi dengan berbagai pangkat.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 165
STRUKTUR ORGANISASI
166 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
VISI DAN MISI Visi Pemberian Pelayanan Imigrasi Bertaraf Dunia Menjelang 2020.
Misi Meningkatkan Kualitas Sistem Pelayanan Dalam Penegakan Hukum Undang-undang Imigrasi Demi Memelihara Keselamatan Negara dan Kesejahteraan Rakyat. a. Memberikan pelayanan yang cakap dan berkualitas kepada khalayak umum dalam urusan pengeluaran paspor dan dokumen perjalanan. b. Memudahkan pemberian pelayanan Imigrasi kepada warganegara Malaysia dan warga Negara asing yang memasuki Malaysia. c. Mencegah masuknya warga asing yang tidak diinginkan atau tidak mematuhi undang-undang Imigrasi Malaysia demi kesejahteraan rakyat dan keselamatan Negara. d. Mengawal pengeluaran dan penggunaan paspor dan dokumen perjalanan serta memberantas perbuatan dan kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang Imigrasi, paspor dan peraturan-peraturan Imigrasi.
TUGAS DAN FUNGSI Jabatan Imigresen Malaysia menyediakan pelayanan kepada warga negara Malaysia, Penduduk Tetap (Permanent
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 167
Resident) dan Warga Asing yang berkunjung ke Malaysia, adapun tugas dan fungsinya antara lain adalah: 1. Mengeluarkan paspor atau dokumen perjalanan kepada warga negara dan Penduduk Tetap; 2. Mengeluarkan Visa, Pas dan Permit kepada warga negara asing yang memasuki Malaysia; 3. Mengawal setiap pergerakan keluar/masuk orang di pintu-pintu masuk; 4. Memberlakukan Akta Imigrasi 1959/63, PeraturanPeraturan Imigrasi 1963, Akta Paspor 1966 dan Akta Anti Perdagangan orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 (Amandemen 2010); 5. Memberikan dukungan pelayanan yang berkualitas dan efisien kepada pelanggan Jabatan Imigresen Malaysia.
PRODUK LAYANAN BAGI WARGA NEGARA MALAYSIA Jabatan Imigresen Malaysia melayani pemberian dokumen keimigrasian antara lain: a. Pemberian paspor bagi Warga Negara Malaysia - Masa berlaku paspor Malaysia adalah 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan - Harga Paspor Malaysia adalah sebagai berikut : 1. Pemohon biasa (13–59 tahun): RM 200 2. Warga Emas (60 tahun ke atas): RM 100 3. Anak-anak (12 tahun ke bawah): RM 100 4. Pelajar Beasiswa di Luar Negeri (21 tahun ke bawah): RM 100 5. Orang Cacat: Gratis
168 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
b. Dokumen Perjalanan 1. Dokumen Perjalanan Kumpulan Dokumen perjalanan kumpulan menggantikan paspor merupakan Dokumen Perjalanan yang dikeluarkan kepada warga negara Malaysia untuk perjalanan secara kelompok (5 – 20 orang) ke negaranegara ASEAN kecuali Filipina dan Indonesia. Dokumen Perjalanan Kumpulan ini berlaku untuk 9 (Sembilan) bulan sejak tanggal pengeluaran. Harga untuk satu dokumen tersebut adalah sebesar RM 200. 2. Dokumen Gantian Perjalanan Dalam Negeri Dokumen ini dikeluarkan kepada warga Negara Malaysia dari Semenanjung untuk membuat kunjungan ke Sabah atau Sarawak sebagai pengganti paspor Malaysia dan Dokumen Perjalanan. Dokumen perjalanan ini berlaku untuk 1 (satu) kali perjalanan saja dan dianggap sebagai pas kunjungan sosial atau bisnis yang memperbolehkan pemegangnya masuk dan tinggal di Sabah atau Sarawak untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. Dokumen ini dapat diperoleh dipintu kedatangan lapangan terbang Kota Kinabalu, Sabah dan Kuching, Sarawak. Tidak ada biaya yang dikenakan untuk dokumen ini. 3. Dokumen Perjalanan Terhad Dokumen ini dikeluarkan kepada warga negara Malaysia dari Semenanjung untuk tujuan perjalanan
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 169
keluar/masuk dan tinggal sementara di Sabah dan Sarawak untuk jangka waktu melebihi 3 bulan. Dokumen ini berlaku untuk 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang untuk 5 tahun lagi. Biaya yang dikenakan untuk dokumen tersebut adalah sebesar 5 ringgit. c. Pas Sempadan/Lintas Batas 1. Pas Lintas Batas Malaysia–Indonesia Dokumen ini dikeluarkan kepada warga negara Malaysia yang menetap lebih dari 6 (enam) bulan di daerah Pensiangan, Tenom, Sipitang dan Tawau dalam negeri Sabah dan Lundu, Bau, Kuching, Serian, Simanggang dan Lubok Antu dalam negeri Sarawak. Pas Lintas Batas ini berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan bersifat multiple entry. Waktu yang diperbolehkan untuk berada di dalam wilayah Indonesia adalah selama 30 hari setiap kali masuk. Biaya yang dikenakan untuk Pas tersebut adalah sebesar 20 ringgit. 2. Pas Lintas Batas Malaysia–Thailand Dokumen ini dikeluarkan kepada warga negara Malaysia dan Penduduk Tetap Malaysia keturunan Thailand yang menetap lebih dari 3 (tiga) tahun di Kelantan, Perlis, Kedah atau Perak. Pas Lintas Batas ini berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkan dan bersifat multiple entry, dan tidak
170 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
dapat diperpanjang. Biaya yang dikenakan untuk Pas tersebut adalah sebesar 10 ringgit. d. Kartu Perjalanan Bisnis APEC
PRODUK LAYANAN BAGI WARGA NEGARA ASING a. Visa Ada 3 (tiga) Jenis Visa, yaitu : 1. Visa Sekali Masuk Dikeluarkan untuk warga negara asing yang membutuhkan visa untuk masuk ke Malaysia untuk tujuan sosial atau bisnis. Biasanya terjadi untuk sekali masuk dalam waktu tidak melebihi 3 (tiga) bulan dari tanggal dikeluarkan. 2. Visa Beberapa Kali Masuk Dikeluarkan untuk warga negara asing yang membutuhkan visa untuk masuk ke Malaysia untuk tujuan bisnis atau urusan- rusan Pemerintah. Biasanya terjadi untuk 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan dari tanggal dikeluarkan. 3. Visa Transit Dikeluarkan untuk warga negara asing yang membutuhkan visa untuk singgah sementara di Malaysia sebelum melanjutkan penerbangan ke negara lain. Warga negara asing yang singgah
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 171
sementara tanpa meninggalkan area bandara untuk tujuan berikutnya dengan pesawat yang sama tidak membutuhkan Visa Transit .
b. Permit Masuk Izin Masuk merupakan suatu izin dalam bentuk dokumen yang memungkinkan seseorang warga negara asing yang bukan bertaraf warga Malaysia untuk masuk dan berada di Malaysia. Permohonan Izin Masuk adalah terbuka untuk setiap orang yang bukan warga Malaysia (warga negara asing) yang ingin berada dan menetap di Malaysia. Golongan yang layak mendapat pertimbangan untuk Izin Masuk dibagi menjadi 4 (empat) kategori sebagai berikut : 1. Kategori Investor (High Net Worth Individual) Investor yang Memiliki Investasi Melebihi 2 juta USD. Membawa melebihi 2 juta USD dan menyimpan dalam bentuk penyimpanan tetap (fixed deposit) di bankbank lokal dan tidak dapat dikeluarkan untuk periode 5 tahun. Pemohon diminta untuk menyerahkan Surat Rekomendasi Sumpah yang membuat sertifikat tidak mengeluarkan penyimpanan dalam 5 (lima) tahun. 2. Kategori Ahli ‘A1’ dan Profesional ‘A2’ Seseorang yang memiliki persetujuan profesional atau keahlian yang memungkinkan ia memberi layanan profesional dan keahliannya kepada negara ini tanpa merugikan kepentingan warga negara yang ada. Kategori ini dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu:
172 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
a. Kategori Pakar ‘A1’atau Individu Berbakat Dan Terampil Tinggi Memiliki keahlian dalam bidang kritis dan mencapai taraf ‘World Class’ dan diakui oleh badanbadan internasional. Keahlian ditentukan oleh badan pengawas yang terkait di Malaysia. Memiliki Surat Sertifikat Perilaku Baik (Letter of Good Conduct) dari negara asal sebagai jaminan pemohon bersih dari setiap catatan kriminal di negara asal. Permohonan harus disampaikan melalui seorang sponsor lokal di Kantor Pusat Imigrasi Putrajaya serta menyebutkan 2 (dua) orang warga negara Malaysia sebagai referensi terhadap pemohon. b. Kategori Profesional ‘A2’ Memiliki keterampilan dalam bidang kritis yang telah disahkan oleh badan pengawas yang terkait di Malaysia. Memiliki Surat Sertifikat Perilaku Baik (Letter of Good Conduct) dari negara asal. Telah bekerja dalam setiap lembaga Pemerintah atau swasta di negara ini selama lebih dari 3 (tiga) tahun dan jabatan yang disandang harus diverifikasi oleh badan pengawas yang terkait di Malaysia. Permohonan harus disampaikan melalui seorang sponsor lokal di Kantor Imigrasi Negeri serta menyebutkan 2 (dua) orang warga negara Malaysia sebagai rujukan terhadap permohonan.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 173
3. Kategori Suami/Istri/Anak usia bawah 6 (enam) tahun Suami dan istri warga negara asing kepada warga negara Malaysia yang telah menikah secara sah menurut hukum yang berlaku di Malaysia dapat diberi fasilitas Pas Kunjungan (Sosial) tunduk kepada aturan yang ada. Setelah tinggal di Malaysia selama 5 (lima) tahun secara terus menerus, mereka layak mengajukan permohonan dan dipertimbangkan produksi Izin Masuk periode 5 (lima) tahun yang ditetapkan mulai dari tanggal pemohon diberi fasilitas Pas Kunjungan (Sosial) 6 (enam) bulan yang pertama. Permohonan Izin Masuk harus disponsori oleh suami atau istri masing-masing dan aplikasi harus diserahkan di Kantor Imigrasi Negeri atau Kantor Imigrasi Cabang yang dekat dengan tempat tinggal pemohon atau sponsor. Anak-anak kepada warga yang berumur di bawah 6 (enam) tahun adalah layak untuk memohon Izin Masuk di bawah kategori ini. Anak-anak kepada warga yang berumur bawah 6 tahun disarankan untuk membuat revisi klaim sebagai warga negara Malaysia di Jabatan Pendaftaran Negara terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan Izin Masuk. 4. Kategori Sistem Mata (Point System) Semua warga negara asing (kecuali kategori Investor, Ahli, Suami/Istri/Anak bawah 6 (enam) tahun) seperti Pegawai Dagang (Expatriate) dalam bidang- bidang profesional tertentu yang kritis serta golongan investor dengan nilai investasi kurang dari USD 2 juta juga dapat
174 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
dipertimbangkan produksi Izin Masuk berdasarkan metode Sistem Mata (Point System). Kategori Sistem Mata ini diberikan kepada individu yang benar-benar dapat memberikan kontribusi kepada kemajuan negara .
c.
Sijil Perakuan Taraf
Merupakan suatu sertifikat yang dikeluarkan menurut peraturan 3, Peraturan- Peraturan Imigrasi 1963 kepada seseorang warga negara asing yang memiliki klaim sebagai warga negara. Golongan yang layak untuk memohon sertifikat status adalah mereka yang memiliki klaim sebagai warga negara Malaysia secara hukum di bawah hal 14 Konstitusi Malaysia seperti berikut : 1. Anak - anak yang dilahirkan di luar Malaysia di mana saat kelahirannya, ayahnya adalah seorang warga negara Malaysia ; 2. Warga Malaysia yang menetap di luar negeri dalam jangka waktu yang cukup lama yang ingin kembali ke Malaysia di mana paspor Malaysianya kedaluwarsa masa berlaku ; dan 3. Warganegara Malaysia yang telah menjadi warga negara asing yang ingin kembali ke Malaysia sebagai warga negara.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 175
d. Surat Akuan Pengenalan Surat Akuan Pengenalan adalah satu dokumen perjalanan yang dikeluarkan kepada Penduduk Tetap Malaysia yang tidak mempunyai taraf kewarganegaraan (stateless).
e.
Informasi Terkait Pas 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Malaysia Automated Clearance System (MACS) Pas Kunjungan Kerja Sementara Pas Penggajian Pas Kunjungan (Sosial) Jangka Panjang Pas Kunjungan (Sosial) Jangka Pendek Aplikasi Baru Istri atau Suami kepada Warga Aplikasi Lanjutan Istri atau Suami kepada Warga Ketentuan dan Aturan Izin Bekerja Pasangan Warga Negara 9. Pegawai Dagang dan Anak yang telah mendapat Permanent Resident 10. Pas Pelajar 11. Pas Kunjungan Ikhtisas 12. Dokumen yang Diperlukan sesuai Kategori 13. Tata Cara Terapkan Pengesahan Kebenaran Bekerja 14. Pas Residen
f.
Work & Holiday Visa Program Work & Holiday Visa Program ini merupakan satu program
istimewa yang memberi peluang kepada generasi muda Malaysia dan Australia untuk melancong sambil bekerja
176 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
sambilan untuk memenuhi kebutuhan harian semasa melancong di Malaysia atau Australia. Program ini juga merupakan salah satu langkah mengeratkan lagi hubungan bilateral di antara Malaysia dan Australia.
PENEGAKAN HUKUM Fungsi dari bagian penegakan hukum pada Imigrasi Malaysia diantaranya adalah untuk: a. Penegakan Hukum Akta Imigrasi 1959/63 (Akta 155), Akta Paspor 1966 (Akta 150) dan Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963 dan Akta Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 (Akta 670); b. Melaksanakan operasi dan penangkapan, menjalankan penuntutan, melaksanakan pendakwaan, memungut denda dan pemulangan tahanan warga asing. Adapun beberapa hal yang berkaitan dengan penegakan hukum Imigrasi Malaysia diantaranya adalah : a. Tinggal di Malaysia melebihi waktu yang ditentukan. Tinggal di Malaysia melebihi waktu yang dibenarkan adalah satu kesalahan dibawah seksyen 15(4) Akta Imigresen 1959/63 (Akta 155) yaitu pelanggaran seksyen 15(1)(c) akta yang sama. (Seksyen 15(1)(c) Akta Imigresen 1959/63 (Akta 155). Tinggal di Malaysia setelah pas/ permit tamat atau dibatalkan.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 177
Hukuman: Seksyen 15(4) Akta Imigresen 1959/63 (Akta 155). Denda tidak kurang daripada RM10,000.00 atau penjara tidak lebih 5 tahun atau kedua-duanya sekali. Tindakan kompaun/denda adalah alternatif hukuman bagi kesalahan di atas. b. Tidak mempunyai visa tinggal yang sah di Malaysia. Tinggal dan berada di Malaysia tanpa pas atau izin yang sah adalah satu kesalahan di bawah bagian 6(3) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 (Akta 155) yaitu pelanggaran bagian 6(1)(c) Akta yang sama. Hukuman: Bagian 6 (3) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 (Akta 155). Denda tidak lebih dari RM10,000.00 atau penjara tidak lebih 5 (lima) tahun atau kedua-duanya sekali dan berlaku tidak lebih dari 6 (enam) kali cambukan. c. Kehilangan paspor/dokumen perjalanan di Malaysia. Panduan bagi Warga Asing yang Kehilangan Paspor/ Dokumen Perjalanan di Malaysia: Tindakan yang harus Anda lakukan adalah: Melaporkan diri dengan segera ke Bagian Otoritas, Departemen Imigrasi Malaysia; Jangan gunakan layanan perantara atau agen; Silahkan bawa hal-hal seperti di daftar periksa. Berikan kerjasama selama penyelidikan dan rekaman pernyataan diambil oleh Petugas Imigrasi.
178 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Daftar Periksa Kebutuhan Untuk Kasus Kehilangan Paspor di Malaysia: Silahkan bawa dokumen asli dan salinan hal-hal berikut: Nomor/Salinan Paspor/Dokumen Perjalanan; Paspor/Dokumen Perjalanan Baru; Laporan Polisi (kasus kehilangan paspor); Tiket Pesawat/Bus/Feri (di bawah 7 hari). Persyaratan tambahan: Apa-apa bukti penerimaan (Pas Mendarat/Tiket); Apa-apa bukti penerimaan (Daftar Penumpang); Certification dari pihak Kedutaan; Salinan pas/dokumen terdahulu (jika ada); Memo Referensi dari BPA/BPP/VPP/MIDA (jika terkait); Biaya : Pas Khas: RM100.00 d. Masih berada di Malaysia setelah izin tinggal di Malaysia dibatalkan oleh Dirjen Imigrasi Malaysia berdasarkan Seksyen 9 Akta Imigresen 1959/63 (Akta 155). Kesalahan: Masuk dan tinggal di Malaysia setelah Pas atau Permit dibatalkan oleh Ketua Pengarah Imigresen Malaysia. Hukuman : Denda tidak lebih RM10,000.00 atau penjara tidak lebih 5 (lima) tahun atau kedua-duanya sekali.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 179
e. Mempunyai izin tinggal palsu, atau terlibat dalam pembuatan izin tinggal palsu, atau memalsukan dokumen keimigrasian. Menggunakan atau tanpa kekuasaan yang sah memiliki kepemilikan apa-apa Izin Masuk, Pas, Dokumen Perjalanan Dalam Negeri atau Sertifikat yang palsu, yang diubah secara ilegal atau luar biasa atau dokumen lain yang dikeluarkan sedemikian di mana apa-apa pengesahan telah dipalsukan atau diubah secara ilegal adalah melanggar bagian 56 (1) (l) UU Imigrasi 1959/63 (Akta 155) dan bagian 12 (1) (a) Akta Paspor 1966 (Akta 150). Hukuman: • Bagian 56 (1) Akta Imigresen 1959/63 (Akta 155) Denda tidak lebih dari RM10,000 atau penjara tidak lebih 5 (lima) tahun. • Pasal 12 (1) UU Paspor 1966 (Akta 150) Denda tidak lebih dari RM10,000 atau penjara tidak lebih 5 (lima) tahun atau kedua-duanya. f.
Bekerja atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki, melanggar Syarat Pas atau Permit sesuai denganPeraturan 39(b) PeraturanPeraturan Imigrasi 1963. Kesalahan: Melanggar syarat pas, permit atau pas sempadan. Hukuman: Denda tidak lebih RM1,000.00 atau penjara tidak lebih 6 (enam) bulan atau kedua-duanya sekali.
180 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
g. Perdagangan Orang atau Penyelundupan Migran. Panduan Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyeludupan Migran. •
•
Yang dimaksud Perdagangan Orang berarti segala perbuatan yang melibatkan akuisisi atau retensi tenaga kerja atau jasa seseorang melalui paksaan, dan termasuk perbuatan merekrut, memindahkan, melindungi, memberikan atau menerima seseorang untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi adalah segala bentuk eksploitasi seks, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek yang menyerupai perbudakan, pengabdian, setiap kegiatan yang melanggar hukum atau transfer organ manusia. (Bagian 2, Undang-Undang Anti Perdagangan orang dan Anti Penyeludupan Migran 2007). Yang dimaksud Penyelundupan Migran adalah mengatur, memfasilitasi atau berencana, secara langsung atau tidak langsung, masuknya seseorang secara tidak sah ke dalam atau melalui, atau mengeluarkan seseorang secara tidak sah dari setiap Negara yang orang itu bukan warga negara atau penduduk tetap baik dengan mengetahui atau memiliki alasan untuk percaya bahwa masuknya atau keluar orang itu adalah tidak sah dan merekrut, mengangkut, memindahkan, menyembunyikan, melindungi atau memberikan apa-apa bantuan atau layanan untuk tujuan melaksanakan perbuatan yang disebut di atas. (Bagian 2 Undang-Undang Anti
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 181
Perdagangan Orang dan Anti Penyeludupan Migran 2007) h. Anak warganegara asing yang lahir di Malaysia tetapi tidak memiliki izin tinggal di Malaysia. Semua warga negara asing termasuk anak yang berada di Malaysia harus memiliki suatu pas atau izin yang sah yang dikeluarkan kepadanya secara sah. Kegagalan dalam hal ini menyebabkan pelanggaran bagian 6 (3) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 (Akta 155) menjadikan seseorang itu tergolong dalam imigran larangan di bawah ayat 8 (3)(h) UU yang sama dan menghadapi resiko untuk dikenakan tindakan hukum serta diusir keluar dari Malaysia. Denda tidak kurang RM5,000 tetapi tidak lebih RM30,000 atau penjara tidak lebih 12 bulan atau keduaduanya sekali bagi setiap Pendatang Tanpa Izin. Bagi kesalahan kedua, denda tidak kurang RM10,000 tetapi tidak lebih 2 (dua) tahun atau kedua-duanya.
STATISTIK PENEGAKAN HUKUM a. Statistik PATI (Pendatang Asing Tanpa Izin) yang Menyerahkan Diri untuk Kembali ke Negara Asal No
Warganegara
Jumlah PATI
1
Indonesia
47.235
2
Nepal
20.778
3
Bangladesh
11.184
182 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
4
India
11.163
5
Pakistan
8.721
6
Sri Lanka
3.287
7
Myanmar
2.832
8
Vietnam
2.220
9
Filipina
1.106
10
Nigeria
557
11
Tiongkok
534
12
Kamboja
388
13
Thailand
99
14
Iran
64
15
Syria
64
16
Lain-lain Jumlah
2.024 112.276
b. Statistik Warga Negara Asing yang Ditahan di Tahanan Imigrasi No
Tahanan
Jumlah
1
Ajil
4.911
2
Juru
3.459
3
Langkap
8.836
4
Semenyih
11.013
5
KLIA
15.140
6
Lenggeng
10.179
7
Machap Umboo
8
Pekan Nenas
7.634 13.014
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 183
9
Tanah Merah
4.885
10
Semuja
1.872
11
Bekenu
946
12
Bukit Jalil
5.569
Jumlah
112.276
c. Statistik Pemulangan Warganegara Asing di Tahanan Imigrasi No
Tahanan
1
Ajil
2
Bekenu
3
Dipulangkan L
P
Jumlah
KK
2.135
419
95
2.649
497
78
11
536
Bukit Jalil
3.703
604
128
4.435
4
Juru
1.028
579
66
1.671
5
KLIA
9.617
2.966
713
13.296
6
Langkap
3.719
2.091
193
6.003
7
Lenggeng
5.137
1.897
249
7.283
8
Machap Umboo
3.751
1.277
51
5.079
9
Pekan Nenas
8.076
2.728
165
10.969
10 Semenyih
5.132
1.911
191
7.234
11 Semuja
1.098
321
35
1.454
12 Tanah Merah
1.254
318
243
1.815
13 PTS
5.480
2.110
0
7.590
50.625 17.299
2.140
70.064
Jumlah
184 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
d. Statistik Pemulangan Warga Negara Asing di Tahanan Imigrasi Berdasarkan Kewarganegaraan No
Tahanan
1 Indonesia
Dipulangkan L
P
Jumlah
KK
2.135
419
95
2.649
497
78
11
536
3 Filipina
3.703
604
128
4.435
4 Vietnam
1.028
579
66
1.671
5 Myanmar
9.617
2.966
713
13.296
6 Nepal
3.719
2.091
193
6.003
7 India
5.137
1.897
249
7.283
8 Pakistan
3.751
1.277
51
5.079
9 Thailand
8.076
2.728
165
10.969
10 Kamboja
5.132
1.911
191
7.234
11 Tiongkok
1.098
321
35
1.454
12 Nigeria
1.254
318
243
1.815
13 Sri Lanka
5.480
2.110
0
7.590
53
12
1
66
1.453
618
777
2.848
50.625
17.299
2.140
70.064
2 Bangladesh
14 Iran 15 Lain-lain Jumlah
INOVASI-INOVASI DI BIDANG KEIMIGRASIAN Imigrasi Malaysia telah, sedang dan terus berusaha untuk meningkatkan kecakapan, kualitas dan produktivitas agar dapat menyumbang secara selaras dengan aspirasi Kerajaan Malaysia dan kepuasan pelanggan. Tumpuan difokuskan
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 185
kepada pengukuhan sistem, prosedur kerja dan lingkungan pejabat yang nyaman. Setiap inovasi yang dilakukan senantiasa berasaskan kepada garis panduan dalam UndangUndang Kemajuan Pelayanan Publik. Beberapa inovasi yang dilakukan Jabatan Imigresen Malaysia antara lain adalah: 1. Buku Panduan Untuk Petugas Loket Sejak pertengahan tahun 1994 Jabatan Imigresen Malaysia melaksanakan beberapa upaya perbaikan dan pembaruan pelayanan loketnya. Jabatan Imigresen Malaysia telah membuat Buku Panduan untuk petugas loket paspor dan dokumen perjalanan sebagai bahan rujukan kepada petugas dalam menjalankan tugasnya. Dengan buku panduan ini petugas dapat memberikan penerangan yang lebih jelas kepada para pemohon paspor atau dokumen-dokumen perjalanan yang berkaitan. Buku panduan ini berisi informasi penting yang perlu diketahui oleh petugas loket, diantaranya misi jabatan, ikrar jabatan, cara memberikan pelayanan dan penerangan tentang paspor Malaysia dan dokumen perjalanan yang berkaitan. 2. Buku Panduan Imigresen Buku panduan ini ditujukan untuk informasi masyarakat umum seperti warga negara asing dan warga negara Malaysia yang berada di luar Malaysia. Dengan buku panduan ini masyarakat umum bisa mendapatkan informasi yang diperlukan sebelum membuat permohonan, sehingga diharapkan dapat
186 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
memberi kemudahan. Buku panduan ini disediakan di loket-loket Imigrasi. 3. Kartu Kemudahan Laluan Imigrasi (KKLI) Prosedur Imigrasi mengharuskan turis asing mengisi kartu kedatangan dan keberangkatan (IMM26) dalam proses keimigrasian di pintu masuk dan keluar Malaysia. Dalam proses tersebut petugas Imigrasi harus membuat pengecekan tertentu sebelum memberi kelulusan. Kepadatan antrian turis bisa terjadi disebabkan prosedur tersebut. Kartu Kemudahan Laluan Imigrasi (KKLI) diperkenalkan pada 16 November 1992 dan memberi kemudahan kepada warga asing yang masuk ke Malaysia. Proses menjadi lebih mudah karena tidak perlu mengisi kartu kedatangan, dan bagi warga asing yang mempunyai izin tinggal di Malaysia berupa pas pengajian, pas tanggungan, pas pelajar, pas kunjungan profesional dan pas kunjungan kerja sementara. 4. Smart Card (Paspor Pintar) Paspor Pintar (Smart Card) elektronik diluncurkan pada 23 Maret 1996. Smart Card menggunakan teknologi paspor yang dapat dibaca oleh mesin (Machine Readable Passport-MRP) dilengkapi dengan ciri pengamanan yang tinggi melalui penggunaan chip. Kelebihannya adalah dalam Smart Card ini dapat menyimpan informasi pribadi termasuk cap jari dan foto pemegang paspor. Kartu ini
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 187
dapat dibaca melalui alat pembaca optik dan secara otomatis akan memaparkan informasi pemegang. 5. Sistem Memperbaharui Permit Kerja Pekerja Asing Jabatan Imigresen Malaysia telah memperkenalkan sistem baru untuk memperbaharui izin kerja pekerja asing di kantor Imigrasi, di mana izin kerja tersebut dapat diambil pada hari yang sama. Di bawah sistem lama, seorang pemohon harus menunggu 2 (dua) atau 3 (tiga) bulan untuk mendapatkan izin tersebut. Sistem baru ini juga memberikan pelayanan yang selesai pada hari yang sama yaitu untuk pelayanan sebagai berikut: a. Permohonan bagi visa masuk; b. Permohonan baru bagi izin kerja untuk pekerjapekerja yang ingin berganti majikan; c. Pembatalan kontrak pekerja asing atau memperpendek waktu berlaku izin kerja pekerja asing. 6. Peluncuran Kartu Pengenalan Pekerja Asing Jabatan Imigresen Malaysia telah mengeluarkan kartu pengenalan kepada semua pekerja asing yang terdaftar dan mempunyai pas pekerja. Kartu pekerja asing ini terbagi dalam 5 (lima) sektor yang mempunyai warna berbeda untuk memudahkan pembedaaannya, diantaranya yaitu: a. Sektor Buruh (Buruh Binaan) berwarna merah; b. Sektor Pembantu Rumah berwarna abu-abu; c. Sektor Pelayanan berwarna biru; d. Sektor Pembuatan berwarna kuning; e. Sektor Perladangan berwarna hijau. 188 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Malaysia – Johor Bahru
JABATAN IMIGRESEN MALAYSIA oleh: Hongky Juanda Konsul Imigrasi KJRI Johor Bahru, Malaysia
Sebagai sebuah entitas negara dengan struktur terpusat, Departemen Imigrasi di negara-negara bagian di wilayah akreditasi KJRI Johor Bahru di Malaysia yang meliputi Johor, Melaka, Negeri Sembilan dan Pahang menginduk kepada Imigrasi Pusat di Putrajaya yang disebut dengan ”Jabatan Imigresen Malaysia”. Departemen Imigrasi Malaysia merupakan salah satu lembaga di bawah Kementerian Dalam Negeri. Ia menyediakan layanan kepada Warga Negara Malaysia, Penduduk Tetap (Permanent Resident) dan Warga Asing yang berkunjung ke
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 189
Malaysia. Berikut adalah fungsi-fungsi Jabatan Imigresen Malaysia: 1. Mengeluarkan Paspor atau Dokumen Perjalanan ke warga dan penduduk tetap; 2. Mengeluarkan Visa, Pas dan Izin kepada warga negara asing yang memasuki Malaysia; 3. Mengawasi pergerakan keluar/masuk orang di pintupintu masuk yang telah ditetapkan; 4. Melaksanakan Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963 dan Undang-Undang Paspor 1966; 5. Memberikan layanan dukungan yang berkualitas dan efisien kepada pelanggan Departemen.
SEKILAS SEJARAH DEPARTEMEN IMIGRASI MALAYSIA Pada awal sebelum Perang Dunia Kedua, Departemen Imigrasi melaksanakan tugas-tugas kontrol dan pemeriksaan imigrasi. Tugas ini melibatkan pemeriksaan fisik dan dokumen perjalanan di pintu-pintu masuk. Manajemen Imigrasi diatur oleh seorang pejabat senior Malaysian Civil Service dengan gelar jabatan ‘Immigration Officer, Straits Settlement and Federated Malay States’. Seorang wakil Pegawai Imigrasi yaitu seorang petugas polisi secara pinjaman ditempatkan di Penang, yang merupakan pintu masuk ke Malaya. Pintu-pintu masuk lain adalah Changloon, Padang Besar, Kroh dan Port Swettenham. Pusat pemerintahannya berada di Singapura.
190 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Setelah Perang Dunia Kedua, Departemen Imigrasi dikenal sebagai ”Refugees and Displaced Persons Bureau” yang berbasis di Kuala Lumpur dan dipimpin oleh seorang pejabat Inggris Military Administration. Tugas utamanya adalah membawa kembali orang-orang yang terdampar di luar negari akibat Perang Dunia Kedua. Undang-Undang Imigrasi yang pertama adalah ”Passenger Restriction Ordinance 1922” yang berlaku mulai 21 Juli 1922 yaitu untuk melaksanakan kontrol masuk ke negara ini. Pada tahun 1930 ”The Aliens Immigration Restrictions Ordinance” diberlakukan untuk mengontrol kedatangan dan kontrol atas buruh-buruh khususnya dari Tiongkok di mana sistem kuota digunakan. Kajian telah dilakukan untuk tujuan langkah kontrol yang lebih ketat dengan perumusan ”The Aliens Ordinance 1932” yang berlaku mulai 1 April 1933. Perjanjian pembentukan Federasi Malaya dan Deklarasi Darurat pada tahun 1948 telah menyebabkan perumusan Undang-Undang Imigrasi dan Paspor yang lebih sempurna seperti berikut: 1. The Emergency (Travel Restriction) Regulation 1948; 2. The Passport Ordinance 1949; 3. The Passport Regulations 1949; dan 4. The Emergency (Entry by Land from Thailand) Regulations 1949. Immigration Ordinance 1952, yaitu Undang-Undang Utama Imigrasi menggantikan Undang-Undang yang diberlakukan pada waktu darurat. Tujuan hukum ini adalah untuk mengadakan kontrol atas masuknya semua Warga
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 191
Inggris, rakyat di bawah naungan British dan ”Alien” ke Federasi Malaya dan juga berlaku di Singapura. Pada saat itu Departemen Imigrasi ditempatkan di bawah administrasi Kementerian Luar Negeri. Selain dari mengelola kontrol kedatangan, Departemen Imigrasi juga dipertanggungjawabkan untuk: i. Mengeluarkan paspor di mana kantor produksinya berlokasi di Singapura, Penang, Kantor Residen dan Penasihat Inggris. ii. Manajemen produksi visa dan permohonan kewarganegaraan negaranegara Persemakmuran bagi pihak Pemerintah Inggris. Setelah kemerdekaan, The Immigration Ordinance 1959, The Immigration Regulations 1959 dan The Passport Ordinance 1960 telah dirumuskan untuk menggantikan The Immigration Ordinance 1952, The Passport Ordinance 1949 dan The Passport Regulations 1949. Undang-Undang ini mengalokasikan lebih kuasa untuk mengontrol masuknya orang asing dan pengunjung ke Federasi Malaya. Pembentukan Malaysia pada tahun 1963 memperluas kebutuhan imigrasi ke Sabah dan Sarawak. The Immigration (Transitional Provisions) Act 1963 diberlakukan bagi memelihara kepentingan negaranegara tersebut. Selain melaksanakan kontrol masuknya bukan warga, pihak Imigrasi di Sabah dan Sarawak juga mengontrol masuknya warga dari semenanjung. Pada tahun 1964, manajemen urusan imigrasi dipindahkan dari Departemen Luar Negeri ke Kementerian Dalam Negeri dan Administrasi Imigrasi mulai dipegang oleh putra daerah dengan penunjukan Mr. Ibrahim bin Ali sebagai Penjaga Imigrasi Negara yang pertama pada 1 Januari 1967
192 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
dengan Kantor Pusat yang berbasis di Jalan Tugu Kuala Lumpur pada 13 April 1965. Pada 1 Desember 1971, Administrasi Imigrasi negerinegeri Tanah Melayu telah disatukan di bawah Markas Imigrasi Malaysia. Undang-Undang tentang Imigrasi yang berlaku pada waktu itu telah direvisi dan disatukan pada tahun 1974 untuk memasukkan ketentuan-ketentuan khusus untuk Sabah dan Sarawak. The Immigration Act 1959/63 (Act No. 155) dan The Passport Act 1966 (Act No. 150) diperpanjang pemakaiannya ke seluruh negara. Akta ini telah diperbarui dan diubah dari waktu ke waktu sejalan dengan perkembangan saat. Julukan Penjaga Imigrasi telah dikonversi ke Dirjen Imigrasi pada tahun 1969. Pendirian Kantor Pusat Departemen Imigrasi Malaysia adalah di negeri Pulau Pinang pada tahun 1947. Pada 13 April 1965, Kantor Pusat Imigrasi dipindahkan ke Jalan Tugu Kuala Lumpur. Pemain kedua pada Januari 1981 ke Gedung Bukota, Jalan Pantai Baru Kuala Lumpur. Pada tahun 1988, Kantor Pusat Imigrasi sekali lagi berubah di mana kantor ini dipindahkan ke Pusat Kota Damansara Kuala Lumpur. Dimulai pada September 2004, Kantor Pusat Imigrasi dipindahkan ke Putrajaya. Perpindahan ini dilakukan secara bertahap sebagai langkah untuk memastikan proses kerja dapat dijalankan dengan sempurna.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 193
VISI DAN MISI Visi
: Pemimpin Layanan Imigrasi.
Misi
: Meningkatkan sistem penyampaian layanan sejalan dengan pembangunan ekonomi dan keamanan negara dengan penuh integritas.
Tujuan
: Tujuan utama Departemen Imigrasi Malaysia adalah mengatur hal-hal Imigrasi sesuai dengan kepentingan negara.
Motto
: Memudah dan Mengontrol.
Slogan
: Layanan Berkualitas dan Berintegritas.
Kebijakan Mutu : Departemen Imigrasi Malaysia selalu berkomitmen untuk menyediakan layanan imigrasi yang unggul untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya. Manajemen Imigrasi harus menerapkan perbaikan yang berkelanjutan berbasis MS ISO 9001: 2008.
194 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Grafik 1. Struktur Organisasi Imigrasi Malaysia
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 195
IMIGRASI NEGERI JOHOR Sejarah awal bermula pada 28 Juni 1923, yang mana laluan Tambak Johor yang menghubungkan Tanah Melayu dan Singapura telah dirasmikan oleh Sultan Ibrahim Iskandar Al - Masyur Ibni Sultan Abu Bakar, Sultan Johor pada ketika itu. Pada bulan Mei 1967, Pejabat Imigresen Malaysia Negeri Johor mulai ditempatkan di bangunan Pejabat Kerajaan Negeri di Bukit Timbalan, seterusnya pada tahun 1979, Pejabat Imigresen Malaysia Negeri Johor telah berpindah ke Bangunan Wisma Persekutuan, Jalan Air Molek hingga tahun 2010. Menjelang tahun 1960an, beberapa kantor cabang telah dibuka antaranya di Muar, Tanjung Pengelih dan Batu Pahat. Pada 16 Desember 2008, Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Johor mengawali sejarah baru sejak Bangunan Sultan Iskandar beroperasi menggantikan pintu masuk darat utama Tambak Johor. Seterusnya pada tahun 2011, kantor-kantor tersebut berpindah dari Bangunan Wisma Persekutuan ke Kompleks Kementerian Dalam Negeri Setia Tropika dengan alamat Imigrasi Negeri Johor di Kompleks Kementerian Dalam Negeri, Jalan Setia Tropika, Taman Setia Tropika 81200 Kempas, Johor, Malaysia.
196 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 197
STRUKTUR ORGANISASI IMIGRASI NEGERI JOHOR
FUNGSI-FUNGSI PELAYANAN Bagian Paspor Bagian Paspor, merupakan bagian Imigrasi Negeri Johor yang bertanggungjawab untuk mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara Malaysia serta melaksanakan Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Peraturan–Peraturan Imigrasi 1963 dan Undang-Undang Paspor 1966 serta peraturan terkait. Warga negara Malaysia dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi di Malaysia ataupun di perwakilan Malaysia di luar negeri. Maksimal masa berlaku paspor adalah 5 (lima) tahun. Harga paspor yang dikeluarkan bervariasi berdasarkan beberapa kriteria sebagai berikut: 1. Pemohon biasa (13–59 tahun) : RM 200.00 2. Warga lanjut usia (60 tahun ke atas) : RM 100.00 3. Anak-anak (12 tahun ke bawah) : RM 100.00 4. Pelajar yang belajar di luar negeri (21 tahun ke bawah) : RM 100.00 5. Jemaah haji : RM 100.00 6. Warga Difabel : RM 0.00 (gratis). Pembayaran dapat dilakukan dengan cara tunai, kartu kredit maupun wesel.
198 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Tabel. 1. STATISTIK PENGELUARAN PASPOR MALAYSIA KANTOR IMIGRASI JOHOR TAHUN 2015 JAN
FEB MAR APR
MEI
JUN
JUL
AGU SEPT OKT NOV DES TOTAL
BARU DAN PENG- 36168 38044 40158 34653 31577 32801 28207 35030 39385 37592 41983 46646 442244 GANTIAN PASPOR HILANG
442
381
161
114
396
378
PASPOR RUSAK
80
72
83
44
69
64
445 1198 66
454
420
428
478
5295
84
84
78
63
867
80
TOTAL 36690 38497 40402 34811 32042 33243 28718 36308 39923 38096 42489 47187 448406
Bagian Visa, Pas dan Permit Bagian Visa, Pas dan Permit bertanggungjawab dalam memberikan layanan konsultasi dan fasilitas pas yang relevan dengan tujuan masuk ke warga asing. Pas yang dikeluarkan antara lain adalah Izin Masuk, Pas Residen, Pas Pelajar, Pas Penggajian dan Pas Kunjungan Sosial. Tabel 2. STATISTIK PENGELUARAN VISA MALAYSIA JOHOR TAHUN 2015 JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGU SEP OKT NOV DES TOTAL VISA DG RUJUKAN SINGLE ENTRY VISA MULTIPLE ENTRY VISA TOTAL
116 83
74
0
0
0
0
0
0
0
0
0
273
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
20
0
86
5
68
98 86
73
0
80
80 98
694
136 83 160
5
68
98 86
73
0
80
80 98
967
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 199
200 | Potret Imigrasi Negara Sahabat 1630
0
SPECIAL PASS
TOTAL
3
0
TEMPORARY EMPLOYMENT PASS (LAMA)
SOCIAL VISIT PASS (LAMA)
0
TEMPORARY EMPLOYMENT PASS (BARU)
45
286
SOCIAL VISIT PASS (BARU)
398
EMPLOYMENT PASS
28
DEPENDENT PASS (LAMA)
STUDENT PASS (LAMA)
61
DEPENDENT PASS (BARU) 272
89
INDEPENDENT PASS (LAMA)
STUDENT PASS (BARU)
370
5
RESIDENCE PASS
INDEPENDENT PASS (BARU)
73
ENTRY PERMIT
JAN
1373
0
78
12
0
1
84
430
248
24
52
60
239
4
141
FEB
2367
73
73
793
0
0
331
329
180
58
101
82
250
10
87
MAR
3552
108
98
19
0
0
290
1528
901
32
105
112
267
7
85
APR
1450
133
63
30
0
0
381
255
188
64
65
72
138
3
58
MEI
1116
89
94
14
0
0
145
228
118
23
51
66
155
6
127
JUN
1071
92
62
12
0
0
181
179
206
0
88
0
174
4
73
JUL
1155
56
71
13
0
0
274
46
292
33
120
93
65
3
89
AGU
1297
63
89
18
0
0
208
263
173
65
93
135
70
12
108
SEP
1290
49
83
5
0
0
112
530
185
26
65
94
61
1
79
OKT
1176
66
83
7
0
0
185
394
167
31
47
50
43
7
96
NOV
2009
54
98
16
0
0
208
677
317
19
51
139
271
3
156
DES
Tabel 3.STATISTIK PENGELUARAN PASS & PERMIT MALAYSIA JOHOR TAHUN 2015
19486
783
895
984
0
1
2685
5257
3247
403
899
992
2103
65
1172
TOTAL
Bagian Pekerja Asing Bagian
Pekerja
Asing
bertanggung
jawab
dalam
memberikan fasilitas dengan mengeluarkan Pas Kunjungan Kerja Sementara (PLKS) bagi warga negara asing yang bekerja di negara ini sesuai Undang-Undang Malaysia. PENGUMPULAN HASIL PERMOHONAN PEMBANTU RUMAH PENGEMBALIAN JAMINAN BANK PENGEMBALIAN UANG JAMINAN DAN UANG LEVI PENGELUARAN VISA DENGAN RUJUKAN YANG TELAH DISETUJUI OLEH KEMENTERIAN DALAM NEGERI PERMOHONAN LANJUTAN, CHECK OUT MEMO DAN PAS KHUSUS (PLKS) BAGI SEKTOR PERKEBUNAN, KONSTRUKSI, MANUFAKTUR, PEMBANTU RUMAH, JASA DAN PERTANIAN
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 201
202 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
13
588
117
PERTANIAN
PLRT 5530
100
361
264
3371
576
3086
2246
2117
2453
JASA
MANUFAKTUR
PERKEBUNAN
PERTANIAN
TOTAL
7317
6524
276
565
306
3599
707
24
1047
MAR
9158
172
592
607
5049
830
106
1802
APR
7683
121
438
272
4360
779
79
1634
MEI
86
1050
411
6304
1268
23
1324
JUL
8432 10466
174
906
482
4408
1016
38
1408
JUN
8110
88
859
367
4685
1193
8
910
AGU
9970
122
999
340
5803
1122
1
1583
SEP
8242
82
822
500
4348
984
0
1506
OKT
738
2087
2254
1586
1985
5574
3703
FEB
1086
2747
2449
2538
2278
7552
5321
MAR
866
0
0
2781
2307
6588
4276
APR
734
20
41
255
1686
6975
3434
MEI
757
1965
1907
3018
1857
7380
2645
JUN
769
1886
1786
3205
2078
8545
3004
JUL
811
1112
866
2231
1361
6933
1391
AGU
852
1798
1045
2631
1439
6444
1565
SEP
631
1803
1421
3076
1311
6625
3352
OKT
TOTAL 321
94
1065
404
1528
9106
4827
5487 55120
1187 11162
2
1955 16487
DES
7065 10194 98551
96
861
429
3358
933
1
1387
NOV
684
1767
1731
3771
1680
5698
4098
NOV
695
1651
1333
3395
1539
5230
2539
219727
9520
19289
16950
30733
22607
80861
39767
DES TOTAL
22555 17927 23971 16818 13145 19529 21273 14705 15774 18219 19429 16382
897
4439
PEMBUATAN
JAN
PEMBINAAN
PLRT
26
832
FEB
Tabel 5. STATISTIK PERMOHONAN LANJUTAN PEKERJA ASING DI JOHOR TAHUN 2015
7177
445
PERKEBUNAN
TOTAL
4348
MANUFAKTUR
567
PEMBUATAN
JASA
1099
PEMBINAAN
JAN
Tabel 4. STATISTIK PERMOHONAN BARU PEKERJA ASING DI JOHOR TAHUN 2015
Bagian Penegakan Hukum Bagian
Penegakan
Hukum,
Departemen
Imigrasi
Malaysia Negeri Johor bertanggungjawab untuk menegakkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Undang-Undang Anti Perdagangan Manusia 2007 dan Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963. Kegiatan bagian penegak hukum yang mendukung fungsi ini mencakup manajemen keluhan, intelijen, operasi, penangkapan, penuntutan, dan denda. Kegiatan penggusuran dilaksanakan oleh Depot Tahanan Pekan Nenas, Johor dan semua kegiatan tersebut dilaksanakan oleh lebih kurang 122 orang staf penegak di Kantor Imigrasi Negeri Johor, Setia Tropika. Pemantauan dan koordinasi kegiatan-kegiatan penegakan Departemen Imigrasi Negeri Johor dilaksanakan melalui pertemuan Kepala-Kepala Bagian Penegak seluruh Malaysia, sementara di tingkat negara adalah melalui pertemuan manajemen kantor. Aktivitas Bagian Penegakan Hukum dapat digambarkan sebagai berikut :
MENERIMA PENGADUAN
INTELIJEN
PENYIDIKAN OPERASI/ PENANGKAPAN
PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PENYIDIKAN
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 203
Tabel 6. STATISTIK PATI DEWASA YANG DITAHAN IMIGRASI JOHOR TAHUN 2015 JAN TOTAL
FEB MAR APR MEI JUN
JUL AGU SEP OKT NOV DES TOTAL
656 651 492 551 282 182 161 389 359 292 392 313 4720
Tabel 7. STATISTIK PATI ANAK-ANAK YANG DITAHAN IMIGRASI JOHOR TAHUN 2015 JAN TOTAL
7
FEB MAR APR MEI JUN 10
4
12
4
3
JUL AGU SEP OKT NOV DES TOTAL 1
3
2
3
0
2
51
Bagian Pengendalian Di Departemen Imigrasi Malaysia Negeri Johor ada 2 (dua) Kontrol Pintu Masuk Darat yaitu Pejabat Imigrasi Bangunan Sultan Iskandar dan Kantor Imigrasi Kompleks Sultan Abu Bakar. Layanan yang disediakan antara lain: 1. Mengatur dan mengeluarkan permohonan Malaysian Automated Clearance System (MACS), Pas Khusus (SP), Memo Periksa Keluar (COM) serta Dokumen Certification Cemas (SPC) berdasarkan pedoman dan aturan yang ditetapkan; 2. Memberi fasilitas Imigrasi kepada warga negara Malaysia dan warga negara asing yang keluar masuk. 3. Melaksanakan Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor, Peraturan Imigrasi 1963 dan Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007 (ATIPSOM).
204 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Depot Imigrasi Pekan Nanas Depot
Tahanan
Pekan
Nenas
bertanggung
jawab
dalam urusan penerimaan tahanan, manajemen catatan, penyimpanan harta tahanan, menjaga keamanan tahanan dan keamanan depot secara keseluruhan dan bertanggung jawab dalam urusan pengembalian tahanan ke negara asal termasuk segala urusan dengan pihak Kedutaan untuk mendapatkan dokumen perjalanan. Kegiatan yang dilakukan adalah penerimaan tahanan, deportasi tahanan, penuntutan, pembebasan dan pemindahan.
Sumber Daya Manusia Bagian Manajemen Sumber Daya Manusia adalah bagian yang bertanggung jawab dalam mengadakan manajemen yang efisien dan efektif untuk memastikan tujuan Departemen tercapai sepenuhnya dengan pendekatan yang strategis dari segi perencanaan, pemantauan dan pelaksanaan dalam hal layanan, personalia, naik pangkat, disiplin dan kebijakan pelatihan. Bagian Manajemen Sumber Daya Manusia berperan melaksanakan kebijakan sumber daya manusia sektor publik serta memantapkan hubungan sumber daya manusia di dalam Departemen dengan memastikan struktur, personalia dan skema layanan organisasi dapat berfungsi dengan efektif, selain mengkoordinasikan kebijakan pelatihan anggota, kebijakan gaji dan tunjangan.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 205
Wilayah kerja Imigrasi Johor
Johor Bahru Johor Bahru (juga dieja sebagai Johor Baru dan Johore Bahru, dan biasanya disingkat JB) adalah nama ibu kota negara bagian Johor di Malaysia, terletak di selatan Semenanjung Malaysia. Nama ”Johor Bahru” juga merujuk kepada wilayah metropolitan di sekitarnya. Sebagai sebuah kota, Johor Bahru adalah kota terbesar kedua
206 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
di Malaysia setelah Kuala Lumpur dan sebagai wilayah metropolitan, Johor Bahru merupakan metro ketiga terbesar setelah Lembah Klang dan Penang. Dengan jumlah penduduk sebanyak 1.463.800 jiwa di kawasan perkotaan dan lebih kurang 1,8 juta di wilayah metropolitan, Johor Bahru merupakan salah satu pusat perindustrian, perdagangan, dan pariwisata terbesar di Malaysia. Pariwisata adalah penyumbang yang besar dalam ekonomi Johor Bahru di mana 60% dari para wisatawan yang mengunjungi Malaysia setiap tahun masuk ke negara tersebut dari Singapura yang terhubung dengan Johor Bahru lewat jalan darat. Perkembangan perindustrian di Johor Bahru yang begitu pesat juga telah menjadikannya sebagai salah satu pusat perindustrian yang terbesar di negara. Johor Bahru terletak di bagian selatan Malaysia Barat merupakan kota besar selatan di Malaysia. Distrik Johor Bahru ataupun distrik metropolitan Johor Bahru merupakan kota besar kedua setelah Kuala Lumpur dengan populasi lebih dari 1,6 juta orang. Ia juga berbatasan dengan negara Singapura di bagian selatan, distrik Kulaijaya di bagian utara, distrik Pontian di bagian barat dan distrik Kota Tinggi di bagian timur. Terletak di koordinat 1°29’U 103°44’T, Johor Bahru bertempat di pinggir Selat Johor yang memisahkan Malaysia dari Singapura. Luas sebanyak 185 km², distrik metropolitan Johor Bahru dikelilingi tanah pantai dan sistem sungai yang penting seperti Sungai Johor, Sungai Pulai dan Sungai Tebrau.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 207
Wilayah metropolitan Johor Bahru dibagi kepada beberap distrik dan diurus oleh pemerintah-pemerintah setempat (local council) berikut ini: Distrik Johor Bahru: • Pemerintah Kota Johor Bahru • Pemerintah Kota Johor Bahru Tengah • Pemerintah Kota Kulai • Pihak Berkuasa Setempat Bandar Tenggara • Pihak Berkuasa Setempat Pasir Gudang Distrik Pontian: • Pemerintah Distrik Pontian Distrik Kota Tinggi: • Pemerintah Distrik Kota Tinggi Muar Distrik Muar terletak di barat laut negara bagian Johor, Malaysia. Distrik Muar terdiri dari kota Muar itu sendiri (lebih dikenal dengan nama Kota Maharani) dan juga distrik kecil Tangkak. Muar berbatasan dengan negara bagian Melaka (Sungai Rambai) di utara, distrik Segamat di timur dan distrik Batu Pahat di selatan. Distrik Muar seluas 2346,12 km persegi dengan populasi 328.695 orang (sensus 2000). Kata ‘Muar’ dipercaya berasal dari Muara. Kemungkinan lain adalah ia berasal dari kata hindu yaitu ”Muna” dan ‘Ar” yang masing-masing berarti
208 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Tiga dan Sungai, menggambarkan keberadaan Sungai Muar yang mengalir melalui kota ini dan juga merupakan sungai terpanjang di Johor. Pusat administratif baru yang dikenal sebagai Muar 2 sedang direncanakan untuk dibangun di Muar. Pusat pemerintahan baru tersebut akan memiliki semua jabatan Pemerintah Negara dan Federal dan diharapkan dekat dengan Muar Bypass di kota Muar. Kota Muar terletak pada 2°3′N 102°34′E, di muara Sungai Muar. Kota ini berada pada posisi 150 km (93 mil) ke barat daya ibu kota Malaysia, Kuala Lumpur. Ia adalah 50 km ke utara Batu Pahat dan 179 km ke barat laut Singapura. Kota Tinggi Kota Tinggi adalah kota kecil yang terletak sekitar 42 kilometer timur laut Johor Bahru, pada jalan ke Mersing di Malaysia. Kota ini sendiri kurang menarik, namun air terjun di Lumbong, terletak 15 kilometer barat laut kota merupakan tujuan wisata terkenal. Kulaijaya Daerah Kulai adalah salah satu dari 2 (dua) daerah baru yang dibentuk di negeri Johor, Malaysia. Daerah baru ini terbentuk hasil dari pecahan bagian utara Daerah Johor Bahru yang melingkupi kota Kulai, Ayer Bemban, Bukit Batu, Kelapa Sawit, Saleng, Sedenak, Seelong, Senai, dan Sengkang.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 209
Batu Pahat Batu Pahat ialah nama kota dan distrik di bagian barat negara bagian Johor, Malaysia. Membujur di tenggara Muar, barat daya Kluang, barat laut Pontian dan selatan Segamat. Di sini ada monumen ”batu yang dipahat” di Dataran Batu Pahat. Kota Batu Pahat dulu dikenal sebagai Bandar Penggaram. Kota ini memiliki penduduk 140.000 sedangkan distriknya memiliki penduduk di atas 300.000. Batu Pahat terletak pada koordinat. Ia adalah sejauh 239 kilometer dari Kuala Lumpur. Kota terdekat dengan Batu Pahat ialah Muar yang terletak 50 kilometer ke utaranya. Kota Kluang pula berada 52 kilometer di timur. Johor Bahru terletak sekitar 70 hingga 100 kilometer ke arah tenggara. Batu Pahat juga menghadap ke Selat Malaka. Seluruh distrik Batu Pahat mempunyai populasi sebanyak 468.058 penduduk lokal. Penduduk ada di distrik ini adalah Mukim Simpang Kanan dengan lebih dari 311.862 orang dan paling kurang padat adalah penduduk Bagan dengan penduduk hanya 4.692 orang. Orang Tionghoa (45%) terkonsentrasi di Kota Penggaram, Batu Pahat dan Yong Peng sedangkan bagian lain di Batu Pahat terdiri dari mayoritas orang Melayu (52%). India sebanyak (3%) kurang ada di Batu Pahat, yang bekerja di perkebunan lateks atau sebagai pedagang. Kelompok dialek orang Tionghoa di Batu Pahat adalah berbeda: • Bandar Penggaram, Batu Pahat- terutamanya orang •
Hokkien dan Teochew, diiikuti Hakka. Yong Peng- terutamanya Fuzhou dan Hokkien.
210 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Mersing Mersing merupakan satu daerah di timur laut negeri Johor. Daerah ini mempunyai wilayah 2.836,6 km2 dan jumlah penduduk 67.557 orang (2004). Secara umum, kota Mersing yang terletak di muara Sungai Mersing bergantung kepada sektor perikanan. Ia juga merupakan jalan utama untuk ke Pulau Tioman dan pulau-pulau lain yang berdekatan. Kluang Kluang merupakan sebuah kota di negara bagian Johor, Malaysia. Ia terletak di utara Johor Bahru, tenggara Batu Pahat, barat Mersing dan selatan Segamat. Segamat Segamat adalah kota dan kabupaten yang terletak di utara negara bagian Johor di Malaysia, berbatasan 2 (dua) negara lain Malaysia (Negeri Sembilan di barat dan Pahang di utara). Hal ini terletak sekitar 172 kilometer dari Johor Bahru, ibu kota Johor Negara. Hal ini perjalanan jarak 95 km melalui Utara-Selatan Expressway dari Johor Bahru ke Yong Peng. Ini adalah satu lagi 77 km melalui Federal Route 1. Ledang Ledang adalah sebuah daerah yang baru dimekarkan di negeri Johor, Malaysia. Ibu kota Ledang ialah Tangkak. Daerah Ledang terdiri atas kota Tangkak, Tanjung Potret Imigrasi Negara Sahabat | 211
Agas, Kesang, Sungai Mati, Serom, Sagil danBukit Gambir. Daerah ini merupakan pemisahan daerah Muar bagian utara dan bagian selatan Sungai Muar. Nama Ledang sendiri diambil dari Gunung Ledang, yang merupakan gunung tertinggi di negeri Johor. Pontian Pontian adalah sebuah distrik di sebelah barat daya Johor, Malaysia. Nama Pontian juga digunakan dalam namanama dua kota di kabupaten, Pontian Besar dan Pontian Kechil, dari mana yang terakhir menjabat sebagai ibukota kabupaten nya. Modal dulunya sebuah desa nelayan yang telah berkembang menjadi sebuah kota kecil. Pontian Kechil terletak 1,5 jam (melalui bus) dari Johor Bahru (Capital dari Johor Negara) melalui Jalan Johor. kotakota penting lainnya di Pontian termasuk Ayer Baloi dan Benut, utara dari Pontian Kechil. Ke selatan dan timur dari Pontian Kechil masing-masing adalah kota Teluk Kerang dan Pekan Nanas. Terutama di sepanjang daerah pesisir, Pontian dihuni oleh orang Melayu dari Bugis dan keturunan Jawa. Masyarakat Tionghoa di Pontian terutama milik kelompok dialek Fujian (Hokkian). Kota ini juga situs sebagai observatorium untuk mencari bulan sabit untuk menandai awal bulan Muslim Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah, untuk merayakan bulan puasa Ramadhan, Hari Raya Aidilfitri dan Hari Raya Aidiladha. Pontian Kechil dibagi menjadi beberapa wilayah yaitu:
212 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
-
Jalan Kukup - South Main Lalu Lintas Junction menuju Kukup. Jalan Bakek - Utara Main Lalu Lintas Junction sampai Sg Pontian Kechil Bridge. Jalan Alsagoff - Utara Sg Pontian Kechil Bridge sampai Sg Pontian Besar Bridge. Jalan Johor / Batu 36 - East Main Lalu Lintas Junction menuju ke Johor Bahru. Jalan Parit Mesjid - East of Old Police Station Junction.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 213
214 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Malaysia – Kuching
JABATAN IMIGRESEN MALAYSIA oleh: Edwan Febiarman Konsul Imigrasi KJRI Kuching, Malaysia
Sarawak merupakan satu dari dua Negara Bagian dalam Federasi Malaysia di Pulau Borneo, bersama dengan Sabah. Sarawak terletak di wilayah barat daya Pulau Borneo, dan merupakan Negara Bagian dengan wilayah terluas di Malaysia (hampir seluas Pulau Jawa).
FAKTA- FAKTA UMUM SARAWAK • •
Nama Ibu Kota
: Negara Bagian Sarawak : Kuching
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 215
• • •
•
• • •
Tanggal Kemerdekaan : 16 September Bentuk Negara : Negara Bagian (dalam Federasi Malaysia) Luas Wilayah : 124.449,5 km2 (40% wilayah Malaysia adalah Negeri Sarawak) Perbatasan: Utara – Laut Natuna, Laut China Selatan dan Brunei Darussalam. Timur – Sabah Barat – Kalimantan Barat, Pulau Sarasan (Indonesia) Selatan – Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur (Indonesia) Panjang perbatasan darat antara Sarawak dan Indonesia: RI – Sarawak -> 1291 km Jumlah penduduk: 2.420.000 jiwa Komposisi Etnis: Iban (30%), Chinese (28%), Melayu (25%), Bidayuh (10%), Melanau (5,5%) dan lainnya (1,5%)
216 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Kota Kuching yang merupakan ibukota dari Sarawak, merupakan kota dengan penduduk terpadat di Sarawak. Selain Kuching, kota-kota besar lain di Sarawak adalah Miri, Sibu dan Bintulu.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 217
FAKTA UMUM Jumlah : ± 600.000 jiwa Penduduk Luas kota : 431.01 km2 Penduduk : Cina, Melayu, Iban, dan etnis lain. Bahasa
: Melayu dan Inggris (Bahasa Inggris lebih banyak dipakai di Kuching dibanding kota- kota lain di Malaysia).
Cuaca
: Maret – Oktober → Musim panas/ kemarau, disarankan untuk datang saat periode ini karena cuaca cenderung stabil. November – Februari → Musim hujan, kondisi cuaca biasanya ekstrim, di mana terkadang udara sangat panas, lalu disusul dengan hujan deras.
PROFIL SINGKAT Kuching merupakan ibukota dari Sarawak. Kuching awalnya merupakan bagian dari Kesultanan Brunei, sebelum diserahkan kepada James Brooke atas jasa beliau dalam menyelesaikan persengketaan di dalam negeri Brunei. Mayoritas penduduk Kuching adalah orang Tionghoa dan orang Melayu. Bangsa Iban dan India memiliki persentase yang sangat kecil, sekitar 5% dari total penduduk Kuching. Penduduk Tionghoa mayoritas tinggal di wilayah Kuching Selatan, sedangkan penduduk Melayu mayoritas tinggal di daerah Kuching Utara.
218 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
KONDISI POLITIK Sarawak merupakan negara bagian terbesar di antara 13 (tiga belas) negara bagian di Malaysia. Sesuai Konstitusi, Sarawak dipimpin oleh State Governor atau Yang di-Pertuan Negeri Tuan Yang Terutama Tun Pehin Sri Abdul Taib Mahmud yang ditunjuk oleh Yang Di-Pertuan Agong. Sarawak’s State Legislative Assembly merupakan Badan Legislatif tertua di Malaysia yang dibentuk di Bintulu pada tahun 1867. Pada tahun 1976 badan ini dinamakan Dewan Undangan Negeri (DUN). DUN terdiri dari 71 anggota yang dipimpin oleh Yang di-Pertua Negeri. Secara administrasi, tugas-tugas Yang di-Pertua Negeri dilaksanakan oleh State Civil Service yang dipimpin oleh State Secretary. Badan legislatif ini diberikan kekuasaan untuk membuat undangundang di luar ruang lingkup Parlemen Federal. Badan Legislatif ini merupakan simbol kedaulatan negara bagian Sarawak di dalam Federasi Malaysia dan menjunjung nilainilai dan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi. Badan Eksekutif Sarawak dipimpin oleh Chief Minister of Sarawak yang ditunjuk oleh Yang di-Pertua Negeri, Governor of Sarawak. Saat ini dijabat oleh Tan Sri Datuk Amar Haji Adenan Bin Haji Satem yang baru menjabat sejak Maret 2014. Chief Minister dibantu oleh kabinet yang memiliki 11 (sebelas) Kementerian. Badan Yudisial Sarawak dipimpin oleh Chief Judge of Sabah and Sarawak dan terdiri dari Mahkamah Minggi, Mahkamah Sesyen, Mahkamah Syariah dan Native Court.
Majistret,
Mahkamah
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 219
Politik di Sarawak pada umumnya didominasi oleh Partai Barisan Nasional (BN) yang terdiri dari tiga komponen partai, yaitu, Partai Pesaka Bumiputera Bersatu (PBB), Sarawak United People’s Party (SUPP), Partai Rakyat Sarawak (PRS) dan Sarawak Progressive Democratic Party (SPDP).
KONDISI EKONOMI Sarawak adalah negeri kedua terkaya di Malaysia dengan penghasilan utama bersumber dari gas alam, bahan bakar, kayu balak dan kelapa sawit. Selain itu, terdapat juga sumber penghasilan yang lain seperti elektronik dan bioteknologi. Saat ini Sarawak juga tengah mengembangkan proyek SCORE (Sarawak Corridor of Renewable Energy) dan produksi makanan halal. Dengan kawasan yang demikian luas, Sarawak mempunyai banyak lahan yang sesuai untuk perkembangan pertanian dan perkebunan. Kurang dari 32% atau kira-kira 40,000 km² luas wilayah telah digunakan untuk kawasan perkebunan. Selain kelapa sawit, tanaman lain yang tidak kalah pentingnya adalah sagu dan lada hitam. Sarawak merupakan negeri yang terbesar di Malaysia dan ternyata mampu untuk mengembangkan semua sektor pembangunan dalam rangka untuk mengejar statusnya sebagai negeri termaju yang dicanangkan pada tahun 2020. Menurut MIDA (Malaysian Investment Development Authority), pada tahun 2011 Sarawak mencatat Foreign Direct Investment (FDI) senilai RM 8,17 milyar, yang sebagian besar ditanamkan di wilayah SCORE. Sedangkan untuk
220 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
tahun 2012 FDI Sarawak adalah sebesar RM 3,7 milyar, tahun 2013 adalah sebesar RM 6.8 milyar, dan untuk tahun 2014 pada 5 bulan (Januari-Mei) pertama awal tahun sudah mencapai RM 7,5 Milyar.
SEJARAH JABATAN IMIGRESEN MALAYSIA NEGERI SARAWAK Pada awal sebelum Perang Dunia Kedua, Departemen Imigrasi melaksanakan tugas-tugas pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian yang meliputi pemeriksaan fisik dan dokumen perjalanan di pintu-pintu masuk. Manajemen Imigrasi yang mengatur hal-hal mengenai keimigrasian diatur oleh seorang pejabat senior Malaysian Civil Service dengan gelar jabatan ‘Immigration Officer, Stearits Settlement and Federated Malay States’. Untuk wakil Pegawai Imigrasinya diambil dari petugas kepolisian yang dipinjamkan dan diperbantukan dari Departemen Polisi serta ditempatkan di Penang, yang merupakan pintu masuk ke wilayah Malaya. Adapun pintupintu masuk lainnya adalah Changloon, Padang Besar, Kroh dan Port Swettenham. Sedangkan pusat pemerintahannya berada di Singapura. Setelah Perang Dunia Kedua, Departemen Imigrasi dikenal sebagai ”Refugees and Displaced Persons Bureau” yang berbasis di Kuala Lumpur dan dipimpin oleh seorang Pejabat Inggris Military Administration. Tugas utamanya adalah membawa kembali orang-orang yang terdampar di luar negara akibat Perang Dunia Kedua.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 221
Undang-undang Imigrasi yang pertama adalah ”Passenger Restriction Ordinance 1922” yang berlaku mulai tanggal 21 Juli 1922, yaitu untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian bagi orang-orang yang masuk ke negara Malaysia. Pada tahun 1930 ”The Aliens Immigration Restrictions Ordinance” diberlakukan untuk mengontrol kedatangan buruh-buruh asing, khususnya dari negara Tiongkok di mana sistem kuota digunakan. Kajian telah dilakukan untuk tujuan langkah kontrol yang lebih ketat dengan perumusan ”The Aliens Ordinance 1932” yang berlaku mulai tanggal 1 April 1933. Dengan adanya perjanjian mengenai Pembentukan Federasi Malaya dan Deklarasi Darurat pada tahun 1948, maka perumusan tentang Undang-Undang Imigrasi dan Paspor menjadi lebih sempurna, yaitu: a. The Emergency (Travel Restriction) Regulation 1948; b. The Passport Ordinance 1949; c. The Passport Regulations 1949; and d. The Emergency (Entry By Land From Thailand) Regulations 1949. Selanjutnya dibuat Immigration Ordinance 1952, yaitu undang-undang utama Imigrasi yang menggantikan undangundang yang diberlakukan pada waktu darurat. Tujuan dibuatnya undang-undang ini adalah untuk mengadakan kontrol atas masuknya semua Warga Negara Inggris, rakyat di bawah naungan British dan ”Alien” ke Federasi Malaya dan juga diberlakukan di Singapura.
222 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Pada saat itu Departemen Imigrasi ditempatkan di bawah administrasi Kementerian Luar Negeri. Selain mempunyai fungsi untuk mengontrol kedatangan orang-orang yang masuk ke wilayah Federasi Malaya, Departemen Imigrasi juga mempunyai kewenangan dan bertanggungjawab untuk: a. Mengeluarkan paspor di mana kantor produksinya berlokasi di Singapura, Penang, Kantor Residen dan Penasihat Inggris; b. Manajemen produksi visa dan permohonan kewarganegaraan negara-negara Persemakmuran bagi pihak Pemerintah Inggris. Pasca kemerdekaan, The Immigration Ordinance 1959, The Immigration Regulations 1959 dan The Passport Ordinance 1960 telah dirumuskan untuk menggantikan The Immigration Ordinance 1952, The Passport Ordinance 1949 dan The Passport Regulations 1949. Tujuan dirumuskannya UndangUndang ini adalah untuk lebih mengontrol masuknya orang asing dan pengunjung ke wilayah Federasi Malaya. Dengan dibentuknya negara Malaysia pada tahun 1963, maka tugas dan fungsi keimigrasian menjadi semakin luas, sehingga dibentuklah The Immigration (Transitional Provisions) Act 1963 yang khusus diberlakukan bagi wilayah negara bagian Sabah dan Sarawak dengan maksud untuk melaksanakan kontrol masuknya orang asing dan Warga Negara Malaysia dari Semenanjung ke wilayah Sabah dan Sarawak. Pada tanggal 16 September 1963, Sabah dan Sarawak bergabung dengan Malaysia dan dibentuklah The Immigration (Transitional Provisions) Act 1963 dengan maksud untuk
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 223
melaksanakan kontrol masuknya orang asing dan Warga Negara Malaysia dari Semenanjung ke wilayah Sabah dan Sarawak. Pada tahun 1964, manajemen urusan imigrasi dipindahkan dari Departemen Luar Negeri ke Kementerian Dalam Negeri dan administrasi imigrasi mulai dipegang oleh orang Malaysia dengan penunjukan Mr. Ibrahim Bin Ali sebagai Penjaga Imigrasi Negara yang pertama pada 1 Januari 1967 dengan Kantor Pusat yang berbasis di Jalan Tugu Kuala Lumpur pada 13 April 1965. Pada tanggal 1 Desember 1971, administrasi Imigrasi negeri-negeri Tanah Melayu telah disatukan di bawah Markas Imigrasi Malaysia. Undang-Undang tentang Imigrasi yang berlaku pada waktu itu telah direvisi dan disatukan pada tahun 1974 untuk memasukkan ketentuan-ketentuan khusus untuk wilayah Sabah dan Sarawak. The Immigration Act 1959/1963 (Act No. 155) dan The Passport Act 1966 (Act No. 150) diperpanjang pemakaiannya ke seluruh negara. Akta ini telah diperbarui dan diubah dari waktu ke waktu sejalan dengan perkembangan waktu. Julukan sebagai Penjaga Imigrasi telah dikonversi ke Dirjen Imigrasi pada tahun 1969. Adapun ketentuan-ketentuan khusus untuk wilayah Sabah dan Sarawak sesuai dengan The Immigration Act 1959/1963 (Akte Imigresen 1959/1963), yaitu: 1. Warga Negara Malaysia yang berasal dari Semenanjung Malaysia (Kuala Lumpur dan sekitarnya) yang akan datang ke Sabah dan Sarawak wajib melalui pemeriksaan Imigrasi;
224 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
2. Warga Negara Malaysia yang berasal dari Sabah dan Sarawak yang akan ke Semenjung Malaysia (Kuala Lumpur dan sekitarnya) tidak diwajibkan melalui pemeriksaan Imigrasi; 3. Warga Negara Malaysia yang berasal dari Sarawak yang akan datang ke Sabah wajib melalui pemeriksaan Imigrasi begitu juga sebaliknya.
PENGARAH JABATAN IMIGRESEN MALAYSIA NEGERI SARAWAK DARI MASA KE MASA
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 225
VISI DAN MISI Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak mengusung Visi dan Misi Jabatan Imigresen Malaysia yaitu:
226 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 227
STRUKTUR ORGANISASI JABATAN IMIGRESEN MALAYSIA NEGERI SARAWAK
WILAYAH KERJA JABATAN IMIGRESEN MALAYSIA NEGERI SARAWAK Wilayah kerja Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak meliputi seluruh wilayah Negara Bagian Sarawak, yang terdiri dari : 1. Kuching; 2. Santubong; 3. Bau; 4. Samarahan; 5. Padawan; 6. Serikin; 7. Serian; 8. Lundu; 9. Balai Ringin; 10. Tebedu; 11. Sematan; 12. Simunjan; 13. Sri Aman; 14. Lubok Antu; 15. Betong; 16. Sepaoh; 17. Sarikei; 18. Kabong; 19. Sibu; 20. Bintangor; 21. Pakan; 22. Kanowit; 23. Mukah; 24. Kapit;
228 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
25. Tatau; 26. Bintulu; 27. Sebauh; 28. Bekenu; 29. Lutong; 30. Miri; 31. Limbang; 32. Lawas.
JUMLAH PEGAWAI JABATAN IMIGRESEN MALAYSIA NEGERI SARAWAK Jumlah Pegawai Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak sampai dengan saat ini adalah sebanyak 1.395 orang. Saat ini Kantor Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak menempati Tingkat 1 & 2, Bangunan Sultan Iskandar, Jalan Simpang Tiga, 93350 Kuching.
TUGAS DAN FUNGSI Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak merupakan instansi di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri Malaysia yang bertugas memberikan pelayanan kepada Warga Negara Malaysia, Penduduk Tetap dan Warga Negara Asing yang berkunjung ke Malaysia serta sebagai Penegak Hukum Keimigrasian di Negara Malaysia khususnya di wilayah Negeri Sarawak. Adapun fungsi dari Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak adalah :
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 229
1. Mengeluarkan Paspor dan Dokumen Perjalanan Kepada Warga Negara Malaysia dan Penduduk Tetap; 2. Mengeluarkan Visa, Pas dan Permit kepada Warga negara asing yang memasuki wilayah Malaysia; 3. Mengatur dan mengawasi pergerakan lalu lintas keluar masuk orang di pintu masuk yang telah ditetapkan; 4. Menegakkan Akta Imigrasi 1959/63, PeraturanPeraturan Imigrasi 1963, Akta Paspor 1966, Akta Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 (Amandemen 2010).
PRODUK LAYANAN Dalam menjalankan Tugas dan Fungsi Keimigrasian di Negeri Sarawak, Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak memberikan layanan Keimigrasian berupa : 1. Penerbitan Paspor untuk Warga Negara Malaysia; 2. Penerbitan Dokumen Perjalanan untuk Warga Negara Malaysia; 3. Penerbitan Izin Lintas Batas; 4. Penerbitan Izin Kerja Bagi Pekerja Profesional (Pegawai Dagang); 5. Penerbitan Visa; 6. Penerbitan Kartu Perjalanan/Bisnis APEC; 7. Penegakan Hukum Keimigrasian; 8. Menjaga dan mengawasi pintu keluar-masuk ke Malaysia melalui Pelabuhan Laut, Darat dan Udara; 9. Menerbitkan Sertifikat Pengakuan Sebagai Warga Negara dan Surat Perjalanan Sementara;
230 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
10. Menerbitkan Sertifikat Izin Masuk Warga Negara Asing ke Malaysia; 11. Menerbitkan Dokumen Perjalanan bagi Penduduk Tetap Malaysia yang tidak mempunyai kewarganegaraan (stateless); 12. Menerbitkan Izin Tinggal/Bekerja bagi Tenaga Kerja Asing/Buruh. Sebagai penerapan administrasi Keimigrasian dan bagian dari pengawasan migran yang datang ke Malaysia khususnya ke wilayah Sarawak, maka klasifikasi status izin tinggal bagi orang asing dapat dikelompokkan menjadi status izin tinggal sebagai berikut:
No
Status Izin Tinggal
Aktivitas
1. Diplomat
Anggota Misi Negara Asing di Sarawak Malaysia
2. Expatriat
Pekerja asing yang bekerja di sektor manajerial yang diberikan izin tinggal Employment Pass
3. Buruh
Pekerja asing yang dikategorikan sebagai buruh untuk bekerja diberbagai sektor seperti Manufaktur, Perladangan, Perkebunan, Pembangunan dan pembantu rumah tangga yang diberikan izin tinggal kunjungan kerja sementara
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 231
4. Pekerja Profesional
Pekerja Asing yang mempunyai keahlian khusu yang bekerja di Sarawak Malaysia seperti di profesi penyanyi, aktor, penceramah yang diberikan Visa Kunjungan Profesional Sementara
5. Pelajar
Mahasiswa dan Pelajar Asing yang menempuh pendidikan di institusi pendidikan di Sarawak Malaysia dan mendapat Student Pass
6. Pasangan Pernikahan Campuran
Suami atau istri bagi pasangan perkawinan campuran antara Warga Negara Malaysia dengan Warga Negara Asing
7. Dependent
Suami/istri atau anak dari Warga Negara Asing yang tinggal di Sarawak Malaysia (Expatriat)
8. Temporary Visitor
Orang asing yang ingin berkunjung ke keluarga, rapat atau kegiatan jangka pendek di Sarawak Malaysia
Pemberian status izin tinggal di atas dilanjutkan dengan pengelolaan pengawasan dan administrasi kependudukan yang terintegrasi.
PENEGAKAN HUKUM KEIMIGRASIAN Sebagai sebuah negeri yang berbatasan langsung dengan negara Indonesia di wilayah Pulau Kalimantan tentunya menimbulkan permasalahan tersendiri bagi Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Sarawak. Mengingat
232 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
pertumbuhan ekonomi Negeri Sarawak cukup tinggi dan stabil, mengakibatkan terciptanya peluang kerja yang cukup besar di beberapa sektor. Hal ini mengakibatkan wilayah Sarawak, Malaysia menjadi daya tarik tersendiri bagi Warga Negara Asing terutama Warga Negara Indonesia untuk mencoba mengadu nasib dan menjadi pekerja di wilayah Sarawak, Malaysia. Namun tidak semua yang ingin bekerja di Sarawak menggunakan cara yang resmi dan legal, karena masih banyak majikan yang menerima pekerja migran ilegal untuk dipekerjakan di perusahaan milik mereka untuk dibayar murah. Panjangnya perbatasan darat antara Sarawak dan Indonesia menjadikan pengawasan terhadap arus keluarmasuk WNI/TKI tidak mudah termonitor. Pemerintah Sarawak khususnya Jabatan Imigresen Negeri Sarwak mengakui ada sebanyak 49 ”Jalan Tikus” dan 14 ”Jalan Gajah”, sehingga banyak Warga Negara Asing khususnya dari Indonesia yang masuk ke wilayah Sarawak melewati pintu masuk ilegal seperti melewati jalur-jalur tikus tersebut, sehingga menyulitkan Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak untuk mendeteksi dan mengawasi jumlah migran ilegal yang masuk ke wilayah Sarawak. Selain beberapa masalah di atas juga hubungan antara Malaysia dan Indonesia memang sudah memiliki keterikatan yang erat dengan budaya, historis yang sama dan kondisi geografis yang sama, sehingga terkadang menyulitkan untuk membedakan warga negara penduduk bersangkutan.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 233
234 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Luasnya daerah Sarawak dan letak ladang-ladang serta tempat pekerjaan yang masuk jauh ke pelosok membuat pengawasan terhadap buruh migran ilegal menjadi sulit. Beberapa kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Negeri Sarawak di antaranya : Dualisme kebijakan antara Pemerintah Federal dan Pemerintah Negara Bagian; Lemahnya pengawasan perbatasan; Keengganan pemerintah/aparat Sarawak untuk membantu penyelesaian masalah TKI yang tanpa dokumen; Keberpihakan pemerintah/aparat Sarawak pada majikan/agen Warga Negara Malaysia; Kurangnya personil untuk mengawasi diterapkannya aturan/UU serta tidak meratanya pengetahuan hukum/ aturan aparat penegak hukum di kota besar dan kecil; Masih banyaknya oknum yang mengambil keuntungan dari lemahnya legalitas WNI/TKI; Masih dimungkinkannya konversi visa pelawat menjadi visa kerja (melalui mekanisme JP Visa); Perbedaan pemahaman mengenai TPPO (ilegal bagi Indonesia tetapi legal bagi Sarawak, ditekankan pada gaji). Kurangnya penindakan terhadap pelaku TPPO. Kebijakan perlindungan bagi korban TPPO yang sebenarnya tidak ramah terhadap korban; Penerapan kebijakan secara unilateral, misalnya Biaya Proses Visa baru menjadi RM 250 serta Proses ISC (Immigration Security Clearance) direncanakan sebanyak RM 105.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 235
Akibat dari hal tersebut, Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak secara intensif melaksanakan kegiatan penegakan hukum keimigrasian terutama kepada pekerja migran ilegal (PATI : Pendatang Asing Tanpa Izin) sesuai dengan fungsi utama bagian Penegakan Hukum, yaitu : a. Menegakkan Undang-Undang Keimigrasian 1959/63, Undang - Undang Anti Perdagangan Orang 2007, Undang–Undang Paspor 1966 dan Peraturan–Peraturan Imigrasi 1963; b. Menjalankan tugas–tugas penyelidikan dan mengumpulkan informasi berkenaan dengan kegiatan yang bertentangan dengan Undang–Undang Imigrasi 1959/63, Akta Paspor 1966 dan Peraturan–Peraturan Imigrasi 1963; c. Menjalankan operasi serta pemantauan aktivitas penegakan Undang-Undang Imigrasi 1959/63, UndangUndang Paspor 1966 dan Peraturan–Peraturan Imigrasi 1963 di Pejabat Imigresen Negeri/Daerah/Cabang; d. Melakukan penyelidikan, memberikan denda dan menuntut orang-orang yang diindikasikan melakukan kesalahan di bawah Undang - Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966 dan Peraturan–Peraturan Imigrasi 1963; e. Mengusir setiap warga negara asing yang melakukan pelanggaran di bawah Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966 dan Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963.
236 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Adapun tahapan–tahapan yang dilakukan oleh bagian Penegakan Hukum Keimigrasian dalam memberantas Pelanggaran Hukum Keimigrasian oleh Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak adalah sebagai berikut : 1. Mengumpulkan informasi berkaitan dengan keberadaan orang asing, baik melalui Badan Intelijen maupun menerima pengaduan/informasi dari warga masyarakat; 2. Melakukan penyelidikan tahap awal atas adanya pengaduan/informasi yang diterima dari masyarakat; 3. Menjalankan operasi berdasarkan Informasi penyelidikan; 4. Menindaklanjuti hasil penyelidikan / pemeriksaan; 5. Mengajukan ke persidangan; 6. Menjalankan tugas pengusiran/deportasi bagi warga negara asing yang telah selesai menjalani hukuman; 7. Menjalankan tugas Intelijen berupa tugas–tugas penyelidikan dan pengumpulan bahan-bahan keterangan (pulbaket); 8. Pusat pengumpulan data dan analisis data Imigrasi. Setiap PATI (Pekerja Asing Tanpa Izin) yang ditangkap dan dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak diserahkan langsung kepada pihak terkait di Indonesia dengan alur sebagai berikut:
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 237
238 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Walaupun proses penegakan hukum yang ditetapkan terhadap buruh migran ilegal cukup berat namun tidak berdampak terhadap penurunan jumlah buruh migran ilegal di Sarawak. Hal ini bisa di lihat dari Grafik di bawah ini :
Efek jera tidak terlihat jika melihat perbandingan jumlah buruh migran ilegal yang dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak. Sampai dengan tahun 2016 masalah buruh migran ilegal masih menjadi permasalahan yang menjadi sorotan Pemerintah Malaysia, khususnya di wilayah Sarawak.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 239
INOVASI DI BIDANG KEIMIGRASIAN Jabatan Imigresen
Malaysia Negeri Sarawak dalam
melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya telah melakukan beberapa inovasi yang dapat membantu mempermudah tugas dan fungsi serta untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan suatu pekerjaan. Adapun beberapa inovasi yang telah dilakukan oleh Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak di antaranya : 1. Pelayanan paspor yang dapat diselesaikan dalam 1 (satu) jam setelah proses pembayaran; 2. Transparansi pelayanan Keimigrasian yang dapat diakses dan dipantau di sistem informasi yang realtime melalui aplikasi web portal; 3. Pengambilan biometrik untuk foto dan sidik jari untuk seluruh pendatang asing di pintu masuk resmi untuk masuk ke Malaysia, sehingga dapat mendeteksi keberadaan orang asing di wilayah Sarawak, Malaysia; 4. Pemeriksaan Paspor untuk setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Sarawak termasuk warga negara Malaysia yang bukan penduduk Sarawak wajib menggunakan paspor dan dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku; 5. Proses pemeriksaan dokumen keimigrasian di semua pintu masuk dan pintu keluar wilayah Sarawak dilayani antara 30 detik untuk waktu pemeriksaan bagi Paspor yang ”Machine Readable” dan tidak lebih daripada 45 detik untuk Paspor bukan ”Machine Readable” dan waktu pemeriksaan tidak boleh lebih dari 15 menit;
240 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
6. Work and Holiday Visa Program untuk generasi muda yang ingin berwisata sambil bekerja di negara asing, dalam hal ini kerjasama antara Australia dan Malaysia.
PERMASALAHAN BATAS DARAT INDONESIA-MALAYSIA •
•
•
Kedua negara masih menyisakan 10 (sepuluh) Outstanding Borders Problems (OBP) menurut Indonesia dan 9 (sembilan) OBP menurut Malaysia. Perbedaan jumlah OBP menjadi kendala bagi perundingan untuk penyelesaian batas darat kedua negara. Namun demikian, perbedaan ini tidak menghalangi kedua negara untuk bertemu dalam membahas survey, penegasan serta pemeliharaan patok-patok perbatasan (Identification, Refixation and Maintenance); Panjang garis batas yang masih dalam status OBP diperkirakan ± 100 km dari 2.004 km total panjang garis batas darat yang ditandai dengan 19.328 pilar batas. Selain OBP, permasalahan juga sering terjadi di areaarea yang sudah selesai ditetapkan dengan pemasangan patok-patok batas. Selain persoalan aspek teknis tersebut, di perbatasan Kalimantan juga sarat dengan potensi konflik dan kerawanan politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan. Sering muncul dan tercatatnya isu-isu perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia perlu penanganan dari berbagai pemangku kepentingan; Dampak dari ketidakjelasan batas darat tersebut adalah adanya pengolahan lahan perkebunan perorangan atau
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 241
swasta (private farming) yang sebagian lahannya berada di wilayah Malaysia dan sebagian lagi di wilayah Indonesia, termasuk pembalakan liar (illegal logging); Catatan: Berdasarkan Border Crossing Agreement (BCA) IndonesiaMalaysia yang ditandatangani di Bukit Tinggi pada tanggal 12 Juni 2006 telah disepakati adanya 16 pintu keluar-masuk dari/ke Kalimatan Barat-Negeri Sarawak. Perbatasan di Kalimantan Barat terbentang sepanjang 966 km dengan 33 pos dan 5.784 buah patok perbatasan. Di sepanjang perbatasan terdapat 52 jalan tidak resmi yang dapat digunakan untuk lalu lintas orang dan barang, dengan pengawasan dan akses yang sangat minim karena luasnya wilayah perbatasan. Beberapa desa aksesnya masih sangat sulit dijangkau Pemerintah, sebaliknya akses desa-desa tersebut ke Malaysia sangat mudah. Hingga saat ini, terdapat lebih sekitar 1.000 patok yang hilang dan masih belum ditemukan oleh Ekspedisi Khatulistiwa (yang perpindahan atau hilangnya karena erosi, abrasi ataupun tertimbun tanah kegiatan perkebunan), namun demikian garis perbatasan tidak akan berunbah, karena penentuan perbatasan kedua negara berdasarkan kepada garis koordinat.
242 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
•
Pertemuan ke-36 Joint Indonesia–Malaysia (JIM) Boundary Committee telah berlangsung di Surakarta, 11–13 Desember 2011. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, telah dilaksanakan pertemuan informal pada 9–10 April 2012 di Johor Bahru, guna membahas penyusunan Standard Operating Procedures bagi pelaksanaan tugas Joint Working Group on the Outstanding Boundary Problems (JWG-OBP).
REVISI BORDER TRADE AGREEMENT (BTA) 1970 •
Pada 8–9 Desember 2011 telah dilaksanakan pertemuan bilateral di Kuala Lumpur untuk meninjau kembali Border Trade Agreement (BTA) 1970. Hal mendasar yang akan mempengaruhi proses penyelesaian review atas BTA 1970 adalah status dari Border Crossing Agreement (BCA) 2006 yang belum diratifikasi oleh kedua negara, dan berdasarkan ketentuan Pasal XIV ayat 2 dari BCA 2006 telah berakhir sejak Januari 2011. Meskipun secara de facto maupun de jure tidak berlaku, namun Indonesia berpandangan bahwa BCA harus tetap menjadi referensi bagi BTA karena beberapa hal diatur di dalamnya seperti border areas, entry/exit points, dan border pass, yang tidak dapat diatur dalam BTA. Di lain pihak Malaysia mengusulkan agar BCA tidak dijadikan rujukan bagi BTA yang akan diperbarui (to delink the BTA from the BCA), dan cukup meng-adopt hal-hal yang diperlukan ke dalam pasal-pasal dalam BTA;
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 243
•
Hal penting lainnya yang masih memerlukan pembahasan adalah perbedaan pandangan dalam hal cakupan BTA. Konsisten dengan BTA 1970 dan sesuai praktek yang berlangsung hingga kini di perbatasan laut kedua negara, khususnya wilayah Kepulauan Riau, Indonesia berpandangan bahwa BTA harus tetap mencakup baik overland border trade dan sea border trade. Sementara Malaysia mengusulkan agar cakupan BTA dibatasi pada overland border trade saja mengingat sebagian besar aktivitas perdagangan di perbatasan laut adalah perdagangan normal/komersial. Kedua negara telah saling mempertukarkan draft pertama Revisi BTA pada pertemuan bilateral bulan Juli 2009. Selanjutnya, kedua pihak sepakat untuk menyusun kembali draft dimaksud dengan mengacu pada prinsip prinsip Perdagangan Lintas Batas (PLB) yang disepakati pada pertemuan dimaksud belum mencapai kesepakatan atas 3 (tiga) pending issues, yakni (i) nilai transaksi perbatasan lintas batas; (ii) negative list; dan (iii) entry/exit points.
244 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Malaysia – Penang
JABATAN IMIGRESEN MALAYSIA oleh: Ageng Pribadi Konsul Muda Imigrasi KJRI Penang, Malaysia
Pengertian Imigrasi adalah perpindahan manusia/orang dari suatu negara/bangsa ke negara/bangsa lain, di mana ia bukan merupakan warga negara. Imigrasi merujuk pada perpindahan untuk menetap permanen yang dilakukan oleh imigran, sedangkan turis dan pendatang untuk jangka waktu pendek tidak dianggap imigran. Perbuatan perpindahan manusia/orang tersebut disebut sebagai Migrasi. Kegiatan migrasi telah ada sejak jaman manusia diciptakan di muka bumi ini. Karena sifat dasar manusia adalah
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 245
mencari kehidupan yang lebih baik sehingga cenderung melakukan perpindahan untuk memperbaiki tingkat kehidupannya agar lebih layak. Namun pada zaman dulu proses perpindahan manusia/orang masih dapat dilakukan dengan bebas. Seiring dengan semakin majunya peradaban manusia dan terbentuknya negara/bangsa (nation) dengan otorisasi masing-masing maka kegiatan migrasi mulai diatur sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan negara/ bangsa.
SEJARAH TERBENTUKNYA DEPARTEMEN IMIGRASI MALAYSIA Terbentuknya Kantor Imigrasi Negeri Pulau Pinang tidak terlepas dari sejarah terbentuknya Departemen Imigrasi Malaysia. Pada pertengahan tahun 1877, kegiatan keimigrasian di Malaysia dijalankan oleh beberapa Instansi Pemerintah yaitu Kepolisian, Departemen Tenaga Kerja dan Departeman Hal Ehwal (urusan) China (Chinese Protectorate) yang meliputi pemeriksaan fisik dan dokumen perjalanan di pintu masuk negara yaitu Pulau Pinang dan pintu masuk lainnya seperti Changloon, Padang Besar, Kroh dan Port Swettenham (Port Klang) dengan Kantor Administrasi berpusat di Singapura. Pada tahun 1904 dilantiklah seorang Pegawai Tinggi Malayan Civil Service untuk mengurus halhal terkait keimigrasian disebut sebagai Pegawai Imigrasi (Immigration Officer, Straits Settlement and Federated Malay States). Deputi Imigrasi pada saat itu ditugaskan kepada Kepolisian Malaysia. Pada tahun 1909, Deputi Imigrasi juga
246 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
ditempatkan di negeri-negeri Perlis, Kedah, Kelantan dan Johor. Setelah perang dunia ke-2, Departemen Imigrasi dikenal sebagai ‘Refugees and Displaced Persons Bureau’ yang terpusat di Kuala Lumpur. Tugas pokoknya adalah membawa pulang orang-orang yang terdampar di Luar Negeri akibat Perang Dunia ke-2. Undang-Undang Keimigrasian pertama di Malaysia adalah ‘Passenger Restriction Ordinance 1922’ yang mulai diberlakukan pada tanggal 21 Juli 1922. Undang-Undang Keimigrasian ini mengatur pergerakan keluar masuk orang/ manusia ke Negara Malaysia. Pada tahun 1933 undangundang tersebut telah direvisi agar dapat mengatur dan mencegah masuknya buruh-buruh migran khususnya dari Tiongkok dengan menerapkan sistem kuota. Perjanjian untuk membentuk Persekutuan Tanah Melayu dan pendeklarasian darurat pada tahun 1948 telah menyebabkan Undang-Undang Imigrasi dan Paspor kembali direvisi serta disempurnakan. Kemudian Instansi Imigrasi ditempatkan dibawah Kementerian Luar Negeri. Setelah Kemerdekaan Malaysia tahun 1959, UndangUndang Keimigrasian kembali direvisi, Departemen Imigrasi diberikan kuasa penuh untuk mengatur keluar-masuk orang asing dan wisatawan ke Negara-negara Persekutuan Tanah Melayu. Pembentukan Malaysia pada tahun 1963 dengan bergabungnya Sabah dan Sarawak menyebabkan UndangUndang Keimigrasian kembali direvisi dengan tujuan untuk memelihara kepentingan negara-negara bagian tersebut dan
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 247
mengawal masuknya warga negara dari semenanjung. Pada tahun 1964, Instansi Imigrasi yang semula berada di bawah Kementerian Luar Negeri dipindahkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Namun Undang-Undang Keimigrasian Tetap mengacu kepada UU Keimigrasian 1959/63. Tahun kemerdekaan Malaysia dan tahun pembentukan Malaysia yakni UU Keimigrasian 1959/63. Pada tanggal 1 Desember 1971, Instansi Imigrasi NegeriNegeri Tanah Melayu disatukan di bawah Departemen Imigrasi Malaysia. Undang-Undang Keimigrasian telah disesuaikan dan disatukan dengan memasukkan syaratsyarat khusus bagi Sabah dan Sarawak. Undang-Undang Keimigrasian 1959/63 (UU no 155) dan Undang-Undang Paspor (UU no 150) telah direvisi dari waktu ke waktu dan disesuaikan dengan perkembangan pada saat itu. Sejarah awal berdirinya Kantor Imigrasi Malaysia adalah di Negeri Pulau Pinang yaitu pada tahun 1947, namun pada tanggal 13 April 1965, Kantor Imigrasi dipindahkan ke Kuala Lumpur.
248 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
STRUKTUR ORGANISASI DEPARTEMEN IMIGRASI MALAYSIA
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 249
GAMBARAN UMUM WILAYAH AKREDITASI PULAU PINANG Negara Bagian Pulau Pinang atau Penang adalah negara bagian terkecil kedua di Malaysia dengan luas wilayah 1.031 km persegi, terdiri dari wilayah pulau seluas 293 km persegi dan wilayah semenanjung (daratan) seluas 738 km persegi. Penang terletak di sebelah Barat Daya Semenanjung Malaysia. Di sebelah Utara dan Timur berbatasan dengan Negara Bagian Kedah; sebelah Barat dengan Selat Melaka, dan sebelah Selatan dengan Negara Bagian Perak. Negara bagian Penang beriklim monsoon yaitu memiliki kelembaban yang tinggi dan berangin. Komposisi Penduduk Penang terdiri dari tiga bangsa utama yaitu bangsa Cina, bangsa Melayu dan bangsa India. Selain itu juga beberapa bangsa lain yang jumlahnya sangat sedikit seperti Arab, Eropa dan Indonesia. Negara Bagian Pulau Pinang atau Penang merupakan salah satu negara bagian di Malaysia yang tidak memiliki Raja atau Sultan. Karena tidak mempunyai Raja atau Sultan maka yang bertindak sebagai Kepala Negara adalah Gubernur (Yang di-Pertuan Negara Bagian). Pengangkatan Gubernur ini merupakan hak prerogatif Raja Malaysia (Yang di-Pertuan Agong) dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan harus seorang putera daerah. Sebagai pelaksana pemerintahan adalah Ketua Menteri yang juga anggota Dewan Eksekutif Negeri. Lazimnya, Ketua Menteri adalah anggota partai yang memiliki suara mayoritas di Dewan Legislatif Negeri hasil pemilihan umum. Pulau Pinang memiliki 2 (dua) Majelis Perbandaran (setingkat walikota) di mana masingmasing kotamadya terdiri dari beberapa distrik (setingkat
250 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
kecamatan). Majelis Perbandaran Pulau Pinang (MPPP) meliputi 2 (dua) distrik yaitu distrik Timur Laut dan Barat Daya, sedangkan Majelis Perbandaran Seberang Perai (MPSP) meliputi 3 (tiga) distrik yaitu distrik Seberang Perai Utara, Seberang Perai Tengah dan Seberang Perai Selatan.
GAMBARAN UMUM MENGENAI KANTOR IMIGRASI PULAU PINANG Kantor Imigrasi Negeri Pulau Pinang atau dikenal dengan Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Pulau Pinang adalah salah satu Instansi Pemerintah Pusat yang ditempatkan di Negeri Pulau Pinang dengan tetap mengusung Visi dan Misi Departemen Imigrasi Malaysia yaitu: Visi
: Mencapai Manajemen Pelayanan Imigrasi dengan Standar Internasional pada Tahun 2020. Misi : Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Komitmen dalam Penegakan Hukum Keimigrasian demi Memelihara Keselamatan Negara dan Kesejahteraan Rakyat. Objektif : Mengatur Hal-Hal yang Terkait dengan Keimigrasian sesuai dengan Kepentingan Negara. Slogan : Mesra, Profesional dan Sejahtera Motto : Keselamatan Tanggung Jawab Bersama. Kantor Imigrasi Malaysia membawahi 3 (tiga) kantor cabang (cawangan) yaitu Kantor (Pejabat) Imigresen Georgetown, Kantor (Pejabat) Imigresen Lapangan Terbang Bayan Lepas
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 251
yang bertugas mengawal pintu masuk melalui Pelabuhan udara, Kantor (Pejabat) Imigresen Pelabuhan Pulau Pinang yang bertugas mengawal pintu masuk Pelabuhan Laut dan Kantor (Pejabat) Imigresen Depot Tahanan Imigresen Juru.
STRUKTUR ORGANISASI KANTOR IMIGRASI NEGERI PULAU PINANG Konsulat Jenderal Republik Indonesia Penang berlokasi di negara bagian Pulau Pinang dan membawahi 3 (tiga) wilayah akreditasi yaitu Negara Bagian Pulau Pinang, Negara Bagian Kedah dan Negara Bagian Perlis. Kantor Imigrasi Pulau Pinang dipimpin oleh (Kepala Kantor) Pengarah Kantor Imigrasi yang merupakan Pegawai Negeri/Diplomat atau di Malaysia dikenal dengan istilah PTD (Pejabat Tadbir dan Diplomat) yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia dan bukan berasal dari Jajaran Departemen Imigrasi. Adapun Struktur Organisasi Kantor Imigrasi Pulau Pinang adalah sebagai berikut:
252 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
STRUKTUR ORGANISASI KANTOR IMIGRASI NEGERI PULAU PINANG
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 253
Keterangan : -
Pengarah Imigresen
-
Unit Urusetia = Sekretaris Bahagian Pentadbiran/Kewangan = Bagian Tata Usaha dan Keuangan Bahagian Sistem Maklumat = Bagian Sistem Informasi Bahagian Paspor = Bagian Penerbitan Paspor Bahagian Pekerja Asing = Bagian Tenaga
-
Bahagian Visa, Pas dan Permit
-
Bagian Penguatkuasa
-
Ketua Pejabat
-
Ketua Depot
= Kepala Kantor
Kerja Asing = Bagian Pengurusan Ijin Keimigrasian = Bagian Penegakan Hukum Keimigrasian = Kepala Kantor Cabang = Kepala Rumah Detensi Imigrasi
TUGAS DAN FUNGSI KANTOR IMIGRASI NEGERI PULAU PINANG Kantor Imigrasi Negeri Pulau Pinang merupakan bagian dari Kantor Imigrasi Malaysia yang merupakan Departemen di bawah Kementerian Dalam Negeri Malaysia. Jabatan ini memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut:
254 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
1. Menerbitkan Paspor dan Dokumen Perjalanan kepada Warga Negara dan Penduduk Tetap (Permanent Resident) Malaysia; 2. Menerbitkan Visa, Pas dan Permit kepada Warga Negara Asing yang memasuki wilayah Malaysia; 3. Mengatur dan mengawasi pergerakan keluar masuk orang melalui pintu masuk ke Negara Malaysia; 4. Penegakan hukum keimigrasian sesuai Undang-Undang Tahun 1959/63, Peraturan Keimigrasian Tahun 1963, Undang-Undang Penerbitan Paspor Tahun 1966, UndangUndang Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran Tahun 2007 (diperbarui Tahun 2010).
PRODUK LAYANAN KANTOR IMIGRASI NEGERI PULAU PINANG Kantor Imigrasi Malaysia Negeri Pulau Pinang memberikan Layanan keimigrasian berupa: 1. Penerbitan Paspor 2. Penerbitan Dokumen Perjalanan 3. Penerbitan Izin Lintas Perbatasan 4. Penerbitan Izin Kerja bagi Pekerja Profesional (Pegawai Dagang) 5. Penerbitan Visa 6. Penerbitan Kartu Perjalanan/Bisnis APEC 7. Penegakan Hukum Keimigrasian 8. Menjaga dan mengawasi Pintu Keluar-Masuk ke Malaysia melaui Pelabuhan Laut, Udara dan Darat (Perbatasan).
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 255
9. Menerbitkan Sertifikat Pengakuan sebagai Warga Negara dan Surat Perjalanan Sementara 10. Menerbitkan Sertifikat Izin Masuk Warga Negara Asing ke Malaysia 11. Menerbitkan Dokumen Perjalanan bagi Penduduk Tetap Malaysia yang tidak mempunyai kewarganegaraan (stateless) 12. Menerbitkan Izin Tinggal/Bekerja bagi Tenaga Kerja Asing/Buruh 13. Menerbitkan Izin Tinggal/Bekerja bagi Pembantu Rumah Tangga
PENEGAKAN HUKUM KEIMIGRASIAN DI NEGARA AKREDITASI PULAU PINANG Pertumbuhan ekonomi Negara Bagian Pulau Pinang yang cukup tinggi menyebabkan terciptanya peluang kerja yang besar di beberapa sektor. Peluang kerja yang tinggi dan keterbatasan jumlah penduduk untuk memenuhi permintaan terhadap tenaga kerja terutama pada sektor konstruksi, perkebunan, perternakan dan jasa menyebabkan banyak jumlah pekerja asing (buruh migran) yang datang ke Pulau Pinang untuk mengadu nasib dan mengisi kekosongan peluang pekerjaan tersebut. Dampak negatif dari kondisi tersebut mengakibatkan Pulau Pinang termasuk negeri yang kebanjiran buruh migran terutama berasal dari Indonesia, Bangladesh, Myanmar, Nepal dan Vietnam. Namun tidak semua buruh migran tersebut bekerja secara resmi/legal di Pulau Pinang, sebagiannya bekerja secara ilegal/tidak
256 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
resmi karena masih banyak majikan yang menerima pekerja migran ilegal untuk diperkerjakan di perusahaan mereka. Akibat dari hal tersebut Kantor Imigrasi Negeri Pulau Pinang secara intensif melaksanakan kegiatan penegakan hukum keimigrasian terutama kepada pekerja migran ilegal (PATI: Pendatang Asing Tanpa Izin). Kegiatan operasi/razia yang sudah sangat tersusun dan penangkapan dilakukan terhadap pekerja ilegal, termasuk pula majikan yang mempekerjakan mereka. Hukuman penjara dan cambuk dikenakan kepada pekerja migran ilegal dan hukuman denda bagi majikan yang mempekerjakannya. Namun demikian permasalahan migran ilegal tidak pernah terselesaikan walaupun penegakan hukum keimigrasian terus menerus dilakukan. Penegakan hukum keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Malaysia Negeri Pulau Pinang dilaksanakan berdasarkan pada Undang-Undang Keimigrasian Tahun 1959/63 (UU 155), Undang-Undang Paspor Tahun 1966 (UU 150), Peraturan-Peraturan Keimigrasian Tahun 1963 dan UndangUndang Perdagangan dan Penyeludupan Manusia 207 (UU 607). Penegakan hukum tersebut dijalankan melalui beberapa cara antara lain: - Melaksanakan razia dan penangkapan - Menjalankan penyidikan - Melakukan tuntutan/dakwaan - Pembayaran denda - Penahanan/hukuman dan Deportasi
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 257
Walaupun proses penegakan hukum yang diterapkan terhadap buruh migran ilegal cukup berat tetapi tidak berdampak terhadap penurunan jumlah buruh migran ilegal di Pulau Pinang. Efek jera tidak terlihat hal ini diperkirakan karena masih banyaknya majikan yang tetap menerima tenaga kerja asing ilegal untuk bekerja di perusahaan mereka. Sampai dengan tahun 2015 masalah buruh migran ilegal atau dikenal dengan istilah PATI (Pendatang Asing Tanpa Ijin) masih menjadi problema yang cukup menganggu pemerintah Malaysia.
INOVASI DI BIDANG KEIMIGRASIAN DEPARTEMEN IMIGRASI MALAYSIA Kantor Imigrasi Malaysia dalam melaksanakan tupoksinya melakukan beberapa inovasi yang membantu mempermudah tugas dan menghindari penyelewengan dalam pekerjaan. Inovasi yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi adalah: 1. Menunjuk agensi resmi untuk mengurus izin kerja bagi buruh migran. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kasus-kasus korupsi di Kantor Imigrasi yang melibatkan petugas imigrasi setempat; 2. Pelayanan paspor yang dapat diselesaikan dalam waktu 2 (dua) jam; 3. Pengambilan sidik jari biometrik buruh migran untuk menghindari orang yang sama masuk dan bekerja di Malaysia menggunakan data diri yang palsu atau dipalsukan; 4. Work and Holiday Visa Program adalah program bagi generasi muda untuk berwisata sambil bekerja. Program 258 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
ini adalah usaha untuk mengeratkan hubungan bilateral antara 2 (dua) negara Malaysia dan Australia.
PROGRAM REHIRING DAN PENEMPATAN KEMBALI TENAGA KERJA ILEGAL DI MALAYSIA Program Rehiring dan Penempatan Kembali Tenaga Kerja Ilegal (PATI) di Malaysia telah mulai dibahas dalam pertemuan tingkat tinggi antara Malaysia dengan beberapa negara asing termasuk Indonesia yang memiliki jumlah PATI yang tinggi di Malaysia. Program ini dilaksanakan adalah untuk memenuhi kebutuhan terhadap tenaga kerja di beberapa sektor ekonomi. Program rehiring mulai diberlakukan pada tanggal 15 Februari 2016 sesuai Keputusan Perdana Menteri Malaysia. Program rehiring tidak sama dengan program 6P (Pendaftaran, Pemutihan, Pengampunan, Pemantauan, Penguatkuasaan dan Pengusiran) yang dilaksanakan pada tahun 2012. Melalui program ini Pemerintah Malaysia telah menunjuk 3 (tiga) perusahaan swasta untuk menjalani program tersebut yaitu: 1. IMAN (International Marketing And Net Resources) SDN BHD untuk Warga Negara Indonesia 2. Bukti Megah Sdn Bhd untuk Warga Negara Myanmar 3. Consortium PMF untuk Warga Negara selain Indonesia dan Myanmar Pada program kali ini pemerintah Malaysia menetapkan syarat yang lebih ketat terhadap PATI yang akan
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 259
direkrut untuk bekerja kembali di Malaysia. Pemerintah mengharapkan program ini menjadi salah satu cara untuk menertibkan keberadaan buruh migran di Malaysia yang banyak memicu munculnya kasus-kasus sosial dari keberadaan mereka tersebut. Setelah melalui penyaringan yang ketat maka PATI yang tidak layak atau tidak memenuhi syarat akan dipulangkan ke Indonesia. Namun kelemahan dari program ini adalah Pemerintah Malaysia tidak menetapkan pengaturan pembiayaan bagi PATI yang mengikuti program rehiring ini. Sehingga rentan eksploitasi terhadap PATI karena tidak ada ketentuan yang jelas mengenai kewajiban majikan mengenai pembiayaan untuk mengikuti program tersebut. Tidak menutup kemungkinan PATI terpaksa harus menanggung seluruh biaya yang tidak kecil jumlahnya apabila ingin bekerja di Malaysia secara legal/resmi.
NEGARA-NEGARA YANG MEMERLUKAN VISA UNTUK MASUK KE MALAYSIA Negara-negara Persemakmuran yang memerlukan visa untuk masuk ke Malaysia adalah: 1. Bangladesh 2. Kamerun 3. Ghana 4. Pakistan 5. Nigeria 6. Mozambik
260 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Negara-negara lain yang memerlukan visa adalah: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Afghanistan Angola Bhutan Burkina Faso Burundi Republik Afrika Tengah Tiongkok
8. Kolombia 9. Kongo 10. Djibouti 11. Guinea Khatulistiwa 12. Eritrea 13. Ethiopia 14. Guinea-Bissau 15. Hong Kong
16. India 17. Israel 18. Pantai Gading 19. Liberia 20. Mali 21. Myanmar 22. Nepal 23. Niger 24. Rwanda 25. Serbia Montenegro 26. Sri Lanka 27. PBB/Laissez Passer 28. Sahara Barat 29. Yugoslavia
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 261
PENUTUP Pada umumnya kebijakan Kantor Imigrasi Malaysia Negeri Pulau Pinang adalah kebijakan yang sama yang diterapkan untuk seluruh Kantor Imigrasi di Negara-negara Bagian Malaysia. Sehingga Visi, Misi, Tugas dan Fungsi Imigrasi adalah sama untuk semua Negara Bagian yang berada di Semenanjung Malaysia. Tetapi dalam pelaksanaan tugasnya Kantor Imigrasi Malaysia Negeri Pulau Pinang sangat fleksibel terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan Warga Negara Indonesia. Hubungan baik terus dibina dengan Kantor Imigrasi Negeri Pulau Pinang dan Kantor Imigrasi Negeri Kedah dan Perlis sebagai bagian dari wilayah kerja KJRI Penang. Diharapkan dengan kerja sama dan koordinasi yang terus menerus akan memudahkan KJRI Penang dalam membantu permasalahan-permasalahan TKI/WNI terkait dengan kasus keimigrasian.
262 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Malaysia – Tawau
JABATAN IMIGRESEN MALAYSIA oleh: Ujo Sujoto Staf Teknis Imigrasi pada KJRI Tawau, Malaysia
Jabatan Imigresen Malaysia (Imigrasi Malaysia) wilayah Sabah didirikan pada tahun 1948 dengan nama ”the Department of Immigration and Labour”, Colony of North Borneo. Pada tahun 1954, segala kepentingan dan pengurusan keimigrasian dibawah tanggung jawab kepolisian Malaysia, dan semua pegawai yang bertugas sebagai pegawai imigrasi di bawah pengawasan Polisi Malaysia telah diserahkan ke Jabatan Imigresen Malaysia. Dengan itu juga, maka Jabatan Imigresen Malaysia wilayah Sabah telah didirikan.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 263
Sejalan dengan keperluan imigrasi di Sabah dan Sarawak, the Immigration (Transitional Provisions) Act 1963 telah disahkan bagi memelihara kepentingan Negeri Sabah dan Sarawak. Selain dari melaksanakan pengawasan terhadap masuknya bukan warga negara ke Malaysia melalui Sabah khususnya, pihak imigrasi di Sabah dan Sarawak juga mengawasi masuknya warga negara Malaysia asal semenanjung Malaysia.
JABATAN IMIGRESEN MALAYSIA WILAYAH SABAH Sejalan dengan perkembangan terkini, Jabatan Imigresen Malaysia wilayah Sabah telah dibuka di hampir semua daerah di negeri Sabah. Kantor Imigrasi yang dibuka adalah sebagai berikut: 1. Kantor Imigrasi Kota Kinabalu (sebagai Kantor Pusat); 2. Kantor Imigrasi Kudat; 3. Kantor Imigrasi Keningau; 4. Kantor Imigrasi Tenom; 5. Kantor Imigrasi Sipitang; 6. Kantor Imigrasi Semporna; 7. Kantor Imigrasi Lahad Datu; 8. Kantor Imigrasi Sandakan; 9. Kantor Imigrasi Ranau. Pintu-pintu masuk/keluar di negeri Sabah juga telah dibuka bagi memudahkan pergerakan mobilitas warga negara asing yang ingin datang ke negeri Sabah. Terutama kerajaan negeri Sabah berbatasan langsung dengan 3 (tiga)
264 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
negara yaitu Filipina, Indonesia, dan Brunei. Pintu masuk/ keluar melalui udara adalah sebagai berikut: 1. Bandara Internasional Kota Kinabalu (Terminal 1 dan Terminal 2); 2. Bandara Internasional Tawau; 3. Bandara Internasional Sandakan. Ada pun pintu masuk/keluar melalui darat sebagai berikut: 1. Pos Kawalan Sindumin/Pos Pengawasan Sindumin (berbatasan dengan Sarawak, Malaysia); 2. Pos Kawalan Long Pasia/Pos Pengawasan Long Pasia (berbatasan dengan Indonesia); 3. Pos Kawalan Pagalungan/Pos Pengawasan Pagalungan (berbatasan dengan Indonesia). Sabah mempunyai 8 (delapan) pintu masuk/keluar melalui laut yaitu pelabuhan laut sebagai berikut: 1. Pelabuhan Laut Kota Kinabalu; 2. Pelabuhan Laut Tawau (pintu masuk utama penumpang dari Indonesia); 3. Pelabuhan Laut Sandakan (pintu masuk utama penumpang dari Filipina); 4. Pelabuhan Laut Semporna; 5. Pelabuhan Laut Lahad Datu; 6. Pelabuhan Laut Kudat; 7. Pelabuhan Laut Sipitang; 8. Pelabuhan Laut Menumbok.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 265
Jabatan Imigresen Malaysia wilayah Sabah di awal permulaan didirikannya mempunyai jumlah pegawai pengurus yang sangat terbatas. Sejalan dengan perkembangannya, sampai dengan 10 Mei 2012, pegawai imigrasi di seluruh Sabah telah bertambah sebanyak 897 orang pegawai. Kantor Imigrasi yang pertama berada di bangunan kedai kawasan Jalan Gaya, Kota Kinabalu sampai Februari 1973. Kemudiannya, Kantor Imigrasi berpindah ke lantai 4, Kantor Persekutuan Kota Kinabalu. Sejalan dengan pertambahan pegawai imigrasi di Sabah, Kantor Imigrasi Kota Kinabalu telah berpindah sekali lagi ke lantai 4-6, Wisma Dang Bandang, Jalan Tunku Abdul Rahman, Kota Kinabalu pada bulan Agustus 1984. Kompleks Pentadbiran Kerajaan Persekutuan, Jalan UMS, Kota Kinabalu telah siap sepenuhnya pada bulan Desember 2006. Kompleks Pentadbiran atau kompleks administrasi pemerintahan ini menempatkan hampir semua instansi pemerintahan yang ada di Sabah. Jabatan Imigresen Malaysia Sabah adalah instansi persekutuan atau instansi pemerintah federal Malaysia yang pertama menduduki kompleks administrasi ini pada 06 Desember 2006 di Aras 1-4, Blok B, Kompleks Pentadbiran Kerajaan Persekutuan, Kota Kinabalu.
266 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
WILAYAH KERJA IMIGRASI NEGERI SABAH DAN KANTOR IMIGRASI DAERAH Wilayah kerja Imigrasi Negeri adalah seluruh kawasan Sabah, yang terdiri dari daerah: 1. Kota Kinabalu 16. Beaufort 2. Tawau 17. Kunak 3. Sandakan 18. Tenom 4. Lahad Datu 19. Putatan 5. Keningau 20. Pitas 6. Kinabatangan 21. Tambunan 7. Semporna 22. Tongod 8. Papar 23. Sipitang 9. Penampang 24. Nabawan 10. Beluran 25. Kuala Penyu 11. Tuaran 26. Membakut 12. Ranau 27. Tamparuli 13. Kota Belud 28. Kundasang 14. Kudat 29. Telupid 15. Kota Marudu
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 267
STRUKTUR ORGANISASI IMIGRASI Struktur Organisasi Imigrasi Negeri Sabah
268 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Struktur Organisasi Imigrasi Daerah Tawau
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 269
Struktur Organisasi Imigrasi Pelabuhan Udara
270 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Struktur Organisasi Imigrasi Pelabuhan Laut
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 271
INOVASI DI BIDANG KEIMIGRASIAN 1. Urusan Paspor dan Dokumen Perjalanan; 2. 3. 4. 5.
Visa, Pas dan Permit; Urusan Pekerja Asing dan Pembantu Rumah; Buku Panduan untuk Petugas Loket; Buku Panduan Imigrasi Malaysia.
Sejak pertengahan tahun 1994 Imigrasi Malaysia mengambil beberapa usaha perbaikan dan pembaruan pelayanan loketnya. Imigrasi Malaysia telah membuat Buku Panduan untuk petugas loket paspor dan dokumen perjalanan sebagai bahan rujukan kepada petugas dalam menjalankan tugasnya. Dengan buku panduan ini petugas dapat memberikan penerangan yang lebih jelas kepada para pemohon paspor atau dokumen-dokumen perjalanan yang berkaitan. Buku panduan ini berisi informasi penting yang perlu diketahui oleh petugas loket, di antaranya misi jabatan, ikrar jabatan, cara memberikan pelayanan dan penerangan tentang paspor Malaysia dan dokumen perjalanan yang berkaitan. Buku Panduan Imigrasi Malaysia ditujukan untuk informasi orang umum seperti warga negara asing dan warga negara Malaysia yang berada di luar Malaysia. Dengan buku panduan ini orang umum bisa mendapatkan informasi yang diperlukan sebelum membuat permohonan, sehingga diharapkan dapat memberi kemudahan. Buku panduan ini disediakan di loket-loket Imigrasi.
272 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
TAIWAN
National Immigration Agency oleh: Soeliestyo Probowatie Kepala Bidang Imigrasi KDEI Taipei, Taiwan
Tugas pengaturan perbatasan Taiwan pada mulanya dibagi antara militer dan sipil dibawah masing-masing Komando Garnisun Provinsi Taiwan dan Departemen Polisi Provinsi Taiwan. Pada tanggal 16 April 1952, Departemen Pengawasan Keluar dan Masuk Anggota Militer dan Sipil dibentuk dan menjadi otoritas yang berwenang dalam pengawasan perbatasan. Pada Maret 1957, nomenklatur departemen diubah menjadi Departemen Pengawasan Keluar dan Masuk, dan pada Juli 1958 membawahi Komando Garrison Taiwan.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 273
Pada September 1972, yurisdiksi pengawasan perbatasan dialihkan dari sistem militer ke sistem polisi dalam hal menanggapi perkembangan yang terjadi di masyarakat sehingga dibentuklah dibentuklah Biro Pelayanan Keluar dan Masuk dibawah Badan Polisi Nasional untuk mengambil alih tugas tersebut. Selama 10 (sepuluh) tahun, pengawasan perbatasan dan pengaturan keimigrasian dipisahkan ke beberapa badan yang pada akhirnya menyebabkan rendahnya tingkat efisiensi administrasi. Undang-Undang Keimigrasian diundangkan pada 21 Mei 1999, yang menyatakan bahwa Badan Nasional Imigrasi atau National Immigration Agency (selanjutnya disebut NIA) dibentuk di bawah Kementerian Dalam Negeri untuk mengambil alih kontrol perbatasan dan urusan imigrasi. Undang-Undang tentang Badan Nasional Imigrasi juga telah disusun dan telah mendapat persetujuan oleh Badan Legislatif pada tanggal 8 November 2005 dan telah diundangkan oleh Presiden pada 30 November 2005. NIA secara resmi mulai bertugas pada Januari 2007. Fungsi NIA dan ruang lingkup hukum didasarkan pada subyek kontrol perbatasan dengan Biro Layanan Keluar dan Masuk, serta menggabungkan tugas dari berbagai bidang lainnya termasuk penerbitan dokumen di bawah bidang urusan masyarakat di luar negeri, pengaturan keimigrasian di bawah Departemen Penyebaran Penduduk Kementerian
274 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Dalam Negeri, pengawasan dokumen dibawah Biro Polisi Penerbangan dan Departemen Polisi Pelabuhan, Badan Polisi Nasional, pengaturan orang asing dan penduduk Tiongkok daratan di bawah Departemen Polisi setempat, serta detensi dan pendeportasian di bawah Korps Polisi Khusus. Adapun beberapa staf dari badan-badan yang disebut diatas telah dipindahtugaskan ke NIA. Berdasarkan restrukturisasi, pada 2 Januari 2015 nomenklatur penyebutan NIA secara resmi dalam bahasa Mandarin disebut Nei Zheng Bu Yi Min Shu, reorganisasi terkait pusat layanan dan pusat-pusat detensi untuk membentuk badan administrasi utara, tengah dan selatan sesuai dengan lokasi dalam rangka merampingkan layanan dan untuk meningkatkan efisiensi manajemen. Selain itu, pelayanan keluarga dengan pasangan asing dan Tiongkok daratan serta pencegahan perdagangan manusia telah menjadi misi untuk mewujudkan imigrasi yang lebih baik dan melindungi hak asasi manusia para imigran.
STRUKTUR ORGANISASI Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang tentang Organisasi dan Tata Kerja NIA, NIA dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal dan dibantu oleh Deputi Direktur dan seorang Sekretaris Jenderal, NIA terdiri dari 4 (empat) Divisi (Divisi Pengaturan Keluar dan Masuk, Divisi Pengaturan Keimigrasian, Divisi Pengaturan Permasalahan Internasional dan Divisi Penegakan Hukum) , 4 (empat) Bidang Fasilitatif (Bidang Fasilitatif adalah Sekretariat, Bagian Personalia,
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 275
Bagian Sipil dan Etika, dan Bagian Keuangan), dan 4 (empat) Kesatuan (Kesatuan Administrasi Bagian Utara, Tengah dan Selatan, serta Kesatuan Pengawasan Perbatasan. Ruang Lingkup wilayah pelayanan NIA meliputi seluruh daerah administrasi di Taiwan, pulau-pulau di bagian luar dan luar negeri. Kantor Pusat berlokasi di Guangzhou St, No 15, Zhongzheng Dist, Kota Taipei.
PENGAWASAN PERBATASAN Kesatuan Pengawasan Perbatasan NIA bertanggungjawab atas pengawasan perbatasan dan pengaturan pengamanan perbatasan. Kantor-kantornya tersebar di 10 (sepuluh) Bandar Udara Songshan, Taoyuan, Taichung, Chiayi, Tainan, Kaohsiung, Taitung, Hualien, Kinmen dan Penghu; dan 15 (lima belas) Pelabuhan Laut di Keelung, Taipei, Taichung, Mailiao, Buai, Anping, Kaohsiung, Hualien, Heping, Sao, Magong, Shuitou, Liaolo, Dua, dan Baisha. Tugas utama mereka adalah untuk memeriksa dokumen perjalanan dan mencegah penggunaan paspor palsu atau paspor yang dipalsukan atau dokumen lainnya yang dipergunakan untuk melewati perbatasan, dalam hal tanggung jawab menjaga keamanan perbatasan, Kesatuan Pengawasan Perbatasan bertugas menjaga keseimbangan antara efisiensi dan pelayanan, serta melayani penumpang masuk dan keluar dengan layanan pemeriksaan imigrasi yang berkualitas tinggi yang nyata sehingga dapat memberikan kontribusi pada citra positif bagi bangsa kita.
276 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
TEKNOLOGI INFORMASI DAN PENGAWASAN PERBATASAN Untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan imigrasi dan manajemen perbatasan, NIA mengatur Advanced Passenger System Information (APIS) dan Advanced Passenger Processing (APP), yang memperbolehkan pemeriksaan awal sebelum kedatangan terhadap penumpang yang dicurigai melakukan tindakan kriminal, penumpang yang termasuk dalam daftar pencarian orang, penyelundup obat-obatan terlarang, teroris,dan penumpang khusus yang masuk dalam daftar tangkal. Dalam hal menyediakan fasilitas kemudahan pemeriksaan keimigrasian untuk warga negara dan orang asing pemegang izin tinggal atau dengan izin keluar masuk Taiwan, NIA telah menyediakan sistem e-Gates yang mempergunakan teknologi pengenalan wajah dan sidik jari. Para penumpang dapat mempergunakan asisten e-Gates selama mereka telah mendaftar terlebih dahulu dan proses tersebut hanya memakan waktu selama 12 (dua belas) detik. Sistem Verifikasi Biometrik telah digunakan di seluruh pelabuhan udara dan pelabuhan laut sejak 1 Agustus 2015 dan data pribadi orang asing telah disimpan mempergunakan pengenalan wajah dan sidik jari untuk mencegah terjadinya pemalsuan identitas.
PELAYANAN PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN Dalam
hal
menyediakan
kemudahan
pemeriksaan
keimigrasian untuk orang asing yang sering melakukan pejalan ke Taiwan, NIA telah menyediakan konter khusus
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 277
pemeriksaan keimigrasian untuk para pebisnis profesional yang direkomendasikan Kementerian Perekonomian, yang melakukan perjalanan lebih dari 3 (tiga) kali dalam setahun, atau pemegang Kartu APEC dan kartu pebisnis dan akademik. Berdasarkan kebijakan Badan Eksekutif Yuan tentang perlakuan terhadap para penyandang kebutuhan khusus, NIA telah menyiapkan konter khusus untuk penyandang kebutuhan khusus, kaum lansia, dan penumpang yang membawa bayi untuk pelayanan yang cepat, sehingga para penumpang dapat merasakan kehangatan, kenyamanan, dan pelayanan yang penuh perhatian dari pemerintah Taiwan.
PENCEGAHAN PENYELUNDUPAN Untuk mencegah penyelundupan manusia yang melewati Taiwan, investigasi dilakukan penumpang transit ke dan dari negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Australia dan Eropa di ruang tunggu dan ruang transit. Penyelidikan dan pengecekan terhadap identitas dilakukan bila terdapat penumpang yang dicurigai.
ORANG ASING PEMEGANG IZIN KUNJUNGAN DAN IZIN TINGGAL NIA, bertanggung jawab atas permasalahan keimigrasian dan pengaturan perbatasan, terutama berkaitan dengan segala kasus aplikasi di pusat-pusat layanan di seluruh Taiwan demi menyediakan pelayanan yang ramah.
278 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Salah 1 (satu) misi utama dari layanan adalah memproses permohonan untuk izin masuk, izin berkunjung, izin tinggal dan izin tinggal menetap untuk pemohon dari RRT, Hongkong, Macau dan menerima pengaduan atau aplikasi pengajuan perpanjangan visa kunjungan, visa tinggal, dan izin tinggal menetap. Selain itu, pelayanan secara online juga tersedia, termasuk bebas visa untuk negara-negara tertentu seperti India, Thailand, Vietnam, Filipina dan Indonesia, serta izin masuk untuk orang Hong Kong dan Macau. Untuk mempermudah dan kenyamanan, orang asing dapat mempergunakan akses internet untuk mendaftarkan permohonan mereka melalui website NIA. Berdasarkan kebijakan perbatasan selat Taiwan, orang RRC juga dapat mengajukan izin untuk berkunjung, kunjungan keluarga, operasi kecantikan, pemeriksaan kesehatan, dan belajar di pusat pelayanan pendidikan, di mana pengajuan untuk penyatuan keluarga dan izin tinggal untuk suami/istri RRT. Mereka dapat mencetak izin mereka melalui internet setelah data-data diverifikasi dan pembayaran telah dilakukan. Pada 1 Januari 2015, penerbitan izin masuk bagi warga negara RRT yang masuk melalui Kinmen dan Matzu serta pelayanan cepat bagi turis dari RRT juga telah tersedia dalam rangka pelayanan kemudahan bagi para penyeberang selat Taiwan.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 279
KONSULTASI BAGI PARA IMIGRAN Dalam hal membantu orang asing atau suami/istri dari RRT beradaptasi dengan kehidupan di Taiwan dan untuk meningkatkan daya saing nasional dengan keuntungan multikultural mereka, NIA bekerja sama dengan berbagai departemen pemerintah untuk mempromosikan langkahlangkah kepedulian dan bantuan untuk pasangan asing dari RRT yang dirumuskan ke dalam 8 (delapan) langkah perawatan dan konseling. Adapun langkah-langkah utama, yang menawarkan bantuan dalam beradaptasi dengan kehidupan di Taiwan adalah dengan akses perawatan medis, melindungi hak-hak tenaga kerja, pengenalan pendidikan kebudayaan, bantuan pendidikan untuk anak-anak, perlindungan keselamatan pribadi, penyelesaian kerangka hukum, dan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasar.
PENGATURAN IMIGRASI ILEGAL Didorong oleh pertumbuhan ekonomi dan globalisasi, lintas aliran manusia perbatasan untuk bisnis, wisata, belajar, bekerja, dan pernikahan campuran yang semakin meningkat saat ini. Ditambah dengan hubungan yang lebih kondusif dan meningkatnya kegiatan penyeberangan di Selat Taiwan, pelanggaran dan kejahatan oleh para pendatang terhadap hukum pidana dan administrasi dapat terjadi. Oleh karena itu, pengaturan imigrasi ilegal telah menjadi permasalahan penting di Taiwan.
280 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
NIA mengelola korps permasalahan bagian Utara, Tengah dan Selatan yang terdiri dari 22 (dua puluh dua) Kantor dan 4 (empat) Pusat Detensi Nasional. Korps bertugas untuk melakukan kunjungan ke rumah, wawancara, pemeriksaan, penahanan, dan repatriasi bagi Warga Negara Asing. Dalam hal penegakan hukum, melakukan penyelidikan atas kasus overstay dan melakukan penyimpanan catatan dari hasil penyelidikan tersebut. Adapun penyelidikan secara resmi dimulai setelah pelanggaran ditemukan. Warga Negara Asing yang masuk secara tidak resmi ke Taiwan atau yang terlibat pelanggaran hukum, bila tertangkap oleh brigade atau otoritas penegakan hukum lainnya, akan ditahan dan dideportasi oleh NIA. Untuk melindungi hak asasi para deteni, NIA mengadakan pertemuan berkala dengan para detensi terkait bantuan hukum, pelayanan kesehatan dan belajar pembuatan kerajinan tangan. Terhitung mulai tanggal 5 Februari 2015 berdasarkan, amandemen Pasal 38 Undang-Undang Keimigrasian, NIA akan mengirim para deteni yang telah ditahan selama 15 (lima belas) hari ke pengadilan setelah didukung dengan bukti yang kuat untuk perpanjangan penahanan. Lamanya penahanan tidak boleh lebih dari 100 hari dan NIA akan memepercepat proses deportasi pada saat yang sama.
PENCEGAHAN TERHADAP PERDAGANGAN MANUSIA Perdagangan manusia merupakan kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia dan dapat dikatakan sebagai bentuk
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 281
perbudakan modern. Permasalahan ini telah menjadi perhatian Komunitas Internasional dan Taiwan. Badan Eksekutif Yuan telah mengundangkan ”Rencana Aksi Pencegahan Perdagangan Manusia” pada November 2006 dan telah membentuk Koordinasi Pertemuan untuk Mencegah Perdagangan Manusia pada tahun 2007. NIA berkoordinasi dengan Departemen Pemerintahan terkait dan yang terlibat terhadap program tersebut. Selain UndangUndang Pencegahan terhadap Perdagangan Manusia telah diundangkan pada Januari 2009 dan efektif sejak Juni 2009, yang menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku kejahatan dan menawarkan perlindungan terhadap korban. Adapun Taiwan dinobatkan di peringkat pertama dalam ”Laporan Perdagangan Manusia” oleh Departemen Negara Amerika Serikat selama 6 (enam) tahun berturut-turut sejak tahun 2010, yang menunjukan bahwa usaha Taiwan terkait Pencegahan terhadap Perdagangan Manusia telah diketahui secara luas. Taiwan membagikan rencana strategi 4P kepada komunitas internasional yang terkait dengan Pencegahan terhadap Perdagangan Manusia. Pertama, Penuntutan. Setiap Penuntut dan Divisi Kepolisian diberikan tugas khusus untuk merencanakan dan melaksanakan penyelidikan terhadap kasus perdagangan manusia dan penuntutan hukum atas kasus tersebut. Kedua, Perlindungan. Perlindungan terhadap para korban meliputi tempat perlindungan, perawatan, konseling kejiwaan, bantuan pengobatan, penerjemah, bantuan hukum, pendamping selama interogasi, penerbitan visa
282 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
kunjungan sementara dan izin kerja, dan didampingi pada saat akan kembali ke negara asal. Ketiga, Pencegahan. Dalam hal untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap permasalahn Perdagangan Manusia, NIA memperkenalkan gagasan melalui berbagai media dan kegiatan lainnya. Bagi para pejabat, diadakan pelatihan setiap tahunnya terkait pencegahan perdagangan manusia untuk memperkuat dan meningkatkan profesionalisme dan kemampuan mereka. Keempat, Kerja sama. NIA setiap tahun telah mengundang para pejabat dan ahli dari negara lain, para praktisi dari NGO untuk berpartisipasi dalam ”Seminar Internasional Pencegahan Perdagangan Manusia” yang bertujuan untuk meningkatkan informasi dan pengetahuan atas pencegahan terhadap perdagangan manusia dari negara lain, bekerja sama dengan sumber dari NGO, dan hubungan dengan Komunitas Internasional. NIA juga telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang permasalahan imigrasi dan pencegahan perdagangan manusia dengan pihak internasional untuk memperkuat kerja sama internasional.
KERJA SAMA INTERNASIONAL DAN KERJA SAMA PERLINTASAN SELAT Berdasarkan atas asas persamaan dan timbal balik, peningkatan kerja sama internasional dan media pertukaran informasi didirikan dalam rangka memerangi kejahatan internasional.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 283
NIA secara aktif memperkenalkan media kerja sama antara otoritas imigrasi dengan negara lainnya. Perwakilan asing di Taiwan, dan NGO dalam rangka bersama-sama melawan kejahatan internasional, melindungi hak asasi manusia, membantu para ekspatriat dalam mengatasi masalah-masalah yang terkait dengan izin kunjungan, izin tinggal dan bantuan darurat lainnya. Untuk bekerja sama dengan negara-negara lain dan LSM internasional, NIA telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Imigrasi dan Pencegahan terhadap Perdagangan Manusia dengan Mongolia, Indonesia, Gambia, Honduras, Vietnam, Paraguay, Amerika Serikat, Kepulauan Salomon, Belize, Federasi St. Kristopher dan Nevis, Jepang, Guatemala, Swaziland dan Nauru. Sesuai dengan ”Perjanjian Memerangi Kejahatan Lintas Selat dan Bantuan Peradilan” dan berdasarkan asas ”Kerja Sama Komprehensif dan Tindakan terhadap Kejahatan Besar”, setiap tahunnya NIA dan Otoritas Imigrasi RRT melakukan studi banding dan tukar pendapat terkait pembentukan mekanisme kerja sama untuk menangkap dan mendeportasi penjahat lintas selat yang terlibat dalam perdagangan manusia, penyelundupan dan tindakan ilegal lainnya.
HARAPAN Mengikuti perkembangan globalisasi, NIA bertanggunng jawab dalam pengaturan perbatasan dan imigrasi, serta akan terus meningkatkan visi pengaturan perbatasan, menjaga
284 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
keamanan nasional, menghargai perbedaan budaya, dan melindungi hak asasi manusia. Dengan memperkuat pengaturan arus manusia dan membangun imigrasi yang ramah masyarakat, NIA akan terus berusaha di setiap bidang sehingga tujuan dari kebijakan pemerintah dapat dicapai.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 285
286 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
THAILAND
Immigration Bureau of Thailand oleh: Lumaksono Atase Imigrasi pada KBRI Bangkok, Thailand
Kudeta tahun 1932 mengubah Siam menjadi Thailand modern yang berupa monarki konstitusional. Perubahan nama dari Siam menjadi Thailand sendiri baru diumumkan Perdana Menteri Plaek Pibulsonggram (Phibun) pada tahun 1939. Pemerintahan Perdana Menteri Phibun ini ditandai dengan bangkitnya nasionalisme Thai. Pada bulan Januari 1941, Thailand menginvasi Indochina Perancis, dan memulai perang Thai-Perancis. Thailand berhasil merebut Laos, sedangkan Perancis memenangkan pertempuran laut Koh-Chang. Perang tersebut berakhir lewat
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 287
mediasi Jepang. Perancis dipaksa Jepang untuk melepaskan wilayah sengketa kepada Thailand. Dalam perang dunia II Thailand memberi hak kepada Jepang untuk menggerakkan pasukannya dalam wilayah Thailand menuju Malaya, yang pada saat itu dikuasai Inggris. Pada bulan Desember 1941 Thailand dan Jepang menyetujui persekutuan militer yang berisi persetujuan Jepang untuk membantu Thailand untuk merebut kembali wilayah yang diambil Britania dan Perancis (Shan, Malaya, Singapura, sebagian Yunnan, Laos dan Kamboja). Sebagai imbalannya, Thailand akan membantu Jepang menghadapi Sekutu setelah kekalahan Jepang. Thailand diperlakukan sebagai negara yang kalah oleh Britania dan Perancis. Namun dukungan Amerika Serikat terhadap Thailand membatasi kerugian yang diderita Thailand. Thailand harus mengembalikan wilayah yang diperolehnya dari kedua negara Eropa tersebut, namun Thailand sendiri tidak diduduki. Thailand kemudian menjadi sekutu Amerika Serikat menghadapi ancaman komunisme dari negara-negara tetangganya.
PROFIL THAILAND MODERN Populasi Thailand Modern didominasi etnis Thai dan etnis Lao, dengan jumlah 3/4 dari seluruh penduduk. Selain itu juga terdapat komunitas besar etnis Tionghoa yang secara sejarah memegang peranan yang besar dalam bidang ekonomi. Etnis lainnya termasuk etnis Melayu di selatan, Mon, Khmer dan berbagai suku orang bukit.
288 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Sekitar 95% penduduk Thailand adalah pemeluk agama Buddha aliran Theravada, namun ada minoritas kecil pemeluk agama Islam, Kristen dan Hindu. Bahasa Thai merupakan bahasa nasional Thailand, yang ditulis menggunakan aksaranya sendiri, tetapi ada banyak juga bahasa daerah lainnya. Bahasa Inggris juga diajarkan secara luas di sekolah. Nama Internasional Luas Wilayah Ibu Kota Bentuk Pemerintahan Kepala Negara Kepala Pemerintahan Bahasa Agama Raja Ratu Penduduk Provinsi
: : : : : : : : : : : :
Kingdom of Thailand ± 514.000 km / 4 kali Pulau Jawa Bangkok Kerajaan Raja Perdana Menteri Thai Budha 95% Bhumibol Adulyadej Sirikit 72,01 juta 74 Provinsi
GAMBARAN UMUM KEIMIGRASIAN DI THAILAND Thailand adalah tujuan penting bagi pekerja migran dan pencari suaka dari seluruh wilayah Greater Mekong Delta serta bagian lain di Asia. Seperti banyak negara tetangga, Thailand tidak menandatangani Konvensi Pengungsi dan tidak memiliki kerangka resmi penanganan pencari suaka. Pencari suaka dan pengungsi umumnya diperlakukan sebagai imigran tidak sah, didakwa dengan kejahatan,
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 289
dan dikirim ke pusat penahanan. Muslim Rohingya yang melarikan diri dari penganiayaan di Myanmar sangat rentan terhadap penangkapan dan penahanan seperti pencari suaka Kristen dari Pakistan. Thailand menjadi tuan rumah sekitar 4 (empat) juta migran internasional, sekitar 1,5 juta di antaranya tidak terdokumentasi. Sekitar 80 persen dari migran dan pencari suaka di negara tersebut dari Myanmar sementara 20 persen sisanya berasal terutama dari Laos dan Kamboja. Negara ini telah melakukan berbagai pengaturan dan pendaftaran operasi sejak awal tahun 2000-an dalam kerangka kesepakatan kerja bilateral dengan Laos, Kamboja, dan Myanmar. Hampir 1,6 juta migran gelap (termasuk tanggungan) yang terdaftar selama periode empat bulan pada tahun 2014. Beberapa di antara 110.000 pengungsi Myanmar telah diizinkan untuk tinggal di sembilan kamp di perbatasan Thailand-Myanmar oleh kebijaksanaan eksekutif. Ada juga sejumlah diverifikasi pengungsi dan pencari suaka dari puluhan negara lain, yang tinggal kamp di luar. Ada penundaan sering lama dalam memproses klaim suaka, yang bagi mereka yang tinggal di luar kamp-kamp pengungsi resmi dapat berarti periode penahanan imigrasi diperpanjang sambil menunggu pemukiman kembali. Immigration Act, B.E. 2522 (1979), memberikan kepada petugas polisi dan pejabat imigrasi kekuasaan diskresi yang luas untuk menahan orang asing. Hukum tidak menetapkan panjang maksimum waktu bahwa seseorang dapat tetap dalam tahanan imigrasi.
290 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Undang-Undang Imigrasi juga mengkriminalisasi izin tinggal yang tidak sah, yang dihukum sampai 2 (dua) tahun penjara. Departemen Kehakiman dan Departemen Pemasyarakatan bertanggung jawab untuk kondisi pemantauan penjara dan fasilitas penahanan, namun mandatnya tidak termasuk tahanan administratif. Imigrasi Biro Kepolisian Kerajaan Thailand mengelola sekitar 15 (lima belas) pusat penahanan imigrasi khusus negara (IDC), yang tersebar di seluruh perbatasan darat Thailand dan di sepanjang Laut Andaman dan Teluk Thailand. Pusat-pusat penahanan tidak berdasarkan pada peraturan yang mengatur sistem penjara biasa. Akibatnya, baik prosedur dan kondisi penahanan imigrasi menjadi sangat bervariasi.
SEJARAH KEIMIGRASIAN THAILAND Sebelum tahun 1927, pergerakan masuk dan keluar wilayah Thailand bebas dilakukan. Selama Pemerintahan Dinasti Bangkok yang ke-VII, Raja Rama VII Prachathipok mengeluarkan the Royal Immigration Act 2470 (1927) dan membentuk Departemen Imigrasi di bawah Kementerian Dalam Negeri. Departemen Imigrasi bertanggung jawab untuk mengawasi kedatangan dan keberangkatan di Thailand, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepala Departemen Imigrasi yang pertama adalah Kolonel Polisi Wichai Prachabal yang saat itu hanya membawahi 50 (lima puluh) personil di Departemen. Pada tahun 1932 Departemen Imigrasi
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 291
bergabung dengan Departemen Kepolisian, namanya pun berubah menjadi Divisi Imigrasi. Pada tahun 1932 Thailand kemudian mengubah sistem politiknya. Pada saat yang sama terjadi krisis ekonomi yang menyebabkan Pemerintahan yang baru harus memotong anggarannya, hal ini mengakibatkan Departemen Imigrasi diturunkan kelasnya menjadi Divisi Imigrasi di bawah komando Departemen Kepolisian, Kementerian Dalam Negeri pada bulan November 1932. Pada tahun 1935, Divisi Imigrasi memindahkan Kantor Pusatnya ke South Sathorn Rd. Sekarang tempat ini digunakan sebagai akomodasi untuk Kantor Polisi Yannawa. Jumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Kantor Imigrasi kemudian bertambah di wilayah Utara, Timur Laut, dan wilayah Selatan. Setelah Perang Dunia II, Divisi Imigrasi meminta izin untuk menggunakan tanah Kedutaan Besar Jerman, yang dikendalikan oleh Pemerintah Thailand, sebagai kantor pusat yang baru. Para petugas imigrasi kemudian dipromosikan dari pegawai negeri sipil menjadi petugas polisi yang dilengkapi dengan seragam sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada 22 Juni 1960, Divisi Imigrasi pindah ke kantor pusat yang baru dibangun di Soi Phiphat, yang kemudian digunakan sebagai Divisi Pendaftaran Orang Asing dan Pajak. Kemudian pada tahun 1965 terjadi reorganisasi birokrasi, tugas dari Divisi Imigrasi dibagi menjadi 5 Divisi Komando dan 13 Seksi, bersama-sama dengan 58 Kantor Imigrasi Tingkat Wilayah. Setelah itu dibentuk Pusat Komunikasi dan beberapa Kantor Imigrasi Tingkat Provinsi turut dibuka.
292 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Di tahun 1973, Kantor Pusat dipindahkan ke lokasi baru, yang merupakan letak Kantor Pusat saat ini, yakni di Soi Suanphlu South Sathorn Rd. Sathorn District, Bangkok. Kantor Pusat yang baru dibangun di atas tanah milik Departemen Keuangan, dengan biaya total pembangunan senilai 26.842.990 Baht. Pada tahun 1980 Komite Kepolisian menyetujui 1.049 posisi Divisi Imigrasi pada Departemen Kepolisian sesuai dengan beban kerja Divisi tersebut. 7 tahun kemudian, Komite Kepolisian kemudian menyetujui 53 posisi lainnya di Bagian Visa. Bagian Pengendalian Alat Angkut Udara pun turut direorganisasi, hal ini menghapus posisi-posisi terdahulu dan menciptakan 307 posisi baru. Barulah di era 1990 Komite Kepolisian menyetujui peningkatan kelas Divisi Pendaftaran Orang Asing menjadi Divisi Komando Penuh. Bagian Pengendalian Alat Angkut Udara dan Visa turut ditingkatkan kelasnya, bersama-sama dengan 18 Sub Bagian lainnya. Hal ini dilakukan sementara sambil menunggu penyesuaian The 1965 Royal Decree tentang Divisi Pemerintahan. Sebanyak 380 posisi lama dihilangkan dan sebanyak 672 posisi baru dibentuk. Divisi Imigrasi melakukan restrukturisasi dan pada tahun 1993 namanya diubah menjadi Biro Imigrasi yang terdiri dari 4 (empat) Komando untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Biro Imigrasi sesuai dengan beban kerja dan kebijakan nasional.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 293
VISI Thailand memiliki potensi yang kuat di bidang pertanian, industri, dan pariwisata. Thailand memiliki budaya yang beragam serta seni kerajinan yang sangat terkenal di dunia, hal ini menarik para pengunjung dari berbagai negara untuk datang dalam jumlah besar setiap tahunnya, baik sebagai investor maupun turis. Ada pepatah lama yang mengatakan ”Apapun yang dilakukan seseorang, dia haruslah datang dari jalur yang benar dan pergi melalui pintu yang benar”, yang berarti bahwa siapapun harus mematuhi peraturan dari masyarakat setempat. Pengaturan masuk dan keluar suatu negara saat ini nyaris tidak ada bedanya. Setiap orang harus melaporkan dan harus diperiksa oleh Petugas Imigrasi dari suatu negara setiap kali melintas. Setiap orang dapat masuk dan keluar suatu negara melalui 3 (tiga) jalur, yakni melalui darat, termasuk jalur mobil dan kereta api, melalui laut, dan udara. Dalam hal investasi, Thailand pernah mengalami krisis ekonomi yang cukup berat. Pemerintahnya bahkan harus berupaya keras melalui berbagai sektor untuk membangun kepercayaan orang asing dan menarik investor kembali ke Thailand. Biro Imigrasi bekerja sama dalam menangani masalah ekonomi negara melalui pemberian layanan yang efisien dan nyaman kepada para investor asing. Salah satu bentuk perbaikan pelayanan tersebut adalah ‘one stop visa service’ di Krisada Plaza Building di Ratchadaphisek Rd., dimana investor asing dapat memperoleh perpanjangan visa di satu atap. Persyaratan dokumen disesuaikan dan perpanjangan visa dapat dilakukan dalam
294 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
waktu 3 (tiga) jam, sebuah pelayanan yang memberikan citra baik bagi orang asing yang bekerja di Thailand.
STRUKTUR IMIGRASI THAILAND
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 295
DAFTAR TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI SESUAI DENGAN PEMBAGIAN DIVISI Thailand merupakan tempat terletaknya beberapa wilayah geografis yang berbeda. Di sebelah utara, keadaannya bergunung-gunung, dan titik tertingginya berada di Doi Inthanon (2.576 m). Sebelah timur laut terdiri dari Hamparan Khorat, yang dibatasi di timur oleh sungai Mekong. Wilayah tengah negara didominasi lembah sungai Chao Phraya yang hampir seluruhnya datar, dan mengalir ke Teluk Thailand. Di sebelah selatan terdapat Tanah Genting Kra yang melebar ke Semenanjung Melayu. Thailand berbatasan dengan Laos dan Myanmar di sebelah utara, dengan Malaysia dan Teluk Siam di selatan, dengan Myanmar dan Laut Timur di barat dan dengan Laos dan Kamboja di timur.
296 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Thailand Tengah
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 297
Thailand Timur Tenggara
298 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Thailand Utara
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 299
Thailand Selatan
300 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
INOVASI DI BIDANG KEIMIGRASIAN Selain melakukan inovasi pelayanan keimigrasian satu atap untuk investor asing sebagaimana disebutkan di atas, Biro Imigrasi juga melakukan inovasi di bidang penegakan hukum. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan orang asing terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Thailand, Biro Imigrasi memuat gentle reminder mengenai peraturan terbaru tentang tata cara masuk dan keluar wilayah Thailand. Peraturan ini diterbitkan pada bulan Maret 2016 dan ditempatkan pada laman pertama Biro Imigrasi sebelum seseorang dapat mengakses situs web utama Biro Imigrasi. Beberapa peraturan tersebut termuat dalam Thailand Visa Advice berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1/2558 tentang Klasifikasi Orang Asing yang Tidak Memenuhi Syarat Masuk ke Wilayah Thailand yang mengatur beberapa hal sebagai berikut: 1. Saat memasuki wilayah Thailand, agar memperhatikan hari terakhir dari izin tinggal dan tidak tinggal lebih lama dari tanggal yang diizinkan. 2. Apabila sudah tinggal melebihi jangka waktu izin tinggalnya, maka harus meninggalkan Thailand sebelum 20 Maret 2016. 3. Apabila sudah tinggal melebihi jangka waktu izin tinggalnya dan tidak juga meninggalkan Thailand sebelum 20 Maret 2016, maka akan ditangkal masuk kembali ke wilayah Thailand dengan rincian sebagai berikut: a. Orang asing yang menyerahkan diri kepada pihak yang berwenang:
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 301
1. Orang asing yang tinggal melebihi 90 (sembilan puluh) hari dari masa berlaku izin tinggalnya akan ditangkal masuk kembali ke wilayah Thailand selama 1 (satu) tahun, terhitung dari tanggal keberangkatan. 2. Orang asing yang tinggal melebihi 1 (satu) tahun dari masa berlaku izin tinggalnya akan ditangkal masuk kembali ke wilayah Thailand selama 3 (tiga) tahun, terhitung dari tanggal keberangkatan. 3. Orang asing yang tinggal melebihi 3 (tiga) tahun dari masa berlaku izin tinggalnya akan ditangkal masuk kembali ke wilayah Thailand selama 5 (lima) tahun, terhitung dari tanggal keberangkatan. 4. Orang asing yang tinggal melebihi 5 (lima) tahun dari masa berlaku izin tinggalnya akan ditangkal masuk kembali ke wilayah Thailand selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung dari tanggal keberangkatan. b. Orang asing yang ditahan dan diadili: 1. Orang asing yang ditahan karena tinggal melebihi jangka waktu di bawah atau selama 1 (satu) tahun dari masa berlaku izin tinggalnya akan ditangkal masuk kembali selama 5 (lima) tahun, terhitung dari tanggal keberangkatan. 2. Orang asing yang ditahan karena tinggal melebihi jangka waktu di atas 1 (satu) tahun dari masa berlaku izin tinggalnya akan ditangkal masuk
302 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
kembali selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung dari tanggal keberangkatan. 4. Apabila sudah tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal sebelum 20 Maret 2016, orang asing dapat menyerahkan diri kepada pihak yang berwenang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (di perbatasan darat, pelabuhan laut, dan bandar udara). Orang asing diharuskan membayar denda sebesar 500 Baht per hari, tetapi tidak lebih dari 20.000 Baht, sebelum diizinkan keluar dari wilayah Thailand. Peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 27 November 2015 oleh Perdana Menteri General Prayuth Chanocha dan Menteri Dalam Negeri General Anupong Paochinda. Peraturan tersebut berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari setelah dikeluarkan. Namun demikian, Pemerintah Thailand memberlakukan pengecualian terhadap Peraturan ini. peraturan ini tidak berlaku terhadap orang asing yang meninggalkan wilayah Thailand sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun dan orang asing yang meninggalkan wilayah Thailand sebelum peraturan ini berlaku.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 303
304 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
TIMOR LESTE
Immigration Service of Timor Leste oleh : Teodorus Simarmata Atase Imigrasi KBRI Dili, Timor Leste
Negara Timor Leste pada awalnya adalah bagian dari negara Indonesia, yaitu Provinsi Timor-Timur. Setelah berpisah berubah nama menjadi Timor Leste. Secara geografis wilayahnya berbatasan langsung di perbatasan darat maupun perbatasan laut. Negara Timor Leste bersebelahan dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT-perbatasan darat dan laut), sedangkan dengan Provinsi Ambon hanya berbatasan laut. Negara Timor Leste terdiri dari 13 (tiga belas) Distrik. Namun kekhususannya / enclave adalah Distrik Oecusse Potret Imigrasi Negara Sahabat | 305
yang terletak di wilayah Indonesia berada di Kabupaten Timur Tengah Utara/Provinsi NTT, sehingga perjalanan dari Distrik Dili (Ibu Kota Negara) menuju Distrik Oecusse harus melintasi wilayah Indonesia. Berdasarkan kedekatan geografis wilayah, terutama di wilayah perbatasan, banyak kesamaan budaya dan bahasa. Hubungan keberadaan dan dagang sudah terbina sejak lama. Aspek lainnya dari sejarah keberadaan negaranya, bahwa banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah tinggal di Timor Leste, sehingga bahasa Indonesia, walaupun bukan bahasa resmi, tapi dipakai dalam hubungan sehari-hari. Berdasarkan Arrangement on Traditional Border Crossing and Regulation Market Tahun 2003 antara Indonesia dan Timor Leste disepakati 9 (sembilan) pos perlintasan darat di antara kedua negara sebagai berikut:
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
TPI Indonesia PLB. Motain Kab. Belu PLB. Metamauk Kab. Malaka PLB. Wini Kab. TTU PLB. Napan Kab. TTU PLB. Turiskain Kab. Belu PLB. Builaku Kab. Belu PLB. Haumeniana Kab. TTU PLB. Laktuka Kab. Belu PLB. Oepoli Kab. KUpang
TPI Timor Leste Pos Batugade Dist. Bobonaro Pos Salele Dis. Covalima Pos Sakato Dis. Oecusse Pos Bobometo Dis. Oecusse Pos Tunubibi Dis. Bobonaro Pos Meno Dis. Bobonaro Pos Nifani Dis. Oecusse Pos Belulik Leten Dis. Covalima Pos Citrana Dis. Oecusse
Saat ini perbatasan darat hampir semuanya sudah diatur dalam perjanjian kedua negara. Hanya 2 (dua) titik batas darat yang belum selesai. Kedua titik ini dalam proses
306 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
perundingan. Untuk batas laut, pembahasan baru dimulai tahun 2015, sehingga batas laut masih menjadi keputusan yang tertunda. Belum selesainya pembahasan perbatasan laut kedua negara tentunya mempunyai dampak langsung dengan wilayah Indonesia yang berbatasan laut yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Ambon. Banyak terjadi pelanggaran izin keimigrasian di batas laut oleh kedua warga negara, karena belum adanya batas laut kedua negara. Sebagai negara yang baru menyatakan kemerdekaan, banyak hal-hal yang belum diatur di Timor Leste, termasuk juga masih banyak WNI yang bertempat tinggal di Timor Leste sejak awal pemisahannya. Banyak yang mengaku WNI tapi tidak memiliki dokumen dan izin tinggal dari imigrasi Timor Leste. (OTT/Overstay dan tidak terdokumentasi)
STRUKTUR ORGANISASI
Masalah keimigrasian diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2003 tentang Imigrasi dan Suaka. Sesuai peraturan keimigrasian, tipe visa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Timor Leste adalah sebagai berikut:
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 307
1. Visa Umum a. Visa umum dibagi dalam 4 (empat) kelas dan dimaksudkan untuk memperbolehkan masuk di wilayah Nasional untuk tinggal yang tidak termasuk dalam pemberian visa kerja dan izin menetap. b. Visa umum kelas II diberikan kepada para warga negara asing yang melakukan perjalanan ke wilayah Nasional dalam rangka kunjungan wisata atau usaha, diperbolehkan untuk tinggal dalam kurun waktu maksimum 90 hari, masa berlakunya sampai 1 (satu) tahun dan diperboleh untuk masuk di wilayah Nasional disebuah bandar udara Nasional, hanya diperbolehkan masuk sekali dan berlaku dalam kurun waktu maksimum 72 jam. c. Visa umum kelas III diberikan kepada warga negara asing yang melakukan studi di wilayah nasional, diperbolehkan tinggal sampai dengan satu tahun dan dengan berbagai kali izin masuk dan bisa diperbaharui dengan kurun waktu yang sama berdasarkan bukti keberadaan sekolah, pendaftaran dan fasilitas-fasilitas hidup dan akomodasi. d. Visa umum kelas IV diberikan kepada warga negara asing yang mengadakan perjalanan di wilayah Nasional dalam rangka kunjungan budaya dan penelitian ilmiah, baik sebagai artis atau olahragawan, atau sebagai koresponden lembaga komunikasi sosial asing. Mereka diperbolehkan tinggal selama masa kontrak atau dengan misi dengan batas maksimum 180 hari, dapat diperpanjang, diedarkan untuk 1
308 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
(satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali masuk dan berlaku selama 1 (satu) tahun. e. Permohonan visa umum disertai dengan dokumendokumen pembuktian yang diperlukan, khususnya kartu identitas atau syarat-syarat yang menjamin pulangnya ke negara asal atau sebagai transit, dokumen-dokumen yang membenarkan tujuantujuan atau syarat-syarat tinggal dan bukti-bukti sarana-sarana subsistensi di wilayah Nasional. 2. Visa Kerja a. Visa kerja dimaksudkan untuk memperboleh pemegang izin untuk masuk di wilayah nasional dengan tujuan melakukan suatu kegiatan profesional sementara yang diupah atau independen. b. Visa kerja hanya diperbolehkan bagi warga asing pemegang izin masuk untuk melakukan kegiatan profesional upahan yang membenarkan pemberiannya dan mempunyai perbatasan-perbatasan sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat 3 peraturan-peraturan legistatif ini. c. Visa kerja memperoleh untuk tinggal selama satu tahun, berlaku untuk satu kali masuk atau lebih. 3. Visa Tinggal Menetap a. Visa Tinggal menetap dimaksudkan untuk memperbolehkan masuk di wilayah Nasional bagi pemegangnya untuk mengajukan permohonan perizinan tinggal
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 309
b. Visa tinggal menetap hanya bisa diberikan bagi yang berkepentingan yang menunjukan niat baik untuk menetap di Wilayah Nasional, memiliki sarana-sarana subsistensi yang diperlukan, terjamin syarat-syarat akomodasi dan tidak memiliki latar belakang baik kriminal maupun berhubungan dengan kepolisian. c. Visa tinggal menetap berlaku sekali masuk di wilayah Nasional dan memungkinkan pemegang hak untuk tinggal selama 6 (enam) bulan. d. Jika seorang warga negara asing mengajukan permohonan visa, sebagaimana diatur dalam pasal ini, ingin melakukan kegiatan profesional independen atau upahan, harus memperhatikan sebagai kriteriakriteria pemberian visa, tujuan penyediaan tenaga kerja yang terampil di berbagai sektor ekonomi dalam rangka meningkatkan produktivitas dan peralihan teknologi. e. Jumlah warga negara asing yang diperbolehkan sebagaimana diatur pada nomor-nomor sebelumnya, baik di sektor-sektor ekonomi dimana mereka bisa melakukan kegiatannya, akan ditetapkan setiap tahun oleh resolusi Dewan Menteri. f. Pemberian visa untuk tinggal menetap dapat disesuaikan dengan penetapan di daerah yang pasti di wilayah Nasional untuk kurun waktu tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Sesuai klasifikasi visa, tidak bisa langsung diajukan oleh warga negara asing yang berkunjung atau akan menetap
310 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
di Timor Leste. Perwakilan Timor Leste di negara lain tidak mengeluarkan visa, hanya rekomendasi. Jika rekomendasi disetujui, akan diberikan Visa On Arrival dan dapat diperpanjang. Dalam proses perpanjangan maka dapat menyelesaikan perizinan sesuai tujuan kedatangan ke Timor Leste. Untuk kategori visa umum, tiba dengan Visa On Arrival selama 30 hari, dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali dengan masa tinggal maksimal 90 hari. Apabila masa kunjungan belum selesai, harus terlebih dahulu keluar dan masuk kembali dengan prosedur yang sama. Tidak ada batasan waktu penyelesaian visa kerja. Apabila dalam waktu 90 hari tidak selesai, maka harus meninggalkan Timor Leste. Kemudian dapat masuk kembali dengan proses yang sama, namun proses izin kerja berlanjut. Tahap pertama harus mengajukan perizinan di SEFOPE (Kementerian Tenaga Kerja) dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, seperti yang terlihat di bagan di bawah ini:
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 311
Apabila perizinan SEFOPE telah selesai maka dapat mengajukan rekomendasi di Kementerian Luar Negeri. Setelah mendapat persetujuan maka harus meninggalkan Timor Leste untuk mendapatkan izin tinggal di Imigrasi Timor Leste (udara dan perbatasan darat), karena tidak adanya batasan waktu, prosesnya sangat lama. Untuk kategori visa menetap, umumnya diajukan oleh warga negara asing yang menikah dengan warga negara Timor Leste. Pada umumnya sudah tinggal di Timor Leste sejak berdirinya negara Timor Leste. Hal yang sama berlaku bagi pendatang baru, perizinan dimulai dengan prosedur
312 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
yang sama. Kedatangan pertama dengan Visa On Arrival dan dapat diperpanjang dengan masa tinggal selama 90 hari. Pemohon dengan kategori visa menetap langsung mengajukan izin ke imigrasi Timor Leste. Jika disetujui, maka akan diberikan izin tinggal selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. Dalam pelaksanaan tugasnya, Imigrasi Timor Leste bertugas untuk pengawasan Warga Negara Asing pada waktu memasuki dan keluar wilayah, termasuk selama berada di Timor Leste. Sedangkan untuk penanganan masalah kewarganegaraan, paspor dan pas lintas batas berada di Kementerian Justisa / Kehakiman. Karena Peraturan di Undang-Undang Imigrasi dan Suaka Timor Leste membatasi kewenangan Imigrasi, termasuk juga jumlah petugas imigrasi. Keberadaan Kantor Imigrasi hanya di Distrik Dili, sedangkan 12 (dua belas) Distrik lainnya belum ada Kantor Imigrasi, sehingga pengawasan maupun perizinan warga negara asing dilaksanakan di Dili. Di Timor Leste pengawasan perlintasan dibedakan dalam pelaksanaannya. Pengawasan Pos Perbatasan Darat antara Indonesia Timor Leste di bawah kendali Pos Perbatasan. Dalam pelaksanaan tugas berkoordinasi dengan pengamanan perbatasan/TNI Indonesia. Sedangkan pos perlintasan internasional di bawah pengawasan Imigrasi Timor Leste. Penanganan Tindak Pidana Umum atau Keimigrasian di Timor Leste yang melibatkan warga negara asing selalu menimbulkan permasalahan karena penanganan penyelidikan tindak pidana berada di kejaksaan dan prosesnya memakan waktu yang lama. Pada saat proses
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 313
berjalan warga negara asing harus menunggu dengan paspor disita. Padahal tempat penampungan sementara/rumah tahanan tidak ada, jadi harus menunggu sampai selesai dan tidak boleh keluar. Hal ini yang selalu menjadi perhatian Kedutaan Besar Republik Indonesia di Timor Leste. Tidak adanya batasan waktu sehingga rentan terjadi pelanggaran. Apabila terjadi pelanggaran, maka proses izin tidak bisa keluar sehingga perlu pendampingan agar segera ada penyelesaiannya. Sebagai negara yang berbatasan langsung dengan dengan Timor Leste, masalah keimigrasian akan berdampak langsung. Khususnya Provinsi NTT yang berbatasan darat dan laut serta Provinsi Ambon yang berbatasan Laut. Saat ini sedang diupayakan dan dalam proses pembicaraan untuk MoU keimigrasian antara Indonesia–Timor Leste sehingga dapat meminimalisir permasalahan keimigrasian.
KESIMPULAN Dari pembahasan sebelumnya, kesimpulannya adalah sebagai berikut: 1. Imigrasi Timor Leste bagian dari Kementerian Interior dan berlatar belakang Polisi Timor Leste. 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Imigrasi dan Suaka, namun untuk pelaksanaan tugasnya Imigrasi Timor Leste diberi kewenangan yang terbatas, dengan tujuan: Masalah perbatasan diawasi oleh Polisi Perbatasan
314 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Masalah paspor dan pos lintas batas berada dibawah Kementerian Kehakiman (Justisia)
Masalah Tindak Pidana dibawa Kejaksaan Masalah izin kerja Imigrasi Timor Leste kerja sama dengan SEFOPE dan Kementerian Luar Negeri 3. Imigrasi Timor Leste mempunyai kewenangan untuk visa kunjungan dan menetap, khususnya izin tinggal yang didapat dari perkawinan campur. 4. Indonesia dan Timor Leste adalah 2(dua) negara yang berbatasan darat dan laut, sehingga perlu koordinasi dan kerjasama yang intensif terhadap keimigrasian.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 315
316 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
TIONGKOK – BEIJING
Bureau of Exit and Entry Administration oleh: Dedi Setiana Atase Imigrasi KBRI Beijing, Republik Rakyat Tiongkok
”Tirai Bambu” adalah julukan yang diberikan kepada negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), sulit untuk ditembus, walaupun hanya bertirai bambu, namun kenyataannya sesulit tirai besi, wajar suatu negara yang ingin aman dan terjaga kerahasiaannya dan tidak mudah diakses oleh negara lain. Inilah yang menjadikan negara ini sangat maju. Informasi keimigrasian dari counterpart tidak pernah kita dapatkan sesuai keinginan kita, tidak akan pernah jalur informal bisa mengetahui seluk-beluk keimigrasian, dengan
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 317
jalur resmi sekalipun (melalui nota diplomatik), namun dari segala keterbatasan ini dapat dihimpun beberapa informasi yang mudah-mudahan bermanfaat sebagai pengetahuan pembanding dengan apa yang kita miliki dan kerjakan selama ini di Indonesia. RRT adalah salah satu negara daratan terluas di dunia (ketiga setelah Rusia dan Kanada), dengan luas wilayah 9.564.500 km2 atau 3.692.000 mil2 yang terdiri dari 23 provinsi (termasuk Taiwan), 5 (lima) daerah otonomi khusus (setara provinsi), 4 (empat) kota municipalities (setingkat provinsi) yang mengelola pemerintahan sendiri, dan 2 (dua) daerah Zona Khusus.
Provinsi: 1. Provinsi 2. Provinsi 3. Provinsi 4. Provinsi 5. Provinsi 6. Provinsi 7. Provinsi 8. Provinsi 9. Provinsi 10. Provinsi
Anhui, ibu kota Hefei Fujian, Ibu kota Fujian Gansu, Ibu kota Lanzhou Guangdong, Ibu kota Guangzhou Guizhou, Ibu kota Guiyang Hainan, Ibu kota Haikou Hebei, Ibu kota Shijiazhuang Heilongjiang, Ibu kota Harbin Henan, Ibu kota Zhengzhou Hubei, Ibu kota Wuhan
11. Provinsi 12. Provinsi 13. Provinsi 14. Provinsi
Hunan, Ibu kota Changsa Jiangsu, Ibu kota Nanjing Jiangxi, Ibu kota Nanchang Jilin, Ibu kota Changchun
15. Provinsi Liaoning, ibu kota Shenyang 16. Provinsi Qinghai, Ibu kota Xining 318 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
17. Provinsi Shaanxi, Ibu kota Xian 18. Provinsi Shandong, Ibu kota Jinan 19. Provnsi Shanxi, Ibu kota Taiyuan 20. Provinsi Sichuan, Ibu kota Chengdu 21. Provinsi Yunnan, Ibu kota Kunming 22. Provinsi Zhejiang, Ibu kota Hangzhou 23. Provinsi Taiwan, Ibu kota Taipei
Daerah Otonomi Khusus : 1. 2. 3. 4. 5.
Guangxi Zhuang, Ibu kota Nanning Nei Mengguo, Ibu kota Hohhot Ningxia Hui, Ibu kota Yinchuan Tibet, Ibu kota Lhasa Xinjiang Uighur, Ibu kota Urumqi
Kota Madya setingkat Provinsi (Self Governing Cities): 1. 2. 3. 4.
Beijing Tianjin Shanghai Chongqing
Zona Khusus: 1. Hongkong 2. Macao RRT berdiri tanggal 1 Oktober 1949, tanggal itu juga diperingati sebagai hari nasional RRT dan merupakan hari libur nasional Tiongkok. RRT adalah negara sosialis dibawah kepemimpinan demokrasi kerakyatan yang menerapkan sistem kepemimpinan partai tunggal yakni Partai Komunis Potret Imigrasi Negara Sahabat | 319
Tiongkok (PKT), PKT memegang teguh ideologi komunis berdasarkan ajaran Marxism-Leninism dan ajaran Mao Zedong, Teori Deng Xiaoping, dan ajaran Jiang Zemin tentang Tiga Keterwakilan (pembangunan ekonomi, pemajuan kebudayaan, dan konsensus politik) untuk mewujudkan sosialisme ala RRT. Peta kekuatan ekonomi global telah bergeser, RRT pada saat ini telah menjadi kekuatan baru ekonomi dunia. Berdasarkan data pada tahun 2010 pertumbuhan ekonomi RRT mencapai 10,3%, yang merupakan pertumbuhan ekonomi tertinggi di dunia. Saat ini RRT menjadi negara dengan kekuatan ekonomi terbesar kedua setelah Amerika Serikat dan sangat diperhitungkan oleh negara-negara maju. Laju pertumbuhan ekonominya sangat prudent, hal tersebut didukung oleh cadangan devisanya yang mencapai US$ 3.5 triliun dan Produk Domestik Brutonya (PDB) sebesar US$ 9.3 triliun (pada tahun 2013). Pertumbuhan ekonomi ini semakin menguat terutama karena adanya stabilitas politik di negeri ini. Stabilitas politik RRT sejak dikukuhkannya pemerintahan baru yang dipimpin oleh Xi Jinping dan PM Li Keqiang yang terpilih dalam Kongres ke-18 Partai Komunis Tiongkok pada bulan November 2012. Pertumbuhan ekonomi yang cepat di RRT berdampak positif terhadap kemajuan sektor lainnya, walaupun dilain pihak RRT juga menghadapi tantangan sosial yang tidak mudah. Jumlah penduduk RRT mencapai 1.354.601.134 jiwa atau 20% dari jumlah penduduk dunia, juga tantangan penanganan polusi yang terjadi di hampir setiap kota besar di RRT. 320 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Kekuatan tersebut bisa dilihat dari infrastruktur yang telah dibangun, RRT memiliki 507 bandara, panjang jalur kereta api nya menurut data akhir 2013 sepanjang 86.000 km (ke-3 terpanjang di dunia) dan memiliki jalan raya sepanjang 4.106.387 km, serta jalur air (navigable waterways) sepanjang 110.000 km terpanjang di dunia. Dari semua itu fenomena utama dari terjadinya pertumbuhan yang signifikan adalah karena produktivitas sumber daya manusianya yang didukung oleh disiplin dan budaya kerja tinggi.
HUBUNGAN RI–RRT Dalam sejarahnya hubungan kedua negara antara RI– RRT terjadi pasang surut. Pada periode tahun 1950–1967 sebagai periode awal hubungan RI–RRT, di mana Indonesia adalah salah satu negara pertama yang mengakui dan paling awal membuka hubungan diplomatik dengan RRT, hadirnya PM Zhou Enlai pada KTT Asia Afrika tahun 1955 di Bandung menjadi salah satu peristiwa penting bersejarah yang menonjol bagi kedua negara. Periode kedua, hubungan RI–RRT adalah yang terburuk pada masa pembekuan hubungan diplomatik pada periode tahun 1967–1990, dimana periode tahun 1967–1985 hubungan kedua negara belum secara total, dan pada periode tahun 1985-1990 dimulai lagi hubungan dagang langsung oleh para pelaku usaha. Dengan bergulirnya waktu, maka hubungan kedua negara dipulihkan kembali pada tanggal 8 Agustus 1990.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 321
Kita lihat manfaat apa dari dipulihkannya hubungan ini, khususnya untuk saat ini, seiring dinamika perkembangan regional dan internasional serta terjadinya reformasi politik di kedua negara, maka semakin hari semakin pesat kemajuannya. Indonesia sekarang berpandangan bahwa kemajuan pembangunan RRT merupakan peluang yang perlu dimanfaatkan. Disamping juga sebagai tantangan dengan semakin gencarnya pergerakan barang dan modal yang secara langsung maupun tidak langsung akan menambah pergerakan manusianya. Dalam hal ini warga negara RRT ke seluruh dunia termasuk ke Indonesia, karena pihak RRT melihat Indonesia sebagai negara yang netral, memiliki sumber daya alam yang besar dan dapat mendukung laju pertumbuhan ekonomi RRT. Hubungan kedua negara akhir-akhir ini semakin meningkat, khususnya dengan ditandatanganinya berbagai kerja sama bidang ekonomi dan perdagangan akan memicu pada meningkatnya arus lalu lintas barang dan jasa serta manusianya yang dapat berdampak positif maupun negatif. Dalam rangka mengelola negara untuk mengatur dan mengendalikan keluar dan masuknya orang, pemerintah RRT memiliki suatu departemen efektif yang mempunyai kewenangan mengelola ”keimigrasian dalam bingkai keamanan negara” yang dibentuk baik di tingkat pusat maupun di daerah. Organisasi khusus untuk mengkoordinasikan sistem dari exit dan entry dibawah suatu Biro yaitu Bureau of Exit and Entry Administration (BEEA) yang berada dibawah Kementerian Keamanan Publik yang merupakan salah satu kementerian yang sangat diperhitungkan di RRT.
322 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
STRUKTUR ORGANISASI Untuk memenuhi tugas dan kepercayaan kepada BEEA, Kementerian Keamanan Publik telah menetapkan kebijakan penanganan dan pengendalian keluar masuknya orang, baik warga negara RRT maupun orang asing secara terpusat. Dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada organ di bawahnya dari mulai tingkat provinsi sampai tingkat daerah/ distrik/lokal. BEEA adalah suatu biro dibawah Kementerian Keamanan Publik, membawahi badan dibawahnya baik di tingkat provinsi, daerah otonomi khusus dan di wilayah kota (prefecture) serta daerah tingkat county dan distrik. Mereka semua bertanggung jawab terhadap berjalannya koordinasi dan pelaksanaan tugas di wilayah masing-masing. Selain membawahi organ di tingkat dibawahnya BEEA juga membawahi Immigration Inspection di pelabuhanpelabuhan internasional seperti di Beijing, Tianjin, Shanghai, Guangzhou, Shenzen, Zhuhai, Xiamen, Haikou dan Shantou, yang secara langsung juga dibawah kendali Kementerian Keamanan Publik. BEEA dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal; didampingi oleh seorang Political Commissioner dan dibantu oleh 3 (tiga) orang Deputy Director. Di bawahnya ada Counsel (Penasehat) dan 3 (tiga) orang Associate Counsel (Asosiasi Penasihat/Pengacara), mereka membawahi 14 (empat belas) Divisi, yaitu: 1. Technology Center for Travel Document 2. Investigation Division 3. Technology Division
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 323
4. Immigration Inspection Division 5. Division of the Administration of Entry and Exit from Hongkong and Macao 6. Division of Exit and Entry Administration for Chinese Citizens 7. Division of Service and Administration for Foreigner 8. International Cooperation Division 9. Logistic and Finance Division 10. Supervision and Auditing Division 11. Political Division 12. General Office Bagan 1. Rentang Kendali BEEA pada Tingkat Pusat dan Daerah
324 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Bagan 2. Struktur Organisasi BEEA
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 325
TUGAS DAN FUNGSI BEEA adalah suatu lembaga di bawah Kementerian Keamanan Publik yang bertugas melakukan pengaturan keluar dan masuk orang di seluruh wilayah yang terdiri dari Provinsi, Daerah Otonomi Khusus setingkat Provinsi, 4 (empat) Kota Madya setingkat Provinsi sampai tingkat Kota, Distrik dan County. Tugas dan fungsi BEEA, sebagai organ tingkat pusat adalah: 1. Melakukan riset dan merumuskan kebijakan-kebijakan
2. 3.
4. 5.
dan peraturan-peraturan pengadministrasian keluar dan masuk; Conduct Immigration Inspection; Melakukan pengadministrasian penduduk Tiongkok daratan untuk tujuan perorangan dan pengadministrasian visa bagi orang asing pemegang paspor biasa; Mengelola warga negara, orang asing penduduk dan ”port visa affairs”; Mengadministrasikan Chinese Overseas/Tiongkok Perantauan di Tiongkok Daratan dan keluar masuk
penduduk Hongkong, Macao dan Taiwan yang akan ke Tiongkok daratan; 6. Penanggung jawab untuk identifikasi illegal migrants and refugees di China; 7. Mengorganisasikan, menginstruksikan dan supervisi dalam penanganan kejahatan keimigrasian; 8. Menilai, menyetujui dan menentukan daerah-daerah yang terbuka untuk orang asing;
326 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
9. Mengatur 9 (sembilan) stasiun Pemeriksaan Imigrasi (TPI Utama).
umum
Tempat
Tugas dan fungsi tingkat Provinsi dan Daerah Otonomi Khusus: 1. Memproyeksikan; 2. Mengorganisasikan; 3. Memberikan instruksi dan supervisi kepada Exit and Entry Administration tingkat daerah; 4. Melaporkan dan meminta pertimbangan secara intens kepada Kementerian Keamanan Publik khusus exit and entry administration; 5. Mengimplementasikan berbagai tugas atas perintah pemerintah pusat; 6. Mengorganisasikan dan memerintahkan penanganan dan pemberian sanksi atas pelanggaran /kejahatan keimigrasian. Tugas dan fungsi tingkat Kota Madya dan Prefecture (Kota): 1. Menerima dan menyetujui berbagai dokumen perjalanan; 2. Melakukan investigasi dan menuntut illegal immigrant dan kriminal terkait exit dan entry; 3. Memberi instruksi pekerjaan exit dan entry kepada kantor level county. Tugas dan fungsi tingkat County (Kota): 1. Menerima dan memeriksa permohonan exit dan entry;
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 327
2. Mengatur secara rutin pelatihan dan pengumpulan informasi terkait exit dan entry; 3. Menginvestigasi dan menuntut kegiatan keimigrasian yang ilegal. Tugas dan fungsi tingkat Port Immigration Inspection Station (Pos Pemeriksaan Imigrasi): 1. Melaksanakan pemeriksaan keimigrasian, termasuk bagasi, kendaraan dan barang bawaan; 2. Mengawal kendaraan yang keluar dan masuk sesuai ketentuan; 3. Mengawal daerah terbatas pelabuhan; 4. Maintain immigration order; 5. Melaksanakan tugas lain terkait masalah exit dan entry.
PRODUK LAYANAN 1. Paspor biasa (warna merah hati) Sejak tahun 2014 RRT telah menerbitkan paspor biasa elektronik sedangkan paspor biasa non elektronik tetap berlaku sampai dengan habis tanggal berlakunya. Paspor biasa diproses oleh BEEA, Kementerian Keamanan Publik tingkat county (kabupaten) sesuai wewenang yang diberikan oleh Kementerian Keamanan Publik, kemudian diperiksa dan disetujui oleh Departemen Keimigrasian tingkat kota dan pencetakannya dilakukan oleh Departemen Keimigrasian tingkat provinsi dan atau daerah otonomi khusus serta kotamadya. Masa berlaku paspor adalah 10 (sepuluh) tahun, kecuali untuk anak
328 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
2.
3.
4.
5.
6.
di bawah umur masa berlakunya 5 (lima) tahun. Proses penerbitan paspor biasa elektronik memerlukan waktu 10 (sepuluh) hari dengan dikenakan biaya sebesar RMB 200. Bahan pembuatan paspor biasa elektronik adalah kertas biasa yang dikerjakan oleh perusahaan Pencetakan Uang Kertas Tiongkok. Travel permit (warna hitam) yaitu suatu izin yang diberikan kepada penduduk warga negara RRT di Tiongkok daratan yang akan keluar dan masuk ke Hongkong SAR dan Macao SAR untuk urusan perseorangan/pribadi seperti; a. Kunjungan keluarga (L) b. Kunjungan bisnis (S) c. Kunjungan grup wisata ( L) d. Kunjungan wisata perorangan (G) e. Tinggal (D) f. Kunjungan lainnya (Q) Travel permit (warna putih) untuk warga negara Tiongkok daratan yang telah disetujui permanent resident-nya oleh pemerintah Hongkong SAR dan Macao SAR. Travel permit (warna putih) untuk penduduk Hongkong dan Macao untuk masuk dan keluar dari Tiongkok daratan. Travel permit (warna abu–abu/single dan multiple) untuk warga negara Tiongkok daratan yang akan keluar dan masuk ke Taiwan. Travel Permit (warna hijau/single dan multiple) untuk Penduduk Taiwan yang akan masuk dan keluar Tiongkok daratan.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 329
7. Sertifikat naturalisasi menjadi warga negara Tiongkok (sebagai surat bukti kewarganegaraan). 8. Permanent Residence Card, untuk orang asing. 9. Izin untuk orang asing yang akan bepergian ke daerahdaerah yang dinyatakan ”tertutup” oleh pemerintah Tiongkok. 10. Dan izin-izin lainnya yang diberikan kepada orang asing untuk melintasi batas negara Tiongkok dalam rangka wisata. 11. Pemberian dan Perpanjangan visa Departemen yang berwenang mengeluarkan visa dan memperpanjang visa adalah pada tingkat kota. Setiap orang asing yang masuk ke wilayah RRT akan dicatat pertama kali pada saat melalui pemeriksaan di stasiun pemeriksaan imigrasi baik di bandara, pelabuhan laut maupun pos darat. Jenis visa yang dikeluarkan: 1. Visa C (Kru) 2. Visa F (Kunjungan) 3. Visa G (Transit) 4. Visa L (Turis) 5. Visa J (Jurnalis) 6. Visa Z (Bekerja) Saat ini RRT membuka pintu selebar-lebarnya untuk orang asing yang akan masuk untuk tujuan bisnis, investasi, belajar dan kunjungan keluarga serta bekerja sebagai tenaga ahli dari perusahaan perusahaan multinasional dan juga untuk kunjungan wisata. Visa diberikan di Kedutaan-
330 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Kedutaan dan Konsulat RRT di luar negeri dan visa juga di beberapa tempat di RRT, tempat untuk mendapatkan visa yang disebut port visa issuance di 8 (delapan) pelabuhan seperti: 1. Kota Nanning di Daerah Otonomi Khusus Guangxizhuan 2. Kota Dongxing di Daerah Otonomi Khusus Guangxizhuan 3. Raohe County di Provinsi Heilongjiang 4. Loubei County di Provinsi Heilongjiang 5. Kota Khorgas di Daerah Otonomi Khusus Xinjiang Uyghur 6. Kota Kashgar di Daerah Otonomi Khusus Xinjian Uyghur 7. Kota Yanji di Provinsi Jilin 8. Kota Yinchuan di Daerah Otonomi Khusus Ningxia Hui Lama waktu pengurusan perpanjangan visa 7–10 hari. Jumlah bandara internasional sebagai tempat pemeriksaan imigrasi (Immigration Inspection Station) berdasarkan data pada website Kementerian Keamanan Publik ada 9 (sembilan) General Stations (TPI besar) yang membawahi 52 stasiun pemeriksaan di seluruh RRT dengan jumlah sumber daya manusia cukup besar, namun tidak ada data mengenai angka resmi, berapa jumlah sumber daya manusia mereka.
PENEGAKAN HUKUM Dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi dari exit and entry (keimigrasian) adalah Konstitusi RRT dan UndangUndang pelaksanaan di bawahnya, di antaranya: 1. Konstitusi RRT; 2. Undang-Undang;
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 331
3. Peraturan Pemerintah RRT yang spesifik bidang exit and entry administration (keimigrasian); 4. Peraturan-peraturan administratif. Undang-Undang tentang exit and entry (keimigrasian) diformulasikan oleh National People`s Congress (NPC) sebagai dasar legal basis untuk keamanan umum bidang exit and permit administration, diantaranya: 1. Undang-Undang Paspor RRT (Passport Law of The PRC) Tahun 2006 dan berlaku efektif tanggal 1 Januari 2007; 2. Exit and Entry Administration Law of The PRC Tahun 2012 dan berlaku efektif tanggal 1 Juli 2013; 3. The Law of The PRC on Exit and Entry Administrations of Foreigners Tahun 2013; 4. The Law of The PRC on Exit and Permit and Administrations of Chinese Citizens; 5. Decree of The Ministry of Public Security of The PRC and Civil Aviation Administration Tahun 2008; 6. Undang undang dan peraturan lain, seperti: - Undang-Undang Keamanan Negara; - Prinsip-Prinsip Umum Hukum Masyarakat; - Undang-Undang Kriminal. Kesiapan Pemerintah RRT dalam menghadapi peningkatan kunjungan orang asing ke negaranya bisa kita lihat sejak orang itu masuk dan mendapat pelayanan keimigrasian di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi, dengan area imigrasi yang luas, jumlah counter pemeriksaan antara 15-20, ketelitian, kewaspadaan, ketegasan dan keseriusan
332 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
petugas pemeriksaan menunjukkan kepada orang asing bahwa RRT siap menyambut anda, tidak ada petugas lain di area itu selain petugas exit and entry administration. Tidak ada satu titik pun yang lolos dari perhatian Pemerintah RRT dalam menjaga garis batas negaranya, karena di semua lini dan sektor penjaga pintu gerbang RRT ini terlihat siap. Perjalanan domestik bagi orang asing di RRT tidak luput dari pemeriksaan paspor yang dilakukan oleh Kementerian Keamanan Publik, pemesanan dan pembelian tiket, check in, pemeriksaan fisik semuanya harus memperlihatkan paspor. Pelayanan Hotel: orang asing yang menjadi tamu hotel akan diperiksa oleh petugas front desk pada saat check in, petugas akan memeriksa paspor secara cermat, melihat visa, menanyakan kapan masuk dan lain-lain. Pembelian kartu cellular phone, khusus orang asing pendatang dalam wisata di RRT dapat membeli kartu perdana di berbagai kios, kartu tersebut dapat digunakan selama berada di RRT namun tidak dapat menerima atau melakukan panggilan internasional, bagi orang asing pemegang resident permit dapat membeli cellular phone card dengan menunjukan paspor, dan paspor tersebut akan dicatat dalam database mereka yang terkoneksi dengan database orang asing yang dikelola oleh Kementerian Keamanan Publik. Naik Kereta Api, begitu juga pada saat orang asing akan bepergian di RRT dengan menggunakan Kereta Api, baik Kereta Api Super cepat (bullet train/guotie) maupun Kereta Api basa, pada saat pembelian tiket, masuk ke stasiun dan pada saat boarding, petugas akan memeriksa paspor.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 333
Pelaksanaan Investigasi dan Penuntutan -
-
Pelanggaran izin tinggal dan overstay: denda RNB 500 per hari, maksimum 20 (dua puluh) hari RMB 10000, lewat 20 dua puluh) hari harus membayar denda maksimal dan masuk penjara, kemudian dilakukan investigasi dan kebanyakan berakhir dengan deportasi dan dicatat dalam daftar hitam tidak boleh masuk ke RRT lagi. Tahanan pada Rumah Detensi: rumah tahanan ini diperuntukan bagi orang asing yang melakukan pelanggaran sebelum dilakukan proses lebih lanjut, apakah dideportasi atau ditahan di penjara setelah melalui proses pengadilan, kecuali pelanggaran overstay yang akhirnya akan dilakukan deportasi. Terhadap orang asing yang melanggar dilakukan penangkapan, ditahan selama 14 s.d. 30 hari (dilakukan investigasi dan pendalaman), seluruh properti tahanan disita dan diamankan oleh petugas disimpan di tempat khusus (tahanan tidak dapat berkomunikasi dengan pihak luar) lalu dilaporkan kepada perwakilan negara yang bersangkutan.
-
Membuat janji untuk kunjungan/pendampingan, memerlukan waktu minimal 1 (satu) minggu, dengan menyampaikan maksud kunjungan, jumlah petugas dan penentuan waktu, setelah ditentukan, on-time jam dan harinya, apabila meleset harus diatur ulang. Waktu kunjungan hanya diberikan maksimal selama 30 menit dan diawasi oleh petugas rumah detensi dengan ketentuan standar dilarang mengambil gambar.
334 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
-
-
-
-
Setelah proses investigasi selesai dilakukan proses selanjutnya, yaitu dilakukan penuntutan dan digelar dalam suatu sidang pengadilan, seluruh kasus WNI dan orang asing lainnya yang melalui proses ini berakhir dengan penjara. Untuk kunjungan ke penjara juga dengan mekanisme yang sama; notifikasi, menyampaikan maksud kunjungan, jumlah orang, nomor kendaraan, apabila di sekitar Beijing, lama waktu kunjungan maksimal 30 menit, dan dikawal/diketahui petugas, dilarang foto, dilarang memberi sesuatu, kecuali resmi tertulis dan diserahkan kepada petugas. Selesai penahanan: deportasi dengan biaya Pemerintah RRT dan atau Perwakilan atau keluarga atau penjamin lainnya. Kepada yang bersangkutan langsung didaftarkan sebagai orang yang dilarang masuk ke RRT lagi (blacklist/cekal).
INOVASI 1. Pejabat dan pegawai Biro Exit and Entry Administration tidak sembarangan menerima tamu. Di RRT, kantorkantor instansi pemerintah khususnya kantor BEEA terlihat lengang, tidak ada satu pun petugas yang berada di luar ruangan kerja. Tamu tidak bisa sembarangan masuk untuk bertemu siapapun tanpa ada perjanjian sebelumnya. 2. Pelayanan keluar atau masuk melalui pemeriksaan di stasiun pemeriksaan imigrasi dilakukan dengan
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 335
memberikan cap berangkat pada halaman paspor seluruh penumpang baik warga negara RRT maupun orang asing, tetapi pada saat kembali ke RRT, khusus warga negara RRT tidak dilakukan pemeriksaan secara manual dengan memberikan cap, tetapi melalui pemeriksaan elektronik dengan melewati autogate seperti di Indonesia. Tetapi beberapa kali dilakukan juga pemeriksaan keimigrasian biasa dengan memberikan cap, hal ini terlihat adanya inkonsistensi. 3. Penggantian petugas pemeriksaan imigrasi dilakukan secara serentak, biasa terlihat di setiap bandara internasional di RRT, setiap penggantian unit petugas dilakukan secara bersamaan, mekanismenya dilakukan dengan cara setiap komandan unit pengganti akan berada di bandara sebelum anggotanya tiba dengan membawa name tag (sebagai kartu akses untuk masuk area bandara) dan sekaligus sebagai bentuk pengawasan melekatnya komandan unit terhadap anggotanya, terlihat tidak ada satu anggota pun yang bisa menitipkan absen. 4. Penghuni Rumah Detensi menggunakan seragam, tidak ada perbedaan antara penghuni penjara dengan penghuni rumah detensi, tidak ada perlakuan khusus untuk penghuni rumah detensi, dalam ruangan/kamar rumah detensi tidak terdapat properti penghuni seperti selain tempat tidur, dan selama dalam ruangan / kamar pada siang hari apabila tidak ada kegiatan di luar ruangan tidak boleh ada yang tidur atau tiduran, harus duduk rapi. Kegiatan penghuni selama di rumah detensi
336 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
diisi dengan olahraga jasmani dan pelajaran bahasa mandarin. 5. Partisipasi aktif masyarakat Di RRT pemahaman mengenai paspor sebagai identitas bagi orang asing di suatu negara telah menjadi pengetahuan umum, mereka yang keseharian bersentuhan dengan setiap orang asing seperti petugas check-in hotel, baik hotel besar sampai petugas losmen, petugas security dan petugas checkin tiket di Bandara dan stasiun Kereta Api, penjual kartu cellular phone dan lain-lainnya akan selalu menanyakan dan melihat paspor dari orang asing tersebut (kemudian meng-copy-nya khusus oleh petugas hotel dan penjual kartu cellular phone), tidak satupun yang berani mengambil resiko melayani orang asing tanpa melihat dan memeriksa paspornya.
LAIN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TUGAS KEIMIGRASIAN 1. Kerja Sama Keimigrasian Penugasan di Perwakilan RI dituntut kemampuan koordinasi dengan counterpart untuk saling bekerja sama dan tukar-menukar informasi terkait teknis keimigrasian, dan untuk kelancaran kegiatan ke depan diperlukan suatu landasan hukum agar dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak berbenturan dengan halhal prinsip dengan peraturan kedua belah pihak, maka upaya penandatanganan nota kesepahaman wajib
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 337
dilakukan. Di RRT khususnya di Beijing komunikasi tidak bisa dilakukan secara langsung, baik secara formal maupun informal, padahal dalam setiap pertemuan resmi kami saling memberi kartu nama masing-masing media yang dapat digunakan hanya melalui e-mail, detail persiapan penandatanganan nota kesepahaman sangat diperhatikan, substansi yang akan menjadi dokumen dikomunikasikan berulang-ulang dengan sangat teliti, seperti: a. Pejabat yang akan menandatangani kerjasama; nama dan jabatan (yang akan disesuaikan dengan jabatan dari pejabat mereka); b. Jumlah delegasi, nama dan jabatan harus pasti; c. Agenda yang akan dibahas dalam pertemuan; d. Rancangan Nota Kesepahaman; e. Penerjemah; f. Nomor polisi dan jenis kendaraan yang akan dipakai (untuk didata agar dapat melewati portal elektronik, begitu sampai di gerbang portal akan terbuka otomatis). Setelah dinilai cukup, dilanjutkan dengan penentuan hari-H dan masih ditanya mengenai pembiayaan transportasi dan akomodasi apakah dari tuan rumah atau dari pihak tamu. Dalam pelaksanaannya semua yang sudah tersusun dengan rapi dilaksanakan dengan sangat disiplin, termasuk penjadwalan dengan waktu yang sangat tepat. Yang dapat kita catat sebagai pelajaran berharga adalah konsep agenda dialog sebelum
338 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
penandatanganan, sudah tertulis dan copy-nya sudah ada di tangan penterjemah, sehingga kita melihat bahwa dialog yang terjadi berjalan dengan lancar dan penterjemah nya terlihat lebih siap. 2. Bahasa sebagai Kendala Utama. Di kalangan komunitas Kedutaan asing di Beijing, apabila bertemu satu dengan yang lain akan sangat terasa akrab dan familiar karena dapat berkomunikasi dengan bahasa yang dapat dipahami oleh semua, yaitu bahasa Inggris, tapi apabila berhadapan dengan pihak RRT, maka akan mulai terasa ada kendala komunikasi, karena sebagian besar mereka tidak mau menggunakan bahasa Inggris, bukan mereka tidak bisa, sehingga menjadi kendala setiap koordinasi dengan pihak tuan rumah. Maka pada setiap Kedutaan asing, kursus bahasa mandarin menjadi keharusan.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 339
340 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
TIONGKOK – GUANGZHOU
Bureau of Exit and Entry Administration oleh: Jamaruli Manihuruk Konsul Imigrasi KJRI Guangzhou, Republik Rakyat Tiongkok
Republik Rakyat Tiongkok (RRT) bukan merupakan negara yang secara tradisional menarik bagi sejumlah imigran. Tidak ada Undang-Undang yang secara komprehensif berlaku yang mengatur tentang imigrasi dan kewarganegaraan. Sejak tahun 1980 hukum RRT belum pernah direvisi sejak diberlakukan. Undang-Undang ini hanya berisi 17 (tujuh belas) artikel umum, yang mengatur tentang memperoleh dan hilangnya kewarganegaraan RRT.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 341
Pada tanggal 22 November 1985, Komite Tetap Kongres RRT mengadopsi 2 (dua) Undang-Undang yang mengatur tentang pengendalian keluar dan masuknya warga negara RRT dan orang asing ke RRT. Undang-Undang tersebut dan aturan pelaksanaannya telah menjadi instrumen hukum yang paling penting yang mengatur orang asing untuk masuk dan tinggal di negara RRT. Ketentuan mengenai imigrasi juga ditemukan dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Negara dan Departemen terkait, khususnya Kementerian Keamanan Publik dan Kementerian Luar Negeri. Misalnya, peraturan tentang izin tinggal tetap bagi orang asing, pertama kali berlaku secara resmi menjadi Undang-Undang di RRT pada tahun 2004. Orang asing yang bekerja di RRT tunduk pada peraturan administrasi ketenagakerjaan, dikeluarkan bersama-sama oleh beberapa Departemen di bawah Dewan Negara pada tahun 1996. Pada tahun 1995, Dewan Negara juga mengeluarkan peraturan tentang pemeriksaan bagi individu dan kendaraan yang masuk dan keluar di perbatasan. Departemen Keamanan Publik pada tahun 2002 mengeluarkan serangkaian upaya Pelaksanaan Hukum Administratif di pintu-pintu pemeriksaan keluar dan masuk (TPI), dan juga secara khusus mengatur hukuman bagi pelanggaran keamanan di perbatasan oleh individu dan kendaraan yang melintasi perbatasan.
342 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
UNIFIKASI UNDANG-UNDANG KELUAR DAN MASUK YANG BARU Pertumbuhan ekonomi yang cepat dalam 3 (tiga) dekade terakhir telah mendatangkan lebih banyak wisatawan internasional ke RRT dibandingkan sebelumnya, hal ini menjadi tantangan baru bagi sistem hukum keimigrasian dan pengendalian di perbatasan. Statistik resmi pada tahun 1980 menunjukkan bahwa orang asing yang masuk atau keluar wilayah RRT sebanyak 1,46 juta. Jumlahnya melonjak menjadi 20.260.000 pada tahun 2000 dan kemudian menjadi 54.350.000 pada tahun 2012, meningkat sekitar 10% setiap tahun selama dekade terakhir. Sementara itu, pada tahun 2012 Kementerian Keamanan Publik melaporkan, 2.614 orang asing tertangkap mencoba melintasi perbatasan secara ilegal. Sebagai respon terhadap situasi yang semakin kompleks baik oleh warga negara RRT sendiri maupun orang asing yang melintas di perbatasan, Komite Tetap Kongres Rakyat RRT mengadopsi UndangUndang tentang Administrasi Keluar dan Masuk RRT pada tanggal 30 Juni 2012 dan mulai berlaku pada tanggal 01 Juli tahun 2013. Undang-Undang ini merupakan unifikasi dari Undang-Undang yang sebelumnya berlaku untuk keluar dan masuk RRT bagi warga RRT dan orang asing, orang asing yang tinggal di RRT, dan pemeriksaan kendaraan yang melintasi perbatasan RRT. Ketika Undang-Undang tersebut berlaku pada tanggal 1 Juli 2013, yaitu Undang-Undang tentang Keluar dan Masuk RRT menjadi Undang-Undang terbaru sebagai pengganti 2 (dua) Undang-Undang tentang Pengawasan Keluar dan
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 343
Masuk Warga Negara RRT dan Orang Asing, peraturan Imigrasi lainnya juga diharapkan akan direvisi oleh Dewan Negara dan Kementerian sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Keluar dan Masuk RRT.
OTORITAS KEIMIGRASIAN DAN WILAYAH KERJA Bureau of Exit and Entry Administration (selanjutnya disebut BEEA) berada di bawah Kementerian Keamanan Publik memiliki tanggung jawab pada tingkat nasional (pusat). Untuk wilayah provinsi, daerah otonomi, wilayah kota secara langsung berada di bawah Departemen Keamanan Publik. Umumnya pada kota-kota dan tempat-tempat yang memiliki beban kerja yang relatif padat, dibentuk unit-unit keamanan publik (lokal) yang secara khusus melaksanakan tugas-tugas keimigrasian. Unit-unit keamanan publik lokal pada umumnya menjadi unit yang berada di bawah arahan departemen yang lebih tinggi khususnya penunjukan pimpinan unit tersebut. Pemerintah di daerah juga membentuk tempat pemeriksaan di perbatasan untuk melakukan tugas-tugas pemeriksaan. Saat ini, Beijing, Tianjin, Shanghai, Guangzhou, Shenzhen, Zhuhai, Xiamen, Haikou, Shantou adalah 9 (sembilan) kota mengatur pemeriksaan pada pintu perbatasan dan secara langsung berada dibawah Kementerian Keamanan Publik. BEEA, Kementerian Keamanan Publik adalah badan yang menganalisa dan merumuskan kebijakan keimigrasian, organisasi, penentu kebijakan dan pengawasan ter-
344 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
hadap orang asing dan juga warga negara RRT. Melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hukum dan peraturan keimigrasian; melaksanakan tugas di perbatasan; manajemen kewarganegaraan dan pelayanan visa di perbatasan. Untuk tingkat provinsi, daerah otonomi, Biro Keamanan Publik merupakan dan penentu manajemen urusan perencanaan, organisasi, pembinaan, pengawasan. Ditegaskan penugasan dari Kementerian Keamanan Publik tentang manajemen administrasi keluar/masuk, sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat, juga mengorganisir penentuan kebijakan arah imigrasi ilegal, menyelidiki kasus pidana, juga penugasan untuk menerbitkan dokumen ke luar negeri, dan persetujuan serta manajemen agen-agen keimigrasian pribadi. Manajemen Biro Keamanan Publik di kota-kota tanggung jawabnya adalah: penahanan semua jenis dokumen perjalanan, persetujuan, investigasi imigrasi ilegal dan kegiatan kriminal lainnya dalam rangka tugas keimigrasian.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 345
STRUKTUR ORGANISASI Departemen Keamanan Publik Administrasi Keluar-Masuk
Biro Keamanan Publik, Departemen Manajemen Provinsi , daerah otonom & kota
Kementerian Keamanan Publik, Kementerian Vertikal inspeksi di stasiun perbatasan
Biro Keamanan Publik Perbatasan Korps Perbatasan Menyeluruh pekerjaan investigasi
Departemen Manajemen Biro Keamanan Umum
Stasiun Inspeksi Imigrasi
Satuan Kerja Pemeriksaan di titik Perbatasan
Biro Keamanan Umum Distrik & Kota, Biro Keamanan Umum KeluarMasuk Kota Administrasi.
346 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
TUGAS DAN FUNGSI Keamanan Publik (Polisi) melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memiliki kewenangan untuk memeriksa paspor orang asing dan dokumen lainnya. Untuk melakukan pemeriksaan, polisi harus dilengkapi kartu pengenal yang menunjukkan unit organisasinya yang sesuai dengan bidang tugasnya. Setiap orang wajib untuk tunduk pada aturan tersebut. Masyarakat kota, komite dan warga desa juga melaksanakan pemeriksaan rutin. Jika ditemukan imigran ilegal, pekerja asing ilegal, wajib dilaporkan kepada unit keamanan publik dan Departemen yang berwenang. Orang asing yang terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan di RRT, misalnya bisnis tanpa izin, maka personil dari Departemen Keamanan Sosial, Administrasi dan Pemasaran Perusahaan Industri bisa bekerja bersamasama dengan Otoritas Keamanan Publik untuk menyelidiki agar orang asing tersebut dihukum. Unit Administrasi (aparat penegak hukum) pada saat penyelidikan atau pemeriksaan, tidak boleh kurang dari 2 (dua) orang. Dokumen yang diperlukan harus diserahkan ke pihak atau orang yang berkepentingan. Para pihak atau orang yang bersangkutan harus secara jujur menjawab setiap pertanyaan-pertanyaan dan membantu penyelidikan atau pemeriksaan, dan tidak boleh menghalangi pemeriksaan serta rekaman pemeriksaan harus disimpan. Ketika orang asing berada dalam keadaan darurat, Polisi dari Bagian Keamanan Publik melakukan konfirmasi terhadap orang dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagai
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 347
berikut: (a) orang asing yang masuk secara ilegal, menetap, menjadi tugas dari unit keamanan publik; (b) bila masuk secara sah, menetap, menjadi tugas dari unit keamanan publik atau pemilik rumah yang sah.
PRODUK LAYANAN
Hong Kong and Macau residents Traveling to the Mainland Pass Certificate of Right to Abode in Hong Kong People’s Republic of RRT Entry-Exit Permits City, Residents of Taiwan Pass Permit for Proceeding to Hong Kong and Macao EEP Passport Taiwan Resident Mainland Travel Permit Taiwan Residents Residence Certificate People’s Republic of China Citizenship, Multiple Nationality, Citizenship Certificate Back Foreigners Immigration Card People’s Republic of China Visa Overseas Residence certificate Alien Permanent Residence Permit
PENEGAKAN HUKUM Imigrasi Ilegal Imigrasi ilegal ke negara RRT dalam beberapa tahun terakhir mengalamai peningkatan, umumnya adalah untuk mencari pekerjaan dan bertujuan untuk tinggal menetap. 348 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Salah satu fokus dari Undang-Undang Keluar dan Masuk RRT adalah untuk membatasi orang asing yang masuk secara ilegal, tinggal secara ilegal, atau bekerja di RRT secara ilegal. Ketiga hal ini secara retoris dinyatakan sebagai ”tiga ilegal” (san fei). Unit keamanan publik (polisi) telah meluncurkan kampanye untuk mencegah ”tiga ilegal” di kota-kota besar. Menurut Undang-Undang Keluar dan Masuk RRT, orang asing yang masuk, tinggal, atau bekerja secara ilegal di wilayah RRT dapat dideportasi. Hukuman administratif yang diatur dalam Undang-Undang Keluar dan Masuk RRT di antaranya adalah peringatan, denda, perintah untuk meninggalkan wilayah RRT dalam waktu tertentu, dan pengusiran dari RRT.
Masuk Ilegal Masuk secara ilegal, yang meliputi memasuki RRT dengan dokumen keluar-masuk yang palsu, dengan dokumen keluar-masuk milik orang lain, atau dengan menghindari pemeriksaan perbatasan akan didenda antara 1.000 dan 5.000 Yuan (sekitar US $ 160-800); bila dianggap sebagai keadaan serius, orang asing dapat ditahan selama 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) hari dan denda sampai 10.000 Yuan.
Tinggal dan Menetap Ilegal Tinggal di negara RRT secara ilegal bisa mendapatkan peringatan dari pemerintah; di mana bila keadaan dianggap serius, orang asing dapat didenda 500 Yuan untuk setiap
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 349
hari, sampai maksimum 100.000 Yuan, atau akan ditahan selama 5 (lima) sampai 15 (lima belas) hari, menurut pasal 78 dari Undang-Undang Keluar-Masuk RRT.
Pekerjaan Ilegal Pekerja asing yang bekerja di RRT tanpa izin kerja yang sah atau izin tinggal dianggap ilegal bisa dikenakan denda. Bilamana keamanan publik menganggap keadaan menjadi serius, orang asing dapat juga ditahan selama 5 (lima) sampai 15 (lima belas) hari. Orang asing yang kehadirannya dianggap tidak diinginkan bisa diperintahkan untuk keluar dari wilayah RRT dalam waktu tertentu. Jika orang asing melanggar Undang-Undang Keluar-Masuk RRT tapi tidak cukup serius tidak perlu dijatuhi pidana, tetapi oleh Kementerian Keamanan Publik dapat memerintahkan agar diusir.
Sanksi Terhadap Individu Membantu Imigran Ilegal Undang-Undang Keluar-Masuk RRT juga dapat menghukum warga negara RRT yang membantu orang asing untuk memasuki negara RRT secara ilegal, serta siapa saja yang menyembunyikan asing tersebut atau memberikan akomodasi kepada mereka. Bila hal tersebut terbukti dilakukan akan dikenakan denda sampai 20.000 Yuan dan penahanan hingga 15 (lima belas) hari. Setiap keuntungan yang diperoleh secara ilegal akan disita. Bila secara ilegal mempekerjakan orang asing tersebut dikenakan denda
350 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
sebesar 10.000 sampai maksimum dari 100.000 Yuan, keuntungan yang diperoleh karena mempekerjakan orang asing secara ilegal akan disita. Sama seperti hotel di Indonesia, hotel di RRT juga wajib melaporkan tamunya dan bila melanggar sesuai ketentuan, akan dikenakan salah satu tindakan berikut, yaitu denda 5000 Yuan dan 10.000 Yuan, yaitu: (a) yang tidak melakukan verifikasi paspor asing, visa dan dokumen identitas lainnya; (b) paspor dan visa dipegang oleh orang asing dalam jangka waktu tertentu, tidak melaporkan kepada unit keamanan publik. Sekolah dan lembaga-lembaga pelatihan dan pemilik properti/usaha dan kegiatan olahraga yang melanggar ketentuan, seperti guru dan mahasiswa asing, atlet yang tidak mempunyai paspor, visa atau izin kerja akan dikenakan tindakan sesuai dengan hukuman berikut: Sekolah dan lembaga pendidikan lainnya dan pelatihan, didenda 1.000 Yuan dan 3000 Yuan oleh Departemen Pendidikan; Penyewa perumahan tahu atau seharusnya tahu bahwa orang asing yang terlibat dalam berizin dan tempat usaha, transportasi, penyimpanan, kondisi penyimpanan, sesuai dengan hukum dan peraturan akan dihukum; Perusahaan jasa properti yang melanggar ketentuan peraturan yang menyediakan kepada orang asing tanpa / kadaluarsa dokumen tempat tinggal, memberikan kartu akses bangunan bisnis, izin parkir dan dokumen lainnya untuk layanan, oleh Departemen Perumahan dan Pengembangan Perkotaan-Pedesaan memerintahkan
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 351
dikoreksi; atau didenda maksimal antara 3000 dan 1000 Yuan. Pelanggaran oleh atlet asing, pelatih, dan staf lainnya untuk berpartisipasi dalam kegiatan olahraga dalam wilayah administratif provinsi ke Departemen Olahraga oleh otoritas olahraga akan dilakukan tindakan korektif dan didenda maksimal antara 3000 dan 1000 Yuan; Majikan melanggar salah satu tindakan berikut, unit keamanan publik harus meminta pembetulan, dan didenda maksimal antara 3000 dan 1000 Yuan dalam kasus-kasus serius, pengusaha dapat dibawa ke Departemen Luar Negeri untuk dicabut kualifikasi pekerja asing di RRT: • tidak secara teratur memeriksa paspor dan visa untuk orang asing, kegiatan orang asing di RRT dan jangka waktu izin tinggal yang diberikan; • orang asing yang tinggal melebihi izin tinggalnya (overstay) dan tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya dan tidak melaporkan pada unit keamanan publik, kepala sumber daya manusia dan Departemen Keamanan Sosial. Tidak melakukan kewajiban, sesuai dentan tingkat masalahnya maka orang asing tersebut harus menanggung biaya penghapusan tinggal ilegalnya; • visa yang permohonannya tidak dilanjutkan atau diserahkan informasi yang palsu, mendapatkan pekerjaan atau izin kerja, oleh Departemen Sumber Daya Manusia dan Jaminan Sosial sesuai dengan
352 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
ketentuan izin kerja orang asing, didenda maksimal 5000 Yuan dan 10.000 Yuan; • pekerja yang diberikan izin kerja, tanpa izin tinggal, atau tidak sesuai dengan izin tinggal di RRT oleh Departemen Keamanan Publik bisa dituntut sesuai ketentuan; Warga negara, badan hukum dan organisasi lain menemukan bahwa orang asing yang terlibat dalam kegiatan kriminal yang membahayakan keamanan nasional, sengaja menyembunyikan atau menyembunyikan informasi, harus diselidiki dan harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum; Departemen administrasi dan staf yang melakukan tugas manajemen dan pelayanan kepada pekerja asing, karena penyalahgunaan kekuasaan, kelalaian, malpraktek, terhadap pemimpin atau orang yang diberi tanggung jawab, dapat dimintai pertanggungjawaban dan diselidiki menurut hukum.
PERLINDUNGAN PERBATASAN Biometrik Menurut Undang-Undang Keluar dan Masuk RRT, orang asing saat memasuki wilayah RRT harus menyerahkan paspor dan visa mereka kepada petugas pemeriksa perbatasan sesuai formalitas yang telah ditentukan. Formalitas tersebut bisa juga mencakup pengambilan sidik jari. Kementerian Keamanan Publik dan Kementerian Luar Negeri dapat
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 353
menetapkan peraturan tentang pengambilan informasi identifikasi biologis, seperti sidik jari, dari orang-orang yang keluar atau masuk ke wilayah RRT.
Badan Perlindungan Perbatasan Berkenaan dengan perbatasan dan pertahanan pesisir, sistem pertanggungjawabannya oleh 2 (dua) otoritas yaitu antara otoritas militer dan sipil. Komisi Negara untuk Perbatasan dan Pertahanan Pesisir, berada di bawah ”dual kepemimpinan” Dewan Negara dan Komisi Militer Pusat (CMC).
Pasukan Kontrol perbatasan Pasukan Kontrol Perbatasan Keamanan Publik (Gongan Bianfang Budui), juga dikenal sebagai Pasukan Polisi Rakyat Bersenjata Kontrol Perbatasan (Wujing Bianfang Budui), adalah pasukan utama bersenjata penegak hukum untuk negara RRT dan perbatasan pesisir. Pasukan berada di bawah administrasi Departemen Kontrol Perbatasan Kementerian Keamanan Publik. Tanggung jawab utama dari Pasukan Kontrol Perbatasan adalah: administrator keamanan pesisir dan kelautan; pemeriksaan perbatasan di pelabuhan; pencegahan dan tindakan keras terhadap tindakan ilegal dan kriminal di perbatasan dan daerah pesisir, seperti perbatasan ilegal, perdagangan narkoba dan penyelundupan; dan organisasi
354 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
dan partisipasi dalam operasi kontrateroris dan daruratmanajemen.
Keluar perbatasan dan Stasiun Inspeksi Masuk Tugas pengawasan perbatasan di bandara, pelabuhan, dan stasiun perbatasan darat yang dilakukan saat keluar perbatasan dan masuk stasiun inspeksi, yang dikelola oleh polisi profesional. Pada tahun 1998, Kementerian Keamanan Publik memperkenalkan petugas polisi profesional untuk memperkuat polisi pengawasan perbatasan yang umumnya terdapat di Stasiun Pemeriksaan General Border (Chu Ru Jing Bian Fang Jian Cha Zong Zhan) yang didirikan di 9 (sembilan) kota besar, yaitu: Beijing, Tianjin, Shanghai, Guangzhou, Shenzhen, Zhuhai, Xiamen, Haikou, dan Shantou.
Libration Army Unit (PLA) Kontrol Perbatasan Rakyat Unit PLA Kontrol Perbatasan bertugas menjaga keamanan pesisir dan maritim dan menjaga perbatasan terhadap kegiatan seperti intrusi asing, gangguan-gangguan, dan penyeberangan ilegal di perbatasan, termasuk di tempattempat di mana tidak ada port atau stasiun pemeriksaan perbatasan.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 355
LAIN-LAIN BERKAITAN DENGAN TUGAS KEIMIGRASIAN Pemerintah dan masyarakat di semua tingkat dan departemen terkait harus membangun dan memperbaiki sistem, sesuai dengan ketentuan dalam hukum. Departemen dan lembaga, sesuai dengan ketentuan yang relevan dengan pengungkapan informasi pemerintah, pengungkapan informasi yang berkaitan dengan kondisi kerja, prosedur, tenggat waktu, biaya, keluhan dan kebutuhan untuk mengirimkan isi materi, sampel teks administrasi, persetujuan untuk orang asing dan hal-hal yang terkait orang asing, kondisi pusat pelayanan administrasi atau akreditasi wajib memberikan layanan terjemahan yang diperlukan. Para ahli yang menangani masalah-masalah orang asing seperti visa, sekolah, otoritas keamanan publik dan ahli asing itu harus difasilitasi. Pemerintah dan masyarakat di semua tingkatan dan departemen terkait harus secara teratur memberikan informasi tentang wilayah administrasi lembaga asing dan individu serta pandangan dan saran kepada manajemen dan juga pelayanan kepada pekerja asing, dan terus-menerus meningkatkan dan menyempurnakan manajemen dan layanan kepada pekerja orang asing. Pemerintah dan masyarakat di semua tingkatan dan departemen yang bersangkutan harus mengadopsi berbagai cara untuk menginformasikan orang asing tentang hukum yang relevan, aturan dan peraturan, sehingga orang asing tahu lebih banyak tentang langkah-langkah kebijakan kepada orang asing di suatu provinsi.
356 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Pemerintah dan masyarakat di semua tingkatan dan departemen yang bersangkutan dapat didasarkan pada aktual, memegang berbagai bursa sino-asing budaya, budaya, kegiatan pariwisata, kegiatan olahraga, dan mempromosikan rasa saling pengertian.Tim pelayanan dan pengelolaan masyarakat terpadu dapat mengatur, dan memelihara komunitas orang asing dan dapat berpartisipasi dalam manajemen terpadu tim layanan berbasis masyarakat seperti: (a) layanan masyarakat; (b) memiliki prestise tertentu di masyarakat asing; (c) memiliki beberapa bahasa dan kemampuan komunikasi bahasa RRT.
SISTEM VISA Secara umum, setiap orang asing yang memasuki wilayah negara RRT diharuskan memiliki visa kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang Keluar dan Masuk. Ada 4 (empat) kategori visa yaitu: visa diplomatik; visa courtesy (dikeluarkan bagi orang asing yang menerima perlakuan khusus karena status khusus mereka); visa dinas (dikeluarkan untuk orang asing memasuki RRT untuk alasan dinas resmi); dan visa biasa. Dewan Negara diberi wewenang oleh Undang-Undang Keluar-Masuk RRT merumuskan aturan secara rinci untuk visa biasa. Sedangkan untuk visa diplomatik, visa courtesy, dan visa dinas menjadi kewenangan Departemen Luar Negeri. Sementara untuk visa biasa, sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, ada 8 (delapan) jenis yang dikeluarkan sesuai dengan tujuan kunjungan, yaitu:
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 357
Visa D: yaitu visa yang dikeluarkan untuk penduduk yang tinggal tetap;
Visa Z: visa kerja, dikeluarkan untuk pekerja asing dan anggota keluarga mereka; Visa X: visa pelajar, diberikan kepada pelajar dan orang lain yang datang ke RRT untuk pelatihan atau magang selama 6 (enam) bulan atau lebih; Visa F: dikeluarkan untuk orang diundang untuk datang ke RRT untuk memberikan ceramah atau untuk kunjungan resmi; bisnis, ilmu pengetahuan, teknologi, atau pertukaran budaya, atau studi jangka pendek atau magang yang berlangsung kurang dari 6 (enam) bulan; Visa L : dikeluarkan untuk orang yang memasuki RRT untuk tujuan pariwisata, untuk mengunjungi kerabat, atau untuk keperluan pribadi lainnya; Visa G: visa transit; Visa C: dikeluarkan untuk awak yang menjalankan tugas di kereta internasional atau pesawat terbang, dan anggota keluarga mereka; dan Visa J: dikeluarkan kepada wartawan.
358 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
TIONGKOK – HONG KONG
Immigration Department of the Hong Kong SAR oleh: Andry Indrady Konsul Imigrasi KJRI Hong Kong SAR & Macao SAR
Sebelum membahas lebih jauh tentang birokrasi keimigrasian di Hong Kong, kiranya perlu dilakukan pembahasan sekilas tentang karakter-karakter sistem pemerintahan dan hukum di Hong Kong yang menjadi payung besar eksistensi birokrasi keimigrasian di Hong Kong. Hong Kong, sebuah wilayah kota otonom (”city state” administration) sebagai salah satu ”hub” keuangan dan perdagangan dunia mewarisi sistem pemerintahan dan hukum dari Kerajaan Inggris yang merupakan bagian dari koloni Kerajaan tersebut yang telah memegang kedaulatan
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 359
secara efektif de jure mulai dari tahun 18421 sampai dengan 1997 setelah Tiongkok mengalami kekalahan dalam perang opium melawan Kerajaan Inggris antara tahun 1839-1842 dan tahun 1856-1860. Selama kurun waktu kolonialisasi, Inggris sebagai penguasa atas wilayah Hong Kong telah menerapkan struktur pemerintahan yang sesuai dengan kepentingannya pada saat itu, yaitu dengan prinsip sentralisasi dan birokrasi yang ”minimal”, akuntabel serta apolitis (netral). Lebih lanjut, Inggris menerapkan organisasi birokrasi yang sangat berpijak kepada garis komando hierarki baik dari sisi pembuatan kebijakan (policy making) maupun implementasi kebijakannya (policy implementation). Melalui penerapan asas pemerintahan tersebut, diharapkan terjadi situasi politik yang stabil yang pro kepada kepentingan pemerintahan kolonial Inggris2. Misi utama dari pemerintahan kolonial adalah mempertahankan kekuasaan melalui penegakan aturan hukum positif (rule of law) serta semaksimal mungkin meningkatkan surplus ekonomi melalui konsep kapitalisme. Pemerintahan
1
2
Pulau Hong Kong sebenarnya disewakan secara penuh dari Kaisar Tiongkok (dinasti Qing) kepada Kerajaan Inggris pada tahun 1841 melalui Perjanjian ”Chuenpi” yang ditandatangani pada tanggal 20 January 1841. Namun dikarenakan masih terdapat perselisihan antara keduanya, maka perjanjian tersebut telah disempurnakan melalui perjanjian ”Nanking” pada tahun 1842 yang akhirnya secara histroris dijadikan awal mula berkuasanya Kerajaan Inggris di Hong Kong. Wai-man, Lam, Lui, Luen-tim & Wong, Wilson (Eds), Contemporary Hong Kong Government and Politics 2nd Edition (2012), Hong Kong: Hong Kong University Press
360 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
”minimal” diharapkan menciptakan pajak yang rendah dengan mendorong ekonomi pasar (market economy) untuk berperan aktif dalam menjaga keseimbangan antara supply dan demand dalam ruang kegiatan perekonomian, sehingga sistem pemerintahan di Hong Kong menganut pola kebijakan ”big market, small government” (pemerintahan yang kecil, namun pasar yang besar). Sistem hukum di Hong Kong, sejak diambil alih oleh Inggris juga mengikuti sistem hukum ”common law”. Aturanaturan yang dibuat pada saat itu juga mengikuti standarstandar yang diterapkan di Inggris, seperti asas prosedural (pro forma), asas ”due process of law” serta jaminan pemberian hak-hak dasar kepada penduduk Hong Kong (human rights values) yang diimplementasikan dalam seluruh sendisendi penyelengggaran pemerintahan. Sehingga, dengan demikian, apapun hasil keputusan pejabat publik (civil service) dapat dilakukan pengujian (appeal on the merits) melalui lembaga independen yang dibentuk pemerintah maupun oleh pengadilan (judicial review). Sistem hukum ”common law” juga mengenal adanya fungsi keputusan hakim ”jurisprudence” sebagai sumber hukum yang dapat digunakan di dalam kasus-kasus lain, sehingga hakim yang mengadili dapat menggunakan ”jurisprudence” sebagai acuan pembuatan keputusan (decree) dalam suatu persidangan di Hong Kong. Sejak penyerahan kedaulatan dari Inggris kepada Tiongkok pada tahun 1997, sistem pemerintahan di Hong Kong tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Konsentrasi kewenangan terpusat (sentralistis) yang dimiliki eksekutif
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 361
yang sangat dominan di dalam pembuatan dan implementasi kebijakan di Hong Kong. Hal yang menarik untuk disimak adalah sebelum dilakukannya serah terima kedaulatan dari Tiongkok kepada Inggris, kedua belah pihak telah bernegosiasi terhadap masa depan Hong Kong. Inggris tetap menginginkan agar nilainilai yang telah dibangun tetap dipertahankan, yang juga meliputi sistem pemerintahannya, namun Beijing juga tetap menolak. Setelah proses perdebatan panjang yang dimulai dari tahun 1984, akhirnya pada tahun 1990, Beijing memberikan proposal yang dianggap kompromistis kepada Inggris yang akhirnya disetujui yang tertuang di dalam ”the Hong Kong Basic Law” dengan pemberian status Hong Kong sebagai Daerah Administratif Khusus (Special Administrative Region/ SAR) yang mirip dengan konsep Otonomi Khusus (Otsus) yang diberikan Tiongkok kepada Hong Kong untuk mengatur hal ihwal di wilayahnya kecuali masalah pertahanan dan hubungan luar negeri yang tetap merupakan domain Beijing3. Dalam hal ini, pada saat penyerahan kedaulatan kekuasaan di tahun 1997, isu paling mendasar yang menjadi refleksi dari eksistensi sebuah entitas yang bernama Hong Kong ”SAR” adalah adalah proposal Beijing untuk memberlakukan pola ”One Country Two Systems”, yaitu sebuah sistem yang nantinya akan dijalankan ketika penyerahan kedaulatan antara Tiongkok dan Inggris dilakukan di mana Tiongkok
3
Gittings, Danny, the Introduction to the Hong Kong Basic Law (2010), Hong Kong University Press
362 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
akan memberikan kurun waktu 50 tahun sejak tahun 1997 kepada Hong Kong untuk mempersiapkan proses integrasi secara penuh ke Tiongkok4. Dalam hal ini, ”One Country Two Systems” merupakan jembatan (bridging) antara keadaan ”status quo” Hong Kong saat ini dengan keadaan yang diinginkan oleh Beijing nantinya. Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah Hong Kong diberikan kesempatan oleh Beijing untuk tetap memberlakukan tatanan sistem hukum maupun pemerintahan yang sesuai dengan spirit yang ditanamkan oleh pemerintah Inggris pada zaman kolonialisme. Dengan ketentuan yang diatur melalui ”the Basic Law”, Hong Kong memiliki sistem pemerintahan (arms of government) yang terdiri dari elemen Eksekutif (Executive Council/ExCo), Legislatif (Legislative Council/LegCo) dan Yudikatif (Courts). Secara umum, ketiga lembaga tersebut berdiri secara independen dan dapat saling melakukan fungsi kontrol atau ”check and balance”. Meskipun pada kenyataannya, pihak Eksekutif memegang kekuasaan yang lebih dominan dibanding elemen lainnya yang menyebabkan sistem pemerintahan di Hong Kong disebut sebagai ”the Executive-Led System”5 (Pemerintahan yang didominasi oleh ”Eksekutif”), dimana
4 5
Ibid. Pengamat bahkan menyebutkan bahwa kekuasaan seorang ”Chief Executive” sebagai Kepala Pemerintahan di Hong Kong SAR melebihi kewenangan domestik (domestic power) yang dimiliki oleh seorang Presiden Amerika Serikat maupun Kepala Pemerintahan di beberapa negara lainnya.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 363
”ExCo” yang dipimpin oleh seorang ”Chief Executive (CE)” yang dibantu oleh para ”Secretary” yang juga merupakan anggota Parlemen Hong Kong (LegCo) dan para birokrat dibawahnya memegang kewenangan penuh terhadap pembuatan maupun implementasi kebijakan termasuk penunjukkan pejabat-pejabat senior strategis di pemerintahan tanpa harus ada persetujuan dari ”LegCo”, kecuali pengesahan produk hukum, penetapan nilai pajak dan penggunaan anggaran publik6. Hal lainnya yang terjadi sejak tahun 1997 adalah bentuk struktur-rangka (skeleton) pemerintahan minimal namun sangat berpengaruh dan independen dari intervensi politik, mengakibatkan Hong Kong dijuluki sebagai ”pure administrative state model”7. Dengan konstelasi yang sedemikian kuatnya, mengakibatkan posisi birokrat/ profesional (civil service) menjadi sangat dominan dalam pembuatan maupun implementasi kebijakan. Hal ini juga akhirnya mengakibatkan beberapa keputusan pejabat administrasi publik di Hong Kong dengan beberapa variannya terlihat dan terasa ”otoriter” dikarenakan penggunaan pendekatan ”Top Down Approach” serta prosesnya yang tertutup (eksklusif)8.
6
7 8
Scott, Ian, the Public Sector in Hong Kong, Government (2010), Hong Kong: Hong Kong University Press & Pang-kwong, Li, Chapter 2 The Executive in Wai-man, Lam, Lui, Luen-tim & Wong, Wilson (Eds), Contemporary Hong Kong Government and Politics 2nd Edition (2012), Hong Kong: Hong Kong University Press. Loc.cit Wong, Wilson, Chapter 5 The Civil Service in Wai-man, Lam, Lui, Luentim & Wong, Wilson (Eds), Contemporary Hong Kong Government and
364 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Berkaitan dengan salah satu unsur kewenangan yang dipertahankan selama masa transisi tersebut adalah kewenangan dalam hal-ihwal keimigrasian.
POLITIK BIROKRASI KEIMIGRASIAN DI HONG KONG Sejak diambil alih oleh Inggris pada tahun 1842, Hong Kong merupakan tempat ”melting pot”, yaitu pertemuan antara berbagai suku bangsa, terutama pendatang dari Tiongkok daratan (Mainland China) dan juga bangsa-bangsa pendatang dari Eropa dan Asia lainnya. Sejak dikuasai oleh Inggris, sistem keimigrasian yang dibangun adalah berlandaskan ”open door policy” yaitu dengan memberikan keleluasaan kepada beberapa kategori jalur masuk (migration mainstream) seperti: investor, pekerja yang memiliki skill, penyatuan keluarga dan tentunya jalur-jalur lainnya yang digunakan Inggris untuk mempertahankan kekuasaan di Hong Kong9. Namun, seiring dengan berkembangnya Hong Kong menjadi ”hub”, pusat keuangan dan perdagangan dunia yang pada dasawarsa 1970’an maka dengan sendirinya ketentuan keimigrasian mulai bergeser menjadi ”selective immigration policy” terutama untuk membendung arus pendatang dari Tiongkok daratan yang jumlahnya makin lama makin besar yang disebabkan oleh ”pull factors”, faktor penarik Hong Kong
9
Politics 2nd Edition (2012), Hong Kong: Hong Kong University Press. Chan, Johannes & Bart, Rwezaura (Eds), Immigration Law in Hong Kong, An Interdisciplinary Study (2004), Thomson Sweet & Maxwell Asia
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 365
yang tersedia lapangan pekerjaan dan tingkat pendapatan yang sangat tinggi (economic boom) dan di sisi lain ”push factors” faktor pendorong di Tiongkok daratan di mana lapangan pekerjaan belum memadai dan peranan negara yang sangat dominan (sosialis) dibanding udara liberalisme yang dapat dihirup bebas di Hong Kong mendorong orangorang dari Tiongkok daratan pergi ke Hong Kong. Khusus dari kacamata birokrasi keimigrasian di Hong Kong, terdapat beberapa catatan khusus yang dapat dibahas sebagai berikut. Secara organisatoris, Departemen Imigrasi (the Department of Immigration) bertanggung jawab terhadap masalah keimigrasian, kewarganegaraan dan juga registrasi catatan kependudukan di Hong Kong. Dalam hal ini, Departemen Imigrasi Hong Kong dipimpin oleh seorang Kepala yang disebut sebagai ”Director of Immigration” (setara dengan jabatan Direktur Jenderal) yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Biro Keamanan (Security Bureau – setara dengan jabatan Menteri) yang juga membawahi Departemen Kepolisian, Departemen Bea dan Cukai, Departemen Kepenjaraan serta Departemen Pemadam Kebakaran. Sebagai institusi yang bertanggung jawab langsung kepada ”Chief Executive of Hong Kong”, Biro Keamanan mengendalikan kebijakan secara sentralistis serta berbasis ”task oriented” atau berorientasi ke sasaran misi (spesialis) serta memiliki kultur budaya organisasi yang sangat kental dengan jenjang hirarki garis komando seperti di lingkungan militer (mekanistik) dan oleh karena itu setiap instansi yang berada di bawah biro ini (termasuk
366 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Departemen Imigrasi) memiliki persamaan kultur organisasi dimaksud. Dengan budaya kerja yang berbasis ”task oriented” maka setiap pejabat di lingkungan organisasi tersebut akan berkerja hanya berfokus kepada sasaran misi yang diberikan kepadanya, sehingga tidak akan melihat, atau beririsan dengan bidang di luar misinya tersebut atau yang lazim dikenal dengan birokrasi sektoral yang terkotak-kotak10. Lebih lanjut, karakteristik khusus birokrasi keimigrasian di Hong Kong adalah adanya dualisme sistem administrasi keimigrasian dan kependudukan. Sebagaimana diketahui, Hong Kong tidak mengenal konsep ”kewarganegaraan” seperti halnya bentuk negara bangsa (nation state) pada umumnya. Hal ini sangatlah dimaklumi karena Hong Kong pada dasarnya juga bukan merupakan sebuah entitas ”nation state” melainkan sebuah daerah otonomi khusus yang induknya berada di tangan Republik Rakyat Tiongkok. Namun yang unik, Hong Kong memiliki kewenangan untuk mengatur kontrol keimigrasian di perbatasan (perbatasan darat dengan Tiongkok, perbatasan laut dengan Macao dan perbatasan udara), penerbitan dokumen perjalanan yang diakui sebagai identitas resmi, serta kewenangan menerbitkan Kartu Identitas Hong Kong (Hong Kong ID) yang berfungsi sebagai identitas status keimigrasian seseorang di Hong Kong. Hal ini sejalan dengan konsep ”One Country Two Systems” di mana pemerintah Hong Kong, yang dalam hal ini adalah Departemen Imigrasi Hong Kong diberikan kewenangan atas
10 Ibid.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 367
nama pemerintah Tiongkok untuk melaksanakan fungsi– fungsi keimigrasian dimaksud khusus hanya di wilayah Hong Kong SAR. Untuk memahami sistem kependudukan di Hong Kong, kiranya perlu diketahui beberapa komponen penting di dalamnya. Dikarenakan Hong Kong tidak memiliki konsep kewarganegaraan, maka berdasarkan ”the Basic Law” pemerintah Hong Kong memiliki yang disebut sebagai status ”the right of abode” atau dapat disetarakan sebagai penduduk yang tinggal menetap di Hong Kong dengan izin yang disebut ”Hong Kong Permanent Resident (HKPR)” atau dapat disetarakan dengan status Izin Tinggal Tetap (ITAP) di Indonesia. Konsep ”right of abode” ini dikeluarkan pada tahun 1987 melalui ”the Immigration Ordinance 1987” yang terdiri dari 3 (tiga) golongan yaitu: a. Warga negara Tiongkok yang lahir di Hong Kong baik sebelum maupun setelah didirikannya Hong Kong SAR pada saat penyerahan kedaulatan; b. Warga negara Tiongkok yang telah menetap di Hong Kong yang secara berturut-turut paling sedikit 7 (tujuh) tahun setelah atau sebelum penyerahan kedaulatan; c. Anak-anak yang lahir di luar Hong Kong dari subyek di poin (a) dan (b) tersebut di atas; d. Orang-orang di luar warga negara Tiongkok yang masuk ke Hong Kong dengan dokumen perjalanan yang sah dan telah menetap berturut-turut paling sedikit 7 (tujuh) tahun di Hong Kong dan telah mengajukan ”HKPR” sebelum atau sesudah penyerahan kedaulatan;
368 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
e. Anak-anak dibawah umur 21 (dua puluh satu) tahun yang lahir di Hong Kong dari subyek huruf (d) di atas sebelum atau sesudah penyerahan kedaulatan; f. Orang-orang di luar subyek huruf (a) dan (e) yang pada saat sebelum penyerahan kedaulatan sudah mendapatkan ”right of abode” di Hong Kong. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sistem keimigrasian di Hong Kong akan berkiblat dari ketentuan ”right of abode” yang merupakan senyawa penting dari hukum keimigrasian Hong Kong yang diatur di dalam ”the Immigration Ordinance” (yang setingkat dengan Undang-Undang di dalam hierarki perundang-undangan)11. Dianggap menarik ketika sebuah sistem yang tidak mengatur terkait dengan status kewarganegaraan sudah melakukan pembedaan siapa yang menjadi subyek ”penduduk”-nya (resident) dan siapa yang menjadi orang asing (alien). Sekali lagi, ini adalah sebuah konsekuensi politik dari adanya penerapan ”One Country Two Systems” di Hong Kong yang berbasis kepada penerapan sistem kewarganegaraan tunggal (Chinese) namun pada saat yang sama memiliki status lain kepada warga negaranya yang memiliki status sebagai penduduk tetap (the right of abode) Hong Kong dan berhak untuk mendapatkan paspor Hong Kong SAR12.
11 Government of Hong Kong SAR, Immigration Ordinance version date 30 June 1997. 12 Prosedur untuk mendapatkan paspor Hong Kong SAR diatur di dalam ketentuan keimigrasian Hong Kong yang mengharuskan pemohon yang berkewarganegaraan Tiongkok (Chinese) tinggal secara berturut-turut selama 7 (tujuh) tahun di Hong Kong dan mencabut paspor Tiongkok-
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 369
Dengan demikian di Hong Kong telah terjadi dualisme ketentuan keimigrasian dan kependudukan yang menjadi kamus utama dalam penentuan status keimigrasian, kependudukan bahkan sekaligus status kewarganegaraan seseorang yang sangat penting dalam dinamika sistem dan birokrasi keimigrasian di Hong Kong yang berjalan secara ko-eksis dengan sistem keimigrasian, kependudukan serta kewarganegaraan di Tiongkok. Karakteristik berikutnya adalah kewenangan diskresi yang sangat besar dan tidak terbatas dari pejabat Departemen Imigrasi Hong Kong.13 Perlu diketahui bahwa berdasarkan aturan positif yang berlaku di Hong Kong yang mengatur tentang keimigrasian (the Immigration Ordinance), setiap pejabat imigrasi Hong Kong memiliki kewenangan yang tidak terbatas dalam mengeluarkan sebuah diskresi dalam kasus-kasus keimigrasian. Yang lebih menarik, kewenangan tersebut tidak dapat diintervensi oleh hakim di pengadilan apabila terjadi persengketaan di kemudian hari sepanjang tidak terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan kepentingan publik (public good/bad faith).
nya. Selama menunggu waktu 7 (tujuh) tahun tersebut pemohon diberikan dokumen yang disebut sebagai ”Document of Identity (DI)” yang berfungsi sebagai dokumen perjalanan pemohon untuk maksud mendapatkan visa dari negara tujuan yang akan dikunjungi. Perlu diketahui ”DI” merupakan dokumen resmi yang juga menetapkan status kewarganegaraan seseorang di Hong Kong (sebagai warga negara Tiongkok). 13 Kewenangan diskresi yang cukup signifikan merupakan salah satu ciri birokrasi keimigrasian di beberapa negara, termasuk Amerika Serikat. Lihat misalnya Morris, Milton, Immigration: the Beleaguered Bureacracy (1985), New York: Brookings Institution.
370 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Dengan adanya struktur kewenangan yang sangat besar, secara terbuka di beberapa kasus telah terjadi gugatan kepada Departemen Imigrasi Hong Kong terhadap penggugat yang tidak puas terhadap diskresi pejabat imigrasi dimaksud. Mayoritas dari beberapa kasus tersebut akhirnya dimenangkan oleh Departemen Imigrasi yang disebabkan bukan karena kompetensi institusi dalam menangani kasus persengketaan dimaksud, namun lebih kepada tidak adanya keharusan dari Departemen Imigrasi untuk melakukan respon (hak menjawab) terhadap pertanyaan yang diajukan penggugat di pengadilan, sehingga memberikan ruang yang sempit bagi penggugat untuk melakukan klarifikasi terhadap kasus yang dihadapinya14. Disamping memiliki karakteristik sebagai institusi yang ”powerful”, Departemen Imigrasi juga digambarkan sebagai birokrasi yang sangat tertutup (exclusive). Hal ini dikarenakan oleh tidak adanya petunjuk yang jelas serta terukur terhadap pelaksanaan diskresi dari pejabat imigrasi Hong Kong. Setiap adanya tindakan keimigrasian terhadap warga negara asing (misalnya dideportasi atau dituntut ke pengadilan) tidak pernah dilaporkan (notifikasi kekonsuleran) kepada Perwakilan Negara Asing setempat untuk keperluan akses kekonsuleran. Dampak dari hal tersebut adalah kesulitan bagi Perwakilan Asing untuk melakukan upaya perlindungan terhadap warga negaranya yang tersangkut
14 Kasus-kasus keimigrasian yang dihadapi oleh penggugat biasanya seputar penolakan izin masuk, penyatuan keluarga, deportasi dan ”overstay”.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 371
kasus keimigrasian. Perlu disampaikan bahwa sifat ”eksklusifisme” dari Departemen Imigrasi menarik banyak perhatian dari kalangan luas namun dikarenakan adanya sistem ”pure administrative state” dalam pemerintahan Hong Kong, maka hal-hal tersebut diatas kurang menjadi perhatian yang serius dari Departemen Imigrasi Hong Kong. Beberapa fakta tersebut merupakan refleksi dari diterapkannya sistem ”administrative state model” serta ”task oriented model” di mana kekuasaan eksekutif yang telah terbagi-bagi dalam beberapa kompartemen dan memiliki ego sektoral sangat siginifikan terlihat di dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian di Hong Kong. Ditambah lagi, kekuasaan diskresi pejabat imigrasi yang sangat besar tersebut ditopang oleh ketentuan hukum positif yang menyebabkan beberapa benturan dengan konsep universal hak asasi manusia dan yang lebih penting lagi perlindungan kekonsuleran terhadap warga negara asing yang tersangkut dengan kasus-kasus keimigrasian di wilayah Hong Kong, termasuk warga negara Indonesia yang mayoritas berstatus sebagai pembantu rumah tangga (domestic helper).
372 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
PEMETAAN TUGAS DAN FUNGSI BIROKRASI IMIGRASI HONG KONG Sumber Daya Manusia Sampai dengan bulan Januari 2016, Departemen Imigrasi Hong Kong didukung oleh jumlah pegawai sebanyak 7.200 staf yang terdiri dari 5.656 pegawai tetap dan 1.544 pegawai dengan sistem kontrak. Departemen Imigrasi Hong Kong terdapat 2 (dua) jenis, yaitu ”Officer Rank” (sepadan dengan level ASN = administrator) dan ”Front Line” (sepadan dengan level ASN = pelaksana). Untuk pejabat ”Officer Rank” (administrator/ struktural) direkrut melalui ”open bidding” dari sumber penerimaan pejabat internal dan dari luar dengan kriteria minimum ditetapkan oleh Departemen Imigrasi Hong Kong. Khusus untuk petugas ”front line” direkrut melalui proses seleksi terbuka dengan kriteria minimum yang ditetapkan oleh Departemen Imigrasi Hong Kong. Sebelum dapat bekerja sebagai petugas imigrasi diberikan pembekalan beberapa bulan secara bertahap berupa ”internship training” yang berisi mata pelajaran seperti: hukum keimigrasian Hong Kong, sistem pendaratan, ”passenger profiling” dan pengenalan terhadap lingkungan pekerjaan di lingkungan pekerjaan nantinya. Lebih lanjut, sistem penempatan para petugas ”front liner” ditetapkan dengan keahlian khusus sesuai dengan pelatihan dan minat masing-masing. Khusus untuk petugas pendaratan, pelatihan khusus dimaksud mencakup 3 (tiga) area utama, yaitu: pemeriksaan di airport (air border),
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 373
pemeriksaan di darat (land border) dan pemeriksaan laut (sea border). Para petugas tersebut juga dapat mengajukan promosi ke level ”Officer Rank” dengan mengikuti standar minimum yang ditetapkan oleh Departemen Imigrasi Hong Kong.
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Departemen Imigrasi Hong Kong SAR Jika dilihat dari struktur organisasi Departemen Imigrasi Hong Kong (terlampir), maka ada 6 (enam) bidang tugas utama yang menjadi tugas dan fungsinya, yaitu: 1. Pemeriksaan Keimigrasian di Perbatasan Darat, Laut dan Udara (Control Branch); Tugas utama divisi ini adalah melakukan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) wilayah Hong Kong SAR. Dalam hal ini, Hong Kong memiliki 1 (satu) TPI Udara, yaitu Bandara Internasional Hong Kong, 1 (satu) TPI Laut, yaitu Macao Ferry Terminal dan 5 (lima) TPI Darat yang terdiri dari 3 (tiga) TPI kendaraan bermotor dan 2 (dua) TPI jalur kereta api. Proses pendaratan di TPI Hong Kong dilakukan dengan 2 (dua) metode utama, yaitu dengan menggunakan konter imigrasi tradisional dan pintu pemeriksaan elektronik ”e-channel”. Khusus untuk ”e-channel”, mekanisme pendaratan ini pertama kali diperkenalkan di perbatasan Lo Wu (perbatasan antara Hong Kong dan Shenzhen) pada tanggal 16 Desember 2004 dan diperkenalkan di airport Hong Kong pada tanggal 30 Desember
374 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
2005. Tujuan utamanya adalah untuk menyelesaikan pendaratan secara cepat, mudah serta efisien untuk para pendatang di Hong Kong. Dalam konteks efisiensi adalah meminimalisir penggunaan Sumber Daya Manusia dalam proses pendaratan sehingga bisa diberdayakan pada kegiatan operasional lainnya. Penggunaan ”e-channel” ditujukan kepada penduduk Hong Kong dan ”frequent traveller” pemegang paspor asing yang sering melakukan kunjungan ke Hong Kong minimal 3 (tiga) kali dalam sebulan. Departemen Imigrasi Hong Kong memberikan informasi bahwa popularitas penggunaan ”e-channel” terus meningkat pertahun dengan presentasi kenaikan sekitar 1,5% pertahun. Dalam hal ini, Departemen Imigrasi Hong Kong memiliki ”business plan” yang terdiri dari 3 (tiga) komponen utama, yaitu: pengawasan (control), fasilitatif dan pelayanan (service). Imigrasi Hong Kong memandang bahwa penggunaan ”e-channel” merupakan salah satu jawaban untuk menjaga keseimbangan antara ketiga komponen dari ”business plan” dimaksud. Lebih lanjut, seluruh TPI di Hong Kong juga dilengkapi fasilitas jalur khusus terutama untuk golongan lansia dan pemegang paspor Diplomatik. Sedangkan untuk delegasi VIP disediakan tempat khusus di terminal kedatangan dengan pengurusan keimigrasian yang dilakukan secara khusus dengan tamu VIP tetap menunggu di ruang VIP pada saat proses keimigrasian dilakukan. Fasilitas VIP diberikan untuk pejabat dengan ranking minimum setingkat Menteri.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 375
2. Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Enforcement & Removal Assessment Branch); Seperti halnya fungsi pengawasan dan penindakan pada Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia, Divisi Pengawasan dan Penindakan Departemen Imigrasi Hong Kong juga berperan dalam melakukan fungsi penegakan hukum keimigrasian di Hong Kong. Namun demikian, ada satu hal fungsi dari divisi ini yang tidak dimiliki oleh Imigrasi Indonesia, yaitu melakukan penilaian terhadap permohonan pencari suaka. Sebagai informasi, Hong Kong bukan merupakan negara anggota Konvensi PBB tentang Pengungsi, namun demikian keberadaan UNHCR di Hong Kong sejak sebelum periode penyerahan kedaulatan telah menjadi alasan utama bagi Hong Kong atas dasar kemanusiaan melakukan penilaian terhadap aplikasi pencari suaka. Di sisi lain, Hong Kong juga menjadi bagian dari pihak yang menandatangani Konvensi tentang Penyiksaan (Torture) yang memberikan konsekuensi adanya pembukaan aplikasi terhadap pemohon yang melakukan pengaduan adanya ancaman ataupun potensi ancaman penyiksaan terhadap dirinya. Saat ini (s.d. Tahun 2015), terdapat 10.000 permohonan suaka kepada Pemerintah Hong Kong SAR yang mayoritas berasal dari negara India, Pakistan, Bangladesh, Nepal, dan Indonesia. Khusus untuk pemohon yang berasal dari Indonesia berjumlah 1.000 orang yang mayoritas merupakan mantan Buruh Migran Indonesia (BMI). Hal ini juga menjadi keresahan bagi Perwakilan RI di Hong Kong dikarenakan posisi pemegang
376 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
dokumen suaka tersebut rentan untuk dimanipulasi oleh beberapa pihak yang ingin memanfaatkan posisi mereka yang sangat rentan. Rentan dikarenakan menurut aturan Imigrasi Hong Kong mereka tidak boleh bekerja, hanya dibekali uang sebanyak HKD 1.500 (setara Rp. 2.500.000) per bulan untuk biaya hidup di Hong Kong (yang sangat mahal taraf kehidupannya), sehingga harus ada langkah ”survival” untuk bekerja secara ilegal atau bahkan tidak juga yang banyak terlibat dengan jaringan narkoba untuk mendapatkan uang secara instan. Oleh karena itu, persepektif Perwakilan RI di Hong Kong adalah bagi BMI yang sudah tidak lagi berniat untuk memperpanjang kontrak ataupun sudah tidak lagi mendapatkan majikan baru untuk segera kembali ke tanah air dan opsi untuk mengambil suaka adalah pilihan yang tidak direkomendasikan dengan memperhatikan beberapa pertimbangan di atas. Dalam perspektif Imigrasi Hong Kong, keberadaan komitmen terkait dengan pencari suaka ini juga cukup merepotkan karena faktanya banyak dari para pemohon tersebut melakukan penyalahgunaan izin tinggal selama berada di Hong Kong terutama untuk tidak bekerja. Meskipun telah dilakukan inspeksi mendadak (raids) ke kantong-kantong imigran ilegal di Hong Kong serta menindak dengan cara tindakan administratif keimigrasian (deportasi) maupun ”pro justitia” terhadap para pencari suaka yang diketahui melanggar izin tinggalnya, namun demikian jumlah pemohon suaka di Hong menunjukkan jumlah yang semakin meningkat.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 377
Saat ini, Divisi ini sedang melakukan evaluasi kebijakan terhadap pemberian pencari suaka di Hong Kong, terutama memperketat proses pemeriksaan di TPI di Hong Kong untuk memastikan bahwa orang-orang yang masuk ke Hong Kong adalah para pendatang yang memiliki kejelasan maksud dan tujuan kedatangannya di Hong Kong. 3. Teknologi Informasi Keimigrasian (Information Systems Branch); Divisi Informasi Teknologi Keimigrasian bertanggung jawab dalam hal pembangunan dan pemeliharaan sistem teknologi informasi keimigrasian yang dimiliki oleh Departemen Imigrasi Hong Kong. Sistem teknologi informasi keimigrasian Hong Kong terdiri dari sistem perbatasan (termasuk sistem cegah-tangkal), sistem paspor, sistem registrasi orang asing dan penduduk Hong Kong serta sistem pengawasan keimigrasian. Hal yang menarik dari Departemen Imigrasi Hong Kong adalah seluruh tim ahli teknologi informasi (pengembangan maupun pemeliharaan) tidak dilakukan oleh pihak luar (pihak ketiga) melainkan dilakukan secara mandiri. Departemen Imigrasi Hong Kong secara mandiri melakukan rekrutmen tenaga ahli dalam bidang teknologi informasi untuk mengembangkan sistemnya secara mandiri. Alasannya adalah data keimigrasian merupakan data yang sangat sensitif dan bersifat rahasia yang dilindungi oleh ketentuan ”Privacy Act” Hong Kong.
378 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
a.
Sistem Dan Pelayanan Paspor Hong Kong SAR Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa Divisi Teknologi Informasi Keimigrasian melakukan manajemen pelayanan paspor Hong Kong SAR. Sebagaimana diketahui di bagian sebelumnya bahwa sejarah paspor Hong Kong SAR dimulai sejak serah terima kedaulatan Hong Kong dari Inggris kepada Tiongkok pada tahun 1997. Sejak saat itu, pemerintah Hong Kong SAR mengeluarkan paspor Hong Kong SAR. Dasar hukum pemberian paspor Hong Kong SAR diatur di dalam Konstitusi Hong Kong Pasal 154 (Basic Law) dan Undang-Undang Paspor, Passport Ordinance Nomor Cap 539. Dalam hal ini, paspor Hong Kong SAR diberikan kepada: i. warga negara Tiongkok yang melepaskan paspor Tiongkok; ii. penduduk Hong Kong SAR yang sudah menetap di Hong Kong minimal 7 (tujuh) tahun dan melalui proses naturalisasi serta mendapatkan Hong Kong Identification Number (HKID). Paspor Hong Kong SAR mengalami beberapa tahapan pengembangan sebagai berikut: i. tahun 1997: permulaan paspor Hong Kong SAR; ii. tahun 2003: pengembangan awal paspor Hong Kong SAR meliputi aspek ”security feature”; iii. tahun 2007 s.d. sekarang: pengembangan penerbitan paspor elektronik Hong Kong SAR.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 379
Dalam hal ini, paspor Hong Kong SAR terdiri dari paspor 32 halaman dan paspor 48 halaman dengan masa berlaku 10 (sepuluh) tahun. b. Metode Pelayanan Paspor Proses permohonan paspor Hong Kong SAR dapat dilakukan dengan metode: i. metode datang langsung (walk-in) ii. metode online; iii. metode smart passport machine (mesin permohonan paspor yang dipasang di 16 (enam belas) titik di Hong Kong); iv. metode pengiriman melalui kantor pos. Sedangkan waktu penyelesaian paspor di Hong Kong dilakukan selama 10 (sepuluh) hari untuk metode walk-in dan 12 (dua belas) hari untuk metode online. Paspor Hong Kong SAR menggunakan bahan polycarbonate untuk halaman data diri pemegang paspor (bearer) dengan alasan utama sebagai berikut: - memiliki kualitas pengamanan yang sangat tinggi dikarenakan cetakan pada bahan polycarbonate diukir langsung di dalamnya (engraved) sehingga sangat sulit untuk dilakukan pemalsuan data (forgery); - bahan polycarbonate dipandang tahan lama (endurable) untuk masa berlaku paspor Hong Kong SAR selama 10 (sepuluh) tahun dalam
380 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
-
-
-
kondisi yang tetap masih dapat dipergunakan secara baik; Departemen Imigrasi Hong Kong juga menjelaskan bahwa Hong Kong ID juga menggunakan bahan polycarbonate dengan rasional yang sama seperti yang telah dijelaskan di atas; Secara pelayanan, kantor imigrasi Hong Kong memiliki 6 (enam) sentra layanan paspor yang tersebar di seluruh Hong Kong untuk melayani penyerahan berkas permohonan paspor secara langsung (walk-in) dan juga pelayanan pengambilan paspor yang telah selesai cetak. Meskipun memiliki sistem personalisasi paspor yang terpusat di kantor imigrasi Wanchai Hong Kong. Sehingga seluruh aplikasi paspor yang masuk di 6 (enam) titik pelayanan paspor secara sistem akan dikirimkan melalui media online ke kantor imigrasi Wanchai untuk seterusnya dilakukan proses personalisasi. Setelah tercetak, secara sistem paspor tersebut akan didistribusikan ke tempat di mana pemohon telah memilih tempat untuk pelayanan pengambilan paspornya; Khusus untuk pengambilan paspor, kantor imigrasi di Hong Kong juga memiliki sistem e-cabinet, di mana pada saat ingin mengambil paspor yang telah selesai, pemohon melakukan barcode scan pada kertas tanda bukti permohonan di mesin kiosk yang tersedia dan secara otomatis,
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 381
sistem akan mengeluarkan paspor dari sebuah lemari elektronik di ruang tempat penyimpanan paspor, sehingga petugas dengan mudah dapat mengambil paspor tersebut untuk selanjutnya diberikan kepada pemohon. 4. Sekretariat Fasilitatif Keimigrasian (Management & Support Branch); Seperti halnya tugas dan fungsi kesekretariatan pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang berfokus kepada halhal yang bersifat fasilitatif, maka Divisi ”Management & Support” pada Departemen Imigrasi Hong Kong SAR juga melakukan beberapa hal yang berkaitan dengan fasilitatif seperti Sumber Daya Manusia (SDM), Keuangan, Pengadaan dan Administrasi persuratan. Hal-hal yang perlu digarisbawahi di dalam konteks fasilitatif pada Departemen Imigrasi Hong Kong adalah seperti yang dijelaskan di dalam pembahasan awal tulisan ini bahwa dikarenakan Departemen Imigrasi Hong Kong memiliki pengaruh yang sangat kuat di dalam dinamika sistem pemerintahan yang bersifat ”executive led” (eksekutif sebagai lembaga paling dominan) maka segala upaya yang berkaitan dengan fungsi fasilitatif memiliki daya tawar yang tinggi dalam tataran perencanaan maupun implementasi. Sebagai contoh, untuk pengadaan SDM, Departemen Imigrasi Hong Kong dapat mengajukan secara leluasa anggaran penambahan SDM di kala kebutuhan SDM sedang tinggi, terutama pada sektor pemeriksaan keimigrasian di TPI. Umumnya,
382 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
rencana pengadaan tersebut langsung disetujui oleh pemerintah Hong Kong SAR. 5. Registrasi Penduduk dan Orang Asing (Personal Documentation Branch); Di antara beberapa kelebihan yang dimiliki Departemen Imigrasi Hong Kong adalah adanya integrasi data kependudukan bagi penduduk Hong Kong dan orang asing atau fungsi catatan sipil yang dikelola langsung dan terpusat oleh Departemen Imigrasi Hong Kong. Hal ini sangat berguna di dalam identifikasi personal penduduk Hong Kong maupun orang asing yang berada di Hong Kong. Dengan dikelolanya fungsi catatan sipil, dari mulai kelahiran, perkawinan/perceraian sampai dengan kematian pada Departemen Imigrasi Hong Kong akan membantu proses integrasi data secara dengan data-data lain seperti KTP, SIM dan Paspor Hong Kong SAR. Dengan adanya registrasi penduduk dan orang asing yang tinggal di Hong Kong minimal selama 6 (enam) bulan akan diberikan sebuah kartu identitas Hong Kong (HKID) yang akan selamanya dicatatkan di dalam sistem kependudukan dan catatan sipil Hong Kong. 6. Visa dan Izin Tinggal (Visa & Policies Branch) Bagian visa dan izin tinggal merupakan bagian dari Departemen Imigrasi Hong Kong yang bertugas menyusun dan memberikan pelayanan visa dan izin tinggal kepada orang asing yang berada di Hong Kong.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 383
Hong Kong SAR menganut 2 (dua) pembagian subyek visa seperti halnya di Indonesia, yaitu visa izin tinggal tetap untuk penduduk dan visa bagi pendatang (visitor visa) untuk tujuan tinggal sementara waktu di Hong Kong, seperti kunjungan dalam rangka turis, bisnis, investasi, mahasiswa, dan lain-lain. Rezim visa di Hong Kong menganut sistem visa yang sekaligus berfungsi sebagai izin tinggalnya. Berbeda dengan rezim visa di Indonesia, khususnya untuk Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS) dimana yang bersangkutan harus melapor terlebih dahulu ke Kantor Imigrasi untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), maka bagi Hong Kong setiap visa yang sudah ditempelkan di paspor, pada saat yang bersangkutan masuk ke Hong Kong pertama kali dengan menggunakan visa tersebut akan segera mengaktifkan visa dimaksud sebagai izin tinggalnya. Hong Kong SAR juga memiliki konsep bebas visa bagi orang asing secara resiprokal yang ditujukan kepada negara-negara tertentu hanya untuk tujuan wisata dan sosial budaya. Daftar bebas visa resiprokal untuk masuk ke Hong Kong terlampir.
”QUO VADIS” POLITIK BIROKRASI KEIMIGRASIAN HONG KONG SAR Sejak penyerahan kedaulatan wilayah Hong Kong SAR dari Kerajaan Inggris kepada Pemerintah Tiongkok pada tahun 1997, pemerintah Hong Kong SAR menurut konstitusi/
384 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
normatif yang berlaku – the Basic Law – mengalami periode transisi (s.d. tahun 2047) dimana secara politik kendali kekuasaan sudah beralih ke Beijing sedangkan secara sistem roda pemerintah sehari-hari (day-to-day basis) masih ber-”status quo” atau sistem hukum dan pemerintahan menggunakan sistem yang ditinggalkan oleh pemerintah kolonial Inggris. Sistem birokrasi keimigrasian yang merupakan ranah yang masih diberikan kewenangan dari pemerintah Beijing kepada pemerintah Hong Kong SAR adalah salah satu dari ruang lingkup peninggalan pemerintah kolonial Inggris. Secara umum, baik hukum maupun birokrasi keimigrasian masih mencerminkan adanya dominasi eksekutif terhadap kebijakan keimigrasian yang menganut sistem ”administrative state model” dimana birokrat (pejabat imigrasi) memegang kekuasaan yang sangat signifikan dalam pembuatan maupun implementasi kebijakan keimigrasian. Ditengah-tengah pro dan kontra terhadap kondisi ”status quo” sebagaimana dimaksud diatas, namun demikian Hong Kong yang telah menjadi bagian integral dari wilayah kedaulatan Tiongkok terus melakukan ekspansi untuk investasi dan membangun jejaring bisnis di segala penjuru yang sejalan dengan konsep ”One Belt One Road”, sebuah jargon resmi yang selalu disampaikan oleh Presiden Xi Xinping di beberapa kesempatan untuk menopang visi Tiongkok menyatukan jalur perdagangan sutera (silk road) di beberapa kawasan dunia.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 385
Di sisi lain, timbul kekhawatiran dari para akademi Administrasi Publik di Hong Kong15 dengan adanya peralihan kedaulatan Hong Kong ke Tiongkok justru bukan akan mengarah kepada adanya reformasi pemerintahan ke yang lebih demokratis dan terbuka (sistem ”governance”) namun justru ada tendensi pengaruh Beijing yang lebih dominan dalam pelaksanaan roda pemerintahan di Hong Kong. Artinya, Beijing melihat dengan sistem ”pure administrative state” yang telah diterapkan sebelumnya dapat menjadi alat kontrol pusat (Beijing) terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Hong Kong. Dengan demikian, jika ini memang terjadi Hong Kong akan ”tersandera” dengan fakta sejarahnya sendiri yang secara politik dimanfaatkan oleh Beijing. Dalam konteks Administrasi Publik, konsep ”pure administrative state” telah menuai beberapa perdebatan oleh beberapa pakar16. Hal ini dikarenakan konsep ini seharusnya sudah lama ditinggalkan karena konsep yang ada di dalamnya dinilai tidak sesuai dengan dinamika di ranah publik sebagai pemangku utamanya. Administrasi Publik di
15 Lihat misalnya Wai-man, Lam, Lui, Luen-tim & Wong, Wilson (Eds), Contemporary Hong Kong Government and Politics 2nd Edition (2012), Hong Kong: Hong Kong University Press & Simon, Herbert, Administrative Behaviour: Decision Making Process in Administrative Organisations 4th Edition (1997), New York: the Free Press; 16 Lihat misalnya: Waldo, Dwight, the Administrative State: A Study of Political Theory of American Public Administration, New Edition (2006), New York: Transaction Publishers; Simon, Herbert, Administrative Behaviour: Decision Making Process in Administrative Organisations 4th Edition (1997), New York: the Free Press; Peters, B.Guy, The Politics of Bureaucracy: An Introduction to Comparative Public Administration 6th Edition, New York: Routledge.
386 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
abad 21 menurut para pakar seharusnya lebih bernuansa demokratis yang memuat elemen transparansi, emansipasipartisipasi-konsultasi segenap komponen masyarakat (governance), dan akuntabilitas (check and balance). Dalam konteks tersebut di atas, jika dilihat dari tataran migrasi global, tidak dapat dipungkiri, keberadaan beberapa orang asing (imigran) di Hong Kong, baik profesional maupun non-profesional (pembantu rumah tangga) merupakan bagian integral yang membentuk konstelasi politik, urat nadi perekonomian serta kapital sosial di Hong Kong. Asetaset sosial tersebut tersebut tentunya harus dijaga dengan baik yang tidak hanya menggunakan parameter kontrol (law and order), namun juga dengan menggunakan pendekatan demokratis yang lebih akuntabel dan partisipatoris. Namun demikian, kita masih perlu mencermati pada masa transisi ini sejauh mana Pemerintah Tiongkok memperlakukan sistem pemerintahan Hong Kong SAR kedepannya. Yang ditakutkan oleh banyak kalangan adalah ketika Departemen Imigrasi dari sejak masa kolonial Inggris sampai dengan nantinya akan tetap menjadi ”alat politik” dan ”alat kontrol” yang tidak dapat terbantahkan untuk kepentingan penguasa yang pada akhirnya juga akan mempertanyakan kredibiltas Hong Kong SAR sebagai ”hub” bisnis dan lalu-lintas penerbangan internasional di abad milenium saat ini.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 387
388 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
SINGAPURA
Immigration and Checkpoints Authority oleh: Muhammad Hayat Henri Atase Imigrasi KBRI Singapura
Dalam catatan sejarah Singapura, sebelum kedatangan Thomas Raffles Stamford di Singapura atau wilayah ini dikenal dengan nama ”Temasek” atau kota air, merupakan wilayah di semenanjung malaka yang tidak terurus dan merupakan bagian dari kekuasaan Kerajaan Sriwijaya. Kemudian setelah itu wilayah Singapura berturut-turut menjadi wilayah jajahan Portugis, Belanda, Jepang dan Inggris. Di bawah jajahan Inggris tersebut atau tepatnya pada awal abad 18 Masehi yaitu tanggal 28 Januari 1819 Thomas Stamford Raffles mendarat di Singapura, dan membangun pelabuhan di mulut Selat Malaka, wilayah Singapura terus Potret Imigrasi Negara Sahabat | 389
berkembang menjadi sebuah kawasan perdagangan bebas di bawah kendali East Indian Company (EIC) di bawah kepemimpinan Gubernur Raffles. Pada catatan sejarah selanjutnya diketahui bahwa pelabuhan bebas Singapura menjadi pelabuhan penting di kawasan Asia Tenggara dengan volume perdagangan mengalahkan pelabuhan di Malaysia dan di Indonesia. Sebagai dampak dari pelabuhan besar di kawasan Asia Tenggara dan jalur perdagangan utama, maka terjadi pertumbuhan populasi dan perpindahan orang dari luar Singapura ke wilayah Singapura. Sebelum Raffles tiba diperkirakan hanya sekitar 1.000 orang yang tinggal di wilayah Singapura, namun setelah dibukanya Pelabuhan bebas oleh Raffles populasi di Singapura melonjak drastis menjadi sekitar 10.000 jiwa yang merupakan imigran dari Tiongkok dan India. Sejarah keimigrasian di Singapura mencatat bahwa pada awal dibukanya pelabuhan dagang, tidak ada pengaturan tertentu tentang keluar masuk orang dan barang, pada saat itu arus orang dan barang sangat bebas keluar masuk wilayah Singapura, baru pada tahun 1919 mulai diperkenalkan pemeriksaan penumpang dan diberlakukan peraturan pembatasan penumpang bagi orang asing non-warga singapura dan Malaysia. Kemudian pada tahun bulan Januari 1933 mulai dibentuk Departemen Imigrasi yang khusus melakukan pengaturan dan pendataan orang yang masuk dan keluar wilayah wilayah Singapura. Sejak saat itu mulai diperkenalkan kartu identitas bagi warga yang tinggal menetap dan mulai dilakukan pembatasan kuota bagi orang asing yang akan menetap di
390 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Singapura. Setelah kemerdekaan negara Singapura pada tahun 1965, mulai juga diperkenalkan Kartu Identitas untuk melintas keluar masuk negara Singapura, sampai akhirnya 1967 mulai diperkenalkan Paspor bagi warga negara Singapura. Kemudian setelah diberlakukan paspor untuk melintas antara Malaysia dan Singapura saat itu mulai pula dikenalkan pembatasan izin tinggal bagi warga Malaysia yang masuk Singapura dan sebaliknya. Setelah kemerdekaan negara Singapura peran keimigrasian Singapura menjadi semakin nyata di mana saat itu mulai diberlakukan UndangUndang Keimigrasian di negara Singapura.
SEJARAH KEIMIGRASIAN Pada awal kemerdekaan Singapura terdapat 2 (dua) Departemen yang mengurusi warga Negara yaitu Singapore Immigration (SI) dan National Registration Departement (NRD). Seiring berjalannya waktu dan permasalahan yang semakin kompleks serta dibutuhkannya profesionalisme, maka pada tanggal 1 April 1998 kedua departemen tersebut bergabung menjadi Singapore Immigration and Registration (SIR), yang mempunyai tugas melaksanakan administrasi kependudukan dan pengaturan keimigrasian. Selain pengaturan keluar masuk bagi orang, Singapura juga sangat memperhatikan pengaturan arus keluar masuk barang. Hal ini terjadi mengingat Singapura mempunyai sejarah panjang sebagai pelabuhan bebas dan telah menjadi pelabuhan dagang terbesar. Pada saat itu Departemen yang menangani pengaturan keluar masuk barang adalah
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 391
Customs & Excise Department (CED) yang mempunyai tugas menarik pajak dan cukai barang serta menjaga arus keluar masuk barang di pelabuhan. Karena tuntutan profesionalisme dan beban pekerjaan, maka pada 1 April 2003, Singapore Immigration and Registration (SIR) dan Customs & Excise Department (CED) dilebur menjadi satu organisasi dibawah Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) menjadi Immigration and Checkpoint Authority (ICA). Sejak dilebur menjadi satu organisasi, ICA menjadi bagian dari Home Team (kesatuan Organisasi di bawah Kementerian Dalam Negeri). Dengan dilakukannya peleburan organisasi tersebut maka saat itu tugas pemeriksaan arus orang dan barang yang keluar masuk negara Singapura dilaksanakan oleh ICA. ICA menjadi sebuah entitas pemerintahan yang penting dengan beban tugas yang cukup kompleks. Saat ini ICA dipimpin oleh seorang Komisioner dan dibantu oleh 2 (dua) orang Deputi Komisioner yaitu Deputi Bidang Operasi dan Deputi Bidang Kebijakan dan Administrasi. Pada tahun 2015, ICA tercatat memiliki personil sebanyak 5.500 orang dengan anggaran/ tahun sejumlah SGD$ 65 juta. Wilayah kerja ICA adalah seluruh wilayah negara Singapura yang mempunyai luas 704 km2 (271.8 sq mi) yang terdiri dari 63 pulau. Saat ini ICA harus melayani warga Negara Singapura dengan jumlah populasi sebanyak 5,5 juta jiwa dengan komposisi: Warga Negara sejumlah 3,375 juta jiwa; Permanent Resident sejumlah 527 ribu jiwa;
392 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
Pendatang (pekerja, pelajar dan lainnya) sejumlah 1,63 juta.
Pelayanan kepada warga dilakukan di Gedung ICA yang beralamat di ICA Building, 10 Kallang Road Singapore, selain itu pelayanan keluar masuk dilakukan di beberapa titik wilayah yang tersebar di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) antara lain: 1.
2.
3.
4.
TPI Darat: Tuas Checkpoint Woodlands Chekpoint Woodlands Train Checkpoint TPI Udara Changi Airport Seletar Airport TPI Laut Singapore Cruise Center (Harbour Terminal) Tanah Merah Ferry Terminal Changi Point Ferry Terminal Changi Ferry Terminal Jurong Fishery port Marina South Pier West Coast Pier Pemeriksaan Kargo Udara Airport Logistic Area Changi Airfreight Center
Front
ferry
Parcel Post Section
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 393
5.
Pemeriksaan Kargo Laut Port Command HQ Brani Gate Jurong Port Main Gate Jurong Scanning Station Jurong west Gate Sembawang Port
TUGAS DAN FUNGSI Saat ini ICA mempunyai tugas utama menjaga pintu keluar masuk negara Singapura berupa TPI Darat, Laut dan Udara dengan memastikan bahwa pergerakan arus orang dan barang sesuai peraturan yang sah dan berlaku, kemudian tugas dan fungsi lainnya adalah penegakan hukum keimigrasian demi kedaulatan negara serta memastikan pelayanan kepada warga negara berjalan secara adil dan efektif. Walaupun memiliki wilayah kerja yang tidak terlalu luas namun jumlah pergerakan orang dan barang di Singapura sangat tinggi, hal ini terlihat bahwa dalam statistik tahunan yang menyatakan bahwa jumlah penumpang yang melintas di Bandara Internasional Changi adalah 98,46 juta penumpang selama tahun 2015 dan kargo sebanyak 2,43 juta ton. Dari statistik tersebut terlihat bahwa volume perlintasan orang dan barang masuk dan keluar negara Singapura sangat tinggi. Beban pekerjaan yang tinggi tersebut menuntut sarana parasarana serta dukungan teknologi informasi yang sangat memadai sehingga pelaksanaan tugas keimigrasian oleh ICA dapat berjalan dengan baik.
394 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
INOVASI KEIMIGRASIAN SINGAPURA Pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian yang diemban oleh ICA sangat terbantu oleh teknologi informasi yang telah dimiliki oleh ICA, beberapa penggunaan Teknologi Informasi dalam pelaksanaan tugas tersebut antara lain: 1. Biometric Database for Immigration Clearance (BDIC) BDIC, diluncurkan pada 1 Juni 2005 adalah database biometrik yang berisi catatan biometrik pelaku pelanggaran peraturan imigrasi dan catatan kriminal polisi. Dengan skrining biometrik ini setiap WNA yang dicurigai dapat dilakukan interview dan diambil sidik jarinya/biometrik yang sudah terhubung dengan database. Dengan database ini setiap orang yang pernah melakukan pelanggaran imigrasi dan kriminal akan terekam sidik jarinya dan di kemudian hari tidak akan bisa melakukan perubahan identitas untuk mengelabui petugas. 2. Enhanced Immigration Automated Clearance System (e-IACS) Mesin ini mulai diperkenalkan pada April 2006, merupakan mesin yang berfungsi untuk melakukan pemeriksaan imigrasi mandiri, atau biasa disebut autogate. Mesin ini dapat digunakan oleh semua warga negara yang telah terdaftar menggunakan paspor biometrik, kemudian pada tahun 2008 diperluas kepada Permanent Resident yang selanjutnya diberlakukan juga
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 395
untuk pemegang Work Permit dan Student Pass yang memiliki izin masuk kembali yang masih berlaku. 3. Singapore Biometric Passport (BioPass) Paspor biometrik adalah paspor yang berisi data biologis yang unik seperti data sidik jari, gambar wajah, dan rincian paspor yang disimpan pada sebuah chip . Ini adalah bagian integral dari ICA upaya untuk memastikan integritas dan keamanan paspor Singapura. Selain untuk menjunjung tinggi reputasi paspor Singapura aman, seperti kita ketahui bahwa saat ini paspor Singapura temasuk dalam 5 (lima) besar paspor yang mendapatkan kemudahan bepergian tanpa visa untuk lebih dari 170 negara di dunia. Selain itu juga memperkuat usaha dalam melawan terorisme dan penyalahgunaan paspor. The BioPass diluncurkan pada mulai 15 Agustus 2006. 4. Central Identification and Registration Information System (CIRIS) Sistem ini merupakan pembaharuan database sistem keimigrasian di mana pada database ini telah diintegrasikan bank data paspor, identity card dan pemegang kartu lainnya seperti Permanent Resident (PR), Dependant Pass, Work Permit, dan Student Pass. Intinya database ini mengintegrasikan data biometrik dari masing-masing sistem sehingga dapat diketahui duplikasi penerbitan kartu maupun perizinan keimigrasian lainnya.
396 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
5. Biometrics Identification of Motorbikers System (BIKES) Sistem ini merupakan adalah layanan mandiri bagi orang yang keluar masuk wilayah Singapura menggunakan sepeda motor tanpa turun dari sepeda motor, layanan ini diterapkan di Woodlands Checkpoint dan Tuas Checkpoint. Layanan ini sangat penting mengingat jumlah orang yang keluar masuk dari wilayah Johor Malaysia dan wilayah Singapura menggunakan sepeda motor sangat banyak. Pemotor ini didominasi oleh Warga Negara Malaysia yang notabene merupakan penduduk Johor namun bekerja di Singapura, sehingga setiap hari mereka melintas melalui perbatasan darat untuk berangkat bekerja dan pulang bekerja. 6. e-Appointment Adalah aplikasi untuk megakomodir pelayanan keimigrasian dengan perjanjian, tujuan layanan ini adalah untuk menghindari menumpuknya antrian pelayanan keimigrasian. Diluncurkan pada bulan Maret 2008, sistem e–Appointment adalah layanan online yang mengelola pengaturan untuk tiga Layanan Pusat pada ICA Building yaitu: Citizen Services Centre, Permanent Resident Centre dan Layanan Visitor Centre. Sistem ini memiliki kemampuan untuk mengatur dan mengalokasikan waktu pelayanan bagi pemohon, serta untuk memungkinkan mereka mengetahui penyelesaian proses permohonan keimigrasian.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 397
7. e-Visa Layanan ini merupakan pemberian persetujuan online bagi 51 Kantor perwakilan Singapura di seluruh dunia untuk melakukan penerbitan visa. Sistem ini menghubungkan perwakilan Singapura di luar negeri dengan Kantor Pusat ICA, di mana Kantor Pusat ICA dapat memverifikasi permohonan visa dari seluruh perwakilan secara online dan real-time. Sistem ini dipercaya dapat membantu tugas pengawasan orang asing yang akan masuk ke Singapura sebelum orang tersebut datang ke Singapura. 8. Electronic Re-Entry Permit (e-REP) Layanan ini diperuntukkan bagi pemegang Permanent Resident, layanan ini merupakan layanan online untuk memperbaharui re-entry permit, transfer, perubahan tertentu maupun validitas perizinan pada status Permanent Resident mereka. 9. e-Lobby@ICA e-Lobby@ICA resmi diluncurkan pada tanggal 29 Juli 2011. e-Lobby@ICA dilengkapi dengan 13 (tiga belas) kios swalayan Paspor dan satu iReturn Kiosk. Kios swalayan Papsor adalah mesin layanan mandiri untuk melakukan pergantian paspor, mesin ini serupa dengan mesin Anjungan Tunai Mandiri yang terhubung dengan database paspor dimana pemohon dapat melakukan data entry, pengambilan foto dan biometrik secara mandiri dalam proses pergantian paspor. Kemudian
398 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
iReturn Kiosk merupakan mesin yang diperuntukkan untuk pengembalian dokumen keimigrasian. Selain kedua mesin tersebut, terdapat sebuah mesin baru yang bernama iCollect, mesin ini merupakan mesin pengambilan paspor secara mandiri dengan perjanjian. Pemohon yang telah selesai proses pergantian paspornya dapat melakukan pengambilan paspor di mesin tersebut dengan sebelumnya melakukan perjanjian. Pembukaan e-Lobby@ICA menandai tonggak sejarah lain dalam perjalanan ICA dalam memberikan kenyamanan dan aksesibilitas yang lebih besar kepada masyarakat pemohon layanan keimigrasian tanpa mengorbankan keamanan. 10. Operationalisation of Cargo Clearance Centre & Image Analysis Centre at Old Woodlands Checkpoint Merupakan pemeriksaan kargo secara langsung dengan menggunakan scanner berukuran besar, dimana sebuah truk beserta barangnya langsung masuk kedalam mesin scanner untuk kemudian bisa ditentukan berdasarkan hasil pemindaian mesin tersebut apakah muatan dalam kargo tersebut termasuk barang yang dilarang masuk (contraband) ke Singapura atau tidak. Alat ini dipasang pada Woodlands Checkpoint sebanyak 6 (enam) unit jalur pemeriksaan. Mesin ini sangat efektif dan membantu dalam pelaksanaan tugas pemeriksan barang kargo berukuran besar yang tidak mungkin dilakukan pemeriksaan secara manual.
Potret Imigrasi Negara Sahabat | 399
PRODUK LAYANAN Selain
menjaga
pintu
gerbang
masuk
orang
dan
barang keluar masuk wilayah negara Singapura, ICA juga melaksanakan pelayanan administrasi keimigrasian dan kependudukan bagi warga negara Singapura maupun warga negara asing yang tinggal menetap di Singapura. Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan di Kantor Pusat ICA dengan sepenuhnya berbasis teknologi informasi keimigrasian. Beberapa pelayanan kepada warga tersebut antara lain:
Penerbitan Paspor Singapura Penerbitan Kartu IC (Identitas Singapura) Penerbitan Kartu Permanent Resident (PR) Pendaftaran dan Adminstrasi Kependudukan (pencatatan kelahiran dan kematian) Pemeriksaan Barang Masuk dan Cukai Penerbitan Izin Tinggal Lainnya (Visa Kunjungan, Visa Kerja dan Student Pass)
Pelaksanaan pelayanan tesrebut saat ini telah menggunakan teknologi informasi secara menyeluruh dan terintegrasi sehingga tidak ada lagi pekerjaan manual dalam administrasi keimigrasian di ICA.
PENEGAKAN HUKUM KEIMIGRASIAN Sebagai entitas negara dalam menegakan kedaulatan negara Singapura, ICA perlu memastikan bahwa setiap orang dan barang yang keluar masuk wilayah Negara Singapura telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang 400 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
berlaku. Untuk melaksanakan fungsi tersebut ICA juga melaksanakan fungsi penegakan hukum. Fungsi penegakan hukum berada di bahwah Deputi Operasi yaitu berada di bawah Direktorat Penegakan Hukum (Enforcement). Dalam melaksanakan penegakan hukum dibentuk satuan-satuan tugas di bawah kendali Direktur Penindakan Keimigrasian. Beberapa kasus penegakan hukum dapat dilihat dari statistik yang telah dirilis oleh ICA pada tahun 2016 antara lain: Jumlah imigran ilegal yang ditangkap pada tahun 2014 adalah 353 orang dan pada tahun 2015 adalah 310 orang; Jumlah overstayer yang ditangkap pada tahun 2014 adalah 1.692 orang dan pada tahun 2015 adalah 1.591 orang; Jumlah nelayan dan pelaut yang terdeteksi melanggar masuk wilayah negara Singapura pada tahun 2014 adalah 250 orang dan pada tahun 2015 sebanyak 416 orang; Jumlah pemberi kerja/sponsor yang ditangkap karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian selama tahun 2014 adalah 69 orang dan pada tahun 2015 adalah 91 orang; Jumlah kasus penemuan jenis barang yang dilarang masuk ke wilayah Singapura, pada tahun 2014 sebanyak 93.377 kasus dan pada tahun 2015 sebanyak 95.667 kasus; Jumlah kendaraan yang ditangkap di perbatasan karena menyelundupkan barang ilegal, pada tahun 2014 sebanyak 3 (tiga) kendaraan dan pada tahun 2015 sebanyak 1 (satu) kendaraan. Potret Imigrasi Negara Sahabat | 401
STRUKTUR ORGANISASI ICA
402 | Potret Imigrasi Negara Sahabat
C ATATA N