1
2
POLA PENANGANAN BENCANA ALAM ( Perspektif Kepolisian )
I. PENDAHULUAN Bencana alam merupakan suatu kejadian yang sifatnya kontijensi / tiba-tiba terjadi dan bahkan diluar dugaan / perkiraan manusia walaupun dapat diprediksi sebelumnya. Bencana alam menimbulkan banyak masalah baik harta, benda, kerusakan infrastruktur, kelaparan, kurang gizi, kematian, penyakit, kerusakan tata kehidupan sosial dan sebagainya. Pasca bencanapun masih menyisakan berbagi bentuk maslah sosial seperti sampah, lumpur, datangnya berbagai penyakit, trauma dan sebagainya. Untuk menangani hal tersebut dari perspektif Kepolisian timbul pertanyaan apa yang harus dilakukan? dan bagaimana cara melakukan. Bencana alam bukan hanya masalah Polisi semata dan harus ditangani
3
secara integratif dan berkesinambungan melalui hubungan yang sinergis antar pemangku kepentingan (Stake Holders) yang terkait. Polisi sebagai institusi yang bertugas dalam bidang kemanusian, penanganan masalah-masalah sosial, aparat pelindung, pengayom dan penegak hukum sekaligusperan dan fungsinya adalah demi kemanusian dan untuk tetap menjaga dan melindungi harkat dan martabat manusia yang menjadi korban bencana alam. Sejalan dengan pemikiran tersebut diatas maka peran dan fungsi Polisi pada tingkat Polres dalam menangani bencana alam antara lain : • Melakukan tindakan-tindakan pencegahan untuk menangani kemungkinankemungkinan terjadinya bencana alam. • Menangani bencana alam yaitu tindakan-tindakan petugas Polisi saat terjadi bencana alam. • Tindakan-tindakan petugas Polisi pasca bencana alam. Tujuan dari penanganan bencana alam oleh kepolisian antara lain : 1. Melakukan pencegahan / untuk meminimalisir kemungkinan-kemungkinan terjadinya bencana alam yang disebabkan faktor kelalaian / karena tindakantindakan manusia.
4
2. Membangun wadah yang merupakan representasi dari para Stake Holders (pemangku kepentingan) dalam mencari akara masalah dan menemukan solusi-solusi dalam menangani masalah bencana alam. 3. Menyiapkan tempat-tempat evakuasi atau pengamanan bagi warga masyarakat yang menjadi korban bencana alam. 4. Membantu pencarian bantuan maupun memperlancar dan mengamankan proses penampungan hinga pendistribusiannya. 5. Menghubungi pihak-pihak terkait untuk meminimalisir jatuhnya korban. 6. Membantu proses rehabilitasi pasca bencana alam 7. Mengamankan lokasi, barang-barang milik warga yang mengungsi dan masih banyak lagi peran dan fungsi Polisi dalam menangani bencana.
II. BENCANA ALAM DAN BERMASALAHANNYA Permasalahan bencana alam begitu kompleks dan perlu penangan yang komprehensif dan perlu adanya Crisis Center (pusat pengamanan masalahmasalah krisis) atau Disaster Management. Bencana alam ada yang disebabkan karena faktor manusia, kerusakan infrastruktur atau karena alam sendiri.
5
6
Faktor manusia contohnya : 1. 2. 3. 4. 5. 6.
Penebangan liar yang mengakibatkan gundul. Pembangunan yang sembarangan. Pembuangan sampah yang sembarangan. Pencemaran lingkungan Perusakan alam, lingkungan dan habitatnya. Penambangan liar, dsb
Faktor kerusakan infrastruktur : 1) 2) 3) 4)
Bendungan jebol Tanggul jebol Rusaknya saluran-saluran pembuangan Rusaknya alat-alat, listrik maupun mesin-mesin, dsb
Masalah- masalah yang ditimbulkan : 1) 2) 3)
Kerusakan infrastruktur. Kerusakan tempat tinggal Terputus / terhambatnya transportasi
7
4) 5) 6) 7) 8) 9) 10)
Terhambat / rusaknya produktilitas. Terganggunya proses belajr / mengajar Meningkatnya kriminlaitas. Konflik antar warga masyarakat. Masalah kesehatan Kelaparan Gizi, dsb
III. POLA PENANGANAN BENCANA ALAM Menangani bencana bukan berarti sebatas tindakan-tindakan saat terjadinya bencana tetapi juga pencegahan, penanganan saat kejadian dan tindakan rehabilitasi pasca bencana. A. Tindakan pencegahan (pra bencana) bencana alam. 1. Membangun Crisis Center (Pusat penanganan bencana) yang dikepalai oleh Kepala Daerah yang anggota-anggotanya dari berbagai Stake Holders yang merupakan respresentasi untuk mencari akar masalah dan menemukan solusi-solusinya (Pemda, Kesehatan,
8
2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
9.
Rumah sakit, Instansi terkait, DPRD, Sektor bisnis, LSM, Media, Masyarakat, Polisi, dsb) Melakukan pendataan terhadap lokasi-lokasi rawan bencana alam sesuai dengan jenis dan bencana alamnya. Menyiapkan kantong-kantong / tempat- tempat untuk mengungsi dan jalur – jalur penyelamatan / evakuasi. Menyiapkan tim-tim penanganan krisis sehingga saat kejadiansudah terorganisir dan siap bekerja. Menyiapkan tempat-tempat penampungan bantuan dan proses pendistribusiannya. Melakukan kegiatan-kegiatan edukasi baik melalui lembaga-lembaga pendidikan formal maupun nonformal. Menyiapkan dan melatih tim SAR gabungan Melakukan program-program terpadu seperti : a. Penanaman hutan baik digunung maupun di pantai. b. Kegiatan padat karya, pembersihan lingkungan, sungai, perbaikan / perawatan tanggul, bendungan / Dam c. Latihan evakuasi yang diikuti warga masyarakat. d. Sosialisasi terpadu baik langsung maupun tidak langsung e. Membangun jaringan ( Network ) Menyiapkan tim-tim untuk tindakan – tindakan darurat / kontijensi
9
bidang : a. Kesehatan b. Pelayanan umum ( dapur umum, tempat penampungan pengungsi ) c. Air bersih d. Pendidikan ( bila tempat belajar rusak / bencana cukup panjang) e. Layanan sosial / Konseling / pendampingan. f. Tim-tim pendampingan dan pengontrol relawan – relawan g. Posko-posko darurat. h. Bantuan komunikasi, transportasi i. Alat-alat berat dan alat-alat pendukung SAR
B. Tindakan saat terjadi bencana Saat terjadi bencana kebingunan, panik, stress, salin berebut, saling menyalahkan, saling ingin cari selamat sendiri, banyak korban, dsb. Jika tindakan-tindakan di point A sudah dilakukan setidaknya baik tim pembantu, tim SAR maupun warga masyarakat lebih siap atau setidaknya mengetahui tindakan-tindakan yang harus dilakukan. Tindakan-tindakan saat terjadi bencana antara lain :
10
11
1. 2. 3. 4. 5.
Membantu mengevakuasi korban Menyelamatkan, anak-anak, orang tua, wanita dan warga lainnya. Menyiapkan jalur-jalur evakuasi. Menyiapkan tempat-tempat pengusian. Menyiapkan tindakan-tindakan pelayanan publik seperti; a. Dapur umum b. Layanan kesehatan c. Penyediaan air bersih d. Pendataan e. Pencarian dan pendistribusian bantuan f. Pendidikan / pendampingan g. Mengamankan lokasi bencana dari tindakan-tindakan orang yang tak bertanggung jawab. h. Melakukan pencarian dan penyelamatan korban i. Melakukan tindakan-tindakan penyiapan rehablitasi kalau sudah memungkinkan. j. Melakukan kontrol sosial terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan.
C. Tindakan pasca bencana
12
Tindakan pasca bencana dalam konteks ini difokuskan pada upaya-upaya rehabilitasi terhadap kerusakan-kerusakan akibat bencana baik secara fisik maupun kerusakan non fisik : 1. menyiapakn / membantu pembersihan / pembongkaran dan pembangunan lokasi bencana (setelah kondisi aman) 2. membantu warga untuk kembali ketempat tinggalnya dari tempat-tempat pengungsian / penampungan. 3. Membantu penyiapan sarana-saran kebersihan, kesehatan, air bersih, makanan dsb. 4. melakukan pelayanan sosial pasca bencana 5. Pengamanan lokasi saat pembersihan, pembangunan kembali 6. Melakukan pendampingan untuk kelompok-kelompok rentan.
IV. PENUTUP Pola-pola penanganan bencana ini bukan hal yang mutlak, ini juga merupakan point-point dasar yang harus terus dijabarkan secara detail melalui petunjukpetunjuk yang jelas ditiap-tiap kategori bencana karena satu bencana dengan
13
bencana yang lainnya bisa berbeda dan memiliki spesifikasi khusus dan penanganan khusus pula. Namun pembentukkan Crisis Center, penanganan melalui Disaster Management untuk tiap-tiap Kelurahan / Kotamadya harus ada dan ada sistem-sistem terpadu antar Stake Holders yang saling berhubungan secara sinergis dan didukung anggaran untuk penanganan masalah-masalah kontijensi khususnya bencana alam.
14
Ka
a n re
eduli Kemanusiaan Kami Peduli Kemanusiaan Kami Peduli Kemanusiaan Kami Peduli Kemanusiaan Kami Ped usiaan Kami Peduli Kemanusiaan Kami Peduli Kemanusiaan Kami Peduli Kemanusiaan Kami Peduli Kemanu n Kami Peduli Kemanusiaan Kami Peduli Kemanusiaan Kami Peduli Kemanusiaan Kami Peduli Kemanusiaan eduli Kemanusiaan Kami Peduli Kemanusiaan Kami Peduli Kemanusiaan Kami Peduli Kemanusiaan Kami Pe Kemanusiaan Kami Peduli Kemanusiaan Kami Peduli Kemanusiaan Kami Peduli Kemanusiaan Kami Peduli K usiaan Kami Peduli Kemanusiaan Kami Peduli Kemanusiaan Kami Peduli Kemanusiaan Kami Peduli Kemanu n Kami Peduli Kemanusiaan Kami Peduli Kemanusiaan Kami Peduli Kemanusiaan Kami Peduli Kemanusiaan eduli Kemanusiaan Kami Peduli Kemanusiaan Kami Peduli Kemanusiaan Kami Peduli Kemanusiaan Kami Pe Kemanusiaan Kami Peduli Kemanusiaan Kami Peduli Kemanusiaan Kami Peduli Kemanusiaan Kami Peduli K
16