1
PUTUSAN N0. 09/PDT.G/2010/PN.M
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Majene yang memeriksa dan mengadili perkara perdata, dalam Peradilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana dibawah ini dalam perkara antara :-----------------------------------------------------------------------1. SURIANTI binti CACO : umur 42 tahun, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Guru SD No.22 Pellattoang), beralamat di Pelattoang Desa Tammero’do, Kecamatan Tammero’do Kabupaten Majene Propinsi Sulawesi Barat ;---------------------------------------2. JUWITA binti CACO : umur 38 tahun, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Ibu Rumah, beralamat di Pelattoang Desa Tammero’do, Kecamatan Tammero’do Kabupaten Majene Propinsi Sulawesi Barat ;--------3. ALBAR bin CACO : umur 35 tahun, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan tidak ada, beralamat di Pelattoang Desa Tammero’do, Kecamatan Tammero’do Kabupaten Majene Propinsi Sulawesi Barat ;--------Yang selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT;----------------------------
LAWAN:
1. Pr.RESKIA,A.Ma : Umur 34 tahun, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Guru Honorer pada SD No.22 Pellatoang, beralamat di Pellattoang Desa Tammero’do Kecamatan Tammero’do Kabupaten Majene, Propinsi Sulawesi Barat ;---------------------2. Pr.HELMI
: Umur 24 tahun, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Pellattoang Desa
2
Tammero’do Kecamatan Tammero’do Kabupaten Majene, Propinsi Sulawesi Barat ; --------------------------------------------Yang selanjutnya disebut sebagai PARA TERGUGAT ;---------------------------Pengadilan Negeri tersebut ;--------------------------------------------------------------------Setelah membaca surat-surat perkara ;--------------------------------------------------------Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 09 Desember 2010 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Majene dibawah Register No.09/PDT.G/2010/PN.M, telah mengemukakan sebagai berikut:--1. bahwa para penggugat adalah anak kandung dan selaku ahli waris yang sah dari pasangan suami istri Alm.Lk.CACO (meninggal dunia sekitar tahun 1988) dan alm.Lk.Pr.NURBIAH (meninggal dunia sekitar tahun 2006), atau bahwa alm.Lk.Caco dan alm.Pr.Nurbiah hanya memiliki 3 (tiga) orang anak selaku ahli warisnya yang sah yakni para penggugat ;-----------------------------------------------2. bahwa alm.Lk.Caco semasa hidupnya memiliki sebidang tanah yang terletak di Pelattoang
Desa
Tammero’do
Kec.Tammero’do
(dahulu
Kec.Sendana)
Kab.Majene berdasar SHM (Sertifikat Hak Milik) No.244 Desa Tammero’do dengan Surat Ukur No.1728/1987 tanggal 10 Nopember 1987 Desa Tammero’do Kec.Sendana (sekarang Tammero’do) seluas 3024 m2 (tiga ribu dua puluh empat meter persegi) atas nama Lk.Caco dengan batas-batas sebagai berikut :------------sebelah Barat
: Kebun milik Lk.Abd.Jalil ;------------------------------------------
sebelah Timur
: - Kebun milik ibunya Bakri ;---------------------------------------- Tanah dan rumah milik Pr.Suharnang ;-------------------------- Tanah dan rumah milik Pr.Syamsiah ;--------------------------- Tanah dan rumah milik Pr.Hasniah ;-----------------------------
Sebelah Selatan
: Sungai kecil ;----------------------------------------------------------
3
Sebelah Utara
: - Tanah dan rumah milik Lk.Yoto ;-------------------------------- Tanah milik Kades Pundau.;---------------------------------------
3.
Bahwa sertifikat Hak Milik No.244 Desa Tammero’do dengan surat ukur No.1728/1987/10 Nopember 1987 tersebut telah dilakukan pembukuan oleh Kantor Agraria Kabupaten Majene (sekarang Kantor Badan Pertanahan Nasional-BPN) pada tanggal 01 Nopember 1988 dan diketahui oleh Kepala Kantor Agraria dan Kepala Seksi Pendaftaran Tanah pada Kantor Agraria Kabupaten Majene ;-------------------------------------------------------------------------
4.
Bahwa SHM (Sertifikat Hak Milik) No.244 Desa Tammero’do Surat Ukur No.1728/1987/10 Nopember 1987 Desa Tammero’do Kecamatan Sendana (sekarang Tammero’do) atas nama Alm.Lk.Caco selaku pemegang hak milik telah tercatat dengan keadaan tanah sebagai sebidang tanah diperuntukkan sebagai kebun kelapa yang penunjukkan dan penetapan batasnya oleh alm.Lk.Caco dengan Lk.M.Djawas K, dimana alm.Lk.Caco tercatat selaku pemohon ;-------------------------------------------------------------------------------------
5.
Bahwa muasal awal kepemilikan alm.Lk.Caco atas tanah sebagaimana diatas diawali atau berasal dari adanya tanah timbul sebagai akibat gempa bumi besar yang melanda Majene sekitar tahun 1969, yang kemudian menjadi lahan terbuka, selanjutnya diakui oleh Negara selaku tanah bekas tanah hak milik adat yang diminta kepada pemerintah ketika itu, sebagaimana tercatat pada point “Hal lainlain” dalam SHM (Sertifikat Hak Milik) No.244 Desa Tammero’do dengan surat ukur No.1728/1987 tertanggal 10 Nopember 1987 dimaksud ;-----------------------
6.
Bahwa sejak awal tahun 1970, alm.Lk.Caco yang pertama kali membuka tanah timbul dimaksud kemudian mengelola, mengurus dan memelihara serta bercocok tanam (umumnya berupa tanaman kelapa) diatas tanah tersebut sebagaimana point ke 5 diatas tanpa ada sanggahan, keberatan dan pengakuan kepemilikan pihak lain, hingga terbitnya SHM No.244 Desa Tammero’do, Surat ukur No.1728/1987 tertanggal 10 Nopember 1987 atas nama Alm.Lk.Caco ;------------
4
7.
Bahwa sekitar tahun 1990 atau setelah terbitnya SHM (Sertifikat Hak Milik) No.244 Desa Tammero’do, surat ukur No.1728/1987/10 Nopember 1987, atas permintaan Tergugat I kepada ibu para penggugat (alm.Nurbiah), alm.Nurbiah mengijinkan Tergugat I meminjam pakai sementara waktu sebagian tanah milik para penggugat diatas kepada Tergugat I, yakni pada bagian Timur untuk lahan perumahan Tergugat I (rumah kayu permanen) kini seluas sekitar 8m x 10m m2 ;
8.
Bahwa keberadaan Tergugat I diatas dari sebagian tanah milik para penggugat sebagaimana point ke 7 diatas terus berlanjut hingga dimajukannya gugatan ini dimana Tergugat I bersikeras atau tidak mau meninggalkan tanah milik para Penggugat bahkan para Tergugat mengaku selaku pemilik tanah perumahannya ;
9.
Bahwa selanjutnya, pada bulan Juni 2010, Tergugat II juga masuk atau berumah diatas sebagian dari tanah milik para penggugat sebagaimana diatas, yakni mendirikan rumah kayu permanen seluas sekitar 6m x 10m persegi juga disisi bagian Timur atau berdampingan dengan rumah tempat tinggal Tergugat I ;-------
10. Bahwa hadirnya Tergugat II diatas sebagian tanah milik para Penggugat tersebut bermula dari keberadaan alm.Lk.Kundo (nenek Tergugat II) yang mendiami sebagian tanah milik para penggugat (lokasi perumahan Tergugat II kini) yang juga atas izin dari alm.Lk.Caco untuk dipergunakan oleh alm.Lk.Kundo sebagai lahan tempat tinggalnya sementara waktu (beberapa saat setelah alm.Lk.Caco berada/mengolah tanahnya tersebut) atau pada sekitar tahun 1970 an, kemudian dilanjutkan oleh Pr.Annamma (ibu kandung Tergugat II) juga dengan status dan kesepakatan pinjam pakai untuk sementara waktu hingga sekitar tahun 1990 atau setelah masuknya Tergugat II menggantikan ibunya (Pr.Annamma) ;--------------11. Bahwa tanah yang didiami atau tempat berdirinya rumah Tergugat I dan rumah Tergugat II tersebut kini dikuasai dan atau berada dibawah penguasaan dari para Tergugat, terhitung sejak Tergugat I dan Tergugat II mendiami atau berada diatas tanah perumahannya tersebut hingga dimajukannya gugatan ini ;-------------------12. Bahwa dengan demikian, telah menjadi fakta hukum bahwa obyek tanah yang kini ditempati oleh tergugat I dan tergugat II adalah tanah milik para penggugat,
5
atau bahwa lahan perumahan Tergugat I dan Tergugat II tersebut adalah obyek tanah yang menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan sebagai tanah milik para penggugat sebagaimana SHM No.244 Desa Tammero’do Surat Ukur No.1728/1987/10 Nopember 1987 ;------------------------------------------------------13. Bahwa penguasaan dan pengakuan para Tergugat atas tanah perumahannya sebagai tanah miliknya adalah tanpa didasarkan atas adanya keterangan dari saksi-saksi dan selembar bukti surat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan mengikat sebagai alas hak dan bukti hukum kepemilikan para Tergugat ;---------14. Bahwa para Penggugat sudah berusaha maksimal menyelesaikan masalah ini, yakni musyawarah mufakat dengan para Tergugat, termasuk melalui pejabat pemerintah maupun instansi yang berwenang untuk menyelesaikan atau melalui mediator/penengah antara para penggugat dengan para tergugat, namun para tergugat tetap tidak mengindahkannya ;-------------------------------------------------15. Bahwa para penggugat sering menemui para Tergugat secara kekeluargaan demi penyelesaian masalah ini, termasuk kesediaan para Penggugat untuk membantu keseluruhan pembiayaan yang timbul jika para Tergugat bersedia memindahkan rumahnya masing-masing dari atas tanah milik para Penggugat, namun para tergugat tetap tidak bersedia atau menolaknya ;----------------------------------------16. Bahwa para Penggugat juga sudah menempuh upaya perdamaian musyawarah mufakat dengan para Tergugat, baik melalui perangkat desa dan kecamatan serta tokoh masyarakat dan adat setempat, tetapi para Tergugat tetap bersikeras dan mengakui bahwa lahan tempat tinggalnya adalah tanah miliknya sendiri tanpa memberikan solusi alternative kepada para Penggugat ;------------------------------17. Bahwa para Penggugat sudah pernah melaporkan sikap para Tergugat tersebut secara pidana kepada Kepolisian setempat, tetapi penyidik Kepolisian dalam prosesnya menyarankan kepada para Penggugat agar menempuh upaya hukum secara perdata ke Pengadilan melalui gugatan perbuatan melawan hukum ;-------18. Bahwa tindakan para Tergugat yang menguasai tanpa hak dan melawan hukum atas sebagian tanah milik sah para Penggugat dan perbuatan melawan hukum,
6
sehingga patut dan berdasar hukum para Tergugat mengosongkan tanah yang didiaminya dan kemudian mengembalikannya kepada para Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna tanpa beban apapun diatasnya ;--------------------------19. Bahwa oleh karena para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melawan hak, maka berdasar hukum apabila segala akta-akta maupun suratsurat yang terbit atas tanah a quo dan menimbulkan hak kepemilikan kepada para Tergugat ataupun pihak lainnya, maka para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan ;-------------20. Bahwa oleh karenanya pula, berdasar dan beralasan hukum apabila Majelis Hakim yang mulia menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada para Penggugat untuk setiap harinya, apabila para Tergugat lalai atau tidak melaksanakan isi putusan atas perkara ini setelah memiliki kekuatan hukum yang tetap, pasti dan mengikat para pihak ;----------------------------------------------------------------------------------------21. Bahwa karena para Tergugat telah menggunakan/memanfaatkan sebagian tanah milik sah para Penggugat, maka untuk tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi bagi para Penggugat, maka para Penggugat mohon kiranya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memerintahkan kepada para Tergugat untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan dalam bentuk apapun juga diatas tanah a quo selama perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, pasti dan mengikat ;-------------------------------------------------22. Bahwa para Penggugat memohon pula agar kiranya Majelis Hakim yang mulia menghukum kepada para Tergugat untuk tunduk, taat, patuh serta melaksanakan isi putusan atas perkara ini ;----------------------------------------------------------------
DALAM PROVISI -
Memerintahkan kepada para Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan diatas tanah yang didiaminya tersebut sebagai tanah milik para Penggugat, baik berupa
7
pengolahan atas tanah, bercocok tanam maupun upaya dan kegiatan-kegiatan pembangunan hingga adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, pasti dan mengikat atas perkara ini ;-----------------------------------------------
Bahwa untuk menghindari iktikad buruk dari para Tergugat kelak berupa memindahtangankan/menjual/menggadaikan tanah tersebut kepada pihak lain dan agar kelak gugatan para penggugat tidak sia-sia (illusoir) serta untuk dilaksanakan oleh para tergugat, maka para penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang mulia meletakkan sita jaminan atas tanah dimaksud.;------------------Bahwa berdasarkan atas segala dalil-dalil dan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai diatas, maka dimohon kepada Majelis Hakim yang mulia kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusannya atas perkara ini sebagai berikut :--------
DALAM POKOK PERKARA : I.
PRIMAIR
1.
Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.;-----------
2.
Menyatakan menurut hukum bahwa para penggugat adalah ahli waris yang sah dari al. Lk. Caco.;----------------------------------------------------------------------------
3.
Menyatakan menurut hukum bahwa para penggugat adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Pelattoang Desa Tammero’do Kecamatan Tammero’do (dahulu Kecamatan Sendana) Kab. Majene SHM (sertifikat hak milik) NO.244 Desa Tammero’do dengan surat ukur No.1728/1987/10 Nopember 1987 Desa Tammero’do Kec.Sendana (sekarang Tammero’do) seluas 3024 m2 (tiga ribu dua puluh empat meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :---------------Sebelah Barat
: Kebun milik Lk.Abd.Jalil ;---------------------------------
Sebelah Timur
: - kebun milik ibunya Bakri ;------------------------------- Tanah dan rumah milik Pr.Suharnang ;----------------- Tanah dan rumah milik Pr.Syamsiah ;------------------ Tanah dan rumah milik Pr.Hasniah ;--------------------
Sebelah Selatan
: Sungai kecil ;-------------------------------------------------
8
Sebelah Utara
: - Tanah dan rumah milik Lk.Yoto ;----------------------- Tanah dan rumah milik Kades Pundau ;----------------
4.
Menyatakan sah dan berharga dan berkekuatan hukum bukti kepemilikan dari para penggugat berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) No.244 Desa Tammero’do, Surat Ukur No.1728/1987/10 Nopember 1987 Desa Tammero’do Kecamatan Sendana atas tanah seluas 3024 (tiga ribu dua puluh empat meter persegi).;--------
5.
Menyatakan menurut hukum bahwa tanah perumahan tergugat I dan tergugat II adalah bagian dari tanah milik para penggugat yang menjadi satu kesatuan dan tak terpisahkan sebagaimana SHM (Sertifikat Hak Milik) No.244 Desa Tammero’do, Surat Ukur No.1728/1987/10 Nopember 1987 atas nama alm.Lk.Caco selaku pemegang hak.;------------------------------------------------------
6.
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan para tergugat yang telah menguasai dengan tanpa hak atas tanah perumahannya masing-masing adalah suatu bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.;------------
7.
Menyatakan bahwa segala akta maupun surat-surat yang timbul/terbit atas tanah perumahan tergugat I dan tergugat II baik atas nama para tergugat atau pihak lain kini dan kemudian hari dan menimbulkan hak kepemilikan para tergugat ataupun pihak lain, maka adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan.;--------------
8.
Menghukum para tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak atas tanah perumahan tergugat I dan tergugat II tersebut untuk segera mengosongkannya dan kemudian mengembalikannya kepada para penggugat selaku pemilik yang sah dalam keadaan kosong, sempurna dan tanpa beban apapun diatasnya.;---------
9.
Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada para penggugat untuk setiap harinya, apabila para tergugat lalai atau tidak melaksanakan isi putusan atas perkara ini setelah memiliki kekuatan hukum yang tetap, pasti dan mengikat para pihak.;--------------
10. Menyatakan bahwa sita jaminan yang diletakkan atas tanah a quo adalah sah dan berharga untuk dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan.;-
9
11. Memerintahkan kepada para tergugat untuk tidak melakukan upaya atau kegiatan-kegiatan dalam bentuk apapun juga diatas tanah a quo selama perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, pasti dan mengikat.;-----------12. Menghukum kepada para tergugat untuk tunduk, taat dan patuh dan melaksanakan isi putusan atas perkara ini kelak.;--------------------------------------13. Menghukum kepada para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini.;------------------------------------------------------------------------------
II. SUBSIDAIR Bahwa apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, kami para penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk para Penggugat datang menghadap sendiri dan begitu pula para Tergugat datang menghadap sendiri dipersidangan ; -----------------------------------------------------------Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengusahakan agar kedua belah pihak yang berperkara tersebut diatas mengakhiri persengketaan ini dengan suatu perdamaian (Vide Pasal 154 RBg jo PERMA No.1 tahun 2008 jo SEMA No.1 tahun 2002) dengan menunjuk Hakim Mediator bernama KHAERUNNISA, SH, berdasarkan
Surat
Penetapan
Penunjukkan
Hakim
Mediator
No:09/Pen.Pdt.G/2010/PNM tertanggal 20 Desember 2010 akan tetapi berdasarkan laporan Hakim Mediator tertanggal 14 Januari 2011 usaha mendamaikan tersebut tidak berhasil, oleh karenanya dimulailah pemeriksaan perkara ini dengan membacakan surat gugatan para Penggugat yang mana untuk isi gugatannya tetap dipertahankan oleh pihak para Penggugat ; --------------------------------------------------Menimbang, bahwa atas gugatan para Penggugat tersebut, Para Tergugat telah mengajukan dan menyerahkan Eksepsi dan Jawaban, sebagai berikut : -----------
10
DALAM EKSEPSI :-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa gugatan penggugat adalah obscuur libel (kabur), sebab batas-batas yang ditunjuk dalam gugatannya sangat berbeda dengan objek sengketa, olehnya itu para tergugat uraikan lebih jelas dan konkrit satu persatu sebagai berikut :--------1. Rumah milik Tergugat I (Pr.Reskia, A.Ma), dengan batas-batasnya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
Pada sebelah Timur
Pada sebelah Selatan : Tanah milik Suharman.;------------------
Pada sebelah Barat
: Tanah milik Abdul Jalil.;-----------------
Pada sebelah Utara
: Tanah milik Abdul Jalil.;-----------------
: Tanah milik Syamsia.;--------------------
2. Rumah milik Tergugat II (Pr.Helmi) dengan batas-batasnya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
Pada sebelah Timur
Pada sebelah Selatan : Tanah milik Hasmia.;---------------------
Pada sebelah Barat
: Tanah milik Sitti Uli.;---------------------
Pada sebelah Utara
: Tanah milik Nene Ode.;------------------
: Tanah milik Anwar.;----------------------
Maka sangat nampak batas-batas yang ditunjuk oleh penggugat fatal dan mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil, sebab tergugat I dan tergugat II dijadikan satu obyek sengketa padahal antara rumah tergugat I dan tergugat II masih ada tanah milik orang lain ditengahtengahnya atas nama : tanah milik Abdul Jalil ;---------------------------Dan lebih fatal lagi, batas yang ditunjuk penggugat sebelah Selatan adalah sungai kecil, padahal sebelum sungai kecil ada rumah milik Suharman, Pr.Syamsia, dan rumah milik Miani, oleh karena itu gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ;----------------------
Luas yang dicantumkan dalam gugatan penggugat yang tercantum dalam sertifikat No.244 tahun 1987 yang seakan-akan para tergugat yang menguasai obyek sengketa namun fakta fisik jauh berbeda karena luas yang ditunjuk oleh para penggugat masih ada orang lain (pihak) yang tidak ditarik sebagai pihak
11
dalam perkara ini yaitu : 1.Pr.Miani, 2.Pr.Syamsia, 3.Lk.Suharman, 4.Abd.Jalil, karena mereka masih dilokasi sengketa, olehnya itu gugatan kurang pihak mengakibatkan gugatan cacat formil dan harus ditolak, setidaktidaknya gugatan penggugat tidak dapat diterima.-----------------------------------
DALAM POKOK PERKARA Bahwa jawaban dalam pokok perkara ini berkaitan erat dengan eksepsi tersebut diatas dan tak terpisahkan. Namun pada pokoknya dalil gugatan para penggugat semuanya rekayasa belaka, olehnya itu para terugat memberikan tanggapan tidak satu per satu melainkan menanggapi secara kolektif karena dalil gugatan penggugat itu saja yang terulang-ulang kalimatnya kebenaran formal saja sebab ada sertifikat dijadikan pedoman untuk melakukan gugatan, tetapi tidak serta merta Hakim yang mulia menerima begitu saja tetapi penuh pengkajian dan analisis untuk mencari kebenaran hakiki demi menjalankan keputusan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.;---------------------------------------------------------------------------------1. Bahwa dalil gugatan penggugat pada poin ke-1 sampai 22 adalah dalil yang mengada-ada dan/atau rekayasa sebab sertifikat No.244 tahun 1987 diluar obyek sengketa yaitu tepatnya berada pada sebelah Barat obyek sengketa dan sebagai pembatas masih ada tumbuh kelapa yang berjejer dari arah Utara menuju ke Selatan hanya saja atas kelicikan para penggugat mau mengambil tanah milik para tergugat sehingga membuat dalil bahwa tanah yang dikuasai para tergugat adalah milik para penggugat atas warisan dari alm.Lk.Caco, padahal Lk.Caco memiliki tanah berada pada sebelah Barat objek sengketa (sekarang berada pada sebelah Barat jalanan/lorong) itupun ada tanah milik Lk.Caco atas kebijakan kakek para tergugat untuk menanami pohon kelapa.;----------------------------------2. Bahwa pada dasarnya objek sengketa adalah milik para tergugat sebab kakek para tergugat yang pertama kali mengolah dan mengerjakannya dengan bercocok tanam berupa umbi-umbian disamping menanam pohon kelapa, setelah berjelang beberapa tahun mengolah dan mengerjakan tanah sengketa kakek para tergugat
12
bernaama alm. Hamma Asil, dan sesudah gempa bumi maka tanah sengketa tetap digarap oleh kakek para tergugat disamping itu tanah milik kakek para tergugat dijadikan tanah perumahan dan termasuk mendirikan rumah diatasnya adalah kakek tergugat 2 (dua) atas nama : alm.Kundo, maka saat itulah kakek tergugat memanggil alm.Lk.Caco untuk mengolah dan mengerjakan sebahagian tanah milik kakek tegugat yang ditunjukkan berada pada sebelah Barat tanah sengketa dan masih ada pembatas pohon kelapa milik para penggugat berdampingan milik pohon kelapa alm.Hamma Asil (kakek para tergugat).;-------------------------------Oleh karena kakek tergugat (Hamma Asil) dan Lk.Caco pada sudah meninggal dunia sehingga tanah yang ditunjukkan kakek tergugat kepada Lk.Caco yang berada pada sebelah Barat telah bermohon menerbitkan sertifikat hak milik sehingga terbitlah Sertifikat Hak Milik No.244 Tahun 1987, setelah berjalan beberapa tahun terbitnya sertifikat maka muncullah etikad tidak baiknya para penggugat (sebagai ahli waris dari Lk.Caco) untuk mengakui dan /atau menunjuk objek sengketa sebagai tanah milik alm.Lk.Caco sebab tanah yang ditunjukkan dari kakek tergugat tetap dikuasai dan dimiliki para penggugat oleh karena kodrat manusia selalu ada sifat mau banyak sehingga para penggugat mengajukan gugatan ini yang seakan-akan tanah yang dikuasai para tergugat itulah yang bersertifikat No.244 Tahun 1987, namun kenyataannya tidak demikian, sebab Sertifikat No.244 Tahun 1987 sudah dilaksanakan pembahagian yaitu : 1.Pr.Daramia, 2.Pr.Sitti Uli, dan 3.Pr.Nurbia sehingga sertifikat No.244 Tahun 1987 tepatnya berada pada sebelah Barat tanah sengketa. Olehnya itu fakta fisik sertifikat No.244 Tahun 1987 itulah yang dikuasai oleh Daramia, Sitti Uli, alm.Nurbia (ibu kandung para penggugat).;---------------------------------------Tetapi namanya sesuatu yang tidak baik dan/atau menuntut bukan kita punya milik sehingga gugatan penggugat semuanya salah-salah alias tidak benar gugatannya baik dari segi batas-batasnya maupun luas dan kurangnya subjek.;---3. Bahwa dalil gugatan penggugat menyatakan tergugat I (satu) yang meminjam objek sengketa kepada ibu para penggugat adalah dalil yang mengada-ada dan
13
telah memutarbalikkan fakta sebab para tergugat tidak pernah berhubungan dengan ibu penggugat untuk meminjam tanah sengketa melainkan para tergugat tinggal diatas tanah sengketa karena diberikan oleh kakak tergugat sekitar tahun 1990an. Namun sebelumnya objek sengketa terlebih dahulu yang menempati adalah om para tergugat atas nama : Abdul Jalil dan masih ada tumbuh tanamannya berupa pohon coklat, pohon jambu dan pohon pisang.;----------------Dan penggugat perlu pahami bahwa pelaku sejarah (pemilik baik Hamma Asil maupun Lk.Caco pada meninggal dunia) sehingga seenaknya para penggugat mengklaim tanah sengketa adalah miliknya dengan dasar sertifikat, padahal dia tidak menyadari bahwa mereka (para penggugat) tinggal disekitar objek sengketa karena kakek tergugat I (satu) yang memberikan kebijaksanaan kepada orangtuanya, namun para penggugat pada lupa daratan yang semata-mata duniawi yang dikejar, apalagi sekarang ini berpikir bahwa tanah semakin mahal dan semakin susah dengan berhitung secara ekonomi, korban sekian puluh juta setelah berhasil akan mendapatkan ratusan juta tapi itu belum tentu Tuhan Maha Adil dan Maha Bijaksana. Olehnya itu segala uraian dan/atau dalil gugatan haruslah ditolak, setidak-tidaknya gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Akhirnya kepada Bapak Ketua/Majelis Hakim yang mulia yang mengadili perkara in kiranya berkenan memutus dengan amar :----------------------------------------------------MENGADILI ;-----------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI ;------------------------------------------------------------------------------
Menerima eksepsi para tergugat tersebut.;--------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ;-----------------------------------------------------------------
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi jawab-menjawab antara kedua belah pihak yang berperkara sebagaimana yang telah terurai dalam replik dan duplik yang mereka ajukan secara tertulis, masing-masing : untuk replik Para Penggugat
14
tertanggal 16 Pebruari 2011 sedangkan duplik para Tergugat tertanggal 23 Pebruari 2011 yang untuk singkatnya tidak dikutip lagi disini melainkan cukup dengan menunjuk berita acara persidangan dan dianggap telah termuat dalam putusan ini; ---Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, pihak para Penggugat telah mengajukan surat-surat bukti berupa foto copy yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah memenuhi biaya materai secukupnya, buktibukti berupa :-------------------------------------------------------------------------------------1.
Bukti P.1 : Foto copy Sertifikat Hak Milik No.244 Desa Tammero’do dengan surat ukur No.1728/1987/10 Nopember 1987 atas nama pemohon Caco ;----------
2.
Bukti P.2 : Foto copy silsilah keluarga para penggugat (ahli waris) ;----------------
3.
Bukti P.3 : Foto copy Surat Keterangan Ahli Waris No.04/DS-T/XII/2010 ;------Menimbang bahwa disamping surat-surat bukti tersebut Para Penggugat juga
mengajukan 2 (dua) orang saksi di persidangan yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut yaitu : ---1. Saksi YUSENG ;------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi bertempat tinggal di Pelattoang Desa Tammero’do Kecamatan Tammero’do Kabupaten Majene ;-----------------------------------------------------
-
bahwa saksi mengetahui ada sengketa tanah yang terjadi di Pelattoang karena rumahnya saksi berdekatan dengan orangtuanya penggugat yaitu Caco ;--------
-
bahwa saksi sudah berada di tempat tanah sengketa sejak tahun 1969 sampai dengan tahun 1973 ;----------------------------------------------------------------------
-
bahwa menurut saksi, hanya ada Caco yang menggarap dan menanam pohon kelapa di tanah sengketa sejak tahun 1969 sampai dengan tahun 1973 ;---------
-
bahwa sepengetahuan saksi, batas tanah sengketa sebelah Utara adalah rumah si Joto, batas Barat adalah laut, batas Timur rumahnya Hasmiah dan sekarang banyak yang lain, dan batas Selatan adalah sungai tetapi luasnya saksi tidak tahu ;---------------------------------------------------------------------------------------
15
-
bahwa menurut saksi, keturunan (anak) dari Caco (alm) bersama isterinya Nurbiah (alm) ada 3 (tiga) orang yaitu Surianti, Juwita dan Albar ;--------------
-
bahwa saksi sudah lama kenal dengan alm.Caco karena telah bersama-sama mengolah tanah sengketa itu sebelumnya selama 4 (empat) tahun ;--------------
-
bahwa setelah Caco meninggal dunia bukan anak-anaknya yang menempati tanah sengketa melainkan Helmi dan suaminya yang bernama Sabani ;---------
-
bahwa saksi juga mengenal Abdul Jalil, hanya sepengetahuan saksi Abd. Jalil tidak menempati tanah sengketa ;------------------------------------------------------
-
bahwa saksi mendengar dari orang-orang tanah sengketa tersebut ada sertifikat hak miliknya atas nama Caco ;----------------------------------------------
-
bahwa menurut saksi, karena telah bersama-sama dengan alm.Caco itu lah saksi menyatakan tanah sengketa milik alm.Caco dengan alasan Caco yang menggarap tanah sengketa tersebut ;--------------------------------------------------
2. saksi M. DJAWAS K. ;----------------------------------------------------------------------
bahwa saksi adalah orang yang menunjukkan dan menetapkan batas-batas tanah sengketa pada saat pembuatan Sertifikat Hak Milik Nomor 244 ;---------
-
bahwa menurut saksi, sejak tanggal 1 April 1977 saksi bertempat tinggal di Pellattoang dan juga bekerja disana sebagai petugas dari Dinas Perkebunan ;--
-
bahwa rumah saksi dengan objek sengketa sekitar 100 meter ;--------------------
-
bahwa saksi membenarkan pada waktu pengukuran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional sekitar tahun 1987, saksi bersama-sama dengan Caco yang menunjukkan dan menetapkan batas-batas objek sengketa ;---------
-
bahwa menurut saksi, batas-batas tanah sengketa sebelah Utara : tanahnya Joto, sebelah Selatan : sungai kecil, sebelah Timur : rumah Rahman, neneknya M.Yasin,Hasmiah (ibu Tergugat I), sebelah Barat : (dulu) laut ;------------------
-
bahwa di tanah sengketa ada tanaman kelapa yang ditanam oleh Caco;---------
-
bahwa saksi menerangkan, sebenarnya asal muasal terbitnya Sertifikat Hak Milik No.244 tersebut bermula dari adanya proyek peningkatan produksi
16
tanam kelapa pada tahun 1981 yang sedang digalakkan oleh Pemprov.Sulsel (dulu Kabupaten Majene masih bagian dari Provinsi Sulsel) yang menyatakan bagi siapapun, terutama petani yang memiliki tanah/kebun untuk dapat ditanami pohon kelapa untuk dapat mengajukan permohonan guna mendapatkan paket pinjaman lunak berupa kredit, pupuk, obat-obatan termasuk dibuatkan Sertifikat Tanah, yang akan dibayar kemudian selama 12 tahun. Waktu itu yang mengajukan permohonan ada sekitar 224 petani, termasuk didalamnya ada Caco ;-------------------------------------------------------
bahwa syarat diterbitkannya Sertifikat Tanah tersebut (yang disetujui) kepada petani diantaranya status kepemilikan tanahnya jelas, dilengkapi dengan adanya surat keterangan kepemilikan tanah dari Desa atau Kecamatan, lalu diajukan kepada Dinas Perkebunan untuk dibuatkan Surat Keputusan yang kemudian atas Surat Keputusan inilah Kantor Pertanahan melakukan pengukuran terhadap tanah tersebut hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik atas nama petani yang bersangkutan ;------------------------------------------
-
bahwa menurut saksi, memang benar dulu saksi bersama Caco yang menunjuk dan menetapkan batas-batas tanah sengketa, tanah mana dulu statusnya masih tanah adat (sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.244) karena setahu saksi, Badan Pertanahan Nasional masih belum mendapatkan kejelasan mengenai status tanah pada waktu itu ;------------------------------------------------------------
-
bahwa karena saksi melakukan pengukuran bersama Caco maka dibuatkan patok-patok berupa kayu yang sekarang ini sudah tidak ada lagi ;----------------
-
bahwa pada dan setelah diterbitkannya Sertifikat Hak Milik tersebut pun tidak ada yang keberatan sampai dengan sekarang ;---------------------------------------
-
bahwa pada akhirnya saksi menegaskan, karena Caco yang menggarap dan mengolah tanah tersebut apalagi telah diterbitkannya Sertifikat Hak Milik No.244 Desa Tammerodo atas nama Caco maka menurut saksi yang memiliki tanah sengketa itu adalah Caco ;-------------------------------------------------------
17
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, pihak para Tergugat telah mengajukan surat-surat bukti berupa foto copy yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah memenuhi biaya materai secukupnya bukti berupa ; ------------------1.
Bukti T.I-1 : Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2005 atas nama Sabani ;-----------------------------------------------
2.
Bukti T.II-1 : Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2003 atas nama Abd. Majid ;----------------------------------------Menimbang bahwa disamping surat-surat bukti tersebut Para Tergugat juga
mengajukan 2 (dua) orang saksi di persidangan yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut yaitu : ---1. Saksi M. SAIN ;-------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi bertempat tinggal di Pelattoang dekat Masjid yang jaraknya sekitar 100 meter dari tanah sengketa ;------------------------------------------------
-
bahwa setahu saksi dalam perkara ini hanya mengenai batas-batas rumah tergugat I dan tergugat II ;--------------------------------------------------------------
-
bahwa menurut saksi batas-batas rumah tergugat I yaitu sebelah Utara : Abd.Jalil, sebelah Selatan : Suharman, sebelah Timur : Syamsiah dan sebelah Barat : Jalil sedangkan batas-batas rumah tergugat II yaitu sebelah Utara : Nenek Ode, sebelah Selatan : Hasmiah, sebelah Timur : Anwar dan sebelah Barat : Ulli ;-------------------------------------------------------------------------------
-
bahwa di tanah sengketa terdapat pohon coklat ;-----------------------------------
-
bahwa saksi tidak mengetahui luas tanah sengketa tersebut ;----------------------
-
bahwa awalnya tanah yang sekarang berdiri rumah tergugat II dulu ditempati oleh Kundo (neneknya tergugat II) kemudian setelah Kundo meninggal dunia beralih kepada anaknya Muhajir/Namma (orangtua tergugat II) dan sekarang ditempati sendiri oleh tergugat II ;-----------------------------------------------------
-
bahwa saksi membenarkan didalam lokasi tanah sengketa itu hanya ada dua rumah yaitu rumah tergugat I dan rumah tergugat II ;------------------------------
18
-
bahwa setahu saksi, Kundo hanya punya rumah di tanah sengketa tetapi tidak mempunyai kebun ;----------------------------------------------------------------------
-
bahwa saksi diberitahu oleh neneknya tergugat I (Syamsiah) dan ibunya tergugat II (Namma) kalau dua rumah yang ada di dalam objek sengketa adalah miliknya tergugat I dan tergugat II ;------------------------------------------
-
bahwa saksi tahu ada tanah milik Caco tetapi jaraknya sekitar 50 meter di sebelah utaranya tanah sengketa ;------------------------------------------------------
-
bahwa setahu saksi, Abdul Jalil, Hasmiah (orangtuanya tergugat I) adalah anak dari Hama Asil ;-------------------------------------------------------------------
2. Saksi NURSIAH ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal kedua orangtua para pihak ;--------------------------------
-
Bahwa saksi adalah tetangga tergugat I di lokasi tanah sengketa tersebut ;-----
-
Bahwa rumah saksi dengan tanah sengketa berjarak 10 meter ;------------------
-
Bahwa setahu saksi mengenai perkara ini adalah batas-batas rumah para tergugat yaitu tergugat I yaitu sebelah Utara : Ca’nang, sebelah Selatan : Suharman, sebelah Timur : Syamsiah dan sebelah Barat : Jalil sedangkan batas-batas
rumah tergugat II yaitu sebelah Utara : Nenek Ode, sebelah
Selatan : Hasmiah, sebelah Timur : Anwar dan sebelah Barat : Ulli:-------------
Bahwa saksi pernah mendengar ada pengukuran tanah di lokasi tetapi tidak melihatnya sendiri dan tanah mana yang diukur saksi kurang jelas ;-------------
-
Bahwa saksi pernah melihat Kundo mengambil hasil dari tanaman coklat namun saksi tidak tahu jika Kundo yang menanam ;--------------------------------
-
Bahwa saksi tidak mengetahui, tanah sengketa milik siapa sekarang ;-----------
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan SEMA No.7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat, Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2011 telah mengadakan pemeriksaan setempat atas obyek yang disengketakan dalam perkara ini sebagaimana yang disebutkan dalam Berita Acara Persidangan ;--------------------------
19
Menimbang, bahwa pada akhirnya, baik para Penggugat maupun para Tergugat mengajukan
kesimpulannya, para Penggugat mengajukan kesimpulan
tertanggal 13 April 2011 sedangkan Tergugat I dan Tergugat II mengajukan kesimpulan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 13 April 2011 dan sudah tidak akan mengajukan sesuatu lagi dan selanjutnya kedua belah pihak mohon Putusan ; -Menimbang, bahwa guna mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang telah tercantum di dalam berita acara persidangan dianggap pula telah termuat dalam putusan ini; ----------------------------------------------------------------------
TENTANG HUKUMNYA
DALAM PROVISI ;----------------------------------------------------------------------------Menimbang bahwa maksud gugatan para Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;-----------------------------------------------------------------------------------Menimbang bahwa tuntutan provisionil tersebut pada pokoknya adalah meminta kepada para Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan diatas tanah yang didiaminya tersebut sebagai tanah milik para Penggugat, baik berupa pengolahan atas tanah, bercocok tanam maupun upaya dan kegiatan-kegiatan pembangunan hingga adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, pasti dan mengikat atas perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------Menimbang bahwa di samping itu, para Penggugat juga meminta kepada Majelis, untuk menghindari iktikad buruk dari para Tergugat kelak berupa memindahtangankan/menjual/menggadaikan tanah tersebut kepada pihak lain dan agar kelak gugatan para penggugat tidak sia-sia (illusoir) serta untuk dilaksanakan oleh para tergugat, maka para penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang mulia meletakkan sita jaminan atas tanah dimaksud ;----------------------------------------------Menimbang bahwa atas adanya tuntutan provisionil tersebut, maka majelis hakim akan memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagai berikut :---------
20
Menimbang, bahwa keputusan yang bersifat sementara (provisi) sebagaimana yang diatur dalam pasal 191 RBg haruslah memenuhi syarat formil :-------------------a) Harus memuat dasar alasan permintaan yang menjelaskan urgensi dan relevansinya ;--------------------------------------------------------------------------------b) Mengemukakan dengan jelas tindakan sementara apa yang harus diputuskan ;---c) Gugatan dan permintaan tidak boleh menyangkut materi pokok perkara ; ---------Menimbang, bahwa dalam gugatannya para Penggugat mendalilkan bahwa tanah sengketa adalah merupakan hak milik para Penggugat berdasarkan warisan dari orangtuanya (Caco), sedangkan dalam jawabannya para Tergugat mendalilkan bahwa tanah sengketa adalah hak miliknya sebab kakek para tergugat yaitu alm.Hamma Asil yang pertama kali mengolah dan mengerjakannya dengan bercocok tanam ;---------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dari gugatan, jawaban, Replik dan Duplik dari para pihak, dalam hal ini Majelis Hakim memandang masih terdapat adanya “sengketa” hak/kepemilikan atas tanah sengketa, sehingga belum jelas dan pasti siapa yang berhak atau sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa tersebut ;------------------Menimbang , bahwa maksud dan tujuan dari “Putusan Provisi” adalah merupakan tindakan-tindakan pendahuluan
untuk
kefaedahan salah satu pihak
atau kedua belah pihak, yang bersifat segera dan mendesak, dan juga bahwa putusan Provisi adalah “suatu tindakan yang bersifat sementara akan tetapi yang tidak
mengenai
pokok perkara” (vide Putusan MA No.1070 K/Sip/1972
tanggal 7 Mei 1973), dimana dalam hal ini Majelis Hakim memandang “ belum terdapat adanya kebutuhan yang mendesak yang sifatnya harus dilaksanakan segera“, dan
juga dalam hal ini masih adanya sengketa hak/kepemlikan atas tanah
sengketa, apakah tanah sengketa tersebut “hak milik“ dari para Penggugat atau tanah sengketa tersebut merupakan “ hak “ dari para Tergugat, adalah sudah memasuki pokok perkaranya, disamping itu, bahwa tuntutan Provisi
dari para Penggugat
mengenai meletakkan sita jaminan atas tanah dimaksud, Majelis mempertimbangkan, bahwa oleh karena dalam proses pemeriksaan dalam persidangan perkara ini tidak
21
pernah diletakkan sita jaminan, maka tuntutan para Penggugat tersebut harus pula dinyatakan ditolak ; ------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :----------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan para Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas :------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa atas gugatan para Penggugat, para Tergugat mengajukan jawaban gugatannya, yang didalamnya terkandung materi eksepsi yaitu :--------------1. Gugatan penggugat kurang pihak ;---------------------------------------------------------
bahwa masih ada orang lain (pihak) yang tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara ini yaitu : 1.Pr.Miani, 2.Pr.Syamsia, 3.Lk.Suharman, 4.Abd.Jalil ;------
2. Gugatan penggugat kabur (obscuul libel) ;------------------------------------------------
Bahwa batas-batas yang ditunjuk dalam gugatannya sangat berbeda dengan objek sengketa ; -------------------------------------------------------------------------Menimbang,
bahwa
sebaliknya
para
Penggugat
dalam
repliknya
mengemukakan bahwa eksepsi Para Tergugat tersebut adalah harus ditolak karena “masuknya pihak dalam perkara ditentukan oleh penggugat” (Yurisprudensi MA RI No.305 K/Sip/1971 tertanggal 16 Juni 1971) dan mengenai obscuur libel penggugat menyatakan adanya dalil para tergugat pada poin ke-2 menegaskan bahwa keseluruhan objek sengketa sebagaimana SHM No.244 adalah miliknya karena kakek para tergugatlah yang pertama kali mengolah dan mengerjakannya dengan bercocok tanam, dengan demikian objek tanah yang diakui sebagai milik para tergugat bukan sebatas yang didiaminya saja akan tetapi secara keseluruhan sebagaimana SHM No.244 Desa Tammer’do sedangkan duplik para tergugat menyatakan tetap pada jawabannya ;--------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa setelah Majelis mempelajari dengan seksama atas alasanalasan yang mendasari jawaban pihak para Tergugat, dihubungkan dengan surat gugatan Penggugat serta Replik dan duplik maka terhadap jawaban pihak para Tergugat tersebut diatas Majelis memberikan pendapat sebagai berikut :----------------
22
Menimbang, bahwa yang dimaksud eksepsi sebagaimana diatur dalam pasal 162 Rbg adalah hanya Eksepsi mengenai Kewenangan baik Absolut maupun Relatif dari Pengadilan, sehingga eksepsi diluar hal-hal tersebut haruslah dinyatakan ditolak ; -------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap eksepsi mengenai siapa-siapa yang akan digugat dan ditempatkan dalam kedudukan sebagai apa dalam surat gugatan adalah hak sepenuhnya dari para Penggugat, oleh karena para Penggugatlah yang mengetahui siapa-siapa yang dianggap telah melanggar haknya sehingga merugikan kepentingan para Penggugat (Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 16-6-1971 No.305 K/SIP/1971) sedangkan eksepsi lainnya menurut hemat Majelis adalah telah memasuki pokok perkaranya sehingga dengan demikian eksepsi para tergugat tersebut patut ditolak dan haruslah dikesampingkan ;----------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ;-------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan para Pengugat adalah sebagaimana tersebut diatas ; ----------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa yang menjadi esensi pokok gugatan para Penggugat, adalah para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebaliknya para Tergugat menolak dalil-dalil para Penggugat tersebut, oleh karenanya berdasarkan pasal 283 Rbg pihak para Penggugat haruslah dibebani kewajiban pembuktian tentang dalil gugatannya yang telah dibantah tersebut dan sebaliknya para Tergugat dapat mengajukan bukti lawan (tegen-bewijs) ;----------------------------------------------Menimbang, bahwa guna menguatkan dalil gugatannya, pihak para Penggugat telah mengajukan dan menyerahkan surat-surat bukti yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-7 dan 2 (dua) orang saksi yang bernama YUSENG dan M.DJAWAS K, sebaliknya para Tergugat untuk meneguhkan dalil-dalil sangkalannya di persidangan telah mengajukan surat-surat bukti yang diberi tanda T-1.1 dan T-2.1 serta 2 (dua) orang saksi yang bernama M. SAIN dan NURSIAH ;---------------------------------------
23
Menimbang, bahwa selanjutnya dari jawaban, surat-surat bukti, saksi-saksi, dan kesimpulan, Majelis Hakim telah mendapatkan fakta hukum yang diakui oleh kedua-belah pihak sehingga tidak menjadikan perselisihan hukum adalah sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------1. bahwa Caco (alm) adalah orangtua para penggugat yang pernah menggarap tanah
di
Pelattoang
Desa
Tammero’do
Kec.Tammero’do
(dahulu
Kec.Sendana) Kab.Majene ;-----------------------------------------------------------2. bahwa awal timbulnya tanah sengketa karena dahulu terjadi gempa di Pelattoang sehingga tanah dan pasir dari laut naik ke daratan sehingga membentuk tanah daratan (tanah sengketa) ;----------------------------------------3. bahwa di dalam tanah sengketa terdapat beberapa pohon kelapa ;---------------Menimbang, bahwa sebaliknya dari jawaban, surat-surat bukti, saksi-saksi, dan kesimpulan, Majelis Hakim telah
mendapatkan fakta hukum yang menjadi
perselisihan hukum oleh kedua-belah pihak adalah sebagai berikut :-------------------Menimbang, bahwa menurut para Penggugat, pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa tindakan para tergugat yang telah menguasai dengan tanpa hak atas tanah perumahannya masing-masing adalah suatu bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum ; -------------------------------------------Menimbang, bahwa sebaliknya para Tergugat menolak dikatakan melakukan perbuatan melakukan hukum karena menurut para Tergugat, pada dasarnya objek sengketa adalah milik para tergugat sebab kakek para tergugat yaitu alm.Hamma Asil yang pertama kali mengolah dan mengerjakannya dengan bercocok tanam, disamping itu tanah milik kakek para tergugat dijadikan tanah perumahan dan termasuk mendirikan rumah diatasnya adalah kakek tergugat 2 (dua) atas nama : alm.Kundo, maka saat itulah kakek tergugat memanggil alm.Lk.Caco untuk mengolah dan mengerjakan sebahagian tanah milik kakek tergugat yang ditunjukkan berada pada sebelah Barat tanah sengketa ;------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa atas kedua pendapat tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
24
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kejelasan dan kepastian tentang lokasi, ukuran, batas-batas obyek sengketa dan kepemilikan senyatanya (de facto) maka sesuai dengan isi pasal 180 RBg dan SEMA No.7 Tahun 2001 Majelis Hakim perlu untuk mengadakan Pemeriksaan Setempat (plaatsopneming) terhadap obyek sengketa ;----------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan berita acara persidangan pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2011 maka Majelis Hakim telah mengadakan pemeriksaan setempat terhadap tanah sengketa yang terletak di Pelattoang Desa Tammero’do Kecamatan Tammero’do (dahulu Kecamatan Sendana) Kab. Majene (gambar terlampir pada Berita Acara Persidangan) dengan hasil pemeriksaan berupa fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut ;----------------------------------b. Bahwa yang menjadi obyek sengketa adalah sebidang tanah yang terdapat 2 (dua) rumah diatasnya (rumah Tergugat I dan rumah Tergugat II) ;------------------------c. Bahwa batas-batas tanah sengketa yang ditunjukkan para pihak sama pada bagian sebelah Barat yaitu Abd Jalil dan sebelah Timur yaitu Syamsiah sedangkan batas berbeda pada sebelah Utara (menurut para penggugat) : tanah dan rumah milik Yoto, tanah milik Kades Pundau, sedangkan menurut para tergugat : sebelah Utara Tergugat I : Abd Jalil dan sebelah Utaranya tergugat II : Nenek Ode/Sudding, kemudian pada sebelah Selatan batas tanah sengketa menurut para Penggugat : sungai sedangkan menurut para tergugat, batas sebelah Selatan tergugat II adalah Abd Jalil dan Hasnia tetapi batas Selatan tergugat I adalah Suharnang ;-----------------------------------------------------------------------------------d. Bahwa didalam dan disekitar tanah sengketa terdapat beberapa pohon kelapa dan sebelah Baratnya tanah sengketa adalah Laut ;------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, P.2 dan P.3 dihubungkan dengan keterangan saksi Yuseng dan M. Djawas K dan dari hasil pemeriksaan setempat Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :-------------------------
25
-
Bahwa sejak dahulu sesudah gempa terjadi, sekitar tahun 1960-an tanah sengketa diolah dan digarap oleh Caco (alm) bersama-sama dengan saksi Yuseng dan tidak ada orang lain dimana Caco menanam pohon kelapa ;--------
-
Bahwa bukti P.1 yang berupa Foto copy Sertifikat Hak Milik No.244 Desa Tammero’do dengan surat ukur No.1728/1987/10 Nopember 1987 atas nama pemohon Caco memang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional terhadap sebidang tanah yang terletak di Pelattoang Desa Tammero’do Kec.Tammero’do (dahulu Kec.Sendana) Kab.Majene karena berdasarkan keterangan saksi M. Djawas K sendiri yang melakukan pengukuran sekitar tahun 1987 bersama-sama dengan Caco yang menunjukkan dan menetapkan batas-batas objek sengketa ;------------------------------------------------------------
-
Bahwa sekarang ini Caco telah meninggal dunia dan mempunyai 3 (tiga) orang anak yaitu para penggugat (vide bukti P.2 dan P.3) ;------------------------
-
Bahwa tanaman pohon kelapa yang ada di tanah sengketa terlihat ada pada waktu Majelis melakukan pemeriksaan setempat ;----------------------------------
-
Bahwa dalam jawaban para tergugat terlihat sebenarnya para tergugat mengakui apabila tanah yang dipertunjukkan berikut dengan luasnya yang tercantum dalam bukti P.1 adalah miliknya karena tanah yang tergambar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 244 Tahun 1987 sudah dilaksanakan pembagian yaitu Pr.Daramia, Pr.Sitti Uli dan alm.Pr.Nurbia (ibu kandung para penggugat)
pembagian
mana tidak dapat
dibuktikan para tergugat
dipersidangan baik melalui bukti surat maupun saksi-saksi. Fakta ini menunjukkan bahwa para tergugat tidak bisa mengalahkan bukti yang diajukan para penggugat dipersidangan, justru saksi-saksi yang dihadirkan oleh para tergugat yaitu saksi M. Sain dan saksi Nursiah malah menguatkan dalil-dalil gugatan para penggugat, diantaranya keterangan dari saksi M.Sain : “saksi diberitahu oleh neneknya tergugat I (Syamsiah) dan ibunya tergugat II (Namma) kalau dua rumah yang ada di dalam objek sengketa adalah miliknya tergugat I dan tergugat II” dan keterangan saksi Nursiah : “bahwa
26
saksi pernah mendengar ada pengukuran tanah di lokasi tetapi tidak melihatnya sendiri dan tanah mana yang diukur saksi kurang jelas” ;----------
Bahwa sangat jelas menurut hukum, bukti P.1 merupakan merupakan alat bukti yang otentik (vide : pasal 285 Rbg) dan sah sebagai alat bukti yang kuat sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya (vide : pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah). Bukti P.1 merupakan bukti kepemilikan yang sah sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan jika dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi tersebut diatas dan dari hasil pemeriksaan setempat menurut hemat Majelis Hakim lokasi yang digambarkan dalam bukti P.1 sebagaimana Gambar Situasi 4259/1993 tersebut adalah sesuai dengan lokasi tanah sengketa ;-----------------
-
Bahwa adapun bukti T.1-1 dan T.II-1 yang diajukan para tergugat berupa surat pemberitahuan pajak terutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Sabani dan Abd Majid, Majelis menilai surat bukti pembayaran pajak adalah tidak identik dengan bukti kepemilikan seseorang atas obyek pajaknya ( vide Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 3 Februari 1960 No. 34 K/Sip/1960 ), sehingga bukti T.I-1 dan T.II-1 tidak dapat dipertimbangkan dan patut dikesampingkan ;------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan berbagai pertimbangan-pertimbangan hukum
tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat :------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.1497 K/sip/1983 tanggal 20-12-1984 menyatakan “mengenai perbedaan atas batas-batas tanah sengketa adalah tidak begitu relevan karena menurut pengalaman sering terjadi perubahan atas batas tanah sebagai akibat dari peralihan hak milik atas tanah dari pemegang semula kepada pemilik yang baru” ;----------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas dengan memperhatikan bukti-bukti yang diajukan oleh para Penggugat baik
27
bukti surat maupun saksi-saksi, berdasarkan ketentuan Pasal 283 RBg dan Pasal 1865 KUH Perdata, menurut penilaian Majelis Hakim, para Penggugat telah dapat membuktikan dalilnya sebagaimana yang dimintakan oleh para Penggugat didalam petitum No.2, sedangkan para Tergugat tidak dapat membuktikan dalil bantahannya mengenai kepemilikan sah atas tanah objek sengketa tersebut oleh karena itu maka petitum para Penggugat No.2 tersebut haruslah dinyatakan dikabulkan ; ---------------Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya petitum No.2 tersebut, maka dengan sendirinya petitum No. 3, 4, 5 dan 7 menjadi berdasar untuk dikabulkan ; ----Menimbang, bahwa apakah dengan diakuinya tanah terperkara tersebut sebagai milik para Penggugat, maka apakah para Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ? ; ---------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi syaratsyarat :---------------------------------------------------------------------------------------------a. Adanya suatu perbuatan ; ------------------------------------------------------------------b. Perbuatan tersebut melawan hukum ; ----------------------------------------------------c. Adanya kesalahan dari pihak pelaku ; ----------------------------------------------------d. Adanya kerugian bagi korban ; ------------------------------------------------------------e. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. ------------------------Menimbang, bahwa oleh karena para Penggugat dapat membuktikan objek sengketa tersebut adalah milik para Penggugat, maka perbuatan para Tergugat yang menguasai tanah milik para Penggugat tersebut jelas menimbulkan kerugian bagi para Penggugat oleh karena itu secara hukum perbuatan para Tergugat tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan Hukum, dengan demikian petitum no.6 patut dikabulkan ; ------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena penguasaan para Tergugat atas tanah obyek sengketa tersebut bersifat melawan hukum, maka sebagai konsekuensi hukumnya, para Tergugat dihukum untuk mengosongkan tanah objek sengketa tersebut kepada
28
para Penggugat dan tunduk, taat dan patuh melaksanakan isi putusan, maka dengan demikian petitum No. 8 dan No. 12 haruslah dinyatakan dikabulkan ; -----------------Menimbang, bahwa mengenai tuntutan uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagaimana dalam petitum gugatan para Penggugat No.9 adalah tidak berdasar hukum, karena menurut Gustav Radbruch, ada tiga tujuan hukum yaitu kemanfaatan, kepastian dan keadilan. Dalam melaksanakan ketiga tujuan hukum ini dengan menggunakan “asas prioritas”. Akan tetapi keadilan harus menempati posisi yang pertama dan utama dari pada kepastian dan kemanfaatan. Oleh karena itu menurut Majelis, tidak adil dan kurang bijaksana kiranya apabila keluarga para Tergugat yang memang secara ekonomi kurang mampu dan sudah sekian lama menempati tanah sengketa secara turun temurun dari kakeknya tersebut dikenakan dengan tuntutan uang paksa, sehingga tuntutan ini patut untuk ditolak ; -------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap tuntutan para Penggugat yang memohon agar peletakan sita jaminan dinyatakan sah dan berharga, Majelis mempertimbangkan bahwa oleh karena dalam proses pemeriksaan dalam persidangan perkara ini tidak pernah diletakkan sita jaminan, maka tuntutan para Penggugat petitum ke-10 tersebut harus pula dinyatakan ditolak;------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap petitum para penggugat ke-11 menurut Majelis isi dan maksudnya sama dengan permintaan para penggugat dalam tuntutan provisinya, oleh karena tuntutan Provisi tersebut ditolak Majelis Hakim maka dengan sendirinya petitum ke -11 ini pun patut ditolak ;---------------------------------------------Menimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa para Penggugat telah berhasil membuktikan sebagian dari dalil-dalil gugatannnya, dan bahwa yang terbukti tersebut adalah berdasarkan hukum, maka oleh karena itu gugatan para Penggugat dapat dikabulkan untuk sebagian ;----------------------------------------------------------------------------------Menimbang bahwa karena para Tergugat berada di Pihak yang kalah maka berdasarkan ketentuan Pasal 192 Rbg, para Tergugat tersebut harus dihukum untuk
29
membayar segala biaya yang timbul akibat adanya perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;-----------------------------------------------------------Mengingat, asas peradilan dilakukan sederhana, cepat dan biaya ringan (vide pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No.4 Tahun 2004) ;--Memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dari undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan :-------------------------------------------
MENGADILI DALAM PROVISI -
Menolak provisi Para Penggugat ;---------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI
-
Menolak Eksepsi Para Tergugat; ---------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
-
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;-----------------------------
-
Menyatakan menurut hukum bahwa para penggugat adalah ahli waris yang sah dari al. Lk. Caco.;-----------------------------------------------------------------------------
-
Menyatakan menurut hukum bahwa para penggugat adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Pelattoang Desa Tammero’do Kecamatan Tammero’do (dahulu Kecamatan Sendana) Kab. Majene SHM (sertifikat hak milik) NO.244 Desa Tammero’do dengan surat ukur No.1728/1987/10 Nopember 1987 Desa Tammero’do Kec.Sendana (sekarang Tammero’do) seluas 3024 m2 (tiga ribu dua puluh empat meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :---------------Sebelah Barat
: Kebun milik Lk.Abd.Jalil ;---------------------------------
Sebelah Timur
: - kebun milik ibunya Bakri ;------------------------------- Tanah dan rumah milik Pr.Suharnang ;----------------- Tanah dan rumah milik Pr.Syamsiah ;------------------ Tanah dan rumah milik Pr.Hasniah ;--------------------
Sebelah Selatan
: Sungai kecil ;-------------------------------------------------
30
Sebelah Utara
: - Tanah dan rumah milik Lk.Yoto ;-----------------------
- Tanah dan rumah milik Kades Pundau ;---------------
Menyatakan sah dan berharga dan berkekuatan hukum bukti kepemilikan dari para penggugat berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) No.244 Desa Tammero’do, Surat Ukur No.1728/1987/10 Nopember 1987 Desa Tammero’do Kecamatan Sendana atas tanah seluas 3024 (tiga ribu dua puluh empat meter persegi) ;--------
-
Menyatakan menurut hukum bahwa tanah perumahan tergugat I dan tergugat II adalah bagian dari tanah milik para penggugat yang menjadi satu kesatuan dan tak terpisahkan sebagaimana SHM (Sertifikat Hak Milik) No.244 Desa Tammero’do, Surat Ukur No.1728/1987/10 Nopember 1987 atas nama alm.Lk.Caco selaku pemegang hak ;------------------------------------------------------
-
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan para tergugat yang telah menguasai dengan tanpa hak atas tanah perumahannya masing-masing adalah suatu bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum ;------------
-
Menyatakan bahwa segala akta maupun surat-surat yang timbul/terbit atas tanah perumahan tergugat I dan tergugat II baik atas nama para tergugat atau pihak lain kini dan kemudian hari dan menimbulkan hak kepemilikan para tergugat ataupun pihak lain, maka adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan ;-------------
-
Menghukum para tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak atas tanah perumahan tergugat I dan tergugat II tersebut untuk segera mengosongkannya dan kemudian mengembalikannya kepada para penggugat selaku pemilik yang sah dalam keadaan kosong, sempurna dan tanpa beban apapun diatasnya ;---------
-
Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya ;-----------------------------
-
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) ;-----
31
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majene pada hari Selasa tanggal 26 April 2011, oleh kami SYAFRUDDIN, SH selaku Ketua Majelis Hakim, SOFIAN PARERUNGAN, SH dan NURJAMAL, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 27 April 2011 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh IRA AMPERAWATI Panitera Pengganti dan dengan dihadiri oleh Para Penggugat dan Para Tergugat ;------------------------------------------------------
Hakim Anggota ,
Hakim Ketua,
1. SOFIAN PARERUNGAN, SH
SYAFRUDDIN, SH
2. NURJAMAL, SH
Panitera Pengganti,
IRA AMPERAWATI
Perincian Biaya : - Pendaftaran gugatan - Panggilan - Redaksi - Materai - Leges Jumlah
: Rp. 30.000,: Rp. 250.000,: Rp. 5.000,: Rp. 6.000,: Rp. 3.000,: Rp. 294.000,-