PEMBUKTIAN ALAT BUKTI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM KASUS ARIEL PETERPAN (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan No : 1401/Pid.B/2010/PN.Bdg)
SKRIPSI
Oleh : JOKO RIYANTO E1A008283
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN FAKULTAS HUKUM PURWOKERTO 2013
PEMBUKTIAN ALAT BUKTI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM KASUS ARIEL PETERPAN (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan No : 1401/Pid.B/2010/PN.Bdg)
SKRIPSI Diajukan untuk Memenuhi Persyaratan Memperoleh Gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Oleh : JOKO RIYANTO E1A008283
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN FAKULTAS HUKUM PURWOKERTO 2013 i
LEMBAR PENGESAHAN SKRIPSI PEMBUKTIAN ALAT BUKTI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM KASUS ARIEL PETERPAN (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan No : 1401/Pid.B/2010/PN.Bdg)
Disusun Oleh: JOKO RIYANTO E1A008283
Diajukan untuk Memenuhi Persyaratan Memperoleh Gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Diterima dan disahkan Pada tanggal, Februari 2013 Menyetujui,
Pembimbing I/ Penguji I
Pembimbing II/
Penguji III
Penguji II
Dr.Hibnu Nugroho, S.H., M.H. Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H. Pranoto, S.H., M.H. NIP. 19640724 199002 1 001 NIP. 19581019 198702 2 001 NIP. 19540305 198901 1 001 Mengetahui Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Dr. Angkasa, S.H., M.Hum. NIP. 19640923 198901 1 001 ii
LEMBAR PERNYATAAN
Dengan ini saya menyatakan bahwa skripsi yang berjudul: PEMBUKTIAN ALAT BUKTI
INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK DALAM KASUS ARIEL PETERPAN (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan No : 1401/Pid.B/2010/PN.Bdg) Adalah benar merupakan hasil karya sendiri dan semua sumber data serta informasi yang digunakan telah dinyatakan secara jelas dan dapat diperiksa kebenarannya. Bila pernyataan ini tidak benar, maka saya bersedia menerima sanksi termasuk pencabutan gelar kesarjanaan yang telah saya peroleh.
Purwokerto,
Februari 2013
JOKO RIYANTO E1A008283
iii
PRAKATA Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat, karunia-Nya sehingga penulis dapat “PEMBUKTIAN
ALAT
BUKTI
menyelesaikan skripsi yang berjudul INFORMASI
DAN
TRANSAKSI
ELEKTRONIK DALAM KASUS ARIEL PETERPAN (Tinjauan Yuridis Terhadap
Putusan
No:
1401/Pid.B/2010/PN.Bdg)”.
Penulis
menyadari
sepenuhnya, bahwa penulisan skripsi ini masih jauh dari sempurna, mengingat keterbatasan pengetahuan, waktu dan terbatasnya literature. Oleh karena itu semua saran dan kritik yang sifatnya membangun akan diterima dengan ketulusan hati. Dalam proses penulisan ini, penulis banyak menerima bantuan dari berbagai pihak secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu dalam kesempatan ini penulis akan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan sedalam-dalamnya kepada: 1. Bapak Dr. Angkasa, S.H., M.Hum. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. 2. Bapak Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing I sekaligus Dosen Penguji I yang telah memberikan arahan dan bimbingan dengan penuh kesabaran sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini. 3. Ibu Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing II sekaligus Dosen Penguji II yang telah memberikan arahan dan bimbingan dengan penuh kesabaran sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini. 4. Bapak Pranoto, S.H., M.H. selaku penguji III. 5. Bapak Bambang Heryanto, S.H., M.H. selaku Pembimbing Akademik yang telah memberikan bimbingan sejak awal perkuliahan.
6. Seluruh dosen pengajar, dan staf administrasi, dan seluruh civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman yang telah membekali dan memberikan kesempatan penulis menimba ilmu. 7. Kepada seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Bandung, atas kesediannya menerima dan memberikan kesempatan penulis melakukan penelitian serta memberikan data yang penulis butuhkan dalam proses penulisan skripsi ini. 8. Kepada keluarga tercinta, ayahanda Sumijo dan Ibunda Suharti, yang telah mendidik, menyayangi, membesarkan dan mendoakan dalam setiap langkah penulis. Saudara-saudara serta adik-adik ku yang telah mengisi hari-hari penulis dengan penuh kebahagiaan. 9. Keluarga besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, teman-teman Fakultas Hukum secara keseluruhan. Teman-teman UKM di Kampus Merah khususnya RVB Fakultas Hukum Unsoed, serta semua pihak yang turut mambantu dan tidak mungkin penulis sebutkan satu persatu, terima kasih sudah berproses bersama. Purwokerto,
Februari 2013
JOKO RIYANTO E1A008283
iv
ABSTRAK
Informasi dan transaksi elektronik sangat mudah diperoleh menggunakan sistem elektronik berupa komputer dan internet. Hal ini memberikan dampak semakin banyak tindak pidana menggunakan teknologi khususnya tindak pidana pornografi. Alat bukti informasi dan transaksi elektronik dapat dijadikan alat bukti baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Adapun tujuan dari penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah untuk mengetahui alat bukti informasi dan transaksi elektronik dijadikan pertimbangan hukum hakim terhadap dalam kasus Ariel Peterpan berdasarkan Putusan Nomor 1401/Pid.B/2010/PN.Bdg dan untuk mengetahui kesesuaian alat bukti informasi dan trasaksi elektronik dalam kasus Ariel Peterpan dengan alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP berdasarkan Putusan Nomor 1401/Pid.B/2010/PN.Bdg. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian diolah, disajikan, dan dianalisis secara kualitatif dan merupakan titik berat penelitian ini, sedangkan data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim di Pengadilan Negeri Bandung, dimana data primer digunakan sebagai data pendukung. Berdasarkan hasil penelitian pada Putusan Nomor: 1401/Pid.B/2010/PN.Bdg alat bukti informasi dan transaksi elektronik dijadikan pertimbangan hukum hakim dalam kasus Ariel Peterpan, hakim memperoleh keyakinan berawal dari alat bukti informasi dan transaksi elektronik video pornografi menyebar. Alat bukti informasi dan transaksi elektronik berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 44 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik merupakan alat bukti yang sah karena merupakan perluasan dari alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP atau alat bukti informasi dan transaksi elektronik merupakan aturan khusus, sedangkan KUHAP merupakan aturan yang bersifat umum (Lex Specialis Derogat Legi Generali). Kata kunci: Pembuktian, Alat Bukti Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Kasus Ariel Peterpan
v
ABSTRACT Information and electronic transaction is very easy to be obtained by using the electronic system such as computer and internet. This gives the impact and produces many of criminal act by using the technology especially criminal act of pornography. The evidence tool of information and electronic transaction can be an evidence tool in the investigation level, prosecution, and examination in the trial. And the purpose of this research that was conducted by the writer is to find out the evidence tool of information and electronic transaction to be the consideration of judge law like in the case of Ariel Peterpan based on the Decision Number 1401/Pid.B/2010/PN.Bdg and to find out the appropriateness the evidence tool of information that written in the Article 184 KUHAP based on the Decision Number 1401/Pid.B/2010/PN.Bdg. This writing uses the approach of normative juridical, data uses the secondary data that has been obtained through the literature study and then managed, presented, and analyzed qualitatively and it is the heaviest part in this research, and the primary data was obtained through the Interview with the judge in the Public Court Bandung, where the primary data that in this research used as the support data. Based on the result of research in the Decision Number: 1401/Pid.B/2010/PN.Bdg that the evidence tool of information and electronic transaction become the law consideration of judge in the case of Ariel Peterpan, the judge obtained the conviction that begin with the evidence tool of information and electronic transaction of distribution of pornography video. The evidence tool of information and electronic transaction based on the Article 5 (1) and (2) jo. Article 44 letter a and b Ordinance Number 11, 2008 About Information And Electronic Transaction in the Article 184 KUHAP or evidence tool of information and electronic transaction is the specific regulation, and KUHAP is the regulation that has the general characteristic (Lex Specialist Derogat Legi Generali).
Keywords: Authentication, evidence tool of Information And Electronic Transaction, and Case of Ariel Peterpan
vi
DAFTAR ISI Halaman HALAMAN JUDUL…………………………………………………………....
i
HALAMAN PENGESAHAN……………………………………………….....
ii
LEMBAR PERNYATAAN……………………………………………………
iii
PRAKATA……………………………………………………………………...
iv
ABSTRAK………………………………………………………………………
v
ABSTRACT……………………………………………………………………..
vi
DAFTAR ISI…………………………………………………………………….
vii
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah…………………………………………………. 1 B. Perumusan Masalah……………………………………………………… 5 C. Tujuan Penelitian………………………………………………………… 6 D. Kegunaan Penelitian……………………………………………………... 6 BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Hukum Acara Pidana…………………………………………………….
7
1. Pengertian dan Tujuan Hukum Acara Pidana……………………….
7
2. Asas-asas Hukum Acara Pidana…………………………………….
10
B. Pembuktian………………………………………………………………
22
1. Pengertian Pembuktian……………………………………………...
22
2. Sistem Pembuktian………………………………………………….
24
3. Alat Bukti Menurut KUHAP………………………………………..
26
C. Informasi dan Transaksi Elektronik…………………………………….
39
1. Pengertian Informasi dan Transaksi Elektronik…………………….
39
2. Asas dan Tujuan Informasi dan Transaksi Elektronik………………
43
D. Pornografi……………………………………………………………….
47
1. Pengertian Pornografi……………………………………………….
47
2. Delik-delik Pornografi………………………………………………
48
BAB III METODE PENELITIAN A. Metode Pendekatan……………………………………………………..
53
B. Spesifikasi Penelitian…………………………………………………...
54
C. Lokasi Penelitian……………………………………………………….
54
D. Sumber Data…………………………………………………………….
54
E. Metode Pengumpulan Data…………………………………………….
54
F. Metode Penyajian Data…………………………………………………
55
G. Metode Analisa Data……………………………………………………
55
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Hasil Penelitian…………………………………………………………
56
B. Pembahasan………………………………………………......................
107
BAB V PENUTUP A. Simpulan…………………………………………………………..........
139
B. Saran……………………………………………………………………
140
DAFTAR PUSTAKA
vii
DAFTAR PUSTAKA A. Literatur Chazawi, Adami . 2007. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta:PT RajaGrafindo Persada. Hamzah, Andi., 1987, Pornografi Dalam Hukum Pidana Suatu Studi Perbandingan, Jakarta:Bina Mulya. ___________. 1990. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta:Ghalia Indonesia. ____________. 1993. Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Komputer. Jakarta:Sinar Grafika. ____________. 2001 Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta:Sinar Grafika. ____________. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta:Sinar Grafika.
Harahap, Yahya. 2006. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta:Sinar Grafika. ____________. 2006. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta:Sinar Grafika. Ibrahim, Johnny. 2005. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing. Lamintang dan Lamintang Theo. 2010. Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudensi. Jakarta:Sinar Grafika. Machmud, Syahrul. 2011. Penerapan Undang-undang Pornografi pada Kasus Ariel Peterpan. Yogyakarta:Graha Ilmu. Makarao, Muhammad Taufik dan Suhasril. 2010. Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek. Jakarta:Ghalia Indonesia. Makarim, Edmon. 2003. Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta:PT RajaGrafindo Persada. Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Sasangka, Hari dan Lily Rosita, 2003, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Bandung:Mandar Maju Sitompul, Asril. 2001. Hukum Internet Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace. Bandung:PT. Citra Aditya Bakti.
Sunarso, Siswanto . 2009. Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik Studi Kasus Prita Mulyasari, Jakarta:Rineka Cipta. Supraptomo, Heru. 1996. Hukum dan Komputer. Bandung:Alumni Bandung.
Wisnubroto, Al. 2002. Praktek Perdilan Pidana Proses Persidangan Perkara Pidana, Yogyakarta:PT Galaxy Puspa Mega. B. Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ________, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. ________, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan. ________, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. ________, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. ________, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. C. Sumber Lain Ramli, Ahmad M., Dinamika Konvergensi Hukum Telematika Dalam Sistem Hukum Nasional, Jurnal Legislasi Indonesia Informasi dan Transaksi Elektronik, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, vol 5 No.4 Desember 2008. http://ronny-hukum.blogspot.com/2010/06/aturan-hukum-ttgpornografi.html?m=1, diakses tanggal 31 Oktober 2012. http://kbpauinsyahidjktblogspot.com/2010/11/tindak-pidana-pornografi-dan pornoaksi_5823.html?m=1, diakses tanggal 31 Oktober 2012. http://raniyuanita.wordpress.com/2011/01/03/undang-undang-pornografi-dalamkajian-sociological-jurisprudence/, diakses tanggal 31 Oktober 2012. Wawancara dengan G.N. Arthanaya, S.H., MHum. Tanggal 10 Januari 2013 di Pengadilan Negeri Bandung.