SKRIPSI
PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM TERHADAP MAHASISWI KEPERAWATAN YANG KARENA KEALPAAN MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN (Putusan Nomor : 1166/Pid.B/2010/PN.Sda) DISMISSAL FOR NURSING STUDENT IN NEGLIGENCE THAT CAUSED DEATH OF THE OTHER PERSON (Verdict Number : 1166/Pid.B/2010/PN.Sda)
THOMAS CHRISTIAN BAUNEGORO NIM : 100710101206
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS JEMBER FAKULTAS HUKUM 2014
i
SKRIPSI
PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM TERHADAP MAHASISWI KEPERAWATAN YANG KARENA KEALPAAN MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN (Putusan Nomor : 1166/Pid.B/2010/PN.Sda) DISMISSAL FOR NURSING STUDENT IN NEGLIGENCE THAT CAUSED DEATH OF THE OTHER PERSON (Verdict Number : 1166/Pid.B/2010/PN.Sda)
THOMAS CHRISTIAN BAUNEGORO NIM : 100710101206
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS JEMBER FAKULTAS HUKUM 2014
ii
MOTTO
“Savoir Pour Prevoir”* Terjemahan : Mengetahui supaya siap untuk bertindak
*
Sumber :C. Djisman Samosir, Hukum Acara Pidana Dalam Perbandingan, Bina Cipta, 1986, Bandung.
iii
PERSEMBAHAN
Saya persembahkan skripsi ini kepada : 1. Orang tuaku, Bapak Hendri Agus Baunegoro dan Ibu Ruth Wattimury, atas untaian do’a, curahan kasih sayang, segala perhatian dan dukungan yang telah diberikan dengan tulus ikhlas ; 2. Seluruh Guru dan Dosenku sejak Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan dan mengajarkan ilmu-ilmunya yang sangat bermanfaat dan berguna serta membimbing dengan penuh kesabaran ; 3. Almamater Fakultas Hukum Universitas Jember yang kubanggakan.
iv
PRASYARAT GELAR
PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM TERHADAP MAHASISWI KEPERAWATAN YANG KARENA KEALPAAN MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN (Putusan Nomor : 1166/Pid.B/2010/PN.Sda)
SKRIPSI
Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Pada Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember
THOMAS CHRISTIAN BAUNEGORO NIM : 100710101206
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS JEMBER FAKULTAS HUKUM 2014
v
PERSETUJUAN
SKRIPSI INI TELAH DISETUJUI TANGGAL 2 OKTOBER 2014
Oleh : Dosen Pembimbing Utama,
DWI ENDAH N., S.H, M.H. NIP : 196310131990032001
Dosen Pembimbing Anggota,
LAELY WULANDARI, S.H., M.H. NIP : 197507252001122002
vi
PENGESAHAN
PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM TERHADAP MAHASISWI KEPERAWATAN YANG KARENA KEALPAAN MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN (Putusan Nomor : 1166/Pid.B/2010/PN.Sda)
Oleh :
THOMAS CHRISTIAN BAUNEGORO NIM : 100710101206
Dosen Pembimbing Utama,
Dosen Pembimbing Anggota,
DWI ENDAH N., S.H, M.H. NIP : 196310131990032001
LAELY WULANDARI, S.H., M.H. NIP: 197507252001122002
Mengesahkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Universitas Jember Fakultas Hukum Dekan,
Prof. Dr. WIDODO EKATJAHJANA, S.H., M.Hum NIP : 197105011993031001
vii
PENETAPAN PANITIA PENGUJI Dipertahankan dihadapan Panitia Penguji pada : Hari
: Kamis
Tanggal
: 2
Bulan
: Oktober
Tahun
: 2014
Diterima oleh Panitia Penguji Fakultas Hukum Universitas Jember,
PANITIA PENGUJI Ketua,
Sekretaris,
H. Multazaam Muntahaa, S.H., M.Hum NIP : 195304201979031002
Ainul Azizah, S.H., M.H. NIP : 197602032005012001
ANGGOTA PANITIA PENGUJI
:
1. DWI ENDAH N., S.H, M.H. NIP : 196310131990032001
: (…………………............)
2. LAELY WULANDARI, S.H., M.H. NIP : 197507252001122002
: (.…………………............)
viii
PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama
: Thomas Christian Baunegoro
NIM
: 100710101206
Menyatakan dengan sebenarnya, bahwa karya tulis dengan judul : Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum Terhadap Mahasiswi Keperawatan yang Karena Kealpaan
Menyebabkan
Matinya
Orang
Lain
(Putusan
Nomor
:
1166/Pid.B/2010/PN.Sda) ; adalah hasil karya sendiri, kecuali jika disebutkan sumbernya dan belum pernah diajukan pada institusi manapun, serta bukan karya jiplakan. Penulis bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran isinya sesuai dengan sikap ilmiah yang harus dijunjung tinggi. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun serta saya bersedia mendapatkan sanksi akademik apabila ternyata dikemudian hari pernyataan ini tidak benar.
Jember, 2 Oktober 2014 Yang menyatakan,
THOMAS CHRISTIAN BAUNEGORO NIM : 100710101206
ix
UCAPAN TERIMA KASIH
Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan yang maha Esa, sehingga penulis dapat menyelesaikan karya tulis akhir skripsi dengan judul : : Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum Terhadap Mahasiswi Keperawatan yang Karena Kealpaan Menyebabkan Matinya Orang Lain (putusan nomor : 1166/Pid.B/2010/PN.Sda). Penulisan skripsi ini merupakan tugas akhir sebagai syarat untuk menyelesaikan Program Studi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember serta mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Penulis pada kesempatan ini tak lupa mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada pihak-pihak yang telah banyak membantu dalam penulisan ini, antara lain : 1. Bapak Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ; 2. Bapak Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H, Bapak Mardi Handono, S.H., M.H., Bapak Iwan Rachmad Sutiyono, S.H., M.H., selaku Pembantu Dekan I, II dan III Fakultas Hukum Universitas Jember ; 3. Ibu Dwi Endah N, S.H, M.H, selaku pembimbing skripsi yang dengan penuh perhatian, kesabaran, tulus dan ikhlas memberikan arahan, nasehat, serta bimbingan selama penulisan skripsi ini di tengah-tengah kesibukan beliau ; 4. Ibu Laely Wulandari, S.H., M.H., selaku pembantu pembimbing skripsi yang telah banyak memberikan masukan dan arahan kepada penulis sehingga skripsi ini dapat terselesaikan ; 5. Bapak H. Multazaam Muntahaa, S.H., M.Hum. selaku Ketua Panitia Penguji skripsi ; 6. Ibu Ainul Azizah, S.H, M.H., selaku Sekretaris Panitia Penguji skripsi ; 7. Bapak Edi Mulyono, S.H., M.Hum. sebagai Dosen Pembimbing Akademik (DPA), yang selalu memberikan bimbingan, konsultasi dan masukan selama melaksanakan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Jember ;
x
8. Bapak dan Ibu dosen, civitas akademika, serta seluruh karyawan Fakultas Hukum Universitas Jember atas segala ilmu dan pengetahuan untuk bekal hidupku ; 9. Orang tuaku tercinta, Bapak Hendri Agus Baunegoro dan Ibu Ruth Wattimury, Kokoku Rizky Martino Yusuf Baunegoro dan Elisa Margaretha Pudjiono, S.E.,
semua keluarga atas do’a, kesabaran, cinta dan kasih sayang, serta
dukungan yang tiada henti-hentinya kepada penulis dan segala loyalitas yang diberikan selama penulis menuntut ilmu di Fakultas Hukum Universitas Jember. 10. Ps. Didit Zoe Faith dan Istri, yang mendewasakan manusia rohani dan memberi dukungan dalam doa serta semua tim musik dan tim multimedia sound system Bethany The Desire of All Nations Jember. 11. Ps. Dr. Sony Budiono, S.S.,Min.D dan Istri sebagai pendeta Gereja GPT. Kristus Gembala Medan yang selalu mendoakan dan mendukung. 12. dr. Iyan Darmawan Medical Director PT. Otsuka Indonesia yang memberikan pemahaman tentang fisiologi cairan dan elektrolit. 13. Keluarga Besar CLSA UNEJ dan Keluarga Besar BPBH UNEJ : Bapak Firman Floranta, S.H., M.H., Bapak Samuel SM. Samosir, S.H, M.H., Bapak Halif, S.H., M.H., Bapak Dodik Prihatin AN, S.H., M.Hum., Nizam, Ni Putu Ratnayutika, Meisa, Sadhu, Rian, Fitri, Savila, Jaya, Adelia, dan Andhika. 14. Semua pihak dan rekan-rekan yang tidak dapat disebutkan satu-persatu yang telah memberikan bantuannya dalam penyusunan skripsi ini. Tak ada gading yang tak retak, demikianlah adanya skripsi ini. Sangat disadari bahwa pada skripsi ini, masih banyak kekurangan dan kelemahan. Oleh karena itu, perlu kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi kesempurnaan skripsi ini. Akhirnya penulis mengharapkan, mudah-mudahan skripsi ini minimal dapat menambah khasanah referensi serta bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jember, 28 September 2014 Penulis
xi
RINGKASAN Tim medik adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan. Tim medik dalam menjalankan pelayanan kesehatan dapat menimbulkan penderitaan bagi pasien yaitu kealpaan atau kekurang hati-hatian, dikenal dengan istilah malpraktik (malpractice) medik. Dalam praktik masih terdapat praktik kedokteran yang memberikan kewenangan tindakan medik kepada mahasiswi keperawatan dan terjadi kelalaian yang mengakibatkan matinya orang
lain,
seperti
halnya
pada
putusan
pengadilan
nomor
1166/Pid.B/2010/PN.Sda dengan terdakwa Dewi Ayu Yulmasari yang sebagai mahasiswi Politeknik Kesehatan Mojopahot Mojokerto melakukan praktek kerja lapangan di RSU Krian Husada. Perawat Setyo Mujiono selaku tenaga medik di RSU Krian Husada memerintahkan kepada terdakwa Dewi Ayu Yulmasari melakukan injeksi Otsu Kcl 12,5 ml kedalam selang infus yang mengakibatkan pasien Dava Chayanata Oktavianto. Akibat kurangnya pengetahuan injeksi, pasien Dava Chayanata mengalami kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia. Namun Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor 1166/Pid.B/2010/PN.Sda memutuskan terdakwa Dewi Ayu Yulmasari lepas dari segala tuntutan hukum. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah 1. Apakah penerapan alasan pembenar dalam putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo (Nomor : 1166/Pid.B/2010/PN.Sda) telah sesuai dengan prinsip-prinsip alasan pembenar Pasal 51 ayat (1) KUHP. 2. Apakah putusan hakim yang menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo (Nomor:1166/Pid.B/2010/PN.Sda)
sudah
sesuai
dengan
prinsip
pertanggungjawaban pidana. Tujuan khusus penelitian skripsi ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan Hakim dalam menerapkan alasan pembenar kepada seseorang yang melakukan kealpaan dalam praktik kedokteran dan menganalisis petimbangan Hakim terkait dengan pertanggungjawaban pidana
xii
dalam Pengadilan Negeri Sidoarjo (Nomor : 1166/Pid.B/2010/PN.Sda) telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini : tipe penelitian skripsi ini adalah tipe penelitian yuridif normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dalam penelitian skripsi ini. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sekunder. Analisis bahan hukum
yang
dilakukan
dengan
cara
mengindentifikasi
fakta
hukum,
mengumpulkan bahan hukum, melakukan telaah atas isu hukum, menarik kesimpulan dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang dibuat dalam bentuk kesimpulan. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah 1. Penerapan alasan pembenar pada putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan Nomor 1166/Pid.B/2010/PN.Sda adalah tidak sesuai dengan prinsip-prinsip alasan pembenar menurut Pasal 51 ayat (1) KUHP. Sesungguhnya yang berhak memberikan perintah jabatan yang berwenang di dalam Rumah Sakit adalah tenaga medik dokter bukanlah perawat. Melihat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/MENKES/PER/X/2005 menyebutkan rangkaian tindakan pelayanan kesehatan adalah dokter sebagai penanggungjawab di dalam Rumah Sakit. Menyadari penyimpangan perintah jabatan tersebut, seharusnya terdakwa Dewi Ayu Yulmasari menolak untuk melakukan penyuntikan. Seharusnya Hakim menerapkan dakwaan subsidair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP. 2. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Dewi Ayu Yulmasari lepas dari segala tuntutan hukum jelas sangat bertentangan dengan prinsip pertanggungjawaban pidana karena dasar dapat dipidananya pembuat tindak pidana adalah asas kesalahan sehingga hanya akan dipidana jika ia mempunyai kesalahan dalam melakukan tindak pidana tersebut. Saran dalam skripsi ini adalah diperlukan regulasi yang mengatur tentang tugas dan kewenangan tim medik secara keseluruhan tentang pendelegasian dalam melakukan penyuntikan injeksi dan dalam melakukan putusan pidana, Hakim seyogyanya menerapkan asas-asas pertanggungjawaban pidana dan tidak bertentangan dengan tujuan pemidanaan.
xiii
DAFTAR ISI HALAMAN SAMPUL DEPAN........................................................... HALAMAN SAMPUL DALAM.......................................................... HALAMAN MOTTO………………………………………………… HALAMAN PERSEMBAHAN............................................................ HALAMAN PRASYARAT GELAR………………………………… HALAMAN PERSETUJUAN……………………………………….. HALAMAN PENGESAHAN………………………………………… HALAMAN PENETAPAN PANITIA PENGUJI………………….. HALAMAN PERYATAAN………………………………………….. HALAMAN UCAPAN TERIMA KASIH…………………………… HALAMAN RINGKASAN ………………………………………….. HALAMAN DAFTAR ISI……………………………………………. HALAMAN DAFTAR LAMPIRAN………………………………….
i ii iii iv v vi vii viii ix x xii xiv xvi
BAB 1 PENDAHULUAN ……………………………………………..
1
1.1. Latar Belakang Masalah……………………………………...
1
1.2. Rumusan Masalah …………………………………………...
4
1.3. Tujuan Penelitian …………………………………………….
5
1.4. Metode Penulisan…………………………………………….
5
1.4.1. Tipe Penelitian…………………………………………
5
1.4.2. Pendekatan Masalah…………………………………..
6
1.4.3. Sumber Bahan Hukum………………………………..
6
1.4.3.1. Bahan Hukum Primer……………………….
7
1.4.3.2. Bahan Hukum Sekunder…………………….
7
1.4.4. Analisis Bahan Hukum………………………………...
7
BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA ……………………………………….
10
2.1. Tindak Pidana ………………………………………………..
10
2.1.1. Pengertian Tindak Pidana …………………………….
10
2.1.2. Unsur-unsur Tindak Pidana …………………………… 11 2.2. Malpraktik Medik ………………...…………………………..
12
2.3. Pertanggungjawaban Pidana …………………………………
13
2.3.1. Pengertian Pertanggungjawaban Pidana ……………...
13
2.3.2. Syarat Pertanggungjawaban Pidana …………………..
18
xiv
2.4. Alasan Penghapus Pidana ……………………………………
21
2.4.1 Pengertian Alasan Penghapus Pidana …………………
21
2.4.2 Ruang Lingkup Alasan Penghapus Pidana ……………
23
2.5. Putusan Pengadilan……………………………………………
26
2.5.1. Pengertian Putusan Pengadilan ……………………….
26
2.5.2. Jenis Putusan Pengadilan ……………………………..
27
2.6. Pertimbangan Hakim dalam Putusan ………………………...
29
2.6.1. Pertimbangan Hakim yang Bersifat Yuridis …………
29
2.6.2 Pertimbangan Hakim yang Bersifat Non Yuridis ……..
31
BAB 3 PEMBAHASAN………………………………………………… 32 3.1. Penerapan Alasan Pembenar dalam Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 1166/Pid.B/2010/PN.Sda di Tinjau dari Prinsip-prinsip Alasan Pembenar…………...................... 32 3.2. Putusan Hakim yang Menjatuhkan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor Nomor 1166/Pid.B/2010/PN.Sda di Tinjau Dari Prinsip Pertanggungjawaban Pidana…………………..
50
BAB 4 PENUTUP………………………………………………………. 58 4.1. Kesimpulan………………………………………………….
58
4.2. Saran………………………………………………………… 59 DAFTAR BACAAN ……………………………………………………
LAMPIRAN
xv
60
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran
1
:
Putusan
Pengadilan
1166/Pid.B/2010PN.Sda
.
.
xvi
Negeri
Sidoarjo
Nomor