TINDAK PIDANA KELALAIAN BERLALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG LAIN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR: 579/Pid.Sus/2013/PN.DPS)
JURNAL
Disusun dan Diajukan untuk Melengkapi Persyaratan Memperoleh Gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Oleh: MEIRITA PAKPAHAN 100200297 Departemen Hukum Pidana
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN 2014
TINDAK PIDANA KELALAIAN BERLALU LINTAS YANG MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR: 579/Pid.Sus/2013/PN.DPS)
SKRIPSI
Ditujukan untuk Melengkapi Tugas-Tugas dan Memenuhi Syarat-Syarat untuk Melengkapi Gelar Sarjana Hukum
Oleh: MEIRITA PAKPAHAN 100200297 Departemen Hukum Pidana
Disetujui oleh: Ketua Departemen Hukum Pidana
(Dr. M. Hamdan, S.H., M.H.) NIP. 195703261986011001
Dosen Pembimbing I
(Liza Erwina, S.H.,M.Hum) NIP. : 196110241989032002
Dosen Pembimbing II
(Dr. Mohammad Ekaputra, S.H, M.Hum) NIP. : 197110051998011001
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN 2014
ABSTRAKSI Meirita Pakpahan * Liza Erwina, S.H., M.Hum** Dr. Mohammad Ekaputra, S.H., M.Hum*** Skripsi ini berbicara mengenai kelalaian berlalu lintas yang menyebabkan kematian orang lain yang dilakukan oleh anak. Tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Permasalahan dari penulisan skripsi ini adalah tentang bagaimana ketentuan pidana yang relevan mengatur tentang kelalaian berlalu lintas yang menyebabkan kematian orang lain yang dilakukan oleh anak, faktor-faktor apakah yang dapat menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak, dan bagaimana pertanggungjawaban tindak pidana kelalaian berlalu lintas yang dilakukan oleh anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris dengan metode pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif dilakukan dengan mewawancarai instansi pemerintah terkait yang dapat membantu memecahkan permasalahan dalam skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian, faktor-faktor yang dapat menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas adalah kelalaian pengguna jalan, ketidaklaiakan kendaraan, ketidaklaiakan jalan dan lingkungan/geografis (alam) suatu wilayah. Faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Medan adalah disebabkan karena sikap pengemudi yang tidak tertib. Upaya untuk mengurangi angka kecelakaan dilakukan pihak Kepolisian dengan melakukan penanggulangan secara prefentif dan represif. Pertanggungjawaban tindak pidana kelalaian berlalu lintas yang menyebabkan kematian orang lain yang dilakukan oleh anak harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Harus dilakukan pula evaluasi substansi hukum terhadap Pasal 235 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai perdamaian yang tidak menggugurkan penuntutan. Hal ini bersifat merugikan terhadap anak pelaku kejahatan sebagaimana asas yang dianut di Indonesia bahwa ancaman pidana hanya diterapkan kepada anak sebagai upaya terakhir, dan apabila masih dapat dilakukan upaya lain maka hal tersebut dapat ditiadakan.
* Penulis, Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara. ** Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. *** Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
A. PENDAHULUAN Transportasi merupakan sarana yang digunakan masyarakat untuk melakukan aktifitasnya. Sejak beberapa tahun terakhir bahkan sudah menjadi hal yang biasa kita melihat anak mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Dimana-mana, khususnya di kota-kota besar, kendaraan sudah menjadi kebutuhan bagi anak. Kasus kecelakaan berikut merupakan kasus yang marak diperbincangkan di berbagai media massa yang mana mengakibatkan banyak korban meninggal dunia. Kasus kecelakaan ini terjadi pada hari Minggu, 8 September 2013 sekitar pukul 01.45 WIB oleh AQJ alias Dul yang mengemudikan mobil Mitsubitshi Lancer B 80 SAL menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ di Tol Jagorawi KM 8 arah selatan dan mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka termasuk Dul dan Noval, teman yang bersamanya di mobil. Pengemudi, Dul mengemudikan mobil tersebut tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi.1 Di Indonesia pengaturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan secara nasional diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini menjadai dasar dan pedoman dalam penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Ketentuan mengenai pidana terhadap pengemudi dalam kecelakaaan lalu lintas secara jelas telah diatur dalam undang-undang tersebut.
1
http://m.liputan6.com/showbiz/read/745840/waduh-gara-gara-kasus-dul-ahmaddhanibokek, diakses tanggal 12 Februari 2014, pukul 22.03 WIB.
Meski Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan telah diterapkan sampai dengan sekarang tapi tidak dapat dipungkiri bahwa tingkat kecelakaan masih tetap terjadi. Dengan banyaknya kasus kecelakaan di jalan raya setidaknya itu bisa menggambarkan cerminan masyarakatnya, betapa minimnya kesadaran hukum pengguna jalan khususnya pengendara sepeda motor. Karena masih banyak orang-orang yang mengemudikan kendaraannya dengan tidak tertib dan tidak taat pada rambu-rambu lalu lintas. Kecelakaan merupakan sebuah kelalaian, yang mana kelalaian juga merupakan sebuah tindak pidana tentunya ada pertanggungjawaban pidana. Anak yang tanpa sengaja melakukan kesalahan sehingga menyebabkan orang lain mati merupakan suatu tindak pidana. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak tersebut sebenarnya merupakan suatu tindak pidana yang ringan, bagi orang dewasa tindak pidana ini hanya diancamkan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak dua belas juta rupiah, sehingga bagi anak diancamkan maksimal seperdua ancaman orang dewasa. Hal ini didasarkan pada Pasal 26 Undang-Undang Pengadilan Anak. Di lain pihak, berdasarkan asas yang dianut di Indonesia bahwa ancaman pidana hanya diterapkan kepada anak sebagai upaya terakhir dan apabila masih dapat dilakukan upaya lain maka hal tersebut dapatlah ditiadakan. Kenakalan yang dilakukan oleh anak bukan hanya perbuatan melawan hukum yang menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat semata-mata akan tetapi juga merupakan bahaya yang mengancam suatu bangsa karena anak adalah generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa. Untuk itu, diperlukan
pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan, perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang membahayakan diri mereka sendiri dan bangsa di masa depan. Berdasarkan dari uraian latar belakang tersebut, maka penulis akan mengkaji dan membahas lebih jauh mengenai bagaimana posisi hukum pengemudi anak dalam kasus kelalaian berlalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan bagaimana penerapan hukum dalam putusan nomor: 579/Pid.Sus/2013/PN.DPS. B. PERMASALAHAN 1. Bagaimana ketentuan pidana yang relevan mengatur tentang kelalaian berlalu lintas yang menyebabkan kematian orang lain yang dilakukan oleh anak? 2.
Faktor-faktor apakah yang dapat menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak di wilayah Sumatera Utara?
3.
Bagaimana pertanggungjawaban tindak pidana kelalaian berlalu lintas yang menyebabkan kematian orang lain yang dilakukan oleh anak (studi putusan nomor 579/Pid.Sus/2013/PN.DPS)?
C. METODE PENELITIAN Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam skripsi ini menitikberatkan pada penelitian hukum normatif. Hal ini dikarenakan penelitian lebih banyak dilakukan terhadap data sekunder yang didapati dengan menggunakan penelitian deskriptif dan penelitian kasus. Penelitian hukum normatif yang dilakukan pada penulisan skripsi yakni dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan hukum yang berkaitan dengan pengaturan hukum dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Penelitian dalam skripsi ini bersifat deskriptif. Penelitian deskriptif yakni pemaparan dengan memberikan data yang seteliti mungkin tentang suatu gejala atau fenomena yang bertujuan untuk memperoleh gambaran ruang lingkup tentang keadaan hukum.2 D. HASIL PENELITIAN 1.
KETENTUAN PIDANA YANG RELEVAN MENGATUR TENTANG KELALAIAN BERLALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN ORANG LAIN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
A. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Setiap kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan raya, tentunya menimbulkan konsekuensi hukum bagi pengemudi tersebut. Ketentuan hukum mengenai kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia secara umum diatur dalam Pasal 359 dan 360 KUHP. Adapun unsur-unsur dari Pasal 359 ini adalah: 1.
Adanya kelalaian Berbuat salah karena kelalaian disebabkan karena tidak menggunakan
kemampuan yang dimilikinya ketika kemampuan itu seharusnya ia gunakan, kurang cermat berpikir, kurang pengetahuan/bertindak kurang terarah dan tidak menduga secara nyata akibat fatal dari tindakannya. 2.
Menyebabkan matinya orang lain Matinya orang dalam pasal ini tidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa,
akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat dari pada kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (delik culpa), maka pelaku tidak dikenakan pasal tentang 2
Mahmul Siregar dan Edy Ikhsan, Metode Penelitian Hukum, (Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan: Bahan Ajar tidak diterbitkan, 2010), hlm. 13.
pembunuhan (Pasal 338 atau 340 KUHP). Pasal ini menjelaskan bahwa kematian orang lain adalah akibat dari kelalaian si pembuat dengan tidak menyebutkan perbuatan si pembuat tetapi kesalahannya. Unsur-unsur dari Pasal 360 KUHP adalah: 1.
Adanya kesalahan Kesalahan merupakan perbuatan sedemikian rupa sehingga perbuatan itu
dapat dipertanggungjawabkan. Dalam undang-undang ini, dapat dilihat dalam kesengajaan dan kealpaan.kesengajaan adalah orang yang mengendaki dan orang yang mengetahui. 2.
Menyebabkan orang lain terluka Terlukanya orang lain dapat berupa luka ringan dan luka berat. Luka berat
dalap dilihat sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHP. B. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Ketentuan hukum mengenai kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Ini merupakan dasar hukum penjatuhan sanksi pidana bagi pengemudi dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 312 UU LLAJ dapat digunakan untuk menjerat pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas. Unsur-unsur pidana yang terkandung dan harus terpenuhi dalam aturan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ antara lain: 1.
Setiap orang;
“Setiap orang” dalam pasal ini mengacu pada pelaku dari perbuatan tindak pidana kejahatan lalu lintas serta tidak ditemukan alasan penghapus pidana baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 KUHP dan pelaku tersebut dipandang cakap sebagai subjek hukum. 2.
Mengemudikan kendaraan bermotor; Pelaku dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang dapat dipidana adalah
setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor. Artinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan tidak bermotor maka ia tidak dapat dipidana. 3.
Karena lalai; dan Kelalaian merupakan rumusan delik yang juga harus dibuktikan. Unsur ini
dapat diungkapkan dari kronologis kejadian dan kesaksian. Melalui penyidikan dan dengan mengungkapkan fakta dalam persidangan maka unsur kelalaian akan dapat dibuktikan atau tidak. 4.
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Unsur mengkibatkan orang lain meninggal dunia pada umumnya
dibuktikan berdasarkan visum et repertum dari rumah sakit yang menerangkan penyebab dan cara kematian korban dengan memeriksa tubuh korban baik dengan pemeriksaan luar maupun dengan pemeriksaan dalam. Ketentuan Pasal 311 sebenarnya serupa dengan Pasal 310. Apa yang membedakan Pasal 311 ini adalah adanya unsur kesengajaan orang yang mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang. Perbuatan tersebut yang menyebabkan ancaman sanksi pidana
dalam Pasal 311 lebih berat jika dibandingkan dengan Pasal 310 yaitu ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara. Pasal 312 tersebut diatas terkait dengan kewajiban dan tanggung jawab pengemudi dalam Pasal 231 ayat (1). Pasal ini jika dicermati bukan merupakan tindakan yang mengakibatkan orang lain meninggal sebagaimana terdapat pada kedua pasal sebelumnya yakni Pasal 310 dan Pasal 311. Akan tetapi pasal ini dimasukkan dalam pasal yang tergolong pada suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana tertera pada Pasal 316 ayat 2. C. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak Kelemahan undang-undang ini adalah tidak mengatur tentang diversi untuk mengalihkan perkara anak di luar jalur peradilan formal sehingga anak mendapatkan stigmatisasi. Undang-undang ini belum mengakomodasi model keadilan restoratif. Sehingga paradigma filosofi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dapat dikatakan menganut pendekatan yuridis formal dengan menonjolkan penghukuman (retributive). Model peradilan anak retributif tidak pernah mampu memberikan kerangka kerja yang memadai bagi berkembangnya sistem peradilan anak. D. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengarah kepada pendekatan keadilan
restoratif yang lebih mengutamakan kepentingan anak sebagai pelaku dalam perbaikan masa depan dan diri anak, penghukuman sebagai jalan terakhir dan dalam pidana tambahan juga dalam undang-undang ini terdapat pemenuhan
kewajiban adat, artinya undang-undang ini mengakui adanya keberlakuan aturan adat.3 Azas yang dianut dalam sistem peradilan pidana anak di antaranya adalah kepentingan
terbaik
bagi
anak;
penghargaan
terhadap
pendapat
anak;
kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak; pembinaan dan pembimbingan anak; perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan penghindaran pembalasan.4 Sistem peradilan pidana anak pun wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif, serta wajib diupayakan diversi dengan tujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak; menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan; menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan; menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.5 2.
FAKTOR-FAKTOR YANG DAPAT MENJADI PENYEBAB KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI WILAYAH SUMATERA UTARA
A. Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan oleh Anak Pada hakikatnya sistem keselamatan lalu lintas jalan terdiri dari 3 (tiga) subsistem, yaitu subsistem pengguna jalan (manusia), subsistem kendaraan, dan subsistem lingkungan jalan. Ketiga subsistem ini bergabung menjadi satu sistem
3
Ibid. Pasal 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 5 Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 4
yang kompleks.6 Penyebab kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak tidak berbeda dengan orang dewasa. 1.
Faktor manusia Keadaan pengemudi dapat dipengaruhi oleh beberapa hal antara lain:7
a.
Tubuh Keadaan pancaindra manusia sebagai pembawaan pribadinya sering
menjadi sebab dari suatu kecelakaan. Pengemudi yang kurang penglihatannya dan pendengarannya sukar untuk mengikuti keadaan lalu lintas di jalan dengan sempurna. b.
Kecakapan Seseorang yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) belum tentu
menjadi pengemudi yang baik, karena selain lulus dari ujian seseorang harus mendapat cukup pengalaman yang akan memberikan kecakapan dan pengetahuan tentang bagaimana caranya membawa kendaraan dengan selamat dan tanpa melanggar peraturan lalu lintas. Kecakapan fisik dan mental orang dapat mengemudikan kendaraannya dengan baik. c.
Watak Watak mempunyai dua unsur ialah sikap dan emosi. Sikap mempunyai dua
alternatif ialah baik dan buruk. Banyak kecelakaan yang terjadi karena sikap yang kurang baik dari pengemudi kendaraan yang cenderung ugal-ugalan dan tidak mau mematuhi peraturan lalu lintas (tidak tertib). 6 Tri Tjahjono dan Prof. Indrayati Subagio, Analisis Keselamatan Lalu Lintas Jalan, (Bandung: Lubuk Agung, 2011), hlm. 19. 7 Kepolisian Republik Indonesia Komando Pengembangan Pendidikan dan Latihan Polri , Polisi Dan Lalu Lintas, (Jakarta: 1984), hlm. 82.
d.
Reaksi Kadang-kadang orang menghadapi keadaan lalu lintas pada waktu mana
harus mengambil keputusan yang secepat kilat agar jangan terjadi kecelakaan. Waktu yang diperlukan untuk mengambil keputusan ini sangat penting, karena lebih cepat orang dapat mengambil keputusan, lebih kecil pula kemungkinan terjadinya kecelakaan atau lebih cepat pula bahaya dapat dihindarkan. e.
Racun, obat, lengah, lelah, mengantuk, tekanan psikologis, pengaruh obat, pengaruh alkohol atau sakit
2.
Faktor kendaraan Kerusakan pada bagian dari kendaraan sering kali menyebabkan
kecelakaan. Faktor kendaraan yang pailing sering terjadi adalah ban pecah, rem tidak berfungsi sebagaimana seharusnya, kelelahan logam yang mengakibatkan bagian kendaraan patah, peralatan yang sudah aus tidak diganti dan berbagai penyebab lainnya. yang dilakukan terhadap kendaraan. 3.
Faktor jalan Kondisi jalan sangat berpengaruh sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas.
Kondisi jalan yang rusak, berlubang-lubang, batu-batu, licin terutama di waktu hujan, pagar pengaman yang tidak ada di daerah pegunungan, dan jarak pandang dapat menyebabkan kecelakaaan lalu lintas.8 Kondisi jalan yang rusak atau berlubang sangat membahayakan pengguna jalan terutama bagi pengemudi kendaraan bermotor yakni pengemudi sepeda motor. Hal ini dikarenakan sepeda motor merupakan kendaraan bermotor yang sangat mudah terlibat kecelakaan 8
http://edorusyanto.wordpress.com/2013/01/23/awas-jalan-rusak-bisa-picu-kecelakaan, diakses tanggal 15 Januari 2014.
akibat turbulensi oleh medan jalan yang berlubang mengingat strukturnya yang kurang stabil.9 4.
Faktor Lingkungan/geografis (alam) suatu wilayah Geografis ataupun alam sangat berpengaruh dalam terjadinya kecelakaan
lalu lintas misalnya keadaan medan yang curam, berbukit-bukit, berkelok-kelok, dan terjal juga mendorong untuk terjadinya kecelakaan lalu lintas, termasuk juga dengan keadaan cuaca seperti hujan deras, asap, kabut, yang dapat mempengaruhi jarak pandang yang mengakibatkan jarak pandang menjadi lebih pendek terutama di daerah pegunungan. Benda-benda atau lampu-lampu yang menyilaukan seperti matahari yang bersinar dengan terangnya, lampu-lampu kendaraan yang besar dan kuat sinarnya. Selain hal di atas kecelakaan lalu lintas dapat juga terjadi dikarenakan tanah longsor maupun pohon tumbang dan menimpa kendaraan halhal ini sangat sering terjadi di daerah pegunungan dikarenakan banyak tebing, pohon, maupun jurang yang dalam yang dapat kita temui di jalan-jalan. B. Upaya Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan oleh Anak Pencegahan kecelakaan lalu lintas sesungguhnya telah merupakan titah dari Pasal 226 UU LLAJ berikut ini : Upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas dilaksanakan melalui: a. b. c. d.
Partisipasi para pemangku kepentingan; Pemberdayaan masyarakat; Penegakan hukum; dan Kemitraan global10
9
http://edorusyanto.wordpress.com/2012/06/16/ini-dia-faktor-jalan-yang-picu-kecelakaan, diakses tanggal 15 Januari 2014. 10 Pasal 226 ayat (1) UU LLAJ
dan dilakukan dengan pola penahapan yang meliputi program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang11 dimana penyusunan program pencegahan kecelakaan lalu lintas dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.12 Pihak kepolisian dalam hal penanganan kecelakaan lalu lintas tidak membuat suatu strategi khusus dalam melakukan penanggulangannya. Hanya dengan melakukan prosedur yang biasa seperti petunjuk-petunjuk dari POLDA maupun rencana kerja bulanan. Rencana kerja tersebut di antaranya terdiri dari tindakan preventif dan represif. 1.
Tindakan preventif (pencegahan), seperti pepatah di dalam ilmu kedokteran
yaitu mencegah lebih baik daripada mengobati. Jadi tindakan ini dilaksanakan oleh polisi lalu lintas dalam rangka pencegahan terjadinya peristiwa kecelakaan lalulintas. Upaya-upaya tersebut dilakukan dengan: a.
Rambu-rambu lalu lintas Sesuai dengan fungsi rambu-rambu lalu lintas yakni merupakan suatu alat
dalam rangka untuk menunjang lancarnya kegiatan berlalu lintas dimana ramburambu ini mrupakan petunjuk bagi para pengemudi di dalam menjalankan kendaraannya di jalan raya. b.
Penyuluhan Dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran hukum, polisi lalu lintas
juga sering mengadakan penyuluhan-penyuluhan hukum, termasuk di antaranya penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas. 11 12
Pasal 226 ayat (2) UU LLAJ Pasal 226 ayat (3) UU LLAJ
c.
Perolehan SIM (Surat Izin Mengemudi) Pemberian izin mengemudi juga merupakan salah satu upaya untuk
mengurangi peristiwa kecelakaan lalu lintas. d.
Pendidikan Masyarakat di bidang Lalu Lintas Pendidikan masyarakat tentang lalu lintas disingkat Dikmas Lantas adalah
segala kegiatan dan usaha untuk menumbuhkan pengertian, dukungan, dan pengikutsertaan masyarakat secara aktif dalam usaha menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas melalui proses pengajaran dan pelatihan. e.
Penerangan Lalu Lintas Kegiatan komunikasi ini memberikan keterangan-keterangan, gagasan-
agasan, atau kebijaksanaan yang disertai pesan atau anjuran dengan maksud menjelaskan, mendidik, dan mempengaruhi atau mengajak menerima pesan, bersedia
untuk bersikap dan
bertindak sesuai
harapan juru
penerang
(komunikator). f.
Pameran Lalu Lintas Kegiatan ini merupakan usaha Polri/Polantas dengan memberikan
penerangan secara visual kepada masyarakat tentang tugas, kegiatan, dan masalah-masalah yang dihadapi oleh Polantas, sehingga masyarakat mengerti dan memahami serta ikut berpartisipasi dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. g.
Perlombaan/Sayembara Lalu Lintas Kegiatan ini merupakan perlombaan keterampilan mengendarai kendaraan
bermotor/tidak bermotor yang diselenggarakan oleh Polri/Polantas yang diikuti
oleh masyarakat dengan penilaian tertentu. Sayembara lalu lintas adalah sayembara mengenai pengetahuan lalu lintas yang penilaiannya menurut kriteria tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran berlalu lintas. h.
Taman Lalu Lintas Taman lalu lintas adalah suatu taman atau tempat yang dibuat sedemikian
rupa sehingga menggambarkan suatu kota dalam bentuk mini yang dilengkapi sarana lalu lintas (rambu-rambu), dengan tujuan mendidik bagi para pengunjung khususnya anak-anak sekolah tentang tata cara berlalu lintas, sopan-santun, dan kesadaran lalu lintas. i.
Razia Usaha lain polisi lalu lintas mengadakan razia untuk memeriksa
kendaraan-kendaraan dan kelengkapannya. Hal ini juga dianggap penting sekali dimana pengemudi harus melengkapi surat-suratnya, harus mematuhi peraturanperaturan lalu lintas, karena melalui razia ini kepatuhan pengemudi diperhatikan, dengan emikian para pengemudi harus lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraanya sekaligus juga untuk menekan terjadinya tindak pidana pencurian motor. 2.
Tindakan represif Dengan upaya penghukuman melalui pasal tersebut selama ini peristiwa
kecelakaan lalu lintas belum dapat dibendung atau dikurangi maka pemerintah mengeluarkan UU No. 1 Tahun 1960 tentang pemberatan hukuman yang diancam oleh Pasal 359 dan 360 KUHP sehingga dengan pemberatan hukuman tersebut nantinya dapat mengurangi peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Pihak kepolisian juga mengikutsertakan masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak pidana lalu lintas ini.13 Unsur masyarakat yang diikutsertakan antara lain tokoh masyarakat, siswa sekolah dari tingkat SMP sampai tingkat SMU. 3. PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KELALAIAN BERLALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN ORANG LAIN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 579/PID.SUS/20013/PN.DPS) Setelah membaca keseluruhan materi kasus terdakwa anak mulai dari surat dakwaan, tuntutan, hingga putusan akhir. Berikut tinjauan beberapa pasal yang berhubungan dengan kasus ini. Sebelum melakukan tinjauan beberapa pasal yang berhubungan dengan perbuatan terdakwa dalam kasus ini, maka tentu telah dapat menggolongkan jenis kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Sesuai Pasal 229 ayat huruf c dan ayat 4 UU LLAJ, maka kecelakaan lalu lintas ini termasuk dalam golongan kecelakaan lalu lintas berat dimana mengakibatkan korban Ni Wayan Susianti meninggal dunia. Merujuk pada kronologis kasus, ditemukan beberapa perbuatan yang tidak jeli terlihat oleh jaksa penuntut umum maupun hakim. Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM). Perbuatan tersebut merupakan kewajiban setiap pengemudi yang terdapat pada Pasal 77, Pasal 80 huruf d, dan Pasal 81 ayat (2) UU LLAJ yang mana perbuatan terdakwa tersebut dapat dipidana dengan mengenakan Pasal 284 UU LLAJ. Kemudian perbuatan terdakwa yang tidak mengindahkan peraturan tentang tata cara berlalu lintas menyangkut ketertiban dan keselamatan. Dalam 13
Soejono, Sosio Kriminologi, (Bandung: Sinar Baru, 1984), hlm. 141.
keterangannya, terdakwa mengakui dirinya tidak mengenakan helm. Terdakwa tidak mengindahkan kewajibannya sebagai pengemudi sebagaimana diatur dalam Pasal 105 dan Pasal 106 ayat (8) UU LLAJ. Sehingga bagi pengemudi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maka dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 291UU LLAJ. Kemudian perbuatan terdakwa yang mengemudikan kendaraannya dengan kencang karena panik melihat korban dikerjar orang dan karena tidak dapat menguasai kendaraannya menyebabkan kendaraan oleng dan korban terbentur pot beton pohon perindang merupakan suatu sebab dan akibat (kausalitas). Sebab yang dimaksud di sini adalah perbuatan terdakwa yang mengendarai kendaraannya dengan kencang yang disertai rasa panik, sedangkan akibat dari perbuatan terdakwa adanya kematian korban. Terlebih dsalam keterangannya, terdakwa mengakui dirinya tidak mengenal korban dan murni ingin menolong korban. Hal yang meringankan menurut jaksa penuntut umum adalah bahwa terdakwa dengan pihak keluarga korban Ni Wayan Susianti sudah melakukan perdamaian. Hal tersebut menunjukkan bahwa terdakwa memenuhi kewajibannya sebagai pengemudi yang beritikad baik dalam kecelakaan lalu lintas. Terdakwa memberikan bantuan biaya pemakaman kepada keluarga Alm. Ni Wayan Susianti sebagaimana terlampir dalam surat perdamaian. Namun pemberian santunan tersebut tidak serta-merta menghapuskan tindak pidana kejahatan yang dilakukan terdakwa berupa kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan
orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 235 ayat 1 UU LLAJ. Dalam amar putusan hakim terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”. Pasal yang dikenakan pada terdakwa telah sesuai dengan pasal yang tertera pada surat dakwaan dan juga sesuai dengan akibat dari perbuatan terdakwa akan tetapi, dengan tidak mengurangi rasa hormat, jaksa penuntut umum dan hakim menurut hemat penulis tidak mengindahkan amanat Undang-Undang 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengamanatkan penyelesaian perkara anak di luar pengadilan, namun karena undang-undang ini belum berlaku efektif menjadi alasan untuk tidak menerapkannya. Tidak pula mengupayakan diversi di tingkat Kepolisian yang sebenarnya dapat ditempuh berdasarkan ketentuan pidana untuk anak. Pasal yang dikenakan pada terdakwa adalah pasal 310 ayat (4) sebagai berikut : Pasal 310 ayat (4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Setelah memerhatikan beberapa pasal dalam UU LLAJ terkait dengan kasus posisi, maka selanjutnya dapat dicermati sanksi pidana yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa, yaitu pidana penjara selama 4 (empat) bulan. Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman tersebut kecuali kemudian hari ada perintah hakim karena terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana selama masa percobaan 6
(enam) bulan. Ancaman hukuman tersebut sebenarnya termasuk ringan terhadap terdakwa jika melihat kepada perbuatan terdakwa menurut kronologis dan keterangan saksi-saksi. Sanksi yang dijatuhkan tidak sebanding dengan perbuatannya dan derita yang dialami keluarga korban seumur hidup. Namun, apabila menimbang telah adanya perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa, maka pidana tersebut sesungguhnya tidak lagi banyak berarti untuk keluarga korban. Sebab, telah adanya perdamaian berarti keluarga korban telah memaafkan dan mengampuni si terdakwa. Suatu pidana hanya dapat dijatuhkan oleh hakim apabila telah memenuhi syarat-syarat penjatuhan pidana, antara lain: 1.
adanya suatu tindak pidana;
2.
adanya kemampuan bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan;
3.
adanya kesalahan (dolus atau culpa); dan
4.
tidak adanya alasan pemaaf atau pembenar. Terhadap sanksi pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam putusan
menurut hemat penulis tidak cukup tepat jika berdasarkan ketentuan pidana yang mengatur tentang penghapusan pidana. Keadaan yang dialami terdakwa pada saat sebelum kejadian dapat digolongkan dalam pembelaan terpaksa (noodweer) yang menurut Pasal 49 ayat (1) KUHP merupakan alasan pembenar. Pasal 49 ayat (1) Barangsiapa melakukan perbuatan, yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang lain, mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain, daripada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum.
Keadaan dimana seorang perempuan yang tidak dikenalnya tiba-tiba naik ke sepeda motornya dan meminta tolong diantarkan ke rumah. Melihat ada yang mengejar di belakang, Terdakwa menjadi panik. Menurut beberapa ahli psikologi, panik terjadi secara tiba-tiba, emosional tinggi, tidak rasional, dan respon yang kacau. Semua itu terjadi ketika mengalami ancaman langsung, berat, dan tidak ada jalan keluar. Panik adalah sebuah reaksi dari sejumlah orang yang bertindak secara individual kemudian mempengaruhi secara paralel.14 Menurut hemat penulis, ada dua hal yang terlihat di sini yaitu niat untuk menolong korban dan menghindari kejaran orang di belakang yang bisa jadi membahayakan korban dan dirinya sendiri. Kemudian, berdasarkan pedoman pemidanaan yang diatur dalam Pasal 55 Konsep KUHP Tahun 2009. Konsep KUHP Tahun 2009 menentukan bahwa Pedoman Pemidanaan diatur dalam Pasal 55. Pasal ini mengatur bahwa dalam menjatuhkan pemidanaan wajib mempertimbangkan:15 -
kesalahan pembuat tindak pidana
-
motif dan tujuan tindak pidana
-
sikap batin pembuat tindak pidana
-
apakah tindak pidana dilakukan berencana
-
cara melakukan tindak pidana
-
sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana
-
riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi pembuat tindak pidana 14
Gordon J. Direnzon,s
1990). 15
Ibid., hlm. 121.
Human Social Behavior, ( Holt, Rinehart, and Winston.inc,
-
pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat tindak pidana
-
pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban
-
pemaafan dari korban dan/atau keluarganya; dan/atau
-
pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan Dari pedoman pemidanaan di atas, maka didapati bahwa Terdakwa Anak
melakukan kesalahan berupa kelalaian, tidak mempunyai motif dan tujuan menabrak pot beton pohon perindang yang menyebabkan korban meninggal dunia, sikap batin yang tidak hati-hati dalam mengemudikan kendaraannya, bukan merupakan tindakan yang direncanakan, riwayat hidup terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa masih berstatus sebagai pelajar, terdakwa masih anak-anak yakni berumur 15 tahun ketika itu sehingga dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya, keluarga korban telah memaafkan terdakwa dimana terdakwa telah mengupayakan damai dengan keluarga korban. Kesemua hal-hal tersebut menurut pendapat penulis tidak cukup patut menjadi alasan majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana selama 4 (empat) bulan penjara. Terdapat beberapa hal yang sebenarnya dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk menjatuhkan pidana bebas bagi terdakwa anak yang bersangkutan. E. PENUTUP 1.
KESIMPULAN Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan pada bab-bab sebelumnya,
maka dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu sebagai berikut: 1.
Ketentuan pidana yang relevan mengatur tentang kelalaian berlalu lintas yang mengakibatkan kematian orang lain yang dilakukan oleh anak yaitu Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak masih banyak mengandung kelemahan-kelemahan yang mana pada akhirnya dalam pelaksanaannya, anak diposisikan sebagai objek dan perlakuan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum cenderung merugikan anak. Sementara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak belum berlaku efektif. 2.
Faktor-faktor yang dapat menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak di wilayah Sumatera Utara tidak berbeda dengan orang dewasa pada umumnya yaitu kelalaian pengguna jalan, ketidaklaiakan kendaraan, serta ketidaklaiakan jalan dan/atau lingkungan. Perbuatan kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas seperti lengah, lelah, mengantuk, sakit, tidak tertib, tekanan psikologis, pengaruh obat, pengaruh alkohol, dan pelanggaran batas kecepatan. Upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas oleh anak tidak hanya dibebankan kepada Kepolisian, tetapi terhadap orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat.
3.
Putusan yang dijatuhkan hakim kepada anak yang melakukan kelalaian yang menyebabkan
kematian
orang
lain
pada
perkara
pidana
No.
579/Pid.Sus/2013/PN.DPS kurang tepat karena tidak memperhatikan hal sebab-akibat sebelum terjadinya kecelakaan dan tetap menjatuhkan pidana sekalipun pidana pencobaan yang memberikan stigma negatif pada anak.
2.
SARAN
1.
Perlu diadakan perubahan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ mengenai perdamaian antara pelaku dan korban tidak menjadikan tuntutan pidana gugur terhadap pelaku. Para legislator perlu menilik ulang dan mencermati kembali pasal tesebut agar sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan daya guna terutama memperhatikan kepentingan anak ketika yang menjadi pelaku kejahatan lalu lintas adalah anak.
2.
Perlu diselenggarakan forum LLAJ yang membahas penyusunan program pencegahan kecelakaan lalu lintas secara rutin dan berkelanjutan terutama oleh forum kota Medan untuk mengatasi berbagai permasalahan penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. JURNAL KARYA ILMIAH
PENANGGUNG JAWAB Dr. M. Hamdan, S.H., M.H. NIP. 195703261986011001 EDITOR
Liza Erwina, S.H.,M.Hum NIP. 196110241989032002