PIAGAM MADINAH DAN PENGARUHNYA TERHADAP MASYARAKAT MADINAH
SKRIPSI Diajukan Kepada Fakultas Adab UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Untuk Memenuhi Syarat guna Memperoleh Gelar Sarjana Humaniora (S.Hum) Oleh:
Ali Irsyad NIM. 01120708
JURUSAN SEJARAH DAN KEBUDAYAAN ISLAM FAKULTAS ADAB UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2009
i
ii
iii
Motto:
"Wahai Sekalian Manusia!, Dirimu Dilahirkan Ke Dunia Ini Dalam Keadaan Menangis Sedangkan Semua Orang Yang Ada Di sekelilingmu Tersenyum Gembira
Maka Dari Itu Berusahalah, Berjuanglah, Sehingga Pada Saat Kamu Mati Nanti, Semua Orang-Orang Yang Ada Di sekelilingmu Menangis Sedangkan Engkau Sendiri Tersenyum Gembira…"
v
HALAMAN PERSEMBAHAN
Skripsi ini penulis persembahkan kepada:
1.
Kedua orang tua H. Maslichan dan Hj. Alfiyah atas do'a yang tidak ada hentinya.
2.
Kedua mertua Drs. H. Muhyiddin Khazin dan Dra. RR. Isnaini Iftitah
3.
Isteriku tercinta Ulia Dewi Muthmainnah serta anakku Sultan Zida Hasani, yang sekian lama menunggu dan menemani dengan sabar.
4.
Drs. Irfan Firdaus selaku Penasehat Akademik
5.
Syamsul Arifin S. Ag. M. Ag selaku Pembimbing Skripsi
6.
Bapak dan Ibu Dosen SKI Fak. Adab Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Guru-guruku semua.
7.
Saudara-saudaraku (mas Ali, neng Laila, Kutul, Roby Mughni, mbak Nung, mas Sofyan, Ghilma Maliana, Tia, Dina, Rima, terima kasih atas semangatnya)
8.
Almamater Fakultas Adab UIN Sunan Kalijaga
9.
Teman-teman SKI kelas D 2001.
10.
Semua teman yang telah membantu menyusun skripsi ini, terima kasih semuanya.
vi
ABSTRAKSI SKRIPSI PIAGAM MADINAH DAN PENGARUHNYA TERHADAP MASYARAKAT MADINAH Sebelum lahirnya Piagam Madinah hak kemanusiaan tergantung kepada adat istiadat atau hukum adat yang terdapat pada setiap suku. Peperangan antar kabilah adalah fenomena biasa di kalangan masyarakat Arab. Jaminan keamanan individu tergantung pada kekuasaan pemimpin kabilah masing-masing, pemimpin kaum juga mengatur segala undang-undang, adat, dan keadilan sosial. Dalam piagam ini juga ditemukan kaidah-kaidah umum yang mampu mengakomodasi berbagai hak dan kewajiban para warga. Piagam itu memuat hak-hak golongan minoritas, kebebasan beragama, memandang segala bentuk gangguan dan ancaman terhadap sekelompok orang sebagai ancaman terhadap semua orang, serta melarang penduduknya untuk melindungi pembuat kekacauan yang akan menciptakan instabilitas kehidupan sosial. Piagam Madinah juga mengatur kebebasan berpendapat, perlindungan terhadap hak sipil dan hak hidup, memperkenalkan ide nasionalisme dan negara dalam arti luas, toleran, bekerjasama dan humanis. Prinsip itu menjamin persamaan hak dan kewajiban setiap individu, tanpa membedakan ras, bahasa, ataupun kepercayaan. Pembahasan dalam penelitian ini menggunakan metode historis, penggunaan metode ini dimaksudkan untuk mengetahui kenyatan sejarah, kondisi sosial, politik, keyakinan masyarakat, hal-hal yang melatarbelakangi perumusannya, serta bagaimana pengaruhnya terhadap heterogenitas masyarakat pendukungnya. Sedangkan untuk pendekatannya menggunakan pendekatan sosiologi Pendekatan tersebut digunakan karena pemikiran masyarakat sebelum dan sesudah piagam ini lahir mengalami perubahan, atau secara otomatis piagam tersebut membawa perubahan pola pikir masyarakat pendukungnya. Berarti dalam kurun waktu sebelum dan sesudah piagam ini lahir masyarakat yang bernaung dibawahnya mengalami perubahan pemikiran dan sosial. Sebagaimana dikutip dudung Abdurahman, Marvin E. Olsen mengatakan: perubahan sosial itu seringkali disertai suasana kegelisahan sosial, disintegrasi dan konflik sosial. Lebih lanjut diungkapkan Chitambar bahwa konsep perubahan itu menunjukkan berbedanya aspek fungsi (pertalian antara berbagai komponen dan hubungannya dengan komponen lain) dan struktur (susunan sitematis yang menjadi sifat suatu masyarakat) pada waktu kemudian dibanding waktu sebelumnya. Setelah menyimak pokok pikiran penelitian dan metode yang digunakan, penelitian ini diharapkan dapat menjelaskan hal-hal yang menyangkut Piagam Madinah dan pengaruhnya terhadap masyarakat Madinah. Hasil yang didapatkan adalah mengungkapkan kondisi masyarakat Madinah sebelum piagam ini lahir, situasi-situasi penentu kelahirannya, dan seperti apa pengaruhnya setelah Piagam ini lahir. Sehingga disimpulkan piagam ini lahir berdasarkan kondisi sosial masyarakat Madinah yang heterogen, baik kondisi keagamaan, politik, ekonomi, sosial, dan suku bangsa. Piagam Madinah juga memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap masyarakat yang bernaung di bawahnya, khususnya lagi pengaruh bagi umat Islam Hal ini didasarkan pada eksistensinya dalam merubah dan memberikan aturan baru tentang hidup bernegara dan beragama yang damai di antara mereka.
vii
PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB-LATIN Penulisan transliterasi Arab-Latin dalam penelitian ini menggunakan pedoman Surat Keputusan Bersama Departemen Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tertanggal 22 Januari 1988 nomor: 157/1987 dan 0593b/1987.
I. Konsonan Tunggal Huruf Arab
Nama
Huruf Latin
Nama
ا ب ت ث ج ح خ د ذ ر ز س ش ص
alif
tidak dilambangkan
tidak dilambangkan
ba’
b
be
ta’
t
te
s\a
s\
es (dengan titik atas)
jim
j
je
h
h}
Ha (dengan titik bawah)
kha’
kh
ka dan ha
dal
d
de
z\al
z\
Ze (dengan titik di atas)
ra’
r
er
zai
z
zet
sin
s
es
syin
sy
es dan ye
s}ad
s}
ض
d{a>d
d}
ط
t}a’
t}
es (dengan titik di bawah) de (dengan titik di bawah) te (dengan titik di bawah)
viii
ظ
d{ad
d}
ع
‘ain
‘
de (dengan titik di bawah) Koma terbalik di atas
غ
gain
g
ge
ف ق ك
fa’
f
ef
qaf
q
qi
kaf
k
ka
ل م ن
lam
l
’el
mim
m
’em
nun
n
’en
و
waw
w
W
ha’
h
ha
ء ي
hamzah
’
apostrof
ya’
y
ye
II. Konsonan Rangkap Karena Syaddah ditulis Rangkap
!" #$ &ة
ditulis
muta’aqqidain
ditulis
’iddah
'()*
ditulis
h}ikmah
'$+,
ditulis
jizyah
III. Ta’ Marbûtah di Akhir Kata a. Bila dimatikan tulis h
ix
b. Bila diikuti dengan kata sandang “al” serta bacaan kedua ini terpisah, maka ditulis dengan h
'"ا-ء آ/01و2ا
ditulis
karâmah al-auliyâ’
c. Bila ta’ marbûtah hidup maupun dengan harakat, fathah, kasrah , dan dammah ditulis t
ة/ زآ-341ا
ditulis
zakât al-fitr
IV. Vokal Pendek
َ ِ ُ
fathah
ditulis
a
kasrah
ditulis
i
dammah
ditulis
u
Fath{ah{ + alif
ditulis ditulis
â Jâhiliyah
Fath{ah{ + ya’ mati
ditulis ditulis
â Tansâ
Kasrah + yâ mati
ditulis ditulis
î Kar î m
D{ammah + wawu mati
ditulis ditulis
furûd}
V. Vokal Panjang 1.
'08ه/, 2.
:;<= 3.
>$-آ 4.
وض-?
x
û
VI. Vokal Rangkap Fathah + ya’ mati
ditulis ditulis
ai bainakum
Fathah + wawu mati
ditulis ditulis
au qaul
1.
>)<0@ 2.
لAB
VII. Vokal pendek yang berurutan dalam satu kata dipisahkan dengan apostrof
>!Cأأ أ&ت #E1 >=-)F
ditulis
a’antum
ditulis
u’iddat
ditulis
la’ain syakartum
ditulis
al-Qur'ân
ditulis
al-Qiyâs
VIII. Kata Sandang Alif + Lam a. Bila diikuti huruf qomariyah
نG-1ا س/01ا
b. Bila diikuti huruf syamsiyah ditulis dengan menggandakan huruf syamsiyah yang mengikutinya, serta menghilangkan huruf l (el) nya.
ء/(;1ا H(I1ا IX. Penulisan kata-kata penulisannya
وض ذوى-41ا K;<' اه1ا
dalam
ditulis
as-samâ’
ditulis
asy-syams
rangkaian
kalimat
ditulis
menurut
ditulis
zawi al-furud
ditulis
Ahl as-sunnah
xi
KATA PENGANTAR
ﺣ ْﻴ ِﻢ ِ ﻦ اﻟ ﱠﺮ ِ ﷲ اﻟ ﱠﺮﺣْﻤ ِ ﺴ ِﻢ ا ْ ِﺑ اﻟﺤﻤﺪ ﷲ رب اﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ وﺑﻪ ﻧﺴﺘﻌﻴﻦ ﻋﻠﻰ اﻣﻮر اﻟﺪﻧﻴﺎ واﻟﺪﻳﻦ واﻟﺼﻼة واﻟﺴﻼم ﻋﻠﻰ اﺷﺮف اﻻﺋﻨﺒﻴﺎء واﻟﻤﺮﺳﻠﻴﻦ ﺳﻴﺪﻧﺎ ﻣﺤﻤﺪ و ﻋﻠﻰ اﻟﻪ واﺻﺤﺎﺑﻪ اﺟﻤﻌﻴﻦ Alhamdulillah, puji dan syukur yang tak terhingga penyusun haturkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat, karunia, hidayah serta pertolonganNya. Shalawat dan salam semoga tetap terlimpahkan kepada junjungan Nabi agung kita Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan jalan kebenaran kepada umat manusia, beserta keluarganya, para sahabat, dan para pengikutnya. Dengan segala kebesaran Allah SWT sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi yang berjudul "Piagam Madinah dan Pengaruhnya terhadap Masyarakat Madinah" yang dipergunakan untuk memenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelar sarjana strata satu. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan skripsi ini tidak akan terwujud secara baik tanpa adanya bantuan, bimbingan, dan dorongan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: 1.
Bapak Dekan Fakultas Adab UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta beserta stafnya.
2.
Bapak Ketua Jurusan Sejarah dan Kebudayaan Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
xii
3.
Bapak Drs. Irfan Firdaus selaku Penasehat akademik.
4.
Bapak Syamsul Arifin M.Ag selaku Dosen Pembimbing, yang senantiasa memberikan saran dan bimbingan yang mengarahkan dengan penuh tanggung jawab disertai keikhlasan dan kesabaran dalam membimbing penulis dalam menyelesaikan skripsi ini.
5.
Segenap Dosen dan Karyawan Fakultas Adab serta UPT Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
6.
Ayahanda H. Maslichan dan Ibunda Hj. Alfiyah serta mertuaku; Drs. H. Muhyiddin Khazin dan Dra. RR. Isnaini Iftitah tercinta yang selalu membantu baik nasehat, maupun do'a.
7.
Isteriku Ulia Dewi Muthmainnah dan anakku Sultan Zida Hasani tercinta yang selalu membantu, memberikan semangat, motivasi, nasehat, do’a, dan kasih sayangnya dengan penuh keridhoan dan keihlasan sehingga penyusunan skripsi ini dapat terselesaikan.
8.
Kakak-kakakku (Mas Ali, Neng Laila, Roby Mughni, Mas Sofyan, Mbk Nung, Ghilma Maliana) dan adik-adikku (Kutul, Tia, Dina, Rima,) tercinta yang selalu memberikan semangat dan do’a.
9.
Saudaraku (Hafid, Suci,) terima kasih atas segala do’a.
10.
Teman-teman SKI D angkatan 2001.
11.
Dan semua pihak yang telah ikut berjasa membantu dalam penulisan skripsi ini yang tidak mungkin penulis sebutkan satu persatu.
xiii
Kepada semua pihak tersebut, semoga amal baik yang telah diberikan dapat diterima di sisi Allah SWT dan mendapat limpahan rahmat dari-Nya. Akhirulkalam, dengan penuh ikhtiar dan rasa rendah hati, penulis menyadari bahwa skripsi ini mungkin masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, kritik dan saran yang konstruktif senantiasa dibuka untuk upaya perbaikan skripsi ini. Penulis berharap semoga skripsi ini dapat memberikan manfaat bagi bagi kita semua. Amin.
Yogyakarta, 26 Januari 2009 Penyusun
Ali Irsyad 01120708
xiv
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ......................................................................................
i
HALAMAN PERNYATAAN KEASLIAN..................................................
ii
HALAMAN NOTA DINAS ..........................................................................
iii
LEMBAR PENGESAHAN SKRIPSI……………………………………..
iv
HALAMAN MOTO.......................................................................................
v
HALAMAN PERSEMBAHAN……………………………………………
iv
ABSTRAK ......................................................................................................
vii
PEDOMAN TRANSLITERASI ...................................................................
viii
KATA PENGANTAR....................................................................................
xii
DAFTAR ISI...................................................................................................
xv
BAB I : PENDAHULUAN ............................................................................
1
A. Latar Belakang Masalah...................................................................
1
B. Batasan dan Rumusan Masalah........................................................
5
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian......................................................
7
D. Tinjauan Pustaka ..............................................................................
8
E. Landasan Teori .................................................................................
11
F. Metode Penelitian.............................................................................
14
G. Sistematika Pembahasan..................................................................
15
BAB II : KONDISI MASYARAKAT MADINAH SEBELUM LAHIRNYA PIAGAM MADINAH ....................................................................................
18
A. Kondisi Agama.................................................................................
18
xv
B. Kondisi Politk...................................................................................
21
C. Kondisi Ekonomi…………………………………………………..
24
BAB III : SITUASI PENENTU KELAHIRAN PIAGAM MADINAH ...
27
A. Faktor Politik....................................................................................
27
B. Kondisi Agama.................................................................................
30
C. Kondisi Hakikat dan Fungsi Piagam Madinah.................................
36
BAB IV : ISI PIAGAM MADINAH DAN PENGARUHNYA TERHADAP MASYARAKAT MADINAH ......................................................
44
A. Terhadap Kondisi Politik..................................................................
44
B. Terhadap Kondisi Agama.................................................................
50
C. Terhadap Kondisi Sosial ....................................................................
56
BAB V : PENUTUP....................................................................................
64
A. Kesimpulan.......................................................................................
64
B. Saran.................................................................................................
64
DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................
66
LAMPIRAN....................................................................................................
69
DAFTAR RIWAYAT HIDUP ......................................................................
74
xvi
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Sejarah menginformasikan, umat Islam menjadi satu komunitas yang bebas dan merdeka setelah pada tahun 622 M hijrah ke Madinah, kota yang sebelumnya disebut Yastrib.1 Madinah sendiri adalah kota yang komposisi penduduknya terdiri dari beberapa golongan.2 Setelah Nabi Muhammad SAW dan umat Islam tiba di kota itu, komposisi penduduk kota Madinah terbagi menjadi tiga golongan besar, yaitu golongan Muslim (terdiri dari Kaum Muhajirin dan Anshar), Musyrikin (terdiri dari banyak suku kecil dan didominasi dua suku terbesar, suku 'Aus dan Khazraj), dan golongan Yahudi (terdiri dari banyak suku, di Madinah suku terbesar mereka adalah Banu Nadhir; Banu Quraizhah, dan Banu Qainuqa').3
1
Ahmad Sukardja, Piagam Madinah Dan Undang-Undang Dasar 1945: Kajian Perbandingan Tentang Dasar Hidup Bersama Dalam Masyarakat Yang Majemuk, (Jakarta: UI Press, 1995), hlm. 36. 2 Beberapa pendapat mengatakan komposisi penduduk di Madinah pasca hijrahnya umat Islam, pendapat Hasan Ibrahim Hasan misalnya, dia menyebutkan ada empat golongan: Muhajirin, Anshar, kaum munafik dan musyrik, serta kaum Yahudi. Syed Amir Ali menyebut tiga golongan saja, tapi mengandung maksud yang sama dengan pendapat Ibrahim Hasan, yaitu: Muhajirin-Anshar, kaum munafik dan kaum Yahudi. Madjid Khadduri, George E. Kerk, dan Ahmad A. Galwash, hanya menyebut tiga golongan saja tanpa menyebut golongan munafik, yaitu Muhajirin, Anshar, dan Yahudi. 3 J. Suyuthi Pulungan, Prinsip-Prinsip Pemerintahan dalam Piagam Madinah Ditinjau dari Pandangan Al-Qur'an, (Jakarta:Rajawali Pers, 1993), hlm. 54.
1
Di samping heterogen dari segi komposisi penduduknya, Madinah juga diwarnai peperangan antar suku.4 Peperangan antara dua suku besar Madinah, 'Aus dan Khazraj, konflik dua suku Arab tersebut dengan suku-suku Yahudi, juga perselisihan antara Yahudi dengan Yahudi.5 Mereka semua saling berebut pengaruh masyarakat Madinah untuk menjadi penguasa kota itu. Setidaknya tercatat ada dua belas kali peperangan antara 'Aus dan Khazraj, meskipun dua suku ini pernah juga bersekutu menyerang orang-orang Yahudi.6 Dalam penyerangan itu Yahudi menderita kekalahan, peristiwa tersebut semakin mempertajam permusuhan dan kebencian kaum Yahudi terhadap kaum Arab, demikian pula sebaliknya.7
4 Peperangan ini disebabkan oleh ciri dan kepribadian masyarakat Arab. Kehidupan politik masyarakat Arab yang berbasis suku ashabiyyat (solidaritas yang menumbuhkan sikap loyalitas kepada kesatuan suku, solidaritas antara anggota suku diikat oleh pertalian darah), memunculkan semangat eksklusivisme pada setiap suku, sehingga mereka mudah terpecah belah dan bermusuhan serta tiap-tiap suku tidak mempunyai keprihatinan sosial terhadap suku lain. Karakter bangsa Arab seperti ini merupakan fenomena umum yang terjadi. Karakter bangsa Arab juga dipengaruhi oleh muru'ah (kode etik kehidupan) mereka yang sebenarnya berisi sifat-sifat positif, namun seringkali sifat positif tersebut malah memberi dampak kepada hal-hal negatif. Dampak ini dipengaruhi oleh keadan geografis lingkungan tempat tinggal mereka, gurun pasir yang kejam dan ganas. Sifat kedermawanan mereka berkembang menjadi pola hidup bermegah-megah sebagai ukuran kemuliaan seseorang, mengingat betapa sulitnya mencari nafkah di gurun gersang. Sifat keberanian dan kepahlawanan mereka demi mempertahankan hidup dilingkungan yang keras tetapi sering digunakan untuk mempertahankan kehormatan suku. Mempertahankan eksistensi suku masing-masing. Kondisi ini seringkali menimbulkan konflik antar suku. Sifat kesetiaan dan kejujuran demi memperkuat ikatan primordial, berguna untuk menjaga kesetiaan pada suku atas ikatan darah, seringkali menjadikan pembelaan kepentingan saudara sesuku, meskipun ia salah dan dengan cara yang salah pula pembelaan itu dilakukan. 5 Pada saat Nabi hijrah ke Madinah orang-orang Arab berkuasa di sana, Orang-orang Yahudi tidak bisa bersatu menghadapi orang-orang Arab. Permusuhan antara suku Qainuqa' di satu pihak, an-Nadhir dan Quraizhah di pihak lain begitu sengit, sehingga memaksa warga suku Qainuqa' meninggalkan lahan pertanian mereka dan menjadi buruh. 6 Pulungan, Prinsip-Prinsip, hlm. 44 7 Ibid, hlm. 45.
2
Klimaks pertempuran antara 'Aus dan Khazraj terjadi pada Perang Bu'ats sekitar tahun 618 M.8 Sedangkan M.A. Salahi mengatakan peperangan ini terjadi lima tahun sebelum Nabi hijrah. Orang-orang Yahudi memainkan peranan penting dalam memicu terjadinya permusuhan antara 'Aus dan Khazraj.9 Rupanya mereka belajar dari pengalaman dahulu, bahwa melakukan konfrontasi dengan orang-orang Arab secara langsung kurang menguntungkan. Mereka lebih memilih menyebarkan propaganda-propaganda yang menyebabkan pertikaian antara 'Aus dan Khazraj. Dengan begitu kekuatan orang-orang Arab menjadi lemah dan terpecah belah.10 Agama dan keyakinan masyarakat Madinah juga terbagi menjadi tiga golongan besar, yaitu Islam, Paganisme, dan Yahudi. Realitas yang sering terjadi adalah, masing-masing pemeluk agama mengklaim bahwa agama yang diyakininya yang paling benar. Perdebatan seputar masalah keagamaan sering terjadi dan seakan tidak ada habisnya. Keadaan ini mempertemukan dua agama ketauhidan dengan agama pagan yang politeistik (mempercayai banyak Tuhan).
8
Ibid., hlm. 45. M. A. Salahi, Muhammad sebagai Manusia dan Nabi, terj. M. Sadat Ismail, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2006), hlm. 254. 10 Pulungan, Prinsip-Prinsip, hlm. 45. 9
3
Pertemuan Nabi Muhammad dengan pendeta-pendeta Yahudi juga pernah membicarakan masalah keagamaan.11 Demikian halnya dengan kaum pagan, mereka sudah terbiasa dengan akidah tauhid Yahudi yang selalu memandang rendah keyakinan mereka. Agama mereka lebih baik dari pada agama nenek moyang orang-orang Arab. Orang-orang Yahudi memandang rendah orang-orang Arab dan menunjukkan kepada mereka bahwa agama Yahudi adalah agama khusus dan untuk golongan tertentu.12 Keadaan Madinah yang diwarnai pertikaian antar suku dan perdebatan antar agama sudah mencapai puncaknya. Ditambah tidak adanya sebuah kekuasaan politik tunggal, membuat kondisi politik Madinah seakan berada pada status vacuum of power. Artinya tidak ada sebuah kekuasaan politik. Sebuah kekuasaan politik yang diakui oleh seluruh suku bangsa yang ada. Pada kondisi lain, peperangan antara dua suku Arab yang tidak pernah berhenti selama 120 tahun dan belum ada pihak yang menang, membuat masyarakat Madinah berada pada level paling atas dalam hal menginginkan perdamaian. Sungguh tidak ada bangsa atau golongan lain yang hendak mendamaikan mereka.13 11
Salah satu perdebatan yang pernah terjadi adalah dengan diawali kedatangan delegasi Nasrani dari Najran, dengan datangnya mereka ini semakin membuka polemik masalah teologis di Madinah. Berkumpullah para pemuka-pemuka agama Yahudi dan Nasrani dihadapan Nabi Muhammad. Pembicaraan di antara tiga agama kitabiyah ini bermula ketika salah satu pihak menayakan kepada pihak lainnya tentang keyakinan masing-masing. Yahudi jelas menolak sama sekali ajaran Isa dan Muhammad. Sedang pihak Nasrani, paham mereka adalah Trinitas dan menuhankan Isa: sebaliknya Muhammad, ia mengajak orang-orang tersebut kepada keesaan Tuhan dan hanya menyembah Allah, sampai akhirnya pertemuan ini berakhir dan pulanglah delagasi Nasrani ke Najran, pembicaraan ini tidak menghasilkan apapun, setiap golongan akhirnya tetap bersikukuh dengan pendapatnya masing-masing. Keadaan ini semakin memperjelas sisi religi di Madinah sangat beragam dan rawan pertikaian. 12 Salahi, Muhammad Sebagai, hlm. 220. 13 K. H. Monawwar Khalil, Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hlm. 398.
4
Sampai pada akhirnya masyarakat Islam datang ke Madinah pada tahun 622 M. Dengan diprakarsai oleh Rasulullah dan didukung oleh semua golongan masyarakat, disepakatilah sebuah perjanjian bersama di antara mereka semua.14. Perjanjian ini mempunyai tujuan untuk membangun masyarakat baru yang bernegara, menekankan kerja sama, persamaan antara hak dan kewajiban di antara semua golongan, baik dalam kehidupan politik, sosial, agama serta mewujudkan pertahanan dan perdamaian.15 Perjanjian inilah yang kemudian disebut dengan Piagam.16
B. Batasan dan Rumusan Masalah Piagam Madinah adalah perjanjian tertulis dari Nabi Muhammad SAW yang melibatkan seluruh penduduk Madinah. Sebelum Piagam ini lahir, Madinah diwarnai peperangan antar suku, tingginya kesenjangan sosial, kehidupan yang tidak teratur, tidak ada persatuan dan kesatuan di bawah satu pemerintahan, serta beragamnya agama dan keyakinan yang dianut oleh masyarakatnya. Setelah piagam Madinah lahir, permasalahan politik, sosial dan agama juga diatur didalamnya. Di dalam piagam ini juga terdapat rumusan yang jelas mengenai 14
Proses penyusunannya sendiri sebagai berikut: pada saat sesudah tinggal di Madinah, kaum Anshar Madinah dan para pemimpin keluarga dari Mekkah (naqib) berkumpul dalam sebuah pertemuan besar. 23 pasal pertama dari Piagam Madinah diputuskan dalam pertemuan itu, membangun relasi sosial dan hukum dari kelompok Muslim yang baru tersebut dalam dekrit-dekrit yang tertulis. Setelah itu, Nabi meminta perwakilan dari kelompok-kelompok sosial non-Muslim, setelah dia meminta pendapat dari para pemimpin kaum Muslim. Mereka semua menyepakati prinsip-prinsip dasar yang menetapkan dasar sebuah ”negara kota” yang baru dalam pertemuan di rumah Anas ibn Malik.. "Islam-Konflik dan Piagam Perdamaian". Http://ruhullah.wordpress.com. Diakses tanggal 06 Januari 2009. 15 Pulungan, Prinsip-Prinsip, hlm. 64. 16 Piagam Madinah sebelumnya menyebutkan tiga suku utama Yahudi, Banu Qainuqa', Banu Nadhir, dan Banu Quraizhah, sejak tahun 627 M nama tiga suku tersebut tidak lagi dicantumkan karena mereka melakukan pengkhianatan terhadap isi perjanjian.
5
hak dan kewajiban seluruh masyarakat pendukungnya, menandai terbentuknya sebuah negara, menekankan kebersamaan, perdamaian dan keadilan. Piagam Madinah juga memberikan pengaruh terhadap masyarakatnya. Secara khusus pengaruh tersebut berdampak kepada kehidupan umat Islam, secara umum berdampak terhadap seluruh penduduk Madinah. Kondisi lain sebelum dan sesudah terbentuknya Piagam Madinah yaitu heterogennya kehidupan Madinah. Dilihat dari komposisi penduduk, terdapat orangorang Arab Mekah, Arab Madinah dan orang-orang Yahudi. Dilihat dari komposisi agama, terdapat agama Islam, Kristen, Yahudi dan kepercayaan terhadap berhala (orang-orang musyrik). Dari segi ekonomi, orang-orang Yahudi adalah golongan ekonomi kuat, sedangkan orang Islam dan musyrikin adalah golongan ekonomi kelas dua. Heterogenitas masyarakat Madinah tersebut berlangsung sejak hijrahnya umat Islam dan selama masa hidup Nabi Muhammad di Madinah.17 Pernyataan-pernyataan di atas menjelaskan tentang latar belakang kehidupan masyarakat Madinah, isi pokok yang dikandung Piagam tersebut, pengaruhnya terhadap masyarakat, serta heterogennya masyarakat pendukungnya. Oleh karena itu penulis menyimpulkan, terdapat beberapa pertanyaan-pertanyaan utama dalam penelitian ini, pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah: 1.
Mengapa Piagam Madinah ini lahir
2.
Bagaimana pengaruhnya terhadap masyarakat Madinah.
17
Pulungan, Prinsip-Prinsip, hlm. 61.
6
Untuk membatasi ruang lingkup penelitian, penulis membuat klasifikasi tentang permasalahan yang akan diuraikan. Penguraiannya dibatasi pada tinjauan dari faktor politik, agama, dan sosial. Batasan mengenai periodeisasinya dimulai dari hijrahnya umat Islam ke Madinah (622 M) sampai dengan wafatnya Rasulullah. Batasan ini diambil berdasarkan kehidupan Madinah yang tetap heterogen sampai wafatnya Rasulullah SAW (632 M).
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian. Berdasarkan rumusan masalah di atas, penelitian skripsi ini bertujuan sebagai berikut: 1.
Mengetahui dan mencari faktor-faktor yang melatarbelakangi lahirnya Piagam Madinah.
2.
Mengetahui pengaruh-pengaruhnya terhadap Masyarakat Madinah. Dengan berusaha tidak menyimpang dari tujuan penelitian, secara tidak
langsung penelitian ini punya beberapa kegunaan yaitu: 1.
Sebagai
karya
akademik,
penelitian
merupakan
penerapan
pengetahuan penulis dalam melakukan penelitian sejarah, khususnya sejarah Islam. 2.
Dengan memfokuskan penelitian terhadap Piagam Madinah dan Pengaruhnya terhadap masyarakat Madinah, suatu penulisan yang utuh tentang proses perumusan dan bagaimana pengaruhnya dapat dihasilkan.
7
D. Tinjauan Pustaka. Pada saat penelitian ini dilakukan setidaknya ada dua tulisan dalam bentuk buku yang sudah membahas tentang Piagam Madinah. Pertama, yaitu buku karya Ahmad Sukardja yang merupakan Desertasi beliau yang diajukan kepada Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan judul "Piagam Madinah dan UndangUndang Dasar 1945: Kajian Perbandingan Tentang Dasar Hidup Bersama dalam Masyarakat yang Majemuk". Adapun yang menjadi obyek penelitiannya adalah studi perbandingan antara peranan Piagam Madinah dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam mengatur kemajemukan masyarakat di dalamnya. Apabila diperhatikan dari judulnya, tampak bahwa arah penelitian Ahmad Sukardja adalah untuk mengungkapkan posisi dan peranan Piagam Madinah serta Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sebuah konstitusi yang sangat penting dalam mendasari hidup bermasyarakat dan bernegara, memperbandingkan antara keduanya sehingga terlihat di mana letak persamaan dan perbedaannya. Di dalam buku ini juga disebutkan secara kronologis keadaan umum Jazirah Arab dan Indonesia, dari segi letak dan kondisi geografis, baik tentang suku bangsa yang mendiami kawasan ini, agama yang dianut, keadaan sosial, budaya, perekonomian serta berbagai keberagaman yang ada sampai pada isi konstitusinya, persamaan dan perbedaan di antara keduanya serta bagaimana penerapan dan pelaksanaanya.
8
Meski demikian paling tidak dari tulisan ini dapat diperoleh gambaran umum tentang kemajemukan dan latar belakang keadaan sosial masyarakat di Madinah, khususnya masyarakat Muslim dan non Muslim yang hidup di dalamnya. Kedua, yaitu, buku karya J. Suyuthi Pulungan, yang juga merupakan Desertasi beliau yang diajukan kepada Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan judul "Prinsip-prinsip Pemerintahan dalam Piagam Madinah Ditinjau dari Pandangan Al-Qur'an". Seperti halnya buku yang ditulis Ahmad Sukardja buku ini juga menekankan tentang penelitian terhadap muatan dan nilai-nilai yang dikandung dalam Piagam Madinah. Hanya saja perbedaannya terletak pada fokus penelitiannya. Tulisan dalam buku ini menekankan tentang prinsip-prinsip pemerintahan menurut Piagam Madinah dengan tinjauan dari al-Qur'an. Tulisan di dalam buku ini menjelaskan tentang keadaan masyarakat di Madinah sesudah hijrah, status masyarakat Madinah sebagai umat dalam masyarakat politik, kedudukan Nabi Muhammad sebagai Kepala Negara, prinsipprinsip politik yang dikandung Piagam Madinah yang diuraikan berdasarkan pasalpasal di dalamnya, dan tentu saja tinjauan al-Qur’an terhadap prinsip-prinsip tersebut. Akhirnya penulisnya menyimpulkan, baik Piagam Madinah maupun alQur'an tidak menetapkan suatu sistem politik dan bentuk pemerintahan, melainkan menetapkan tentang nilai-nilai universal dan kebersamaan yang memungkinkan suatu masyarakat mencapai kesejahteraan dalam kehidupan. Buku Islam dan Tata Negara (Ajaran, Sejarah dan Pemikiran) karya Munawir Sjadzjali. Sebuah buku yang memaparkan tentang konsep negara
9
berdasarkan Islam. Pertimbangannya adalah buku ini menyebutkan tentang Piagam Madinah yang pada saat itu diakui sebagai dasar pertama perundang-undangan negara Madinah. Sangat menarik karena memberikan deskripsi konsep-konsep pemerintahan dalam negara Madinah. Buku ini dijadikan pertimbangan dalam memabantu penulisan skripsi karena di dalamnya mengatakan setelah Piagam Madinah tersebut dirumuskan dan didukung oleh masyarakat Madinah, menandai peralihan bentuk pemerintahan berbasis suku menjadi pemerintahan yang bernegara. Dalam penelitian ini penyusun berpendapat bahwa pada buku tersebut sedikit banyak dijumpai tulisan mengenai latar belakang lahirnya Piagam Madinah walaupun secara utuh buku-buku tersebut lebih terfokus pembahasannya terhadap isi naskah dan nilai-nilai yang dikandung Piagam Madinah. Buku Karya M. A. Salahi dengan judul Muhammad Sebagai Manusia dan Nabi. Di dalam buku ini dijelaskan kondisi kehidupan masyarakat Madinah. Sangat membantu sebagai bahan masukan untuk mengetahui kondisi masyarakat Madinah secara umum. Kondisi masyarakat Madinah yang dijelaskan dalam buku mulai dari kondisi ekonomi, komposisi agama, komposisi penduduknya, konflik-konflik yang terjadi, kehidupan masyarakatnya, mulai dari suku-suku Arab Madinah, Yahudi, hingga dijelaskan kondisi-kondisi masa awal masyarakat Muhajirin di Madinah. Penjelasan-penjelasan itu secara khusus tersaji dalam satu pokok bahasan. Oleh karena itu, selanjutnya peneliti menyimpulkan bahwa diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai Piagam Madinah, untuk menggambarkan mengapa
10
konstitusi ini lahir, serta bagaimana peranan dan pengaruhnya terhadap kondisi kehidupan masyarakatnya.
E. Landasan Teori Kesadaran akan pluralisme akan membawa kita kepada kesiapan menerima konflik. Masyarakat yang beraneka ragam anggotanya, tentu juga interesnya, tidak mungkin tanpa konflik sama sekali. Konflik menunjukkan bahwa di sana ada ketegangan
yang
mungkin
disebabkan
karena
pengalaman-pengalaman
diskriminatif, ketidakadilan, kesalahpahaman, distribusi yang tidak sama atau status yang tidak sah dalam masyarakat. Lewis Coser dalam "Nature And Function Conflict" mengatakan: konflik justru dapat memberikan atau menunjukkan adanya 'a dynamic change' dalam masyarakat. Yang terpenting bukanlah menghilangkan konflik, akan tetapi menyelesaikannya dengan cara-cara kreatif tanpa memunculkan kekerasan.18 Kekerasan merupakan suatu hal yang potensial dalam situasi konflik. Akan tetapi hal ini tergantung kepada beberapa sebab. Misalnya pada hakekat struktur dan level konflik (the nature of structure and level of conflict) dalam masyarakat. Dalam struktur yang rigid (kaku), konflik biasanya cukup dahsyat dan intens. Jika struktur tidak bersentuhan dengan adanya tuntutan baru, maka konflik akan membawa kepada kekerasan. Tetapi jika struktur menunjukkan fleksibilitas yang diperlukan 18
Sebagaimana dikutip oleh Syafa'atun Elmirzana, "Pluralisme Konflik dan Dialog (Analisa dan Refleksi)" dalam Essensia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, Vol. 2, No. 1 Januari 2001, hlm. 39.
11
untuk memasukkan tuntutan-tuntutan baru, maka konflik sangat mungkin dapat diselesaikan tanpa kekerasan.19 Pluralitas di Madinah yang kemudian memunculkan konflik adalah sebuah proses di mana setiap pihak yang berkonflik ingin segera merasakan seperti apa ending dari konflik tersebut. Sebelum kedatangan Islam, konflik-konflik di Madinah merupakan konflik-konflik bermotif antar suku. Akibatnya jelas destruktif, cara penyelesaian yang diambil 'Aus dan Khazraj adalah contenting (bertanding), peperangan yang tidak pernah berhenti selama 120 tahun dan belum ada pihak yang menang, yang akhirnya membuat mereka 'capek' dan memutuskan untuk inaction (diam). Permusuhan antara suku Qainuqa' di satu pihak, an-Nadhir dan Quraizhah di lain pihak, cara penyelesaian yang di ambil dengan withdraw (menarik diri) dan yielding (mengalah).20 Sikap ini ditunjukkan oleh suku Qainuqa', mereka mengalah dan pergi meninggalkan lahan-lahan pertanian mereka.21 Konflik suku-suku di Madinah di atas, merupakan contoh struktur dan level konflik yang tergolong struktur yang rigid (kaku). Akibatnya menjadi konflik berkepenjangan dan merusak. Intinya hanya menekankan kemenangan. Cara kekerasan tetap saja tidak berpengaruh terhadap perubahan masyarakatnya. Karena 19
Ibid, hlm. 40. Di dalam setiap konflik melibatkan adanya tindakan atau cara tertentu untuk mengatasinya. Tindakan tersebut dapat dikelompokkan menjadi lima kelompok atau lima strategi utama: contenting (bertanding); yielding (mengalah); problem solving (pemecahan masalah), withdraw (menarik diri); inaction (diam). Meskipun pembedaan itu sangat bermanfaat secara konseptual, tetapi dalam kebanyakan konflik, terutama konflik yang mengalami eskalasi, menuntut penerapan beberapa kombinasi strategi sekaligus. 20 Dean G. Pruit dan Jeffrey Z. Rubin, Teori Konflik Sosial, terj. Helly P. Soetjipto dan Sri Mulyantini Soetjipto, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), hlm. 4-6. 21 Salahi, Muhammad Sebagai, hlm. 254. 20
12
tidak ada tuntutan baru yang ingin disepakati bersama. Konflik hanya bisa diselesaikan dengan kekerasan, pengakuan siapa yang menang adalah mutlak harus dicapai. Setelah Islam datang, membuat pluralitas di Madinah semakin kental. Artinya Madinah harus bersiap menghadapi konflik lagi. Namun demikian tidak ada catatan semenjak Islam datang sampai lahirnya Piagam Madinah telah terjadi konflik berujung kekerasan. Akan tetapi dengan dirumuskannya Piagam Madinah konflik-konflik yang terjadi sebelumnya sudah menempatkan Piagam Madinah sebagai cara penyelesaian konflik (problem solving) yang dipilih, atau sebagai wind of change. Hal ini menunjukkan, struktur masyarakat Madinah telah memperlihatkan flexibilitas, yaitu sebuah keadaan yang memungkinkan untuk dimasukkannya tuntutan-tuntutan baru seperti menerima Piagam Madinah sebagai aturan dasar pembentuk masyarakat baru, seperti perubahan pemikiran politik, mencegah terjadinya konflik dan menerima hetregonitas yang bermacam-macam. Sehingga konflik dapat selesai dengan cara yang kreatif dan tanpa kekerasan. Untuk itu, pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologi. Karena dengan pendekatan sosiologi akan dikenali dan ditemukan prosesproses perubahan sosial dalam masyarakat. Dengan ini diharapkan dapat ditarik sebuah pandangan dalam mengkaji Piagam Madinah dan pengaruhnya terhadap masyarakat Madinah. Selain itu pengungkapan proses-proses yang menyertainya seperti kegelisahan sosial, disintegrasi dan konflik sosial bisa lebih mudah dipahami. Karena antara konflik
13
dan perubahan sosial tersebut merupakan dua proses yang saling jalin menjalin atau mempunyai efek timbal balik.22
F. Metode Penelitian. Sebagai sebuah karya yang meneliti sejarah maka metode penelitian yang digunakan pun adalah metode sejarah (historis).23 Menurut Gilbert J. Garraghan, sebagaimana dikutip Dudung Abdurahman, metode sejarah adalah seperangkat aturan dan prinsip sistematis untuk mengumpulkan sumber-sumber sejarah secara efektif, menilainya secara kritis dan mengajukan sintesis dari hasil-hasil yang dicapai dalam bentuk tertulis.24 Senada dengan Garraghan, Louis Gattschalk mendefinisikan Metode Penelitian Sejarah sebagai proses menguji dan menganalisis kesaksian sejarah guna menemukan data yang otentik dan dapat dipercaya, serta usaha sintesis atas data semacam itu menjadi kisah sejarah yang dapat dipercaya.25 Untuk itu langkah-langkah yang diambil adalah: Pertama, pengumpulan data (heuristik). Syarat mutlak sebuah studi sejarah, adalah adanya sumber-sumber dari obyek kajian itu sendiri dalam hal ini peneliti menggunakan sebuah studi pustaka dengan acuan pokok (primer) buku atau teks tulisan. Selama penelitian ini sumber-sumber didapatkan dari sebagian koleksi 22
Dudung Abdurahman, Metode Penelitian Sejarah, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999),
hlm. 12. 23
Menurut definisi yang paling umum, kata history kini berarti 'masa lampau umat manusia’. Lihat. Louiss Gattschalk, Mengerti Sejarah, terj. Nugroho Notosusanto, (Jakarta: UI-Press, 1985), hlm. 27. 24 Dudung Abdurahman, Metode, hlm. 32. 25 Gattschalk, Mengerti Sejarah, hlm. 32.
14
peneliti, Perpustakaan Fakultas Adab UIN Sunan Kalijaga, Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga, Perpustakaan Rauhsan Fi'kr, serta dari sumber-sumber yang lain. Dikhususkan
pada
buku-buku
yang
sesuai
dengan
penelitian,
pertimbangannya adalah bahwa teks (buku) tersebut sangat banyak menulis tentang perjuangan dan kehidupan Nabi Muhammad baik saat berada di Mekah atau di Madinah. Selanjutnya, untuk mendukung penelitian ini penulis menggunakan sumber skunder lainnya, yaitu buku-buku, atau karya tulis yang relevan dengan penelitian ini. Kedua, adalah kritik sumber (verifikasi). Kritik sumber ini dibagi atas dua macam, intern dan ekstern. Adapun tujuan dari kritik ini adalah untuk menguji keaslian data yang diperoleh, baik data primer atau skunder. Ketiga adalah interpretasi. Dalam hal ini terdapat hal-hal yng dirasa belum sepenuhnya meyakinkan untuk dapat dipahami, antara lain: pembongkaran dan pencarian dalam rangka melacak dan mengetahui faktor-faktor yang melatar belakangi lahirnya Piagam Madinah, dan bagaimana pengaruh terhadap masyarakat pendukungnya. Sebagai puncak dari kegiatan penelitian ini adalah historiografi (penulisan sejarah). Diupayakan dalam proses penulisan ini selalu menyajikan sesuatu berdasarkan aspek kronologis, dan penyajiannya berdasakan tema-tema penting dari setiap perkembangaan obyek penelitian. G. Sistematika Pembahasan Untuk menjaga keutuhan, hasil penelitian ini disusun menjadi tiga bagian: pendahuluan, isi, dan penutup.
15
Pada bagian pendahuluan berisi Bab I, terdiri dari latar belakang masalah, batasan dan rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, tinjauan pustaka, landasan teori, metode penelitian, serta sistematika pembahasan. Pada bagian isi terdapat Bab II, Bab III, dan Bab IV. Bab II berisi tentang kondisi masyarakat Madinah sebelum lahirnya Piagam Madinah. Pada bab ini di jelaskan bagaiman kondisi masyarakat Madinah berdasarkan kondisi agama, politik dan kondisi ekonomi. Kondisi-kondisi tersebut merupakan gambaran tentang keadaan masyarakat Madinah. Penggambaran kondisi masyarakat tersebut bertujuan untuk mendeskripsikan faktor-faktor atau keadaan yang mendukung lahirnya Piagam Madinah. Bab III berisi tentang situasi penentu kelahiran Piagam Madinah. Pertama, Bab ini menjelaskan Piagam Madinah ditinjau berdasarkan faktor politik, yaitu menjelaskan kehidupan politik masyarakat Madinah sebelum lahirnya Piagam Madinah serta menjelaskan eksistensi Piagam Madinah dalam menandai berdirinya Negara Madinah. Kedua, dalam Bab ini diungkapkan juga Piagam Madinah berdasarkan tinjauan agama. Permasalahan yang dijelaskan adalah heterogennya kehidupan beragama saat itu, konsep ketuhanan masing-masing agama, penerapan toleransi beragama, serta komposisi golongan masyarakat pendukung tiap-tiap agama tersebut. Ketiga, dijelaskan hakikat dan fungsi dasar Piagam Madinah, penjelasan mengenai beberapa pendapat mengenai Piagam Madinah dan fungsi dasar yang dimiliki oleh Piagam Madinah itu sendiri. Penjelasan ini ditujukan untuk
16
memberikan deskripsi tentang eksistensi Piagam Madinah dan seperti apa perubahan mendasar yang terjadi dalam kehidupan masyarakat setelah Piagam ini lahir. Bab IV Menguraikan isi Piagam Madinah dan pengaruhnya terhadap masyarakat Madinah. Dikhususkan berdasarkan kondisi politik, kondisi agama dan kondisi sosial. Pengaruh terhadap kondisi politik menjelaskan tentang pengaruh Piagam Madinah bagi masyarakatnya, penjelasan inti pada bab ini membicarakan berdirinya sebuah negara, mengindikasikan di Madinah terdapat masyarakat baru, adanya pemimpin tunggal dan mempunyai kekuasaan politik pada suatu wilayah. Pembahasan ini disesuaikan dengan pembahasan Piagam Madinah ditinjau dari faktor politik. Pengaruh terhadap kondisi agama meliputi kebebasan beragama tiap golongan yang dijamin negara, pengakuan adanya beberapa agama di Madinah, respon tiap golongan terhadap keberadaan Piagam Madinah serta pengaruhnya terhadap kehidupan keagamaan masyarakatnya. Pengaruh
terhadap
kondisi
sosial
meliputi menjamin keamanan,
mewujudkan kesejahteraan umum, dan mewujudkan kebebasan dan keadilan. Pada bagian ini dijelaskan pengaruh piagam Madinah dalam menciptakan kondisi sosial yang teratur, tentang jaminan keamanan warga negaranya baik keamanan intern atau ekstern, upaya-upaya yang dilakukan dalam mewujudkan kesejahteraan umum serta mewujudkan kebebasan dan keadilan. Bab V merupakan bagian penutup. Bab ini berisi kesimpulan dan saransaran.
17
BAB V PENUTUP
A.
Kesimpulan Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan:
1.
Piagam ini lahir berdasarkan kondisi sosial masyarakat Madinah yang heterogen, baik kondisi keagamaan, politik, ekonomi, dan suku bangsa. Semua kondisi tersebut sangat rentan terjadi konflik di antara mereka. Untuk itulah piagam ini lahir dalam usaha meredam munculnya konflik di antara mreka. Seperti yang pernah terjadi pada masa-masa sebelumnya.
2.
Piagam Madinah telah memberi pengaruh sangat besar terhadap masyarakat yang bernaung di bawahnya. Hal ini karena Piagam Madinah telah memberikan aturan baru tentang hidup bernegara dan beragama yang damai di antara mereka.
B. Saran Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dan didasarkan pada kesimpulan yang telah disebutkan di atas, maka saran yang dapat disampaikan diantaranya: 1.
Umat Islam hendaknya menaruh perhatian yang besar terhadap eksistensi Piagam Madinah sebagai tonggak awal perjuangan umat muslim di dunia. Banyak sekali manfaat yang dapat diambil dari Piagam Madinah.
2.
Dalam penelitian ini, penulis hanya meneliti sedikit yang terkandung dalam Piagam Madinah. Diawali dari pemikiran yang sangat luar biasa dalam diri Nabi Muhammad SAW, kandungan dari pasal-pasalnya, ditinjau dari sudut pandang yang berbeda akan memunculkan deskripsi yang berbeda. Ternyata Piagam Madinah
64
sangat banyak sekali dijadukan acuan pemikiran di dunia modern saat ini. Prinsipprinsip yang dikandung Piagam Madinah diharapkan dapat diteliti lebih lanjut, lebih ilmiah, dan lebih komperehsip.
65
DAFTAR PUSTAKA Abdurahman, Dudung, Metode Pemelitian Sejarah, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999. Al-Faruqi, Ismai'l R. & Lois Lamya Al-Faruqi, Atlas Budaya Islam Menjelajah Khazanah Peradaban Gemilang, terj. Ilyas Hasan, Bandung: Mizan, 1998. Algazzali, Muhammad, Islam Arab dan Yahudi Zionisme, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981. al-Ghazali, Muhammad, Sejarah Hidup Muhammad, terj. Kamdani, Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2006. Al-Mubarakfury, Syaikh Shafiyurrahman, Sirah Nabawiyyah, terj. Kathur Suhardi, Jakarta: Pustaka Al- Kautsar, 2001. Budiarjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993. Daya, Burhanuddin, Agama Yahudi, Yogyakarta: Bagus Arafah, 1982. Elmirzana, Syafa'atun. & Limantina Sihaloho, Pluralisme Konflik dan Perdamaian Studi Bersama Antar-Iman, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002. , Syafa'atun "Pluralisme Konflik dan Dialog (Analisa dan Refleksi) Essensia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, Vol. 2, No. 1 Januari 2001. Gottschalk, Louis, Mengerti Sejarah, terj. Nugroho Notosusanto, Jakarta: UI-Press, 1985. Haikal, Muhammad Husein, Sejarah Hidup Muhammad, terj. Ali Audah, Jakarta: PT. Pustaka Litera Antar Nusa, 2003. Hitti, Philip K, History Of The Arabs, terj. R. Cecep Lukman Yasin & Dedi Slamet Riyadi, Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2006. Isjwara, F, Pengantar Ilmu Politik, Bandung: Bina Cipta, 1995. Kuntowijoyo, Pengantar Ilmu Sejarah, Yogyakarta: Bentang Budaya, 2001. Khalil, Monawwar, Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad, Jakarta: Gema Insani Press, 2001. Pulungan, J. Suyuthi, Prinsip-Prinsip Pemerintahan dalam Piagam Madinah Ditinjau dari Pandangan Al-Qur'an, Jakarta: Rajawali Pers, 1993.
66
Pruit, Dean G. & Jeffrey Z. Rubin, Teori Konflik Sosial, terj. Helly P. Soetjipto & Sri Mulyantini Soetjipto, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004. Salahi, M. A, Muhammad sebagai Manusia dan Nabi, terj. M. Sadat Ismail, Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2006. Shiddiqi, Nouruzzaman, Jeram-Jeram Peradaban Muslim, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996. , Norouzzaman, Pengantar Sejarah Muslim, Yogyakarta: Nur Cahaya, 1983. Smith, Huston, Agama-Agama Manusia, terj. Saafroedin Bahar, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1993. Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: CV. Rajawali, 1982. Soelaeman, Munandar, Ilmu Sosial Dasar Teori Dan Konsep Ilmu Sosial, Bandung: PT. Refika Aditama, 2001. Sukardja, Ahmad, Piagam Madinah Dan Undang-Undang Dasar 1945: Kajian Perbandingan Tentang Dasar Hidup Bersama Dalam Masyarakat Yang Majemuk, Jakarta: UI Press, 1995. Suryono, Hassan, Ilmu Negara: Suatu Pengantar ke Dalam politik Hukum Ketatanegaraan, Surakarta: UNS Press, 2008. Sya'roni, Maman Abdul Malik, "Peletakan Dasar-Dasar Peradaban Islam Masa Rasulullah", Siti Maryam dkk (ed.). Sejarah dan Peradaban Islam: Dari Masa Klasik Hingga Modern, Yogyakarta: Jurusan SPI Fak. Adab UIN Sunan Kalijaga, 2002. Tim Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Negeri Yogyakarta, Din Al-Islam, Buku Teks Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi, Yogyakarta: UNY Press, 2002. Toynbee, Arnold, Sejarah Umat Manusia: Uraian Analitis, Kronologis, Naratif dan Komparatif, terj. Agung Prihantoro dkk, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004. Watt, William Montgomery, Islam, terj. Imron Rosjadi, Yogyakarta: Jendela, 2002. Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
67
Kelompok Internet "Agama Besar Dunia, "Yahudi", www.aaiil.org/indonesianbooksislam/. Diakses tanggal 05 Juni 2008. Ismail, Muhammad Arifin, Buletin Dakwah ISTA'ID "Potensi Ekonomi Umat". Http://arifinismail.blogspot.com. Diakses tanggal 21 Juni 2008. Madjid,
Nurchalis,
"Telaah
Kritis
Paradigma
Masyarakat
Madani",
Http://www.angelfire.com/md/artikel. Diakses tanggal 06 Januari 2009. , Nurchalis, "Eksperimen Madinah", Http://id.wikipedia.org/wiki/,artikel. Diakses tanggal 06 Januari 2009. "Negara Madinah Dan Diakses tanggal 08 Juni 2008.
Sekularisme".
Http://islamlib.com/id/artikel/.
Ruhullah, "Islam, Konflik Dan Piagam Perdamaian". Http://ruhullah.wordpress.com. Diakses tanggal 06 Januari 2009.
68
Lampiran:
Naskah Piagam Madinah dan Terjemahannya versi Ibnu Hisyam )(Sebagaimana dikutip oleh Muhammad Husein Haikal
ا ا ا ﻫﺫ ﺍ ﻜﺘﺎ ﺏ ﻤﻥ ﻤﺤﻤﺩ ﺍﻝﻨﹼّﺒﻲ ﺒﻴﻥ ﺍﻝﻤﺅﻤﻨﻴﻥ ﻭﺍﻝﻤﺴﻠﻤﻴﻥ ﻤﻥ ﻗﺭﻴﺵ ﻭ ﻴﺜﺭﺏ ﻭﻤﻥ ﺘﺒﻌﻬﻡ ﻓﻠﺤﻕ ﺒﻬﻡ ﻭﺠﺎﻫﺩ ﻤﻌﻬﻡ .ﺃ ﻨﹼﻬﻡ ﺃﻤﺔ ﻭﺍﺤﺩﺓ ﻤﻥ ﺩﻭﻥ ﺍﻝﻨﹼـﺎﺱ .ﺍﻝﻤﻬﺎ ﺠﺭﻭﻥ ﻤﻥ ﻗﺭ ﻴﺵ ﻋﻠﻰ ﺭﺒﻌﺘﻬﻡ ﻴﺘﻌﺎﻗﻠﻭﻥ ﺒﻴﻨﻬﻡ ﻭﻫﻡ ﻴﻔﺩﻭﻥ ﻋﺎﻨﻴﻬﻡ ﺒﺎﻝﻤﻌﺭﻭﻑ ﻭﺍﻝﻘﺴﻁ ﺒﻴﻥ ﺍﻝﻤﺅﻤﻨﻴﻥ ،ﻭﺒﻨﻭ ﻋﻭﻑ ﻋﻠﻰ ﺭﺒﻌﺘﻬﻡ ﻴﺘﻌﺎﻗﻠﻭﻥ ﻤﻌﺎ ﻗﻠﻬﻡ ﺍﻻﻭﻝﻰ ،ﻭﻜلّ ﻁﺎ ﺌﻔﺔ ﺘﻔﺩﻯ ﻋﺎﻨﻴﻬﺎ ﺒﺎﻝﻤﻌﺭﻭﻑ ﻭﺍﻝﻘﺴﻁ ﺒﻴﻥ ﺍﻝﻤﺅﻤﻨﻴﻥ. ﻭﺃﻥ ﺍﻝﻤﺅﻤﻨﻴﻥ ﻻﻴﺘﺭﻜﻭﻥ ﻤﻔﺭﺤﺎ ﺒﻴﻨﻬﻡ ﺍﻥ ﻴﻌﻁﻭﻩ ﺒﺎﻝﻤﻌﺭﻭﻑ ﻓﻰ ﻓـﺩﺍﺀ ﺍﻭ ﻋﻘل .ﻭﻻ ﻴﺨﺎﻝﻑ ﻤﺅﻤﻥ ﻤﻭﻝﻰ ﻤﺅﻤﻥ ﺩﻭﻨﻪ .ﻭﺃﻥ ﺍﻝﻤﺅﻤﻨﻴﻥ ﺍﻝﻤﺘﹼﻘﻴﻥ ﻋﻠـﻰ ﻤﻥ ﺒﻐﻰ ﻤﻨﻬﻡ ﺍﻭ ﺍﺒﺘﻐﻰ ﺩﺴﻴﻌﺔ ﻅﻠﻡ ،ﺍﻭ ﺍﺜﻡ ،ﺍﻭﻋـﺩﻭﺍﻥ ،ﺍﻭﻓـﺴﺎﺩ ﺒـﻴﻥ ﺍﻝﻤﺅﻤﻨﻴﻥ ،ﻭﺃﻥ ﺍﻴﺩ ﻴﻬﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺠﻤﻴﻌﺎ ﻭﻝﻭﻜﺎﻥ ﻭﻝﺩ ﺍﺤﺩﻫﻡ .ﻭﻻ ﻴﻘﺘل ﻤﺅﻤﻥ ﻤﺅﻤﻨﺎ ﻓﻰ ﻜﺎﻓﺭﺍ ،ﻭﻻ ﻴﻨﺼﺭ ﻜﺎﻓﺭﺍ ﻋﻠﻰ ﻤﺅﻤﻥ .ﻭﺃﻥ ﺫﻤـﺔ ﺍﷲ ﻭﺤـﺩ ﺓ ﻴﺠﻴﺭﻋﻠﻴﻬﻡ ﺍﺩﻨﺎﻫﻡ .ﻭﺃﻥ ﺍﻝﻤﺅﻤﻨﻴﻥ ﺒﻌﻀﻬﻡ ﻤﻭﺍﻝﻰ ﺒﻌﺽ ﺩﻭﻥ ﺍﻝﻨﹼﺎﺱ .ﻭﺃﻨﹼﻪ ﻤﻥ ﺘﺒﻌﻨﺎ ﻤﻥ ﻴﻬﻭﺩ ﻓﺈﻥ ﻝـﻪ ﺍﻝﻨـﺼﺭ ﻭﺍﻷﺴـﻭﺓ ﻏﻴـﺭ ﻤﻅﻠـﻭﻤﻴﻥ ﻭﻻ ﻤﺘﻨﺎﺼﺭﻋﻠﻴﻬﻡ .ﻭﺃﻥ ﺴﻠﻡ ﺍﻝﻤﺅﻤﻨﻴﻥ ﻭﺍﺤﺩﺓ ،ﻻ ﻴﺴﺎﻝﻡ ﻤﺅﻤﻥ ﺩﻭﻥ ﻤﺅﻤﻥ ﻓﻰ ﻗﺘﺎل ﻓﻰ ﺴﺒﻴل ﺍﷲ ﺍﻻﹼ ﻋﻠﻰ ﺴﻭﺍﺀ ﻭﻋﺩل ﺒﻴﻨﻬﻡ .ﻭﺃﻥ ﻜلّ ﻏﺎﺯﻴﺔ ﻏـﺯﺕ ﻤﻌﻨﺎ ﻴﻌﻘﺏ ﺒﻌﻀﻬﺎ ﺒﻌﻀﺎ .ﻭﺃﻥ ﺍﻝﻤﺅﻤﻨﻴﻥ ﻴﺒﺊ ﺒﻌﻀﻬﻡ ﻋﻥ ﺒﻌﺽ ﺒﻤﺎ ﻨﺎل ﺩﻤﺎﺀ ﻫﻡ ﻓﻰ ﺴﺒﻴل ﺍﷲ .ﻭﺃﻥ ﺍﻝﻤﺅﻤﻨﻴﻥ ﺍﻝﻤﺘﹼﻘﻴﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﺤﺴﻥ ﻫﺩﻯ ﻭﺍﻗﻭﻤﻪ. ﻭﺃﻨﹼﻪ ﻻ ﻴﺠﻴﺭ ﻤﺸﺭﻙ ﻤﺎﻻ ﻝﻘﺭﻴﺵ ،ﻭﻻﻨﻔﺴﺎ ﻭﻻ ﻴﺤﻭل ﺩﻭﻨﻪ ﻋﻠﻰ ﻤﺅﻤﻥ. ﻭﺃﻨﹼﻪ ﻤﻥ ﺍﻋﺘﺒﻁ ﻤﺅﻤﻨﺎ ﻗﺘﻼ ﻋﻥ ﺒﻴﻨﺔ ﻓﺈﻥ ﻗﻭﺩ ﺒـﻪ ﺍﻻﹼ ﺍﻥ ﻴﺭﻀـﻰ ﻭﻝـﻲ ﺍﻝﻤﻘﺘﻭل ،ﻭﺃﻥ ﺍﻝﻤﺅﻤﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﻜﺎﻓﹼﺔ ،ﻭﻻ ﻴﺤلّ ﻝﻬﻡ ﺍﻻﹼ ﻗﻴﺎﻡ ﻋﻠﻴﻪ .ﻭﺃﻨﹼـﻪ ﻻ ﻴﺤلّ ﻝﻤﺅﻤﻥ ﺍﻗﺭ ﺒﻤﺎ ﻓﻰ ﻫﺫﻩ ﺍﻝﺼﺤﻴﻔﺔ ﻭﺍﻤﻥ ﺒﺎﷲ ﻭﻝﻴﻭﻡ ﺍﻻﺨﺭﺍﻥ ﻴﻨـﺼﺭ ﻤﺤﺩ ﺜﺎ ﻭﻻﻴﺅﻭﻴﻪ ﻭﺃﻨﻪ ﻤﻥ ﻨﺼﺭﻩ ﺍﻭ ﺍﻭﺍﻩ ﻓﺈﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﻝﻌﻨﺔ ﺍﷲ ﻭﻏﻀﺒﻪ ﻴﻭﻡ ﺍﻝﻘﻴﺎﻤﺔ ،ﻭﻻ ﻴﺅﺨﺫ ﻤﻨﻪ ﺼﺭﻑ ﻭﻻ ﻋﺩ ل .ﻭﺇﻨﹼﻜﻡ ﻤﻬﻤﺎ ﺍﺨﺘﻠﻔﺘﻡ ﻓﻴـﻪ ﻤـﻥ
69
ﺸﻴﺊ ،ﻓﺈﻥ ﻤﺭﺩﻩ ﺍﻝﻰ ﺍﷲ ﻭﺍﻝﻰ ﻤﺤﻤﺩ ﻋﻠﻴﻪ ﺼﻼﺓ ﻭﺍﻝﺴﻼﻡ -ﻭﺃﻥ ﺍﻝﻴﻬـﻭﺩ ﻴﻨﻔﻘﻭﻥ ﻤﻊ ﺍﻝﻤﺅﻤﻨﻴﻥ ﻤﺎ ﺩﺍﻤﻭﺍﻤﺤﺎﺭﺒﻴﻥ. ﻭﺃﻥ ﻴﻬﻭﺩ ﺒﻨﻰ ﻋﻭﻑ ﺍﻤﺔ ﻤﻊ ﺍﻝﻤﺅﻤﻨﻴﻥ .ﻝﻠﻴﻬﻭﺩ ﺩﻴﻨﻬﻡ ،ﻭﻝﻠﻤـﺴﻠﻴﻤﻴﻥ ﺩﻴﻨﻬﻡ ﻭﻤﻭﺍﻝﻴﻬﻡ ﻭﺍﻨﻔﺴﻬﻡ ﺍﻻﹼ ﻤﻥ ﻅﻠﻡ ﺍﻭ ﺍﺜﻡ ،ﻓﺈﻨﹼﻪ ﻻ ﻴﻭﺘﻎ ﺍﻻﹼ ﻨﻔﺴﻪ ﻭﺍﻫل ﺒﻴﺘﻪ .ﻭﺃﻥ ﻝﻴﻬﻭﺩ ﺒﻨﻰ ﺍﻝﻨﹼﺠﺎﺭ ﻭ ﻴﻬﻭﺩ ﺒﻨﻰ ﺍﻝﺤﺭﺙ ﻭ ﻴﻬﻭﺩ ﺒﻨﻰ ﺴـﺎﻋﺩﺓ ﻭ ﻴﻬﻭﺩ ﺒﻨﻰ ﺠﺸﺎﻡ ﻭ ﻴﻬﻭﺩ ﺒﻨﻰ ﺍﻻﺅﺱ ﻭ ﻴﻬﻭﺩ ﺒﻨﻰ ﺜﻌﻠﺒﺔ ﻭﻝﺠﻔﻨـﺔ ﻭﻝﺒﻨـﻲ ﺍﻝﺸﹼﻁﻴﺒﺔ ﻤﺜل ﻤﺎ ﻝﻴﻬﻭﺩ ﺒﻨﻰ ﻋﻭﻑ. ﻭﺃﻥ ﻤﻭﺍﻝﻲ ﺜﻌﻠﺒﻪ ﻜﺄﻨﻔﺴﻬﻡ .ﻭﺃﻥ ﺒﻁﺎﻨﺔ ﻴﻬﻭﺩ ﻜﺄﻨﻔﺴﻬﻡ .ﻭﺃﻨﹼﻪ ﻻﻴﺨﺭﺝ ﻤﻨﻬﻡ ﺍﺤﺩ ﺍﻻﹼ ﺒﺈﺩ ﻥ ﻤﺤﻤﺩ -ﻋﻠﻴﻪ ﺼﻼﺓ ﻭﺍﻝﺴﻼﻡ -ﻭﺃﻨﹼﻪ ﻻ ﻴﺘﺤﺠﺭﻋﻠﻰ ﺜﺄﺭ ﺠﺭﺡ .ﻭﺃﻨﻪ ﻤﻥ ﻓﺘﻙ ،ﻓﺒﻨﻔﺴﻪ ﻓﺘﻙ ﻭﺍﻫل ﺒﻴﺘﻪ ﺍﻻﹼ ﻤﻥ ﻅﻠـﻡ .ﻭﺃﻥ ﺍﷲ ﻋﻠﻰ ﺍﺒﺭﻫﺫﺍ. ﻭﺃﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻝﻴﻬﻭﺩ ﻨﻔﻘـﺘﻬﻡ ﻭﻋﻠـﻰ ﺍﻝﻤـﺴﻠﻤﻴﻥ ﻨﻔﻘـﺘﻬﻡ .ﻭﺃﻥ ﺒﻴـﻨﻬﻡ ﺍﻝﻨﹼﺼﺭﻋل ﻤﻥ ﺤﺎﺭﺏ ﺍﻫل ﻫﺫﻩ ﺍﻝﺼﺤﻴﻔﺔ .ﻭﺃﻥ ﺒﻴﻨﻬﻡ ﺍﻝﻨﺼﺢ ﻭﺍﻨـﺼﻴﺤﺔ ﻭﺍﻝﺒﺭ ﺩ ﻭﻥ ﺍﻹ ﺜﻡ .ﻭﺃﻨﹼﻪ ﻝﻡ ﻴﺎﺌﺜﻡ ﺍﻤﺭﺅ ﺒﺨﻠﻴﻔﺔ .ﻭﺃﻥ ﺍﻝﻨﹼﺼﺭﻝﻠﻤﻅﻠﻭﻡ. ﻭﺃﻥ ﺍﻝﻴﻬﻭﺩ ﻴﻨﻔﻘﻭﻥ ﻤﻊ ﺍﻝﻤﺅﻤﻨﻴﻥ ﻤﺎﺩﺍﻤﻭ ﻤﺤﺎﺭﺒﻴﻥ .ﻭﺃﻥ ﻴﺜﺭﺏ ﺤﺭﺍﻡ ﺠﻭﻓﻬﺎ ﻻﻫل ﻫﺫﻩ ﺍﻝﺼﺤﻴﻔﺔ .ﻭﺃﻥ ﺍﻝﺠﺎﺭ ﻜﺎﻝﻨﹼﻔﺱ ﻏﻴﺭ ﻤﻀﺎﺭ ﻭﻻ ﺍﺜﻡ .ﻭﺃﻨﹼﻪ ﻻﺘﺠﺎﺭﺤﺭﻤﺔ ﺍﻻﹼ ﺒﺈﺩﻥ ﺍﻫﻠﻬﺎ .ﻭﺃﻨﹼﻪ ﻤﺎ ﻜﺎﻥ ﺒﻴﻥ ﺍﻫل ﻫﺫﻩ ﺍﻝﺼﺤﻴﻔﺔ ﻤـﻥ ﺤﺩﺙ ﺍﻭ ﺍﺸﺘﺠﺎﺭ ﻴﺨﺎﻑ ﻓﺴﺎﺩﻩ ﻓﺄﻥ ﻤﺭﺩﻩ ﺍﻝﻰ ﺍﷲ ﻭﺍﻝﻰ ﻤﺤﻤﺩ ﺭﺴﻭل ﺍﷲ ﺼﻠﹼﻰ ﺍﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺴﻠﹼﻡ -ﻭﺃﻥ ﺍﷲ ﻋﻠﻰ ﺍﺘﻘﻰ ﻤﺎ ﻓـﻰ ﻫـﺫﻩ ﺍﻝـﺼﺤﻴﻔﺔﻭﺍﺒﺭﻩ .ﻭﺃﻨﹼﻪ ﻻ ﺘﺠﺎﺭ ﻗﺭﻴﺵ ﻭﻻ ﻤﻥ ﻨﺼﺭﻫﺎ .ﻭﺃﻥ ﺒﻴﻨﻬﻡ ﺍﻝﻨﹼﺼﺭﻋﻠﻰ ﻤـﻥ ﺩﻫﻡ ﻴﺜﺭﺏ .ﻭﺍﺫﺍ ﺩﻋﻭﺍ ﺍﻝﻰ ﺼﻠﺢ ﻴﺼﺎﻝﺤﻭﻨﻪ ﻭﻴﻠﺒﺴﻭﻨﻪ ﻓﺈﻨﹼﻬﻡ ﻴﺼﺎﻝﺤﻭﻨﻪ. ﻭﺍﻨﹼﻬﻡ ﺍﺫﺍ ﺩﻋﻭﺍ ﺍﻝﻰ ﻤﺜل ﺫﻝﻙ ﻓﺈﻥ ﻝﻬﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻝﻤﺅﻤﻨﻴﻥ ﺍﻻﹼ ﻤـﻥ ﺤـﺎﺭﺏ ﻓىﺎﻝﺩﻴﻥ .ﻋﻠﻰ ﻜلّ ﺍﻨﺎﺱ ﺤﺼﺘﻬﻡ ﻤﻥ ﺠﺎﻨﺒﻬﻡ ﺍﻝﹼﺫﻯ ﻗﺒﻠﻬﻡ.
70
ﺤﻴﻔﺔ ﻴﻬﻭﺩ ﺍﻷﻭﺱ ﻤﻭﺍﻝﻴﻬﻡ ﻭﺍﻨﻔﺴﻬﻡ ﻋﻠﻰ ﻤﺜل ﻤﺎ ﻷﻫل ﻫﺫﻩ ﺍﻝﺼﻭﺃﻥ ﻻ ﻴﻜﺴﺏ، ﺩﻭﻥ ﺍﻹﺜﻡ ﺍﻝﺒﺭ ﻭﺃﻥ.ﺤﻴﻔﺔﻭﺍﻝﻤﺤﺽ ﻤﻥ ﺍﻫل ﻫﺫﻩ ﺍﻝﺼﻤﻊ ﺍﻝﺒﺭ .ﻜﺎ ﺴﺏ ﺍﻻﹼ ﻋﻠﻰ ﻨﻔﺴﻪ ﻭﺃﻨﹼﻪ ﻻ ﻴﺤﻭل ﻫﺫﺍ.ﻩﺤﻴﻔﺔ ﻭﺍﺒﺭ ﺍﷲ ﻋﻠﻰ ﺍﺼﺩﻕ ﻤﺎ ﻓﻰ ﻫﺫﻩ ﺍﻝﺼﻭﺃﻥ ﻭﻤﻥ ﻗﻌﺩ ﺍﻤﻥ ﺒﺎﺍﻝﻤﺩﻴﻨﺔ ﺍﻻﹼ، ﻤﻥ ﺨﺭﺝ ﺍﻤﻥ ﻭﺃﻥ.ﺍﻝﻜﺘﺎﺏ ﺩﻭﻥ ﻅﺎﻝﻡ ﺍﻭ ﺍﺜﻡ . ﻭﺍﺘﹼﻘﻰ ﺍﷲ ﺠﺎﺭ ﻝﻤﻥ ﺒﺭﻤﻥ ﻅﻠﻡ ﺍﻭﺍﺜﻡ ﻭﺃﻥ Dengan nama Allah, Pengasih dan Penyayang. Surat Perjanjian ini dari Muhammad – Nabi; antara orang-orang yang beriman dan kaum muslimin dari kalangan Quraisy dan Yathrib serta yang mengikut mereka dan menyusul mereka dan berjuang bersama-sama mereka; bahwa mereka adalah satu umat, di luar golongan yang lain. "Kaum Muhajirin dari kalangan Quraisy tetap menurut adat kebiasaan baik yang berlaku di kalangan mereka, bersama-sama menerima atau membayar tebusan darah antara sesama mereka dan mereka menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang-orang beriman." "Bahwa banu 'Auf adalah tetap menurut adat kebiasan baik mereka yang sudah berlaku, bersama-sama membayar tebusan darah seperti yang sudah-sudah. Dan setiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara mereka sesama orang-orang beriman." Kemudian disebutnya tiap-tiap suku Anshar itu serta keluarga tiap puak: Banu Harith, Banu Saidah, Banu Jusyam, Banu Najjar, Banu 'Amr bin Auf dan Banu Nabit. Selanjutnya disebutkan: "Bahwa orang-orang yang beriman tidak boleh membiarkan seseorang yang menanggung beban hidup dan utang yang berat di antara sesam mereka. Mereka harus dibantu dengan cara yang baik dalam membayar tebusan tawanan atau membayar diyat". "Bahwa seseorang yang beriman tidak boleh mengikat janji dalam menghadapi mukmin lainnya.
71
"Bahwa orang-orang yang beriman dan bertakwa harus melawan orang yang melakukan kejahatan di antara merka sendiri, atau orang yang suka melakukan perbuatan aniaya, kejahatan, permusuhan atau berbuat kerusakan di antara orangorang beriman sendiri, dan mereka semua harus bersama-sama melawannya walaupun terhadap anak sendiri. "Bahwa orang beriman tidak boleh membunuh sesama mukmin lantaran orang kafir untuk melawan orang beriman "Bahwa jaminan Allah itu satu: Dia melindungi yang lemah di antara mereka. "Bahwa orang-orang yang beriman itu hendaknya saling tolong-menolong satu sama lain. "Bahwa barangsiapa dari kalangan Yahudi yang menjadi pengikut kami, ia berhak mendapat pertolongan dan persamaan; tidak menganiaya atau melawan mereka. "Bahwa persetujuan orang beriman itu satu: tidak dibenarkan seorang mukmin mengadakan perdamaian itu sendiri dengan meninggalkan mukmin lainnya dalam keadaan perang di jalan Allah. Mereka harus sama dan adil adanya. "Bahwa setiap orang yang berperang bersama kami, satu sama lain harus saling bergiliran. "Bahwa orang-orang beriman itu harus saling membela terhadap sesamanya yang telah tewas di jalan Allah. "Bahwa orang-orang yang beriman dan bertakwa hendaknya berada dalam pimpinan yang baik dan lurus. "Bahwa orang tidak dibolehkan melindungi harta-benda atau jiwa orang Quraisy dan tidak boleh merintangi orang beriman. "Bahwa siapa membunuh orang beriman yang tidak bersalah dengan cukup bukti, maka ia harus mendapat balasan yang setimpal, kecuali bila keluarga si terbunuh sekarela (menerima tebusan). "Bahwa orang-orang yang beriman harus menentangnya semua dan tidak dibenarkan mereka hanya tinggal diam. "Bahwa seseorang yang beriman yang telah mengakui isi piagam ini dan percaya kepada Allah dan kepada hari kemudian, tidak dibenarkan menolong pelaku
72
kejahatan atau membelanya, dan bahwa barangsiapayang menolongnya atau melindunginya, ia akan mendapat kutukan dan murka Allah pada hari kiamat, dan tidak ada suatu tebusan yang dapat diterima. "Bahwa bilamana di antara kamu timbul perselisihan tentang suatu masalah yag bagaimanapun, maka kembalikanlah itu kepada Allah dan kepada Muhammad – 'alaihishshalatu wassalam. "Bahwa orang-orang Yahudi harus mengeluarkan belanja bersama-sama orang beriman selama mereka masih dalam keadaan perang. "Bahwa orang-orang Yahidi banu 'Auf adalah satu umat dengan orang-orang beriman. Orang-orang Yahudi hendaknya berpegang pada agama mereka, dan orang-orang Islam pun hendaknya berpegang teguh kepada agama mereka pula, termasuk pengikut-pemgukut mereka dan diri meeka sendiri, kecuali orang-orang yang melakukan perbuatan yang aniaya dan durhaka. Orang semacam ini hanyalah akan menghancurkan dirinya dan keluarganya sendiri. "Bahwa terhadap orang-orang Yahudi Banu Najjar, Yahudi Banu Harith, Yahudi Banu Saidah, Yahudi Banu Jusyam, Yahudi Banu 'Aus Yahudi Banu Tsa'labah, Jafnah Dan Banu Syutaibah, berlaku sama seperti terhadap mereka sendiri. "Bahwa tiada seorang dari mereka itu boleh keluar kecuali dengan izin Muhammad. "Bahwa seseorang tidak boleh dirintangi menuntut haknya karena dilukai; dan barangsiapa diserang ia dan keluarganya harus berjaga diri, kecuali jika ia menganiaya. Bahwa Allah juga menentukan ini. "Bahwa orang-orang Yahudi berkewajiban menaggung nafkah mereka sndiri dan kaum muslimin pun berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri pula. Antara mereka harus ada tolong-menolong dalam menghadapi orang yang hendak menyerang pihak yang mengadakan piagam perjanjia ini. "Bahwa mereka sama-sama berkewajiban, saling nasehat-menasehati dan saling berbuat kebaikan dan memjauhi segala perbuatan dosa. "Bahwa seseorang tidak dibenarkan melakukan perbuatan salah terhadap sekutunya, dan bahwa yang harus ditolong ialah orang yang teraniaya.
73
"Bahwa orang-orang Yahudi berkewajiban mengeluarkan belanja bersamasama orang beriman selama mereka masih dalam keadaan perang. "Bahwa kota Yathrib adalah kota yang dihormati bagi orang-orang yang mengakui perjanjian ini "Bahwa tetangga itu seperti jiwa sendiri, tidak boleh diganggu dan diperlakukan dengan perbuatan ahat. "Bahwa tempat yang dihormati itu tidak boleh didiami orang tanpa izin penduduknya. "Bahwa bila di antara orang-orang yang mengakui perjanjian ini terjadi suatu perselisihanyang dikuatirkan akan menimbulka kerusakan, maka tempat kembalinya kepada Allah dan kepada Muhammad Rasulullah SAW. Dan bahwa Allah bersama orang-orang yang teguh dan setia memegang perjanjian ini. "Bahwa antara mereka harus saling membantu orang yang akan menyerang Yathrib ini. Tetapi apabila telah diajak berdamai sambutlah ajakan perdamaian iti. "Bahwa apabila mereka diajak berdamai, maka orang-orang yang beriman wajub menyambutnya, kecuali kepada orang-orang yang memerangi agama. Bagi setiap orang, dari pihaknya sendiri mempunyai bagiannya masing-masing. "Bahwa orang-orang Yahudi 'Aus, baik diri mereka sendiri atau pengikutpengikut mereka mempunyai kewajiban seperti mereka sudah menyetujui naskah perjanjian ini dengan segala kewajiban sepenuhnya dari mereka yang menyetujui naskah perjanjian ini. "Bahwa kebaikan itu bukan kejahatan dan bagi orang yang melakukannya hanya akan memikul sendiri akibatnya. Dan bahwa Allah bersama pihak yang benar dan patuh menjalankan isi perjanjian ini. "Bahwa orang tidak aka melanggar isi perjanjian ini, kalau ia bukan orang aniaya dan jahat. "Bahwa barangsiapa yang keluar atau tinggal di kota Madinah ini, keselamatannta tetap terjamin, kecuali orang yang berbuat aniaya dan melakukan kejahatan. "Sesungguhnya Allah melindungi orang yang berbuat kebaikan dan bertakwa."
74
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Nama
: Ali Irsyad
Tempat Tanggal Lahir
: Jombang 29 Mei 1983
Jenis Kelamin
: Laki-laki
Alamat Asal
: Jl. Raya Janti No. 324 Rt 01/04 Jogoroto Jombang 61481
Alamat di Yogyakarta Nama Ayah
: Warungboto UH IV 1014 Rt: 37/ 09 Yogyakarta 55164 : H. Maslichan
Nama Ibu
: Hj. Alfiyah
Anak Ke
: Dua dari 3 bersaudara
Pekerjaan Orang Tua
: Wiraswasta
Agama
: Islam
Status
: Kawin
Nama Istri
: Ulia Dewi Muthmainah
Nama Anak
: Sultan Zida Hasani
Riwayat Pendidikan
:
No
Pendidikan
Jurusan
Tahun
1
MI Al-Hikmah Janti Jombang
1992
2
MTs Al-Hikmah Janti Jombang
1995
3
MAN Mambaul Maarif Denanyar
Bahasa
1998
Sejarah dan
2009
Jombang 4
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Kebudayaan Islam Demikian Curiculum Vitae Saya buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berwenang. Yogyakarta, 25 Januari 2009. Hormat Saya,
Ali Irsyad
75