1
PEYEBAB ZINA DAN AKIBAT YANG DITIMBULKANNYA Nurmayani. Dosen Fakultas Ilmu Pendidikan ABSTRAK "Di antara tanda-tanda kiamat ialah kebodohan menjadi dominan, ilmu berkurang, zina dilakukan terang-terangan dan diminumnya minuman keras (seolah-olah ia minuman biasa)." (HR. Bukhari). Zina adalah hubungan kelamin di antara seorang lelaki dengan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan. perkara yang menjadi penyebab seseorang melakukan zina adalah: memandang wanita yang tidak halal baginya, berkhalwat (berduaan) di tempat sepi. Akibat perzinahan di dunia dapat Melahirkan kefakiran (akan jatuh miskin, kesuksesannya akan jatuh) ia akan menjadi hina. Mendapatkan dosa besar yang tidak akan dapat diampuni apabila si pelaku memang telah mengetahui hukumnya dan mengetahui ilmunya maka dia harus dirajam (dilempar batu sampai mati) sebagai penebus dosanya tetapi apabila belum mengetahui hukumnya dan ilmunya maka hamba tersebut dapat diterima tobatnya. Di akhirat tidak akan menjumpai surga bahkan baunya sekalipun, akan menjadi kerak neraka kholidina fiha (kekal abadi selama-lamanya), menemui siksaan yang berupa farjinya ditusuk tombak besi menembus sampai kemulutnya. 1 A. PENDAHULUAN Kita berada disuatu zaman yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagai salah satu tanda dari tanda-tanda akan segera datangnya hari Kiamat. Zaman itu adalah zaman tersebarnya zina, sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Di antara tanda-tanda kiamat ialah kebodohan menjadi dominan, ilmu berkurang, zina dilakukan terang-terangan dan diminumnya minuman keras (seolah-olah ia minuman biasa)." (HR. Bukhari). Allah SWT telah mengharamkan semua perbuatan keji, yang tampak maupun yang tidak tampak. Allah SWT juga melarang mendekati segala perbuatan keji itu serta memerintahkan agar menjauhi dan menutup segala akses yang bisa menyeret kearah perbuatan terlarang. Semua itu sebagai wujud rahmat (kasih sayang) Allah SWT kepada para hamba dan wujud penjagaan yang Allah SWT berikan kepada para hamba-Nya agar tidak terkena sesuatu yang membahayakan di dunia dan akhirat mereka. Diantara perbuatan keji yang telah Allah Azza wa jalla haramkan dalam kitab-Nya dan lewat lisan Rasul-Nya adalah perbuatan zina. Berbagai macam metode ditempuh dalam mengharamkan perbuatan tabu ini. Terkadang dengan menggunakan kalimat "Jangan mendekati" serta memupus dan menutup semua akses kearah sana, terkadang dengan menyematkan gelar terburuk bagi perbuatan layak hewan ini, terkadang juga dengan menjelaskan sifat kaum muslimin yang tidak berzina, menyebutkan ancaman bagi pelakunya dan berbagai metode lainnya. Intinya perbuatan zina diharamkan dalam Islam. Selain mengharamkan serta menjelaskan kekejian dan akibat buruk perbuatan amoral ini, syari'at Islam yang sempurna ini juga mengharamkan segala akses yang menuju kearah sana sebagai bentuk tindakan preventif. Seperti firman Allah SWT memerintahkan menahan pandangan mata, yang artinya: ”Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian 1
Ibid
2
itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allâh Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya”. (Qs an-Nûr/24: 30-31). Karena pandangan merupakan pintu yang mengawali terjadinya zina, maka Allah SWT menjadikan perintah “Menahan Pandangan” sebagai pendahuluan sebelum perintah menjaga kemaluan. Semua kejadian memalukan ini bermula dari pandangan mata, sebagaimana api besar yang berkobar bermula dari percikan api yang diremehkan. Berawal dari pandangan, kemudian angan-angan, kemudian melangkah dan akhirnya terjerumus. Maka barangsiapa mengumbar pandangannya untuk melihat sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT, berarti dia telah menyeret dirinya menuju jurang kehancuran. B. PENGERTIAN ZINA 1. Dari Segi Bahasa Zina dalam bahasa Arab: (Zina) dalam bahasa Ibrani: zanah adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan. Secara umum, zina bukan hanya disaat manusia telah melakukan hubungan seksual, tetapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.2 Zina menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah Persetubuhan yang dilakukan oleh bukan suami istri.3 2. Dari Segi Istilah Zina secara harfiah artinya fahisyah, yaitu perbuatan keji. Zina dalam pengertian istilah adalah hubungan kelamin di antara seorang lelaki dengan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan. Hamka membuat definisi singkat tentang zina, yaitu: “segala persetubuhan yang tidak disahkan dengan nikah, atau yang tidak sah nikahnya.” Perbuatan zina yang dianggap hal biasa oleh masysarakat sekular modernmerupakan tindakan yang terkutuk dan kejahatan berat dalam tinjauan syariat Islam. Maka Allah mencegah terjadinya perbuatan zina mendekatinya pun dilarang keras oleh Allah SWT.4 3. Menurut Para Ulama Pengertian Zina Secara Umum Memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya bukan karna subhat dan perempuan itu mendatangkan syahwat.5 Menurut syariat Islam bahwa perzinaan hukumnya haram, dan termasuk perbuatan yang hina dan merupakan penyakit yang akan merusak keutuhan rumah tangga dan kehidupan bermasyarakat selain itu zina juga dikatakan sebagai perbuatan yang keji dan menjijikkan. Allah swt berfirman : “Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Israa’: 32). Dalam ayat lainnya, Allah swt berfirman: “Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat.” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan salah
2
Abdurrahman Al-Mukaffi, Pacaran dalam Kacamata Islam, (Jakarta: Media Da’wah, 2004), hlm.18. Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), hlm.307. 4 Hamka, Tafsir al-Azhar, (Jakarta:pustaka panjimas,1985), hlm.15. 5 Neng Djubaedah., Perzinaan: Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia ditinjau dari Hukum Islam, (Jakarta: Kencana,2010), hlm.101. 3
3
satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan. C. PENYEBAB TERJADINYA ZINA Zina merupakan perbuatan amoral, munkar dan berakibat sangat buruk bagi pelaku dan masyarakat, sehingga Allah mengingatkan agar hambanya terhindar dari perzinahan: “Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji .dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Israa’: 32). Penjelasan makna ayat: Imam Ibnu Katsir berkata tentang ayat ini: “Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam rangka melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan larangan mendekatinya, yaitu larangan mendekati sebab-sebab dan pendorong-pendorongnya”. Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan tentang ayat ini di dalam tafsirnya, “Larangan mendekati zina lebih mengena ketimbang larangan melakukan perbuatan zina, karena larangan mendekati zina mencakup larangan terhadap semua perkara yang dapat mengantarkan kepada perbuatan tersebut. Barangsiapa yang mendekati daerah larangan, ia dikhawatirkan akan terjerumus kepadanya, terlebih lagi dalam masalah zina yang kebanyakan hawa nafsu sangat kuat dorongannya untuk melakukan zina.”6 “...Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji...” Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah dosa yang sangat besar. ”Maksudnya adalah dosa yang sangat keji ditinjau dari kacamata syariat, akal sehat, dan fitrah manusia yang masih suci. Hal ini dikarenakan (perbuatan zina) mengandung unsur melampaui batas terhadap hak Allah dan melampaui batas terhadap kehormatan wanita, keluarganya dan suaminya.Dan juga pada perbuatan zina mengandung kerusakan moral, tidak jelasnya nasab (keturunan), dan kerusakan-kerusakan yang lainnya yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut.”7 “...dan (perbuatan zina itu adalah) suatu jalan yang buruk.” Al-Imam Ath-Thabari rahimahullah mengatakan, “Dan zina merupakan sejelek-jelek jalan, karena ia adalah jalannya orang-orang yang suka bermaksiat kepada Allah subhanahu wata’ala, dan melanggar perintah-Nya.Maka jadilah ia sejelek-jelek jalan yang menyeret pelakunya kedalam neraka Jahannam”.8 Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin.Islam menutup rapat-rapat semua celah yang dapat mengantarkan seorang hamba kepada kejelekan dan kebinasaan. Atas dasar ini, disaat Allah subhanahu wata’ala melarang perbuatan zina, maka Allah subhanahu wata’ala melarang semua perantara yang mengantarkan kepada perbuatan tersebut. Zina adalah perbuatan haram, maka semua perantara/wasilah yang dapat mengantarkan kepada zina juga haram hukumnya. Diantara perkara yang menjadi penyebab seseorang melakukan zina adalah: 1. Memandang Wanita Yang Tidak Halal Baginya Penglihatan adalah nikmat Allah subhanahu wata’ala yang sejatinya disyukuri hambahambanya. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya): “Dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.” (An-Nahl: 78). Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mensyukurinya.Justru digunakan untuk bermaksiat kepada Allah subhanahu wata’ala. Untuk melihat wanita-wanita yang tidak halal baginya. Terlebih diera globalisasi ini dengan segenap kecanggihan teknologi dan informasi, baik dari media cetak maupun elektronik, seperti internet, televisi, handphone, majalah, koran, dan lain sebagainya, yang notabene-nya menyajikan gambar wanita-wanita yang terbuka auratnya. Dengan mudahnya seseorang menikmati gambar-gambar tersebut. Sungguh tak sepantasnya 6
Hamka, Tafsir al-Azhar, (Jakarta:Pustaka Panjimas,1985), hlm. 25. Ibid 8 Ibid 7
4
seorang hamba yang beriman kepada Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan hal itu. Pandangan adalah sebab menuju perbuatan zina.Atas dasar ini, Allah subhanahu wata’ala memerintahkan kepada para hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangannya dari hal-hal yang diharamkan. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya): “Katakanlah (wahai nabi), kepada lakilaki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka.” (An-Nur: 30-31). Allah subhanahu wata’ala memerintahkan orang-orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan untuk menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Termasuk menjaga kemaluan adalah menjaganya dari: zina, homosex, lesbian, dan agar tidak tersingkap serta terlihat manusia. 2. Menyentuh Wanita Yang Bukan Mahramnya Menyentuh wanita yang bukan mahram adalah perkara yang di anggap biasa dan lumrah ditengah masarakat kita. Disadari atau tidak, perbuatan tersebut merupakan pintu setan untuk menjerumuskan anak Adam kepada perbuatan fahisyah (keji), seperti zina. Oleh karena itu, Islam melarang yang demikian itu, bahkan mengancamnya dengan ancaman yang keras. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi adalah lebih baik ketimbang menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. Dalam hadits ini terdapat ancaman yang keras bagi orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Hadits tersebut juga sebagai dalil tentang haramnya berjabat tangan dengan wanita (yang tidak halal baginya). Dan sungguh kebanyakan kaum muslimin di zaman ini terjerumus dalam masalah ini. Dalam hadits lain dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ditetapkan atas anak cucu Adam bagiannya dari zina akan diperoleh hal itu tidak mustahil. Kedua mata zinanya adalah memandang (yang haram).Kedua telinga zinanya adalah mendengarkan (yang haram). Lisan zinanya adalah berbicara (yang haram).Tangan zinanya adalah memegang (yang haram). Kaki zinanya adalah melangkah (kepada yang diharamkan). Sementara hati berkeinginan dan beranganangan, sedang kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Muslim) 3. Berkhalwat (Berduaan) Di Tempat Sepi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan dalam haditsnya yang agung: “Tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad). Betapa banyak orang yang mengabaikan bimbingan yang mulia ini, akhirnya terjadilah apa yang terjadi. Kita berlindung kepada-Nya dari perbuatan tersebut. Ber-khalwat (berduaan) dengan wanita yang bukan mahramnya adalah haram. Tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya kecuali ketiganya adalah setan. Apa dugaan anda jika yang ketiganya adalah setan? Dugaan kita keduanya akan dihadapkan kepada fitnah. Termasuk berkhalwat (yang dilarang) adalah berkhalwat dengan sopir. Yakni jika seseorang mempunyai sopir pribadi, sementara dia mempunyai istri atau anak perempuan, tidak boleh baginya membiarkan istri atau anak perempuannya pergi berduaan bersama si sopir, kecuali jika disertai mahramnya. 9 Berpacaran adalah suatu hal yang lumrah di kalangan muda-mudi sekarang. Padahal, perbuatan tersebut merupakan suatu perangkap setan untuk menjerumuskan anak cucu Adam ke dalam perbuatan zina. Dalam perbuatan berpacaran itu sendiri sudah mengandung sekian banyak kemaksiatan, seperti memandang, menyentuh, dan berduaan dengan wanita yang 9
Adian Husaini,Rajam dalam Arus Budaya Syahwat, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001), hlm.45.
5
bukan mahramnya, yang notabene merupakan zina mata, lisan, hati, pendengaran, tangan, dan kaki. Itulah diantara hal-hal yang dapat mengantarkan anak cucu Adam kepada perbuatan zina.Barangsiapa menjaganya, selamatlah agamanya, insya Allah. Sebaliknya, barangsiapa lalai dan menuruti hawa nafsunya, kebinasaanlah baginya. 10 D. AKIBAT PERZINAHAN Dari Ibnu Mas’ud r.a, ia berkata: “Seseorang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka dia berkata: Sesungguhnya saya telah menikmati perempuan dari daerah Madinah yang paling jauh dan saya telah bersenang-senang dengannya tanpa menyetubuhinya. Saya telah hadir di hadapan engkau untuk mengikuti keputusanmu. Maka segerakanlah hukuman atas saya menurut keinginan engkau. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Allah menutupi kesalahanmu jika engkau menutupi kesalahanmu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menanggapinya sedikitpun, sehingga orang itu pergi, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh seseorang mengikutinya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memanggilnya dan membacakan (ayat) kepadanya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam membaca: “Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan dari malam, sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Hud: 114) Seseorang dari kaum berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apakah ini khusus baginya atau untuk semua orang? Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Untuk semua orang…” (Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi). Zina merupakan kerusakan besar, keburukan nyata, dan pengaruhnya begitu besar yang mengakibatkan berbagai kerusakan, baik terhadap orang yang melakukan maupun terhadap masyarakat secara umum.11 1. DUNIA Melahirkan kefakiran (akan jatuh miskin, kesuksesannya akan jatuh) ia akan menjadi hina. Mendapatkan dosa besar yang tidak akan dapat diampuni apa bila si pelaku memang telah mengetahui hukumnya dan mengetahui ilmunya maka dia harus dirajam (dilempar batu sampai mati) sebagai penebus dosanya tetapi apa bila belum mengetahui hukumnya dan ilmunya maka hamba tersebut dapat diterima tobatnya. Hukuman zina tidak hanya menimpa pelakunya saja, tetapi juga berimbas kepada masyarakat sekitarnya, karena murka Allah akan turun kepada kaum atau masyarakat yang membiarkan perzinaan hingga mereka semua binasa, berdasarkan sabda Rasulullah saw: “Jika zina dan riba telah merebak di suatu kaum, maka sungguh mereka telah membiarkan diri mereka ditimpa azab Allah.” (HR. Al-Hakim). Di dalam riwayat lain Rasulullah saw bersabda: “Ummatku senantiasa ada dalam kebaikan selama tidak terdapat anak zina, namun jika terdapat anak zina, maka Allah Swt akan menimpakan azab kepada mereka.” (H.R Ahmad). Memendekkan umur si pelaku zina, ia akan cepat menemui ajalnya. 12 2. AKHIRAT Tidak akan menjumpai surga bahkan baunya sekalipun. Akan menjadi kerak neraka kholidina fiha (kekal abadi selama-lamanya). Menemui siksaan yang berupa farjinya ditusuk tombak besi menembus sampai kemulutnya. 13
10
Ibid Asy’ari Abd. Ghofar,Pandangan Islam Tentang Zina Dan Perkawinan, (Jakarta:Andes Utama,1997), hlm.76. 12 Thaha Alfifi, Khotbah-khotbah Rasulullah, (Jakarta: Gema Insani, 2004), hlm.115. 13 Ibid 11
6
E. Upaya-Upaya Yang Dilakukan Dalam Menghindari Perzinahan Bagaimana untuk mencegah agar azab Allah SWT tidak menimpa masyarakat? Tidak ada jalan lain kecuali kaum muslimin harus melaksanakan gerakan amar ma’ruf dan nahi munkar untuk memberantas kemaksiatan yang merajalela tersebut. Dalam perspektif Islam, tindakan amar ma’ruf dan nahi munkar menempati kedudukan penting. Banyak ayat alqur’an dan hadits nabi yang menjelaskan arti penting dan kewajiban amar ma’ruf dan nahi munkar. Amar ma’ruf nahi munkar artinya memerintahkan kepada yang baik dan mencegah kemunkaran. Firman Allah di dalam surat Ali-Imran ayat 110 yang artinya: Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. sekiranya ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orangorang yang fasik. Dan firman Allah di dalam surat Ali-Imran ayat 104 yang artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.”(QS. 3:104). 1. Jagalah Pandangan Mata Dari Perkara Yang Diharamkan Allah. “Mata bisa berzina, hati bisa berzina. Zinanya mata adalah memandang (perkara haram), sedangkan zinanya hati adalah mengharapkan (perkara haram). Sementara kemaluan bisa mengajak atau mengingkari berbuat zina” (HR. Ahmad). Jangan sekali-kali berduaan dengan seorang perempuan atau sebaliknya. Hendaknya dapat menjauhi majelis yang mencampur adukkan antara laki-laki dan perempuan.“Jangan sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali bersama dengan mahramnya” (HR. Bukhari). Dari ‘Uqbah bin ‘Amir r.abahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian masuk ke dalam tempat kaum wanita.” Lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” beliau menjawab: “Ipar adalah maut.” (HR. Bukhari dan Muslim). Jika telah menikah maka lampiaskan hawa nafsu pada perkara yang halal. “Jika salah seorang diantara kalian tertarik dengan perempuan lain atau sebaliknya, kemudian keberadaan perempuan itu membekas di hatinya, maka hendaklah dia segera menemui istrinya lalu menggaulinya. Karena tindakan ini akan menghapus perkara yang tidak patut dalam dirinya” (HR. Muslim). 2. Memanfaatkan Nasehat Yang Dianjurkan Oleh Allah SWT Agar Menjaga Diri Dari Perbuatan Dosa. Allah berfirman: “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian dirinya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya” (QS. An-Nur: 33). Islam mengharamkan tabarruj (bersolek) bagi wanita. Islam mengharamkan wanita muslimah bertabarruj (berdandan menor) saat keluar rumah. Karena hal ini akan menarik perhatian laki-laki yang mengidap penyakit hati dan sarana menuju perbuatan keji. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu tabarruj (berhias dan bertingkah laku) seperti orangorang Jahiliyah yang dahulu.” (Al-Ahzab: 33). Islam mengharamkan seorang wanita melakukan safar (pergi ke luar kota) tanpa mahram. Disebutkan dalam hadits: Dari Ibnu Abbas r.a, beliau menceritakan, Nabi bersabda: “Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya, dan seorang lakilaki tidak boleh masuk menemui wanita kecuali kalau ada mahram yang menemani wanita itu”. Lalu salah seorang laki-laki berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya berkehendak keluar dalam tentara ini dan itu, sedangkan istriku berniat melakukan ibadah haji”. Maka Nabi bersabda: “Keluarlah engkau (berhaji) bersama istrimu!”. (HR. Bukhâri dan Muslim). Maka wanita-wanita yang melakukan perjalanan keluar kota seorang diri tanpa mahram telah menyelisihi tuntunan Nabi yang mulia ini.
7
3. Mencoba Untuk Mempraktekkan Pesan Rasulullah SAW. “Barangsiapa yang sudah memenuhi syarat untuk menikah, maka segeralah menikah, karena menikah akan dapat menundukkan pandangan, dan menjaga kemaluan. Sebaliknya, barang siapa yang belum memenuhi syarat untuk menikah, maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa adalah perisai” (HR. Bukhari)14 F. PENUTUP Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina. Sedangkan zina secara harfiah artinya fahisyah, yaitu perbuatan keji. Zina dalam pengertian istilah adalah hubungan kelamin di antara seorang lelaki dengan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan. Seorang pezina akan hilang maruah dalam kehidupan, hina dalam pandangan orang berdosa diazab dalam neraka jahannam. Keturunan diluar nikah akan disisihkan dan diboikot secara hukum alam, keberkatan hidup tidak akan pernah datang. Mereka senantiasa dikejar oleh bayangbayang hitam yang mengerikan dan menyeramkan, kalau tidak di waktu muda, diwaktu tua pasti akan datang. Rasulullah SAW Bersabda, “apabila perzinaan dan riba telah melanda suatu negeri, maka penduduk negeri itu telah menghalalkan turunnya azab Allah atas mereka sendiri” (HR. Thabrani dan Al-Hakim). Barangsiapa yang terperosok ke dalam kubangan dosa ini hendaklah segera bertaubat dengan sebenar-benar taubat, menyerahkan semuanya kepada Allah, dan memutuskan hubungan dengan semua yang dapat mengingatkannya pada perbuatan itu. Kemudian, hendaklah ia menyesali semua yang telah dilakukannya dihadapan Rabb-nya, dengan penuh tawadlu’, merendahkan diri, dan menyerahkan semuanya kepadaNya. Semoga dengan begitu, Allah SWT berkenan menerima taubatnya, mengampuni dosadosa yang pernah dilakukannya, dan menggantinya dengan kebaikan-kebaikan. Allah ta’ala berfirman:”Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. AlFurqon: 68-70).
14
Fadhel Ilahi, Zina: Problematika dan Solusinya,(Jakarta:Qhisti Press,2006), hlm. 34.
8
DAFTAR PUSTAKA Ilahi,Fadhel.2006. Zina: Problematika dan Solusinya. Jakarta: Qhisti Press. Husaini, Adian.2001. Rajam dalam Arus Budaya Syahwat. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. Abd.Ghofar,Asy’ari.1997.Pandangan Islam Tentang Zina Dan Perkawinan. Jakarta:Andes Utama. Al-Mukaffi, Abdurrahman. 2004.Pacaran dalam Kacamata Islam. Jakarta: Media Da’wah. Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Ketiga.Jakarta: Balai Pustaka. Hamka. 1985. Tafsir al-Azhar. Jakarta:Pustaka Panjimas. Djubaedah,Neng.2010.Perzinaan: Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia ditinjau dari Hukum Islam. Jakarta: Kencana. Alfifi,Thaha.2004.Khotbah-khotbah Rasulullah. Jakarta: Gema Insani.