Bernat Panjaitan
ISSN Nomor 2337-7261
PEWARISAN HAK CIPTA MENURUT KUHPERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Oleh: Bernat Panjaitan, SH, M.Hum Dosen Tetap STIH Labuhanbatu
ABSTRAK
Hak cipta merupakan hak milik oleh karena itu bersifat khusus karena hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta atau pemilik/ pemegang hak yang bersangkutan untuk dalam waktu tertentu memperoleh perlindungan hukum guna mengumumkan, memperbanyak, mengedarkan, dan lain-lain hasil karya ciptanya, atau memberikan izin kepada orang lain untuk melaksanakan hal-hal tersebut. Hak cipta diklasifikasikan sebagai hak atas benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibernarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan pewarisan hak cipta diatur sesuai dengan hukum waris berdasarkan KUHPerdata yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah meninggal dunia dengan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur tentang pewarisan hak cipta. Adapun pembahasan dalam karya ini yaitu tentang bagaimana kedudukan hak cipta sebagai harta kekayaan dalam warisan; bagaimama pengaturan mengenai pewarisan hak cipta menurut KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014;dan bagaimana pengaturan pewarisan hak cipta yang tidak diketahui penciptanya. Adapun juga kesimpulan bahwa hak cipta sebagai harta kekayaan dalam warisan dapat beralih atau dialihkan kepemilikannya baik seluruhnya atau sebagian yang berlangsung secara otomatis sejak meninggalnya pemilik hak cipta (pewaris) serta kedudukan hak cipta setelah diwariskan masih tetap diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Dalam hal pewarisan hak cipta yang tidak diketahui penciptanya maka negaralah yang memiliki atau memegang hak cipta tersebut, artinya walaupun suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya namun ciptaan tersebut harus tetap dijaga dan dilindungi kelestariannya. Kata Kunci : Pewarisan, Hak Cipta, KUH Perdata, UU No. 28 Tahun 2014
Pasal 16 Ayat (1) bahwa hak cipta
I. PENDAHULUAN Hak cipta merupakan salah satu
dianggap sebagai benda bergerak.
macam hak kekayaan intelektual dan
Dengan status hak cipta dipandang
sejalan dengan macam-macam benda
sebagai
benda
bergerak
sebagaimana dibicarakan diatas termasuk
konsekuensi
sebagai benda bergerak tidak bertubuh.
lainnya yaitu dapat dibawa kesana kemari
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
maupun dipindahtangankan kepada pihak
2014 tentang Hak Cipta ditegaskan oleh
lain. Mengenai hak cipta dapat dibawa
seperti
mempunyai
benda
bergerak
kesana kemari, cara membawanya tidak Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol. 01. No. 02. September 2013 1
Bernat Panjaitan
ISSN Nomor 2337-7261
seperti benda bergerak yang bertubuh
selain memperjanjikan izin menggunakan
seperti
hak cipta juga memperjanjikan pembagian
dengan
menjijing,
memikul,
mengirim atau mengangkut. Berhubung
keuntungan
bendanya merupakan sebuah hak pribadi
lisensi dengan pemberi lisensi. (Gatot
maka hak cipta selalu melekat pada
Supramono, 2010 : 46)
penciptanya/pemegang hak cipta. Hak cipta
selalu
mengikuti
yang diperoleh penerima
Hak cipta adalah hak eksklusif
keberadaan
atau yang hanya dimiliki si Pencipta atau
pencipta/pemegang hak cipta kemana
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
yang bersangkutan berada di suatu tempat.
penggunaan hasil karya atau hasil olah
Hak cipta sebagai hak ekonomi
gagasan atau informasi tertentu. Pada
dapat dilihat dari penerapan hak eksklusif,
dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk
seorang pencipta/pemegang hak cipta
menyalin suatu ciptaan" atau hak untuk
melakukan perbanyakan ciptaan kemudian
menikmati suatu karya. Hak cipta juga
dijual di pasaran, maka ia memperoleh
sekaligus memungkinkan pemegang hak
keuntungan
perbanyakan
tersebut untuk membatasi pemanfaatan,
ciptaan tersebut. Demikian pula dengan
dan mencegah pemanfaatan secara tidak
memberi izin kepada pihak lain untuk
sah atas suatu ciptaan. Mengingat hak
memproduksi,
eksklusif itu mengandung nilai ekonomis
materi
dari
memperbanyak
dan
menjual hasil copy-an ciptaan adalah
yang
bukan semata-mata karena
perbuatan
membayarnya, maka untuk adilnya hak
memberi
melainkan
eksklusif dalam hak cipta memiliki masa
izin
pencipta/pemegang
saja hak
cipta
tidak
semua
orang
bisa
juga
berlaku tertentu yang terbatas (Harris
bertujuan untuk memperoleh keuntungan
Munandar dan Sally Sitanggang, 2010 :
dari perbuatan tersebut. Hal ini memang
25)
wajar, pencipta/pemegang hak cipta ikut
(World
Intellectual
Organization)
mengatakan
WIPO
serta mendapat bagian keuntungan, karena
Property
pihak yang diberi izin mendapatkan
copyright is legal from describing right
keuntungan dari penerimaan izin tersebut.
given to creator for their literary and
Sejalan dengan itu Muhammad
artistic works. Yang artinya hak cipta
mengatakan, bahwa hak ekonomi tersebut
adalah
berupa keuntungan sejumlah uang yang
menggambarkan hak-hak yang diberikan
diperoleh karena penggunaan sendiri hak
kepada
kekayaan
mereka dalam bidang seni dan sastra.
penggunaan
intelektual pihak
lain
atau
karena
terminologi
pencipta
hukum
untuk
yang
karya-karya
berdasarkan
Imam Trijono berpendapat bahwa
lisensi. Dalam perjanjian lisensi hak cipta
hak cipta mempunyai arti tidak saja si
Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol. 01. No. 02. September 2013 2
Bernat Panjaitan
pencipta
dan
mendapat
ISSN Nomor 2337-7261
hasil
ciptaannya
perlindungan
hukum,
yang
dalam pembahasan karya ini sebagai
akan
berikut:
tetapi juga perluasan ini memberikan
1. Bagaimana
perlindungan kepada yang diberi kepada
sebagai
yang diberi kuasa pun kepada pihak yang
warisan?
menerbitkan terjemah daripada karya yang
2. Bagaimama
dilindungi oleh perjanjian ini.
timbul
kekayaan
hak
dalam
mengenai
cipta
dan
cipta
menurut
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014?
berbunyi : “Hak cipta adalah hak yang
hak
pengaturan
KUHPerdata
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,
eksklusifpencipta
harta
pewarisan
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
kedudukan
3. Bagaimana pengaturan pewarisan hak
secara
cipta
otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
yang
tidak
diketahui
penciptanya?
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk
nyata
tanpa
mengurangi
II. HAK
pembatasan sesuai dengan ketentuan
CIPTA
SEBAGAI
HARTA
KEKAYAAN DALAM WARISAN
peraturan perundang-undangan”.
Hak
Mengenai pemindahtanganan hak
merupakan
kekayaan terjemahan
intlektual atas
istilah
cipta bahwa hak cipta dapat beralih atau
Intellectual Property Right (IPR). Istilah
dialihkan oleh pemegangnya. Berdasarkan
tersebut terdiri dari tiga kata kunci, yaitu
Pasal 16 Ayat (2) Undang-Undang Nomor
Hak,
28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat
diatur tentang hak tersebut, bahwa hak
dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
cipta dapat beralih atau dialihkan baik
Adapun Kekayaan Intelektual merupakan
sebagian atau seluruhnya karena :
kekayaan atas segala hasil produksi
1. Pewarisan;
kecerdasan daya pikir seperti teknologi,
2. Hibah;
pengetahuan, seni, satra, gubahan lagu,
3. Wakaf;
karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Jadi,
4. Wasiat;
Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
5. perjanjian tertulis; atau
merupakan
6. Sebab lain yang dibenarkan sesuai
(wewenang/kekuasaan)
Kekayaan,
dan
Intelektual.
hakuntuk
hak berbuat
dengan ketentuan peraturan
sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut,
perundang-undangan.
yang diatur oleh norma- norma atau
Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat
diambil
suatu
hukum- hukum yang berlaku.
rumusan
permasalahan sebagai bentuk pembatasan Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol. 01. No. 02. September 2013 3
Bernat Panjaitan
ISSN Nomor 2337-7261
Rachmadi
Usman
tanah, kendaraan, dan properti lainnya
memberi
definisi Hak Kekayaan Intelektual adalah
yang dapat dilihat dan berwujud.
hakatas kepemilikan terhadap karya-karya
Hak kekayaan intelektual adalah
yang timbul atau lahir karena adanya
hak kebendaan, hak atas sesuatu benda
kemampuan intelektual manusia dalam
yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
kerja ratio. Hasil dari pekerjaan ratio
Karya-karya
merupakan
manusia yang menalar. Hasil kerjanya itu
kebendaan tak berwujud sebagai hasil dari
berupa benda immaterial, benda tidak
kemampuan intelektualitas seseorang atau
berwujud misalnya karya cipta lagu.
tersebut
manusia dalam bidang ilmu pengetahuan
Pengaturan secara
hak
kekayaan
implisit
ditemukan
dan teknologi melalui daya cipta, rasa,
intelektual
karsa, dan karyanya.1
dalam sistem hukum benda yang mengacu
Titik tolak nilai yang dilindungi
pada ketentuan Pasal 499 KUHPerdata
oleh hak kekayaan intlektual adalah
adalah sebagai berikut: " Menurut paham
proses berpikir penciptanya maka hak
undang-undang
kebendaan yang melekat pada proses
kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-
intelektual tersebut termasuk benda yang
tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak
tidak berwujud. Hak tersebut berupa hak
milik".
untuk
mempertahankan
yang
dinamakan
karangan
Mahadi menguraikan lebih lanjut
miliknya dan hak untuk memanfaatkan
mengenai rumusan pasal tersebut yaitu
atau menggunakan karangan tersebut,
yang dapat menjadi objek hak milik
misalnya untuk mendapatkan penghargaan
adalah barang dan hak. Adapun yang
secara ekonomis.
dimaksud dengan barang adalah benda
Hak
Kekayaan
Intelektual
materiil, sedangkan hak adalah benda
merupakan bagian hukum harta benda
immaterial.
(hukum
kekayaan
sebagaimana dikutip Mahadi menegaskan
intelektual dikelompokkan sebagai hak
pula bahwa hak kekayaan intelektual
milik
dalam hak-hak yang disebut Pasal 499
kekayaan).
yang
sifatnya
Hak
tidak
berwujud
Selanjutnya
Pitlo
(intangible). Hak kekayaan intelektual
KUHPerdata
bersifat
dibandingkan
kekayaan intelektual termasuk ke dalam
dengan hak atas benda bergerak pada
hak- hak yang disebut oleh Pasal 499
umumnya, seperti hak kepemilikan atas
KUHPerdata. Hal ini menyebabkan hak
sangat
abstrak
sebagai
berikut:
"Hak
milik immaterial itu sendiri dapat menjadi 1
Rachmadi Usman. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Ed.1. Cet.1. Bandung: PT Alumni, 2003. Hal. 2
objek dari suatu hak benda. Hak benda adalah hak absolut atas sesuatu benda,
Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol. 01. No. 02. September 2013 4
Bernat Panjaitan
ISSN Nomor 2337-7261
tetapi ada hak absolut yang objeknya
(exploit),
bukan benda. Inilah yang disebut dengan
merupakan sumber keuntungan uang.
hak kekayaan intelektual (intellectual
Inilah yang membenarkan penggolongan
property rights)".
hak tersebut ke dalam hukum harta benda.
Selanjutnya
reproduksinya
dapat
503
Hak cipta merupakan salah satu
KUHPerdata menggolongkan benda ke
macam hak kekayaan intelektual dan
dalam
"Tiap-tiap
sejalan dengan macam-macam benda
kebendaan adalah bertubuh dan tidak
sebagaimana dibicarakan diatas termasuk
bertubuh". Ketentuan ini berarti barang
sebagai benda bergerak tidak bertubuh.
adalah benda bertubuh atau benda materiil
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
yang ada wujudnya, karena dapat dilihat
2014 tentang Hak Cipta ditegaskan oleh
dan diraba (tangible good), misalnya
Pasal 16 Ayat (1) bahwa hak cipta
kendaraan, rumah, tanah, komputer, dan
dianggap sebagai benda bergerak.
dua
Pasal
dan
bentuk
yaitu,
lain-lain. Sedangkan "hak" adalah benda
Hak cipta dianggap sebagai benda
tidak bertubuh atau benda immaterial
bergerak tidak berwujud sehingga hak
yang tidak ada wujudnya karena tidak
cipta juga termasuk ke dalam harta
dapat dilihat dan tidak dapat diraba
warisan yang ditinggalkan pewaris. Hak
(intangible good), misalnya hak kekayaan
cipta merupakan salah satu harta kekayaan
intelektual, gadai, hipotik, piutang, hak
pewaris yang menjadi objek warisan. Hak
pakai, hak pungut hasil, hak guna usaha.
cipta dapat diwariskan setelah penciptanya
Sebagai suatu hak atas kekayaan yang
timbul
dari
atau
pemegang
hak
cipta
(pewaris)
kemampuan
meninggal dunia. Ahli waris yang berhak
intelektualitas manusia, berkaitan dengan
mewaris diutamakan adalah golongan
masalah ini van Apeldorn menyatakan
pertama, yaitu anak-anak dan istri atau
sebagai berikut: " Hak pemilikan hasil
suami yang hidup terlama, dan apabila
intelektual sangat abstrak dibandingkan
tidak ada baru ahli waris golongan
dengan hak pemilikan benda yang terlihat,
berikutnya
tetapi hak-hak tersebut mendekati hak-hak
keempat, dan apabila tidak ada juga maka
benda,
lagipula
bersifat
mutlak.
pada
golongan
hak
tersebut
segala harta peninggalan si pewaris
Selanjutnya
terdapat
menjadi milik negara. Jika terdapat ahli
analogi, bahwa pikiran manusia menjelma
warisnya lebih dari satu orang, maka itu
dalam suatu ciptaan seni, sastra dan ilmu
tidak menjadi masalah dalam menerima
pengetahuan atau dalam bentuk pendapat
warisan karena hak cipta dapat dimiliki
jadi berupa benda berwujud (lichamelijk
oleh mereka secara bersama-sama.
zaak)
yang
kedua
sampai
dalam
pemanfaatannya Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol. 01. No. 02. September 2013 5
Bernat Panjaitan
ISSN Nomor 2337-7261
Kedudukan
ahli
waris
dalam
waris di Indonesia terdapat berbagai
pewarisan hak cipta adalah bahwa ahli
macam cara yang dianut oleh masyarakat
waris dapat menentukan sikapnya atas
Indonesia dikarenakan banyaknya ras,
pewarisan hak cipta yaitu dengan:
suku, agama yang hidup berdampingan.
a. Menerima harta warisan secara penuh
Hukum waris sebagai bidang yang erat
b. Menerima warisan bersyarat
kaitannya dengan hukum keluarga adalah
c. Menolak harta warisan
dalam kondisi masyarakat Indonesia yang heterogen rasanya sangat sulit dan tidak mungkin dipaksakan agar terjadi unifikasi
III. PENGATURAN PEWARISAN HAK
hukum waris.
CIPTA MENURUT KUHPERDATA
Hukum Waris di Indonesia masih
DAN UU NO. 28 TAHUN 2014 Hukum waris merupakan salah
bersifat pluralistis, karena saat ini berlaku
satu bagian dari hukum perdata secara
tiga sistem hukum
keseluruhan dan merupakan bagian dari
Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam,
hukum kekeluargaan lebih khususnya.
dan Hukum Waris Kitab Undang-Undang
Hukum
kaitannya
Hukum Perdata.(Surini Ahlan Sjarif dan
dengan ruang lingkup kehidupan manusia,
Nurul Elmiyah, 2006 : 1) Hukum Waris di
sebab
Indonesia berbeda-beda, antara lain:
waris sangat
setiap
mengalami
erat
manusia
peristiwa
pasti
akan
hukum
yang
peristiwa
timbul hukum
dengan
terjadinya
kematian
seseorang
yaitu
1) Adanya Hukum Waris Islam yang berlaku
dinamakan kematian. Akibat hukum yang selanjutnya
kewarisan,
untuk segolongan penduduk Indonesia; 2) Adanya Hukum Waris menurut Hukum Perdata
Barat
yang
berlaku
untuk
diantaranya ialah masalah bagaimana
golongan penduduk yang tunduk pada
pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan
Hukum Perdata Barat;
kewajiban seseorang yang meninggal
3) Adanya Hukum Adat yang disana sini
dunia tersebut. Kemajemukan
berbeda-beda, tergantung pada daerah masyarakat
di
masing-masing, yang berlaku bagi orang-
Indonesia diikuti dengan kemajemukan
orang yang tunduk kepada Hukum Adat.
sistem hukum kewarisannya. Dimana
Definisi
hukum
kewarisan
hukum waris merupakan salah satu bagian
KUHPerdata
dari hukum perdata yang berkembang
Undang Hukum Perdata tidak dimuat
dengan sangat kental di masyarakat
secara tegas. Menurut A. Pitlo, hukum
Indonesia. Kita ketahui kegiatan waris
waris adalah kumpulan peraturan yang
mewaris tidak bisa terlepas dari tata
mengatur
kehidupan masyarakat. Dalam hukum
kekayaan karena wafatnya seseorang,
dalam
hukum
Kitab
mengenai
Undang-
harta
Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol. 01. No. 02. September 2013 6
Bernat Panjaitan
ISSN Nomor 2337-7261
yaitu mengenai perpindahan kekayaan
yang berhak menetapkannya dan tidak
yang di tinggalkan oleh si mayit dan
mengganggu hak-hak orang lain.
akibat dari perpindahan ini bagi orang-
Salah satu wujud pengakuan dari
orang yang memperolehnya,baik dalam
hak kebendaan yang sempurna itu adalah
hubungan antara mereka dengan mereka,
diperkenankannya oleh undang-undang
ataupun hubungan antara mereka dengan
hak kebendaan itu diwariskan oleh si
pihak ketiga. Harta warisan adalah harta
pemilik. Hak cipta merupakan salah satu
benda peninggalan dari pewaris. Harta
macam hak kekayaan intelektual dan
benda
tersebut
dapat
bergerak dan
tidak
berupa
benda
sejalan dengan macam- macam benda
bergerak,
benda
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16
berwujud dan tidak berwujud. Intelectual
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Rights
Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa hak
merupakan kebendaan immaterial yang
ciptamerupakan benda bergerak tidak
juga
milik
bertubuh. Selain itu hak cipta juga
hukum
merupakan hak yang dapat dimiliki, dan
kekayaan
juga dapat menjadi objek pemilikan atau
ditemukan
hak milik, oleh karenanya terhadap hak
dalam sistem hukum benda yang mengacu
cipta itu berlaku syarat-syarat pemilikan,
pada ketentuan Pasal 499 KUHPerdata
baik cara pemindahannya maupun cara
adalah sebagai berikut: "benda ialah tiap-
pengalihan haknya, artinya hak cipta juga
tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat
dapat diwariskan oleh pemilik hak cipta
dikuasai oleh hak milik".
(pewaris) kepada keluarga sedarahnya
menjadi
sebagaimana
Property
obyek diatur
dalam
kebendaan.71Pengaturan intelektual
secara
hak
hak
implisit
Hak milik sebagai hak kebendaan
ataupun orang lain yang ditunjuk di dalam
yang paling sempurna tentu saja jika
wasiatnya.
dibandingkan dengan hak kebendaan yang lain
memberikan
yang
Tahun 2014 tentang Hak Cipta pasal 1
sempurna pula kepada pemiliknya. Hak
angka 1, Hak Cipta adalah hak eksklusif
milik
pencipta yang timbul secara otomatis
adalah
kegunaan
hak
sesuatu
kenikmatan
Dalam Undang-Undang Nomor 28
untuk
menikmati dengan
berdasarkan prinsip deklaratif setelah
leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap
suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk
kebendaan
kedaulatan
nyata
sepenuhnya asal tidak bersalahan dengan
sesuai
undang-undang atau peraturan umum
perundang-undangan. Hak cipta yang
yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan
diberikan kepada pencipta atas karya
itu
kebendaan
dengan
tanpa
mengurangi
dengan
ketentuan
pembatasan peraturan
ciptanya, hak kepemilikan ini didapat Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol. 01. No. 02. September 2013 7
Bernat Panjaitan
secara
ISSN Nomor 2337-7261
otomatis
begitu
seseorang
kepada pihak/ orang lain, misalnya
menghasilkan karya cipta.
karena
pewarisan,
hibah,
wasiat,
Sama dengan hak milik intelektual
perjanjian tertulis, dan sebab-sebab
lainnya, hak cipta sebagai hak kebendaan
lain yang dibenarkan oleh peraturan
juga dapat beralih atau dialihkan. Ini suatu
perundang- undangan.
bukti bahwa Undang-Undang Nomor 28
b. 'Assignmenf : merupakan pengalihan
Tahun 2014 telah mengikuti prinsip-
hak cipta dari suatu pihak kepada
prinsip hukum benda yang dianut oleh
pihak
seluruh negara di dunia dalam penyusunan
izin/persetujuan untuk pemanfaatan
undang-undang hak ciptanya. Sebagai
hak cipta dalam jangka waktu tertentu,
kebendaan immaterial, hak cipta harus
misalnya perjanjian lisensi.
pula
dihormati
pemberian
Menurut Pasal 830 KUHPerdata,
pemakainya. Wujud dari penghormatan
dikatakan bahwa " Pewarisan hanya
hak pribadi itu adalah diakuinya oleh
berlangsung karena kematian". Jadi, harta
undang-undang tentang keberadaan hak
peninggalan baru terbuka jika si pewaris
milik, apakah itu hak milik atas benda
telah meninggal dunia, dan saat ahli waris
materiil maupun hak milik atas benda
masih hidup ketika warisan terbuka.
immaterial seperti hak cipta. Hak milik
Dalam hal ini, ada ketentuan khusus
sebagai hak kebendaan yang paling
dalam Pasal 2 KUHPerdata, yaitu anak
sempurna tentu saja jika dibandingkan
yang
dengan
perempuan
kebendaan
hak
berupa
pribadi
hak
sebagai
lain
yang
lain
dalam
kandungan
dianggap
sebagai
kepentingan
si
telah
memberikan kenikmatan yang sempurna
dilahirkan
pula kepada pemiliknya. Salah satu wujud
menghendakinya. Apabila anak tersebut
pengakuan dari hak kebendaan yang
meninggal sewaktu dilahirkan, maka ia
sempurna itu dalah diperkenankannya
dianggap tidak pernah ada. Jadi, seorang
oleh undang-undang hak kebendaan itu
anak yang lahir disaat ayahnya telah
beralih atau dialihkan oleh si pemilik.
meninggal, maka ia berhak mendapat
Seperti halnya bentuk- bentuk
bila
seorang
anak
warisan.
benda bergerak lainnya, hak cipta juga
Siapa
yang
sebenarnya
layak
dapat beralih maupun dialihkan, baik
menjadi ahli waris? Secara garis besar ada
sebagian maupun dalam keseluruhannya.
dua kelompok yang layak dan berhak
Pengalihan dalam hak cipta ini dikenal
sebagai ahli waris, kelompok pertama
dengan dua macam cara, yaitu:
adalah seseorang atau beberapa orang
a. 'Transfer': merupakan pengalihan hak
yang menurut hukum dan undang- undang
cipta yang berupa pelepasan hak Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol. 01. No. 02. September 2013 8
Bernat Panjaitan
ISSN Nomor 2337-7261
telah ditentukan sebagai ahli waris, dalam
Hak cipta atau ciptaan seperti apa
Pasal 832 KUHPerdata, disebutkan:
yang dapat diwariskan oleh pemiliknya?
"Menurut undang-undang yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, semua menurut peraturan tertera dibawah ini. Dalam hal, bilamana baik keluarga sedarah, maupun yang hidup terlama diantara suami istri tidak ada, maka segala harta peninggalan si peninggal menjadi milik negara, yang mana berwajib akan melunasi segala hutangnya, sekedar harga harta peninggalan mencukupi untuk itu".
Ciptaan yang dapat diwariskan adalah hasil karya pencipta atau ciptaan yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan satra. Pasal 9 ayat 2 TRIPs menyatakan: Perlindungan
hak
cipta
hanya
diberikan pada perwujudan suatu ciptaan
dan
bukan
pada
ide,
prosedur, metode pelaksanaan atau konsep- konsep matematis semacamnya.
Lalu siapakah yang tidak layak menerima harta warisan? Orang-orang
IV. PEWARISAN HAK CIPTA YANG
yang tidak layak menerima harta warisan
TIDAK DIKETAHUI PENCIPTANYA
menurut Pasal 838 KUHPerdata adalah
Negara memegang hak cipta atas
sebagai berikut:
ciptaan yang penciptanya tidak diketahui,
1. Mereka yang dengan putusan hakim
hal ini dapat dilihat dalam Pasal 39
telah dihukum karena membunuh atau
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
mencoba membunuh pewaris.
yang menyatakan bahwa "dalam hal ciptaan tidak diketahui penciptanya dan
2. Mereka yang dengan putusan hakim telah dihukum karena dipersalahkan
ciptaan
memfitnah dan mengadukan pewaris,
pengumuman, hak cipta atas ciptaan
bahwa pewaris melakukan kejahatan
tersebut dipegang oleh negara untuk
yang diancam hukuman penjara lima
kepentingan pencipta". Hal ini untuk
tahun atau lebih berat.
mempertegas
3. Mereka yang dengan kekerasan telah nyata-nyata
menghalangi
tersebut
belum
kepemilikan
dilakukan
hak
cipta
dalam hal suatu karya yang penciptanya
atau
tidak diketahui dan belum diterbitkan,
mencegah pewaris untuk membuat
misalnya dalam hal karya tulis yang
atau mencabut surat wasiatnya.
belum diterbitkan dalam bentuk buku atau
4. Mereka yang telah menggelapkan,
karya musik yang belum direkam, dan
memusnahkan, dan memalsukan surat
sebagainya.
wasiat si pewaris.
Selanjutnya dalam hal ciptaan telah dilakukan pengumuman tetapi tidak Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol. 01. No. 02. September 2013 9
Bernat Panjaitan
ISSN Nomor 2337-7261
diketahui penciptanya, atau hanya tertera
maupun sebagian karena pewarisan,
nama aliasnya atau samaran penciptanya,
hibah, wkaf, wasiat, perjanjian tertulis,
maka hak cipta atas ciptaan tersebut
atau sebab lain yang dibenarkan sesuai
dipegang oleh pihak yang melakukan
dengan
pengumuman
perundang-undangan.
untuk
kepentingan
pencipta.2
ketentuan
peraturan Hak
cipta
merupakan salah satu harta kekayaan
Sedangkan apabila suatu ciptaan
pewaris yang menjadi objek warisan,
tidak diketahui baik penciptanya maupun
oleh sebab itu
pihak yang melakukan pengumuman atas
diwariskan.
ciptaan yang telah diterbitkan tersebut,
2. Hak
cipta
hak
yang
cipta dapat
beralih
maka hak cipta atas ciptaan tersebut
pewarisan
dipegang oleh negara.3( Pasal 39 ayat (3)
ketentuan undang-undang sehingga
UU No 28 Tahun 2014)
kepemilikan beralih kepada ahli waris karena
1. Dalam Undang-Undang Nomor 28 2014
ketentuan
berdasarkan
undang-undang,
beralih otomatis sejak meninggalnya
V. KESIMPULAN
Tahun
terjadi
karena
tentang
Hak
pemilik
Cipta
hak.Hak
cipta
dapat
diwariskan setelah penciptanya atau
ditegaskan oleh Pasal 16 Ayat (1)
pemegang
bahwa hak cipta dianggap sebagai
meninggal dunia. Ahli waris yang
benda bergerak.Dengan status hak
berhak mewaris diutamakan adalah
cipta
benda
golongan pertama, yaitu anak-anak
konsekuensi
dan istri atau suami yang hidup
seperti benda bergerak lainnya yaitu
terlama, dan apabila tidak ada baru
dapat dibawa kesana kemari maupun
ahli waris golongan berikutnya, dan
dipindahtangankan
pihak
apabila tidak ada juga maka segala
lain.Berdasarkan Pasal 16 Ayat (2)
harta peninggalan sipewaris menjadi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
milik
2014 tentang Hak Ciptatelah diatur
adanya proses peralihan hak cipta
secara limitatif tentang hak tersebut,
melaui pewarisan, maka kedudukan
bahwa hak cipta dianggap sebagai
hak cipta baik yang menjadi milik ahli
benda bergerak sehingga hak cipta
warisnya atau milik penerima wasiat
dapat
tidak dapat disita, kecuali jika hak itu
dipandang
bergerak
sebagai
mempunyai
dialihkan,
kepada
baik
seluruhnya
hak
cipta
negara.Selanjutnya
(pewaris)
setelah
diperoleh secara melawan hukum. Jelaslah bahwa sesungguhnya hak
2
Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta 3 Pasal 39 ayat (3), Ibid
cipta
diakui
dan
mendapat
Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol. 01. No. 02. September 2013 10
Bernat Panjaitan
ISSN Nomor 2337-7261
perlindungan
dari
undang-undang Arif
secara tepat dan sempurna, walaupun si pencipta yang telah meninggal dunia namun kedudukan hak cipta tersebut dilindungi
masih
tetap
oleh
diakui
Effendi Parangin. Hukum Waris. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
dan
Undang-Undang
Gatot Supramono. Hak Cipta dan AspekAspek Hukumnya. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan Pasal 58, maka hak Cipta berlaku selama hidup
Harris Munandar dan Sally Sitanggang. Mengenal HAKI Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta, Paten, Merek dan Seluk-Beluknya.
Pencipta yang meninggal dunia dan berlangsung hingga 70 (lima puluh) tahun sesudahnya.
OK Saidin. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Cetakan keempat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
3. Negara sebagai pemegang hak atas
ciptaan
yang
penciptanya
Lutviansory, Hak Cipta dan Perlindungan Folklor di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
tidak
diketahui baik ciptaan yang belum dilakukan ciptaan
pengumuman, yang
telah
Rachmadi Usman. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Ed.1. Cet.1. Bandung: PT Alumni, 2003.
maupun dilakukan
pengumuman, serta ciptaan yang telah diterbitkan, berlaku selama 50 tahun
Surini Ahlan Sjarif dan Hukum Kewarisan Pewarisan Menurut Jakarta: Kencana Group, 2006.
sejak ciptaan tersebut pertama kali dilakukan pengumuman baik ciptaan tersebut yang dipegang oleh negara
Nurul Elmiyah. Perdata Barat: Undang-Undang. Renada Media
ataupun yang dilaksanakan oleh pihak Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa, 2003.
yang melakukan pengumuman.
Suyud
Margono. Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual. Bandung: Nuansa Aulia, 2010.
Suyud
_______________. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2011.
Margono. Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization/ WTO-TRIPs Agreement. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.
_______________. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001.
Tim Lindsey,dkk. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Penganta. Bandung: PT Alumni, 2006.
DAFTAR PUSTAKA 1. Buku Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004.
Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol. 01. No. 02. September 2013 11
Bernat Panjaitan
ISSN Nomor 2337-7261
Zainuddin Ali. Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional
2. Perundang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetbook). Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2001.
Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol. 01. No. 02. September 2013 12