PETUNJUK PELAKSANAAN REMBUG WARGA (BUGAR) TINGKAT RW DAN MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) TINGKAT KELURAHAN DAN KECAMATAN PEMERINTAH KOTA SEMARANG TAHUN 2012 A. Pendahuluan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2013 merupakan penjabaran tahun ke-3 (ketiga) dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang Tahun 2010-2015. Untuk menyusun RKPD Kota Semarang Tahun 2013, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) secara berjenjang, mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan sampai dengan Kota, termasuk penyelenggaraan Forum SKPD dan/ atau Gabungan SKPD. Pelaksanaan Musrenbang diharapkan dapat mencerminkan semangat musyawarah yang bersifat partisipatif dan dialogis, serta ajang yang bersahabat bagi warga masyarakat dalam menyuarakan aspirasi dan kebutuhannya, serta menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan yang telah dirumuskan dalam 5 misi pembangunan, yaitu : 1. Mewujudkan Sumberdaya Manusia dan Masyarakat Kota Semarang yang berkualitas 2. Mewujudkan Pemerintahan Kota yang efektif dan efisien, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjunjung tinggi supremasi hukum. 3. Mewujudkan kemandirian dan daya saing daerah 4. Mewujudkan tata ruang wilayah dan infrastruktur yang berkelanjutan 5. Mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat. Langkah konkrit dalam implementasi visi dan misi dilakukan dengan memprioritaskan program-program pembangunan yang diwujudkan dalam “SAPTA PROGRAM” meliputi 1) Penanggulangan Kemiskinan dan Pengurangan Pengangguran ; 2) Penanganan Rob dan Banjir; Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
1
3) Peningkatan Pelayanan Publik; 4) Penataan Ruang dan Infrastruktur; 5) Peningkatan Kesetaraan dan Keadilan Gender; 6) Peningkatan Pelayanan Pendidikan dan 7) Peningkatan Pelayanan Kesehatan. Ketujuh ProgramProgram Pembangunan tersebut menjadikan roh bagi para pemangku kepentingan pembangunan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di Kota Semarang. Sehingga diharapkan dengan pelaksanaan Musrenbang, program-program pembangunan tersebut dapat tercapai dan terealisasi. B. Maksud dan Tujuan Maksud Maksud dari penyusunan petunjuk pelaksanaan musrenbang ini adalah sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan agar lebih terarah, tepat sasaran, tepat waktu dan bersinergi yang baik antar sektor maupun wilayah. Tujuan 1. Membangun mekanisme Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang yang lebih partisipatif) pada semua tahapan dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat. 2. Mendorong pelaksanaan pembangunan yang lebih partisipatif dan berkeadilan dengan berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang berkesinambungan dan kebelanjutan. 3. Mempertahankan kesinambungan program antar-waktu dan keselarasan antara proses perencanaan dengan penganggaran. C.Dasar Pelaksanaan 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
2
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
5. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kota Semarang; D.Pelaksanaan 1. Penguatan kapasitas perencanaan bagi SKPD, Kecamatan dan Kelurahan. 2. Fasilitasi pelatihan fasilitator dengan pelaksana musrenbang di tingkat Kelurahan dan Kecamatan. 3. Rembug Warga dilaksanakan sebelum pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kelurahan jadwal diatur oleh Ketua RW masing-masing di wilayah kelurahan. 4. Musrenbang Kelurahan dilaksanakan mulai minggu ketiga Januari 2012 dan paling lambat akhir Januari 2012. 5. Musrenbang Kecamatan dilaksanakan minggu ke IV Januari 2012 dan paling lambat minggu kedua bulan Februari 2012. Schedule Pelaksanaan Bulan Januari I
Rembug Warga
II
III
Februari IV
I
II
Musrenbang Kelurahan
Musrenbang Kecamatan
E. Sinkronisasi Hasil-hasil Musrenbang tahun 2011 Program/ kegiatan hasil dari Musrenbang tahun 2011 yang belum terakomodir merupakan bagian dari usulan Musrenbang tahun 2012.
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
3
PETUNJUK PELAKSANAAN REMBUG WARGA (BUGAR) TINGKAT RW A. Pengertian Rembug Warga (Bugar) adalah kegiatan non formal berupa forum musyawarah warga di tingkat RW yang merupakan wadah untuk melakukan jajak kebutuhan (need assessment) bagi penyiapan usulan kegiatan pembangunan tahunan di tingkat kelurahan. Kegiatan ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan kegiatan Musrenbang Kelurahan. Rembug Warga (Bugar) juga merupakan embrio usulan kegiatan bagi penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah). Rembug Warga (Bugar) merupakan musyawarah warga di tingkat RW untuk melakukan seleksi kegiatan prioritas dari usulan RT dan identifikasi permasalahan secara nyata bagi penyiapan usulan kebutuhan kegiatan pembangunan di tingkat RW. B. Tujuan Tujuan umum: mendorong partisipasi masyarakat pada tingkat paling bawah (grass root) dalam rangka memperkuat kapasitas dan kemandirian masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Tujuan khusus: menghimpun dan melakukan identifikasi permasalahan serta menetapkan daftar usulan prioritas pembangunan, dengan urutan prioritas akan menjadi bahan masukan lebih lanjut pada Musrenbang Kelurahan. C.Waktu dan Tempat Pelaksanaan 1. Rembug Warga (Bugar) dilaksanakan di setiap RW pada minggu I sampai II bulan Januari 2011. 2. Tempat pelaksanaan kegiatan adalah balai warga atau ruangan yang dapat menampung jumlah peserta Rembug Warga (Bugar).
4
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
D.Peserta Peserta Rembug Warga (Bugar) terdiri dari : Unsur Kelurahan (sebagai Tim Pendukung dan nara sumber) LPMK BKM Pengurus RT dan RW Tokoh Masyarakat/Agama Perwakilan Perempuan Tokoh Pemuda PKK/Posyandu Perwakilan kelompok miskin Sektoral (pedagang, dokter, guru, bidan, dll.) yang ada di RW Dan lain-lain E. Nara Sumber Nara sumber yang terlibat dalam pelaksanaan Rembug Warga (Bugar), adalah : Pengurus LPMK, Aparat Kelurahan, Pengurus BKM dan Ketua RW. F. Penyelenggara Penyelenggara/pelaksana dari kegiatan Rembug Warga (Bugar) terdiri dari : 1. Ketua RW : Sebagai Ketua merangkap penanggung jawab kegiatan, dibantu oleh; Sekertaris RW: Bertugas mencatat dan merekapitulasi serta merangkum dan kemudian memasukannya ke dalam form isian hasil Rembug Warga (Bugar). Anggota : Membantu ketua dan sekretaris dalam memfasilitasi kebutuhan perlengkapan/alat bantu, seperti : Tempat Peta wilayah RW Format isian usulan RT/RW untuk Bidang Ekonomi, Fisik, dan Sosial Alat tulis, kertas plano, spidol besar, isolasi, dll.
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
5
2. Anggota tim/panitia penyelenggara Rembug Warga (Bugar) yang bisa diambil dari warga masyarakat RW yang setempat dengan kriteria mempunyai kemampuan dan komitmen untuk membantu penyelenggaraan Rembug Warga (Bugar). . G. Peran dan Fungsi Pelaku Kegiatan Dalam pelaksanaan kegiatan Rembug Warga (Bugar), pelaku kegiatan yang terlibat adalah : 1. Lurah 1. Pengarah pelaksanaan Rembug Warga (Bugar); 2. Menjadi nara sumber Rembug Warga (Bugar); 3. Monitoring pelaksanaan Rembug Warga (Bugar) tingkat RW; 4. Membuat Jadwal dan mengumumkan Pelaksanaan Rembug Warga (Bugar) ke setiap RW. 2.Ketua RW Dalam pelaksanaan Rembug Warga (Bugar), Ketua RW bertugas sebagai penanggung jawab kegiatan, dan dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh seorang sekretaris dan anggota dengan tugas sebagai berikut : 1. Penanggung jawab pelaksanaan Rembug Warga (Bugar) di tingkat RW; 2. Memimpin jalannya proses Rembug Warga (Bugar); 3. Menetapkan usulan prioritas program kebutuhan masyarakat; 4. Menandatangani berita acara hasil Rembug Warga (Bugar); 5. Membentuk/mengusulkan perwakilan dari RW sebagai peserta Musrenbang Kelurahan. 4. Tim Pendukung Tim Pendukung adalah seseorang atau lembaga yang ditunjuk oleh Kelurahan dalam membantu pelaksanaan kegiatan Rembug Warga (Bugar) di seluruh Kota Semarang, dengan tugas : 1. Memfasilitasi dalam melakukan koordinasi kepada setiap RT/RW yang hadir pada saat sosialisasi untuk memastikan pelaksanaan Rembug Warga (Bugar) di setiap RW sesuai kesepakatan jadwal yang disusun pada saat akhir acara sosialisasi;
6
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
2. Memfasilitasi dalam mempersiapkan, menggandakan, dan membantu pengisian format isian RT/ RW yang telah dikelompokkan ke dalam tiga bidang, yaitu : usulan kegiatan sosial, ekonomi, dan fisik lingkungan; 3. Memfasilitasi penyediaan data-data pendukung (seperti yang tersebut dalam poin H nomor 2); 4. Memfasilitasi dan mengarahkan proses pelaksanaan Rembug Warga (Bugar) hingga menghasilkan draft DSP tingkat RW untuk diusulkan dalam Musrenbang Kelurahan. 5. Tim Pemantau Tim Pemantau adalah seseorang yang berasal dari lembaga/ organisasi masyarakat yang peduli terhadap proses perencanaan pembangunan wilayah. Lembaga/organisasi masyarakat tersebut harus mengirimkan surat pemberitahuan kepada Walikota Semarang cq. Bappeda Kota Semarang sebelum melakukan pemantauan pelaksanaan Rembug Warga (Bugar). H. Proses Pelaksanaan 1. Ketentuan Umum Rembug Warga (Bugar) merupakan forum untuk melakukan identifikasi permasalahan yang ditemukan di tingkat RT/RW (masyarakat paling bawah), terutama yang terkait dengan usulan program/kegiatan wilayah; Keluaran Rembug Warga (Bugar) adalah merumuskan solusi atau usulan program, dan rencana sumber pendanaannya; Usulan program/kegiatan yang dihasilkan dalam Rembug Warga (Bugar) harus sudah menetapkan kesepakatan pemilahan program/kegiatan, antara program yang dapat dilakukan secara swadaya murni dengan kegiatan yang akan didanai dengan bantuan stimulan APBD atau kegiatan yang diusulkan pendanaannya melalui APBD; Pembahasan sumber pendanaan dari setiap usulan prioritas kegiatan dalam Rembug Warga (Bugar) ada tiga jenis, yaitu: Sumber dana swadaya masyarakat murni atau anggaran yang lainnya (dari BKM, CSR dan lain-lain); Sumber dana program stimulan (block grant kelurahan); Sumber dana pemerintah (APBD I dan APBD II). Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
7
Usulan solusi/pemecahan untuk setiap masalah boleh lebih dari satu, namun untuk alokasi sumber pendanaannya harus berasal dari satu sumber; Karena kemungkinan banyaknya usulan kegiatan yang memerlukan pendanaan dari Pemerintah Kota melalui alokasi APBD, maka dibatasi untuk memilih 10 usulan kegiatan prioritas saja yang akan dibawa ke Musrenbang Kelurahan; Dari 10 usulan prioritas tersebut, 5 urutan teratas (1 s/d 5) yang dianggap menjadi kebutuhan utama dan sangat mendesak, akan dibahas dalam Musrenbang Kelurahan. Sementara sisanya tetap akan dibawa dalam Musrenbang Kelurahan sebagai bahan masukan dalam Musrenbang tahun berikutnya; Pemilihan 10 usulan solusi prioritas tersebut didapatkan melalui musyawarah dengan mendasarkan kepada tingkat kepentingannya, dengan memperhatikan ; Tingkat kebutuhan mendesak (kebutuhan tersebut tak dapat ditunda dan apabila tidak segera ditangani akan mengganggu aktivitas warga masyarakat); Kebermanfaatannya tinggi (kebutuhan tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, jika tak dipenuhi akan mengakibatkan munculnya masalah lain); Sumber daya (kemampuan sumberdaya yang tersedia dalam jumlah yang cukup); Dampak lingkungan (kalau tidak segera diatasi akan mengakibatkan dampak yang mempengaruhi lingkungan sekitarnya). Hasil dari pelaksanaan Rembug Warga (Bugar) diserahkan ke kelurahan satu hari setelah pelaksanaan.
2. Data Pendukung yang Dipersiapkan Data-data pendukung yang perlu dipersiapkan, diantaranya: Peta wilayah RW, sebaran titik kelompok miskin dan pengangguran; Data hasil Rembug Warga (Bugar) tahun sebelumnya (bila ada); Data Jumlah penduduk per RT; Data jumlah KK miskin per RT; Data jumlah fasos dan fasum RT; Data potensi ekonomi, seperti kelompok-kelompok usaha-usaha kecil dan menengah.
8
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
3. Batasan Pembahasan dan Program Aspek pembahasan dan batasan program dalam Rembug Warga (Bugar), meliputi : Menampung dan menetapkan prioritas masalah masyarakat di tingkat RW; Menetapkan usulan kegiatan yang akan dibahas lebih lanjut pada Musrenbang kelurahan; Ruang lingkup kegiatan Rembug Warga (Bugar) meliputi tiga bidang, yaitu : Bidang sosial, bidang ekonomi dan bidang fisik lingkungan (prasarana dan sarana dasar lingkungan). Lingkup usulan kegiatan bidang sosial adalah usulan kegiatan yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti beasiswa pendidikan, Raskin, serta kesehatan. Lingkup usulan kegiatan bidang ekonomi adalah usulan kegiatan pelatihan atau bantuan modal yang dapat dimanfaatkan oleh individu warga atau kelompok untuk meningkatkan pendapatan dengan melihat potensi yang sudah ada di wilayah tersebut. Lingkup usulan kegiatan bidang fisik lingkungan adalah usulan kegiatan yang terkait dengan penyediaan sarana dan prasarana permukiman. Sejalan dengan Prioritas Pembangunan Kota Semarang sebagaimana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Semarang, maka fokus pembangunan diarahkan pada pelaksanaan Sapta Program 4. Mekanisme Pelaksanaan Rembug Warga A. Persiapan, dilakukan oleh pengurus RW dengan tahapan sebagai berikut: Melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan; Menyiapkan/menyebarkan undangan kepada peserta yang akan diundang; Menyiapkan materi Rembug Warga (Bugar) yang meliputi : format isian usulan kebutuhan bidang sosial, ekonomi, dan fisik lingkungan; Menyiapkan tempat Rembug Warga (Bugar); Menyiapkan alat tulis dan perlengkapan, seperti: spidol kecil dan besar, papan tulis/ white board, pulpen, kertas plano, HVS, isolatif, dll.
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
9
B. Pelaksanaan Rembug Warga (Bugar) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: 1.Pembukaan oleh ketua RW dilanjutkan dengan penjelasan, maksud dan tujuan Rembug Warga, meliputi : a. Menjelaskan kata ”Rembug Warga (Bugar)”; b. Menjelaskan bahwa dana yang tersedia untuk perencanaan kegiatan di tingkat RW didapat dari swadaya, program stimulan, dan APBD; c. Menjelaskan bahwa hasil Rembug Warga (Bugar) yang kegiatannya membutuhkan dana besar yang tidak memungkinkan didanai dengan dana swadaya dan program stimulan, akan diajukan ke Pemerintah Kota Semarang melalui APBD dan merupakan tanggungjawab perencanaan di tingkat Musrenbang Kota Semarang dengan melibatkan SKPD yang mekanisme pengusulannya melalui Musrenbang tingkat kecamatan. d. Menjelaskan bahwa untuk dana yang berasal dari APBD Kota Semarang yang bersifat stimulan, tetap membutuhkan pendamping berupa swadaya masyarakat. 2. Pembahasan masalah dan solusi dilakukan dengan cara: a. Pengurus RW dibantu oleh Tenaga Pendukung memimpin pembahasan dengan terlebih dahulu memberikan pertanyaanpertanyaan yang bisa mengarahkan jalannya pembahasan, misalnya : Apa yang harus dikerjakan agar lingkungan RW kita aman dan nyaman? Apa yang harus dikerjakan agar lingkungan RW kita bersih dan sehat? Apa yang harus dikerjakan supaya resiko kebakaran/ kebanjiran bisa dikurangi? Kalau banjir datang bagaimana supaya semua orang bisa selamat? Apa yang harus dikerjakan agar kemiskinan bisa dikurangi? Potensi apa yang dimiliki warga untuk meningkatkan pendapatan? Dan lain-lain
10
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
b. Peserta Rembug Warga diberikan kertas kosong berukuran 10 x 10 cm, kemudian peserta diminta untuk menulis 1 (satu) usulan masalah di kertas tersebut; c. Permasalahan yang telah ditulis oleh peserta kemudian dikelompokkan berdasarkan bidang Ekonomi, Sosial, dan Fisik lingkungan. e. Selanjutnya dibahas penyebab-penyebab dari setiap kelompok masalah tersebut; f. Pengurus RW mengklarifikasi lokasi terjadinya penyebabpenyebab masalah. Bisa saja ada lebih dari 1 (satu) lokasi untuk setiap penyebab masalah; g. Kemudian peserta diminta untuk menuliskan kembali solusi permasalahan di kertas lain; h. Pengurus RW dibantu Tenaga Pendukung menyimpulkan/ mendefinisikan setiap usulan solusi di depan secara terbuka melalui kertas plano. Lalu memimpin pembahasan untuk mengklasifikasi sumber pendanaan (swadaya, stimulant, atau APBD) untuk setiap usulan solusi yang sudah disimpulkan. i. Selanjutnya Ketua RW memimpin pembahasan dalam memilih 10 urutan masalah prioritas untuk sumber pendanaan APBD. j. Kesepakatan hasil Rembug Warga kemudian dimasukkan dalam form isian Daftar Skala Prioritas permasalahan; k. Berita Acara Rembug Warga (Bugar) disetujui dan ditandatangani oleh Ketua RW, Sekretaris RW dan satu orang perwakilan warga yang diusulkan dan disepakati oleh warga; l. Menetapkan delegasi tingkat RW untuk mengikuti Musrenbang Kelurahan; m. Penutupan Rembug Warga oleh ketua RW. I. Keluran/ Output Rembug Warga (Bugar) menghasilkan dokumen akhir berupa: 1. Daftar skala prioritas permasalahan dan solusi kegiatan untuk dibawa ke Musrenbang Kelurahan; 2. Delegasi RW untuk mengikuti Musrenbang Kelurahan dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat yang ada, sekurang-kurangnya berjumlah tiga orang, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
11
J. Anggaran/ Pendanaan Kegiatan Rembug Warga (Bugar) ini didanai dari dan oleh partisipasi masyarakat. Kegiatan ini dapat juga dilaksanakan bersamaan dengan forum pertemuan rutin bulanan di tingkat RW. K.Lampiran Dokumen Dokumen yang disertakan untuk dibawa ke Musrenbang Kelurahan adalah sebagai berikut: 1. Berita Acara Rembug Warga 2. Daftar Skala Prioritas usulan bantuan pembangunan sarana prasarana RW 3. Daftar Usulan Bantuan Keluarga Miskin (Gakin) RW 4. Daftar Usulan Bantuan Kelompok Masyarakat Tingkat RW 5. Daftar Usulan Bantuan Pelatihan RW 6. Rekapitulasi usulan kegiatan 7. Daftar hadir Rembug Warga
12
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
Form IIA. Berita Acara Rembug Warga (Bugar) Tingkat RW
BERITA ACARA REMBUG WARGA (BUGAR) RW Kelurahan Kecamatan Kota
: .......................... : .......................... : Semarang
Pada hari ini ..........tanggal .............. bulan............. tahun ............ ( ... - ... - ......) yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing adalah Ketua dan Sekretaris RW ... serta salah satu perwakilan warga RW .. telah mengadakan Rembug Warga (Bugar) pada tingkat Rukun Warga (RW) yang berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Musyawarah Perencanaan Pembangunan.
Dengan hasil sebagai berikut : 1. Telah menetapkan tiga (3) orang delegasi perwakilan RW untuk mengikuti Musrenbang Kelurahan, yaitu : a) ........................................... b) ........................................... c) ........................................... 2. Telah menetapkan Usulan bantuan Pembangunan Sarana Prasarana, Usulan Bantuan Gakin, Usulan Bantuan Kelompok Masyarakat dan Usulan Bantuan Pelatihan pada Tingkat RW. Berdasarkan hasil tersebut diatas : 1. Dalam waktu paling lambat lima (5) hari setelah Musrenbang ini, usulan Bantuan Pembangunan Sarana Prasarana RW akan dibuat proposalnya. 2. Hasil dari pelaksanaan Musrenbang RW, Lima (5) hari setelah pelaksanaan segera diserahkan ke Kelurahan yang terdiri dari : - Berita Acara Rembug Warga RW - Form-Form Usulan Bantuan RW (sesuai Form- Form terlampir) Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
13
- Proposal Bantuan Pembangunan Sarana Prasarana RW - Daftar Hadir Rembug Warga RW. Demikian Berita Acara ini dibuat rangkap 3 (tiga) untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Perwakilan Warga
Sekretaris RW........... Kelurahan ...............
Ketua RW............ Kelurahan ............
........................
..........................
.............................
14
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
Form IIB.1 DAFTAR Usulan Bantuan Pembangunan Sarana Prasarana RW DAFTAR SKALA PRIORITAS USULAN BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA RW RW : Kelurahan : Kecamatan : Biaya No RT 1
2
Jenis Kegiatan
Lokasi
Volume
3
4
5
Swadaya
Bantuan
Total
6
7
8
Keterangan 9
Jumlah
Sekretaris RW.......
Semarang, .................. Ketua RW ................
...............................
...................................
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
15
Petunjuk Pengisian: Kolom 1 : Diisi dengan nomor urut usulan Kolom 2 : Diisi dengan nama RT tempat usulan Kolom 3 : Diisi dengan jenis kegiatan yang diusulkan, misalnya pavingisasi, perbaikan talud, pengurukan jalan,dan lain-lain Kolom 4 : Diisi dengan lokasi tempat usulan seperti tersebut dalam kolom 3 Kolom 5 : Diisi dengan volume pekerjaan yang diusulkan dalam kolom 3, misalnya 200 meter persegi, 3 meter kubik, dan lain-lain. Kolom 6 : Diisi dengan jumlah dana dari masyarakat. Kolom 7 : Diisi dengan jumlah usulan bantuan yang diajukan. Kolom 8 : Diisi dengan penjumlahan dari kolom 6 dan kolom 7 Kolom 9 : Diisi dengan hal-hal yang perlu dijelaskan terkait dengan usulan kegiatan dimaksud, misalnya: merupakan jalan utama/alternatif, saluran tidak berfungsi sehingga menjadi penyebab banjir, dan lainlain
16
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
. Form IIB.2 DAFTAR Usulan Bantuan untuk Keluarga Miskin (GAKIN) RW
DAFTAR USULAN BANTUAN KELUARGA MISKIN (GAKIN) RW RW : Kelurahan : Kecamatan : Jenis Bantuan No
1
RT
2
Bantuan Pendidikan/ Beasiswa (jiwa) SMP/ SMA/ SD/ MI MTs SMK/ MA 3 4 5
Raskin (KK) 6
Bantuan Kesehatan dan KB (jiwa) Jamkesmaskot 7
Alat KB 8
Metode KB 9
Bantuan Perumahan (unit) 10
Kependudukan (jiwa) 11
Bantuan Hukum (kasus)
Sanitasi (unit)
12
13
Jumlah
Sekretaris RW.......
Semarang, .................. Ketua RW .................
...............................
.................................... Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
17
Petunjuk Pengisian: Kolom 1 : Kolom 2 : Kolom 3, 4 dan 5 :
18
Kolom 6
:
Kolom 7
:
Kolom 8
:
Kolom 9
:
Kolom 10
:
Kolom 11
:
Kolom 12
:
Kolom 13
:
Diisi dengan nomor urut usulan Diisi dengan nama RT Diisi dengan jumlah siswa SD/MI, SMP/Mts dan SMA/SMK/MA dari keluarga miskin yang diusulkan mendapatkan beasiswa Diisi dengan jumlah Kepala Keluarga miskin yang diusulkan mendapatkan bantuan Beras Miskin (Raskin) Diisi dengan jumlah warga miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan, yaitu Jamkesmaskot, Jamkesmas, Jamsostek, Askes atau jaminan kesehatan lainnya. Diisi dengan jumlah usulan bantuan alat kontrasepsi KB Diisi dengan jumlah usulan bantuan metode KB Diisi dengan jumlah rumah tidak layak huni yang diusulkan mendapatkan bantuan rehab Diisi dengan jumlah usulan bantuan pengurusan dokumen kependudukan (akte, KTP, akte nikah, dan lain-lain) Diisi dengan jumlah usulan pendampingan warga miskin yang terkena kasus pidana Diisi dengan jumlah usulan rumah tangga miskin yang belum memiliki sarana sanitasi pribadi atau sanitasi komunal
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
Form IIB.3 DAFTAR Usulan Bantuan Kelompok Masyarakat RW
DAFTAR USULAN BANTUAN KELOMPOK MASYARAKAT TINGKAT RW RW : Kelurahan : Kecamatan : No RT 1
2
Nama Kelompok
Alamat
3
4
Jumlah Jenis Anggota Kelompok Bantuan 5
6
Biaya Volume 7
Swadaya
Bantuan
Total
8
9
10
Keterangan 11
Jumlah
Sekretaris RW.......
Semarang, .......... Ketua RW .................
...............................
.................................... Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
19
Petunjuk Pengisian: Kolom 1 : Kolom 2 : Kolom 3 :
20
Kolom 4
:
Kolom 5
:
Kolom 6
:
Kolom 7
:
Kolom 8
:
Kolom 9
:
Kolom 10
:
Kolom 11
:
Diisi dengan nomor urut usulan Diisi dengan nama RT Diisi dengan nama kelompok yang diusulkan Diisi dengan alamat kelompok yang diusulkan Diisi dengan jumlah anggota kelompok yang diusulkan Diisi dengan jenis bantuan yang diusulkan. Mis: bantuan modal, alat, dana bergulir, dll. Diisi dengan volume pekerjaan yang diusulkan dalam kolom 3, misalnya 200 meter persegi, 3 meter kubik, dan lain-lain. Diisi dengan jumlah dana dari kelompok masyarakat. Diisi dengan jumlah usulan bantuan yang diajukan. Diisi dengan penjumlahan dari kolom 8 dan kolom 9. Diisi dengan hal-hal yang perlu dijelaskan terkait dengan usulan kegiatan dimaksud, misalnya: merupakan jalan utama/alternatif, saluran tidak berfungsi sehingga menjadi penyebab banjir, dan lain-lain.
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
Form IIB.4 DAFTAR Usulan Bantuan Pelatihan RW
DAFTAR USULAN BANTUAN PENINGKATAN KETERAMPILAN RW RW : Kelurahan : Kecamatan : Jenis Pelatihan (jiwa) No 1
Keterangan *)
RT 2
Menjahit
Elektronik
Montir Motor
Komputer
Pelatihan Lainnya
3
4
5
6
7
8
Jumlah
*)
Sekretaris RW.......
Semarang, .................. Ketua RW .................
...............................
....................................
Menjelaskan jenis pelatihan yang diusulkan pada kolom 7 Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
21
Petunjuk Pengisian: Kolom 1 : Kolom 2 : Kolom 3 :
22
Kolom 4
:
Kolom 5
:
Kolom 6
:
Kolom 7
:
Kolom 8
:
Diisi dengan nomor urut usulan. Diisi dengan nama RT . Diisi dengan jumlah peserta pelatihan menjahit yang diusulkan. Diisi dengan jumlah peserta pelatihan elektronik yang diusulkan. Diisi dengan jumlah peserta pelatihan montir motor yang diusulkan. Diisi dengan jumlah peserta pelatihan komputer yang diusulkan. Diisi dengan jumlah peserta pelatihan diluar bidang yang telah disebutkan di kolom 3 s/d 6. Diisi dengan jenis pelatihan yang diusulkan di kolom 7.
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
PETUNJUK PELAKSANAAN MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN KELURAHAN (MUSRENBANGKEL) TAHUN 2012 A. Pengertian Musrenbang Kelurahan adalah forum musyawarah perencanaan tahunan kelurahan untuk membahas dan menyepakati usulan kegiatan pembangunan hasil Rembug Warga (Bugar) RW yang akan dilaksanakan di tingkat kelurahan, serta membahas dan menyepakati usulan kegiatan pembangunan yang akan disampaikan ke Musrenbang Kecamatan dan atau Musrenbang Kota Semarang. B. Tujuan Tujuan umum; mendorong partisipasi masyarakat Kelurahan dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahunan di tingkat kelurahan. Tujuan khusus; Musrenbang Kelurahan secara khusus bertujuan untuk : a) Menampung dan membahas kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari Rembug Warga (Bugar) di tingkat RW; b) Memadukan perencanaan di tingkat kelurahan; c) Menetapkan kebutuhan usulan kegiatan pembangunan prioritas tahunan kelurahan sebagai bahan pengajuan yang akan dibahas pada Musrenbang Kecamatan dan atau Musrenbang Kota Semarang. C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan 1. Musrenbang Kelurahan dilaksanakan pada minggu II hingga minggu IV bulan Januari tahun 2012. 2. Pelaksanaan kegiatan Musrenbang Kelurahan dilaksanakan dan bertempat di wilayah kelurahan. D. Peserta Peserta Musrenbang Kelurahan, terdiri dari unsur : 1) Pemerintah Kelurahan, yaitu: o Lurah; Juklak Rembug Warga & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
23
o Sekretaris kelurahan; o Para kasie (kepala seksi) yang ada di Kelurahan; 2) Delegasi RW dan organisasi masyarakat di kelurahan, yaitu: o Delegasi utusan dari masing-masing RW yang sekurang-kurangnya berjumlah tiga orang tiap RW; o LPMK; o Perwakilan BKM Kelurahan; o Organisasi masyarakat di tingkat kelurahan (Karang Taruna, kader Posyandu, PKK, dll.); o Tokoh/Kelompok Perempuan; o Tokoh Agama/Masyarakat; o Majelis Taklim atau majelis keagamaan lainnya yang ada di kelurahan; o Perwakilan masyarakat miskin (penerima bantuan raskin/beasiswa/Jamkesmas dll) o Kelompok Profesi (guru, dokter, pengusaha, dll.); o Kelompok usaha kecil (sektor informal). o LSM yang berdomisili dan beraktivitas di wilayah kelurahan setempat; o LSM yang peduli terhadap proses dan mekanisme Perencanaan Pembangunan; E. Nara Sumber Nara sumber dalam pelaksanaan Musrenbang Kelurahan berasal dari : 1. Kecamatan, yaitu: Camat; 2. LPMK kelurahan dan kecamatan; 3. Lurah. 4. Anggota DPRD Kota Semarang yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) kelurahan bersangkutan. F. Penyelenggara Penyelenggara pelaksanaan Musrenbang Kelurahan adalah tim kepanitiaan yang dibentuk dan ditetapkan oleh Lurah, dengan susunan keanggotakan yang terdiri dari: 1. Lurah, sebagai penanggungjawab kegiatan; 2. Ketua LPMK, sebagai Ketua Tim Penyelenggara; 3. Sekretaris, dipilih dari unsur pejabat struktural atau staf kelurahan; 24
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
4. Anggota, dipilih dari unsur masyarakat yang mempunyai komitmen pemberdayaan masyarakat, memiliki kemampuan berkomunikasi, mampu memahami perencanaan partisipatif, mampu memfasilitasi dan merumuskan serta melaksanakan kegiatan proses Musrenbang Kelurahan. G. Peran dan Fungsi Pelaku Kegiatan Pelaku dari kegiatan Musrenbang Kelurahan, yaitu : 1. Camat a) Melakukan monitoring pelaksanaan Musrenbang Kelurahan; b) Menjadi narasumber pelaksanaan Musrenbang Kelurahan; c) Menerima dokumen rencana pembangunan tahunan hasil Musrenbang Kelurahan tentang kebutuhan prioritas pembangunan tahunan kelurahan. 2.Lurah a). Persiapan Musrenbang Kelurahan Penanggung jawab rangkaian pelaksanaan Musrenbang di kelurahan; Bersama Kepala Seksi Pembangunan Kelurahan, melakukan kompilasi/penyusunan daftar permasalahan Kelurahan hasil kegiatan Rembug Warga (Bugar) tingkat RW sebagai bahan/materi pembahasan Musrenbang Kelurahan (penyiapan dokumen kelurahan). Apabila di Kelurahan tersebut jabatan Kasi Pembangunan tidak terisi, maka Lurah dapat menunjuk pejabat struktural atau staf kelurahan yang memiliki kemampuan untuk melakukan kompilasi/penyusunan daftar permasalahan kelurahan hasil kegiatan Rembug Warga (Bugar) tingkat RW; Membentuk dan menetapkan tim penyelenggara Musrenbang Kelurahan, yang terdiri dari ketua/penanggung jawab, sekretaris, dan beberapa anggota. b). Proses Pelaksanaan Membuka acara Musrenbang Kelurahan; Memberikan pengantar, pengarahan, dan penjelasan tentang mekanisme pelaksanaan Musrenbang Kelurahan. Untuk informasi tentang rencana pembangunan kecamatan disampaikan oleh camat; Juklak Rembug Warga & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
25
Menandatangani berita acara hasil Musrenbang Kelurahan dan pengesahan rencana kerja anggaran kelurahan; Menetapkan tim delegasi untuk mengikuti Musrenbang Kecamatan, dengan kesepakatan dari peserta Musrenbang Kelurahan; Menutup acara pelaksanaan Musrenbang Kelurahan. 3. Penyelenggara (Panitia Pelaksana) Menyebarkan undangan ke seluruh peserta Musrenbang Kelurahan. Surat Undangan ditandatangani oleh Panitia Pelaksana Musrenbang Kelurahan dengan sepengetahuan Lurah; Menyiapkan dokumen pendukung (data-data) terkait dengan kondisi geografis, sosial, dan ekonomi di kelurahan; Menyiapkan seluruh peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan seperti: whiteboard, spidol dan penghapus, soundsystem, staples, paperclip, kertas plano dan lain-lain; Menyiapkan tempat/ruang rapat yang representatif; Menyediakan konsumsi rapat; Membuat daftar hadir dan mencatat jalannya diskusi. 4. Delegasi RW Memberikan penjelasan, klarifikasi permasalahan, usulan serta solusi (hasil dari kegiatan Rembug Warga RW); Memberikan masukan/pendapat pada saat pembahasan. 5. Peserta Lainnya Memberikan saran pendapat dalam pembahasan usulan prioritas kegiatan pembangunan di kelurahan. 6. Tenaga Pendukung Tenaga pendukung melakukan pendampingan di tingkat kelurahan pada rangkaian proses pelaksanaan Musrenbang, dengan tugas antara lain : Memfasilitasi jalannya diskusi pelaksanaan Musrenbang Kelurahan; Menjaga ketepatan waktu dalam pembahasan materi sehingga seluruh materi pembahasan mendapatkan proporsi waktu yang seimbang; Menjaga agar kesepakatan jalannya rapat dipenuhi oleh semua peserta sidang; Merumuskan hasil-hasil kesepakatan dalam Musrenbang Kelurahan bersama penyelenggara.
26
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
Tim Pendukung ditunjuk oleh kecamatan dari seseorang atau lembaga yang memiliki kemampuan dan pemahaman terhadap mekanisme pelaksanaan Musrenbang. 8. Tim Pemantau. Tim Pemantau adalah seseorang yang berasal dari lembaga/organisasi masyarakat yang peduli terhadap proses perencanaan pembangunan wilayah. Tim Pemantau hanya diperkenankan memberikan pendapat, saran dan arahan pada saat berlangsungnya Musrenbang Kelurahan atas ijin dari pimpinan rapat Musrenbang Kelurahan. H. Mekanisme Pelaksanaan Mekanisme pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dilakukan dengan terlebih dahulu melaksanakan tahapan kegiatan berupa sosialisasi Musrenbang dan Rembug Warga (Bugar) di masing-masing RW. Selanjutnya, Lurah melalui penyelenggara (panitia) yang telah ditunjuk menyiapkan pelaksanaan Musrenbang Kelurahan. a. Ketentuan Umum Pelaksanaan Dalam Musrenbang Kelurahan, fokus acara adalah untuk mendapatkan prioritas usulan dan Rencana Kerja dan Anggaran Kelurahan; Setiap peserta harus sudah mendapatkan materi yang telah dipersiapkan oleh penyelenggara Musrenbang Kelurahan, dibagikan kepada peserta pada saat pendaftaran. Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dilaksanakan setelah sosialisasi dan Rembug Warga (Bugar) dilaksanakan di setiap Rukun Warga (RW); b. Lingkup Pembahasan Mengidentifikasi potensi dan masalah kebutuhan prioritas pembangunan yang diperoleh dari Rembug Warga (Bugar) RW; Membahas daftar usulan kegiatan hasil Rembug Warga (Bugar) RW dan kebutuhan (di tingkat kelurahan) lainnya; Menyusun Daftar Skala Prioritas (DSP) yang dibiayai dari dana APBD, stimulan, swadaya masyarakat, dan program lainnya (PNPM, CSR dll) yang akan dibawa ke Musrenbang Kecamatan.
Juklak Rembug Warga & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
27
c. Aspek Pembahasan Pembahasan dalam pelaksanaan Musrenbang Kelurahan meliputi beberapa bidang, yaitu 1. Urusan Pendidikan 2. Urusan Kesehatan 3. Urusan Pekerjaan Umum 4. Urusan Perumahan 5. Urusan Penataan Ruang 6. Urusan Perencanaan Pembangunan 7. Urusan Perhubungan 8. Urusan Lingkungan Hidup 9. Urusan Pertanahan 10. Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil 11. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 12. Urusan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; 13. Urusan Sosial 14. Urusan Ketenagakerjaan 15. Urusan Koperasi dan UKM 16. Urusan Penanaman Modal 17. Urusan Kebudayaan 18. Urusan Pemuda dan Olahraga 19. Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri 20. Urusan Otonomi Daerah, Pemerintah Umum, Administrasi Keuangan, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian. 21. Urusan Ketahanan Pangan 22. Urusan Pemberdayaan Masyarakat 23. Urusan Statistik 24. Urusan Arsip 25. Urusan Komunikasi dan Informatika 26. Urusan Perpusatakaan 27. Urusan Pertanian 28. Urusan Kehutanan 29. Urusan Energi dan Sumberdaya Mineral 30. Urusan Pariwisata 31. Urusan Kelautan dan Perikanan 32. Urusan Perdagangan 33. Urusan Industri 34. Urusan Transmigrasi
28
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
d. Teknis Pelaksanaan 1. Tahap Persiapan Persiapan dokumen dilakukan oleh penyelenggara kegiatan. Persiapan dokumen bertujuan untuk mengkompilasi hasil Rembug Warga (Bugar) dan usulan kegiatan kelurahan lainnya, meliputi : a) Dokumen DSP (Daftar Skala Prioritas) hasil Rembug Warga (Bugar); b) Dokumen RPJM/Pronangkis Kelurahan; c) Data evaluasi program kegiatan yang sudah dan yang sedang dilaksanakan; d) Monografi Kelurahan (luas wilayah, struktur organisasi kelurahan, jumlah penduduk, fasilitas sosial, fasilitas umum, sarana keagamaan); e) Peta lingkungan RW (potensi dan permasalahan); f) Peta sebaran kelompok miskin kota. g) Format-format isian Musrenbang Kelurahan. 2. Tahap Pelaksanaan a) Pendaftaran peserta; b) Pembukaan dan penjelasan mekanisme Musrenbang oleh Lurah.; c) Pengarahan Camat tentang informasi rencana kegiatan pembangunan di Kecamatan, dan evaluasi program yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya; d) Pemaparan Lurah atas prioritas program Kelurahan tahun 2013, yang bersumber dari Rencana Pembangunan Tahunan Kelurahan (RPTK); e) Pemaparan kebutuhan usulan kegiatan prioritas yang disampaikan oleh delegasi tiap RW sesuai hasil Rembug Warga (Bugar); f) Dilanjutkan dengan pembahasan yang dipimpin oleh tenaga pendukung, dengan langkah-langkah sebagai berikut : Pembahasan dilakukan secara berurutan berdasarkan prioritas (prioritas 1 dilengkapi/dibahas tuntas terlebih dahulu, baru ke prioritas selanjutnya); Hal pertama yang dibahas untuk setiap usulan kegiatan adalah kesesuaian usulan dengan klasifikasi, yaitu : 1). Usulan program yang akan didanai/dikerjakan oleh swadaya masyarakat murni setempat, 2). Usulan program yang akan didanai program stimulan (misal PNPM, Sanimas, Pamsimas, Sarana Prasarana Wilayah) 3). Usulan kegiatan Juklak Rembug Warga & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
29
lintas wilayah yang akan diajukan/didanai APBD melalui kegiatan Fasilitasi Musrenbang. Jika terdapat ketidaksesuaian usulan kegiatan dengan klasifikasi, maka usulan kegiatan tersebut dapat dipindahkan ke klasifikasi yang sesuai; Peserta diperbolehkan untuk menanyakan penjelasan tentang permasalahan dan usulan kegiatan; Peserta tidak diperbolehkan untuk mengurangi atau mengganti permasalahan yang ada; Peserta diperbolehkan untuk mengganti usulan solusi sesuai kesepakatan bersama. g) Perumusan peserta tentang kriteria prioritas untuk menyeleksi usulan kegiatan, dapat menggunakan pendekatan yang sederhana dengan batasan/rumusan : Tingkat kebutuhan mendesak (kebutuhan tersebut tak dapat ditunda dan apabila tidak segera ditangani akan mengganggu aktivitas warga masyarakat); Kebermanfaatannya tinggi (kebutuhan tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, jika tak dipenuhi akan mengakibatkan munculnya masalah lain); Sumber daya (kemampuan sumberdaya yang tersedia dalam jumlah yang cukup); Dampak lingkungan (kalau tidak segera diatasi akan mengakibatkan dampak yang mempengaruhi lingkungan sekitarnya). Proses penghitungannya dilakukan dengan pendekatan score dengan pelibatan partisipasi peserta Musrenbang Kelurahan untuk menentukan prioritas utama dan perioritas lanjutan. (1) Prioritas Utama adalah prioritas yang akan diajukan pada Musrenbang Kecamatan untuk diteruskan ke Forum SKPD dan atau untuk kegiatan yang memungkinkan didanai dari kegiatan Fasilitasi Hasil Musrenbang Kecamatan tahun 2012; (2) Prioritas Lanjutan adalah prioritas daftar tunggu untuk tahun berikutnya (bahan masukan/ input RPTK kelurahan). h) Perumusan kesepakatan hasil Musrenbang Kelurahan; i) Penandatanganan berita acara oleh Lurah dan Ketua LPMK serta Ketua dan Sekretaris Tim Penyelenggara Musrenbang Kelurahan; j) Penutupan oleh Lurah; 30
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
I. Keluaran/Output Musrenbang Kelurahan Musrenbang Kelurahan menghasilkan dokumen rencana kerja pembangunan berisi: Berita acara pelaksanaan Musrenbang Kelurahan; Rekap data hasil Musrenbang Kelurahan; Daftar hadir Musrenbang Kelurahan; DSP (Daftar Skala Prioritas) kegiatan kelurahan berupa kegiatan fisik, bidang perekonomian, dan bidang sosial budaya yang disusun dan dipilah berdasarkan sumber dana dan kategori prioritas, dengan ketentuan sebagai berikut : - Usulan kegiatan stimulan dengan nilai sama dengan atau kurang dari Rp. 5.000.000,- yang dapat dibiayai dengan sumber dana kegiatan Prasarana Wilayah atau Fasilitasi Musrenbang kelurahan dari APBD Kota Semarang dan atau dari dana PNPM (APBN). Usulan kegiatan ini harus juga memuat besaran dana swadaya masyarakat. - Usulan kegiatan dengan nilai lebih dari Rp. 5.000.000,- yang menjadi prioritas utama, diusulkan ke Musrenbang Kecamatan. Rencana Kerja Anggaran kelurahan Delegasi (perwakilan kelurahan) untuk mengikuti Musrenbang Kecamatan terdiri dari Ketua LPMK, Ketua BKM dan maksimal 3 (tiga) orang yang dipilih oleh peserta Musrenbang Kelurahan dengan memerhatikan keterwakilan perempuan. Jika di kelurahan tidak terdapat BKM, maka jumlah yang diusulkan oleh peserta Musrenbang Kelurahan berjumlah 4 (empat) orang. (Untuk menentukan delegasi dari kelurahan diharuskan peserta yang mempunyai kemampuan untuk memberikan penjelasan dan memahami mekanisme Musrenbang)
J. Anggaran/Pendanaan Kegiatan pelaksanaan Musrenbang Kelurahan berasal dari APBD Kota Semarang.
Juklak Rembug Warga & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
31
K. Lampiran Dokumen Lampiran pelaksanaan Musrenbang Kelurahan kemudian diserahkan ke kecamatan sebagai bahan pembahasan Musrenbang Kecamatan, meliputi Berita acara Musrenbang Kelurahan 1. Dokumen Rencana Kerja Anggaran 2. Daftar Usulan Bantuan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan 3. Daftar Usulan Bantuan Keluarga Miskin 4. Daftar Usulan Bantuan Kelompok Masyarakat Kelurahan 5. Daftar Usulan Bantuan Pelatihan Kelurahan 6. Daftar Skala Prioritas usulan kegiatan dan sumber pendanaannya 7. Rekapitulasi Daftar Usulan kegiatan yang didanai dari Dana Stimulan 8. Daftar hadir Musrenbang Kelurahan 9. Data Monografi Kelurahan;
32
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
Form IIIA. Berita Acara Musrenbang Kelurahan
BERITA ACARA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KELURAHAN Kecamatan
: ..........................
Kota
: Semarang
Pada hari ini ..........tanggal .......... bulan...... tahun ....... ( ... - ... - ......) yang bertandatangan di bawah ini masing-masing adalah Lurah dan Ketua LPMK Kelurahan ................. serta Ketua dan Sekretaris Tim Penyelenggara Musrenbang Kelurahan, telah mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan yang berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Musyawarah Perencanaan Pembangunan.
Dengan hasil sebagai berikut : 1. Telah menetapkan 3 (tiga) orang delegasi perwakilan Kelurahan untuk mengikuti Musrenbang Kecamatan diluar Ketua LPMK dan ketua BKM, yaitu : a) ........................................... b) ........................................... c) ........................................... 2. Telah menetapkan Usulan bantuan Pembangunan Sarana Prasarana, Usulan Bantuan Gakin, Usulan Bantuan Kelompok Masyarakat dan Usulan Bantuan Pelatihan pada Tingkat Kelurahan. Berdasarkan hasil tersebut diatas : 1. Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Musrenbang ini, usulan Bantuan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan akan dibuat proposalnya. 2. Hasil dari pelaksanaan Musrenbang Kelurahan, 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan segera diserahkan ke Kecamatan yang terdiri dari : - Berita Acara Musrenbang Kelurahan - Form-Form Usulan Bantuan Kelurahan (sesuai Form- Form terlampir) - Proposal Bantuan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan Juklak Rembug Warga & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
33
- Rencana Kerja Anggaran Kelurahan - Daftar Hadir Musrenbang Kelurahan. Demikian Berita Acara ini dibuat rangkap 3 (tiga) untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Tim Penyelenggara Musrenbang Kelurahan ..........
Sekretaris
Ketua
................
...........
34
Mengetahui : Ketua LPMK Kelurahan .......
Lurah ............ Kecamatan .... Kota.Semarang
....................
....................
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
Form IIIB.1 Dokumen Rencana Kerja Anggaran Kelurahan DOKUMEN RENCANA KERJA ANGGARAN KELURAHAN ................................... TAHUN ........................ No 1 1.
Kegiatan
Lokasi
Volume
Anggaran
Keterangan
2
3
4
5
6
2. 3.
.... dst Jumlah
Tim Penyelenggara Musrenbang Kelurahan
Semarang, ................. Penanggung Jawab
Ketua
Sekretaris
Lurah ........
...............
...................
.............................
Juklak Rembug Warga & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
35
Form IIIB.1 Dokumen Rencana Kerja Anggaran Kelurahan Adalah merupakan daftar rekapitulasi dari kegiatan yang diajukan dari tingkat RW. Petunjuk Pengisian: Kolom 1 : Kolom 2 : Kolom 3 :
36
Kolom 4
:
Kolom 5
:
Kolom 6
:
Diisi dengan nomor urut usulan. Diisi dengan nama kegiatan yang diusulkan. Diisi dengan lokasi tempat kegiatan yang diusulkan. Diisi dengan jumlah total volume kegiatan yang diusulkan. Diisi dengan jumlah total anggaran kegiatan yang diusulkan.. Diisi dengan hal-hal yang perlu dijelaskan terkait dengan usulan kegiatan dimaksud
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
. Form IIIB.2 Daftar usulan Bantuan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan
DAFTAR USULAN BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA KELURAHAN Kelurahan : ................................................ Kecamatan : ................................................ No
RW
RT
Jenis Kegiatan
Lokasi
Volume
1
2
3
4
5
6
Swadaya 7
Biaya Bantuan 8
Total 9
Keterangan 10
Jumlah
Tim Penyelenggara Musrenbang Kelurahan
Semarang, .......... Penanggung Jawab
Ketua
Sekretaris
Lurah ........
...............
...................
.............................
Juklak Rembug Warga & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
37
Petunjuk Pengisian: Kolom 1 : Diisi dengan nomor urut usulan Kolom 2 : Diisi dengan nama RT tempat usulan Kolom 3 : Diisi dengan nama RW tempat usulan Kolom 4 : Diisi dengan jenis kegiatan yang diusulkan, misalnya pavingisasi, perbaikan talud, pengurukan jalan,dan lain-lain Kolom 5 : Diisi dengan lokasi tempat usulan seperti tersebut dalam kolom 3 Kolom 6 : Diisi dengan volume pekerjaan yang diusulkan dalam kolom 3, misalnya 200 meter persegi, 3 meter kubik, dan lain-lain. Kolom 7 : Diisi dengan jumlah dana dari masyarakat. Kolom 8 : Diisi dengan jumlah usulan bantuan yang diajukan. Kolom 9 : Diisi dengan penjumlahan dari kolom 7 dan kolom 8 Kolom 10 : Diisi dengan hal-hal yang perlu dijelaskan terkait dengan usulan kegiatan dimaksud, misalnya: merupakan jalan utama/alternatif, saluran tidak berfungsi sehingga menjadi penyebab banjir, dan lainlain.
38
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
Form IIIB.3 Daftar Usulan Bantuan Keluarga Miskin (GAKIN) Kelurahan DAFTAR USULAN BANTUAN KELUARGA MISKIN (GAKIN) KELURAHAN Kelurahan : .............................................. Kecamatan : ..............................................
No
RW
1
2
Bantuan Pendidikan/Beasiswa (jiwa) SMP/ SMA/ SD/ MI MTs SMK/ MA 3 4 5
Raskin (KK) 6
Jenis Bantuan Bantuan Kesehatan dan KB (jiwa) JamkesMetode Alat KB maskot KB 7 8 9
Bantuan Perumahan (unit) 10
Kependudukan (jiwa) 11
Bantuan Hukum (kasus)
Sanitasi (unit)
12
13
Jumlah
Tim Penyelenggara Musrenbang Kelurahan Ketua Sekretaris ...............
...................
Juklak Rembug Warga & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
Semarang, .......... Penanggung Jawab Lurah ........ ............................. 39
Petunjuk Pengisian: Kolom 1 Kolom 2 Kolom 3, 4 dan 5
: : :
Kolom 6
:
Kolom 7
:
Kolom 8
:
Kolom 9
:
Kolom 10
:
Kolom 11
:
Kolom 12
:
Kolom 13
:
40
Diisi dengan nomor urut usulan Diisi dengan nama RW Diisi dengan jumlah siswa SD/MI, SMP/Mts dan SMA/SMK/MA dari keluarga miskin yang diusulkan mendapatkan beasiswa Diisi dengan jumlah Kepala Keluarga miskin yang diusulkan mendapatkan bantuan Beras Miskin (Raskin) Diisi dengan jumlah warga miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan, yaitu Jamkesmaskot, Jamkesmas, Jamsostek, Askes atau jaminan kesehatan lainnya. Diisi dengan jumlah usulan bantuan alat kontrasepsi KB Diisi dengan jumlah usulan bantuan metode KB Diisi dengan jumlah rumah tidak layak huni yang diusulkan mendapatkan bantuan rehab Diisi dengan jumlah usulan bantuan pengurusan dokumen kependudukan (akte, KTP, akte nikah, dan lain-lain) Diisi dengan jumlah usulan pendampingan warga miskin yang terkena kasus pidana Diisi dengan jumlah usulan rumah tangga miskin yang belum memiliki sarana sanitasi pribadi atau sanitasi komunal
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
Form IIIB.4 Daftar Usulan Bantuan Kelompok Masyarakat Kelurahan DAFTAR USULAN BANTUAN KELOMPOK MASYARAKAT KELURAHAN Kelurahan : ................................................. Kecamatan : ................................................. No RW Nama Kelompok 1
2
3
Alamat 4
Jumlah Anggota Kelompok 5
Biaya
Jenis Bantuan
Volume
6
7
Swadaya
Bantuan
Total
8
9
10
Keterangan 11
Jumlah
Tim Penyelenggara Musrenbang Kelurahan
Semarang, .......... Penanggung Jawab
Ketua
Sekretaris
Lurah ........
...............
...................
.............................
Juklak Rembug Warga & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
41
Petunjuk Pengisian: Kolom 1 Kolom 2 Kolom 3
42
: : :
Kolom 4
:
Kolom 5
:
Kolom 6
:
Kolom 7
:
Kolom 8
:
Kolom 9
:
Kolom 10
:
Kolom 11
:
Diisi dengan nomor urut usulan Diisi dengan nama RW Diisi dengan nama kelompok yang diusulkan Diisi dengan alamat kelompok yang diusulkan Diisi dengan jumlah anggota kelompok yang diusulkan Diisi dengan jenis bantuan yang diusulkan. Mis: bantuan modal, alat, dana bergulir, dll. Diisi dengan volume pekerjaan yang diusulkan dalam kolom 3, misalnya 200 meter persegi, 3 meter kubik, dan lain-lain. Diisi dengan jumlah dana dari kelompok masyarakat. Diisi dengan jumlah usulan bantuan yang diajukan. Diisi dengan penjumlahan dari kolom 8 dan kolom 9. Diisi dengan hal-hal yang perlu dijelaskan terkait dengan usulan kegiatan dimaksud, misalnya: merupakan jalan utama/alternatif, saluran tidak berfungsi sehingga menjadi penyebab banjir, dan lain-lain.
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
Form IIIB.5 Daftar Usulan Bantuan Pelatihan Kelurahan DAFTAR USULAN BANTUAN PELATIHAN KELURAHAN Kelurahan : ........................................................ Kecamatan : ........................................................ Jenis Pelatihan (jiwa) No
RW
1
2
Menjahit
Elektronik
Montir Motor
Komputer
Pelatihan Lainnya
3
4
5
6
7
Keterangan *) 8
Jumlah
Semarang, ..........
*)
Tim Penyelenggara Musrenbang Kelurahan Ketua Sekretaris
Penanggung Jawab
...............
.............................
...................
Lurah ........
Menjelaskan jenis pelatihan yang diusulkan pada kolom 7 Juklak Rembug Warga & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
43
Petunjuk Pengisian: Kolom 1 : Kolom 2 : Kolom 3 :
44
Kolom 4
:
Kolom 5
:
Kolom 6
:
Kolom 7
:
Kolom 8
:
Diisi dengan nomor urut usulan. Diisi dengan nama RW . Diisi dengan jumlah peserta pelatihan menjahit yang diusulkan. Diisi dengan jumlah peserta pelatihan elektronik yang diusulkan. Diisi dengan jumlah peserta pelatihan montir motor yang diusulkan. Diisi dengan jumlah peserta pelatihan komputer yang diusulkan. Diisi dengan jumlah peserta pelatihan diluar bidang yang telah disebutkan di kolom 3 s/d 6. Diisi dengan jenis pelatihan yang diusulkan di kolom 7.
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
PETUNJUK PELAKSANAAN MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN KECAMATAN (MUSRENBANGCAM) TAHUN 2012 A.Pengertian Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan kegiatan prioritas dari kelurahan serta menyepakati rencana kegiatan lintas kelurahan di kecamatan yang bersangkutan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Kecamatan dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah pada tahun berikutnya. Pemangku Kepentingan (stakeholders) kecamatan adalah pihak yang berkepentingan dengan kegiatan prioritas dari desa/kelurahan untuk mengatasi permasalahan di wilayah kecamatan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dan atau terkena dampak hasil musyawarah. B. Tujuan Tujuan umum; mendorong peran dan partisipasi masyarakat dalam merumuskan dan pengambilan keputusan bersama-sama pemerintah dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahunan di tingkat kecamatan. Tujuan khusus; Musrenbang Kecamatan secara khusus bertujuan untuk : a. Membahas dan menyepakati hasil-hasil Musrenbang dari kelurahan yang menjadi prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan; b. Melakukan koordinasi, konfirmasi, klarifikasi usulan program tingkat kecamatan; c. Memaduserasikan perencanaan di tingkat kecamatan; d. Melakukan klasifikasi atas prioritas kegiatan pembangunan kecamatan sesuai dengan fungsi-fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). C.Waktu dan Tempat Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Tahun 2012 dilaksanakan pada minggu IV bulan Januari sampai dengan minggu ke II bulan Februari tahun 2012, yang bertempat di aula/kantor kecamatan atau kelurahan. Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
45
D. Peserta Peserta Musrenbang Kecamatan berjumlah sekurang-kurangnya 70 (tujuh puluh) orang, mewakili masyarakat dan organisasi kemasyarakatan serta pelaku pembangunan lainnya, yang terdiri dari : 1. Unsur Muspika : o Camat o Danramil o Kapolsek 2. Unsur Pemerintah Kecamatan : o Sekretaris Camat; o Para Kasie yang ada di kecamatan; o LPMK Kecamatan; o Puskesmas kecamatan; o Kepala Cabang Dinas Pendidikan kecamatan; 3. Unsur Perwakilan Kelurahan : o Lurah; o Ketua LPMK Kelurahan; o Ketua BKM Kelurahan; o Delegasi yang ditunjuk pada saat Musrenbang Kelurahan. 4. Unsur Masyarakat : o Tokoh masyarakat; o Organisasi masyarakat di tingkat kecamatan (MUI, KNPI, Karang Taruna, PKK, koordinator BKM Kecamatan); o Tokoh pemuda; o Tokoh/Kelompok perempuan; o Kelompok pengusaha kecil/sektor informal; o LSM yang berdomisili dan beraktifitas di kecamatan tersebut; o LSM yang peduli terhadap tahapan proses perencanaan pembangunan. LSM tersebut harus menyampaikan surat pemberitahuan kehadiran kepada Walikota cq. Bappeda Kota Semarang. o Kelompok profesi (dokter, guru, pengusaha, dll); o Komite Sekolah yang berdomisili di tingkat kecamatan. E. Nara Sumber Narasumber dalam pelaksanaan Musrenbang Kecamatan, terdiri dari : 1. Tingkat Kota : a) Tim Panitia Anggaran Kota Semarang (Bappeda, DPKAD, Asisten II Setda Kota Semarang); b) Perwakilan SKPD Kota Semarang; 46
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
c) Anggota DPRD Kota Semarang yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) kecamatan bersangkutan. 2. Tingkat Kecamatan : a) Kepala cabang dinas/SKPD di tingkat kecamatan; b) Camat/aparatur kecamatan; c) LPMK Kecamatan; d) LSM yang ada/beraktivitas di kecamatan dan kelompok profesi (bila dibutuhkan). F. Penyelenggara Untuk mendukung penyiapan dan pelaksanaan sampai dengan penyusunan hasil Musrenbang Kecamatan, maka dibentuk tim penyelenggara Musrenbang Kecamatan dengan susunan sebagai berikut : 1. Camat selaku penanggungjawab kegiatan, yang dibantu oleh Ketua, Sekretaris dan beberapa anggota. 2. Ketua LPMK. 3. Anggota pelaksana yang diambil dari unsur masyarakat diharapkan dapat memenuhi beberapa kriteria, yaitu memiliki komitmen tentang pemberdayaan masyarakat, terampil dalam berkomunikasi, dan memahami mekanisme perencanaan pembangunan yang partisipatif. G. Peran dan Fungsi Pelaku Kegiatan 1. Camat a) Persiapan Musrenbang Kecamatan Koordinator pelaksana kegiatan Musrenbang Mengundang peserta Musrenbang Kecamatan; Membentuk tim penyelenggara untuk menyiapkan Musrenbang Kecamatan; Bersama tim penyelenggara melakukan kompilasi daftar permasalahan dan usulan dari Musrenbang Kelurahan; b). Pelaksanaan Memberikan kata sambutan dan menyampaikan pengantar tentang pelaksanaan Musrenbang Kecamatan, serta membuka acara; Memaparkan prioritas Renja Kecamatan; Menandatangani berita acara pelaksanaan Musrenbang Kecamatan dan pengusulan RKA Kecamatan; Membentuk tim delegasi/perumus program di kecamatan sebagai perwakilan kecamatan pada Musrenbang Kota Semarang. Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
47
Menutup pelaksanaan Musrenbang Kecamatan; 2. Tim Penyelenggara Merekapitulasi hasil dari seluruh Musrenbang Kelurahan; Menyusun jadwal kegiatan dan agenda acara Musrenbang Kecamatan; Menyebarkan undangan ke seluruh peserta Musrenbang Kecamatan; Membantu tim delegasi kecamatan dalam menjalankan tugasnya di Musrenbang Kota Semarang; Menyiapkan tempat/ruang rapat yang representatif; Menyediakan konsumsi rapat; Membuat daftar hadir; Menyiapkan handout/kit peserta dan membagikannya pada saat pendaftaran peserta. 3. Delegasi Kelurahan Memberikan penjelasan/klarifikasi mengenai usulan program dari kelurahan; Memberikan masukan/pendapat pada saat pembahasan. 4. Tenaga Pendukung Melakukan koordinasi dengan tim penyelenggara Kecamatan; Memfasilitasi jalannya diskusi kelompok ; Menjaga ketepatan waktu dalam pembahasan materi; Membantu perumusan hasil-hasil kesepakatan dalam Musrenbang Kecamatan bersama penyelenggara; 5. Peserta Lainnya Memberikan masukan/pendapat/saran pada saat pembahasan. H. Mekanisme Pelaksanaan 1. Ketentuan umum a. Setiap peserta Musrenbang Kecamatan yang hadir harus mendapatkan materi/bahan Musrenbang Kecamatan yang dibagikan pada saat pendaftaran; b. Fokus Musrenbang Kecamatan adalah untuk merumuskan dan menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Kecamatan; c. Musrenbang Kecamatan berfungsi mengkompilasi, mengklarifikasi dan mengklasifikasi usulan prioritas kelurahan sesuai dengan fungsi masing-masing SKPD; 48
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
d. Musrenbang Kecamatan berfungsi melakukan verifikasi kembali dan penajaman usulan kebutuhan kegiatan prioritas atau mendesak yang diambil dari usulan kebutuhan prioritas kelurahan dengan tidak menghilangkan usulan dari Kelurahan; e. Musrenbang Kecamatan berwenang menetapkan usulan kebutuhan prioritas rencana pembangunan dari kelurahan dan rencana kerja (Renja) Kecamatan. 2. Bahan Masukan Bahan masukan untuk Musrenbang Kecamatan adalah : a. Hasil evaluasi data kegiatan pelaksanaan pembangunan kecamatan tahun sebelumnya; b. Dokumen hasil Musrenbang Kelurahan; c. Dokumen Rencana Strategis ( Renstra); d. Peta permasalahan dan potensi kecamatan; e. Daftar Permasalahan Kecamatan seperti peta kemiskinan dan pengangguran. 3. Lingkup Bahasan Lingkup pembahasan Musrenbang Kecamatan, meliputi : 1. Urusan Pendidikan 2. Urusan Kesehatan 3. Urusan Pekerjaan Umum 4. Urusan Perumahan 5. Urusan Penataan Ruang 6. Urusan Perencanaan Pembangunan 7. Urusan Perhubungan 8. Urusan Lingkungan Hidup 9. Urusan Pertanahan 10. Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil 11. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 12. Urusan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; 13. Urusan Sosial 14. Urusan Ketenagakerjaan 15. Urusan Koperasi dan UKM 16. Urusan Penanaman Modal 17. Urusan Kebudayaan 18. Urusan Pemuda dan Olahraga 19. Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
49
20. Urusan Otonomi Daerah, Pemerintah Umum, Administrasi Keuangan, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian. 21. Urusan Ketahanan Pangan 22. Urusan Pemberdayaan Masyarakat 23. Urusan Statistik 24. Urusan Arsip 25. Urusan Komunikasi dan Informatika 26. Urusan Perpusatakaan 27. Urusan Pertanian 28. Urusan Kehutanan 29. Urusan Energi dan Sumberdaya Mineral 30. Urusan Pariwisata 31. Urusan Kelautan dan Perikanan 32. Urusan Perdagangan 33. Urusan Industri 34. Urusan Transmigrasi 4. Teknis Pelaksanaan a. Tahap Pra Musrenbang Kecamatan Ada dua hal yang harus disiapkan sebelum pelaksanaan Musrenbang Kecamatan, yaitu persiapan rapat dan persiapan dokumen keduanya dilaksanakan secara paralel (bersamaan). 1) Persiapan Rapat Persiapan rapat dilakukan oleh tim penyelenggara yang telah dibentuk sebelumnya oleh camat. Persiapan yang harus dilakukan antara lain penyebaran undangan, menyusun jadwal acara, penyiapan tempat/ruang rapat, serta penyiapan alat dan perlengkapan. Ketiganya dilaksanakan secara paralel oleh tim penyelenggara. 2) Persiapan Dokumen Persiapan dokumen dilakukan oleh Tim Perencanaan Kecamatan, persiapan dokumen bertujuan untuk mengkompilasi hasil Musrenbang Kelurahan; Daftar Skala Prioritas (DSP) Kelurahan; Peta potensi dan permasalahan kecamatan; Peta lingkungan kecamatan; Data proyek yang telah dilaksanakan dan yang sedang dilaksanakan; 50
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan; Format-format perencanaan; Hasil kompilasi daftar usulan kegiatan Musrenbang Kelurahan sesuai dengan bidangnya. 3) Kompilasi usulan permasalahan Kelurahan, penyiapan rancangan awal rencana pembangunan Kecamatan o Usulan kegiatan Kelurahan dipilah menjadi dua, yaitu usulan kegiatan yang merupakan kewenangan Kelurahan (dapat dibiayai dari Bantuan stimulan sarpras kelurahan dan atau dari sumber lain dalam lingkup kelurahan), dan usulan kegiatan yang merupakan kewenangan kewilayahan atau menjadi lingkup kecamatan yang dapat dibiayai dari kegiatan Fasilitasi Hasil Musrenbang Kecamatan. o Usulan kegiatan yang menjadi bahasan dalam Musrenbang Kecamatan adalah o Pengelompokan kegiatan Kelurahan menjadi isu permasalahan wilayah Kecamatan atau lintas kelurahan. o Mengklasifikasi usulan-usulan kegiatan Kelurahan pada kelompok SKPD berdasarkan fungsi-fungsi wilayah b. Tahap Pelaksanaan 1) Pendaftaran peserta dilakukan pada saat pelaksanaan Musrenbang Kecamatan. Delegasi Kelurahan harus menunjukkan Berita Acara Musrenbang Kelurahan yang menyebutkan penunjukan delegasi kelurahan; 2) Pembukaan oleh camat dan dilanjutkan dengan pemaparan camat mengenai prioritas masalah pembangunan kecamatan, seperti: masalah kemiskinan, pendidikan, kesehatan, prasarana dan sarana dasar lingkungan, pengangguran, PMKS, dll; 3) Diskusi Panel narasumber Musrenbang Kecamatan : o Pemaparan hasil Musrenbang Kecamatan tahun sebelumnya o Pemaparan arah pembangunan tahun 2013 o Penjelasan hasil verifikasi awal usulan Kelurahan 4) Pembahasan Rancangan Rencana Pembangunan kecamatan o Pemaparan permasalahan wilayah kecamatan berdasarkan arah pembangunan tahun 2013 o Diskusi penajaman permasalahan wilayah kecamatan o Penyepakatan permasalahan wilayah kecamatan Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
51
5) Diskusi kelompok penajaman isu prioritas pembangunan kecamatan beserta indikasi kegiatannya yang difasilitasi oleh Tenaga Pendukung, meliputi : Kelompok A, Bidang Infrastruktur yang meliputi: Urusan Pekerjaan Umum, Perumahan, Penataan Ruang, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Pertanahan, dan Engeri dan Sumberdaya Mineral. Kelompok B, Bidang Pemerintahan, Sosial dan Budaya yang meliputi: Urusan Pendidikan, Kesehata, Perencanaan Pembangunan, Kependudukan dan Catatan Sipil, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, Sosial, Tenaga Kerja Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan dan Persandian, Statistik, Arsip, Komunikasi dan Informasi, dan Perpustakaan. Kelompok C, Bidang Ekonomi yang meliputi: Urusan Koperasi dan UKM, Penanaman Modal, Ketahanan Pangan, Pertanian, Kehutanan, Pariwisata, Kelautan dan Perikanan, Perdagangan, Industri, dan Transmigrasi. Catatan : a. Tugas dari kelompok ini adalah untuk melakukan verifikasi dan penajaman terkait dengan pemilahan dan kompilasi serta klasifikasi yang sudah dirumuskan oleh dalam pra Musrenbang Kecamatan; b. Pembahasan setiap kelompok dimulai dari setiap usulan kegiatan dengan menyesuaikan per-urusan dan klasifikasinya (sumber pendanaan). Jika terdapat ketidaksesuaian, maka dapat dipindahkan ke klasifikasi yang sesuai menurut kesepakatan peserta Musrenbang; 6) Perumusan Prioritas Usulan Program dan Kegiatan, proses penentuan prioritas dilakukan dengan penilaian pada setiap kegiatan terhadap kriteria sebagai berikut : - Kesesuaian dengan prioritas pembangunan daerah; - Kepentingan mendesak dan lintas kelurahan; - Mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah - Mendukung pemenuhan hak dasar masyarakat lintas kelurahan - Mendukung nilai tambah pendapatan lintas kelurahan. 52
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
7) Pleno pemaparan prioritas pembangunan kecamatan dihadapan seluruh peserta Musrenbang Kecamatan oleh masing-masing kelompok, peserta diperbolehkan untuk meminta penjelasan tentang permasalahan dan usulan kegiatan; 8) Kesepakatan hasil Musrenbang Kecamatan; 9) Penandatanganan berita acara oleh perwakilan peserta dan disetujui oleh Camat Setelah selesai hasil kesepakatan bersama Musyawarah Rencana Pembangunan, selanjutnya dibuat Berita Acara Penetapan yang ditandatangani oleh perwakilan peserta dan diketahui oleh Camat. 10) Penutupan oleh Camat; I. Keluaran/Out put Musrenbang Kecamatan Musrenbang Kecamatan menghasilkan: Daftar kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan di kecamatan pada tahun berikutnya dan disusun menurut fungsi SKPD atau gabungan fungsi SKPD (Program Kegiatan Rancangan Rencana Kerja SKPD Kecamatan Tahun 2012), Form Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kecamatan/Rencana Pembangunan Tahunan Kecamatan (RPTK); Rekap data hasil Musrenbang Kecamatan oleh Tim Perumus Kecamatan akan menjadi RKA kecamatan atau Rencana Pembangunan Tahunan Kecamatan (RPTK-Kecamatan); Daftar Rencana Kegiatan Stimulan Pembangunan Sarana Prasarana Wilayah Kecamatan, yang merupakan rekapitulasi usulan kegiatan yang akan dilaksanakan dan didanai melalui rekening kegiatan Fasilitasi Hasil Musrenbang Kecamatan tahun 2013. Usulan kegiatan tersebut besar anggarannya adalah senilai dibawah Rp. 10.000.000 Daftar Usulan Kegiatan Prioritas, yang diusulkan untuk dibahas pada Musrenbang Kota Semarang 2013. Usulan ini memuat sebanyakbanyaknya 10 kegiatan meliputi kegiatan fisik, kegiatan bidang perekonomian, dan kegiatan bidang sosial budaya. Daftar usulan tersebut kemudian juga harus dimasukkan pada sistem Simperda Web
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
53
Online yang dapat diakses pada alamat http://www.bappeda.semarang.go.id Kegiatan fisik yang diusulkan dan akan dibahas pada Musrenbang Kota Semarang adalah kegiatan yang kebutuhan dananya minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per kegiatan. Apabila kecamatan mengirimkan usulan kegiatan yang kebutuhan dananya di bawah Rp. 50.000.000, maka usulan kegiatan tersebut akan langsung di drop dan tidak diikutsertakan dalam pembahasan Musrenbang Kota Semarang. Daftar Usulan bantuan Pembangunan Sarana dan Prasarana, Bantuan Kelompok Masyarakat, dan Bantuan Warga Miskin di Input melalui Program Simperda Web. Penetapan Delegasi Musrenbang untuk mengikuti Forum SKPD dan Musrenbang Kota, sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. Delegasi setiap kecamatan ditegaskan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Memiliki kemampuan pemahaman wilayah dan kebutuhan dari masyarakat; Memiliki kemampuan untuk memperjuangkan dan mengawal kepentingan masyarakat yang diwakilinya; Memahami seluruh usulan yang akan diperjuangkan pada level Musrenbang SKPD dan Kota. J. Anggaran/Pendanaan Pendanaan dari kegiatan pelaksanaan Musrenbang Kecamatan berasal dari APBD Kota Semarang. K. Lampiran Dokumen Lampiran dokumen Musrenbang Kecamatan meliputi : 1. Berita Acara Musrenbang Kecamatan; 2. Daftar Skala Prioritas Kegiatan Kecamatan per bidang/unit kerja (SKPD); 3. Print Out Program Kegiatan dari Program SIMPERDA; 4. Daftar Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan Berdasar SKPD Tahun 2013 (tabel IVB). 5. Daftar hadir Musrenbang Kecamatan; 6. Data-data pendukung lainnya.
54
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
FORM IVA. Daftar Urutan Kegiatan Prioritas Kecamatan Berdasar SKPD Kecamatan Daftar Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan berdasar SKPD Kecamatan ……… Tahun………
No
Prioritas Daerah
Sasaran Daerah
(1)
(2)
(3)
Pro gram (4)
Kegiatan Prioritas
Sasaran Kegiatan
Lokasi (Desa/ Kel)
Volume
Pagu
SKPD Penanggungja wab
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
55
FORM IVB. Berita Acara Hasil Musrenbang Tingkat Kecamatan
BERITA ACARA HASIL MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KECAMATAN .................. KOTA ..............
Pada hari ini .......tanggal ........ bulan........ tahun ......... ( ... - ... - ......) yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing adalah Camat dan Ketua LPMK Kecamatan ................. serta Ketua dan Sekretaris Tim Penyelenggara Musrenbang Kecamatan, telah mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan yang berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Dengan hasil sebagai berikut : 1. Telah menetapkan 5 (lima) orang delegasi perwakilan kecamatan untuk mengikuti Forum SKPD, dan Musrenbang Kota diluar Camat, yaitu : a) ........................................... b) ........................................... c) ........................................... d) ........................................... e) ........................................... 2. Telah menetapkan Usulan bantuan Pembangunan Sarana Prasarana, Usulan Bantuan Gakin, Usulan Bantuan Kelompok Masyarakat dan Usulan Bantuan Pelatihan pada Tingkat Kecamatan. 3. Menetapkan Daftar Program Kegiatan Prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun 2013. Berdasarkan hasil tersebut, 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan Musrenbang Kecamatan segera diserahkan ke Pemerintah Kota Semarang Cq Bappeda Kota Semarang yang terdiri dari : - Berita Acara Musrenbang Kecamatan - Rekapitulasi Bantuan Sarana dan Prasarana, Bantuan Kelompok Masyarakat dan Bantuan Warga Miskin.
56
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
- Rancangan Rencana Kerja (RENJA) SKPD Kecamatan Tahun 2013 yang meliputi masalah, strategi dan prioritas program dan kegiatan serta alokasi anggarannya; - Daftar Hadir Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan. Demikian Berita Acara ini dibuat rangkap 3 (tiga) untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Tim Penyelenggara Musrenbang Kecamatan .......... Sekretaris
Ketua
................
...........
Mengetahui : Ketua LPMK Kecamatan .......
Camat ........... Kota.Semarang
....................
....................
Juklak Rembug Desa & Musrenbang Kel/ Kec. Kota Semarang th 2012
57