Persyaratan Umum Pengangkutan untuk penumpang dan bagasi
1
Penumpang yang terhormat, Persyaratan Umum Pengangkutan ini berlaku untuk semua penerbangan, atau bagian penerbangan, di mana Kode Penanda KLM tercantum pada kotak tiket atau Kupon terkait pengangkut Anda serta situasi lain yang dinyatakan dalam Persyaratan Umum Pengangkutan. Versi ini diperbarui terakhir kali: 26 Oktober 2016 / GLOBAL Semoga penerbangan Anda menyenangkan.
KLM Royal Dutch Airlines P.O. Box 7700 1117 ZL Schiphol The Netherlands
2
Isi PASAL 1: DEFINISI ..................................................................................................................................... 5 PASAL 2: RUANG LINGKUP PENERAPAN .................................................................................................... 10 2.1 Ketentuan Umum .............................................................................................................................. 10 2.2 Carteran dan Code Share .................................................................................................................. 10 2.3 Rencana Ketakterdugaan atas Penundaan Panjang (Lengthy Tarmac Delays atau LTD) ....................... 10 2.4 Dominasi Peraturan .......................................................................................................................... 10 PASAL 3: TIKET ....................................................................................................................................... 11 3.1 Ketentuan Umum ............................................................................................................................. 11 3.2 Masa Berlaku .................................................................................................................................... 12 3.3 Kejadian Luar Biasa di pihak Penumpang ........................................................................................... 13 3.4 Urutan Penggunaan Kupon Penerbangan ........................................................................................... 13 3.5 Permintaan Perubahan oleh Penumpang ............................................................................................ 13 3.6 Identifikasi Pengangkut .................................................................................................................... 14 PASAL 4: TARIF, PAJAK, BIAYA DAN BIAYA TAMBAHAN ............................................................................. 14 4.1 Tarif ................................................................................................................................................. 14 4.2 Pajak, Biaya, dan Biaya Tambahan .................................................................................................... 14 4.3 Biaya Penerbitan yang Dibebankan oleh Pengangkut ......................................................................... 14 4.4 Mata Uang Pembayaran ..................................................................................................................... 15 PASAL 5: RESERVASI ................................................................................................................................ 15 5.1 Ketentuan Umum .............................................................................................................................. 15 5.2 Persyaratan Reservasi ....................................................................................................................... 15 5.3 Alokasi Tempat Duduk...................................................................................................................... 15 5.4 Layanan di pesawat ........................................................................................................................... 15 5.5 Jenis pesawat .................................................................................................................................... 15 PASAL 6: DATA PRIBADI .......................................................................................................................... 16 PASAL 7: BANTUAN KHUSUS .................................................................................................................... 17 PASAL 8: CHECK-IN DAN NAIK PESAWAT ................................................................................................. 18 PASAL 9: PENOLAKAN DAN PEMBATASAN ANGKUTAN .............................................................................. 18 PASAL 10: BAGASI ................................................................................................................................... 20 10.1 Ketentuan Umum ........................................................................................................................... 20 10.1.1 Kewajiban Penumpang ................................................................................................................ 20 10.1.2 Barang-barang yang Dilarang ..................................................................................................... 20 10.1.3 Hak Penggeledahan .................................................................................................................... 21 10.1.4 Hak Untuk Menolak Pengangkutan Bagasi ................................................................................... 21 10.2 Bagasi Check In ............................................................................................................................. 22 10.2.1 Ketentuan Umum ......................................................................................................................... 22 10.2.2 Kelonggaran Bagasi ................................................................................................................... 22 10.2.3 Pernyataan Kepentingan Khusus (Special Declaration of Interest) ................................................. 23 10.2.4 Pengambilan dan Pengantaran Bagasi .......................................................................................... 23 10.3 Bagasi yang Tidak Di-Check In ....................................................................................................... 23 10.4 Hewan ........................................................................................................................................... 24 10.4.1 Ketentuan Umum ........................................................................................................................ 24 10.4.2 Hewan yang Bepergian Dalam Kabin ............................................................................................ 25 10.4.3 Hewan Peliharaan yang Bepergian dalam Bagasi ......................................................................... 25
3
PASAL 11: JADWAL .................................................................................................................................. 25 PASAL 12: PENUNDAAN DAN PEMBATALAN PENERBANGAN ...................................................................... 25 PASAL 13: PENOLAKAN NAIK PESAWAT DAN PENURUNAN KELAS .............................................................. 26 PASAL 14: PENGEMBALIAN UANG ............................................................................................................ 26 PASAL 15: PERILAKU DI PESAWAT ............................................................................................................ 26 PASAL 16: KETENTUAN UNTUK LAYANAN PENDUKUNG ............................................................................ 27 PASAL 17: PENGANGKUT UDARA YANG BERURUTAN ................................................................................ 27 PASAL 18: FORMALITAS ADMINISTRASI .................................................................................................... 28 18.1 Ketentuan Umum ............................................................................................................................ 28 18.2 Dokumen perjalanan....................................................................................................................... 28 18.3 Penolakan Masuk ............................................................................................................................ 29 18.4 Tanggung jawab Penumpang atas Denda, Biaya Penahanan, dll. ...................................................... 29 18.5 Inspeksi Bea Cukai .......................................................................................................................... 29 18.6 Pemeriksaan Keamanan .................................................................................................................. 29 PASAL 19: PERTANGGUNGAN ATAS KERUGIAN ......................................................................................... 30 19.1 Ketentuan Umum ............................................................................................................................ 30 19.2 Ketentuan Yang Berlaku untuk Penerbangan Internasional dan Dalam Negeri .................................. 31 19.2.1 Cedera Fisik ................................................................................................................................. 31 19.2.2 Kerugian Akibat Penundaan ......................................................................................................... 32 19.2.3 Kerugian Bagasi ........................................................................................................................... 32 PASAL 20: BATAS WAKTU MENGAJUKAN KLAIM DAN TINDAKAN PERTANGGUNGAN .................................. 32 20.1 Pemberitahuan Klaim Bagasi ........................................................................................................... 32 20.2 Tindakan Pertanggungan oleh Penumpang ...................................................................................... 33 20.3 Klaim dan Tindakan Harus Dilakukan Secara Tertulis ....................................................................... 33
4
PASAL 1: DEFINISI Dalam persyaratan ini dan kecuali disampaikan berbeda dalam dokumen ini, istilah-istilah berikut ini digunakan dengan pengertian yang dijelaskan di bawah ini: Pengangkut Aktual (atau Pengangkut Operasional) artinya pengangkut yang secara aktual mengoperasikan penerbangan. Biaya Administrasi artinya biaya yang dibebankan, jika sesuai, kepada Penumpang oleh Pengangkut dan/atau Agen Resminya, seperti namun tidak terbatas pada modifikasi (“Biaya Modifikasi”), penerbitan ulang (”Biaya Penerbitan Ulang”), atau pengembalian uang (“Biaya Pengembalian Uang”) atas Tiket. Sebelum penyelesaian reservasinya, penumpang harus diberi tahu oleh Pengangkut mengenai jumlah Biaya Administrasi yang berlaku. Tempat Pemberhentian yang Disetujui artinya pemberhentian yang dijadwalkan oleh Pengangkut yang berlokasi di antara Tempat Keberangkatan dan Tempat Tujuan seperti yang tertera di Jadwal. Pengangkutan Udara (atau Perjalanan Udara) artinya pengangkutan Penumpang dan Bagasinya di pesawat. Pasal artinya pasal dari Persyaratan Umum Pengangkutan ini. Agen Resmi artinya seseorang atau badan hukum yang diberi kewenangan oleh Pengangkut untuk mewakili Pengangkut dalam penjualan tiket Pengangkutan Udara untuk layanannya atau layanan Pengangkut lain jika agen tersebut diberi kewenangan sedemikian rupa. Bagasi artinya Bagasi Check In maupun Bagasi yang Tidak Di-Check In, kecuali jika ditentukan lain. Kelonggaran Bagasi artinya jumlah Bagasi maksimum (dalam bentuk jumlah dan/atau berat dan/atau ukuran), jika ada, yang ditentukan oleh Pengangkut dan yang boleh atau tidak dibawa oleh Penumpang sebagai imbalan atas pembayaran, bergantung pada persyaratan tarif. Tanda Bagasi artinya bagian dari Formulir Identifikasi yang diterbitkan oleh Pengangkut kepada Penumpang terkait dengan pengangkutan Bagasi Check In. Label Bagasi artinya bagian dari Formulir Identifikasi yang dilekatkan pada Bagasi Check In. Ahli Waris artinya Penumpang atau siapa pun yang dapat mengklaim kompensasi untuk atau atas nama Penumpang tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagasi Kabin (lihat Bagasi yang Tidak Di-Check In) Pengangkut artinya KLM dan/atau pengangkut lainnya, yang untuknya Kode Penanda tercantum pada Tiket atau pada Tiket Gabungan. Pencarteran artinya pengoperasian di mana Pengangkut yang memiliki Kontrak Pengangkutan dengan Penumpang (“Pengangkut Kontraktual”) mensubkontrakkan tanggung jawab ke pengangkut lain (“Pengangkut Aktual”) untuk menjalankan semua atau sebagian Pengangkutan Udara. Ini juga berarti pengoperasian di mana pihak lain mana pun yang telah menjalin kontrak dengan Penumpang (sebagai contoh penyelenggara tur) memercayai Pengangkut tersebut melakukan semua atau sebagian Pengangkutan Udara yang berhubungan dengan paket
5
perjalanan, paket liburan dan paket tur, termasuk yang sesuai dengan Council Directive 90/314/EEC. “Pengangkut Kontraktual” tersebut dalam hal ini adalah pencarter atau penyelenggara tur yang bertindak sebagai penanggung jawab untuk mengadakan perjanjian pengangkutan dengan Penumpang atau orang lain. Tiket Carteran artinya tiket, dalam bentuk elektronik atau lainnya, yang dikeluarkan sesuai dengan Kontrak Carteran. Bagasi Check In artinya Bagasi yang berada dalam pengawasan Pengangkut dan yang Formulir Identifikasinya telah diterbitkan. Batas Waktu Check In (Check-In Deadlines atau CID) artinya batas waktu yang mana sebelum waktu ini para Penumpang harus telah melakukan formalitas check in mereka dan telah menerima kartu izin naik pesawat mereka, dan jika berlaku, Bagasi harus sudah dilaporkan di bagian check in sesuai dengan Pasal 10.2. Code Share (lihat Penerbangan Code Share) Penerbangan Code Share artinya penerbangan yang dioperasikan oleh Pengangkut Udara yang dapat berupa Pengangkut yang telah menjalin Kontrak Pengangkutan dengan Penumpang (Pengangkut Kontrak atau Pengangkut Kontraktual) atau pengangkut lain yang mengoperasikan penerbangan (Pengangkut Aktual) yang dengannya Pengangkut Kontrak telah memberi Kode Penandanya. Tiket Gabungan artinya penerbitan Tiket yang dirasa perlu karena banyaknya jumlah Kupon untuk Tiket utama. Rencana Ketakterdugaan atas Penundaan Panjang (Lengthy Tarmac Delays atau LTD) artinya rencana ketakterdugaan yang digunakan oleh Pengangkut sebagai antisipasi jika terjadi penundaan pesawat di landasan pacu bandara dalam wilayah A.S., seperti yang dijelaskan oleh Departemen Transportasi (DOT) Amerika Serikat. Kontrak Pengangkutan artinya pernyataan dan ketentuan yang tertera di Tiket, dan diidentifikasi demikian adanya, dan menggabungkan Persyaratan Umum Pengangkutan di samping semua pemberitahuan kepada Penumpang. Pengangkut Kontrak atau Pengangkut Kontraktual artinya Pengangkut yang menjalin Kontrak Pengangkutan dengan Penumpang, dengan Kode Penanda tertera di Tiket. Konvensi artinya, sebagaimana berlaku: (a) Konvensi Penyatuan Aturan Tertentu di Warsawa, 12 Oktober 1929. (b) Protokol Den Haag 28 September 1955, yang mengamandemen Konvensi Warsawa. (c) Konvensi Tambahan Guadalajara 18 September 1961. (d) Protokol Montreal 1, 2 dan 4 (1975), yang mengamandemen Konvensi Warsawa. (e) Gabungan semua Konvensi dan Protokol yang disebutkan di atas. (f) Konvensi Penyatuan Aturan Tertentu Mengenai Pengangkutan Internasional melalui Udara (Convention for the Unification of Certain Rules for International Carriage by Air), ditandatangani di Montreal pada tanggal 28 Mei 1999.
6
Kupon artinya Kupon Penerbangan dalam bentuk kertas atau Kupon Elektronik, yang masingmasing berisi nama Penumpang yang akan naik ke penerbangan seperti disebutkan di Kupon. Kerugian mencakup kematian, luka pada Penumpang, penundaan, kehilangan, kehilangan sebagian, atau hal lain apa pun sebagai akibat dari atau berhubungan dengan Pengangkutan Udara atau layanan lain yang dilakukan oleh Pengangkut secara kebetulan terhadap kerugian itu. Hari artinya hari kalender yang mencakup tujuh hari dalam seminggu, yang dipahami bahwa dalam hal pemberitahuan yang disampaikan, hari pada saat pemberitahuan disampaikan tidak termasuk dan bahwa, untuk menentukan validitas Tiket, hari dikeluarkannya tiket atau tanggal keberangkatan penerbangan tidak dihitung. Penolakan Naik Pesawat artinya penolakan terhadap Penumpang untuk naik ke pesawat meskipun yang bersangkutan melaporkan dirinya sebelum naik ke pesawat sesuai dengan pasal 3 ayat 2 Regulasi Uni Eropa 261/2004, tanpa memperhatikan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada alasan kuat seperti masalah kesehatan, keselamatan atau keamanan, atau dokumen perjalanan yang tidak lengkap. Kode Penanda artinya kode yang dikeluarkan oleh IATA, yang mengidentifikasi setiap pengangkut dengan menggunakan dua atau lebih karakter huruf, angka, atau alfanumerik dan yang tertera di antara keterangan lainnya di Tiket. Kupon Elektronik artinya Kupon Penerbangan elektronik atau dokumen lainnya yang memiliki nilai yang sama, yang disimpan dalam format digital di sistem reservasi terkomputerisasi milik Pengangkut. Tiket Elektronik artinya Tiket yang disimpan oleh Pengangkut atau atas permintaan oleh sistem Reservasi terkomputerisasi dan yang dibuktikan oleh Memo Perjalanan (juga disebut Rencana Perjalanan atau Tanda Terima), Kupon Penerbangan elektronik atau dokumen lainnya yang memiliki nilai sama, yang dikeluarkan oleh Pengangkut atas namanya. Tarif artinya tarif, beban biaya, retribusi, ongkos atas perjalanan yang dibebankan kepada Penumpang, untuk kelas reservasi dan rute tertentu, serta, jika sesuai, penerbangan dan tanggal serta persyaratan tarif yang sesuai dengannya. Tarif Tidak Termasuk Pajak artinya Tarif yang dibebankan kepada Penumpang, belum mencakup Pajak dan Biaya Penerbitan. Tarif Termasuk Pajak artinya Tarif Bersih ditambah dengan Pajak. Kupon Penerbangan artinya bagian dari Tiket yang dianggap telah "valid untuk pengangkutan" atau, untuk Tiket Elektronik, Kupon Elektronik yang memperlihatkan tempat-tempat spesifik ke mana Penumpang harus diangkut. Kejadian Luar Biasa artinya keadaan luar biasa yang tidak dapat dihindari meskipun telah dilakukan semua pengawasan dan perhatian terkait yang rasional. Persyaratan Umum Pengangkutan artinya Persyaratan Umum Pengangkutan ini.
7
IATA (International Air Transport Association atau Asosiasi Angkutan Udara Internasional) artinya Asosiasi Angkutan Udara Internasional, didirikan pada bulan April 1945 di Montreal, yang tujuannya adalah untuk mendorong perkembangan angkutan udara yang aman, reguler dan ekonomis dan mempromosikan pelayanan udara serta mempelajari kendala-kendala yang berkaitan dengannya. Formulir Identifikasi artinya label yang dikeluarkan oleh Pengangkut untuk tujuan identifikasi Bagasi Check In, yang mencakup bagian yang dilekatkan ke Bagasi (“Label Bagasi”) dan bagian yang diterbitkan kepada Penumpang sebagai identifikasi Bagasi dimaksud (“Tanda Bagasi”). Penerbangan Dalam Negeri atau Penerbangan Domestik artinya setiap penerbangan yang Tempat Keberangkatan dan Tempat Tujuannya berada dalam Negara yang sama, dalam kontinuitas teritorial. Perjanjian Internasional (IIA dan MIA) Asosiasi Angkutan Udara Internasional (IATA) artinya perjanjian antar-pengangkut tentang pertanggungan angkutan udara, ditandatangani pada tanggal 31 Oktober 1995 di Kuala Lumpur (IIA) dan pada tanggal 3 April 1996 di Montreal (MIA), yang berlaku kepada semua pengangkut yang telah menjadi anggota Asosiasi Angkutan Udara Internasional (lihat IATA) sejak tanggal 1 April 1997, dan yang termasuk dalam ruang lingkup hukum sumber-sumber peraturan internasional tentang pertanggungan pengangkut yang dirujuk di bawah ayat (a) hingga (d) pada bagian "Konvensi" sebagaimana dijabarkan di bawah. Penerbangan Internasional artinya, sebagaimana didefinisikan oleh Konvensi, setiap penerbangan yang mana Tempat Keberangkatan dan Tempat Tujuannya dan, kemungkinan, Persinggahannya, berada dalam wilayah dari setidaknya dua Negara, yang merupakan para pihak dari Konvensi, sekalipun Tempat Pemberhentian yang Disetujui atau pergantian pesawat, atau berada dalam sebuah Negara tunggal jika Persinggahan dijadwalkan di Negara lain terlepas dari Negara lain yang dimaksud adalah pihak dalam Konvensi atau bukan. Biaya Penerbitan (atau Biaya Pengurusan Tiket) artinya biaya yang dibebankan kepada Penumpang (jika sesuai) oleh Pengangkut atau Agen Resminya, berkaitan dengan penerbitan suatu Tiket. Jumlah biaya tersebut ditentukan oleh penerbit Tiket (Pengangkut dari Agen Resmi, sebagaimana mestinya). Biaya Penerbitan yang dibebankan oleh KLM, jika ada, tersedia dari Pengangkut dan di situs KLM. Rencana Perjalanan dan Tanda Terima (lihat Memo Perjalanan) KLM artinya perusahaan perseroan terbatas Koninklijke Luchtvaart Maatschappij N.V., berbentuk badan hukum di bawah peraturan Belanda, memiliki kedudukan hukum dan kantor yang terdaftar resmi di (1182 GP) Amstelveen, Belanda di Amsterdamseweg 55, terdaftar resmi di bawah nomor 33014286 dalam tanda daftar usaha kamar dagang dan industri, Amsterdam, Belanda. Situs Web KLM artinya situs web www.klm.com . Paket Perjalanan sama artinya dengan “Paket” seperti disebutkan dalam Council Directive 90/314/EEC tanggal 13 Juni 1990 mengenai paket perjalanan, paket liburan, dan paket tur.
8
Penumpang artinya setiap individu, kecuali anggota awak pesawat, yang diangkut atau akan diangkut dan yang memiliki Tiket. Kupon Penumpang artinya bagian Tiket, yang dikeluarkan oleh Pengangkut atau atas nama Pengangkut, dengan identifikasi yang jelas dan harus dipegang oleh Penumpang. Penumpang dengan Keterbatasan Gerak artinya setiap individu yang memiliki gerak yang terbatas ketika menggunakan angkutan yang disebabkan oleh disabilitas fisik apa pun (yang berhubungan dengan indera atau kebebasan bergerak, baik permanen maupun sementara), disabilitas atau gangguan intelektual, atau penyebab disabilitas lainnya, atau umur, dan yang situasinya membutuhkan perhatian yang tepat dan penyesuaian akan kebutuhannya untuk memperoleh layanan yang tersedia bagi semua Penumpang. Hewan Peliharaan artinya hewan peliharaan, di kabin atau di bagasi, yang turut serta dengan Penumpang yang baik merupakan pemiliknya ataupun seseorang yang memegang tanggung jawab atas nama si pemilik selama perjalanan. Tempat Keberangkatan artinya tempat keberangkatan sesuai yang tertera di Tiket (misalnya bandara, stasiun kereta api, atau tempat keberangkatan lain yang tertera di Tiket). Tempat Tujuan artinya tempat tujuan sesuai yang tertera di Tiket (misalnya bandara, stasiun kereta api, atau tempat tujuan lain yang tertera di Tiket). Reservasi artinya segala permintaan pengangkutan oleh Penumpang yang terekam oleh Pengangkut atau Agen Resminya. Jadwal atau Penunjuk Jadwal artinya daftar waktu keberangkatan dan kedatangan penerbangan, sebagaimana yang terlihat di pedoman jadwal yang diterbitkan oleh Pengangkut, atau di bawah wewenangnya, dan diinformasikan kepada publik secara elektronik. Penunjuk Jadwal (lihat Jadwal) Pernyataan Kepentingan Khusus artinya pernyataan yang dibuat oleh Penumpang ketika menyerahkan Bagasi yang akan di-check-in, yang menyebutkan nilai yang lebih tinggi dari yang ditetapkan sebagai batas pertanggungan oleh Konvensi, terhadap pembayaran biaya ekstra. Hak Penarikan Khusus (Special Drawing Right atau SDR) artinya unit rekening International Monetary Fund (IMF), nilai tertentu yang secara berkala ditetapkan oleh IMF berdasarkan harga terdaftar dari beberapa mata uang rujukan. Persinggahan artinya titik, yang tidak termasuk Tempat Keberangkatan dan Tempat Tujuan, yang tertera pada Tiket atau dinyatakan dalam Jadwal sebagai persinggahan yang direncanakan pada rencana perjalanan Penumpang. Pajak artinya ongkos, pajak, dan biaya yang dibebankan oleh pemerintah, operator bandara, atau pihak berwenang lainnya seperti dijelaskan dalam Pasal 4 di bawah. Tiket artinya dokumen yang dapat dilengkapi dengan Tanda Bagasi atau Formulir Identifikasi untuk Bagasi Check In, atau dengan sarana padanannya dalam bentuk formulir yang tidak berwujud, termasuk elektronik, yang dikeluarkan atau disahkan oleh Pengangkut atau Agen
9
Resminya. Tiket membuktikan Kontrak Pengangkutan, termasuk Kupon Penerbangan, Kupon Penumpang, pemberitahuan kepada para penumpang dan mencakup Persyaratan Umum Pengangkutan ini. Memo Perjalanan (atau Rencana Perjalanan dan Tanda Terima) artinya satu dokumen atau lebih yang dikeluarkan Pengangkut kepada Penumpang, yang menegaskan penerbitan Tiket Elektronik yang memuat nama penumpang tersebut, informasi tentang penerbangan, dan semua pemberitahuan bagi para Penumpang. Bagasi yang Tidak Di-Check In atau "Bagasi Kabin" artinya semua Bagasi selain Bagasi Check In. Bagasi yang Tidak Di-Check In ini tetap berada dalam pengawasan Penumpang.
PASAL 2: RUANG LINGKUP PENERAPAN 2.1 Ketentuan Umum (a) Kecuali yang tertuang di Pasal 2.2 dan Pasal 2.4 di bawah, Persyaratan Umum Pengangkutan berlaku untuk semua penerbangan, atau bagian penerbangan, di mana Kode Penanda KLM (“KL”) tercantum di Tiket atau Kupon terkait. (b) Persyaratan Umum Pengangkutan ini juga berlaku untuk pengangkutan secara cuma-cuma atau dengan tarif rendah, kecuali disampaikan berbeda dalam Kontrak Pengangkutan atau dokumen kontraktual lainnya yang menghubungkan KLM dengan Penumpangnya. (c) Semua Pengangkutan terikat kepada Persyaratan Umum Pengangkutan ini menurut regulasi tarif Pengangkut yang berlaku pada saat Reservasi Penumpang. (d) Persyaratan Umum Pengangkutan ini disusun sesuai dengan Konvensi Montreal 28 Mei 1999 dan peraturan Eropa yang berlaku. (e) Persyaratan Umum Pengangkutan ini berasal dari KLM dan Agen Resminya, serta dapat diakses di Situs Web KLM. 2.2 Carteran dan Code Share (a) Penerbangan tertentu yang disediakan oleh Pengangkut patuh terhadap Perjanjian Carteran atau Code Share. (b) Penumpang diberi tahu mengenai identitas Pengangkut Aktual pada waktu Kontrak Pengangkutan disepakati. Setelah kesepakatan ini, Pengangkut selain yang disebutkan dalam Tiket dapat mengoperasikan Pengangkutan Udara dimaksud dan Penumpang harus diberi tahu mengenai identitas Pengangkut Aktual, setelah diketahui. Dalam semua kasus, Penumpang harus diberi tahu, selambat-lambatnya saat check in, atau sebelum check in, sebelum naik pesawat, sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2.3 Rencana Ketakterdugaan atas Penundaan Panjang (Lengthy Tarmac Delays atau LTD) Rencana Ketakterdugaan atas penundaan panjang yang berlaku di Amerika Serikat adalah penundaan Pengangkut yang secara aktual mengoperasikan penerbangan (Pengangkut Aktual). 2.4 Dominasi Peraturan Persyaratan Umum Pengangkutan ini berlaku sejauh mana tidak bertentangan dengan Konvensi, Regulasi, undang-undang dan ketentuan regulasi yang berlaku atau peraturan yang mengatur ketertiban umum yang menurut hukum atau peraturan wajib berlaku. Ketidakabsahan dari satu ketentuan atau lebih pada Persyaratan Umum Pengangkutan ini tidak akan mempunyai pengaruh
10
apa pun dengan keabsahan ketentuan lainnya, kecuali jika Kontrak Pengangkutan tidak dapat terus diberlakukan tanpa adanya ketentuan yang telah dinyatakan tidak sah atau tidak efektif tersebut.
PASAL 3: TIKET 3.1 Ketentuan Umum (a) Sejauh mana tidak ada bukti bertentangan, Tiket membuktikan keberadaan, penyelesaian, dan isi Kontrak Pengangkutan antara Pengangkut dan Penumpang yang namanya tertera pada Tiket. (b) Jasa Pengangkutan hanya disediakan bagi Penumpang yang namanya tercantum di Tiket. Pengangkut berhak untuk memeriksa dokumen identitas Penumpang. Oleh karena itu, Penumpang harus dapat memberikan bukti identitas mereka, termasuk identitas siapa yang berada di bawah tanggung jawabnya, kapan pun selama perjalanan. (c) Tiket tidak boleh dipindahtangankan, harus sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, khususnya terkait dengan Paket Perjalanan. Jika seseorang selain yang namanya tercantum di Tiket memperlihatkan Tiket untuk Pengangkutan atau tujuan pengembalian uang, dan Pengangkut bertindak dengan niat baik mengangkut atau mengembalikan uang kepada orang yang memperlihatkan Tiket tersebut dan dipastikan setelahnya bahwa orang itu bukanlah Penumpang yang namanya tercantum pada Tiket tersebut, Pengangkut tidak berkewajiban mengangkut Penumpang atau mengembalikan uang Penumpang tersebut, dan Pengangkut tidak memiliki kewajiban atau tanggung jawab apapun terhadap Penumpang tersebut. (d) Tiket-tiket tertentu yang dijual dengan Tarif tertentu, sebagian saja maupun seluruhnya, tidak dapat dikembalikan (non-refundable) dan/atau tidak dapat ditukar. Saat melakukan Reservasi, Penumpang berkewajiban menanyakan persyaratan yang berlaku bagi penggunaan Tarif tersebut, dan jika perlu, untuk mengambil asuransi yang sesuai untuk melindungi risiko yang terkait dengan hal ini. (e) Karena Tiket terikat pada persyaratan resmi wajib, Tiket dalam segala situasi tetap merupakan milik Pengangkut yang mengeluarkannya. (f) Kecuali pada Tiket Elektronik, para penumpang hanya akan diangkut jika mereka dapat memperlihatkan Tiket yang berlaku yang berisi Kupon yang terkait dengan penerbangan yang bersangkutan dan semua kupon lainnya yang belum digunakan, di samping Kupon untuk Penumpang. Selain itu, Tiket yang rusak atau telah diubah oleh individu lain selain Pengangkut atau salah satu Agen Resminya tidak akan berlaku untuk Pengangkutan. Untuk Tiket Elektronik, para Penumpang harus menyediakan bukti identitas dan hanya akan diangkut dalam penerbangan jika Tiket Elektronik tersebut telah dikeluarkan atas nama mereka. (g) Jika terjadi kehilangan atau kerusakan atas sebagian atau seluruh Tiket atau tidak dapat ditunjukkannya Tiket yang berisi Kupon Penumpang dan semua Kupon Penerbangan yang belum terpakai, Pengangkut akan mengganti sebagian atau seluruh Tiket dimaksud sesuai permintaan Penumpang. Penggantian ini akan berbentuk Tiket baru, dengan syarat bahwa ketika permintaan itu diajukan, Pengangkut memiliki bukti bahwa Tiket yang valid telah diterbitkan untuk penerbangan dimaksud. Pengangkut yang menerbitkan ulang Tiket tersebut akan membebankan Biaya Administrasi kepada Penumpang, kecuali jika kehilangan atau kerusakan di atas adalah akibat kelalaian Pengangkut atau Agen Resminya. Jika bukti di atas tidak dapat diberikan oleh Penumpang, yakni bahwa Tiket yang valid telah diterbitkan untuk penerbangan tersebut, Pengangkut yang menerbitkan ulang Tiket dapat mewajibkan Penumpang tersebut untuk membayar Tiket Termasuk Pajak atas Tiket pengganti. Pembayaran akan dikembalikan ketika Pengangkut memiliki bukti bahwa Tiket yang rusak atau hilang tersebut tidak digunakan selama
11
masa berlakunya atau, jika, dalam periode sama yang dimaksud, Penumpang tersebut menemukan Tiket asli dan mengirimkannya kepada Pengangkut, sesuai dengan Biaya Administrasi yang layak sebagaimana disebutkan di atas. (h)Penumpang bertanggung jawab untuk mengambil tindakan apa pun yang perlu untuk memastikan bahwa Tiket tidak hilang atau dicuri. (i) Jika Penumpang memanfaatkan pengurangan tarif atau Tarif yang sesuai dengan persyaratan tertentu, Penumpang tersebut harus dapat, senantiasa di sepanjang perjalanan, siap menunjukkan kepada petugas atau agen Pengangkut dengan dokumen-dokumen pendukung yang sesuai yang membenarkan pemberian Tarif spesifik ini dan untuk membuktikan validitasnya. Jika hal ini gagal dijalankan, akan dilakukan penyesuaian ulang terhadap tarif, yang nilainya sama dengan selisih antara Tarif Termasuk Pajak yang awalnya dibayar dan Tarif Termasuk Pajak yang harusnya dibayar Penumpang. Jika tidak, Penumpang tidak akan diizinkan naik ke pesawat. 3.2 Masa Berlaku (a) Kecuali disampaikan berbeda dalam Tiket atau dalam Persyaratan Umum Pengangkutan ini, dan kecuali Tarif yang memengaruhi masa berlaku Tiket, seperti yang dinyatakan dalam Tiket itu sendiri, sebuah Tiket valid untuk Pengangkutan:
selama satu tahun, sejak tanggal dikeluarkannya, atau
selama satu tahun, sejak tanggal penggunaan Kupon pertama, selama penggunaan tersebut berlangsung dalam waktu satu tahun dari tanggal dikeluarkannya Tiket. (b) Jika Penumpang yang memiliki Tiket valid tersebut tidak dapat bepergian selama masa berlaku Tiket semata-mata atas dasar, yaitu ketika Penumpang tersebut meminta Reservasi pada sebuah penerbangan, Pengangkut tidak dapat mengonfirmasi Reservasi yang diminta Penumpang tersebut:
validitas Tiket yang dimaksud akan diperpanjang hingga penerbangan pertama yang tersedia,
atau Tarif Termasuk Pajak atas Tiket tersebut akan dikembalikan sesuai dengan persyaratan yang dicantumkan dalam Pasal 14 (Pengembalian Uang) di bawah,
atau Penumpang akan menerima penyesuaian ulang terhadap tarif tersebut. (c) Jika, setelah memulai perjalanan, Penumpang dicegah, karena alasan kesehatan, untuk melanjutkan perjalanan selama masa berlaku Tiket, Pengangkut akan memperpanjang masa berlaku Tiket tersebut hingga tanggal ketika Penumpang tersebut kembali siap melakukan perjalanan, atau hingga tanggal penerbangan pertama yang tersedia, disertai penyerahan surat keterangan medis yang menyatakan bahwa masalah kesehatan membuat Penumpang tersebut tidak dapat melanjutkan perjalanan dan dengan syarat bahwa alasan ini belum diketahui pada saat Reservasi dilakukan. Perpanjangan yang dimaksud hanya dimulai pada saat perjalanan tersebut diinterupsi dan akan berlaku untuk Pengangkutan pada kelas sesuai Tarif yang awalnya dibayarkan. Masa berlaku Tiket tersebut akan diperpanjang selama tidak lebih dari tiga bulan dari tanggal yang tertera di surat keterangan medis yang dikirimkan. Dengan cara serupa, dan bergantung kepada kepatuhan terhadap syarat pembuktian seperti disebutkan di atas, Pengangkut dapat memperpanjang, jika diminta, masa berlaku Tiket anggota keluarga langsung yang mendampingi Penumpang tersebut pada saat masalah kesehatan menyebabkan Penumpang tersebut tidak dapat melanjutkan perjalanan mereka. (d) Dalam hal Penumpang meninggal selama perjalanan, Tiket individu-individu yang mendampingi almarhum Penumpang tersebut atas dasar permintaan tertulis akan diubah, baik
12
dengan melepaskan kewajiban minimum tinggal atau dengan memperpanjang masa berlaku Tiket-Tiket yang dimaksud. Dalam hal anggota keluarga langsung dari seorang Penumpang meninggal di mana perjalanannya telah dimulai, masa berlaku Tiket mereka dan Tiket anggota keluarga langsung yang bepergian bersama mereka akan diubah dengan cara yang sama. Perubahan apa pun yang disebutkan di atas hanya dapat dilakukan setelah menerima surat keterangan kematian yang berlaku. Perpanjangan yang disebutkan di atas hanya akan dimulai dari titik terhentinya perjalanan dan sah untuk pengangkutan di kelas Tarif Termasuk Pajak telah dibayar. Perpanjangan apapun tidak dapat lebih dari empat puluh lima (45) hari sejak tanggal kematian. 3.3 Kejadian Luar Biasa di pihak Penumpang Jika Penumpang memiliki Tiket seperti dijelaskan dalam Pasal 3.1 (d) di atas, yang belum digunakan sebagian atau seluruhnya karena Kejadian Luar Biasa, Pengangkut akan memberi Penumpang tersebut voucher kredit sesuai dengan Tarif Termasuk Pajak atas Tiket mereka yang tidak dapat dikembalikan atau ditukar, yang akan berlaku selama satu tahun, untuk digunakan dalam perjalanan berikutnya pada penerbangan Pengangkut dan sesuai dengan Biaya Administrasi yang berlaku, dengan syarat Penumpang tersebut menginformasikan sesegera mungkin sebelum tanggal penerbangan mengenai alasan Kejadian Luar Biasa tersebut berikut menyertakan buktinya. 3.4 Urutan Penggunaan Kupon Penerbangan (a) Tarif Termasuk Pajak yang berlaku pada tanggal penerbitan Tiket hanya valid untuk Tiket yang digunakan secara penuh dan dalam urutan Kupon Penerbangan, untuk perjalanan tertentu dan pada tanggal yang sudah ditentukan. Penggunaan yang di luar ketentuan ini akan mengakibatkan perhitungan ulang Tarif sesuai persyaratan yang dijelaskan di bawah. (b) Tarif, ditetapkan berdasarkan rincian, tanggal penerbangan, dan rute yang disebutkan di Tiket, sesuai dengan Tempat Keberangkatan dan Tempat Tujuan, melalui Persinggahan yang dijadwalkan ketika Tiket dibeli, dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Kontrak Pengangkutan. Segala perubahan terhadap hal ini dapat mengakibatkan perubahan Tarif Termasuk Pajak. (c) Perubahan Tempat Keberangkatan atau Tempat Kedatangan untuk perjalanan Penumpang tersebut (sebagai contoh, jika Penumpang tersebut tidak menggunakan Kupon pertama atau tidak menggunakan seluruh Kupon atau jika Kupon tidak digunakan sesuai urutan penerbitannya) akan menyebabkan perubahan Tarif Termasuk Pajak yang awalnya dibayar oleh Penumpang. Banyak Tarif Termasuk Pajak hanya berlaku pada tanggal dan untuk penerbangan yang disebutkan dalam Tiket. Jika terjadi perubahan sebagaimana dimaksud di atas, Tarif akan dihitung ulang dan akibatnya Penumpang dapat diwajibkan membayar Tarif tambahan [atau agar berhak meminta pengembalian uang] yang nilainya sama dengan selisih antara Tarif Termasuk Pajak yang awalnya dibayar dan Tarif Termasuk Pajak yang harus dibayar Penumpang ketika Tiket diterbitkan untuk perjalanan yang akhirnya dilakukan oleh Penumpang. Selain itu, jika terjadi perubahan seperti disebutkan di atas, Biaya Administrasi akan diberlakukan jika sesuai. Ketika hal itu terjadi, Penumpang akan diberi tahu mengenai hal ini ketika perubahan tersebut diminta. (d) Jika Penumpang tidak menggunakan semua Kupon Penerbangan mereka dan secara dini menghentikan perjalanannya, Penumpang akan diwajibkan membayar jumlah tetap, agar dapat mengambil Bagasi Check In mereka. 3.5 Permintaan Perubahan oleh Penumpang Perubahan yang ingin dilakukan Penumpang harus patuh terhadap persyaratan tarif yang tertera di Tarif dan terhadap pembayaran Biaya Administrasi sebagaimana berlaku.
13
3.6 Identifikasi Pengangkut Identifikasi Pengangkut dapat terlihat sebagai singkatan di Tiket yang menggunakan Kode Penanda (sebagaimana disebutkan di Pasal 1). Alamat Pengangkut dianggap berada di salah satu kantor resminya atau kantor pusatnya.
PASAL 4: TARIF, PAJAK, BIAYA DAN BIAYA TAMBAHAN 4.1 Tarif Kecuali bila ditentukan lain, Tarif Tiket berlaku hanya untuk Pengangkutan dari bandara di Tempat Keberangkatan ke bandara di Tempat Tujuan. Tarif tidak mencakup angkutan darat antar bandara atau antara bandara dan terminal kota. Tarif akan dihitung sesuai dengan Tarif yang berlaku pada tanggal pembelian Tiket, untuk perjalanan yang dijadwalkan pada tanggal tersebut dan untuk rencana perjalanan yang tertera pada Tiket yang dimaksud. Perubahan rencana perjalanan atau tanggal perjalanan dapat berdampak pada Tarif yang berlaku. Tarif yang berlaku adalah Tarif yang diterbitkan oleh Pengangkut atau dihitung sehingga, sesuai dengan persyaratan tarif yang berlaku untuk penerbangan yang tertera dari Tempat Keberangkatan ke Tempat Tujuan, untuk kelas pengangkutan yang sesuai, pada tanggal Reservasi Tiket. Ketika melakukan Reservasi, Penumpang akan diberi tahu mengenai Tarif Termasuk Pajak atas Tiket tersebut dan Biaya Penerbitannya berikut keseluruhan Tarif Tiket (mencakup Tarif Termasuk Pajak dan Biaya Penerbitan). 4.2 Pajak, Biaya, dan Biaya Tambahan Semua pajak, biaya, atau biaya tambahan yang diberlakukan oleh pemerintah, oleh otoritas lain mana pun atau oleh pengelola bandara akan dibayar oleh Penumpang. Sebatas dimungkinkan saat melakukan Reservasi Tiketnya, Penumpang akan diberikan informasi mengenai biaya, pajak, atau biaya tambahan yang dimaksud, yang akan dibebankan di luar Tarif Tidak Termasuk Pajak dan, biasanya, akan tertera secara terpisah pada Tiket. Biaya, pajak, dan biaya tambahan ini dapat dibuat atau dinaikkan oleh pemerintah, pihak berwenang lainnya, atau oleh operator bandara, setelah tanggal Reservasi. Jika demikian, Penumpang harus membayar jumlah yang ditagihkan. Sebaliknya, jika biaya, pajak, atau biaya tambahan tersebut diturunkan atau dihapuskan, Penumpang dapat memperoleh uang kembali sebesar jumlah yang diturunkan atau dihapuskan tersebut. Segera setelah Penumpang membayar dan menerima Tiket maka biaya, pajak, dan biaya tambahan yang disebutkan sebelumnya tidak akan dibebankan atau dipotong. 4.3 Biaya Penerbitan yang Dibebankan oleh Pengangkut Penumpang dapat dikenai Biaya Penerbitan berkaitan dengan penerbitan suatu Tiket. Biaya Penerbitan berbeda-beda bergantung pada jenis perjalanan, Tarif, dan saluran distribusi Tiket. Biaya Penerbitan ini ditambahkan ke Tarif Termasuk Pajak. Biaya Penerbitan yang dibebankan oleh Pengangkut, jika sesuai, bersifat tidak dapat diuangkan, kecuali jika Tiket dibatalkan akibat kesalahan di pihak Pengangkut. Penumpang akan diberi tahu mengenai jumlah Biaya Penerbitan yang akan dibebankan oleh Pengangkut sebelum penyelesaian Reservasi. Biaya Penerbitan yang dibebankan oleh KLM, jika ada, tersedia dari Pengangkut dan di Situs Web KLM.
14
4.4 Mata Uang Pembayaran Tarif Tidak Termasuk Pajak, Pajak, Biaya Penerbitan, dan Biaya Administrasi dapat dibayarkan dalam mata uang negara tempat Tiket dibeli, kecuali jika mata uang lain ditetapkan oleh Pengangkut atau Agen Resminya ketika Tiket tersebut dibeli atau sebelumnya (sebagai contoh, karena tidak dapat dikonversi ke mata uang setempat). Selain itu, Pengangkut dapat, sesuai kebijaksanaannya, menerima pembayaran dalam mata uang lainnya.
PASAL 5: RESERVASI 5.1 Ketentuan Umum Reservasi hanya akan dikonfirmasi jika Reservasi tersebut tercatat di sistem reservasi terkomputerisasi milik Pengangkut. Apabila diminta oleh Penumpang, Pengangkut akan menyediakan konfirmasi Reservasi. 5.2 Persyaratan Reservasi Tarif tertentu bergantung pada persyaratan yang membatasi atau meniadakan kemungkinan untuk mengubah atau membatalkan Reservasi. Jika Penumpang belum melakukan pembayaran tiket dalam jumlah seluruhnya sebelum batas waktu yang ditetapkan dan yang diberitahukan oleh Pengangkut atau Agen resminya, Pengangkut berhak untuk membatalkan Reservasi tanpa pemberitahuan dan memberikan tempat duduk tersebut kepada Penumpang lainnya, tanpa memiliki kewajiban lebih lanjut terhadap Penumpang bersangkutan yang belum membayar berikut segala tanggung jawab yang ada di pihak Pengangkut.. 5.3 Alokasi Tempat Duduk Pengangkut akan berupaya sebaik mungkin untuk memenuhi permintaan alokasi tempat duduk tetapi tidak dapat menjamin alokasi tempat duduk tersebut, meskipun Reservasi telah mengonfirmasi tempat duduk yang dimaksud. Pengangkut memiliki hak untuk mengubah alokasi tempat duduk kapan pun, termasuk setelah naik pesawat, untuk alasan pengoperasian, keamanan atau keselamatan, atau karena alasan Kejadian Luar Biasa. 5.4 Layanan di pesawat Pengangkut akan melakukan upaya yang rasional untuk memenuhi kebutuhan Penumpang sehubungan dengan layanan yang diberikan dalam pesawat, khususnya minuman, hidangan khusus, film, tempat duduk, dll. Namun, Pengangkut tidak dapat menerima tanggung jawab apabila kebutuhan terkait dengan pengoperasian, keselamatan dan keamanan atau alasan di luar kendali Pengangkut yang tidak memungkinkan untuk menyediakan layanan yang seperti yang diharapkan, bahkan jika layanan tersebut telah dikonfirmasi pada saat Reservasi. 5.5 Jenis pesawat Jenis pesawat yang diberitahukan kepada Penumpang pada waktu Reservasi Tiket atau setelahnya hanya bersifat informasi. Kewajiban terkait keselamatan dan keamanan, alasan-alasan di luar kendali Pengangkut atau batasan operasional dapat menyebabkan Pengangkut mengubah jenis pesawat tanpa tanggung jawab apapun di pihaknya.
15
PASAL 6: DATA PRIBADI 6.1 Penumpang harus menyediakan keterangan pribadi mereka kepada Pengangkut atau Agen Resminya, dengan tujuan untuk melakukan Reservasi, memperoleh layanan pelengkap, mempermudah formalitas imigrasi, dan memasuki wilayah suatu Negara. Informasi pribadi yang diungkapkan kepada Pengangkut berkenaan dengan penyelesaian dan pelaksanaan Kontrak Pengangkutan dapat menjalani pemrosesan data. Semua informasi pribadi dikumpulkan dan diproses sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi Belanda atau Dutch Personal Data Protection Act (Wet Bescherming Persoonsgegevens), berdasarkan EU Directive 95/46/EC. 6.2 Informasi yang diberikan oleh Penumpang digunakan terutama untuk tujuan (i) Reservasi dan pembelian Tiket mereka, (ii) penyediaan layanan tertentu berkaitan dengan layanan transportasi, (iii) pemeriksaan, penahanan, pengarahan, dan informasi komersial, dan (iv) pelaksanaan studi statistik. Informasi tersebut juga dapat digunakan untuk mempermudah penyelesaian formalitas administratif terkait dengan imigrasi dan aktivitas memasuki suatu wilayah, mencegah penghindaran pembayaran dan memberantas penipuan/kecurangan, termasuk untuk menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan. 6.3 Penumpang diberi tahu bahwa segala insiden yang terjadi selama pelaksanaan Kontrak Pengangkutan yang dapat membahayakan keselamatan atau keamanan suatu penerbangan akan tercatat di sistem komputer dan dapat diungkapkan kepada Otoritas Pemerintah yang sesuai. Penumpang diberi tahu dan menyetujui bahwa penyediaan layanan pendukung tertentu seperti hidangan khusus dan/atau bantuan medis dapat mengharuskan Pengangkut untuk mencatatnya ke dalam database yang kemungkinan besar termasuk ke dalam pasal 16 Undang-undang Perlindungan Data Pribadi Belanda (Dutch Personal Data Protection Act). Data ini hanya digunakan untuk layanan pendukung tertentu yang diminta oleh Penumpang. 6.4 Data yang dihimpun boleh jadi dapat diakses oleh staf resmi Pengangkut atau mitranya (Agen Resmi, Pengangkut, seperti dijelaskan di Pasal 1 di atas, dsb.) atau oleh penyedia layanan pendukung, sebagai bagian dari pemenuhan layanan yang diminta seperti disebutkan di atas. 6.5 Sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Belanda dan secara internasional, Pengangkut juga terkadang diwajibkan untuk menyediakan data pribadi kepada otoritas di Belanda atau otoritas asing (misalnya bea cukai, kepolisian, imigrasi, dsb.), terutama untuk tujuan mencegah dan membasmi terorisme atau kejahatan lainnya. Ditetapkan bahwa sebagian penerima yang disebutkan di atas dapat bertempat tinggal di luar wilayah Uni Eropa dan memiliki akses ke sebagian atau seluruh data pribadi yang dihimpun oleh Pengangkut (nama keluarga, nama depan, nomor paspor, rincian perjalanan, dsb.), untuk pelaksanaan Kontrak Pengangkutan Penumpang atau akibat otorisasi hukum tertentu. Perpindahan data yang dilakukan di luar Uni Eropa dilakukan sesuai persyaratan yang tercantum dalam Undang-undang Perlindungan Data Pribadi Belanda (Dutch Personal Data Protection Act).. 6.6 Di bawah Undang-undang Perlindungan Data Pribadi Belanda (Dutch Personal Data Protection Act), Penumpang memiliki hak untuk mengakses, membenarkan, menghapus, atau melayangkan keberatan terhadap data terkumpul yang terkait dengan mereka. Hak-hak ini harus dijalankan dengan melayangkan surat ke alamat berikut: KLM Privacy Office – AMSPI, P.O. Box 7700, 1117ZL Schiphol, the Netherlands.
16
6.7 Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Pengangkut berhak untuk menggunakan data Penumpang sesuai persyaratan dan untuk tujuan yang dijelaskan di Pasal ini. Informasi lebih lanjut terkait pemrosesan data pribadi oleh KLM Royal Dutch Airlines dapat dilihat di Kebijakan Privasi di www.klm.com. 6.8 Kecuali jika Penumpang berkeberatan pada saat data mereka dikumpulkan atau dengan melayangkan surat ke alamat di atas, Pengangkut berhak menggunakan data Penumpang atau menyampaikannya ke mitra pengangkut agar mereka dapat mengirim penawaran yang sesuai kepada Penumpang. 6.9 Jika diharuskan oleh undang-undang (pemasaran elektronik), data Penumpang tidak boleh digunakan untuk tujuan pemasaran oleh Pengangkut atau mitranya, kecuali jika Penumpang ini telah memberikan persetujuannya saat memberikan data pribadi mereka. Kemudian, Penumpang dapat berkeberatan terhadap data yang sedang digunakan untuk tujuan tersebut dengan mengirimkan surat ke alamat yang disebutkan di Pasal 6.6. 6.10 Ditetapkan bahwa pengumpulan data pribadi tertentu sangat penting untuk memungkinkan Reservasi dan untuk memenuhi Kontrak Pengangkutan. Penumpang dapat menjalankan haknya untuk berkeberatan terhadap pengumpulan dan pemrosesan data mereka, tetapi harus mengerti bahwa hal ini dapat mengakibatkan pembatalan penerbangan atau kegagalan menerima sebagian layanan pendukung tertentu yang diminta (misalnya hidangan khusus dsb.). Ditetapkan juga bahwa sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku di Belanda dan internasional, kurangnya informasi pribadi atau ketidakakuratan informasi yang diberikan dapat mengakibatkan dikeluarkannya keputusan penolakan naik pesawat atau memasuki suatu wilayah. Hal ini tanpa Pengangkut menimbulkan tanggung jawab apapun sebagai hasilnya.
PASAL 7: BANTUAN KHUSUS 7.1 Aan het vervoer van kinderen zonder begeleiding, Passagiers met Beperkte Mobiliteit en Pengangkutan anak-anak tanpa pendamping, Penumpang dengan Keterbatasan Gerak, dan individu yang sakit atau individu lainnya yang membutuhkan bantuan khusus, dapat bergantung pada persyaratan khusus. Dalam situasi tertentu, pengangkutan hanya boleh dijalankan sesuai dengan izin sebelumnya dari Pengangkut. Pengangkut berhak untuk meminta surat keterangan medis berkaitan dengan kondisi medis tertentu. Penerimaan pengangkutan wanita hamil dapat bergantung pada kesepakatan sebelumnya dengan Pengangkut. Persyaratan khusus terkait pengangkutan Penumpang seperti disebutkan di Pasal 7.1 ini dapat diperoleh dari Pengangkut dan Agen Resminya, sesuai permintaan dan di Situs Web KLM. Penumpang disarankan untuk memberi tahu Pengangkut mengenai kondisi kecacatannya atau segala kebutuhan bantuan khusus ketika melakukan Reservasi. Apabila permintaan bantuan khusus dilakukan setelah Reservasi atau sesuai dengan peraturan yang berlaku, kurang dari 48 jam sebelum keberangkatan, Pengangkut akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk memenuhi permintaan tersebut sesuai peraturan yang berlaku, dengan mempertimbangkan jangka waktu dan sifat bantuan yang diminta. Apabila saat check in atau naik pesawat, Penumpang meminta bantuan khusus yang tidak tepat waktu dan tidak sesuai dengan yang dijelaskan di Pasal ini, Pengangkut berhak untuk menolak Penumpang tersebut merujuk ke Pasal 9 (o).
17
7.2 Jika Penumpang membutuhkan hidangan khusus, Penumpang tersebut harus menanyakan sehubungan ketersediaannya pada saat Reservasi (dan/atau mengubah Reservasi) atau dalam batas waktu yang diterbitkan oleh Pengangkut untuk tujuan ini. Jika tidak, Pengangkut tidak dapat menjamin ketersediaan hidangan khusus yang dimaksud di pesawat dalam penerbangan yang bersangkutan. 7.3 Jika Penumpang memiliki riwayat atau kondisi medis tertentu yang mungkin akan terpengaruh oleh perjalanan di kabin yang bertekanan, disarankan bahwa Penumpang tersebut berkonsultasi ke dokter sebelum melakukan penerbangan, terutama penerbangan jarak jauh, dan melakukan semua tindakan pencegahan yang diperlukan agar penerbangannya berjalan tanpa insiden. 7.4 Jika Penumpang tidak memberitahukan kondisi fisik atau mental atau ketidakmampuannya kepada Pengangkut, seperti yang dijelaskan di Pasal 7.1 dan sehubungan dengan kondisi tersebut Pengangkut mengalihkan pesawat ke tempat tujuan yang tidak sesuai jadwal, Pengangkut berhak meminta ganti rugi atas semua biaya pengalihan dan biaya-biaya lain yang diakibatkan Penumpang tersebut, kecuali jika terjadi Kejadian Luar Biasa di pihak Penumpang
PASAL 8: CHECK-IN DAN NAIK PESAWAT 8.1 Batas Waktu Check-In (Check-In Deadlines atau CID) bervariasi dari satu bandara ke bandara lainnya. Para Penumpang harus tunduk memenuhi Batas Waktu Check-In agar memperlancar perjalanan mereka dan menghindari dibatalkannya Reservasi mereka. Pengangkut atau Agen Resminya akan memberikan kepada Penumpang semua informasi yang dibutuhkan tentang Batas Waktu Check-In untuk penerbangan pertama mereka dengan Pengangkut. Jika Penumpang memiliki penerbangan lanjutan, Penumpang bertanggung jawab untuk memeriksa apakah mereka sudah memiliki semua informasi tentang Batas Waktu Check-In untuk penerbangan ini. 8.2 Penumpang harus tiba cukup waktu sebelum penerbangan, agar dapat melakukan semua formalitas yang diperlukan bagi perjalanannya. Dalam kesempatan apapun, mereka harus patuh terhadap Batas Waktu Check-In. Jika Penumpang gagal melakukannya atau tidak menunjukkan semua dokumen untuk keperluan check in sehingga tidak dapat melakukan perjalanan, Pengangkut dapat membatalkan Reservasi Penumpang tersebut dan tempat duduk yang direservasi untuk Penumpang tanpa kewajiban lebih lanjut terhadap Penumpang dimaksud dan tanpa tanggung jawab apapun di pihak Pengangkut. 8.3 Penumpang harus ada di pintu naik pesawat sebelum waktu naik pesawat yang sudah ditentukan saat check in. Pengangkut berhak membatalkan Reservasi Penumpang berikut tempat duduk yang sudah dipesan apabila Penumpang tersebut tidak hadir di pintu naik pesawat sesuai waktu paling lambat yang ditentukan bagi Penumpang, tanpa kewajiban lebih lanjut terhadap Penumpang dimaksud dan tanpa tanggung jawab apapun di pihak Pengangkut. 8.4 Pengangkut tidak memiliki kewajiban apapun (termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban untuk mengangkut atau membayar pengembalian uang) atau tanggung jawab apapun terhadap Penumpang yang tidak patuh terhadap persyaratan dari Pasal ini.
PASAL 9: PENOLAKAN DAN PEMBATASAN ANGKUTAN Pengangkut dapat menolak untuk mengangkut Penumpang dan Bagasinya, jika satu atau lebih dari situasi berikut ini telah terjadi atau mungkin terjadi:
18
(a) Pengangkut dengan kebijaksanaan rasionalnya menetapkan bahwa tindakan demikian diperlukan untuk memenuhi hukum, peraturan atau keputusan yang berlaku dari negara bagian atau negara manapun tempat keberangkatan, tempat tujuan atau yang dilewati penerbangan tersebut. (b) Penumpang mengekspresikan dirinya sedemikian rupa atau memperlihatkan tingkah laku yang (i) memunculkan keraguan terkait keselamatan dan/atau (ii) Pengangkut, awak pesawat, pesawat/aset dan/atau properti, layanan-layanannya (termasuk program loyalitas yang diselenggarakan Pengangkut) atau Penumpangnya mengalami kerugian baik langsung maupun tidak langsung. Ekspresi atau tingkah laku tersebut termasuk penggunaan ancaman, kata-kata yang kasar atau penghinaan terhadap staf darat atau awak pesawat dan para Penumpang mengancam untuk membahayakan atau yang telah membahayakan keselamatan satu orang atau lebih, barang-barang atau pesawat itu sendiri (termasuk Penumpang yang membuat ancaman bom palsu). (c) Kondisi fisik atau mental Penumpang, termasuk segala keadaan yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau penggunaan narkoba atau obat-obatan, dapat menghadirkan ketidaknyamanan, bahaya atau risiko bagi diri mereka sendiri, Penumpang lainnya, awak pesawat atau propertinya. (d) Penumpang memiliki, atau tampaknya memiliki, narkoba yang tidak sah. (e) Penumpang telah mengancam keamanan, ketenangan dan/atau ketertiban ketika check-in untuk penerbangannya atau, untuk penerbangan lanjutan, pada penerbangan sebelumnya dan Pengangkut memiliki alasan pasti bahwa perilaku demikian dapat terulang. (f) Otoritas Imigrasi dan/atau bea cukai dan/atau otoritas pemerintah lainnya menginformasikan kepada Pengangkut (baik secara lisan maupun tertulis) bahwa Penumpang tersebut tidak diperbolehkan untuk bepergian dan/atau Pengangkut telah memberi tahu Penumpang tersebut (baik secara lisan maupun tertulis) bahwa Pengangkut tidak akan mengangkut Penumpang tersebut di penerbangan mereka, untuk periode tertentu atau selamanya. Ini mencakup situasi di mana Pengangkut telah menerima saran perjalanan yang negatif berkaitan dengan Penumpang tersebut dari otoritas tersebut, sebagai contoh situasi di mana Penumpang diduga (berniat) menyelundupkan narkoba dan situasi di mana kalangan otoritas telah memberitahukan kepada Penumpang secara tertulis bahwa Pengangkut tidak akan lagi mengangkut Penumpang di penerbangannya. (g) Pengangkut memutuskan sesuai kebijakannya sendiri untuk tidak mengangkut Penumpang dalam penerbangannya dalam jangka waktu tertentu karena perilaku (kejahatan) Penumpang terhadap Pengangkut, awak pesawat dan/atau staf darat, pesawat/aset dan/atau properti, layanan-layanannya (termasuk program loyalitas yang diselenggarakan oleh Pengangkut) atau Penumpangnya, dan telah memberitahukan kepada Penumpang terkait hal tersebut baik secara lisan maupun tertulis. (h) Penumpang menolak untuk menjalani pemeriksaan keamanan seperti yang disebutkan di Pasal 10.1.3 dan 18.6 di bawah ini atau telah menolak memberikan bukti identitasnya. (i) Penumpang tidak dapat membuktikan bahwa mereka adalah individu yang dimaksud dalam kotak "Nama Penumpang" (Passenger Name) pada Tiket. (j) Penumpang (atau individu yang membayarkan Tiket tersebut) tidak membayar Tarif Termasuk Pajak yang berlaku dan/atau Biaya Penerbitan dan/atau Pajak. (k) Penumpang kelihatannya tidak memiliki dokumen perjalanan yang berlaku, mungkin berupaya atau telah berupaya secara ilegal untuk masuk ke sebuah negara dengan memanfaatkan transit, atau Penumpang tidak memiliki dokumen yang berlaku, dokumen perjalanan telah dihancurkan selama perjalanan, telah menolak membuat salinan dokumen perjalanannya dan memberikannya
19
kepada Pengangkut, atau dokumen perjalanan Penumpang tersebut telah kadaluwarsa, tidak lengkap berdasarkan peraturan yang berlaku, atau tampak palsu atau mencurigakan (sebagai contoh: pencurian identitas, peniruan atau pemalsuan dokumen). (l) Tiket yang ditunjukkan Penumpang:
tampaknya tidak valid, atau
didapatkan secara tidak sah atau dibeli dari suatu organisasi selain dari Pengangkut atau Agen Resminya, atau
telah dilaporkan sebagai dokumen yang dicuri atau hilang, atau
telah ditiru atau tampak dipalsukan, dicurangi atau mencurigakan, atau
memiliki Kupon Penerbangan yang telah rusak atau diubah oleh orang selain Pengangkut atau Agen Resminya. (m) Penumpang menolak pembayaran tarif tambahan dan/atau Biaya Administrasi berdasarkan persyaratan yang disebutkan di Pasal 3.4 di atas. (n) Penumpang menolak melakukan pembayaran biaya tambahan sesuai persyaratan dalam Pasal 10 di bawah. (o)Ketika check-in atau naik pesawat, Penumpang membutuhkan bantuan khusus yang tidak diminta saat Reservasi dilakukan, atau sesuai dengan peraturan yang berlaku, sekurangkurangnya 48 jam sebelum waktu keberangkatan yang diumumkan, sesuai dengan Pasal 7.1, dan yang tidak dapat disediakan oleh Pengangkut. (p) Penumpang tidak mengikuti instruksi dan peraturan terkait keamanan dan/atau keselamatan. (q) Penumpang yang memanfaatkan pengurangan tarif atau Tarif yang bergantung pada persyaratan tertentu, tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang diperlukan untuk alokasi Tarif khusus ini dan menolak pembayaran penyesuaian ulang Tarif seperti dijelaskan di Pasal 3.1 (i). Dalam situasi (i), (k), (l), (m), dan (n) di atas, Pengangkut berhak membatalkan Tiket Penumpang. Dalam situasi (f), (j), dan (l) di atas, Pengangkut berhak untuk menolak pengembalian uang Tiket Penumpang, seperti dijelaskan di Pasal 14.4 (f).
PASAL 10: BAGASI 10.1 Ketentuan Umum 10.1.1 Kewajiban Penumpang (a) Penumpang menyatakan bahwa mereka sepenuhnya mengetahui isi semua Bagasi mereka. (b) Penumpang tidak meninggalkan Bagasi mereka dari sejak waktu dikemas dan tidak menerima barang-barang dari Penumpang lain atau dari siapa pun. (c) Penumpang tidak bepergian bersama Bagasi yang dipercayakan kepadanya oleh pihak ketiga. (d) Penumpang disarankan untuk tidak memasukkan barang-barang yang mudah busuk atau mudah pecah ke dalam Bagasi mereka. Namun jika tetap melakukannya, Penumpang harus memastikan bahwa barang atau objek tersebut sudah dikemas dengan benar dan aman serta terlindung di wadah yang sesuai untuk mencegah kerusakan barang dan objek ini dan Bagasi milik Penumpang lain termasuk pesawat Pengangkut. 10.1.2 Barang-barang yang Dilarang Penumpang tidak diperbolehkan membawa barang-barang yang dilarang oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara keberangkatan, kedatangan, negara transit, atau negara
20
persinggahan yang dilalui penerbangan, termasuk khususnya: (a) Barang-barang yang kemungkinan besar dapat membahayakan pesawat, orang lain atau properti pesawat, atau barang-barang yang disebutkan dalam Peraturan Barang Berbahaya yang dikeluarkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organisation atau ICAO) dan Asosiasi Angkutan Udara Internasional (International Air Transport Association atau IATA) dan peraturan Pengangkut, yang diberlakukan (Pengangkut dapat menyediakan informasi tambahan apabila diminta); barang-barang ini termasuk, pada khususnya, namun tidak terbatas pada, asbes, bahan peledak, gas bertekanan, zat pengoksidasi, zat radioaktif atau magnetis, zat yang mudah terbakar, zat dan benda yang beracun atau korosif, cairan atau zat lainnya yang dapat menimbulkan risiko signifikan pada kesehatan, keamanan atau properti ketika diangkut melalui udara. (b) Barang-barang yang dianggap oleh Pengangkut tidak sesuai dengan Pengangkutan karena berat, ukuran, dimensi, aroma tidak menyenangkan, konfigurasi atau barang pecah belah atau mudah rusak, yang menyebabkan barang-barang ini tidak sesuai untuk diangkut karena, khususnya, dari segi jenis pesawat yang digunakan. Informasi tentang barang-barang ini akan diberikan kepada Penumpang, apabila diminta. (c) Senjata api dan amunisi yang digunakan untuk tujuan selain berburu atau olahraga harus dikosongkan, dikemas dengan rapi dan terpasang kunci pengaman, agar dapat diterima sebagai kargo atau Bagasi Check-In. Pengangkutan amunisi terikat pada Peraturan Barang Berbahaya ICAO dan IATA, sebagaimana tertera di ayat (a) di atas. (d) Senjata yang dapat digunakan untuk memotong, menusuk dan aerosol yang dapat digunakan sebagai senjata penyerang atau pertahanan, senjata antik, replika senjata, pedang, pisau dan senjata lain yang sejenis. Jenis senjata ini tidak boleh diangkut dalam kabin pada situasi apapun. Akan tetapi barang jenis ini dapat dimuat sebagai kargo atau Bagasi Check In, sesuai dengan penerimaan oleh Pengangkut. (e) Hewan hidup, kecuali sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 10.4. Selanjutnya, informasi tambahan tentang barang-barang dilarang yang tidak boleh dibawa sebagai Bagasi yang Tidak Di-Check In, termasuk namun tidak terbatas pada cairan dan gel, senjata lancip/tajam dan benda-benda tajam, alat tumpul dan pemantik, dapat diperoleh dari Pengangkut dan di Situs Web KLM. 10.1.3 Hak Penggeledahan Untuk alasan keamanan/keselamatan, dan/atau atas permintaan pihak berwenang, Penumpang dapat diminta, baik untuk diri sendiri maupun bagasi mereka, untuk menjalani pemeriksaan atau scan, (menggunakan sinar-X atau teknik lainnya). Jika tidak bersama Penumpang, Bagasi mereka dapat di-scan atau digeledah tanpa kehadiran pemilik dengan maksud untuk memeriksa apakah bagasi tersebut berisi barang-barang yang dirujuk di Pasal 10.1.2 di atas. Jika Penumpang menolak memenuhi permintaan tersebut, Pengangkut dapat menolak Penumpang serta pengangkutan Bagasinya. Jika karena pemeriksaan scan menyebabkan rusaknya Bagasi dan isinya atau menyebabkan kerugian, Pengangkut tidak akan bertanggung jawab, kecuali jika Kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian serius atau perilaku tidak profesional yang disengaja oleh Pengangkut. 10.1.4 Hak Untuk Menolak Pengangkutan Bagasi (a) Karena alasan keamanan dan/atau keselamatan, Pengangkut dapat menolak untuk mengangkut atau melanjutkan pengangkutan Bagasi Penumpang apabila Bagasi tersebut berisi barang-barang yang disebutkan dalam Pasal 10.1.2 di atas atau apabila Penumpang tidak mematuhi kewajiban
21
sesuai Pasal 10.1.1 (a), (b), dan (c). Pengangkut tidak memiliki kewajiban untuk menjaga Bagasi dan/atau barang-barang yang ditolak tersebut. (b) Pengangkut, khususnya karena alasan keamanan, keselamatan, kebersihan dan/atau masalah operasional, dapat menolak untuk mengangkut barang-barang yang tidak sesuai dengan Pengangkutan Udara karena ukuran, bentuk, berat, isi, konfigurasi atau sifatnya, atau menolak untuk melanjutkan pengangkutan ketika hal itu ditemukan dalam perjalanan. Pengangkut tidak memiliki kewajiban untuk menjaga Bagasi dan/atau barang-barang ditolak tersebut. (c) Pengangkut dapat menolak pengangkutan Bagasi yang biaya tambahannya tidak dibayar oleh Penumpang seperti dijelaskan di Pasal 10.2.2 (b). Pengangkut tidak memiliki kewajiban untuk menjaga Bagasi atau barang-barang yang ditolak itu. (d) Pengangkut tidak akan bersedia mengangkut hewan yang tidak disertai dokumen yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku seperti dijelaskan di Pasal 10.4. (e) Pengangkut dapat menolak pengangkutan Bagasi yang sudah ada di pesawat namun belum diserahkan oleh Penumpang ke Pengangkut sebelum Batas Waktu Check In sesuai persyaratan yang dijelaskan di Pasal 10.2.1 (a). 10.2 Bagasi Check In 10.2.1 Ketentuan Umum (a) Penumpang harus menyerahkan Bagasi di bagian check in Pengangkut atau di titik pengambilan untuk tujuan pemeriksaan sebelum Batas Waktu Check In. (b) Segera setelah para Penumpang menyerahkan Bagasi mereka pada saat check-in, berdasarkan persyaratan yang disebutkan di atas. Pengangkut akan mengawasi bagasi tersebut dan Penumpang akan diberikan Tanda Bagasi, untuk setiap barang Bagasi Check In. (c) Penumpang harus menempelkan namanya ke Bagasi. (d) Pengangkut akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengatur agar Bagasi Check In diangkut dalam pesawat yang sama dengan Penumpang. Namun, karena, di antaranya, alasan pengoperasian atau keamanan/keselamatan, Bagasi Check In dapat saja diangkut dengan pesawat lain. Jika demikian, Pengangkut akan mengantarkan Bagasi tersebut ke Penumpang, kecuali bila peraturan yang berlaku mewajibkan Penumpang tersebut hadir untuk pemeriksaan bea cukai. (e) Bagasi Check In harus dapat bertahan dalam kondisi penanganan normal dan harus dapat melindungi isi di dalamnya. (f) Penumpang tidak dianjurkan untuk memasukkan ke dalam Bagasi Check-In mata uang, perhiasan, karya seni, logam mulia, perangkat perak, surat-surat berharga atau benda-benda berharga lainnya, alat optik atau fotografi, komputer, perlengkapan dan/atau alat elektronik telekomunikasi, alat musik, paspor atau dokumen identitas, kunci, dokumen bisnis, manuskrip atau akta-akta, baik yang bersifat pribadi maupun yang dapat diperdagangkan, dsb. Dalam hal ini, ditetapkan bahwa jika terjadi kehancuran, kehilangan, atau kerusakan Bagasi Check In, Pengangkut hanya akan bertanggung jawab sesuai batasan yang dijelaskan oleh Konvensi dan Pasal 19 dari Persyaratan Umum Pengangkutan ini. (g) Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Penumpang tidak disarankan membawa obat-obatan di dalam Bagasi Check In mereka. 10.2.2 Kelonggaran Bagasi (a) Jika sesuai dengan persyaratan tarif, Kelonggaran Bagasi merupakan pengangkutan sejumlah Bagasi per Penumpang yang jumlah dan/atau berat dan/atau ukurannya terbatas, yang ditentukan berdasarkan tempat tujuan dan Tarif yang dibayar dan yang muncul di Tiket. (b) Penumpang dapat bepergian dengan Bagasi Check In yang melebihi Kelonggaran Bagasi,
22
dengan syarat terikat pada pembayaran biaya tambahan. Persyaratan terkait biaya tambahan ini dapat diperoleh dari Pengangkut dan Agen Resminya, juga di Situs Web KLM. (c) Dalam semua kasus, Bagasi Check In tidak boleh melebihi batas maksimal per Penumpang. Informasi terkait jumlah maksimal ini dapat diperoleh dari Pengangkut dan Agen Resminya, juga di Situs Web KLM. (d) Penumpang dapat memperoleh semua informasi terkait Kelonggaran Bagasi yang berlaku, jika ada, dari Pengangkut atau Agen Resminya dan di Situs Web KLM. 10.2.3 Pernyataan Kepentingan Khusus (Special Declaration of Interest) (a) Untuk semua Bagasi Check-In dengan nilai yang melebihi batas pertanggungan jika terjadi kehancuran, kehilangan, kerusakan atau penundaan, sebagaimana dijabarkan oleh Konvensi, Penumpang dapat membeli perlindungan asuransi sebelum perjalanan atau, ketika menyerahkan Bagasi kepada Pengangkut, membuat Pernyataan Kepentingan Khusus yang terbatas pada jumlah tertentu. Jika demikian, biaya tambahan yang diberitahukan, harus dibayarkan oleh Penumpang. Kompensasi akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan Pasal 19. (b) Pengangkut berhak memverifikasi kelayakan nilai yang dinyatakan sebagai nilai Bagasi dan isinya. (c) Semua Pernyataan Kepentingan Khusus harus dibuat oleh Penumpang ke Pengangkut sebelum Batas Waktu Check In. Pengangkut dapat menolak Pernyataan Kepentingan Khusus jika Penumpang tidak memenuhi batas waktu yang ditentukan tersebut. Pengangkut juga memiliki pilihan untuk membatasi jumlah pernyataan tersebut. Pengangkut juga berhak untuk membuktikan, jika terjadi kerusakan, bahwa jumlah yang dinyatakan lebih tinggi dari manfaat sesungguhnya bagi Penumpang pada waktu penyerahan. (d) Penumpang dapat memperoleh semua informasi mengenai Pernyataan Kepentingan Khusus ini berikut biaya tambahan yang ditentukan di Pasal 10.2.3 dari Pengangkut. 10.2.4 Pengambilan dan Pengantaran Bagasi (a) Sesuai dengan ketentuan Pasal 10.2.1 (d), Penumpang bertanggung jawab untuk mengambil Bagasi Check In-nya segera setelah tersedia untuk diambil di Tempat Tujuan atau Persinggahan. Jika Penumpang tidak mengambil Bagasi dalam waktu tiga bulan sejak Bagasi tersebut tersedia untuk diambil, Pengangkut dapat melenyapkan Bagasi yang dimaksud, tanpa mempunyai pertanggungan apapun kepada Penumpang. (b) Hanya pemegang Tanda Bagasi yang berhak untuk mengambil Bagasi Check In. (c) Jika individu yang mengklaim Bagasi tidak dapat memperlihatkan Tanda Bagasi, Pengangkut hanya akan menyerahkan Bagasi tersebut kepada individu tersebut dengan syarat individu tersebut meyakinkan haknya terhadap Bagasi tersebut dengan cara yang dapat diterima. (d) Penerimaan Bagasi oleh pemegang Tanda Bagasi tanpa keluhan merupakan bukti prima facie bahwa Bagasi tersebut telah diterima dalam kondisi baik dan sesuai dengan Kontrak Pengangkutan (kecuali jika terbukti lain oleh Penumpang). (e) Untuk pengambilan Bagasi Check In ketika terjadi penghentian perjalanan secara dini, ketentuan dalam Pasal 3.4 (d) akan berlaku. 10.3 Bagasi yang Tidak Di-Check In (a) Semua Tiket mengizinkan pengangkutan sejumlah Bagasi Tidak Di-Check In yang terbatas dalam hal jumlah dan/atau berat dan/atau ukurannya. Apabila informasi ini tidak disebutkan kepada Penumpang, satu barang Bagasi Tidak Di-Check In akan diterima dan Bagasi Tidak DiCheck In ini harus dapat diletakkan di bawah tempat duduk, di depan Penumpang, atau di loker yang sudah disediakan. Apabila Pengangkut diwajibkan untuk menyimpan Bagasi di ruang
23
penyimpanan akibat kelalaian di pihak Penumpang untuk mematuhi persyaratan di atas, Penumpang dapat, jika sesuai, diwajibkan membayar biaya tambahan seperti dijelaskan di Pasal 10.2.2 (b). Bagasi tertentu yang ingin dibawa ke kabin oleh Penumpang dapat ditolak kapan saja sebelum keberangkatan, entah karena alasan keamanan dan/atau keselamatan dan/atau operasi atau konfigurasi pesawat, dan harus dibawa sebagai Bagasi Check In. (b) Bagasi/barang yang tidak ingin dibawa Penumpang ke bagasi (seperti alat musik yang rentan atau barang lainnya) dan yang tidak patuh terhadap ketentuan Pasal 10.3 (a) di atas (kelebihan ukuran dan/atau berat), hanya dapat diterima untuk diangkut di kabin jika Pengangkut sudah diberi tahu oleh Penumpang mengenai hal itu sebelum check in dan mendapatkan otorisasi. Dalam hal ini, pengangkutan Bagasi dimaksud dapat dikenakan biaya, sesuai persyaratan tarif Penumpang, yang dapat ditanyakan ke Pengangkut. (c) Penumpang bertanggung jawab atas barang pribadi dan Bagasi yang Tidak Di-Check In yang mereka bawa ke kabin. Apabila terjadi kehancuran, pencurian, kehilangan, atau kerusakan barang pribadi dan Bagasi yang Tidak Di-Check In, Pengangkut hanya akan bertanggung jawab apabila pihaknya melakukan kesalahan, atau jika petugas atau agennya terbukti bertanggung jawab, sebatas yang ditentukan dalam Pasal 19 dari Persyaratan Umum Pengangkutan ini. 10.4 Hewan 10.4.1 Ketentuan Umum (a) Pengangkutan hewan yang bepergian bersama Penumpang terikat pada penerimaan sebelumnya secara tegas dari Pengangkut. (b) Jumlah hewan yang dapat diangkut per penerbangan dan per Penumpang dibatasi. (c) Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengangkutan kategori hewan tertentu adalah dilarang. Informasi terkait kategori hewan ini dapat ditanyakan ke Pengangkut dan Agen Resminya, atau di Situs Web KLM. (d) Penumpang harus dapat menyediakan semua dokumen sah terkait hewan yang mereka bawa, sesuai yang diwajibkan oleh pihak berwenang di negara keberangkatan, negara kedatangan, atau negara transit, termasuk paspor khusus, sertifikat kesehatan dan vaksinasi, dan surat izin masuk atau transit. Pengangkut tidak akan bersedia mengangkut hewan yang tidak memiliki dokumen wajib di atas. (e) Bergantung pada tempat tujuan, pengangkutan hewan dapat tunduk pada persyaratanpersyaratan, terutama umur, berat, pemeriksaan kesehatan, yang mengenainya dapat ditanyakan Penumpang kepada Pengangkut. (f) Hewan berikut kandangnya tidak termasuk ke dalam Kelonggaran Bagasi. Penumpang harus membayar biaya tambahan, yang persyaratannya dapat diperoleh dari Pengangkut. (g) Hewan pendamping atau hewan pelayan, dan berikut kandangnya jika sesuai, yang menyertai Penumpang dengan Keterbatasan Gerak akan diangkut tanpa biaya, sebagai tambahan terhadap Kelonggaran Bagasi yang berlaku, dan sesuai dengan peraturan Pengangkut, yang tersedia jika diminta. (h) Jika terjadi penipuan atau ketidaktersediaan atau ketidakabsahan dokumen yang diperlukan atau jika kandang untuk mengangkut hewan tidak mematuhi ketentuan Pasal 10.4.3, Pengangkut tidak akan bertanggung jawab atas cedera, kehilangan, penundaan, penyakit, atau kematian hewan yang dibawa (dalam hal hewan tersebut ditolak masuk ke dalam atau melewati negara, negara bagian atau wilayah manapun), sebagai akibat dari kelalaian ini, kecuali jika ini sematamata disebabkan oleh kelalaian serius atau perilaku tidak profesional yang disengaja dari pihak Pengangkut. Penumpang yang bepergian dengan hewan yang tidak patuh pada peraturan yang
24
berlaku harus mengganti rugi atas denda, kehilangan, kompensasi dan semua biaya serta kerugian yang menimpa Pengangkut dikarenakan situasi tersebut. Pengangkut senantiasa berhak untuk menetapkan persyaratan tambahan sebagaimana dianggap sesuai dengan kebijaksanaannya. (i) Penumpang dapat memperoleh semua informasi terkait pengangkutan hewan, dan khususnya biaya tambahan seperti dijelaskan di Pasal 10.4.1 (f) di atas dari Pengangkut dan Agen Resminya, juga di Situs Web KLM.10.4.1 (f) genoemde toeslag is verkrijgbaar bij de Vervoerder en diens Bevoegde Agent en op de KLM Website. 10.4.2 Hewan yang Bepergian Dalam Kabin (a) Hewan peliharaan berikut kandangnya tidak akan diterima di kabin apabila melebihi berat yang ditetapkan oleh Pengangkut. Informasi terkait berat maksimal ini dapat diminta dari Pengangkut dan Agen Resminya, atau di Situs Web KLM. (b) Hewan peliharaan harus diletakkan di dalam kandang yang memang dirancang untuk ini, yang tertutup dan seluruhnya berisi hewan, yang di dalamnya hewan dapat berdiri, bergerak, dan bernapas dengan mudah dan bebas. (c) Penumpang tidak boleh melepas Hewan Peliharaan dari kandangnya selama penerbangan, meskipun hanya sebagian. 10.4.3 Hewan Peliharaan yang Bepergian dalam Bagasi Hewan peliharaan harus diletakkan di dalam kandang bawaan plastic yang kaku atau serat kaca sesuai standar yang disetujui oleh Asosiasi Angkutan Udara Internasional (International Air Transport Association atau IATA).
PASAL 11: JADWAL 11.1 Penerbangan dan Jadwal penerbangan yang tertera di Penunjuk Jadwal tidak bersifat mengikat dan karenanya tidak memiliki nilai kontraktual. Ini semata-mata dimaksudkan untuk menginformasikan Penumpang tentang penerbangan yang ditawarkan oleh Pengangkut. Penunjuk Jadwal yang dimaksud tidak definitif dan kemungkinan berubah setelah tanggal publikasinya. 11.2 Di lain pihak, Jadwal penerbangan yang tercetak di Tiket, yang dapat berubah-ubah dengan alasan di luar kendali Pengangkut, dianggap menjadi bagian tak terpisahkan dari Kontrak Pengangkutan. 11.3 Jika terjadi perubahan Penunjuk Jadwal, Penumpang akan diberi informasi menggunakan perincian kontak yang disediakan ketika pemesanan dilakukan. Penumpang bertanggung jawab untuk menyediakan perincian kontak mereka kepada Pengangkut sehingga mereka dapat dihubungi apabila terjadi perubahan dari rencana penerbangan seperti tertera di Tiket. Jika terjadi perubahan Penunjuk Jadwal dan penumpang memutuskan untuk berbeda dengan Transportasi, Penumpang dapat mengajukan pengembalian uang sesuai pernyataan dalam Pasal 14.
PASAL 12: PENUNDAAN DAN PEMBATALAN PENERBANGAN 12,1 Pengangkut akan berupaya untuk menghindari penundaan pengangkutan Penumpang dan Bagasinya. Untuk mencegah pembatalan atau penundaan penerbangan, Pengangkut dapat mengatur penerbangan yang dioperasikan atas nama Pengangkut oleh Pengangkut dan/atau pesawat dan/atau sarana angkutan alternatif lainnya.
25
12.2 Jika terjadi pembatalan atau penundaan penerbangan, Pengangkut akan menerapkan semua ketentuan peraturan yang berlaku. Informasi mengenai hak-hak penumpang ketika terjadi penundaan dan pembatalan dapat diperoleh dari Pengangkut dan Agen Resminya, juga di Situs Web KLM.
PASAL 13: PENOLAKAN NAIK PESAWAT DAN PENURUNAN KELAS 13.1 Apabila Pengangkut memutuskan untuk menolak menaikkan Penumpang karena pemesanan sudah berlebih atau alasan lainnya sehingga Pengangkut tidak dapat menawarkan tempat duduk kepada Penumpang meskipun Penumpang tersebut memiliki Tiket yang sah dan telah datang untuk check-in dan menaiki pesawat sesuai waktu dan persyaratan yang ditentukan, Pengangkut akan memberikan Penumpang kompensasi sesuai peraturan terkait yang berlaku, jika memungkinkan. 13.2 Apabila Penumpang dimasukkan ke kelas yang lebih rendah daripada Tiket yang dibeli, Pengangkut akan mengembalikan selisih Tarifnya, sesuai persyaratan yang ditetapkan peraturan terkait yang berlaku. Informasi mengenai hak-hak penumpang ketika Ditolak Naik Pesawat dan penurunan kelas dapat diperoleh dari Pengangkut dan Agen Resminya, juga di Situs Web KLM.
PASAL 14: PENGEMBALIAN UANG 14.1 Pengembalian uang Tiket, sebagian atau seluruhnya, akan dilakukan sesuai persyaratan dalam Pasal 14 ini, menurut persyaratan tarif Tiket dan seluruh kondisi sesuai peraturan relevan yang berlaku. 14.2 Ketika sudah diotorisasi oleh persyaratan tarif Tiket, pengembalian uang akan dibayarkan berdasarkan Tarif Termasuk Pajak yang telah dibayar atas Tiket yang dimaksud. 14.3 Permintaan pengembalian uang Tiket harus ditujukan kepada penerbit Tiket tersebut (Pengangkut atau Agen Resminya, mana yang berlaku). 14.4 Pengangkut akan menolak pengembalian uang: (a) Untuk Tiket apa pun, jika permohonan diajukan setelah berakhirnya masa berlaku Tiket. (b) Untuk Tiket yang memenuhi persyaratan legislatif dan regulasi untuk memiliki Tiket yang memungkinkan Penumpang tersebut untuk meninggalkan negara itu, kecuali jika Penumpang tersebut memberikan cukup bukti yang meyakinkan bahwa mereka berhak untuk tinggal di negara yang dimaksud atau bahwa mereka akan berangkat menggunakan Pengangkut lainnya, atau menggunakan sarana angkutan lainnya. (c) Untuk Tiket, di mana pemegang Tiket tidak diizinkan masuk oleh otoritas Tempat Tujuan, Tempat Pemberhentian yang Disetujui atau Persinggahan dan jika Penumpang dipulangkan ke titik keberangkatan atau ke titik tujuan lain karena alasan ini. (d)Untuk Tiket yang merupakan curian, tiruan, atau palsu. (e) Untuk Penumpang yang tidak mematuhi persyaratan Pasal 8. (f) Untuk Penumpang yang ditolak pengangkutannya oleh Pengangkut berdasarkan Pasal 9 (f), (j), dan (l).
26
14.5 Pengembalian uang harus patuh terhadap peraturan di negara tempat dibelinya Tiket dan/atau tunduk kepada peraturan yang berlaku di negara tempat pengembalian uang harus dilakukan.
PASAL 15: PERILAKU DI PESAWAT 15.1 Di dalam pesawat, Penumpang tidak boleh berperilaku dengan cara yang menimbulkan ketidaknyamanan, mengancam atau membahayakan satu orang atau lebih, properti, atau pesawat itu sendiri. Penumpang tidak boleh menghambat awak pesawat dalam melakukan tugasnya dan harus mengikuti instruksi serta rekomendasi awak pesawat untuk memastikan keamanan dan keselamatan pesawat, kelancaran operasi penerbangan dan kenyamanan Penumpang. 15.2 Untuk alasan keamanan, Pengangkut dapat melarang dan membatasi penggunaan alat-alat elektronik dalam pesawat, misalnya ponsel, komputer jinjing, perekam portabel, radio portabel, permainan elektronik, atau perangkat pemancar, termasuk juga semua permainan yang menggunakan pengendali radio dan walkie-talkie, kecuali alat bantu pendengaran dan pacu jantung (pacemaker). 15.3 Merokok (termasuk rokok konvensional, rokok elektronik atau bentuk tiruan merokok lainnya) dilarang keras dalam pesawat. 15.4 Pengangkut dapat membatasi atau melarang konsumsi alkohol dalam pesawat. Dilarang mengonsumsi minuman beralkohol yang dibawa ke dalam pesawat oleh Penumpang atau konsumsi produk bebas pajak yang dibawa ke dalam pesawat. 15.5 Merekam video dan/atau mengambil gambar selain video dan foto pribadi dilarang keras dilakukan di dalam pesawat. 15.6 Jika Penumpang tidak mematuhi ketentuan dalam Pasal ini, Pengangkut dapat melakukan semua tindakan yang sesuai dan diperlukan secara rasional sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan, untuk mencegah tingkah laku yang demikian terus berkelanjutan. Untuk tujuan ini, Pengangkut dapat menggunakan tindakan pengekangan, menurunkan Penumpang, menolak Penumpang pada penerbangan lanjutan di titik mana pun dan atau melaporkan Penumpang tersebut kepada otoritas setempat. 15.7 Jika Penumpang tidak mematuhi ketentuan dalam Pasal ini (dan Pasal 9 mengenai penolakan dan pembatasan pengangkutan) atau melakukan tindakan kejahatan atau tindakan yang melanggar hukum dalam pesawat, Pengangkut berhak mengambil tindakan hukum terhadap Penumpang tersebut dan mengklaim ganti rugi. 15.8 Jika sebagai hasil dari tingkah laku Penumpang, Pengangkut mengalihkan pesawat ke tempat tujuan yang tidak terjadwal, Penumpang harus membayar semua pengeluaran yang berkaitan dengan pengalihan pesawat kepada Pengangkut.
PASAL 16: KETENTUAN UNTUK LAYANAN PENDUKUNG 16.1 Jika Pengangkut, dalam ruang lingkup Kontrak Pengangkutan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, menyetujui untuk menyediakan layanan pendukung selain transportasi udara, atau jika Pengangkut mengeluarkan tiket atau voucher untuk pengangkutan atau layanan lainnya,
27
misalnya, sebagai contoh reservasi hotel atau penyewaan kendaraan, Pengangkut hanya akan melakukannya sebagai agen untuk dan atas nama pihak ketiga (kecuali jika secara eksplisit disetujui lain) dan tidak akan menjadi pihak lain bagi Penumpang dalam bisnis untuk layanan ini. Persyaratan pengangkutan dan penjualan yang mengatur kegiatan dari pihak ketiga tersebut akan berlaku. 16.2 Jika Pengangkut menawari Penumpang jasa transportasi darat atau laut (kereta/bus/kapal, dll.), Pengangkut hanya bertindak sebagai agen untuk dan atas nama pihak ketiga, meskipun transportasi tersebut teridentifikasi dengan Kode Penanda. Sistem pertanggungan yang berlaku pada transportasi darat atau laut tersebut dapat berbeda-beda. Persyaratan pengangkutan dan sistem pertanggungan tersedia, apabila diminta, dari pihak penyedia transportasi darat/laut tersebut. Pengangkut tidak bertanggung jawab atas Kerugian yang diderita Penumpang dan Bagasinya selama pengangkutan melalui kereta, transportasi darat, atau laut.
PASAL 17: PENGANGKUT UDARA YANG BERURUTAN 17.1 Pengangkutan Udara yang dilakukan oleh beberapa Pengangkut secara berurutan pada Tiket tunggal atau Tiket Gabungan, dianggap sebagai operasi tunggal untuk tujuan penentuan penerapan Konvensi pada transportasi. 17.2 Ketika Pengangkut telah mengeluarkan Tiket atau saat Pengangkut ditunjuk sebagai yang pertama di Tiket atau pada Tiket Gabungan yang dikeluarkan untuk Pengangkutan yang berurutan, Pengangkut tidak akan bertanggung jawab untuk bagian perjalanan yang dilaksanakan oleh pengangkut lainnya, kecuali sebagaimana disebutkan di ayat 3 di bawah. 17.3 Jika terjadi kehancuran, kehilangan atau penundaan, atau kerusakan atas Bagasi Check-In, Penumpang atau ahli warisnya dapat mengajukan klaim kepada Pengangkut yang melaksanakan pengangkutan ketika kehancuran, kehilangan, penundaan atau kerusakan tersebut terjadi. Penumpang juga dapat mengajukan klaim kepada Pengangkut pertama dan terakhir.
PASAL 18: FORMALITAS ADMINISTRASI 18.1 Ketentuan Umum (a) Di bawah tanggung jawabnya sendiri, Penumpang diwajibkan untuk menyediakan semua dokumen tertentu, visa, dan surat izin yang dibutuhkan untuk perjalanannya, dan jika sesuai untuk anak-anak dan/atau penumpang yang berada dalam tanggung jawabnya dan/atau untuk hewan yang turut serta dalam perjalanannya, dan harus memenuhi semua ketentuan hukum (undang-undang, peraturan, keputusan, persyaratan dan ketentuan) dari Negara keberangkatan, kedatangan dan transit, termasuk peraturan dan instruksi Pengangkut yang terkait. (b) Pengangkut tidak bertanggung jawab atas konsekuensi yang dialami Penumpang dalam hal kelalaian dalam memenuhi kewajiban yang dirujuk di Pasal 18.1 (a). 18.2 Dokumen perjalanan (a) Penumpang diwajibkan untuk memperlihatkan dokumen masuk, keluar dan transit, termasuk surat pernyataan kesehatan dan dokumen lainnya yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku (undang-undang, peraturan, keputusan, persyaratan dan ketentuan) di Negara keberangkatan, kedatangan dan transit. Selain itu Penumpang diwajibkan untuk menyerahkan kepada Pengangkut
28
dan/atau mengizinkan Pengangkut membuat salinan atas dokumen-dokumen tersebut, jika dibutuhkan, atau untuk mencatat informasi yang terdapat di dalamnya. (b) Pengangkut berhak, sesuai dengan Pasal 9, untuk menolak Pengangkutan jika Penumpang gagal mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, jika Pengangkut ragu terhadap keabsahan dokumen yang diperlihatkan, atau jika Penumpang tidak mengizinkan Pengangkut untuk membuat salinan dan menyimpan dokumen atau jika Pengangkut tidak boleh menyimpan data dari dokumen-dokumen tersebut dengan cara lain apa pun. (c) Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian dan pengeluaran yang dialami Penumpang bila tidak mematuhi ketentuan dalam Pasal ini. 18.3 Penolakan Masuk Jika Penumpang ditolak masuk ke dalam suatu wilayah, mereka harus membayar semua biaya atau denda yang dikenakan pada Pengangkut oleh otoritas setempat, termasuk Tarif Termasuk Pajak transportasi jika Pengangkut, dikarenakan instruksi pemerintah, diwajibkan untuk memulangkan Penumpang tersebut ke lokasi keberangkatannya atau tempat lain. Harga Tiket yang telah dibayarkan untuk pengangkutan ke tempat tujuan di mana izin masuk ke wilayah tersebut dilarang, tidak akan dikembalikan oleh Pengangkut. Demi alasan keamanan dan ketertiban, kapten dan/atau polisi pendamping dapat menahan dokumen perjalanan Penumpang yang berada dalam pengawasan selama penerbangan ke tempat keberangkatannya atau tempat lain. 18.4 Tanggung jawab Penumpang atas Denda, Biaya Penahanan, dll. Jika Pengangkut harus membayar atau memberi uang muka denda atau sanksi atau pengeluaran yang disebabkan oleh ketidaktaatan, baik secara sukarela maupun tidak, oleh Penumpang terhadap peraturan yang berlaku di negara yang bersangkutan, atau dikarenakan kegagalan mereka untuk memperlihatkan dokumen yang diperlukan, atau dokumen yang tidak berlaku, Penumpang harus, atas permintaan pertama Pengangkut, membayar kembali jumlah yang telah dibayarkan atau diserahkan dan pengeluaran yang terjadi. Untuk tujuan ini, Pengangkut dapat menggunakan jumlah mana pun yang dibayarkan kepadanya untuk pengangkutan yang tidak terlaksana atau berapa pun jumlah milik Penumpang yang dipegang oleh Pengangkut. 18.5 Inspeksi Bea Cukai (a) Penumpang dapat diminta hadir pada saat inspeksi Bagasinya (Bagasi tertunda, Bagasi Check In, atau Bagasi Tidak Di-Check In) atas permintaan petugas bea cukai atau otoritas pemerintah lainnya. Pengangkut tidak akan bertanggung jawab atas Kerugian atau kehilangan yang dialami Penumpang yang tidak mematuhi ketentuan ini. (b) Penumpang akan mengganti kerugian Pengangkut jika tindakan, kekeliruan, atau kelalaian apa pun di pihak Penumpang menyebabkan Kerugian pada Pengangkut, termasuk, tak terkecuali, kelalaian untuk memenuhi ketentuan dari Pasal ini atau untuk mengizinkan Pengangkut untuk menginspeksi Bagasinya. 18.6 Pemeriksaan Keamanan (a) Penumpang diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan keamanan (dan keselamatan) yang diwajibkan oleh pemerintah atau otoritas bandara, termasuk yang diminta oleh Pengangkut. (b) Pengangkut tidak bisa dimintai pertanggungjawaban apabila menolak mengangkut Penumpang, khususnya jika penolakan yang dimaksud berdasarkan penilaian rasional bahwa penolakan yang dimaksud didukung oleh hukum, peraturan dan/atau persyaratan yang berlaku.
29
PASAL 19: PERTANGGUNGAN ATAS KERUGIAN 19.1 Ketentuan Umum Pertanggungan Pengangkut harus ditentukan oleh Persyaratan Umum Pengangkutan dari Pengangkut Kontraktual, kecuali jika disebutkan lain dan diberitahukan kepada Penumpang. Apabila KLM adalah Pengangkut Kontraktual, hal berikut akan berlaku: 19.1.1 Pengangkutan yang dilakukan menurut Persyaratan Umum Pengangkutan ini didasarkan pada aturan pertanggungan yang dirumuskan oleh Konvensi Montreal 28 Mei 1999, dan Peraturan (EC) No 889/2002 dari Parlemen Eropa dan dari Dewan 13 Mei 2002 yang mengamandemen “Peraturan Dewan (Council Regulation atau EC) No 2027/97 tanggal 9 Oktober 1997 tentang pertanggungan transportasi udara jika terjadi kecelakaan, sehubungan dengan pengangkutan penumpang dan bagasinya”. 19.1.2 Sejauh ketentuan berikut ini tidak bertentangan dengan ketentuan lainnya dalam Persyaratan Umum Pengangkutan ini, dan dengan memperhatikan Konvensi, hal berikut akan berlaku: (a) Pertanggungan Pengangkut terbatas pada Kerugian yang terjadi pada saat Pengangkutan Udara di mana Kode Penanda tercantum di Kupon atau Tiket yang berkaitan dengan penerbangan tersebut. Jika Pengangkut mengeluarkan Tiket untuk layanan transportasi yang dilaksanakan oleh Pengangkut lainnya atau jika Pengangkut melakukan check-in Bagasi atas nama Pengangkut lain, Pengangkut ini hanya akan berperan sebagai agen untuk dan atas nama Pengangkut lainnya yang dimaksud. Ketentuan terkait pertanggungan dalam hal pengangkutan berurutan dirumuskan di Pasal 17.3. (b) Pertanggungan Pengangkut tidak boleh melebihi nilai Kerugian langsung yang terbukti dan dengan cara apa pun Pengangkut tidak akan bertanggung jawab atas Kerugian konsekuensial (hasil akibat) atau segala bentuk Kerugian yang tidak dapat diganti. (c) Pengangkut tidak bertanggung jawab atas Kerugian yang disebabkan karena kepatuhan Pengangkut terhadap semua ketentuan dari hukum maupun peraturan (undang-undang, peraturan, keputusan, persyaratan dan ketentuan) atau kegagalan untuk mematuhi ketentuan yang sama oleh Penumpang. (d) Kontrak Pengangkutan, termasuk Persyaratan Umum Pengangkutan ini dan semua pertanggungan yang dikecualikan atau pembatasan yang terdapat di dalamnya, berlaku untuk dan bermanfaat bagi Agen Resmi Pengangkut, mitra Code Share dari Pengangkut, pejabatnya, agennya, perwakilannya, pegawainya, dan pemilik pesawat yang digunakan oleh Pengangkut, termasuk staf, karyawan dan perwakilan pemilik dan agen yang dimaksud. Jumlah keseluruhan yang dapat diganti oleh mereka yang disebutkan di atas tidak boleh melebihi jumlah pertanggungan Pengangkut. (e) Jika Pengangkut membuktikan bahwa Kerugian disebabkan atau didukung oleh kelalaian atau tindakan yang melanggar atau kekeliruan lainnya dari individu yang mengklaim kompensasi atau hak yang ia wakilkan atau yang dari haknya individu tersebut mendapatkan haknya, maka Pengangkut secara menyeluruh atau sebagian dibebaskan dari pertanggungjawabannya sejauh kelalaian atau tindakan melanggar atau kekeliruan menyebabkan atau menambah Kerugian tersebut. Ayat ini berlaku untuk semua ketentuan pertanggungan dalam Persyaratan Pengangkutan ini, termasuk demi kejelasan Pasal 19.2.1. (f) Kecuali bila ditentukan lain secara spesifik, tidak satu pun dari ketentuan ini mencakup pencabutan perkecualian apa pun atau pembatasan pertanggungan dari Pengangkut, pemilik yang
30
pesawatnya digunakan oleh Pengangkut, staf mereka, pejabat, agen atau perwakilan sesuai dengan Konvensi dan undang-undang yang diwajibkan dan berlaku. 19.2 Ketentuan Yang Berlaku untuk Penerbangan Internasional dan Dalam Negeri 19.2.1 Cedera Fisik (a) Sesuai dengan bagian lain Pasal 19.2.1, Pengangkut bertanggung jawab atas Kerugian yang diderita semisal terjadi kematian dan cedera fisik yang dialami Penumpang jika disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi di dalam pesawat atau dari kegiatan operasional menaikkan atau menurunkan penumpang sebagaimana dijabarkan oleh Konvensi Montreal. (b) Pengangkut tidak akan bertanggung jawab atas segala Kerugian dalam keadaan berikut ini: Jika Penumpang yang diangkut usianya atau kondisi fisik atau mentalnya menyebabkan bahaya atau risiko apa pun pada dirinya sendiri, Pengangkut tidak akan bertanggung jawab atas cedera pribadi misalnya penyakit, cedera, cacat atau kematian, atau pemburukan keadaan dari penyakit, cedera atau cacat, asalkan cedera pribadi tersebut semata-mata disebabkan oleh kondisi tersebut. (c) Untuk Kerugian menurut Pasal 19.2.1 (a) yang tidak melebihi 113.100 SDR untuk setiap Penumpang, Pengangkut tidak akan meniadakan atau membatasi pertanggungannya. Namun, Pengangkut berhak menggunakan Pasal 19.1.2 (e). Pengangkut tidak akan bertanggung jawab atas Kerugian menurut Pasal 19.2.1 (a) jika mereka melebihi 113.100 SDR untuk setiap Penumpang, jika Pengangkut membuktikan bahwa: (1) Kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian atau tindakan melanggar atau kekeliruan lainnya dari Pengangkut, atau pegawainya atau agennya; atau (2) Kerugian tersebut semata-mata disebabkan oleh kelalaian atau tindakan melanggar atau kekeliruan lainnya dari pihak yang mengklaim, Penumpang yang haknya dijalankan atau dari siapa hak-hak yang sedang dijalankan itu berasal ataupun pihak ketiga. (d) Pengangkut memiliki hak penuh untuk meminta ganti rugi dan subrogasi kepada semua pihak ketiga. (e) Semisal terjadi kematian atau cedera fisik yang disebabkan oleh kecelakaan pesawat, sebagaimana dijabarkan oleh pasal 28 Konvensi dan sesuai dengan pasal 5 Peraturan (EC) No 889/2002 dari Parlemen Eropa dan dari Dewan 13 Mei 2002 yang mengamandemen Peraturan Dewan (Council Regulation atau EC) No 2027/97 tanggal 19 Oktober 1997, individu relevan yang diidentifikasi di sini akan mendapat manfaat dari pembayaran uang muka untuk memungkinkan pemenuhan kebutuhan langsungnya, di mana pembayaran di muka akan disesuaikan dengan kerugian material yang dialami. Uang muka yang dimaksud harus tidak kurang dari nilai yang sepadan dengan euro 16.000 SDR setiap Penumpang semisal terjadi kematian. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, uang muka yang dimaksud harus dibayarkan dalam 15 hari sejak diidentifikasinya Ahli Waris. Sesuai dengan pasal 5 Peraturan (EC) No 889/2002 tanggal 13 Mei 2002 dan pasal 28 Konvensi Montreal 28 Mei 1999, pembayaran uang muka yang dimaksud atau pembayaran di muka lainnya tidak berarti diakuinya pertanggungan dan jumlah tersebut dapat menutup kerugian terhadap jumlah lainnya yang kemudian harus dibayarkan oleh Pengangkut. Uang muka yang dimaksud tidak dapat dikembalikan, kecuali jika orang yang menerimanya bukan orang yang berhak mendapatkan kompensasi atau jika kerugian tersebut diakibatkan atau
31
merupakan pengaruh dari kelalaian atau tindakan melanggar atau kekeliruan individu yang mengklaim kompensasi, atau orang yang darinya ia memperoleh haknya. 19.2.2 Kerugian Akibat Penundaan (a) Pertanggungan Pengangkut sehubungan dengan segala Kerugian yang disebabkan oleh penundaan dalam transportasi udara Penumpang, akan dibatasi hingga 4.694 SDR untuk setiap Penumpang. (b) Pertanggungan Pengangkut sehubungan dengan segala Kerugian yang disebabkan oleh penundaan dalam pengangkutan Bagasi melalui udara, akan dibatasi hingga 1.131 SDR untuk setiap Penumpang. Hingga batas ini Pasal 19.2.3 (c) berlaku. (c) Sekalipun ditentukan dalam ayat (a) dan (b) dari Pasal ini, Pengangkut tidak akan bertanggung jawab atas segala Kerugian yang disebabkan oleh penundaan jika Pengangkut membuktikan bahwa Pengangkut dan pegawainya dan agennya sudah mengambil semua tindakan yang secara rasional dibutuhkan untuk menghindari Kerugian tersebut, atau bahwa tidak mungkin baginya atau mereka untuk mengambil tindakan demikian. 19.2.3 Kerugian Bagasi (a) Sesuai dengan pasal 17 Konvensi Montreal, Pengangkut bertanggung jawab atas Kerugian yang disebabkan oleh kehilangan, atau kerusakan atas Bagasi Check-In, dengan syarat bahwa kejadian yang menyebabkan kehilangan atau kerusakan terjadi di dalam pesawat atau selama periode ketika Bagasi Check-In tersebut berada dalam pengawasan Pengangkut. (b) Pencabutan pertanggungan Pengangkut:
Pengangkut tidak akan bertanggung jawab atas Kerugian pada Bagasi di mana Kerugian yang dimaksud disebabkan oleh jenis cacat bawaan, kualitas atau kelemahan Bagasi. Jika Bagasi atau properti yang terdapat di dalamnya menyebabkan kerugian pada individu lain atau Pengangkut, Penumpang tersebut harus mengompensasi Pengangkut untuk semua kerugian yang dialami dan biaya yang timbul sebagai dampaknya.
Pengangkut tidak akan menerima pertanggungan apapun, selain yang disediakan di ayat (c) di bawah atas Kerugian dan/atau kehilangan apapun yang terjadi pada barang pecah belah, tidak tahan lama atau yang berharga atau barang yang tidak dikemas dengan baik. (c) Jumlah Kerugian yang dapat diganti:
Pertanggungan Pengangkut dalam hal kehancuran atau kehilangan atau kerusakan pada Bagasi akan dibatasi hingga 1.131 SDR setiap Penumpang. Jika nilai yang lebih besar ditetapkan sesuai dengan Pasal 10.2.3 (a), pertanggungan Pengangkut akan dibatasi hingga nilai yang dinyatakan, kecuali jika Pengangkut dapat membuktikan bahwa nilai yang dimaksud lebih tinggi dari pada manfaat sesungguhnya bagi Penumpang pada waktu pengantaran.
Untuk Bagasi Tidak Di-check-In yang diizinkan masuk ke dalam pesawat, Pengangkut hanya dapat diminta pertanggungjawaban untuk kesalahan yang terbukti dilakukan oleh Pengangkut, pegawai atau agennya.
PASAL 20: BATAS WAKTU MENGAJUKAN KLAIM DAN TINDAKAN PERTANGGUNGAN 20.1 Pemberitahuan Klaim Bagasi (a) Penerimaan Bagasi Check-In tanpa keluhan merupakan bukti prima facie bahwa Bagasi tersebut diantarkan dan diterima dalam keadaan baik dan sesuai dengan Kontrak Pengangkutan, kecuali jika Penumpang memberikan bukti sebaliknya. Semua Bagasi hilang harus diberitahukan kepada
32
Pengangkut segera setelah penerbangan tiba. Pemberitahuan apa pun yang dilakukan setelahnya tidak akan dipertimbangkan. Sama halnya, untuk barang apapun yang diamati hilang dari Bagasi harus diberitahukan kepada Pengangkut sesegera mungkin. Pemberitahuan yang terlambat tidak akan dipertimbangkan. (b) Jika terjadi kerusakan, orang yang berhak menerima pengantaran harus mengajukan keluhan kepada Pengangkut setelah ditemukannya kerusakan, dan selambat-lambatnya dalam 7 hari sejak tanggal penerimaan Bagasi Check In. Apabila terjadi penundaan, keluhan harus diajukan selambat-lambatnya dalam 21 hari sejak tanggal diserahkannya Bagasi. Setiap pengaduan klaim harus dilakukan secara tertulis dan diserahkan dalam jangka waktu seperti disebut sebelumnya. Jika tidak ada keluhan dalam jangka waktu yang sudah disebutkan itu, tidak ada tindakan yang dapat dijalankan terhadap Pengangkut, dan Pengangkut bebas dari tindak kecurangan di pihaknya. 20.2 Tindakan Pertanggungan oleh Penumpang Semua klaim dan hak atas kerugian akan dihapuskan apabila tindakan tidak dilakukan dalam jangka waktu dua tahun diperhitungkan dari tanggal kedatangan di tempat tujuan, atau dari tanggal dijadwalkannya pesawat tiba, atau dari tanggal dihentikannya Pengangkutan. Metode perhitungan jangka waktu ini akan ditentukan oleh peraturan Pengadilan yang menangani kasus tersebut. 20.3 Klaim dan Tindakan Harus Dilakukan Secara Tertulis SEMUA KLAIM ATAU TINDAKAN YANG DISEBUTKAN DALAM PASAL 20 HARUS DILAKUKAN SECARA TERTULIS DAN DALAM JANGKA WAKTU YANG SUDAH DITENTUKAN.
33