PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR DAN DOMESTIK MASUK MP HPHK KATEGORI RISIKO RENDAH
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR
1. Nama MP
: Kulit ular jadi (Finished)
Bentuk/Gol. : C Negara Asal : singapore HS Code
a.
: 4107.19.00.00
Dokumen Persyaratan i.
:
Health Certificate dari Negara Asal
b. Prosedur impor i.
Pengguna jasa/pemilik melaporkan rencana pemasukkan media pembawa kepada petugas karantina paling singkat 1 hari sebelumnya untuk media pembawa berupa hewan
ii.
Saat kedatangan media pembawa pengguna jasa menyerahkan media pembawa kepada petugas karantina dengan mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) yang telah diisi oleh pemilik
iii.
Kepala UPT/Kepala Seksi KH menerbitkan surat penugasan (KH2) Kepada dokter hewan karantina dan atau paramedik untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan terhadap media pembawa
iv.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen dan pemeriksaan laboratorium jika diperlukan
v.
Dilanjutkan dengan menerbitkan surat perintah masuk karantina (KH-7) untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, pengasingan, pengamatan,dan/atau perlakuan di Instalasi karantina Produk Hewan atau ditempat pemilik jika tidak memungkinkan diinstalasi karantina
vi.
Jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan HPHK Gol I, atau dinyataka
tidak
sehat
tidak
layak
maka
akan
dilakukan
pemusnahan (KH-8c) vii.
Jika dalam tindakan karantina diinstalasi karantina hewan tidak terdapat gol I dan gol II dan dinyatakan sehat dan layak maka akan dilakukan pembebasan dengan menerbitkan seritifikat pelepasan karantina hewan (KH-12)
viii.
kemudian
dilakukan
pembayaran
PNBP
yang
diserahkan
kebendahara kantor.
c.
Waktu Pelayanan
d. Biaya Pelayanan
: SLA maksimal 1 hari :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementrian Pertanian
Pemeriksaan Fisik
Jasa kemasan
Dokumen Tindakan Karantina
1000
Per
10
Perbox/coli 5.000
persertifikat
lembar
e. Produk Layanan KH-1
:
: Permohonan Pemeriksaan Karantina/Aplication For Quarantine Inspection
KH-2
: Surat Penugasan
KH-7
: Pemerintah Masuk Karantina Hewan/Order To Take Into The Animal Quarentine Installion
KH-12
: Sertifikat Pelepasan Karantina /Certificate Of Release
2. Nama MP
: Premiks dan Suplemen
Bentuk/Gol. : C Negara Asal : Denmark HS Code
: 2309 90 2000
a. Dokumen Persyaratan i.
:
Health Certificate dari Negara Asal
b. Prosedur impor i.
Pengguna jasa/pemilik melaporkan rencana pemasukkan media pembawa kepada petugas karantina paling singkat 1 hari sebelumnya untuk media pembawa berupa hewan
ii.
Saat kedatangan media pembawa pengguna jasa menyerahkan media pembawa kepada petugas karantina dengan mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) yang telah diisi oleh pemilik
iii.
Kepala UPT/Kepala Seksi KH menerbitkan surat penugasan (KH2) Kepada dokter hewan karantina dan atau paramedik untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan terhadap media pembawa
iv.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen dan pemeriksaan laboratorium jika diperlukan
v.
Dilanjutkan dengan menerbitkan surat perintah masuk karantina (KH-7) untuk dilakukan pemeriksaan
vi.
Jika dalam tindakan karantina Media Pembawa layak maka akan dilakukan pembebasan dengan menerbitkan seritifikat pelepasan karantina hewan (KH-12)
vii.
kemudian
dilakukan
kebendahara kantor.
pembayaran
PNBP
yang
diserahkan
c. Waktu Pelayanan
: SLA maksimal 1 hari
d. Biaya Pelayanan
:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementrian Pertanian
Pemeriksaan Fisik
Jasa kemasan
Dokumen Tindakan Karantina
10
Per
10
kilogram
e. Produk Layanan KH-1
Per
5.000
persertifikat
box/coli
:
: Permohonan Pemeriksaan Karantina/Aplication For Quarantine Inspection
KH-2
: Surat Penugasan
KH-7
: Pemerintah Masuk Karantina Hewan/Order To Take Into The Animal Quarentine Installion
KH-12
: Sertifikat Pelepasan Karantina /Certificate Of Release
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK 1. Nama MP
: Pakan Hewan
Bentuk/Gol. : C Negara Asal : Jakarta HS Code
: 2309.10.0000
a. Dokumen Persyaratan i.
:
Health Certificate (KH-9) dari daerah Asal
b. Prosedur domestik masuk i.
Pengguna jasa/pemilik melaporkan rencana pemasukkan media pembawa kepada petugas karantina paling singkat 1 hari sebelumnya untuk media pembawa berupa hewan
ii.
Saat kedatangan media pembawa pengguna jasa menyerahkan media pembawa kepada petugas karantina dengan mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) yang telah diisi oleh pemilik
iii.
Kepala UPT/Kepala Seksi KH menerbitkan surat penugasan (KH2) Kepada dokter hewan karantina dan atau paramedik untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan terhadap media pembawa
iv.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen dan pemeriksaan laboratorium jika diperlukan
v.
Jika dalam tindakan karantina
Produk hewan layak maka akan
dilakukan pembebasan dengan menerbitkan seritifikat pelepasan karantina hewan (KH-12) vi.
kemudian
dilakukan
kebendahara kantor.
pembayaran
PNBP
yang
diserahkan
c. Waktu Pelayanan
: SLA maksimal 1 hari
d. Biaya Pelayanan
:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementrian Pertanian
Pemeriksaan Fisik -
e. Produk Layanan KH-1
Dokumen Tindakan Karantina -
5.000
persertifikat
:
: Permohonan Pemeriksaan Karantina/Aplication For Quarantine Inspection
KH-2
: Surat Penugasan
KH-12
: Sertifikat Pelepasan Karantina /Certificate Of Release
2. Nama MP
: Premiks dan Suplemen
Bentuk/Gol. : C Negara Asal : Jakarta HS Code
: 2309 90 2000
a. Dokumen Persyaratan i.
:
Health Certificate (KH-9) dari daerah Asal
b. Prosedur domestik masuk i.
Pengguna jasa/pemilik melaporkan rencana pemasukkan media pembawa kepada petugas karantina paling singkat 1 hari sebelumnya untuk media pembawa berupa hewan
ii.
Saat kedatangan media pembawa pengguna jasa menyerahkan media pembawa kepada petugas karantina dengan mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) yang telah diisi oleh pemilik
iii.
Kepala UPT/Kepala Seksi KH menerbitkan surat penugasan (KH2) Kepada dokter hewan karantina dan atau paramedik untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan terhadap media pembawa
iv.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen dan pemeriksaan laboratorium jika diperlukan
v.
Jika dalam tindakan karantina Media Pembawa layak maka akan dilakukan pembebasan dengan menerbitkan seritifikat pelepasan karantina hewan (KH-12)
vi.
kemudian
dilakukan
kebendahara kantor.
pembayaran
PNBP
yang
diserahkan
c. Waktu Pelayanan
: SLA maksimal 1 hari
d. Biaya Pelayanan
:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementrian Pertanian
Pemeriksaan Fisik -
e. Produk Layanan KH-1
Dokumen Tindakan Karantina -
5.000
persertifikat
:
: Permohonan Pemeriksaan Karantina/Aplication For Quarantine Inspection
KH-2
: Surat Penugasan
KH-12
: Sertifikat Pelepasan Karantina /Certificate Of Release
3. Nama MP
: Daging Olahan
Bentuk/Gol. : C Negara Asal : Jakarta HS Code
: 160.25.00.00
a. Dokumen Persyaratan i.
:
Health Certificate (KH-9) dari daerah Asal
b. Prosedur domestik masuk i.
Pengguna jasa/pemilik melaporkan rencana pemasukkan media pembawa kepada petugas karantina paling singkat 1 hari sebelumnya untuk media pembawa berupa hewan
ii.
Saat kedatangan media pembawa pengguna jasa menyerahkan media pembawa kepada petugas karantina dengan mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) yang telah diisi oleh pemilik
iii.
Kepala UPT/Kepala Seksi KH menerbitkan surat penugasan (KH2) Kepada dokter hewan karantina dan atau paramedik untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan terhadap media pembawa
iv.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen dan pemeriksaan laboratorium jika diperlukan
v.
Jika dalam tindakan karantina Produk hewan layak maka akan dilakukan pembebasan dengan menerbitkan seritifikat pelepasan karantina hewan (KH-12)
vi.
kemudian
dilakukan
kebendahara kantor.
pembayaran
PNBP
yang
diserahkan
c. Waktu Pelayanan
: SLA maksimal 1 hari
d. Biaya Pelayanan
:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementrian Pertanian
Pemeriksaan Fisik -
e. Produk Layanan KH-1
Dokumen Tindakan Karantina -
5.000
persertifikat
:
: Permohonan Pemeriksaan Karantina/Aplication For Quarantine Inspection
KH-2
: Surat Penugasan
KH-12
: Sertifikat Pelepasan Karantina /Certificate Of Release
4. Nama MP
: Telur Tetas
Bentuk/Gol. : C Negara Asal : Purwakerta, Sukabumi HS Code
: 0407.19
a. Dokumen Persyaratan i.
:
Health Certificate (KH-9) dari daerah Asal
b. Prosedur domestik masuk i.
Pengguna jasa/pemilik melaporkan rencana pemasukkan media pembawa kepada petugas karantina paling singkat 1 hari sebelumnya untuk media pembawa berupa hewan
ii.
Saat kedatangan media pembawa pengguna jasa menyerahkan media pembawa kepada petugas karantina dengan mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) yang telah diisi oleh pemilik
iii.
Kepala UPT/Kepala Seksi KH menerbitkan surat penugasan (KH2) Kepada dokter hewan karantina dan atau paramedik untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan terhadap media pembawa
iv.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen dan pemeriksaan laboratorium jika diperlukan
v.
Jika dalam tindakan karantina Produk hewan layak maka akan dilakukan pembebasan dengan menerbitkan seritifikat pelepasan karantina hewan (KH-12)
vi.
kemudian
dilakukan
kebendahara kantor.
pembayaran
PNBP
yang
diserahkan
c. Waktu Pelayanan
: SLA maksimal 1 hari
d. Biaya Pelayanan
:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementrian Pertanian
Pemeriksaan Fisik -
e. Produk Layanan KH-1
Dokumen Tindakan Karantina -
5.000
persertifikat
:
: Permohonan Pemeriksaan Karantina/Aplication For Quarantine Inspection
KH-2
: Surat Penugasan
KH-12
: Sertifikat Pelepasan Karantina /Certificate Of Release
5. Nama MP
: Vaksin dan Obat Hewan
Bentuk/Gol. : C Negara Asal : Jakarta, Bandung HS Code
: 3002.90.00.00
a. Dokumen Persyaratan i.
:
Health Certificate (KH-9) dari daerah Asal
b. Prosedur domestik masuk i.
Pengguna jasa/pemilik melaporkan rencana pemasukkan media pembawa kepada petugas karantina paling singkat 1 hari sebelumnya untuk media pembawa berupa hewan
ii.
Saat kedatangan media pembawa pengguna jasa menyerahkan media pembawa kepada petugas karantina dengan mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) yang telah diisi oleh pemilik
iii.
Kepala UPT/Kepala Seksi KH menerbitkan surat penugasan (KH2) Kepada dokter hewan karantina dan atau paramedik untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan terhadap media pembawa
iv.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen dan pemeriksaan laboratorium jika diperlukan
v.
Jika dalam tindakan karantina Produk hewan layak maka akan dilakukan pembebasan dengan menerbitkan seritifikat pelepasan karantina hewan (KH-12)
vi.
kemudian
dilakukan
kebendahara kantor.
pembayaran
PNBP
yang
diserahkan
c. Waktu Pelayanan
: SLA maksimal 1 hari
d. Biaya Pelayanan
:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementrian Pertanian
Pemeriksaan Fisik -
e. Produk Layanan KH-1
Dokumen Tindakan Karantina -
5.000
persertifikat
:
: Permohonan Pemeriksaan Karantina/Aplication For Quarantine Inspection
KH-2
: Surat Penugasan
KH-12
: Sertifikat Pelepasan Karantina /Certificate Of Release