PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PENERJEMAH DALAM PERJANJIAN PENERBITAN BUKU
TESIS
OLEH
MAIMUNAH 097011082/M.Kn
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN 2011
Universitas Sumatera Utara
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PENERJEMAH DALAM PERJANJIAN PENERBITAN BUKU
TESIS
Diajukan Untuk Memperoleh Gelar Magister Kenotariatan Pada Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
OlEH MAIMUNAH 097011082/M.Kn
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN 2011
Universitas Sumatera Utara
Judul Tesis
Nama Mahasiswa Nomor Pokok Program Studi
: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAKHAK PENERJEMAH DALAM PERJANJIAN PENERBITAN BUKU : Maimunah : 097011082 : Kenotariatan
Menyetujui Komisi Pembimbing
(Prof. Dr. Runtung, SH, MHum)
Pembimbing
(Dr. T. Keizerina Devi A, SH, CN, MHum)
Ketua Program Studi,
(Prof. Dr. Muhammad Yamin, SH, MS, CN)
Pembimbing
(Dr. Jelly Leviza, SH, MHum)
Dekan,
(Prof. Dr. Runtung, SH, MHum)
Tanggal lulus : 19 Agustus 2011
Universitas Sumatera Utara
Telah diuji pada Tanggal : 19 Agustus 2011
PANITIA PENGUJI TESIS Ketua
:
Prof. Dr. Runtung, SH, MHum
Anggota
:
1. Dr. T. Keizerina Devi A, SH, CN, MHum 2. Dr. Jelly Leviza, SH, MHum 3. Prof. Dr. Muhammad Yamin, SH, MS, CN 4. Syafruddin S. Hasibuan, SH, MH
Universitas Sumatera Utara
ABSTRAK Karya terjemahan merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC). Proses penerjemahan ini melibatkan pemegang hak cipta asli, penerjemah dan penerbit. Dalam proses penerjemahan itu banyak ditemukan masalah-masalah internak dan eksternal. Perlindungan hukum bagi seorang penerjemah dan buku terjemahannya juga diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Berkaitan dengan hal-hal yang diatas objek permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak penerjemah dalam perjanjian penerbitan buku, bagaimana tanggung jawab hukum penerjemah dalam menghadapi tuntutan ganti rugi dari pemegang hak cipta asli, bagaimana penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi oleh penerbit. Masalah-masalah tersebut akakn dijawab dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriftif analisis, dengan analisis data secara kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Perlindungan hukum terhadap hak-hak penerjemah dalam perjanjian penerbitan buku terjemahan yaitu dalam bentuk perjanjian yang dibuat oleh penerjemah dan penerbit, kesepakatan yang mereka buat dalam perjanjian itu mengontrol hak, tetapi juga menentukan spesifik tindakan dan kompensasi apa yang diperlukan untuk menikmati hak itu, Tanggung jawab hukum penerjemah dalam menghadapi tuntutan ganti rugi dari pemegang hak cipta asli tidak ada, jadi yang bertanggung jawab atas tuntutan pihak ketiga adalah penerbit karena penerjemah hanya bertanggung jawab untuk menerjemahkan saja atau menerima royalty saja, sedangkan penerbit bertanggung jawab untuk mencetak, menerbitkan, dan memasarkan buku terjemahan, Penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi oleh penerbit dilakukan secara musyawarah mufakat dan jika tidak menghasilkan mufakat, kedua belah pihak setuju menyelesaikannya melalui pengadilan negeri. Dan berdasarkan UUHC No. 19 Tahun 2001 bisa melalui pengadilan dan diluar pengadilan. Penelitian ini menyarankan Hendaknya para pihak membuat perjanjian tertulis ke Notaris sehingga isi perjanjian penerbitan tidak berat sebelah, Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002 harus lebih disosialisasikan kepada penerjemah serta kepada para penerbit sehingga mereka sangat faham akan hak dan kewajibannya, Penerjemah sebaiknya mendaftarkan karya ciptaannya guna mendapat perlindungan hukum yang pasti, sehingga jika terjadi sengketa akan lebih mudah melakukan pembuktiannya meskipun tanpa pendaftaran hak cipta itu juga dilindungi namun sulit dalam hal pembuktiannya. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, hak-hak penerjemah, perjanjian penerbitan buku
i
Universitas Sumatera Utara
ABSTRACT
Translation product is one of the works protected by Law No.19/2002 on Copy Right. The process of translation involves the holder of the original copy right, translator and publisher. In the process of translation, a lot of internal and external problems are found. Legal protection for a translator and the book he/she translated is also regulated in Law No.19/2002 on Copy Right. In relation to the above issue, the research problems of this study were what kinds of legal protection is applied to protect the rights of translator in the book publishing agreement, what kind of legal responsibility does the translator have when dealing with compensation claims by the holder of the original copy right, what kind of dispute settlement will be applied in case the publisher does not keep what he/she has agreed in the agreement (wanprestasi). The research questions were answered by this analytical descriptive study employing normative juridical research method and qualitative data analysis. The result of this study showed that legal protection for the rights of translator in the book (translation product) publishing agreement is in the form of agreement made by both translator and the publisher, the agreement they made not only controls the right, but also determines specific action and compensation needed to benefit from the right. The translator does not have any legal responsibility in dealing with compensation claim by the holder of original copy right. The one who is responsible for the claim by the third party is the publisher because the translator is only responsible for translating the book or receiving the royalty for that, while the publisher is responsible for printing, publishing, and marketing the translation products (the books). When the publisher (wanprestasi) does not keep what he/she has agreed in the agreement, the dispute is settled through deliberation and consensus, and if this way does not work, both parties agree to take the case to the court of the first instance. Based on what stated in Law No. 19/2002, this case can be settled either through or out side of the court. The parties involved are suggested to make a written agreement before a notary that the content of the translation product publishing agreement is impartial. Law No. 19/2002 must be more socialized to the translators and the publishers that they can understand their rights and responsibilities. The translators should register their works to get a certain legal protection that in case there is a dispute that it will be easier to conduct evidentiary. Even though without registration, the translation product is also protected but the process to prove it is difficult to do.
Keywords: Legal Protection, Translator’s Rights, Book Publishing Agreement
ii
Universitas Sumatera Utara
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Allah SWT yang telah menganugerahkan rahmat, hidayah dan karunia-Nya,
sehingga
penulis
dapat
menyelesaikan
tesis
ini
dengan
judul
“PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PENTERJEMAH DALAM PERJANJIAN PENERBITAN BUKU”. Penulis menyadari dalam penulisan tesis ini masih terdapat banyak kekurangan dan kesalahan, sehingga penulis sangat mengharapkan saran dan kritikan yang bersifat masukan yang membangun demi melengkapi kesempurnaan dalam penulisan tesis ini. Pada kesempatan ini, penulis juga ingin menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan dan penyelesaian tesis ini terutama yang terhormat : 1.
Bapak Prof. Dr. dr. Syahril Pasaribu, DTM&H, M.Sc (CTM), Sp.A(K) selaku Rektor, atas kesempatan dan fasilitas yang diberikan kepada penulis untuk mengikuti dan menyelesaikan pendidikan pada Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
2.
Bapak Prof. Dr. Runtung, SH, M.Hum selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, sekaligus Komisi Pembimbing Utama yang telah memberikan bimbingan, dukungan serta kritik dari awal penelitian ini, sampai akhirnya penulis dapat menyelesaikan perkuliahan.
3.
Bapak Prof. Dr. Muhammad Yamin, SH, M.S, CN selaku Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Sumatera Utara, dan juga selaku Komisi Penguji yang telah memberikan kritik dan saran dalam tesis ini.
4.
Ibu Dr. T. Keizerina Devi A, SH, CN, M.Hum selaku Sekretaris Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara sekaligus Komisi Pembimbing yang telah memberikan bimbingan, dukungan serta saran kritik dari awal penelitian, sampai akhirnya penulis dapat menyelesaikan perkuliahan ini.
iii
Universitas Sumatera Utara
5.
Bapak Dr. Jelly Leviza, SH. M.Hum, selaku Komisi pembimbing yang telah memberikan dukungan, kritik dan saran sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan tesis ini.
6.
Bapak Syafruddin Hasibuan, SH, MH selaku Komisi Penguji yang telah banyak memberikan kontribusi pemikiran dan arahan dalam penyelesaian tesis ini.
7.
Para Guru Besar serta seluruh Dosen Staff Pengajar Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang telah memberikan ilmu dan pengetahuannya kepada penulis selama mengikuti proses perkuliahan.
8.
Seluruh Rekan Staff dan Pegawai Sekretariat Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, atas bantuan dan informasi yang diberikan kepada penulis dalam proses penyelesaian tesis ini.
9.
Orang tuaku yang ku sayangi dan sangat penulis banggakan Ayahanda H.Abdul Rahman dan Ibudaku Hj. Fatimah yang selalu mendoakanku dan memberikan dorongan baik meteril maupun moril dengan harapan penulis bisa bergunan untuk keluarga, masyarakat, agama dan bangsa. Semoga sang pemilik dunia ini memberikan kesehatanm ketenangan hati dan surge diakhir nanti. Amin.
10. Saudara-saudaraku semuanya, semoga kita bisa menyenangkan hati ayah dan ibu kita. Amin. 11. Temen-teman Magister Kenotariatan Local A, B,C dan kelas khusus. Terima kasih atas semuanya. Akhirnya penulis mengharapkan agar tesis ini dapat bermanfaat bagi dunia pendidikan dan pengembangan keilmuan terutama dalam memperkaya khasanah ilmu pengetahuan hukum dimasa mendatang. Semoga segala bantuan dan dukungan dari semua pihak yang tidak mengkin penulis balas, mendapat balasan dari Allah SWT dengan segala rahmat dan hidayah-Nya. Amin Medan, Penulis
Agustus 2011
MAIMUNAH iv
Universitas Sumatera Utara
RIWAYAT HIDUP
I. Identitas Pribadi Nama
: Maimunah
Tempat/Tanggal lahir
: Pem-Sei-Baru/ 19 September 1984
Jenis Kelamin
: Perempuan
Agama
: Islam
Alamat
: Jalan Kcipir, Siumbut-umbut Kisaran
II. Keluarga Nama Ayah
: H. Abdul Rahman
Nama Ibu
: Hj. Fatimah
Nama Abang
: Drs. Hubban Khoir Dr. H. Abdul Halim, M.A.
Nama Kakak
: Dr. Hj. Ummi Kalsum, S. Ag, MA Halimatun Syakdiyah, S.Pd, M.Pd Zakiah Rahman, S.Kep, Ners
III. Pendidikan 1. SD Tanjung Balai Tamat 1997 2. Madrasah Tsanawiyah PMDU Kisaran Tamat Tahun 2000 3. Madrasah Aliyah PGAI Padang Tamat Tahun 2003 4. S-1 Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (2008) 5. S-2 Program Studi Magister Kenotariatan (MKn) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (2011)
v
Universitas Sumatera Utara
DAFTAR ISI Halaman ABSTRAK ......................................................................................................
i
ABSTRACT ......................................................................................................
ii
KATA PENGANTAR ......................................................................................
iii
RIWAYAT HIDUP...........................................................................................
v
DAFTAR ISI .....................................................................................................
vi
BAB I
BAB II
PENDAHULUAN A. Latar Belakang.........................................................................
1
B.
Rumusan Masalah....................................................................
8
C.
Tujuan Penelitian .....................................................................
9
D. Manfaat Penelitian ...................................................................
9
E.
Keaslian Penelitian ..................................................................
10
F.
Kerangka Teori dan Konsepsi..................................................
11
1. Kerangka Teori ....................................................................
11
2. Konsepsi...............................................................................
21
G. Metodologi Penelitian..............................................................
22
1 Spesifikasi Penelitian ...........................................................
22
2. Metode Pendekatan..............................................................
22
3. Sumber Data ........................................................................
23
4. Teknik Pengumpulan Data...................................................
24
5. Analisis Data........................................................................
24
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERJEMAH DALAM PERJANJIAN PENERBITAN BUKU TERJEMAHAN A. Proses Penerbitan Buku Terjemahan ....................................... 26 1. Penerbit Meminta Izin kepada Pemegang Hak Cipta Asli untuk Menerjemahkan Buku Terjemahan...................
26
2. Penerbit Membuat Perjanjian dengan Penerjemah untuk Menerjemahkan Buku Terjemahan ....................................
27
vi
Universitas Sumatera Utara
BAB III
B. Hubungan Hukum antara Penerbit dan Penerjemah dalam Penerbitan Buku Terjemahan ..................................................
31
C. Hak dan Tanggung Jawab Penerjemah dalam Pelaksanaan Penerbitan Buku Terjemahan ..................................................
38
1. Hak Penerjemah dalam Pelaksanaan Penerbitan Buku Terjemahan .........................................................................
38
2. Tanggung Jawab Penerjemah dalam Pelaksanaan Penerbitan Buku Terjemahan .............................................
46
TANGGUNG JAWAB HUKUM PENERJEMAH DALAM MENGHADAPI TUNTUTAN GANTI RUGI DARI PIHAK KETIGA A. Tuntutan Ganti Rugi dari Pihak Ketiga ...................................
54
1. Pengertian Ganti Rugi ........................................................
54
2. Tuntutan Ganti Rugi dari Pemegang Hak Cipta Asli .........
56
Tanggung Jawan Hukum Penerjemah dalam Menghadapi Tuntutan Ganti Rugi dari Pihak Ketiga dalam Penerbitan Buku Terjemahan.....................................................................
57
B.
BAB IV
PENYELESAIAN SENGKETA APABILA WANPRESTASI OLEH PENERBIT
A. Wanprestasi..............................................................................
59
1. Terminasi suatu Kontak......................................................
64
2. Repudiasi Kontrak ..............................................................
79
3. Resisi terhadap Kontrak......................................................
84
4. Reformasi Kontrak .............................................................
86
Wanprestasi oleh Penerbit dalam Penerbitan Buku Terjemahan. .............................................................................
87
Penyelesaian Sengketa atas Wanprestasi Penerbit dalam Penerbitan Buku Terjemahan...................................................
88
B. C. BAB V
TERJADI
KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan .............................................................................
115
B.
Saran .......................................................................................
116
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................
117
vii
Universitas Sumatera Utara