PEREMPUAN &PEMBANGUNAN DIAN KARTIKASARI KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
SITUASI PEREMPUAN, KINI • Data BPS per 2013, Rata-rata Lama Sekolah Anak Laki-laki 8 Th dan Perempuan 7 Th (tidak tamat SMP) • Prosentase kelulusan SD, siswa Perempuan dan laki-laki, sama. • Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin sedikit kelulusan perempuan. • Jumlah perempuan buta huruf perempuan 3 kali lebih banyak dari laki-laki, terutama usia 45 th ke atas
Mengapa ? Umumnya di desa, hanya ada SD. Jalan & tansportasi di pedesaan buruk Mahalnya biaya pendidikan Praktek-praktek tradisi yang merugikan anak Perempuan : ◦ Perkawinan usia anak ◦ Mengutamakan pendidikan anak laki-laki, karena kelak menjadi pencari nafkah ◦ Pelimpahan beban kerja orang tua kepada anak perempuan
Akibatnya Akses perempuan terhadap pekerjaan formal sangat rendah (ada prasyarat min lulus SLTA) Akses dan kesempatan perempuan untuk berusaha ◦ Prosedur memperoleh permodalan dan perijinan tidak ramah perempuan
Masuk ke lapangan kerja informal dan domestik Menjadi korban eksploitasi, rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi
• Peluang perempuan menduduki posisi pengambilan keputusan dalam politik dan publik rendah (syarat min SLTA) • Tindakan Khusus Sementara (TKS) , jaminan keterwakilan sekurangkurangnya 30% perempuan, kurang efektif meningkatkan keterwakilan politik & publik perempuan, karena : • Rendahnya jumlah perempuan terdidik • Rintangan struktural • Rintangan kultural
Representasi politik Perempuan No
Posisi
Jumlah Dari total
%
1
DPR RI
97 dari 560
17,3
2
DPD
34 dari 132
25%
3
DPRD Prov
325 dari 2.114
15,85%
4
DPRD Kab/kota
2.406 dari 14.410
14,2 %
5
Menteri
4 dari 34
8.8%
6
Kepala Daerah Prov
1 dari 34
2.9%
7
Kepala Daerah Kab/kota
39 dari 497
7.8%
8
Kepala Desa
3.665 dari 73.701
5%
Perempuan di Lembaga Negara Independen Representasi Perempun dalam Lembaga Publik Independen masih rendah. • UU Penyelenggara Pemilu mengatur sekurang-kurangnya 30% perempuan di semua lembaga penyelenggara pemilu. • Namun jaminan Keterwakilan sekurangkurangnya 30% Perempuan, belum diatur di semua Lembaga independen /komisi
Perempuan di eksekutif • Dari 100 laki • Dari 100 laki • Dari 100 laki-laki • Dari 100 laki-laki • Dari 100 laki
Pejabat eselon 1, 16 perempuan dan 84 lakiPejabat eselon II, 13 perempuan dan 87 lakipejabat eselon III, 20 perempuan dan 80 pejabat eselon IV, 32 perempuan dan 68 pejabat eselon V, 31 perempuan dan 69 laki-
Sumber : Statistik Perempuan dan laki-laki 2013-BPS
Representasi Perempuan dalam Proses Pengambilan Keputusan • Musrenbang : Ada jaminan sekurang-kurangnya 30 % perempuan • Perburuhan : tidak ada aturan keterwakilan perempuan dalam LKS Bipatrit, Tripatrit, Dewan Keselamatan Kerja, Dewan K3, Dewan Pengupahan dll • Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (DPR RI) : Tidak ada Jaminan Keterwakilan Perempuan • Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD : Tidak ada jaminan
Masa Depan Keterwakilan Perempuan Keterwakilan sekurang-kurangnya 30% Perempuan dalam proses dan struktur pengambilan keputusan akan tetap rendah dan berakibat pada lahirnya keputusan publik yang tidak adil bagi perempuan , jika tidak ada tindakan administratif , legislasi dan perubahan kultur yang mendukung. Keterwakilan sekurang-kurangnya 30% perempuan, di semua tingkatan baru akan tercapai dalam 15 tahun yang akan datang, jika Jika wajib belajar 12 tahun berhasil dilaksanakan .
Masa Depan Keterwakilan Perempuan • UU No 22 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang mengatur pemilihan melalui DPRD, memperkecil peluang perempuan untuk menjadi pimpinan daerah • Jika Perppu No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang membatalkan UU No 22 Tahun 2014, ditolak oleh DPR, maka ada kemungkinan UU No 22 tahun 2014 diberlakukan lagi atau memulai proses awal pembentukan UU
KEPASTIAN HUKUM PILKADA • KEPASTIAN HUKUM TENTANG PILKADA HARUS SEGERA DIBUAT, KARENA PADA 2015 NANTI ADA BEBERAPA DAERAH YANG AKAN MELAKUKAN PEMILU • PADA TAHUN 2015 SEBANYAK 23 PIMPINAN DAERAH PEREMPUAN AKAN BERAKHIR MASA JABATANNYA • KETIDAKPASTIAN MEKANISME PILKADA AKAN MEMPENGARUHI PELUANG MENANG KEPALA DAERAH
Rekomendasi - 1 Pendidikan Wajib Belajar 12 Tahun bagi laki-laki & perempuan
◦ Perlu terobosan untuk mengatasi keterbatasan sarana pendidikan di pedesaan (sekolah jarak jauh, sekolah terbuka, Kejar Paket dll) ◦ Membuka peluang bagi yang putus sekolah (Program Kembali sekolah) bagi semua usia dan jenis kelamin ◦ Menghapuskan diskriminasi kesempatan pendidikan bagi lapas perempuan
Rekomendasi Pendidikan /pembentukan nilai baru dalam Masyarakat tentang pentingnya pendidikan bagi laki-laki dan perempuan : 1. Kewajiban dan sanksi bagi orang tua 2. Kewajiban, sanksi dan insentif bagi pemberi kerja 3. Penghapusan Praktek perkawinan anak-anak (di bawah 18 tahun) 4. Penguatan kelompok sebaya untuk kampanye pendidikan
Rekomendasi Pemerintahan Daerah
◦ Statistik terpilah pendidikan tingkat Kab/kota & Provinsi ◦ Peningkatan jumlah & kualitas sarana pendidikan ◦ Alokasi APBD untuk pendidikan dan implementasi Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ◦ Pelaksanaan wajib pendidikan 12 th sebagai penentu kab/Kota layak anak ◦ Keberhasilan wajib belajar 12 th dan pencegahan Putus Sekolah sebagai Ukuran kinerja Pemerintah Daerah ◦ Perda Wajib Belajar 12 tahun
Rekomendasi -2: Keterwakilan Perempuan Komitment Jokowi-JK menempatkan 30% perempuan dalam kabinet .
Legislasi : Pengaturan Jaminan sekurang-kurangnya 30% perempuan dalam struktur dan proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan disemua peraturan perundangan. Pemilihan langsung untuk semua pimpinan wilayah pemerintahan
Rekomendasi Tindakan Administratif – Di Lingkungan PNS
• Integrasi materi kesetaraan gender dalam Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (DiklatPim) dan Pendidikan Penjenjangan • Peningkatan jumlah dan penetapan target minimal 30% perempuan peserta pendidikan • Penyusunan Kebijakan Kesetaraan dan Keadilan Gender di tingkat internal kelembagaan
Rekomendasi Tindakan Administratif – Partai Politik • Penyempurnaan kebijakan Rekrutmen anggota dan kepengurusan untuk meningkatkan jumlah kader perempuan dan kader yang menduduki posisi kepengurusan • Peningkatan partisipasi anggota/kader perempuan untuk mengikuti pendidikan kader berjenjang • Integrasi materi kesetaraan dan keadilan gender dalam materi pendidikan kader
Rekomendasi Tindakan Administratif – Organisasi Masyarakat Sipil
Kebijakan organisasi mengatur : Jaminan keterwakilan Perempuan sekurang-kurangnya 30% perempuan dalam posisi kepengurusan Persamaan Kesempatan bagi staff/dampingan perempuan & laki-laki untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan Integrasi perspektif perempuan dalam isu-isu yang menjadi mandat kerjanya