PEREMPUAN DALAM PANDANGAN AGAMA (Studi Gender Dalam Perspektif Islam) Abbas Dosen STAIN Sorong Papua Barat
[email protected] Abstract: The discourse of gender is an issue that can not be avoided as warm and engaging conversation. Many times a woman to occupy an important position hindered simply because she was a woman. For example, Megawati Soekarno Putri had thwarted attempted to become president when the president of the Republic of Indonesia succession under the pretext she was a woman. The desire to fail this by using religious justification quoting verses from the Qur'an and the hadiths of the Prophet. Sometimes used religion as a shield to strengthen the argument for the sake of group opinion. Therefore, this article tries to discuss about religious views on gender, particularly the Islamic perspective in the context of the role of women in society. Then also track views of scholars on the subject.
Keywords : Women, Gender, Religion, Islam
Abstrak: Wacana gender merupakan isu yang tidak dapat dihindari karena merupakan perbincangan hangat dan menarik. Banyak kasus seorang wanita terhalang menduduki posisi penting hanya karena dia adalah seorang wanita. Sebagai contoh, Megawati Soekarno Putri yang dijagal
untuk menjadi presiden dalam proses suksesi Presiden
Republik Indonesia dengan dalih dia adalah seorang wanita. Keinginan untuk menggagalkan ini justru didasarkan pada justifikasi agama mengutip ayat-ayat dari AlQur'an dan hadits. Agama dijadikan perisai untuk memperkuat argumen demikepentingan pendapat kelompok. Oleh karena itu, artikel ini mencoba untuk membahas tentang pandangan agama tentang gender, khususnya perspektif Islam dalam konteks peran perempuan dalam masyarakat. Selain itu juga akan melacak pandangan ulama tentang hal ini. Kata Kunci: Perempuan , Gender, Agama dan Islam. Perempuan dalam Pandangan Agama (Abbas)
| 189
Pendahuluan Budaya
partriarki
terlanjur
anatomi biologi antara keduanya cukup
kesudut
jelas. Akan tetapi efek yang timbul akibat
marginal, hegemoni laki-laki sebagai
perbedaan jenis kelamin yang disebut
makhluk superioritas yang menganggap
gender.
memposisiskan
perempuan
perempuan sebagai sub-ordinat dari kaum
Perbedaan secara biologis antara
laki-laki. Tidak hanya itu, penafsiran para
laki-laki dan perempuan dapat ditelusuri
ulama selama ini, cenderung misoginis
semenjak masa konsepsi, yaitu ketika
(menyudutkan perempuan) dan kental
seorang ayah menaburkan benihnya ke
dengan warna bias gender. Karenanya,
rahim ibu lalu beih itu berdatu dengan
ketika agama ikut memberikan legitimasi
indung telur dan kombinasi tersebut
terhadap kekerabatan partiarki dan pola
berproses menjadi embrio. Kemudian ada
pembagian kerja secara seksual, maka
satu unsur penentu jenis kelamin disebut
dengan sendirinya wacana gender akan
gonad
bersentuhan
masalah-masalah
kelamin, apakah embrio itu laki-laki atau
keagamaan (Ali, 2001 : 141) Agama
perempuan, Hormon seksual di dalam
selama ini dijadikan dalil untuk menolak
embrio
konsep
berkembang
dengan
kesetaraan
laki-laki
dan
berproses
itu
menentukan
laki-laki
maka
sebagaimana
jenis
akan
layaknya
perempuan, bahkan agama dianggap
seorang laki-laki, sebaliknya jika embrio
sebagai
yang
tersebut sebagaimana perempuan maka
menyebabkan langgengnya status quo
akan berkembang sebagaimana layaknya
perempuan sebagai the second sex (Umar,
seorang perempuan (Umar, 2001 : 2).
salah
satu
faktor
2001 : 1). The
Wacana gender merupakan hal Hormon
Puzzle
(teka-teki
yang
tak
dapat
dipungkiri
menjadi
hormonal) adalah salah satu istilah yang
perbincangan hangat dan menarik, sebab
sering disebutkan oleh para pakar gender
terkadang seseorang salah kapra atau mis-
di dalam menjelaskan hubungan anatara
undestanding terhadap masalah tersebut.
anatomi biologi dan prilaku manusia. Ini
Kerap kali seorang wanita terhalang
mengisyaratkan perbedaan laki-laki dan
untuk
perempuan masih menyimpan beberapa
menduduki posisi penting disebabkan
masalah
karena
mendasar,
baik
dari
segi
menempati dia
adalah
kedudukan seorang
atau wanita.
substansi kejadian maupun peran yang
Sebagai contoh Megawati Soekarno Putri
diemban dalam masyarakat. Perbedaan
pernah dicoba untuk digagalkan menjadi
190 |
MUWÂZÂH, Volume. 4, Nomor. 2, Desember 2012
presiden saat suksesi presiden Republik
ditempatkan dalam istana-istana. Dan di
Indonesia dengan dalih ia adalah seorang
kalangan bawah, nasib wanita sangat
perempuan.
menyedihkan. Mereka diperjualbelikan,
Keinginan
mengagalkan
ini
untuk
dengan
memakai
sedangkan
yang
berumah
tangga
justifikasi agama seraya mengutip ayat-
sepenuhnya berada di bawah kekuasaan
ayat Alquran dan hadis-hadis Rasulullah
suaminya. Meraka tidak memiliki hak-
saw. Terkadang agam dijadikan cap
hak sipil, bahkan hak waris pun tidak ada.
stempel
menguatkan
Pada puncak peradaban Yunani, wanita
argumentasi untuk kepentingan pendapat
diberi kebebasan sedemikian rupa untuk
kelompok saja. Dalam kaitan ini, artikel
memenuhi kebetuhan dan selera laki-laki.
ini
tentang
Hubungan seksual yang bebas tidak
gender,
dianggap melanggar kesopanan, tempat-
terutama perspektif Islam dalam peran
tempat pelacuran menjadi pusat-pusat
perempuan dalam konteks masyarakat.
kegiatan politik, sastra dan seni (Yafie,
Kemudian juga melacak
1996 : 59).
belaka
mencoba
pandangan
untuk
membahas
agama
terhadap
pandangan
ulama tentang hal tersebut.
Dalam peradaban Romawi, wanita sepenuhnya berada dalam kekuasaan ayahnya.
Pembahasan
tersebut
A. Agama Dan Gender Lembaran menginformasikan,
sejarah bahwa
sebelum
Setelah pindah
kawin, ke
kekuasaan
tangan
suami.
Kekuasaan ini mencakup kewenangan menjual,
mengusir,
menganiaya
dan
turunnya al-Quran terdapat sekian banyak
membunuh. Keadaan tersebut berlangsng
peradaban besar seperti Yunani, Romawi,
sampai abad VI M. Segala hasil usaha
India dan Cina. Dunia juga mengenal
wanita menjadi hak milik keluarganya
agama-agama seperti Yahudi, Nasrani,
yang
Budha dan Zoroaster dan sebagainya
Constantine terjadi sedikit perubahan
(Shihab, 1996 : 296-313). Masyarakat
yaitu diundangkannya hak pemilikan
Yunani
terbatas bagi wanita, dengan catatan
terkenal
dengan
pemikiran-
laki-laki.
Pada
zaman
Kaisar
banyak
bahwa setiap transaksi harus disetujui
membicarakan hak dan kewajiban wanita.
oleh keluarga (suami atau ayah). Begitu
Di kalangan elit mereka wanita-wanita
pula peradaban Hindu dan Cina (Yafie,
ditempatkan dalam istana-istana. Dan di
1996 : 60).
pemikiran
kalangan
filsafatnya
bawah,
tidak
nasib
wanita
Perempuan dalam Pandangan Agama (Abbas)
| 191
Ajaran
Yahudi,
mengajarkan
Karena perundangan-undangannya tetap
martabat wanita sama dengan pembantu.
mengkategorikan wanita sama dengan
Ayah berhak menjual anak perempuan
status anak dibawah umur dan orang-
kalau ia tidak mempunyai saudara laki-
orang gila yang tidak mempunyai hak
laki. Ajaran mereka menganggap wanita
sipil penuh (Yafie, 1996 : 61).
sebagai sumber laknat karena dialah yang menyebabkan Nabi Adam as. terusir dari syurga (Yafie, 1996 : 60). Agama Nasrani,
berpendapat
Selanjutnya ajaran Islam sebagai
wanita
rahmat dan sangat memperhatikan hak-
adalah senjata iblis untuk menyesatkan
hak perempuan, hal ini terbukti dalam
manusia.
perpektif
Pada
diselenggarakan membicarakan
bahwa
B. Gender Dalam Perspektif Islam
abad suatu
V
M.
konsili
yang
tentang hal-hal penting yang menyangkut
wanita
wanita. Misalnya surat al-Nisa, Maryam,
apakah
al-Quran
mempunyai ruh atau tidak ? Akhirnya
al-Nur,
terdapat kesimpulan bahwa wanita tidak
Muntahanah,
mempunyai ruh yang suci. Bahkan pada
(Rahmat, 1991 : 196).
abad VI M. diadakan suatu pertemuan
al-Ahzab,
Quraish
banyak
berbicara
al-Mujadalah,
al-Thalaq, Shihab
al-
al-Tahrim
mengedepankan
untuk membahas apakah wanita manusia
bahwa seorang wanita memiliki hak-hak
atau bukan? Sepanjang abad pertengahan,
tersendiri yaitu antara lain: a) Hak di luar
nasib
sangat
rumah b) Hak dan kewajiban belajar c)
memprihatinkan, bahkan sampai tahun
Hak di bidang politik (Shihab, 1996 :
1805
Inggris
303). Selain itu Jalaluddin Rakhmat
mengakui hak suami untuk menjual
mengemukakan bahwa wanita sesuai
istrinya (Yafie, 1996 : 60). Tahun 1882
dengan
wanita Inggris belumlah memiliki hak
menetapkan peranan-peranannya dalam
pemilikan harta benda secara penuh, dan
berbagai status. Yaitu, wanita sebagai
hak menuntut di pengadilan. Di Amerika
ibu, isteri, anak dan sebagai da’iyah.
sampai 1849 juga tidak lebih baik dari
Status Ibu adalah paling utama, karena itu
negara Inggris. Bahkan revolusi Perancis,
wanita mempunyai peran yang paling
pada penghujung abad XI M. yang
menentukan
berhasil mengangkat martabat dan harkat
masyarakat. Status isteri memperteguh
manusia, wanita tidak kebagian apa-apa
lembaga keluarga. Status anak menuntut
yang dapat mengubah nasib buruknya.
pemeliharaan moral yang baik dan status
192 |
wanita
masih
tetap
perundang-undangan
fitrah
kewanitannya.
dalam
Islam
kehidupan
MUWÂZÂH, Volume. 4, Nomor. 2, Desember 2012
da’iyah menuntut wanita untuk tampil di
“tatkala
tengah masyarakat
Rasulullah saw. bahwasanya penduduk
sebagai
pelopor
sampai
berita
kepada
pembebasan, pembaharu dan kemajuan.
Persia
Islam memandang dilema yang dihadapi
pemimpin anak dari Kisra (Burawan)”,
wanita
akiabat
kemudian Rasulullah saw. bersabda :
yang
“tidak akan sukses suatu kaum jika
modern
pelanggaran ditetapkan
muncul
terhadap Islam.
peranan
Lebih
lanjut
ia
mengatakan bahwa wanita mempunyai hak yang sama denga pria. Tetapi fitrah kewanitaan membedakan
yang peranan
dipunyainya wanita
urusan
telah
mengangkat
mereka
menjadi
diserahkan
kepada
perempuan”. Hadis tersebut diriwayatkan oleh enam mukharrij,
yaitu ; Bukhariy, al-
dalam
Turmuzdi, al-Nasai, Ahmad bin Hanbal,
bidang sosial Islam mengatur peranan
al-Baihaqi, dan al-Hakim. Imam al-
wanita tersebut (Rakhmat, 1986 : 137
Bukhari memasukan dalam kitabnya
ﺣﺪﺙﻨﺎ ﻋﻮف,ﺣﺪﺙﻨﺎ ﻋﺜﻤﺎن ﺑﻦ اﻟﻬﻴﺜﻢ
yaitu Sahih al-Bukhariy, hal tersebut
ﻟﻘﺪ: ﻋﻦ اﺑﻲ ﺑﻜﺮة ﻗﺎل, ﻋﻦ اﻟﺤﺴﻦ
berarti bahwa menurutnya hadis ini adalah termasuk kategori sahih.
Ibnu
ﻥﻔﻌﻨﻲ اﷲ ﺑﻜﻠﻤﺔ ﺱﻤﻌﺘﻨﺎ ﻣﻦ رﺱﻮل اﷲ
Katsir mengatakan bahwa, laki-laki lebih
ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺱﻠﻢ اﻳﺎم اﻟﺠﻤﻞ ﺑﻌﺪ ﻣﺎ
utama dari perempuan dengan sendirinya
آﺪت ان اﻟﺤﻖ ﺑﺎﺻﺤﺎب اﻟﺠﻤﻞ ﻓﺎﻗﺎﺗﻞ
(finafsihi). Laki-laki lebih utama dari pada perempuan dan harus memberikan
ﻟﻤﺎ ﺑﻠﻎ رﺱﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ:ﻣﻌﻬﻢ ﻗﺎل
kelebihannya itu. Karena itu, tetaplah
ﻋﻠﻴﻪ وﺱﻠﻢ ان اهﻞ ﻓﺎرس ﻗﺪ ﻣﻠﻜﻮا ﻋﻠﻴﻬﻢ
mereka
ﻟﻦ ﻳﻔﻠﺢ ﻗﻮم وﻟﻮا اﻣﺮهﻢ:ﺑﻨﺖ آﺴﺮى ﻗﺎل
bagi
Al-Nisa (4): 34:
.... اﻟﺮﺟﺎل ﻗﻮاﻣﻮن ﻋﻠﻰ اﻟﻨﺴﺎء
Artinya : “Dari Abu Bakrah dia berkata : “Sesungguhnya
telah
kuperoleh
keberuntungan dari Allah swt. melaui kalimat
yang
saya
dari
Rasulullah saw. pada hari-hari perang Jamal (unta), sesudah aku bergabung dengan
pemimpin
perempuan seperti firman Allah swt. (Qs.
.اﻣﺮاة
sebuah
menjadi
pasukan
Aisyah
ra.
serta
pasukannya, kemudian dia berkata :
Perempuan dalam Pandangan Agama (Abbas)
Artinya
:
“Kaum
laki-laki
adalah
pemimpin bagi kaum perempuan”. Ketika Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini, ia mengutip hadis Rasulullah saw tentang kepemimpian wanita. (Ibnu Katsir, 1991 : 335). Al-Qurthubiy juga mengemukakan
hal
yang
serupa,
meskipun dalam bahasa yang agak | 193
berbeda (Al-Qurthubiy, 1993 : 110).
memimpinnya,
Kedua ulama tersebut memahami bahwa
fatwa, ijtihad, pendidikan, periwayatan
laki-laki memang telah ditakdirkan oleh
hadis,
Tuhan untuk menjadi pemimpin bagi
Demikian halnya seorang wanita boleh
perempuan dalam hal apa pun dan dalam
menjadi anggota legislatif atau DPR
keadaan apa pun.
Argumentasi ini diperkuat oleh Yusuf
Argumentasi ini diperkuat oleh al-Thaba’thaba’i,
ia
administrasi,
dalam dan
urusan
sejenisnya.
Qardhawi juga Mustafa al-Siba’i (Abu
bahwa
Syuqqah, 1999 :540). Berbeda dengan
kepemimpinan itu dibuat pihak laki-laki
pandangan tersebut di atas, Qasim Amin
atas pihak perempuan dalam segi-segi
mengatakan
umum yang berkaitan dengan keutamaan
dalam
laki-laki. Seperti segi kepemimpinan
memiliki
negara
Wanita sama sekali tidak dipercaya
(hukumah)
menilai
seperti
dan
kehakiman
bahwa kondisi perempuan
masyarakat derajat
pada
waktu
dibawah
itu
laki-laki.
(qadha’) yang di atas keduanya tegak
memegang
kehidupan sosial. Keduanya hanya akan
apalagi mengurus negara. Hanya laki-
tegak
lakilah yang dianggap mampu mengurus
dengan
ta’aqqul
yang
secara
peran
dalam
masyarakat
alamiyah lebih dimiliki oleh kaum laki-
kepentingan
laki dari pada kaum perempuan. Maka
Keadaan seperti inilah yang berkembang
demikian juga halnya pertahanan perang
dalam masyarakat Persia termasuk juga
yang menuntut kekuatan fisikal dan
di Jazirah Arabiyah (Amin, tt : 25).
pikiran termasuk yang dilakukan oleh kaum laki-laki (Husain, 1983 : 343). Selain
itu,
Abu
mengomentari
persoalan
mengatakan
bahwa
Lebih
lanjut,
dan
negara.
feminis
ini
mengatakan bahwa masyarakat Persia
Syuqqah tersebut,
masyarakat
ia
kepemimpinan
yang demikian itu, maka Nabi saw. yang memiliki kearifan menyatakan bahwa bangsa
yang
menyerahkan
masalah-
sebagian wanita dengan sebagian laki-
masalah kenegaraannya kepada wanita
laki di luar lingkup keluarga, tak ada nash
tidak
yang melarangnya. Dalam hal ini, yang
mungkin
dilarang adalah kepemimpinan umum
memerintah itu tidak dihargai oleh
seorang wanita atas laki-laki (kepala
masyarakat. Demikian pula wanita pada
negara). Akan tetapi, jika kepemimpinan
umumnya
itu sebagian urusan saja, tidak ada
pendidikan
larangan
memadai karena adanya anggapan bahwa
194 |
bagi
wanita
untuk
akan
sukses.
akan
sukses
belum dan
Dan
bagaimana kalau
yang
mendapatkan
pengetahuan
yang
MUWÂZÂH, Volume. 4, Nomor. 2, Desember 2012
wanita hanya sebagai ibu rumah tangga
kehidupan
dan tidak perlu mengenyam pendidikan.
kalimat menyuruh mengerjakan yang
Padahal wanita tidak mungkin mengatur
makruf dan mencegah yang mungkar.
rumah
Pengertian
tangganya
dengan
baik
dan
yang
kata
ditunjukkan
awliya’
dengan
mencakup
mendidik anak-anaknya tanpa dibekali
kerjasama, bantuan dan penguasaan ;
dengan pendidikan (Ismail, 1994 : 66-
sedangkan pengertian yang terkandung
67).
dalam frase “menyeruh mengerjakan M.
Quraish
Shihab
agaknya
yang makruf” adalah mencakup segala
mendukung pendapat di atas dengan
segi kebaikan dan perbaikan kehidupan,
mengutip salah satu ayat dalam Qs. Al-
termasuk memberikan nasihat atau kritik
Taubah (9) : 71, Allah swt. berfirman:
kepada penguasa, sehingga setiap lali-laki
واﻟﻤﻮﻣﻨﻮن واﻟﻤﻮﻣﻨﺖ ﺑﻌﻀﻬﻢ اوﻟﻴﺎء
dan perempuan hendaknya mengikuti
ﺑﻌﺾ ﻳﺎﻣﺮون ﺑﺎﻟﻤﻌﺮوف وﻳﻨﻬﻮن ﻋﻦ
perkembangan
masyarakat
ilmu pengetahuan dan manajerial yang
اﻟﻤﻨﻜﺮ وﻳﻘﻴﻤﻮن اﻟﺼﻠﻮة وﻳﻮﺗﻮن اﻟﺰآﻮة
bagus
وﻳﻄﻴﻌﻮن اﷲ ورﺱﻮﻟﻪ اوﻟﺌﻚ ﺱﻴﺮﺣﻤﻬﻢ
masing-masing
اﷲ ان اﷲ ﻋﺰﻳﺰ ﺣﻜﻴﻢ Artinya
:“Dan
beriman,
laki-laki
sebagian
mereka
orang-orang dan
adalah
awliya’
(penolong) bagi sebagain yang lain. Mereka menyeruh untuk mengerjakan yang
ma’ruf
dan
mencegah
yang
mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Secara umum ayat di atas dipahami sebagai gambaran tentang kewajiban melakukan kerjasama antara laki-laki dan perempuan
untuk
berbagai
bidang
Perempuan dalam Pandangan Agama (Abbas)
tentang
kepemimpinan) mampu
melihat
agar dan
memberi saran atau nasihat untuk bidang kehidupan termasuk politik.
yang
perempuan,
(memiliki
Sekedar hanya untuk merespon kembali informasi al-Quran, kerajaan Saba juga pernah dipimpin oleh seorang Ratu
Balkis,
yang
kemudian
Allah
menggelari negerinya sebagai “baldatun thayyibatun
wa
rabbun
al-ghafur”
mengapa justru bukan negeri kekuasaan Nabi Sulaiman as. Padahal sebelumnya ia adalah seorang penyembah berhala. Juga di negeri Mesir pada zaman dinasti Mamalik,
seorang
Syajaratuddur.
ratu
Dalam
bernama konteks
keindonesiaan, kesultanan Aceh juga pernah dipimpin oleh seorang sultanah (sultan perempuan). Dan yang paling
| 195
belakang
adalah
Pakistan
pernah
konteks untuk beramal saleh, beribadah,
dipimpin oleh Benazir Butho, serta yang
amar ma’ruf nahi mungkar, adapun
terakhir Megawati presiden Indonesia.
perbedaan yang ada antara keduanya
Hal menunjukkan bahwa dalam sejarah
adalah
bangsa Indonesia bukan hanya Raden
masing-masing.
Ajeng Kartini seorang bangsawan Jawa
pemahaman terhadap teks keagamaan
yang mampu mendobrak mitos gender
tidak pernah kering dari inovasi ilmiyah
akan tetapi juga dapat disebut misalnya
para ulama. Jika telah terhenti interpretasi
Cut Nyak Dien, Cut Mutia yang tampil di
terhadap Islam, maka itu adalah alamat
medan perang melawan penjajah demi
agama tersebut tidak ada suatu dinamisasi
untuk membela bangsa, negara dan
dan
agama.
Mudah-mudahan tidak terjadi.
perbedaan
fungsi
dan
Sebab
mandulnya
tugas
memang,
kreatifitas
mujtahid.
Pada akhirnya, penulis teringat apa yang pernah dikatakan oleh M. Quraish
Penutup
Shihab bahwa tidak mustahil, jika para
Agama dan juga peradaban dunia
pakar terdahulu hidup bersama putra-
terkadang menempatkan wanita pada
putri abad keduapuluh, dan mengalami
pojok
apa yang dialami, serta mengetahui
sebagai the second sex (makhluk personal
perkembangan
yang
masyarakat
dan
ilmu
sempit
dan
kedua)
memposisikannya padahal
wanita
pengetahuan dan teknologi, mereka pun
kedudukannya sama saja dengan laki-laki
akan memahami ayat-ayat al-Qur’an
dalam
sebagaiman
melakukan
pemahaman
generasi
masyarakat.
Sudah
dekontruksi
saatnya paradigma
sekarang ini. Sebaliknya, seandainya
pemikiran keagamaan terhadap gender
generasi sekarang berada di kurun waktu
terutama
saat mereka hidup, tidak mustahil akan
perempuan dalam konteks masyarakat.
seperti mereka. Ini berarti bahwa seluruh pendapat yang dikemukakan, baik dari para pendahulu maupun pakar yang akan datang, semuanya bermuara kepada teksteks suci keagamaan (Shihab, 1996 : 337). Jadi, peran perempuan pandangan Islam sama dengan laki-laki terutama
196 |
fungsi
dan
kedudukan
Islam memandang antara laki-laki dan perempuan sama saja dalam hal beramal salah dan ber-amar ma’ruf nahi mungkar, yang membedakannya adalah fungsi dan tugasnya masing-masing. Oleh karena itu, tentu saja hal ini menjadi sesuatu yang tidak lazim dalam ketentuan agama Islam ketika perempuan dan laki-
MUWÂZÂH, Volume. 4, Nomor. 2, Desember 2012
laki dipertandingkan yang justru indah dan mempesona adalah dipersandingkan.
Al-Qurthubiy, Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad al-Anshariy, 1993, AlJami’ al-Ahkam al-Qur’an, Jilid III, Beirut: Dar al-Ilmiyah
DAFTAR PUSTAKA Al-Asqallani, Syihabuddin Ahmad bin Ali bin Hajar, t.t. Fath al-Bariy bi Syarh Shahih al-Bukhariy, juz XIII,
Rakhmat,
Jalaluddin,
Abu Syuqqah, Abdul Halim, 1999, Tahrir al-Mar’ah fi Ashri alRisalah diterjemahkan oleh Chairul Halim dengan judul Kebebasan
Aktual: Rekleksi Sosial Seorang Cendikiawan --------,
1986,
Muslim,
Bandung:
.Islam
Alternatif:
Ceramah-Cermah
Kampus,
Shihab, M. Quraish, 1996, .Membumikan Al-Qur’an:
Insani Press
Wahyu
Amin, Qasim, t.t. Tahrir al-Mar’ah,
di
Bandung: Mizan
Wanita, Jilid II, Jakarta : Gema
Fungsi
dan
dalam
Peran
Kehidupan
Masyarakat , Cet.IV; Bandung: Mizan,
Kairo : Dar al-Ma’rifah, Al-Dimasqi, Abu Fidha al-Hafidz Ibnu Katsir, 1991, Tafsir Al-Qur’an alAzhim, Juz I, Beirut : Maktabah al-
--------,
Wawasan
Al-Qur’an:
Tafsir
Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, Cet. III: Bandung: Mizan, 1996.
Nur al-Ilmiyah, Ismail, M. Syuhudi, 1994,
Hadis Nabi
yang Tekstual dan Kontekstual : Telaah Ma’ani al-Hadis tentang Islam
Islam
Mizan
Beirut: Dar al-Ma’arif.
Ajaran
1991,
yang
Universal,
Temporal dan Lokal, Cet.I, Jakarta : Bulan Bintang --------, 1992, Metodologi Penelitian Hadis Nabi, Cet.I ; Jakarta : Bulan Bintang, Al-Mughirah, Abu Abdullah Muhammad
Al-Thaba’thaba’i
Sayyid
Husain, 1983,
Muhammad
al-Mizan fi Tafsir
al-Qur’an, juz IV, Beirut: Mausu’at Mu’assasah al-Ilmiyah al-Matba’ah Al-Turmudzi, Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah, 1994, Sunan alTurmudzi, juz IV, Beirut: Dar alFikr, Umar,
Nasaruddin,
Kesataraan
1999, Gender
.Argumen dalam
bin Ismail bin Ibrahim bin, 1994,
Perspektif Alquran, Cet.II: Jakarta:
Shahih al-Bukhariy juz IV, Beirut :
Paramadina,
Dar al-Fikr, Perempuan dalam Pandangan Agama (Abbas)
| 197
--------,
2001, Gender
Dekontruksi Tentang makalah
dan
diterjemahkan oleh Abdullah Ali
Islam
dengan judul, Qur’an Menurut
Pemikiran Persoalan
dalam
Kesetaraan
Gender,
seminar
Perempuan
sehari
Gender
Gender
yang
Serambi
oleh
LBH-Pi
diselenggarakan
Yafie,
Ali,
Meluruskan
Bias
dalam
Tafsir,
Jakarta:
1998,
Kemitrasejajaran
Makassar, tgl. 26 Januari 2001
Wanita-Pria:
Hotel Sahid Makassar.
Islam dalam Bainar (Ed), Wacana
Wadud,
198 |
Agama:
Amina,
2001,
Qur’an
dan
Perpektif
Agama
Perempuan dalam Keindonesiaan
Woman: Rereading Thr Scread
dan
Kemoderenan,
Text From A Woman Prespektive,
Cidesindo.
Yogyakarta:
MUWÂZÂH, Volume. 4, Nomor. 2, Desember 2012