www.hukumonline.com
PERATURAN PENGUASA PERANG TERTINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1961 TENTANG LEMBAGA PERSAHABATAN ANTAR BANGSA DI INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SELAKU PENGUASA PERANG TERTINGGI,
Menimbang: a.
perlu diperhatikan politik luar negeri yang bebas dan aktip, kepribadian Indonesia serta kepentingan ketertiban dan keamanan umum di Indonesia dalam rangka persahabatan antar bangsa Indonesia dan bangsa dari Negara lain;
b.
perlu adanya penertiban terhadap lembaga-lembaga persahabatan diatas, guna mencegah pengaruhpengaruh yang dapat merusak kepribadian Indonesia dan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan umum di Indonesia;
Mengingat: 1.
Keputusan-keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 315 tahun 1959, Nomor 3 tahun 1960 dan Nomor 353 tahun 1960;
2.
Pasal 10 ayat (2) berhubungan dengan pasal-pasal 23 dan 36 Undang-udang Nomor 23 Prp. tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor 139-Tambahan Lembaran-Negara Nomor 1908) tentang Keadaan Bahaya sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 52 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 170 - Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2113);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN TENTANG LEMBAGA PERSAHABATAN ANTAR BANGSA DI INDONESIA
Pasal 1 Yang dimaksudkan dengan Lembaga Persahabatan Antar Bangsa dalam Peraturan ini, selanjutnya disebut Lembaga Persahabatan adalah organisasi swasta dengan tujuan persahabatan dan kerja-sama di lapangan kebudayaan antara bangsa Indonesia dan bangsa dari Negara lain.
Pasal 2 Lembaga persahabatan di luar ketentuan yang dimaksudkan dalam pasal 1 Peraturan ini dilarang.
Pasal 3 Lembaga persahabatan hanya dapat didirikan di kota-kota tempat kedudukan perwakilan suatu negara asing dari pada bangsa yang bersangkutan di Indonesia, setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Menteri 1/5
www.hukumonline.com
Luar Negeri.
Pasal 4 Lembaga persahabatan tidak boleh: 1.
merugikan azas dan haluan Negara;
2.
bertentangan dengan politik luar negeri yang bebas dan aktip;
3.
bertentangan dengan kepribadian Indonesia;
4.
mencampuri politik dalam negeri;
5.
melakukan usaha yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan umum.
Pasal 5 Susunan pengurus lembaga-lembaga persahabatan harus terdiri dari warga-negara Indonesia dan warganegara asing yang bersangkutan dengan ketentuan bahwa sebagian besar harus terdiri dari warga-negara Indonesia dan Ketua serta Sekretaris harus warga-negara Indonesia.
Pasal 6 Lembaga persahabatan yang telah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan ini, dalam jangka waktu tiga puluh hari dari mulai saat berlakunya Peraturan ini, diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang dimaksudkan dalam pasal-pasal 2, 3, 4 dan 5 Peraturan ini.
Pasal 7 Lembaga persahabatan yang tidak memenuhi ketentuan yang dimaksudkan dalam pasal 6 berhubungan dengan pasal-pasal 3, 4 dan 5 Peraturan ini, dengan Peraturan ini dinyatakan terlarang.
Pasal 8 Peraturan ini berlaku untuk daerah-daerah yang berlangsung dalam keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer dan keadaan perang.
Pasal 9 Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 18 Juli 1961 PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA SELAKU PENGUASA PERANG TERTINGGI, 2/5
www.hukumonline.com
Ttd. SOEKARNO
Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 18 Juli 1961 SEKRETARIS NEGARA, Ttd. MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 262
3/5
www.hukumonline.com
PENJELASAN PERATURAN PENGUASA PERANG TERTINGGI NOMOR 15 TAHUN 1961 TENTANG LEMBAGA PERSAHABATAN ANTAR BANGSA DI INDONESIA
UMUM Adanya Lembaga Persahabatan Antara Bangsa, harus sesuai dengan politik luar negeri kita dan kepribadian Indonesia. Dewasa ini telah berdiri misalnya Lembaga-lembaga persahabatan Indonesia-Jepang,- RRC,-Jerman,-Republik Demokrasi Jerman, -Polandia,-Cekoslowakia,-Australia,-Argentina,-Amerika,-Uni Sovyet, -Korea,-Bulgaria,Republik Arab Persatuan. Guna mencegah pengaruh-pengaruh yang dapat merusak kepribadian Indonesia pada umumnya, khususnya mencegah lembaga persahabatan menyimpang dari pada tujuan yang sebenarnya, perlu diadakan penertiban terhadapnya. Juga perlu dilarang adanya lembaga persahabatan antara bangsa-bangsa dari negara-negara asing di Indonesia. Dalam peraturan ini diadakan langkah-langkah penertiban berupa persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga-lembaga persahabatan yaitu: 1.
lembaga persahabatan antar bangsa, dimana golongan bangsa Indonesia tidak turut serta didalamnya, dilarang;
2.
lembaga persahabatan hanya boleh didirikan di kota-kota tempat kedudukan perwakilan suatu negara asing daripada bangsa yang bersangkutan, setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Luar Negeri;
3.
tidak boleh merugikan azas dan haluan Negara;
4.
tidak boleh bertentangan dengan politik luar negeri yang bebas dan aktif;
5.
tidak boleh bertentangan dengan kepribadian Indonesia;
6.
tidak boleh mencampuri politik dalam negeri;
7.
tidak boleh melakukan usaha yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan umum;
8.
susunan pengurus harus terdiri dari warga-negara Indonesia dan warga-negara asing yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa sebagian besar harus terdiri dari warga-negara Indonesia dan Ketua serta Sekretaris harus warga-negara Indonesia.
Lembaga-lembaga persahabatan yang telah ada pada saat mulai berlakunya peraturan ini, dalam jangka waktu tiga puluh hari dari mulai saat berlakunya peraturan ini, diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang dimaksudkan dalam peraturan ini, dan, selanjutnya melaporkannya kepada Menteri Luar Negeri untuk memperoleh persetujuan, kecuali yang memang dilarang menurut ketentuan yang dimaksudkan dalam pasal 2 peraturan ini. Sanksi terhadap tidak diindahkannya ketentuan-ketentuan tersebut, lembaga persahabatan yang bersangkutan dinyatakan terlarang, yang mulai berlaku pada hari ketiga-puluh-satu dari semenjak mulai berlakunya peraturan ini. Larangan yang dimaksudkan dalam pasal 2 peraturan ini, juga mulai berlaku pada hari ketiga-puluh-satu dari semenjak mulai berlakunya peraturan ini. Ketentuan selanjutnya mengenai perkumpulan terlarang, ditunjukkan oleh pasal 169 Kitab Undang-undang 4/5
www.hukumonline.com
Hukum Pidana. Yang dimaksudkan dengan lembaga persahabatan antar bangsa dalam peraturan ini, adalah organisasi swasta dengan tujuan persahabatan dan kerja-sama di lapangan kebudayaan antara bangsa Indonesia dan bangsa dari negara lain, dengan demikian adanya lembaga persahabatan antara dua atau lebih bangsa asing di Indonesia, misalnya antara Amerika Serikat dan Inggeris atau antara Uni Sovyet dan Rumania, dilarang (pasal 2 peraturan ini). Sudah terang, bahwa organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Perserikatan Bangsabangsa tidak termasuk dalam pengertian yang dimaksudkan oleh peraturan ini. Selanjutnya tidak memerlukan penjelasan pasal demi pasal.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2311
5/5