SALINAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2013 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang
:
a.
bahwa
Pemerintah
berkewajiban
meningkatkan
kesejahteraan pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas prestasi dan pengabdian mereka pada bangsa dan negara; b.
bahwa pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka
melaksanakan
Undang-Undang
Nomor
19
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun
Anggaran
2013,
perlu
menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Gaji/Pensiun/ Tunjangan
Bulan
Ketiga
Belas
Dalam
Tahun
Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan; Mengingat
:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang . . .
- 2 2. Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian
Penghargaan
Tunjangan
Kepada
Perintis
Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2636); 3. Undang-Undang
Nomor
6
Tahun
1966
tentang
Pemberian Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 2812); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 2906); 5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok
Kepegawaian
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor
43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta
Bekas
Presiden
dan
Bekas
Wakil
Presiden
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor
52,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 3128); 7. Undang-Undang . . .
- 3 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3182); 8. Undang-Undang
Nomor
14
Tahun
2002
tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); 9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4250); 10. Undang-Undang Mahkamah
Nomor
Konstitusi
24
Tahun
(Lembaran
2003
Negara
tentang Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor telah Tahun
diubah 2011
dengan
4316) sebagaimana
Undang-Undang
Nomor
8
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dengan
Nomor
4415)
Undang-Undang
sebagaimana Nomor
18
telah
diubah
Tahun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor
106,
Tambahan
Lembaran
Negara
2011 2011
Republik
Indonesia Nomor 5250); 12. Peraturan . . .
- 4 -
12. Undang-Undang Anggaran
Nomor
Pendapatan
19 dan
Tahun Belanja
2012
tentang
Negara
Tahun
Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian
Sementara
Negeri
Republik
(Lembaran
Negara
Pegawai Indonesia
Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian
Pensiun
kepada
Warakawuri,
Tunjangan
kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
2863)
sebagaimana
telah
diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor
69,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 2948); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah lima belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 57);
16. Peraturan . . .
- 5 16. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah
serta
Janda/Dudanya
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3160) sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 121); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Anggota
Tunjangan Komite
Kehormatan
Nasional
Kepada
Indonesia
Bekas
Pusat
dan
Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah dua belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2013
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 63); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3184) sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 122); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194); 20. Peraturan . . .
- 6 20. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20) sebagaimana telah sebelas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2013
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 64); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 49) sebagaimana telah sembilan kali diubah terakhir
dengan
Peraturan
Pemerintah
Tahun 2013 (Lembaran Negara
Nomor
30
Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 65); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3622) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 123); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan
Anggota
Kehormatan
Lembaga Anggota
Tinggi Lembaga
Negara
serta
Tertinggi
Uang Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 150); 24. Peraturan . . .
- 7 24. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat Lain yang Kedudukannya atau Pengangkatannya Setingkat atau Disetarakan Dengan Menteri Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 151); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2000 tentang Penetapan Pensiun Pokok Mantan Pejabat Negara dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 156); 26. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
51,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 4093) sebagaimana telah sembilan kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 58); 27. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4095), sebagaimana telah sembilan kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 59); 28. Peraturan . . .
- 8 28. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 91); 29. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama
serta
Janda/Dudanya
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 28); 30. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Beserta
Janda/Dudanya
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 122); 31. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi
Prajurit
Tentara
Nasional
Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
50,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5120); 32. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor
57,
Tambahan
Lembaran
Negara
2010
Republik
Indonesia Nomor 5123); 33. Peraturan . . .
- 9 33. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 213); 34. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/Dudanya
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 60); 35. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2013 Nomor 61); 36. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, Tunjangan Orang Tua Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2013 Nomor 62); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN GAJI/ PENSIUN/TUNJANGAN TAHUN
ANGGARAN
BULAN 2013
KETIGA
KEPADA
BELAS
PEGAWAI
DALAM NEGERI,
PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai . . .
- 10 -
1.
Pegawai
Negeri
adalah
Pegawai
Negeri
Sipil
(PNS),
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). 2.
Pejabat Negara adalah: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Ketua,
Wakil
Ketua,
dan
Anggota
Majelis
Permusyawaratan Rakyat; c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi serta Hakim Konstitusi; e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung; f.
Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial);
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak; h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; i.
Ketua
dan
Wakil
Ketua
Komisi
Pemberantasan
Korupsi; j.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
k. Menteri dan Jabatan yang setingkat Menteri; l.
Kepala
Perwakilan
Republik
Indonesia
yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; m. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan n. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota. 3. Penerima . . .
- 11 -
3.
Penerima pensiun adalah: a. Pensiunan Pegawai Negeri; b. Pensiunan Pejabat Negara; c. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; dan d. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.
4.
Penerima tunjangan adalah: a. Penerima Tunjangan Veteran; b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. Penerima
Tunjangan
Janda/Duda
dari
Penerima
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; e. Penerima
Tunjangan
Nederland
Bekas
Indonesisch
Tentara
Koninklijk
Leger/Koninklijk
Marine
(KNIL/KM); f.
Penerima
Tunjangan
Anak
Yatim/Piatu
Anggota
TNI/POLRI; g. Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan
dengan
hormat
yang
masa
dinas
keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun; i. Penerima . . .
- 12 i.
Penerima
Tunjangan
Orang
Tua
bagi
Anggota
TNI/POLRI yang gugur; dan j.
Penerima Tunjangan Cacat. Pasal 2
(1)
Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/ Tunjangan
diberikan
gaji/pensiun/tunjangan
bulan
ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2013. (2)
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri; b. Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar instansi Pemerintah
yang
gajinya
dibayar
oleh
instansi
induknya; c. Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara; d. Pegawai Negeri penerima uang tunggu; dan e. Calon Pegawai Negeri. (3)
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi Pemerintah. Pasal 3
(1)
Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan
sebulan
yang
diterima
pada
bulan
Juni 2013.
(2) Dalam . . .
- 13 (2)
Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013 sebagaimana dimaksud ayat (1) belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, kepada
yang
bersangkutan
tetap
diberikan
selisih
kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. (3)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi: a. Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok,
tunjangan
keluarga,
tunjangan
jabatan/
tunjangan umum, dan tunjangan kinerja/Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN); b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan c. Penerima
tunjangan
hanya
menerima
tunjangan
sesuai peraturan perundang-undangan. (4)
Besaran
penghasilan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan serta tunjangan/insentif yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak. (5)
Penghasilan sebelum
sebagaimana
dikenakan
dimaksud
potongan
iuran
pada ayat (3) berdasarkan
peraturan perundang-undangan. Pasal 4 . . .
- 14 Pasal 4 (1)
Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juni 2013.
(2)
Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga
belas
belum
dapat
dibayarkan
pada
bulan
Juni 2013, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah bulan Juni 2013. Pasal 5 (1)
Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
menerima
lebih
dari
satu
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gaji/pensiun/tunjangan diberikan
salah
bulan
satu
ketiga
yang
belas
hanya
jumlahnya
lebih
menguntungkan. (2)
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat Pegawai Negeri,
Pejabat
Tunjangan
Negara,
yang
dan
menerima
Penerima
lebih
dari
Pensiun/ satu
jenis
penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1)
Penerima
gaji
terusan
dari
Pegawai
Negeri/Pejabat
Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juni 2013.
(2) Penerima . . .
- 15 -
(2)
Penerima gaji dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar
penghasilan
yang
diterima
pada
bulan
Juni 2013. (3)
Pembayaran
gaji
bulan
ketiga
belas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat Pegawai Negeri/Pejabat Negara bekerja. Pasal 7 (1)
Penerima
pensiun
terusan
dari
pensiunan
Pegawai
Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni 2013. (2)
Penerima
pensiun
dari
pensiunan
Pegawai
Negeri/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni 2013. Pasal 8 Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, pejabat
lain
yang
hak
keuangan/administratifnya
disetarakan/setingkat Menteri, dan Wakil Menteri. Pasal 9 Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:
a. Anggaran . . .
- 16 -
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi: 1. PNS Pusat; 2. Anggota TNI; 3. Anggota POLRI; 4. penerima pensiun; 5. penerima tunjangan; 6. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota; 7. Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 8. pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri; dan 9. Wakil Menteri.
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi: 1. PNS Daerah; 2. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan 3. Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. Pasal 10
Ketentuan
lebih
lanjut
Peraturan
Pemerintah
mengenai ini
diatur
teknis oleh
pelaksanaan menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 11 Peraturan
Pemerintah
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan. Agar . . .
- 17 -
Agar
setiap
pengundangan
orang
mengetahuinya,
Peraturan
Pemerintah
memerintahkan ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 109
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2013 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN I. UMUM Dalam
rangka
usaha
pemerintah
untuk
meningkatkan
kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dalam tahun 2013, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas diberikan dengan
memperhatikan
kemampuan
keuangan
negara,
sehingga
kebijakan besaran gaji/pensiun/tunjangan, diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan. Namun demikian bagi Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. Apabila Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan
Penerima
Pensiun/Tunjangan
Pensiun/Tunjangan
janda/duda
tersebut
maka
juga
kepada
sebagai yang
Penerima
bersangkutan
diberikan pula pensiun/tunjangan janda/duda bulan ketiga belas. Penetapan memberikan
Peraturan
landasan
Pemerintah
hukum
bagi
ini
dimaksudkan
pelaksanaan
untuk
pemberian
gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas bagi Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, sebagaimana telah ditetapkan dalam
Undang-Undang
Nomor
19
Tahun
2012
tentang
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
II. PASAL . . .
- 2 -
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan “tunjangan jabatan” meliputi tunjangan
jabatan
struktural,
tunjangan
jabatan
fungsional,
dan tunjangan yang dipersamakan dengan
tunjangan jabatan. Yang dimaksud dengan “tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan” adalah: 1. Tunjangan Tenaga Kependidikan; 2. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran; 3. Tunjangan
Jabatan
bagi
Pejabat
Tertentu
yang
ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan;
4. Tunjangan . . .
- 3 4. Tunjangan Hakim; 5. Tunjangan Panitera; 6. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti; 7. Tunjangan Pengamat Gunungapi bagi PNS golongan I dan golongan II; dan 8. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan. Huruf b Yang dimaksud dengan “tambahan penghasilan” adalah tambahan
penghasilan
bagi
penerima
pensiun
yang
karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan
penghasilan,
mengalami
penurunan
penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5% (lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Huruf c Cukup jelas. Ayat (4) Jenis-jenis tunjangan yang dimaksud dalam ayat ini antara lain: 1.
Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
2.
Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
3.
Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
4.
Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi; 5. Tunjangan . . .
- 4 5.
Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
6.
Tunjangan Pengamanan Persandian;
7.
Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
8.
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
9.
Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
10. Tunjangan Khusus Provinsi Papua; 11. Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil; 12. Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada PulauPulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan; dan 13. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 . . .
- 5 Pasal 5 Ayat (1) Apabila Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji dengan pensiun/tunjangan atau beberapa jenis pensiun/tunjangan maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan untuk salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. Apabila Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/Tunjangan tersebut di atas juga sebagai penerima pensiun/tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan janda/duda bulan ketiga belas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5427