www.hukumonline.com
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1963 TENTANG PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN PERKEBUNAN KARET NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk menambah daya guna dan daya hasil perusahaan-perusahaan perkebunan karet negara, dianggap perlu untuk mendirikan suatu Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Karet Negara, yang diserahi tugas: a.
mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Karet Negara;
b.
menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Karet Negara itu;
c.
mengawasi pekerjaan, menguasai dan mengurus Perusahaan- perusahaan Perkebunan Karet Negara tersebut.
Mengingat: 1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Pasal 20 ayat (1) huruf c dan d dan pasal 23 ayat (4) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 No. 59).
Mendengar: Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama Koordinator bidang Produksi dan Menteri Pertanian dan Agraria.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN PERKEBUNAN KARET NEGARA
BAB I PENDIRIAN
Pasal 1 (1)
Dengan nama "Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Karet Negara", disingkat "B.P.U. - P.P.N. 1/8
www.hukumonline.com
Karet", didirikan suatu Badan Pimpinan Umum, sebagai termaksud pada pasal 20 ayat (1) huruf c dan d dan pasal 23 ayat (4) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, yang diserahi tugas: a.
mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Karet Negara sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini;
b.
menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan-perusahaan termaksud dibawah huruf a;
c.
mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan-perusahaan termaksud dibawah huruf a itu.
(2)
Sebagian dari kekayaan, hak dan perlengkapan, termasuk sebagian dari pegawai/pekerja Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 141 tahun 1961, diserahkan/beralih kepada "B.P.U. - P.P.N. Karet" termaksud dalam ayat (1).
(3)
Soal-soal yang timbul dalam melaksanakan ketentuan termaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri.
BAB II ANGGARAN DASAR
Ketentuan Umum
Pasal 2 "B.P.U.-P.P.N. Karet" adalah badan hukum, yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan dengan: a.
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;
b.
"Menteri" ialah Menteri Pertanian dan Agraria;
c.
"B.P.U." ialah B.P.U.-P.P.N. Karet;
d.
"Direksi" ialah Direksi B.P.U.
Pasal 3 Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap B.P.U. berlaku hukum Indonesia.
Tempat dan kedudukan Pasal 4 B.P.U. berkedudukan dan berkantor di Jakarta dan dapat mengangkat inspektur-inspektur didalam Negeri dengan persetujuan Menteri dan perwakilan atau koresponden diluar Negeri dengan persetujuan Pemerintah.
Tujuan dan lapangan usaha Pasal 5 (1)
Tujuan B.P.U. adalah turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan keputusan rakyat dan ketenteraman serta kegairahan kerja dalam B.P.U. menuju 2/8
www.hukumonline.com
masyarakat yang adil dan makmur, materiil dan spiritual. (2)
Untuk mencapai tujuan termaktub dalam ayat (2) B.P.U. mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Karet Negara yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini, serta menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Karet Negara tersebut, mengawasi pekerjaan, menguasai dan mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Karet Negara serta melakukan pemasaran hasil-hasil Perusahaan-perusahaan Perkebunan Karet Negara itu sepanjang usaha itu belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lainnya, serta menjalankan usaha penelitian dan pendidikan yang bersangkutan dengan Perusahaan Karet.
Modal Pasal 6 (1)
Modal B.P.U. ditetapkan sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
(2)
Modal ini dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
B.P.U. mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 21 ayat (1).
(4)
B.P.U. tidak mengadakan cadangan diam/atau cadangan rahasia.
Pimpinan Pasal 7 (1)
B.P.U. dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan paling banyak 3 (tiga orang Direktur.
(2)
Dengan mengindahkan azas-azas gotong-royong diantara anggota-anggota Direksi, maka Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung jawab kepada Presiden Direktur.
(3)
Gaji dan penghasilan lain dari anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8 Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia.
Pasal 9 (1)
Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menentu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah.
(2)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.
3/8
www.hukumonline.com
Pasal 10 (1)
Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)
Dalam hal-hal dibawah ini, atas usul Menteri, Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir: a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena tindakan yang merugikan B. P.U.;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.
karena meninggal dunia.
(3)
Memberhentikan karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan huruf c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5)
Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum di putuskan, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 11 (1)
Direksi mewakili B.P.U. didalam dan diluar pengadilan.
(2)
Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai B.P.U. tersebut, baik sendiri maupun, bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
Pasal 12 (1)
Direksi menentukan kebijaksanaan B.P.U.
(2)
Direksi mengurus dan menguasai kekayaan B.P.U.
(3)
Direksi dalam melaksanakan tugasnya mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri.
(4)
Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri atas kelancaran jalannya B.P.U. dan perusahaanperusahaan karet negara yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini sepanjang wewenang dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
(5)
Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Hubungan badan pimpinan umum dengan perusahaan negara dibawahnya.
Pasal 13
4/8
www.hukumonline.com
(1)
B.P.U:
a.
membuat perencanaan produksi, menyelenggarakan pemasaran hasil-hasil perusahaan perkebunan karet negara, yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini;
b.
mengatur pembiayaan perusahaan-perusahaan tersebut di bawah huruf a;
c.
mengatur/menyelenggarakan pendidikan dan menyelenggarakan penelitian yang bersangkutan dengan perusahaan karet.
d.
menentukan kebijaksanaan umum dibidang perburuhan bagi perusahaan-perusahaan tersebut dibawah huruf a.
(2)
Menteri menetapkan peraturan selanjutnya mengenai sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara perusahaan-perusahaan termaksud pada ayat (1) satu sama lain dan antara perusahaanperusahaan itu dengan B.P.U.
(3)
Selain dari pekerjaan-pekerjaan termaksud pada ayat (1) dan dengan tidak mengurangi ketentuan pada ayat (2), maka lain-lain pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan perkebunan karet negara termaksud pada ayat (1) adalah tugas dan tanggung jawab Direksi masing-masing Perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 14 Perusahaan-perusahaan karet negara yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini memberi iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh Menteri.
Tanggung jawab tuntutan ganti rugi pegawai Pasal 15 (1)
Semua pegawai B.P.U. termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan yang karena tindakantindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka, dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi B.P.U. diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3)
Semua pegawai B.P.U. yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan suratsurat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan didalam gudang atau tempat tempat penyimpanan, yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)
Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan, yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimana juga sifatnya, yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi B.P.U. disimpan ditempat B.P.U. atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan.
(6)
Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak kontrol akuntan pada umumnya surat 5/8
www.hukumonline.com
bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara.
Kepegawaian Pasal 16 Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja B.P.U. dan perusahaan-perusahaan karet negara menurut peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Tahun buku Pasal 17 Tahun buku B.P.U. adalah tahun takwim.
Anggaran Perusahaan Pasal 18 (1)
Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran B.P.U. dan anggaran perusahaan-perusahaan karet negara, disertai dengan pendapat Direksi untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.
(2)
Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran tersebut pada ayat (1) sebelum menginjak tahun buku baru maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
Anggaran tambahan atau perubahan anggaran dari B.P.U. dan perusahaan-perusahaan karet negara yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan B.P.U. Pasal 19 Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan dari B.P.U. dan dari perusahaan-perusahaan karet negara, disertai dengan pendapat Direksi, dikirimkan kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri.
Laporan perhitungan tahunan Pasal 20 (1)
Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi, Neraca dan perhitungan laba rugi dari B.P.U. dan dari perusahaan-perusahaan karet negara, disertai dengan pendapat Direksi dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus di sebutkan.
(3)
Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
6/8
www.hukumonline.com
(4)
Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri, Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
Penggunaan laba Pasal 21 (1)
Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 20, disisihkan untuk:
a.
Dana Pembangunan Semesta sebesar 55%;
b.
cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal B.P.U. untuk ganti rugi 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)
Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi, bilamana setelah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan, termaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, ditetapkan dengan peraturan Menteri.
Pembubaran Pasal 22 (1)
Pembubaran B.P.U. dan penunjukan likwidaturya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Semua kekayaan B.P.U. setelah diadakan likwidasi menjadi milik negara.
(3)
Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 24 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 7 Mei 1963 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd.
7/8
www.hukumonline.com
SUKARNO
Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 7 Mei 1963 SEKRETARIS NEGARA, Ttd. MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1963 NOMOR 27
8/8