OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
/POJK.04/2016 TENTANG
PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA MANAJER INVESTASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang :
a.
bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri Pasar Modal Syariah Indonesia, perlu memberikan landasan hukum dan mengatur pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah pada Manajer Investasi;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995
Nomor
64,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3608); 2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
-2-
MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA MANAJER INVESTASI.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1.
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Manajer Investasi Syariah adalah Manajer Investasi sebagaimana yang
dimaksud
menyatakan
dalam
kegiatan
Undang-Undang
dan
jenis
usaha,
dan/atau cara pengelolaannya, dan/atau jasa yang diberikannya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal. 3.
Unit Pengelolaan Investasi Syariah adalah bagian dari Manajer Investasi yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola investasi berdasarkan prinsip syariah, mengembangkan dan memasarkan produk investasi syariah.
4.
Dewan
Pengawas
Syariah
adalah
dewan
yang
bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran
-3serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar
Modal
terhadap
Pihak
yang
melakukan
Kegiatan Syariah di Pasar Modal. 5.
Komite
Investasi
bertugas
Syariah
mengarahkan
adalah dan
komite
yang
mengawasi
Tim
Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. 6.
Tim Pengelola Investasi Syariah adalah tim yang bertugas mengelola Portofolio Efek Syariah untuk para nasabah atau portofolio investasi kolektif sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk kepentingan sekelompok nasabah.
7.
Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis
Ulama
Indonesia,
sepanjang
fatwa
dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. 8.
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang: a.
Akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
b.
Aset
yang
menjadi
landasan
akad,
cara
pengelolaan kegiatan usaha; dan/atau c.
Aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya,
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
-4BAB II PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DALAM PENGELOLAAN INVESTASI
Pasal 2
Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam pengelolaan pembentukan
investasi
dapat
dilakukan
badan
hukum
Manajer
melalui Investasi
Syariah atau Unit Pengelolaan Investasi Syariah.
Pasal 3
Setiap Pihak yang melakukan penerapan prinsip syariah
pada
Manajer
Investasi
wajib
mematuhi
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Manajer Investasi.
BAB III MANAJER INVESTASI SYARIAH
Bagian Kesatu Persyaratan dan Perizinan Manajer Investasi Syariah Pasal 4 (1) Manajer
Investasi
Syariah
dalam
melakukan
kegiatan usaha wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Manajer Investasi Syariah wajib menyatakan dalam anggaran dasar bahwa kegiatan dan jenis usaha, dan/atau cara pengelolaannya, dan/atau jasa yang diberikannya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
-5(3) Manajer Investasi Syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk oleh Direksi dan memiliki izin ASPM dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa keuangan tentang Ahli Syariah Pasar Modal. (4) Direksi
pada
Manajer
Investasi
Syariah
wajib
memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah. (5) Anggota Komite Investasi Syariah dan/atau Tim Pengelola
Investasi
pengetahuan
Syariah
dan/atau
wajib
pengalaman
memiliki di
bidang
keuangan syariah.
Bagian Kedua Kegiatan Usaha Manajer Investasi Syariah Pasal 5 (1)
Manajer
Investasi
Syariah
dapat
melakukan
kegiatan usaha berupa: a. pengelolaan portofolio Efek untuk kepentingan nasabah
tertentu
berdasarkan
perjanjian
pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual
yang
Otoritas
Jasa
disusun
sesuai
Keuangan
peraturan
dan
tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; b. pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk kepentingan
sekelompok
nasabah
melalui
wadah atau produk-produk yang diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; c. Pihak
Penerbit
sebagaimana
Daftar
dimaksud
Efek dalam
Syariah peraturan
-6perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang
mengatur
mengenai
kriteria
dan
penerbitan Daftar Efek Syariah; dan d. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. (2)
Manajer
Investasi
portofolio
Syariah
investasi
dilarang
berupa
Efek
mengelola
selain
Efek
Syariah. (3)
Dalam
hal
Manajer
Investasi
Syariah
menggunakan jasa layanan keuangan, Manajer Investasi Syariah wajib menggunakan jasa layanan keuangan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Bagian Ketiga Klasifikasi Manajer Investasi Syariah Pasal 6
Manajer Investasi Syariah diklasifikasikan berdasarkan modal disetor sebagai berikut: a. Manajer
Investasi
memenuhi sebesar
syarat
Syariah modal
klasifikasi
disetor
Rp10.000.000.000,00
I
wajib
paling
sedikit
(sepuluh
miliar
rupiah). b. Manajer
Investasi
memenuhi
syarat
Syariah modal
klasifikasi
disetor
II
paling
wajib sedikit
sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
-7Pasal 7 (1) Manajer Investasi Syariah yang termasuk dalam klasifikasi I sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 hanya dapat mengelola produk: a.
Kontrak
Pengelolaan
Dana
berdasarkan
Prinsip Syariah; b. Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk; c.
KIK Dana Investasi Real Estate Syariah; dan
d. KIK Efek Beragun Aset Syariah termasuk KIK
Efek Beragun Aset Syariah Surat Partisipasi. (2) Manajer Investasi Syariah yang termasuk dalam klasifikasi II sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 selain
dapat
mengelola
seluruh
produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat mengelola produk: a.
Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap;
b.
Reksa Dana Syariah Pasar Uang;
c.
Reksa Dana Syariah Saham;
d.
Reksa Dana Syariah Campuran;
e.
Reksa Dana Syariah Terproteksi dan Reksa Dana Syariah Indeks;
f.
Reksa
Dana
Syariah
Berbentuk
KIK
Penyertaan Terbatas; g.
Reksa Dana Syariah Berbentuk KIK yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa; dan
h.
Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri.
Pasal 8 (1) Manajer Investasi Syariah yang termasuk dalam klasifikasi I sebagaimana dimaksud
-8pada Pasal 6 wajib paling sedikit memiliki dan
menjalankan
fungsi-fungsi
sebagai
berikut: a.
fungsi investasi dan riset;
b.
fungsi perdagangan;
c.
fungsi penyelesaian transaksi efek; dan
d.
fungsi manajemen risiko, kepatuhan dan audit internal.
(2) Manajer Investasi Syariah yang termasuk dalam klasifikasi II sebagaimana dimaksud pada
Pasal
6
wajib
memiliki
dan
menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut: a.
fungsi investasi dan riset;
b.
fungsi perdagangan;
c.
fungsi penyelesaian transaksi efek;
d.
fungsi manajemen risiko, kepatuhan dan audit internal;
e.
fungsi
pemasaran
dan
penanganan
pengaduan nasabah; f.
fungsi teknologi informasi; dan
g.
fungsi akuntansi dan keuangan.
Bagian Keempat Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Usaha Manajer Investasi Syariah Pasal 9 (1)
Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Usaha Manajer
Investasi
Syariah
wajib
mengikuti
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal
yang
mengatur
mengenai
Perizinan
Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha
-9sebagai Manajer Investasi, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2)
Selain dari ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi, Investasi
permohonan Syariah
izin
wajib
usaha
disertai
Manajer
kelengkapan
dokumen sebagai berikut: a. bukti
terkait
pengetahuan
dan/atau
pengalaman di bidang keuangan syariah dari salah satu direksi; b. bukti
terkait
pengetahuan
dan/atau
pengalaman di bidang keuangan syariah dari salah satu anggota Komite Investasi Syariah; c. fotokopi izin Ahli Syariah Pasar Modal anggota Dewan Pengawas Syariah; d. bukti pembayaran biaya perizinan Manajer Investasi Syariah;
BAB IV UNIT PENGELOLAAN INVESTASI SYARIAH
Pasal 10 (1)
Manajer Investasi yang melakukan pengelolaan produk investasi syariah wajib membentuk Unit Pengelolaan Investasi Syariah.
(2)
Dalam
melaksanakan
jawabnya,
Unit
tugas
Pengelolaan
dan Investasi
tanggung Syariah
dapat menggunakan fungsi-fungsi yang terdapat pada Manajer Investasi. (3)
Unit Pengelolaan Investasi Syariah memiliki paling
-10kurang terdiri dari 1 (satu) orang yang bertindak sebagai kepala unit dan 1 (satu) orang yang bertindak sebagai pelaksana. (4)
Kepala Unit Pengelolaan Investasi Syariah dapat dirangkap oleh koordinator fungsi investasi dan riset pada Manajer Investasi.
(5)
Kepala Unit Pengelolaan Investasi Syariah wajib memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah.
(6)
Kepala
Unit
Pengelolaan
Investasi
Syariah
ditetapkan dan diangkat oleh direktur utama.
Pasal 11 Unit Pengelolaan Investasi Syariah memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a.
menyusun
prosedur
operasi
standar
terkait
pengelolaan produk investasi syariah; b.
memantau
dan
memastikan
produk
investasi
syariah dikelola berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal; c.
mengembangkan produk investasi syariah; dan
d.
memasarkan produk investasi syariah.
Pasal 12 Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Investasi
Syariah
pelaksanaan
wajib
kegiatan
menyampaikan
Unit
Pengelolaan
laporan Investasi
Syariah sebagai bagian dari laporan kegiatan Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
-11BAB V SANKSI
Pasal 13 (1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang terhadap
mengenakan setiap
sanksi
pihak
administratif
yang
melakukan
pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
ini,
menyebabkan
termasuk terjadinya
pihak-pihak
pelanggaran
yang
tersebut
berupa: a. peringatan tertulis; b. denda,
yaitu
kewajiban
untuk
membayar
sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; dan g. pembatalan pendaftaran. (2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara dengan
tersendiri
atau
pengenaan
secara
bersama-sama
sanksi
administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
-12-
Pasal 14 Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang
melakukan
pelanggaran
ketentuan
Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 15 Otoritas
Jasa
Keuangan
dapat
mengumumkan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
sebagaimana
13
ayat
(1)
dimaksud
dan
tindakan
dalam
Pasal
tertentu
14
kepada
masyarakat.
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16 (1)
Manajer
Investasi
yang
telah
melakukan
pengelolaan produk investasi syariah pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan, wajib
membentuk
Syariah
paling
Unit
lambat
diundangkannya
Pengelolaan 1
(satu)
Peraturan
Investasi
tahun
Otoritas
sejak Jasa
Keuangan ini. (2)
Manajer Investasi yang baru akan melakukan pengelolaan
produk
investasi
syariah
setelah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan, wajib
membentuk
Syariah.
Unit
Pengelolaan
Investasi
-13BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
2016
KETUA DEWAN KOMISIONER, OTORITAS JASA KEUANGAN,
MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
NOMOR
-14PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
/POJK.04/2016 TENTANG
PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA MANAJER INVESTASI
I.
UMUM Penguatan pengaturan atas produk, lembaga, dan profesi terkait pasar modal syariah merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan dalam rangka mengembangkan pasar modal syariah agar dapat tumbuh stabil dan berkelanjutan. Penguatan pengaturan yang didukung dengan penyediaan regulasi khusus di bidang pasar modal syariah sangatlah penting sebagai landasan hukum, baik bagi pelaku pasar maupun masyarakat dalam melaksanakan kegiatan di bidang pasar modal syariah. Saat ini, terdapat beberapa regulasi dan fatwa di bidang pasar modal syariah. Namun demikian, dari beberapa regulasi yang telah ada, belum terdapat pengaturan terkait penerapan prinsip syariah pada Manajer Investasi. Manajer Investasi merupakan salah satu fungsi dan kegiatan usaha yang diljalankan oleh Perusahaan Efek disamping sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, serta kegiatan lain yang
sesuai
dengan
ketentuan
yang
berlaku.
Ketiga
kegiatan
Perusahaan Efek tersebut telah diatur baik dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal maupun dalam Peraturan Pemerintah. Saat ini, Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi berperan dalam pengelolaan portofolio efek, baik efek konvensional maupun efek syariah. Namun demikian, belum terdapat perbedaan dalam mekanisme operasional pengelolaan kedua jenis efek tersebut. Disamping itu, sebagian besar Manajer Investasi yang mengelola produk investasi syariah juga belum memiliki unit khusus yang mengelola dan mengembangkan produk investasi syariah. Selama ini, dalam hal pemenuhan prinsip syariah pada pengelolaan
-15produk
investasi
syariah,
Manajer
Investasi
menunjuk
Dewan
Pengawas Syariah. Mengingat pentingnya penarapan Prinsip Syariah pada Manajer Investasi,
dipandang
Penerapan
Prinsip
perlu
Syariah
untuk pada
membuat Manajer
peraturan
Investasi.
terkait
Peraturan
dimaksud dapat dijadikan sebagai landasan hukum, pedoman bagi pelaku
pasar
dan
masyarakat,
serta
dapat
dijadikan
sebagai
infrastruktur yang dapat mendukung perkembangan pasar modal syariah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah dapat dibuktikan dengan sertifikat terkait keuangan syariah. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “anggota” adalah salah satu dari ketua/anggota Komite Investasi Syariah.
-16Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) yang dimaksud dengan “jasa layanan keuangan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah” adalah jasa layanan keuangan yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah atau lembaga keuangan konvensional sepanjang jasa layanan keuangannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur
mengenai
Perizinan
Perusahaan
Efek
yang
Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi yang saat ini berlaku adalah Peraturan Nomor V.A.3, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
-17Keuangan Nomor: Kep-479/BL/2009, tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah dapat dibuktikan dengan sertifikat terkait keuangan syariah. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
-18Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 14 Yang dimaksud dengan “tindakan tertentu” antara lain berupa penundaan pemberian izin usaha Manajer Investasi Syariah. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR