MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PM 38 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 57 TAHUN 2011 TENTANG PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 171 [CIVIL AVIATION SAFETYREGULATION PART 171) TENTANG PENYELENGGARA PELAYANAN TELEKOMUNIKASI PENERBANGAN (AERONA UTICAL TELECOMMUNICATION SERVICE PROVIDERS) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dengan adanya amandemen ketentuan Civil Aviation Organization (ICAO) annex Aeronautical Telecomunication perlu dilakukan terhadap Peraturan Keselamatan Penerbangan 17 1 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171);
International 10 tentang penyesuaian Sipil Bagian
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) Tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Providers); Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4146); 3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014; 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 173 (Civil Aviation Safety Regulation Part 173) tentang Perancangan Prosedur Penerbangan Instrument (Instrument Flight Procedure Design); 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 (Civil Aviation Safety Regulation Part 175) tentang Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Services); 7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2011; 8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kementerian Perhubungan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013; 9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) Tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Provider); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 57 TAHUN 2011 TENTANG PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 171 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATION PART 171) TENTANG PENYELENGGARA PELAYANAN TELEKOMUNIKASI PENERBANGAN (AERONAUTICAL TELECOMMUNICATION SERVICE PROVIDERS). Pasal I Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) Tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Providers) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Sub Bagian 171.005 huruf a. diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: a. Sub Bagian ini memuat: 1. Standar penyelenggaraan pelayanan telekomunikasi penerbangan yang sesuai dengan standar ICAO dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Ketentuan penyelenggaraan pelayanan telekomunikasi penerbangan berbasis di darat dan satelit; 3. Persyaratan penerbitan telekomunikasi penerbangan penyelenggara pelayanan; dan
sertifikat fasilitas sebagai bagian dari
4. Ketentuan administrasi untuk pengurusan sebagai penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan berbasis di darat dan satelit. 2. Ketentuan Sub Bagian 171.010 huruf b ditambahkan kata pengertian pelayanan terganggu, sehingga berbunyi sebagai berikut: b. Bagian ini menjelaskan tentang pengertian pelayanan terganggu: 1. Pelayanan telekomunikasi penerbangan yang disediakan dengan menggunakan satu atau lebih fasilitas pada satu atau beberapa lokasi, dimana setiap fasilitas terdiri dari: a) satu unit peralatan; atau b) beberapa peralatan yang terinterkoneksi pada suatu lokasi tertentu. 2. Pelayanan terganggu jika: a)
selama jam operasi, fasilitas tidak beroperasi karena terjadi kegagalan atau dihentikan; atau b) selama jam operasi fasilitas beroperasi menyimpang dari spesifikasi teknis. 3. Ketentuan Sub Bagian 171.012 huruf d angka 7 dihapus, sehingga Sub Bagian 171.012 huruf d berbunyi sebagai berikut: d. berdasarkan ruang lingkup pelayanan komunikasi penerbangan pada huruf b di atas, jenis-jenis pelayanan komunikasi penerbangan sebagai berikut: 1. Pelayanan aeronautika siaran adalah suatu pelayanan aeronautika siaran yang ditujukan untuk memberikan informasi navigasi penerbangan. 2. Pelayanan aeronautika tetap adalah pelayanan komunikasi antar stasiun radio tetap penerbangan bertujuan untuk menyelenggarakan pelayanan telekomunikasi penerbangan yang aman, berkesinambungan, efisien dan ekonomis.
3. Pelayanan Aeronautical Fixed Télécommunication Network, adalah sistem jaringan tetap penerbangan yang disediakan sebagai bagian pelayanan tetap penerbangan, untuk keperluan pertukaran pesan dan/atau data digital antar stasiun tetap penerbangan yang memiliki karakteristik komunikasi yang sama atau sesuai. 4. Pelayanan Aeronautical Télécommunication Network, adalah jaringan internal yang membuat sub jaringan darat, udara-darat, dan data avionik untuk berhubungan dengan mengadopsi antarmuka protokol dan pelayanan umum berdasarkan model referensi dari Open Systems Interconnect (OSI) International Organisation fo r Standardization (ISO). 5. Pelayanan aeronautika bergerak adalah pelayanan bergerak antara stasiun penerbangan di darat dan stasiun udara, dimana stasiun survival craft dapat berpartisipasi, stasiun emergency position-indicating radio beacon juga dapat berpartisipasi dalam pelayanan ini dalam frekuensi darurat. Pelayanan ini tidak termasuk stasiun darat yang disediakan selain untuk keperluan lalu lintas penerbangan. 6. Pelayanan komunikasi lainnya yang memproses atau menampilkan data pemandu lalu lintas udara untuk digunakan oleh penyelenggara lalu lintas penerbangan berdasarkan CASR 172. 4. Di antara Sub Bagian 171.012 dan Sub Bagian 171.015, disisipkan 1 (satu) Sub Bagian, yakni Sub Bagian 171.013 sehingga berbunyi sebagai berikut : 171.013
Kinerja Fasilitas Telekomunikasi dan Spesifikasi Teknis.
Penerbangan
a. Standar kinerja fasilitas telekomunikasi penerbangan harus sesuai dengan persyaratan sebagai berikut: 1) Persyaratan Kinerja Fasilitas Telekomunikasi Penerbangan berbasis di Darat K e t e r s e d ia a n {A v a i l a b i l i t y
MTBF
A k u rasi
In t e g r i t y (I n t e g r it a s )
C o n t in u i t a s (c h a n g e o v e r d a n sta n d b y p ow er)
P e la y a n a n a e ro n a u tik a s ia r a n
>0.99
>10 00 ja m
T id a k d ia tu r
T id a k a d a
15 detik
P e la y a n a n a e ro n a u tik a b e rg e ra k (k o m u n ik a si A/G)
>0 .9 9 9 9
>1 0 00 0 ja m
T id a k d ia tu r
Direct, rapid, continuous, static free
Im m ediate
P e la y a n a n
R a d a r Data D isp la y u n tu k A T C
>0 .99 9
>10 00 ja m
TBA
'Tidak d ite n tu k an
Im m ediate
P e la y a n a n a e ro n a u tik a Tetap
>0 .9 9
>1 0 0 0 ja m
Tidak diatur
T id a k d ite n tu k an
Im m ediate
>0.99
>1000 ja m
IC A O d oc 9830 chapter 3.6.1
IC A O d o c 9830 chapter 3 .6.2
Im m ediate
>0 .9 9
>10 00 ja m
IC A O doc 9684 chapter 2.2 IC A O D o c 8071 Vol III Chapter 3.3 & tabel 3-1
I C A O d o c 9684 chapter 2.2 IC A O D o c 8071 Vol III Chapter 3.3 & tabel 3-1
Im m ediate
n..s
>0 .9 9 9
>10 00 ja m
IC A O A n n e x 10 Vol 1 C h 3 b a g ia n 3.1
IC A O A n n e x 10 V ol 1 T abel C2 la m p ira n C
Im m ediate
DME
>0 .9 9
>10 00 ja m
IC A O A n n e x 10 Vol 1 Ch 3 b a g ia n 3.5 .3 .1 .3
T id a k d ite n tu k an
Im m ediate
VOR
>0 .9 9
>1 0 0 0 ja m
IC A O A n n e x 10 Vol 1 C h 3 b a g ia n 3.7 .3 .4
T iu a k d ite n tu k an
Im m ediate
NDB
>0.99
>1000 ja m
T id a k d ia tu r
IC A O A n n e x 10 Vol 1 Ch3 section 3.4.8.1
Im m ediate
A -S M G C S
RADAR
2) Persyaratan Kinerja (Signal in space) GNSS T y p ic a l o p e r a t io n
E n -R o u te
E n -R o u te Term in a l In itia l a p p ro a c h In te rm e d ia te a pproach, N onp re c is is io n A p p ro a c h (NPA), D e p a tu re A p p ro a c h O p e ra tio n w ith V ertical G u id a n ce (A P V -I) A p p ro a c h O p e ra tio n w ith v e rtica l g u id a n c e (A P V -II) C a te go ry I P re c is io n A p p ro a c h (N o te 7)
A ccu ra cy h o riz o n ta l 95%
A ccu ra cy v e r t ic a l 9 5 %
In te g r ity
T im e T oA lle rt
C o n tin u ity
A v a ila b i lit y
3.7 Km (2.0 NM)
N/A
1-1 x 10-7/h
5 min
1 -lx lO -V h to l - l x l 0 - 8/h
0.99 to 0.99999
0.74 km (0.4 NM) 220 m (720 ft)
N/A
1-1 x 10-7/h
15 s
N/A
-1 x 10-7/h
10 s
1 -lx lO -V h to l - l x l 0 - 8/h l - l x l 0 - 4/h to l-lx lO -8 / h
0.99 to 0.99999 0.99 to 0.99999
1-2 x 10-7
10 s
l-8 x 10-8 per 15 s
0.99 to 0.99999
6 s
l-8 x 10-8 per 15 s
0.99 to 0.99999
6 s
l-8 x 10-8 per 15 s
0.99 to 0.99999
16.0 m (52 ft)
20 m (66 ft)
16.0 m (52 ft)
8.0 m (26 ft)
16.0 m (52 ft)
6.0m to 4.0m (20 ft to 13 f) (Note 6)
In a n y a p p ro a ch
1-2 x 10-7 In a n y a p p ro a ch
1-2 x 10-7 In a n y a p p ro a ch
3) Persyaratan Kinerja Pelayanan ADS-B P aram eter Pelay an an
Aircraft Updates Latensi Network R eliabilitas 1
K ategori I (T ier 1) Sep arasi 5 n m sepadan den gan R adars
K ategori 2 (T ier 2) S itu a tion a l a w a ren ess S am a den gan A D S -C
1 detik < Rate < 5 D etik sesuai dengan persyaratan operasional 95% : < 2 detik dari
1 d etik < Rate < 20 detik sesuai dengan persyaratan operasional 95% : < 1 5 detik dari
K ategori 3 (T ier 3) P osition R ep ortin g w ith E n h a n ced F lig h t O peration 1 detik < Rate < 60 detik sesuai dengan persyaratan operasional 95%: < 60 detik dari
ground-station output
ground-station output
ground-station output
2 autonomous ground stations
1 unduplicated groundstation term asu k antenna
1 unduplicated ground-station term asu k antenna
Setiap ground-station term asu k antenna harus m encapai M TBF >10,000 ja m
term asuk
antenna, each providing data, no common point o f
R eliabilitas 2 M TBF
Setiap ground-station term asu k antenna h arus m encapai M TB F >10,000 ja m
Setiap ground-station * term asu k antenna harus m encapai
R eliabilitas In frastru ktu r kom u nikasi
Completely duplicated, no common point o f failure
Unduplicated, M T B F >
Unduplicated, M TBF
400 ja m
> 200 ja m
R eliabilitas -
Total Service M TBF > 50,000 ja m
Total Service 400 ja m
Total Service Availability > 0.999
Total Service Availability > 0.95
Total ADS-B Service A vailab ilitas -
Total ADS-B Service Integrity -
M TBF
Ground Station
Site monitor, termasuk GPS RAIM, monitored by ROMS
Site monitor, termasuk GPS RAIM, dim on itor oleh RCMS
In tegritas Pem rosesan dan kom u n ikasi data
A ll systems up to A T M system, errors < 1 x 1 0E6
A ll systems up to A T M 10E-6
>
Total Service MTBF > 2 00 ja m
Total Service Availability > 0.90
Site monitor, termasuk GPS RAIM, dim on itor oleh RCMS A ll systems up to A T M system, errors < 1 x 10E-6
4) Persyaratan Kinerja ADS-CPDLC (Automatic Dependent Survaillance Control Pilot Data Link Communication) NO 1
S tan dar K riteria
K riteria
Param eter
W aktu Pengirim an
Uplink
Pengirim an Pesan
K eteran gan
K eten tuan M aksim um M enit Toleran si kegagalan
2
Uplink
Message 5%
Uplink adalah w aktu pengirim an y a n g dih itu n g sejak p esan terkirim K eseluru han pesan yan g dalam w aktu 1 (satu) hari
dikirim
per
hari 2
W aktu Penerim aan
Downlink
Penerim aan Pesan
M aksim um m enit
1
Toleran si kegagalan
u n tu k one way time 1 m enit adalah 5% per hari
Downlink adalah w aktu penerim aan y a n g dih itu n g sejak pesan dikirim sam pai dengan diterim a K eseluru han pesan y a n g dalam w aktu 1 (satu) hari
diterim a
3
Total D ata y a n g dikirim
Toleran si kegagalan total data y a n g dikirim m aksim u m < 1 % per hari
4
Ketersediaan ( availability )
99,9%
K etersediaan adalah kem am puan layanan ja rin ga n data lin k dalam m elaksanakan fu ngsin ya pada w aktu tertentu. A pabila tidak m em en uhi stan dar ketersediaan m aka harus din yatakan dengan nilai M TTR (Mean Time To Repaii), dim ana rum us perhitu ngan nilai M TTR yaitu: A vailab ility = M TB F x 100/ (M TBF+M TTR)
5
K ehandalan
TBD
K ehandalan adalah kem am puan sistem atau aplikasi data lin k dalam u n tu k m elaku kan fu ngsi dalam interval w aktu tertentu, dapat din yatakan dalam nilai M TB F (Mean Time Before Failure ), dengan rum us perh itu n gan availability sebagaim ana p a d a kriteria ketesediaan.
10-6 per ja m
In tegritas adalah kem ungkinan dari kegagalan yang tidak terdeteksi dalam periode w aktu tertentu.
(reliability)
6
In tegritas
(integrity)
T ota l d ata y a n g dikirim adalah keselu ru h an data y a n g dikirim dalam w aktu 1 (satu) hari. In dik ator kegagalan data yan g dikirim diten tu kan berdasarkan kriteria sebagai berikut: 1. Reason code diterim a berarti pesan tersebu t tidak terkirim ke penerim a (pesaw at u dara); 2. T id a k a d a respon dari penerim a dalam w aktu 900 detik.
b. Tata cara pemenuhan standar kinerja fasilitas telekomunikasi penerbangan pada huruf a diatur dalam peraturan Direktur Jenderal.
5. Ketentuan Sub Bagian 171.015 Fasilitas Telekomunikasi Penerbangan diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 171.015
Fasilitas telekomunikasi penerbangan Kelompok fasilitas telekomunikasi penerbangan diklasifikasikan menurut kerumitan sistemnya terdiri dari: a. Komunikasi Penerbangan: 1.
Kategori A a)
b) c) d) e) f) g) h) i) 2.
Very High Frequency Air Ground Communication (AFIS, ADC, APP, ACC dan ER). Voice Switching Communication System. Controller Pilot Data Link Communication. Automatic Message Switching Centre. Very High Frequency Digital Link. Aeronautical Telecommunication Network System. Automatic Message Handling System. ATS Interfacility Data Communication. Integrated Remote Control and Monitoring System.
Kategori B a)
Very High Frequency Direction Finding Station/ Doppler Direction Finder/ Instaneous Direction Finder. b) Aerodrome Terminal Information System. c) High Frequency Air Ground Communication (RDARA/MWARA). d) Very Small Apperture Terminal. e) Radio Link. f) Recorder. 3.
Kategori C a) High Frequency - Single Side Band. b) Teleprinter. c) Direct Speech.
b. Kelompok alat bantu navigasi penerbangan, meliputi: 1. Kategori A a)
Very High Frequency Omnidirectional Range.
b) c) d) e) f) g) h)
Distance Measuring Equipment. Instrument Landing System. Microwave Landing System. Global Navigation Satelite System (GNSS). Ground Based Augmentation System. Satelite Based Augmentation System. Aircraft Based Augmentation System.
2. Kategori B (reserved) 3. Kategori C Non Directional Beacon/Locator c. Kelompok fasilitas pengamatan penerbangan, meliputi: a) Kategori A 1) Primary Surveillance Radar. 2) Secondary Surveillance Radar. 3) Monopulse Secondary Surveillance Radar. 4) Multilateration System. 5) Automatic Dependent Surveillance Broadcast (ADSB). 6) Automatic Dependent Surveillance Contract (ADSC). 7) Surface Movement Radar (SMR). 8) Precision Approach Radar System. 9) ATC Automation (RDPS, FDPS). 10) Advance Surface Movement Guidance & Control System (ASMGCS). 11) CBT dan ATC Simulator. b) Kategori B (reserved) c)
Kategori C {reserved)
d. Penunjang Fasilitas Penerbangan: Kategori C adalah fasilitas lain pendukung pelayanan lalu lintas udara berdasarkan CASR 172.
6. Ketentuan Sub Bagian 171.020 huruf d angka 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: d. jika pemohon pelayanan telekomunikasi penerbangan tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan (différencies) dalam:
1. Annex 10 dan 11 Konvensi Chicago; dan 2. peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7. Di antara Sub Bagian 171.040 dan Sub Bagian 171.050 disisipkan satu sub bagian yakni Sub Bagian 171.041 sehingga berbunyi sebagai berikut: 171.041
Pemasangan, Fasilitas
Pengoperasian dan Pemeliharaan
a. Dalam pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas telekomunikasi penerbangan, penyelenggara pelayanan harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. b. Penyelenggara pelayanan harus melaporkan kondisi atau status kelaikan fasilitas telekomunikasi penerbangan kepada unit pelayanan lalu lintas penerbangan secara berkala sesuai yang diatur pada peraturan perundang-undangan. 8. Ketentuan Sub Bagian 171.100 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 171.100
Pemenuhan standar Manual operasi harus: 1. Memuat setiap standar pelayanan dan fasilitas yang berhubungan dengan rancangan, pemasangan, pengujian, pengoperasian atau pemeliharaan dari penyelenggara pelayanan. Standar adalah standar-standar pelayanan atau fasilitas yang ditetapkan sesuai dengan: a. dokumen ICAO Annex 10; b. peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang navigasi penerbangan; dan c. standar-standar lain yang termuat dalam manual operasi. 2. Menjelaskan cara pemenuhan standar. 3. Melampirkan dokumen terkait dengan proses validasi fasilitas, sekurang-kurangnya: a. Ijin Stasiun Radio (ISR) di darat untuk fasilitas yang menggunakan frekuensi radio.
b. Hasil flight commisioning untuk fasilitas telekomunikasi penerbangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. c. Hasil Site Acceptance Test (SAT). 9. Ketentuan Sub Bagian 171.105 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 171.105
Spesifikasi fungsi dan nilai kinerja pelayanan a. Manual operasi harus memuat: 1. Spesifikasi fungsi masing-masing pelayanan telekomunikasi penerbangan; dan 2. Nilai atau karakteristik kinerja yang diterapkan untuk pelayanan harus memenuhi ketentuan pada sub bagian 171.013. b. Nilai-Nilai yang disebutkan dalam huruf a angka 2 harus diperoleh atau diukur dari salah satu atau kedua hal berikut: 1. Bentuk (konfigurasi) setiap pelayanan, dan 2. Kinerja setiap pelayanan. c.
Manual Operasi juga harus menjelaskan metode yang digunakan untuk menghitung setiap nilai.
d. Untuk pelayanan radio navigasi penerbangan, nilai integritas dan karakteristik harus dipenuhi untuk masing-masing fasilitas alat bantu navigasi dan pengamatan penerbangan sesuai fungsinya.
10. Di antara Sub Bagian 171.110 dan Sub Bagian 171.115 disisipkan satu Sub Bagian, yakni Sub Bagian 171.112 sehingga berbunyi sebagai berikut: 171.112
Prosedur Pemasangan 1. Spesifikasi teknis fasilitas penerbangan diatur lebih Peraturan Direktur Jenderal.
telekomunikasi lanjut dalam
2. Fasilitas telekomunikasi penerbangan yang dipasang harus mendapat persetujuan pedoman teknis. 3. Persetujuan pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatur lebih lanjut Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 September 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 16 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1315
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO
AN KSLN,
DR. UMAHARIS. SH. MM. MH Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19630220 198903 1 001