MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : PM. 23 TAHUN 2011
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian telah mengatur mengenai Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian. 1. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722); 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5086);
4.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
tentang
5.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
6.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 52 Tahun 2007 tentang Pendidikan dan Pelatihan Transportasi;
7.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG SERTIFIKAT KECAKAPAN AWAK SARANA PERKERETAAPIAN. BABI KETENTUAN UMUM Pasal1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api. 2.
Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rei yang terkait dengan perjalanan kereta api.
3. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan reI. 4. Awak sarana perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di dalam kereta api oleh penyelenggara sarana perkeretaapian selama perjalanan kereta api. 5. Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang bertugas mengoperasikan kereta api serta bertanggung jawab sebagai pemimpin perjalanan kereta api. 6. Asisten masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang ditugaskan untuk membantu masinis dalam mengoperasikan kereta api.
7.
Jam kerja awak sarana perkeretaapian adalah waktu kerja dalam perjalanan kereta api mulai dari awal penugasan sampai akhir penugasan.
8.
Sertifikat Kecakapan merupakan bukti kecakapan sebagai awak sarana perkeretaapian yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat Kecakapan.
9.
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.
10. Pendidikan dan Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan transportasi. 11. Menteri adalah perkeretaapian.
Menteri
yang
membidangi
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.
urusan
yang tugas dan
BAB II JENIS DAN KLASIFIKASI SERTIFIKAT KECAKAPAN AWAK SARANA PERKERETAAPIAN
(1)
Awak Sarana Perkeretaapian dalam mengoperasikan perkeretaapian dalam bertugas dibedakan atas : a. b.
sarana
Masinis; dan Asisten Masinis.
(2)
Masinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas mengoperasikan sarana perkeretaapian dan bertanggung jawab sebagai pemimpin perjalanan kereta api.
(3)
Asisten masinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas membantu masinis dalam mengoperasikan sarana perkeretaapian.
(1)
Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki kompetensi dan cakap untuk mengoperasikan sarana perkeretaapian.
(2)
Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas: a. mengetahui dan memahami peraturan perundangundangan terkait dengan operasi kereta api; b. mampu menilai sarana perkeretaapian siap untuk dioperasikan; c. mengetahui, memahami dan menguasai serta mampu mengoperasikan sarana perkeretaapian sesuai standar operasi prosedur; d. mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur pengoperasian sarana perkeretaapian selama berhenti, berjalan dan/atau langsir; e. mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur teknis dan administrasi perjalanan kereta api; f. mengetahui, memahami dan menguasai aspek standar operasi prosedur persinyalan, telekomunikasi dan listrik dalam pengoperasian kereta api; g. mengetahui, memahami dan menguasai dan membaca Grafik Perjalanan Kereta Api, Maklumat Kereta Api, Telegram Maklumat dan daftar waktu serta perubahannya; h. mengetahui, memahami dan menguasai wilayah perjalanan pengoperasian sarana perkeretaapian; dan i. pengetahuan, keterampilan, sikap dalam bekerja mengoperasikan sarana perkeretaapian.
(1)
Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib memiliki Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sah dan masih berlaku yang diterbitkan oleh: a. Direktur Jenderal; atau b. Badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri;
(2)
Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah lulus pendidikan dan pelatihan, dan lulus uji kecakapan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal.
(3)
Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 4 (empat) tahun.
Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan dan tata cara akreditasi badan hukum atau lembaga sertifikasi kecakapan awak sarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berdasarkan jenis sarana yang dioperasikan dibedakan atas: a. Sertifikat Kompetensi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian dengan Penggerak Listrik; b. Sertifikat Kompetensi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian dengan Penggerak Non Listrik.
Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, berdasarkan jam kerja terdiri dari: a. Sertifikat Kompetensi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian Muda; b. Sertifikat Kompetensi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian Madya; dan c. Sertifikat Kompetensi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian Utama.
(1) Pemegang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, memiliki kewenangan : a. membantu masinis sebagai asisten masinis; b. mengoperasikan sarana perkeretaapian untuk langsiran.
(2) Pemegang Sertifikat Keeakapan Awak Sarana Perkeretaapian Madya dan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan huruf e, memiliki kewenangan: a. mengoperasikan sarana perkeretaapian untuk kereta api penumpang; b. mengoperasikan sarana perkeretaapian untuk kereta api barang; e. mengoperasikan sarana perkeretaapian peralatan khusus; dan d. mengoperasikan sarana perkeretaapian untuk langsiran.
Pemegang Sertifikat Keeakapan Awak Sarana Perkeretaapian Madya dan Utama yang mengoperasikan kereta api barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b yang mengangkut bahan berbahaya dan beraeun (83), dan Iimbah 83 harus dilengkapi dengan sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan tata eara pengangkutan bahan berbahaya dan beraeun (83), dan Iimbah 83.
8A8 III
PERSYARATAN SERTIFIKAT AWAK SARANA PERKERETAAPIAN
Persyaratan untuk mendapat Sertifikat Keeakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi : a.
Untuk Sertifikat Keeakapan Awak Sarana Perkeretaapian Muda, yaitu : 1) pria atau wanita; 2) sehat jasmani dan rohani; 3) tinggi badan minimal 160 em; 4) lulus pendidikan minimal menengah dengan jurusan IPA, Listrik, mesin atau Otomotif; 5) lulus Pendidikan dan Pelatihan Awak Sarana Perkeretaapian Muda; dan 6) lulus uji Keeakapan Sebagai Awak Sarana Perkeretaapian Muda.
b. Untuk Sertifikat Keeakapan Awak Sarana Perkeretaapian Madya, yaitu: 1) telah bertugas sebagai Awak Sarana Perkeretaapian Muda selama 4000 (empat ribu) jam kerja; 2) lulus Pendidikan dan Pelatihan Awak Sarana Perkeretaapian Madya; dan 3) lulus uji keeakapan sebagai Awak Sarana Perkeretaapian Madya. e.
Untuk Sertifikat Keeakapan Awak Sarana Perkeretaapian Utama, yaitu: 1) telah bertugas sebagai Awak Sarana Perkeretaapian Madya selama 8000 (delapan ribu) jam kerja; dan 2) lulus uji keeakapan sebagai Awak Sarana Perkeretaapian Utama.
Pendidikan dan Pelatihan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus sesuai dengan sarana perkeretaapian yang dioperasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal6. BABIV PROSEDUR SERTIFIKASI KECAKAPAN AWAK SARANA PERKERETAAPIAN
(1)
Permohonan untuk memperoleh Sertifikat Keeakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat diajukan oleh unit kerja tempat pemohon bekerja;
(2)
Permohonan Sertifikat Keeakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan : a. surat keterangan sehat dari dokter umum; b. foto kopi Surat Tanda Tamat Belajar (STIB)/Ijazah yang dilegalisir; e. foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; d. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah serta berukuran 2 em x 3 em sebanyak 1 (satu) lembar dan 3 em x 4 em sebanyak 2 (dua) lembar;
e. f. g. h.
tanda bukti lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang yang dimohon; dan foto kopi Sertifikat yang dimiliki (untuk pemohon perpanjang dan peningkatan kecakapan); atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (untuk penggantian yang hilang); atau Sertifikat yang rusak (untuk penggantian yang rusak).
(1)
Penyelenggaraan ujian untuk memperoleh Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian oleh Direktorat Jenderal setelah pemohon minimal 20 (dua puluh) orang dan dilaksanakan selambat-Iambatnya 14 (em pat belas) hari kerja setelah diterimanya berkas permohonan secara lengkap;
(2)
Uji Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian atas: a. b.
terdiri
Uji teori; dan Uji praktek.
(3)
Setelah dilakukan ujian sebagaimana dimaksud pad a ayat (2) selambat-Iambatnya 14 (empat belas) hari kerja, pemohon yang lulus diberikan Sertifikat Kecakapan Awak Sarana.
(4)
Tata cara uji Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Dirjen Perkeretaapian.
BABV KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT KECAKAPAN AWAK SARANA PERKERETAAPIAN
Pemegang Sertifikat Kecakapan Awak dalam melaksanakan tugas wajib : a. b. c.
Sarana
Perkeretaapian
mengoperasikan kereta api sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku; membawa tanda pengenal (Smart Card) sebagai Awak Sarana Perkeretaapian; membawa surat tugas dari penyelenggara sarana perkeretaapian;
d. e. f.
menjaga, memeriksa kesehatan dan mengikuti tes kesehatan minimal 2 (dua) tahun sekali; minimal dalam waktu 2 (dua) tahun harus mengoperasikan sarana perkeretaapian; dan meningkatkan kemampuan sebagai awak sarana perkeretaapian dalam bentuk mengikuti pelatihan penyegaran dalam waktu sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau oleh badan hukum atau lembaga yang telah mendapat akreditasi.
Untuk menunjang pelaksanaan tugas Awak Sarana Perkeretaapian, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib meningkatkan kemampuan Awak Sarana Perkeretaapian.
BABVI SANKSI ADMINISTRASI
(1)
Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian dapat dicabut apabila pemegang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian melanggar Pasal 14;
(2)
Pencabutan Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja;
(3)
Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan Se rtifi kat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja;
(4)
Apabila selama pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak ada upaya perbaikan, maka Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian dicabut.
Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian dibekukan tanpa melalui peringatan dalam hal pemegang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian tersebut : a. Tidak memenuhi standar kesehatan dan mengalami cacat fisik atau terganggu kesehatan jiwanya sehingga tidak dapat menjalankan tugas; atau b. Terkena pengaruh alkohol, narkotika atau obat-obatan yang dapat mempengaruhi fisik dan mental.
Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian dicabut tanpa melalui proses peringatan dalam hal : a. Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian digunakan oleh orang lain yang tidak berhak; b. Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian diperoleh dengan cara tidak sah; c. Pemegang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian dijatuhi hukuman disiplin pegawai I karyawan dengan hukuman disiplin berat; d. Pemegang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian diberhentikan dengan tidak hormat dari pegawai I karyawan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. Pemegang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya akibat gangguan jasmani dan rohani; dan f. Pemegang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian melakukan perbuatan dan tindakan yang membahayakan keselamatan dan keamanan operasional kereta api.
Peringatan, pembekuan atau pencabutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16, 17 dan Pasal 18 dilakukan oleh Direktur Jenderal.
BABVII BENTUK DAN FORMAT SERTIFIKAT KECAKAPAN AWAK SARANA PERKERETAAPIAN
(1)
Sertifikat Keeakapan Awak Sarana Perkeretaapian berbentuk buku Sertifikat Keeakapan Awak Sarana Perkeretaapian dan tanda pengenal (Smart Card).
(2)
Buku Sertifikat Keeakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris berisikan : a. b. e. d. e. f. g. h. i. j. k. I. m. n.
(3)
Nomor dan kodifikasi sertifikat; Nama pemegang; Tempat dan tanggallahir; Jenis kelamin; Kebangsaan; Alamat tempat tinggal; Penyelenggara pendidikan dan pelatihan; Tanda tangan pemegang sertifikat; Pas foto ukuran 2 x 3 em; Bidang; Tanggal pengeluaran sertifikat; Masa berlaku; Tanda tangan pejabat yang berwenang; dan Perpanjangan masa berlaku sertifikat.
Tanda pengenal (Smart Card) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan: a. Logo Perhubungan; b. Tulisan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Sertifikat Keeakapan; e. Kodifikasi Keeakapan; d. Nama; e. Tempat / Tanggal Lahir; f. Kategori Keeakapan; g. Unit Kerja; h. Tanggal Berlaku; i. Kodifikasi Penomoran Sertifikat Kompetensi Keeakapan Awak Sarana Perkeretaapian; j. Pas foto ukuran 2 x 3 em; dan k. Tanda tangan pejabat berwenang.
Bentuk, format, isi dan warna tanda pengenal (Smart Card) dan buku Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, sebagaimana contoh dalam Lampiran Peraturan ini.
BAB VIII PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN AWAK SARANA PERKERETAAPIAN
Pendidikan dan Pelatihan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilakukan oleh : a.
Badan hukum atau lembaga pendidikan yang telah mendapat akreditasi dari Menteri; atau b. Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Untuk mendapatkan akreditasi badan hukum atau lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 22 huruf a, harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
BABIX BIAYA SERTIFIKASI KECAKAPAN AWAK SARANA PERKERETAAPIAN
Untuk memperoleh Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BABX KETENTUAN PERALIHAN
Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian yang ada pada saat berlakunya Peraturan ini tetap berlaku dan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan persyaratan dan kualifikasi dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini. BABXI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Februari 2011
Salinan Peraturan ini disampaikan kepada: 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Menteri BUMN; 5. Wakil Menteri Perhubungan; 6. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kepala Badan, dan para Staf Ahli di Iingkungan Kementerian Perhubungan.
para
Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 23 TAHUN 2011 Tanggal : 18 FEBRUARI 2011
Contoh 1 : Buku Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian
REPUBUK INDONESIA REPUBUC OF INDONESIA
DlREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN DIRECTORATE GENERAL OF RAILWAYS
Sertifikat ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor _ This Certificate is issued in compliance Ministerial Regulation.. .
with the Transportation
REPUBLIK INDONESIA REPUBLIC OF INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN DIRECTORATE GENERAL OF RAIL WAYS
.iF!
••o~
..
i2
·-'l..,::jf;j ~~
~'<\,
;§§~O ,I,~.. n ....•. ~.~$-' ':;:C~
o.
•
••••
7
i)jlC\\
BIDANG KECAKAPAN ...................................................... Sertifikat ini dikeluarkan Nomor
berdasarkan
This Certificate is issued Ministerial Regulation
. AREA OF EXPERTISE Peraturan
in compliance .
Menteri Perhubungan _
with the Transportation
REPUBLIK INDONESIA REPUBLIC OF INDONESIA
DIREKTORA T JENDERAL PERKERETAAPIAN DIRECTORA TE GENERAL OF RAILWAYS
BIDANG KECAKAPAN ......................................................
. AREA OF EXPERTISE
Sertifikat ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
This Certificate is issued in compliance with the Transportation Ministerial Regulation .
REPUBLIK INDONESIA REPUBLIC OF INDONESIA
IX.
Bidang Keahlian Area of Expertise Sertifikat ini menyatakan bahwa personil yang nama dan datanya tercantum dalam halaman 2 (dua), memiliki kompetensi yang telah disahkan untuk melaksanakan
Nomor Number II.
Nama Pemegang Name of Holder
III.
Tempat dan Tanggal Lahir Place and date of birth
IV.
Jenis Kelamin Sex
V.
Kebangsaan Nationality
X.
Tanggal Pengeluaran Date of issue
VI.
Alamat Tempat Tinggal Address
XI.
Berlaku hingga Valid until
VII.
Penyelenggara DIKLA T Training Provider
XII.
An. Direktur Jenderal Perkeretaapian. For The Director General of Railways Director of .
VIII.
Tanda tangan pemegang Signature of Holder
XIV.
Catatan Records
This certificate is to declare the person whose name and data are stipulated on page 2 (two), has the competence
1:1 XIII.
Peroanjangan Renewals
Diper,panjang sampai Renewed until Tanggal pengeluaran Date of issue Penyelenggara DIKLA T Training Provider Tanda tangan dan cap DJKA Signature and Stamp by DGR
Diper,panjang sampai Renewed until Tanggal pengeluaran Date of issue Penyelenggara DIKLA T Training Provider Tanda tangan dan cap DJKA Signature and Stamp by DGR
xv.
Perhatian Attention a.
Dilarang mengadakanlmembuat catatan-catatan atau keterangan-keterangan pada Sertifikat ini, kecuali oleh mereka yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian. Any notes or writings on this Certificates are not allowed except by authorized person.
b.
Apabila sertifikat ini hilang, maka pemegang harus segera melaporkan/memberitahukan Direktorat Jenderal Perkerelaapian.
sertifikat kepada
If this Certificate is lost, the holder should report to Directorate General of Railways. c.
Barang siapa yang menemukan buku sertifikat ini diminta untuk mengembalikannya dengan segera kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian di Jakarta. If found, please return General of Railways
this Certificate
to Directorate
KEllENTERlAN PERHUBUNOAN D1REI(TORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
TANDA PENGENAL KECAKAPAN
N_ TempatlTgi. LaIlir Kategori Kec:akapIIn TIngkat KecaJcapan UnitKetja
Tanggal Berlaku KodIflIr.asI Seriftkat
1.
2. 3.
:
~
L:=J
•
BerdasarkanUU No. 23 Tahun 2007 tentang PerkemtaapianPasal 203
Keterangan : Tampak Depan: 1. Ukuran 8,8 X5,5 em 2. Warna Dasar Tampak Depan Putih 3. Wama gans di bawah logo Kementerian Perhubungan tampak depan eoklat, dengan ketentuan: a. Satu garis untuk tingkat Pertama b. Dua garis untuk tingkat Muda e. Tiga garis untuk tingkat Madya 4. Warna Dasar Tampak Belakang Putih
ttd FREDDY NUMBERI
UMAR AR SH MM MH Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 196302201989031 001