MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2014 TENTANG KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, Menimbang
Mengingat
:
:
a.
bahwa dalam rangka penataan, pengelolaan dan penemuan kembali arsip secara cepat, tepat, mudah dan sistematis, perlu diatur mengenai klasifikasi arsip di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
1.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
3.Peraturan…
MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA
-2-
Menetapkan
:
3.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 04 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 356);
4.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 711);
PERATURAN PEREMPUAN KLASIFIKASI PEREMPUAN
(1)
(2)
MEMUTUSKAN: MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TENTANG ARSIP KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
Pasal 1 Klasifikasi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah pengelompokan dokumen/arsip menurut permasalahan dari seluruh proses kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya. Pengelompokan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sistematis dengan memberikan kode khusus dalam bentuk penomoran pada setiap dokumen/arsip yang masuk atau keluar dari lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 2 Susunan Klasifikasi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meliputi: a. klasifikasi fasilitatif; dan b. klasifikasi substantif.
Pasal 3…
MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA
-3-
(1)
(2)
Pasal 3 Klasifikasi fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah klasifikasi yang berkaitan dengan kegiatan yang menghasilkan produk administrasi atau penunjang yang secara operasional dilaksanakan Sekretariat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Klasifikasi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah klasifikasi yang berkaitan dengan kegiatan yang secara operasional dilaksanakan oleh Kedeputian.
Pasal 4 Unsur yang terdapat pada kode klasifikasi arsip baik klasifikasi fasilitatif maupun klasifikasi substantif meliputi: a. pokok masalah; b. sub masalah; dan c. sub-sub masalah. Pasal 5 Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menggunakan gabungan huruf dan angka yaitu 2 (dua) huruf untuk pokok masalah, 2 (dua) angka untuk sub masalah dan 2 (dua) angka berikutnya untuk sub-sub masalah. Pasal 6 (1) Pokok masalah yang terdapat pada klasifikasi fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi masalah: a. Kepegawaian (KP); b. Keuangan (KU); c. Kerumahtanggaan (RT); d. Perlengkapan (PL); e. Tata Usaha (TU); f. Perencanaan (PR); g. Laporan, Monitoring, dan Evaluasi (LP); h. Kerjasama Antar Lembaga (KL);
i.Organisasi…
MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA
-4-
i. Organisasi dan Tata Laksana (OT); j. Humas (HM); k. Hukum (HK); l. Pengaduan Masyarakat (PM); dan m. Pengawasan (PW). (2) Pokok masalah yang terdapat pada klasifikasi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi masalah: a. Pengarusutamaan Gender (PG); b. Perlindungan Perempuan (PP); c. Perlindungan Anak (PA); dan d. Staf Ahli Menteri (SA). Pasal 7 Kode klasifikasi arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 Apabila dalam pelaksanaan pemberian kode klasifikasi menghadapi pokok masalah atau sub masalah yang belum tertampung dalam Klasifikasi Arsip yang ditetapkan dalam Peraturan ini, dapat menambah pokok masalah atau sub masalah dengan pemberian kode nomor sebagai kelanjutan dari nomor terakhir dari tiap pokok masalah dan sub masalah yang bersangkutan, sepanjang tidak bertentangan dari susunan kode klasifikasi arsip.
Pasal 9…
MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA
-5-
Pasal 9 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2014 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
ttd. LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd. AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1122
MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA
-6-
LAMPIRAN PERATURAN
MENTERI
PEMBERDAYAAN
NEGARA
PEREMPUAN
DAN
PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2014 TENTANG KLASIFIKASI
ARSIP
PEMBERDAYAAN
KEMENTERIAN
PEREMPUAN
DAN
PERLINDUNGAN ANAK KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK A.
KLASIFIKASI ARSIP FASILITATIF KP
KEPEGAWAIAN KP.01 Formasi Pegawai berkas yang berkaitan dengan Kegiatan Usulan dari Unit Kerja; Usulan Permintaan Formasi kepada MenPan dan RB dan Kepala BKN; Persetujuan MenPan dan RB; Penetapan Formasi PNS; Penetapan Formasi Khusus KP.02 Pengadaan Pegawai KP.02.01 Penerimaan Pegawai berkas yang berkaitan dengan Kegiatan penerimaan pegawai mulai dari pengumuman; Seleksi Administrasi; Pemanggilan Peserta Test; Pelaksanaan Ujian Tertulis; Keputusan Hasil Ujian; Wawancara; Penetapan Pengumuman Kelulusan; Berkas lamaran yang tidak diterima KP.02.02 Pengangkatan CPNS/PNS berkas yang berkaitan dengan Kegiatan: Permintaan NIP Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); pengangkatan CPNS; Uji kesehatan; pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
KP.03…
MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA
-7-
KP.03 Mutasi Pegawai KP.03.01 Alih tugas, pindah instansi,
diperbantukan,
dipekerjakan, penugasan sementara, pemindahan sementara,
mutasi
antar
perwakilan,
mutasi
antar unit KP 03.02 Mutasi dalam jabatan struktural KP 03.03 Pengangkatan dalam jabatan Fungsional KP 03.04 Kenaikan Pangkat/Golongan/Jabatan KP 03.05 Berkas Baperjakat KP 03.06 Peninjauan masa kerja KP 03.07 Mutasi Keluarga Pernikahan/perceraian, kelahiran anak, adopsi anak, meninggal KP.04 Pengembangan Pegawai KP.04.01 Diklat/Pelatihan/Kursus KP.04.02 Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL)/Sertifikat KP.04.03 Daftar Usul Penetapan Angka Kredit KP.04.04 Peningkatan pendidikan (Ijin
belajar,
tugas
belajar,
beasiswa,
ujian
dinas/penyesuaian ijazah) KP.04.05 Disiplin Pegawai KP 04.06 Penghargaan dan tanda jasa KP.04.07 Assesment Pegawai KP.05 Penyelesaian pengelolaan keberatan pegawai KP.06 Administrasi Pegawai KP.06.01 Identitas pegawai (Karpeg/KPE/KARIS/KARSU/Pajak/ KP-4) KP.06.02 DUK (Daftar Urut Kepangkatan) KP 06.03 DP3/SKP KP 06.04 Cuti pegawai KP 06.05 Kenaikan Gaji Berkala KP 06.06 Angka Kredit Jabatan Fungsional
KP.07…
MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA
-8-
KP.07 Kesejahteraan Pegawai berkas yang berkaitan dengan
Taperum, Askes, Medical
Check Up, dan lain-lain KP.08 Pemberhentian pegawai KP.09 Organisasi non kedinasan berkas yang berkaitan dengan
KORPRI, Dharma Wanita,
Koperasi KP.10 Berkas Perseorangan Pegawai Negeri Sipil (personal files) KP.11 Berkas Perseorangan Pejabat Negara KU KEUANGAN KU.01 Pelaksanaan Anggaran KU.01.01 DIPA/POK dan revisinya KU.01.02 RAB KU.01.03 Penggajian Daftar Gaji/Tunjangan/Lembur/ Honorarium; KP4; Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran KU.01.04 Perhitungan Anggaran (RKA/KL) KU.02 Pengelolaan Perbendaharaan KU.02.01 Perbendaharaan Ketentuan/Peraturan menyangkut
pelaksanaan
Menteri
Keuangan
penatausahaan
dan
pertanggunjawaban Anggaran KU.02.02 Pajak: Surat Setoran Pajak (SSP) KU.02.03 Penerimaan Negara Bukan Pajak (SSBP, atau PNPB) KU.02.04 Pengembalian belanja KU.02.05 Pembukuan Anggaran Buku Kas Umum (BKU), Buku Kas Pembantu (BKP), Kartu Pengawas Kredit Anggaran, Rekening Koran Bank
KU.03…
MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA
-9-
KU.03 Pengelolaan APBN KU.03.01 Keputusan Pengguna Anggaran: Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Jasa,
Pejabat
Pembuat
Komitmen,
Pejabat
Pembuat Daftar Gaji, Pejabat Penandatangan SPM,
Bendahara
Penerimaan/
Pengeluaran,
Pengelola Barang KU.03.02 Pertanggungjawaban Keuangan Laporan Hasil Pemeriksaan BP, Hasil Pengawasan dan
Pemeriksaan
Pemeriksaan
Internal;
fungsional
Laporan
(LHP,
Aparat
MHP,Tindak
lanjut/Tanggapan LHP); Dokumen penyelesaian kerugian negara (Tuntutan perbendaharaan, TGR) KU.04 Dokumen Pembayaran Keuangan KU. 04.01 Pengajuan kebutuhan Penarikan Kas KU. 04.02 Surat Permintaan Pembayaran (SPP) KU.04.03 Surat Perintah Membayar (SPM) KU.04.04 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) KU.05 Akuntansi dan pelaporan KU.05.01 Laporan realisasi dari masing-masing Satuan Kerja KU.05.02 Dokumen akuntasi keuangan Berita
Acara
Pemeriksaan
Penutupan Kas;
Kas;
Kas/Register
Arsip Data Komputer (ADK);
Berita Acara Rekonsiliasi antara Satuan Kerja dan KPPN KU.05.03 Laporan Keuangan tahunan Laporan
Realisasi
Laporan
Arus
Anggaran
Kas;
Catatan
(LRA);
Neraca;
atas
Laporan
Keuangan (CaLK) KU.06 Pinjaman/Hibah Luar Negeri RT KERUMAHTANGGAAN RT.01 Perawatan/Pemeliharaan RT.01.01 Perawatan Gedung dan Halaman Kantor RT.01.02 Perawatan Kendaraan Dinas RT.01.03…
MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA
- 10 -
RT.01.03 Perawatan Peralatan Kantor RT.02 Keamanan Satpam, Daftar Piket, Buku Tamu sampai pengaturan perparkiran RT.03 Fasilitas/Penggunaan RT.03.01 Ruang Rapat dan Perlengkapannya RT 03.02 Kendaraan dinas Peminjaman, penggunaan kendaraan dinas RT.03.03 Konsumsi Rapat/Jamuan pimpinan RT.03.04 Telekomunikasi, Listrik, Air, dan jaringan internet RT.04 Surat jalan/surat perintah membawa/meminjam barang inventaris kantor PL PERLENGKAPAN PL.01 Rencana Kebutuhan Barang - Usulan kebutuhan BMN Satker - Pemetaan Rencana Kebutuhan BMN - Analisis Kebutuhan BMN lima tahunan - Persetujuan Kebutuhan BMN PL.02 Pengadaan Barang dan Jasa/Hibah - Pengadaan Barang Persediaan (barang habis pakai) - Pengadaan Asset Tetap - Pekerjaan Konstruksi - Jasa Konsultasi dan Jasa lainnya - Pengadaan Hibah PL.03 Penyimpanan dan penyaluran BMN - Penyimpanan persediaan - Penyaluran BMN - Daftar Opname fisik PL.04 Penatausahaan BMN - Daftar Barang Ruangan (DBR) - Daftar Barang Lainnya (DBL) - Kartu Identitas Barang (KIB) - Laporan Barang Kuasa Pengguna - Laporan Barang Pengguna - Tindak lanjut temuan hasil Pemeriksaan PL.05…
MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA
- 11 -
PL.05 Penghapusan BMN - Berkas usulan penghapusan BMN - Penetapan Penghapusan BMN - Risalah lelang - Dokumen penarikan BMN - Berita Acara Serah terima BMN PL.06 Pemanfaatan dan pemindahan BMN - Berkas usulan pemanfaatan dan pemindahan BMN - Kontrak/perjanjian pemanfaatan dan pemindahan BMN - Penetapan pemanfaatan dan pemindahan BMN PL.07
Penetapan status penggunaan BMN - Berkas usulan penetapan status penggunaan BMN - Penetapan status penggunaan BMN - Berkas usulan pengalihan status penggunaan BMN - Penetapan pengalihan status penggunaan BMN
PL.08 Bukti-bukti Kepemilikan Aset Berkas yang berkaitan dengan: Sertifikat Tanah; IMB; Gambar/denah bangunan/Insttalansi listrik, air dan gas dan As Built Drawing; BPKB; STNK TU TATA USAHA TU.01 Surat Permohonan Permohonan
dana,
permohonan
audensi,
permohonan
tempat siswa PKL, permohonan maaf dan ucapan terima kasih, ucapan selamat, ucapan bela sungkawa TU.02 Perjalanan Dinas TU.02.01 Dalam Negeri Tu.02.02 Luar Negeri TU.03 Risalah/Notulen Rapat TU.04 Kearsipan TU.04.01 Administrasi Persuratan Buku agenda; lembar pengantar/buku ekspidisi; catatan layanan penggandaan TU.04.02 Penyimpanan dan Pemeliharaan Arsip Daftar arsip, administrasi pemeliharaan arsip (fumigasi) TU.04.03…
MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
TU.04.03 Persetujuan Jadual Retensi arsip TU.04.04 Layanan arsip Peminjaman dan Penggunaan Arsip TU.04.05 Penyusutan Arsip Pemindahan Arsip Inaktif, Pemusnahan Arsip yang tak bernilai guna, dan Penyerahan Arsip Statis TU.04.06 Pembinaan kearsipan Apresiasi/Sosialisasi/Penyuluhan
Kearsipan,
Bimbingan Teknis, Supervise dan Pemantauan TU. 05 Keprotokolan TU.05.01 Penyelenggaraan
acara
kedinasan
(upacara,
pelantikan, peresmian dan jamuan termasuk acara Peringatan Hari-hari Besar) TU.05.02 Pidato/Sambutan Menteri TU.05 03 Buku Tamu TU.06.04 Penerimaan tamu asing dan jamuan beserta lampirannya TU.05.05 Agenda Kegiatan Menteri/para pejabat Eselon I TU.05.06 Kunjungan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri TU.05.07 Daftar Nama Alamat Kantor/Pejabat PR. PERENCANAAN PR.01 Pokok-pokok Kebijakan dan strategis pembangunan PR.01.01 RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) PR.01.02 RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) PR 01.03 Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) KPP–PA PR 01.04 Penyusunan Rencana Kerja (Renja) KPP–PA PR.02 Program Kerja Tahunan PR 02.01 RKA-KL, Penyusunan Renja KPP-PA (TOR, RAB, RKA-KL, DIPA, SAPSK PR 02.02 Rencana Kerja Tahunan (RKT) KPP-PA PR 02.03 Rencana Kerja Pemerintah (RKP) PR 02.04 Penetapan Kinerja (PK)
PR.03…
MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA
- 13 -
PR.03 Trilateral Meeting (TM) PR.04 Revisi Anggaran KPP-PA PR.05 Laporan PR.05.01 Laporan berkala Laporan Bulanan, Laporan Triwulan, Laporan Semesteran, Laporan Tahunan Unit Eselon I, Laporan
Tahunan
KPP-PA,
Laporan
Capaian
Kinerja KPP-PA PR.05.02 Laporan
Akuntabilitas
Kinerja
Instansi
Pemerintah (LAKIP) KPP-PA, LAKIP Eselon I, LAKIP Eselon II PR.05.03 Laporan Menteri Bahan Pidato Presiden, Laporan Sidang Kabinet, Raker Kesra, RDP DPR, Raker DPR, Kunker DPR PR.05.04 Laporan
Evaluasi
Pelaksanaan
Pembangunan
KPP-PA PR.05.05 Pelaporan UKP4 KL KERJASAMA ANTAR LEMBAGA KL.01 Kerjasama Dalam Negeri KL.01.01 Lembaga Pemerintah KL.01.02 Lembaga Swasta/Perguruan Tinggi KL.02 Kerjasama Luar Negeri KL.02.01 Bilateral KL.02.02 Multilateral KL.02.03 Regional KL.02.04 Lembaga Non Pemerintah (NGO Luar Negeri) OT ORGANISASI DAN TATALAKSANA OT.01 Organisasi Struktur Organisasi dan Reorganisasi KPP-PA (Penyiapan Bahan, Penyusunan, dan Pembahasan Struktur Organisasi yang baru)
OT.02…
MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA
- 14 -
OT.02 Kelembagaan Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota OT.03 Reformasi Birokrasi (RB) OT.04 Standar Kompetensi Jabatan Struktural dan Fungsional OT.05 Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) HM HUMAS HM.01 Dokumentasi (media kertas, photo, video, rekaman suara, multi media) HM.02 Hubungan
dengan
Lembaga
Negara
dan
Badan
Pemerintah/ Instansi HM.02.01 Hubungan dengan Lembaga Pemerintah HM.02.02 Hubungan sengan Organisasi Sosial/LSM HM.02.03 Hubungan dengan perguruan tinggi HM.02.04 Forum kehumasan (Bakohumas/Perhumas) HM.02.05 Hubungan dengan Media Massa Siaran Pers/Konferensi Pers/Press Release, Kunjungan/ Wartawan/Peliputan, Wawancara HM.03 Rapat Kerja dan Tatap Dengar Pendapat/Hearing DPR-RI HM.04 Sidang Kabinet HM.05 Penerbitan/Majalah, Bulletin, Kliping Koran dan Jurnal HM.06 Publikasi melalui Media Cetak maupun Elektronik HM.07 Pameran/Sayembara/Lomba/Festival,
Pembuatan
Spanduk dan Iklan HM 08 Pelayanan Informasi Publik KPP-PA Pemberian Informasi Publik dan Sengketa Informasi Publik PS
KEPUSTAKAAN PS.01 Penyimpanan Deposit Bahan Pustaka PS.01.01 Bukti Penerimaan Koleksi Bahan Pustaka Deposit PS.01.02 Administrasi Pengelolaan Deposit Bahan Pustaka PS.02 Pengadaan dan Pengelolaan Bahan Pustaka PS 02.01 Buku Induk Koleksi PS 02.02 Daftar Buku Terseleksi
PS 02.03…
MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA
- 15 -
PS 02.03 Daftar Buku dalam Pemesanan PS 02.04 Daftar Buku dalam Permintaan PS 02.05 Daftar Pengiriman Bahan Pustaka Surplus PS 02.06 Daftar
Pengiriman
Bahan
Pustaka
Hasil
Pembelian, Hadiah, Deposit Hibah PS 02.07 Daftar warta Peraturan Perundang-undangan PS 02.08 Sheet list/Jajaran Kartu Utama (Master List) PS 02.09 Daftar Tambahan Buku (Assesion list) HK HUKUM HK. 01 Produk Hukum Kementerian PP dan PA HK. 01.01 Peraturan Menteri HK. 01.02 Keputusan Menteri HK. 01.03 Instruksi Menteri HK. 01.04 Peraturan Sekretaris Kementerian HK. 01.05 Keputusan Sekretaris Kementerian HK. 01.06 Surat
Edaran
Menteri / Surat Edaran
Sekretaris Kementerian HK.01.07 Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman/MOU/ Perjanjian Kerjasama HK. 02 Analisis Produk Hukum PM PENGADUAN MASYARAKAT PM.01 Kekerasan terhadap perempuan PM.02 Kekerasan terhadap Anak PM.03 Tindak pidana perdagangan orang PM.04 P2TPA (Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak) PM.05 Hak Asuh PW PENGAWASAN PW.01 Pelaksanaan PW.01.01 Pengawasan dan Pemeriksaan (rutin dan khusus) PW.01.02 Pemantauan Pengawasan PW.02 Laporan hasil pengawasan PW.02.01 Laporan
hasil
pengawasan
dan
pemeriksaan
(rutin dan khusus) PW.02.02…
MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA
- 16 -
PW.02.02 Laporan hasil pemantauan Pengawasan PW.03 Tindak lanjut PW.03.01 Tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan rutin dan Khusus PW.03.02 Tindak lanjut hasil pemantauan pengawasan B. SUBSTANTIF PG PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) PG.01 Penyusunan Kebijakan/Pedoman/Panduan Bidang PUG PG.02 Sosialisasi Kebijakan Pedoman/Panduan Bidang PUG PG.02.01 Data Gender PG.02.02 Pedoman data PG.02.03 Penerapan pelaksanaan PPRG PG.02.04 Penerapan pelaksanaan PUG PG.02.05 PPRG bagi SDM penggerak PG.03 Advokasi Pelaksanaan PUG PG.04 Fasilitasi dan Koordinasi PG.04.01 Pelatihan dan Pendampingan PG.04.02 Identifikasi Gender pada Level Kebijakan PG.04.03 Workshop PG.04.04 Penguatan Kelembagaan PUG PG.04.05 Rapat Koordinasi PG.05 Pemantauan dan Evaluasi PUG PP
PERLINDUNGAN PEREMPUAN PP.01 Penyusunan Kebijakan/Pedoman/Panduan Bidang PP PP.02 Sosialisasi Kebijakan Pedoman/Panduan Bidang PP PP.02.01 Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan PP.02.02 Penanganan Masalah Sosial Perempuan PP.02.03 Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan PP.03 Advokasi PP.03.01 Advokasi
Penanganan
Kekerasan
Terhadap
Perempuan
PP.03.02…
MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA
- 17 -
PP.03.02 Advokasi Penanganan Masalah Sosial Perempuan PP.03.03 Advokasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan PP.04 Fasilitasi dan Koordinasi PP.04.01 Pelatihan dan Pendampingan PP.04.02 Workshop PP.04.03 Penguatan Kelembagaan PP PP.04.04 Rapat Koordinasi PP.05 Pemantauan dan Evaluasi PP.06 Data Gender dan Anak PP.06.01 Pengumpulan Data Gender dan Anak PP.06.02 Pengolahan dan Analisa Data Gender dan Anak PP.06.03 Publikasi Data Gender dan Anak PA PERLINDUNGAN ANAK PA.01 Penyusunan
Kebijakan/Pedoman/Panduan
Bidang
Perlindungan Anak (PA) dan Tumbuh Kembang Anak (TKA) PA.01.01 Kebijakan PA PA.01.02 Kebijakan TKA PA.02 Sosialisasi Kebijakan Pedoman/Panduan Bidang PA dan TKA PA.02.01 Sosialisasi Kebijakan PA PA.02.02 Sosialisasi Kebijakan TPA PA.03 Advokasi PA.03.01 Advokasi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak PA.03.02 Advokasi Penanganan Masalah Sosial Anak (anak yang membutuhkan perlindungan khusus) PA.03.03 Advokasi Pemenuhan Hak Anak PA.04 Fasilitasi dan Koordinasi PA.04.01 Pelatihan dan Pendampingan PA.04.02 Workshop PA 04.03 Penguatan Kelembagaan PA PA.04.04 Rapat Koordinasi PA.05 Pemantauan dan Evaluasi PA dan TKA PA.06 Pemetaan Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak
SA…
MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA
- 18 -
SA STAF AHLI MENTERI SA.01 Telaah dan Kajian SA.01.01 Bidang Penanggulangan Kemiskinan SA.01.02 Bidang Pengembangan Sistem Informasi Manajemen SA.01.03 Bidang Hubungan Internasional SA.01.04 Bidang Komunikasi Pembangunan SA.01.05 Bidang Agama SA.02 Forum Analisis Kebijakan dan Pemantauan MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
ttd. LINDA AMALIA SARI