PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KANTOR KESEHATAN PELABUHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa
pakaian
kesehatan
dinas
pelabuhan
pegawai
negeri
merupakan
sipil
identitas
kantor pegawai
dalam pelaksanaan tugas di lingkungan bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara; b.
bahwa
Peraturan
Menteri
743/MENKES/PER/VI/2010
Kesehatan
tentang
Pakaian
Nomor Dinas
Pegawai Negeri Sipil Kantor Kesehatan Pelabuhan di Lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 743/MENKES/PER/VI/2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Kantor Kesehatan Pelabuhan di Lingkungan Kementerian Kesehatan perlu disesuaikan
dengan
kebutuhan
hukum
dan
teknis
pelaksanaan tugas pegawai kantor kesehatan pelabuhan di lapangan;
-2-
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan; Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
3.
Peraturan
Presiden
Organisasi
Nomor
Kementerian
7
Tahun
Negara
2015
tentang
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 4.
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kesehatan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 59); 8.
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-jenis Pakaian Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-jenis Pakaian Sipil;
9.
Peraturan
Menteri
356/MENKES/PER/IV/2008
Kesehatan tentang
Nomor
Organisasi
dan
Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2348/MENKES/PER/IX/2011 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri
356/MENKES/PER/IV/2008
Kesehatan tentang
Nomor
Organisasi
dan
Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 877);
-3-
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508); 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Republik
Kementerian Indonesia
Kesehatan
Tahun
2016
(Berita
Negara
Nomor
1181)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian
Kesehatan
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 509); MEMUTUSKAN: Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI
KESEHATAN
TENTANG
PAKAIAN
DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KANTOR KESEHATAN PELABUHAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk meduduki jabatan pemerintahan.
2.
Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya disingkat KKP
adalah
unit
pelaksana
teknis
di
lingkungan
Kementerian Kesehatan yang berada dan bertanggung jawab
kepada
Kesehatan
yang
direktur
jenderal
bertugas
pada
Kementerian
menyelenggarakan
urusan
pencegahan dan pengendalian penyakit. 3.
Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh PNS di lingkungan KKP untuk menunjukkan identitas dalam melaksanakan tugas.
-4-
4.
Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh PNS di lingkungan KKP untuk menunjukkan identitas dalam melaksanakan
tugas
operasional
di
lapangan
yang
bersifat teknis. 5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
6.
Direktur
Jenderal
adalah
direktur
jenderal
pada
Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit. Pasal 2 (1)
Setiap PNS yang bekerja di lingkungan KKP wajib mengenakan pakaian dinas.
(2)
Pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.
PDH; dan
b.
PDL. Pasal 3
(1)
PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas: a.
baju berwarna krem dan rok atau celana berwarna hitam; dan
b. (2)
kelengkapan PDH.
PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan pada hari senin sampai dengan hari minggu.
(3)
Model baju dan rok atau celana PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibedakan antara PNS perempuan dan PNS laki-laki.
(4)
PNS perempuan yang mengenakan jilbab atau kerudung, warna jilbab atau kerudung satu tingkat lebih tua dari warna baju.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi model dan warna PDH tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
-5-
Pasal 4 (1)
Kelengkapan PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi: a.
topi;
b.
tanda pengenal;
c.
logo Kementerian Kesehatan;
d.
nama unit utama;
e.
nama KKP dan logo KKP;
f.
pet;
g.
dasi warna hitam;
h.
tanda golongan dan tanda jabatan;
i.
tulisan Health Quarantine;
j.
bros lambang Q (kiu) warna kuning emas;
k.
rompi;
l.
ikat pinggang warna hitam dengan kepala ikat pinggang
(gesper)
warna
kuning
keemasan
bergambar logo KKP; dan m. (2)
sepatu pantofel warna hitam.
Spesifikasi
model
dan
warna
serta
penggunaan
kelengkapan PDH berupa topi, tanda pengenal, dan logo Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3)
Kelengkapan PDH berupa pet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f digunakan pada saat mengikuti kegiatan resmi di dalam ruangan.
(4)
Kelengkapan PDH berupa dasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g digunakan pada saat upacara dan mengikuti kegiatan resmi lainnya.
(5)
Kelengkapan PDH berupa rompi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k digunakan pada saat boarding dan kunjungan lapangan.
(6)
Spesifikasi
model
dan
warna
serta
penggunaan
kelengkapan PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf m tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
-6-
(7)
Selain kelengkapan PDH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
Direktur
penambahan
Jenderal
kelengkapan
dapat
PDH
menetapkan
sesuai
dengan
kebutuhan. Pasal 5 (1)
PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
(2)
a.
baju dan celana berwarna hijau tua; dan
b.
kelengkapan PDL.
PDL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada saat melakukan kegiatan penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap faktor risiko lingkungan di lapangan.
(3)
Kelengkapan PDL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
(4)
a.
badge nama;
b.
tanda pangkat;
c.
tulisan Health Quarantine;
d.
sepatu keselamatan kerja warna hitam
e.
topi;
f.
kaca mata pelindung; dan
g.
helm keselamatan kerja.
Topi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e merupakan topi pada kelengkapan PDH sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(5)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
spesifikasi
dan
penggunaan PDL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 Kepala KKP wajib menyediakan pakaian dinas untuk PNS di lingkungan KKP yang dipimpinnya.
-7-
Pasal 7 Pengawasan
terhadap
penggunaan
pakaian
dinas
di
lingkungan KKP dilakukan oleh Kepala KKP atas nama Direktur Jenderal. Pasal 8 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pakaian dinas PNS di lingkungan KKP harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 31 Desember 2017. Pasal 9 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a.
Peraturan
Menteri
743/MENKES/PER/VI/2010
Kesehatan tentang
Pakaian
Nomor Dinas
Pegawai Negeri Sipil Kantor Kesehatan Pelabuhan di Lingkungan Kementerian Kesehatan; dan b.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
743/MENKES/PER/VI/2010
tentang
Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil Kantor Kesehatan Pelabuhan di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 313), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Peraturan
Menteri
diundangkan.
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
-8-
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2017 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ttd WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1267
-9-
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI
LINGKUNGAN
KANTOR
KESEHATAN PELABUHAN
SPESIFIKASI PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KANTOR KESEHATAN PELABUHAN A.
PAKAIAN DlNAS HARIAN 1.
PDH Pria (Kemeja) Tampak Depan
Tampak Belakang
Keterangan: a.
PDH pegawai kemeja berwarna krem.
b.
PDH dibuat dengan kerah leher model tegak dan berlengan pendek.
c.
d.
Di lengan kiri PDH dipasang atribut PDH sebagai berikut: 1)
bordir nama unit utama dengan tulisan hitam dasar putih.
2)
bordir lambang KKP.
3)
bordir nama KKP dengan tulisan hitam dasar putih.
Di bagian depan dilengkapi 2 (dua) saku dengan lidah dan penutup berkancing.
e.
Pada dada kiri terdapat bordir logo kementerian kesehatan.
- 10 -
f.
Pada dada kanan terdapat bordir “HEALTH QUARANTINE” warna hitam dengan jenis huruf Arial.
2.
g.
Di kedua bahu dipasang tanda pangkat dan pembeda golongan.
h.
Kemeja PDH dimasukkan ke dalam celana.
PDH Wanita (Kemeja) Tampak Depan
Tampak Belakang
Keterangan: a.
PDH pegawai kemeja berwarna krem.
b.
PDH dibuat dengan kerah leher model rebah dan berlengan pendek.
c.
d.
Di lengan kiri PDH dipasang atribut PDH sebagai berikut: 1)
bordir nama unit utama dengan tulisan hitam dasar putih.
2)
bordir lambang KKP.
3)
bordir nama KKP dengan tulisan hitam dasar putih.
Di lengan kanan terdapat bordir logo Kementerian Kesehatan dengan tulisan “KEMENKES” warna hitam jenis huruf Arial di bawahnya.
e.
Di
bagian
depan
dilengkapi
2
(dua)
saku
dan
penutup
berkancing. f.
Pada dada kanan terdapat bordir “HEALTH QUARANTINE” warna hitam dengan jenis huruf Arial.
g.
Di kedua bahu dipasang tanda pangkat dan pembeda golongan.
- 11 -
h.
Kemeja PDH dikenakan dengan tidak dimasukkan ke dalam celana.
3.
PDH Wanita (Kemeja untuk Wanita Menggunakan Jilbab atau Kerudung) Tampak Depan
Tampak Belakang
Keterangan: a.
PDH pegawai kemeja berwarna krem.
b.
PDH dibuat dengan kerah leher model rebah dan berlengan panjang.
c.
d.
Di lengan kiri PDH dipasang atribut PDH sebagai berikut: 1)
bordir nama unit utama dengan tulisan hitam dasar putih.
2)
bordir lambang KKP.
3)
bordir nama KKP dengan tulisan hitam dasar putih.
Di lengan kanan terdapat border logo Kementerian Kesehatan dengan tulisan “KEMENKES” warna hitam jenis huruf Arial di bawahnya.
e.
Di
bagian
depan
dilengkapi
2
(dua)
saku
dan
penutup
berkancing. f.
Pada dada kanan terdapat bordir “HEALTH QUARANTINE” warna hitam dengan jenis huruf Arial.
g.
Di kedua bahu dipasang tanda pangkat dan pembeda golongan.
h.
Kemeja PDH dikenakan dengan tidak dimasukkan ke dalam celana/rok.
i.
Pemakaian jilbab diatur tidak menutupi atribut di pundak, warna jilbab satu tingkat lebih tua dari warna baju dan polos.
- 12 -
4.
Celana Panjang PDH Tampak Depan
Tampak Belakang
Keterangan: a.
Celana PDH berwarna hitam.
b.
Di pinggang celana diberi tempat untuk ikat pinggang.
c.
Celana panjang untuk pria dilengkapi 2 (dua) saku di samping dan 2 (dua) saku di belakang.
d.
Celana panjang untuk wanita dilengkapi 2 (dua) saku di samping.
e.
Celana panjang dipakai menggunakan ikat pinggang dengan kepala ikat pinggang (gesper) kuning bergarnbar logo KKP.
5.
Rok Panjang PDH Tampak Depan
Tampak Belakang
- 13 -
Keterangan: a.
Rok PDH berwarna hitam.
b.
Rok dilengkapi 2 (dua) saku di bagian samping.
c.
Panjang rok sampai menutupi mata kaki.
d.
Bagian belakang dari lutut ke bawah diberi belahan/ploi tertutup.
e.
Rok panjang dibuat dengan ukuran tidak ketat dan cukup longgar untuk kemudahan gerak dan memperhatikan etika kesopanan.
B.
PAKAIAN DINAS LAPANGAN Tampak Depan
Tampak Belakang
Keterangan: 1.
Diperuntukkan bagi pria dan wanita.
2.
Warna baju hijau tua.
3.
Lidah baju berkancing tanpa tanda pangkat.
4.
Kerah baju tegak.
5.
Tanda pangkat bordir di ujung kerah kiri dan kanan, dan lengan baju panjang.
6.
Badge nama tanpa gelar dan NIP dibordir pada dada kanan.
7.
Tulisan "HEALTH QUARANTINE" (jenis huruf Arial) dibordir warna kuning emas di dada kiri dan punggung.
8.
Saku baju kiri dan kanan tertutup.
9.
Kantong tempat bolpoin di bagian atas lengan kanan dan kiri.
- 14 -
10. Bagian belakang baju ada garis warna hijau kekuningan (scotlight) dari plastik. 11. Model celana panjang dengan pipa celana tidak ketat ataupun terlalu lebar (panjang celana sampai dengan 1-2 cm di bawah mata kaki. 12. Saku celana panjang di bagian kiri dan kanan miring jahitan samping. 13. Saku celana tertutup di bagian kiri dan kanan lutut. 14. Saku celana tertutup di bagian belakang kiri dan kanan. 15. Saku celana tertutup di bagian belakang kiri dan kanan. 16. Untuk wanita menggunakan jilbab atau kerudung, jilbab atau kerudung diatur tidak menutupi atribut. C.
KELENGKAPAN PDH DAN PDL 1.
Rompi Tampak Depan
Tampak Belakang
Keterangan: a.
Rompi berwarna kuning kunyit.
b.
Logo kementerian kesehatan dibordir pada dada sebelah kanan, di bagian bawahnya terdapat tulisan “KEMENKES” (jenis huruf Arial) dibordir warna hitam.
c.
Logo Kantor Kesehatan Pelabuhan dibordir pada dada sebelah kiri.
d.
Bagian depan dan belakang baju ada garis warna (scotlight) dari plastik.
e.
Bagian belakang terdapat tulisan "HEALTH QUARANTINE" (jenis huruf Arial) dibordir warna hitam. Sedangkan di bagian atas terdapat scotlight dengan huruf Q.
- 15 -
f.
Dilengkapi 2 (dua) buah saku kecil di bagian depan sebelah kiri atas dan kanan atas dengan penutup resleting.
g.
Dilengkapi 2 (dua) buah saku tempel di bagian depan sebelah kiri bawah dan kanan bawah dengan penutup dan kancing luar.
h.
Dilengkapi 2 (dua) buah saku bobok terbuka di bagian dalam rompi.
i.
Dilengkapi 1 (satu) buah saku tempel di bagian belakang rompi.
j.
Di sisi kiri dan kanan terdapat resleting untuk memperbesar ukuran rompi bila diperlukan.
k.
Di sisi kiri dan kanan terdapat tali karet yang bisa diatur lebarnya sesuai kebutuhan.
2.
Tanda Kepangkatan Sesuai Golongan JENIS, MODEL, WARNA
KETERANGAN
Golongan I A 1. Tanda dengan
1
(satu)
ukuran
kotak
sepertiga
dari dasar tanda pangkat dengan warna putih dan tulisan KKP dibordir. 2. Warna dasar tanda pangkat hitam. Golongan I B 1. Tanda 2 (dua) kotak dengan ukuran sepertiga dari dasar tanda
pangkat
dengan
warna putih dan tulisan KKP dibordir. 2. Warna dasar tanda pangkat hitam.
- 16 -
Golongan I C 1. Tanda 3 (tiga) kotak dengan ukuran sepertiga dari dasar tanda
pangkat
dengan
warna putih dan tulisan KKP dibordir. 2. Warna dasar tanda pangkat hitam. Golongan I D 1. Tanda dengan
4
(empat)
ukuran
kotak
sepertiga
dari dasar tanda pangkat dengan warna putih dan tulisan KKP dibordir. 2. Warna dasar tanda pangkat hitam. Golongan II A 1. Tanda
1
(satu)
balok
dengan ukuran penuh dari dasar
tanda
pangkat
dengan warna perak dan tulisan KKP dibordir. 2. Warna dasar tanda pangkat hitam. Golongan II B 1. Tanda 2 (dua) balok dengan ukuran penuh dari dasar tanda
pangkat
dengan
warna perak dan tulisan KKP dibordir. 2. Warna dasar tanda pangkat hitam.
- 17 -
Golongan II C 1. Tanda 3 (tiga) balok dengan ukuran penuh dari dasar tanda
pangkat
dengan
warna perak dan tulisan KKP dibordir. 2. Warna dasar tanda pangkat hitam. Golongan II D 1. Tanda
4
(empat)
balok
dengan ukuran penuh dari dasar
tanda
pangkat
dengan warna perak dan tulisan KKP dibordir. 2. Warna dasar tanda pangkat hitam. Golongan III A 1. Tanda
1
(satu)
balok
dengan ukuran penuh dari dasar
tanda
dengan
warna
pangkat kuning
keemasan dan tulisan KKP dibordir. 2. Warna dasar tanda pangkat hitam. 3. List
luar
pangkat
pada
tanda
berwarna
merah
dibordir mempunyai struktural).
(bagi
yang jabatan
- 18 -
Golongan III B 1. Tanda 2 (dua) balok dengan ukuran penuh dari dasar tanda
pangkat
warna
kuning
dengan keemasan
dan tulisan KKP dibordir. 2. Warna dasar tanda pangkat hitam. 3. List
luar
pangkat
pada
tanda
berwarna
merah
dibordir
(bagi
yang
mempunyai
jabatan
struktural). Golongan III C 1. Tanda 3 (tiga) balok dengan ukuran penuh dari dasar tanda
pangkat
warna
kuning
dengan keemasan
dan tulisan KKP dibordir. 2. Warna dasar tanda pangkat hitam. 3. List
luar
pangkat
pada
tanda
berwarna
merah
dibordir
(bagi
mempunyai
yang jabatan
struktural). Golongan III D 1. Tanda
1
(satu)
melati
dengan
kuning
keemasan
bunga warna dan
tulisan KKP dibordir. 2. Warna dasar tanda pangkat hitam. 3. List
luar
pangkat
pada
tanda
berwarna
merah
- 19 -
dibordir
(bagi
yang
mempunyai
jabatan
struktural). Golongan IV A 1. Tanda 2 (dua) bunga melati dengan
warna
kuning
keemasan dan tulisan KKP dibordir. 2. Warna dasar tanda pangkat hitam. 3. List
luar
pangkat
pada
tanda
berwarna
merah
dibordir
(bagi
yang
mempunyai
jabatan
struktural). Golongan IV B 1. Tanda 3 (tiga) bunga melati dengan
warna
kuning
keemasan dan tulisan KKP dibordir. 2. Warna dasar tanda pangkat hitam. 3. List
luar
pangkat
pada
tanda
berwarna
merah
dibordir
(bagi
mempunyai
yang jabatan
struktural). Golongan IV C 1. Tanda
1
bersudut warna
(satu)
bintang
lima
dengan
kuning
keemasan
dan tulisan KKP dibordir. 2. Warna dasar tanda pangkat hitam.
- 20 -
3. List
luar
pangkat
pada
tanda
berwarna
merah
dibordir
(bagi
yang
mempunyai
jabatan
struktural). Golongan IV D 1. Tanda
2
bersudut warna
(dua)
bintang
lima
dengan
kuning
keemasan
dan tulisan KKP dibordir. 2. Warna dasar tanda pangkat hitam. 3. List
luar
pangkat
pada
tanda
berwarna
merah
dibordir
(bagi
yang
mempunyai
jabatan
struktural). Golongan IV E 1. Tanda
3
bersudut warna
(tiga)
bintang
lima
dengan
kuning
keemasan
dan tulisan KKP dibordir. 2. Warna dasar tanda pangkat hitam. 3. List
luar
pangkat
pada
tanda
berwarna
merah
dibordir mempunyai struktural).
(bagi
yang jabatan
- 21 -
3.
Pet PRIA
WANITA
KETERANGAN Pet
warna
untuk
hitam
golongan
dengan
satu
I list
merah dan lambang karantina kesehatan pelabuhan. Pet
warna
hitam
untuk
golongan
dengan
dua
II list
putih dan lambang karantina kesehatan pelabuhan. Pet
warna
hitam
untuk golongan III dengan
satu
list
warna kuning dan lambang
karantina
kesehatan pelabuhan. Pet
warna
hitam
untuk golongan IV dengan
satu
list
warna kuning emas dan
lambang
karantina kesehatan pelabuhan. Pet
warna
untuk
hitam jabatan
struktural list warna kuning double
keemasan dua
lambang kesehatan pelabuhan.
dan
karantina
- 22 -
4.
Tanda Atribut pada Pakaian Dinas KKP ATRIBUT
KETERANGAN
LOGO KEMENTERIAN KESEHATAN Terletak di dada kiri baju PDH laki-laki.
Terletak
di
lengan
kanan
baju PDH wanita.
BADGE NAMA UNIT UTAMA Terletak di lengan kiri baju PDH pria dan wanita.
LAMBANG KKP Terletak di lengan kiri baju PDH
pria
dan
wanita,
bawah nama unit utama Keterangan Gambar 1. Warna dasar logo biru. 2. Lambang kapas warna hijau. 3. Pita dengan tulisan “KESEHATAN” warna kuning emas. 4. Tulisan “PELABUHAN” dibawah pita. 5. Jangkar warna emas.
di
- 23 -
6. Kemudi kapal warna kuning emas. 7. Lambang Padi warna kuning. 8. Lambang sayap warna kuning emas. 9. Ular melilit warna kuning emas. 10. Mangkuk warna kuning emas. BADGE NAMA KKP Terletak di bawah lambang KKP pada lengan kiri baju PDH pria dan wanita. DASI Dasi
berwarna
dilengkapi tulisan
bros
“Q”
Hitam berbentuk
terbuat
dari
logam warna kuning emas diletakkan pada lidah dasi. IKAT PINGGANG Ikat pinggang bahan nilon warna hitam, dengan kepala ikat pinggang (gesper) warna kuning keemasan bergambar logo KKP.
- 24 -
SEPATU Sepatu pantofel hitam tanpa tali digunakan pada waktu memakai PDH.
SEPATU KESELAMATAN KERJA Sepatu
keselamatan
digunakan
pada
kerja waktu
memakai PDL.
HELM KESELAMATAN KERJA Helm
keselamatan
digunakan memakai PDL.
pada
kerja waktu
- 25 -
KACAMATA KESELAMATAN KERJA Kacamata keselamatan kerja digunakan
pada
waktu
memakai PDL
5.
Kelengkapan Lencana Jabatan bagi Pejabat Struktural ESELON II
KETERANGAN Untuk Eselon II berupa Lencana Karantina Kesehatan terbuat dari fiber kuning keemasan di bagian luar dan dalam, bentuk cembung dengan diameter 6 x 5 cm.
ESELON III
KETERANGAN Untuk Eselon III berupa Lencana Karantina Kesehatan terbuat dari fiber kuning keemasan di bagian luar dan dalam, bentuk cembung dengan diameter 5 x 4 cm.
- 26 -
ESELON IV
KETERANGAN Untuk Eselon IV berupa Lencana Karantina Kesehatan terbuat dari fiber kuning keemasan di bagian luar dan dalam, bentuk cembung dengan diameter 4x3 cm.
Keterangan Gambar : 1.
Sisi bagian luar
2.
Arsipan matahari
3.
Sisi bagian dalam
4.
Lambang kapas
5.
Pita dengan tulisan “KARANTINA”
6.
Tulisan “KESEHATAN” dibawah pita
7.
Jangkar
8.
Kemudi kapal
9.
Lambang padi
10. Lambang sayap 11. Ular melilit 12. Mangkuk 13. Penggantung kancing ke baju
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK