PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 96 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka penyusunan dan penilaian sasaran kerja pegawai negeri sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan; Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258); 5. Peraturan …
-25.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya;
6.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/MENKES/PER/VII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 741); MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam peraturan Perundangundangan yang bekerja di lingkungan Kementerian Kesehatan. 2. Prestasi Kerja adalah hasil pelaksanaan tugas yang dicapai dari tindakan dan kegiatan setiap PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaan dengan menggunakan dan memanfaatkan sumber daya organisasi. 3. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan pegawai. 4. Standar Teknis Kegiatan adalah ukuran sasaran minimal tiap kegiatan jabatan yang harus dicapai oleh pemangku jabatan yang meliputi standar teknis kuantitas, standar teknis kualitas, standar teknis waktu, dan standar teknis biaya. 5. Rencana …
-35. Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul yang memuat visi, misi, tujuan atau sasaran dan program yang realistis dan mengantisipasi masa depan yang diinginkan dan dapat dicapai. 6. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah rencana yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh Instansi Pemerintah. 7. Pejabat Penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural Eselon V atau pejabat lain yang ditentukan. 8. Kegiatan tugas jabatan adalah tugas pekerjaan yang wajib dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi jabatan. 9. Uraian Tugas adalah suatu paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dalam kondisi pelaksanaan tertentu. 10. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan. 11. Jabatan Fungsional Umum adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang CPNS dan PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit. 12. Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. 13. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. 14. Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian yang selanjutnya disebut SIMKA adalah sebuah Sistem Penyediaan Layanan Database Kepegawaian yang terintegrasi secara terpadu dalam Sistem Informasi Layanan Kepegawaian di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Pasal 2 …
-4Pasal 2 Setiap PNS dan Calon PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan wajib menyusun SKP. BAB II STANDAR TEKNIS SKP Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) SKP harus memuat uraian mengenai unsur: a. kegiatan tugas jabatan; dan b. target. (2) Uraian mengenai unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan terukur. Bagian Kedua Kegiatan Tugas Jabatan Pasal 4 (1) Uraian kegiatan tugas jabatan untuk PNS harus sesuai dengan uraian tugas dalam informasi jabatan struktural maupun jabatan fungsional. (2) Uraian mengenai kegiatan tugas jabatan untuk Calon PNS harus sesuai dengan jabatan yang tertulis dalam Surat Keputusan pengangkatan Calon PNS. Pasal 5 (1) Setiap PNS dan Calon PNS dapat menambahkan uraian tugas selain uraian mengenai kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Penambahan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada perintah pimpinan sebagai bagian dari tugas dan fungsi unit kerja, baik yang bersifat periodik atau tetap. (3) Penambahan uraian tugas yang bersifat periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada masa penilaian SKP sebagai tugas tambahan. (4) Penambahan …
-5(4) Penambahan uraian yang sifatnya tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan ke dalam uraian tugas jabatan pada awal masa pengisian SKP atau pada saat proses mutasi jabatan. (5) Penambahan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selambatlambatnya dilakukan satu bulan sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan atau dimasukan dalam tugas tambahan pada masa penilaian SKP. Bagian Ketiga Target Paragraf 1 Umum Pasal 6 Uraian mengenai target harus memuat aspek: a. kuantitas; b. kualitas; c.
waktu; dan
d. biaya. Paragraf 2 Penetapan Target dari Aspek Kuantitas Pasal 7 (1) Penetapan target dari aspek kuantitas untuk pemangku jabatan Eselon I ditentukan berdasarkan dokumen Renstra unit kerja yang bersangkutan. (2) Penetapan target dari aspek kuantitas untuk pemangku jabatan Eselon II ditentukan berdasarkan dokumen RKT unit kerja yang bersangkutan yang merupakan penjabaran dari Renstra Eselon I. (3) Penetapan target dari aspek kuantitas untuk pemangku jabatan Eselon III ditentukan berdasarkan dokumen perencanaan kegiatan tahunan unit kerja yang bersangkutan yang merupakan penjabaran dari RKT Eselon II. (4) Penetapan target dari aspek kuantitas untuk pemangku jabatan Eselon IV ditentukan berdasarkan dokumen perencanaan kegiatan tahunan unit kerja yang bersangkutan yang merupakan penjabaran dari rencana kegiatan Eselon III. (5) Penetapan …
-6(5) Penetapan target dari aspek kuantitas untuk pemangku jabatan Eselon V ditentukan berdasarkan dokumen perencanaan kegiatan tahunan unit kerja yang bersangkutan yang merupakan penjabaran dari rencana kegiatan Eselon IV. Pasal 8 Penetapan target dari aspek kuantitas untuk pemangku Jabatan Fungsional Umum ditentukan berdasarkan target pejabat Eselon IV atau V yang bersangkutan. Pasal 9 (1) Penetapan target dari aspek kuantitas untuk pemangku Jabatan Fungsional Tertentu ditentukan berdasarkan target pejabat struktural di atasnya dan standar minimal angka kredit per tahun bagi jabatan fungsional tertentu. (2) Target dari aspek kuantitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) bagi pemangku Jabatan Fungsional Tertentu pada tahun berjalan. (3) Dalam hal terdapat perbedaan antara jabatan dengan pangkat PNS yang bersangkutan, angka kredit yang digunakan sesuai dengan jenjang jabatan yang disandangnya. (4) Angka kredit minimal pertahun sebagaimana di maksud pada ayat (1) tecantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Standar angka kredit minimal pertahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi dosen. Pasal 10 Tata cara perumusan penetapan target dari aspek kuantitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragrap 3 Penetapan Target dari Aspek Kualitas Pasal 11 Penetapan target dari aspek kualitas harus memprediksi pada hasil kerja terbaik yaitu bernilai 100 (seratus). Paragraf 4 …
-7Paragrap 4 Penetapan Target dari Aspek Waktu Pasal 12 Penetapan target dari aspek waktu ditentukan sesuai peraturan terkait atau ditentukan oleh pejabat penilai dengan ketentuan paling lama 12 (dua belas) bulan. Paragrap 5 Penetapan Target dari Aspek Biaya Pasal 13 Penetapan target dari aspek biaya hanya berlaku untuk pemangku jabatan Eselon I dan Eselon II atau pejabat lain yang memimpin satuan kerja. a tercantum dalam BAB III TATA CARA PENYUSUNAN SKP Pasal 14 (1) SKP disusun dengan menggunakan sistem aplikasi SIMKA secara online.
formulir yang tersedia dalam
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pejabat penilai yang memiliki akun untuk mengakses sistem aplikasi SIMKA secara online yang ditetapkan oleh Kepala Biro Kepegawaian. Pasal 15 (1) Formulir SKP harus telah diisi dan disepakati bersama antara Pegawai dengan Pejabat Penilai dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai kontrak kerja. (2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap bulan Januari setiap tahunnya. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi pejabat yang melaksanakan tugas baru dan/atau menempati jabatan baru. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian SKP melalui SIMKA tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV …
-8BAB IV PENILAIAN SKP Pasal 16 (1) Pejabat Penilai wajib melakukan penilaian SKP pada tanggal 31 Desember setiap tahunnya sampai dengan tanggal 31 Januari tahun berikutnya. (2) Penilaian SKP untuk pejabat yang pindah jabatan penilaian dilakukan pada bulan berakhirnya melaksanakan tugas. (3) Penilaian SKP dihitung berdasarkan bukti fisik/softcopy berupa laporan, dokumen, naskah, draf, surat tugas, catatan kerja harian yang di buat oleh masing-masing PNS atau Calon PNS, atau bukti lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas yang diperjanjikan/ditargetkan. (4) Contoh format catatan kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Formulir 1 terlampir. Pasal 17 (1) PNS yang tidak mencapai target dari aspek kuantitas karena faktor di luar kemampuan PNS yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan perubahan target. (2) Perubahan target dari aspek kuantitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada saat akhir masa penilaian oleh pejabat penilai. (3) Perubahan target dari aspek kuantitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi target SKP lebih besar dari nilai 125 (seratus dua puluh lima). Pasal 18 (1) Untuk Pejabat Struktural, penilaian SKP dilakukan oleh pejabat penilai sesuai jenjang struktural dalam organisasi dan tata kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk pejabat fungsional tertentu, penilaian SKP dilakukan oleh pejabat yang berwenang menilai sesuai jenjang fungsionalnya. (3) Rekapitulasi hasil penilaian dikumpulkan oleh pejabat fungsional yang menangani kepegawaian untuk diserahkan kepada kepala unit kerja sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V …
-9BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 73
-10LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 96 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
STANDAR MINIMAL ANGKA KREDIT PER TAHUN A. BAGI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (JFT) KESEHATAN
NO
1
NAMA JABATAN FUNGSIONAL
TINGKAT
Dokter
JENJANG JABATAN
GOLONGAN RUANG
ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT MINIMAL PER TAHUN
Pertama
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
16,67
IVa
400
25,00
IVb
550
25,00
IVc
700
25,00
IVd
850
33,33
IVd - IVe
1050
25,00
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
16,67
IVa
400
25,00
IVb
550
25,00
IVc
700
25,00
IVd
850
33,33
IVd - IVe
1050
25,00
Muda
Ahli
Madya
Utama 2
Dokter Gigi
Pertama Muda
Ahli
Madya
Utama
-11NO
3
NAMA JABATAN FUNGSIONAL
TINGKAT
Apoteker
JENJANG JABATAN
GOLONGAN RUANG
ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT MINIMAL PER TAHUN
Pertama
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
16,67
IVa
400
25,00
IVb
550
25,00
IVc
700
25,00
IVd
850
33,33
IVd - IVe
1050
25,00
Pelaksana Pemula
IIa
25
2,50
Pelaksana
IIb
40
3,33
IIc
60
3,33
IId
80
3,33
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
10,00
Pelaksana Pemula
IIa
25
2,50
Pelaksana
IIb
40
3,33
IIc
60
3,33
IId
80
3,33
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
Muda
Ahli
Madya
Utama 4
Asisten Apoteker
Terampil Pelaksana Lanjutan
Terampil
5
Pranata Laboratorium Kesehatan
Penyelia
Terampil Pelaksana Lanjutan Penyelia
-12NO
NAMA JABATAN FUNGSIONAL
TINGKAT
GOLONGAN RUANG
ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT MINIMAL PER TAHUN
IIId
300
10,00
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
16,67
IVa
400
25,00
IVb
550
25,00
IVc
700
20,00
Pelaksana Pemula
IIa
25
2,50
Pelaksana
IIb
40
3,33
IIc
60
3,33
IId
80
3,33
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
10,00
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
16,67
IVa
400
25,00
IVb
550
25,00
IVc
700
20,00
IIa
25
2,50
JENJANG JABATAN
Pertama
Muda Ahli Madya
6
Epidemiolog Kesehatan
Terampil
Pelaksana Lanjutan Penyelia
Pertama
Muda Ahli Madya
7
Entomolog Kesehatan
Terampil
Pelaksana Pemula
-13NO
NAMA JABATAN FUNGSIONAL
TINGKAT
JENJANG JABATAN
GOLONGAN RUANG
ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT MINIMAL PER TAHUN
Pelaksana
IIb
40
3,33
IIc
60
3,33
IId
80
3,33
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
10,00
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
16,67
IVa
400
25,00
IVb
550
25,00
IVc
700
20,00
Pelaksana Pemula
IIa
25
2,50
Pelaksana
IIb
40
3,33
IIc
60
3,33
IId
80
3,33
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
10,00
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
Pelaksana Lanjutan Penyelia
Pertama
Muda Ahli Madya
8
Sanitarian
Terampil
Pelaksana Lanjutan Penyelia
Ahli
Pertama
-14NO
NAMA JABATAN FUNGSIONAL
TINGKAT
JENJANG JABATAN
GOLONGAN RUANG
ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT MINIMAL PER TAHUN
Muda
IIIc
200
16,67
IIId
300
16,67
IVa
400
25,00
IVb
550
25,00
IVc
700
20,00
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
16,67
IVa
400
25,00
IVb
550
25,00
IVc
700
20,00
Pelaksana Pemula
IIa
25
2,50
Pelaksana
IIb
40
3,33
IIc
60
3,33
IId
80
3,33
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
10,00
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
16,67
Madya
9
Administrasi Kesehatan
Pertama Ahli Muda
Ahli
10
Perawat
Terampil
Madya
Pelaksana Lanjutan Penyelia
Pertama Ahli
Muda
-15NO
11
NAMA JABATAN FUNGSIONAL
TINGKAT
Perawat Gigi
Terampil
JENJANG JABATAN
GOLONGAN RUANG
ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT MINIMAL PER TAHUN
Madya
IVa
400
25,00
IVb
550
25,00
IVc
700
20,00
Pelaksana Pemula
IIa
25
2,50
Pelaksana
IIb
40
3,33
IIc
60
3,33
IId
80
3,33
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
10,00
IIb
40
3,33
IIc
60
3,33
IId
80
3,33
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
10,00
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
16,67
IVa
400
25,00
Pelaksana Lanjutan Penyelia
12
Penyuluhan Kesehatan Masyarakat
Pelaksana
Terampil
Pelaksana Lanjutan Penyelia
Pertama
Ahli
Muda
Madya
-16NO
13
NAMA JABATAN FUNGSIONAL
TINGKAT
Nutrisonis
GOLONGAN RUANG
ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT MINIMAL PER TAHUN
IVb
550
25,00
IVc
700
20,00
IIc
60
3,33
IId
80
3,33
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
10,00
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
16,67
IVa
400
25,00
IVb
550
25,00
IVc
700
20,00
Pelaksana Pemula
IIa
25
2,50
Pelaksana
IIb
40
3,33
IIc
60
3,33
IId
80
3,33
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
10,00
IIIa
100
8,33
JENJANG JABATAN
Pelaksana
Terampil
Pelaksana Lanjutan Penyelia
Pertama
Muda Ahli Madya
14
Bidan
Terampil
Pelaksana Lanjutan Penyelia
Ahli
Pertama
-17NO
NAMA JABATAN FUNGSIONAL
TINGKAT
JENJANG JABATAN
Muda
Madya
15
Radiografer
Pelaksana
Terampil
Pelaksana Lanjutan Penyelia
16
Perekam Medis
Pelaksana
Terampil
Pelaksana Lanjutan Penyelia
17
Teknisi Elektromedis
Pelaksana
Terampil
Pelaksana Lanjutan Penyelia
GOLONGAN RUANG
ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT MINIMAL PER TAHUN
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
16,67
IVa
400
25,00
IVb
550
25,00
IVc
700
20,00
IIc
60
3,33
IId
80
3,33
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
10,00
IIc
60
3,33
IId
80
3,33
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
10,00
IIc
60
3,33
IId
80
3,33
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
10,00
-18NO
18
NAMA JABATAN FUNGSIONAL
TINGKAT
Fisioterapis
Terampil
JENJANG JABATAN
GOLONGAN RUANG
ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT MINIMAL PER TAHUN
Pelaksana
IIb
40
3,33
IIc
60
3,33
IId
80
3,33
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
10,00
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
16,67
IVa
400
25,00
IVb
550
25,00
IVc
700
20,00
IIc
60
3,33
IId
80
3,33
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
10,00
IIc
60
3,33
IId
80
3,33
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
Pelaksana Lanjutan Penyelia
Pertama
Muda Ahli Madya
19
Refraksionis Optisien
Pelaksana Terampil Pelaksana Lanjutan Terampil
20
Terapis Wicara
Penyelia
Pelaksana Terampil
Pelaksana Lanjutan
-19NO
21
NAMA JABATAN FUNGSIONAL
TINGKAT
Okupasi Terapis
JENJANG JABATAN
GOLONGAN RUANG
ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT MINIMAL PER TAHUN
Penyelia
IIIc
200
16,67
IIId
300
10,00
IIc
60
3,33
IId
80
3,33
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
10,00
IIc
60
3,33
IId
80
3,33
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
10,00
Pelaksana Pemula
IIa
25
2,50
Pelaksana
IIb
40
3,33
IIc
60
3,33
IId
80
3,33
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
10,00
IIc
60
3,33
Pelaksana
Terampil
Pelaksana Lanjutan Penyelia
22
Ortotis Prostetis
Pelaksana
Terampil
Pelaksana Lanjutan Penyelia
23
Teknisi Transfusi Darah
Terampil
Pelaksana Lanjutan Penyelia
24
Teknisi Gigi
Terampil
Pelaksana
-20NO
NAMA JABATAN FUNGSIONAL
TINGKAT
JENJANG JABATAN
Pelaksana Lanjutan Penyelia
25
Fisikawan Medik
Pertama
Muda Ahli Madya
26
Psikolog Klinis
Pertama
Muda Ahli Madya
27
Dokter Pendidik Klinis
Pertama Ahli
Muda Madya
GOLONGAN RUANG
ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT MINIMAL PER TAHUN
IId
80
3,33
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
10,00
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
16,67
IVa
400
25,00
IVb
550
25,00
IVc
700
20,00
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
16,67
IVa
400
25,00
IVb
550
25,00
IVc
700
20,00
IIIb
150
8,33
IIIc
200
16,67
IIId
300
16,67
IVa
400
25,00
-21NO
NAMA JABATAN FUNGSIONAL
TINGKAT
JENJANG JABATAN
Utama
B.
No
1
ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT MINIMAL PER TAHUN
IVb
550
25,00
IVc
700
25,00
IVd
850
33,33
IVe
1050
25,00
BAGI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (JFT) NON KESEHATAN NAMA JABATAN FUNGSIONAL
TINGKAT
Auditor
Terampil
JENJANG JABATAN
GOLONGAN RUANG
ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT MINIMAL PER TAHUN
Pelaksana
IIb IIc IId
40 60 80
3,33 3,33 3,33
IIIa
100
8,33
IIIb IIIc IIId IIIa IIIb IIIc IIId IVa IVb IVc IVd IVe
150 200 300 100 150 200 300 400 550 700 850 1050
8,33 16,67 15,00 8,33 8,33 16,67 16,67 25,00 25,00 25,00 33,33 30,00
IIc
60
3,33
IId
80
3,33
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
Pelaksana Lanjutan Penyelia Pertama Muda
Ahli
Madya
Utama 2
GOLONGAN RUANG
Analis Kepegawaian
Pelaksana Terampil
Pelaksana Lanjutan
-22-
No
NAMA JABATAN FUNGSIONAL
TINGKAT
JENJANG JABATAN
GOLONGAN RUANG
ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT MINIMAL PER TAHUN
Penyelia
IIIc IIId IIIa IIIb IIIc IIId IVa IVb IVc
200 300 100 150 200 300 400 550 700
16,67 10,00 8,33 8,33 16,67 16,67 25,00 25,00 20,00
IIIa
100
8,33
IIIb IIIc IIId IVa IVb IVc IVd IVe IIIa IIIb IIIc IIId IVa IVb IVc IVd IVe IIc IId
150 200 300 400 550 700 850 1050 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 60 80
8,33 16,67 16,67 25,00 25,00 25,00 33,33 25,00 8,33 8,33 16,67 16,67 25,00 25,00 25,00 33,33 25,00 3,33 3,33
IIIa
100
8,33
IIIb IIIc IIId IIIa
150 200 300 100
8,33 16,67 10,00 8,33
Pertama Muda Ahli Madya
3
Perancang Peraturan PerundangUndangan
Pertama
Ahli
Muda Madya
Utama 4
Perencana
Pertama Muda Ahli
Madya
Utama 5
Arsiparis
Pelaksana
Terampil
Pelaksana Lanjutan Penyelia
Ahli
Pertama
-23-
No
NAMA JABATAN FUNGSIONAL
TINGKAT
JENJANG JABATAN
Muda Madya
Utama 6
Pustakawan
Pelaksana
Terampil
Pelaksana Lanjutan Penyelia Pertama Muda
Ahli
Madya
Utama 7
Teknisi Litkayasa
Pelaksana Pemula Pelaksana Terampil
Pelaksana Lanjutan Penyelia
8
Statistisi
Terampil
Pelaksana Pemula Pelaksana
GOLONGAN RUANG
ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT MINIMAL PER TAHUN
IIIb IIIc IIId IVa IVb IVc IVd IVe IIb IIc IId
150 200 300 400 550 700 850 1050 40 60 80
8,33 16,67 16,67 25,00 25,00 25,00 33,33 25,00 3,33 3,33 3,33
IIIa
100
8,33
IIIb IIIc IIId IIIa IIIb IIIc IIId IVa IVb IVc IVd IVe
150 200 300 100 150 200 300 400 550 700 850 1050
8,33 16,67 10,00 8,33 8,33 16,67 16,67 25,00 25,00 25,00 33,33 25,00
IIa
25
2,50
IIb IIc IId
40 60 80
3,33 3,33 3,33
IIIa
100
8,33
IIIb IIIc IIId
150 200 300
8,33 16,67 10,00
IIa
25
2,50
IIb
40
3,33
-24-
No
NAMA JABATAN FUNGSIONAL
TINGKAT
JENJANG JABATAN
Pelaksana Lanjutan Penyelia Pertama Ahli Muda Ahli
9
Pranata Komputer
Madya
Pelaksana Pemula Pelaksana Terampil
Pelaksana Lanjutan Penyelia Pertama Muda
Ahli
Madya
Utama 10
Pranata Humas Terampil
Pelaksana Pemula Pelaksana
GOLONGAN RUANG
ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT MINIMAL PER TAHUN
IIc IId
60 80
3,33 3,33
IIIa
100
8,33
IIIb IIIc IIId IIIa IIIb IIIc IIId IVa IVb IVc
150 200 300 100 150 200 300 400 550 700
8,33 16,67 10,00 8,33 8,33 16,67 16,67 25,00 25,00 20,00
IIa
25
2,50
IIb IIc IId
40 60 80
3,33 3,33 3,33
IIIa
100
8,33
IIIb
150
8,33
IIIc IIId IIIa IIIb IIIc IIId IVa IVb IVc IVd IVe
200 300 100 150 200 300 400 550 700 850 1050
16,67 10,00 8,33 8,33 16,67 16,67 25,00 25,00 25,00 33,33 25,00
IIa
25
2,50
IIb IIc IId
40 60 80
3,33 3,33 3,33
-25-
No
NAMA JABATAN FUNGSIONAL
TINGKAT
JENJANG JABATAN
GOLONGAN RUANG
ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT MINIMAL PER TAHUN
Pelaksana Lanjutan
IIIa
100
8,33
IIIb IIIc IIId IIIa IIIb IIIc IIId IVa IVb IVc
150 200 300 100 150 200 300 400 550 700
8,33 16,67 10,00 8,33 8,33 16,67 16,67 25,00 25,00 20,00
IIa
25
2,50
IIb IIc IId
40 60 80
3,33 3,33 3,33
IIIa
100
8,33
IIIb IIIc IIId IIIa IIIb IIIc IIId IVa IVb IVc IIIa IIIb IIIc IIId IVa IVb IVc IVd IVe
150 200 300 100 150 200 300 400 550 700 100 150 200 300 400 550 700 850 1050
8,33 16,67 10,00 8,33 8,33 16,67 16,67 25,00 25,00 20,00 8,33 8,33 16,67 16,67 25,00 25,00 25,00 25,00 25,00
Penyelia Pertama Muda Ahli Madya
11
Pekerja Sosial
Pelaksana Pemula Pelaksana Terampil
Pelaksana Lanjutan Penyelia Pertama Muda
Ahli Madya
12
Widyaiswara
Pertama Muda Ahli
Madya
Utama
-26-
No
13
NAMA JABATAN FUNGSIONAL
TINGKAT
Peneliti
JENJANG JABATAN
GOLONGAN RUANG
ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT MINIMAL PER TAHUN
Pertama
IIIa IIIb IIIc IIId IVa IVb IVc IVd IVe
100 150 200 300 400 550 700 850 1050
8,33 8,33 16,67 16,67 25,00 25,00 25,00 33,33 12,50
Muda Ahli
Madya
Utama
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK
-27LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 96 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN TATA CARA PERUMUSAN PENETAPAN TARGET ASPEK KUANTITAS SASARAN KERJA PEGAWAI FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO 1 2 3 4 5 NO
I. PEJABAT PENILAI Nama NIP Pangkat/Gol.R uang Jabatan Unit Kerja III. KEGIATAN TUGAS JABATAN
NO 1 2 3 4 5 ANGKA KREDIT
II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI Nama NIP Pangkat/Gol.R uang Jabatan Unit Kerja TARGET KUANTITAS/ OUTPUT
KUALITAS / MUTU
WAKTU
1 2 3 4 5 6 7
2015
Jakarta,
Januari
Pejabat Penilai
Pegawai Yang di nilai
TTD
TTD
NIP
NIP
BIAYA
-281. Untuk mengisi format di atas, terdapat 2 (dua) alternatif sebagai berikut : a. Alternative 1 Pejabat Struktural mengisi berdasarkan tugas fungsi unit organisasinya, uraian jabatan, tugas jabatan, rencana kegiatan yang direpresentasikan dengan sasaran strategis dan indikator serta target unit organisasi tersebut. b. Alternatif 2 Apabila sasaran strategis, indikator dan target belum mencerminkan hal yang menjadi pilihan utama/core business unit organisasi (sebagaimana alternatif 1), maka pejabat struktural dapat menurunkannya dari tugas dan fungsi organisasi saja. Pejabat struktural dalam mengisi format 2 melakukan pembahasan dengan jajarannya. Langkah – langkah pengisian setelah pemilihan alternatif, adalah sebagai berikut : a. Mengisi Format 2 di bawah ini: Uraian RKT, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Individu dan Target sesuai Jenjang Jabatan
- 29 Format 2 Organisasi
RKT (Organisasi)
Individu
Tugas pokok
Fungsi
Sasaran strategis
Indikator
Target
Ditulis sesuai Tugas Pokok yang tercantum dalam struktur organisasi dan tata kerja
Ditulis sesuai Fungsi yang tercantum dalam struktur organisasi dan tata kerja
Ditulis sesuai sasaran strategis yang telah ditetap kan organisasi/s atker ( mengacu tugas dan fungsi)
Ditulis sesuai Indikator Kinerja Utama organi sasi/ satker yang merepresen tasikan tugas dan fungsi
Ditulis target tahun organi sasi / satker
Tugas Tugas Jabatan Es Jabatan II Es III
Target Tugas bagian/su Jabatan bdit/bida Es IV ng (Es III)
Target (output) Sub bagian/bid /seksi (Es IV)
Target (output) jabatan JFU
Ditulis sesuai uraian tugas yang tercan tum dalam uraian jabatan
Ditulis target dari bagianbagian / sub dit untuk mencapai target organisasi
Ditulis target dari sub bagiansub bagian / seksi untuk mencapai target bagian
Ditulis sesuai uraian tugas yang tercantu m dalam uraian jabatan
Ditulis sesuai uraian tugas yang tercan tum dalam uraian jabatan
Ditulis sesuai uraian tugas yang tercan tum dalam uraian jabatan
- 30 Untuk pengisian uraian tugas jabatan gunakan gradasi kata kerja sebagaimana contoh berikut : GRADASI KATA KERJA UNTUK TUGAS DAN KEGIATAN DALAM SKP ESELON I ESELON II ESELON III ESELON IV JFT/JFU Mengesahkan Mengusulkan Menyempurnakan Menganalisa Menyusun -
Menetapkan
Mengusulkan
Memeriksa/ Memperbaiki
-
Menetapkan
Menyempurnakan
Menyusun
Output Dokumen Substansi
Membuat Undangan, Absensi, Notulen Menginventarisasi
Berkas Administratif Telaahan
b. Mengisi Format 3 : Setelah membuat format 2, maka langkah selanjutnya adalah mengisi tugas tugas jabatan dan target dalam Format 3, sebagai berikut : Format 3 FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO 1 2 3 4 5 NO 1 2 3 4
I. PEJABAT PENILAI Nama NIP Pangkat/Gol.Ru ang Jabatan Unit Kerja III. KEGIATAN TUGAS JABATAN Diisi uraian tugas sesuai jenjang jabatan sebagaimana uraian tugas yang tercantum dalam uraian tugas jabatan (sesuai posisi tugas jabatan) yang telah disusun pada format 2.
5 6
NO
II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI
1 2
Nama NIP
3
Pangkat/Gol.Ruang
4 5
Jabatan Unit Kerja
ANGKA KREDI T
TARGET KUANTITAS/ OUTPUT Diisi berapa jumlah output yang dihasil kan dari kegiatan tugas jabatan yang di tuliskan untuk mencapai jumlah output organisasi (sumber kegiatan kegiatan di RKAKL)
Ditulis jenis output nya , misalnya dokumen , laporan dll
KUALITAS / MUTU Dituliskan prosentase pencapaian secara kualitas (untuk optimalnya di tulsikan saja prosentase pencapaian 100 % )
Jakarta, Januari 2015 Pejabat Penilai
Pegawai Yang di nilai
TTD
TTD
NIP
NIP
WAKTU Dituliskan jumlah hari atau jam lamanya pelaksana an kegiatan tugas jabatan tersebut
BIAYA Hanya untuk es II dan III di satker tsb
- 31 c.
Mengisi Format 4 Untuk pemantauan kegiatan dan capaiannya yang diperhitungkan untuk pembayaran tunjangan kinerja di buat rencana dan hasil kerja mingguan yang kemudian direkap perbulan, dengan membuat dan mengisi format 4 berikut : Format 4 Pengisian kegiatan mingguan/ bulanan AGENDA RENCANA DAN HASIL KERJA MINGGUAN TANGGAL : ..... sd.....JANUARI 2015
NAMA :
NO
URAIAN TUGAS JABATAN (URTUG JAB)
NO TUJUAN URTUG JAB
RENCANA KEGIATAN
TARGET
output
1
Ditulis uraian kegiatan tugas jabatan sesuai tugas jabatan pada form 3
Ditulis nomor uraian tugas jabatan yang di tuju/ hendak dicapai
Ditulis rencana kegiatan apa yang akan dilakukan untuk mencapai uraian kegiatan tugas jabatan ( bersumber RKAKL)
Ditulis berapa kuantit as yang akan dicapai besrta satuan nya ( misalny a 4 dok dll)
PARAF PERSE TUJUA N PIMPIN AN
No T/URTUG JAB
PELAKSA NAAN KEGIATAN
Waktu Ditulis jumlah waktu ( misalny a 1 hari atau 5 jam dll)
Paraf atas langsun g pada rencana kegiata n
Tulis no tujuan dari uraian tugas jabatan yang di tetapkan pada rencana
Tulis serangkaia n kegiatan apa saja yang dilakukan sesuai dengan rencana kegiatan
REALISASI
Output
Waktu
Ditulis berapa output yang dihasilka n dari pelaksan aan kegiatan
Tulis berapa jumlah waktu yang diperl ukan
Evaluasi dilakukan dalam mingguan oleh pelaksana dan pimpinan dalam pencapaian tujuan. d. Mengisi Format 5 Tugas kegiatan sehari–hari sebagai pendukung dari rencana kerja mingguan dan bulanan di tuangkan dalam format 5 sebagai berikut:
PARAF PERSETU JUAN PIMPINAN
Paraf atasan langsung pada setiap pencapaia n kegiatan
- 32 Format 5 Format Kegiatan Harian FORMULIR CATATAN KERJA HARIAN Bulan…../ tahun….. Nama NIP Jabatan Unit Kerja No
: : : : Tanggal
Kegiatan
Dituliskan kegiatan apa saja di hari tersebut
Hasil Kerja
Di tuliskan hasil – hasil dari kegiatan tsb
Keterangan
Atasan Langsung, ttd Nama…. NIP
Agenda dicetak per minggu untuk pengisian format mingguan Kemudian di filling oleh masing-masing pegawai sebagai dokumen SKP masing-masing
- 33 Contoh Form 2 (contoh untuk individu fungsional Teknis dan Ketatausahaan) Organisasi
Tugas pokok
Fungsi
Melaksanaka n koordinasi dan penyusunan peraturan perundangan, pelayanan hukum serta penyelenggar an organisasi dan tatalaksana
Pelaksana an koordinasi dan penyusun an dst.........d an pelaksana an urusan tata usaha biro
RKT (Organisasi) Sasaran strategis
Indikator
Meningkat 1. Jumlah Produk nya produk Hukum hukum, yang penyelesaia diselesaikan n penangana n masalah hukum, organisasi dan tatalaksan a 2. 3.
Individu/Pegawai Target
125
Tugas Jabatan Es II
Tugas Jabatan Es III
Mengkoordinasi kan pelaksanaan Penyusunan peraturan Bid. Kesehatan
Menyelenggarak an .kegiatan penyusunan peraturan bid. kesehatan
Mengkordinasik an pelaksanaan urusan tata usaha
Menyeleggaraka n urusan tata usaha
Target bagian/subdit /bidang (Es III) 125
Terselenggara kan seluruh urusan tata usaha Biro
Tugas Jabatan Es IV
Target (OUTPUT) Subbag/bid/seksi (Es IV)
Tugas (Output) Jabatan Fungsional
Ditulis sesuai uraian tugas yang tercan tum dalam uraian jabatan
Ditulis target dari sub bagian-sub bagian / seksi untuk mencapai target bagian
Ditulis sesuai uraian tugas yang tercantum dalam uraian jabatan
1. Menyiapkan rencana kegiatan satker 2. Menyiapkan dokumen laporan keuangan dan BMN 3. Menyiapkan dokumen administrasi kepegawaian 4. Menyiapkan dokumen Rumah Tangga
Tersedianya:
JFU Perencana: 1. RKP 2. Renstra 3. Rencana belanja 4. RKAKL dan DIPA 5. RKT 6. RAP 7. Rencana Aksi 8. Penetapan Kinerja 9. TOR/ RAB 10. SBK JFU Keuangan: Bendahara
1. Dokumen Perencanaan 2. Dokumen Keuangan dan BMN 3. Dokumen administrasi Kepegawaian 4. Dokumen Rumah Tangga
- 34 FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (ESELON I) NO 1 2 3
I. PEJABAT PENILAI Nama NIP Pangkat/Gol.R uang
4
Jabatan
5
Unit Kerja
NO
NO 1 2 3
Menteri Kesehatan
III. KEGIATAN TUGAS JABATAN
II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI Nama NIP Pangkat/Go l.Ruang
4
Jabatan
5
Unit Kerja
ANGKA KREDIT
Sekretaris Jenderal/ Direktur Jenderal / Kepala Badan .... TARGET
KUANTITAS/ OUTPUT
KUALITA S/ MUTU
WAKTU
1
Dokumen
100
1 bulan
2
Dokumen
100
2 bulan
3
Dokumen
100
3 bulan
4
Dokumen
100
2 bulan
5
Dokumen
100
2 bulan
6
Dokumen
100
1 bulan
7
Dokumen
100
3 bulan
8
Dokumen
100
3 bulan
9
Dokumen
100
2 bulan
BIAYA
Silahkan ditambah pekerjaan lain yang terkait tugas dan fungsi organisasi
- 35 FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (ESELON II) NO 1 2 3
I. PEJABAT PENILAI Nama NIP Pangkat/Gol.R uang
4
Jabatan
5
Unit Kerja
NO
NO 1 2 3
Direktur Jenderal/ Kepala Badan/ Sekretaris Jenderal
III. KEGIATAN TUGAS JABATAN
II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI Nama NIP Pangkat/Go l.Ruang
4
Jabatan
5
Unit Kerja
ANGKA KREDIT
Direktur/ Kepala Biro/ Pusat ...
TARGET KUANTITAS/ OUTPUT
KUALITA S/ MUTU
WAKTU
1
Menyusun rencana Program Satker
1
Dokumen
100
1 bulan
2
Menetapkan dokumen laporan ...........
2
Dokumen
100
2 bulan
3
Mengusulkan pedoman teknis ....
3
Dokumen
100
3 bulan
4
Menetapkan dokumen pelatihan teknis lintas program ....
1
Dokumen
100
2 bulan
5
Memeriksa dokumen program penanggulangan .....
1
Dokumen
100
2 bulan
2
Dokumen
100
1 bulan
6 7
Mengusulkan instrumen evaluasi .....
1
Dokumen
100
3 bulan
8
Melakukan Evaluasi kegiatan di lingkup Satker
1
Dokumen
100
3 bulan
9
Menyeleggarakan urusan tata usaha satker
1
Dokumen
100
2 bulan
BIAYA
Silahkan ditambah pekerjaan lain yang terkait tugas dan fungsi organisasi
- 36 FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (ESELON III) NO 1 2 3
I. PEJABAT PENILAI Nama NIP Pangkat/Gol.R uang
4
Jabatan
5
Unit Kerja
NO
NO 1 2 3
Direktur/Kep ala Biro/Pusat ...
III. KEGIATAN TUGAS JABATAN
II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI Nama NIP Pangkat/ Gol.Ruang
4
Jabatan
5
Unit Kerja
ANGKA KREDIT
Kepala Bagian ...
TARGET KUANTITAS/ OUTPUT
KUALITA S/ MUTU
WAKTU
1
Menyiapkan rencana kegiatan operasional ...
1
Dokumen
100
1 bulan
2
Menganalisis dokumen laporan ...........
2
Dokumen
100
2 bulan
3
Menganalisis pedoman teknis ....
3
Dokumen
100
3 bulan
4
Memeriksa dokumen pelatihan teknis lintas program ....
1
Dokumen
100
2 bulan
5
Memeriksa dokumen program penanggulangan .....
1
Dokumen
100
2 bulan
6
Menyeleggarakan pertemuan lintas sektor
2
Dokumen
100
1 bulan
7
Memeriksa instrumen evaluasi .....
1
Dokumen
100
3 bulan
8
Melakukan Evaluasi kegiatan di bagian ….
1
Dokumen
100
3 bulan
9
Menyeleggarakan urusan tata usaha satker….
1
Dokumen
100
2 bulan
BIAYA
Silahkan ditambah pekerjaan lain yang terkait tugas dan fungsi organisasi
- 37 FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (ESELON IV/ V) NO 1 2 3 4 5 NO
I. PEJABAT PENILAI Nama NIP Pangkat/Gol.R uang Jabatan Unit Kerja
NO 1 2 3
Kabag ....
III. KEGIATAN TUGAS JABATAN
4 5 ANGKA KREDIT
II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI Nama NIP Pangkat/ Gol.Ruang Jabatan Unit Kerja
Kasubbag Tata Usaha TARGET
KUANTITAS/ OUTPUT
KUALITAS / MUTU
WAKT U
1
Menyiapkan rencana kegiatan satker
5
Dokumen
100
1 bulan
2
Menyiapkan dokumen laporan keuangan dan BMN
2
dokumen
100
2 bulan
3
Menyiapkan dokumen administrasi kepegawaian
10
dokumen
100
1 bulan
4
Menyiapkan dokumen Rumah Tangga
1
Dokumen
100
3 bulan
5
Melakukan Evaluasi kegiatan di Subbag Tata Usaha
1
Dokumen
100
3 bulan
6
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan di subbag Tata Usaha
1
Dokumen
100
2 bulan
BIAYA
Silahkan ditambah pekerjaan lain yang terkait tugas dan fungsi organisasi
- 38 FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PEJABAT FUNGSIONAL) NO 1 2 3 4 5 NO
I. PEJABAT PENILAI Nama NIP Pangkat/Gol.R uang Kasubbag Jabatan ..... Unit Kerja III. KEGIATAN TUGAS JABATAN
NO 1 2 3
II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI Nama NIP Pangkat/Gol .Ruang
4
Jabatan
5
Unit Kerja
ANGKA KREDIT
1 2 3
Analis … TARGET
KUANTITAS/ OUTPUT 10 Bagian 1 Dokumen 1 dokumen
KUALITAS / MUTU 100 100 100
1 bulan 2 bulan 1 bulan
WAKTU
4
2
Dokumen
100
3 bulan
5
1
Dokumen
100
3 bulan
6
2
Dokumen
100
5 bulan
7
2
Dokumen
100
1 bulan
BIAYA
Silahkan ditambah pekerjaan lain yang terkait tugas dan fungsi organisasi
NO 1 2 3 4 5 NO 1 2 3 4 5 6 7
I. PEJABAT PENILAI Nama NIP Pangkat/Gol.R uang Kasubbag Jabatan Tata Usaha Unit Kerja III. KEGIATAN TUGAS JABATAN Mengumpulkan dan mengkompilasi data RKP Menyusun rencana belanja mengikat Menyusun Rencana Kerja Tahunan Satker Menyusun DIPA dan RKAKL Menyusun dokumen Penetapan Kinerja Menyusun dokumen revisi anggaran Menyusun TOR-RAB Satker
NO 1 2 3
II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI Nama NIP Pangkat/Gol .Ruang
4
Jabatan
5
Unit Kerja
ANGKA KREDIT
Perencana TARGET
KUANTITAS/ OUTPUT
KUALITAS / MUTU
WAKTU
10
Bagian
100
1 bulan
1
Dokumen
100
2 bulan
1
dokumen
100
1 bulan
2
Dokumen
100
3 bulan
1
Dokumen
100
3 bulan
2
Dokumen
100
5 bulan
2
Dokumen
100
1 bulan
BIAYA
Silahkan ditambah pekerjaan lain yang terkait tugas dan fungsi organisasi
- 39 NO 1 2 3 4 5 NO 1 2 3 4 5 6 7
I. PEJABAT PENILAI Nama NIP Pangkat/Gol.R uang Kasubbag Jabatan Tata Usaha Unit Kerja III. KEGIATAN TUGAS JABATAN
NO 1 2 3
II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI Nama NIP Pangkat/Gol .Ruang
4
Jabatan
5
Unit Kerja
ANGKA KREDIT
Menyusun rencana penarikan kas Mengusulkan UP, TUP, GUP Melakukan pembayaran UP Melakukan pembayaran barang/ jasa Melakukan pembayaran LS perjalaan DInas Menyusun laporan pertanggungjawaban Bendahara Menyusun Berita Acara PemeriksaanKas Intern
Bendahara TARGET
KUANTITAS/ OUTPUT
KUALITAS / MUTU
WAKTU
12
kali
100
1 bulan
19 500
kali kwitansi
100 100
2 bulan 1 bulan
120
kali
100
12 bulan
240
kali
100
12 bulan
12
kali
100
12 bulan
12
kali
100
12 bulan
BIAYA
Silahkan ditambah pekerjaan lain yang terkait tugas dan fungsi organisasi
NO 1 2 3 4 5 NO
I. PEJABAT PENILAI Nama NIP Pangkat/Gol.R uang Kasubbag Jabatan Tata Usaha Unit Kerja III. KEGIATAN TUGAS JABATAN
NO 1 2 3
II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI Nama NIP Pangkat/Gol .Ruang
4
Jabatan
5
Unit Kerja
ANGKA KREDIT
Analis Kepegawaian TARGET
KUANTITAS/ OUTPUT
KUALITAS / MUTU
WAKTU
1
Memproses kenaikanpangkat dan jabatan
12
pegawai
100
4 bulan
2
Memproses usulan cuti pegawai
50
pegawai
100
12 bulan
10
pegawai
100
3 bulan
2
kali
100
2 bulan
240
Peg/ bln
100
12 bulan
3 4 5
Memproses usulan pengangkatan jabatan fungsional Memproses usulan bezetting pegawai Mengelola data kehadiran pegawai
6
Melakukan analisis beban kerja
20
jabatan
100
12 bulan
7
Memproses usulan penghargaan pegawai
5
pegawai
100
2 bulan
BIAYA
Silahkan ditambah pekerjaan lain yang terkait tugas dan fungsi organisasi
- 40 Hal – hal yang perlu di perhatikan : 1. Keselarasan rumusan turunan serangkaian proses dari tugas fungsi, penetapan sasaran strategis, indikator , target organisasi dengan uraian tugas jabatan, uraian kegiatan, penetapan target kuantitas, kualitas, waktu dan biaya secara individu 2. Perhitungan nilai kuantitas, kualitas, waktu dan biaya mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2013. 3. Perhitungan biaya hanya sampai tingkat eselon III untuk di lingkungan Kemenkes Catatan Penilaian : SKP dinilai dari Aspek Kuantitas, aspek Kualitas, Aspek waktu dan Aspek Biaya a. Penilaian aspek kuantitas
b. Penilaian aspek kualitas
Realisasi output --------------------- X 100 Target output
Realisasi kualitas ------------------------ X 100 Target kualitas
c. Penilaian aspek waktu 1) kegiatan yang tidak dilaksanakan : 1.76 x target waktu – realisasi waktu ---------------------------------------------- x 0 x 100 Target waktu 2) kegiatan dengan waktu efisiensi yang dapat ditoleransi kurang atau sama dengan 24 persen 1.76 x target waktu- realisasi waktu -------------------------------------------- x 100 Target waktu 3) kegiatan dengan waktu efisiensi lebih dari 24 persen
76
1.76 x target waktu- realisasi waktu - -------------------------------------------- x 100 Target waktu
- 41 Untuk menghitung prosentase tingkat efisiensi waktu dari target gunakan rumus 100 % -
Realisasi waktu ----------------------- x 100 % Target waktu
d. Penilaian aspek biaya 1) kegiatan yang tidak dilaksanakan : 1.76 x target biaya– realisasi biaya ---------------------------------------------- x 0 x 100 Target biaya 2) kegiatan dengan biaya efisiensi yang dapat ditoleransi kurang atau sama dengan 24 persen 1.76 x target biaya - realisasi biaya -------------------------------------------- x 100 Target biaya 3) kegiatan dengan waktu efisiensi lebih dari 24 persen 76
1.76 x target biaya - realisasi biaya - -------------------------------------------- x 100 Target biaya
Untuk menghitung prosentase tingkat efisiensi biaya dari target gunakan rumus : 100 % -
Realisasi biaya ----------------------- x 100 % Target biaya
Contoh penilaian SKP sebagaimana Formulir 2 terlampir. MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK
- 42 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 96 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN TATA CARA PENGISIAN SKP MELALUI SIMKA
1. Alur Penilaian Prestasi Kerja PNS Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil, yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi. Dalam menghitung Penilaian Prestasi Kerja PNS khususnya PNS Kementerian Kesehatan, maka dibangun suatu aplikasi yang dapat membantu CPNS/PNS yang berada di Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Kesehatan dalam melakukan penyusunan prestasi kerja PNS. Aplikasi tersebut terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMKA) Biro Kepegawaian Setjen Kemenkes. Untuk melakukan proses tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu tahapan yang harus dilakukan dalam menyusun Penilaian Prestasi Kerja PNS. Gambar 1 merupakan alur penyusunan Penilaian Prestasi Kerja PNS:
Gambar 1 Alur Penyusunan Penilaian Prestasi Kerja
- 43 2. Masuk ke Dalam Modul PPK (SIMKA) Untuk mengakses modul Penilaian Prestasi Kerja pada aplikasi SIMKA, dapat dilakukan dengan mengakses website Biro Kepegawaian pada alamat www.ropeg-kemenkes.or.id seperti Gambar 2 di bawah ini:
Gambar 2 Website Biro Kepegawaian Pilih menu SIMKA seperti pada Gambar 1, akan muncul halaman login seperti pada Gambar 2 di bawah ini:
Gambar 3 Halaman Login SIMKA
- 44 Masukkan username dan password Tim Penilai yang dimiliki, akan muncul halaman seperti Gambar 3 berikut:
Gambar 4 Halaman Home Aplikasi SIMKA Tombol Klik disini seperti yang dapat di lihat pada Gambar 4 berfungsi untuk mengubah password dan foto pegawai (disarankan untuk segera mengubah password anda secara rutin). Di dalam modul Penilaian Prestasi Kerja PNS terdapat beberapa menu sebagai berikut: No 1. 2. 3. 4. 5. 6.
Menu Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Cetak Formulir SKP Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Pembuatan SKP Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Penilaian SKP Perilaku Kerja Log Book
Fungsi Untuk mencetak formulir SKP kosong sebagai bahan penyusunan SKP secara manual Untuk memasukkan SKP yang telah disusun dan disetujui oleh pejabat penilai
Untuk memasukkan data penilaian SKP pada akhir tahun penilaian Untuk mencatat hasil pemantauan perilaku pegawai di bawah pimpinan pejabat penilai Perilaku Kerja Untuk memasukkan data penilaian Penilaian Perilaku perilaku kerja pegawai pada akhir tahun Kerja penilaian Cetak Hasil Penilaian Untuk mencetak hasil Penilaian Prestasi
- 45 -
7
Penilaian PNS Tubel
Kerja PNS final/akhir untuk di sahkan oleh pejabat penilai Untuk melakukan penilaian terhadap PNS yang sedang dalam masa Tugas Belajar
3. Mencetak Formulir SKP Sebelum kita mulai menyusun SKP pada awal tahun, hal pertama yang harus kita lakukan adalah mencetak formulir kosong sesuai dengan nama dan jabatan masing-masing. Proses ini dilakukan untuk memudahkan pegawai dalam menyusun SKP serta memudahkan dalam melakukan proses entry SKP ke dalam aplikasi SIMKA. Untuk mencetak formulir SKP, dapat dilakukan dengan mengakses menu Penilaian Prestasi Kerja PNS Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Cetak Formulir SKP sehingga muncul halaman seperti Gambar 5 berikut:
Gambar 5 Menu Cetak Formulir SKP Setelah menu tersebut dipilih, maka akan muncul halaman cetak formulir SKP seperti Gambar 6 berikut:
Gambar 6 Halaman Pencarian Pegawai (Cetak Formulir) Menu bergambar berfungsi untuk mencetak formulir SKP kosong sesuai dengan jabatan yang dipangku saat ini. Apabila pegawai tersebut memangku Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), maka akan muncul 2 (dua) tombol tambahan yaitu (mencetak uraian tugas pokok jabatan 1 jenjang
- 46 (mencetak uraian tugas pokok jabatan 1 jenjang dibawahnya) dan diatasnya). Apabila menu tersebut ditekan, maka akan muncul halaman formulir SKP seperti Gambar 7, 8, dan 9 berikut: a. Contoh Formulir SKP Jabatan Struktural
Gambar 7 Formulir SKP Jabatan Struktural
- 47 b. Contoh SKP Jabatan Fungsional Umum (JFU)
Gambar 8 Formulir SKP Jabatan Fungsional Umum c. Contoh SKP Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)
Gambar 9 Formulir SKP Jabatan Fungional Tertentu
- 48 4. Entry Formulir SKP Tahapan selanjutnya setelah formulir SKP dicetak, kemudian diisi oleh masing-masing pegawai dan disetujui oleh pejabat penilai adalah memasukkan/entry SKP yang telah disusun ke dalam aplikasi SIMKA. Untuk melakukan entry SKP dalam aplikasi SIMKA, dapat dilakukan dengan mengakses menu Penilaian Prestasi Kerja PNS Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Pemuatan SKP seperti pada Gambar 10 berikut:
Gambar 10 Menu Pembuatan SKP Catatan
: Penetapan SKP dan targetnya sebaiknya disatukan pada workshop perencanaan masing-masing unit kerja.
Setelah menu tersebut dipilih, maka akan muncul halaman seperti pada Gambar 11 berikut:
Gambar 11 Halaman Pencarian Formulir SKP Tombol TAMPILKAN berfungsi untuk menampilkan pegawai yang telah dibuatkan formulir SKP-nya. Tombol berfungsi untuk mengubah data, tombol berfungsi untuk mencetak SKP yang telah dibuat, dan tombol berfungsi untuk menghapus formulir SKP. Untuk membuat/entry SKP baru, klik tombol Tambah Data Baru seperti dapat dilihat pada Gambar
- 49 11. Jika tombol Tambah Data Baru di tekan, maka akan muncul halaman seperti Gambar 12 berikut:
Gambar 12 Halaman Pencarian Pegawai Tombol TAMPILKAN berfungsi untuk mencari pegawai yang akan di buatkan formulir SKP nya. Setelah data pegawai ditemukan, penyusunan formulir SKP dapat dilakukan dengan menekan tombol Proses seperti yang dapat di lihat pada Gambar 12 sehingga akan muncul halaman seperti Gambar 13 berikut:
Gambar 13 Halaman Entry Formulir SKP
- 50 Kolom Nama, NIP, Pangkat/Gol.Ruang, Jabatan, dan Unit Kerja pada bagian II (Pejabat Penilai) akan secara otomatis terisi sesuai dengan data pejabat penilai yang melakukan login, namun bisa diubah sesuai data yang benar. Tombol berfungsi untuk melakukan pencarian atasan pejabat penilai. Apabila data tidak ditemukan/tidak ada di dalam aplikasi SIMKA, kolom atasan pejabat penilai dapat juga diisi secara manual sesuai data yang ada. Setelah semua data terisi dengan benar, tekan tombol LANJUTKAN untuk menyimpan dan melanjutkan proses pembuatan formulir SKP. Setelah tombol tersebut ditekan, akan muncul halaman seperti Gambar 14, 15, dan 16 berikut: a. Contoh Formulir Entry SKP Jabatan Struktural
Gambar 14 Halaman Entry Formulir SKP Struktural
- 51 b. Contoh Formulir Entry Jabatan Fungsional Umum (JFU)
Gambar 15 Halaman Entry Formulir SKP JFU c. Contoh Formulir Entry Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)
Gambar 16 Halaman Formulir Entry SKP JFT
- 52 Menu TAMBAH KEGIATAN seperti Pada Gambar 15 berfungsi untuk menambahkan kegiatan tugas pokok jabatan apabila terdapat tugas terkait jabatan yang akan dikerjakan selama satu tahun berjalan tetapi belum ada di daftar. Bentuk isian Tambah Kegiatan bisa dilihat seperti Gambar 17 dibawah ini :
Gambar 17 Kolom Entry Tambah Kegiatan Setelah semua data selesai dimasukkan/di entry, tekan tombol SIMPAN untuk merekam semua data yang telah dimasukkan. Setelah tombol SIMPAN ditekan, maka akan muncul halaman pratinjau cetak seperti Gambar 18 di bawah ini:
Gambar 18 Halaman Pratinjau Cetak Formulir SKP Untuk mencetak formulir SKP, tekan tombol CETAK yang ada di bagian bawah halaman dan akan muncul halaman cetak seperti Gambar 19. Kegiatan tugas pokok jabatan yang muncul pada halaman cetak hanya kegiatan yang telah diisi targetnya.
- 53 -
Gambar 19 Halaman Cetak Formulir SKP 5. Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan pada akhir tahun. Penilaian capaian SKP Pegawai Negeri Sipil diukur dengan membandingkan antara realisasi pada akhir tahun dengan target berdasarkan aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya yang disusun di awal tahun. Untuk melakukan proses penilaian SKP dalam SIMKA dapat dilakukan dengan mengakses menu Penilaian Prestasi Kerja PNS Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Penilaian SKP seperti pada Gambar 20 berikut:
Gambar 20 Menu Penilaian SKP Setelah menu tersebut dipilih, maka akan muncul halaman seperti pada Gambar 21 berikut :
- 54 -
Gambar 21 Pencarian Data Pegawai Tombol TAMPILKAN berfungsi untuk menampilkan pegawai yang telah dibuatkan Penilaian SKP-nya. Tombol berfungsi untuk mengubah data Penilaian SKP, tombol berfungsi untuk mencetak hasil Penilaian SKP yang telah dibuat, dan tombol berfungsi untuk menghapus data Penilaian SKP. Tombol Tambah Data Baru berfungsi untuk membuat/menambah Penilaian SKP baru. Jika tombol Tambah Data Baru di tekan, maka akan muncul halaman seperti Gambar 22 berikut :
Gambar 22 Halaman Pencarian Data Pegawai Tombol TAMPILKAN berfungsi untuk mencari pegawai yang akan di buatkan Penilaian SKP-nya. Pegawai yang muncul adalah pegawai yang telah dibuatkan Formulir SKP nya. Setelah data pegawai ditemukan, Penilaian SKP dapat dilakukan dengan menekan tombol Proses seperti
- 55 yang dapat di lihat pada Gambar diatas sehingga akan muncul halaman seperti Gambar 23 berikut :
Gambar 23 Halaman Penilaian SKP Yang pertama kali perlu dilakukan dalam melakukan penilaian adalah: a. Memasukkan Periode Penilaian b. Memasukkan realisasi hasil pekerjaan dari setiap sasaran kerja c. Memasukkan tugas tambahan (apabila ada), tugas tambahan adalah tugas yang diberikan oleh kepala unit kerja dan masih ada hubungan dengan tugas pokok, bersifat sementara (ad hock), tidak dikerjakan sepanjang tahun d. Memasukkan kreativitas / unsur penunjang (apabila ada), kreativitas harus diakui baik oleh unit kerja, instansi, maupun negara. Lakukan pengisian dengan benar, lalu tekan tombol SIMPAN untuk merekam semua data yang dimasukkan sehingga muncul halaman pratinjau seperti dapat dilihat pada Gambar 24. Setelah proses Penilaian SKP
- 56 dilakukan, Formulir SKP atau Kontrak Kerja sudah tidak dapat di ubah. Data dibuat Oleh : dr. UNTUNG SUSENO SUTARJO, M.Kes Pada tanggal : 20-01-2014 Pukul : 09:58:15
Gambar 24 Halaman Pratinjau Penilaian SKP Setelah proses penilaian SKP selesai dilakukan, yang perlu dilakukan adalah mencetak : (1) Hasil Penilaian SKP, dapat dilihat pada Gambar 25; (2) SK Tugas Tambahan; dan (3) SK Kreativitas. Setelah formulir hasil penilaian SKP dicetak, maka formulir tersebut wajib di tanda tangani oleh pejabat penilai atau dalam hal ini di tandatangani oleh atasan langsung.
- 57 -
dr. UNTUNG SUSENO SUTARJO, M.Kes NIP. 195810171984031004
Gambar 25 Halaman Cetak Penilaian SKP Nilai angka terhadap capaian SKP Pegawai Negeri Sipil dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut: a. Sangat Baik : 91 ke atas b.
Baik
:
76 - 90
c.
Cukup
:
61 - 75
d.
Kurang
:
51 - 60
e.
Buruk
:
50 ke bawah
Capaian SKP dapat diberikan lebih dari 100 apabila melakukan tugas tambahan dan/atau kreativitas. 6. Pencatatan Log Book Pegawai Penilaian perilaku kerja pegawai dilakukan dengan cara pengamatan terhadap aspek-aspek perilaku yang diamati selama 1 (satu) tahun masa penilaian. Untuk membantu mencatat perilaku pegawai berdasarkan aspek-aspek perilaku yang dinilai, disediakan menu Log Book untuk masing-masing pegawai yang dapat di akses melalui menu Perilaku Kerja Log Book seperti pada Gambar 26 dibawah ini:
- 58 -
Gambar 26 Menu Log Book Setelah menu Log Book ditekan, akan muncul halaman seperti Gambar 27 berikut:
Gambar 27 Halaman Tambah Log Book Pilih menu Tambah Data Baru untuk menambah data sehingga muncul halaman seperti Gambar 28. Terdapat 6 (enam) aspek dalam melakukan penilaian perilaku : (1) Orientasi Pelayanan (2) Integritas (3) Komitmen (4) Disiplin (5) Kerjasama; dan (6) Kepemimpinan (bagi pejabat struktural/yang ditunjuk).
Gambar 28 Halaman Pencatatan Log Book Pilih menu Proses seperti pada Gambar 28 untuk masing-masing aspek yang dinilai. Proses pencatatan log book dapat dilihat sebagai berikut: a. Orientasi Pelayanan
- 59 -
Gambar 29 Halaman Pencatatan Log Book (Orientasi Pelayanan) b. Integritas
Gambar 30 Halaman Pencatatan Log Book (Integritas) c. Komitmen
Gambar 31 Halaman Pencatatan Log Book (Komitmen)
- 60 d. Kerjasama
Gambar 32 Halaman Pencatatan Log Book (Kerjasama) e. Kepemimpinan
Gambar 33 Halaman Pencatatan Log Book (Kepemimpinan) Setelah halaman pencatatan log book seperti pada Gambar 29, 30, 31, 32, dan 33 disimpan, selanjutnya akan muncul halaman seperti pada Gambar 34.
- 61 -
Data dibuat Oleh : dr. UNTUNG SUSENO SUTARJO, M.Kes Pada tanggal : 20-01-2014 Pukul : 09:58:15
Gambar 34 Halaman Log Book Untuk menambah catatan baru sesuai aspek yang dinilai, tekan tombol Tambah yang ada pada kolom Tindakan sehingga muncul halaman seperti pada Gambar 29, 30, 31, 32, dan 33. Untuk melihat detail catatan, dapat dilakukan dengan memilih tombol Lihat Detail seperti dapat dilihat pada Gambar 35.
Gambar 35 Halaman Detail Log Book 7. Penilaian Perilaku Kerja Tahapan selanjutnya setelah proses penilaian SKP selesai dilakukan adalah melakukan penilaian perilaku kerja dan dilakukan pada akhir tahun penilaian. Untuk melakukan penilaian perilaku kerja pada aplikasi SIMKA, dapat dilakukan dengan mengakses menu Penilaian Prestasi Kerja PNS Perilaku Kerja seperti pada Gambar 36 di bawah.
Gambar 36 Menu Penilaian Perilaku Kerja Setelah menu Perilaku Kerja dipilih, maka akan muncul halaman pencarian data perilaku kerja seperti Gambar 37 di bawah ini:
- 62 -
Gambar 37 Halaman Pencarian Pegawai Tombol TAMPILKAN berfungsi untuk menampilkan pegawai yang telah dibuatkan penilaian perilaku kerjanya. Tombol berfungsi untuk berfungsi untuk mengubah data penilaian perilaku kerja, tombol mencetak hasil penilaian perilaku kerja yang telah dibuat, dan tombol berfungsi untuk menghapus data penilaian perilaku kerja. Tombol Tambah Data Baru berfungsi untuk membuat/menambah penilaian perilaku kerja baru. Jika tombol Tambah Data Baru di tekan, maka akan muncul halaman seperti Gambar 38.
Gambar 38 Halaman Pencarian Pegawai
- 63 Lakukan pencarian data pegawai yang akan dibuatkan penilaian perilaku kerja nya, kemudian tekan tombol TAMPILKAN untuk melihat hasil pencarian. Apabila pegawai yang dicari tidak ditemukan, ada kemungkinan (1) pegawai tersebut sudah dibuatkan penilaian perilaku kerjanya, (2) pegawai tersebut belum dibuat penilaian SKPnya, atau (3) pegawai tersebut belum dibuat formulir SKP/kontrak kerjanya. Setelah data ditemukan, tekan tombol Proses yang ada pada kolom Tindakan sehingga muncul halaman penilaian perilaku kerja seperti Gambar 39.
Gambar 39 Halaman Penilaian Perilaku Kerja Lakukan pengisian pada kolom NILAI, kemudian apabila telah selesai maka tekan tombol SIMPAN untuk menyimpan hasil penilaian perilaku kerja. Setelah penilaian perilaku kerja selesai dilakukan, maka selanjutnya perlu dilakukan pencetakan hasil penilaian perilaku kerja untuk ditandatangani oleh pejabat penilai. Contoh hasil cetak hasil penilaian perilaku kerja dapat dilihat seperti Gambar 40 dibawah.
- 64 -
dr. UNTUNG SUSENO SUTARJO, M.Kes NIP. 195810171984031004
Gambar 40 Halaman Cetak Penilaian Perilaku Kerja 8. Cetak Hasil Penilaian Prestasi Kerja Tahapan terakhir yang perlu dilakukan dalam penyusunan Penilaian Prestasi Kerja secara online adalah mencetak hasil penilaian prestasi kerja. Proses ini dilakukan untuk mengkompilasi SKP dan Perilaku Kerja sehingga menjadi satu Penilaian Prestasi Kerja secara utuh. Untuk mengakses halaman penilaian akhir, dapat dilakukan dengan mengakses menu Penilaian Prestasi Kerja PNS Penilaian Akhir seperti Gambar 41 di bawah.
Gambar 41 Menu Cetak Hasil Penilaian Setelah menu Penilaian Akhir dipilih, maka akan muncul halaman pencarian data penilaian akhir seperti Gambar 42 di bawah ini:
- 65 -
Gambar 42 Halaman Cetak Penilaian Akhir Tombol TAMPILKAN berfungsi untuk mencari pegawai yang akan dicetak. Pegawai tidak akan bisa dicetak hasil penilaian akhirnya apabila belum dinilai SKP dan Perilaku Kerjanya. Tombol berfungsi untuk mencetak hasil penilaian akhir sehingga muncul halaman seperti Gambar 43 berikut:
- 66 -
dr. UNTUNG SUSENO SUTARJO, M.Kes NIP. 195810171984031004
NILA FARID MOELOEK
Gambar 43 Halaman Cetak Penilaian Akhir
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK
- 67 Formulir 1 FORMULIR CATATAN KERJA HARIAN Bulan…../ tahun….. Nama NIP Jabatan Unit Kerja No
: : : : Tanggal
Kegiatan
Dituliskan kegiatan apa saja di hari tersebut
Hasil Kerja
Di tuliskan hasil – hasil dari kegiatan tersebut
Keterangan
Atasan Langsung, ttd Nama…. NIP
- 68 Formulir 2 PENILAIAN SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP)
No Nama 1 Rosma
Sasaran Kerja 1 2 3 4 5 6 7 8
Target 1 1 3 1 1 1 1 1
Kuantitas Realisasi
Nilai 1 1 3 1 1 1 1 1
100 100 100 100 100 100 100 100 100
Target 100 100 100 100 100 100 100 100
* untuk efisiensi waktu > 24 % maka hitungannya adalah : 76-((1.76*Target-realisasi/Target*100)-100) * untuk efisiensi waktu < 24 % maka hitungannya adalah : 1.76*target-realisasi/target*100
Kualitas Realisasi 100 100 100 100 100 100 100 100
Nilai
Target
100 100 100 100 100 100 100 100 100
12 12 12 12 12 12 12 12
Waktu Realisasi Efisiensi 12 12 12 12 12 12 12 11
0% 0% 0% 0% 0% 0% 0% 8% 1%
Perhitungan Total
Nilai 76 76 76 76 76 76 76 84 77
276.00 276.00 276.00 276.00 276.00 276.00 276.00 284.33 277.04
Nilai Capaian 92.00 92.00 92.00 92.00 92.00 92.00 92.00 94.78 92.35