PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PAKAIAN DINAS KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH DAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI, Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa dan motivasi kerja perlu disusun pedoman pakaian dinas bagi Kepala Daerah dan Kepala Desa; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pejabat Wilayah/Daerah dan Kepala Desa/Kepala Kelurahan sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah dan Kepala Desa; Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 911, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1636); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Nomor 158 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 4. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia; 5. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis Pakaian Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis Pakaian Sipil; 6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 1996 tentang Tanda Pengenal dan Papan Nama di Jajaran Departemen Dalam Negeri; 7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi dan Tatakerja Departemen Dalam Negeri; MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PAKAIAN DINAS KEPALA DERAH, WAKIL KEPALA DAERAH DAN KEPALA DESA.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas dalam melaksanakan tugas. 2. Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah adalah Gubernur/Wakil Gubernur dan/atau Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. 3. Daerah adalah daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota. 4. Desa atau yang disebut dengan nama lain dipimpin oleh Kepala Desa. 5. Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas. 6. Kelengkapan pakaian dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk ikat pinggang, kaos kaki dan sepatu beserta atributnya. BAB II PAKAIAN DINAS Bagian Kesatu Jenis Pakaian Dinas Pasal 2 (1) Pakaian Dinas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah terdiri atas: a. Pakaian Dinas Marian disingkat PDH; b. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU; c. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; d. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan e. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL. (2) Pakaian Dinas Kepala Desa terdiri atas : a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH; dan b. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU; Bagian Kedua Pakaian Dinas Harian Pasal 3 (1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dipakai untuk melaksanakan tugas sehari-hari. (2) PDH terdiri dari: a. PDH Pria : 1. Kemeja lengan pendek/panjang, berlidah bahu, warna khaki; 2. Celana panjang warna khaki; dan 3. Ikat pinggang nilon/kulit, kaos kaki dan sepatu semua warna hitam. b. PDH Wanita : 1. Baju lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki; 2. Rok 15 cm dibawah lutut/celana panjang warna khaki; dan 3. Sepatu pantovel warna hitam. c. PDH wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.
Pasal 4 (1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dipakai untuk melaksanakan tugas sehari-hari. (2) PDH terdiri dari : a. PDH Pria : 1. Kemeja lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki; 2. Celana panjang warna khaki; dan 3. Ikat pinggang nilon/kulit, kaos kaki dan sepatu semua warna hitam. b. PDH Wanita : 1. Baju lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki; 2. Rok 15 cm dibawah lutut/celana panjang warna khaki; dan 3. Sepatu pantovel warna hitam. c. PDH wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan. Bagian Ketiga Pakaian Dinas Upacara Pasal 5 PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) huruf b dipakai dalam upacara pelantikan, upacara kenegaraan dan hari-hari besar lainnya. Pasal 6 PDU Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, terdiri atas : a. PDU Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Pria terdiri atas 1. Kemeja warna putih, dasi warna hitam polos dan jas warna putih dengan kancing warna kuning emas; 2. Celana panjang warna putih; dan 3. Kaos kaki dan sepatu kulit, semua berwarna putih. b. PDU Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Wanita terdiri atas : 1. Kemeja warna putih, dasi warna hitam polos dan jas warna putih dengan kancing warna kuning emas; 2. Rok warna putih 15 cm dibawah lutut; dan 3. Sepatu fantovel warna putih. c. PDU Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan. Pasal 7 PDU Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, terdiri atas : a. PDU Kepala Desa Pria terdiri atas : 1. Kemeja warna putih, dasi warna hitam polos dan jas warna putih dengan kancing warna perak; 2. Celana panjang warna putih; dan 3. Kaos kaki dan sepatu kulit, semua berwarna putih. b. PDU Kepala Desa Wanita terdiri atas : 1. Kemeja warna putih, dasi warna hitam polos dan jas warna putih dengan kancing warna perak; 2. Rok warna putih 15 cm dibawah lutut; dan 3. Sepatu fantovel warna putih. c. PDU Kepala Desa Wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan. Bagian Keempat Pakaian Sipil Harian
Pasal 8 (1) PSH Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, dipakai untuk bekerja sehari-hari maupun untuk keperluan lainnya yang bersifat umum. (2) PSH Pria : a. Jas lengan pendek dan celana panjang warna sama; b. Leher berdiri dan terbuka; c. Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; dan d. Kancing lima buah. (3) PSH Wanita : a. Jas lengan pendek dan rok 15 cm di bawah lutut warna sama; b. Leher berdiri dan terbuka; c. Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; dan d. Kancing lima buah. (4) PSH wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan. Bagian Kelima Pakaian Sipil Resmi Pasal 9 (1) PSR Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, dipakai untuk menghadiri upacara yang bukan upacara kenegaraan, menerima tamu-tamu luar negeri dan dipakai dimalam hari. (2) PSR Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Pria terdiri atas; a. Jas lengan panjang dan celana panjang warna sama; b. Leher berdiri dan terbuka; c. Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; dan d. Kancing lima buah. (3) PSR Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Wanita terdiri atas; a. Jas lengan panjang dan rok 15 cm di bawah lutut warna sama; b. Leher berdiri dan terbuka; c. Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; dan d. Kancing lima buah. (4) PSR Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan. Bagian Keenam Pakaian Sipil Lengkap Pasal 10 (1) PSL Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, dipakai pada upacara-upacara resmi kenegaraan atau bepergian resmi keluar negeri. (2) PSL Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pria terdiri atas: a. Jas warna gelap; b. Celana panjang warna sama; dan c. Kemeja dengan dasi. (3) PSL Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah wanita terdiri atas; a. Jas warna gelap; b. Rok 15 cm di bawah lutut warna sama; dan c. Kemeja dengan dasi (4) PSL Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.
Pasal 11 Model Pakaian Dinas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini. BAB III ATRIBUT PAKAIAN DINAS Bagian Kesatu Jenis Atribut Pakaian Dinas Pasal 12 Atribut Pakaian Dinas terdiri dari : a. Tutup Kepala; b. Tanda Pangkat; c. Tanda Jabatan; d. Lencana KORPRI; e. Tanda Jasa; f. Papan Nama; g. Nama Daerah; dan h. Lambang Daerah. Bagian Kedua Tutup Kepala Pasal 13 Tutup Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas : a. Topi Upacara terbuat dari bahan dasar kain warna hitam; b. Peci harian atau mutz terbuat dari bahan dasar kain warna khaki; dan c. Topi Lapangan. Bagian Ketiga Tanda Pangkat Pasal 14 (1) Tanda Pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b adalah atribut yang dipakai oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. (2) Tanda pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas; a. Tanda Pangkat Harian yang terbuat dari bahan dasar kain dan logam, warna kuning emas; dan b. Tanda Pangkat Upacara yang terbuat dari bahan dasar kain dan logam, warna kuning emas. (3) Tanda Pangkat dipakai di atas bahu kiri dan kanan. Pasal 15 (1) Tanda Pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b adalah atributyang dipakai oleh Kepala Desa. (2) Tanda pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Tanda Pangkat Marian yang terbuat dari bahan dasar kain dan logam, warna perak; dan b. Tanda Pangkat Upacara yang terbuat dari bahan dasar kain dan logam, warna perak. (3) Tanda Pangkat dipakai di atas bahu kiri dan kanan.
Bagian Keempat Tanda Jabatan Pasal 16 (1) Tanda Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c menunjukkan jabatan seiaku Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa. (2) Tanda Jabatan terbuat dan bahan dasar logam. (3) Tanda Jabatan dipakai di dada sebelah kanan. Bagian Kelima Lencana KORPRI Pasal 17 (1) Lencana KORPRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk PDH dan PDU terbuat dari bahan logam warna kuning emas dan untuk PDL terbuat dari bahan kain bordir warna kuning emas. (2) Lencana KORPRI dipakai di dada sebelah kiri. (3) Lencana KORPRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dipakai pada semua jenis pakaian dinas kecuali PSR dan PSL. Bagian Keenam Tanda Jasa Pasal 18 (1) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e merupakan atribut kehormatan karena jasa dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara, (2) Tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Pita Tanda Jasa; dan b. Bintang Tanda Jasa. (3) Tanda Jasa dipakai oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa sesuai dengan jenis pakaian dinasnya. (4) Tanda Jasa dan Bintang Tanda Jasa dipakai di dada sebelah kin di atas saku, jaraknya disesuaikan dengan iumlah Tanda Jasa dan Bintang Tanda Jasa. Bagian Ketujuh Papan Nama Pasal 19 (1) Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f menunjukkan nama Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa. (2) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. bahan dasar ebonit/plastik, warna hitam dengan tulisan warna putih untuk PDH dan PDU; dan b. bahan dasar kain warna khaki dengan tulisan bordir warna hitam untuk PDL. (3) Papan nama dipakai didada sebelah kanan. Bagian Kedelapan Nama Pemerintah Daerah Pasal 20 (1) Nama Provinsi dan/atau nama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g menunjukkan tempat kerja.
(2) Nama Pemerintah Daerah ditempatkan dilengan sebelah kiri 2 cm di bawah lidah bahu untuk Kepala Daarah/Wakil Kepala Daerah (3) Bahan dasar Nama Pemerintah Daerah berupa kain dengan jahitan bordir tertulis PEMERINTAH PROVINSI atau PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA. Bagian Kesembilan Lambang Daerah Pasal 21 (1) Lambang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h menggambarkan landasan filosofis masing-masing daerah dan semangat pengabdian serta ciri khas masing-masing Daerah. (2) Lambang Daerah ditempatkan di tengah sebelah kiri 2 cm di bawah lidah bahu. (3) Bahan dasar Lambang Daerah berupa kain yang digambar dan ditulis dengan jahitan bordir yang bentuk, warna dan ukurannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Pasal 22 Bentuk dan model atribut pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tercantum dalam lampiran II Peraturan ini. BAB IV PEMAKAIAN ATRIBUT Bagian Pertama Pemakaian Atribut Pakaian Dinas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Pasal 23 (1) Atribut PDH Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, terdiri dari nama pemerintah Daerah, lambang daerah, lencana Korpri, dan papan nama, peci atau mutz, tanda jabatan, tanda pangkat harian dan pita tandajasa. (2) Atribut PDU Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah terdiri dari lencana korpri, papan nama, topi upacara, tanda jabatan, tanda pangkat upacara dan bintang tandajasa. (3) Atribut PSH terdiri dari papan nama, lencana korpri dan tanda jabatan. (4) Atribut PSR papan nama dan tanda jabatan (5) PSL tidak memakai atribut. Bagian Kedua Pemakaian Atribut Pakaian Dinas Kepala Desa Pasal 24 (1) Atribut PDH Kepala Desa terdiri dari nama dan lambang Kabupaten, Lencana Korpri, papan nama, peci atau mutz, tanda jabatan, tanda pangkat harian dan pita tanda jasa. (2) Atribut PDU Kepala Desa terdiri dari lencana korpri, papan nama, topi upacara, tanda jabatan, tanda pangkat upacara dan bintang tanda jasa. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 25 (1) Pakaian LINMAS dan pakaian KORPRI dipakai sesuai kebutuhan dan ditetapkan oleh Gubernur untuk Provinsi, Bupati untuk Kabupaten dan Walikota untuk Kota.
(2) Penggunaan Batik, Tenun Ikat, kain ciri khas daerah pada hari tertentu ditetapkan oleh Gubernur, Bupati dan Walikota. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 26 (1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas Gubernur/Wakil Gubernur seluruh Indonesia dilakukan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri. (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dilakukan oleh Gubernur. (3) Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas Kepala Desa dilakukan oleh Bupati/Walikota. (4) Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didelegasikan kepada Camat. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 27 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pejabat Wilayah/Daerah dan Kepala Desa/Kepala Kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 28 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2008 MENTERI DALAM NEGERI, ttd H. MARDIYANTO