PERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, Menimbang : a.
bahwa telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional;
b.
bahwa sesuai dengan perkembangan keadaan maka Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2013 sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai; Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
-2-
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
4.
Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2001 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir;
5.
Peraturan Presiden Nomor 081 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025;
6.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 tentang Badan Tenaga Nuklir Nasional;
7.
Keputusan Presiden Nomor 72/M Tahun 2012;
8.
Keputusan Kepala BATAN Nomor 360/KA/VII/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir;
9.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
10. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Penegakan dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai BATAN; 11. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai; 12. Peraturan Kepala BATAN Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional;
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL TENTANG PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI.
-3-
Pasal 1 Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai sebagaimana tersebut dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pasal 2 Penilaian prestasi kerja pegawai terdiri atas unsur: a. sasaran kerja pegawai; dan b. perilaku kerja Pasal 3 Untuk mendukung pelaksanaan penilaian prestasi kerja pegawai terutama dalam penyusunan dan penilaian sasaran kerja pegawai, setiap pegawai wajib mencatat setiap kegiatan hariannya pada Buku Catatan Harian Pelaksanaan Tugas masing-masing sebagaimana tersebut
dalam
Lampiran
II
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan ini. Pasal 4 Penerapan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai berupa penyusunan oleh pegawai
dan
penilaian
oleh
atasan
langsung/pejabat
penilai
dilaksanakan secara terpadu dengan menggunakan Sistem Informasi Kinerja Pegawai (SIKAP) Badan Tenaga Nuklir Nasional. Pasal 5 Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
-4-
Pasal 6 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2013 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,
DJAROT SULISTIO WISNUBROTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 23
Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BIRO KERJASAMA, HUKUM, DAN HUMAS
TOTTI TJIPTOSUMIRAT
LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG
PEDOMAN
PENILAIAN
PRESTASI
KERJA
PEGAWAI PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI BAB I PENDAHULUAN A. UMUM 1. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian,
dinyatakan
bahwa
untuk
mewujudkan
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan PNS yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik-beratkan
pada
sistem
prestasi
kerja.
Selanjutnya
Pasal
20
menyatakan bahwa untuk menjamin obyektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja. 2. Dalam rangka melaksanakan
amanat Pasal 12 dan Pasal 20 tersebut,
Penilaian Prestasi Kerja PNS dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu
PNS,
yang
dapat
memberi
petunjuk
bagi
pejabat
yang
berkepentingan dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan organisasi. Hasil penilaian prestasi kerja PNS dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembinaan karier PNS, yang berkaitan dengan: a. Bidang Pekerjaan. Penilaian prestasi kerja PNS dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam kebijakan perencanaan kuantitas dan kualitas sumber manusia organisasi;
PNS,
daya
serta kegiatan perancangan pekerjaan PNS dalam
-2-
b. Bidang Pengangkatan dan Penempatan Penilaian prestasi kerja PNS dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam proses rekrutmen, seleksi dan penempatan PNS dalam jabatan, sesuai dengan kompetensi dan prestasinya; c. Bidang Pengembangan Penilaian prestasi kerja PNS dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan pengembangan
karier
dan
pengembangan
kemampuan
serta
keterampilan PNS yang berkaitan dengan pola karier dan program pendidikan dan pelatihan; d. Bidang Penghargaan Penilaian prestasi kerja PNS dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan pemberian penghargaan dengan berbasis prestasi kerja seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji atau tunjangan prestasi kerja, promosi atau kompensasi lainnya. 3. Penilaian prestasi kerja PNS secara sistematis penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja yang telah disusun dan disepakati bersama antara PNS dengan Pejabat Penilai. 4. Penilaian
prestasi
kerja
PNS
secara
strategis
diarahkan
sebagai
pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati dan bukan penilaian atas kepribadian seseorang PNS. Unsur perilaku kerja yang mempengaruhi prestasi kerja yang dievaluasi harus relevan dan berhubungan dengan pelaksanaan tugas pekerjaan dalam jenjang jabatan setiap PNS yang dinilai. 5. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin obyektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. 6. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. 7. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
-3-
B. TUJUAN Peraturan ini digunakan sebagai pedoman bagi setiap pegawai, pejabat penilai dan
pejabat
lain
yang
berkepentingan
dalam
melaksanakan
ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. C. PENGERTIAN 1. Pegawai adalah PNS sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999. 2. Penilaian Prestasi Kerja adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. 3. Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap pegawai pada suatu satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. 4. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai, yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan langsung pegawai. 5. Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan
yang
dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan. 7. Tugas Tambahan adalah tugas lain atau tugas-tugas yang ada hubungannya dengan tugas jabatan yang bersangkutan dan tidak ada dalam SKP yang ditetapkan. 8. Kreativitas
adalah
kemampuan
Pegawai
untuk
menciptakan
sesuatu
gagasan/metode pekerjaan yang bermanfaat bagi unit kerja, organisasi atau Negara. 9. Capaian SKP adalah hasil akhir kegiatan yang diperoleh seorang pegawai.
-4-
10. Rencana Kerja Tahunan adalah rencana yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah. 11. Pejabat Penilai adalah atasan langsung pegawai yang dinilai, dengan ketentuan serendah-rendahnya pejabat eselon IV, atau pejabat lain yang ditentukan. 12. Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung dari pejabat penilai.
-5-
BAB II PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI Penilaian prestasi kerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam setahun yang dilakukan setiap akhir Desember tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Penilaian Prestasi kerja terdiri atas unsur SKP dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen) dan Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen). A. PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI 1. Pejabat Penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja terhadap setiap pegawai di lingkungannya. Pejabat Penilai yang tidak melakukan penilaian prestasi kerja dijatuhi hukuman disiplin 2. Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional berkedudukan sebagai Pejabat Penilai dan/atau Atasan Pejabat Penilai tertinggi. 3. Pejabat
Penilai
yang
akan
mengakhiri
masa
jabatan
karena
pensiun/berhenti atau pindah unit kerja wajib membuat catatan penilaian perilaku kerja bawahannya dan diserahkan kepada pejabat penggantinya atau atasan langsungnya sebagai bahan pertimbangan penilaian prestasi kerja. B. PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA 1. Nilai prestasi kerja dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut: a. 91 – 100
: Sangat Baik;
b. 76 – 90
: Baik;
c. 61 – 75
: Cukup;
d. 51 – 60
: Kurang;
e. 50 ke bawah : Buruk. 2. Penilaian prestasi kerja dilakukan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 (satu) tahun setiap akhir Desember tahun yang bersangkutan dan paling lambat akhir Januari tahun berikutnya, dengan menggunakan formulir yang dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I.a.
-6-
3. Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan menggabungkan nilai capaian SKP dengan nilai perilaku kerja dengan bobot penilaian sebagai berikut: a. Nilai capaian SKP 60%; b. Nilai rata-rata Perilaku Kerja 40%.
-7-
BAB III SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) A. TATA CARA PENYUSUNAN SKP 1. Umum a. Setiap pegawai wajib menyusun SKP. b. Kegiatan tugas jabatan yang tercantum dalam SKP, harus memenuhi kriteria: 1) Jelas kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas terutama yang menyangkut hasil kerja. 2) Dapat diukur hasil kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas (dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lainlain) maupun secara kualitas (hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan,
tidak
ada
revisi,
pelayanan
kepada
masyarakat
memuaskan, dan lain-lain) 3) Relevan kegiatan tugas jabatan harus sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenang dan tanggungjawab jabatan. 4) Dapat dicapai kegiatan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan pegawai dengan batas terendah sesuai dengan volume/hasil kerja berdasarkan analisis beban kerja 5) Memiliki target waktu kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya. c. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan harus didasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang dan tanggungjawab sebagaimana tercantum dalam struktur dan tata kerja organisasi Badan Tenaga Nuklir Nasional. Target yang harus dicapai harus bersifat nyata dan dapat diukur baik dari segi kuantitas, kualitas, waktu dan biaya. SKP dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I.b.
-8-
d. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan setiap tahun pada awal Januari oleh Pejabat Penilai sebagai kontrak kerja. e. Dalam hal SKP yang telah disusun pegawai tidak disetujui oleh Pejabat Penilai maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai dan bersifat final. f.
Pegawai yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin PNS.
2. Unsur-unsur SKP a. Kegiatan Tugas Jabatan Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada kegiatan
tugas
jabatan
atasan
langsung
yang
didasarkan
pada
penetapan kinerja/Rencana Kerja Tahunan (RKT) organisasi. Pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan yang tertinggi sampai dengan yang terendah secara hierarki yang dijabarkan sebagai berikut : 1) Sekretaris Utama/Deputi (Eselon I) Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana strategis (Renstra) dan RKT Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional, wewenang,
yang
dijabarkan
tanggungjawab,
sesuai
dengan
dan
uraian
tugas tugas
dan
fungsi,
Sekretaris
Utama/Deputi; 2) Kepala Biro/Pusat, Inspektur, Ketua STTN (Eselon II) Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP Sekretaris Utama/Deputi yang bersangkutan/ pejabat stuktural Eselon I yang membawahi, dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenang, tanggungjawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP Kepala Biro/Pusat, Inspektur, Ketua STTN (Eselon II); 3) Kepala Bagian/Bidang/Balai (Eselon III) Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP Kepala Biro/Pusat, Inspektur, Ketua STTN yang bersangkutan (pejabat struktural Eselon II), dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenang, tanggungjawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP Kepala Bagian/Bidang/Balai (Eselon III);
-9-
4) Kepala Subbagian/Subbidang/Unit (Eselon IV) Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP Kepala Bagian/Bidang yang bersangkutan (pejabat struktural Eselon III), atau Kepala Pusat yang bersangkutan (khusus untuk Kepala Unit) dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenang, tanggungjawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP Kepala Subbagian/Subbidang/Unit (Eselon IV); 5) Pejabat Fungsional Tertentu Kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan untuk tiap jenjang jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu yang bersangkutan, dengan tetap mengacu pada SKP pejabat struktural atasan langsung; 6) Pejabat Fungsional Umum Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP Kepala Subbagian/Subbidang/Unit yang bersangkutan (pejabat struktural Eselon IV), dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenang, tanggungjawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat fungsional umum. b. Angka kredit Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pegawai dalam rangka pembinaan karier dan jabatannya. Setiap pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu diharuskan menentukan target angka kredit setiap tahun pada SKP yang bersangkutan minimal 25% dari angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau golongan. Pejabat fungsional tertentu yang karena tingkat jabatannya melakukan maintenance, diharuskan menentukan target angka kredit setiap tahun pada SKP yang bersangkutan minimal 100% dari angka kredit yang dipersyaratkan, dan syarat-syarat lain yang ditentukan, kecuali diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan.
- 10 -
c. Target 1) Setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan harus ditetapkan target yang akan diwujudkan secara jelas, sebagai ukuran prestasi kerja. Target yang ditetapkan meliputi aspek: a) Kuantitas (Target Output) Dalam menentukan Target Output (TO) dapat berupa dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, laporan dan lain-lain; b) Kualitas (Target Kualitas) Dalam menetapkan Target Kualitas (TK) harus memprediksi pada mutu hasil kerja yang terbaik. Target kualitas diberikan nilai paling tinggi 100 (seratus); c) Waktu (Target Waktu) Dalam menetapkan Target Waktu (TW) harus memperhitungkan berapa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, misalnya satu bulan, triwulan, caturwulan, semester, 1 (satu) tahun dan lain-lain; d) Biaya (Target Biaya) Dalam menetapkan Target Biaya (TB) harus memperhitungkan berapa biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam 1 (satu) tahun, misalnya jutaan, ratusan juta, milyaran dan lain-lain. 2) Target SKP paling sedikit meliputi aspek kuantitas, kualitas dan waktu sesuai dengan karakteristik, sifat dan jenis kegiatan masingmasing
unit
kerja.
Apabila
kegiatan
tugas
jabatan
dibiayai/dianggarkan tersendiri, maka dalam SKP dapat disertai aspek biaya. d. Tugas Tambahan Selain melakukan kegiatan tugas pokok yang ada dalam SKP, seorang pegawai dapat melaksanakan tugas lain atau tugas tambahan. Tugas tambahan tidak dicantumkan pada penyusunan SKP di awal tahun. Tugas tambahan diberikan oleh atasan langsung yang dibuktikan dengan surat penugasan yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum pada Anak Lampiran I.c.
- 11 -
Kepada pegawai yang melaksanakan tugas tambahan diberikan nilai tugas tambahan yang diakumulasikan dengan nilai rata-rata capaian kegiatan tugas pokok. Penilaian tugas tambahan menggunakan pedoman sebagai berikut : No
Jumlah Tugas Tambahan dalam 1 (satu) tahun
Nilai
1.
1 (satu) sampai 3 (tiga) kegiatan
1
2.
4 (empat) sampai 6 (enam) kegiatan
2
3.
7 (tujuh) kegiatan atau lebih
3
e. Kreativitas Adakalanya seorang pegawai mampu menciptakan penemuan baru yang bermanfaat dan berkaitan dengan tugas pokoknya. Penemuan baru tersebut dibuktikan dengan surat keterangan/penghargaan: 1) Kepala Biro/Pusat, Inspektur, Ketua STTN (Kepala Unit kerja setingkat eselon II); 2) Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional; atau 3) Presiden. yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I.d. Kepada pegawai yang menciptakan penemuan baru tersebut diberikan nilai kreativitas yang diakumulasikan dengan nilai rata-rata capaian kegiatan tugas pokok. Nilai kreativitas diberikan dengan menggunakan pedoman sebagai berikut: No
Manfaat Penemuan Baru
Nilai
1
Bermanfaat bagi unit kerja, dibuktikan dengan 3 Surat Keterangan Kepala Unit kerja setingkat eselon II
2
Bermanfaat bagi Badan Tenaga Nuklir Nasional, 6 dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
3
Bermanfaat
bagi
Negara,
dibuktikan
dengan 12
penghargaan dari Presiden Penilaian kreativitas tidak bersifat kumulatif dan dinilai yang paling tinggi.
- 12 -
B. PENILAIAN SKP 1. Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan sebutan, sebagai berikut: a. 91 - ke atas : Sangat baik; b. 76 – 90
: Baik;
c. 61 – 75
: Cukup;
d. 51 - 60
: Kurang;
e. 50 ke bawah : Buruk. 2. Mekanisme Penilaian Capaian SKP a. Penilaian capaian SKP dilakukan dengan menghitung tingkat capaian yang telah ditetapkan untuk tiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan. b. Penilaian meliputi 4 (empat) aspek sebagai berikut: 1) Aspek kuantitas, dilakukan dengan membandingkan antara realisasi output (RO) dengan target output (TO) dikalikan 100. Hasil dari penghitungan ini dapat diartikan bahwa semakin tinggi realisasi output dari target output yang direncanakan, menunjukkan tingkat prestasi kerja yang semakin baik atau sebaliknya semakin rendah realisasi output dari target output yang direncanakan, menunjukkan tingkat prestasi kerja yang semakin buruk. Penghitungan capaian SKP berdasarkan aspek kuantitas, dengan rumus: Penilaian capaian SKP (aspek kuantitas)
=
Realisasi Output (RO) Target Output (TO)
x 100
2) Aspek kualitas dilakukan dengan membandingkan antara Realisasi Kualitas (RK) dengan Target Kualitas (TK) dikalikan 100. Hasil dari penghitungan ini dapat diartikan bahwa semakin tinggi realisasi kualitas dari target kualitas yang direncanakan, menunjukkan tingkat prestasi kerja yang semakin baik, atau sebaliknya semakin rendah realisasi kualitas dari target kualitas yang direncanakan, menunjukkan tingkat prestasi kerja yang semakin buruk.
- 13 -
Penghitungan capaian SKP berdasarkan aspek kualitas, dengan rumus: Penilaian capaian SKP (aspek kualitas)
=
Realisasi Kualitas (RK) Target Kualitas (TK)
x 100
Pedoman yang dipergunakan untuk mengukur kualitas output sebagai berikut: Nilai
Keterangan
91 – 100
Hasil kerja sempurna tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan diatas standar yang ditentukan dan lain-lain.
76 – 90
Hasil kerja mempunyai 1 (satu) atau 2 (dua) kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan sesuai standar yang telah ditentukan dan lain-lain.
61 – 75
Hasil kerja mempunyai 3 (tiga) atau 4 (empat) kesalahan kecil dan tidak ada kesalahan besar, revisi dan pelayanan cukup memenuhi standar yang telah ditentukan dan lain-lain.
51 – 60
Hasil kerja mempunyai 5 (lima) kesalahan kecil, dan ada kesalahan besar, revisi dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yang telah ditentukan dan lain-lain
50 ke bawah
Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 (lima) kesalahan kecil, dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan dibawah standar yang ditentukan dan lain-lain
3) Aspek waktu, dihitung dari nilai tertimbang (NT=1,76) dikalikan dengan Target Waktu (TW) dikurangi Realisasi Waktu (RW) dibagi Target Waktu (TW) dikalikan 100. Hasil dari penghitungan ini dapat diartikan bahwa semakin lama realisasi waktu yang dipergunakan dari target waktu yang direncanakan, menunjukkan tingkat prestasi kerja yang semakin buruk atau sebaliknya semakin cepat realisasi waktu dari target waktu yang direncanakan menunjukkan tingkat prestasi kerja yang semakin baik atau sangat baik.
- 14 -
Untuk aspek waktu tingkat efisiensi yang dapat ditoleransikan ≤ 24% (kurang dari atau sama dengan dua puluh empat persen) diberikan nilai baik sampai dengan sangat baik, dengan menggunakan rumus : Penilaian capaian SKP aspek waktu (tingkat efisiensi ≤ 24%)
NT x TW – RW =
x 100
TW
Untuk aspek waktu tingkat efisiensi > 24% (lebih dari 24 persen) diberikan nilai cukup sampai dengan buruk. Dalam hal tingkat efisiensi waktu ditoleransi > 24% (lebih dari 24 persen) dari target yang ditentukan maka untuk menghitung nilai capaian SKP dengan menggunakan rumus: Penilaian capaian SKP aspek waktu (tingkat efisiensi > 24%)
Jika
= 76 -
realisasi
{(
waktu
NT x TW – RW TW
0
(nol)
atau
x 100
tidak
)
- 100
}
dilaksanakan,
maka
penghitungan capaian SKP menggunakan rumus: Penilaian capaian SKP aspek waktu untuk kegiatan yang tidak dilakukan
=
NT x TW – RW TW
x 0 x 100
Untuk menghitung persentase tingkat efisiensi waktu dari target waktu, penghitungannya menggunakan rumus: Persentase efisiensi waktu Keterangan: NT = Nilai Tertimbang TW = Target Waktu RW = Realisasi Waktu
= 100% -
(
RW TW
x 100 %
)
- 15 -
4) Aspek biaya, dihitung dari nilai tertimbang (NT=1,76) dikalikan dengan Target Biaya (TB) dikurangi Realisasi Biaya (RB) dibagi Target Biaya (TB) dikalikan 100. Hasil dari penghitungan ini dapat diartikan bahwa semakin lama realisasi biaya yang dipergunakan dari target biaya yang direncanakan, menunjukkan tingkat prestasi kerja yang semakin buruk atau sebaliknya semakin cepat realisasi biaya dari target biaya yang direncanakan menunjukkan tingkat prestasi kerja yang semakin baik atau sangat baik. Untuk aspek biaya tingkat efisiensi yang dapat ditoleransikan ≤ 24% (kurang dari atau sama dengan dua puluh empat persen) diberikan nilai baik sampai dengan sangat baik, dengan menggunakan rumus : Penilaian capaian SKP aspek biaya (tingkat efisiensi ≤ 24%)
NT x TB – RB
=
x 100
TB
Untuk aspek biaya tingkat efisiensi > 24% (lebih dari 24 persen) diberikan nilai cukup sampai dengan buruk. Dalam hal tingkat efisiensi biaya ditoleransi > 24% (lebih dari 24 persen) dari target yang ditentukan maka untuk menghitung nilai capaian SKP dengan menggunakan rumus: Penilaian capaian SKP aspek biaya (tingkat efisiensi > 24%)
Jika
realisasi
= 76 -
NT x TB – RB
{(
biaya
0
TB
(nol)
atau
x 100
tidak
)
- 100
dilaksanakan,
penghitungan capaian SKP menggunakan rumus: Penilaian capaian SKP aspek biaya untuk kegiatan yang tidak dilakukan
=
NT x TB – RB TB
x 0 x 100
} maka
- 16 -
Untuk menghitung persentase tingkat efisiensi biaya dari target biaya, penghitungannya menggunakan rumus: Persentase efisiensi waktu
= 100% -
(
RB TB
x 100 %
)
Untuk kegiatan yang tidak mempunyai unsur biaya maka aspek biaya tidak diperhitungkan. Keterangan: NT = Nilai Tertimbang TW = Target Waktu RW = Realisasi Waktu
3. Penilaian terhadap capaian SKP di tuangkan ke dalam Formulir Penilaian Capaian Sasaran Kerja Pegawai sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I.e. 4. Dalam hal SKP tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor diluar kemampuan individu PNS maka penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya dan disesuaikan dengan kegiatan di luar SKP yang telah ditetapkan. Segala hal yang terkait dengan faktor diluar kemampuan dan cara penilaiannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. C. PENYUSUNAN SKP UNTUK PEJABAT FUNGSIONAL TERTENTU 1. Kecuali diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan, pejabat fungsional tertentu dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan tertentu di bawahnya atau di atasnya apabila tidak terdapat pegawai yang melaksanakan tugas di bawahnya atau di atasnya tersebut dengan ketentuan kegiatan/tugas tersebut dimasukkan sebagai Tugas Tambahan dan pelaksanaannya didasarkan atas penugasan secara tertulis dari Kepala Biro/Pusat, Inspektur, Ketua STTN (Eselon II).
- 17 -
2. Mengingat
kompleksitasnya,
penyusun
SKP
khusus
untuk
jabatan
fungsional Peneliti menggunakan formulir bantu sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I.f sampai dengan Anak Lampiran I.i. D. PENYUSUNAN
DAN
MUTASI/PINDAH,
PENILAIAN
PEGAWAI
SKP
YANG
UNTUK
CUTI,
CPNS,
PEGAWAI
PEGAWAI TUGAS
YANG
BELAJAR,
PEGAWAI YANG DIPERBANTUKAN/DIPEKERJAKAN 1. SKP untuk Calon PNS (CPNS) disusun oleh atasan langsung yang bersangkutan dan dijelaskan kepada CPNS yang bersangkutan sebelum ditandatangani kedua belah pihak. Penyusunan SKP dilakukan terhitung mulai tanggal dikeluarkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas. 2. Bagi Pegawai yang mutasi/pindah: a. Penyusunan SKP pada jabatan yang baru dilakukan pada awal bulan berikutnya terhitung mulai tanggal pemindahan dan/ atau pelantikan; b. Capaian SKP pada jabatan yang lama dilakukan penilaian oleh Pejabat Penilai (atasan langsung) pada jabatan yang lama; c. Hasil penilaian capaian SKP
pada jabatan yang lama dijumlahkan
dengan hasil penilaian capaian SKP pada jabatan yang baru pada akhir tahun; d. Hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud pada huruf c kemudian dibagi 2 (dua) dan hasilnya menjadi nilai capaian SKP pada tahun yang bersangkutan. 3. Penyusunan SKP bagi pegawai yang menjalani cuti besar, cuti sakit dan cuti bersalin agar mempertimbangkan jumlah kegiatan, target, dan waktu yang tersisa untuk pelaksanaan kegiatan tugas jabatan. 4. SKP Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) didasarkan pada jabatan yang dipangku/diduduki secara definitif. Tugas jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt), dihitung sebagai tugas tambahan. 5. SKP bagi pegawai yang dipekerjakan/diperbantukan secara penuh pada Daerah Otonom atau instansi pemerintah lain, dibuat oleh pegawai yang bersangkutan sesuai dengan tugas jabatannya dan dinilai/disahkan oleh atasan langsung yang bersangkutan pada Daerah Otonom atau Instansi pemerintah tempat yang bersangkutan.
- 18 -
6. Penyusunan dan penilaian SKP bagi PNS yang kegiatannya dilakukan dengan tim kerja, diatur sebagai berikut: a. jika kegiatan yang dilakukan merupakan tugas pokok jabatan maka kegiatan tersebut dimasukkan ke dalam SKP; b. jika kegiatan yang dilakukan bukan merupakan tugas pokok jabatan, maka penilaian capaian kegiatan tersebut dimasukkan sebagai tugas tambahan. 7. SKP
dan
penilaian
capaian
SKP
bagi
pegawai
yang
dipekerjakan/
diperbantukan secara penuh pada perusahaan milik negara, organisasi profesi, badan swasta yang ditentukan, negara sahabat atau badan internasional dibuat oleh atasan langsung yang bersangkutan sebelum dipekerjakan/diperbantukan, atas dasar bahan penilaian dari dari pimpinan perusahaan, organisasi atau badan yang bersangkutan. 8. Penyusunan SKP bagi pegawai yang menduduki jabatan rangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan didasarkan pada tugas kegiatan jabatan struktural. E. PENILAIAN DAN PENANDATANGANAN CAPAIAN SKP 1. Pejabat Penilai wajib menandatangani SKP dan melakukan penilaian capaian SKP bagi pegawai yang secara langsung berada di bawahnya. 2. Penilaian capaian SKP dapat lebih dari 100 (seratus) 3. Apabila pada saat penyusunan SKP (awal bulan Januari) dan pelaksanaan penilaian capaian SKP (akhir bulan Desember) tidak ada pejabat penilai (belum diangkat atau kosong), maka penandatanganan SKP dan penilaian capaian SKP dilaksanakan oleh atasan langsung pejabat penilai yang bersangkutan. 4. Pejabat penilai yang tidak melakukan penilaian capaian SKP terhadap pegawai yang secara langsung berada di bawahnya, dikenakan sanksi berupa pengurangan nilai capaian SKP sebesar 10 angka. 5. Kepala Biro/Pusat, Inspektur, Ketua STTN bertanggung jawab penuh terhadap kelancaran pelaksanaan penyusunan dan penilaian capaian SKP di lingkungan
Unit
kerjanya
termasuk
bagi
pegawai
yang
dipekerjakan/diperbantukan maupun pegawai yang sedang menjalankan tugas belajar.
- 19 -
6. Selambat-lambatnya pada akhir bulan Januari setiap tahun, penilaian capaian SKP untuk tahun sebelumnya sudah selesai dilaksanakan, kecuali ada hal-hal lain yang tidak dapat dihindari. F. PENYIMPANAN SKP DAN PENILAIAN CAPAIAN SKP 1. SKP dan penilaian capaian SKP dibuat oleh Pejabat Penilai dalam rangkap 3 (tiga), yaitu : a. 1 (satu) set untuk pegawai yang bersangkutan; b. 1 (satu) set untuk Pejabat Penilai/atasan langsung yang bersangkutan; dan 2. 1 (satu) set disampaikan ke Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi sebagai bahan monitoring dan evaluasi penilaian kinerja. 3. SKP dan penilaian capaian SKP disimpan selama 3 (tiga) tahun menjadi satu kesatuan dengan dokumen Penilaian Prestasi Kerja. SKP dan penilaian capaian yang lebih dari masa 3 (tiga) tahun dimusnahkan atau dilakukan sebagaimana yang ditentukan dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA) Badan Tenaga Nuklir Nasional. G. TIM PENGEVALUASI CAPAIAN SKP 1. Untuk
menjamin
kelancaran
pelaksanaan
dan
obyektivitas
penilaian
prestasi kerja dibentuk Tim. 2. Tim terdiri dari: a. 1 (satu) orang Ketua yang secara ex officio dijabat oleh Sekretaris Utama; b. 1 (satu) Sekretaris yang secara ex officio dijabat oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi; c. sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Anggota yang mewakili Sekretariat Utama dan Kedeputian yang ditunjuk oleh Sekretaris Utama dan Deputi yang bersangkutan. 3. Tim bertugas melakukan monitoring dan evaluasi capaian SKP yang dilaksanakan pada: a. pada Awal Januari untuk memantau pelaksanaan
penyusunan SKP;
dan b. pada akhir Maret, Juni, September dan Desember untuk melakukan evaluasi triwulan capaian SKP.
- 20 -
4. Hasil monitoring dan evaluasi tahunan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan pengelolaan dan pembinaan karier pegawai.
- 21 -
BAB IV PERILAKU KERJA A. Penilaian Perilaku Kerja meliputi 6 (enam) aspek, yaitu : 1. Orientasi pelayanan; 2. Integritas; 3. Komitmen; 4. Disiplin; 5. Kerjasama; 6. Kepemimpinan. B. Nilai Perilaku Kerja dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut: 1. 91 – 100
: Sangat Baik;
2. 76 – 90
: Baik;
3. 61 – 75
: Cukup;
4. 51 – 60
: Kurang;
5. 50 ke bawah
: Buruk.
Penilaian perilaku kerja dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai dengan memperhatikan pedoman perilaku Badan Tenaga Nuklir Nasional, dengan menggunakan kriteria penilaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 Anak Lampiran I-f. Dalam
melakukan
penilaian,
Pejabat
Penilai
dapat
mempertimbangkan
masukan dari pejabat lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masingmasing.
- 22 -
BAB V PENUTUP Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai diharapkan dapat menjadi acuan bagi pegawai dan pejabat penilai dalam penilaian prestasi kerja pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional. Apabila
dalam
pelaksanaan
pedoman
ini
dijumpai
kesulitan,
agar
dapat
berkoordinasi dengan Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, sehingga Pedoman ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, -ttdDJAROT SULISTYO WISNUBROTO Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BIRO KERJASAMA, HUKUM, DAN HUMAS
TOTTI TJIPTOSUMIRAT
- 23 -
Anak lampiran I.a PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
JANGKA WAKTU PENILAIAN BULAN…….s.d…………20….
1
YANG DINILAI a. Nama a. N I P b. Pangkat, golongan ruang c. Jabatan/pekerjaan d. Unit Organisasi
2
PEJABAT PENILAI a. Nama b. N I P c. Pangkat, golongan ruang d. Jabatan/pekerjaan e. Unit Organisasi
3
ATASAN PEJABAT PENILAI a. Nama b. N I P c. Pangkat, golongan ruang d. Jabatan/pekerjaan e. Unit Organisasi
- 24 -
4
UNSUR YANG DINILAI
JUMLAH
a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP)/ Nilai Prestasi Kerja Akademik
…….. x 60%
……….
b. Perilaku 1. Orientasi Pelayanan Kerja
1. Integritas 2. Komitmen 3. Disiplin 4. Kerjasama 5. Kepemimpinan Jumlah Nilai rata-rata Nilai Perilaku Kerja
Nilai Prestasi Kerja
……… x 40%
………. ………….. (…………..)
5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA)
Tanggal ……………………….
- 25 -
6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN
Tanggal ……………………….. 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN
Tanggal ……………………………
- 26 -
8. REKOMENDASI
Tanggal ……………………….. 9.
DIBUAT TANGGAL ……….. PEJABAT PENILAI, …………………………. NIP. ……………..
10. DITERIMA TANGGAL …………… PNS YANG DINILAI, ………………………………….. NIP. …………………….. 11. DITERIMA TANGGAL …………… ATASAN PEJABAT PENILAI, …………………………………. NIP. ……………………
- 27 -
Anak Lampiran I.b FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NO
I. PEJABAT PENILAI
NO
II. PEGAWAI YANG DINILAI
1
NAMA
1
NAMA
2
NIP
2
NIP
3
PANGKAT/GOL
3
PANGKAT/GOL
4
JABATAN
4
JABATAN
5
UNIT KERJA
5
UNIT KERJA
NO 1
I.
KEGIATAN TUGAS
ANGKA
JABATAN
KREDIT 2
3
TARGET KUANTITATIF KUALITATIF OUTPUT
MUTU
4
5
WAKTU
BIAYA
6
7
1 2 3 4 5 6 7
Pejabat Penilai
........................ NIP.
.........., 2 Januari ...... Pegawai yang dinilai
............................... NIP.
- 28 -
Contoh 1 Sasaran Kerja Pejabat Struktural FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NO
I. PEJABAT PENILAI
NO
II. PEGAWAI YANG DINILAI
1
NAMA
1
NAMA
2
NIP
2
NIP
3
PANGKAT/GOL
3
PANGKAT/GOL
4
JABATAN
4
JABATAN
Sekretaris Utama
Kepala Biro Sumber Daya Manusia
5 NO
UNIT KERJA
BATAN
III. KEGIATAN TUGAS JABATAN
5
UNIT KERJA
BATAN
ANGKA
TARGET
KREDIT KUANTITATIF KUALITATIF OUTPUT MUTU
7
2
Merencanakan kebutuhan anggaran
1 dokumen
100
2 bulan
2
Merencanakan analisis kebutuhan penetapan formasi Menetapkan bahan perencanaan dan pengembangan SDM Merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian Menetapkan Surat Keputusan (SK) di bidang kepegawaian Menyiapkan bahan penetapan SK di bidang kepegawaian Menyelesaikan permasalahan kepegawaian
1 dokumen
100
4 bulan
3 dokumen
100
12 bulan
4 naskah
100
12 bulan
1400 SK
100
12 bulan
800 SK
100
12 bulan
50 surat
100
12 bulan
5 6 7
Pejabat Penilai
........................ NIP.
5
6
1
4
4
BIAYA
1
3
3
WAKTU
Jakarta, 2 Januari 20… Pegawai yang dinilai
................................. NIP.
- 29 -
Contoh 2 Sasaran Kerja Pejabat Fungsional Tertentu FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NO
I. PEJABAT PENILAI
NO
II. PEGAWAI YANG DINILAI
1
NAMA
1
NAMA
2
NIP
2
NIP
3
PANGKAT/GOL
3
PANGKAT/GOL
4
JABATAN
4
JABATAN
Kepala
Analis
Subbagian
Kepegawaian
Pelaksana Lanjutan
Mutasi Pegawai I 5 NO
UNIT KERJA I.
BATAN
KEGIATAN TUGAS JABATAN
5
UNIT KERJA
BATAN
ANGKA
TARGET
KREDIT KUANTITATIF KUALITATIF OUTPUT MUTU 1
2
1
Memeriksa berkas usulan Kenaikan pangkat PNS (0,006/berkas) Menyiapkan naskah surat keputusan pengangkatan CPNS (0,005/pegawai) Menyiapkan data pegawai yang memenuhi syarat administrasi untuk diangkat dalam jabatan (0,018/pegawai) Memeriksa permohonan perpindahan pegawai (0,006/berkas) Entry data kepegawaian ke dalam media komputer (0,002/data) Menyiapkan Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (0,018/50 pegawai) Memeriksa berkas usul pemberhentian pegawai (0,005/berkas)
2
3
4 5 6
7
Jumlah Angka Kredit
Pejabat Penilai .......................... NIP.
3
4
5
WAKTU
BIAYA
6
7
1,2
200 berkas
100
12 bulan
0,5
100 pegawai
100
12 bulan
5,4
300 pegawai
100
12 bulan
0,6
100 berkas
100
12 bulan
6,0
3000 data
100
12 bulan
0,036
100 pegawai
100
12 bulan
0,5
100 berkas
100
12 bulan
14,236
Jakarta, 2 Januari 20.. Pegawai yang dinilai ............................... NIP.
- 30 -
Anak Lampiran I.c SURAT KETERANGAN MELAKSANAKAN TUGAS TAMBAHAN i.
ii.
Yang bertanda tangan di bawah ini: a. Nama
:
b. NIP
:
c. Pangkat/Golongan
:
d. Jabatan
:
e. Unit Kerja
:
f. Instansi
:
Dengan ini menyatakan bahwa Saudara: a. Nama
:
b. NIP
:
c. Pangkat/Golongan
:
d. Jabatan
:
e. Unit Kerja
:
f. Instansi
:
g. Jangka waktu penilaian : iii.
Telah melaksanakan: a. Tugas tambahan sebagai: 1) 2) 3) dst b. Jumlah tugas tambahan selama I tahun (……), diberikan nilai
1
2
3
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ………………., ……………………. Pejabat yang membuat keterangan
Nama NIP.
- 31 *) coret yang tidak perlu
Anak Lampiran I.d SURAT KETERANGAN MENEMUKAN SESUATU YANG BARU (KREATIVITAS) 1. Yang bertanda tangan di bawah ini: a. Nama
:
b. NIP
:
c. Pangkat/Golongan
:
d. Jabatan
:
e. Unit Kerja
:
f. Instansi
:
2. Dengan ini menyatakan bahwa Saudara: a. Nama
:
b. NIP
:
c. Pangkat/Golongan
:
d. Jabatan
:
e. Unit Kerja
:
f. Instansi
:
g. Jangka waktu penilaian : 3. Telah menemukan sesuatu yang baru (kreativitas) yang bermanfaat bagi: a. Unit Kerja, diberikan nilai
3
b. Organisasi, diberikan nilai
6
c. Negara, diberikan nilai
12
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ………………., ……………………. Pejabat yang membuat keterangan
Nama NIP. *) coret yang tidak perlu
- 32 -
Anak Lampiran I.e PENILAIAN CAPAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI Jangka waktu penilaian : 2 Januari s.d. 31 Desember 20….
NO
I. TUGAS JABATAN
TARGET AK
OUTPUT MUTU WAKTU BIAYA
REALISASI AK
PENGHI-
OUTPUT MUTU WAKTU BIAYA TUNGAN
NILAI CAPAIAN
1 2 3 4 5 6 II. TUGAS TAMBAHAN DAN KREATIVITAS b. Tugas Tambahan c. Kreativitas NILAI CAPAIAN SKP
............, 31 Desember..... Pejabat Penilai,
NAMA ............................ NIP.
SKP
- 33 -
Contoh 1 Penilaian SKP untuk jabatan Struktural/Fungsional Umum PENILAIAN CAPAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI Jangka waktu penilaian : 2 Januari s.d. 31 Desember 2013 NO I. KEGIATAN TUGAS JABATAN
TARGET AK OUTPUT
REALISASI
MUTU
WAKTU
BIAYA
AK
OUTPUT
MUTU
WAKTU
BIAYA
PENGHINILAI TUNGAN CAPAIAN SKP
1
Merencanakan kebutuhan anggaran
-
1 dokukumen
100
2 bulan
-
-
1
85
2 bln
-
261,00
87,00
2
Merencanakan analisis kebutuhan penetapan formasi
-
1 dokumen
100
4 bulan
-
-
1
100
4 bln
-
276,00
92,00
3
Menetapkan bahan perencanaan dan pengem-bangan SDM
-
3 dokumen
100
12 bulan
-
-
3
85
12 bln
-
261,00
87,00
4
Merumuskan rancangan peraturan perundangundangan di bidang kepegawaian
-
4 naskah
100
12 bulan
-
-
4
90
12 bln
-
266,00
88,67
5
Menetapkan SK di bidang kepegawaian
-
1400 SK
100
12 bulan
-
-
1380
98
12 bln
-
272,57
90,85
6
Menyiapkan bahan penetapan SK di bidang kepegawaian
-
800 SK
100
12 bulan
-
-
834
95
12 bln
-
273,25
91,08
50 surat
100
12 bulan
62
85
12 bln
-
285,00
95,00
7
Menyelesaikan permasalahan kepegawaian II. TUGAS TAMBAHAN DAN KREATIVITAS
1
Menjadi anggota Tim Penilai Jabfung
2
Membuat buku katalog kepegawaian
2
1
1
1/1 30 30%
x x
6
98, 23 (BAIK)
NILAI CAPAIAN SKP
Jakarta, 31 Desember 2013 Pejabat Penilai, ......................... NIP. ..................
- 34 -
- 35 -
Contoh 2 Penilaian SKP untuk jabatan Fungsional Tertentu PENILAIAN CAPAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI Jangka waktu penilaian : 2 Januari s.d. 31Desember 2013 NO
I. KEGIATAN TUGAS JABATAN
TARGET AK
REALISASI
OUTPUT
MUTU
WAKTU
BIAYA
AK
OUTPUT
MUTU
WAKTU BIAYA
PENGHITUNGAN
NILAI CAPAIAN SKP
1
Memeriksa berkas usulan Kenaikan pangkat PNS (0,006/berkas)
1,2
200 berkas
100
12 bulan
-
1,29
215
80
12 bln
-
263,5
87,83
2
Menyiapkan naskah SK pengangkatan CPNS (0,005/pegawai)
0,5
100 pegawai
100
12 bulan
-
0,45
90
100
12 bln
-
266,0
88,67
3
Menyiapkan data pegawai yang memenuhi syarat administrasi untuk diangkat dalam jabatan (0,018/pegawai)
5,4
300 pegawai
100
12 bulan
-
5,112
284
85
12 bln
-
255,67
85,22
4
Memeriksa permohonan perpindahan pegawai (0,006/berkas)
0,6
100 berkas
100
12 bulan
-
0,408
68
85
12 bln
-
229,0
76,33
5
Entry data kepegawaian ke dalam media komputer (0,002/data)
6,0
3000 data
100
12 bulan
-
5,56
2780
100
12 bln
-
268,67
89,55
6
Menyiapkan Data 0,036 Perorangan Calon Penerima Pensiun (0,018/50 pegawai)
100 pegawai
100
12 bulan
-
0,034
96
90
12 bln
-
262,0
87,3
7
Memeriksa berkas 0,5 usul pemberhentian pegawai (0,005/berkas)
100 berkas
100
12 bulan
0,445
89
85
12 bln
250,0
83,33
II.TUGAS TAMBAHAN DAN KREATIVITAS : 1
Tugas Tambahan:
1
Menjadi anggota Tim Penilai Jafung 86,46
NILAI CAPAIAN SKP
(BAIK)
Jakarta, 31 Desember 2013 Pejabat Penilai, ........................ NIP. .................
- 36 -
Anak Lampiran I.f FORMULIR BANTU SKP PENELITI UTAMA Nama Pegawai:
Bidang/Satker:
NO
BUTIR KEGIATAN POKOK
(1)
(2)
Kompetensi: AK Satuan (3)
Target Output (T) Batasan T (4) (5)
I
MEMBUAT PROGRAM RENCANA KEGIATAN LITBANG
1
Membuat proposal riset (grant dari luar)
0
0T1
2
Membuat proposal project kerjasama luar negeri (CRP, RCA, TC dll) sebagai penangung jawab (counterpart) Membuat Uskeg puslit dalam sipl sebagai koordinator Membuat Uskeg puslit dalam sipl sebagai penanggung jawab Membuat Uskeg puslit sesuai renstra
0
0T1
0
0T1
0
0T2
0
0T1
6
Membuat Uskeg puslit sesuai penugasan sebagai penanggung jawab Peneliti Utama Wajib memilih minimum 1 kegiatan di atas. (1-6)
0
0T5
II
MELAKSANAKAN KEGIATAN LITBANG DAN/ATAU PEMIKIRAN ILMIAH
7 8 9
Menyusun Laporan Teknis Akhir Lengkap Menyusun laporan Triwulan 1 s/d 4 Membuat Laporan Koordinasi Penelitian bulanan
3 4 5
0 0 0
Prakiraan AK (6)
T≥1 4T12
T≥12
III
MENGEVALUASI HASIL LITBANG DAN/ATAU PEMIKIRAN ILMIAH
10
13
Menyunting publikasi ilmiah, jurnal, buku ilmiah, buku pelajaran sebagai anggota Science Referee suatu publikasi ilmiah, diedarkan dan diterbitkan secara nasional (maksimum 3 item yang disunting) Menyunting publikasi ilmiah, jurnal, buku ilmiah, buku pelajaran sebagai anggota redaksi majalah ilmiah terakreditasi (maksimum 3 majalah yang disunting) Menyunting publikasi ilmiah, jurnal, buku ilmiah, buku pelajaran sebagai anggota redaksi majalah ilmiah tidak terakreditasi (maksimum 3 majalah yang disunting) Mengevaluasi Laporan Teknis Hasil Litbang
IV
MERUMUSKAN KONSEP USULAN KEBIJAKAN NASIONAL YANG AKAN DITERAPKAN
14 15
Merumuskan Konsep Usulan Renstra Instansi Merumuskan konsep usulan peraturan perundangan nasional (PP, Perpres, Permen, Kepmen, dsb.) Menyusun konsep usulan standar nasional atau internasional bidang iptek
11
12
16 V
Indikator (7)
SK & proposal SK & proposal SK & proposal SK & proposal SK & proposal SK & proposal
Laptek Laptri9 Laporan/ notulen
5
0≤T≤3
Majalah/ naskah
3
0≤T≤3
Majalah
1
0≤T≤3
Majalah
T≥0
Dokumen
0 0
T≥0 T≥0
Dokumen Dokumen
0
T≥0
Dokumen
MENYUSUN KTI DAN MENERBITKAN SERTA MENYEBARLUASKAN HASIL LITBANG IPTEK SESUAI
- 37 BIDANG PENELITIAN DAN ATAU KEPAKARANNYA 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27
Membuat KTI terbit dalam bentuk buku, penerbit internasional Membuat KTI terbit dalam bentuk buku, penerbit nasional Membuat KTI, bagian dari buku, penerbit internasional Membuat KTI, bagian dari buku, penerbit nasional Membuat KTI terbit dalam jurnal ilmiah internasional Membuat KTI terbit dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi Membuat KTI terbit dalam prosiding pertemuan ilmiah internasional Membuat KTI terbit dalam prosiding pertemuan ilmiah nasional Membuat KTI dalam majalah ilmiah nasional tidak terakreditasi Membuat makalah/komunikasi pendek hasil penelitian atau hasil pemikiran ilmiah terbit dalam majalah ilmiah internasional Membuat makalah/komunikasi pendek hasil penelitian atau hasil pemikiran ilmiah terbit dalam majalah ilmiah nasional terakreditasi
40
T≥0
Buku
30
T>0
Buku
20
T≥0
Bag.buku
15 40
T≥0 T>0
Bag.buku Makalah
25
T≥0
Makalah
15
T≥0
Makalah
10
T≥0
Makalah
5
T≥0
Makalah
3
T≥0
Makalah
1
T≥0
Makalah
VI
MENGARAHKAN, MEMBIMBING DAN MEMBINA PEJABAT PENELITI DI BAWAHNYA DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN LITBANG IPTEK SESUAI BIDANG PENELITIAN DAN ATAU KEPAKARANNYA
28
Memberikan bimbingan/konsultasi teknis/ilmiah kepada Peneliti Melaksanakan tugas mengajar pada kursus/ penataran jabatan fungsional peneliti Memimpin kelompok peneliti dan terlibat langsung dalam penelitian Memimpin unit litbang setara dengan Eselon I Menjadi pembimbing utama terhadap kader ilmiah sampai mencapai tingkat Doktor Menjadi pembimbing pendamping terhadap kader ilmiah sampai mencapai tingkat Doktor Menjadi penguji doktor Menjadi pembimbing utama terhadap kader ilmiah sampai mencapai tingkat pasca sarjana Menjadi pembimbing pendamping terhadap kader ilmiah sampai mencapai tingkat pasca sarjana Menjadi penguji pasca sarjana Menjadi pembimbing utama terhadap kader ilmiah sampai mencapai tingkat sarjana Menjadi pembimbing pendamping terhadap kader ilmiah sampai mencapai tingkat sarjana Melaksanakan tugas mengajar pada kursus/penataran ilmiah
29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40
2
T≥1
SK
0,08/ 2jam 4
T≥0
SK
T≥0
SK
11 8
0≤T≤1 T≥0
SK SK
3
T≥0
SK
1,5 3
T≥0 T≥0
SK SK
2
T≥0
SK
1 1
T≥0 T≥0
SK SK
1
T≥0
1/tahun
0≤T≤1
SK
VII
MEMUPUK PERKEMBANGAN KEHIDUPAN ILMIAH PADA TARAF NASIONAL DAN INTERNASIONAL
41
Menyusun dan menghasilkan suatu teori, konsep, proses/prosedur yang memiliki dampak social ekonomi secara internasional dan memperoleh pengakuan dari lembaga yang berwenang Menyusun dan menghasilkan suatu teori, konsep, proses/prosedur yang memiliki dampak social ekonomi secara nasional dan memperoleh pengakuan dari lembaga yang berwenang Menciptakan pilot project yang menghasilkan
42
43
150
T≥0
Dokumen teori
50
T≥0
Dokumen teori
30
T≥0
Produk
- 38 -
44 45
VIII 46 47 48 49 50
51 52 53
54 55
produk yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan memperoleh pengakuan dari LIPI Menciptakan produk berupa peta, bibit unggul, dan lain-lain yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan memperoleh pengakuan dari LIPI Menciptakan prototipe/desain, konsep sosial ekonomi yang sudah dimanfaatkan secara nyata oleh masyarakat dan memperoleh pengakuan dari LIPI Mendapatkan paten yang sudah termasuk dalam daftar paten yang disetujui
20
T≥0
Produk
15
T≥0
Prototipe
5
T≥0
SK paten
MENYEBARLUASKAN HASIL PENELITIAN DENGAN SASARAN AGAR MENGHASILKAN MANFAAT LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG DENGAN TUGAS DAN FUNGSINYA Menyusun buku pelajaran untuk perguruan tinggi, diterbitkan, diedarkan dan dipakai secara nasional Menyusun buku pegangan/tulisan teknis, diterbitkan, dan diedarkan secara nasional Menyusun buku pelajaran sekolah yang diterbitkan dan dimanfaatkan Menyusun buku penyuluhan/tulisan populer yang diterbitkan dan dimanfaatkan Menulis makalah iptek dalam kerangka pemasyarakatan hasil penelitian dalam buku/ majalah ilmiah yang tidak terakreditasi/majalah semi populer Menulis makalah iptek dalam majalah popular atau surat kabar Menulis naskah iptek untuk tayangan di TV/radio/media elektronik lainnya atau tempat tertentu di luar lingkungan kerjanya Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan berdasarkan bidang keahlian Membuat terjemahan/saduran buku pelajaran perguruan tinggi atau buku ilmiah Membuat terjemahan/saduran buku pelajaran SLTA ke bawah
20
T≥0
Buku
20
T≥0
Buku
10
T≥0
Buku
10
T≥0
Buku
5
T≥0
Makalah
2
T≥0
Makalah
2
T≥0
Naskah iptek
1
T≥0
SK
15
T≥0
Buku
5
T≥0
Buku
IX
MENGIKUTI SECARA AKTIF PERKEMBANGAN ILMIAH PADA TARAF NASIONAL DAN INTERNASIONAL SESUAI DENGAN BIDANG PENELITIAN DAN /ATAU KEPAKARAN DENGAN DISKUSI MENCARI INFORMASI, MENGHADIRI SEMINAR, PELATIHAN DAN LOKAKARYA
56
Menjadi ketua delegasi ke pertemuan ilmiah internasional Menjadi anggota delegasi ke pertemuan ilmiah internasional Menjadi ketua dalam pertemuan ilmiah tingkat internasional/regional/nasional Anggota pengurus organisasi profesi ilmiah internasional/nasional Mengikuti kursus/pelatihan ilmiah yang tidak termasuk bidang kepakaran tertapi masih terkait selama lebih dari 960 Jam Pelatihan (JP) Mengikuti kursus/pelatihan ilmiah yang tidak termasuk bidang kepakaran tertapi masih terkait selama antara 641 dan 960 JP Mengikuti kursus/pelatihan ilmiah yang tidak termasuk bidang kepakaran tertapi masih terkait selama antara 481 dan 640 JP Mengikuti kursus/pelatihan ilmiah yang tidak termasuk bidang kepakaran tertapi masih terkait selama antara 161 dan 480 JP
57 58 59 60 61 62 63
3
T≥0
SK
2
T≥0
SK
1
T≥0
SK
2
T≥0
SK
7
0≤T≤1
Sertifikat
5
0≤T≤1
Sertifikat
4
0≤T≤1
Sertifikat
3
0≤T≤1
Sertifikat
- 39 64 65
X 66 67 68 69 70
Mengikuti kursus/pelatihan ilmiah yang tidak termasuk bidang kepakaran tertapi masih terkait selama antara 80 dan 160 JP Mengikuti kursus/pelatihan ilmiah yang tidak termasuk bidang kepakaran tertapi masih terkait selama kurang dari 80 JP
2
0≤T≤1
Sertifikat
1
0≤T≤1
Sertifikat
MENINGKATKAN PENGETAHUAN, KETRAMPILAN DAN KEAHLIAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN FUNGSINYA SESUAI DENGAN BIDANG PENELITIAN DAN/ATAU KEPAKARANNYA Mengikuti kursus/penataran ilmiah sertifikat selama lebih dari 960 JP Mengikuti kursus/penataran ilmiah sertifikat antara 641 – 960 JP Mengikuti kursus/penataran ilmiah sertifikat antara 481 – 640 JP Mengikuti kursus/penataran ilmiah sertifikat antara 161 – 480 JP Mengikuti kursus/penataran ilmiah sertifikat antara 81 – 160 JP Mengikuti kursus/penataran ilmiah sertifikat antara 30 – 80 JP
dan mendapat
15
0≤T≤1
Sertifikat
dan mendapat
9
0≤T≤1
Sertifikat
dan mendapat
6
0≤T≤1
Sertifikat
dan mendapat
3
0≤T≤1
Sertifikat
dan mendapat
2
0≤T≤2
Sertifikat
dan mendapat
1
0≤T≤2
Sertifikat
XI
Kegiatan lain berupa penugasan atasan yang tidak ada angka kreditnya.
71 72
Anggota tim penyusun LAKIP Membuat Prosedur, Instruksi Kerja, Juknis, buku panduan. Anggota tim penyusun dokumen mutu Anggota tim tingkat unit kerja Anggota tim tingkat lembaga
0 0
0≤T≤1 0≤T≤6
SK/dok Dokumen
0 0 0
0≤T≤1 0≤T≤2 0≤T≤2
SK SK SK
Anggota tim membuat LAK
0
0≤T≤1
SK
Tugas sebagai PPK, tim pengadaan
0
0≤T≤1
SK
73 74
75 76 77 78 79 80
Pengelola administrasi PNBP, penyusun proposal 0 0≤T≤1 SK PNBP Penyusun dokumen pelepasan hasil litbang 0 0≤T≤1 SK (varietas, dll) Jumlah butir kegiatan penugasan yang dapat dinilai maksimun 40 % dari jumlah butir kegiatan yang memiliki angka kredit. TOTAL PRAKIRAAN ANGKA KREDIT (TAK)
Keterangan: Standar kinerja yang dituntut untuk setiap jenjang jabatan ditentukan dari TAK minimum yang ditetapkan. TAK minimum untu Peneliti Pertama: 12,5, Peneliti Muda: 25, peneliti Madya: 37,5 Peneliti Utama: 50 dan Maintenance APU: 25, dengan minimum 80% adalah dari unsur utama. Kegiatan dengan batasan T≥1 atau T>0 merupakan hasil kerja minimal yang disyaratkan sesuai Perka LIPI No.04/E/2009 tentang standar kompetensi jabatan fungsional peneliti atau didasarkan atas kepentingan organisasi.
Menyetujui, Pejabat Penilai,
Jakarta, ……………….
(………………………………) NIP.
(………………………………….) NIP.
Pegawai Pengusul,
- 40 Penjelasan kolom: (1) Nomor urut kegiatan (2) Berisi Rincian Tugas Peneliti sesuai Kepmenpan No. KEP/128/M.PAN/9/2004 dengan daftar seluruh butir kegiatan pada jenjang jabatan yang diambil dari juknis fungsional, dan kegiatan lain yang penting bagi organisasi, ditambah dengan butir kegiatan yang diambil dari jenjang di atas / di bawah jabatannya. (3) Berisi nilai angka kredit satuan dari setiap butir kegiatan (dari juknis) (4) Berisi batasan minimum dan maksimum dari target output yang direncanakan. (5) Target output yang direncanakan, ditargetkan dengan memperhatikan batasan yang ditetapkan (6) Prakiraan angka kredit yang diperoleh untuk masing-masing kegiatan. (7) Indikator, berisi satuan hasil dari pelaksanaan masing-masing kegiatan (SK, sertifikat, makalah, buku ilmiah, surat tugas, dsb.)
- 41 -
Anak lampiran I.g FORMULIR BANTU SKP PENELITI MADYA Nama Pegawai:
Bidang:
Kompetensi:
NO
BUTIR KEGIATAN POKOK
AK Satuan
(1)
(2)
(3)
I
MEMBUAT PROGRAM RENCANA KEGIATAN LITBANG
1
Membuat renstra untuk puslitbang (anggota TIM RENSTRA Unit kerja) Membuat proposal riset (grant dari luar) sebagai penanggung jawab Membuat proposal projek kerjasama luar negeri (CRP, RCA, TC dll) sebagai penanggung jawab (counterpart) Membuat Uskeg puslit dalam SIPL sebagai kordinator Membuat Uskeg puslit dalam SIPL sebagai penanggung jawab Membuat Uskeg puslit sesuai renstra sebagai penanggung jawab Membuat Uskeg puslit sesuai penugasan sebagai penanggung jawab Peneliti Madya Wajib memilih minimum 1 kegiatan di atas. (1-7)
2 3 4 5 6 7
Target Output (T) Batasan T (4) (5)
Prakira an AK
Indikator
(6)
(7)
0 0 0 0 0 0 0
II
MELAKSANAKAN KEGIATAN LITBANG DAN MENGEVALUASI HASIL KEGIATAN LITBANG
8 9 10
Menyusun Laporan Teknis Akhir Lengkap Menyusun laporan Triwulan 1 s/d 4 Membuat Laporan Koordinasi Penelitian
0 0 0
12≤T≤24
11
Menjadi anggota tim monitor dan evaluasi hasil litbang
0
0T
III
MERUMUSKAN KONSEP USULAN KEBIJAKAN NASIONAL YANG AKAN DITERAPKAN
12
Menjadi Anggota TIM Renstra Instansi, TIM penyusun kebijakan tingkat nasional. Merumuskan konsep usulan peraturan perundangan nasional (PP, Perpres, Permen, Kepmen, dsb.) Menyusun konsep usulan standar nasional atau internasional bidang iptek
13 14
1T3 4T12
Laptek Laptri Laporan/ notulen SK
0
T≥0
Dokumen
0
T≥0
Dokumen
0
T≥0
Dokumen
IV
MENYUSUN KARYA TULIS ILMIAH DAN MENERBITKAN SERTA MENYEBARLUASKAN HASIL LITBANG IPTEK SESUAI BIDANG PENELITIAN DAN ATAU KEPAKARANNYA
15
40
T≥0
Buku
16
Membuat KTI terbit dalam bentuk buku, penerbit internasional Membuat KTI terbit dalam bentuk buku, penerbit nasional
30
T≥0
Buku
17
Membuat KTI, bagian dari buku, penerbit internasional
20
T≥0
Bag.buku
18
Membuat KTI, bagian dari buku, penerbit nasional
15
T≥1
Bag.buku
19
Membuat KTI terbit dalam jurnal ilmiah internasional
40
T≥0
Makalah
20
Membuat KTI terbit dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi
25
T≥0
Makalah
21
Membuat KTI terbit dalam prosiding pertemuan ilmiah internasional Membuat KTI terbit dalam prosiding pertemuan ilmiah nasional Membuat KTI dalam majalah ilmiah nasional tidak
15
T≥0
Makalah
10
T≥0
Makalah
5
T≥0
Makalah
22 23
- 42 terakreditasi 24 25
V 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
Membuat makalah/komunikasi pendek hasil penelitian atau hasil pemikiran ilmiah terbit dalam majalah ilmiah internasional Membuat makalah/komunikasi pendek hasil penelitian atau hasil pemikiran ilmiah terbit dalam majalah ilmiah nasional terakreditasi
3
T≥0
Makalah
1
T≥0
Makalah
MENGARAHKAN, MEMBIMBING DAN MEMBINA PEJABAT PENELITI DI BAWAHNYA DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN LITBANG Memberikan bimbingan/konsultasi teknis/ilmiah kepada Peneliti Melaksanakan tugas mengajar pada kursus/penataran jabatan fungsional peneliti Memimpin kelompok peneliti dan terlibat langsung dalam penelitian Menjadi pembimbing pendamping terhadap kader ilmiah sampai mencapai tingkat Doktor Menjadi pembimbing utama terhadap kader ilmiah sampai mencapai tingkat pasca sarjana Menjadi pembimbing pendamping terhadap kader ilmiah sampai mencapai tingkat pasca sarjana Menjadi penguji pasca sarjana Menjadi pembimbing utama terhadap kader ilmiah sampai mencapai tingkat sarjana Menjadi pembimbing pendamping terhadap kader ilmiah sampai mencapai tingkat sarjana Melaksanakan tugas mengajar pada kursus/penataran ilmiah
1,5
T≥1
SK
0,06/2jam
T≥0
SK
3
T≥1
SK
3
T≥0
SK
3
T≥0
SK
2
T≥0
SK
1
T≥0
SK
1
T≥0
SK
1
T≥0
SK
1/th
0≤T≤1
SK
VI
MENYEBARLUASKAN HASIL PENELITIAN DENGAN SASARAN AGAR MENGHASILKAN MANFAAT LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG DENGAN TUJUAN DAN FUNGSINYA
46
Menyusun buku pelajaran untuk perguruan tinggi, diterbitkan, diedarkan dan dipakai secara nasional Menyusun buku pegangan/tulisan teknis, diterbitkan, dan diedarkan secara nasional Menyusun buku pelajaran sekolah yang diterbitkan dan dimanfaatkan Menyusun buku penyuluhan/tulisan populer yang diterbitkan dan dimanfaatkan Menulis makalah iptek dalam kerangka pemasyarakatan hasil penelitian dalam buku/ majalah ilmiah yang tidak terakreditasi/majalah semi populer Menulis makalah iptek dalam majalah popular atau surat kabar Menulis naskah iptek untuk tayangan di TV/radio/media elektronik lainnya atau tempat tertentu di luar lingkungan kerjanya Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan berdasarkan bidang keahlian Membuat terjemahan/saduran buku pelajaran perguruan tinggi atau buku ilmiah Membuat terjemahan/saduran buku pelajaran SLTA ke bawah
47 48 49 50 51 52 53
54 55
20
T≥0
Buku
20
T≥0
Buku
10
T≥0
Makalah
10
T≥0
5
T≥0
Surat Tugas Makalah
2
T≥0
Makalah
2
T≥0
SK
1
T≥0
SK
15
T≥0
Buku
5
T≥0
Buku
VII
MENGIKUTI SECARA AKTIF PERKEMBANGAN ILMIAH PADA TARAF NASIONAL DAN INTERNASIONAL SESUAI DENGAN BIDANG PENELITIAN DAN/ATAU KEPAKARANNYA DENGAN DISKUSI MENCARI INFORMASI, MENGHADIRI SEMINAR, PELATIHAN DAN LOKAKARYA
56
Menjadi anggota Science Referee suatu publikasi ilmiah, diedarkan dan diterbitkan secara nasional (maksimum 3 majalah)
5
0≤T≤3
SK
- 43 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69
VIII 66 67 68 69 70 71
Menjadi anggota redaksi majalah ilmiah terakreditasi (maksimum 3 majalah) Menjadi anggota redaksi majalah ilmiah tidak terakreditasi (maksimum 3 majalah) Menjadi anggota panitia pengarah pertemuan ilmiah, konsultasi ahli dalam penelitian Menjadi anggota delegasi ke pertemuan ilmiah internasional
3
0≤T≤3
SK
1
0≤T≤3
SK
1
T≥0
SK
2
T≥0
SK
Menjadi ketua dalam pertemuan ilmiah tingkat internasional/regional/nasional Anggota pengurus organisasi profesi ilmiah internasional/nasional Menjadi anggota organisasi profesi internasional/nasional
1
T≥0
SK
2
T≥0
SK
1
T≥0
SK
Mengikuti kursus/pelatihan ilmiah yang tidak termasuk bidang kepakaran tertapi masih terkait selama lebih dari 960 Jam Pelatihan (JP) Mengikuti kursus/pelatihan ilmiah yang tidak termasuk bidang kepakaran tertapi masih terkait selama antara 641 dan 960 JP Mengikuti kursus/pelatihan ilmiah yang tidak termasuk bidang kepakaran tertapi masih terkait selama antara 481 dan 640 JP Mengikuti kursus/pelatihan ilmiah yang tidak termasuk bidang kepakaran tertapi masih terkait selama antara 161 dan 480 JP Mengikuti kursus/pelatihan ilmiah yang tidak termasuk bidang kepakaran tertapi masih terkait selama antara 80 dan 160 JP Mengikuti kursus/pelatihan ilmiah yang tidak termasuk bidang kepakaran tertapi masih terkait selama kurang dari 80 JP
7
0≤T≤1
Sertifikat
5
0≤T≤1
Sertifikat
4
0≤T≤1
Sertifikat
3
0≤T≤1
Sertifikat
2
0≤T≤1
Sertifikat
1
0≤T≤1
Sertifikat
MENINGKATKAN PENGETAHUAN, KETRAMPILAN DAN KEAHLIAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN FUNGSINYA SESUAI DENGAN BIDANG PENELITIAN DAN/ATAU KEPAKARANNYA. Mengikuti kursus/penataran selama lebih dari 960 JP Mengikuti kursus/penataran antara 641 – 960 JP Mengikuti kursus/penataran antara 481 – 640 JP Mengikuti kursus/penataran antara 161 – 480 JP Mengikuti kursus/penataran antara 81 – 160 JP Mengikuti kursus/penataran antara 30 – 80 JP
ilmiah dan mendapat sertifikat
15
0≤T≤1
Sertifikat
ilmiah dan mendapat sertifikat
9
0≤T≤1
Sertifikat
ilmiah dan mendapat sertifikat
6
0≤T≤1
Sertifikat
ilmiah dan mendapat sertifikat
3
0≤T≤1
Sertifikat
ilmiah dan mendapat sertifikat
2
0≤T≤2
Sertifikat
ilmiah dan mendapat sertifikat
1
0≤T≤2
Sertifikat
IX
Kegiatan lain di luar standar kompetensi dasar jenjang jabatan sesuai Kepmenpan Nomor KEP/128/M.PAN/9/2004 tetapi masih termasuk kegiatan dalam jenjang jabatan sesuai Juknis Jafung peneliti.
71
Menyusun dan menghasilkan suatu teori, konsep, proses/prosedur yang memiliki dampak social ekonomi secara internasional dan memperoleh pengakuan dari lembaga yang berwenang Menyusun dan menghasilkan suatu teori, konsep, proses/prosedur yang memiliki dampak social ekonomi secara nasional dan memperoleh pengakuan dari lembaga yang berwenang Menciptakan pilot project yang menghasilkan produk yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan memperoleh pengakuan dari LIPI Menciptakan produk berupa peta, bibit unggul, dan lain-lain yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan memperoleh pengakuan dari LIPI
72
73 74
150
T≥0
Dokumen teori
50
T≥0
Dokumen teori
30
T≥0
Dokumen Produk
20
T≥0
Dokumen Produk
- 44 75 76 77 X 81 82 83 84
85 86 87 88 89
Menciptakan prototipe/desain, konsep sosial ekonomi yang sudah dimanfaatkan secara nyata oleh masyarakat dan memperoleh pengakuan dari LIPI Mendapatkan paten yang sudah termasuk dalam daftar paten yang disetujui Memimpin unit litbang setara dengan Eselon II
15
T≥0
Dokumen Prototipe
5
T≥0
8
0≤T≤1
Dokumen Paten SK
Kegiatan lain berupa penugasan atasan yang tidak ada angka kreditnya. Anggota tim penyusun LAKIP Membuat Prosedur, Instruksi Kerja, Juknis, buku panduan. Anggota tim penyusun dokumen mutu Anggota tim tingkat unit kerja (SK Eselon II) Anggota tim tingkat lembaga (SK Eselon I)
0 0 0 0 0
0≤T≤1 0≤T≤6 0≤T≤1 0≤T≤2 0≤T≤2
SK/dok Dokumen SK SK SK
Anggota tim membuat LAK
0
0≤T≤1
SK
Tugas sebagai PPK, tim pengadaan
0
0≤T≤1
SK
Pengelola administrasi PNBP, penyusun proposal PNBP
0
0≤T≤1
SK
Penyusun dokumen pelepasan hasil litbang (varietas, dll)
0
0≤T≤1
SK
Jumlah butir kegiatan penugasan yang dapat dinilai maksimun 40 % dari jumlah butir kegiatan yang memiliki angka kredit. TOTAL PRAKIRAAN ANGKA KREDIT (TAK) Keterangan: Standar kinerja yang dituntut untuk setiap jenjang jabatan ditentukan dari TAK minimum yang ditetapkan. TAK minimum untu Peneliti Pertama: 12,5, Peneliti Muda: 25, peneliti Madya: 37,5 Peneliti Utama: 50 dan Maintenance APU: 25, dengan minimum 80% adalah dari unsur utama. Kegiatan dengan batasan T≥1 merupakan hasil kerja minimal yang disyaratkan sesuai Perka LIPI No.04/E/2009 tentang standar kompetensi jabatan fungsional peneliti, atau diwajibkan untuk kepentingan organisasi. Jakarta, ………………. Menyetujui, Pejabat Penilai,
Pegawai Pengusul,
(………………………………) NIP.
(………………………………….) NIP.
Penjelasan kolom: (1) Nomor urut kegiatan (2) Berisi daftar seluruh butir kegiatan pada jenjang jabatan yang diambil dari juknis fungsional sesuai dengan standar kompetensi jenjang jabatan, ditambah dengan butir kegiatan yang diambil dari jenjang di atas / di bawah jabatannya, serta kegiatan lain yang diperlukan organisasi. (3) Berisi nilai angka kredit satuan dari setiap butir kegiatan (dari juknis) (4) Berisi batasan minimum dan maksimum dari target output yang direncanakan. (5) Target output yang direncanakan, ditargetkan dengan memperhatikan batasan yang ditetapkan (6) Prakiraan angka kredit yang diperoleh untuk masing-masing kegiatan. (7) Indikator, berisi satuan hasil dari pelaksanaan masing-masing kegiatan (SK, sertifikat, makalah, buku ilmiah, surat tugas, dsb.)
- 45 -
Anak lampiran I.h FORMULIR BANTU SKP PENELITI MUDA Nama Pegawai:
Bidang:
NO
BUTIR KEGIATAN POKOK
(1)
(2)
Kompetensi: AK Satuan (3)
Target Output (T) Batasan T (4) (5)
I
MENYIAPKAN BAHAN PROGRAM RENCANA KEGIATAN LITBANG
1 2
Membuat proposal riset (grant dari luar) Membuat Uskeg puslit dalam SIPL sebagai kordinator Membuat Uskeg puslit dalam SIPL sebagai penanggung jawab Membuat Uskeg puslit sesuai renstra
3 4
Prakiraan AK (6)
Indikator (7)
0 0
T≥0 T≥0
Proposal Proposal
0
T≥0
Proposal
0
T≥1
Proposal
II
MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN MEMBUAT LAPORAN LITBANG IPTEK SESUAI DENGAN BIDANG PENELITIAN DAN/ATAU KEPAKARANNYA
5 6 7
Menyusun Laporan Teknis Akhir Lengkap Menyusun laporan Triwulan 1 s/d 4 Membuat Laporan Koordinasi Penelitian
III 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18
IV 51 52 53 54
0 0 0
1T3 4T12
12≤T≤24
Laptek Laptri Laporan/ notulen
MENYUSUN KTI HASIL PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAN/ATAU PEMIKIRAN ILMIAH Membuat KTI terbit dalam bentuk buku, penerbit internasional Membuat KTI terbit dalam bentuk buku, penerbit nasional Membuat KTI, bagian dari buku, penerbit internasional Membuat KTI, bagian dari buku, penerbit nasional Membuat KTI terbit dalam jurnal ilmiah internasional Membuat KTI terbit dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi Membuat KTI terbit dalam prosiding pertemuan ilmiah internasional Membuat KTI terbit dalam prosiding pertemuan ilmiah nasional Membuat KTI dalam majalah ilmiah nasional tidak terakreditasi Membuat makalah/komunikasi pendek hasil penelitian atau hasil pemikiran ilmiah terbit dalam majalah ilmiah internasional Membuat makalah/komunikasi pendek hasil penelitian atau hasil pemikiran ilmiah terbit dalam majalah ilmiah nasional terakreditasi
40
0≤T≤1
Buku
30
T≥0
Buku
20
T≥0
Bag.buku
15 40
T≥0 T≥0
Bag.buku Makalah
25
T≥1
Makalah
15
T≥0
Makalah
10
T≥1
Makalah
5
T≥0
Makalah
3
T≥0
Makalah
1
T≥0
Makalah
MENYEBARLUASKAN HASIL PENELITIAN DENGAN SASARAN AGAR MENGHASILKAN MANFAAT LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG DENGAN TUJUAN DAN FUNGSINYA Menyusun buku pelajaran untuk perguruan tinggi, diterbitkan, diedarkan dan dipakai secara nasional Menyusun buku pegangan/tulisan teknis, diterbitkan, dan diedarkan secara nasional Menyusun buku pelajaran sekolah yang diterbitkan dan dimanfaatkan Menyusun buku penyuluhan/tulisan populer yang
20
T≥0
Buku
20
T≥0
Buku
10
T≥0
Buku
10
T≥0
Buku
- 46 55
56 57 58 59
60
61 62 V
56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68
VI
70
diterbitkan dan dimanfaatkan Menulis makalah iptek dalam kerangka pemasyarakatan hasil penelitian dalam buku/ majalah ilmiah yang tidak terakreditasi/majalah semi populer Menulis makalah iptek dalam majalah popular atau surat kabar Menulis naskah iptek untuk tayangan di TV/radio/ media elektronik lainnya atau tempat tertentu di luar lingkungan kerjanya Menulis KTI yang tidak diterbitkan Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan berdasarkan bidang keahlian Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan berdasarkan penugasan Membuat terjemahan/saduran buku pelajaran perguruan tinggi atau buku ilmiah Membuat terjemahan/saduran buku pelajaran SLTA ke bawah
5
T≥0
Makalah
2
T≥0
Makalah
2
T≥0
Naskah
2 1
T≥0 T≥0
Makalah SK
1
T≥0
SK
15
T≥0
Buku
5
T≥0
Buku
MENGIKUTI SECARA AKTIF PERKEMBANGAN ILMIAH PADA TARAF NASIONAL DAN INTERNASIONAL SESUAI DENGAN BIDANG PENELITIAN DAN/ATAU KEPAKARANNYA DENGAN DISKUSI MENCARI INFORMASI, MENGHADIRI SEMINAR, PELATIHAN DAN LOKAKARYA Menjadi anggota redaksi majalah ilmiah terakreditasi (maksimum 3 majalah) Menjadi anggota redaksi majalah ilmiah tidak terakreditasi (maksimum 3 majalah) Menjadi anggota delegasi ke pertemuan ilmiah internasional Menjadi ketua dalam pertemuan ilmiah tingkat internasional/regional/nasional Menjadi anggota dalam pertemuan ilmiah tingkat internasional/regional/nasional Anggota pengurus organisasi profesi ilmiah internasional/nasional Menjadi anggota organisasi profesi internasional/nasional Mengikuti kursus/pelatihan ilmiah yang tidak termasuk bidang kepakaran tertapi masih terkait selama lebih dari 960 Jam Pelatihan (JP) Mengikuti kursus/pelatihan ilmiah yang tidak termasuk bidang kepakaran tertapi masih terkait selama antara 641 dan 960 JP Mengikuti kursus/pelatihan ilmiah yang tidak termasuk bidang kepakaran tertapi masih terkait selama antara 481 dan 640 JP Mengikuti kursus/pelatihan ilmiah yang tidak termasuk bidang kepakaran tertapi masih terkait selama antara 161 dan 480 JP Mengikuti kursus/pelatihan ilmiah yang tidak termasuk bidang kepakaran tertapi masih terkait selama antara 80 dan 160 JP Mengikuti kursus/pelatihan ilmiah yang tidak termasuk bidang kepakaran tertapi masih terkait selama kurang dari 80 JP
3
T≥0
SK
1
T≥0
SK
2
T≥0
SK
1
0≤T≤1
SK
0,5
0≤T≤1
SK
2
0≤T≤1
SK
1
T≥0
SK
7
0≤T≤1
Sertifikat
5
0≤T≤1
Sertifikat
4
0≤T≤1
Sertifikat
3
0≤T≤1
Sertifikat
2
0≤T≤1
Sertifikat
1
0≤T≤1
Sertifikat
MENINGKATKAN PENGETAHUAN, KETRAMPILAN DAN KEAHLIAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN FUNGSINYA SESUAI DENGAN BIDANG PENELITIAN DAN/ATAU KEPAKARANNYA. Mengikuti kursus/penataran ilmiah dan mendapat
15
0≤T≤1
Sertifikat
- 47 71 72 73 74 75
sertifikat selama lebih dari 960 JP Mengikuti kursus/penataran ilmiah sertifikat antara 641 – 960 JP Mengikuti kursus/penataran ilmiah sertifikat antara 481 – 640 JP Mengikuti kursus/penataran ilmiah sertifikat antara 161 – 480 JP Mengikuti kursus/penataran ilmiah sertifikat antara 81 – 160 JP Mengikuti kursus/penataran ilmiah sertifikat antara 30 – 80 JP
dan mendapat
9
0≤T≤1
Sertifikat
dan mendapat
6
0≤T≤1
Sertifikat
dan mendapat
3
0≤T≤1
Sertifikat
dan mendapat
2
0≤T≤2
Sertifikat
dan mendapat
1
0≤T≤2
Sertifikat
VII
Kegiatan lain di luar standar kompetensi dasar jenjang jabatan sesuai Kepmenpan Nomor KEP/128/M.PAN/9/2004 tetapi masih termasuk kegiatan dalam jenjang jabatan sesuai Juknis Jafung peneliti.
72
Menciptakan pilot project yang menghasilkan produk yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan memperoleh pengakuan dari LIPI Menciptakan produk berupa peta, bibit unggul, dan lain-lain yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan memperoleh pengakuan dari LIPI Menciptakan prototipe/desain, konsep sosial ekonomi yang sudah dimanfaatkan secara nyata oleh masyarakat dan memperoleh pengakuan dari LIPI Mendapatkan paten yang sudah termasuk dalam daftar paten yang disetujui Memimpin unit litbang setara dengan Eselon III Memberikan bimbingan/konsultasi teknis/ilmiah kepada Peneliti Melaksanakan tugas mengajar pada kursus/penataran jabatan fungsional peneliti Memimpin kelompok Peneliti dan terlibat langsung dalam penelitian
73 74
75 76 77 78 79 80 81 82 83
Menjadi pembimbing pendamping terhadap kader ilmiah sampai mencapai tingkat pasca sarjana Menjadi pembimbing utama terhadap kader ilmiah sampai mencapai tingkat sarjana Menjadi pembimbing pendamping terhadap kader ilmiah sampai mencapai tingkat sarjana Melaksanakan tugas mengajar pada kursus/penataran ilmiah
30
T≥0
Dokumen Produk
20
T≥0
Dokumen Produk
15
T≥0
Dokumen Prototype
5
T≥0
5 1
T≥0 T≥0
0,04/ 2jam 1
T≥0
Dokumen Paten SK Surat Tugas SK
T≥0
Surat Tugas
2
T≥0
SK
1
T≥0
SK
1
T≥0
SK
1/th
0≤T≤1
SK
VIII
Kegiatan lain berupa penugasan atasan yang tidak ada angka kreditnya.
78 79
Anggota tim penyusun LAKIP Membuat Prosedur, Instruksi Kerja, Juknis, buku panduan. Anggota tim penyusun dokumen mutu Anggota tim tingkat unit kerja Anggota tim tingkat lembaga
0 0
0≤T≤1 0≤T≤6
SK/dok Dokumen
0 0 0
0≤T≤1 0≤T≤2 0≤T≤2
SK SK SK
Anggota tim membuat LAK
0
0≤T≤1
SK
Tugas sebagai PPK, tim pengadaan
0
0≤T≤1
SK
80 81
82 83 84 85 86
Pengelola administrasi PNBP, penyusun proposal 0 0≤T≤1 SK PNBP Penyusun dokumen pelepasan hasil litbang 0 0≤T≤1 SK (varietas, dll) Jumlah butir kegiatan penugasan yang dapat dinilai maksimun 40 % dari jumlah butir kegiatan yang memiliki angka kredit. TOTAL PRAKIRAAN ANGKA KREDIT (TAK)
Keterangan:
- 48
Standar kinerja yang dituntut untuk setiap jenjang jabatan ditentukan dari TAK minimum yang ditetapkan. TAK minimum untu Peneliti Pertama: 12,5, Peneliti Muda: 25, peneliti Madya: 37,5 Peneliti Utama: 50 dan Maintenance APU: 25, dengan minimum 80% adalah dari unsur utama. Kegiatan dengan batasan T≥1 merupakan hasil kerja minimal yang disyaratkan sesuai Perka LIPI No.04/E/2009 tentang standar kompetensi jabatan fungsional peneliti, atau diwajibkan untuk kepentingan organisasi. Jakarta, ……………….
Menyetujui, Pejabat Penilai,
Pegawai Pengusul,
(………………………………) NIP.
(………………………………….) NIP.
Penjelasan kolom: (1) Nomor urut kegiatan (2) Berisi daftar seluruh butir kegiatan pada jenjang jabatan yang diambil dari juknis fungsional sesuai dengan standar kompetensi jenjang jabatan, ditambah dengan butir kegiatan yang diambil dari jenjang di atas / di bawah jabatannya, serta kegiatan lain yang diperlukan organisasi. (3) Berisi nilai angka kredit satuan dari setiap butir kegiatan (dari juknis) (4) Berisi batasan minimum dan maksimum dari target output yang direncanakan. (5) Target output yang direncanakan, ditargetkan dengan memperhatikan batasan yang ditetapkan (6) Prakiraan angka kredit yang diperoleh untuk masing-masing kegiatan. (7) Indikator, berisi satuan hasil dari pelaksanaan masing-masing kegiatan (SK, sertifikat, makalah, buku ilmiah, surat tugas, dsb.)
- 49 -
Anak lampiran I.i FORMULIR BANTU SKP PENELITI PERTAMA Nama Pegawai:
Bidang:
Kompetensi:
NO
BUTIR KEGIATAN POKOK
AK Satuan
(1)
(2)
(3)
Target Output (T) Batasan T (4) (5)
Prakiraan AK
Indikator
(6)
(7)
I
MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN MEMBUAT LAPORAN LITBANG IPTEK SESUAI DENGAN BIDANG PENELITIAN DAN/ATAU KEPAKARANNYA DI BAWAH BIMBINGAN DAN PEMBINAAN.
1 2 3
Menyusun Laporan Teknis Akhir Lengkap Menyusun laporan Triwulan 1 s/d 4 Membuat Laporan Koordinasi Penelitian
II
MENYUSUN KARYA TULIS ILMIAH HASIL PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAN/ATAU PEMIKIRAN ILMIAH
4
Membuat KTI terbit dalam bentuk buku, penerbit internasional Membuat KTI terbit dalam bentuk buku, penerbit nasional Membuat KTI, bagian dari buku, penerbit internasional Membuat KTI, bagian dari buku, penerbit nasional Membuat KTI terbit dalam jurnal ilmiah internasional Membuat KTI terbit dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi Membuat KTI terbit dalam prosiding pertemuan ilmiah internasional Membuat KTI terbit dalam prosiding pertemuan ilmiah nasional Membuat KTI dalam majalah ilmiah nasional tidak terakreditasi Membuat makalah/komunikasi pendek hasil penelitian atau hasil pemikiran ilmiah terbit dalam majalah ilmiah internasional Membuat makalah/komunikasi pendek hasil penelitian atau hasil pemikiran ilmiah terbit dalam majalah ilmiah nasional terakreditasi Membuat karya ilmiah hasil penelitian atau hasil pemikiran yang tidak/belum dipublikasikan, berupa makalah yang diajukan dalam pertemuan ilmiah organisasi penelitian yang diikuti oleh paling sedikit tiga instansi dan tersimpan di perpustakaan lembaga litbang
5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
0 0 0
1T3 4T12
12≤T≤24
40
T≥0
Buku
30
T≥0
Buku
20 15 40 25
T≥0 T≥0 T≥0 T≥0
Bag.buku Bag.buku Makalah Makalah
15
T≥0
Makalah
10
T≥0
Makalah
5
T≥1
Makalah
3
T≥0
Makalah
1
T≥0
Makalah
3
T≥1
Makalah
III
MENGIKUTI SECARA AKTIF PERKEMBANGAN ILMIAH PADA TARAF NASIONAL DAN INTERNASIONAL SESUAI BIDANG PENELITIAN DAN/ATAU KEPAKARANNYA
63
Menjadi anggota redaksi majalah ilmiah tidak terakreditasi (maksimum 3 majalah) Menjadi anggota dalam pertemuan ilmiah tingkat internasional/regional/nasional Menjadi anggota organisasi profesi internasional/ nasional
64 65 66
Mengikuti kursus/pelatihan ilmiah yang tidak termasuk bidang kepakaran tertapi masih terkait selama lebih dari 960 Jam Pelatihan (JP)
Laptek Laptri Laporan/ notulen
1
T≥0
SK
0,5
T≥0
Sertifikat
1
T≥0
7
T≥0
Tanda Anggota Sertifikat
- 50 67 68 69 70 71 72
Mengikuti kursus/pelatihan ilmiah yang tidak termasuk bidang kepakaran tertapi masih terkait selama antara 641 dan 960 JP Mengikuti kursus/pelatihan ilmiah yang tidak termasuk bidang kepakaran tertapi masih terkait selama antara 481 dan 640 JP Mengikuti kursus/pelatihan ilmiah yang tidak termasuk bidang kepakaran tertapi masih terkait selama antara 161 dan 480 JP Mengikuti kursus/pelatihan ilmiah yang tidak termasuk bidang kepakaran tertapi masih terkait selama antara 80 dan 160 JP Mengikuti kursus/pelatihan ilmiah yang tidak termasuk bidang kepakaran tertapi masih terkait selama kurang dari 80 JP Menjadi pembimbing pendamping terhadap kader ilmiah sampai mencapai tingkat sarjana
5
T≥0
Sertifikat
4
T≥0
Sertifikat
3
T≥0
Sertifikat
2
T≥0
Sertifikat
1
T≥0
Sertifikat
1
T≥0
SK
IV
MENINGKATKAN PENGETAHUAN, KETRAMPILAN DAN KEAHLIAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN FUNGSINYA SESUAI DENGAN BIDANG PENELITIAN DAN/ATAU KEPAKARANNYA.
26
Mengikuti kursus/penataran ilmiah dan mendapat sertifikat selama lebih dari 960 JP Mengikuti kursus/penataran ilmiah dan mendapat sertifikat antara 641 – 960 JP Mengikuti kursus/penataran ilmiah dan mendapat sertifikat antara 481 – 640 JP Mengikuti kursus/penataran ilmiah dan mendapat sertifikat antara 161 – 480 JP Mengikuti kursus/penataran ilmiah dan mendapat sertifikat antara 81 – 160 JP Mengikuti kursus/penataran ilmiah dan mendapat sertifikat antara 30 – 80 JP Mengikuti diklat prajabatan (untuk kandidat peneliti)
27 28 29 30 31 32
15
0≤T≤1
Sertifikat
9
0≤T≤1
Sertifikat
6
0≤T≤1
Sertifikat
3
0≤T≤1
Sertifikat
2
0≤T≤2
Sertifikat
1
0≤T≤2
Sertifikat
2
0≤T≤1
Sertifikat
V
Kegiatan lain di luar standar kompetensi dasar jenjang jabatan sesuai Kepmenpan Nomor KEP/128/M.PAN/9/2004 tetapi masih termasuk kegiatan sesuai Juknis Jafung peneliti, serta kegiatan lain yang diperlukan organisasi.
33 34 35 36
Membuat proposal riset (grant dari luar) Membuat Uskeg puslit sesuai renstra Membuat Uskeg puslit sesuai penugasan Menyusun buku pelajaran sekolah yang diterbitkan dan dimanfaatkan Menyusun buku penyuluhan/tulisan populer yang diterbitkan dan dimanfaatkan Menulis makalah iptek dalam kerangka pemasyarakatan hasil penelitian dalam buku/majalah ilmiah yang tidak terakreditasi/majalah semi populer Menulis makalah iptek dalam majalah popular atau surat kabar Menulis naskah iptek untuk tayangan di TV/radio/media elektronik lainnya atau tempat tertentu di luar lingkungan kerjanya Menulis KTI yang tidak diterbitkan Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan berdasarkan penugasan Membuat terjemahan/saduran buku pelajaran SLTA ke bawah Memimpin kelompok Peneliti dan terlibat langsung dalam penelitian
0 0 0 10
T≥0 T≥1 T≥0 T≥0
Proposal Proposal Proposal Buku
10
T≥0
Buku
5
T≥0
makalah
2
T≥0
Makalah
2
T≥0
Naskah iptek
2 1
T≥1 T≥0
Makalah Surat Tugas
5
T≥0
Buku
1
T≥0
Sebagai Pembimbing Pendamping kader ilmiah sampai
1
T≥0
Surat Tugas SK
37 38 39 40 41 42
43 44 45
- 51 -
49
mencapai tingkat S1 Melaksanakan tugas mengajar pada kursus/penataran ilmiah Menciptakan prototipe/desain, konsep sosial ekonomi yang sudah dimanfaatkan secara nyata oleh masyarakat dan memperoleh pengakuan dari LIPI Mendapatkan paten yang sudah termasuk dalam daftar paten yang disetujui Memimpin unit litbang setara dengan Eselon IV
VI
Kegiatan lain berupa penugasan atasan yang tidak ada angka kreditnya.
50 51
Anggota tim penyusun LAKIP Membuat Prosedur, Instruksi Kerja, Juknis, buku panduan. Anggota tim penyusun dokumen mutu Anggota tim tingkat unit kerja Anggota tim tingkat lembaga Anggota tim membuat LAK Tugas sebagai PPK, tim pengadaan Pengelola administrasi PNBP, penyusun proposal PNBP Penyusun dokumen pelepasan hasil litbang (varietas, dll) Jumlah butir kegiatan penugasan yang dapat dinilai yang memiliki angka kredit.
46 47
48
52 53 54 55 56 57 58
1/th
T≥0
SK
15
T≥0
Prototipe
5
T≥0
Paten
3
0≤T≤1
SK
0 0
0≤T≤1 0≤T≤6
SK/dok Dokumen
0 0 0 0 0 0 0
0≤T≤1 0≤T≤2 0≤T≤2 0≤T≤1 0≤T≤1 0≤T≤1 0≤T≤1
SK SK SK SK SK SK SK
maksimun 40 % dari jumlah butir kegiatan
TOTAL PRAKIRAAN ANGKA KREDIT (TAK) Keterangan: Standar kinerja yang dituntut untuk setiap jenjang jabatan ditentukan dari TAK minimum yang ditetapkan. TAK minimum untu Peneliti Pertama: 12,5, Peneliti Muda: 25, peneliti Madya: 37,5 Peneliti Utama: 50 dan Maintenance APU: 25, dengan minimum 80% adalah dari unsur utama. Kegiatan dengan batasan T≥1 atau T>0 merupakan hasil kerja minimal yang disyaratkan sesuai Perka LIPI No.04/E/2009 tentang standar kompetensi jabatan fungsional peneliti atau didasarkan atas kepentingan organisasi. Jakarta, ………………. Menyetujui, Pejabat Penilai,
Pegawai Pengusul,
(………………………………) (………………………………….) NIP. NIP. Penjelasan kolom: (1) Nomor urut kegiatan (2) Berisi daftar seluruh butir kegiatan pada jenjang jabatan yang diambil dari juknis fungsional sesuai dengan standar kompetensi jenjang jabatan, ditambah dengan butir kegiatan yang diambil dari jenjang di atas / di bawah jabatannya, serta kegiatan lain yang diperlukan organisasi. (3) Berisi nilai angka kredit satuan dari setiap butir kegiatan (dari juknis) (4) Berisi batasan minimum dan maksimum dari target output yang direncanakan. (5) Target output yang direncanakan, ditargetkan dengan memperhatikan batasan yang ditetapkan (6) Prakiraan angka kredit yang diperoleh untuk masing-masing kegiatan. (7) Indikator, berisi satuan hasil dari pelaksanaan masing-masing kegiatan (SK, sertifikat, makalah, buku ilmiah, surat tugas, dsb.)
- 52 -
LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG
PEDOMAN
PENILAIAN
PRESTASI
KERJA
PEGAWAI FORMAT BUKU CATATAN HARIAN*) BUKU CATATAN HARIAN PELAKSANAAN TUGAS Bulan : …………….Tahun: ............ NAMA : NIP : PANGKAT/GOL RUANG : JABATAN : UNIT KERJA : Uraian Kegiatan No Tanggal (1) 1
(2) 2-1-2014
Hasil/Output
(3) 1. ....... 2. ....... 3. dst
(4)
Paraf Pegawai Paraf Atasan Yang Langsung/Pejabat Bersangkutan Penilai (5) (6)
1. ....... 2. ....... 3. dst
2 3 4 5 6 7 dst
dst
*) Buku catatan harian dibuat di kertas A4
ATASAN LANGSUNG/PEJABAT PENILAI,
......................................... NIP. .................................
- 53 -
Penjelasan/Petunjuk Pengisian Kolom: (1) Cukup jelas. (2) Diisi dengan tanggal hari kerja; pengisian seluruh kolom menjadi 1 (satu) bulan. (3) Diisi dengan seluruh kegiatan harian yang dikerjakan selama 1 hari penuh. (4) Diisi dengan hasil kegiatan (out-put) yang dilaksanakan pada kolom 3; dapat berupa data, dokumen, berkas, konsep atau laporan dan lain sebagainya. (5) Diisi dengan paraf pegawai yang melaksanakan kegiatan tersebut pada kolom 3 per tanggal hari kerja, sesuai kolom 2. (6) Diisi dengan paraf atasan langsung/pejabat penilai dari pegawai yang melaksanakan kegiatan per tanggal hari kerja, sesuai kolom 2.
KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, -ttdDJAROT SULISTYO WISNUBROTO Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BIRO KERJASAMA, HUKUM, DAN HUMAS,
TOTTI TJIPTOSUMIRAT