PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG POLA KARIER PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Narkotika
perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan
Nasional
tentang
Pola
Karier
Pegawai
di
Lingkungan Badan Narkotika Nasional; Mengingat
: 1.
Undang-Undang Narkotika
Nomor
(Lembaran
35
Tahun
Negara
2009
Republik
tentang
Indonesia
Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062); 2.
Undang-Undang Aparatur
Nomor
5
Tahun
2014
tentang
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3.
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 60);
-24.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246);
5.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 493 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1014); MEMUTUSKAN
Menetapkan
: PERATURAN TENTANG
KEPALA
POLA
BADAN
KARIER
NARKOTIKA
PEGAWAI
DI
NASIONAL
LINGKUNGAN
BADAN NARKOTIKA NASIONAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1.
Pegawai Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai terdiri atas : a.
Pegawai Negeri Sipil;
b.
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan;
c.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan; dan
d.
Prajurit
Tentara
ditugaskan.
Nasional
Indonesia
yang
-32.
Karier adalah perjalanan atau pengalaman jabatan seorang Pegawai sejak mulai diangkat dalam jabatan, dibina secara terus menerus sampai dengan batas usia pensiun.
3.
Pola
Karier
adalah
menggambarkan menunjukkan
alur
pola
pembinaan
pengembangan
keterangan
dan
yang
Karier
keserasian
yang antara
jabatan, pangkat, diklat kepemimpinan, diklat tingkat kompetensi, serta masa jabatan seorang Pegawai sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun. 4.
Jalur Karier adalah lintasan jabatan baik secara horisontal, vertikal, maupun diagonal yang akan dilalui
Pegawai
sesuai
dengan
bakat,
minat,
kualifikasi, kompetensi, dan tingkat kinerjanya. 5.
Jenjang Karier adalah kenaikan pangkat, golongan, dan
jabatan
yang
dapat
dilalui
Pegawai
mulai
pengangkatan pertama sampai dengan pensiun. 6.
Standar
Kompetensi
Jabatan
adalah
ukuran
kompetensi tertentu yang ditetapkan sebagai acuan pada setiap jenis jabatan, agar tugas dalam jabatan dapat diselesaikan dengan baik. 7.
Pangkat
dan
menunjukkan rangkaian
Golongan
adalah
kedudukan
tingkat
seorang
Pegawai
susunan
kepegawaian
yang
yang dalam
digunakan
sebagai dasar penggajian. 8.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai dalam rangka memimpin suatu sistem organisasi negara.
9.
Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik
serta
pembangunan.
administrasi
pemerintahan
dan
-410. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional
yang
berdasarkan
pada
keahlian
dan
ketrampilan tertentu. 11. Pelaksana adalah Pegawai yang bertanggung jawab melaksanakan
kegiatan
pelayanan
publik
serta
administrasi pemerintahan dan pembangunan. 12. Mutasi adalah perpindahan jabatan baik horizontal, vertikal maupun diagonal. 13. Mutasi Horizontal adalah perpindahan jabatan dalam tingkat eselon yang sama. 14. Mutasi Diagonal adalah perpindahan dari jabatan struktural
ke
dalam
jabatan
fungsional
dan
sebaliknya. 15. Mutasi Vertikal adalah perpindahan jabatan dari jenjang jabatan yang lebih rendah ke jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi. 16. Mutasi
Demosi
adalah
perpindahan
jabatan
dari
jenjang jabatan yang lebih tinggi ke jenjang jabatan satu tingkat lebih rendah. 17. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh Pegawai, mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam
pelaksanaan
tugas
jabatannya
secara
profesional, efektif dan efisien. 18. Kompetensi Teknis adalah unsur pengembangan karier Pegawai yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan,
pelatihan
teknis
fungsional,
dan
pengalaman bekerja secara teknis. 19. Kompetensi Manajerial adalah unsur pengembangan karier Pegawai yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan
struktural
atau
pengalaman kepemimpinan.
manajemen,
dan
-520. Kompetensi
Sosial
pengembangan pengalaman majemuk
Kultural
karier
kerja
dalam
Pegawai
berkaitan hal
adalah yang
diukur
dengan
agama,
unsur
suku,
dari
masyarakat dan
budaya
sehingga memiliki wawasan kebangsaan. 21. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya
penyelenggaraan
disebut belajar
Diklat
adalah
proses
mengajar
dalam
rangka
meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil. 22. Tim Penilaian Kinerja adalah Tim yang bertugas memberikan
pertimbangan
kepada
Kepala
Badan
Narkotika Nasional mengenai pengangkatan jabatan struktural
serta
kenaikan
pangkat
istimewa
di
lingkungan Badan Narkotika Nasional. 23. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN diinstansi pemerintah sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan. 24. Pejabat
yang
mempunyai
berwenang kewenangan
pengangkatan,
adalah
Pejabat
melaksanakan
pemindahan,
dan
yang proses
pemberhentian
Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 25. Sistem Informasi Jabatan yang selanjutnya disingkat SIJ adalah sistem informasi mengenai monitoring jabatan, mutasi jabatan struktural dan fungsional melalui sistem informasi kepegawaian. 26. Daftar Panjang Calon Pemangku Jabatan adalah daftar calon
yang
telah
memenuhi
persyaratan
mengikuti seleksi calon pemangku jabatan.
untuk
-627. Daftar
Pendek
Calon
Pemangku
Jabatan
yang
selanjutnya disebut Daftar Pendek adalah daftar yang terdiri dari 3 (tiga) nama calon pemangku jabatan yang merupakan hasil penilaian terbaik melalui proses seleksi terhadap daftar panjang calon. 28. Asesmen
adalah
kompetensi
penilaian
Pegawai
dalam
untuk
mengukur
melaksanakan
tugas
jabatan. Pasal 2 (1)
Pengembangan
Pola
Karier
Pegawai
dilakukan
berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan organisasi. (2)
Kompetensi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.
kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi
pendidikan,
pelatihan
teknis
fungsional, pengalaman bekerja secara teknis, dan asesmen; b.
kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan,
pelatihan
manajemen,
pengalaman
struktural
atau
kepemimpinan,
dan
asesmen; dan c.
kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga
memiliki
wawasan
kebangsaan
dan
asesmen. Pasal 3 (1)
Pengembangan dimaksud
Pola
dalam
Karier Pasal
Pegawai 2
sebagaimana
dilakukan
mempertimbangkan integritas dan moralitas.
dengan
-7(2)
Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
(3)
Moralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan
penerapan dan pengamalan nilai etika,
agama, budaya, dan sosial kemasyarakatan. Pasal 4 Pengembangan Pola Karier Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan tahapan sebagai berikut: a.
penyiapan daftar panjang calon pemangku Jabatan ASN;
b.
penilaian
daftar
panjang
dan
Asesmen
calon
pemangku Jabatan ASN; c.
penyiapan daftar pendek calon pemangku Jabatan ASN;
d.
penentuan calon tetap pemangku Jabatan ASN; dan
e.
pengangkatan dalam Jabatan ASN. BAB II PENYIAPAN DAFTAR PANJANG CALON PEMANGKU JABATAN ASN Pasal 5
(1)
Penyiapan daftar panjang calon pemangku jabatan ASN
dilakukan
kesesuaian
antara
berdasarkan kompetensi
kompetensi jabatan
dan
dengan
kompetensi Pegawai. (2)
Penyiapan daftar panjang calon pemangku jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Jabatan.
-8(3)
Daftar Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disiapkan oleh Sekretaris Utama melalui Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi
yang memuat seluruh
data Pegawai yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam jabatan ASN pada setiap tingkatan. (4)
Format daftar panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BNN ini. BAB III PENILAIAN DAFTAR PANJANG DAN ASESMEN CALON PEMANGKU JABATAN ASN Pasal 6
(1)
Daftar
panjang
calon
pemangku
jabatan
ASN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan penilaian
oleh
Kepala
Biro
Kepegawaian
dan
Organisasi. (2)
Penilaian dilakukan
sebagaimana terhadap
dimaksud
kompetensi
pada Pegawai
ayat
(1)
dengan
memperhatikan:
(3)
a.
unsur pokok penilaian; dan
b.
unsur penunjang penilaian.
Unsur pokok penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a.
jabatan Pegawai;
b.
pangkat Pegawai;
c.
pendidikan Pegawai;
d.
pendidikan dan pelatihan teknis dan nonteknis yang pernah diikuti oleh Pegawai;
(4)
e.
pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Pegawai;
f.
prestasi kerja Pegawai; dan
g.
penilaian kinerja Pegawai.
Unsur penunjang penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
-9a.
pengalaman dalam jabatan pegawai;
b.
penghargaan yang pernah diterima oleh pegawai; dan
c.
hukuman disiplin yang pernah dijatuhkan kepada Pegawai.
(5)
Pedoman penilaian Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BNN ini. Pasal 7
(1)
Selain dilakukan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pegawai juga dilakukan Asesmen.
(2)
Asesmen
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan untuk mengukur kompetensi Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. (3)
Asesmen
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan terhadap:
(4)
a.
sikap Pegawai;
b.
perilaku Pegawai; dan
c.
kepribadian Pegawai.
Dalam
melaksanakan
Asesmen,
Kepala
Biro
Kepegawaian dapat bekerja sama dengan lembaga asesmen yang telah terakreditasi dan tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang. Pasal 8 Hasil penilaian dan Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dituangkan dalam daftar pendek calon pemangku jabatan ASN. Pasal 9 Dalam melaksanakan penilaian, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi dapat membentuk tim.
-10BAB IV PENYIAPAN DAFTAR PENDEK CALON PEMANGKU JABATAN ASN Pasal 10 (1)
Daftar Pendek calon pemangku Jabatan ASN memuat 3 (tiga) nama calon yang memiliki hasil penilaian dan Asesmen terbaik dari daftar panjang calon pemangku Jabatan ASN.
(2)
Penyiapan daftar pendek calon pemangku Jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Jabatan.
(3)
Daftar Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disiapkan oleh Sekretaris Utama melalui Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi yang memuat:
(4)
a.
nama calon;
b.
hasil penilaian;
c.
hasil Asesmen; dan
d.
total nilai.
Format daftar pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BNN ini. BAB V
PENENTUAN CALON TETAP PEMANGKU JABATAN ASN Pasal 11 (1)
Sekteraris Utama berdasarkan daftar pendek calon pemangku Jabatan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menyelenggarakan rapat BAPERJAKAT untuk menentukan calon tetap pemangku Jabatan ASN.
(2)
Rapat BAPERJAKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian terhadap 3 (tiga) nama calon pemangku Jabatan ASN.
-11Pasal 12 Hasil rapat BAPERJAKAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan kepada Kepala BNN dalam bentuk rekomendasi guna mendapatkan penetapan. BAB VI PENGANGKATAN DALAM JABATAN ASN Bagian Kesatu Umum Pasal 13 (1)
Pengangkatan
Pegawai
dilaksanakan
secara
dalam
berjenjang
Jabatan sesuai
ASN dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)
Pengangkatan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Republik Indonesia
untuk
dilaksanakan
menduduki
sesuai
dengan
Jabatan
ketentuan
ASN
peraturan
perundang-undangan. Bagian Kedua Jabatan Administrasi Pasal 14 (1)
Untuk dapat diangkat sebagai Pejabat Pengawas, Pegawai harus memenuhi kualifikasi umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain
harus
memenuhi
kualifikasi
umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai juga harus memenuhi kualifikasi khusus yang terdiri atas: a.
sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
-12b.
pangkat/golongan minimal Penata Muda tingkat. I (III/b);
c.
jabatan pelaksana bagi yang berpendidikan S1/D IV
sekurang-kurangnya
kerja
selama
berpendidikan
4 D
memiliki
tahun III
dan
pengalaman bagi
yang
sekurang-kurangnya
memiliki pengalaman kerja selama 12 tahun; d.
pendidikan
diutamakan
serendah-rendahnya
Diploma III atau yang sederajat; e.
memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki;
f.
diutamakan telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan
Tingkat
IV
atau
yang
dipersamakan; g.
diutamakan telah mengikuti Diklat Teknis yang menunjang bidang tugasnya;
h.
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i.
tidak pernah di pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan
hukum
tetap
karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; dan j.
memiliki penilaian kinerja dengan nilai baik. Pasal 15
(1)
Untuk dapat diangkat sebagai Pejabat Administrator, Pegawai harus memenuhi kualifikasi umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain
harus
memenuhi
kualifikasi
umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai juga harus memenuhi kualifikasi khusus yang terdiri atas: a.
sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
-13b.
pangkat/golongan
minimal
Penata
Tingkat.I
(III/d); c.
pendidikan
diutamakan
serendah-rendahnya
Strata I atau Diploma IV atau yang sederajat dengan memperhatikan pendidikan tertinggi yang dicapai para calon; d.
memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai dengan bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki;
e.
pernah/sedang
menduduki
jabatan
Pengawas
atau jabatan fungsional yang setara dengan jabatan Pengawas sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; f.
telah lulus diklat Kepemimpinan Tingkat IV;
g.
diutamakan telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan
Tingkat
III
atau
yang
dipersamakan; h.
diutamakan telah mengikuti Diklat Teknis yang menunjang bidang tugasnya;
i.
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
j.
memiliki penilaian kinerja dengan nilai baik. Bagian Ketiga Jabatan Pimpinan Tinggi Pasal 16
(1)
Untuk
dapat
diangkat
sebagai
Pejabat
Pimpinan
Tinggi, Pegawai harus memenuhi kualifikasi umum sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan. (2)
Selain
harus
memenuhi
kualifikasi
umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai juga harus memenuhi kualifikasi khusus yang terdiri atas:
-14a.
sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkotika yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
b.
pendidikan diutamakan paling rendah Strata II atau
yang
sederajat
dengan
memperhatikan
pendidikan tertinggi yang dicapai para calon; c.
memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki;
d.
pernah/sedang menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional yang setara dengan jabatan administrator paling singkat 3 (tiga) tahun;
e.
diutamakan telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan
Tingkat
II
atau
yang
dipersamakan; f.
diutamakan telah mengikuti Diklat Teknis yang menunjang bidang tugasnya;
g.
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 2 (dua) tahun terakhir atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin; dan
h.
memiliki penilaian kinerja dengan nilai baik. Bagian Keempat Jabatan Fungsional Pasal 17
Pengangkatan
dalam
jabatan
fungsional
dilaksanakan
sesuai dengan jenis jabatan fungsionalnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
-15BAB VII PERPINDAHAN JABATAN ATAU WILAYAH KERJA PEGAWAI Pasal 18 (1)
Dalam rangka pembinaan Karier Pegawai, perpindahan jabatan
dilakukan
secara
baik
dalam
bentuk
perpindahan antar unit kerja dan/atau perpindahan antar wilayah kerja. (2)
Perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara horizontal berupa perpindahan jabatan dalam tingkat eselon yang sama atau secara vertikal berupa perpindahan yang bersifat kenaikan jabatan atau promosi.
(3)
Perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga perpindahan dari jabatan administrasi
ke
dalam
Jabatan
fungsional
atau
sebaliknya. (4)
Perpindahan Pegawai dalam Jabatan administrasi yang setingkat: a.
dari Badan Narkotika Nasional Pusat ke Badan Narkotika Narkotika
Nasional
Provinsi
Nasional
atau
ke
Badan
Kabupaten/Kota
atau
sebaliknya; atau b.
antar Badan Narkotika Nasional Provinsi atau antar Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota, dilaksanakan dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat dilakukan dalam 1 (satu) unit organisasi atau antar unit organisasi dalam rangka mengisi jabatan yang lowong atau perpindahan antar jabatan dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana
diatur
perundang-undangan.
dalam
ketentuan
peraturan
-16Pasal 19 (1)
Permohonan
pindah
wilayah
kerja
Pegawai
dilaksanakan setelah bertugas paling singkat 5 (tahun) pada unit kerja yang bersangkutan. (2)
Permohonan pindah Pegawai yang sedang menjalani tugas belajar tidak diperkenankan.
(3)
Pegawai yang mengajukan perpindahan harus tetap melaksanakan tugas di tempat semula sebelum ada keputusan
dari
pejabat
yang
berwenang
tentang
perpindahannya. BAB VIII KENAIKAN PANGKAT Pasal 20 Kenaikan Pangkat Pegawai Badan Narkotika Nasional yang berasal dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang ditugaskan di lingkungan Badan Narkotika Nasional diatur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada instansi induknya. BAB IX POLA DASAR PEMBINAAN KARIER PEGAWAI Pasal 21 Perkembangan dan pertumbuhan Karier Pegawai Negeri Sipil Badan Narkotika Nasional dibagi dalam 4 periode yaitu : a.
penugasan orientasi (Masa kerja 0 – 1 tahun);
b.
karier awal (masa kerja 2-8 tahun);
c.
karier menengah (masa kerja 9-15 tahun);
d.
karier puncak (16-30 tahun).
-17Pasal 22 (1)
Setiap Pegawai memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pembinaan karier.
(2)
Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan/atau penataran. Pasal 23
(1)
Sekretaris Utama melalui Kepala Biro Kepegawaian dan
Organisasi
melakukan
evaluasi
terhadap
pembinaan karier pegawai. (2)
Evaluasi pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. Pasal 24
(1)
Selain dapat dilakukan dalam bentuk sebagaimana dalam pasal 22 ayat (2), pembinaan karier pegawai dapat diberikan dengan bentuk: a.
praktik kerja di instansi lain baik di pusat maupun di daerah dalam waktu paling lama 1 (satu)
tahun
dan
pelaksanaannya
dikoordinasikan oleh LAN dan BKN; b.
pertukaran
antara
Pegawai
dengan
Pegawai
swasta. (2)
Pelaksanaan
pembinaan
karier
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun. (3)
Terhadap pelaksanaan pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikoordinasikan terlebih dahulu dengan LAN dan BKN.
-18BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 25 (1)
Pegawai yang diangkat dalam jabatan administrasi sudah
dilantik
dan
melaksanakan
serah
terima
jabatan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal keputusan pengangkatan dalam jabatan. (2)
Mutasi jabatan administrasi dilakukan setelah yang bersangkutan menduduki jabatan selama minimal 2 (dua) sampai dengan maksimal 5 (lima) tahun.
(3)
Pejabat yang telah memangku jabatan administrasi yang
sama
direncanakan
selama
5
untuk
(lima) mutasi
tahun jabatan,
dan
belum
dilakukan
pengukuhan kembali dengan keputusan pejabat yang berwenang. (4)
Penurunan jabatan atau demosi dilaksanakan dalam hal : a.
pelaksanaan hukuman disiplin;
b.
tidak tercapainya tingkat kinerja yang ditetapkan;
c.
dipindahkan dalam jabatan lain yang bobot jabatannya lebih rendah; dan
d.
perampingan/penataan organisasi. Pasal 26
Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Kepala BNN ini diundangkan, Tim Assessor Pegawai harus sudah dibentuk. Pasal 27 Penempatan
Pegawai
yang
masih
ada
hubungan
kekeluargaan seperti suami-istri, orang tua-anak, kakakadik tidak diperbolehkan pada satu unit satuan kerja.
-19BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 28 Peraturan
Kepala
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan. Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2016 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Ttd BUDI WASESO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1